499/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 499/PID/2014/PT-MDN
M. RIZAL AGUSTIN
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 499 /PID/2014/PT-MDN.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | M. RIZAL AGUSTIAN |
| Tempat Lahir | : | Kwala Simpang |
| Umur /Tgl.lahir | : | 24 Tahun / 19 Mei 1989 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Gaperta No. 53, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia |
| Agama | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 14 Maret 2014 s/d tanggal 02 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 03 April 2014 s/d tanggal 12 Mei 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Mei 2014 s/d tanggal 31 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 24 Juni 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Juni 2014 s/d tanggal 23 Agustus 2014 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 18 Agustus 2014 s/d tanggal 16 September 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 17 September s/d tanggal 15 Nopember 2014 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
1. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan terdakwa kedepan persidangan, dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi dalam Tahun 2013 sampai Pebruari 2014, bertempat di Jl. Gaperta No. 53 Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara bersama-sama”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat namun mulai bulan Mei 2013 terdakwa bekerja di PT. Adam Dani Lestari dan pada bulan Desember 2013 terdakwa mulai bekerja sebagai salesman dan penagihan barang perusahaan PT. Adam Dani Lestari beralamat di Jl. Pukat I Nomor 110 Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, dengan tugas terdakwa selaku salesman maka terdakwa mulai menawarkan penjualan barang milik perusahaan susu bendera jenis kaleng, sachet, liquid, UHT, dan penjualan barang itu dapat terdakwa lakukan secara tunai ataupun kredit dalam batas waktu dua minggu sudah lunas. Selanjutnya pesanan pada pembeli terdakwa serahkan kepada fakturis bernama Sery dan menyuruh Sery membuat faktur. Lalu Sery membuat fakturnya dan diserahkan kepada bagian Gudang yang bernama Feny, lalu Feny menyuruh supir perusahaan untuk mengantarkan barang tersebut. Setelah supir memuatnya lalu supir membawa dan menyerahkan barang itu dengan faktur masing-masing barang pesanan pembelinya. Jika penjualan itu dilakukan secara tunai maka saat itu juga uangnya terdakwa terima, sedangkan jika kredit maka setelah tiba jangka waktunya terdakwa pun datang menemui dan menagih harga penjualan barang itu
dari pembelinya tersebut serta setiap harinya terdakwa laporkan dan setorkan ke kasir perusahaan. Akan tetapi karena terdakwa butuh uang untuk kebutuhan sendiri, mulai bulan Desember 2013 terdakwa mulai membuat order dan menyerahkannya kepada bagian fakturis Sery dengan mencantumkan nama toko atau konsumen secara sembarangan yang memang tidak ada memesan barang kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2014 supir yang bernama Ardinal (berkas terpisah) dan keneknya bernama Frengki Sinaga menerima kurang lebih 25 lembar faktur pesanan barang atas nama terdakwa dari Kepala Gudang yang bernama Fenny kemudian Ardinal (berkas terpisah) dan Frengki Sinaga mendatangi konsumen sesuai dengan nama yang tertera di faktur itu, karena konsumen tidak mau menerima barangnya yang memang tidak ada memesannya lalu terdakwa pun menyuruh Ardinal (berkas terpisah) untuk mengantarkan barang itu kerumah terdakwa di Jl. Gaperta No. 53 Medan kemudian terdakwa pun menerima barang tersebut dan terdakwa mengaku agar terdakwa sendiri yang mengantarkan barang itu kepada pembelinya. Lalu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 supir yang bernama Sakban Lubis (berkas terpisah) bersama kenek yang bernama Alek menerima kurang lebih 15 lembar faktur pesanan barang atas nama terdakwa dari Kepala Gudang bernama Fenny karena konsumen tidak mau menerima barangnya yang memang tidak ada memesannya lalu terdakwa pun menyuruh Sakban Lubis (berkas terpisah) untuk mengantarkan barang itu kerumah terdakwa di Jl. Gaperta No. 53 Medan kemudian terdakwa pun menerima barang tersebut dan terdakwa mengaku agar terdakwa sendiri yang mengantarkan barang itu kepada pembelinya. Pada hari dan bulan berikutnya, karena barang yang dibawa oleh Ardinal (berkas terpisah) itu tidak diterima oleh konsumen yang tertera pada faktur-faktur tersebut maka atas pertanyaan Ardinal (berkas terpisah) itu terdakwa pun memberitahukan bahwa barang itu akan terdakwa jual sendiri kepada orang lain serta menunyuruhnya agar mengantarkan barang itu kerumah terdakwa. Terdakwa berkata “ bereslah nanti saya kasih imbalan uang rokok”. Dan terdakwa tidak jarang juga menelepon supir dan menyuruhnya untuk menunggu dijalan lalu terdakwa pun menemui supir ditengah jalan dan menerima barang itu dari supir dan menyerahkannya kepada Budi (DPO) dan Budi tersebut juga sering menerima barang tersebut dirumah terdakwa dan terdakwa juga sering menyuruh supir itu langsung mengantarkan barang kepada pembeli lainnya yaitu toko Rejeki Makmur di Pasar Klumpang, Toko Brahmana dan Toko Mahanta di Marelan yang bukan pembeli sebagaimana tersebut pada faktu-faktur itu. Sejak bulan Desember 2013 hingga Pebruari 2014 terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut, karena sudah terlalu banyak maka terdakwa tidak ingat berapa kali menerimanya barang perusahaan itu dari supirnya. Selama ini supir yang membawa dan menyerahkan barang itu kepada terdakwa sesuai order pada faktur yang dibawanya adalah Sakban Lubis (berkas terpisah), Ardinal (berkas terpisah) dan Muyadi (berkas terpisah) ditemani oleh masing-masing keneknya dan setiap supir tersebut datang mengantarkan dan menyerahkan barang itu kepada terdakwa dan terdakwa selalu memberikan uang rokoknya dimana jika barangnya banyak maka terdakwa berikan kepada supirnya Rp. 100.000,- dan jika sedikit maka terdakwa berikan Rp. 50.000,- atau Rp. 70.000,-. Oleh karena terdakwa tidak membayar harga barang yang sudah lama jatuh tempo itu maka perusahaan pun melakukan pengecekan langsung ke masing-masing toko sesuai dengan alat dan konsumen pada faktur-faktur tersebut dimana karena toko/konsumen mengaku tidak ada memesan barang kepada terdakwa maka konsumen tidak mau menerima barang itu lantas pemilik perusahaan menanyakan kepada terdakwa tentang faktur-faktur itu dan terdakwa terus terang bahwa benar semua barang-barang yang terdakwa terima dari Sakban Lubis, Ardinal dan Mulyadi (berkas terpisah) itu sudah terdakwa jual kepada orang lain yang bukan pembeli barang sebagaimana pada faktur tersebut. Akibat kejadian tersebut PT. Adam Dani Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 244.461.849,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah). Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 13 maret 2014 terdakwa ditangkap oleh Polisi dan dibawa ke kantor Polisi sektor Percut Sei Tuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;
Atau:
KEDUA:
Bahwa terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi dalam tahun 2013 sampai Pebruari 2014, bertempat di Jl. Gaperta Nomor. 53, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat namun mulai bulan Mei 2013 terdakwa bekerja di PT. Adam Dani Lestari dan pada bulan Desember 2013 terdakwa mulai bekerja sebagai salesman dan penagihan barang perusahaan PT. Adam Dani Lestari beralamat di Jl. Pukat I Nomor 110 Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, dengan tugas terdakwa selaku salesman maka terdakwa mulai menawarkan penjualan barang milik perusahaan susu bendera jenis kaleng, sachet, liquid, UHT, dan penjualan barang itu dapat terdakwa lakukan secara tunai ataupun kredit dalam batas waktu dua minggu sudah lunas. Selanjutnya pesanan pada pembeli terdakwa serahkan kepada fakturis bernama Sery dan menyruh Sery membuat faktur. Lalu Sery membuat fakturnya dan diserahkan kepada bagian Gudang yang bernama Feny, lalu Feny menyuruh supir perusahaan untuk mengantarkan barang tersebut. Setelah supir memuatnya lalu supir membawa dan menyerahkan barang itu dengan faktur masing-masing barang pesanan pembelinya. Jika penjualan itu dilakukan secara tunai maka saat itu juga uangnya terdakwa terima sedangkan jika kredit maka setelah tiba jangka waktunya terdakwa pun datang menemui dan menagih harga penjualan barang itu dari pembelinya tersebut serta setiap harinya terdakwa laporkan dan setorkan ke kasir perusahaan. Akan tetapi karena terdakwa butuh uang untuk kebutuhan sendiri, mulai bulan Desember 2013 terdakwa mulai membuat order dan menyerahkannya kepada bagian fakturis Sery dengan mencantumkan nama toko atau konsumen secara sembarangan yang memang tidak ada memesan barang kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2014 supir yang bernama Ardinal (berkas terpisah) dan keneknya bernama Frengki Sinaga menerima kurang lebih 25 lembar faktur pesanan barang atas nama terdakwa dari Kepala Gudang yang bernama Fenny kemudian Ardinal (berkas terpisah) dan Frengki Sinaga mendatangi konsumen sesuai dengan nama yang tertera di faktur itu, karena konsumen tidak mau menerima barangnya yang memang tidak ada memesannya lalu terdakwa pun menyuruh Ardinal (berkas terpisah) untuk mengantarkan barang itu kerumah terdakwa di Jl. Gaperta No. 53 Medan kemudian terdakwa pun menerima barang tersebut dan terdakwa mengaku agar terdakwa sendiri yang mengantarkan barang itu kepada pembelinya. Lalu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 supir yang bernama Sakban Lubis (berkas terpisah) bersama kenek yang bernama Alek menerima kurang lebih 15 lembar faktur pesanan barang atas nama terdakwa dari Kepala Gudang bernama Fenny karena konsumen tidak mau menerima barangnya yang memang tidak ada memesannya lalu terdakwa pun menyuruh Sakban Lubis (berkas terpisah) untuk mengantarkan barang itu kerumah terdakwa di Jl. Gaperta No. 53 Medan kemudian terdakwa pun menerima barang tersebut dan terdakwa mengaku agar terdakwa sendiri yang mengantarkan barang itu kepada pembelinya. Pada hari dan bulan berikutnya, karena barang yang dibawa oleh Ardinal (berkas terpisah) itu tidak diterima oleh konsumen yang tertera pada faktur-faktur tersebut maka atas pertanyaan Ardinal (berkas terpisah) itu terdakwa pun memberitahukan bahwa barang itu akan terdakwa jual sendiri kepada orang lain serta menunyuruhnya agar mengantarkan barang itu kerumah terdakwa. Terdakwa berkata “ bereslah nanti saya kasih imbalan uang rokok”. Dan terdakwa tidak jarang juga menelepon supir dan menyuruhnya untuk menunggu dijalan lalu terdakwa pun menemui supir ditengah jalan dan menerima barang itu dari supir dan menyerahkannya kepada Budi (DPO) dan Budi tersebut juga sering menerima barang tersebut dirumah terdakwa dan terdakwa juga sering menyuruh supir itu langsung mengantarkan barang kepada pembeli lainnya yaitu toko Rejeki Makmur di Pasar Klumpang, Toko Brahmana dan Toko Mahanta di Marelan yang bukan pembeli sebagaimana tersebut pada faktu-faktur itu. Sejak bulan Desember 2013 hingga Pebruari 2014 terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut, karena sudah terlalu banyak maka terdakwa tidak ingat berapa kali menerimanya barang perusahaan itu dari supirnya. Selama ini supir yang membawa dan menyerahkan barang itu kepada terdakwa sesuai order pada faktur yang dibawanya adalah Sakban Lubis (berkas terpisah), Ardinal (berkas terpisah) dan Muyadi (berkas terpisah) ditemani oleh masing-masing keneknya dan setiap supir tersebut datang mengantarkan dan menyerahkan barang itu kepada terdakwa dan terdakwa selalu memberikan uang rokoknya dimana jika barangnya banyak maka terdakwa berikan kepada supirnya Rp. 100.000,- dan jika sedikit maka terdakwa berikan Rp. 50.000,- atau Rp. 70.000,-. Oleh karena terdakwa tidak membayar harga barang yang sudah lama jatuh tempo itu maka perusahaan pun melakukan pengecekan langsung ke masing-masing toko sesuai dengan alat dan konsumen pada faktur-faktur tersebut dimana karena toko/konsumen mengaku tidak ada memesan barang kepada terdakwa maka konsumen tidak mau menerima barang itu lantas pemilik perusahaan menanyakan kepada terdakwa tentang faktur-faktur itu dan terdakwa terus terang bahwa benar semua barang-barang yang terdakwa terima dari Sakban Lubis, Ardinal dan Mulyadi (berkas terpisah) itu sudah terdakwa jual kepada orang lain yang bukan pembeli barang sebagaimana pada faktur tersebut. Akibat kejadian tersebut PT. Adam Dani Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 244.461.849,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah). Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 13 maret 2014 terdakwa ditangkap oleh Polisi dan dibawa ke kantor Polisi sektor Percut Sei Tuan;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Jo 55 KUHP;
Atau:
KETIGA:
Bahwa terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi dalam tahun 2013 sampai Pebruari 2014, bertempat di Jl. Gaperta Nomor. 53, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara bersama-sama”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat namun mulai bulan Mei 2013 terdakwa bekerja di PT. Adam Dani Lestari dan pada bulan Desember 2013 terdakwa mulai bekerja sebagai salesman dan penagihan barang perusahaan PT. Adam Dani Lestari beralamat di Jl. Pukat I Nomor 110 Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, dengan tugas terdakwa selaku salesman maka terdakwa mulai menawarkan penjualan barang milik perusahaan susu bendera jenis kaleng, sachet, liquid, UHT, dan penjualan barang itu dapat terdakwa lakukan secara tunai ataupun kredit dalam batas waktu dua minggu sudah lunas. Selanjutnya pesanan pada pembeli terdakwa serahkan kepada fakturis bernama Sery dan menyruh Sery membuat faktur. Lalu Sery membuat fakturnya dan diserahkan kepada bagian Gudang yang bernama Feny, lalu Feny menyuruh supir perusahaan untuk mengantarkan barang tersebut. Setelah supir memuatnya lalu supir membawa dan menyerahkan barang itu dengan faktur masing-masing barang pesanan pembelinya. Jika penjualan itu dilakukan secara tunai maka saat itu juga uangnya terdakwa terima sedangkan jika kredit maka setelah tiba jangka waktunya terdakwa pun datang menemui dan menagih harga penjualan barang itu dari pembelinya tersebut serta setiap harinya terdakwa laporkan dan setorkan ke kasir perusahaan. Akan tetapi karena terdakwa butuh uang untuk kebutuhan sendiri, mulai bulan Desember 2013 terdakwa mulai membuat order dan menyerahkannya kepada bagian fakturis Sery dengan mencantumkan nama toko atau konsumen secara sembarangan yang memang tidak ada memesan barang kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2014 supir yang bernama Ardinal (berkas terpisah) dan keneknya bernama Frengki Sinaga menerima kurang lebih 25 lembar faktur pesanan barang atas nama terdakwa dari Kepala Gudang yang bernama Fenny kemudian Ardinal (berkas terpisah) dan Frengki Sinaga mendatangi konsumen sesuai dengan nama yang tertera di faktur itu, karena konsumen tidak mau menerima barangnya yang memang tidak ada memesannya lalu terdakwa pun menyuruh Ardinal (berkas terpisah) untuk mengantarkan barang itu kerumah terdakwa di Jl. Gaperta No. 53 Medan kemudian terdakwa pun menerima barang tersebut dan terdakwa mengaku agar terdakwa sendiri yang mengantarkan barang itu kepada pembelinya. Lalu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 supir yang bernama Sakban Lubis (berkas terpisah) bersama kenek yang bernama Alek menerima kurang lebih 15 lembar faktur pesanan barang atas nama terdakwa dari Kepala Gudang bernama Fenny karena konsumen tidak mau menerima barangnya yang memang tidak ada memesannya lalu terdakwa pun menyuruh Sakban Lubis (berkas terpisah) untuk mengantarkan barang itu kerumah terdakwa di Jl. Gaperta No. 53 Medan kemudian terdakwa pun menerima barang tersebut dan terdakwa mengaku agar terdakwa sendiri yang mengantarkan barang itu kepada pembelinya. Pada hari dan bulan berikutnya, karena barang yang dibawa oleh Ardinal (berkas terpisah) itu tidak diterima oleh konsumen yang tertera pada faktur-faktur tersebut maka atas pertanyaan Ardinal (berkas terpisah) itu terdakwa pun memberitahukan bahwa barang itu akan terdakwa jual sendiri kepada orang lain serta menunyuruhnya agar mengantarkan barang itu kerumah terdakwa. Terdakwa berkata “ bereslah nanti saya kasih imbalan uang rokok”. Dan terdakwa tidak jarang juga menelepon supir dan menyuruhnya untuk menunggu dijalan lalu terdakwa pun menemui supir ditengah jalan dan menerima barang itu dari supir dan menyerahkannya kepada Budi (DPO) dan Budi tersebut juga sering menerima barang tersebut dirumah terdakwa dan terdakwa juga sering menyuruh supir itu langsung mengantarkan barang kepada pembeli lainnya yaitu toko Rejeki Makmur di Pasar Klumpang, Toko Brahmana dan Toko Mahanta di Marelan yang bukan pembeli sebagaimana tersebut pada faktu-faktur itu. Sejak bulan Desember 2013 hingga Pebruari 2014 terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut, karena sudah terlalu banyak maka terdakwa tidak ingat berapa kali menerimanya barang perusahaan itu dari supirnya. Selama ini supir yang membawa dan menyerahkan barang itu kepada terdakwa sesuai order pada faktur yang dibawanya adalah Sakban Lubis (berkas terpisah), Ardinal (berkas terpisah) dan Muyadi (berkas terpisah) ditemani oleh masing-masing keneknya dan setiap supir tersebut datang mengantarkan dan menyerahkan barang itu kepada terdakwa dan terdakwa selalu memberikan uang rokoknya dimana jika barangnya banyak maka terdakwa berikan kepada supirnya Rp. 100.000,- dan jika sedikit maka terdakwa berikan Rp. 50.000,- atau Rp. 70.000,-. Oleh karena terdakwa tidak membayar harga barang yang sudah lama jatuh tempo itu maka perusahaan pun melakukan pengecekan langsung ke masing-masing toko sesuai dengan alat dan konsumen pada faktur-faktur tersebut dimana karena toko/konsumen mengaku tidak ada memesan barang kepada terdakwa maka konsumen tidak mau menerima barang itu lantas pemilik perusahaan menanyakan kepada terdakwa tentang faktur-faktur itu dan terdakwa terus terang bahwa benar semua barang-barang yang terdakwa terima dari Sakban Lubis, Ardinal dan Mulyadi (berkas terpisah) itu sudah terdakwa jual kepada orang lain yang bukan pembeli barang sebagaimana pada faktur tersebut. Akibat kejadian tersebut PT. Adam Dani Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 244.461.849,- (dua ratus empat puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah). Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 13 maret 2014 terdakwa ditangkap oleh Polisi dan dibawa ke kantor Polisi sektor Percut Sei Tuan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 374 Jo. 55 KUHP;
2. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja melakukan “Penggelapan terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara bersama-sama“, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 374 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam ) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
6 ( enam ) lembar kwintansi pembayaran angsuran masing-masing an. Dwi Astuti, Ismail Samosir, Rudy, 150 ( seratus lima puluh ) lembar faktur barang atas nama Konsumen;
1 ( satu ) buah buku catatan order barang.
berbagai jenis susu bendera.
Dikembalikan kepada Erli Marliah, SH ( Kariyawan PT Adam Dani Lestari ).
Menetapkan agar Terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);
3. Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 14 Agustus 2014, Nomor : 1.341/Pid.B/2014/PN-Mdn.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M.RIZAL AGUSTIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:” Penggelapan yang dilakukan oleh orang karena hubungan kerja yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran angsuran masing-masing an. Dwi Astuti, Ismail, Samosir, Rudy, 150 (seratus lima puluh) lembar faktur barang atas nama konsumen ,1(satu) buah buku catatan order barang , berbagai jenis susu bendera dikembalikan kepada saksi Ng Heng Lie als Ali;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
4. Akta Permintaan Banding Nomor : 158/ Akta.Pid/2014/PN-Mdn.- yang di perbuat dan ditanda tangani oleh : SUGENG WAHYUDI, SH.MM, Panitera pada Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2014, Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas, permintaan banding mana telah diberitahukan dengan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum, pada tanggal 01 September 2014;
5. Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara, bertanggal 22 Agustus 2014, Nomor : W2.U1/ 12.200 /HK.01.10/VIII/2014.- yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan akan haknya untuk mempelajari berkas perkara dikepaniteraan Pengadilan Negeri Medan ke Pengadilan Tinggi Medan, terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2014 s/d tanggal 01 September 2014;
6. Akta Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) No.158/Akta.Pid/2014/PN-Mdn.- tanggal 02 September 2014 yang diperbuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak ada mempelajari berkas pekara dikepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang undang;
7. Memori Banding yang diperbuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Terdakwa bertanggal 09 September 2014, serta diterima dikepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 11 September 2014, Memori Banding mana salinannya telah dikirim ke Pengadilan Negeri Medan dengan surat pengantar tanggal 11 September 2014 No. W2-U/5794/HN.01.10/IX/2014.- untuk diberitahukan dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan menurut Undang Undang, maka permintaan banding dari Terdakwa tersebut secara juridis formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 9 September 2014, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Medan No.1.341/Pid.B/2014/PN-Mdn tanggal 14 Agustus 2014 , kami Penasehat Hukum Terdakwa telah menyataukan banding pada tanggal 18 Agustus 2014, jadi masih falam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang Undang, sebagaimana Akta Permintaan Banding No.158/Akta.Pid/2014/PN-Mdn.-
Bahwa setelah kami mempelajari pertimbangan hukum dan pidana / hukuman yang terdapat dalam salinan putusan yang kami terima secara lengkap, pada prinsipnya kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis pada Pengadilan Negeri yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014, yang menyatakan terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang karena hubungan kerja, yang dilakukan secara bersama-sama”.
Bahwa dimana putusan No.1341/Pid.B/2014/PN-Mdn.- pada halaman 19 baris ke 19 dari bawah terdapat antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo. 55 KUHP.
Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk.:PDM-455/EP.01/OHARDA/05/2014.-
Dan demikian juga pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan No.1431/Pid.B/2014/PN-Mdn.- atas nama terdakwa M. RIZAL AGUSTIAN pada halaman 27 baris ke-13 dari bawah, terdapat sebagai berikut:
bahwa barang bukti berupa 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran angsuran masing-masing an. Dewi Astuti, Ismail Samosir, Rudi, 150 (seratus lima puluh) lembar faktur barang atas nama konsumen , 1 (satu) buah buku catatan order barang, berbagai jenis susu bendera;
Bahwa barang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kedepan persidangan atas nama terdakwa M. Rizal Agustian adalah : 150 (seratus lima puluh) lembar barang atas nama konsumen, 1(satu) buah buku catatan order barang berbagai jenis susu bendera, sebagaimana yang terdapat pada Penetapan No.911/SIT/PID/2014/PN.MDN TANGGAL 14 April 2014;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, pertimbangan Majelis Hakim yang terdapat dalam putusan No.1341/Pid/2014/PN-MDN.- atas nama Terdakwa : M. RIZAL AGUSTIAN, tidak sesuai dengan bunyi Pasal 197 ayat (1) huruf c dan d KUHAP, yaitu sebagai berikut :
Surat putusan pemidanaan memuat:
c. dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
Sehingga dengan demikian putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim atas nama terdakwa M. Rizal Agustian adalah batal demi hukum.
Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP adalah sebagai berikut :
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam Ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l, Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa : M. Rizal Agustian, memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani perkara tersebut, untuk dapat menerima memori banding ini, dengan harapa sebagai berikut :
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1.341/Pid.B/2014/PN-Mdn.- tanggal 14 Agustus 2014 atas nama terdakwa M.Rizal Agustian dan membebaskan terdakwa M. Rizal Agustin dari dakwaan Jaksa Pernuntut dan memulihkan hak-hak dan martabatnya sebagai manusia.
Demikian Memori Banding ini kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, semoga Majelis Hakim dapat mengabulkannya
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan cermat dan jelas oleh Majelis Hakim tingkat Pertama, sehingga oleh karena itu, maka pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi ditingkat Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 1.341/Pid.B/2014/PN-Mdn.- maka Majelis Hakim tingkat Banding dapat menyetujui dan sependapat dengan pertimbangan Hakim pada pengadilan tingkat pertama dalam putusannya, yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan Memori Banding yang diajukan kuasa hukum Terdakwa ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat melemahkan dan membatalkan putusan a quo, oleh karena itu Memori Banding dimaksud tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga oleh karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Agustus 2014, Nomor : 1.341/Pid.B/2014/PN-Mdn.- yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini Terdakwa ditahan serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan dari tahanan, maka Pengadilan Tinggi menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan pasal 374 Jo. 55 KUHP, UU No. 8 tahun 1981, UU No.14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 5 tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 1.341/Pid.B/2014/PN-Mdn.- yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
DEMIKIANLAH diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : J U M ’ A T, tanggal : 26 SEPTEMBER 2014, oleh kami : DALIZATULO ZEGA, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, H. LEXSY MAMONTO, SH.MH. dan AMRIL, SH.M.Hum- masing-masing selaku Hakim Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 10 September 2014 Nomor : 499/PID/2014/PT-MDN.- untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana diucapkan pada hari : S E L A S A, tanggal : 30 SEPTEMBER 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : HARSONO, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
H. LEXSY MAMONTO SH.MH.- DALIZATULO ZEGA, SH.-
A M R I L, SH.M.Hum.-
PANITERA PENGGANTI
H A R S O N O, SH.MH.-