76/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 15 tahun 2001“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, 20 (dua puluh hari 3. Menyatakan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) potong celana panjang halus merk Cardinal berbagai ukuran, dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 76/Pid.Sus/2015/PN Skt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: -----------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap
Tempat lahir Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
::
::
MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK;-------------------
Pemalang;----------------------------------------------------
31 Tahun/17 April 1984;----------------------------------
Laki-laki;-----------------------------------------------------Indonesia;----------------------------------------------------
Perum Safira D- 12 RT. 01/RW. 01 Kel. Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo;---------------------
Islam;----------------------------------------------------------Swasta/jual beli pakaian jadi;---------------------------
SMK.;----------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;-----------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan;-------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berita acara pemeriksaan pendahuluan tingkat penyidikan dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara ini;-
Setelah mendengar/memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;---------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 5 Agustus 2015 No. Reg.Perk.PDM-70/SKRTA/Euh.2/05/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK, bersalah melakukan Tindak pidana “Memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UU RI. No. 15 tahun 2001, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 94 UU RI. No. 15 tahun 2001;--------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah Terdakwa segera dipidana kurungan;------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------
36 (tiga puluh enam) potong celana panjang halus CARDINAL berbagai ukuran dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan/pledoi dari Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan tanggal 19 Agustus 2015 yang dilampiri surat permohonan maaf dari Terdakwa kepada Pimpinan PT. MULTI GARMEN JAYA dan foto pertemuan Terdakwa dengan pihak PT. MULTI GARMEN JAYA, yang pada pokoknya Terdakwa mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang, dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah mengajukan permohonan maaf kepada PT. MULTI GARMEN JAYA secara lisan maupun tertulis (terlampir) dengan mendatangi ke Bandung dan diterima dengan baik;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan pertimbangan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan tiga anak-anak yang masih kecil-kecil;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan/pledoi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;----------------------------------------------
Setelah mendengar pula Duplik/tanggapan Terdakwa terhadap replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan/pledoi-nya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Surakarta atas dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDM- 70/SKRTA/Euh.2/05/2015 tanggal 1 Juni 2015 yang berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2014, bertempat di Toko Farras Collection Pasar Cinderamata Pasar Kliwon Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta "Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yangdiketahui atau patut diketahui bahwa barang danataujasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91UURI No. 15 tahun 2001 yaitu "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yangsamapadapokoknya denganmerek terdaftar milikpihaklainuntukbarang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Farras Collection yang beralamat di Pasar Cinderamata Pasar Kliwon Surakarta sejak tahun 2001. Toko Farras Collection milik Terdakwa tersebut bergerak dalam bidang penjualan barang berupa pakaian jadi diantaranya celana jeans dan celana halus. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 15.00 WIB. dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian dan ditemukan celana panjang merek Cardinal yang tidak asli/diduga palsu. Bahwa Terdakwa membeli celana panjang halus merek Cardinal tersebut dibeli dari sales keliling mengaku beralamat di Pekalongan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) losin celana panjang halus merek Cardinal tersebut dan Terdakwa membeli sebanyak 6 (enam) lusin atau sebanyak 72 (tujuh puluh dua) potong. Kemudian Terdakwa menjual celana panjang merk Cardinal tersebut per 1 (satu) lusin atau 12 (dua belas) potong seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak menjualnya per-potong. Terdakwa menjual celana panjang halus merk Cardinal tidak asli/palsu sejak bulan Juni 2014, karena atas adanya permintaan konsumen, dan Terdakwa tidak memiliki ijin resmi dari pemegang hak merek Cardinal yaitu PT. Multi Garmen Jaya, dengan alamat produksi di Jalan Soekarno Hatta No. 578 Bandung;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa celana panjang merek Cardinal tersebut yang Terdakwa jual tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk Cardinal Daftar Nomor IDM 000156995, Daftar Nomor IDM 000236055, Daftar Nomor IDM 000266731, Daftar Nomor IDM 000278485, dan Daftar no IDM 000290335 letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen. Sesuai data yang terdapat pada Direktorat Merek, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM R.I., Merek Cardinal sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Daftar No. IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008, No. IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010, No. IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010, No. IDM 000278485 tanggal 8 November 2010, No. IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011 atas nama PT. Multi Garmen Jaya yang beralamat di Jalan Krawang No. 1 Bandung untuk kelas barang/jasa: Baju, celana, sepatu yang termasuk kelas 25 atas nama PT. Multi Garmen Jaya Jalan Krawang No. 1 Bandung 407272;-----
Akibat perbuatan Terdakwa dengan memperdagangkan Merek Cardinal palsu/tidak asli jenis celana panjang (formal) tersebut PT. Multi Garmen Jaya, mengalami penurunan penjualan dan menganggu merk Cardinal asli serta citra nama baik perusahaan menjadi tercemar karena banyak konsumen yang complain tentang kualitas;--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) U.U. R.I. No. 15 tahun 2001 tentang merek;----------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang kesemuanya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah di persidangan, saksi mana masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
1. Saksi H. FAHRURODIN:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi adalah Karyawan dari PT. MULTI GARMEN JAYA yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 578 Bandung dengan tugas sebagai Staf Khusus;---------------------------------
Bahwa saksi bersama teman saksi sesama Staf Khusus PT. MULTI GARMENJAYA bernama RAHMANA telah mendapat Surat Kuasa Khusus dari Direktur PT. MULTI GARMENJAYA untuk melaporkan kepada kepolisian atau pihak yang berwenang di Surakarta atas dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan merek “CARDINAL” pada produk barang jadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek dan atau peraturan perundang-undangan lainnya;------------------------
Bahwa dari hasil audit Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya Bandung yang antara lain memproduksi celana panjang halus merek CARDINAL ternyata mengalami penurunan omzet penjualan, kemudian dari pihak perusahaan memberikan tugas kepada saksi untuk melakukan survey, dan selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. ketika saksi bersama tim dari Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya melakukan survey di Pasar Klewer Surakarta telah mendapatkan jenis celana panjang yang terbuat dari kain halus merek Cardinal dengan harga di bawah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu kemudian celana tersebut saksi beli dan saksi laporkan ke pihak Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya;-
Bahwa saksi mendapati celana panjang halus merk CARDINAL yang diduga palu tersebut masing-masing di Kios LEEVI’S Mbak TRI No. Telp. 081393496671, Kios MAZTRIX No. Telp. 0817440444, dan Kios ANANDA;-
Bahwa celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan yang asli, antara lain:-------------------
Di dalam hantag gantung tidak terdapat hologram ; -------------------------
Di dalam hantag tidak terdapat barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;------------------------------------------------------------
Di dalam benang gantungan hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan sedangkan yang diduga palsu hanya menggunakan hekter untuk menempelkan hantag;----------------------------------------------
Diatas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal ; ----------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;------------------------------------
Diatas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;------------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;------------------------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam ; --------------------------------
Bahwa merek Cardinal tersebut sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM oleh Sdr. Tony Tjahjadi (selaku Komisaris Perusahaan PT. MULTI GARMENJAYA) pada tanggal 11 Pebruari 2010 No. IDM000236056 tentang lebel dari kertas dan pada tanggal 20 Januari 2011 No. IDM000290335 tentang produksi baju, celana dan sepatu; ---------------------
Bahwa PT. Multi Garmen Jaya Bandung tersebut mulai memproduksi celana panjang (formal) sejak tahun 1973 sampai dengan sekarang, dan dalam memproduksi barang-barang tersebut PT. MULTI GARMENJAYA telah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum Dan HAM, Ijin Tempat Usaha, NPWPD, Surat pendirian Perseroan Terbatas dan Ijin Tempat Usaha Industri, ;---------------
Bahwa PT. Multi Garmen Jaya Bandung tersebut hanya memproduksi jenis pakaian celana, baju, dan sepatu dengan merek Cardinal ; ---------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam penjualan celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut tidak mempunyai ijin dari PT. Multi Garmen Jaya;-----------------------------------------
Bahwa akibat adanya pemalsuan celana panjang halus merek CARDINAL tersebut berakibat PT. Multi Garmen Jaya mengalami penurunan omzet penjualan dan mengganggu merk Cardinal asli serta citra nama baik perusahaan menjadi tercemar karena banyak konsumen yang komplain tentang kualitas;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas dasar temuan barang berupa celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut pihak PT. MULTI GARMENJAYA telah membuat surat pengaduan masalah merek CARDINAL tersebut kepada Kapolrestabes Surakarta, demikian juga saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surakarta;-------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;-------------------------------------------------------
Saksi RAHMANA Bin SADJIDIN:-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi adalah Karyawan dari PT. MULTI GARMEN JAYA yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 578 Bandung dengan tugas sebagai Staf Khusus;---------------------------------
Bahwa saksi bersama teman saksi sesama Staf Khusus PT. MULTI GARMENJAYA bernama H. FAHRURODIN telah mendapat Surat Kuasa Khusus dari Direktur PT. MULTI GARMENJAYA untuk melaporkan kepada kepolisian atau pihak yang berwenang di Surakarta atas dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan merek “CARDINAL” pada produk barang jadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek dan atau peraturan perundang-undangan lainnya;-------------------------
Bahwa dari hasil audit Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya Bandung yang antara lain memproduksi celana panjang halus merek CARDINAL ternyata mengalami penurunan omzet penjualan, kemudian dari pihak perusahaan memberikan tugas kepada saksi untuk melakukan survey, dan selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. ketika saksi bersama tim dari Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya melakukan survey di Pasar Klewer Surakarta telah mendapatkan jenis celana panjang yang terbuat dari kain halus merek Cardinal dengan harga di bawah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu kemudian celana tersebut saksi beli dan saksi laporkan ke pihak Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya;-
Bahwa saksi mendapati celana panjang halus merk CARDINAL yang diduga palu tersebut masing-masing di Kios LEEVI’S Mbak TRI No. Telp. 081393496671, Kios MAZTRIX No. Telp. 0817440444, dan Kios ANANDA;-
Bahwa celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan yang asli, antara lain:--------------------
Di dalam hantag gantung tidak terdapat hologram ; -------------------------
Di dalam hantag tidak terdapat barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;------------------------------------------------------------
Di dalam benang gantungan hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan sedangkan yang diduga palsu hanya menggunakan hekter untuk menempelkan hantag;----------------------------------------------
Diatas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal ; ----------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;------------------------------------
Diatas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;------------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;------------------------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam ; --------------------------------
Bahwa merek Cardinal tersebut sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM oleh Sdr. Tony Tjahjadi (selaku Komisaris Perusahaan PT. MULTI GARMENJAYA) pada tanggal 11 Pebruari 2010 No. IDM000236056 tentang lebel dari kertas dan pada tanggal 20 Januari 2011 No. IDM000290335 tentang produksi baju, celana dan sepatu; --------
Bahwa PT. Multi Garmen Jaya Bandung tersebut mulai memproduksi celana panjang (formal) sejak tahun 1973 sampai dengan sekarang, dan dalam memproduksi barang-barang tersebut PT. MULTI GARMENJAYA telah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum Dan HAM, Ijin Tempat Usaha, NPWPD, Surat pendirian Perseroan Terbatas dan Ijin Tempat Usaha Industri, ;---------------
Bahwa PT. Multi Garmen Jaya Bandung tersebut hanya memproduksi jenis pakaian celana, baju, dan sepatu dengan merek Cardinal ; -------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam penjualan celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut tidak mempunyai ijin dari PT. Multi Garmen Jaya;-----------------------------------------
Bahwa akibat adanya pemalsuan celana panjang halus merek CARDINAL tersebut berakibat PT. Multi Garmen Jaya mengalami penurunan omzet penjualan dan mengganggu merk Cardinal asli serta citra nama baik perusahaan menjadi tercemar karena banyak konsumen yang komplain tentang kualitas;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya atas dasar temuan barang berupa celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut pihak PT. MULTI GARMENJAYA telah membuat surat pengaduan masalah merek CARDINAL tersebut kepada Kapolrestabes Surakarta, demikian juga saksi H. FAHRURODIN melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surakarta;-------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;-------------------------------------------------------
Saksi CARKUM HARYANTO:---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi adalah Karyawan dari PT. MULTI GARMEN JAYA yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 578 Bandung, dengan tugas sebagai sopir;------------------------------------------
Bahwa dari pihak Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya Bandung telah memberikan tugas kepada saksi selaku sopir untuk mengantarkan saksi H. FAHRURODIN dan saksi RAHMANA Bin SADJIDIN keduanya selaku Staf Khusus Perusahaan untuk melakukan survey di Surakarta, dan kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. ketika saksi bersama tim dari Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya melakukan survey di Pasar Klewer Surakarta, saksi bermaksud untuk membeli oleh-oleh lalu saksi melihat ada celana merek Cardinal tetapi harganya di bawah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan karena saksi tertarik/berminat lalu saksi membeli 3 (tiga) potong celana merek Cardinal tersebut kemudian saksi memberitahukannya kepada saksi H. FAHRURODIN dan saksi RAHMANA Bin SADJIDIN, yang selanjutnya celana tersebut dibawa/dilaporkan ke pihak Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapati/membeli celana panjang halus merk CARDINAL yang diduga palsu tersebut masing-masing di Kios LEEVI’S Mbak TRI No. Telp. 081393496671, Kios MAZTRIX No. Telp. 0817440444, dan Kios ANANDA;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan yang asli, antara lain:-------------------
Di dalam hantag gantung tidak terdapat hologram ; -------------------------
Di dalam hantag tidak terdapat barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;------------------------------------------------------------
Di dalam benang gantungan hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan sedangkan yang diduga palsu hanya menggunakan hekter untuk menempelkan hantag;----------------------------------------------
Diatas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;------------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal ; ----------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;------------------------------------
Diatas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;------------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;------------------------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam ; --------------------------------
Bahwa merek Cardinal tersebut sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM oleh Sdr. Tony Tjahjadi (selaku Komisaris Perusahaan PT. MULTI GARMENJAYA) pada tanggal 11 Pebruari 2010 No. IDM000236056 tentang lebel dari kertas dan pada tanggal 20 Januari 2011 No. IDM000290335 tentang produksi baju, celana dan sepatu; --------
Bahwa PT. Multi Garmen Jaya Bandung tersebut mulai memproduksi celana panjang (formal) sejak tahun 1973 sampai dengan sekarang, dan dalam memproduksi barang-barang tersebut PT. MULTI GARMENJAYA telah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum Dan HAM, Ijin Tempat Usaha, NPWPD, Surat pendirian Perseroan Terbatas dan Ijin Tempat Usaha Industri, ;---------------
Bahwa PT. Multi Garmen Jaya Bandung tersebut hanya memproduksi jenis pakaian berupa baju, celana, sandal, topi dan sepatu dengan merek Cardinal;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa mempunyai ijin atau tidak dalam melakukan penjualan celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut dari PT. Multi Garmen Jaya;-----------------------------------------
Bahwa akibat adanya pemalsuan celana panjang halus merek CARDINAL tersebut berakibat PT. Multi Garmen Jaya mengalami penurunan omzet penjualan dan mengganggu merk Cardinal asli serta citra nama baik perusahaan menjadi tercemar karena banyak konsumen yang komplain tentang kualitas;-----------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;-------------------------------------------------------
saksi GIAT RIYONO, SH ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan petugas dari Kepolisian di Polresta Manahan Surakarta bagian Reserse Kriminal bagian operasional;---------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 sekitar jam 11.30 dipiket Sentral Pelayanan Kepolisian Polresta Surakata telah menerima laporan dari masyarakat yang bernama H.Fahrusodin yaitu mengenai pelanggaran merek Cardinal palsu berupa celana panjang dibeberapa toko wilayah Kota Surakarta;----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi beserta satu team yang terdiri Akp Sutoyo, Ipda Sudaarmiyanto, Aiptu Suparman , Aiptu Agus Sriyono, Miftah Hermawan Eko Wahyudi dan Galuh Prakosa pada hari Jum`at tanggal 29 Agustus 2014 sekitar jam 15.00 wib kami melakukan operasi pasar dan Toko wilayah Pasar Kliwon, yaitu di toko Farra Collection yang merupakan milik terdawka Moh.Parmanto alias Antok;---------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan operasi pasar di tempat toko terdakwa Moh.Parmanto tersebut telah ditemukan barang berupa celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu atau pelanggaran merek yang dipasanag di italase dengan jumlah 36 potong yang mana telah dijadikan barang bukti dipersidangan;---------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum telah dibacakan keterangan ahliNOVA SUSANTI, S.H. sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan tingkat penyidikan, dimana ahli tersebut juga sudah bersumpah sewaktu memberikan keterangan tingkat penyidikan, dan ahli tersebut sesuai dengan keahliannya pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani rohani bersedia didengar keterangannya serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya;-----------
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengannya;------------------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai Fungsional Umum pada Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Subdit Pelayanan Hukum Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM R.I.;----------------------------
Bahwa Ahli mengerti diperiksa atau dimintai keterangan sebagai Ahli di bidang Merek, sebagaimana dengan kemampuan yang ahli miliki dan sesuai dengan Surat Permintaan Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Nomor: B/3793/VIII/2014/Resta Ska. tanggal 05 Agustus 2014;-------------------------------
Bahwa Riwayat Pendidikan ahli adalah Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang tahun 1998, sedangkan seminar dan training yang pernah diikuti oleh ahli yaitu: ----------------------------------------------------------
Training Course: Law Enforcement of Intellectual Property Right, Tokyo, 2003;-------------------------------------------------------------------------------------------
Training Course : IP APEC Economies, Tokyo, 2006;----------------------------
WIPO Academy Distance Learning, 2009;-------------------------------------------
WTO eTraining: “Trade-Related Aspects of Intellectual Property Right” 21 September to 13 November 2009;-----------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Merek;----------------
Sedangkan yang dimaksud dengan Merek Dagang/Jasa adalah merek yang digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk membedakan barang/jasa sejenis lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun yang dapat dikatakan sebagai perbuatan pelanggaran merek atau pemalsuan merek adalah menggunakan merek secara tanpa hak tanpa seizin pemilik merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis ; --------------------------------
Bahwa ahli menerangkan kriteria persamaan atas suatu merek pada pokoknya antara lain: Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol dapat menimbulkan kesan adanya persamaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (6) huruf a UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek;---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Ahli sesuai data yang terdapat pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM R.I., merek CARDINAL sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Daftar Nomor yaitu : --------
Merek CARDINAL ULTIMATE CHOICE, daftar Nomor IDM000156995 tanggal 11 Maret 2008 melindungi jenis barang pakaian-pakaian jadi (konpeksi) luar/dalam untuk pria, wanita dan kanak-kanak, kaos kaki, ikat pinggang, topi, dasi, sepatu, sandal, sepatu boot dan sol sepatu yang termasuk dalam kelas 25 atas nama PT MULTI GARMENJAYA Jl. Krawang No.1 Bandung 40272;---------------------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM000236055 tanggal 11 Pebruari 2010 melindungi jenis barang antara lain konpeksi, ikat pinggang, kaos kaki, topi, dasi, sepatu, sandal, sepatu boot, pakaian-pakaian jadi untuk pria, wanita, kanak-kanak, bayi, sol sepatu yang termasuk dalam kelas 25 atas nama PT. MULTI GARMENJAYA Jl. Krawang No. 1 Bandung 40272;--------------------------------------------------------
Merek CARDINAL Daftar Nomor: IDM000266731 tanggal 30 Agustus 2010 melindungi jenis barang konpeksi, sepatu, ikat pinggang, kaos kaki, pakaian-pakaian jadi untuk pria – wanita, kanak-kanak, bayi, topi, dasi, sandal, sepatu boot, sol sepatu yang termasuk dalam kelas 25 di atas nama PT. MULTI GARMENJAYA Jl. Krawang No. 1 Bandung;----------------
Merek CD CARDINAL, Daftar Nomor IDM 000278485 tanggal 8 November 2010 melindungi jenis barang antara lain konpeksi yaitu segala macam jenis pakaian jadi baik untuk pria dan wanita serta anak-anak, pakaian tidur pria dan wanita, pakaian olah raga, pakaian bayi, pakaian muslim, pakaian pengantin, pakaian blue jeans untuk pria dan wanita, kaos-kaos, kaos oblong, kaos singlet, T. Shirt, piyama, daster korset, BH (kutang wanita), jas, jaket, setelan jas, kaos kaki sarung tangan, ikat pinggang, dasi, topi, peci, sandal, selop, sepatu olahraga, sol sepatu, sepatu yang termasuk dalam kelas 25 atas nama PT. MULTI GARMENJAYA Jl. Krawang No.1 Bandung 40272;---------------------------------------------------------
Merek CARDINAL + LOGO Daftar Nomor IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011 melindungi jenis barang antara lain baju, celana, sepatu yang termasuk dalam kelas 25 atas nama PT. MULTI GARMENJAYA Jl. Krawang No. 1 Bandung 40272;--------------------------------------------------------
Bahwa sesuai data yang ada di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM R.I., merek CARDINAL + LOGO sudah terdaftar dalam daftar umum Daftar Nomor: IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011 atas nama PT. MULTI GARMENJAYA yang beralamat di Jl. Krawang No. 1 Bandung untuk kelas barang/jasa : NCL 9 25 dengan uraian barang/jasa: baju, celana, sepatu yang termasuk dalam kelas 25 atas nama PT. MULTI GARMENJAYA Jl. Krawang No. 1 Bandung ;---------
Bahwa sesuai data yang terdapat dalam Daftar Umum Merek, merek CARDINAL untuk jenis barang berupa celana panjang yang termasuk dalam kelas 25 tidak terdaftar atas nama orang lain selain atas nama PT. MULTI GARMENJAYA yang beralamat di Jln. Krawang No. 1 Bandung;-------------------
Bahwa perbuatan seseorang/badan hukum yang memakai merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya secara tanpa hak untuk barang sejenis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dibidang merek dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sedangkan bagi pihak yang memperdagangkan merek secara tanpa hak dapat diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada ahli berupa 1 helai celana panjang dengan merek CARDINAL yang diduga hasil dari pelanggaran merek dari Tersangka MOH.PARMANTO Alias ANTOK selaku pemilik Toko FARRAS COLLECTION mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek CARDINAL Daftar Nomor IDM 000156995 Daftar Nomor IDM 000236055 Daftar Nomor IDM 000266731 Daftar Nomor IDM 000278485 dan Daftar Nomor IDM 000290335, letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen, sehingga unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek telah terpenuhi dan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek tersebut;------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;-------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang pakaian jadi di Toko FARRAS Collection beralamat di Pasar Cinderamata Pasar Kliwon Kota Surakarta dimana yang mengelola toko tersebut adalah Terdakwa bersama 2 (dua) orang karyawan dan biasanya yang dijual diantaranya celana jeans dan celana halus, sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;---------------------------
Bahwa pada bulan Juni 2014 sekitar jam 12.00 WIB datang ke toko Terdakwa seorang sales pakaian yang tidak Terdakwa kenal nama yang mengaku dari Pekalongan dengan maksud menawarkan pakaian berupa celana panjang merek JACK LEVER dan merek RIVAN, dan setelah transaksi kemudian terjadi kesepakatan harga dan akhirnya Terdakwa membeli sebanyak 14 (lima belas) losin dengan harga Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per losinnya dan keesokan harinya ketika dicek ternyata diantara celana panjang halus yang Terdakwa beli tersebut disamping merek JACK LEVER dan merek RIVAN, juga ada 6 (enam) losin atau 72 (tujuh puluh dua) potong merek CARDINAL, kemudian celana panjang halus merek Cardinal tersebut Terdakwa jual kembali dengan harga per losin (tidak per potong) seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) per losinnya, dan masih tersisa 36 (tiga puluh enam) potong atau 3 (tiga) losin;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memperdagangkan celana panjang halus merek CARDINAL yang asli serta tidak memiliki ijin/lisensi dari pemilik merek CARDINAL untuk memperdagangkan barang dimaksud di kios milik Terdakwa, dan Terdakwa memperdagangkan celana halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut sejak bulan Juni 2014 (baru sekali itu);----------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta telah melakukan penggeledahan di Toko milik Terdakwa ternyata telah menemukan celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Petugas dimaksud;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara sekilas Terdakwa bisa membedakan antara celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu dengan yang asli dilihat dari segi tebalnya kain dan harganya yang berbeda jauh hingga 3 kali lipatnya, dimana setahu Terdakwa celana panjang halus merek CARDINAL yang asli disamping ada hologramnya juga harganya sekitar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per potong, sementara celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut harganya hanya sekitar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per potong;------------------------------------------------------
Bahwa celana panjang halus merek CARDINAL yang Terdakwa beli dari sales yang tidak dikenal tersebut, tidak ada nomor serinya, barcode tidak ada, stiker hologram tidak ada, dalam resliteng tidak terdapat tulisan CDL, serta dalam celana tepatnya di saku belakang tidak ada tulisan CARDINAL serta kain lebih tipis;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan Terdakwa dalam memperdagangkan celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut hanyalah sekitar Rp. 90.000,- karena baru laku sekitar 2 sampai 3 losin, dan hasil keuntungan tersebut telah habis karena Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;---
Bahwa Terdakwa menyadari dengan ikut memperdagangkan celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu tersebut telah merugikan pemilik merek yang asli;-------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:36 (tiga puluh enam) potong celana panjang halus merk “CARDINAL” berbagai ukuran;-------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;-------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa:------------------------------------------
Foto copy Sertifikat Merek dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama pemilik PT. MULTI GARMENJAYA, masing-masing:---------------------------
No. IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010 tentang merek Cardinal + LOGO untuk konpeksi ikat pinggang, kaos kaki, topi, dasi, sepatu, sandal, sepatu boot, pakaian jadi untuk pria/wanita/kanak-kanak/bayi, sol sepatu;---
No. IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011 tentang merek CARDINAL untuk baju, celana, sepatu;-----------------------------------------------------------------
No. IDM 000278485 tanggal 8 November 2010 tentang merek CARDINAL untuk Konpeksi;---------------------------------------------------------------
No. IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010 tentang merek Cardinal untuk konpeksi, sepatu, ikat pinggang, kaos kaki, pakaian-pakaian jadi untuk pria/wanita/kanak-kanak, bayi, topi, dasi, sandal, sepatu boot, sol sepatu;-------------------------------------------------------------------------------------------
No. IDM 000236054 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang merek Cardinal untuk Tas, dompet, koper, kulit, kulit halus, kulit imitasi, payung dan tongkat-tongkat;-------------------------------------------------------------------------------
No. IDM 000236054 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang merek Cardinal untuk sapu tangan, barang-barang tenunan, tekstil, sarung, guling, handuk, sarung bantal, taplak meja, kain gordin, kain seprei, sarung pelekat, selendang, tilam-tilam untuk tempat tidur, serbet, tirai;-----------------------------
No. IDM 000236056 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang merek Cardinal untuk label dari kertas dan lain-lain;-----------------------------------------------------
Foto copy Pengumuman dalam Berita Negara tanggal 17 Desember 1993 Nomor: 101 tentang Pendirian Perseroan Terbata PT. MULTI GARMENJAYA Nomor : 41;----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-00866/WPJ.09/KP.1103/2012 tanggal 03 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, atas nama PT. MULTI GARMENJAYA;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Her Registrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil/Menengah/Besar Nomor: 510/3-07761-BPPT tanggal 13 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Walikota Bandung, atas nama PT. MULTI GARMENJAYA;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-9799 HT.01.01.Th. 93 tanggal 27 September 1993 tentang pemberian persetujuan akta pendirian perseroan terbatas PT. MULTI GARMENJAYA;----------------------
Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 510/3-0187/2008/07761-BPPT tanggal 13 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Walikota Bandung , atas nama PT. MULTI GARMENJAYA;--------------------------
Foto copy Tanda Daftar Perseroan Perseroan Terbatas (PT) Nomor: 101111101614 yang diterbitkan oleh Walikota Bandung, atas nama PT. MULTI GARMENJAYA;-------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Izin Nomor: 534/0145.36/IUI.07/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 yang diterbitkan oleh Walikota Bandung tentang Izin Usaha Industri Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip, atas nama PT. MULTI GARMENJAYA;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 41 tanggal 15 Juli 1987 yang dibuat dihadapan Albertus Sutjipto Budihardjoputro, S.H. Notaris di Bandung, atas nama PT. MULTI GARMENJAYA;---------------------------------------
Yang isinya juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;-----------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi,keterangan ahli,bukti surat,keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang pakaian jadi di Toko FARRAS Collection beralamat di Pasar Cinderamata Pasar Kliwon Kota Surakarta dimana yang mengelola toko Tersebut adalah Terdakwa bersama 2 (dua) orang karyawan dan biasanya yang dijual diantaranya adalah celana jeans dan celana halus, sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;---------------------
Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2014 sekitar jam 12.00 WIB datang ke toko Terdakwa seorang sales pakaian yang tidak Terdakwa kenal nama yang mengaku dari Pekalongan dengan maksud menawarkan pakaian berupa celana panjang merek JACK LEVER dan merek RIVAN, dan setelah transaksi kemudian terjadi kesepakatan harga dan akhirnya Terdakwa membeli sebanyak 14 (lima belas) losin dengan harga Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per losinnya, dan keesokan harinya ketika dicek ternyata diantara celana panjang halus yang Terdakwa beli tersebut disamping merek JACK LEVER dan merek RIVAN, juga ada 6 (enam) losin merek CARDINAL, kemudian celana panjang halus merek Cardinal tersebut Terdakwa jual kembali dengan harga per losin (tidak per potong) seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) per losinnya dan masih tersisa 36 (tiga puluh enam) potong atau 3 (tiga) losin;----------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta telah melakukan penggeledahan di Toko milik Terdakwa ternyata telah menemukan celana panjang halus merek Cardinal sebanyak 36 potong yang diduga palsu dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Petugas dimaksud;----------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah memperdagangkan celana panjang halus merek CARDINAL yang asli serta tidak memiliki ijin/lisensi dari pemilik merek CARDINAL untuk memperdagangkan barang dimaksud di kios milik Terdakwa, dan Terdakwa memperdagangkan celana halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut sejak bulan Juni 2014 (baru sekali itu);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara sekilas Terdakwa bisa membedakan antara celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu dengan yang asli dilihat dari segi tebalnya kain dan harganya yang berbeda jauh hingga 3 kali lipatnya, dimana setahu Terdakwa celana panjang halus merek CARDINAL yang asli disamping ada hologramnya juga harganya sekitar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per potong, sementara celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut harganya hanya sekitar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per potong;------------------------------------------------------
Bahwa celana panjang halus merek CARDINAL yang Terdakwa beli dari sales yang tidak dikenal tersebut, tidak ada nomor serinya, barcode tidak ada, stiker hologram tidak ada, dalam resliteng tidak terdapat tulisan CDL, serta dalam celana tepatnya di saku belakang tidak ada tulisan CARDINAL serta kain lebih tipis;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai keterangan ahli Nova Susanti, S.H. celana panjang halus merek cardinal yang dijual oleh Terdakwa mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Cardinal yang asli dengan letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen. Dimana sesuai data yang terdapat pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, Merek Cardinal sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Daftar Nomor IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008, Daftar Nomor IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010, Daftar Nomor IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010, Daftar Nomor IDM 000278485 tanggal 8 November 2010, Daftar Nomor IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011atas nama PT. Multi Garmen Jaya yang beralamat di Jalan Krawang No. 1 Bandung untuk kelas barang/jasa: Baju, celana, sepatu yang termasuk kelas 25;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan Terdakwa dalam memperdagangkan celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut hanyalah sekitar Rp. 90.000,- karena baru laku sekitar 2 sampai 3 losin, dan hasil keuntungan tersebut telah habis karena Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;---
Bahwa Terdakwa menyadari dengan ikut memperdagangkan celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu tersebut telah merugikan pemilik merek yang asli;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana disebutkan di atas dapat menjadikan Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2001 tentang merek, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
1. Barang siapa;-----------------------------------------------------------------------------------
2 Memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 91 UU RI No. 15 tahun 2001;----
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Barang siapa :---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini ialah tiap subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dikenai pertanggung jawaban atas tiap akibat dari perbuatannya;----------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang uraian identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak dibantah oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang dihadapkan ke persidangan ini sebagai Terdakwa; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan secara obyektif selama persidangan telah ternyata bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa, mampu berbuat dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta sehat fisik dan psikisnya, sehingga sesuai pertimbangan di atas Terdakwa adalah subyek hukum; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka terlepas apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya yang akan dibahas dalam pertimbangan unsur-unsur selanjutnya, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah subyek pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yang dapat bertanggung jawab secara pidana terhadap perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;--------------------------------------------------
Ad. 2 Unsur memperdagangkan barangdanataujasayangdiketahuiataupatutdiketahuibahwabarangdan ataujasatersebutmerupakan hasilpelanggaransebagaimana dimaksud pasal91Undang-UndangR.I.No.15 tahun2001yaitubarangsiapadengansengajadantanpa hakmenggunakan merekyangsama padapokoknyadenganmerekterdaftarmilik pihaklainuntukbarangdan/atau jasasejenisyang diproduksidanataudiperdagangkan;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “atau” pada unsur ini maka dapat disimpulkan bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya dengan dipenuhinya salah satu elemen unsur pada perbuatan Terdakwa maka dianggap perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dimaksud;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dapat dikatakan sebagai perbuatan pelanggaran merek atau pemalsuan merek adalah menggunakan merek secara tanpa hak tanpa seizin pemilik merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis ; --------------------------------------
Bahwa kriteria persamaan pada pokoknya atas suatu merek antara lain: Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol dapat menimbulkan kesan adanya persamaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (6) huruf a UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang pakaian jadi di Toko FARRAS Collection beralamat di Pasar Cinderamata Pasar Kliwon Kota Surakarta dimana yang mengelola toko Tersebut adalah Terdakwa bersama 2 (dua) orang karyawan dan biasanya yang dijual diantaranya adalah celana jeans dan celana halus, sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;-------------
Bahwa pada pertengahan bulan Juni 2014 sekitar jam 12.00 WIB datang ke toko Terdakwa seorang sales pakaian yang tidak Terdakwa kenal nama yang mengaku dari Pekalongan dengan maksud menawarkan pakaian berupa celana panjang merek JACK LEVER dan merek RIVAN, dan setelah transaksi kemudian terjadi kesepakatan harga dan akhirnya Terdakwa membeli sebanyak 14 (lima belas) losin dengan harga Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per losinnya, dan keesokan harinya ketika dicek ternyata diantara celana panjang halus yang Terdakwa beli tersebut disamping merek JACK LEVER dan merek RIVAN, juga ada 6 (enam) losin merek CARDINAL, kemudian celana panjang halus merek Cardinal tersebut Terdakwa jual kembali dengan harga per losin (tidak per potong) seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) per losinnya dan masih tersisa 36 (tiga puluh enam) potong atau 3 (tiga) losin;------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya Bandung selaku produsen celana panjang halus dengan merek CARDINAL tersebut karena ada penurunan omzet telah memberikan tugas kepada saksi H. FAHRURODIN, saksi RAHMANA Bin SAJIDIN dan saksi CARKUM HARYANTO selaku Staf Khusus dan sopir dari Perusahaan tersebut untuk melakukan survey di Surakarta, dan kemudian pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. ketika tim dari Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya melakukan survey di Pasar Klewer Surakarta, saksi CARKUM HARYANTO yang bermaksud untuk membeli oleh-oleh telah melihat ada celana merek Cardinal tetapi harganya di bawah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan karena tertarik/berminat lalu saksi CARKUM HARYANTO membeli 3 (tiga) potong celana merek Cardinal tersebut kemudian memberitahukannya kepada saksi H. FAHRURODIN dan saksi RAHMANA Bin SADJIDIN, yang selanjutnya celana tersebut dibawa/dilaporkan ke pihak Perusahaan PT. Multi Garmen Jaya, dan selanjutnya oleh pihak Perusahaan perbuatan para penjual yang telah memperdagangkan celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu dimaksud dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik Sat Reskrim Polresta Surakarta telah melakukan penggeledahan di Toko milik Terdakwa ternyata telah menemukan celana panjang halus merek Cardinal sebanyak 36 potong yang diduga palsu dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Petugas dimaksud;----------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah memperdagangkan celana panjang halus merek CARDINAL yang asli serta tidak memiliki ijin/lisensi dari pemilik merek CARDINAL untuk memperdagangkan barang dimaksud di kios milik Terdakwa, dan Terdakwa memperdagangkan celana halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut sejak bulan Juni 2014 (baru sekali itu);---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara sekilas Terdakwa bisa membedakan antara celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu dengan yang asli dilihat dari segi tebalnya kain dan harganya yang berbeda jauh hingga 3 kali lipatnya, dimana setahu Terdakwa celana panjang halus merek CARDINAL yang asli disamping ada hologramnya juga harganya sekitar Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per potong, sementara celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut harganya hanya sekitar Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per potong;----------------------------------------------------
Bahwa celana panjang halus merek Cardinal yang diduga palsu tersebut terdapat beberapa perbedaan dengan yang asli, antara lain:------------------------
Di dalam hantag gantung tidak terdapat hologram ; --------------------------------
Di dalam hantag tidak terdapat barcode produksi yang mencantumkan jumlah produksi dan size;-------------------------------------------------------------------
Di dalam benang gantungan hantag tidak terdapat segel yang bertuliskan Cardinal;-----------------------------------------------------------------------------------------
Di dalam hantag tempel seharusnya menggunakan jahitan untuk melekatkan sedangkan yang diduga palsu hanya menggunakan hekter untuk menempelkan hantag;---------------------------------------------------------------
Diatas saku belakang sebelah kanan tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal;-----------------------------------------------------------------------------------------
Di dalam kancing kait tidak ada tulisan Cardinal ; -----------------------------------
Kepala resleting harusnya ada tulisan CDL;-------------------------------------------
Di atas saku belakang sebelah kiri pada bagian dalam tidak terdapat label yang bertuliskan Cardinal dan logo serta label size;-------------------------------
Di dalam jahitan saku seharusnya menggunakan jahitan rantai dengan menggunakan mesin jahit khusus;-------------------------------------------------------
Tidak terdapat label code cuci di bagian dalam ; ----------------------------------------
Bahwa celana panjang halus merek CARDINAL yang Terdakwa beli dari sales yang tidak dikenal tersebut, tidak ada nomor serinya, barcode tidak ada, stiker hologram tidak ada, dalam resliteng tidak terdapat tulisan CDL, serta dalam celana tepatnya di saku belakang tidak ada tulisan CARDINAL serta kain lebih tipis;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai keterangan ahli Nova Susanti, S.H. celana panjang halus merek Cardinal yang dijual oleh Terdakwa mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Cardinal yang asli dengan letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen. Dimana sesuai data yang terdapat pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, Merek Cardinal sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Daftar Nomor IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008, Daftar Nomor IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010, Daftar Nomor IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010, Daftar Nomor IDM 000278485 tanggal 8 November 2010, Daftar Nomor IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011atas nama PT. Multi Garmen Jaya yang beralamat di Jalan Krawang No. 1 Bandung untuk kelas barang/jasa: Baju, celana, sepatu yang termasuk kelas 25;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan Terdakwa dalam memperdagangkan celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut hanyalah sekitar Rp. 90.000,- karena baru laku sekitar 2 sampai 3 losin, dan hasil keuntungan tersebut telah habis karena Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;---
Bahwa Terdakwa menyadari dengan ikut memperdagangkan celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu tersebut telah merugikan pemilik merek yang asli;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai keterangan ahli Nova Susanti, S.H. yang bekerja sebagai Fungsional Umum pada Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Subdit Pelayanan Hukum Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM R.I., celana panjang halus merek cardinal yang dijual oleh Terdakwa mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Cardinal Daftar Nomor IDM 000156995, Daftar Nomor IDM 000236055 Daftar Nomor IDM 000266731, Daftar Nomor IDM 000278485, dan Daftar no IDM 000290335 letak persamaannya pada bunyi ucapan dan logo sehingga dapat menyesatkan konsumen. Dan sesuai data yang terdapat pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, Merek Cardinal sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan Daftar No IDM 000156995 tanggal 11 Maret 2008, No IDM 000236055 tanggal 11 Februari 2010 , No IDM 000266731 tanggal 30 Agustus 2010, No IDM 000278485 tanggal 8 November 2010, No IDM 000290335 tanggal 20 Januari 2011atas nama PT. Multi Garmen Jaya yang beralamat di Jalan Krawang No.1 Bandung untuk kelas barang/ jasa: Baju, celana, sepatu yang termasuk kelas 25 atas nama PT Multi Garmenjaya Jalan Krawang No. 1 Bandung;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang dipertimbangkan di atas dimana Terdakwa yang sejak semula telah mengetahui bahwa celana panjang halus merek CARDINAL yang dibelinya tersebut adalah bukan barang asli serta Terdakwa tidak mempunyai ijin dari dari pemilik/pemegang merek CARDINAL yang dalam hal ini PT. MULTI GARMENJAYA Bandung, namun Terdakwa telah menjual celana panjang halus merek CARDINAL yang diduga palsu tersebut, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 91 Undang-Undang R.I. No. 15 tahun 2001 yaitu barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, sehingga menurut hemat Majelis unsur kedua inipun telah terpenuhi menurut hukum;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur dari pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2001 tentang merek telah terpenuhi dan terbukti serta Terdakwalah yang melakukannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan karena terbuktinya perbuatan Terdakwa tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dalam KUHAP dan juga didasarkan atas keyakinan Majelis Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut di atas; -------------------
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis melihat tidak ada hal yang dapat membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;-------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Terdakwa yang dalam pembelaan (pledoi) nya pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sudah mengakui terus terang atas perbuatan yang dilakukannya, Terdakwa belum pernah dihukum, merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada pemilik/pemegang merek CARDINAL yakni PT. MULTI GARMEN JAYA dengan mendatangi perusahaan dimaksud di Bandung (foto copy permintaan maaf dan foto pertemuan Terdakwa dengan pihak PT. MULTI GARMEN JAYA terlampir dalam pledoi);-------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) dari Terdakwa tersebut, Majelis berpendapat bahwa oleh karena dalam pledoi dimaksud tidak berisi argumen-argumen yuridis untuk mematahkan tuntutan Penuntut Umum melainkan Terdakwa hanya memohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sekaligus pada saat Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera dipidana kurungan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan terhadap Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti tersebut ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana ditentukan dalam pasal 21 KUHAP, lagi pula sejak proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang Pengadilan Terdakwa tidak ditahan maka tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa segera dipidana kurungan adalah tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya dikesampingkan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 36 (tiga puluh enam) potong celana panjang halus merk Cardinal berbagai ukuran, karena terbukti hasil dari pelanggaran maka dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang layak terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwa sebagai berikut : --------
Hal yang memberatkan:------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban (PT. MULTI GARMEN JAYA);--
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwa tersebut dan dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana kurungan bagi diri Terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan haruslah bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana kurungan yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai dan adil serta setimpal dengan kesalahannya;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat akan ketentuan pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2001 tentang merek, pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;---------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 15 tahun 2001“;-----------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH.PARMANTO ALIAS ANTOK oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, 20 (dua puluh hari -------------------------------------------------------------------- -------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) potong celana panjang halus merk Cardinal berbagai ukuran, dirampas untuk dimusnahkan;-----------
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari RABU, tanggal 19 Agustus 2015 oleh kami SUGIYANTO, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, TRI ANDITA JURISTIAWATI, S.H.,M.Hum. dan DIDIT SUSILO GUNTONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta dengan Surat Penetapan Nomor: 76/Pen.Pid/2015/PN. Skt. tanggal 04 Juni 2015, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dan dibantu oleh HERY SOERYONO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ANA MAY DIANA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TRI ANDITA JURISTIAWATI, S.H.,M.Hum. SUGIYANTO, S.H., M.Hum.
DIDIT SUSILO GUNTONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
HERY SOERYONO, S.H.