68/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 68/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL HADAD Bin AMRAN
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HADAD Bin AMRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanyak 199 box atau 19.900 butir; - 1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol; - 1 (satu) buah HP merk Samsung; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN; Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL HADAD Bin AMRAN (Alm); 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 68/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
Nama lengkap : ABDUL HADAD Bin AMRAN;--------------------------------
Tempat lahir : Banjarmasin;-------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 tahun/30 Agustus 1970;-------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Trans Kalimantan, RT. 009, Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala;--------------------------------
Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : swasta;---------------------------------------------------------------
----------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik : Kota, sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d 10 Pebruari
2015;----------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU : Kota, sejak tanggal 11 Pebruari 2015 s/d 22 Maret
2015;----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d 06 April 2015;
Hakim : Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d 28 April 2015; ---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa , tanggal 14 April 2015, pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ABDUL HADADBin AMRAN (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dakwaan kesatu kami melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL HADADBin AMRAN (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir;-------------------------------------------------------
1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol;-------------------------
1 (satu) buah HP merk Samsung;---------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);--
Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil kijang perkasa warna hitam silver Nopol. DA 7695 TN;----
Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL HADAD Bin AMRAN (Alm);------------
Membebankan supaya Terdakwa ABDUL HADADBin AMRAN (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------
---------Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah cukup, karena sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara PDM-35/MARB/Euh.2/04/2015 sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Primair :
-------Bahwa terdakwa ABDUL HADAD bin AMRAN (alm) bersama dengan ARIF dan BOY (masing-masing Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Rt.009 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
--------Bahwa sebelumnya terdakwa ABDUL HADAD bin AMRAN (alm) telah menjadi suruhan ARIF (DPO) mengambil obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical dan Dexitab dari BOY (DPO) untuk diedarkan dengan cara dijual oleh ARIF :
-------Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wita terdakwa disuruh oleh ARIF untuk mengambil obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical dan Dexitab dari BOY, selanjutnya terdakwa menemui BOY di Jl. A Yani Km.10 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan menerima obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical sebanyak 1 (satu) kardus berisi 199 box atau 19.900 butir dan Dexitab sebanyak 1 (satu) kardus berisi 122 botol, setelah itu terdakwa bermaksud membawanya kerumah terdakwa yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Rt.009 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk disimpan sebelum diserahkan kepada ARIF yang selanjutnya oleh ARIF akan diedarkan dengan cara dijual di pasar cempaka, dan terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar Rp.200.000,- sampai Rp.300.000,- dari ARIF, namun pada saat terdakwa melintas di daerah Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dihentikan oleh saksi CORES KORABLAWAT SERALURIN, SH dan saksi SIGIT HARDIANTORO serta anggota Kepolisian Polsek Berangas lainnya yang sedang melakukan Giat Operasi Pekat, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Berangas ;---------------------
---------Bahwa Carnophen termasuk golongan obat yang sudah dicabut izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996.--------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
---------Bahwa terdakwa ABDUL HADAD bin AMRAN (alm) bersama dengan ARIF dan BOY (masing-masing Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Rt.009 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ,--------------------------------------------
---------Bahwa sebelumnya terdakwa ABDUL HADAD bin AMRAN (alm) telah menjadi suruhan ARIF (DPO) mengambil obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical dan Dexitab dari BOY (DPO) untuk diedarkan dengan cara dijual oleh ARIF :-----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wita terdakwa disuruh oleh ARIF untuk mengambil obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical dan Dexitab dari BOY, selanjutnya terdakwa menemui BOY di Jl. A Yani Km.10 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan menerima obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical sebanyak 1 (satu) kardus berisi 199 box atau 19.900 butir dan Dexitab sebanyak 1 (satu) kardus berisi 122 botol, setelah itu terdakwa bermaksud membawanya kerumah terdakwa yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Rt.009 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk disimpan sebelum diserahkan kepada ARIF yang selanjutnya oleh ARIF akan diedarkan dengan cara dijual di pasar cempaka, dan terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar Rp.200.000,- sampai Rp.300.000,- dari ARIF, namun pada saat terdakwa melintas di daerah Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dihentikan oleh saksi CORES KORABLAWAT SERALURIN, SH dan saksi SIGIT HARDIANTORO serta anggota Kepolisian Polsek Berangas lainnya yang sedang melakukan Giat Operasi Pekat, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Berangas ;---------------------
---------Bahwa obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical dan Dexitab tersebut tidak selesai diedarkan bukan disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri, tetapi karena ditangkap oleh petugas Kepolisian ;----------------------------------
---------Bahwa Carnophen termasuk golongan obat yang sudah dicabut izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996.--------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
--------Bahwa terdakwa ABDUL HADAD bin AMRAN (alm) bersama dengan ARIF dan BOY (masing-masing Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Rt.009 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
--------Bahwa sebelumnya terdakwa ABDUL HADAD bin AMRAN (alm) telah menjadi suruhan ARIF (DPO) mengambil obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical dan Dexitab dari BOY (DPO) untuk diedarkan dengan cara dijual oleh ARIF :-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar jam 09.30 Wita terdakwa disuruh oleh ARIF untuk mengambil obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical dan Dexitab dari BOY, selanjutnya terdakwa menemui BOY di Jl. A Yani Km.10 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan menerima obat jenis Carnophen PT.Zenith Pharmaceutical sebanyak 1 (satu) kardus berisi 199 box atau 19.900 butir dan Dexitab sebanyak 1 (satu) kardus berisi 122 botol, setelah itu terdakwa bermaksud membawanya kerumah terdakwa yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Rt.009 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk disimpan sebelum diserahkan kepada ARIF yang selanjutnya oleh ARIF akan diedarkan dengan cara dijual di pasar cempaka, dan terdakwa mendapatkan imbalan uang sebesar Rp.200.000,- sampai Rp.300.000,- dari ARIF, namun pada saat terdakwa melintas di daerah Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dihentikan oleh saksi CORES KORABLAWAT SERALURIN, SH dan saksi SIGIT HARDIANTORO serta anggota Kepolisian Polsek Berangas lainnya yang sedang melakukan Giat Operasi Pekat, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Berangas ;---------------------
---------Bahwa masing-masing obat tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki izin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan obat destro tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa Surat ijin.---------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaan dan tidak akan mengajukan keberaratan;----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI CORES KORABLAWAT SERALURIN, S.H.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 09.30 Wita, tepatnya di belakang rumah terdakwa di Terminal Handil Bakti, Kelurahan Handil Bakti, RT. 09, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa obat jenis carnophen;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang melakukan operasi pekat dan saksi juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli obat carnophen;--------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai mobil melewati Terminal Handil Bakti, kemudian diberhentikan oleh saksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenithpharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir, dan 1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 185.000,- yang ada di dalam mobil;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang tersebut diambil terdakwa dari seseorang di pal 10 Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, tepatnya di pinggir jalan di sebuah mobil;-----
Bahwa barang tersebut akan dibawa pulang oleh terdakwa dan rencananya akan diambil oleh seseorang yang bernama Boy;------------------------------------
Bahwa Boy yang katanya orang suruhan dari Sdr. Arif;-----------------------------
Bahwa setiap kali pengambilan barang terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 bulan;------
Bahwa dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang tersebut juga akan dijual oleh terdakwa ke pasar Cempaka Banjarmasin;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat tersebut sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah upah untuk mengangkut barang tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN;-----------------
Bahwa pada waktu mobil terdakwa diberhentikan dan kemudian digeledah oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya;-----------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;--------------
SAKSI SIGIT HARDIANTORO
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 09.30 Wita, tepatnya di belakang rumah terdakwa di Terminal Handil Bakti, Kelurahan Handil Bakti, RT. 09, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa obat jenis carnophen;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang melakukan operasi pekat dan saksi juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli obat carnophen;--------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai mobil melewati Terminal Handil Bakti, kemudian diberhentikan oleh saksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir, dan 1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 185.000,- yang ada di dalam mobil;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang tersebut diambil terdakwa dari seseorang di pal 10 Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, tepatnya di pinggir jalan di sebuah mobil;-----
Bahwa barang tersebut akan dibawa pulang oleh terdakwa dan rencananya akan diambil oleh seseorang yang bernama Boy;------------------------------------
Bahwa Boy yang katanya orang suruhan dari Sdr. Arif;-----------------------------
Bahwa setiap kali pengambilan barang terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 bulan;------
Bahwa dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang tersebut juga akan dijual oleh terdakwa ke pasar Cempaka Banjarmasin;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang adalah upah untuk mengangkut barang tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN;-----------------
Bahwa pada waktu mobil terdakwa diberhentikan dan kemudian digeledah oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izinnya;----------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Drs. ADI HIDAYAT. Apt. Bin AGUS SUJITO yang diajukan sebagai ahli tidak hadir di persidangan, maka keterangan ahli tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi atau alat kesehatan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;----------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnophen tablet/ Zenith Parmaceutcals masuk dalam golongan obat keras daftar G dan sudah dicabut izin edarnya, sedang obat bertuliskan Dexitab botol, masuk dalam golongan obat bebas terbatas;----------------------------
Bahwa obat bebas terbatas disebut juga obat keras daftar W adalah obat yang sebenarnya masih dalam golongan obat keras, tetapi dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya,ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam, sedangkan obat keras daftar W adalah obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter, kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan apotek tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);-----------------------------------
Bahwa obat bebas terbatas dapat dijual tanpa resep dokter di pedagang eceran obat/toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan), sedangkan obat daftar keras G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apotek di apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas dan balai pengobatan) yang memiliki seorang penanggung jawab apoteker;-------------------------------------
Bahwa Carnophen produksi Zenith Parmaceutcals dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;--------
Bahwa obat yang telah beredar dan mempunyai izin edar, tetapi kemudian dicabut izin edarnya, maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran, kemudian dilakukan pemusnahan;----------------------------------------------------------------------------------------
----------Atas keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti sebagai berikut :-
1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir;-----------------------------------------------------------
1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol;------------------------------
1 (satu) buah HP merk Samsung;-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil kijang perkasa warna hitam silver Nopol. DA 7695 TN;---------
uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);----
barang bukti tersebut disita berdasarkan Penetapan No. 25/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tanggal 22 Januari 2015;-----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut;--
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 09.30 Wita, tepatnya di belakang rumah terdakwa di Terminal Handil Bakti, Kelurahan Handil Bakti, RT. 09, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai mobil melewati Terminal Handil Bakti, kemudian diberhentikan oleh petugas Kepolisian, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir, dan 1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 185.000,- yang ada di dalam mobil;-
Bahwa barang-barang tersebut diambil terdakwa dari seseorang di pal 10 Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, tepatnya di pinggir jalan di sebuah mobil atas suruhan Sdr. Arif;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. Arif ketika Sdr. Arif makan di warung terdakwa di Handil Bakti, Kec. Alalak;---------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Sdr. Arif menawari terdakwa untuk mengajak bisnis, lalu terdakwa menyetujuinya;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang tersebut akan dibawa pulang oleh terdakwa dan rencananya akan diambil oleh seseorang yang bernama Boy;-----------------------------------------
Bahwa Boy adalah orang suruhan dari Sdr. Arif;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu di mana rumah Sdr. Arif dan Boy, terdakwa hanya kenalnya ketika Boy mengambil barangnya saja di rumah terdakwa;----------------
Bahwa barang yang diambil berupa obat carnophen/zenith parmacuetclas dan obat dexitab, kadang obat carnophen/zenith parmacuetclas satu dos, tapi kadang 2 dos, kadang obat dexitab juga, tapi kadang hanya obat carnophen/zenith parmacuetclas saja;--------------------------------------------------------
Bahwa setiap kali pengambilan barang terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut 3 bulan;----------------------
Bahwa dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa barang tersebut tidak ada surat izinnya;----------------
Bahwa barang bukti yang berupa uang tunai sebesar 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) adalah sisa upah untuk mengangkut barang tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN;-----------------------
Bahwa terdakwa juga membenarkan HP merk Samsung adalah miliknya;--------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 09.30 Wita, tepatnya di belakang rumah terdakwa di Terminal Handil Bakti, Kelurahan Handil Bakti, RT. 09, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu petugas Kepolisian sedang melakukan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), selain itu juga sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa mengendarai mobil melewati Terminal Handil Bakti, kemudian diberhentikan oleh petugas Kepolisian, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir, dan 1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 185.000,- yang ada di dalam mobil;-
Bahwa benar barang-barang tersebut diambil terdakwa dari seseorang di pal 10 Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, tepatnya di pinggir jalan di sebuah mobil atas suruhan Sdr. Arif;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kenal dengan Sdr. Arif ketika Sdr. Arif makan di warung terdakwa di Handil Bakti, Kec. Alalak;---------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu Sdr. Arif menawari terdakwa untuk mengajak bisnis, lalu terdakwa menyetujuinya;----------------------------------------------------------
Bahwa benar barang tersebut akan dibawa pulang oleh terdakwa dan rencananya akan diambil oleh seseorang yang bernama Boy;------------------------
Bahwa benar Boy adalah orang suruhan dari Sdr. Arif;----------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu di mana rumah Sdr. Arif dan Boy, terdakwa hanya kenalnya ketika Boy mengambil barangnya saja di rumah terdakwa;----------------
Bahwa benar barang yang diambil berupa obat carnophen/zenith parmacuetclas dan obat dexitab, kadang obat carnophen/zenith parmacuetclas satu dos, tapi kadang 2 dos, kadang obat dexitab juga, tapi kadang hanya obat carnophen/zenith parmacuetclas saja;--------------------------------------------------------
Bahwa benar setiap kali pengambilan barang terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut 3 bulan;------------
Bahwa benar dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah tahu kalau barang tersebut dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya;---------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membawa barang tersebut tidak ada surat izinnya;-------
Bahwa benar barang bukti yang berupa uang tunai sebesar 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) adalah sisa upah untuk mengangkut barang tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengangkut barang tersebut dengan menggunakan mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN;--------------
Bahwa benar terdakwa juga membenarkan HP merk Samsung adalah miliknya;-
Bahwa benar selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polsek Berangas untuk diperiksa lebih lanjut;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidairitas, sehingga apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi, adapun dakwaan tersebut adalah sebagai berikut;-------------------------------------
PRIMAIR : melanggar Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;-------------------
SUBSIDAIR : melanggar Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR : melanggar Pasal 198 Undang-undang RI No. 36 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;-------------------
------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Primair, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;--
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;----------------------
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
-----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
------------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 09.30 Wita, tepatnya di belakang rumah terdakwa di Terminal Handil Bakti, Kelurahan Handil Bakti, RT. 09, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals, pada waktu itu terdakwa mengendarai mobil melewati Terminal Handil Bakti, kemudian diberhentikan oleh petugas Kepolisian, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir, dan 1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 185.000,- yang ada di dalam mobil, adapun barang-barang tersebut diambil terdakwa dari seseorang di pal 10 Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, tepatnya di pinggir jalan di sebuah mobil atas suruhan Sdr. Arif, selanjutnya barang tersebut akan dibawa pulang oleh terdakwa dan rencananya akan diambil oleh orang suruhan Sdr. Arif yang bernama Boy, padahal barang tersebut sudah dilarang untuk diedarkan, karena sudah dicabut izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05. 1.31.3996, perihal : Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran, karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor, dan ternyata terdakwa sudah mengetahui kalau barang tersebut memang dilarang untuk diedarkan, akan tetapi tetap dijalankan oleh terdakwa, karena setiap kali pengambilan barang terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa selama 3 bulan, dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali, adapun barang yang diambil berupa obat carnophen/zenith parmacuetclas dan obat dexitab, kadang obat carnophen/zenith parmacuetclas satu dos, tapi kadang 2 dos, kadang obat dexitab juga, tapi kadang hanya obat carnophen/zenith parmacuetclas saja, dengan demikian maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dinyatakan terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan terpenuhinya unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 09.30 Wita, tepatnya di belakang rumah terdakwa di Terminal Handil Bakti, Kelurahan Handil Bakti, RT. 09, Kec. Alalak, Kab. Barito Kuala, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena kedapatan membawa obat jenis Carnophen/Zenith Parmaceutcals, pada waktu itu terdakwa mengendarai mobil melewati Terminal Handil Bakti, kemudian diberhentikan oleh petugas Kepolisian, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir, dan 1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol, 1 (satu) buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 185.000,- yang ada di dalam mobil, adapun barang-barang tersebut diambil terdakwa dari seseorang di pal 10 Jl. Ahmad Yani Banjarmasin, tepatnya di pinggir jalan di sebuah mobil atas suruhan Sdr. Arif, selanjutnya barang tersebut akan dibawa pulang oleh terdakwa dan rencananya akan diambil oleh orang suruhan Sdr. Arif yang bernama Boy, dan setiap kali pengambilan barang terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa selama 3 bulan, dalam waktu seminggu terdakwa bisa mengambil barang tersebut 3 sampai 4 kali, dengan demikian maka unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” dinyatakan terpenuhi;-------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;--------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair dinyatakan terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :------------------------------
1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir;-----------------------------------------------------------
1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol;------------------------------
1 (satu) buah HP merk Samsung;-------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN;------------------------------------------------------------------------------------------------------
uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);----
oleh karena barang bukti 1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanya 199 box atau 19.900 butir dan1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol diakui dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang bukti tersebut yang diambil oleh terdakwa di sebuah mobil di pinggir jalan di pal 10 km di jalam Ahmad yani atas suruhan Sdr. Arif, karena dari segi kesehatan dipandang sangat membahayakan, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya mengenai barang bukti yang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung, oleh karena terdakwa membenarkan bahwa Hp tersebut yang digunakan untuk berhubungan dengan Sdr. Arif dan Boy dalam transaksi obat tersebut, maka Hp tersebut juga harus dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya mengenai 1 (satu) unit mobil kijang perkasa warna hitam silver Nopol. DA 7695 TN yang diakui sebagai miliknya, karena masih dibutuhkan oleh terdakwa untuk bekerja sehari-hari, maka harus dikembalikan kepada terdakwa, sedang barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 185.000,- yang diakui miliknya dan merupakan uang sisa ongkos pengambilan barang tersebut yang diperoleh terdakwa dari Sdr. Arif, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara;-------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL HADADBin AMRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kardus berisi obat carnophen tablet/ zenith pharmaceutclas sebanyak 199 box atau 19.900 butir;-----------------------------------------------------
1 (satu) dos obat bertuliskan dexitab sebanyak 122 botol;-------------------------
1 (satu) buah HP merk Samsung; --------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;-------
Dirampas untuk negara;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil kijang perkasa warna hitam silver miliknya Nopol. DA 7695 TN;------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL HADAD Bin AMRAN (Alm);----------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari : SELASA, tanggal : 14 APRIL 2015, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : KAMIS, tanggal: 16 APRIL 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : ARDIANSYAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh SIHYADI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa.------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
ttd
IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
ttd
ARDIANSYAH