90 /Pid.B/2016/PN Slw
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 90 /Pid.B/2016/PN Slw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR DEDI Bin SAMSUDIN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
P
NOMOR 90 /Pid.B/2016/PN Slw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Slawi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NUR DEDI Bin SAMSUDIN;
Tempat lahir : Tegal;
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 1983;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pekiringan RT.08 RW.02 Kecamatan Talang
Kabupaten Tegal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 30 Maret 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi sejak tanggal 7 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi sejak tanggal 7 Juli 2016 sampai dengan tanggal 4 September 2016 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 90/Pid.B/2016/PN Slw, tanggal 7 Juni 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 90/Pen.Pid/2016/PN Slw. tanggal 7 Juni 2016 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NUR DEDI Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuka tindak pidana "PERJUDIAN" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NUR DEDI Bin SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Dirampas untu negara
1 (satu) buku rekapan nomor judi togel;
1 (satu) buah HP merk Nokia odel 1600 type RH-64 imei:357071/00/116449/0 sim card 3 (three) dengan nomor 0895339485308
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terhadap tanggapan Penuntut Umum tesebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa NUR DEDI BIN SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 pukul 21.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di Rumahnya Desa Pekiringan Rt.08/Rw.02 Kecamatan Talang kab. Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu., perbuatan tedakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian yang menginduk pada perjudian jenis Togel hongkong dimana terdakwa selaku pengecer dalam perjudian tersebut, dilakukan dengan cara membuka pelayanan/menerima para pemasang nomor dirumahnya Desa Pekiringan Rt.08/Rw.02 Kec. Talang kab. Tegal setiap hari dimulai pukul 20.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. dan dalam melayani para pemasangnya ada yang melalui SMS di hand phonenya yang kemudian para pemasang yang memasang angka datang kerumah terdakwa dan bagi yang memasang melaui SMS tidak datang kerumah, terdakwa mendatangi kerumah pemasangnya untuk menagih uang pasanganya.
Bahwa kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka internet untuk mengetahui nomor togel hongkong yang keluar, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada pemasangnya yang dapat menebak angka dan memberikan uang/hadiah sesuai ketentuan.
Bahwa ketentuan pada perjudian togel hongkong tersebut adalah jumlah uang pasangan minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) maksimal tidak ditentukan dan dalam memberikan hadiah kepada pemasang yang dapat menebak angka adalah untuk pasangan dua angka memperoleh keuntungan/hadiah 60 (enam puluh) kali lipat dari besarnya nilai/uang pasangan, untuk pasangan tiga angka akan memperoleh keuntungan/hadiah 400 (empat ratus) kali lipat dari besarnya nilai/uang pasangan, dan untuk pasangan empat angka akan memperoleh keuntungan/hadiah 2500 (dua Ribu lima ratus) kali lipat dari besarnya nilai/uang pasangan, untung pemasang Shio mendapat 10 (sepuluh) kali lipat dari uang pasangan, dan untuk pemasang colok Mako mendapat keuntungan/hadiah 7 (tujuh) kali lipat dari uang pasangan.
Bahwa terdakwa dalam melayani para pemasang judi Togel hongkong setiap harinya rata-rata mendapat omzet Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitu NASIR (belum tertangkap) setiap hari selasa dan hari jum’at dan terdakwa mendapatkan komisi 15 % dari total pasangan nomor yang masuk melalui terdakwa, dan mendapatkan komisi 7 % dari total pasangan colok mako yang masuk melalui terdakwa.
Bahwa uang hadiah yang diberikan oleh terdakwa kepada pemasang yang dapat menebak angka diambil dari uang/omzet perolehan dari para pemasang yang belum disetorkan kepada pengepulnya dan jika kurang terdakwa meminta uang tambahan kepada pengepulnya yaitu NASIR.
Bahwa terdakwa selaku pengecer dalam melakukan perjudian tersebut dilakukan sudah berjalan selama dua bulan dan sebagai pencariannya.
Bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak ada ijin yang berwenang, pada hari rabu tanggal 30 Maret 2016 pukul 21.30 Wib ketika terdakwa sedang membuka permainan judi togel hongkong tersebut di Rumahnya dan hendak melayani pemasangnya yaitu saksi ROSIKIN BIN MANSUR, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu DIDIK SUSILO dan ARIF RAHADIAN, dan uang pasangan judi yang diperoleh dari pemasangnya yang belum disetorkan kepada pengepulnya berjumlah Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) serta Hand Phone yang digunakan terdakwa sebagai sarana dalam melakukan perjudian tersebut di sita untuk dijadikan barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa NUR DEDI BIN SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 pukul 21.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di Rumahnya Desa Pekiringan Rt.08/Rw.02 Kecamatan Talang kab. Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tedakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sejak dua bulan terdakwa telah melakukan perjudian yang menginduk pada perjudian jenis Togel hongkong dimana terdakwa selaku pengecer dalam perjudian tersebut, dilakukan dengan cara membuka pelayanan/menerima para pemasang nomor dirumahnya Desa Pekiringan Rt.08/Rw.02 Kec. Talang kab. Tegal setiap hari dimulai pukul 20.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. dan dalam melayani para pemasangnya ada yang melalui SMS di hand phonenya yang kemudian para pemasang yang memasang angka datang kerumah terdakwa dan bagi yang memasang melaui SMS tidak datang kerumah, terdakwa mendatangi kerumah pemasangnya untuk menagih uang pasanganya.
Bahwa kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa membuka internet untuk mengetahui nomor togel hongkong yang keluar, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada pemasangnya yang dapat menebak angka dan memberikan uang/hadiah sesuai ketentuan.
Bahwa ketentuan pada perjudian togel hongkong tersebut adalah jumlah uang pasangan minimal Rp. 1000,- (seribu rupiah) maksimal tidak ditentukan dan dalam memberikan hadiah kepada pemasang yang dapat menebak angka adalah untuk pasangan dua angka memperoleh keuntungan/hadiah 60 (enam puluh) kali lipat dari besarnya nilai/uang pasangan, untuk pasangan tiga angka akan memperoleh keuntungan/hadiah 400 (empat ratus) kali lipat dari besarnya nilai/uang pasangan, dan untuk pasangan empat angka akan memperoleh keuntungan/hadiah 2500 (dua Ribu lima ratus) kali lipat dari besarnya nilai/uang pasangan, untung pemasang Shio mendapat 10 (sepuluh) kali lipat dari uang pasangan, dan untuk pemasang colok Mako mendapat keuntungan/hadiah 7 (tujuh) kali lipat dari uang pasangan.
Bahwa terdakwa dalam melayani para pemasang judi Togel hongkong setiap harinya rata-rata mendapat omzet Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut disetorkan kepada pengepulnya yaitu NASIR (belum tertangkap) setiap hari selasa dan hari jum’at dan terdakwa mendapatkan komisi 15 % dari total pasangan nomor yang masuk melalui terdakwa, dan mendapatkan komisi 7 % dari total pasangan colok mako yang masuk melalui terdakwa.
Bahwa uang hadiah yang diberikan oleh terdakwa kepada pemasang yang dapat menebak angka diambil dari uang/omzet perolehan dari para pemasang yang belum disetorkan kepada pengepulnya dan jika kurang terdakwa meminta uang tambahan kepada pengepulnya yaitu NASIR.
Bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak ada ijin yang berwenang, pada hari rabu tanggal 30 Maret 2016 pukul 21.30 Wib ketika terdakwa sedang membuka permainan judi togel hongkong tersebut di Rumahnya dan hendak melayani pemasangnya yaitu saksi ROSIKIN BIN MANSUR, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yaitu DIDIK SUSILO dan ARIF RAHADIAN, dan uang pasangan judi yang diperoleh dari pemasangnya yang belum disetorkan kepada pengepulnya berjumlah Rp. 299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) serta Hand Phone yang digunakan terdakwa sebagai sarana dalam melakukan perjudian tersebut di sita untuk dijadikan barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 (1) ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi dipersidangan yaitu sebagai berikut:
Saksi Arif Rahadian Bin Tarmudi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena Terdakwa telah menjadi pejual/pengecer judi togel Hongkong;
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pekiringan Kecamatan Talang Kabupaten tegal setiap hari pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib ada perjuadian jenis nomor togel Hongkong, dimana Terdakwa sebagai pengecer/orang yang menjual nomor dan karena informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan informasi tersebut ternyata benar;
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yakni pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 21.45 Wib pada saat Terdakwa berada di depan rumah Terdakwa dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui jika dirinya sebagai pengecer judi nomor togel hongkong;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ada Saksi Rosikin yang pada saat itu menjelaskan bahwa dirinya bermaksud hendak memasang nomor togel hongkong kepada Terdakwa;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah diamankan barang bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sebagai uang hasil penjualan nomor togel hongkong pada hari itu dan uang tersebut belum sempat disetorkan, 1 (satu) buku rekapan nomor judi togel, yang digunakan oleh Terdakwa untuk merekap nomor togel hongkong para pemasang yang telah membeli nomor togel dari Terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Nokia model 1600 type RH-64 imei:357071/00/116449/0 sim card 3 (three) dengan nomor 0895339485308, yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi penjualan nomor togel hongkong;
Bahwa pemasangan nomor judi togel hongkong tersebut minimal Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dengan cara perolehan hadiah yakni untuk pemasang 2 (dua) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), untuk pemasang 3 (tiga) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pemasang 4 (empat) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila nomor yang dipasang tersebut sama/sesuai dengan nomor keluar;
Bahwa Saksi tahu sifat permainan nomor judi togel hongkong tersebut adalah untung-untungan dan tidak dapat diketahui dengan pasti siapa pemenangnya;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa menyetorkan rekapan nomor judi togel hongkong dan juga uang hasil penjualan nomor togel hongkong kepada Sdr. Nasir (DPO) yang beralamat di Desa Pekiringan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa dari hasil penjualan nomor togel hongkong tersebut Terdakwa mendapat keuntungan/komisi sebesar 20 % dari hasil penjualan nomor judi togel hongkong;
Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Rosikin Bin Mansur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya tersebut;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena Terdakwa sebagai pengecer/penjual nomor judi togel hongkong;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 21.45 Wib pada saat Terdakwa berada di depan rumah Terdakwa di Desa Pekiringan RT.08 RW.02 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, saat Terdakwa menunggu pembeli yang hendak memasang/membeli nomor judi togel hongkong dari Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui dan melihat langsung penangkapan Terdakwa karena pada saat itu Saksi bermaksud hendak memasang/membeli nomor judi togel hongkong kepada Terdakwa, yakni Saksi menulis di kertas kecil, namun belum diserahkan kepada Terdakwa dan pada waktu itu ada petugas polisi yang datang dan menangkap Terdakwa sehingga Saksi tidak jadi membeli nomor judi togel hongkong;
Bahwa Saksi membeli nomor judi togel dari Terdakwa baru 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi tidak tahu uang hasil penjualan nomor judi togel hongkong tersebut diserahkan kepada siapa oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai keuntungan/komisi yang didapatkan oleh Terdakwa dari hasil penjualan nomor judi togel hongkong tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangan yang telah diberikannya tersebut;
Bahwa Terdakwa tahu dihadapkan dipersidangan sehubungan karena Terdakwa telah menjual nomor judi togel Hongkong tanpa ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisin pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 21.45 Wib, pada saat Terdakwa berada di depan rumah Terdakwa di Desa Pekiringan RT.08 RW.02 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, saat Terdakwa menunggu pembeli yang hendak memasang/membeli nomor judi togel hongkong dari Terdakwa;
Bahwa cara pembeli membeli nomor togel dari Terdakwa yakni dengan cara pembeli datang langsung kepada Terdakwa lalu ditulis di kupon rangkap 2 (dua), yang asli Terdakwa serahkan ke pembeli dan yang satu sebagai arsip lalu Terdakwa catat dalam kertas rekapan ada juga pembeli yang memesan melalui sms sedangkan uangnya menyusul dan pembelian tersebut dibuka dari pukul 20.00 Wib sampai dengan sekitar pukul 22.00 Wib, sedangkan pembukaan nomor yang keluar sekitar pukul 23.00 Wib dari internet, yang dikeluarkan oleh negara Hongkong;
Bahwa uang hasil penjualan nomor togel hongkong tersebut Terdakwa setorkan ke pengepul yakni Sdr.Nasir (DPO) di Desa Pekiringan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal dan Terdakwa menerima komisinya dari Sdr.Nasir (DPO);
Bahwa pemasangan nomor judi togel hongkong tersebut minimal Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dengan cara perolehan hadiah yakni untuk pemasang 2 (dua) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), untuk pemasang 3 (tiga) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pemasang 4 (empat) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila nomor yang dipasang tersebut sama/sesuai dengan nomor keluar sebagaimana dalam internet, dimana angka yang dikeluarkan dari negara Hongkong;
Bahwa apabila ada pemasang yang nomornya sesuai dan keluar, maka Terdakwa yang akan membayar terlebih dahulu pemasang yang menang tersebut dengan uang hasil penjualan nomor judi togel hongkong pada hari itu, namun apabila uangnya kurang, maka Terdakwa akan menghubungi Sdr.Nasir (DPO) untuk meminta kekurangan uang tersebut;
Bahwa permainan nomor judi togel hongkong tersebut tidak dapat dipastikan siapa pemenangnya karena sifatnya untung-untungan;
Bahwa Terdakwa sebagai penjual judi nomor togel hongkong sudah berjalan sekitar 2 (dua) bulan dan bukan untuk mata pencaharian namun hanya untuk sampingan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan/komisi sebesar 15 % (lima belas persen) dari hasil penjualan judi nomor togel hongkong, setiap harinya kurang lebih sekitar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan tersebut adalah barang bukti yang berhasil disita dari Terdakwa oleh pihak kepolisian terkait dengan penjualan nomor judi togel hongkong dan barang bukti tersebut ada di meja Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: uang tunai sejumlah Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buku rekapan nomor judi togel, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia model 1600 type RH-64 imei:357071/00/116449/0 sim card 3 (three) dengan nomor 0895339485308, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dimana barang bukti tersebut dikenal oleh Saksi-Saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa dan berhubungan dengan perkara ini sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Sidang ini, turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yaitu keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 21.45 Wib di depan rumah Terdakwa di Desa Pekiringan RT.08 RW.02 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli yang hendak memasang/membeli nomor togel Hongkong dari Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena Terdakwa telah menjual/menjadi pengecer nomor togel Hongkong;
Bahwa benar cara membeli nomor togel Hongkong dari Terdakwa yakni dengan cara pembeli datang langsung kepada Terdakwa lalu oleh Terdakwa ditulis di kupon rangkap 2 (dua), yang asli Terdakwa serahkan ke pembeli dan yang satu sebagai arsip lalu Terdakwa catat dalam kertas rekapan dan ada juga pembeli yang memesan melalui sms sedangkan uangnya menyusul dan pembelian tersebut dibuka dari pukul 20.00 Wib sampai dengan sekitar pukul 22.00 Wib, sedangkan pembukaan nomor yang keluar sekitar pukul 23.00 Wib dari internet, yang dikeluarkan oleh negara Hongkong;
Bahwa benar apabila ada pemasang yang nomornya sesuai dan keluar, maka Terdakwa yang akan membayar terlebih dahulu pemasang yang menang tersebut dengan uang hasil penjualan nomor togel Hongkong pada hari itu, namun apabila uangnya kurang, maka Terdakwa akan menghubungi Sdr.Nasir (DPO) untuk meminta kekurangan uang tersebut;
Bahwa benar Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel tersebut ke Sdr.Nasir (DPO) di Desa Pekiringan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal dan Terdakwa menerima keuntungan/komisi dari Sdr.Nasir (DPO) sebesar 15 % (lima belas persen) dari hasil penjualan nomor togel Hongkong tersebut;
Bahwa benar pemasangan nomor judi togel Hongkong tersebut minimal Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dengan cara perolehan hadiah yakni untuk pemasang 2 (dua) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), untuk pemasang 3 (tiga) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pemasang 4 (empat) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila nomor yang dipasang tersebut sama/sesuai dengan nomor keluar sebagaimana dalam internet, dimana angka yang dikeluarkan dari negara Hongkong;
Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, ada Saksi Rosikin Bin Mansur yang bermaksud hendak memasang/membeli nomor togel Hongkong kepada Terdakwa dengan menulis di kertas kecil, namun belum sempat diserahkan kepada Terdakwa karena Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa benar pada waktu Terdakwa ditangkap, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang merupakan uang hasil tindak pidana perjudian, 1 (satu) buku rekapan nomor judi togel, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia model 1600 type RH-64 imei:357071/00/116449/0 sim card 3 (three) dengan nomor 0895339485308, yang merupakan alat dan sarana untuk melakukan penjualan nomor togel Hongkong;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yakni dakwaan Kedua pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
A.d.1. Unsur "Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum, yaitu menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksama identitas Terdakwa di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang juga dibenarkan oleh Terdakwa bahwa terdakwa yang diajukan dan dihadapkan ke muka persidangan tersebut adalah benar seseorang yang bernama NUR DEDI Bin SAMSUDIN sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan terhadap orang yang diajukan di persidangan ini, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
A.d.2. Unsur "Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah mengehendaki atau mengetahui apa yang diperbuat atau dilakukan, sedangkan mengenai unsur menawarkan atau memberi kesempatan tersebut sifatnya alternatif/pilihan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permainan judi adalah permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang, yang sifatnya didasarkan pada untung-untungan saja dan tidak dapat diketahui secara pasti siapa pemenangnya dan pengharapan tersebut menjadi tambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi dipersidangan, bahwa benar Terdaka telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 sekitar pukul 21.45 Wib di depan rumah Terdakwa di Desa Pekiringan RT.08 RW.02 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, pada saat Terdakwa sedang menunggu pembeli yang hendak memasang/membeli nomor togel Hongkong dari Terdakwa dan pada waktu itu Saksi Rosikin Bin Mansur yang bermaksud hendak memasang/membeli nomor togel kepada Terdakwa dengan menulis di kertas kecil, namun belum sempat diserahkan kepada Terdakwa karena Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa cara membeli nomor togel Hongkong dari Terdakwa yakni dengan cara pembeli datang langsung kepada Terdakwa lalu oleh Terdakwa ditulis di kupon rangkap 2 (dua), yang asli Terdakwa serahkan ke pembeli dan yang satu sebagai arsip lalu Terdakwa catat dalam kertas rekapan dan ada juga pembeli yang memesan melalui sms sedangkan uangnya menyusul dan dibuka dari pukul 20.00 Wib sampai dengan sekitar pukul 22.00 Wib, sedangkan pembukaan nomor yang keluar sekitar pukul 23.00 Wib dari internet, yang dikeluarkan ooleh negara Hongkong dan apabila ada pemasang yang nomornya sesuai dan keluar, maka Terdakwa yang akan membayar terlebih dahulu pemasang yang menang tersebut dengan uang hasil penjualan nomor togel Hongkong pada hari itu, namun apabila uangnya kurang, maka Terdakwa akan menghubungi Sdr.Nasir (DPO) untuk meminta kekurangan uang tersebut dan sebagai penjual Terdakwa menerima keuntungan/komisi dari Sdr.Nasir (DPO) sebesar 15 % (lima belas persen) dari hasil penjualan nomor togel Hongkong;
Menimbang, bahwa untuk membeli atau memasang nomor togel Hongkong tersebut minimal Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dengan cara perolehan hadiah yakni untuk pemasang 2 (dua) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), untuk pemasang 3 (tiga) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pemasang 4 (empat) angka dengan uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) mendapatkan hadiah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila nomor yang dipasang tersebut sama/sesuai dengan nomor keluar sebagaimana di internet yang dikeluarkan oleh negara Hongkong, sehingga permainan togel Hongkong tersebut merupakan permainan judi karena sifatnya adalah untung-untungan dan tidak dapat dipastikan siapa pemenangnya
Menimbang, bahwa benar pada waktu Terdakwa ditangkap telah disita barang bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan nomor togel pada waktu itu, 1 (satu) buku rekapan nomor judi togel, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia model 1600 type RH-64 imei:357071/00/116449/0 sim card 3 (three) dengan nomor 0895339485308, yang merupakan alat dan sarana untuk melakukan penjualan nomor togel;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, bahwa telah ternyata Terdakwa telah terbukti sebagai penjual nomor judi togel Hongkong dan telah dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum/orang umum/publik untuk melakukan permainan judi, sehingga unsur kedua tersebut juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (vide pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) adalah merupakan uang hasil tindak pidana perjudian dan mempunyai nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) buku rekapan nomor judi togel dan 1 (satu) buah HP merk Nokia model 1600 type RH-64 imei:357071/00/116449/0 sim card 3 (three) dengan nomor 0895339485308, adalah merupakan alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan (vide pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (vide pasal 222 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Memperhatikan pasal 303 ayat (1) ke-2 bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NUR DEDI Bin SAMSUDIN tersebut diatas, terhak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp.299.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dirampas untuk Negara, sedangkan
1 (satu) buku rekapan nomor judi togel, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia model 1600 type RH-64 imei:357071/00/116449/0 sim card 3 (three) dengan nomor 0895339485308, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, pada hari Selasa Tanggal 9 Agustus 2016, oleh Sri Peni Yudawati, S.H. sebagai Hakim Ketua, Imelda, S.H. dan Rizqa Yunia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Sapta Hendra, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Slawi, serta dihadiri oleh Moh.Sukron, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota,
Imelda, S.H.
Rizqa YUnia, S.H.
Hakim Ketua,
Sri Peni Yudawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Sapta Hendra, S.H.