44/PDT/2017/PT AMB.
Putusan PT AMBON Nomor 44/PDT/2017/PT AMB.
1. RIVAI FATSEY, S.SPT.,MPA, 2. Drs. ANTONIUS LESNUSSA, SE.,MM, semula disebut Para PENGGUGAT sekarang Para PEMBANDING; Melawan : 1. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BURU SELATAN, Tergugat I 2. TAGOP SUDARSONO, 3. AYUB SELEKY, S.H.,M.H, Tergugat II dan Tergugat III, Semula PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pdt.G/2017/ PN.Amb. tanggal 28 Agustus 2017. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi kewenangan MENGADILI dari Tergugat I, II dan III DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara a quo - Menghukum para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Nomor 44/PDT/2017/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Ambonyang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
RIVAI FATSEY, S.SPT.,MPA, bertempat tinggal di Galunggung, RT.004 RW. 006, Keluragan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. -----------------------------------------------------------------------------
Drs. ANTONIUS LESNUSSA, SE.,MM, bertempat tinggal di Jalan Nangka No. 4, Manokwari, Papua Barat. Dalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasanya yaitu MOURITS LATUMETEN, S.H, LA ODE ABDUL MUKMIN, S.H, LATIF LAHANE, S.H, WENDY TUAPUTIMAIN, S.H.,M.H, JOEMYCHO R. SYARANAMUAL, S.H, dan KARIM SOUWAKIL, S.H, Advokat Pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mourits Latumeten, SH & Rekan, yang berkedudukan di Batu Gajah RT. 003/RW. 01, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Desember 2016, semula disebutPara PENGGUGAT sekarang Para PEMBANDING; ------------------------------------------------------------------
Melawan :
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BURU SELATAN, berkedudukan di Jalan Tembak (KM.02) – Namrole, Dalam hal ini Tergugat I diwakili oleh Kuasanya yaitu AGUS S. SIRAIT, S.H, JULIANA PATTIPEILOHY, S.H.,M.H, MOREEYN PALYAMA, S.H, NURNITA TEHUAYO, S.H,Kesemuanya adalah Jaksa Pengacara Negara Pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, yang beralamat di jalan Sultan Hairun No. 6, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi tertanggal 01 Januari 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Februari 2017. -------------------------------------------------
TAGOP SUDARSONO, bertempat tinggal di Jalan Raja Sulaiman Soulissa, Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kebupaten Buru Selatan. ----
AYUB SELEKY, S.H.,M.H, beralamat di Jalan Mangga Dua, Desa Wainono, Kecamatan Namrole, Kebupaten Buru Selatan. Dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III diwakili oleh kuasanya YERRY SOLISSA, SH dan RONALDO A. MANUSIWA, SH, masing-masing adalah Advokat/Penasihat hukum yang berkantor pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Yerry Solissa, SH dan Rekan, beralamat di Jalan Listrik Negara RT. 004/RW. 04, Batu Gajah, Kota Ambon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Februari 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Februari 2017; Semula PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING;---- Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/PDT/2017/PT.Amb.tanggal 26 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal 28 Agustus 2017 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan tentang gugatan Penggugat tertanggal 12 Januari 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dibawah Register Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Amb tertanggal 16 Januari 2017, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah Pasangan Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2015-2020 dengan Nomor Urut 1, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor : 32/Kpts/KPU.Bursel/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON RIFAI FATSEY, S.STP, MPA dan DRS. ANTHONIUS LESNUSSA, MM. SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN BUPATI dan WAKIL BUPATI KABUPATEN BURU SELATAN TAHUN 2015. Jo Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor : 42/BA/KPU-BURSEL/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 Tentang : PENETAPAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BURU SELATA TAHUN 2015.
2. BahwaTERGUGAT II dan atau TERGUGAT III dalam kapasitasnya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2015-2020 Nomor Urut 2, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama–sama dan baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan melanggar Hukum yang mengakibatkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT dengan cara – cara sebagaiberikut:
Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam kedudukannya sebagai seorang Incumbent (Petahana) Bupati Kabupaten Buru Selatan melakukan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintahan Desa se- Kabupaten Buru Selatan untuk menggerakkan para pemilih dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Buru Selatan (selanjutnya disebut “PILKADA BURU SELATAN”) tanggal 9 Desember 2015.
Bahwa TERGUGGAT II dan TERGUGAT III menggunakan fasilitas Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan dalam melakukan upaya untuk memperoleh dukungan pemilih dalam Pemilhan Umum Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan (selanjutnya disebut “PILKADA BURU SELATAN”) tanggal 9 Desember 2015 sehingga mendapatkan kemudahan didalam mengakses kepada Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa dan Perangkatnya dalam memperoleh suara pada Pilkada Buru Selatan tersebut.
Dan selain itu TERGUGAT II DAN TERGUGAT III melakukan kecurangan lainnya yakni melakukan pembagian uang (Money Politic) dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Periode 2015-2020 dengan tujuan untuk mempengaruhi suara pemilih.
3. Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III juga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menghilangkan hak pemilih pendukung PARA PENGGUGAT di Desa Waefusi, di Desa Lektama, di Desa Labuang, di Desa Elfule,Desa Fatmite, Desa Leku, Desa Wally, Desa Oki Baru, Desa Wenalut, Desa Wamkana, Desa Fogi, Desa Pasir Putih, Desa Sekat, Desa Waepandan, Desa Walbele,Desa Emguhen, Desa Siopot, Desa Nanali, Desa Bala-Bala, Desa Waekeka, Desa Balpetu, Desa Waemasing, Desa Waetawa, Desa Wamisi, Desa Waeseli, DesaWaekasa, Desa Lena, Desa Simi, Desa Pohon Batu, Desa Waemalung, Desa Walunhelat,Desa Mepa, Desa Tifu, Desa Sialale,Desa Neath, Desa Waeturen, Desa Leksula, Desa Siwar,Desa Ulima, Desa Masawaoi, Desa Waekatin, Desa Waeeken, Desa Waelo, Desa Waeraman,DesaUneth, DesaNusurua, Desa Batu Karang, Desa Mangesweng, sehingga PARA PENGGUGAT kehilangan Suara sebanyak 3.356 suara dari DPT Sejumlah 52.631.
4. Bahwa TERGGUGAT I melakukan pembiaran terhadap perbuatan melanggar hukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagaimana yang diuraiakan dalam posita angka 2 diatas yang mengakibatkan kerugian kepada PARA PENGGUGAT yang seharusnya PARA PENGGUGAT memperoleh suara sebanyak 22.546 suara yang melebihi perolehan suara TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang hanya memperoleh 21.987 Suara.
5. Bahwa perolehan suara yang diperoleh oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang dilakukan dari hasil perbuatan melanggar hukum sebagaimana diuraikan dalam posita angka 2dan 3 diatas maka mutatis mutandis adalah tidak bernilai hukum.
6. Bahwa tidak terbantahkan tindakan PARA TERGUGAT sebagaimana diuraikan di atas melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1365 KUHPdt jo. Putusan Hogeraad dalam perkara Lindenbaum Cohen pada Tahun 1919, terdapat 4 kriteria perbuatan melanggar hukum yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum yaitu :
Melanggar hak subjektif orang Lain;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan ketelitian serta sikap hati – hati yang seharusnya;
Demikian seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain (Setiawan,Aneka Masalah Hukum dan Acara Perdata, Alumni Bandung, 1992 hal. 250-251).
7. Bahwa akibat tindakan PARA TERGUGAT tersebut pada posita diatas PARA PENGGUGAT menderita kerugian yakni kalah secara keseluruhan dari total penghitungan suara dan juga kerugian materiil berupa biaya - biaya yang telah dikeluarkan pada waktu sebelum dan selama dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan periodetahun 2015-2020 senilai Rp. 1.141.160.000 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian biaya - biaya yang dikeluarkan diketahui berdasarkan :
Rekapan Pengeluaran Tim Hikmat Kampanye Tatap Muka, dialog masing-masing Desa dari Bulan Agustus sampai dengan Bulan Nopember 2015, tertanggal 27 Nopember 2015 dengan total pengeluaran sebesar Rp. 726.324.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Rekapan Pengeluaran Tim Hikmat Kecamatan Leksulatahun 2015-2016 tertanggal 6 September 2016 dengan total pengeluaran sebesar Rp. 244.136.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
Nota Kampanye 19 Nopember 2015 senilai Rp. 170.700.000;
Oleh karena itu beralasan menurut Hukum PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat sebagaimana diuraikan dalam posita perkara inkasu;
8 Bahwa PARA TERGUGAT sebagai pihak yang secara nyata telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum maka beralasan menurut hukum dihukum membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inkasu memutus dengan putusansebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Pebuatan Melanggar Hukum.
Menyatakan perolehan suara yang diperoleh oleh TERGUGATII dan TERGUGAT III adalah hasil perbuatan melawan hukum maka mutatis mutandis tidak bernilai hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayarkan kerugian materiil sebesar Rp. 1.141.160.000 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dan mentaati putusan perkara inkasu.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Ambon C.q. Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan akan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I melalui kuasanya menyampaikan jawabannya tertanggal 06 Juni2017 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Kewenangan Mengadili.
Bahwa dalam gugatan Para Penggugat mengajukan gugatan dalam kapasitas sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buru Selatan, dimana isi gugatan yang diuraikan merupakan objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah, olehnya Mahkamah Konstitusilah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Para Penggugat sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buru Selatan, akan tetapi dalam gugatan ini, Para Penggugat sebagai pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buru Selatan yang berkepentingan dalam perkara ini sehingga Pengadilan Negeridan atau Peradilan Umum tidak berwenang mengadili perkara ini,dengan alasan:
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah Mengadili Perselisihan Hasil pemilihan Kepala Daerah sebelum di bentuknya badan peradilan Khusus sesuai pasal 1578 ayat 3 undang -undang Nomor: 8 tahun 2015 dan Keputusan MK nomor : 97//PPU - XI/2013 terkait pengujian Materiil pasal 236 C Undang - Undang Nomor : 12 tahun 2008,.
Bahwa oleh Karena pokok gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh Para Penggugat merupakan perselisihan hasil pemilihan sehingga telah termasuk dalam kewenangan mengadili dari Mahkamah Konstitusi, maka untuk itu Gugatan Para Penggugat patutlah "Ditolak" atau setidak-tidaknya "Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara yang di ajukan oleh Para Penggugat "
Bahwa semestinya yang menjadi kewenangan atas setiap pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkada Buru Selatan seperti yang didalilkan dalam posita gugatan Para Penggugat angka 2 huruf a dan huruf b, seharusnya melalui tahapan prosedur yang masih dalam kewenangan Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten Atau Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS selebihnya bila ditemukan adanya "Pembiaran" oleh Tergugat I dan Turut Tergugat menjadi kewenangan dari DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAAN PEMILU (DKPP) karena dalil yang termasuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilukada, dan bukan kewenangan Pengadilan Umum.
Bahwa pada saat tahapan pemilihan Umum Para Penggugat tidak pemah mengajukan keberatan apapun atas seluruh tahapan proses pemilihan Kepala daerah pada Kabupaten Buru Selatan.
Gugatan Para Penggugat Daluwarsa.
Bahwa substansi dalil gugatan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang berkaitan dengan hak suara para pemilih yang bermuara pada agenda Pemilukada di Kabupaten Buru Selatan tanggal 9 Desember 2015, agenda mana telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : 43/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 18 Januari 2016 dengan Amar Putusan "Mengabulkan eksepsi termohon (Tergugat I) dan eksepsi pihak terkait (Tergugat II dan Tergugat III) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan' dan "permohonan pemohon (Para Penggugat) tidak dapat "diterima". Sehingga dalil gugatan Para Penggugat atas dasar perbuatan melawan hokum merupakan dalil yang sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Dengan demikian gugatan Para Penggugat adalah gugatan daluwarsa.
Gugatan Para Penggugat Nebis In Idem.
Bahwa telah diputuskan perkara ini dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka hak Para Penggugat atas hasil perolehan suara (Posita gugatan angka 3 dan pentitum angka 3) patutlah ditolak karena terkait materi gugatan sebagaimana yang diuraikan Para Penggugat merupakan materi yang sama pula. ketika Para Penggugat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi dan untuk hal ini telah diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : 43/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 18 Januari 2016. Bahwa selanjutnya uraian isi dari gugatan para. penggugat adalah merupakan uraian materi yang sama pula ketika para penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Ambon dengan perkara nomor : 13/Pdt.G/2016/PN.Amb dan untuk perkara tersebut telah diputuskan dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 December 2016.
Bahwa berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas , Tergugat I memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Ambon cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, ini berkenan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal - hal mengenai yang termuat dalam uraian eksepsi di atas adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini ;
Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dengan ini menyatakan secara tegas dan terang membantah dan menolak dalil - dalil Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap segala sesuatu yang dengan jelas dan tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan gugatan Para Penggugat melalui kuasa hukum dalam Gugatan tanggal 16 Januari 2017, dimana dalam gugatan Para Penggugat alasan dalam mengajukan Poin 4 (empat ) terhadap Tergugat I melakukan pembiaran terhadap tindakan melawan hukum Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana yang diuraikan dalam posita angka 4 (empat) diatas yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat yang seharusnya Para Penggugat memperoleh suara sebanyak 22.546 suara yang melebihi perolehan suara Tergugat II dan Tergugat III yang hanya memperoleh 21.987 suara.
Bahwa dalil Para Penggugat poin 4 (empat) yang menyatakan bahwa Tergugat I melakukan pembiaran terhadap tindakan melawan hukum Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana yang diuraikan dalam posita angka 4 (empat), yang mengakibatkan kerugian pada Para Penggugat yang seharusnya Para Penggugat memperoleh suara sebanyak 22.546 suara melebihi perolehan suara Tergugat II dan Tergugat III yang hanya memperoleh 21.987 suara.
Bahwa dalil gugatan tersebut bukan merupakan fakta yang didukung oleh bukh yang sah sebab Para Penggugat mendalilkan hal tersebut berdasarkan perkiraan, ramalan atau asumsi serta ilusi menyimpulkan penambahan jumlah suara Para Penggugat hingga 22.546 suara, tanpa menjelaskan atau membuktikan darimana dan siapa yang dimaksud Para Penggugat sebagai pemilih hingga 22.546 suara untuk Para Penggugat. Bahwa dalam dalil tersebut di atas Para Penggugat secara jelas dan tegas mempermasalahkan mengenai perolehan jumlah suara Para Penggugat, sementara apabila yang jika dipersoalkan tentang hasil keputusan perolehan suara maka menurut pasal 157 ayat (3) Undang - undang nomor 8 tahun 2005 harus diadili pada Mahkamah Konstitusi dan bukan pada Pengadilan Umum.
Bahwa terkait dengan dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa akibat tindakan Tergugat 1 tersebut pada posita 7 (tujuh) dalam surat gugatan maka, Para Penggugat menderita kerugian selama dilangsungkannya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan periode 2015-2020 senilai Rp. 1.141.160.000.00.- (satu miliard seratus empat puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa yang dimaksud kerugian adalah kondisi dimana seseorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan sementara dalam KUHPerdata kerugian dapat bersumber dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Kerugian dalam wanprestasi adalah dimana pihak tidak melaksanakan prestasinya dengan baik sementara kerugian atas perbuatan melawan hukum yakni dalam hal seseorang melakukan perbuatan melawan hukum maka is berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatan tersebut, jika dihubungkan dengan dalil Para Penggugat yang menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian senilai Rp. 1.141.160.000.00.- (satu miliard seratus empat puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah ) sebagaimana pada posista dalam Surat gugatan disini Para Penggugat tidak menjelaskan secara jelas atau kabur (obscure libe) apa peran atau perbuatan yang dilakukan Tergugat I yang menurut para. penggugat adalah perbuatan melawan hukum sehingga, mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian sebagaimana. nilai yang disebutkan di atas.
5. Bahwa sengketa perolehan suara dalam Pemilukada menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sedangkan suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasa. 1365 KUHPerdata harus memenuhi 4 (empat) kriteria antara lain :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Bahwa atas dasar Tupoksi dari Komisi Pemilihan Umum (tergugat I) sebagaimana yang diuraikan dalam Undang - undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum paragraph 1 pasal 8 ayat (3) jo paragraf 3 pasal 10 ayat (3), Jo pasal 13 Undang - undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa pada tahapan penyelenggaran Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Tergugat I telah melakukan dan melaksanakan tupoksinya sebagaimana di atas.
Bahwa pada masa tahapan Pilkada pasangan Bakal Calon Bupati Buru Selatan RIVAI FATSEY, SSTP.MPA dan Pasangan Bakal calon Wakil Bupati Buru Selatan Drs. ANTHONIUS LESNUSSA, SE. MM. (Para Penggugat) tidak ada mengajukan keberatan apapun terhadap pelaksanaan Tupoksi Komisi Pemilihan Umum (Tergugat I).
Bahwa Para Penggugat saat ini adalah sebagai warga Negara Indonesia yang tidak berdomisili di daerah Hukum Kaupaten Buru Selatan sehingga bukan merupakan warga Kabupaten Buru Selatan yang memiliki hak suara dalam Pilkada, oleh karena itu Tergugat I tidak pemah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sebagai Komisi Pemilihan Umum.
Melanggar hak subjektif orang lain.
Bahwa Para Penggugat adalah calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tanggal 9 December 2015, mengingat Undang - undang Pilkada Nomor : 15 tahun 2011 yang menerangkan permasalahan Pilkada merupakan kewenangan Pengadilan TUN dan MK maka Para Penggugat seharusnya menggugat ke Pengadilan TUN dan MK yang pada kenyataanya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa pada masa tahapan kampanye Penggugat I dan Penggugat II tidak ada mengajukan keberatan kepada Tergugat I sehingga Tergugat I tidak ada melanggar hak Subyektif orang lain.
Melanggar kaidah tata susila.
Bahwa dalam masa tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Buru Selatan, Tergugat I tidak pernah menerima keberatan dari Para Penggugat atas seluruh tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan perihal perbuatan Tergugat I yang melanggar kaidah tata susila.
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati - hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Bahwa hubungan Tergugat I dengan Penggugat I dan Penggugat II adalah pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan dan selama proses pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Buru Selatan tersebut, Penggugat I dan Penggugat II tidak ada menyatakan keberatan atas perbuatan Tergugat I yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati - hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain dalam hal ini Penggugat I dan II.
Bahwa dalil gugatan Para Penggugat point 7 (tujuh), adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum untuk Para Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi dari para Tergugat, karena Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, apalagi sampai dengan mengkonfersi suara pemilih dengan sejumlah uang dalam bentuk tuntutan ganti rugi yang adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh Para Penggugat adalah tidak berdasar dan patut ditolak.
Bahwa Para Penggugat sangat keliru untuk menuntut membayarkan kerugian materiil yang dialami para penggugat dalam Masa Kampanye Pilkada tersebut, hal mana karena Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas diri Para Penggugat maka gugatan Para Penggugat yang meminta pembayaran kerugian materiil patutlah ditolak.
Maka berdasarkan apa yang diuraikan diatas, kami mohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara mi berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA.
Primair :
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan menolak atau tidak dapat diterima tuntutan ganti rugi oleh Para
Penggugat.
Menghukum Para Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Mejelis hakim bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II dan Tergugat III melalui kuasanya menyampaikan jawabannya tertanggal 30 Mei 2017 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI.
Kewenangan Mengadili.
Bahwa gugatan Para Penggugat merupakan objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh karena itu Mahkamah Konstitusi yang berwenag memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Para Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan. Sehingga Pengadilan Negeri atau Peradilan Umum tidak berwenang mengadili perkara ini.
Bahwa kewenagan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sebelum dibentuknya badan peradilan khusus sesuai pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Keputusan MK Nomor : 97/ PPU-XI/ 2013 terkait pengujian materiil pasal 236 C UU Nomor 12 Tahun 2008.
Bahwa oleh karena pokok gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para Penggugat dalam kapasitas sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Nomor Urut 1 merupakan perselisihan hasil Pemilihan sehingga telah masuk dalam kewenagan mengadili dari Mahkamah Konstitusi, maka untuk itu gugatan Para Penggugat patutlah ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Para Penggugat.
Gugatan Penggugat Daluwarsa.
Bahwa substansi gugatan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan hukum yang berkaitan dengan hak suara para pemilih yang bermuara pada agenda Pemilukada di kabupaten Buru Selatan tanggal 9 Desember 2015. Agenda mana telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 43/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 18 Januari 2018 dengan amar putusan "Mengabulkan Eksepsi Termohon (Tergugat I) dan Eksepsi Pihak Terkait (Tergugat II clan Tergugat III) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan" dan Permohonan Pemohon (Para Penggugat) tidak dapat diterima. Sehingga gugatan Para Penggugat dalam kapasitas sebagai Calon Buapti dan Calon Wakil Bupati Kabupaten burn Selatan Nomor Urut 1 atas dasar perbuatan melawan hukum merupakan dalil yang sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan daluwarsa menurut hukum.
Bahwa berdasarkan segala apa yang diyraikan diatas, Tergugat II dan Tergugat III mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Ambon cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa hal-hal mengenai yang termuat dalam uraian eksepsi diatas adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam perkara ini.
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III dengan Tegas menolak dalil-dalil gugatan Para Penggugat , kecuali terhadap segala sesuatu yang dengan tegas dan jelas diakui oleh Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 2 huruf a, b, dan c, dapat Tergugat II dan Tergugat III menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III dalam kedudukan sebagai seorang Incumbent (Petahana) melakukan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Buru Selatan untuk menggerakan para pemilih, serta menggunakan fasilitas Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk memperoleh dukungan pemilih dalam memperoleh suara dalam Pilkada Kabupaten Buru Selatan adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar. Bahwa semestinya apabila ada pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Buru Selatan seharusnya melalui tahapan prosedur yang masih dalam kewenangan Penyelenggara dalam hal ini Bawaslu Propinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan kecurangan lain yakni melakukan pembagian uang ( Money Politic) adalah dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dikatakan demikian karena tidak adasuatu putusan dalam tindak pidana pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap dalil Para Penggugat tersebut.
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 3 yang menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menghilangkan hak pemilih pendukung Para Penggugat di Desa Waeufu,……. dst. Sehingga Para Penggugat kehilangan suara sebanyak 3.356 suara dari DPT sejumlah 52.631 adalah dalil yang mengada-ada dan tanpa dasar serta bertentangan dengan hukum sebab :
Dalil demikian merupakan pengakuan murni Para Penggugat dan tidak terbantahkan lagi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Para Penggugat terhadap asas-asas umum penyelenggaraan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) vide Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E ayat (1) yang telah diakui dan didalilkan oleh Para Penggugat dalam dalil gugatannya. Oleh karena dalam tahapan verifikasi data pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih tetap (DPT) belum dapat diketahui jumlah perolehan suara masing-masing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, terkecuali setelah perhitungan suara di Tempat pemungutan Suara (TPS) dan telah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga bagi siapapun termasuk Para Penggugat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah suara pemilih, apalagi sejak penetapan sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap Para Penggugat terlebih dahulu mengetahui jumlah suara yang cliklaim sebagai suara pendukung Para Penggugat adalah dalil yang sangat bertentangan dengan hukum dan patut dikesampingkan.
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 4 yang menyatakan bahwa Tergugat I melakukan pembiaran terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana diuraikan dalam posita angka 2 diatas yang mengakibatkan kerugian kepada para Penggugat yangseharusnya memperoleh suara sebanyak 22.546 suara melebihi perolehan suara Tergugat II dan Tergugat III yang hanya memperoleh 21.987 suara adalah dalil yang terlalu mengada-ada , tanpa dasar dan bertentangan dengan hukum. Perlu diperjelas bahwa semua Tahapan Pemilukada Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan oleh mahkamah Konstitusi telah diputus dalam Perkara Nomor : 43/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 18 Januari 2016 yang bersifat final dan mengikat serta wajib ditaati setiap warga Negara termasuk bagi Para Penggugat. Oleh karena dalil Para Penggugat tersebut haruslah ditolah atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa dalil Para Penggugat point 5 yang menyatakan perolehan suara yang diperoleh Tergugat II dan Tergugat III yang dilakukan dari hasil perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan dalam posita angka 2 dan 3, maka secara mutatis mutandis adalah tidak bernilai hukum adalah dalil yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena :
Perolehan suara Tergugat II dan Tergugat III melalui hasil Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan yang menurut hukum adalah sah dan bernilai hukum dan telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dan final dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :43/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 18 Januari 2016, sehingga sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap siapapun termasuk Para Penggugat.
Bahwa oleh menurut hukum yang berwenang mengadili perkara perselisihan hasil Pemilukada adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Keputusan MK Nomor : 97/ PPUXI/2013 terkait pengujian materiil pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, sehingga dalil-dalil Para Penggugat menjadi tidak berharga dan tidak bernilai menurut hukum dan patut ditolak.
Bahwa dalam gugatan Para Penggugat berkaitan dengan hasil perolehan suara, dengan demikian gugatan Para Penggugat termasuk dalam kewenangan absolute dari Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 43/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 18 Januari 2016. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga dalil Para Penggugat tersebut haruslah ditolak.
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat poin 6 dapat Tergugat II dan Tergugat III menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa sengketa perolehan suara dalam pemilukada menjadi kewenangan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sedangkan suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata harus memenuhi 4 (empat) kriteria antara lain :
Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku ;
Yang di maksud dengan Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku yang patut dipertanyakan adalah kewajiban hukum si pelaku (Tergugat II dan Tergugat III) dalam kapasitas pribadi, atau calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah ataukah sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah?, Apakah semasa Tergugat II dan Terguguat III bertugas sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya (Tergugat II dan Tergugat III) kepada Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa dan Perangkatnya merupakan perbuatan melawan hukum? ataukah dengan melalaikan kewajibannya (Tergugat II dan Tergugat III) kepada Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa dan Perangkatnya merupakan perbuatan melawan hukum?;
Melanggar Hak Subjektif orang lain;
Berkaitan dengan hak subjektif orang lain yang dilanggar. Disini patut dipertanyakan Bahwa "Apakah hak subjektif Para Penggugat sebagai calon Kepala daerah?yang nota bene berdomisili diluar Kabupaten BuruSelatan", dapatkah menuntut hak dari Tergugat II dan Tergugat III sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan ?,
Melanggar Kaidah Tata Susila;
Kaidah tata susila manakah yang dilanggar oleh Tergugat II dan Tergugaat III semasa menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
Sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tergugat II dan Tergugat III, telah melaksanakn kewajibannya dengan patut dan penuh ketelitian serta sangat berhati-hati dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. Sedangkan terhadap Para Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III tidak mempnyai hubungan causa baik dalam pergaulan maupun terhadap harta benda milik Para Penggugat;
Dengan ditemukan satupun unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III dalam dalil gugatan Para Penggugat ini, maka sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya.
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat point 7 yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat menderita kerugian yakni kalah secara keseluruhan dari total penghitungan suara dan juga kerugian materil dapat Tergugat I dan Tergugat III menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa tidak benar dan tidak beralasan hukum Para Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi dari Para Terguguat, karena Para Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebgaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat. Oleh karena itu dalil Para Penggugat tersebut haruslah ditolak.
Bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat berupa kerugian materiil tanpa ada kerugian in materiil oleh karena itu dalil tersebut haruslah ditolak.
Bahwa apabila ada hal-hal yang belum ditanggapi oleh Tergugat II dan Tergugat III bukan berarti Tergugat II dan Tergugat III mengakuinya, tetapi dengan tegas menolaknya.
Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, kami mohondengan hormat kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya atas jawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (sekarang para Terbanding),Para Penggugat (sekarang para Pembanding) lewat Penasehat Hukumnya telah mengajukan Repliknya tertanggal 13 Juni 2017, sebaliknya tergugat I, tergugat II dan Tergugat III, lewat Kuasa Hukumnya telah mengajukan “Dupliknya” masing-masing tertanggal 11 Juli 2017, yang pada intinya masing-masing bertetap dengan perdiriannya semula;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan selayaitu Putusan Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal 28 Agustus 2017 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 42.459.000 (Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh A. HAIR, SH.Panitera Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Amb. yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 11 September 2017 telah menghadap MOURITS LATUMETEN selaku kuasa paraPenggugat /sekarang para Pembanding menyatakan mengajukan permohonan agar perkara Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Amb. tanggal28 Agustus 2017 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh LORINA PESULIMA, SH Jurusita Pengadilan Negeri Ambon yang menerangkanpermohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Tergugat I/sekarang Terbanding I tanggal 12 September 2017, Kuasa Tergugat II/sekarang Terbanding II dan Kuasa Tergugat III/sekarang Terbanding III pada tanggal 13 September 2017 sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Amb;
Membaca surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ambon masing-masing tertanggal 9 Oktober 2017 yang menerangkan dimana kepada Kuasa para Pembanding/semula Penggugat maupun kepada Kuasa Para Terbanding/semula para Tergugat masing - masing telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara;
Menimbang, bahwa setelah diberitahukan dan diberikan kesempatan, para Pembanding/semula para Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan memeori bandingnya ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Amb. tertanggal 28 Agustus 2017 yangdibacakan dan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat/sekarang para Pembanding dan Kuasa para Tergugat/sekarang para Terbanding, kemudian pada tanggal 11 September 2017 Kuasa Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan bandingnya dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 17/Pdt.G/2017/PN.Amb. Dengan demikian permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat tersebut secara formal dapat diterima karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti kembali secara cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/ Pdt.G/2017/PN.Amb. tertanggal 28 Agustus 2017, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/ Pdt.G/2017/PN.Amb. tertanggal 28 Agustus 2017, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk memperbaiki dan menambahkan beberapa pertimbangan hukumnya yang masih kurang lengkap sebagaimana akan diuraikan dibawah ini ;
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan eksepsi mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Ambon untuk memeriksa dan mengadili perkara ini akan dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Sela ini, sedangkan Eksepsi lainnya yang tidak menyangkut kewenangan mengadili akan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara (Vide 162 R.Bg). Pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar akan tetapi sebelum pertimbangan tersebut perlu ditulis judul “DALAM EKSEPSI” untuk membedakan mana pertimbangan Dalam Eksepsi dan mana pertimbangan dalam pokok perkara. Hal ini sejalan dengan yang diuraikan dalam jawab-jinawab dari kedua belah pihak yang memberi judul Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara ;
Menimbang, bahwa seluruh pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan eksepsi kewenangan mengadili (kewenangan absolut) sudah tepat dan benar, selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, serta dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh Hakim Pengadilan Tingkat Banding untuk mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili dari para Tergugat/Terbanding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai kewenangan mengadili dari para Tergugat/Terbanding cukup beralasan dan dikabulkan maka Pengadilan Negeri Ambon harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kewenangan mengadili dari Para Tergugat/Terbanding dikabulkan dan para Tergugat/Terbanding adalah sebagai pihak yang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17 / Pdt.G/2017 / PN.Amb. tertanggal 28 Agustus 2017 yang amarnya sebagaimana dalam putusan a quo setelah dilakukan perbaikan dan perubahan, maka amar selengkapnya akan berbunyi sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg) dan peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pdt.G/2017/ PN.Amb. tanggal 28 Agustus 2017. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili dari Tergugat I, II dan III;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Menghukum para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hariSenin, tanggal 11 Desember 2017 oleh BHASKARA PRABA BHARATA, S.H;sebagai Ketua Majelis, I GEDE MAYUN, S.H.M.H;danMARUDUT BAKARA, S.H.masing - masing selaku Hakim Anggotayang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/PDT/2017/PTAMB, tanggal 26 Oktober 2017 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu olehJACOB HENGSTPanitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim AnggotaHakim Ketua
ttd. ttd.
I GEDE MAYUN, S.H,M.H.BHASKARA PRABA BHARATA, S.H.
ttd.
MARUDUT BAKARA, S.H.
Panitera Pengganti
ttd.
JACOB HENGST.
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp 5.000.
Meterai : Rp 6.000.
Proses : Rp 139.000. +
J u m l a h : Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 19620202 198603 1 006.