104/PID.B/2010/PN.TKN
Putusan PN TAKENGON Nomor 104/PID.B/2010/PN.TKN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Firmansyah Bin Selamat
1. Menyatakan terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin Jusuf, terdakwa IV Amris Bin Selamad, terdakwa V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdakwa VII Iswandi Bin Syahrum dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan kawasan hutan yang dilindungi; 2. Menghukum oleh karena itu kepada Terdakwa I sampai dengan Terdakwa VII sebagaimana identitas tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I sampai dengan Terdakwa VII dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan kecuali atas diri terdakwa I sampai dengan terdakwa VII melakukan suatu tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang ujung melengkung, bergagang kayu dibalut karet ban; - 1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu; - 1 (satu) bilah parang berujung lurung atas bergerigi bergagang kayu; - 1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu dibalut karet ban; - 1 (satu) bilah parang bertali pinggang kopelrem bersarung kayu; - 1 (satu) bilah parang ujung agak melengkung bergagang kayu; - 1 (satu) bilah parang ujung bertali pinggang, bersarung; - 1 (satu) buah mancis warna kuning; - 1 (satu) buah korek api/mancis; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
PENGADILAN NEGERI
T A K E N G O N
P U T U S A N
NOMOR :104/PID.B/2010/PN.TKN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
I. Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Firmansyah Bin Selamat; Bale Atu; 47 Tahun/07 Agustus 1964; Laki-laki; Indonesia; Dusun Pulo Tige Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah ; Islam; Tani ; SD; |
II.Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Irwandi Bin Hasbi ; Kede Lah ; 30 Tahun/ 04 Nopember 1981; Laki-laki; Indonesia; Dusun Pulo Tige Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah; Islam; Tani ; S I ; |
III.Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Mahreje Bin Yusuf ; Ronga-ronga ; 37 Tahun/ 23 Nopember 1974; Laki-laki; Indonesia; Dusun Pulo Tige Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah; Islam; Tani ; - ; |
Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Amris Bin Selamat; Suka Rame ; 41 Tahun/ 1970; Laki-laki; Indonesia; Kampung Bener Kelipah Utara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah; Islam; Tani ; - ; |
V.Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Jarnawi Bin Misbahuddin; Pulo Tige; 41 Tahun/ 07 Agustus 1970; Laki-laki; Indonesia; KAMpung Darul Aman Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah; Islam; Tani ; -; |
VI.Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Jusra Bin Abdullah ; Bale Musara ; 33 Tahun/ 30 Maret 1977; Laki-laki; Indonesia; Kampung Bale Musara Timur Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah; Islam; Tani ; -; |
VII.Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Iswandi Bin Syahrum ; Pulo Tige ; 38 Tahun/ 26 April 1973; Laki-laki; Indonesia; Kampung Darul Aman Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah; Islam; Tani ; - ; |
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan;
Penyidik Polri sejak tanggal 02 Agustus 2009 sampai dengan 21 Agustus 2009;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2009;
Oleh Penuntut Umum dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 07 Febuari 2010;
Terdakwa dalam keterangannya menyatakan akan menghadapi persidangan ini tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takengon Nomor : 104/Pen.Pid/2010/PN.Tkn tentang Penunjukan Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Takengon Nomor : 104/Pen.Pid/2010/PN.Tkn. tentang Penetapan hari sidang yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur dari dakwaan oleh karenanya menuntut agar Pengadilan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin jusuf, terdawka IV Amris Bin Selamad, terdawka V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdawka VII Iswandi Bin Syarum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 50 Ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana sesuai surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin jusuf, terdawka IV Amris Bin Selamad, terdawka V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdawka VII Iswandi Bin Syarum dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) Bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang ujung melengkung, bergagang kayu dibalut karet ban;
1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang berujung lurung atas bergerigi bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu dibalut karet ban;
1 (satu) bilah parang bertali pinggang kopelrem bersarung kayu;
1 (satu) bilah parang ujung agak melengkung bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang ujung bertali pinggang, bersarung;
1 (satu) buah mancis warna kuning;
1 (satu) buah korek api/mancis;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menatapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan oleh karenanya terdakwa mohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa telah mendengar replik dan duplik baik Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tetap pada pendiriannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Primair diancam pidana dengan pasal 50 ayat (3) huruf (d) jo Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana;
Subsidiair diancam pidana dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;
Lebih Subsidair diancam pidana dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan beberapa orang Saksi yang pada pokoknya telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi Irwansyah Bin Abdul Majid:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu merambah kawasan hutan;
Bahwa dalam keterangannya saksi menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Suhada:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu merambah kawasan hutan;
Bahwa dalam keterangannya saksi menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Andi:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu merambah kawasan hutan;
Bahwa dalam keterangannya saksi menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ahmad Harahap;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu merambah kawasan hutan;
Bahwa dalam keterangannya saksi menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Zamzami :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu merambah kawasan hutan;
Bahwa dalam keterangannya saksi menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Fakri:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa yaitu merambah kawasan hutan;
Bahwa dalam keterangannya saksi menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP;
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang telah diberikan Majelis kepada para Terdakwa, menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi dirinya;
Menimbang, bahwa dipersidangan para Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Firmansyah Bin Selamat, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Aceh Tengah pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kp. Uning Gelime Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
Bahwa dikawasan hutan tersebut terdakwa telah melakukan perambahan hutan sejak bulan Juli 2009 tetapi tidak tiap hari dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainya merambah hutan tersebut dengan cara membabatnya dengan menggunakan parang kemudian kayu-kayu hasil tebangan dibakar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah merambah kawasan hutan tersebut ukuran 350x50 meter dan tujuannya adalah untuk dijadikan lahan kebun kopi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sekitar kawasan hutan Kp. Uning Gelime bukan lagi milik negara tetapi sudah menjadi milik kelompok tani (Koptan) Reje Mude Wih Pesam dan terdakwa adalah salah satu anggotanya;
Bahwa dalam keterangannya terdakwa menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP dan menyatakan tidak merubah serta membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan sewaktu di BAP;
Terdakwa Irwandi Bin Hasbi, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Aceh Tengah pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kp. Uning Gelime Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
Bahwa dikawasan hutan tersebut terdakwa telah melakukan perambahan hutan sejak bulan Juli 2009 tetapi tidak tiap hari dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainya merambah hutan tersebut dengan cara membabatnya dengan menggunakan parang kemudian kayu-kayu hasil tebangan dibakar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah merambah kawasan hutan tersebut ukuran 350x50 meter dan tujuannya adalah untuk dijadikan lahan kebun kopi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sekitar kawasan hutan Kp. Uning Gelime bukan lagi milik negara tetapi sudah menjadi milik kelompok tani (Koptan) Reje Mude Wih Pesam dan terdakwa adalah salah satu anggotanya;
Bahwa dalam keterangannya terdakwa menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP dan menyatakan tidak merubah serta membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan sewaktu di BAP
Terdakwa Mahreje Bin Yusuf, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Aceh Tengah pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kp. Uning Gelime Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
Bahwa dikawasan hutan tersebut terdakwa telah melakukan perambahan hutan sejak bulan Juli 2009 tetapi tidak tiap hari dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainya merambah hutan tersebut dengan cara membabatnya dengan menggunakan parang kemudian kayu-kayu hasil tebangan dibakar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah merambah kawasan hutan tersebut ukuran 350x50 meter dan tujuannya adalah untuk dijadikan lahan kebun kopi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sekitar kawasan hutan Kp. Uning Gelime bukan lagi milik negara tetapi sudah menjadi milik kelompok tani (Koptan) Reje Mude Wih Pesam dan terdakwa adalah salah satu anggotanya;
Bahwa dalam keterangannya terdakwa menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP dan menyatakan tidak merubah serta membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan sewaktu di BAP;
Terdakwa Amris Bin Selamad, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Aceh Tengah pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kp. Uning Gelime Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
Bahwa dikawasan hutan tersebut terdakwa telah melakukan perambahan hutan sejak bulan Juli 2009 tetapi tidak tiap hari dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainya merambah hutan tersebut dengan cara membabatnya dengan menggunakan parang kemudian kayu-kayu hasil tebangan dibakar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah merambah kawasan hutan tersebut ukuran 350x50 meter dan tujuannya adalah untuk dijadikan lahan kebun kopi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sekitar kawasan hutan Kp. Uning Gelime bukan lagi milik negara tetapi sudah menjadi milik kelompok tani (Koptan) Reje Mude Wih Pesam dan terdakwa adalah salah satu anggotanya;
Bahwa dalam keterangannya terdakwa menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP dan menyatakan tidak merubah serta membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan sewaktu di BAP
Terdakwa Jarnawi Bin Misbahuddin, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Aceh Tengah pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kp. Uning Gelime Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
Bahwa dikawasan hutan tersebut terdakwa telah melakukan perambahan hutan sejak bulan Juli 2009 tetapi tidak tiap hari dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainya merambah hutan tersebut dengan cara membabatnya dengan menggunakan parang kemudian kayu-kayu hasil tebangan dibakar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah merambah kawasan hutan tersebut ukuran 350x50 meter dan tujuannya adalah untuk dijadikan lahan kebun kopi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sekitar kawasan hutan Kp. Uning Gelime bukan lagi milik negara tetapi sudah menjadi milik kelompok tani (Koptan) Reje Mude Wih Pesam dan terdakwa adalah salah satu anggotanya;
Bahwa dalam keterangannya terdakwa menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP dan menyatakan tidak merubah serta membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan sewaktu di BAP;
Terdakwa Jusra Bin Abdullah, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Aceh Tengah pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kp. Uning Gelime Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
Bahwa dikawasan hutan tersebut terdakwa telah melakukan perambahan hutan sejak bulan Juli 2009 tetapi tidak tiap hari dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainya merambah hutan tersebut dengan cara membabatnya dengan menggunakan parang kemudian kayu-kayu hasil tebangan dibakar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah merambah kawasan hutan tersebut ukuran 350x50 meter dan tujuannya adalah untuk dijadikan lahan kebun kopi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sekitar kawasan hutan Kp. Uning Gelime bukan lagi milik negara tetapi sudah menjadi milik kelompok tani (Koptan) Reje Mude Wih Pesam dan terdakwa adalah salah satu anggotanya;
Bahwa dalam keterangannya terdakwa menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP dan menyatakan tidak merubah serta membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan sewaktu di BAP;
Terdakwa Iswandi Bin Syahrum, didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Aceh Tengah pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kp. Uning Gelime Kec. Wih Pesam Kab. Bener Meriah;
Bahwa dikawasan hutan tersebut terdakwa telah melakukan perambahan hutan sejak bulan Juli 2009 tetapi tidak tiap hari dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman terdakwa lainya merambah hutan tersebut dengan cara membabatnya dengan menggunakan parang kemudian kayu-kayu hasil tebangan dibakar oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah merambah kawasan hutan tersebut ukuran 350x50 meter dan tujuannya adalah untuk dijadikan lahan kebun kopi;
Bahwa sepengetahuan terdakwa sekitar kawasan hutan Kp. Uning Gelime bukan lagi milik negara tetapi sudah menjadi milik kelompok tani (Koptan) Reje Mude Wih Pesam dan terdakwa adalah salah satu anggotanya;
Bahwa dalam keterangannya terdakwa menyatakan tetap sebagaimana keterangan yang telah diberikannya dalam berita acara sewaktu dipenyidik;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikannya dalam BAP dan menyatakan tidak merubah serta membenarkan seluruh keterangan yang telah diberikan sewaktu di BAP
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang ujung melengkung, bergagang kayu dibalut karet ban;
1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang berujung lurung atas bergerigi bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu dibalut karet ban;
1 (satu) bilah parang bertali pinggang kopelrem bersarung kayu;
1 (satu) bilah parang ujung agak melengkung bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang ujung bertali pinggang, bersarung;
1 (satu) buah mancis warna kuning;
1 (satu) buah korek api/mancis;;
Barang bukti tersebut dikenal oleh saksi-saksi dan terdakwa terhadap barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian satu kesatuan dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa pada pokoknya penuntut umum telah menyusun surat dakwaannya secara Subsidaritas , yakni : Primair diancam pidana dengan pasal 50 ayat (3) huruf (d) jo Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, Subsidiair diancam pidana dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Lebih Subsidair diancam pidana dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan yang dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Subsidaritas, oleh karena Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primer dan selanjutnya dakwaan subsidairnya, apabila dalam dakwaan Primer Penuntut Umum tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dari dakwaan yang didakwa oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dipersidangan Hakim akan membuktikan dakwaan Primair diancam pidana dengan Pasal 50 ayat (3) huruf (d) jo Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur “setiap orang”;
Unsur “membakar hutan”;
Unsur “karena kelalainnya”;
Ad.1 Unsur “Setiap Orang ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subjek hukum yaitu orang atau badan hukum selaku pemegang hak dan kewajiban dan dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal, yaitu tentang identitas para terdakwa yang diperhadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggung jawabkan apa yang didakwakan apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin jusuf, terdawka IV Amris Bin Selamad, terdawka V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdawka VII Iswandi Bin Syarum;
Menimbang, bahwa ketujuh terdakwa tersebut yang diajukan dalam perkara ini mengakui dan membenarkan identitas tersebut diatas, selama dalam persidangan bertingkah laku normal, dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum serta dapat mengerti dan memberi tanggapan yang baik atas keterangan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur ”membakar hutan”;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur membakar hutan adalah berdasarkan bukti dan fakta persidangan ketujuh terdakwa yaitu I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin jusuf, terdawka IV Amris Bin Selamad, terdawka V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdawka VII Iswandi Bin Syarum pada periode waktu dari sejak bulan juli sampai dengan 01 Agustus 2009 telah membakar kawasan hutan di Kampung Uning Gelime Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan cara bersama-sama atau bergotong royong dengan maksud bahwa selanjutnya setelah itu bertujuan akan digunakan para terdakwa sebagai lahan pertanian;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan para terdakwa yang membakar pohon-pohan dan pohon kayu yang tumbang dengan menggunakan mancis di kawasan hutan Kampung Uning Gelime Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah adalah dengan cara terlebih dahulu membabat semak-semak beserta pohon-pohon kayu yang telah tumbang dikawasan hutan reboisasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur membakar hutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3 Unsur Karena Kelalainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud karena kelalaiannya adalah ;
Menimbang, bahwa pada 01 Agustus 2009 sekitar pukul 14.30 Wib di kawasan hutan lindung Kampung Uning Gelime Kecamatan Wih Pesam Kab. Bener Meriah saksi Zamzami dan saksi Fikri ada melihat asap tebal pembakaran dibawah kaki guning Burni Telong yang selanjutnya saksi Zamzami dan saksi Fikri melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan saksi dan kedua saksi diperintahkan oleh pimpinan untuk mengecek ke sumber asap tebal yang terlihat tersebut sesampai dititik sumber asap tebal tersebut yaitu di hutan reboisasi Kampung Uning Gelime Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah saksi Zamzami dan saksi Fikri mendapati terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin jusuf, terdawka IV Amris Bin Selamad, terdawka V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdawka VII Iswandi Bin Syarum sedang membakar semak-semak dengan mempergunakan parang di lokasi hutan tersebut dan sambil membakar semak-semak beserta pohon kayu yang tumbang kemudian saksi Zamzami dan saksi Fikri memerintahkan terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin jusuf, terdawka IV Amris Bin Selamad, terdawka V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdawka VII Iswandi Bin Syarum untuk memadamkan;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas, maka unsur ad.3. “karena kelalaiannya” tidak terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur Pasal 50 ayat (3) huruf (d) jo Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Primair yaitu unsur ke 3. “karena kelalaiannya” tidak terpenuhi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Primair tidak terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, oleh karenanya para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat berlapis (subsidiaritas), maka dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair secara sah menurut hukum dan meyakinkan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, dimana terdakwa didalam dakwaan Subsidair telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara bersama-sama dengan sengaja merambah hutan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa mengenai unsur ad.1. “setiap orang” sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair, , dimana menurut pendapat Majelis Hakim bahwa unsur setiap orang telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur bersama-sama dengan sengaja merambah hutan adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin jusuf, terdawka IV Amris Bin Selamad, terdawka V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdawka VII Iswandi Bin Syarum secara bersama-sama merambah di kawasan hutan reboisasi Kampung Uning Gelime Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah para terdakwa tersebut mengukur dan membagi lahan kawasan hutan dengan ukuran 150x50 meter yang dibagi kepada para terdakwa selanjutnya para terdakwa merambah kawasan hutan tersebut dengan cara bersama-sama membabat semak-semak dengan mempergunakan parang di lokasi hutan dan selanjutnya membakarnya dengan maksud perambahan hutan tersebut cepat selesai dan dapat dipergunakan untuk lahan pertanian dan bisa ditanami para terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara bersama-sama dengan sengaja merambah hutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya, maka semua unsur yang dikehendaki oleh Pasal 50 Ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang dan hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat dalam setiap pengerusakan serta segala bentuk penyimpangan dan pemanfaatan hasil hutan;
Menimbang, bahwa pada dasarnya tujuan dan prinsip dari pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam dari negara kepada pelakunya melainkan sebagai alat korektif, edukatif, dan introspektif bagi diri Terdakwa, yang tujuan selanjutnya diharapkan Terdakwa akan taat hukum dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam delik perkara ini para terdalwa dapat memahami arti menjaga dan melestarikan hutan dan tanaman yang tumbuh diatasnya sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti maka terhadap barang bukti tersebut diatas akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan para terdakwa, maka karena perbuatannya terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dipidana maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarannya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap para terdakwa telah ditahan sementara selama proses pemeriksaan perkara para terdakwa dalam rumah tahanan negara, terhadap penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakawa Majelis Hakim akan mengurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para terdakwa dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan berbentuk subsidaritas sedangkan terdakwa sebagaimana fakta persidangan tidak terbukti atas dakwaan primair maka oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dipidana maka kepada para terdakwa juga akan dibebankan untuk menanggung beban biaya perkara yang besarannya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diri para terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melestarikan alam dan lingkungan dengan program penanaman pohon dan menjaga hutan lestari;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bertindak sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga melancarkan proses persidangan;
Para Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah di hukum;
Mengingat Pasal 50 Ayat (3) huruf b jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I Firmansyah Bin Selamat, terdakwa II Irwandi Bin Hasbi, terdakwa III Mahreje Bin Jusuf, terdakwa IV Amris Bin Selamad, terdakwa V Jarnawi bin Misbahuddin, terdakwa VI Jusra Bin Abdullah dan terdakwa VII Iswandi Bin Syahrum dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan kawasan hutan yang dilindungi;
Menghukum oleh karena itu kepada Terdakwa I sampai dengan Terdakwa VII sebagaimana identitas tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I sampai dengan Terdakwa VII dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan kecuali atas diri terdakwa I sampai dengan terdakwa VII melakukan suatu tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang ujung melengkung, bergagang kayu dibalut karet ban;
1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang berujung lurung atas bergerigi bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang ujung melengkung bergagang kayu dibalut karet ban;
1 (satu) bilah parang bertali pinggang kopelrem bersarung kayu;
1 (satu) bilah parang ujung agak melengkung bergagang kayu;
1 (satu) bilah parang ujung bertali pinggang, bersarung;
1 (satu) buah mancis warna kuning;
1 (satu) buah korek api/mancis;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) :
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon pada hari Kamis Tanggal 08 September 2011 oleh kami Firza Andriansyah,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Muchtar. SH. dan Muhammad Al Qudri SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa 27 September 2011 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dampingi oleh Hakim-hakim anggota, dibantu oleh Saifullah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Budhi. S, SH, M.Hum, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takengon, dihadapan Terdakwa; HAKIM- HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
(MOCHTAR, SH. ) (FIRZA ANDRIANSYAH, SH.)
(MUHAMMAD ALQUDRI, SH.)
PANITERA PENGGANTI,
(SAIFULLAH )