76 / PDT / 2018 / PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 76 / PDT / 2018 / PT TJK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lam- pung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan >< AAN GUNAWAN
MENGADILI : ï€ Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Terbantah;- ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 80/Pdt.Bth/2017/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut;- ï€ Menghukum Pembanding/semula Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-
Salinan :
P U T U S A N
Nomor 76 / PDT / 2018 / PTTJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lam-
pung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, berkedudukan di Jalan Cindar Bumi Nomor 262, Kalianda, Lampung Selatan, dalam hal ini diwakili oleh SRI INDARTI, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
RYAN SUMARTHA SYAMSU, S.H.;
HENDI HARDICA, S.H.;
SITI BAROKAH, S.H;
RITA REGINA MEILANI, S.E., S.H.;
BANGGA PRAHARA, S.H.;
KHAREZA MOKHAMAD T., S.H., M.H.;
masing-masing Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, berkedudukan di Jalan Cindar Bumi Nomor 262, Kalianda, Lampung Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-01/N.8.11/G.1/01/2018 tanggal 9 Januari 2018;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING–semula TERBAN-TAH;- ----------------------------------------------------------------------------
M E L A W A N :
AAN GUNAWAN, tempat lahir Sukabumi, tanggal lahir 17 Desember 1976, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Kampung Babakan Peundeuy, RT 002 RW 003, Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUHAMMAD SALEH ARIF, S.H., Advokat pada Kantor Hukum ”MUHAMMAD SALEH ARIF, S.H. & Partners”, beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 20, RT 005 RW 009, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Sikole, Kota Sukabumi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Desember 2017; --------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING–semula PEMBAN-TAH;- ----------------------------------------------------------------------------
D A N:
YANDI Bin RUKMANA, tempat lahir Sukabumi, tanggal lahir 9 November 1973, beralamat di Kamp. Bagasan RT 001, RW 003, Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, namun saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Klas II A Kalianda, Jalan Trans Sumatera KM 05, Kalianda, Negeri Pandan, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan;- ------------------
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING–semula TURUT TERBANTAH;- -----------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- --------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;- --------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang segala hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan sela tanggal 7 Maret 2018 dan putusan akhir tanggal 3 Mei 2018 Pengadilan Negeri Kalianda masing-masing Nomor: 80/Pdt.Bth/2017/PN.Kla. yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan Sela:
Menolak eksepsi dari Terbantah;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kalianda berwenang untuk mengadili perkara Nomor 80/Pdt.Bth/2017/PN.Kla.;
Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Putusan Akhir:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Terbantah;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
Menyatakan Pembantah sebagai pemilik yang sah terhadap 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza No. Polisi F 1588 UV berwarna putih;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid.Sus/2017/ PN Kla tanggal 9 November 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 487/Pid.Sus/2017/PN Kla tanggal 9 November 2017 sepanjang terkait dengan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza No. Polisi F 1588 UV berwarna putih, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Memerintahkan Terbantah untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza No. Polisi F 1588 UV berwarna putih kepada Pembantah;
Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp836.000,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu) rupiah;
Bahwa pada waktu putusan a quo dibacakan dihadiri oleh Kuasa Terbantah, akan tetapi tidak dihadiri oleh Pembantah dan Turut Terbantah atau pun wakilnya, dan amar putusan mana telah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada tanggal 14 dan 31 Mei 2018;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kalianda yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 Terbantah/Pembanding melalui kuasanya HENDI HARDICA,S.H. telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 80/Pdt.BTH/2017/PN.Kla. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- ----------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kalianda dan Jurusita Pengadilan Negeri Cibadak, yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Mei 2018 dan tanggal 8 Juni 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Pembantah/Terbanding dan Turut Terbantah/Turut Terbanding;- ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut Terbantah/ Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 04 Juni 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Juni 2018, yang salinannya telah diberitahunan dan diserahkan kepada pihak lawan masing-masing pada tanggal 8 Juni 2018 dan tanggal 18 Juli 2018 dengan cara-cara yang sah dan seksama;- -------------------------------------------------------------------------- Bahwa memori banding tersebut pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda tersebut telah berat sebelah dan tidak memenuhi rasa keadilan, dimana dalam agenda sidang pembuktian, pembantah tidak pernah mengajukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB atas nama : AAN GUNAWAN yang asli kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, hanya foto copynya saja, dimana hal ini dikuatkan dengan pembantah mengajukan Surat Keterangan No.09066/250118/ASF tanggal 25 Januari 2018, yang isinya menerangkan bahwa BPKB tersebut dikuasai oleh PT. ASSTRA SEDAYA FINANCE, hal ini jelas membuktikan bahwa pembantah tidak memiliki/menguasai BPKB tersebut, sehingga jelas bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Polisi : F 1588 UV berwarna putih bukan milik pembantah, apabila pembuktian surat-surat hanya di buktikan dengan fotocopyan saja, sudah jelas alat bukti surat yang diajukan oleh pembantah tidak memiliki nilai pembuktian;
Bahwa perkara perdata nomor 80/BTH/2018/PN Kla adalah gugatan pembantah terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid. Sus/2017/PN. Kla tertanggal 09 November 2017 terhadap Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, sehingga menurut terbantah/pembanding, gugatan dari pelawan tersebut salah alamat, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak pernah mengeluarkan produk hukum yang berupa Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN.Kla tertanggal 09 November 2017 tersebut, dengan alasan tersebut pihak terbantah sangat keberatan karena yang seharusnya digugat adalah pihak Pengadilan Negeri Kalianda itu sendiri yang mengeluarkan putusan Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN.Kla tertanggal 09 November 2017;
Bahwa dalam hukum ada asas yang menyatakan suatu putusan tidak bisa dianggap keliru kecuali dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi (asas Res judicata proveri tate habetur), apabila putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, apabila asas tersebut dikaitkan dengan bantahan yang diajukan oleh Pembantah, Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid. Sus/2017/PN. Kla tertanggal 09 November 2017 (perkara pidana) yang pada akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dengan Putusan nomor 80/BTH/2018/PN Kla, dimana pada intinya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda nomor 80/BTH/2018/PN Kla telah merubah isi dari salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid. Sus/2017/PN. Kla tertanggal 09 November 2017 terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Polisi : F 1588 UV berwarna putih yang awalnya “dirampas untuk negara” menjadi “Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid. Sus/2017/PN. Kla tertanggal 09 November 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terkait barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Polisi : F 1588 UV berwarna putih” dan “Memerintahkan kepada Terbantah untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Polisi : F 1588 UV berwarna putih kepada Pembantah sebagai pemilik yang sah”, dengan kata lain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda telah merubah Putusan Pengadilan Negeri Kalianda, sebagaimana yang diketahui bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kalianda hanya bisa dirubah/dianggap keliru/dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan/atau Putusan Mahkamah Agung RI bukan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kalianda;
Bahwa tindakan Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang akan melaksanakan eksekusi/lelang terhadap barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Polisi : F 1588 UV berwarna putih, yang dianggap oleh pembantah sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan di sahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kalianda nomor 80/BTH/2018/PN Kla, bukanlah suatu perbuatan melawan hukum, karena Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan tugas/wewenangnya berdasarkan aturan hukum berdasarkan Pasal 1 butir 6 huruf a dan huruf b KUHAP, Pasal 197 ayat (3) KUHAP dan Pasal 270 KUHAP yakni melaksanakan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa Putusan Negeri Kalianda Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN.Kla tertanggal 09 November 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut pihak lawan sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan kontra memori banding;- ---------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor: 80/Pdt.Bth/2017/PN.Kla. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Kalianda, telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/semula Terbantah dan Turut Terbanding/semula Turut Terbantah pada tanggal 26 dan 27 Juli 2018, serta kepada Terbanding/semula Pembantah dimintakan bantuan pemberitahuannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak dengan surat No.W9.U4/1469/HK.02/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018;- -----------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Terbantah/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 3 Mei 2017 Nomor:80/Pdt.Bth/2017/PN.Kla., Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menolak eksepsi Terbantah, serta mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya sudah tepat dan benar, sehingga Pengadilan tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding;-
Bahwa hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding didalam memori bandingnya tidak ada mengemukakan hal baru yang dapat merubah putusan, hal-hal yang dikemukakannya telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan patut untuk dikesampingkan;- -----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan tingkat banding sendiri dan dianggap tercantum pula dalam putusan ini; Sehingga putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 3 Mei 2018 Nomor:80/Pdt.Bth/2017/PN.Kla. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding;- ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/semula Terlawan tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;- -------------------------------------------------
Mengingat ketentuan perudang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan R.Bg.;- ------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Terbantah;- ---------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 80/Pdt.Bth/2017/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut;- ----------------------------------
Menghukum Pembanding/semula Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- ----
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Senin tanggal 17 September 2018 oleh kami SYAMSI, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, SAURASI SILALAHI, S.H., M.H. dan YULI HERYATI, S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 10 Agustus 2018 Nomor: 76/Pen.Pdt/2018/PT TJK., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 20 SEPTEMBER 2018 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh RIYA YANDRIATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.- -------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. SAURASI SILALAHI, S.H., M.H. SYAMSI, S.H.
d.t.o.
2. YULI HERYATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
RIYA YANDRIATI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tgl. ...- - 2018.)
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===========