137/PID.SUS/2013/PN.TBH
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 137/PID.SUS/2013/PN.TBH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - LEO SIRINGGORINGGO
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa LEO SIRINGORINGO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak melakukan perbuatan cabul” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 137 / PID.SUS / 2013 / PN.TBH.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
LEO SIRINGORINGO.
Tarutung (Sumut).
18 Tahun /02 Agustus 1994.
Laki-laki
Indonesia
Jalan Propinsi parit 3 Lrg permata 2 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir.
Kristen.
Karyawan Koperasi.
SMK.
Terdakwa ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan sebagai berikut ;
Penyidik, ditahan sejak tanggal 06 April 2013 s/d tanggal 25 April 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 26 April 2013 s/d tanggal 04 Juni 2013 ;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d tanggal 16 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, ditahan sejak tanggal 03 Juni 2013 s/d tanggal 02 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, ditahan sejak tanggal 03 Juli 2013 s/d tanggal 31 Agustus 2013.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya YUNUS MARALA, SH., Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor Hukum MDH & REKAN M. YUNUS MARALA, SH – DOLLY MARPAUNG, SH,. ADVOKAT – PENGACARA – PENASEHAT HUKUM, Office : Plaza Gemilang Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Tembilahan, Kab. Inhil, sesuai dengan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 137/Pen.Pid.Sus/2013/PN.TBH., tanggal 17 Juni 2013 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan No. 137 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN.TBH. tertanggal 03 Juni 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim No. 137/ Pen.Pid.Sus / 2013 / PN.TBH. tertanggal 05 Juni 2013 tentang penentuan hari pertama sidang perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–65/TMBIL/0513, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 15 Juli 2013 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa LEO SIRINGORINGO bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEO SIRINGORINGO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun pemjara dikurangkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara, dan denda Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Telah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun jawaban dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 03 Juni 2013 No. Reg.Perkara : PDM–65/TMBIL/0513 terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa LEO SIRINGGORINGGO, pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2013, bertempat di rumah sdr. Nurjannah Alias Inur Binti Anwar di Jalan Pelajar RT02/RW08 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nurjannah Alias Inur Binti Anwar yang berusia 17 tahun (lahir 13 Agustus 1996) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa datang kerumah Sdr. Nurjannah Alias Inur Binti Anwar untuk menagih angsuran pinjaman Nurjannah kepada terdakwa lalu Nurjannah menghampiri terdakwa kedepan pintu rumahnya dan melayani terdakwa untuk berbincang-bincang namun ujung-ujungnya dengan maksud membujuk Nurjanah untuk melakukan perbuatan cabul terdakwa mengajak Nurjanah untuk bersetubuh dengan terdakwa, namun dijawab oleh Nurjanah “ tak mau” yang selanjutnya Nurjanah langsung memberikan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai angsuran utangnya kepada terdakwa namun ketika terdakwa menerima uang tersebut dari Nurjanah tiba-tiba dengan sengaja terdakwa langsung menjulurkan tangannya memegang dan meremas buah dada / payudara sebelah kiri Nurjanah, sehingga membuat Nurjanah marah sambil berkata mengusir terdakwa “ balik kau” dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah Nurjanah, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 April 2013 sekira pukul 18.30 Wib ketika Nurjanah berada dirumah tetangganya, Sdr.Ayu, Nurjanah melihat masyarakat sekitar telah mengamankan terdakwa karena Sdr. Ayu telah melihat perbuatan terdakwa terhadap korban Nurjanah sebelumnya dan akhirnya Nurjanah melaporkan terdakwa kepada petugas Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------------- Perbuatan terdakwa LEO SIRINGORINGO melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa LEO SIRINGGORINGGO, pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2013, bertempat di rumah sdr. Nurjannah Alias Inur Binti Anwar di Jalan Pelajar RT02/RW08 Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap korban Nurjanah Alias Inur Binti Anwar yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa datang kerumah Sdr. Nurjannah Alias Inur Binti Anwar untuk menagih angsuran pinjaman Nurjannah kepada terdakwa lalu Nurjannah menghampiri terdakwa kedepan pintu rumahnya dan melayani terdakwa untuk berbincang-bincang namun ujung-ujungnya terdakwa mengajak Nurjanah untuk bersetubuh dengan terdakwa, namun dijawab oleh Nurjanah “ tak mau” yang selanjutnya Nurjanah langsung memberikan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai angsuran utangnya kepada terdakwa namun ketika terdakwa menerima uang tersebut dari Nurjanah tiba-tiba terdakwa langsung menjulurkan tangannya memegang dan meremas buah dada / payudara sebelah kiri Nurjanah, sehingga membuat Nurjanah marah sambil berkata mengusir terdakwa “balik kau” dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah Nurjanah, kemudian pada hari Jumat tanggal 5 April 2013 sekira pukul 18.30 Wib ketika Nurjanah berada dirumah tetangganya, Sdr.Ayu, melihat masyarakat sekitar telah mengamankan karena Sdr. Ayu telah melihat perbuatan terdakwa terhadap korban Nurjanah sebelumnya dan akhirnya Nurjanah melaporkan terdakwa kepada petugas Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------------- Perbuatan terdakwa LEO SIRINGORINGO melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUH Pidana ; ----------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi untuk diperiksa dipersidangan dan dimana sebelum memberikan keterangan tersebut masing-masing saksi-saksi telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi NURJANNAH Als INUR Binti ANWAR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban kenal dengan Terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga atuapun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah saksi di Jalan Pelajar Rt.02 Rw.08 Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Indragiri Hilir terdakwa telah memegang buah dada saksi ;
Bahwa awalnya ketika saksi berada didalam rumah saksi, dating terdakwa Leo untuk menagih angsuran pinjaman saksi kepada terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi menghampiri terdakwa kedepan pintu masuk rumah dan berbincang-bincang sambil berdiri dengan terdakwa ;
Bahwa kemudian diujung pembicaraannya terdakwa berkata kepada saksi “mau ya kau ngentot sama aku?”, dan saksi langsung menjawab “tidak mau” sambil memberikan uang angsuran sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) ;
Bahwa ketika terdakwa menerima uang dari saksi dengan tangan kanannya, tangan kirinya tiba-tiba menjulur kearah tubuh saksi seperti mau memegang buah dada/susu sebelah kanan saksi ;
Bahwa atas tindakan terdakwa tersebut secara reflek saksi bisa mengelak, namun terdakwa dengan cepat kembali menjulurkan tangannya dan memegang buah dada/susu sebelah kiri saksi dan langsung meremas buah dada saksi tersebut ;
Bahwa kemudian saksi marah sambil berkata kepada terdakwa “balik kau” dan kemudian terdakwa pergi berlalu dari rumah saksi ;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 April 2013 sekira pukul 18.30 Wib ketika saksi berada dirumah tetangga saksi yang bernama Ayu, saksi lihat warga sekitar ramai berkumpul dan memegang seseorang dan setelah saksi dekati baru saksi ketahui bahwa seseorang yang dipegang warga tersebut adalah terdakwa Leo Siringoringo dan kemudian warga membawanya ke Polsek Tembilahan Hulu ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi meminjam uang koperasi melalui terdakwa, dan terdakwa adalah anggota koperasi yang menagih hutang-hutang peminjam ;
Bahwa saksi baru berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah menikah ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa malu dan tidak senang karena merasa dilecehkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi RISMA Binti HERI BASUKI, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan Terdakwa adalah suami saksi sendiri.
Bahwa setelah dikantor Polisi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2013 ketika saksi dihadapkan dengan terdakwa, baru saksi kenali bahwa benar terdakwa Leo Siringoringo yang telah mencabuli saksi Nurjannah, dan saksi juga pernah dicabuli ;
Bahwa pada saat itu hari Rabu tanggal 03 April 2013 lebih kurang pukul 18.00 Wib bertempat di jalan Pelajar Rt.02 Rw.08 Kec. Tembilahan Hulu, bertempat di depan pintu rumah saksi yang bersebelahan dengan rumah saksi Nurjannah, dating terdakwa untuk meminjamkan uang koperasi sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) namun saat itu terdakwa baru membawa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa kemudian terdakwa menjanjikan bisa memberikan pinjaman kepada saksi sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan berkata “bisa kalau mau minjam Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) tapi besok, itupun belum pasti, tapi kalau mau pinjam uang itu ngentot kita dulu” yang lalu saksi jawab “janganlah gitu, kalau tidak tak apa-apa” lalu terdakwa pergi dari rumah saksi ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah saksi dan akan meminjamkan kepada saksi sebanyak Rp. 300.000,-, namun saksi tak mau karena saksi butuh pinjaman sebanyak Rp. 500.000,-, kemudian terdakwa berkata “ngentot kita dulu”, karena saksi menolaknya lalu terdakwa berniat pergi, namun ketika akan pergi terdakwa berkata lagi kepada saksi “anukan dulu barang abang” sambil membuka resleting celananya dank arena tidak saksi hiraukan lalu terdakwa pargi dari rumah saksi ;
Bahwa sesaat setelah terdakwa pergi, datanglah sdri. Ayu kerumah saksi sambil berkata “ngapa ma” lalu saksi jawab “tu orang koperasi mau ngajak saya yang tidak-tidak” dan dijawab lagi oleh Sdri. Ayu “semalam inur dikacak-kacak susunya inur” dan saksi jawab “oooh..berarti memang kurang ajar laki-laki tu” ;
Bahwa pada malam harinya saksi langsung bertanya kepada inur (saksi Nurjannah) dan diceritakan oleh saksi Nurjannah bahwa benar payudaranya telah dipegang dan diremas-remas oleh terdakwa ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi juga merasa malu dan tidak senang karena merasa dilecehkan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi meminjam uang koperasi melalui terdakwa, dan terdakwa adalah anggota koperasi yang menagih hutang-hutang peminjam ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi FITRI WAHYUNI Als AYU Binti MARWAN, Berita Acara Pemeriksaan di polisi dibacakan saja didepan persidangan atas persetujuan dari Terdakwa dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak mempunyai hubungna keluarga ataupun pekerjaan dengna terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah saksi Nurjanna di Jalan Pelajar Rt.02 Rw.08 Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Indragiri hilir, terdakwa Leo Siringoringo telah memegang payudara/buah dada saksi Nurjannah ;
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah saksi tidak ingat lagi dalam bulan April 2013 sekira pukul 18.00 Wib ketika saksi berada dirumah orang tua saksi di jalan Pelajar, Kec. Tembilahan Hulu, saksi melihat dari jendela rumah yang bersebelahan dengan rumah saksi Nurjannah pada saat itu seorang laki-laki menjumpai Saksi Nurjannah dan saksi melihat mereka berbincang-bincang, namun saksi tidak tahu apa yang diperbincangkan mereka, kemudian tidak lama kemudian saksi melihat laki-laki yang berbincang dengan saksi Nurjannah tersebut tiba-tiba memegang buah dada sebelah kiri saksi Nurjannah dengan tangannya, dan kemudian saksi juga melihat pada saat itu saksi Nurjannah langsung emosi dan marah kepada laki-laki tersebut, yang kemudian saksi ketahui sekarang bahwa laki-laki tersebut adalah terdakwa Leo Siringoringo ;
Bahwa kemudian saksi tidak menghiraukan kejadian yang saksi lihat tersebut dan langsung pergi dari jendela tersebut menuju kamar mandi ;
Bahwa dua hari kemudian saksi melihat saksi Risma marah-marah dengan seorang laki-laki yang sama dengan yang memegang buah dada saksi Nurjannah dua hari yang lalu, yang mana setelah laki-laki tersebut diusir oleh saksi Risma lalu saksi mendatangi saksi Risma dan saksi ketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa yang waktu itu sebagai penagih uang pinjaman koperasi, lalu saksi ceritakan kepada saksi Risma bahwa saksi juga melihat terdakwa memegang buah dada saksi Nurjannah dua hari yang lalu dan langsung dijawab oleh saksi Risma “oooh…berarti memang kurang ajar betul laki-laki tu” ;
Bahwa ketika kejadian tersebut saksi Nurjannah baru berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa LEO SIRINGORINGO, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan terdakwa yaitu mencabuli saksi Nurjannah ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Pelajar, Kec. Tembilahan hulu, Kab. Inhil ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara memegang buah dada saksi Nurjannah sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa memegangnya dengan menggunakan tangan kanannya ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut karena terdakwa melihat saksi Nurjannah mengakibatkan gairah terdakwa timbul dan karena tidak tahan lalu terdakwa memegang buah dada saksi Nurjannah tersebut ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban sejak setahun yang lalu karena saksi korban meminjam uang kepada Koperasi dimana terdakwa bekerja sebagai pemungut uang koperasi ;
Bahwa awal kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Nurjannah di Jalan Pelajar Parit 11 Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Inhil untuk menagih tagihan koperasi yang mana saksi Nurjannah meminjam uang kepada Koperasi tempat terdakwa bekerja yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan dibayar perhari sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) selama 24 hari, namun SAKSI NUARJANNAH tidak mau membayar uang pembayaran angsuran harian koperasi, sehingga terdakwa kesal dan terdakwa langsung memegang buah dada SAKSI NUARJANNAH sebanyak 2 kali dan selanjutnya terdakwa langsung pulang ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah SAKSI NUARJANNAH untuk mengambil angsuran pinjaman koperasi dan pada saat itu tetangga dari SAKSI NUARJANNAH yang bernama Risma ingin meminjam uang koperasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), namun terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan SAKSI RISMA tidak menerimanya dan memaksa terdakwa untuk mengeluarkan uang sejumlah yang diminta SAKSI RISMA, karena terdakwa kesal kemudian terdakwa berkata “ngentot kita dulu”, karena SAKSI RISMA menolaknya lalu terdakwa berniat pergi, namun ketika akan pergi terdakwa berkata lagi kepada SAKSI RISMA “anukan dulu barang abang” sambil membuka resleting celananya dank arena tidak Y hiraukan lalu terdakwa pargi dari rumah SAKSI RISMA tersebut ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah SAKSI NUARJANNAH dan SAKSI RISMA dengan tujuan menagih angsuran koperasi setelah terdakwa menagih angsuran koperasi kepada SAKSI NUARJANNAH kemudian setelah itu meminjamkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) selanjutnya pada saat terdakwa hendak pulang tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang semuanya telah tertulis secara lengkap dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya maka dapat diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengetahui perbuatan terdakwa yaitu mencabuli saksi Nurjannah ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Pelajar, Kec. Tembilahan hulu, Kab. Inhil ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara memegang buah dada saksi Nurjannah sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa memegangnya dengan menggunakan tangan kanannya ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya tersebut karena terdakwa melihat saksi Nurjannah mengakibatkan gairah terdakwa timbul dan karena tidak tahan lalu terdakwa memegang buah dada saksi Nurjannah tersebut ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban sejak setahun yang lalu karena saksi korban meminjam uang kepada Koperasi dimana terdakwa bekerja sebagai pemungut uang koperasi ;
Bahwa benar awal kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Nurjannah di Jalan Pelajar Parit 11 Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Inhil untuk menagih tagihan koperasi yang mana saksi Nurjannah meminjam uang kepada Koperasi tempat terdakwa bekerja yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan dibayar perhari sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) selama 24 hari, namun SAKSI NUARJANNAH tidak mau membayar uang pembayaran angsuran harian koperasi, sehingga terdakwa kesal dan terdakwa langsung memegang buah dada SAKSI NUARJANNAH sebanyak 2 kali dan selanjutnya terdakwa langsung pulang ;
Bahwa benar kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah SAKSI NUARJANNAH untuk mengambil angsuran pinjaman koperasi dan pada saat itu tetangga dari SAKSI NUARJANNAH yang bernama Risma ingin meminjam uang koperasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), namun terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan SAKSI RISMA tidak menerimanya dan memaksa terdakwa untuk mengeluarkan uang sejumlah yang diminta SAKSI RISMA, karena terdakwa kesal kemudian terdakwa berkata “ngentot kita dulu”, karena SAKSI RISMA menolaknya lalu terdakwa berniat pergi, namun ketika akan pergi terdakwa berkata lagi kepada SAKSI RISMA “anukan dulu barang abang” sambil membuka resleting celananya dank arena tidak SAKSI RISMA hiraukan lalu terdakwa pargi dari rumah SAKSI RISMA tersebut ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 05 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah SAKSI NUARJANNAH dan SAKSI RISMA dengan tujuan menagih angsuran koperasi setelah terdakwa menagih angsuran koperasi kepada SAKSI NUARJANNAH kemudian setelah itu meminjamkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) selanjutnya pada saat terdakwa hendak pulang tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad.1 Unsur “Setiap orang“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah siapa saja sebagai subjek hukum baik manusia perorangan maupun badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf.
Menimbang, sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan persidangan yang didasarkan atas fakta pemeriksaan identitas terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan, terdakwa adalah orang yang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan dipersidangan dan membuktikan bahwa terdakwa LEO SIRINGORINGO yang dihadapkan dipersidangan adalah adalah benar dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini. Bahwa untuk memenuhi pembuktian pengertian unsur ini, maka perlu pula dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkap fakta yang merupakan pengecualian atas diri terdakwa untuk tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana, karena ternyata selama persidangan berlangsung terdakwa berperilaku normal, dapat menentukan kehendak menurut keinsyafannya tentang perbuatan baik dan buruk serta dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum tentang kejadian-kejadian masa lalu yang telah dilakukannya, oleh karena terdakwa termasuk orang yang fungsi bathinnya normal, maka jelas terdakwa adalah orang yang mampu dan dapat dipertanggung jawabkan atas semua perbuatannya dalam perkara ini.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul“
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur dengan sengaja dan melawan hukum tersebut, tentunya harus dipertimbangkan terlebih dahulu tindak pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itulah terhadap unsur dengan sengaja dan melawan hukum ini harus dipertimbangkan dengan cara mengkaji unsur-unsur lain yang mengatur perumusan perbuatan materiil dari rumusan tindak pidanayang didakwakan telahdilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dari Pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberikan opsi pada Majelis Hakim untuk menentukan perbuatan Terdakwa yang paling cocok dengan salah satu sub unsur Pasal tersebut, dan dengan terpenuhi salah satu sub unsur tersebut, maka terpenuhilah unsur kedua Pasal ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” yaitu apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata ;
Menimbang, bahwa selain itu perlulah dipertimbangkan bahwa yang dimaksud memaksa dalam pasal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu, tetapi merupakan suatu tujuan. Selain itu, perbuatan tersebut juga harus dilakukan “dengan sengaja”, artinya dalam melakukan perbuatan si pelaku dengan sadar menghendaki dan mengetahui akan akibat yang terjadi (willen en wesaksi Nuarjannahens), yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga Nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana. Dengan demikian sesuai praktik peradilan yang dimaksud memaksa dalam perkara aquo adalah kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul pada anak, sehingga yang perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam perbuatan cabul tersebut adalah adanya suatu kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri si pelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana, oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap awal kejadiannya yaitu pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Nurjannah di Jalan Pelajar Parit 11 Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Inhil untuk menagih tagihan koperasi yang mana saksi Nurjannah meminjam uang kepada Koperasi tempat terdakwa bekerja yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan dibayar perhari sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) selama 24 hari, namun SAKSI NUARJANNAH tidak mau membayar uang pembayaran angsuran harian koperasi, sehingga terdakwa kesal dan terdakwa langsung memegang buah dada SAKSI NUARJANNAH sebanyak 2 kali dan selanjutnya terdakwa langsung pulang. kemudian pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang lagi kerumah SAKSI NUARJANNAH untuk mengambil angsuran pinjaman koperasi dan pada saat itu tetangga dari SAKSI NUARJANNAH yang bernama Risma ingin meminjam uang koperasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), namun terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan SAKSI RISMA tidak menerimanya dan memaksa terdakwa untuk mengeluarkan uang sejumlah yang diminta SAKSI RISMA, karena terdakwa kesal kemudian terdakwa berkata “ngentot kita dulu”, karena SAKSI RISMA menolaknya lalu terdakwa berniat pergi, namun ketika akan pergi terdakwa berkata lagi kepada SAKSI RISMA “anukan dulu barang abang” sambil membuka resleting celananya dank arena tidak SAKSI RISMA hiraukan lalu terdakwa pargi dari rumah SAKSI RISMA tersebut, Sehingga menurut Majelis Hakim unsur “memaksa” disini sudah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, menurut Penjelasan KUHP yang dimaksud dengan “Perbuatan cabul” menurut R. Soesilo, yang menjelaskan perbuatan cabul di dalam KUHP yaitu “segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin”. Bila mengambil definisi dari buku Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual, maka definisi pencabulan adalah “semua perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan seksual sekaligus mengganggu kehormatan kesusilaan”. Maka dapat dikatakan bahwa Perbuatan cabul diartikan sebagai “kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memiliki kekuatan atau kendali atas korban” misalnya antara lain : meraba-raba bagian tubuh, mencium-cium bagian tubuh, memperlihatkan alat vital/kelamin dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa didapat fakta yuridis bahwa hari Selasa tanggal 02 April 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi Nurjannah di Jalan Pelajar Parit 11 Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Inhil untuk menagih tagihan koperasi yang mana saksi Nurjannah meminjam uang kepada Koperasi tempat terdakwa bekerja yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan dibayar perhari sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) selama 24 hari, namun SAKSI NUARJANNAH tidak mau membayar uang pembayaran angsuran harian koperasi, sehingga terdakwa kesal dan terdakwa langsung memegang buah dada SAKSI NUARJANNAH sebanyak 2 kali dan selanjutnya terdakwa langsung pulang ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis Hakim lebih tepat menyimpulkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut sebagai “perbuatan cabul”, karena terdakwa meraba-raba buah saksi Nurjannah (saksi korban), sehingga dari perbuatan-perbuatan tersebut maka unsur “perbuatan cabul” telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, menurut Bab I Ketentuan Umum Pasal I Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi korban sendiri serta dibenarkan oleh Terdakwa bahwa pada saat kejadian tersebut terjadi, saksi korban masih berumur 17 tahun ;
Menimbang, bahwa setelah melihat fakta-fakta yang diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa secara sadar melakukan perbuatan cabul dengan Saksi korban yang dapat dikatakan masih anak-anak sehingga unsur diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diucapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dan termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan Pemaaf dan Pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma-norma agama, dan kesusilaan ;
Atas perbuatan Terdakwa saksi korban masih trauma ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda, sehingga diharapkan bisa merubah perilakunya kelak ;
Menimbang, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan diatas, dengan mengingat tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa selain pidana pokok terhadap terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pidana denda, berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut bahwa apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda, maka terhadap pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut dapat diganti dengan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan ini, dan terhadap pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses perkara ini dilakukan penangkapan dan telah ditahan, maka penahanan dan penangkapan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa masih lebih lama dari pada penahanan yang telah dijalaninya, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa LEO SIRINGORINGO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak melakukan perbuatan cabul” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 oleh kami IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU., SH.,MH., sebagai Ketua Majelis, AHMAD FADIL SH., dan DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh JON PERRY., sebagai Panitera pengganti, dengan dihadiri oleh BOY MARTIN, SH., Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AHMAD FADIL SH. IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU., SH., MH.
DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU, SH., MH.
Panitera Pengganti,
JON PERRY.