36/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 36/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
IR. AHYAR
MENGUBAH
-
P U T U S A N
Nomor : 36/PID.Sus-TPK/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : IR. AHYAR Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 01 Mret 1966 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Cemara No.17 Kel. Medan Area Kec. Kota Matsum Kota Medan Agama : Islam Pekerjaan
Pendidikan
:
:
PNS
S-1
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota berdasarkan Surat Perintah/Penetapan
Penahanan:
Penyidik tanggal 16 November 2015 No.print-N.2.26.4/Fd.1/11/2015 sejak tanggal 16 November 2015 s/d 5 Desember 2015;.
Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 24 November 2015 No.Print-07/N.2.26/Fd.1/11/2015 sejak tanggal 06 Desember 2015 s/d 14 Januari 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 21 Desember 2015, No.125/Pen.Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn, sejak tanggal 15 Januari 2016 s/d 13 februari 2016;
Penuntut Umum tanggal 11 Februari 2016, No.Print.02/N.2.26/Ft.1/02/2016 sejak tanggal 11 februari 2016 s/d 1 maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 23 februari 2016, No.09/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn sejak tanggal 2 Maret 2016 s/d 31 maret 2016;
Penahanan oleh Hakim PN. Medan tanggal 21 Maret 2016 No.25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn sejak tanggal 21 Maret s/d 19 april 2016.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 20 april 2016 s/d 18 Juni 2016.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama: P.M. PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, SH.MH., advokat hukum pada kantor P.M. PANDAPOTAN SIMANJUNTAK & Associates, beralamat di Jalan Ubi No.01 Petisah hulu kota medan, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 April 2016 No.254/Penk.Pid/2016/PN.Mdn.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut;
Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 September 2016 nomor : 266/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT.MDN, serta Putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 36/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Medan, No. Register Perkara : PDS-01/Rp.9/Ft.1/02/2016 tanggal 21 Maret 2016, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tanggal 30 Desember 2013 secara bersama-sama maupun bertindaksendiri-sendiri dengan Boy MF Tampubolon selaku Pelaksana Kegiatan dari pihak rekanan, Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP, Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara selaku Perusahaan Rekanan Pemenang Lelang, dan Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 pada rentang waktu antara bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan pasal 5 UU RI No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yang berwenang mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar di Bulan September 2013, tepatnya setelah selesai dilaksanakannya rapat Pokja di Kantor DPRD Kota Medan, dimana kegiatan Pengadaan sarana dan alat tangkap Ikan oleh Dinas Pertanian dan kelautan Kota Medan diusulkan dan disetujui untuk dilaksanakan pada tahun 2014.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013, Dzulmi Eldin S selaku Plt. Walikota Medan mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat yang diberi wewenang selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun 2014 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan diantaranya pengangkatan terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Selanjutnya Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Tangkap Ikan tersebut ditampung dalam APBD Kota Medan tahun 2014 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.244.800.000 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa alat penangkap ikan tersebut diperuntukan untuk Kelompok Nelayan yang berada di Kelurahan Belawan Bahari untuk menggantikan alat tangkap ikan yang digunakan oleh Nelayan yang dilarang sesuai dengan Permen No.06 Tahun 2012 dilanjutkan dengan Permen No.02 Tahun 2015.
Bahwa dalam kegiatan ini, terdakwa Ir. H. Ahyar selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menunjuk saksi Syahrizal, S.Pi sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor 800/007 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pembantu PPTL/Staf Pengelola kegiatan-kegiatan pada Dinas Pertanian dan kelautan Kota Medan tanggal 2 Januari 2014.
Bahwa saksi Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
a. Membuat rencana pelaksanaan dan rencana anggaran biaya kegiatan:
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
d. Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Dokumen anggaran dimaksud mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi kegiatan yang terkait dengan persyaratan pembayaran;
e. Bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Bahwa Pada tanggal 2 Januari 2014, terdakwa Ir. H. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan juga menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor 800/009 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan nama-nama berikut:
-
-
No Nama/NIP Jabatan 1
2
3
4
5
Drs. Hadamean Dongoran (Teknis Pertanian)/
19640117 198503 1 003
Rugun Sagala (Teknis Perternakan)/
19671118 198903 2 002
Arief Gunawan (umum)/
19880108 201101 1 010
Ir. M. Ismail Naposo Hasibuan (Teknis Perternakan)/
19671014 199703 1 001
Ratna K. Gurusinga (Teknis Pertanian)/
19600330 198603 2 002
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
- Bahwa Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana maksud di atas mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menerima hasil pekerjaan;
c. Menyusun dan menandatangani laporan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan dan menerima hasil pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang / Pekerjaan;
d. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan serah terima barang kepada Pengguna Anggaran Penguna Barang.
Bahwa kegiatan tersebut belum terlaksana hingga bulan Mei 2014 sehingga sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2014 dilaksanakan rapat Panggar (Panitia Anggaran) di Kantor DPRD Kota Medan dan dalam rapat tersebut dana tersebut ditampung pada P-APBD Kota Medan Tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 1.244.800.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), untuk selanjutnya anggaran tersebut agar direalisasikan oleh Pemerintahan Kota Medan.
Bahwa selanjutnya saksi Boy MF Tampubolon,SE datang menemui saksi Syahrizal, S.Pi untuk menanyakan mengenai pekerjaan pengadaan Sarana dan alat Penangkapan Ikan tahun 2014 dimaksud, dan selanjutnya terdakwa Syahrizal, S.Pi mulai berkomunikasi dengan saksi Boy MF Tampubolon untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Sarana dan alat Penangkapan Ikan tahun 2014 yang dimulai dari mempermudah saksi Boy MF Tampubolon untuk memenangkan lelang pekerjaan tersebut yang pelelangannya akan dilaksanakan melalui LPSE. Kemudian saksi Syahrizal, S.Pi menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditandatangani kepada saksi Boy M.F Tampubolon, SE serta KAK atas Kegiatan Pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 kepada saksi Boy MF Tampubolon, SE.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 huruf g Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaanPengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika yaitu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungn pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa sebelum proses lelang dimulai, saksi Boy MF Tambubolon, SE meminjam 3 (tiga) perusahaan dari orang lain yaitu CV Karya Nusantara dan CV Bersama Group melalui saksi Ahmad Syahputra Sitorus dan CV Ridho Pratama melalui saksi Andy Basa Tampubolon kemudian saksi Boy MF Tampubolon, SE memperlihatkan ketiga perusahaan tersebut kepada saksi Syahrizal, S.Pi apakah telah memenuhi syarat kualifikasi selanjutnya saksi Boy MF Tampubolon meminta bantuan kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus untuk mengupload ketiga perusahaan tersebut dalam proses lelang melalui LPSE kota Medan.
Bahwa saksi Boy MF Tampubolon juga mendapat bantuan dari saksi Syahrizal, S.Pi untuk mendapatkan surat Dukungan dari Perusahaan Alat Tangkap Ikan CV Sumber Makmur di Jakarta yang juga merupakan salah satu syarat lelang.
Bahwa pada tanggal 1 Septembar 2014, terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 2.05.01.01.21.09.5.2 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) didalamnya terdapat Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada Pihak ketiga/masyarakat pada SKPD sebesar Rp 1.244.800.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Tanggal 7 Oktober 2014, terdakwa Ir. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Nomor 027/3997 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pelelangan yang ditujukan kepada Ketua ULP Kota Medan yang pada intinya meminta Ketua ULP Kota Medan agar dapat melaksanakan Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa metode pelelangan sederhana untuk paket pengadaan sarana dan alat Penangkap ikan.
Bahwa pada Tanggal 27 Oktober 2014, Ir. Fadli selaku wakil Kepala Unit Layanan pengadaan Kota Medan menandatangani Surat Keputusan Wakil Kepala Unit Layanan pengadaan Kota Medan Nomor : 576/SK/POKJA.ULP/X/2014 tentang penetapan kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 yang terdiri dari;- Ketua: Bosi Hasibuan, SE
- Sekretaris : Kario Darminto Harahap, S.Sos
- Anggota : Drs. Edward Pakpahan, M.Si
Habib ST
Fadhlul Razaqi
Bahwa kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 melaksanakan lelang mulai tanggal 28 Oktober 2014 s/d 7 Nopember 2014.
Bahwa dalam proses lelang, terdapat 16 (enam belas) Perusahaan yang mengikuti pendaftaran yaitu : CV. Karya Nuasantara, CV. Bersama Group, PT. Hansa Dwiutama, CV. Usaha Tiga Bersaudara, CV. Ridho Pratama dan CV. Tunjung Biru, CV. Duta Graha Utama, CV. Bunga Permata, CV. Fia Armaronta: CV. Sang Surya, CV. Galindo Inti Persada, CV. Parsaoran, CV. Dataran Tinggi, CV. Ponorogo, PT. Kasuma Agung Wicaksana dan CV. Patopa Nusantara.
Bahwa dari ke-16 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang mengajukan atau meng-upload dokumen penawaran yaitu CV. Karya Nusantara, CV. Ridho Pratama dan CV. Bersama Group.
Bahwa selanjutnya Drs. Agus Suriyono selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Medan menandatangani Surat Nomor 194/HP/POKJA/ULP/XI/2014 Tanggal 10 November 2014 perihal penyampaian Hasil Pelelangan sederhana untuk paket Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan yang disampaikan kepada kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang pada intinya menyebutkan penetapan pemenang lelang sebagai Hasil Tim POKJA setelah melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran tersebut dan akhirnya menetapkan pemenang lelang yaitu :
Nama Perusahaan : CV. Karya Nusantara
Nama Penanggjung jawab : Darmawan
Alamat : Jl. Mesjid Medan
NPWP : 31.745.338.9.111 000
Penawaran Terkoreksi : Rp. 1.181.279.000.00
Bahwa tindakan yang dilakukan saksi Syahsirzal, S.Psi yang telah berkomunikasi dengan saksi Boy MF Tampubolon sebelum proses lelang dimulai dengan memberikan RAB, HPS dan KAK sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Tangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan T.A 2014 serta surat Dukungan Perusahaan Alat Tangkap Ikan CV Sumber Makmur di Jakarta kepada saksi Boy MF Tampubolon dengan tujuan agar memenangkan proses lelang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 6 huruf g Perpres No.54 tahun 2010 yang menyebutkan “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2014, terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) Selaku Pengguna Anggaran menunjuk CV. Karya Nusantara sebagai penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pangadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan dengan Nilai pengadaan sebesar Rp. 1.181.279.000.00, (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor : 027/5404
Bahwa setelah CV Karya Nusantara diumumkan sebagai pemenang lelang, kemudian saksi Boy MF Tampubolon memberikan uang pendamping masing-masing sebesar Rp.500.000,- kepada CV Ridho Pratama dan CV Bersama Group.
Bahwa pada tanggal 12 November 2014, Ir. H. Ahyar selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perjanjian Nomor 027/5420 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/5421 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan. Sarana dan alat penangkapan ikan dengan nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp. 1.181.279.000.00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dengan Darmawan Selaku Direktur CV. Karya Nusantara namun tandatangan Darmawan ditandatangani oleh Ahmad Syahputra Sitorus dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender dan uraian pekerjaan sebagai berikut :
-
-
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
A B c d E f = © x (e) 1 Jaring Gembung 14 unit 14.620.000.00 204.680.000.00 2 Bubu Ikan 300 unit 1.302.900.00 390.870.000.00 3 Bubu Kepiting 5.568 unit 85.908,80 478.340.198,40 Total 1.073.890.198.40 PPN 10% 107.389.019.84 Total setelah dipotong PPN 1.181.279.218.24 Pembulatan 1.181.279.000.00
-
Bahwa spesifikasi teknis terhadap jaring gembung adalah :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Satuan Spesifikasi Teknis 1. Badan Jaring : medang mata 200 10 pis - ukuran mata 200
- kualitas baik
- layak digunakan
2. Tali ris 3,5 mm 10 kg - ukuran 3,5 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
3. Tali ris 4 mm 10 kg - Ukuran 4 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
4. Batu timah (50 bh per kg) 30 kg - ukuran standar
- kualitas baik
- layak digunakan
5. Pelampung selop uk. 5 inchi 500 bh - ukuran 5 inchi
- kualitas baik
- layak digunakan
6. Benang bubut nylon uk. 6 inch 10 ball - ukuran 6 inchi
-kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
7. Tali penahan jarring samping 120 Meter - ukuran standar
- kualitas baik
- layak digunakan
8. Upah rakit 10 Ls - biaya pembuatan 1 ball
- pengerjaan rapi
dan sesuai
Bahwa spesifikasi teknis terhadap bubu ikan adalah :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Satuan Spesifikasi Teknis 1. Kawat wire mesh 4 meter - anti karat
- kualitas baik
- layak digunakan
2. Rotan 4 Btg - keras, tidak muda
- kualitas baik
- layak digunakan
3. Kayu Stick 8 Btg - keras, kuat
- kualitas baik
- layak digunakan
4. Lampung tanda Kg Bh - bentuk botol/opal
- kualitas baik
- layak digunakan
5. Tali uk. 7 mm (60 meter) 7 Kg - ukuran 7 mm (60 meter)
- kualitas baik
- layak digunakan
6. Batu pemberat 16 Bh - sesuai kebutuhan
- kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
7. Cat kaleng (kaleng kecil) 1 Kaleng - standar
- kualitas baik
- layak digunakan
8. Biaya pembuatan 1 Ls - biaya pembuatan 1 ball
- pengerjaan rapi
dan sesuai
Bahwa spesifikasi teknis terhadap bubu kepiting adalah :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Spesifikasi Teknis 1. Kawat no.6 - Anti karat no.6
- kualitas baik
- layak digunakan
2. Medang 9 x 2 0,054 kg - ukuran 9 x 2
- kualitas baik
- layak digunakan
3. Tali kajar 5 mm 0,525 kg - Ukuran 5 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
4. Tali kajar 2 mm 0,012 kg - ukuran standar
- kualitas baik
- layak digunakan
5. Tali kajar 1,5 mm 0,010 kg - ukuran 1,5 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
6. Batu stick 0,500 kg - sesuai kebutuhan
-kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
7. Kayu stick 1 btg - keras kuat
- kualitas baik
- layak digunakan
8. Benang pengait 0,004 ball - sesuai kebutuhan
-kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
9. Medang 3 x 4 0,006 kg - ukuran 3 x 4
- kualitas baik
- layak digunakan
10. Jangkar 0,010 kg - sesuai kebutuhan
- kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
11. Lampung Tanda 0,010 kg - bentuk kapsul
warna putih
- kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
12. Lampu tanda 1 bh - tahan air
- kuat tidak mudah pecah
- layak digunakan
13. Biaya pembuatan 1 bh - biaya pembuatan 1 ball
- pengerjaan rapi
dan sesuai
Bahwa dalam hal pelaksanaan Pengadaan Barang Pengadaan Sarana dan alat penangkapan ikan selanjutnya, yaitu di sekitar bulan Nopember 2014, saksi Syahrizal, S.Pi membantu saksi Boy Tampubolon secara teknis yaitu mengenalkan saksi Boy MF Tampubolon dengan para pembuat bubu Ikan, bubu kepiting dan jaring gembung di daerah Medan Utara dengan cara bersama-sama dengan Sdr. Boy Tampubolon menjumpai saksi Amran Syarif selaku pembuat bubu ikan, Saksi Syamsul Bahri untuk membuat bubu kepiting dan menjumpai Nursalim, dan Nyono untuk membeli bahan jaring gembung, kemudian memesan ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut sesuai dengan yang biasa digunakan oleh nelayan bukan sesuai dengan masing-masing spesifikasi teknis dalam kontrak dengan dengan rincian sebagai berikut;
Memasan Bubu ikan sebanyak 300 unit dengan harga perunit lengkap Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pak Amran Syarif dan kemudian sebagai pembayarannya saksi Boy Tampubolon memberikan uang sebesar Rp. 225.000.000,- (Rp. 750.000 x 300 unit) yang diberikan dalam 4 tahap. Kemudian saksi Amran Syarif membuat 300 unit bubu ikan dengan ukuran panjang 1,5 meter, lebar sekitar 1 meter dan tinggi 40 cm dengan bahan sbb; Rotan, Kayu, Tali Plastik Biasa untuk pengingat kawat ke rotan, Tali bubu yang terbuat dari pintalan tali plastik sebanyak 6,5 Kg/bubu ikan, cat dan batu pemberat jenis batu bata yang sering dipakai untuk bangun rumah.
Memasan Bubu kepiting kepada saksi Syamsul Bahri sebanyak 5.000 unit dengan harga Rp. 50.000,- persatu unit bubu kepiting dan saksi Boy Tampubolon membayar sebesar Rp 250.000.000,- kepada saksi Syamsul Bahri yang diberikan dalam 2 tahap dengan pemesan bubu kepiting yang biasa digunakan nelayan dan kawat yang digunakan agar tidak berkarat. Selanjutnya saksi Syamsul Bahri membuat Bubu ikan dengan spesifikasi sebagai berikut ; Kawat No.6, Medang Pukat, tali Kajar 5 mm, 2 mm. 1,5 mm, Batu Stik/Batu Pemberat, kayu Stik, Benang Pengait, 15 buah jangkar untuk seluruh bubu kepiting, 30 buah lampung tanda untuk seluruh bubu kepiting.
Memasan bahan jaring gembung untuk 8 unit/kepala untuk beberapa kelompok nelayan dengan harga total uang yang terdakwa Syahrizal, S.Pi berikan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kepada saksi Nursalim dan Nyono dengan catatan agar bahan jaring gembung dibeli sesuai dengan yang biasa digunakan oleh nelayan. Atas pembelian tersebut, saksi Nursalim dan Nyono membeli bahan jaring gembung sebanyak 91 bal dengan bahan sebagai berikut ; 91 bal jaring dengan medang mata 200, tali kajar 3,5 mm 2 roll/bal, tali kajar 3 mm/ball, batu timah 2,5 kg/bal, Pelampung sebanyak 100 buah untuk seluruh bal, Benang Pengait 2 unting/bal dan Upah pembuatan Rp 100.000/bal yang langsung diberikan ke penerima jaring gembung.
Bahawa total nilai uang yang telah dibayarkan saksi Boy MF Tampubolon yang didampingi oleh saksi Syahrizal, S.Pi kepada pembuat/pemesan ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut diatas adalah sebesar Rp.565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2014, saksi Boy MF Tampubolon melalui CV. Karya Nusantara mengajukan permohonan pencairan uang muka paket Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan sebesar 30 % atau sekitar Rp.354.383.700,- (tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) kepada terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang melalui saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK yang mana syarat-syarat permohonan pencairan uang muka berupa Surat Permohonan dari Perusahaan Penyedia Barang, Tanda Terima Pembayaran, Berita Acara Pembayaran Nomor 900/5620 yang ditandangani oleh saksi Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara dilakukan oleh saksi Ahmad Syahputra Sitorus.
Bahwa untuk keperluan pembayaran uang muka sebesar 30 % tersebut, pada tanggal 28 November 2014, saksi Syahrizal SPi selaku PPTK dan Tiar Bumi Harahap selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran langsung barang/jasa (SPP-LS Barang/jasa) senilai Rp. 354.383.700.00 (belum dikurangi pajak) untuk pembayaran uang muka 30% pengadaan sarana SPP-LS nomor 106/SPP-LS/DISTANLA/XI/2014 dan terdakwa Ir. Ahyar selaku PA menandatangani Surat Perintah Membayar kepada kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Medan dengan nomor : 106/SPP-LS/DISTANLA/XI/2014 dan pada tanggal 1 Desember 2014, Sanusi Harahap, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Medan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana nomor : K-06054/LS/DPKM/14 kepada PT. Bank Sumut untuk mencairkan/memindahbukukan dari Rekening nomor : 100.01.02.019344.0 uang sebesar Rp. 317.334.495.00 (setelah dikurangi pajak) kepada CV. Karya Nusantara dengan No. Rek Bank Sumut Cabang Utama Medan 100.01.04.290067-8.
Bahwa untuk pengambilan atas pencairan uang muka kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan ikan sebesar 30 % tersebut, saksi Boy MF Tampubolon menghubungi saksi Ahmad Syahputra Sitorus, kemudian saksi Ahmad Syahputra Sitorus memberitahukan hal tersebut kepada saksi Darmawan, kemudian saksi Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara menandatangani cek untuk pengambilan uang muka sebesar Rp. 317.334.495,- (tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah) tersebut lalu memberikannya kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus, selanjutnya saksi Ahmad Syahputra Sitorus mencairkan cek tersebut lalu memberikan seluruh uang muka tersebut kepada saksi Boy MF Tampubolon.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2014, Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 yang terdiri dari Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua dan Rugun Sagala, SP selaku Sekretaris melakukan pemeriksaan barang atas kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan tersebut yang dilaksanakan di rumah saksi Amran Syarif di daerah Kec. Medan Belawan. Dalam melakukan pemeriksaan ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut Tim PPHP hanya menggunakan Dokumen berupa DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sehingga Tim PPHP hanya memeriksa barang berdasarkan jumlah, kondisi barang apakah baru atau lama dan apakah ada yang rusak atau tidak. Tim PPHP tidak melakukan pemeriksaan Spesifikasi Teknis ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut karena tidak memiliki dokumen pendukung seperti Kontrak dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan Spesifikasi teknis. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahn ke-2 atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan “ Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak”
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2014 dilakukan Pemeriksaan Barang Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 yang terdiri dari Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua dan Rugun Sagala, SP selaku Sekretaris ke saksi Syahrizal, S.Pi dan diketahui oleh Ahyar Selaku PA dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPHP-Distanla/XII/2014 dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan Keterangan 1. Jaring Kembung 14 Unit Ada, Sesuai dan Cukup 2. Bubuh Ikan 300 Unit Ada, Sesuai dan Cukup 3. Bubuh Kepiting 5.568 Unit Ada, Sesuai dan Cukup
Dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Padahal terdapat perbedaan jumlah barang yang dibuat/dipesan oleh rekanan pelaksana pekerjaan dimana untuk jenis jarring gembung dan Bubu Kepiting jumlah yang dibuat lebih sedikit dibanding jumlah yang tercantum di dalam kontrak dan terdapat perbedaan spesifikasi teknis untuk jenis Bubu Ikan yang tercantum di dalam kontrak namun Tim PPHP tetap menilai barang pengadaan sarana alat tangkap ikan T.A 2014, jumlah dan sepsifikasi teknisnya sesuai dengan kontrak dan selanjutnya Tim menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan ikan Tahun Anggaran 2014 Nomor 35/CV.KN/XII/2014 dari CV. Karya Nusantara selaku Perusahaan Penyedia Barang kepada Tim PPHP yang terdiri dari Hadamean Dongoran, Rugun Sagala, SP, Ratna Keriahen Gurusinga dan ditandatangani serta diketahui oleh Ir. H. Ahyar, selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa. Padahal, saat Tim PPHP melakukan Pemeriksaan Barang atas ketiga alat tangkap ikan tersebut, tidak dihadiri oleh saksi Boy MF Tampubolon selaku Pelaksana Pekerjaan maupun CV Karya Nusantara selaku Penyedia Barang. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintahyang menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Bahwa kemudian Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara menyerahkan hasil pekerjaan kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan tahun anggaran 2014 kepada pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 35/CV.KN/XII/2014 dan diketahui oleh terdakwa Ir. Ahyar Kepala Dinas Pertanian dan Keluatan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang / Jasa Tahun Anggaran 2014.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama di tanggal 11 Desember 2014 dibuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaaan nomor: 17/PPTK/LS/XI/2014, yang isinya menyatakan bahwa Pekerjaan Belanja alat-alat Penangkap Ikan pada kegiatan Pengadaan Sarana dan alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 telah selesai 100% dilaksanakan dan selanjutnya CV. Karya Nusantara dapat mengajukan pembayaran sebesar Rp 1.181.279.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dikurangi uang muka sebesar 30% (Rp. 354.383.700,00) yaitu sebesar Rp826.895.300,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima tiga ratus rupiah) yang kemudian ditandatangani oleh saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK dan Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara yang dilakukan oleh Ahmad Syahputra Sitorus
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2014, saksi Boy MF Tampubolon melalui CV Karya Nusantara dengan Direktur Darmawan yang ditandatangani oleh Ahmad Syahputra Sitorus mengajukan permohonan pencairan dana kepada terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa Tahun Anggaran 2014 dengan surat Nomor: 38/CV KN/XII/2014, sebesar 100% dikurang uang muka 30% yaitu 70% dari Rp1.181.279.000,00 yaitu sebesar Rp. 826.895.300 (delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima tiga ratus rupiah)
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014, saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK dan Tiar Bumi Harahap selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang/Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) senilai . Rp826.895.300,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima tiga ratus rupiah) untuk pembayaran 100% dikurangi uang muka 30% kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan Ikan kepada CV Karya Nusantara, dengan SPP-LS nomor 162/SPP-LS/DISTANLA/XII/2014.
Bahwa Surat Perjanjian Nomor 027/5420 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan. Sarana dan alat penangkapan ikan tanggal 12 Nopember 2014, Berita Acara pemeriksaan Barang oleh Nomor 364.1/PPHP-Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014, Berita Acara Serah Terima Nomor 35/CV.KN/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014, turut menjadi dokumen yang dijadikan sebagai bukti pendukung SPP-LS nomor 162/SPP-LS/DISTANLA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 untuk selanjutnya agar dapat diterbitkan SPM atas proses pencairan anggaran kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2014, Ir. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Perintah Membayar dengan nomor : 162/SPM-LS/DISTANLA/XII/2014 sebesar Rp 826.895.300,00 (sebelum dikurang pajak). dimana hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa pada Tanggal 15 Desember 2014, Sanusi Harahap, S.Sos selaku Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Medan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana nomor : K-06947/LS/DPKM/14 kepada PT. Bank Sumut untuk mencairkan/memindah bukukan uang sebesar Rp 740.447.155,- (setelah dipotong pajak) kepada CV. Karya Nusantara dengan No. Rek Bank Sumut Cabang Utama Medan 100.01.04.290067-8.
Bahwa untuk pengambilan uang pembayaran 100% dikurangi uang muka 30% atas kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan ikan tersebut, saksi Boy MF Tampubolon menghubungi saksi Ahmad Syahputra Sitorus, kemudian saksi Ahmad Syahputra Sitorus memberitahukan hal tersebut kepada saksi Darmawan, kemudian saksi Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara menandatangani cek untuk pengambilan uang pembayaran 100% dikurangi uang muka 30% senilai Rp 740.447.155 (tujuh ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh seratus lima puluh lima rupiah) tersebut lalu memberikannya kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus, selanjutnya saksi Ahmad Syahputra Sitorus mencairkan cek tersebut lalu memberikan seluruh uang tersebut kepada saksi Boy MF Tampubolon, kemudian saksi Boy MF Tampubolon memberikan uang sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus sebagai pembayaran uang sewa/peminjaman CV Karya Nusantara. Selanjutnya saksi Ahmad Syahputra Sitorus menggunakan uang dari saksi Boy MF Tambpubolon tersebut sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk membayar pajak perusahaan dan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diserahkan kepada saksi Darmawan selaku Direktur Perusahaan.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014, saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK menyerahkan alat tangkap bubu kepiting dan bubu ikan kepada saksi Nyono sedangkan untuk jaring gembung kepada saksi Nursalim untuk diserahkan ke masing-masing Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang kemudian dibuat tanda terimanya dengan jumlah yang seolah-olah sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kontrak dengan rincian sbb;
Penerima Bubu Kepiting
-
-
No Nama Ketua KUB
Penerima
Kelompok Usaha Bersama
(KUB)/Alamat
Jumlah Satuan 1 Beni KUB Nelayan Mandiri/
Kelurahan Belawan Bahari
1.113 Unit 2 Khairul Azhar Rambe KUB Bawal/
Kelurahan Belawan Bahari
1.114 Unit 3 Haris Daeli KUB Kakap/
Kelurahan Belawan Bahari
1.114 Unit 4 Dahyar Nasution KUB Nelayan bahari/
Kelurahan Bealawan Bahari
1.113 Unit 5 Hasan Lubis KUB Gerapu/
Kelurahan Belawan Bahari
1.114 Unit Jumlah 5.568
-
Penerima alat tangkap bubu ikan;
-
-
No Nama Ketua KUB
Penerima
Kelompok Usaha Bersama
(KUB)/Alamat
Jumlah Satuan 1 Rahmat Sutopo KUB Nelayan Makmur/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit 2 Ariadi KUB Nelayan Sejahtera/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit 3 Bidu Lukas Naibaho KUB Udang Kelong/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit 4 Nyono KUB Nelayan Jaya/
Kelurahan Bealawan Bahari
60 Unit 5 Kusmulyadi KUB Nelayan Maju/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit Jumlah 300 Unit
-
Dan Penerima Alat Tangkap Jaring Gembung;
-
-
No Nama Ketua KUB
Penerima
Kelompok Usaha Bersama
(KUB)/Alamat
Volume
*)
Satuan
*)
1 Irwan KUB Nelayan Mitra Deli/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 2 Darwin KUB Tunas Nelayan Deli/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 3 Muhammad Amin KUB Mitra /
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 4 Sofyan KUB Bunga Laut/
Kelurahan Pekan Labuhan
10 Kepala 5 Ibnu Hajar KUB Nelayan Putra Melayu Deli/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 6 Saiful Bahri KUB Nelayan Panah Hijau/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 7 Naim Dahri KUB Sejahtera Bahagia/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 8 Pitian Hamdi KUB Mandiri Laut/
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 9 Dhef Muzibur KUB Bahari Indah/
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 10 Khairuddin KUB Nusantara /
Kelurahan Belawan Bahagia
10 Kepala 11 Kusmanto KUB Kuala Deli/
Kelurahan Belawan Bahagia
10 Kepala 12 Rahmady KUB Tongkol/
Kelurahan Belawan Bahagia
10 Kepala 13 Sopian Sari KUB Pemancar/
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 14 NHD. Ramli KUB Nelayan Usaha Rakyat/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala Jumlah 140
-
Terhadap penyerahan ketiga alat tangkap ikan kepada masing-masing Kelompok Usahan Bersama (KUB) tersebut diatas dibuat Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua KUB, saksi Syahrizal SPi selaku PPTK dan terdakwa Ir. H. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan dan dalam paket bantuan tersebut dijelaskan bahwa Pihak Kedua (Kelompok Usaha Bersama):
Tidak diperbolehkan memindahtangankan/memperjualbelikan paket bantuan tersebut kepada pihak manapun;
Berkewajiban untuk menjaga, merawat dan mengoperasionalkan alat tangkap tersebut secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan
Apabila memperjualbelikan paket bantuan kepada pihak lain, maka Dinas Pertanian dan Kelautan berhak untuk menarik paket bantuan tersebut tanpa meminta persetujuan dari kelompok usaha bersama dengan tidak menuntut ganti rugi apapun
Bersedia dibina oleh Dinas Pertanian dan Kelatuan Kota Medan serta mematuhi ketentuan dan peraturan dari Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan
Berkewajiban membuat laporan produksi tangkapan setiap bulannya kepada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan melalui Kepala Bidang Produksi Pertanian
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara di Medan dengan Nomor : SR-93/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015 telah menerangkan hasil audit atas kerugian keuangan negara atas Pengadaan Sarana dan Alat Tangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan sebesar Rp. 492.781.650,00 (empat ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
1) Realisasi Pembayaran dari Kas Negara cq. Kas Daerah Pemko Medan : a. SP2D No : K-06054/LS/DPKM/14 tanggal 1 Desember 2014 (uang muka 30%) Rp. 354.383.700 b. Dikurangi pajak-pajak : PPN Rp. 32.216.700 PPh Pasal 22 Rp. 4.832.505 Jumlah Potongan Pajak Rp. 37.049.205 c. Pembayaran (netto) Rp. 317.334.495 d. SP2D No : K-06947/LS/DPKM/14 tanggal 15 Desember 2014 (Pembayaran Lunas 70%) Rp. 826.895.300 e. Dikurangi pajak-pajak : PPN Rp. 11.275.845 PPh Pasal 22 Rp. 75.172.300 Jumlah Potongan Pajak Rp. 86.448.145 f. Pembayaran (netto) Rp. 740.447.155 g. Jumlah Pembayaran (Netto) Rp. 1.057.781.650 2) Realisasi Biaya Pengadaan : a. Pembuatan jaring gembung Rp. 90.000.000 b. Pembuatan bubu ikan Rp. 225.000.000 c. Pembuatan bubu kepiting Rp. 250.000.000 d. Jumlah biaya yang dikeluarkan Rp. 565.000.000 3) Kerugian Keuangan Negara Rp. 492.781.650
Bahwa sejak pekerjaan Pegadaan sarana dan alat tangkap ikan di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 mulai dilaksanakan hingga selesai atau dalam jangka waktu sekitar bulan April 2014 sampai dengan Desember 2014, saksi Boy MF Tampubolon ada menyerahkan uang beberapa kali dengan jumlah total sekitar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) kepada saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK karena diminta oleh saksi Syahrizal, S.Pi dengan alasan untuk proses mendapatkan kegiatan/pekerjaan tersebut maupun untuk kepentingan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, dan dari uang sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut saksi Syahrizal, S.Pi memberikan kepada terdakwa Ir. Ahyar selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang sebesar Rp 40.000.000,-.(empat puluh juta rupiah).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaanPengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika yaitu tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. Ahyar (Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tanggal 30 Desember 2013 bersama dengan Boy MF Tampubolon selaku Pelaksana Kegiatan dari pihak rekanan, Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP, Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara selaku Perusahaan Rekanan Pemenang Lelang, dan Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Panitia PPHP yang tidak memeriksa Barang Hasil Pengadaan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak telah memperkaya/menguntungkan saksi Boy MF Tampubolon sebesar Rp. 343.781.650,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) saksi Darmawan sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), saksi Syahrizal, S.Pi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa Ir. Ahyar sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan total kerugian negara hasil perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-93/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp. 492.781.650,-. (empat ratus semnilan puluh dua juta tujuh ratus dekapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR :
------ Bahwa ia terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tanggal 30 Desember 2013 secara bersama-sama maupun bertindaksendiri-sendiri dengan Boy MF Tampubolon selaku Pelaksana Kegiatan dari pihak rekanan, Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP, Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara selaku Perusahaan Rekanan Pemenang Lelang, dan Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (masing-masing terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 pada rentang waktu antara bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan pasal 5 UU RI No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yang berwenang mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar di Bulan September 2013, tepatnya setelah selesai dilaksanakannya rapat Pokja di Kantor DPRD Kota Medan, dimana kegiatan Pengadaan sarana dan alat tangkap Ikan oleh Dinas Pertanian dan kelautan Kota Medan diusulkan dan disetujui untuk dilaksanakan pada tahun 2014.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013, Dzulmi Eldin S selaku Plt. Walikota Medan mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat yang diberi wewenang selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun 2014 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan diantaranya pengangkatan terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2014.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun Rencana Kegiatan Anggaran-SKPD;
b. Menyusun Dokumen Penetapan Anggaran-SKPD;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan Anggaran SKPD yang dipimpin;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan / perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD;
j. Mengelola barang milik daerah / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD;
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
Bahwa Selanjutnya Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Tangkap Ikan tersebut ditampung dalam APBD Kota Medan tahun 2014 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.244.800.000 (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa alat penangkap ikan tersebut diperuntukan untuk Kelompok Nelayan yang berada di Kelurahan Belawan Bahari untuk menggantikan alat tangkap ikan yang digunakan oleh Nelayan yang dilarang sesuai dengan Permen No.06 Tahun 2012 dilanjutkan dengan Permen No.02 Tahun 2015.
Bahwa dalam kegiatan ini, terdakwa Ir. H. Ahyar selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menunjuk saksi Syahrizal, S.Pi sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor 800/007 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pembantu PPTL/Staf Pengelola kegiatan-kegiatan pada Dinas Pertanian dan kelautan Kota Medan tanggal 2 Januari 2014.
Bahwa saksi Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
a. Membuat rencana pelaksanaan dan rencana anggaran biaya kegiatan:
b. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
d. Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. Dokumen anggaran dimaksud mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi kegiatan yang terkait dengan persyaratan pembayaran;
e. Bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Bahwa Pada tanggal 2 Januari 2014, terdakwa Ir. H. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan juga menandatangani Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor 800/009 tentang Penunjukan/Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014, dengan menetapkan nama-nama berikut:
-
-
No Nama/NIP Jabatan 1
2
3
4
5
Drs. Hadamean Dongoran (Teknis Pertanian)/
19640117 198503 1 003
Rugun Sagala (Teknis Perternakan)/
19671118 198903 2 002
Arief Gunawan (umum)/
19880108 201101 1 010
Ir. M. Ismail Naposo Hasibuan (Teknis Perternakan)/
19671014 199703 1 001
Ratna K. Gurusinga (Teknis Pertanian)/
19600330 198603 2 002
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
Bahwa Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana maksud di atas mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menerima hasil pekerjaan;
c. Menyusun dan menandatangani laporan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan dan menerima hasil pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang / Pekerjaan;
d. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan serah terima barang kepada Pengguna Anggaran Penguna Barang.
Bahwa kegiatan tersebut belum terlaksana hingga bulan Mei 2014 sehingga sekitar bulan Juli sampai dengan Agustus 2014 dilaksanakan rapat Panggar (Panitia Anggaran) di Kantor DPRD Kota Medan dan dalam rapat tersebut dana tersebut ditampung pada P-APBD Kota Medan Tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 1.244.800.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), untuk selanjutnya anggaran tersebut agar direalisasikan oleh Pemerintahan Kota Medan.
Bahwa selanjutnya saksi Boy MF Tampubolon, SE datang menemui saksi Syahrizal, S.Pi untuk menanyakan mengenai pekerjaan pengadaan Sarana dan alat Penangkapan Ikan tahun 2014 dimaksud, dan selanjutnya terdakwa Syahrizal, S.Pi mulai berkomunikasi dengan saksi Boy MF Tampubolon untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan Sarana dan alat Penangkapan Ikan tahun 2014 yang dimulai dari mempermudah saksi Boy MF Tampubolon untuk memenangkan lelang pekerjaan tersebut yang pelelangannya akan dilaksanakan melalui LPSE. Kemudian saksi Syahrizal, S.Pi menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditandatangani kepada saksi Boy M.F Tampubolon, SE serta KAK atas Kegiatan Pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 kepada saksi Boy MF Tampubolon, SE.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 huruf g Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaanPengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika yaitu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungn pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa sebelum proses lelang dimulai, saksi Boy MF Tambubolon, SE meminjam 3 (tiga) perusahaan dari orang lain yaitu CV Karya Nusantara dan CV Bersama Group melalui saksi Ahmad Syahputra Sitorus dan CV Ridho Pratama melalui saksi Andy Basa Tampubolon kemudian saksi Boy MF Tampubolon, SE memperlihatkan ketiga perusahaan tersebut kepada saksi Syahrizal, S.Pi apakah telah memenuhi syarat kualifikasi selanjutnya saksi Boy MF Tampubolon meminta bantuan kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus untuk mengupload ketiga perusahaan tersebut dalam proses lelang melalui LPSE kota Medan.
Bahwa saksi Boy MF Tampubolon juga mendapat bantuan dari saksi Syahrizal, S.Pi untuk mendapatkan surat Dukungan dari Perusahaan Alat Tangkap Ikan CV Sumber Makmur di Jakarta yang juga merupakan salah satu syarat lelang.
Bahwa Pada tanggal 1 Septembar 2014, terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dianas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 2.05.01.01.21.09.5.2 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) didalamnya terdapat Belanja Hibah Barang yang akan diserahkan kepada Pihak ketiga/masyarakat pada SKPD sebesar Rp 1.244.800.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada Tanggal 7 Oktober 2014, terdakwa Ir. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Nomor 027/3997 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pelelangan yang ditujukan kepada Ketua ULP Kota Medan yang pada intinya meminta Ketua ULP Kota Medan agar dapat melaksanakan Proses Pemilihan Penyedia Barang / Jasa metode pelelangan sederhana untuk paket pengadaan sarana dan alat Penangkap ikan.
Bahwa pada Tanggal 27 Oktober 2014, Ir. Fadli selaku wakil Kepala Unit Layanan pengadaan Kota Medan menandatangani Surat Keputusan Wakil Kepala Unit Layanan pengadaan Kota Medan Nomor : 576/SK/POKJA.ULP/X/2014 tentang penetapan kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 yang terdiri dari; - Ketua : Bosi Hasibuan, SE
- Sekretaris : Kario Darminto Harahap, S.Sos
- Anggota : Drs. Edward Pakpahan, M.Si
Habib ST
Fadhlul Razaqi
Bahwa kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 melaksanakan lelang mulai tanggal 28 Oktober 2014 s/d 7 Nopember 2014.
Bahwa dalam proses lelang, terdapat 16 (enam belas) Perusahaan yang mengikuti pendaftaran yaitu : CV. Karya Nuasantara, CV. Bersama Group, PT. Hansa Dwiutama, CV. Usaha Tiga Bersaudara, CV. Ridho Pratama dan CV. Tunjung Biru, CV. Duta Graha Utama, CV. Bunga Permata, CV. Fia Armaronta: CV. Sang Surya, CV. Galindo Inti Persada, CV. Parsaoran, CV. Dataran Tinggi, CV. Ponorogo, PT. Kasuma Agung Wicaksana dan CV. Patopa Nusantara.
Bahwa dari ke-16 Perusahaan yang melakukan pendaftaran tersebut terdapat 3 (tiga) Perusahaan yang mengajukan atau meng-upload dokumen penawaran yaitu CV. Karya Nusantara, CV. Ridho Pratama dan CV. Bersama Group.
Bahwa selanjutnya Drs. Agus Suriyono selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Medan menandatangani Surat Nomor 194/HP/POKJA/ULP/XI/2014 Tanggal 10 November 2014 perihal penyampaian Hasil Pelelangan sederhana untuk paket Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan yang disampaikan kepada kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang pada intinya menyebutkan penetapan pemenang lelang sebagai Hasil Tim POKJA setelah melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran tersebut dan akhirnya menetapkan pemenang lelang yaitu :
Nama Perusahaan : CV. Karya Nusantara
Nama Penanggjung jawab : Darmawan
Alamat : Jl. Mesjid Medan
NPWP : 31.745.338.9.111 000
Penawaran Terkoreksi : Rp. 1.181.279.000.00
Bahwa tindakan yang dilakukan saksi Syahsirzal, S.Psi yang telah berkomunikasi dengan saksi Boy MF Tampubolon sebelum proses lelang dimulai dengan memberikan RAB, HPS dan KAK sehubungan dengan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Tangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan T.A 2014 serta surat Dukungan Perusahaan Alat Tangkap Ikan CV Sumber Makmur di Jakarta kepada saksi Boy MF Tampubolon dengan tujuan agar memenangkan proses lelang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 6 huruf g Perpres No.54 tahun 2010 yang menyebutkan “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi etika menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara”
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 November 2014, terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) Selaku Pengguna Anggaran menunjuk CV. Karya Nusantara sebagai penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pangadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan dengan Nilai pengadaan sebesar Rp. 1.181.279.000.00, (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor : 027/5404
Bahwa setelah CV Karya Nusantara diumumkan sebagai pemenang lelang, kemudian saksi Boy MF Tampubolon memberikan uang pendamping masing-masing sebesar Rp.500.000,- kepada CV Ridho Pratama dan CV Bersama Group.
Bahwa pada tanggal 12 November 2014, Ir. H. Ahyar selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perjanjian Nomor 027/5420 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/5421 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan. Sarana dan alat penangkapan ikan dengan nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp. 1.181.279.000.00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dengan Darmawan Selaku Direktur CV. Karya Nusantara namun tandatangan Darmawan ditandatangani oleh Ahmad Syahputra Sitorus dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 (tiga puluh) hari kalender dan uraian pekerjaan sebagai berikut :
-
-
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga
(Rp)
A B c d E f = © x (e) 1 Jaring Gembung 14 unit 14.620.000.00 204.680.000.00 2 Bubu Ikan 300 unit 1.302.900.00 390.870.000.00 3 Bubu Kepiting 5.568 unit 85.908,80 478.340.198,40 Total 1.073.890.198.40 PPN 10% 107.389.019.84 Total setelah dipotong PPN 1.181.279.218.24 Pembulatan 1.181.279.000.00
-
Bahwa spesifikasi teknis terhadap jaring gembung adalah :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Satuan Spesifikasi Teknis 1. Badan Jaring : medang mata 200 10 pis - ukuran mata 200
- kualitas baik
- layak digunakan
2. Tali ris 3,5 mm 10 kg - ukuran 3,5 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
3. Tali ris 4 mm 10 kg - Ukuran 4 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
4. Batu timah (50 bh per kg) 30 kg - ukuran standar
- kualitas baik
- layak digunakan
5. Pelampung selop uk. 5 inchi 500 bh - ukuran 5 inchi
- kualitas baik
- layak digunakan
6. Benang bubut nylon uk. 6 inch 10 ball - ukuran 6 inchi
-kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
7. Tali penahan jarring samping 120 Meter - ukuran standar
- kualitas baik
- layak digunakan
8. Upah rakit 10 Ls - biaya pembuatan 1 ball
- pengerjaan rapi
dan sesuai
Bahwa spesifikasi teknis terhadap bubu ikan adalah :
-
No. Uraian Pekerjaan Jumlah Satuan Spesifikasi Teknis 1. Kawat wire mesh 4 meter - anti karat
- kualitas baik
- layak digunakan
2. Rotan 4 Btg - keras, tidak muda
- kualitas baik
- layak digunakan
3. Kayu Stick 8 Btg - keras, kuat
- kualitas baik
- layak digunakan
4. Lampung tanda Kg Bh - bentuk botol/opal
- kualitas baik
- layak digunakan
5. Tali uk. 7 mm (60 meter) 7 Kg - ukuran 7 mm (60 meter)
- kualitas baik
- layak digunakan
6. Batu pemberat 16 Bh - sesuai kebutuhan
- kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
7. Cat kaleng (kaleng kecil) 1 Kaleng - standar
- kualitas baik
- layak digunakan
8. Biaya pembuatan 1 Ls - biaya pembuatan 1 ball
- pengerjaan rapi
dan sesuai
Bahwa spesifikasi teknis terhadap bubu kepiting adalah :
-
No. Uraian Pekerjaan Volume Satuan Spesifikasi Teknis 1. Kawat no.6 - Anti karat no.6
- kualitas baik
- layak digunakan
2. Medang 9 x 2 0,054 kg - ukuran 9 x 2
- kualitas baik
- layak digunakan
3. Tali kajar 5 mm 0,525 kg - Ukuran 5 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
4. Tali kajar 2 mm 0,012 kg - ukuran standar
- kualitas baik
- layak digunakan
5. Tali kajar 1,5 mm 0,010 kg - ukuran 1,5 mm
- kualitas baik
- layak digunakan
6. Batu stick 0,500 kg - sesuai kebutuhan
-kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
7. Kayu stick 1 btg - keras kuat
- kualitas baik
- layak digunakan
8. Benang pengait 0,004 ball - sesuai kebutuhan
-kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
9. Medang 3 x 4 0,006 kg - ukuran 3 x 4
- kualitas baik
- layak digunakan
10. Jangkar 0,010 kg - sesuai kebutuhan
- kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
11. Lampung Tanda 0,010 kg - bentuk kapsul
warna putih
- kuat tidak mudah rapuh
- layak digunakan
12. Lampu tanda 1 bh - tahan air
- kuat tidak mudah pecah
- layak digunakan
13. Biaya pembuatan 1 bh - biaya pembuatan 1 ball
- pengerjaan rapi
dan sesuai
Bahwa dalam hal pelaksanaan Pengadaan Barang Pengadaan Sarana dan alat penangkapan ikan selanjutnya, yaitu di sekitar bulan Nopember 2014, saksi Syahrizal, S.Pi membantu saksi Boy Tampubolon secara teknis yaitu mengenalkan saksi Boy MF Tampubolon dengan para pembuat bubu Ikan, bubu kepiting dan jaring gembung di daerah Medan Utara dengan cara bersama-sama dengan Sdr. Boy Tampubolon menjumpai saksi Amran Syarif selaku pembuat bubu ikan, Saksi Syamsul Bahri untuk membuat bubu kepiting dan menjumpai Nursalim, dan Nyono untuk membeli bahan jaring gembung, kemudian memesan ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut sesuai dengan yang biasa digunakan oleh nelayan bukan sesuai dengan masing-masing spesifikasi teknis dalam kontrak dengan dengan rincian sebagai berikut;
Memasan Bubu ikan sebanyak 300 unit dengan harga perunit lengkap Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pak Amran Syarif dan kemudian sebagai pembayarannya saksi Boy Tampubolon memberikan uang sebesar Rp. 225.000.000,- (Rp. 750.000 x 300 unit) yang diberikan dalam 4 tahap. Kemudian saksi Amran Syarif membuat 300 unit bubu ikan dengan ukuran panjang 1,5 meter, lebar sekitar 1 meter dan tinggi 40 cm dengan bahan sbb; Rotan, Kayu, Tali Plastik Biasa untuk pengingat kawat ke rotan, Tali bubu yang terbuat dari pintalan tali plastik sebanyak 6,5 Kg/bubu ikan, cat dan batu pemberat jenis batu bata yang sering dipakai untuk bangun rumah.
Memasan Bubu kepiting kepada saksi Syamsul Bahri sebanyak 5.000 unit dengan harga Rp. 50.000,- persatu unit bubu kepiting dan saksi Boy Tampubolon membayar sebesar Rp 250.000.000,- kepada saksi Syamsul Bahri yang diberikan dalam 2 tahap dengan pemesan bubu kepiting yang biasa digunakan nelayan dan kawat yang digunakan agar tidak berkarat. Selanjutnya saksi Syamsul Bahri membuat Bubu ikan dengan spesifikasi sebagai berikut ; Kawat No.6, Medang Pukat, tali Kajar 5 mm, 2 mm. 1,5 mm, Batu Stik/Batu Pemberat, kayu Stik, Benang Pengait, 15 buah jangkar untuk seluruh bubu kepiting, 30 buah lampung tanda untuk seluruh bubu kepiting.
Memasan bahan jaring gembung untuk 8 unit/kepala untuk beberapa kelompok nelayan dengan harga total uang yang terdakwa Syahrizal, S.Pi berikan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kepada saksi Nursalim dan Nyono dengan catatan agar bahan jaring gembung dibeli sesuai dengan yang biasa digunakan oleh nelayan. Atas pembelian tersebut, saksi Nursalim dan Nyono membeli bahan jaring gembung sebanyak 91 bal dengan bahan sebagai berikut ; 91 bal jaring dengan medang mata 200, tali kajar 3,5 mm 2 roll/bal, tali kajar 3 mm/ball, batu timah 2,5 kg/bal, Pelampung sebanyak 100 buah untuk seluruh bal, Benang Pengait 2 unting/bal dan Upah pembuatan Rp 100.000/bal yang langsung diberikan ke penerima jaring gembung.
Bahawa total nilai uang yang telah dibayarkan saksi Boy MF Tampubolon yang didampingi oleh saksi Syahrizal, S.Pi kepada pembuat/pemesan ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut diatas adalah sebesar Rp.565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah)
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2014, saksi Boy MF Tampubolon melalui CV. Karya Nusantara mengajukan permohonan pencairan uang muka paket Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan sebesar 30 % atau sekitar Rp.354.383.700,- (tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) kepada terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang melalui saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK yang mana syarat-syarat permohonan pencairan uang muka berupa Surat Permohonan dari Perusahaan Penyedia Barang, Tanda Terima Pembayaran, Berita Acara Pembayaran Nomor 900/5620 yang ditandangani oleh saksi Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara dilakukan oleh saksi Ahmad Syahputra Sitorus.
Bahwa untuk keperluan pembayaran uang muka sebesar 30 % tersebut, pada tanggal 28 November 2014, saksi Syahrizal SPi selaku PPTK dan Tiar Bumi Harahap selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran langsung barang/jasa (SPP-LS Barang/jasa) senilai Rp. 354.383.700.00 (belum dikurangi pajak) untuk pembayaran uang muka 30% pengadaan sarana SPP-LS nomor 106/SPP-LS/DISTANLA/XI/2014 dan terdakwa Ir. Ahyar selaku PA menandatangani Surat Perintah Membayar kepada kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Medan dengan nomor : 106/SPP-LS/DISTANLA/XI/2014 dan pada tanggal 1 Desember 2014, Sanusi Harahap, S.Sos selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Medan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana nomor : K-06054/LS/DPKM/14 kepada PT. Bank Sumut untuk mencairkan/memindahbukukan dari Rekening nomor : 100.01.02.019344.0 uang sebesar Rp. 317.334.495.00 (setelah dikurangi pajak) kepada CV. Karya Nusantara dengan No. Rek Bank Sumut Cabang Utama Medan 100.01.04.290067-8.
Bahwa untuk pengambilan atas pencairan uang muka kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan ikan sebesar 30 % tersebut, saksi Boy MF Tampubolon menghubungi saksi Ahmad Syahputra Sitorus, kemudian saksi Ahmad Syahputra Sitorus memberitahukan hal tersebut kepada saksi Darmawan, kemudian saksi Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara menandatangani cek untuk pengambilan uang muka sebesar Rp. 317.334.495,- (tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah) tersebut lalu memberikannya kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus, selanjutnya saksi Ahmad Syahputra Sitorus mencairkan cek tersebut lalu memberikan seluruh uang muka tersebut kepada saksi Boy MF Tampubolon.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2014, Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 yang terdiri dari Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua dan Rugun Sagala, SP selaku Sekretaris melakukan pemeriksaan barang atas kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan tersebut yang dilaksanakan di rumah saksi Amran Syarif di daerah Kec. Medan Belawan. Dalam melakukan pemeriksaan ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut Tim PPHP hanya menggunakan Dokumen berupa DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sehingga Tim PPHP hanya memeriksa barang berdasarkan jumlah, kondisi barang apakah baru atau lama dan apakah ada yang rusak atau tidak. Tim PPHP tidak melakukan pemeriksaan Spesifikasi Teknis ketiga jenis alat tangkap ikan tersebut karena tidak memiliki dokumen pendukung seperti Kontrak dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan Spesifikasi teknis. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan ke-2atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang menyebutkan “ Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak”
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2014 dilakukan Pemeriksaan Barang Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerja Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 yang terdiri dari Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua dan Rugun Sagala, SP selaku Sekretaris ke saksi Syahrizal, S.Pi dan diketahui oleh Ahyar Selaku PA dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 364.1/PPHP-Distanla/XII/2014 dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan Keterangan 1. Jaring Kembung 14 Unit Ada, Sesuai dan Cukup 2. Bubuh Ikan 300 Unit Ada, Sesuai dan Cukup 3. Bubuh Kepiting 5.568 Unit Ada, Sesuai dan Cukup
Dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Padahal terdapat perbedaan jumlah barang yang dibuat/dipesan oleh rekanan pelaksana pekerjaan dimana untuk jenis jarring gembung dan Bubu Kepiting jumlah yang dibuat lebih sedikit dibanding jumlah yang tercantum di dalam kontrak dan terdapat perbedaan spesifikasi teknis untuk jenis Bubu Ikan yang tercantum di dalam kontrak namun Tim PPHP tetap menilai barang pengadaan sarana alat tangkap ikan T.A 2014, jumlah dan sepsifikasi teknisnya sesuai dengan kontrak dan selanjutnya Tim menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan ikan Tahun Anggaran 2014 Nomor 35/CV.KN/XII/2014 dari CV. Karya Nusantara selaku Perusahaan Penyedia Barang kepada Tim PPHP yang terdiri dari Hadamean Dongoran, Rugun Sagala, SP, Ratna Keriahen Gurusinga dan ditandatangani serta diketahui oleh Ir. H. Ahyar, selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa. Padahal, saat Tim PPHP melakukan Pemeriksaan Barang atas ketiga alat tangkap ikan tersebut, tidak dihadiri oleh saksi Boy MF Tampubolon selaku Pelaksana Pekerjaan maupun CV Karya Nusantara selaku Penyedia Barang. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintahyang menyebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Bahwa kemudian Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara menyerahkan hasil pekerjaan kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan tahun anggaran 2014 kepada pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : 35/CV.KN/XII/2014 dan diketahui oleh terdakwa Ir. Ahyar Kepala Dinas Pertanian dan Keluatan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang / Jasa Tahun Anggaran 2014.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama di tanggal 11 Desember 2014 dibuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaaan nomor: 17/PPTK/LS/XI/2014, yang isinya menyatakan bahwa Pekerjaan Belanja alat-alat Penangkap Ikan pada kegiatan Pengadaan Sarana dan alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 telah selesai 100% dilaksanakan dan selanjutnya CV. Karya Nusantara dapat mengajukan pembayaran sebesar Rp 1.181.279.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dikurangi uang muka sebesar 30% (Rp. 354.383.700,00) yaitu sebesar Rp826.895.300,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima tiga ratus rupiah) yang kemudian ditandatangani oleh saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK dan Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara yang dilakukan oleh Ahmad Syahputra Sitorus
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2014, saksi Boy MF Tampubolon melalui CV Karya Nusantara dengan Direktur Darmawan yang ditandatangani oleh Ahmad Syahputra Sitorus mengajukan permohonan pencairan dana kepada terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa Tahun Anggaran 2014 dengan surat Nomor: 38/CV KN/XII/2014, sebesar 100% dikurang uang muka 30% yaitu 70% dari Rp1.181.279.000,00 yaitu sebesar Rp. 826.895.300 (delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima tiga ratus rupiah)
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014, saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK dan Tiar Bumi Harahap selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang/Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) senilai . Rp826.895.300,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh lima tiga ratus rupiah) untuk pembayaran 100% dikurangi uang muka 30% kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan Ikan kepada CV Karya Nusantara, dengan SPP-LS nomor 162/SPP-LS/DISTANLA/XII/2014.
Bahwa Surat Perjanjian Nomor 027/5420 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan. Sarana dan alat penangkapan ikan tanggal 12 Nopember 2014, Berita Acara pemeriksaan Barang oleh Nomor 364.1/PPHP-Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014, Berita Acara Serah Terima Nomor 35/CV.KN/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014, turut menjadi dokumen yang dijadikan sebagai bukti pendukung SPP-LS nomor 162/SPP-LS/DISTANLA/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 untuk selanjutnya agar dapat diterbitkan SPM atas proses pencairan anggaran kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2014, Ir. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan menandatangani Surat Perintah Membayar dengan nomor : 162/SPM-LS/DISTANLA/XII/2014 sebesar Rp 826.895.300,00 (sebelum dikurang pajak). dimana hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Bahwa pada Tanggal 15 Desember 2014, Sanusi Harahap, S.Sos selaku Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Medan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana nomor : K-06947/LS/DPKM/14 kepada PT. Bank Sumut untuk mencairkan/memindah bukukan uang sebesar Rp 740.447.155,- (setelah dipotong pajak) kepada CV. Karya Nusantara dengan No. Rek Bank Sumut Cabang Utama Medan 100.01.04.290067-8.
Bahwa untuk pengambilan uang pembayaran 100% dikurangi uang muka 30% atas kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan ikan tersebut, saksi Boy MF Tampubolon menghubungi saksi Ahmad Syahputra Sitorus, kemudian saksi Ahmad Syahputra Sitorus memberitahukan hal tersebut kepada saksi Darmawan, kemudian saksi Darmawan selaku Direktur CV. Karya Nusantara menandatangani cek untuk pengambilan uang pembayaran 100% dikurangi uang muka 30% senilai Rp 740.447.155 (tujuh ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh seratus lima puluh lima rupiah) tersebut lalu memberikannya kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus, selanjutnya saksi Ahmad Syahputra Sitorus mencairkan cek tersebut lalu memberikan seluruh uang tersebut kepada saksi Boy MF Tampubolon, kemudian saksi Boy MF Tampubolon memberikan uang sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) kepada saksi Ahmad Syahputra Sitorus sebagai pembayaran uang sewa/peminjaman CV Karya Nusantara. Selanjutnya saksi Ahmad Syahputra Sitorus menggunakan uang dari saksi Boy MF Tambpubolon tersebut sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk membayar pajak perusahaan dan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diserahkan kepada saksi Darmawan selaku Direktur Perusahaan.
Bahwa terdakwa Ir. Ahyar selaku PA tidak melakukan pengawasan terhadap pengambilan uang pembayaran 100% dikurangi uang muka 30% atas kegiatan pengadaan sarana dan alat Penangkapan ikan tersebut dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf g Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “PA memiliki tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran”
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2014, saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK menyerahkan alat tangkap bubu kepiting dan bubu ikan kepada saksi Nyono sedangkan untuk jaring gembung kepada saksi Nursalim untuk diserahkan ke masing-masing Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang kemudian dibuat tanda terimanya dengan jumlah yang seolah-olah sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kontrak dengan rincian sbb;
Penerima Bubu Kepiting
-
-
No Nama Ketua KUB
Penerima
Kelompok Usaha Bersama
(KUB)/Alamat
Jumlah Satuan 1 Beni KUB Nelayan Mandiri/
Kelurahan Belawan Bahari
1.113 Unit 2 Khairul Azhar Rambe KUB Bawal/
Kelurahan Belawan Bahari
1.114 Unit 3 Haris Daeli KUB Kakap/
Kelurahan Belawan Bahari
1.114 Unit 4 Dahyar Nasution KUB Nelayan bahari/
Kelurahan Bealawan Bahari
1.113 Unit 5 Hasan Lubis KUB Gerapu/
Kelurahan Belawan Bahari
1.114 Unit Jumlah 5.568
-
Penerima alat tangkap bubu ikan;
-
-
No Nama Ketua KUB
Penerima
Kelompok Usaha Bersama
(KUB)/Alamat
Jumlah Satuan 1 Rahmat Sutopo KUB Nelayan Makmur/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit 2 Ariadi KUB Nelayan Sejahtera/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit 3 Bidu Lukas Naibaho KUB Udang Kelong/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit 4 Nyono KUB Nelayan Jaya/
Kelurahan Bealawan Bahari
60 Unit 5 Kusmulyadi KUB Nelayan Maju/
Kelurahan Belawan Bahari
60 Unit Jumlah 300 Unit
-
Dan Penerima Alat Tangkap Jaring Gembung;
-
-
No Nama Ketua KUB
Penerima
Kelompok Usaha Bersama
(KUB)/Alamat
Volume
*)
Satuan
*)
1 Irwan KUB Nelayan Mitra Deli/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 2 Darwin KUB Tunas Nelayan Deli/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 3 Muhammad Amin KUB Mitra /
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 4 Sofyan KUB Bunga Laut/
Kelurahan Pekan Labuhan
10 Kepala 5 Ibnu Hajar KUB Nelayan Putra Melayu Deli/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 6 Saiful Bahri KUB Nelayan Panah Hijau/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 7 Naim Dahri KUB Sejahtera Bahagia/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala 8 Pitian Hamdi KUB Mandiri Laut/
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 9 Dhef Muzibur KUB Bahari Indah/
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 10 Khairuddin KUB Nusantara /
Kelurahan Belawan Bahagia
10 Kepala 11 Kusmanto KUB Kuala Deli/
Kelurahan Belawan Bahagia
10 Kepala 12 Rahmady KUB Tongkol/
Kelurahan Belawan Bahagia
10 Kepala 13 Sopian Sari KUB Pemancar/
Kelurahan Belawan I
10 Kepala 14 NHD. Ramli KUB Nelayan Usaha Rakyat/
Kelurahan Labuhan Deli
10 Kepala Jumlah 140
-
Terhadap penyerahan ketiga alat tangkap ikan kepada masing-masing Kelompok Usahan Bersama (KUB) tersebut diatas dibuat Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua KUB, saksi Syahrizal SPi selaku PPTK dan terdakwa Ir. H. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan dan dalam paket bantuan tersebut dijelaskan bahwa Pihak Kedua (Kelompok Usaha Bersama):
Tidak diperbolehkan memindahtangankan/memperjualbelikan paket bantuan tersebut kepada pihak manapun;
Berkewajiban untuk menjaga, merawat dan mengoperasionalkan alat tangkap tersebut secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan
Apabila memperjualbelikan paket bantuan kepada pihak lain, maka Dinas Pertanian dan Kelautan berhak untuk menarik paket bantuan tersebut tanpa meminta persetujuan dari kelompok usaha bersama dengan tidak menuntut ganti rugi apapun
Bersedia dibina oleh Dinas Pertanian dan Kelatuan Kota Medan serta mematuhi ketentuan dan peraturan dari Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan
Berkewajiban membuat laporan produksi tangkapan setiap bulannya kepada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan melalui Kepala Bidang Produksi Pertanian
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara di Medan dengan Nomor : SR-93/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015 telah menerangkan hasil audit atas kerugian keuangan negara atas Pengadaan Sarana dan Alat Tangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan sebesar Rp. 492.781.650,00 (empat ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
1) Realisasi Pembayaran dari Kas Negara cq. Kas Daerah Pemko Medan a. SP2D No : K-06054/LS/DPKM/14 tanggal 1 Desember 2014 (uang muka 30%) Rp. 354.383.700 b. Dikurangi pajak-pajak : PPN Rp. 32.216.700 PPh Pasal 22 Rp. 4.832.505 Jumlah Potongan Pajak Rp. 37.049.205 c. Pembayaran (netto) Rp. 317.334.495 d. SP2D No : K-06947/LS/DPKM/14 tanggal 15 Desember 2014 (Pembayaran Lunas 70%) Rp. 826.895.300 e. Dikurangi pajak-pajak : PPN Rp. 11.275.845 PPh Pasal 22 Rp. 75.172.300 Jumlah Potongan Pajak Rp. 86.448.145 f. Pembayaran (netto) Rp. 740.447.155 g. Jumlah Pembayaran (Netto) Rp. 1.057.781.650 2) Realisasi Biaya Pengadaan : a. Pembuatan jaring gembung Rp. 90.000.000 b. Pembuatan bubu ikan Rp. 225.000.000 c. Pembuatan bubu kepiting Rp. 250.000.000 d. Jumlah biaya yang dikeluarkan Rp. 565.000.000 3) Kerugian Keuangan Negara Rp. 492.781.650
Bahwa sejak pekerjaan Pegadaan sarana dan alat tangkap ikan di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 mulai dilaksanakan hingga selesai atau dalam jangka waktu sekitar bulan April 2014 sampai dengan Desember 2014, saksi Boy MF Tampubolon ada menyerahkan uang beberapa kali dengan jumlah total sekitar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) kepada saksi Syahrizal, S.Pi selaku PPTK karena diminta oleh saksi Syahrizal, S.Pi dengan alasan untuk proses mendapatkan kegiatan/pekerjaan tersebut maupun untuk kepentingan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, dan dari uang sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) tersebut saksi Syahrizal, S.Pi memberikan kepada terdakwa Ir. Ahyar selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang sebesar Rp 40.000.000,-.(empat puluh juta rupiah).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 huruf h Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaanPengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika yaitu tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang / Jasa”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. Ahyar (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan) selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tanggal 30 Desember 2013 bersama dengan Boy MF Tampubolon selaku Pelaksana Kegiatan dari pihak rekanan, Drs. Hadamean Dongoran selaku Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP, Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara selaku Perusahaan Rekanan Pemenang Lelang, dan Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Panitia PPHP yang tidak memeriksa Barang Hasil Pengadaan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak telah memperkaya/menguntungkan saksi Boy MF Tampubolon sebesar 343.781.650,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) saksi Darmawan sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), saksi Syahrizal, S.Pi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa Ir. Ahyar sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan total kerugian negara hasil perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-93/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015 sebesar Rp. 492.781.650,-. (empat ratus semnilan puluh dua juta tujuh ratus dekapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
II .Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan yang telah dibacakan di persidanagan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ir. AHYAR bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Ahyar selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan uang pengembalian atas kerugian keuangan Negara yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.492.781.650,- (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan telah disita berdasarkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 52/SIT/PID.SUS-TPK/2015/PN.MDN tanggal 17 Juni 2015 dan Nomor : 01/SIT/PID.SUS-TPK/2016/PN.MDN tanggal 15 Januari 2016 dirampas untuk Negara sejumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tersebut sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan Negara.
Menyatakan barang bukti berupa;
Dokumen realisasi Pembayaran :
1 (satu) bundel dokumen pembayaran termin ke-I (30 %) terdiri dari :
SP2D termin – I
Nota Dinas Penandatanganan SPM
Penelitian Dokumen
Mohon Penerbitan SP2D
Surat Pernyataan Tanggung jawab
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
Surat Perintah Membayar
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) I.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) II
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) III
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) I
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) II
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) III
Lembar Kontrol
Mohon Pencairan Dana dari rekanan kepada Pengguna Anggaran
Berita Acara Pembayaran
Tanda Penerimaan (kwitansi)
Huruf a s/d q adalah Dokumen Asli.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran termin ke – II (100%) terdiri dari :
termin ke-II
Nota Dinas.
Surat Perhitungan Pajak
Penelitian Dokumen
Surat mohon Penerbitan SP2D
Surat Pernyataan Tanggung jawab ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
SPM (surat perintah membayar)
Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa)-I
Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa)-II
Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa)-III
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-I
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-II
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-III
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-III
Lembar Kontrol
Berita Acara Pembayaran
Tanda Terima Pembayaran Kwitansi
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
Berita Acara Serah terima barang dari Tim Pemeriksa (PPHP) kepada PPTK
Berita Acara Serah terima barang dari Rekanan kepada Tim Pemeriksa (PPHP)
Mohon pencairan dana dari Rekanan kepada Pengguna Anggaran
Berita Acara Pemeriksaan Barang
Dokumen Penggunaan Anggaran
Huruf a s/d x adalah Dokumen Asli.
Fotocopy SPD (Surat Penyediaan Dana)
Fotocopy Surat Refrensi Bank
Fotocopy NPWP rekanan
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan NO.950/23166 K/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) set fotocopy yang telah dilegalisir :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 21 Oktober 2014
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis untuk jaring gembung, bubu kepiting dan bubu ikan masing-masing tanggal 21 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotocopy leges Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang penghujukan/Penetapan Pejabat yang diberi wewenang selaku pejabat pengguna Anggaran/ Pengguna barang TA 2014 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor: 800/007 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pengangkatan/Penghujukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPTK/Staf Pengelola Kegiatan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor: 800/009 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penghujukan/ Penetapan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Penjabat Pengguna/Barang tentang Penetapan Tim Verifikasi / Seleksi Kelompok sebagai Calon Penerima Paket Bantuan Perikanan Sumber Dana APBD maupun APBN pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 Nomor : 800/3441 tanggal 01 September 2014.
Asli 1 (satu) dokumen kontrak yang terdiri dari :
Surat Perintah Kerja (SPK) paket Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan Nomor 027/5421 tanggal 12 November 2014
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan Nomor 027/5420 tanggal 12 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir.Hahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran TA.2014 dan Darmawan sebagai Direktur CV. Karya Nusantara.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/5404 tanggal 11 Nopember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 35/CV.KN/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Darmawan direktur CV.Karya Nusantara sebagai Pihak Pertama dengan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta diketahui dan ditanda tangani oleh Ir. H.Ahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 353.1/PB.Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta diketahui dan ditanda tangani oleh Ir. H.Ahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.823.4/1801/2012 tanggal 9 April 2012 An. Syahrizal, S.Pi.
2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Syahrizal tertanggal 20 April 2015 dan tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan kepada Ketua ULP Kota Medan Nomor : 027/3997 tanggal 7 Oktober 2014.
Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap yang ditanda tangani oleh Kelompok Nelayan sebagai penerima dan Syahrizal sebagai pihak yang menyerahkan dan diketahui oleh Ir. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan antara lain :
5 (lima) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Bubu Kepiting Tengah pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
5 (lima) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Bubu Ikan pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014
14 (empat belas) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Jaring Gembung pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
Asli 1 (satu) bundel Dokumen kelompok Nelayan penerima bantuan alat tangkap ikan yang mengajukan permohonan melalui Proposal kelompok nelayan.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Syahrizal tertanggal 4 Mei 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan bahwa benar yang bersangkutan membuat pesanan dari Pak Syahrizal untuk membuat bubu ikan sebanyak 300 buah.
1 (satu) lembar Surat pernyataan bukti transfer uang untuk pembelian 100 gulung kawat bubu ikan.
2 (dua) lembar fotocopy bukti formulir permohonan kiriman uang pertanggal 26 November 2014.
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Hasanuddin Syarif.
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Amran Syarif.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Syamsul Bahri tanggal 17 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Syamsul Bahri.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Nursalim tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nursalim.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Nyono tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nyono.
44 (empat puluh empat) lembar terdiri dari :
34 (tiga puluh empat) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang (bubu ikan dan bubu kepiting) kepada kelompok nelayan
10 (sepuluh) lembar fotocopy (Surat Keputusan Kelompok Nelayan dan Fotocopy KTP).
1 (satu) lembar NPWP : 31.745.338.9-111.000 An. CV. Karya Nusantara (Jl. Mesjid No. 34 Kesawan, Medan Barat Medan Sumatera Utara) terdaftar tanggal 25 April 2013.
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 3201/3307/1.1.0601/2014 tanggal 27 Juni 2014 An. CV. Karya Nusantara dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
1 (satu) lembar Surat Ijin Gangguan Nomor : 3052/3054/2868/2.1/0601/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 An. CV. Karya Nusantara dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) An. CV. Karya Nusantara tanggal 20 Mei 2013 dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00494/WPJ.01/KP.02.03/2013 tanggal 24 Mei 2013 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Wilayah DJP Sumatera Utara I.
1 (satu) lembar Akte Pendirian Perseroan Komanditer CV. Karya Nusantara No. 131. tanggal 17 April 2013 An. Darmawan dan Darmawi Yahya dari Notaris Binsar Simanjuntak, SH.
1 (satu) lembar Tanda terima SPT Tahunan Nomor : 121.01.00014980 An. Karya Nusantara dengan status kurang bayar tahun pajak 2013 tanggal 28 April 2014 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Wilayah DJP Sumatera Utara I.
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran wajib pajak An. CV. Karya Nusantara tanggal 28 April 2015 dari Bank Mestika.
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 28 April 2014
13 (tiga belas) lembar Formulir Lampiran Pajak CV. Karya Nusantara.
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro periode 01 Desember 2014 s/d 03 Desember 2014 tanggal 26 Mei 2015 atas nama Bank Sumut Cabang Utama Medan (100)
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro periode 16 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 tanggal 26 Mei 2015 atas nama Bank Sumut Cabang Utama Medan (100)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bank No. 1157/CU/PN-PIN/SKB/2015 tanggal 27 Nopember 2015 nama Rekening CV. Karya Nusantara
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan dan Kuasa dari BOY MF TAMPUBOLON, SE
2 (dua) lembar pertinggal cek masing-masing Nomor : CE 736960 tanggal 17 Desember 2014 dan Nomor : 736959 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) buah stempel CV. Karya Nusantara.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Haris Daeli tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Daeli.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Irwan tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Irwan
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Boy M.F Tampubolon, SE tanggal 10 April 2015 yang dibuat dan ditandangani oleh Boy M.F Tampubolon, SE
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Nomor : 418/DMP.30/Badiklat-SU/2003 tanggal 01 April 2003.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor 364.1/PPHP-Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dan 9 (sembilan) lembar foto pemeriksaan barang.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
48)1 (satu) rol kawat bubu.
Dikembalikan kepada IBNU HAJAR.
49)1 (satu) buah goni berisikan 5 (lima) bal jaring gembung berisikan jaring
gembung mata 200, batu timah sebagai pemberat, pelampung ukuran 5
(lima) bal jaring gembung dan tali kajar sebanyak 2 (dua) gulung yang
beratnya kurang lebih 2 Kg.
Dikembalikan kepada AMRAN SYARIF.
50)Uang sebesar Rp.420.000.000.-(empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk
pengembalian kerugian Negara sementara sebelum perhitungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Uang sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan juta rupiah) untuk pengembalian kerugian Negara sementara sebelum perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Uang sebesar Rp.63.781.650,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk pengembalian sisa/kekurangan atas kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No. SR-93/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015
Dirampas untuk Negara sejumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tersebut sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu) rupiah.
III. Membaca, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Medan tanggal 11 Agustus 2016, nomor : 25/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn, yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IR. AHYAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IR. AHYAR, tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
I)Dokumen realisasi Pembayaran :
1 (satu) bundel dokumen pembayaran termin ke-I (30 %) terdiri dari :
SP2D termin – I
Nota Dinas Penandatanganan SPM
Penelitian Dokumen
Mohon Penerbitan SP2D
Surat Pernyataan Tanggung jawab
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
Surat Perintah Membayar
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) I
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) II
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) III
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) I
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) II
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) III
Lembar Kontrol
Mohon Pencairan Dana dari rekanan kepada Pengguna Anggaran
Berita Acara Pembayaran
Tanda Penerimaan (kwitansi)
Huruf a s/d q adalah Dokumen Asli.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran termin ke – II (100%)
terdiri dari :
a) termin ke-II.
b)Nota Dinas.
c)Surat Perhitungan Pajak
d)Penelitian Dokumen
e)Surat mohon Penerbitan SP2D
f)Surat Pernyataan Tanggung jawab ditanda tangani oleh Pengguna
Anggaran
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
SPM (surat perintah membayar)
Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa)-I
Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa)-II
Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa)-III
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-I
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-II
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-III
Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-III
Lembar Kontrol
Berita Acara Pembayaran
Tanda Terima Pembayaran Kwitansi
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
Berita Acara Serah terima barang dari Tim Pemeriksa (PPHP) kepada PPTK.
Berita Acara Serah terima barang dari Rekanan kepada Tim Pemeriksa (PPHP)
Mohon pencairan dana dari Rekanan kepada Pengguna Anggaran
Berita Acara Pemeriksaan Barang
Dokumen Penggunaan Anggaran
Huruf a s/d x adalah Dokumen Asli.
Fotocopy SPD (Surat Penyediaan Dana)
Fotocopy Surat Refrensi Bank
Fotocopy NPWP rekanan
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan NO.950/23166 K/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) set fotocopy yang telah dilegalisir :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 21 Oktober 2014
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis untuk jaring gembung, bubu kepiting dan bubu ikan masing-masing tanggal 21 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotocopy leges Surat Keputusan Walikota Medan Nomor : 821/2162.K/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang penghujukan/Penetapan Pejabat yang diberi wewenang selaku pejabat pengguna Anggaran/ Pengguna barang TA 2014 di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor: 800/007 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pengangkatan/Penghujukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPTK/Staf Pengelola Kegiatan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Nomor: 800/009 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penghujukan/ Penetapan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014
1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Penjabat Pengguna/Barang tentang Penetapan Tim Verifikasi / Seleksi Kelompok sebagai Calon Penerima Paket Bantuan Perikanan Sumber Dana APBD maupun APBN pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 Nomor : 800/3441 tanggal 01 September 2014.
Asli 1 (satu) dokumen kontrak yang terdiri dari :
Surat Perintah Kerja (SPK) paket Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan Nomor 027/5421 tanggal 12 November 2014
Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan Nomor 027/5420 tanggal 12 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir.Hahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran TA.2014 dan Darmawan sebagai Direktur CV. Karya Nusantara.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/5404 tanggal 11 Nopember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 35/CV.KN/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Darmawan direktur CV.Karya Nusantara sebagai Pihak Pertama dengan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta diketahui dan ditanda tangani oleh Ir. H.Ahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 353.1/PB.Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta diketahui dan ditanda tangani oleh Ir. H.Ahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.823.4/1801/2012 tanggal 9 April 2012 An. Syahrizal, S.Pi.
2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Syahrizal tertanggal 20 April 2015 dan tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan kepada Ketua ULP Kota Medan Nomor : 027/3997 tanggal 7 Oktober 2014.
Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap yang ditanda tangani oleh Kelompok Nelayan sebagai penerima dan Syahrizal sebagai pihak yang menyerahkan dan diketahui oleh Ir. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan antara lain :
5 (lima) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Bubu Kepiting Tengah pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
5 (lima) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Bubu Ikan pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014
14 (empat belas) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Jaring Gembung pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
Asli 1 (satu) bundel Dokumen kelompok Nelayan penerima bantuan alat tangkap ikan yang mengajukan permohonan melalui Proposal kelompok nelayan.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Syahrizal tertanggal 4 Mei 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan bahwa benar yang bersangkutan membuat pesanan dari Pak Syahrizal untuk membuat bubu ikan sebanyak 300 buah.
1 (satu) lembar Surat pernyataan bukti transfer uang untuk pembelian 100 gulung kawat bubu ikan.
2 (dua) lembar fotocopy bukti formulir permohonan kiriman uang pertanggal 26 November 2014.
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Hasanuddin Syarif.
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Amran Syarif.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Syamsul Bahri tanggal 17 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Syamsul Bahri
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Nursalim tanggal 27 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nursalim
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Nyono tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nyono
44 (empat puluh empat) lembar terdiri dari :
34 (tiga puluh empat) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang (bubu ikan dan bubu kepiting) kepada kelompok nelayan
10 (sepuluh) lembar fotocopy (Surat Keputusan Kelompok Nelayan dan Fotocopy KTP)
1 (satu) lembar NPWP : 31.745.338.9-111.000 An. CV. Karya Nusantara (Jl. Mesjid No. 34 Kesawan, Medan Barat Medan Sumatera Utara) terdaftar tanggal 25 April 2013
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 3201/3307/1.1.0601/2014 tanggal 27 Juni 2014 An. CV. Karya Nusantara dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
1 (satu) lembar Surat Ijin Gangguan Nomor : 3052/3054/2868/2.1/0601/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 An. CV. Karya Nusantara dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) An. CV. Karya Nusantara tanggal 20 Mei 2013 dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00494/WPJ.01/KP.02.03/2013 tanggal 24 Mei 2013 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Wilayah DJP Sumatera Utara I
1 (satu) lembar Akte Pendirian Perseroan Komanditer CV. Karya Nusantara No. 131. tanggal 17 April 2013 An. Darmawan dan Darmawi Yahya dari Notaris Binsar Simanjuntak, SH
1 (satu) lembar Tanda terima SPT Tahunan Nomor : 121.01.00014980 An. Karya Nusantara dengan status kurang bayar tahun pajak 2013 tanggal 28 April 2014 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Wilayah DJP Sumatera Utara I
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran wajib pajak An. CV. Karya Nusantara tanggal 28 April 2015 dari Bank Mestika
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 28 April 2014
13 (tiga belas) lembar Formulir Lampiran Pajak CV. Karya Nusantara
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro periode 01 Desember 2014 s/d 03 Desember 2014 tanggal 26 Mei 2015 atas nama Bank Sumut Cabang Utama Medan (100)
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro periode 16 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 tanggal 26 Mei 2015 atas nama Bank Sumut Cabang Utama Medan (100)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bank No. 1157/CU/PN-PIN/SKB/2015 tanggal 27 Nopember 2015 nama Rekening CV. Karya Nusantara
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan dan Kuasa dari BOY MF TAMPUBOLON, SE
2 (dua) lembar pertinggal cek masing-masing Nomor : CE 736960 tanggal 17 Desember 2014 dan Nomor : 736959 tanggal 03 Desember 2014
1 (satu) buah stempel CV. Karya Nusantara
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Haris Daeli tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Daeli.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Irwan tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Irwan
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Boy M.F Tampubolon, SE tanggal 10 April 2015 yang dibuat dan ditandangani oleh Boy M.F Tampubolon, SE
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Nomor : 418/DMP.30/Badiklat-SU/2003 tanggal 01 April 2003
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor 364.1/PPHP-Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dan 9 (sembilan) lembar foto pemeriksaan barang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) rol kawat bubu.
Dikembalikan kepada IBNU HAJAR.
1 (satu) buah goni berisikan 5 (lima) bal jaring gembung berisikan jaring gembung mata 200, batu timah sebagai pemberat, pelampung ukuran 5 (lima) bal jaring gembung dan tali kajar sebanyak 2 (dua) gulung yang beratnya kurang lebih 2 Kg.
Dikembalikan kepada AMRAN SYARIF.
Uang sebesar Rp.420.000.000.-(empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pengembalian kerugian Negara sementara sebelum perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Uang sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan juta rupiah) untuk pengembalian kerugian Negara sementara sebelum perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Uang sebesar Rp.63.781.650,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk pengembalian sisa/kekurangan atas kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No. SR-93/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,-(lima ribu rupiah);
Telah Membaca :
Akta Permintaan Banding Nomor : 41/Akta.Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn yang dibuat dan ditanda tangani oleh TAVIP DWIYATMIKO,SH MH Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding tanggal 16 Agustus 2016, dan terhadap putusan tidak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Agustus 2016 Nomor : 36/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn, dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 18 Agustus 2016 ;
Akta Permintaan Banding Nomor : 45/Akta.Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn yang dibuat dan ditanda tangani oleh TAVIP DWIYATMIKO,SH MH Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding tanggal 18 Agustus 2016, dan terhadap putusan tidak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Agustus 2016 Nomor : 36/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn, dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 19 Agustus 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 September 2016, yang telah di terima oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 21 september 2016 di Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus dan telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 22 September 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum tanggal 6 September 2016, yang telah di terima oleh TAVIP DWIYATMIKO,SH MH Panitera pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 13 september 2016 di Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum tanggal 15 September 2016;
Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara tertanggal 14 September 2016 Nomor : W2.U1/16.482/HK.01.TPK/IX/2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh TAVIP DWIYATMIKO,SH MH Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa terhitung mulai tanggal 15 September 2016 s/d tanggal 22 September 2016 telah diberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara pidana Nomor : 25/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 2016 terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 25/Pid.Sus TPK/2016/PN-Mdn tanggal 11 Agustus 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, karena unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Oleh karena itu dengan ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding kepada Pengadilan Tinggi Medan agar pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No: 25/PidSus TPK/2016/PN-Mdn tanggal 11 Agustus 2016 terhadap Terdakwa tersebut ditinjau kembali dan memutus sebagaimana Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada tanggal 27 Juni 2016 yang lalu, yaitu:
Menerima Permohonan Banding untuk seluruhnya.
Menyatakan seluruh uraian putusan nantinya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Senen tanggal 27 Juni 2016.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pendapatnya sendiri.
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa M.P. PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, SH,MH telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No: 25/PidSus TPK/2016/PN-Mdn tanggal 11 Agustus 2016 dan telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 6 September 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama khususnya hakim yang 2 (dua) orang tersebut tidak tepat dan sangat janggal dalam putusannya jika mengatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau primair, karena unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi.
Bahwa yang paling tepat dikenakan kepada Terdakwa dalam perkara ini adalah dakwaan subsidair.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka dengan ini Penasehat Hukum Terdakwa M.P. PANDAPOTAN SIMANJUNTAK,SH. MH memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili sendiri perkara atas nama Terdakwa IR.AHYAR agar:
Menyatakan Terdakwa IR.AHYAR terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 Undang-Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa IR.AHYAR.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dengan teliti Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa IR. AHYAR melalui Penasehat Hukum Terdakwa M.P. PANDAPOTAN SIMANJUNTAK,SH.MH, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa karena tidak terdapat alasan atau keberatan hukum yang dapat mematahkan atau menangkis pertimbangan –pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan putusannya No: 25/PidSus TPK/2016/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2016, oleh karena itu Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum, dengan demikian haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan mempelajari secara teliti dan seksama berkas perkara dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No: 25/PidSus TPK/2016/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2016 berikut Berita Acara Sidang, semua alat bukti, Memori Banding Terdakwa IR.AHYAR melalui Penasehat Hukumnya mau pun Memori Banding Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mengadili dan memutus perkara tersebut, hal mana Terdakwa IR.AHYAR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding tentang terbuktinya Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat pembuktian dakwaan primair tersebut telah tepat dan benar, karena alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah sesuai dengan fakta hukum dan telah terpenuhinya semua unsur-unsur delik. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan mengambil alih alasan - alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, kecuali tentang uang pengganti yang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak di jatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti terhadap terdakwa dalam hal ini Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan alasan hukum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Terdakwa haruslah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah), dengan demikian uang yang telah diserahkan Terdakwa kepada Penuntut Umum mempunyai status yang jelas, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutannya agar terdakwa di jatuhkan hukuman uang pengganti .
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, tetapi juga sebagai konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkannya secara hukum, dan menjadi contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat hal yang seperti terdakwa, dan pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa harus mempunyai dampak positip bagi masyarakat dan sebagai pelajaran agar tidak berbuat serupa, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa adalah minimal dari ancaman pidana dalam pasal dakwaan primer Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Bading akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa yang mempengaruhi pemeriksaan perkara ini:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa Tindak Pidana Korupsi sudah sangat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, masyarakat dan perekonomian.
Bahwa Terdakwa tidak menunjukkan sikap responsif terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, malahan Terdakwa telah mengambil kesempatan melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya.dan terdakwa tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik .
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa mempunyai keluarga yang harus dibina.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No: 25/Pid Sus TPK/2016/PN Mdn tanggal 11 Agustus 2016, haruslah dirubah sepanjang mengenai Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan untuk selebihnya haruslah dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah pernah ditahan dalam tahanan kota, dengan demikian pidana yang dijatuhkan kepadanya haruslah dikurangkan seluruhnya atas tahanan yang dijalankan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut
Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Agustus 2016 Nomor : 25/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn, sekedar uang pengganti yang di jatuhkan kepada terdakwa yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IR. AHYAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IR. AHYAR, tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang di serahkan terdakwa sebagai uang titipan pada kejaksaan Negeri Belawan yang sudah di sita oleh Penuntut Umum yang jumlah keseluruhannya sejumlah Rp.492.781.650,- (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang merupakan kerugian Negara ;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
I)Dokumen realisasi Pembayaran :
1 (satu) bundel dokumen pembayaran termin ke-I (30 %)
terdiri dari :
SP2D termin – I
Nota Dinas Penandatanganan SPM
Penelitian Dokumen
Mohon Penerbitan SP2D
Surat Pernyataan Tanggung jawab
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
Surat Perintah Membayar
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) I
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) II
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa) III
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) I
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) II
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) III
Lembar Kontrol
Mohon Pencairan Dana dari rekanan kepada Pengguna Anggaran
Berita Acara Pembayaran
Tanda Penerimaan (kwitansi)
Huruf a s/d q adalah Dokumen Asli.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran termin ke – II (100%)
terdiri dari :
a) termin ke-II.
b)Nota Dinas.
c)Surat Perhitungan Pajak
d)Penelitian Dokumen
e)Surat mohon Penerbitan SP2D
f)Surat Pernyataan Tanggung jawab ditanda tangani oleh Pengguna
Anggaran
g)Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
h)SPM (surat perintah membayar)
i)Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang
dan jasa)-I.
j)Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang
dan jasa)-II
k)Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa (SPP-LS barang
dan jasa)-III
l)Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-I
m)Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-II
n)Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-III
o)Surat Permintaan Pembayaran (SPP barang dan jasa )-III
p)Lembar Kontrol
q)Berita Acara Pembayaran
r)Tanda Terima Pembayaran Kwitansi
s)Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
t)Berita Acara Serah terima barang dari Tim Pemeriksa (PPHP) kepada
PPTK.
u) Berita Acara Serah terima barang dari Rekanan kepada Tim Pemeriksa (PPHP)
v)Mohon pencairan dana dari Rekanan kepada Pengguna Anggaran
w)Berita Acara Pemeriksaan Barang
x)Dokumen Penggunaan Anggaran
Huruf a s/d x adalah Dokumen Asli.
y)Fotocopy SPD (Surat Penyediaan Dana)
z)Fotocopy Surat Refrensi Bank
aa)Fotocopy NPWP rekanan
3)1 (satu) lembar asli Surat Keputusan NO.950/23166 K/XII/2013 tanggal 31
Desember 2013 tentang Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun
Anggaran 2014.
(satu) set fotocopy yang telah dilegalisir :
a)Kerangka Acuan Kerja (KAK) tanggal 21 Oktober 2014
b)Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis untuk jaring
gembung, bubu kepiting dan bubu ikan masing-masing tanggal 21 Oktober
2014.
5)1 (satu) lembar fotocopy leges Surat Keputusan Walikota Medan Nomor :
821/2162.K/2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang
penghujukan/Penetapan Pejabat yang diberi wewenang selaku pejabat
pengguna Anggaran/ Pengguna barang TA 2014 di Lingkungan Pemerintah
Kota Medan.
6)1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan
Kota Medan Nomor: 800/007 tanggal 02 Januari 2014 tentang
Pengangkatan/Penghujukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan
Pembantu PPTK/Staf Pengelola Kegiatan pada Dinas Pertanian dan Kelautan
Kota Medan TA 2014.
7)1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan
Kota Medan Nomor: 800/009 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penghujukan/
Penetapan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Pertanian dan
Kelautan Kota Medan TA 2014
8)1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan
Kota Medan selaku Penjabat Pengguna/Barang tentang Penetapan Tim
Verifikasi / Seleksi Kelompok sebagai Calon Penerima Paket Bantuan
Perikanan Sumber Dana APBD maupun APBN pada Dinas Pertanian dan
Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 Nomor : 800/3441 tanggal 01
September 2014.
9)Asli 1 (satu) dokumen kontrak yang terdiri dari :
a)Surat Perintah Kerja (SPK) paket Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Alat
Penangkapan Ikan Nomor 027/5421 tanggal 12 November 2014
b)Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan
Barang Pengadaan Sarana dan Alat Penangkapan Ikan Nomor 027/5420
tanggal 12 Nopember 2014 yang ditanda tangani oleh Ir.Hahyar sebagai
Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna
Anggaran TA.2014 dan Darmawan sebagai Direktur CV. Karya Nusantara.
c)Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/5404
tanggal 11 Nopember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 35/CV.KN/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Darmawan direktur CV.Karya Nusantara sebagai Pihak Pertama dengan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta diketahui dan ditanda tangani oleh Ir. H.Ahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 353.1/PB.Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Syahrizal, S.Pi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta diketahui dan ditanda tangani oleh Ir. H.Ahyar sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan selaku Pengguna Anggaran Barang/Jasa.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.823.4/1801/2012 tanggal 9 April 2012 An. Syahrizal, S.Pi.
2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari Syahrizal tertanggal 20 April 2015 dan tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan kepada Ketua ULP Kota Medan Nomor : 027/3997 tanggal 7 Oktober 2014.
Asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap yang ditanda tangani oleh Kelompok Nelayan sebagai penerima dan Syahrizal sebagai pihak yang menyerahkan dan diketahui oleh Ir. Ahyar selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan antara lain :
5 (lima) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Bubu
Kepiting Tengah pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
5 (lima) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Bubu Ikan pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014
14 (empat belas) set Berita Acara Serah Terima Paket Bantuan Alat Tangkap Jaring Gembung pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
Asli 1 (satu) bundel Dokumen kelompok Nelayan penerima bantuan alat
tangkap ikan yang mengajukan permohonan melalui Proposal kelompok
nelayan.
17)1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Syahrizal tertanggal 4
2015.
18)1 (satu) lembar Surat Pernyataan bahwa benar yang bersangkutan membuat
pesanan dari Pak Syahrizal untuk membuat bubu ikan sebanyak 300 buah.
19)1 (satu) lembar Surat pernyataan bukti transfer uang untuk pembelian 100 gulung kawat bubu ikan.
20)2 (dua) lembar fotocopy bukti formulir permohonan kiriman uang pertanggal 26 November 2014.
21)1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Hasanuddin Syarif.
22)1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Amran Syarif.
23)1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Syamsul Bahri tanggal 17 April
g dibuat dan ditandatangani oleh Syamsul Bahri
24) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Nursalim tanggal 27 April 2015
yang dibuat dan ditandatangani oleh Nursalim
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Nyono tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nyono
44 (empat puluh empat) lembar terdiri dari :
34 (tiga puluh empat) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang (bubu ikan dan bubu kepiting) kepada kelompok nelayan
10 (sepuluh) lembar fotocopy (Surat Keputusan Kelompok Nelayan dan Fotocopy KTP)
1 (satu) lembar NPWP : 31.745.338.9-111.000 An. CV. Karya Nusantara (Jl. Mesjid No. 34 Kesawan, Medan Barat Medan Sumatera Utara) terdaftar tanggal 25 April 2013
1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 3201/3307/1.1.0601/2014 tanggal 27 Juni 2014 An. CV. Karya Nusantara dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
1 (satu) lembar Surat Ijin Gangguan Nomor : 3052/3054/2868/2.1/0601/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 An. CV. Karya Nusantara dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) An. CV. Karya Nusantara tanggal 20 Mei 2013 dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No : PEM-00494/WPJ.01/KP.02.03/2013 tanggal 24 Mei 2013 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Wilayah DJP Sumatera Utara I
1 (satu) lembar Akte Pendirian Perseroan Komanditer CV. Karya Nusantara No. 131. tanggal 17 April 2013 An. Darmawan dan Darmawi Yahya dari Notaris Binsar Simanjuntak, SH
1 (satu) lembar Tanda terima SPT Tahunan Nomor : 121.01.00014980 An. Karya Nusantara dengan status kurang bayar tahun pajak 2013 tanggal 28 April 2014 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Wilayah DJP Sumatera Utara I
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran wajib pajak An. CV. Karya Nusantara tanggal 28 April 2015 dari Bank Mestika
2 (dua) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 28 April 2014
13 (tiga belas) lembar Formulir Lampiran Pajak CV. Karya Nusantara
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro periode 01 Desember 2014 s/d 03 Desember 2014 tanggal 26 Mei 2015 atas nama Bank Sumut Cabang Utama Medan (100)
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro periode 16 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 tanggal 26 Mei 2015 atas nama Bank Sumut Cabang Utama Medan (100)
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bank No. 1157/CU/PN-PIN/SKB/2015 tanggal 27 Nopember 2015 nama Rekening CV. Karya Nusantara
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan dan Kuasa dari BOY MF TAMPUBOLON, SE
2 (dua) lembar pertinggal cek masing-masing Nomor : CE 736960 tanggal 17 Desember 2014 dan Nomor : 736959 tanggal 03 Desember 2014
1 (satu) buah stempel CV. Karya Nusantara
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Haris Daeli tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haris Daeli.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Irwan tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Irwan
1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Boy M.F Tampubolon, SE tanggal 10 April 2015 yang dibuat dan ditandangani oleh Boy M.F Tampubolon, SE
1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Nomor : 418/DMP.30/Badiklat-SU/2003 tanggal 01 April 2003
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Barang, Nomor 364.1/PPHP-Distanla/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 dan 9 (sembilan) lembar foto pemeriksaan barang.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) rol kawat bubu.
Dikembalikan kepada IBNU HAJAR.
1 (satu) buah goni berisikan 5 (lima) bal jaring gembung berisikan jaring gembung mata 200, batu timah sebagai pemberat, pelampung ukuran 5 (lima) bal jaring gembung dan tali kajar sebanyak 2 (dua) gulung yang beratnya kurang lebih 2 Kg.
Dikembalikan kepada AMRAN SYARIF.
Uang sebesar Rp.420.000.000.-(empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pengembalian kerugian Negara sementara sebelum perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Uang sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan juta rupiah) untuk pengembalian kerugian Negara sementara sebelum perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Uang sebesar Rp.63.781.650,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk pengembalian sisa/kekurangan atas kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No. SR-93/PW02/5/2015 tanggal 29 September 2015
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan pada tingkat banding sejumlah Rp.5000,-(lima ribu rupiah);
Demikian di putus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 17 Oktober 2016 oleh Kami : ABDUL FATTAH, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Dr. ALBERTINA HO, SH.MH., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam Pengadilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 September 2016, nomor : 266/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PT-MDN, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 31 0ktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta MASRUKIYAH. SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Dr. ALBERTINA HO, SH.MH. ABDUL FATTAH, SH.MH.
Dr. MANGASA MANURUNG, SH.MKn.
Panitera Pengganti,
MASRUKIYAH, SH.