483 /B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 /B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Tanah Abang II Nomor 42
Also in 8 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 483 /B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Peninjauan Kembali Pajak telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding ;
ERMA SULISTYARINI, Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
YURNALIS RY, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
WAHYU NURSANTY, Jabatan Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Kesemuanya menggunakan alamat Kantor Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-466/PJ/2009 tanggal 23 Desember 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
M e l a w a n :
PT. ELECTROLUX INDONESIA, berkedudukan di Gedung Sentra Mulia, Suite 501, Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-6 Nomor 8, Jakarta ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-19818/PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding dengan posita perkara sebagai berikut :
| No. | Uraian | SPT (Rp.) | SKPKB (Rp.) | Keberatan (Rp.) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 1.461.615.878 | 5.100.090.921 | 5.100.090.921 |
| 2 | PPh Pasal 23 Terutang | 74.180.435 | 349.121.709 | 349.121.709 |
| 3 | Kredit Pajak | 74.180.435 | 74.180.435 | 74.180.435 |
| 4 | Kurang Bayar/Lebih Bayar | 0 | 274.941.274 | 274.941.274 |
| 5 | Sanksi Administrasi : | |||
| - Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 104.477.684 | 104.477.684 | |
| 6 | Jumlah Ymh dibayar | 0 | 379.418.958 | 379.418.958 |
Bahwa koreksi yang Pemohon Banding ajukan banding adalah koreksi dasar pengenaan Pajak sebesar Rp.5.100.090.921,00 ;
Pembayaran deviden sebesar Rp. 20% x Rp. 1.314.634.330,- = Rp. 262.926.866,00 ;
Bahwa Koreksi ini dilakukan pemeriksa berdasarkan hasil Audit Report
KAP Haryanto Sahari & Rekan Tahun 2004 seolah-olah ada pembayaran Deviden sebesar Rp. 1.314.634.330,00 dimana 20 % dari Rp. 1.314.634.330,00 merupakan Obyek PPh PasaI 23 Sebesar Rp. 262.926.866,00 dan 80 % lagi merupakan Obyek PPh PasaI 26 ;
Bahwa Deviden sebesar Rp.1.314.634.330,00 oleh Pemeriksa dianggap
sebagai pembayaran deviden, karena ketika dilihat/dibandingkan dengan hasil Audit KAP Haryanto Sahari & Rekan tahun 2003 terdapat, hutang dividen sebesar Rp.1.314.634.330,00 Dimana pada saat dilihat/dibandingkan oleh Pemeriksa hasil Audit KAP Haryanto Sahari & Rekan tahun 2004 hutang Deviden tersebut tidak ada lagi di hutang Deviden sehingga Pemeriksa menganggap sebagai pembayaran, namun sebenarnya bukan pembayaran dividen, melainkan adalah membalik hutang dividen tahun 2003 tersebut menjadi pendapatan lain-lain di tahun 2004 karena tidak jadi dibayarkan ;
Bahwa adapun jurnal yang Pemohon Banding lakukan atas koreksi
hutang dividen tersebut adalah :
Debit 0810.900000 Rp.1.314.634.330,00 ( Hutang Dividen) ;
Kredit 0810.619000 Rp.1.314.634.330,00 ( Pendapatan Lain-lain) ;
Bahwa Pendapatan lain-lain sebesar Rp.1.314.634.330,00 secara dalam
perhitungan Pajak Penghasilan Badan telah Pemohon Banding
masukkan menjadi income (Pendapatan) untuk pajak. Lihat Rugi/Laba
Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 ;
Pemberian Accessories/Penglengkap sebesar Rp.1.466.181.607,00 ;
Bahwa Pemberian Accessories/Pelengkap unit sebesar Rp. 1.466.181.607,00 itu bukanlah hadiah melainkan adalah Accessories/ Pelengkap atas unit yang dijual tersebut ;
Bahwa sebagai Contoh : Selang, Nepel, dan Regulator. Pada saat Pemohon Banding menjual barang/unit maka barang/unit tersebut harus dilengkapi Accessories, dimana harga Accessories/Pelengkap tersebut sudah termasuk/include pada harga barang/unit tersebut. Perlu Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang/unit yang Pemohon Banding jual tersebut tidak bisa digunakan tanpa dilengkapi accessories ;
Bahwa dengan demikian Accessories/Pelengkap unit bukanlah
merupakan pemberian hadiah kepada konsumen ;
Bahwa mempertimbangkan penjelasan dan alasan Pemohon Banding
tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap Majelis Hakim yang
terhormat dapat membatalkan koreksi tersebut ;
Perhitungan Pajak terutang menurut Pemohon Banding ;
Bahwa berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku dan
penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas maka perhitungan
PPh PasaI 23 yang masih harus atau lebih dibayar menurut Pemohon
Banding adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian | SPT | SKPKB | Keberatan | Banding | |||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 1.461.615.878 | 5.100.090.921 | 5.100.090.921 | 1.461.615.878 | |||
| 2 | PPh Pasal 26 Terutang | 74.180.435 | 349.121.709 | 349.121.709 | 74.180.435 | |||
| 3 | Kredit Pajak | 74.180.435 | 74.180.435 | 74.180.435 | 74.180.435 | |||
| 4 | Kurang Bayar/Lebih Bayar | 0 | 0 | 274.941.274 | 274.941.274 | 0 | ||
| 5 | Sanksi Administrasi : | |||||||
| - Bunga Pasal 3 (2) KUP | 0 | 0 | 104.477.684 | 104.477.684 | 0 | |||
| 6 | Jumlah Ymh dibayar | 0 | 0 | 379.418.958 | 379.418.958 | 0 | ||
Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP.1605/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 September 2007 tentang permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2004 : 00049/203/04/056/2007
tanggal 31 Juli 2006 ;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut :
Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1605/WPJ.07/BD.05/2007, tanggal 25 September 2007 ;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 Nomor : 00102/2007/04/056106, tanggal 31 Juli 2006 ;
Bukti Pemindahbukuan PBK-00762/VIII/PJ.07/KP.0403/2006, tanggal 10 Agustus 2006 ;
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 30 Agustus 2007 ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-19818/PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1605/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 Nomor : 00049/203/04/056/06 tanggal 31 Juli 2006, atas nama : PT. Electrolux Indonesia, NPWP : 01.547.880.3-056.000, Alamat : Wisma Staco Lt.8 Jl. Casablanca Kav. 18 Menteng Dalam Jakarta Selatan 12870, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak …………………… Rp.3.370.982.514,00 ;
Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang ……. Rp. 89.755.448,00 ;
Kredit Pajak ………………………………….. Rp. 74.180.435,00 ;
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar … Rp. 15.575.013,00 ;
Sanksi Administrasi :
- Bunga Pasal 13 (2) KUP …………………. Rp. 5.918.505,00 ;
Jumlah yang masih harus dibayar ……….. Rp. 21.493.518,00 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-19818/PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding pada tanggal 12 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2009 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Januari 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-015/SP.51/AB/I/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 18 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung" ;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" ;
Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19818/ PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1605/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 September 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 Nomor : 00049/203/04/056/06 tanggal 31 Juli 2006, atas nama PT. Electrolux Indonesia, NPWP : 01.547.880.3-056.000, serta tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta-fakta yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1605/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 September 2007 tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp. 357.925.440,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
| Rp.379.418.958,00 |
| Rp. 21.493.518,00 |
| Rp.357.925.440,00 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim" ;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19818/PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009, atas nama : PT. Electrolux Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2009, yang diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 Oktober 2009 berdasarkan surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 2009101405520005 ;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19818/PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai beri kut :
• Koreksi Positif Pembayaran Deviden sebesar Rp. 262.926.800,- ;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19818/PP/M .X1/12/2009 tanggal 10 September 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta
menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;Koreksi Positif Pembayaran Deviden sebesar Rp. 262.926.800,- ;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19818/PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding dalam
pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga
pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 21 alinea ke-1, alinea ke-2 dan alinea ke-3 :
"………………………, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembayaran Deviden tahun 2004 sebesar Rp. 262.926.866,- ke PT. Firdaus Siddik Konsultan dan tidak ada pendebetan atas pembayaran Deviden sebesar Rp. 262.926.866,- pada Rekening Koran Pemohon Banding, sedangkan nilai sejumlah itu sudah diperhitungkan dalam Consolidated Statement Of Income For The Years Ended 31 December 2004 dan 2003 yang
diperhitungkan dalam penentuan besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Pemohon Banding" ;
"……………………, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terbukti adanya pembayaran Deviden tahun 2004 sebesar Rp. 262.926.866,- ke PT. Firdaus Siddik Konsultan" ;
"Bahwa karenanya Majelis berpendapat, atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp. 262.926.866,- tidak dapat dipertahankan" ;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error tecti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 262.926.866,- ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 23 ayat (1) huruf a dan Pasal 23 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh :
Yang Tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah :
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut ;
Pasal 23 Ayat (1) huruf a dan ayat (4) huruf c Undang-Undang PPh :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g ;
Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f ;
Royalti ;
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e ;
(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas :
c. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f ;
5. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terdaftar sebagai Wajib Pajak/PKP sejak tanggal 28 Januari 2000 dengan Jenis Usaha berupa Perdagangan Besar Berbagai Barang-barang dan Keperluan Rumah tangga dengan KLU 51399 ;
Bahwa berdasarkan Audit Report Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2004 diketahui adanya pembayaran dividen sebesar Rp.1.314.634.330,- dimana 20% dari Rp. 1.314.634.330,- merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu sebesar Rp. 262.926.866,00 terkait dengan 20% saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang dimiliki oleh PT. Firdaus Siddik Konsultan ;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan pada hasil Laporan Keuangan audit KAP Haryanto Sahari & Rekan tahun 2003 terdapat hutang Deviden sebesar Rp. 1.314.634.330,- dimana pada saat dibandingkan dengan hasil Laporan Keuangan audit KAP Haryanto Sahari & Rekan tahun 2004 hutang Deviden tersebut tidak ada lagi sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menganggap telah terjadi pembayaran Deviden selama Tahun 2004 yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 ;
Berdasarkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang terungkap, diyakini dengan jelas bahwa pada Audit Report Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pada Cash Flows-from financing activities di Consolidated Statement of Cash Flows untuk tahun 2004 terdapat pembayaran deviden sebesar Rp.1.314.634.000,00 ;
Berdasarkan dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang terungkap, diketahui bahwa berdasarkan Audit Report tahun 2004, terbukti adanya Payment of Cash Dividends sebesar Rp.1.314.634.000,00 pada Cash Flows from financing activities di Consolidated Statement of Cash Flows untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2004, dimana 20% dari Rp.1.314.634.000,00 merupakan Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 262.926.866,00 dan 80% lagi merupakan Objek PPh Pasal 26 ;
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, diyakini bahwa pada Audit Report Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2004 diketahui ada pembayaran cash deviden yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 262.926.800,- yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan Pendapatan lain-lain di tahun 2004 karena dividen ke pemilik saham tidak jadi dibayarkan dan telah diakui sebagai income dalam
penghitungan pajak ;
7. Bahwa berdasarkan fakta - fakta dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, diperoleh bukti-bukti antara lain dari Audit Report Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan Tahun 2004 diketahui bahwa berdasarkan Audit Report tahun 2004, terbukti adanya Payment of Cash Dividends sebesar Rp.1.314.634.000,00 pada Cash Flows from financing activities di Consolidated Statement of Cash Flows untuk tahun 2004, dimana 20% dari Rp.1.314.634.000,00 (sebesar Rp. 262.926.866,00) merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong ;
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, diketahui dengan jelas bahwa pada Audit Report Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan dengan tegas adanya pembayaran deviden sebesar Rp. 1.314.634.000,00 yang harus dialokasikan sesuai kepemilikan saham sehingga atas pembayaran deviden tersebut kepada PT. Firdaus Siddik Konsultan sebagai Pemilik Saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah sebesar Rp.262.926.800,- sesuai Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan asas kepastian
hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 262.926.800,- ;
10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum
(fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.262.926.800,- sehingga pertimbangan
hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut adalah salah dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
11. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.19818/PP/M.XI/12/2009 tanggal 10 September 2009 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1605/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 25 September 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 Nomor : 00049/203/04/056/06 tanggal 31 Juli 2006, atas nama PT. Electrolux Indonesia, NPWP : 01.547.880.3-056.000 ;
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan ;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan menetapkan jumlah yang masih harus dibayar Rp. 21.493.518,- adalah tepat, karena koreksi Terbanding sebesar Rp. 1.466.181.607,-, tidak dapat dipertahankan, sehingga perhitungan PPh harus ditinjau kembali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2010 oleh Prof. Dr. Paulus E Lotulung, S.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. Ttd./
Ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H. Prof. Dr. Paulus E Lotulung, S.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ………………… Rp. 6.000,- Ttd./ Subur MS, S.H., M.H.
2. R e d a k s i ………………… Rp. 5.000,-
3. Administrasi PK……………. Rp. 2.489.000,-
Jumlah …………………….. Rp. 2.500.000,-
=========== .
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754