128/ Pid. Sus/ 2012/ Pn.Tg.Slr
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 128/ Pid. Sus/ 2012/ Pn.Tg.Slr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA :PARHAM alias FARHAN bin JALING
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PARHAM alias FARHAN bin JALING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Hasil Hutan tanpa diserta dengan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa PARHAM alias FARHAN bin JALING tersebut di atas dari segala dakwaan; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa :  1 (satu) unit Kapal terbuat dari Kayu warna cat Biru Liss Merah lengkap dengan mesin Dompeng 26 PK;  Kayu olahan Jenis Kruing dan Lembasung masuk kelompok Meranti dengan volume sebanyak 7,6200 m3 (tujuh koma enam dua nol nol meter kubik); Diserahkan kembali Kepada Penyidik melalui Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara saudara YAYAN (DPO); 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) kepada negara;
P U T U S A N
No : 128/ Pid. Sus/ 2012/ Pn.Tg.Slr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : PARHAM alias FARHAN bin JALING;
Tempat lahir : Toli-Toli (Sulawesi Tengah);
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun/ 28 November 1994
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Selumit Pantai
Belakang BRI, Kecamatan
Tarakan Tengah,Kota Tarakan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anak buah Kapal
Terdakwa ditahan dengan jenis penahan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 19 November 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2012 sampai dengan tanggal 29 November 2012;
Penuntut Umum dengan sejak tanggal 29 November 2012 sampai dengan tanggal 08 Desember 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013;
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum,yaitu WILMAR SAGALA,S.H, Advokat/Pengacara, beralamat di Jalan Skip I, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor : 128/Pen.Pid/2012/PN.TG.SLR tertanggal 10 Desember 2012 tentang penunjukan Penasihat Hukum tersebut di atas untuk mendampingi terdakwa di persidangan;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah membaca pula;
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Selor,Nomor:B-125/Q.4.16.3/Euh.2/11/2012 tanggal 04 Desember 2012 atas nama Terdakwa PARHAM alias FARHAN bin JALING;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tanggal 04 Desember 2012, Nomor:128/Pid.Sus/2012/PN.TG.SLR tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa;
Penetapan Hakim, tanggal 04 Desember 2012 Nomor: 128/Pen.Pid/2012/PN.TG.SLR tentang penentuan hari sidang Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah membaca hasil penelitian terhadap Terdakwa dari Pembimbing Kemasyarakatan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa PARHAM alias FARHAN bin JALING, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta Mengangkut, Menguasai, Memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan (SKSHH)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARHAM alias FARHAN bin JALING dengan Pidana Penjara selama 5 (LIMA) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.00,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal terbuat dari Kayu warna cat Biru Liss Merah lengkap dengan mesin Dompeng 26 PK;
Kayu olahan Jenis Kruing dan Lembasung masuk kelompok Meranti dengan volume sebanyak 7,6200 m3 (tujuh koma enam dua nol nol meter kubik);
Masing-masing dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan (pledoi) Terdakwa melalui Penasihat Hukun nya atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang disampaikan secara Lisan di depan persidangan, selengkapnya sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam perkara ini masih berkapasitas sebagai anak sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa belum dapat dipertanggung jawabkan kepada nya;
Bahwa terdakwa dalam perkara ini hanya bertindak selaku anak buah Kapal, seharusnya yang bertanggung jawab terhadap muatan Kapal dan sebagainya adalah Nahkoda Kapal yaitu saudara YAYAN (DPO);
Terdakwa hanya merupakan orang yang diupah untuk membantu di atas Kapal bukan orang yang mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana tersebut;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka seyogyanya terdakwa harus di bebaskan atau di lepaskan dari segara pertanggung jawaban pidana dalam perkara ini;
Atau mohon kebijakan dan pertimbangan yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim;
Telah pula mendengar jawaban (replik) Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan dalam perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM - 070/T.Selor/Euh.2/11/2012 tertanggal 29 November 2012 dan dibacakan pada tanggal 10 Desember 2012 sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa PARHAN alias FARHAN bin JALING, pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2012 sekitar jam 18.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2012, bertempat di Perairan Apas Payau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Penagdilan Negeri Tanjung Selor, turut serta mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKHK), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saudara YAYAYAN (DPO) bersama dengan terdakwa memuat kayu olahan jenis Keruing dan Lembasung yang termasuk kelompok jenis Meranti dengan volume sebanyak 7, 6200 m3 (tujuh koma dua nol meter kubik) ke dalam Kapal, kemudian saudara YAYAN (DPO) bersama dengan terdakwa membawa kayu olahan tersebut ke arah Sungai Sekatak menuju ke Tarakan dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Kapal terbuat dari Kayu warna cat Biru liss merah lengkap dengan mesin dompeng 26 PK yang dikemudikan oleh sausara YAYAN (DPO) sebagai motoris dan terdakwa yang menimba air di Kapal dengan posisi duduk di Kapal bagian depan, namun pada saat melintas di Perairan APAA PAYAU Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kapal yang dikemudikan oleh YAYAN (DPO) yang ditemani terdakwa dihentikan oleh saksi BUDI PRAYITNO bin SUGIHARNO, saksi NOVY ARI PRATAMA, saksi ANTONI ISMAIL WARDANI dan saudara NURMANSYAH lalu melakukan pemeriksaan surat atau dokumen atas Kayu olahan jenis Keruing dan Lembasung yang termasuk kelompok jenis Meranti, namun terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai Kayu Olahan tersebut, maka atas hal tersebut saksi BUDI PRAYITNO bin SUGIHARNO dan kawan-jkawan Polisi lainnya mengamankan terdakwa dan saudara YAYAN (DPO) beserta barang buktinya untuk diserahkan ke Polres Bulungan untuk dilakukan proses lebih lanjut, namum pada saat diperjalanan menuju ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Polres Bulungan, saudara YAYAN (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara melompat masuk ke dalam sungai sehingga hanya terdakwa yang berhasil diamankan ;
Bahwa terdakwa dalam memuat kayu olahan dan membantu mengangkut Kayu olahan mendapatkan upah dari saudara YAYAN (DPO) sebesar Rp. 200.000,;- (dua ratus ribu rupiah) dalam satu kali perjalanan;
Bahwa 1 (satu) unit Kapal terbuat dari kayu warna Cat Biru Liss Merah lengkap dengan mesin dompeng 26 PK adalah milik dari saudara YAYAN (DPO);
Bahwa Kayu olahan jenis Lembasung dan Keruing termasuk kelompok jenis Meranti sebanyak 203 Batang dengan volume sebanyak 7, 6200 m3 (tujuh koma enam dua nol-nol meter kubik) sesuai berita acara pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Tangkapan atas nama Tersangka FARHAN bin JALING, cs pada hari Sabtu tanggal 03 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli SUPARNO, SE, selaku Petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Bulungan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo, Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti atas isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Saksi BUDI PRAYITNO bin SUGIHARNO yang pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Bulungan terkait perkara Pengangkutan Kayu tanpa ijin yang diduga dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saudara YAYAN (DPO);
Saksi adalah anggota Kepolisian yang menangkap terdakwa;
Bahwa penangkapat tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira jam 18.00 wita bertempat di Perairan Apas Payau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan;
Bahwa sebelumnya saksi bersama beberapa anggota Plisi lainnya sedang melakukan operasi dan saat itu saksi melihat ada Kapal motor bermesin dompeng melewati perairan tersebut lalu dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan;
Bahwa benar saat itu ada 2 (dua) orang di atas kapal tersebut yaitu saudara YAYAN (DPO) dan saudara terdakwa, setahu saksi YAYAN yang bertindak sebagai Nahkoda Kapal dan terdakwa selaku Anak Buah Kapal, saat dihentikan YAYAN sedang mengemudikan Kapal sedang terdakwa duduk di depan Kapal;
Bahwa setelah pemeriksaan dilapangan dilakukan ada perintah sehingga saksi bersama dengan Brigadir Pol. ANTONI langsung menuju ke Tanjung selor membawa saudara YAYAN (Nahkoda DPO) dengan menggunakan Speed boat yag digunakan untuk melakukan operasi, sedangkan terdakwa tetap di atas Kapal Motor yang ditangkap sambil membawa kapal tersebut menuju ke Tanjung selor bersama beberapa anggota Polisi lainnya;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi diketahui, Kapal dan muatan Kayu merupakan milik dari saudara YAYAN (DPO);
Bahwa dalam perjalan menuju ke Tanjung Selor, mesin Speed boat yang saksi tumpangi bersama saudara YAYAN tersangka DPO serta saudara ANTONI mengalami kerusakan mesin (terbakar) saat itu saksi melihat dan memeriksa mesin dan kemudian saudara YAYAN waktu itu melihat ada kesempatan lari maka ia menceburkan diri ke sungai, saat itu saksi telah berteriak jangan lari dan melakukan tembakan peringatan namun saudara YAYAN tetap berenang ke tepian sungai dan akhirnya berhasil melarikan diri ;
Bahwa saat ini Saksi tidak tahu lagi dimana saudara YAYAN berada;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NOVY ARY PRATAMA, yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan depan persidangan sehubungan dengan permasalahan terdakwa mengangkut kayu tanpa ijin;
Saksi adalah anggota Polisi yang ikut serta menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekitar jam 18.00 wita di Perairan Apas Payau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan;
Bahwa saat itu saksi bersama dengan beberapa anggota Plisi lainnya sedang melakukan operasi rutin, saat itu melintas Kapal Motor Dompeng lalu dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan;
Saat dilakukan pemeriksaan didapati Kapal Motor tersebut bermuatan KAYU, setelah ditanya kapal dan muatan kayu tidak memiliki dokumen/surat-surat tentang ijin muatan dan keterangan asal usul kayu;
Bahwa Kapal motor dan Kayu milik dari saudara YAYAN (DPO);
Kemudian dilakukan penangkapan oleh saksi bersama anggota Polisi lainnya terhadap Nahkoda Kapal (saudara YAYAN) dan terdakwa, diketahui terdakwa adalah Anak Buah Kapal dan saudara YAYAN (DPO) adalah Nahokoda Kapal;
Bahwa kayu yang dimuat kurang lebih 8 (delapan) kubik;
Bahwa setelah penangkapan saksi bersama rekan Polisi lainnya tetap berada di atas Kapal yang ditangkap bersama-sama dengan Terdakwa, sedangkan saudara YAYAN ikut bersama dengan rekan anggota polisi lainnya BUDI dan saat itu saksi juga menuju ke Tanjung Selor;
Setahu saksi saudara YAYAN (DPO) berhasil melarikan diri, namun saksi tidak mengetahui secara lebih mendatail bagaimana saudara YAYAN bisa melarikan diri, sebab saksi tidak bersama dengan Speed boat yang ditumpangi saudara YAYAN;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi yang bernama ANTONI ISMAIL telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, tetapi ia tidak hadir dipersidangan dikarenakan yang bersangkutan telah pindah keluar daerah. Karena hal itu, maka atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui oleh Terdakwa, keterangan saksi ANTONI ISMAIL sebagaimana keterangannya pada tanggal 06 November 2012 kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kepolisian, yang diberikan di bawah sumpah sebagaimana Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 06 November 2012 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Saksi ANTONI ISMAIL (dibacakan BA Penyidik);
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan penagkapan terdakwa yang mengangkut kayu dengan menggunakan Kapal Motor mesin dompeng tanpa surat ijin yang sah;
Adapun yang menjadi dasar pengkapan adalah adanya perintah lisan dari KAPOLSEK;
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekitar jam 18.00 wita, bertempat di Perairan Apas Payau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan;
Saat ditangkap Terdakwa bertindak selaku ABK dan saudara YAYAN (DPO) selaku Nahkoda ;
Saksi bersama saudara Budi kemudian membawa saudara YAYAN ke Tanjung selor berdasarkan perintah Kapolsek dengan menggunakan Speed boat yang digunakan saat Patroli, sedangkan saudara terdakwa tetap di atas Kapal yang ditangkap bersama dengan anggota polisi lainnya;
Dalam perjalanan saudara YAYAN melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai;
Saat mengetahui saudara YAYAN melompat ke sungai saksi bersama saudara BUDI berusaha melakukan pengejaran namun tidak berhasil;
Kayu yang diangkut milik saudara YAYAN dan akan dibawa ke Tarakan;
Bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, di depan persidangan Penuntut Umum telah pula menghadirkan 1 (satu) orang Ahli yang telah memberi Pendapat sesuai dengan keahlian dan pengetahuannya di bawah sumpah, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Bulungan dan menjabat sebagai staf seksi hukum dan Penyuluhan hukum;
Salah satu tugas Ahli adalah memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat tentang masalah-masalah kehutanan;
Bahwa adala beberapa surat terkait keterangan sah nya hasil hutan diantaranya :
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB);
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB);
Faktur Angkutan Kayu Olaha (FA_KO);
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK)
Surat Keterangan Asal usul (SKAU/dari hutan hak)
SAL (Surat Angkutan Lelang (SAL dari hasil lelang);
Bahwa ahli diminta untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap barang bukti berupa Kayu olahan yang diangkut oleh saudara FARHAN;
Bahwa jumlah kayu kurang lebih 7 (tujuh) meter kubik, jenis kayu campuran Lembasung dan Keruing;
Untuk mengangkut kayu diperlukan sayarat diantaranya, adanya Surat Keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur Angkutan Kayu Olahan dengan dilampiri Daftar Kayu Olahan (DKO) yang memuat jenis Kayu dan Ukuran yang terbitkan oleh pejabat FA-KO dan DKO;
Jika pengangkutan Kayu tidak dilengkapi dengan dokumen maka melanggar hukum, sessuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dan Ahli didepan persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti yang telah dilakukan Penyitaan secara sah menurut hukum, dibenarkan oleh pihak-pihak sehingga dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini, barang bukti tersebut masing-masing sebagi berikut :
1 (satu) unit Kapal terbuat dari Kayu warna cat Biru liss Merah lengkap dengan Mesin Dompeng 26 PK;
Kayu olahan jenis Kruing dan Lembasung masuk Kelompok Meranti dengan Volume sebanyak 7,6200 m3 (tujuh koma enam dua nol nol meter kubik;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa sdr PARHAM alias FARHAN bin JALING yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa di penyidik polres Bulungan dan membenarkan tanda tangan yang dibubuhi dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan adanya tuduhan terhadap terdakwa telah mengangkut kayu dengan menggunakan Kapal Motor Mesin Dompeng dan ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 di Perairan Apas Payau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan;
Bahwa benar Terdakwa bertindak selaku Anak buah buah Kapal dan di upah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan saudara YAYAN yang bertindak selaku Nahkoda Kapal;
Bahwa, setelah ditangkap Terdakwa dan saudara YAYAN dipisah, YAYAN dibawa dengan menggunakan Speed boat yang digunakan Polisi, sedangkan Terdakwa tetap berada di kapal;
Bahwa Terdakwa telah beberapa kali jadi ABK;
Bahwa Terdakwa selama ini tidak pernah mengetahui proses dokuken dan kelengkapan terkait muatan kapal ketika mengangkut kayu atau muatan lainnya, karena Terdakwa sebagai ABK saat itu diminta membantu saudara YAYAN untuk menyusun muatan serta membantu saat kapal berlayar ;
Bahwa benar saudara YAYAN (DPO) merupakan Pemilik Kapal dan Kayu yang diangkut;
Bahwa Terdakwa keberatan diperiksa , karena terdakwa hanya selaku Anak Buah Kapal;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan kepadanya;
Bahwa Terdakwa lahir pada tanggal 28 November 1994 ;
Bahwa Terdakwa tidak bersekolah lagi dan merantau ke Tarakan dari Sulawesi untuk mencari nafkah ;
Bahwa Terdakwa sebagai ABK menerima upah dari saudara YAYAN sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang bersesuaian dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah dihadirkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan ini seorang terdakwa yang telah dperiksa identitasnya yang sesuai antara yang tertulis dalam surat dakwaan dengan kenyataan yang ditemukan dipersidangan ini dan terdakwa masih berstatus sebagai anak-anak;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah diperiksa di Penyidik Polres Bulungan, terdakwa membenarkan tanda tangan yang ia berikan dalam Berita Acara Penyidikan;
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dengan persoalan Pengangkutan Kayu dengan menggunakan Kapal bermesin Dompeng yang dilakukan oleh YAYAN yang bertindak sebagai Nahkoda dan terdakwa selaku anak buah kapal;
Bahwa terdakwa dan YAYAN ditangkap pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2012 sekitar jam 18.00 Wita di Perairan Apas Payau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan;
Bahwa terdakwa dan saudara YAYAN (DPO) ditangkap karena tidak dapat menunjukan surat-surat terkait kayu yang dimuat;
Bahwa pemilik Kayu dan Kapal adalah YAYAN (DPO);
Bahwa setelah dilakukan pengkapan oleh Polisi lalu oleh petugas Polisi memisahkan terdakwa dengan saudara YAYAN yang ahirnya “melarikan diri“ dengan cara melompat ke dalam sungai
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang ada tidaknya surat-surat terkait muatan kayu, terdakwa hanyalah seorang Anaka buah Kapal yang diupah sebesar Rp. 2.00.000,- (dua ratus ribu rupiah)untuk membantu saudara YAYAN sebagai nakhoda ;
Bahwa terdakwa keberatan dengan diperiksanya sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa lahair pada tanggal 28 November 1994, dan tidak bersekolah lagi saat ini Terdakwa merantau ke Tarakan dari Sulawesi untuk bekerja mencari nafkah;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Negeri memperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, kini akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dalam fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal yakni melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h, jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Mengangkut, Mengusai atau Memiliki Hasil Hutan ”
Unsur “Tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Unsur “ Membantu melakukan”
A.D.1. Unsur “Barang Siapa”;
Bahwa, kalimat “setiap orang” identik dengan kalimat “Barang siapa”, selanjutnya yang dimaksudkan dengan “barang siapa” adalah kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum Pidana yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Barang siapa” disini yaitu orang yang identitasnya sebagaimana disebutkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tertanggal 29 November 2012 No.Reg.Perk : PDM-070/T.Selor/Euh.2 /11/2012, beserta berkas-berkas lain atas nama terdakwa. Bahwa identitas dalam surat dakwaan tersebut apakah benar orang yang duduk sebagai terdakwa di persidangan ini ?, maka untuk mengetahui hal itu identitas dimaksud akan dicocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara aquo nantinya tidak terdapat kesalahan orang (eror in persona) yang diajukan ke depan persidangan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang bernama PARHAM alias FARHAN bin JALING yang mana identitasnya setelah diperiksa di persidangan, telah pula didukung oleh keterangan saksi-saksi serta keterangan dari terdakwa sendiri, ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “ Setiap orang “ telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
A.D 2. Unsur “ Mengangkut, Mengusai atau Memiliki”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke dua ini akan dipertimbangkan berikut ini:
Bahwa kata ”Mengangkut” mengandung Pengertian, adanya aktifitas yang ditujukan untuk memindahkan sesuatu barang dari satu tempat ke tempat tertentu dengan menggunakan alat atau sarana seperti alat tarnsportasi berupa kendaraan dan lain sebagainya;
Bahwa Kata ” Mengusai” dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan atas kebendaan tertantu oleh seseorang, jika seorang menguasai suatu barang belum bukan berarti barang yang dikuasainya tersebut merupakan milik pribadi orang dimaksud, bisa saja ada barang orang yang dikuasai oleh orang dengan jalan meminjam atau menyewa, namun demikian barang yang dikuasai tersebut diperlakukan seolah-olah milik orang yang menguasai;
Sedangkan kata ”Memiliki” mengandung arti adanya hak dari sesorang terhadap barang yang dipunyai, memiliki berarti barang tersebut adalah benar-benar milik orang yang menguasai, tanggung jawab dan hal lain bertalian dengan kebendaan ada pada pemilik barang;
Bahwa Menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 13 menjelaskan ” Hasil Hutan” adalah benda-benda hayati non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari Hutan;
Menimbang, bahwa jika dicermati unsur ke-2 ini bersifat alternatif, jika salah satu sub unsur terbukti, maka keseluruhan unsur ini dianggap terpenuhi pula. Demikan maka, berdasarkan pengertian kalimat di atas selanjutnya dalam perkara ini Majelis akan melihat dalam pembuktian apakah benar terdakwa telah mengangku atau memiliki Hasil hutan sebagaimana dituduhkan kepadanya ?, maka, hal tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut berikut ini ;
Menimbang Bahwa, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan menjelaskan, Terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian Resort Bulungan pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Perairan Apas Payau, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan karena mengangkut Kayu olahan jenis Meranti dan Lembasung sebanyak kurang lebih 7 m3 (tujuh meter kubik) dengan menggunakan perahu motor bermesin Dompeng tanpa disertai dengan Surat-surat yang sah dikeluarkan oleh dinas terkait. Bahwa fakta ini sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi BUDI PRAYITNO Bin SUGIHARNO yang pada pokoknya menerangkan saksi bersama beberapa anggota Polisi lainnya mengamankan terdakwa bersama saudara YAYAN (DPO). Saksi lain menyebutkan setelah ditangkap terdakwa dibawa ke Mapolres Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun dalam perjalanan saudara YAYAN (DPO) yang merupakan Nahkoda Kapal melarikan diri hal ini sesuai dengan keterangan saksi NOVY ARY PRATAMA. Bahwa dalam keterangannya terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan oleh ke-2 saksi tersebut, Terdakwa juga menambahkan ia hanya bertindak selaku Anak Buah Kapal dan saudara YAYAN (DPO) lah yang bertindak sebagai Nahkoda Kapal, pemilik Kapal dan pemilik kayu yang diangkut tersebut ;
Bahwa selanjutnya dalam Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan, terdakwa tidak bisa dipersalahkan atas perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, karena menurut Penasihat Hukum Terdakwa, Terdakwa dalm hal ini masih seorang anak, selain itu Terdakwa hanya bertugas selaku Anak Buah Kapal dan yang mesti bertanggung jawab adalah YAYAN selaku Nahkoda Kapal;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta- fakta hukum tersebut diatas apakah Terdakwa sebagai ABK kapal dapat dikenakan pertanggung jawaban secara pidana dalam perkara ini maka Majelis Hakim akan memperhatikan hal- hal sebagai berikut ini :
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang- undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran :
ketentuan Pasal 1 angka 41 : ”Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” Selanjutnya Pada angka 42 menyatakan ”Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda ”
Pasal 40 ayat (2) ”Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan muatan dan/ atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang disepakati”
Pasal 137 ayat (3) ” Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal”, ayat (4) ”Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang apabila mengtahui muatan yang diangkutnya tidak sesuai dengan dokumen muatan”
Pasal 142 ayat (1) ”Anak buah kapal wajib menaati perintah Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda”, ayat (4) ”dalam hal Anak Buah Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak mengadukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan- ketentuan tersebut diatas terkait perkara ini jelas menyatakan bahwa pertanggung jawaban atas pengangkutan dengan mempergunakan kapal terkait dengan muatan adalah berada pada pihak Nakhoda Kapal sebagai pemimpin pada kapal, salah satunya dinyatakan terkait dokumen muatan apabila tidak sesuai maka nakhoda wajib menolak...” dan terkait dari tanggung jawab muatannya sendiri dinyatakan ”Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas muatan kapal...” hal ini jelas yang bertanggung jawab atas muatan kapal adalah juga perusahaan/ pengusaha/ pemilik kapal, dan terlebih lagi adalah pemilik kayu yang tidak melengkapi kayu yang diangkut dengan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dalam hal ini Mejalis Hakim berpendapat terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggung jawaban secara pidana atas keikutsertaannya sebagai ABK dalam pengangkutan Kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di tuntut dalam requisitoir Jaksa Penuntut Umum. Secara fakta secara tegas membuktikan bahwa Terdakwa yang dihadirkan di persidangan ini hanyalah bertindak selaku Anak Buah Kapal, demikianpun Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa Terdakwa adalah anak yang menurut Majelis belum mempunyai kesempurnaan akal untuk mengambil Keputusan khususnya berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan yaitu mengangkut Kayu. Terdakwa dalam hal ini bekerja selaku ABK dengan maksud untuk mencari nafkah, fakta hukum pun menjelaskan terdakwa tidak tahu menahu tentang dokumen-dokumen muatan Kapal karena terdakwa hanya bertugas membantu kelancaran pelayaran dalam tugas yang wajar selama dalam pelayaran dan bukan sebagai orang yang bertugas mengambil keputusan atau kebijakan di atas kapal sehingga bukanlah merupakan suatu hal yang bijak apabila terhadap Terdakwa sebagai anak yang seharusnya di bimbing, diarahkan, dan dalam usia seharusnya ia mengenyam pendidikan di sekolah ketika bekerja mencari nafkah kemudian dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab karena ketidaktahuannya/ tidak mengerti aturan hukum dilibatkan untuk melakukan hal- hal yang melanggar hukum;
Bahwa merupakan hal yang tepat ketika Polisi juga menangkap saudara YAYAN selaku Nahkoda Kapal sekaligus Pemilik Kapal dan juga Pemilik Kayu yang menjadi muatan kapal sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam terjadianya tindak pidana dalam perkara ini, namun kecerobohan aparat kepolisian yang menyebabkan YAYAN melarikan diri tidak dapat dijadikan alasan sehingga memaksakan orang lain untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saudara YAYAN Bahwa terdakwa dalam Kapasitasnya sebagai Anak Buah Kapal hanya melaksanakan perintah dari orang yang membayar upah kepadanya karena merupakan hal yang wajar ketika orang dibayar melaksanakan permintaan orang yang memberi upah apalagi tugas atau perintah yang wajar, seperti menimba air membantu hal lain di atas kapal hal itu bukanlah sesuatu yang dilarang. Dalam perkara ini yang dilarang dan diancam pidana adalah perbuatan mengangkut Kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan yang mesti mengurus dan bertanggung jawab atas hal tersebut adalah Nahokada Kapal, pemilik Kapal dan Pemilik Kayu, karena merekalah yang lebih mengetahui hal-hal bertalian dengan surat ijin dan masalah lainnya. Terdakwa bukanlah aktor intelektuan (intelektuale dader) dia hanya selaku ABK orang yang disuruh untuk hal-hal bersifat pekerjaan fisik dan pasif yang tidak tahu- menahu tentang soal-soal dokumen karena memang itu bukan domain seorang pekerja ABK seperti Terdakwa. Bahwa yang memiliki niat sampai dengan dilaksanakannya perbuatan pidana dalam perkara ini adalah saudara YAYAN (DPO) karena sesuai fakta saudara YAYAN selain selaku Nahkoda ia juga bertindak sebagai pemilik Kapal dan Kayu yang dimuat, sehingga tidaklah arif apabila demi kelancaran penyidikan supaya ada tersangka karena Penyidikan sudah berjalan Terdakwa dijadikan tumbal. Bahwa Majelis tidak ingin masuk dalam pembahasan mengenai ”Larinya” saudara YAYAN padahal dialah yang mesti bertanggung jawab, tetapi menurut Majelis ada sedikit kejanggalan terhadap pekerjaan anggota Polisi yang menangkap terdakwa dan saudara YAYAN di lapangan, hal tersebut karena pada saat ditangkap dan hendak dibawa ke MAPOLRES mengapa terdakwa dan saudara YAYAN di pisah padahal bisa saja kedua tersangka dijadikan satu sehingga anggota Polisi pun mudah mengawasi karena semuanya berkumpul di satu tempat?. Bahwa seharusnya ketika Polisi melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan peralatan selain senjata seperti borgol sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) POLRI. karena YAYAN (DPO) melarikan diri dengan cara Melompat ke Sungai, andaikata ia di borgol bagaimana mungkin ia bisa berenang, namu apabila YAYAN (DPO) tidak diborgol menggambarkan kecerobohan aparat sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersbut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim Unsur “ Mengangkut, Mengusai atau Memiliki”tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka unsur selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam Pasal pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor : 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta Mengangkut, Menguasai, Memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Tuntutannya;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan, maka sesuai pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor. 27 Tahun 1983, terdakwa harus dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit Kapal terbuat dari Kayu warna cat Biru Liss Merah lengkap dengan mesin Dompeng 26 PK dan Kayu olahan Jenis Kruing dan Lembasung masuk kelompok Meranti dengan volume sebanyak 7,6200 m3 (tujuh koma enam dua nol nol meter kubik)oleh karena diduga barang-barang tersebut digunakan dan diperoleh untuk melakukan tindak pidana, maka status barang bukti dimaksud akan dipertimbangkan lebih lanjut berikut ini ;
Bahwa walaupun terhadap terdakwa, dalam perkara ini di Putus Bebas, namun oleh karena barang bukti dalam perkara ini merupakan barang bukti yang masih diperlukan khususnya oleh Penyidik untuk melakukan tindakan Penyidikan terhadap tersangka utama yaitu YAYAN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh Polres Bulungan maka berasalan kiranya Pengadilan berpendapat Barang-Barang bukti dimaksud diserahkan kembali kepada Penyidik melalui Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara saudara YAYAN (DPO) jika sudah ditangkap dikemudian hari nanti;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak dipidana maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3)huruf h jo.Pasal 78 ayat (7) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP,Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 dan Undang-Undang serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PARHAM alias FARHAN bin JALING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Hasil Hutan tanpa diserta dengan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa PARHAM alias FARHAN bin JALING tersebut di atas dari segala dakwaan;
Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal terbuat dari Kayu warna cat Biru Liss Merah lengkap dengan mesin Dompeng 26 PK;
Kayu olahan Jenis Kruing dan Lembasung masuk kelompok Meranti dengan volume sebanyak 7,6200 m3 (tujuh koma enam dua nol nol meter kubik);
Diserahkan kembali Kepada Penyidik melalui Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara saudara YAYAN (DPO);
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, pada hari Senin tanggal 07 januari 2013 oleh kami Mahyudin Igo,S.H. sebagai Ketua Majelis, Evan Setiawan Dese, S.H. dan Syaeful Imam, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2013, yang dihadiri oleh kedua Hakim Anggota, dan didampingi oleh Abdil Azis,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor, serta dihadiri pula oleh Fery Nopiyanto, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor serta Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum nya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
TERTANDA TERTANDA
Evan Setiawan Dese, S.H. Mahyudin Igo, S.H.
TERTANDA
Syaeful Imam, S.H.
Panitera Pengganti
TERTANDA
Abdul Azis, S.H