18/Pid.Sus/2014/PN. KUBAR
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 18/Pid.Sus/2014/PN. KUBAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 2605 PO, No. Rangka MH328D204AK494437, No. Mesin 28D-1488027 ; Dikembalikan kepada saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol KT 2804 PK, No. Rangka MH328D00B9J850776, No. Mesin 28D-850249 ; Dikembalikan kepada saksi YEHEZKIEL anak dari TATAR ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 18/Pid.Sus/2014/PN. KUBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------
Nama Lengkap : DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN ;----------------------------
Tempat lahir : Empas ;---------------------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 14 tahun / 02 September 1999 ;----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Penarong Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat dan Kampung Empas Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat ;----------------------------------------------------------------------
Agama : Kristen ;--------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar ;---------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Penangkapan tanggal 27 Januari 2014 Nomor: SP.Kap/01/I/2014/Reskrim, sejak tanggal 27 Januari 2014 s/d tanggal 28 Januari 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kab. Tenggarong berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari :---------------------------------------------
Penyidik, surat tanggal 28 Januari 2014 Nomor: SP.Han/01/I/2014/Reskrim, sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d tanggal 16 Pebruari 2014 ;------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, surat tanggal 11 Pebruari 2014 Nomor: B-144/Q.4.19/Epp.1/02/2014, sejak tanggal 17 Pebruari 2014 s/d tanggal 26 Pebruari 2014;
Penuntut Umum, surat tanggal 21 Pebruari 2014 Nomor: PRIN-106/Q.4.19/Ep.1/02/2014, sejak tanggal 21 Pebruari 2014 s/d tanggal 02 Maret 2014 ;-------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 15 Pebruari 2014 Nomor: 18/Pen.Pid/2014/PN.KUBAR, sejak tanggal 25 Pebruari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 05 Maret 2014 Nomor: 18/Pen.Pid/2014/PN.KUBAR, sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 April 2014 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum bernama NURSIN,S.H. (Advokat) berkantor di Kamp. Keay Rt.05 Kec. Damai, Kab. Kutai Barat, berdasarkan penunjukan Penasihat hukum oleh Ketua Majelis Hakim dengan Penetapan No. 18/Pen.Pid.B/2014/PN. KUBAR tertanggal 03 Maret 2014 ;----------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan :-------
Telah memperhatikan :---------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: 18/APB/SDWR/02/2014, tertanggal 25 Pebruari 2014 ;-----------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor: 18/Pen.Pid/2014/PN.KUBAR, tertanggal 25 Pebruari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 18/Pen.Pid/2014/PN.KUBAR, tertanggal 25 Pebruari 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Senin, tanggal 03 Maret 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Samarinda, dengan Nomor Register : A.2/021/II/2014, tertanggal 10 Pebruari 2014, atas nama DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN ;-------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;---------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;------------------------------------------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan No. Reg. PDM-07/SDWR/OHARDA/02/2014, tertanggal 17 Maret 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana, dan Undang-undang RI No. 03 tahun 1997 tentang Peradilan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa dengan mengembalikan Terdakwa kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan ;-------------------------------------------------------------
Menetapkan barang-bukti berupa :------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan plat No. Pol KT 2804 PK, No. Rangka MH328D00B9J850776, No. Mesin 28D-850249 ;-----------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi YEHEZKIEL anak dari TATAR ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan plat No. Pol KT 2605 PO, No. Rangka MH328D204AK494437, No. Mesin 28D-1488027 ;--------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN ;-------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tututan pidana tersebut baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan, namun secara lisan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyampaikan sependapat dengan Penuntut Umum agar Terdakwa dapat dikembalikan kepada orang tuanya dengan alasan Terdakwa berstatus pelajar dan akan melanjutkan sekolah lagi, serta Terdakwa merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-07/SDWR/OHARDA/02/2014, tertanggal 25 Pebruari 2014 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN bersama-sama dengan Sdr. ALLEK dan Sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 03.00 wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun dua ribu empat belas, bertempat di bengkel milik saksi ASRIADI bin UMAR Kampung Muara Lawa Kecamatan Muara Lawa Kabupten Kutai Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALLEK dan Sdr. RIO (Daftar Pencarian Orang) melihat 2 (dua) unit sepeda motor masing-masing 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol. KT 2804 PK berada di samping bengkel milik saksi ASRIADI bin UMAR dalam keadaan tidak terkunci stang, selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol. KT 2804 PK dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa menuju kearah jembatan dengan jarak 500 meter, dengankan Sdr. ALLEK dan Sdr. RIO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO, sesampainya di jembatan Sdr. ALLEK merusak kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol. KT 2804 PK agar bisa dihidupkan, selanjutnya setelah dapat dihidupkan Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol. KT 2804 PK menuju ke Barong Tongkok sedangkan Sdr. ALLEK dan Sdr. RIO membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO menuju ke kolam dalam lingkungan Pemkab;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekitar jam 06.00 Wita, Terdakwa di jemput oleh Sdr. RIO di Muara Lawa, kemudian Terdakwa diajak oleh Sdr. RIO menuju ke Pemkab Kutai Barat Kec. Barong Tongkok, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol. KT 2804 PK bersama dengan Sdr. RIO yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO kembali lagi ke Muara Lawa, setelah sampai di Muara Lawa kemudian Terdakwa mengantar Sdr. RIO menuju ke Barong Tongkok kembali setelah Terdakwa kembali ke Muara Lawa, Terdakwa menyimpan sepeda motor yang Terdakwa kendarai di belakang rumah orang ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjemput saksi LAMSI als TOTON anak dari NILON dan mengajaknya jalan-jalan ke arah Kampung Damai dan saat itu Terdakwa menyuruh saski LAMSI als TOTON anak dari NILON mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO kemudian pada saat dalam perjalanan sesampainya di Simpang Damai saksi LAMSI als TOTON anak dari NILON berubah pikiran untuk kembali ke Muara Lawa sehingga kemudian saski LAMSI als TOTON anak dari NILON memutar balik ke arah Muara Lawa, tetapi sesampainya di jalan dekat simpang tiga Benggeris saksi LAMSI als TOTON anak dari NILON dihentikan oleh saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN yang mengenali ciri-ciri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO adalah miliknya. Kemudian setelah melihat saksi LAMSI als TOTON anak dari NILON ditangkap oleh saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO, Terdakwa melarikan di ke dalam hutan ;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALLEK dan Sdr. RIO yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No.Pol. KT 2605 PO milik saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol. KT 2804 PK milik saksi YEHEZKIEL anak dari TATAR tersebut nyata-nyata tanpa seijin dan sepengetahuan miliknya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALLEK dan Sdr. RIO tersebut maka saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan saksi YEHEZKIEL anak dari TATAR mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu ;
Perbuatan ia Terdakwa DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dan Undang-undang RI No. 03 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak ;-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah benar-benar mengerti dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
1. Saksi LAMSI alias TOTON anak dari NILON, tidak di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;---------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2014, sekitar pagi hari, saksi dijemput oleh Terdakwa di rumah saksi di Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat dan selanjutnya saksi dan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Kec. Barong Kab. Kutai Barat dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor mio warna hitam sedangkan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor mio warna putih ;------------------------------------
Bahwa pada saat menuju ke rumah Terdakwa ketika di Simpang Damai, saksi berubah pikiran untuk kembali ke rumah saksi lalu saksi memutar balik ke arah rumah saksi di Kec. Muara Lawa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai di jalan dekat Simpang Tiga Benggeris saksi dihentikan oleh Sdr. YUNDI yang mengakui sebagai pemilik sepeda motor mio warna hitam yang saksi kendarai tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi ditanyai oleh Sdr. YUNDI tersebut kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor mio warna putih melewati saksi dan kurang lebih 100 meter Terdakwa memarkir sepeda motor yang kendarainya di tengah jalan kemudian Terdakwa melarikan diri ke dalam hutan ;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku kepada saksi 1 (satu) unit sepeda motor mio warna hitam tersebut adalah milik teman Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Bahwa akhirnya saksi mengetahui dari polisi ternyata 1 (satu) unit sepeda motor mio warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor mio warna putih tersebut adalah motor curian yang dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya ;---------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------
2. Saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wita, saksi
mengantarkan dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor mio warna hitam KT 2605 PO milik saksi kepada Sdr. ASRIADI di bengkel ASRI MOTOR Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat untuk di service sedangkan anak kuncinya saksi bawa pulang ;---------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar siang hari, saksi mendatangi lagi bengkel ASRI MOTOR tersebut untuk mengambil sepeda motor milik saksi, ternyata atas informasi dari Sdr. ASRIADI dan saksi melihat langsung di bengkel tersebut ternyata sepeda motor yang saksi titipkan tersebut sudah tidak ada lagi ;---------
Bahwa atas keterangan Sdr. ASRIADI bahwa sepeda motor mio warna hitam milik saksi diparkir di samping bengkel tersebut dan terakhir Sdr. ASRIADI melihat sepeda motor milik saksi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 24.00 Wita ;-----
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi ;------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekitar jam 10.00 Wita ketika saksi melakukan perjalan dari Mess PT. PAMA di Kinong yang menuju ke tambang di Muara Begai dengan mengendarai mobil tetapi di perjalan di jalan Trans Kaltim dekat simpang tiga Kamp. Benggeris Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat, ada pengendara sepeda motor mio warna hitam yang mendahului saksi ;--------------------------------------
Bahwa ketika saksi melihat sepeda motor mio warna hitam tersebut sepertinya milik saksi yang hilang tersebut sehingga saksi mengejar dan akhirnya berhasil memberhentikan pengendara tersebut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah berhenti dan saksi memperhatikan sepeda motor mio warna hitam tersebut ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi yang hilang di bengkel ASRI MOTOR walaupun beberapa bagian sudah tidak ada lagi seperti Nomor Polisinya sudah tidak ada ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Sdr. LAMSI yang mengaku bahwa ia mengendarai atas perintah Terdakwa dan tidak lama kemudian Terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor mio warna putih dan sekitar 100 meter dari tempat saksi Terdakwa memarkir sepeda motor yang kendarainya di tengah jalan kemudian Terdakwa melarikan diri ke dalam hutan ;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberi ijin kepada Terdakwa atau Sdr. LAMSI untuk mengambil atau membawa sepeda motor milik saksi ;-----------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam adalah milik saksi ;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------
3. Saksi YEHEZKIEL anak dari TATAR, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan
di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 sekitar jam 17.00 Wita, saksi mengantarkan dan menitipkan 1 (satu) sepeda motor mio warna putih KT 2804 PK milik saksi kepada Sdr. ASRIADI di bengkel ASRI MOTOR Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat untuk di service ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 12.00 Wita, saksi menyuruh adik sepupu saksi bernama Sdr. ARUM untuk menanyakan kepada Sdr. ASRIADI tentang sepeda motor milik saksi tersebut namun Sdr. ASRIADI mengatakan bahwa saksi saja yang datang untuk mengambil sepeda motor tersebut ;-------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekitar jam 17.00 Wita, saksi mendatangi bengkel ASRI MOTOR dan bertemu dengan Sdr. ASRIADI yang mengatakan bahwa sepeda motor mio warna putih milik saksi sempat hilang namun sudah ditemukan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi meneliti sepeda motor milik saksi tersebut ternyata spion kiri dan kanan, lis warna hitam orange dan knalpot serta nomor polisi sudah tidak ada lagi padahal pada saat saksi menitipkan di bengkel tersebut yang hilang tersebut awalnya ada ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberi ijin kepada Terdakwa untuk mengambil atau membawa sepeda motor milik saksi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna putih adalah milik saksi ;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------
4. Saksi ASRIADI bin UMAR, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi memiliki bengkel motor bernama ASRI MOTOR alamat di Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 07.00 Wita, Sdr. YUNDI mengantarkan dan menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor mio warna hitam KT 2605 PO sedangkan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 sekitar jam 17.00 Wita, Sdr. YEHEZKIEL mengantarkan dan menitipkan 1 (satu) sepeda motor mio warna putih KT. 2804 PK milik Sdr. YEHEZKIEL kepada Sdr. ASRIADI di bengkel ASRI MOTOR untuk di service ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan service terhadap ke 2 (dua) sepeda motor tersebut, oleh karena saksi tidak mengetahui nomor telepon Sdr. YUNDI dan Sdr. YEHEZKIEL maka saksi memarkirkan sepeda motor tersebut di samping bengkel milik saksi dalam keadaan tidak terkunci stang dan saling berdampingan ;--------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 24.00 Wita ketika saksi mengecek sepeda motor yang terparkir di samping bengkel saksi, ternyata sepeda motor milik Sdr. YUNDI dan Sdr. YEHEZKIEL pada saat itu masih ada dan saksi kemudian tidur di bengkel tersebut bersama karyawannya ;----------------------------------
Bahwa pada saat itu yang terparkir di samping bengkel saksi sebanyak 15 (lima belas) unit sepeda motor ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pagi harinya sekitar jam 07.00 Wita yaitu hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 ketika saksi mengecek sepeda motor di samping bengkel ternyata sepeda motor milik Sdr. YUNDI dan Sdr. YEHEZKIEL sudah tidak ada lagi ;----------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah memberi ijin kepada Terdakwa untuk mengambil atau membawa ke 2 (dua) sepeda motor tersebut ;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;-----------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (A de Charge) ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO telah mengambil 2 (unit) unit sepeda motor masing-masing mio warna hitam dan warna putih di bengkel ASRI MOTOR alamat di Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sore hari, Sdr. ALEK dan Sdr. RIO mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor dengan kata-kata “ayo kita dua ambil motor, dipakai jalan-jalan enak” kemudian Terdakwa menyanggupi ajakan dari Sdr. ALEK dan Sdr. RIO tersebut ;-------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wita, Sdr. ALEK dengan mengendarai sepeda motor miliknya memboceng Sdr. RIO dan Terdakwa mencari sepeda motor dan akhirnya Sdr. ALEK memberhentikan sepeda motornya di depan bengkel ASRI MOTOR tersebut karena melihat banyak sepeda motor yang terparkir di samping bengkel tersebut ;--------------------------------------------
Bahwa Sdr. ALEK dan Sdr. RIO yang pertama mengambil sepeda motor mio warna putih yang kebetulan tidak dikunci stang dengan cara mendorong ke arah jembatan berjarak 500 meter sedangkan Terdakwa menunggu di sepeda motor milik Sdr. ALEK sambil menjaga lingkungan sekitar dengan memberi syarat berteriak apabila ada orang yang datang, kemudian setelah Sdr. ALEK dan Sdr. RIO berhasil mengambil sepeda motor mio warna putih maka Terdakwa menghampiri bengkel tersebut dan mengambil sepeda motor mio warna hitam yang tidak dikunci stang dengan cara mendorong ke arah jembatan berjarak 500 meter ;---------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai di jembatan Sdr. ALEK merusak kunci kontaknya dengan cara menyambung kabel kontak dengan maksud menghidupkan ke 2 sepeda motor yang diambil tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO dengan masing-masing menggunakan sepeda motor yaitu Sdr. ALEK mengendarai sepeda motornya sedangkan Sdr. RIO mengendarai sepeda motor mio warna putih dan Terdakwa mengendarai sepeda motor mio warna hitam menuju ke Pemkab dengan tujuan mengetes ke dua sepeda motor tersebut ;-------
Bahwa setelah melakukan pengetesan sepeda motor tersebut Sdr. ALEK dan Sdr. RIO ternyata tidak mau ke dua motor tersebut karena kurang kencang sehingga ke dua sepeda motor tersebut diberikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2014, sekitar pagi hari, Terdakwa mengajak saksi LAMSI untuk mengendarai mio hitam sedangkan Terdakwa mengendarai mio putih dan pada saat melintas di jalan dekat Simpang Tiga Benggeris, saksi LAMSI dihentikan oleh Sdr. YUNDI yang mengakui sebagai pemilik sepeda motor mio warna hitam dan melihat hal tersebut Terdakwa melarikan diri ke hutan ;--------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa untuk mengambil ke dua sepeda motor tersebut adalah untuk dipakai jalan-jalan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemilik sepeda motor tersebut ;-----------------
Bahwa Terdakwa masih berstatus pelajar dan masih ingin melanjutkan sekolah ;---------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa mio warna hitam dan mio warna putih yang diambil dari samping bengkel ASRI MOTOR tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam persidangan berupa :--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 2605 PO, No. Rangka MH328D204AK494437, No. Mesin 28D-1488027 ;-------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol KT 2804 PK, No. Rangka MH328D00B9J850776, No. Mesin 28D-850249 ;---------------------------------
yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO telah mengambil 2 (unit) unit sepeda motor masing-masing mio warna hitam KT 2605 PO milik saksi YUNDI dan mio warna putih milik saksi YEHEZKIEL dari samping bengkel ASRI MOTOR alamat di Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Sdr. ALEK dan Sdr. RIO yang pertama mengambil sepeda motor warna putih sedangkan Terdakwa pada saat itu mengawasi keadaan sekitar dan memberi syarat berteriak apabila ada orang yang datang dan setelah Sdr. ALEK dan Sdr. RIO berhasil memgambil sepeda motor mio warna putih kemudian Terdakwa juga mengambil sepeda motor mio warna hitam ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kedua sepeda motor tersebut di dorong dari bengkel menuju jembatan dengan jarak 500 meter dan sesampai di jembatan Sdr. ALEK merusak kunci kontak dengan menyambungkan kembali kabel kontak sehingga ke dua motor tersebut bisa dihidupkan dan akhirnya dipakai oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO menuju Pemkab ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kedua sepeda motor tersebut diambil untuk dipergunakan oleh Terdakwa bersama teman-temannya sehari-hari ;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemilik sepeda motor tersebut untuk mengambil atau memindahkan kedua motor tersebut dari bengkel ASRI MOTOR ;-------
Bahwa benar, atas kejadian tersebut saksi YUNDI dan saksi YEHEZKIEL masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;-----------------
Bahwa benar, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 2605 PO milik saksi YUNDI sedangakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol KT 2804 PK adalah milik saksi YEHEZKIEL ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal yakni: Perbuatan Perdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa” ;-------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Mengambil barang sesuatu” ;---------------------------------------------------------------
Unsur “Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” ;--------------------------------------
Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ;----------------------------
Unsur “Di waktu malam dalam sebuah rumah” ;--------------------------------------------------
6. Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” ;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seperti tersebut dibawah ini sesuai dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” adalah subyek hukum atau orang yang
dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;----------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengambil Barang Sesuatu” :----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “mengambil barang sesuatu” adalah memindahkan barang dari tempat semula ke tempat lain. Ini berarti membawa barang di bawah kekuasaannya yang nyata. Perbuatan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya dan pengambilan tersebut dianggap selesai, apabila barang-barang tersebut sudah berpindah tempat ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO telah mengambil 2 (unit) unit sepeda motor masing-masing mio warna hitam KT 2605 PO milik saksi YUNDI dan mio warna putih milik saksi YEHEZKIEL dari samping bengkel ASRI MOTOR alamat di Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat ;----------------
Menimbang, bahwa pada saat itu sekitar pukul 03.00 Wita, sesampainya Terdakwa bersama Sdr. ALEK dan Sdr. RIO di depan bengkel ASRI MOTOR tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ALEK, kemudian Sdr. ALEK dan Sdr. RIO yang pertama mengambil sepeda motor warna putih sedangkan Terdakwa pada saat itu mengawasi keadaan sekitar dan memberi syarat berteriak apabila ada orang yang datang dan setelah Sdr. ALEK dan Sdr. RIO berhasil memgambil sepeda motor mio warna putih kemudian Terdakwa juga mengambil sepeda motor mio warna hitam yang selanjutnya ke dua sepeda motor tersebut di dorong ke arah jembatan berjarak 500 meter dari bengkel tersebut ;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, diketahui bahwa ke dua sepeda motor tersebut masing-masing mio warna hitam dan mio warna putih telah berhasil dipindahkan dari tempatnya dan ke dua sepeda motor tersebut di bawa keluar dari bengkel ASRI MOTOR oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO dengan demikian atas perbutaan Terdakwa tersebut maka ke dua sepeda motor tersebut sudah berpindah tempat sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;--
Ad.3. Unsur “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain artinya sesuatu barang baik seluruhnya maupun sebagian adalah milik orang lain, baik secara formal maupun materil baik oleh perorangan maupun kelompok badan atau organisasi ;------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, bahwa ke dua sepeda motor tersebut bukan milik Terdakwa ataupun milik Sdr. ALEK dan Sdr. RIO melainkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 2605 PO adalah milik saksi YUNDI sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol KT 2804 PK milik saksi YEHEZKIEL ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;------------------------
Ad.4. Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ;--------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum adalah unsur ini terwujud dalam kehendak, keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum. Jadi yang dimaksud unsur ini yaitu sesorang atau beberapa orang yang bertindak atas sesuatu barang seolah-olah barang tersebut milik mereka walaupun sebenarnya orang tersebut mengetahui pemiliknya dan tidak berwenang atau tidak ada ijin dari pemiliknya ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, Terdakwa telah mengambil sepeda motor tersebut, yang diketahui berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa bahwa baik Terdakwa dan Sdr. ALEK serta Sdr. RIO dalam mengambil ke dua sepeda motor tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan oleh pemilik sepeda motor tesebut yaitu saksi YUNDI dan saksi YEHEZKIEL dan rencananya kedua sepeda motor tersebut akan dipakai oleh Terdakwa bersama teman-temannya untuk jalan-jalan sehingga menurut Mejelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan seakan-akan ke dua sepeda motor tersebut adalah barang milik Terdakwa, dengan demikian Mejelis Hakim berpendapat unsur ke-4 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;------------------------
Ad.5. Unsur “Di waktu malam dalam sebuah rumah” ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimasuk waktu malam menurut Pasal 98 KUHP waktu malam yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sebuah rumah (woning) adalah tempat yang digunakan untuk berdiam siang dan malam, misalnya untuk makan, tidur dan seterusnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 03.00 Wita dan berdasarkan keterangan saksi ASRIADI bahwa di bengkel ASRI MOTOR di Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat milik saksi ASRIADI tersebut selain untuk bengkel motor bahwa bengkel tersebut juga untuk tempat tinggal saksi ASRIADI dan karyawannya ;------------------
Menimbang, bahwa pukul 03.00 Wita adalah waktu malam dan oleh karena bengkel ASRI MOTOR tersebut selain untuk bengkel sepeda motor juga dipergunakan sebagai tempat tinggal bagi saksi ASRIADI dan karyawannya, maka bengkel tersebut secara yuridis dapat dikategorikan sebagai sebuah rumah, dengan demikian Mejelis Hakim berpendapat unsur ke-5 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;------------------------------------------------
Ad.6. Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” ;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, bahwa sebelumnya Sdr. ALEK dan Sdr. RIO mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dan disetujui oleh Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa dan Sdr. ALEK serta Sdr. RIO di depan bengkel ASRI MOTOR tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. ALEK, lalu kemudian Sdr. ALEK dan Sdr. RIO yang pertama mengambil sepeda motor warna putih sedangkan Terdakwa pada saat itu mengawasi keadaan sekitar dan memberi syarat berteriak apabila ada orang yang datang dan setelah Sdr. ALEK dan Sdr. RIO berhasil memgambil sepeda motor mio warna putih kemudian Terdakwa juga mengambil sepeda motor mio warna hitam yang selanjutnya ke dua sepeda motor tersebut di dorong ke arah jembatan berjarak 500 meter dari bengkel tersebut ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesampai di jembatan Sdr. ALEK merusak kunci kontak dengan menyambungkan kembali kabel kontak sehingga ke dua motor tersebut bisa dihidupkan dan akhirnya dipakai oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO menuju Pemkab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah jelas Terdakwa dan Sdr. ALEK dan Sdr. RIO tersebut telah merencanakan perbuatan tersebut dan telah bersekutu untuk mengambil sepeda motor milik orang lain serta sudah mengetahui perannya masing-masing, demikian Mejelis Hakim berpendapat unsur ke-6 dari Pasal tersebut di atas telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan pertama tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Pencurian Dalam Keadaaan Memberatkan” ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;----------
Menimbang, bahwa namun demikian, karena Terdakwa tersebut masih tergolong anak-anak, maka perlu dipertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) atas nama Terdakwa yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berharap kepada orangtuanya, korban dan masyarakat dapat memaafkan kesalahannya ;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mudah bergaul dengan teman-temannya dan dalam lingkungan keluarga orangtuanya sudah berusaha membina Terdakwa ;------------------------------------
Bahwa Terdakwa pertama kali berurusan dengan penegak hukum ;---------------------------
Menimbang, bahwa orang tua Terdakwa di persidangan memberi pendapat terhadap Terdakwa yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mohon agar Terdakwa dapat dikembalikan kepada orang tuanya ;-------------------
- Bahwa orang tua Terdakwa bersedia untuk membina dan mendidik Terdakwa lebih baik lagi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;----------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari ;---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih berstatus pelajar dan masih ingin melanjutkan sekolah ;--------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Tuntutan Pidana Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa dengan mengembalikan kepada orang tua, terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim sependapat dengan terbuktinya perbuatan pidana ada pada perbuatan Terdakwa tersebut namun kami tidak sependapat mengenai penjatuhan tindakan kepada Terdakwa dengan mengembalikan kepada orang tuanya hal ini didasarkan pada perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dan dipertimbangkan di atas serta pertimbangan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa tersebut dengan memperhatikan pula tujuan pemidanaan bukan lagi merupakan pembalasan akan tetapi bermaksud untuk memperbaiki perbuatan terpidana dikemudian hari, dan juga demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara yang lamanya tertera dalam amar putusan ini yang menurut Majelis Hakim sudah memenuhi tujuan pemidanaan yang selalu mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena sebelum putusan ini Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah penangapan dan Penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa saat ini ditahan dan tidak ada cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, maka perlu ditetapkan Terdakwa tetap bearada dalam tahanan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan berupa :--
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 2605 PO, No. Rangka MH328D204AK494437, No. Mesin 28D-1488027 ;----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol KT 2804 PK, No. Rangka MH328D00B9J850776, No. Mesin 28D-850249 ;-------------------------------------------------
yang diketahui berdasarkan fakta hukum bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 2605 PO adalah milik saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol KT 2804 PK adalah milik saksi YEHEZKIEL anak dari TATAR maka sudah sepatutnya terhadap ke dua sepeda motor tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya ;----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa tersebut di atas dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan perundang-Undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------
--------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DIKI YOGI SAPUTRA anak dari JIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” ;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol KT 2605 PO, No. Rangka MH328D204AK494437, No. Mesin 28D-1488027 ;-------------------------------
Dikembalikan kepada saksi YUNDI RAHMAN anak dari IRIN ;-----------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No. Pol KT 2804 PK, No. Rangka MH328D00B9J850776, No. Mesin 28D-850249 ;----------------------------------
Dikembalikan kepada saksi YEHEZKIEL anak dari TATAR ;--------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh kami PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. sebagai Hakim Ketua, SETI HANDOKO,S.H.,M.H. dan AGUNG KUSUMO NUGROHO,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014 oleh kami PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh SETI HANDOKO,S.H.,M.H. dan ANDREAS PUNGKY MARADONA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MERRY NURCAHYA AMBARSARI,S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MIA NATALIA,S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya serta orang tuanya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SETI HANDOKO,S.H.,M.H. PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MERRY NURCAHYA AMBARSARI,S.H.,M.H