41/Pid.Sus/2017/PN.Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 41/Pid.Sus/2017/PN.Ttn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYU WAHYUNI Binti MISWARDI
1. Menyatakan bahwa terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang berganggang kayuDirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 41/Pid.Sus/2017/PN Ttn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Ayu Wahyuni binti Miswardi;
Tempat Lahir : Lhokseumawe;
Umur / Tanggal lahir : 35 Tahun / 25 Mei 1981;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Muhammad Nasir, S.H beralamat di Jalan Nasional Tapaktuan-Blangpidie, Gampong Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tapaktuan dengan Nomor WI.U10/5/HK.01/VI/2017, tanggal 13 Juni 2017
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 41/Pid.Sus/2017/PN Ttn tanggal 30 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pid.Sus/2017/PN Ttn tanggal 30 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang berganggang kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan jari tangan saksi Rafila terluka, tetapi perbuatan Terdakwa merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana percobaan kepada terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi;
Membebaskan terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi dari hukuman denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017, sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2017 bertempat di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu terhadap saksi korban Rafila Fajarwati Binti M. Yusuf, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat sekira pukul 15.20 WIB di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, saat Ibu saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf yaitu saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin pulang kerumahnya dan mengatakan kepada saksi korban Rafila Fajarwati Binti M. Yusuf bahwa terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi mentertawakan saksi Rosalina Binti almarhum Syahbuddin saat sedang melewati di depan rumah Terdakwa.
Bahwa kemudian setelah menceritakan kejadian tersebut saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin keluar dari rumahnya dan menuju ke rumah Terdakwa diikuti dengan saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf, selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin bertanya kepada Terdakwa kenapa Terdakwa mentertawakan saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin saat sedang melewati rumah Terdakwa, selanjutnya terjadi adu mulut antara saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin dengan Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil sebuah parang sambil berkata kepada saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin “mau kamu apa, mau kamu ini?” sambil mengangkat parang yang dipegang oleh Terdakwa dengan tangan sebelah kanan.
Bahwa kemudian Terdakwa mendekati saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf dan saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin selanjutnya Terdakwa memukul saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin dengan menggunakan parang yang dipegang oleh Terdakwa di paha bagian kiri sebanyak 4 (empat) kali kemudian terdakwa mendorong saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin namun saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf memegang saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin sehingga tidak terjatuh selanjutnya Terdakwa kembali mengangkat parang yang dipegang dan ingin membacok leher saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin namun saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf menangkis parang tersebut dengan tangan sebelah kiri sehingga parang tersebut mengenai jari tengah dan jari telunjuk saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf kemudian Terdakwa membuang parang tersebut dan kembali bertengkar dengan saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin sampai datang saksi Linda Wati binti almarhum Nasri AB untuk melerai perkelahian tersebut.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 03/VER/III/2017 tanggal 6 Februari 2017 dari Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditandatangani oleh dr. Rochida Fikriana yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf pada tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 16.10 WIB, dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri, akibat kekerasan benda tajam dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk sementara waktu.
Bahwa berdasarkan salinan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 764/ISTIMEWA-ABD/2006 tanggal 6 Juli 2006 bahwa saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf lahir di Desa Pawoh, tanggal 15 Agustus 2000, sehingga umur saksi korban Rafila Fajarwati binti M. Yusuf saat kejadian berumur 16 (enam belas) tahun.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Rafila Fajar Wati binti M. Yusuf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin pulang kerumah dan mengatakan kepada Saksi “Fila, Tetangga Kita mentertawakan Mamak” saksi sudah mengetahui tetangga mana yang dimaksudkan Ibu Saksi kemudian Ibu Saksi keluar dari rumah dan langsung menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa, Ibu Saksi menanyakan “Kenapa Kamu mentertawakan Saya, apa salah Saya sama Kamu” kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah dan membawa parang dan mengatakan kepada Ibu Saksi “mau Kamu apa, mau Kamu ini?” sambil mengangkat parang yang Terdakwa pegang di tangan kanannya, namun Saksi dan Ibu Saksi hanya diam;
Bahwa Terdakwa kemudian berjalan lagi mendekati Saksi dan Ibu Saksi kemudian Terdakwa memukul Ibu Saksi dengan menggunakan parang yang Terdakwa pegang di paha bagian kiri sebanyak 4 (empat) kali kemudian Terdakwa mendorong Ibu Saksi namun Saksi memegang Ibu Saksi sehingga Ibu Saksi tidak terjatuh kemudian Terdakwa kembali mengangkat parang yang dipegang yang bertujuan ingin membacok leher Ibu Saksi namun Saksi menangkis parang tersebut sehingga parang tersebut mengenai jari tengah dan jari telunjuk bagian kiri Saksi, lalu Terdakwa membuang parang yang dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa kembali bertengkar atau beradu fisik dengan Ibu Saksi kemudian datang Suami Terdakwa yang bernama Siwan, untuk ikut serta dalam perkelahian tersebut, Siwan menarik-narik rambut ibu saksi secara berulang kali sementara Saksi sudah diamankan oleh warga lalu datang saksi Linda Wati Binti Nasri Ab, untuk melerai perkelahian Ibu Saksi dengan Terdakwa;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri Saksi dijahit dan Saksi harus kontrol 2 (dua) hari sekali dalam 1 (satu) bulan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi Rosalina binti almarhum Syahbuddin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada saksi Rafila Fajar Wati terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa Saksi ingin pergi kerumah saksi Linda Wati untuk pergi rapat ke guhang ketika itu saksi melewati rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa mentertawakan Saksi yang mana saat itu Saksi tidak terlalu mendengar apa yang dikatakan Terdakwa namun Saksi merasa kalau itu untuk Saksi dikarenakan cuma Saksi yang berada di dekat Terdakwa;
Bahwa Saksi pulang kerumah dan mengatakan kepada anak saksi yaitu saksi Rafila Fajar Wati “tetangga Kita diketawainnya lagi Mamak” kemudian saksi kembali mendatangi rumah Terdakwa disusuli oleh saksi Rafila Fajar Wati dan menanyakan kepada Terdakwa “kenapa Kamu ketawain Saya, apa salah Saya sama Kamu?”;
Bahwa Terdakwa yang sebelumnya di dalam rumah kemudian keluar rumah dengan membawa sebilah parang dan mengatakan kepada saksi “apa mau Kamu, ini yang Kamu mau?” sambil mengangkat parang yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa mendekati Saksi dan saksi Rafila Fajar Wati kemudian Terdakwa memukuli parang tersebut ke paha kiri saksi sebanyak 4 (empat) kali lalu Terdakwa mendorong Saksi akan tetapi saksi Rafila Fajar Wati memeluk Saksi supaya Saksi tidak terjatuh akibat dorongan terdakwa, kemudian terdakwa kembali mengangkat parang yang sedang Dipegang dan parang tersebut mengarah ke leher Saksi namun saksi Rafila Fajar Wati menangkis parang tersebut sehingga saksi Rafila Fajar Wati menjadi sasaran dan mengenai jari tengah dan jari telunjuk sebelah kiri saksi Rafila Fajar Wati sehingga saksi Rafila Fajar Wati mengalami luka yang cukup serius;
Bahwa Terdakwa kemudian membuang parang yang sedang dipegang dan membuang parang tersebut lalu Terdakwa kembali mendorong Saksi namun Saksi tidak terjatuh dan Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap Saksi kemudian datang Suami Terdakwa yaitu Siwan yang juga ikut serta dalam melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara menjambak rambut Saksi secara berulang kali kemudian datang warga untuk menolong saksi Rafila Fajar Wati dan juga saksi Linda Wati binti Nasri untuk meleraikan perkelahian Saksi dengan Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang salah;
Saksi Said Mirdad bin almarhum Said Dahlan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Rafila Fajar Wati binti M. Yusuf mengalami kekerasan fisik pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 15.30 wib di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa Saksi pada saat kejadian, tidak melihatnya karena pada saat itu saksi sedang duduk minum kopi di warung yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat kejadian, namun pada saat kejadian tersebut saksi sempat mendengar suara teriakan minta tolong saksi Rosalina teriak dengan mengatakan ”Toloooongg............ Tolong.................. anak saya sudah di bacok” mendengar suara teriakan tersebut Saksi berlari menuju ke tempat kejadian, sesampai ditempat kejadian Saksi melihat saksi Rafila Fajar Wati jari tangan sebelah kirinya telah berdarah akibat parang, dan Terdakwa telah diamankan dibawa masuk ke dalam rumah oleh suaminya;
Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa dirumah terdakwa perihal kejadian tersebut, Saksi menanyakan kepada Terdakwa “kenapa sempat berdarah tangan saksi Rafila Fajar Wati apakah ada kamu bacok....??????” Terdakwa menjawab “tidak ada Saya bacok pak Keucik, memang pada saat itu Saya memegang parang sedang membuat pot bunga, datang Rafila dan ibunya dari samping rumahnya untuk menyerang Saya, Saya yang saat itu memegang parang mengacak mengacak untuk menakuti Rafila dan ibunya, kemudian pada saat itu Rafila memegang parang yang Saya pegang, lalu Saya menariknya sehingga jari tangan sebelah kiri Rafila terluka...” mendengar pengakuan Terdakwa tersebut kepada Saksi, Saksi langsung meninggalkan dan keluar dari rumah Terdakwa.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan.
Saksi Linda Wati binti Nasri Ab dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kekerasan fisik yang dialami saksi Rafila Fajar Wati binti M. Yusuf terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 15.30 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa Saksi dan saksi Rosalina binti Syahbuddin akan pergi ke rapat partai di Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya ketika itu saksi Rosalina ke kios Saksi dalam keadaan hujan dan saksi Rosalina Binti mengatakan kepada Saksi “ketawa-ketawa pulak lihat Kita” lalu saksi mengatakan “udahlah jangan marah” lalu saksi Rosalina mengatakan “mau cari-cari lawan Dia tu, sudah lama tidak bertengkar” lalu saksi mengatakan “sudahlah sabar aja, orang sabar di kasihani Tuhan” kemudian Saksi Rosalina mengatakan kepada saksi bahwa Saksi Rosalina akan mengambil mantel miliknya dirumahnya kemudian saksi Rosalina kembali kerumahnya untuk mengambil mantel;
Bahwa Saksi kemudian mendengar ada keributan kemudian Saksi mengatakan “sudah jadi ini bertengkar” kemudian saksi melihat bahwa antara Terdakwa dengan saksi Rosalina sudah saling jambak rambut dan saksi pun menghampiri mereka dan berteriak meminta tolong kemudian datang orang ramai-ramai yang mana saksi tidak mengingat lagi siapa saja orang tersebut akan tetapi diantara mereka ada Siwan suami Terdakwa dan ketika itu saksi melihat Siwan menjambak rambut saksi Rosalina kemudian Saksi mencoba meleraikan perkelahian tersebut dan mengatakan “Kamu jangan ikut campur ini masalah perempuan” kemudian perkelahian tersebut terlerai dan saksi Rosalina langsung di bawa ke rumah sakit sementara Saksi langsung balik ke kios Saksi dan tidak melihat lagi apa yang terjadi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang benar dan ada yang salah.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yang telah dilihat didalam persidangan berupa:
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 03 / VER /II/ 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 6 Februari 2017;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 764/ISTIMEWA-ABD/2006 tanggal 6 Juli 2006 atas nama Rafila Fajarwati binti M. Yusuf.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 15.00 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa bersama dua anak Terdakwa sedang bercerita masalah rak bunga yang baru Terdakwa buat “kalau banjir dibawa lari sama air bagaimana siapa yang tolong ambil” dan disaat itu Terdakwa bersama Anak-anak Terdakwa ketawa ketawa, lewat lah didepan rumah Terdakwa saksi Rosalina;
Bahwa saksi Rosalina melihat ke arah rumah Terdakwa karena pada saat itu Kami sedang ketawa ketawa, dan disaat itu Saksi Rosalina langsung memaki-maki Terdakwa yang beranggapan Terdakwa dan Anak-anak terdakwa menertawakan dirinya, namun padahal tidak;
Bahwa kemudian saksi Rosalina kembali ke rumahnya, tidak lama setelah itu saksi Rosalina langsung datang ke rumah Terdakwa bersama saksi Rafila Fajar Wati, sesampai di rumah Terdakwa saksi Rafila Fajar Wati menunjuk Terdakwa sambil mengatakan “apa Kamu ketawain-ketawain Saya ?” Terdakwa menjawab “siapa yang ketawaiin Kamu, Saya lagi ketawa sama anak Saya” lalu saksi Rafila Fajar Wati memukul mata Terdakwa, Terdakwa mau membalas menggunakan tangan kiri Terdakwa, tangan Terdakwa dipegang saksi Rafila dan menjambak rambut Terdakwa sehingga Terdakwa terseret, lalu tangan sebelah kanan Terdakwa tertarik dan terpegang parang yang berada di dekat Terdakwa tepatnya diatas kursi, Terdakwa mengangkatnya parang tersebut ke atas sambil menggoyang-goyangkan hingga akhirnya saksi Rafila Fajar Wati memegangnya, saksi Rafila memegangnya kemudian terluka jari tangan Saksi Rafila sehingga menjerit, lalu tiba-tiba saksi Linda Wati diseberang kali menjerit tolong.....tolong...tidak lama setelah itu baru datang ramai orang dan meleraikan kami;
Bahwa Terdakwa meletakkan parang tersebut diatas kursi dekat pintu rumah adalah Terdakwa sendiri dikarenakan Terdakwa baru menyelesaikan buat rak bunga, dan ingin melanjutkan lagi setelah hujan reda, parang tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa parang tersebut tidak mengenai yang lainnya hanya mengenai saksi Rafila Fajar Wati;
Bahwa Terdakwa perbuatan tersebut tidak dengan sengaja Terdakwa lakukan hanya saja pada saat itu Terdakwa dalam keadaan membela diri.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan sebagai berikut:
Saksi Syahril dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tanggal 20 Januari 2017 sedang bekerja di rumah, lalu tiba-tiba ditelepon oleh Kepala Desa dan disuruh datang ke rumah saksi Rosalina;
Bahwa saksi langsung pergi ke rumah saksi Rosalina dan melihat sudah ada Kepala Desa, Ketua Tuha Peut dan beberapa orang lainnya dirumah saksi Rosalina. Pada saat itu saksi Rafila sudah dibawa ke rumah sakit dan melapor ke kantor polisi;
Bahwa Ketua Tuha Peut adalah Abang Ipar dari saksi Rosalina;
Bahwa kemudian Saksi pergi ke rumah Terdakwa untuk bertanya apa kejadian yang sebenarnya;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi “Terdakwa dipukuli oleh saksi rafila, saksi Rosalina dan anaknya berumur 12 tahun ikut memukul”. Saksi Rosalina menuduh Terdakwa mentertawakan dirinya ketika melewati rumah Terdakwa. Terdakwa sedang membuat rak bunga, lalu pulang anaknya dan mengatakan “bagus sekali rak bunga mamak ya”, lalu Terdakwa menjawab, “siapa dulu yang membuat, kan mamak, tapi kalau banjir dating rak bunga mamak ini dibawa air”. Lalu anaknya menjawab. “mamak tenang, saya superhero nanti saya yang akan memegang rak bunga ini”. Mendengar perkataan anaknya yang lucu itu, lalu Mereka tertawa bersama-sama, pada saat Terdakwa dan anaknya tertawa itulah saksi Rosalina lewat di depan rumah Terdakwa dan langsung menuduh Terdakwa mentertawakan dirinya;
Bahwa saksi melihat Terdakwa juga mengalami memar dan bengkak berwarna merah di kening Terdakwa, biru dan bengkak ditangan Terdakwa;
Bahwa di persidangan sudah diperlihatkan kepada saksi foto pisual tentang memar dan bengkak di kening Terdakwa dan foto pisual tangan Terdakwa yang biru dan bengkak. Terhadap bukti foto pisual itu saksi membenarkan;
Bahwa Saksi tidak melihat luka dijari tangan saksi rafila karena pada saat itu saksi Rafila sudah dibawa ke Puskesmas;
Bahwa saksi melihat ada usaha perdamaian dari abang kandung Terdakwa;
Bahwa saksi Rafila bersedia berdamai tetapi karena ada pihak ketiga yaitu Ketua Tuha Peut yang mempengaruhi sehingga tidak terjadi perdamaian.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan.
Saksi Nur Hawa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melihat kejadian pertengkaran antara saksi Rafila, saksi Rosalina dan ada anaknya berumur 12 tahun dilokasi kejadian depan rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi melihat dari jarak 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi pada saat Saksi sedang bekerja menjual pisang goreng;
Bahwa Saksi melihat pertengkaran itu selama 5 menit;
Bahwa Saksi melihat saksi Rafila, saksi Rosalina dan anaknya yang berumur 12 tahun mendatangi rumah Terdakwa, lalu terjadi pertengkaran dan saling pukul, posisi terdakwa menunduk karena dipukul oleh saksi Rafila dan saksi Rosalina jilbab yang dipakai Terdakwa terlepas;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa memegang parang para saat kejadian itu;
Bahwa Terdakwa sudah tinggal 2 tahun di gampong pawoh dan selama itu tidak pernah bertengkar dan selalu bergaul secara baik dengan warga sekitar;
Saksi melihat pagi itu Terdakwa membuat rak bunga dan sempat saksi tegur dengan mengatakan “sudah boleh berhenti karena sudah sore”;
Bahwa saksi tidak melihat suami Terdakwa ikut menarik rambut saksi Rosalina;
Bahwa pada saat itu pertengkaran dilerai oleh masyarakat sekitarnya, lalu datang perangkat desa untuk dileraikan.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, Surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa bersama dua anak Terdakwa sedang bercerita masalah rak bunga yang baru Terdakwa buat “kalau banjir dibawa lari sama air bagaimana siapa yang tolong ambil” dan disaat itu Terdakwa bersama Anak-anak Terdakwa ketawa ketawa, lewat saksi Rosalina didepan rumah Terdakwa saksi Rosalina;
Bahwa saksi Rosalina lewat untuk menuju ke rumahnya sambil melihat ke arah rumah Terdakwa saksi Rosalina langsung kesal dan marah, karena menganggap Terdakwa dan Anak-anak Terdakwa menertawakan saksi Rosalina;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB saksi Rosalina datang ke rumah Terdakwa bersama saksi Rafila Fajar Wati, sesampai di rumah Terdakwa saksi Rafila Fajar Wati menunjuk Terdakwa sambil mengatakan “apa Kamu ketawain-ketawain Saya?” Terdakwa menjawab “siapa yang ketawaiin Kamu, Saya lagi ketawa sama anak Saya” lalu saksi Rosalina menyerang Terdakwa dengan memukul kearah mata Terdakwa, kemudian membalas dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, namun tangan kiri Terdakwa dipegang oleh saksi Rosalina dan saksi Rafila menjambak rambut Terdakwa sehingga Terdakwa terseret, lalu tangan sebelah kanan Terdakwa tertarik parang yang berada di dekat Terdakwa tepatnya diatas kursi, Terdakwa mengangkatnya parang tersebut ke atas sambil menggoyang-goyangkan hingga akhirnya saksi Rafila Fajar Wati memegangnya kemudian terluka jari tangan saksi Rafila Fajar Wati sehingga menjerit, lalu tiba-tiba saksi Linda Wati diseberang kali menjerit tolong.....tolong...tidak lama setelah itu baru datang ramai orang dan meleraikan kami;
Bahwa Terdakwa meletakkan parang tersebut diatas kursi dekat pintu rumah adalah Terdakwa sendiri dikarenakan Terdakwa baru menyelesaikan buat rak bunga, dan ingin melanjutkan lagi setelah hujan reda, parang tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa parang tersebut tidak mengenai yang lainnya hanya mengenai saksi Rafila Fajar Wati;
Bahwa Terdakwa perbuatan tersebut tidak dengan sengaja Terdakwa lakukan hanya saja pada saat itu Terdakwa dalam keadaan membela diri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan;
Terhadap anak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan.
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa perbuatan yang bersifat alternatif yaitu Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, dimana apabila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka akan terpenuhi keseluruhan unsur dalam perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa bersama dua anak Terdakwa sedang bercerita masalah rak bunga yang baru Terdakwa buat “kalau banjir dibawa lari sama air bagaimana siapa yang tolong ambil” dan disaat itu Terdakwa bersama Anak-anak Terdakwa ketawa ketawa, lewat saksi Rosalina didepan rumah Terdakwa saksi Rosalina. saksi Rosalina lewat untuk menuju ke rumahnya sambil melihat ke arah rumah Terdakwa saksi Rosalina langsung kesal dan marah, karena menganggap Terdakwa dan Anak-anak Terdakwa menertawakan saksi Rosalina, sekitar pukul 15.30 WIB saksi Rosalina datang ke rumah Terdakwa bersama saksi Rafila Fajar Wati, sesampai di rumah Terdakwa saksi Rafila Fajar Wati menunjuk Terdakwa sambil mengatakan “apa Kamu ketawain-ketawain Saya?” Terdakwa menjawab “siapa yang ketawaiin Kamu, Saya lagi ketawa sama anak Saya” lalu saksi Rosalina menyerang Terdakwa dengan memukul kearah mata Terdakwa, kemudian membalas dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, namun tangan kiri Terdakwa dipegang oleh saksi Rosalina dan saksi Rafila menjambak rambut Terdakwa sehingga Terdakwa terseret, lalu tangan sebelah kanan Terdakwa tertarik parang yang berada di dekat Terdakwa tepatnya diatas kursi, Terdakwa mengangkatnya parang tersebut ke atas sambil menggoyang-goyangkan hingga akhirnya, saksi Rafila Fajar Wati memegangnya kemudian terluka jari tangan Saksi Rafila Fajar Wati sehingga menjerit, lalu tiba-tiba saksi Linda Wati diseberang kali menjerit tolong.....tolong...tidak lama setelah itu baru datang ramai orang dan meleraikan kami.
Menimbang, bahwa apabila fakta hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas dikaitkan dengan pengertian tentang ”Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah ternyata menghendaki melakukan perbuatannya tersebut yaitu Terdakwa mengangkatnya parang tersebut ke atas sambil menggoyang-goyangkan hingga akhirnya, saksi Rafila Fajar Wati memegangnya kemudian terluka jari tangan Saksi Rafila Fajar Wati sehingga menjerit .
Menimbang, bahwa meskipun alasan Terdakwa mengangkatnya parang tersebut ke atas sambil menggoyang-goyangkan hingga akhirnya, saksi Rafila Fajar Wati memegangnya kemudian terluka jari tangan saksi Rafila Fajar Wati tidak sengaja dilakukan oleh Terdakwa karena Terdakwa lakukannya hanya untuk membela diri karena diserang oleh saksi Rosalina dan saksi Rafila Fajar Wati, akan tetapi perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 65 tentang perubahan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini adalah merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat yag ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan tidak mempermasalahkan apapun tujuan dilakukannya perbuatan tersebut. Hal ini selaras dengan penjelasan dari Pasal Pasal 1 angka 65 tentang perubahan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatakan cukup jelas, sehingga tidak diperlukan penafsiran lebih dari pasal ini.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yaitu Terdakwa mengangkatnya parang tersebut ke atas sambil menggoyang-goyangkan hingga akhirnya, saksi Rafila Fajar Wati memegangnya kemudian terluka jari tangan saksi Rafila Fajar Wati akibat hal tersebut saksi Rafila Fajar Wati mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri, akibat kekerasan benda tajam dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk sementara waktu sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 03/VER/III/2017 tanggal 6 Februari 2017 dari Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditandatangani oleh dr. Rochida Fikriana yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rafila Fajar Wati binti M. Yusuf pada tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 16.10 WIB, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi Rafila Fajar Wati.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Terhadap anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. Terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi Rafila Fajar Wati. Pada Terdakwa melakukan tindakan kekerasan kepada saksi Rafila Fajar Wati dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 764/ISTIMEWA-ABD/2006 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya. Majelis Hakim berkesimpulan saksi Rafila Fajar Wati ternyata masih berusia 16 (enam belas) tahun
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertangungjawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa memohon Menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa dan membebaskan Terdakwa dari hukuman denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Mengenai hal ini Majelis Hakim perlu memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara berhadapan dengan hukum memperhatikan ketentuan Pasal 11 huruf b pemeriksaan uji materiil yang terkait dengan perempuan yang berhadapan dengan hukum, agar mempertimbangkan kepentingan terbaik dan pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Menimbang, bahwa kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Rafila Fajar Wati diawali penyerangan yang dilakukan oleh saksi Rafila Fajar Wati terlebih dahulu kepada Terdakwa dan akibat kekerasan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi Rafila Fajar Wati adalah luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri, akibat kekerasan benda tajam dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk sementara waktu yang tidak mengakibatkan kerusakan permanen pada diri Rafila Fajar Wati.
Menimbang, bahwa saat ini Terdakwa telah berumah tangga dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih kecil yang mana ketiga anak terdakwa masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari sosok seorang ibu.
Menimbang, bahwa setelah kejadian perbuatan Terdakwa kepada saksi Rafila Fajar Wati yang mengakibatkan saksi Rafila Fajar Wati mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari tengah sebelah kiri, akibat kekerasan benda tajam pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah Terdakwa di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya telah diupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Keluarga Terdakwa dengan saksi Rafila Fajar Wati ataupun keluarga Rafila Fajar Wati yang difasilitasi oleh Perangkat Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya namun perdamaian tersebut tidak tercapai.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya memberi penghukuman melainkan juga memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri dan memberikan kesempatan kepada sistem tatanan sosial yang terkoyak untuk pulih kembali dimana dalam hal ini adalah hubungan antara Terdakwa, korban dan keluarga korban diharapkan dengan adanya putusan ini akan memperbaiki keadaan yang ada bukan memperburuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka demi kemanusiaan dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam tetapi juga untuk mendidik supaya Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga Majelis Hakim menilai pidana yang tepat untuk diterapkan kepada Terdakwa adalah pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang berganggang kayu yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Rafila Fajar Wati mengalami kerugian;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Terdakwa telah mengupayakan perdamaian.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan, Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa Ayu Wahyuni binti Miswardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang berganggang kayuDirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017, oleh kami Armansyah Siregar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H. dan Ahmad Hidayat, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bulkhaini, S.H.I., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Wendy Yuhfrizal, S.H., selaku Penuntut Umum pada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya serta Terdakwa.
|
Panitera Pengganti
Bulkhaini, S.H.I., M.H.