278/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 278/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
AHLI WARIS AL. MEDAN PURBA DKK X DAHMAN SEMBIRING, SE. AK. DKK.
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR: 278/PDT/2015/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Seluruh Ahli Waris dari Alm. MEDAN PURBA, yaitu :
KARINA SIPAYUNG (Isteri), beralamat di Dusun Silandoyung Nagori
Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupten Simalungun;
KHAIRUN NASIAH PURBA (Anak), pekerjaan : Wiraswasta,
beralamat : di Dusun Silandoyung Nagori Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun;
LAILAN SAFINA PURBA (Anak), pekerjaan : bertani, beralamat di
Dusun Nagori Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun;
SAUFI HABIBI PURBA (Anak), pekerjaan : bertani, beralamat di
DusunSilandoyung Nagori Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun;
KHALID BIN WALID PURBA (Anak), pekerjaan : bertani, beralamat
di Dusun Silandoyung Nagori Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun;
Selanjutnya masing-masing disebut sebagai :PEMBANDING I semuIaTERGUGAT I ;
HATNEDY PURBA, pekerjaan : bertani, beralamatdi Dusun Siattar Nagori
Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai :PEMBANDING II semuIaTERGUGAT II;
MANSEN PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristen, beralamat di Dusun
Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai :PEMBANDING III semuIaTERGUGAT III ;
HERDIAMAN PURBA, pekerjaan : supir/bertani, agama : Kristen, beralamat
di Dusun Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING IV semuIaTERGUGAT IV;
MERAHMAN PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristen, beralamat di
Dusun Siattar Nagori Dolok amatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING V semuIaTERGUGAT V;
ERNAWATI PURBA, pekerjaan : wiraswasta, agama : Islam, beralamat di
Dusun Silandoyung Nagori Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING VI semuIaTERGUGAT VI ;
BORUENA PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristen, beralamat di
Dusun Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING VII semuIaTERGUGAT VII ;
SARIAMAN PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristen, beralamat di
Dusun Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING VIII semuIaTERGUGAT VIII ;
MANAEK PURBA, pekerjaan: supir/wiraswasta, agama : kristen, beralamat
di Jalan Flamboyan II Gang Kandang Lembu, Lingkungan V Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING IX semuIaTERGUGAT IX ;
TULEN PURBA, pekerjaan : supir, agama : Kristen, beralamat di Jalan
Tanjung Merawa-Medan KM. 12 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang (Didepan/seberang Rumah Sakit Nur Sadah), selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING X semuIaTERGUGATX ;
PINPIN PURBA, pekerjaan : wiraswasta, agama : Kristen, beralamat di
Jalan Tanjung Morawa-Medan KM.12 Gg. Rasmi, Ds.V.A. Desa Karoja Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai :PEMBANDINGXI semuIaTERGUGAT XI ;
ROSNAULI PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristen, beralamat di
Dusun Partimalayu Nagori Dolok Saribu Bangun Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING XII semuIaTERGUGAT XII ;
SANTIAMAN PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristen, beralamatdi
Dusun Silandoyung Nagori Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING XIII semuIaTERGUGAT XIII ;
SANTIMAN PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristen, beralamat di
Dusun Dolok Merawa Nagori Silao Panribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING XIV semuIaTERGUGAT XIV ;
LAKIMAN PURBA, pekerjaan : bertani, agama : Kristendi Dusun Dolok
Marawa Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING XV semuIaTERGUGAT XV ;
PEMBANDING I semuIaTERGUGATI sampai dengan PEMBANDING XV semuIaTERGUGAT XV dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu : Mariah SM Purba, S.H, M.H, Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April 2013;
L A W A N :
DAHMAN SEMBIRING, SE, AK, Pekerjaan : Pegawai Bank Rakyat
Indonesia, alamat : Jalan Cempaka Raya No. 4 Simpang Perumahan Pemda Tanjung Sari Medan, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT IsemuIa TERBANDING I;
TITIANA TARIGAN, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, alamat : Jalan
Cempaka Raya No. 4 Simpang Perumahan Pemda Tanjung Sari Medan, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT IIsemuIa TERBANDING II;
Para Penggugat dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu : 1. Tony Damanik, S.H, 2. Hikma Anita Siregar, S.H, 3. Omri Gultom, S.H, dan 4. yang berkantor di Kantor Hukum TONY DAMANIK, S.H & REKAN di Jalan Kartini Bawah No. 1-D Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2013;
DAN :
Drs. OBED GINTING, pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan
13 Desember No. 12 A Kota Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING I semuIaTERGUGAT XVI ;
TURUT TERBANDING XVI semuIaTERGUGAT XVI dalam hal ini diwakili kuasanya yaitu: Miduk Panjaitan, S.H, Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di LBH PUSBADHI Pematangsiantar, beralamat di Jalan Kartini Bawah No. 08 Pematangsiantar - Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2013;
IDA PAULINA GINTING, SE, pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, beralamat di
Jalan Unib Permai Blok II c No. 71 Pematang Gubernur Kecamatan Muara, Bengkulu, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING XVII semuIaTERGUGAT XVII ;
SAFRI EDI GINTING, pekerjaan : bertani, beralamat di Jalan 13 Desember
No. 12 A Kota Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING XVIII semuIaTERGUGAT XVIII ;
ILIAS GINTING, pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Dago
Pojok 63/61 B Bandung-Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING XIX semuIaTERGUGAT XIX ;
ERNI BEREN GINTING, pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan
Setia Budi Gang Unika No. 8 Tanjung Sari Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai :TURUT TERBANDING XX semuIaTERGUGAT XX ;
YOHANA GINTING, umur : 55 tahun, pekerjaan : Ibu Rumah tangga.
beralamat di Jalan Syailendra No. 7 A Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING XXI semuIaTERGUGAT XXI ;
Drs. DELI GINTING, pekerjaan : Pensiunan PNS, agama : Kristen,
beralamat di Jalan Kota Cane Gang Kembang No. 12 Kabanjahe, Kabupaten Karo, selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING XXII semuIaTERGUGAT XXII;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Januari 2016, Nomor:278/PDT/2015/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 17 September 2015Nomor:19/Pdt.G/2013/PN.Simdan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Maret 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 01 Maret 2013 dalam Register Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.Sim. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I dan II adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 55 Ha (lima puluh lima hektar) yang terletak di Dusun Buttu Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Galim Sipayung;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jopan Sipayung/Hutan Lindung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Obed Ginting;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jamaluddin Sipayung;
Bahwa tanah objek perkara diperoleh Penggugat I dan II dengan cara ganti rugi dari Drs. Obed Ginting (Tergugat XVI) berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 2 tanggal 01 Nopember 2007, Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 3 tanggal 01 Nopember 2007, Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 4 tanggal 01 Nopember 2007, Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 5 tanggal 01 Nopember 2007, Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 6 tanggal 01 Nopember 2007, Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 7 tanggal 01 Nopember 2007 yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan RUBIANTO TARIGAN, SH, Notaris/PPAT berkantor di Kota Medan;
Bahwa Tergugat XVI menyerahkan serta memindahtangankan tanah objek perkara tersebut kepada Penggugat I dan II berdasarkan Surat Kuasa dari:
Tergugat XVII berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 23 Oktober 2007 yang telah dilegalisir oleh MEILANI LIMAN, SH, Notaris di Bengkulu;
Tergugat XVIII berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 09 Oktober 2007 yang telah dilegalisir oleh KHAIRUN NISYA, SH, Notaris di Tebing Tinggi;
Tergugat XIX berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 Oktober 2007 yang telah dilegalisasi oleh MERCY RUMIRIS SIREGAR, SH, Notaris di Medan;
Tergugat XX berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 Oktober 2007 yang telah dilegalisasi oleh MERCY RUMIRIS SIREGAR, SH, Notaris di Medan;
Tergugat XXI berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 Oktober 2007 yang telah dilegalisasi oleh MERCY RUMIRIS SIREGAR, SH, Notaris di Medan;
Tergugat XXII berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 Oktober 2007 yang telah dilegalisasi oleh MERCY RUMIRIS SIREGAR, SH, Notaris di Medan;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Agraria (Tanah) dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hal ini dapat dilihat dari ketentuan hukum yang diatur dalam PP No.10/1965 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah dirubah dan diperbaiki dengan PP No. 24/1997 yang menyatakan : “Setiap Peralihan Hak Atas Tanah baik karena Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar harus dilakukan oleh dan atau dihadapan PPAT”;
Bahwa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.2, No.3, No.4, No.5, No.6, dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.7 diatas, merupakan akte jual beli atas tanah perkara antara Penggugat I dan II dengan Tergugat XVI yang merupakan Kuasa dari Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI dan Tergugat XXII yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris yaitu salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diakui kedudukannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka sudah sepantasnyalah Akte Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No.2, No.3, No.4, No.5, No.6 dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No.7 tersebut dinyatakan sah menurut hukum dan mengikat secara hukum dengan segala konsekuensi hukumnya;
Bahwa awalnya, kira-kira tahun 1959, Alm. Pareksa Sipayung adalah orang yang pertama sekali membuka tanah objek perkara tersebut dari hutan menjadi perladangan seluas ± 66 Ha (enam puluh enam hektar), yang ditanamani dengan tanaman rotan, dimana setelah menjadi tanah perladangan, maka tanah objek perkara diusahai dan dikuasai oleh keluarga besar dari Alm. Pareksa Sipayung;
Bahwa kemudian, tanah seluas ± 66 Ha (enam puluh enam hektar) tersebut dijual oleh keluarga besar Alm. Pareksa Sipayung kepada Gogor Samaritaan, dan selanjutnya tanah tersebut diusahai dan dikuasai oleh keluarga besar Gogor Samaritaan dengan menanami tanaman kelapa sawit di tanah tersebut dan juga di sepenjang pinggiran jalan menuju tanah tersebut, namun oleh karena kekurangan modal, maka tanaman kelapa sawit diatas tanah tersebut tidak tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya kecuali disepanjang pinggiran jalan menuju tanah tersebut;
Bahwa oleh keluarga besar Gogor Samaritaan tanah tersebut dijual kepada Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI dan Tergugat XXII, dimana Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI dan Tergugat XXII melanjutkan menanam kelapa sawit di atas tanah tersebut serta memelihara/merawat tanaman kelapa sawit di sepanjang pinggiran jalan menuju tanah tersebut, akan tetapi tanaman kelapa sawit diatas tanah tersebut juga tidak tumbuh dan berkembang sebagaimana seharusnya akan tetapi disepanjang pinggiran jalan menuju tanah tersebut tetap tumbuh sampai sekarang;
Bahwa kemudian Tergugat XVI yang merupakan kuasa dari Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI dan Tergugat XXI mengalihkan/menjual sebahagian dari tanah tersebut yaitu seluas ± 55 Ha (lima puluh lima hektar) kepada Penggugat I dan II, sementara tanah yang menjadi bahagian dari Tergugat XVI seluas ± 11 Ha (sebelas hektar) tetap diusahai dan dikuasai oleh Tergugat XVI;
Bahwa dengan dernikian jelas Penggugat I dan II dalam hal ini memiliki itikad baik untuk membeli tanah objek perkara tersebut, maka keberadaan Penggugat I dan II sebagai pembeli tersebut haruslah dilindungi, dan jual beli atas tanah objek perkara tersebut adalah sah menurut hukum, sebagaimana kaedah hukum dalam Putusan MART No. 251K/Sip11958 tanggal 26 Desember 1958 dan Putusan MARI No. 1230K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1980 menyebutkan "Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah;
Bahwa berdasarkan kedua Putusan MARI tersebut diatas, secara hukum Penggugat I dan II adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 55 Ha (lima puluh lima hektar), yang terletak di Dusun Buttu Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Galim Sipayung;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jopan Sipayung/Hutan Lindung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Obed Ginting;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jamaluddin Sipayung;
Bahwa Penggugat I dan II tidak perlu menarik Alm. Pareksa Sipayung dan Gogor Samaritaan sebagai pihak dalam perkara ini karena Penggugat I dan II tidak memperoleh tanah objek perkara dari Alm. Pareksa Sipayung dan Gogor Samaritaan, hal tersebut tercermin dalam Putusan MARI No.1826K/Pdt/1984 tanggal 21 November 1985 dan Putusan MARI No.1883K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 yang kaedah hukumnya menyatakan bahwa "tidak selamanya harus digugat pihak ketiga yang ada kaitannya dengan kasus perkara yang dipersengketakan, gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feitelijk atau orang yang sesungguhnya menguasai objek sengketa”;
Bahwa nantinya Alm. Pareksa Sipayung dan Gogor Samaritaan akan Penggugat I dan II hadirkan di persidangan sebagai saksi untuk menerangkan perihal asal usul tanah objek perkara tersebut;
Bahwa setelah tanah objek perkara Penggugat I dan II ganti rugi, maka Penggugat I dan II bermaksud mengusahai tanah terperkara untuk ditanami dengan tanaman kelapa sawit, dan sekira akhir bulan November 2007 Penggugat I da II bermaksud untuk membersihkan tanah terperkara, tetapi ketika Penggugat I dan II berada diatas tanah terperkara, Penggugat I dan II mendapati Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan Tergugat XV sedang mengerjakan tanah terperkara dengan cara membabat rumput, merusak pohon sop-sopan, pohon landoyung, pohon torop, pohon balanggiangan, pohon sitarak dan pohon lain yang tumbuh diatas objek perkara tersebut dengan cara menebangnya dengan menggunakan parang dan kampak, dan pada waktu itu Penggugat I dan II sempat menanyakan kepada Tergugat I s/d Tergugat XV "mengapa digarap lahan milik saya..? " dimana Alm. Medan purba pada waktu itu menjawab "ini lahan milik Oppung kami..". dan pada waktu itu terjadi berdebatan antara Penggugat I dengan Tergugat I dimana Penggugat I sempat menanyakan "kalau ini tanah Oppung Bapak, kenapa tidak sejak tahun 1995 Bapak menuntut terhadap pemilik tanah yang pertama dan kenapa disaat pembuatan jalan Bapak menerima ganti rugi dan tidak menuntut..? " tetapi Tergugat I malah mengatakan "ya udah kalau begitu kita jumpa di Pengadilan saja..." sambil meninggalkan tanah terperkara;
Bahwa bulan Desember 2007, kembali Penggugat I mendatangi tanah terperkara dimana Penggugat I mendapati Tergugat I s/d Tergugat XV telah menanam pohon kelapa sawit diatas tanah terperkara tersebut, dan atas perbuatan para Tergugat I s/d XV yang telah menguasai dan mengusahai tanah terperkara tanpa seizin Penggugat sebagai pihak yang sah memiliki tanah perkara, Penggugat melayangkan surat pengaduan kepada Pangulu Nagori Dolok Marawa tertanggal 27 November 2007 dan 06 Desember 2007 perihal keberatan Penggugat atas perbuatan para Tergugat tersebut, dimana atas surat tersebut Pangulu Nagori Dolok Marawa telah turun ke tanah perkara pada hari Sabtu tanggal 24 November 2007 untuk bermusyawarah dengan kedua belah pihak, dan Pangulu Nagori Dolok Marawa juga telah melarang Tergugat I s/d XVuntuk menggarap tanah objek perkara, namun larangan tersebut tidak dihiraukan oleh para Tergugat dan tetap melanjutkan menggarap/mengusahai dan menguasai tanah perkara tersebut;
Bahwa kemudian Pangulu Nagori Dolok Marawa membuat dan menandatangani Surat No.300/179/2007 tertanggal 08 Desember 2007 yang ditujukan kepada Medan Purba, dimana di dalam surat tersebut jelas tertulis "mohon kegiatan menggarap diberhentikan karena tanah tersebut sesuai dengan data-data yang ada pada kami, bukan tanah saudara", akan tetapi Tergugat I s/d XV tidak menghiraukan apa yang dimaksud dalam Surat No300/179/2007 tertanggal 08 Desember 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pangulu Nagori Dolok Marawa tersebut, selanjutnya atas perbuatan Tergugat I s/d XV yang telah menguasai dan mengusahai tanah objek perkara tersebut tanpa seizin Penggugat sebagai pihak yang sah memiliki tanah perkara, Penggugat melaporkan Tergugat I s/d XV ke pihak Kepolisian dan atas laporan Penggugat I dan II ke pihak Kepolisian, dan basil penyidikan pihak Kepolisian, Alm. Medan Purba Tergugat I (Khalid Bin Walid Purba) , Tergugat II (Hatnedy Purba), Tergugat III (Mansen Purba), Tergugat XIII (Santiaman Purba) dan Tergugat XV (Lakiman Purba) dijadikan sebagai tersangka dan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Pidana No. 421/Pid.B/2008//PN.PMS, dimana masing-masing dijatuhi hukuman pidana selama 2 (dua) bulan penjara pada tanggal 02 Juni 2009 dan Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hokum tetap (in kracht van gewisjde);
Bahwa di dalam Putusan No. 421/Pid.B/2008//PN.PMS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) tersebut diketahui bahwa Alm. Medan Purba ( Tergugat I), II, III, XIII dan XV di persidangan menerangkan bahwa mereka tidak memiliki bukti surat atas tanah tersebut, akan tetapi tanah tersebut berasal dan orang tua mereka yang bernama Alm. Kuat Purba Tambak yang dikenal dengan sebutan Tuan Maratur, dan di dalam Putusan No. 421/Pid.B/2008//PN.PMS yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diketahui bahwa Alm. Medan Purba, Tergugat II, III, XIII dan Tergugat XV dihukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang" dimana dalam Putusan tersebut dipertimbangkan bahwa Alm. Medan Purba, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat XIII dan Tergugat XV telah melakukan penebangan pohon-pohon diatas tanah milik saksi korban (Penggugat) yang telah dibeli oleh saksi korban (Penggugat) sebelumnya;
Bahwa secara administrasi pedesaan, Pangulu suatu Nagori tentu raja memiliki data-data perihal kepemilikan tanah seseorang di Nagori tersebut, maka dengan menghubungkan keterangan Alm. Medan Purba, Tergugat II, III, XIII dan Tergugat XV di dalam Putusan No. 421/Pid.B/2008//PN.PMS dan Surat No.300/179/2007 tertanggal 08 Desember 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pangulu Nagori Dolok Marawa, jelas diketahui bahwa Tergugat I sld XV tidak memiliki surat-surat sebagai alas hak kepemilikan yang sah atas tanah objek perkara tersebut;
Bahwa berdasarkan data-data pada Penggugat I dan II berupa Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Tanah untuk kepentingan pembuatan jalan umum sampai ke lokasi ujung perladangan, dimana Tergugat I, V, Tergugat VIII dan Tergugat XIV telah menyerahkan tanahnya kepada Oni Lena Kusumaningtias untuk pembuatan jalan, dan mereka menerima sejumlah uang sebagai ganti ruginya, dari gambar batas-batas tanah yang merupakan lampiran dari Surat Keterangan Penyerahan Hak atas Tanah tersebut, diketahui bahwa letak tanah Tergugat I s/d TErgugat XV berbeda dengan tanah terperkara yang dimiliki oleh Penggugat, yang akan Penggugat tunjukkan nantinya pada saat dilakukannya Pemeriksaan Setempat (plaatsopneming) oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa sampai gugatan ini dimajukan Penggugat ke Pengadilan Negeri Simalungun, tanah terperkara masih diusahai dan dikuasai oleh Tergugat I s/d XV, tanpa ada izin dan Penggugat sebagai pihak yang memiliki alas hak yang sah atas tanah terperkara tersebut, dan hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga perbuatan para Tergugat patutlah dikategorikan sebagai Perbuatan melawan Hukum (ontrechtmatigedaad), maka sudah sepantasnyalah Bapak Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Tergugat I s/d XV telah melakukan Perbuatan melawan hukum (ontrechtmatigedaad);
Bahwa Penggugat I dan II adalah pembeli yang beritikad baik yang haruslah dilindungi, dan jual beli atas tanah terperkara adalah sah menurut hukum, maka Tergugat I s/d XV yang telah melakukan perbuatan melawan hukum (ontrechtmatigedaad) atas tanah terperkara dengan perkataan lain perbuatan Tergugat I s/d XV yang telah mengusahai dan menguasai tanah terperkara bersumber dari perbuatan tanpa hak dan melawan hukum karena telah merugikan Penggugat, maka Tergugat I s/d XV harus dihukum untuk mengembalikan terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga;
Bahwa perbuatan Tergugat I s/d XV yang telah menguasai dan mengusahai tanah perkara tanpa alas hak yang sah dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), dan telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Penggugat I dan II baik materiil dan Immateriil yang akan diperincikan sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Hilangnya pendapatan Penggugat dari hasil sewa tanah objek perkara, dari tahun 2007 sampai dengan Gugatan ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Simalungun sebesar Rp.2.500.000,- perhektarnya pertahun, sehingga ditaksir sebesar : Rp.2.500.000,- x 55 Ha x 6 Tahun (dari tahun 2007-2013) = Rp.825.000.000,- (Delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Biaya-biaya operasional yang dikeluarkan selama proses perkara pidana dari mulai di tingkat penyidik sampai dengan penuntutan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar yaitu sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Biaya-biaya operasional berperkara perdata di Pengadilan Negeri Simalungun, yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Total Kerugian Materil adalah sebesar Rp.860.000.000,- (Delapan ratus enam puluh juta rupiah)
Kerugian Immateriil :
Beban pikiran dan rasa malu di lingkungan masyarakat Kota Siantar Simalungun, karena Penggugat merupakan salah seorang terpandang adalah dapat ditaksir senilai Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Total kerugian materiil dan kerugian immateriil yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV adalah sebesar Rp.910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
Bahwa dengan demikian Tergugat I s/d XV secara tanggung renteng diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil yaitu sebesar Rp.910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika perkara ini mendapat kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
Bahwa Penggugat I dan II mempunyai dugaan yang kuat bahwa Tergugat I s/d XV akan mengalihkan tanah terperkara kepada pihak lain sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan untuk mencegah agar gugatan Penggugat I dan II tidak menjadi hampa nantinya karena Para Tergugat tidak mau menjalankan isi Putusan Pengadilan, maka Penggugat I dan II merasa perlu agar Pengadilan Negeri Simalungun meletakkan sita jaminan/pengekalan (conservatoir beslag) atas tanah perkara oleh sebab itu mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Simalungun berkenan memerintahkan juru sita atau wakil juru sita Pengadilan Negeri Simalungun agar meletakkan sita jaminan/pengekalan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara tersebut;
Bahwa itikad baik Tergugat I s/d XV untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat I dan II dengan baik dan kosong tanpa dibebani sesuatu hal apapun juga setelah adanya putusan Pengadilan atas perkara tersebut sangat diragukan dan dimungkinkan tidak akan menyerahkannya dengan baik, maka Penggugat I dan II merasa perlu agar Pengadilan Negeri Simalungun menghukum Tergugat I s/d XV masing-masing untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah objek perkara setelah adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Bahwa karena gugatan Penggugat I dan II cukup beralasan pada hukum, Penggugat I dan II mohonkan agar kiranya Pengadilan Negeri Simalungun mengambil putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat I dan II seluruhnya serta menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi terhadapnya;
Bahwa oleh karena fakta yang Penggugat I dan II majukan diatas adalah merupakan fakta nyata sesuai dengan hukum yang berlaku yang tidak dapat disangkal oleh siapapun juga termasuk para Tergugat, karenanya untuk mencegah adanya perbuatan-perbuatan hukum yang akan merugikan kepada pihak-pihak baik Penggugat maupun pihak lain atas tanah terperkara, Penggugat merasa perlu agar Pengadilan menunda segala perbuatan hukum atas tanah terperkara. oleh karena itu mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Simalungun agar sudi menjatuhkan Putusan Provisi dalam perkara ini berupa penghentian segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s/d Tergugat XV atau pihak lain ataupun instansi terkait yang dilakukan atas permintaan Tergugat 1 s/d XV terhadap tanah terperkara;
Bahwa gugatan ini dimajukan adalah karena Tergugat I s/d XV melakukan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan merugikan Penggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada para Terguagt secara tanggung renteng;
Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Simalungun berkenan menentukan suatu hari dan tanggal persidangan dan memanggil kedua belah pihak untuk menghadap di persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya mengambil keputusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
mengabulkan tuntutan provisi dari Penggugat I dan II;
memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Tergugat XV atau pihak lain agar menunda segala perbuatan hukum atas tanah objek perkara hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dijalankan;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat secara hukum;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 4 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 5 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 6 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 7 Tanggal 01 Nopember 2007;
yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan RUBIANTO TARIGAN, S.H, Notaris/PPAT di Kota Medan;
Menetapkan secara hukum Penggugat I dan II adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 55 Ha (lima puluh lima hektar), yang terletak di Dusun Buttu Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Galim Sipayung;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jopan Sipayung/Hutan Lindung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Obed Ginting;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jamaluddin Sipayung;
Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Tergugat XV yang mengusahai dan menguasai serta mengerjai tanah terperkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matiegedaad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV atau orang lain yang berada diatas tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu kewajiban apapun;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Tergugat XV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan kerugian Immateriil yang diderita Penggugat secara keseluruhan sebesar Rp.910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah);
Menyatakan sita jaminan (coservatoir beslaag) atas tanah objek perkara adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Tergugat XV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsorn) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya setiap keterlarnbatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Tergugat XV menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan baik dan kosong setelah adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya ada diajukan upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI dan Tergugat XXII membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya (ex Aeque et Bono) sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat XVII S/d Tergugat XXII tidak mengajukan jawaban, sedangkan Tergugat I s/d XV serta Tergugat XVI mengajukan eksepsi/jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi & Jawaban Tergugat I s/d Tergugat XV.
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Ekseptio Plurium Litis Consortium) dengan tidak mengikutsertakan Notaris/PPAT, RUBIANTO TARIGAN, S.H, sebagai pihak.
Bahwa sesuai dengan dalil gugatan Penggugat yang mendailkan bahwa Penggugat memperoleh tanah objek perkara melalui pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi melalui Notaris/PPAT Rubianto Tarigan, SH. Penggugat juga mendalilkan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah berdasarkan akte pelepasan hak tersebut. Namun dalam Gugatannya Penggugat tidak menarik Notaris/PPAT Rubianto Tarigan, SH tersebut sebagai pihak;
Bahwa sebelumnya Para Tergugat telah pernah mengajukan gugatan terhadap tanah objek perkara pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan register perkara No. 36/Pdt.G/2009/PN-PMS dan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan perkara No. 47/Pdt.G/2011/PN-SIM dengan mengikutsertakan Notaris/PPAT Rubianto Tarigan, SH, sebagai pihak. Dengan tidak diikutsertakannya Notaris/PPAT Rubianto Tarigan, SH sebagai pihak menyebabkan gugatan penggugat kurang pihak;
Oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak dengan tidak mengikutsertakan Notaris/PPAT Rubianto Tarigan, SH sebagai pihak, maka adalah berdasar untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaarrd).
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Ekseptio Plurium Litis Consortium) dengan tidak mengikutsertakan Garigit Sipayung, Apil Purba, Udik Sipayung, Supri Sipayung dan Misran Sipayung, Mudahalam Sipayung, Mariahman Sipayung, Sudinan Sipayung, Sudiarman Sipayung, Karmianna Sipayung, dan Tarina Sipayung sebagai pihak.
Bahwa sesuai dengan dalil Gugatan Pengugat bahwa tanah objek perkara pertama sekali dijual oleh Garigit Sipayung, Apil Purba, Udik Sipayung, Supri Sipayung, Misran Sipayung, Mudahalam Sipayung, Mariahman Sipayung, Sudinan Sipayung, Sudiarman Sipayung, Karmianna Sipayung, dan Tarina Sipayung kepada Gogor Samaritaan. Namun dalam gugatannya Pengugat tidak mengikut sertakan Garigit Sipayung, Apil Purba, Udik Sipayung, Supri Sipayung, Misran Sipayung, Mudahalam Sipayung, Mariahman Sipayung, Sudinan Sipayung, Sudiarman Sipayung, Karmianna Sipayung, dan Tarina Sipayung sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan Jurisprudensi MARI No. 365 K/Pdt/1984 tanggal 10 Juni 1985 menyatakan :
"Penting untuk mengikutsertakan semua pihak yang mempunyai hubungan dengan pokok persoalan atau dengan kata lain harus komplit semua pihak diikut sertakan dalam gugatannya."
Bahwa sebelumnya Para Tergugat telah pernah mengajukan gugatan terhadap tanah objek perkara pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perkara No. 36/Pdt.G/2009/PN-PMS dan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan perkara No. 47/Pdt.G/2011/PN-SIM. Dimana dalam kedua perkara tersebut oleh Tergugat telah mengajukan eksepsi kurang pihak dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Atas eksepsi tersebut Penggugat telah membatah dalam Repliknya tertanggal 5 November 2009, menyatakan : Berdasarkan Putusan MA No.1816K/Pdt/1989 menjelaskan mengenai keharusan menarik penjual sebagai Tergugat dalam perkara ini tidak bersifat mutlak.
Hal tersebut juga terdapat dalam Putusan MA No. 1883 K/Pdt/1984 antara mengatakan, pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh, tidak perlu ikut digugat.
Pendirian yang sama dinyatakan dalam Putusan MA No. 1826K/Pdt/1984, menurut Putusan ini tidak selamanya harus ikut digugat pihak ketiga yang ada kaitannya dengan kasus perkara yang disengketakan. Gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feitelijk atau orang yang sesungguhnya menguasai objek sengketa. Bahwa penarikan pihak ketiga disesuaikan dengan kebutuhan dalil gugatan.
Bahwa atas putusan Gugatan No. 36/Pdt.G/2009/PN-PMS, Penggugat mengajukan Banding. Dan dalam memori bandingnya Penggugat mendalilkan
pihak ketiga darimana objek sengketa diperoleh tidak harus ditarik sebagai penggugat, dengan syarat pihak ketiga dari siapa objek tanah sengketa diperoleh tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut (Putusan MA No. 1883/K/Pdt/1984 tanggal 21 November 1985)
Namun oleh Pengadilan baik Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tetap mengabulkan eksepsi dari Tergugat. Demi kepastian hukum dan keadilan serta menfaat hukum maka, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tetap mempergunakan dasar dan alasan yang sama terhadap gugatan ini.
Oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak dengan tidak mengikutsertakan Garigit Sipayung, Apil Purba, Udik Sipayung, Supri Sipayung, Misran Sipayung, Mudahalam Sipayung, Mariahman Sipayung, Sudinan Sipayung, Sudiarman Sipayung, Karmianna Sipayung, dan Tarina Sipayung sebagai pihak, maka adalah berdasar untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaarrd).
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Ekseptio Plurium Litis Consortium) dengan tidak mengikutsertakan Juraida, Ony Lena Kusumaningtias, Daniel U Nandar, Sugito, Desria Eka Susanti, Gogor Simarintaan, Danang Bayu Saksono, sebagai pihak.
Bahwa sesuai dengan Gugatan Penggugat, tanah objek perkara oleh Garigit Sipayung, Apil Purba, Udik Sipayung, Supri Sipayung, Misran Sipayung, Mudahalam Sipayung, Mariahman Sipayung, Sudinan Sipayung, Sudiarman Sipayung, Karmianna Sipayung, dan Tarina Sipayung menjual tanah objek perkara kepada Juraida, Ony Lena Kusumaningtias, Daniel U Nandar, Sugito, Desria Eka Susanti, Gogor Saimarintaan, Danang Bayu Saksono. Namun Penggugat tidak mengikutsertakan Juraida, Ony Lena Kusumaningtias, Daniel U Nandar, Sugito, Desria Eka Susanti, Gogor Saimarintaan, Danang Bayu Saksono, sebagai pihak dalam perkara ini.
Berdasarkan Putusan MA No. 1816K/Pdt/1989 menjelaskan mengenai keharusan menarik penjual sebagai Tergugat dalam perkara tidak bersifat mutlak.
Hal tersebut juga terdapat dalam Putusan MA No. 1883 K/Pdt/1984 antara mengatakan, pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh, tidak perlu ikut digugat.
Pendirian yang sama dinyatakan dalam Putusan MA No. 1826K/Pdt/1984, menurut Putusan ini tidak selamanya harus ikut digugat pihak ketiga yang ada kaitannya dengan kasus perkara yang disengketakan. Gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feitelijk atau orang yang sesungguhnya menguasai objek sengketa.
Bahwa penarikan pihak ketiga disesuaikan dengan kebutuhan dalil gugatan. Oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak dengan tidak mengikutsertakan Juraida, Ony Lena Kusumaningtias, Daniel U Nandar, Sugito, Desria Eka Susanti, Gogor simarintaan, Danang bayu Saksono.sebagai pihak, maka adalah berdasar untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaarrd).
Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas dalam hal batas-batas objek perkara.
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan bahwa Penggugat memiliki tanah objek perkara seluas 55 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Galim Sipayung;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jopan Sipayung/Hutan Lindung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Obed Ginting;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jamaluddin Sipayung/Hutan Lindung;
Bahwa dalam batas tanah objek perkara terdapat kekeliruan dimana tanah objek perkara sesungguhnya berbatasan dengan :
Sebelah Timur berbatasan dengan Tuan Maratti;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tuan Maratur;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tuan Maratur dan Jopan Sipayung;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jamaluddin Sipayung dan Galim Sipayung;
Bahwa dengan tidak tepatnya batas-batas objek perkara menyebabkan gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa terhadap hal-hal yang sudah diutarakan dalam eksepsi, untuk mudah dan ringkasnya mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara dibawah ini :
Bahwa, Tergugat I sampai dengan XV menolak seluruh dalil gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XV.
Bahwa, Tergugat I sampai dengan XV menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah seluas 55 Ha yang terietak di Maratur, Nagori Marawa, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Bahwa, dalil Para Penggugat pada poin 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan, sebab faktanya tanah terperkara adalah merupakan tanah milik Tergugat I sampai dengan XV yang dahulunya adalah merupakan tanah partuanon yang diwariskan oleh Alm. Tuan Kuat sebagai leluhur para Tergugat I sampai dengan XV;
Bahwa ketika Garigit Sipayung menjadi Gamot i Buttu Siantar, kemudian Garigit Sipayung menerbitkan surat keterangan tanah bahwa tanah terperkara adalah merupakan kepunyaannya dan saudaranya yang lain. Kemudian oleh Garigit Sipayung, dan suadarana Pareksa Sipayung, Apil Purba, Udik Sipayung, Supri Sipayung, Misran Sipayung, Mudahalam Sipayung, Mariahman Sipayung, Sudinan Sipayung, Sudiarman Sipayung, Karmianna Sipayung, dan Tarina Sipayung, tanpa sepengetahuan dan seijin Tergugat I sampai dengan XV menjual tanah terperkara kepada Juraida, Ony Lena Kusumaningtias, Daniel U Nandar, Sugito, Desria Eka Susanti, Gogor Saimarintaan, Danang bayu Saksono;
Bahwa kemudian Juraida, Ony Lena Kusumaningtias, Daniel U Nandar, Sugito, Desria Eka Susanti, Gogor Saimarintaan, Danang bayu Saksono menjual tanah terperkara kepada Tergugat XVII sampai Tergugat XXII melalui Tergugat XVI sebagai kuasa pejual kepada Para Penggugat.
Bahwa dengan demikian jual beli atas tanah terperkara sejak awal hingga kepada Penggugat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena tanah terperkara telah diperjual belikan oleh orang yang tidak berhak.
Bahwa sebelumnya Para Tergugat telah pernah mengajukan gugatan terhadap tanah objek perkara pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perkara No. 36/Pdt.G/2009/PN-PMS dan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan perkara No. 47/Pdt.G/2011/PN-SIM. Dimana dalam kedua perkara tersebut oleh Tergugat telah mengajukan eksepsi kurang pihak dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Atas eksepsi tersebut Penggugat telah membatah dalam Repliknya tertanggal 5 November 2009, menyatakan: Berdasarkan Putusan MA No.1816K/Pdt/1989 menjelaskan mengenai keharusan menarik penjual sebagai Tergugat dalam perkara ini tidak bersifat mutlak.
Hal tersebut juga terdapat dalam Putusan MA No. 1883 K/Pdt/1984 antara mengatakan, pihak ketiga dari siapa tanah terperkara diperoleh, tidak perlu ikut digugat.
Pendirian yang sama dinyatakan dalam Putusan MA No. 1826K/Pdt/1984, menurut Putusan ini tidak selamanya harus ikut digugat pihak ketiga yang ada kaitannya dengan kasus perkara yang disengketakan. Gugatan cukup ditujukan kepada orang yang secara feitelijk atau orang yang sesungguhnya menguasai objek sengketa. Bahwa penarikan pihak ketiga disesuaikan dengan kebutuhan dalil gugatan.
Bahwa atas putusan Gugatan No. 36/Pdt.G/2009/PN-PMS, Penggugat mengajukan Banding. Dan dalam memori bandingnya Penggugat mendalilkan pihak ketiga darimana objek sengketa diperoleh tidak harus ditarik sebagai penggugat, dengan syarat pihak ketiga dari siapa objek tanah sengketa diperoleh tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut (Putusan MA No. 1883/K/Pdt/1984 tanggal 21 November 1985)
Namun oleh Pengadilan baik Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tetap mengabulkan eksepsi dari Tergugat. Demi kepastian hukum dan keadilan serta menfaat hukum maka, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tetap mempergunakan dasar dan alasan yang sama terhadap gugatan ini. Sehingga dengan demikian dalil Gugatan Penggugat pada poin 12 dan 13 harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa, Tergugat I sampai dengan XV adalah merupakan pemilik yang sah tanah objek perkara yang diperoleh Tergugat 1 sampai dengan XV melalui warisan dari Ieluhurnya Tuan Kuat. Sehingga sebagai pemilik yang sah maka Tergugat I sampai dengan XV berhak untuk menguasai, mengusahai dan mengelola tanah terperkara. Sehingga dengan demikian dalil objek gugatan penggugat pada poin 14, 15, 16, 17, 18 harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.
Bahwa dallil gugatan penggugat pada poin 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25 dan 26 harus ditolak dan dikesampingkan karena sangat mengada-ada.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi penggugat-penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Eksepsi & Jawaban Tergugat XVI.
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat-XVI menolak dan menyangkal dalil-dalil gugatan PenggugatPenggugat dalam perkara ini sepanjang tidak diakui dan dinyatakan dengan tegas berikut ini;
Bahwa Tergugat-XVI ditarik oleh Penggugat sebagai Pihak dalam perkara ini adalah tidak tepat, karena keberadaan Tergugat-XVI adalah sebagai Kuasa Penjual bukan pemilik lahan.
Bahwa Pelepasan Hak atas tanah sengketa dimaksud melalui Akte Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi " yang diperbuat oleh RUBIANTO TARIGAN, S.H, Notaris/PPAT berkantor di Kota Medan, telah selesai dan final sehingga pihak PenggugatPenggugat telah menerima lahan tersebut dengan balk serta telah diusahai dan dikerjakan tanpa ada gangguan dari Pihak manapun.
Bahwa antara Tergugat XVI dengan Penggugat-Penggugat tidak mempunyai perselisihan hukum, sehingga keberadaan Tergugat XVI tidak layak dan tidak tepat ditarik sebagai pihak.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas dimohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan memutuskan dan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima khusus untuk Tergugat XVI;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang tersebut dalam eksepsi mohon termasuk dalam pokok perkara :
Bahwa Tergugat-X VI menolak keras dalil-dalil gugatan Penggugat- Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas akan kebenarannya.
Bahwa pada tahun 1998 Tergugat-XVI dan keluarganya menerima Penyerahan Hak atas Tanah Terperkara tersebut dari Gogor Samarintan dkk/penduduk setempat, tidak ada keberatan dari Pihak manapun termasuk dari Penggugat-Penggugat.
Bahwa keluarga Tergugat-XVI dalam mengerjakan Lahan dimaksud dibantu aparat desa dan masyarakat menanam kelapa sawit serta tanaman palawija, bahkan dalam pembukaan jalan setapak dari perkampungan menuju lahan tersebut masyarakat ikut membantu secara gotong-royong.
Bahwa sekitar akhir tahun 2007 Tergugat-I s/d Tergugat-XV memasuki Lahan/Tanah Terperkara dengan mengerjakan dan menanaminya dengan kelapa sawit tanpa alas hak dan kepemilikan yang jelas.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat XVI mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Simalungun berkenan memutuskan :
Menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang ditujukan kepada Tergugat XVI.
Menyatakan demi hukum bahwa "Akte Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi" yang diperbuat oleh Notaris/PPAT RUBIANTO TARIGAN, S.H, atas Tanah ± 55 Ha di Dusun Buttu Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, terhadap DAHMAN SEMBIRING, S.H, dan TITIANA TARIGAN adalah sah.
Menyatakan Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan Putusan tanggal 17 September 2014 Nomor: 19/Pdt.G/2013/PN.Sim, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI;
Menyatakan tuntutan Provisi dari para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I sampai Tergugat XV dan XVI untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat secara hukum;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 4 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 5 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 6 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 7 Tanggal 01 Nopember 2007;
yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan RUBIANTO TARIGAN, S.H, Notaris/PPAT di Kota Medan;
3. Menetapkan secara hukum Penggugat I dan II adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 55 Ha (lima puluh lima hektar), yang terletak di Dusun Buttu Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Galim Sipayung;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jopan Sipayung/Hutan Lindung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Obed Ginting;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jamaluddin Sipayung;
4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Tergugat XV yang mengusahai dan menguasai serta mengerjai tanah terperkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matiegedaad);
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV atau orang lain yang berada diatas tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu kewajiban apapun;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI dan Tergugat XXII membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.9.771.000.- (Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca surat-surat:
Risalah pemberitahuan Putusan, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Siantar, yang menerangkan bahwa Putusan PengadiIan Negeri SimaIungun Nomor: 19/Pdt.G/2013/PN.Sim., tanggaI 17September 2014 telah diberitahukan secara seksama masing-masing kepada Kuasa HukumPembanding I sampai dengan XV semuIa Tergugat I sampai dengan XV pada tanggaI 16 Oktober 2014, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I semuIa Tergugat XVI pada tanggaI 13 Oktober 2014, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat XVII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri BengkuIu pada tanggaI 4 Nopember 2014, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XVIII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri Tebing Tinggi pada tanggaI 27 Oktober 2014, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XIX meIaIui KeIuruhan Dago Pemerintah Kota Bandung pada tanggaI 5 Nopember 2014, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XX meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 28 Nopember 2014, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XXI meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 3 Nopember 2014, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XXII meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Kabanjahe pada tanggaI 15 Oktober 2014 ;
Risalah Permohoan Banding pada tanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri SimaIungun, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I sampai dengan XV semula Tergugat I sampai dengan XV telah mengajukan Banding terhadap Putusan PengadiIan Negeri SimaIungun Nomor: 19/Pdt.G/2013/PN.Sim., tanggaI 17 September 2014 ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa permohonan banding telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 20Nopember 2014, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I semuIa Tergugat XVI pada tanggaI 20 Nopember 2014, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat XVII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri BengkuIu pada tanggaI 2 Desember 2014, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XVIII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri Tebing Tinggi pada tanggaI 12 Januari 2015, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XIX meIaIui KeIuruhan Dago Pemerintah Kota Bandung pada tanggaI 1 Desember 2014, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XX meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 20 Februari 2015, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XXI meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 25 Maret 2015, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XXII meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Kabanjahe pada tanggaI 7 Nopember 2014 ;
Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I sampai dengan XV semula Tergugat I sampai dengan XV tertanggal 9Februari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun pada tanggal 9Februari 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula ParaPenggugat pada tanggal 27Februari 2015,kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I semuIa Tergugat XVI pada tanggaI 27 Februari 2015, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat XVII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri BengkuIu pada tanggaI 1 ApriI 2015, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XVIII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri Tebing Tinggi pada tanggaI 16 Maret 2015, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XIX pada tanggaI 22 ApriI 2015, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XX meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 1 JuIi 2015, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XXI meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 16 Maret 2015, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XXII meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Kabanjahe pada tanggaI 6 Maret 2015;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula ParaPenggugat tertanggal 18Maret 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun pada tanggal 18Maret 2015, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding I sampai dengan XV semula Tergugat I sampai dengan XV pada tanggal 26Maret 2015, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I semuIa Tergugat XVI pada tanggaI 31 Maret 2015, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat XVII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri BengkuIu pada tanggaI 20 Mei 2015, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XVIII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri Tebing Tinggi pada tanggaI 26 Maret 2015, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XIX pada tanggaI 10 ApriI 2015, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XX meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 14 ApriI 2015, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XXI meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 20 ApriI 2015, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XXII meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Kabanjahe pada tanggaI 24 Maret 2015;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SimaIungun, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding I sampai dengan XV semula Tergugat I sampai dengan XV pada tanggal 31Maret 2015, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula ParaPenggugat pada tanggal 30Maret 2015,kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding I semuIa Tergugat XVI pada tanggaI 31 Maret 2015, kepada Turut Terbanding II semuIa Tergugat XVII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri BengkuIu pada tanggaI 20 Mei 2015, kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat XVIII meIaIui Jurusita PengadiIan Negeri Tebing Tinggi pada tanggaI 16 Maret 2015, kepada Turut Terbanding IV semuIa Tergugat XIX pada tanggaI 10 ApriI 2015, kepada Turut Terbanding V semuIa Tergugat XX meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 7 Mei 2015, kepada Turut Terbanding VI semuIa Tergugat XXI meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 20 ApriI 2015, kepada Turut Terbanding VII semuIa Tergugat XXII meIaIui Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Kabanjahe pada tanggaI 24 Maret 2015, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri SimaIungun dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirimke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding I sampai dengan XV semuIa Tergugat I sampai dengan XV telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa HukumPembanding I sampai dengan XV semuIa Tergugat I sampai dengan XV telah mengajukan Memori Banding pada tanggal9Februari 2015 yang pada pokoknya mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Menerima permohonan Banding para Pembanding
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 19/PDT.G/2013/PN.SIM, tertanggal 17 September 2014.
Menolak gugatan para pembanding/Penggugat-pengugat untuk seluruhnya
Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini baik ditingkat banding maupun ditingkat pertama.
Menimbang, bahwa ParaPembandingsemula ParaTergugat meIaIui Kuasa Hukumnya teIah mengajukankeberatan denganalasansebagaimanatermuatdalamMemori Banding sebagaiberikut :
Maka alasan-alasan Pembanding I s/d XV/Tergugat I s/d XV dalam Memori Bandingnya harus ditolak dan dikesampingkan karena tidak sesuai dengan keadaan dan hukum yang berlaku, dan maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 17 September 2014 No.19/PDT.G/2013/PN-SIM dikuatkan dan dipertahankan.
Maka berdasarkan kepada hukum yang berlaku bilamana dalil-dalil Pembanding I s/d XV/Tergugat I s/d XV tersebut ditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pembanding I s/d XV/Tergugat I s/d XV dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 September 2014 No. 19/PDT.G/2013/PN-SIM yang dimohonkan banding tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tinggi Medan setelah mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding I sampai dengan XV semula Terggugat I sampai dengan XVmelalui Kuasanya diatas Majelis Pengadilan Tinggi menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam Memori Banding tidak memuat hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula ParaPenggugat melalui Kuasanya yang pada pokoknya adalah mendukung PutusanPengadilan Negeri Simalungun No. 19/PDT.G/2013/PN-SIM,tanggal 17 September 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan setelah mempelajari, meneliti dengan seksama berkas perkara ini, turunan resmi PutusanPengadilan Negeri Simalungun tanggal No. 19/PDT.G/2013/PN-SIM, 17 September 2014, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak telah tepat dan benar menurut hukum dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 19/PDT.G/2013/PN-SIM, tanggal 17 September 2014, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai amar Putusan pada point 6 tentang hukuman membayar biaya perkara, karena yang menguasai tanah sengketa adalah Pembanding I sampai dengan XV semula Tergugat I sampai dengan XV sedangkan Turut Terbanding I sampai dengan VII semula Tergugat XVI sampai dengan XXII tidak ada mengajukan banding, hanya saja menghukum Turut Terbanding I sampai dengan VII semula Tergugat XVI sampai dengan XXII untuk patuh terhadap Putusan tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I sampai dengan XV semula Tergugat I sampai dengan XVberada di pihak yangkalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat, ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan perkara ini khususnya pasal-pasal dari RBg ;
M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding I sampai dengan XV semuIa Tergugat I sampai dengan XVtersebut;
Memperbaiki,Putusan PengadiIan Negeri SimaIungun No. 19/PDT.G/2013/PN-SIM, tanggal 17 September 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai point 6, sehingga amar seIengkapnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI;
Menyatakan tuntutan Provisi dari para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat I sampai Tergugat XV dan XVI untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat secara hukum;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 2 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 3 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 4 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 5 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 6 Tanggal 01 Nopember 2007;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi No. 7 Tanggal 01 Nopember 2007;
yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan RUBIANTO TARIGAN, S.H, Notaris/PPAT di Kota Medan;
3. Menetapkan secara hukum Penggugat I dan II adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 55 Ha (lima puluh lima hektar), yang terletak di Dusun Buttu Siattar Nagori Dolok Marawa Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Galim Sipayung;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jopan Sipayung/Hutan Lindung;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Obed Ginting;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jamaluddin Sipayung;
4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Tergugat XV yang mengusahai dan menguasai serta mengerjai tanah terperkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matiegedaad);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV dan Tergugat XV atau orang lain yang berada diatas tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu kewajiban apapun;
Menghukum Pembanding I sampai dengan XV semula Tergugat I sampai dengan XV untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkatperadilan, yangdalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),
Menyatakan Turut Terbanding I sampai dengan VII semula Tergugat XVI sampai dengan XXII untuk patuh terhadap Putusan tersebut;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim majelis pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2016 oleh kami : DAHLIA BRAHMANA, SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH dan ADE KOMARUDDIN,SH.M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 278/PDT/2015/PT-MDN tanggal 19 Januari 2016 dan putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SeIasatanggal 22 Maret 2016 oleh Hakim ketua Majelis dan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh P. SIAHAAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan ,tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara atau Kuasa Hukumnya .
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
H. DASNIEL,SH DAHLIA BRAHMANA, SH.MH
ADE KOMARUDDIN,SH.M.Hum
Panitera Pengganti
P. SIAHAAN, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )