34/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAROT SETIYONO BIN MANISO ABU KAMIDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa JAROT SETIYONO BIN ABU KAMIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju bola lengan panjang warna kuning bergariskan warna merah ; - 1 (satu) buah celana jeans warna hitam ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban - 1 (satu) buah alat terapi atau pijat elektronik warna merah dan putih ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JAROT SETIYONO BIN MANISO ABU KAMIDIN
Tempat ahir : Purworejo,
Umur/tanggal lahir : 39 tahun/14 September 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Jimatan Rt 01/Rw 02 Desa Gedong Kecamatan Kediri Kab. Purworejo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 13 Januari 2014;
Perpanjangan Panahanan Kepala Kejaksaan Negeri Garut sejak tanggal 14 Januari 2014 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Pebruarai 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 10 Mei 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum BAMBANG IRAWAN, SH, R. ATING SOEWARLI, FIRMAN S.ROHMAN, SH dan SANDI PRISMA PUTRA, SH Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre (LBKH LEC) yang beralamat di Jl. Guntur Sari (Komp. YPI Hikmah) No, 981 Garut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Pebruari 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Garut pada tanggal 12 Pebruari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 10 Pebruari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 10 Pebruari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JAROT SETIYONO Bin MASINO ABU KAMIDIN bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 290 ke-2 KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa JAROT SETIYONO bin MANISO ABU KAMIDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) buah baju bola lengan panjang warna kuning bergariskan warna merah ;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam ;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
1 (satu) buah alat terapi atau pijat elektronik warna merah dan putih; dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa jika dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan megakui dan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap Pemebelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa JAROT SETIYONO bin MANISO ABU KAMIDIN pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 07.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2013 bertempat di rumah korban Kampung Bojong Boled Desa Rt. 02 / Rw. 04 Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu saksi korbanberusia 13 tahun, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa datang kerumah saksi korban dengan membawa peralatan pijit lalu menawarkan sama korban untuk dilakukan pemijitan dengan alat eletrik kemudian terdakwa bilang “Kalu mau beli alat pijat ini datang aja ke Garut harganya Rp. 700.000,- “dijawab oleh korban “Tidak, saya tidak punya uang “ lalu esok harinya jam 07.00 WIB datang lagi terdakwa dengan membawa alat pijat tersebut kerumah korban kemudian terdakwa mengatakan “Kamu punya penyakit mag harus terapi sini saya obati “ lalu korban terlentang tidur diatas lantai sedangkan terdakwa duduk disebelah kanan selanjutnya terdakwa memasang alat pijat listrik cara menempelkan alat terapi / pijat ke tubuh korban korban kemudian terdakwa menaikkan baju /kaos yang dipergunakan korban dan terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya secara paksa meremas – remas payudara korban, mengisap puting payudara serta meraba kemaluan korban karena kabel colokan listrik terlepas sehingga alat terapi tersebut tidak jalan sehingga korban langsung pergi keluar rumah dan terdakwa cepat cepat membereskan alat terapinya menuju tukang ojeg beberapa lama ada warga sekitar menangkap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek setempat.
Bahwa benar atas kejadian tersebut, saksi menjadi trauma dan malu terhadap teman-teman
------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JAROT SETIYONO bin MANISO ABU KAMIDIN pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 07.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2013 bertempat di rumah korban Kampung Bojong Boled Desa Rt. 02 / Rw. 04 Desa Garumukti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain.
Berawal terdakwa datang kerumah saksi korbandengan membawa peralatan pijit lalu menawarkan sama korban untuk dilakukan pemijitan dengan alat eletrik kemudian terdakwa bilang “Kalu mau beli alat pijat ini datang aja ke Garut harganya Rp. 700.000,- “dijawab oleh korban “Tidak, saya tidak punya uang “ lalu esok harinya jam 07.00 WIB datang lagi terdakwa dengan membawa alat pijat tersebut kerumah korban kemudian terdakwa mengatakan “Kamu punya penyakit mag harus terapi sini saya obati “ lalu korban terlentang tidur diatas lantai sedangkan terdakwa duduk disebelah kanan selanjutnya terdakwa memasang alat pijat listrik cara menempelkan alat terapi / pijat ke tubuh korban korban kemudian terdakwa menaikkan baju /kaos yang dipergunakan korban dan terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya secara paksa meremas – remas payudara korban, mengisap puting payudara serta meraba kemaluan korban karena kabel colokan listrik terlepas sehingga alat terapi tersebut tidak jalan sehingga korban langsung pergi keluar rumah dan terdakwa cepat cepat membereskan alat terapinya menuju tukang ojeg beberapa lama ada warga sekitar menangkap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek setempat.
Bahwa benar atas kejadian tersebut, saksi menjadi trauma dan malu terhadap teman-teman.
------------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2KUHP. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 saksi telah dicabuli oleh Terdakwa Jarot di rumah saksi di Kp. Bojong Boled Rt.04 Rw.02 Kel. Garumukti, Kec. Pamulihan, Kab. Garut ;
Bahwa awalnya Terdakwa datang kerumah saksi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 membawa peralatan pijit lalu menawari saksi untuk dilakukan pemijitan dengan alat eletrik kemudian terdakwa menawarkan alat pijat tersebut kepada saksi dijawab oleh saksi “Tidak, saya tidak punya uang“ lalu esok harinya jam 07.00 WIB tanggal 24 Desember 2013 Terdakwa datang lagi dengan membawa alat pijat tersebut kerumah saksi kemudian Terdakwa mengatakan “Kamu punya penyakit mag harus terapi sini saya obati “ lalu saksi disuruh terlentang tidur diatas lantai sedangkan terdakwa duduk disebelah kanan selanjutnya terdakwa memasang alat pijat listrik dengan cara menempelkan alat terapi / pijat ke tubuh saksi kemudian terdakwa menaikkan baju /kaos yang digunakan saksi dan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya secara paksa meremas-remas payudara saksi, mengisap puting payudara serta meraba kemaluan saksi, karena kabel colokan listrik terlepas sehingga alat terapi tersebut tidak jalan, saksi langsung lari keluar rumah lewat dapur dan sembunyi di Mushola;
Bahwa selanjutnya saksi langsung nelpon ibu saksi yang sedang berada di ladang dan saksi bilang “Mamah saya mau ikut ke mamah“ dan setelah di ladang saksi menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi ;
Bahwa yang dilakukan ibu saksi langsung lapor ke Pak RT lalu Pak RT mengumpulkan masa untuk mencari terdakwa yang ada di Kp. Kompongan kemudian terdakwa dibawa ke rumah Pak Lurah setelah itu terdakwa ditangkap oleh masa lalu Pak Lurah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian ;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa datang kerumah saksi, di rumah ada teman saksi dan besok harinya terdakwa datang lagi dirumah tidak ada siapa-siapa hanya saksi sendiri ;
Bahwa pada saat Terdakwa mencabuli saksi, saksi tidak berontak atau berteriak minta tolong karena Terdakwa bilangnya mau mengobati saksi ;
Bahwa saksi mau membuka baju karena saksi pikir Terdakwa benar-benar mau ngobati saksi dan terdakwa sempat memijitkan alat tersebut kabagian perut saksi tetapi kemudian terdakwa sampai meraba-raba payudara saksi dan mengisap payudara saksi sehingga alat tersebut copot dan waktu terdakwa akan memasang kembali alat tersebut saksi cepat-cepat lari karena takut ;
Bahwa waktu itu saksi pakai miniset dan minisetnya diangkat oleh terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menggunakan alat tersebut dengan cara menggoyang-goyangkan alat pijit tersebut sambil meraba-raba payudara saksi ;
Bahwa pada saat terdakwa membuka kancing celana saksi, tangan terdakwa bersentuhan dengan alat kelamin saksi tetapi tidak memasukan tangannya ke alat kelamin saksi ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi merasakan takut dan trauma dan saksi merasa malu kepada teman-teman saksi;
Bahwa pada saat kejadian saksi berumur 13 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi 2, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 07.00 Wib di Kp. Bojong Boled Rt.04 Rw.02 Desa Garumukti Kec. Pamulihan, Kab. Garut anak saksi yang bernama saksi korban telah dicabuli oleh Terdakwa JAROT;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya secara langsung pada saat terdakwa mencabuli anak kandung saksi ;
Awalnya anak kandung saksi menelpon saya, dan dia bilang “ mamah saya takut mau ikut mamah ke ladang “ kemudian anak saksi datang ke ladang dan dia cerita “ MAMAH AYA NU KAMARI ANU ICALAN PIJIT TEA LEBET “ ( mamah ada orang yang jualan alat pijit yang kemarin datang ke rumah ) dan saya menanyakan kembali “ NUR EMANG AYA NAON (Nur memangnya ada apa ? )“ dan anak saya menjawab “ MAH ABI TEH DIGOLERKEUN TERAS DIPIWARANG MUKA ACUK MOMOK ABI DIRAGAP JEUNG SUSU ABI DIKENYOT “ ( “ MAH SAYA TEH DISURUH TIDUR TERUS DISURUH BUKA BAJU DAN VAGINA SAYA DIRABA-RABA DAN PAYUDARA SAYA DIHISAP OLEH TERDAKWA ), setelah mendengar cerita anak saya lalu saya pulang dan menceritakan kepada Pak RT lalu Pak RT bersama warga mencari keberadaan terdakwa setelah ketemu lalu terdakwa dihajar warga lalu terdakwa dibawa ke rumah Pak Lurah dan oleh Pak Lurah dilaporkan ke pihak Kepolisian ;
Bahwa ketika ditangkap warga, terdakwa mengakui telah mencabuli anak saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak saksi menjadi sering murung dan merasa minder dan malu apabila bertemu dengan teman-temannya ;
Bahwa usia anak saksi ketika kejadian baru 13 tahun dan baru duduk di kelas 1 SMP ;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang untuk meminta maaf atas kejadian tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
NANO ARDIANSYAH Bin ATIP SUGANDA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 07.00 Wib di rumahnya saksi korban di Kp. Bojong Boled Desa Garumukti Kec. Pamulihan, Kab. Garut saksi korban telah dicabuli oleh Terdakwa JAROT;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut awalnya ketika saksi akan berangkat ke Garut, tiba-tiba ada telepon dari salah seorang warga yang mengabarkan bahwa di Kp. Boled ada kejadian warga mau mengeroyok tamu karena mau memperkosa warga kampung Boled yang bernama saksi korban, kemudian saksi menyuruh salah seorang warga yang bernama Joko untuk mengamankan terdakwa dan mengendalikan masa serta membawa terdakwa ke rumah saksi;
Bahwa saksi mengetahui dari pengakuan dari saksi korban, terdakwa mencabuli saksi korban dengan cara awalnya terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk menawarkan alat pijit namun saksi korban tidak mau membeli karena tidak mempunyai uang, kemudian keesokan harinya terdakwa datang lagi kerumah saksi korban dengan maksud untuk menawarkan kembali alat pijit tersebut, selanjutnya terdakwa bilang bahwa saksi korban mempunyai penyakit dan harus diobati dengan cara dipijit dengan alat pijit tersebut, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membuka baju dan menyuruh telentang dilantai lalu terdakwa memijitkan alat tersebut kebagian perut selanjutnya meraba-raba payudara saksi korbanserta puting saksi korban sempat dikulumnya dan ketika terdakwa akan memijat ke bagian bawah, kabel alat tersebut copot lalu terdakwa mau membetulkan alat tersebut, saksi korban langsung bangun dan lari keluar menghindar dari terdakwa ;
Bahwa Tindakan saksi kepada terdakwa Jarot adalah menanyakan kebenarannya atas keterangan dari saksi korban dan terdakwa mengakuinya secara berterus terang bahwa benar ia telah mencabuli saksi korban;
Bahwa saksi mengamankan terdakwa dari amukan masa dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian serta membawa terdakwa dan saksi korban dan keluarganya ke Polres Garut ;
Bahwa saksi juga mengadakan musyawarah antara keluarga saksi korban, keluarga terdakwa dan tokoh masyarakat dan keluarga terdakwa dalam hal ini diwakili oleh adiknya terdakwa meminta maaf kepada saksi korban atas prilaku terdakwa dan saksi korban mau memaafkan kesalahan terdakwa dan telah dibuatkan berita acara kesepakatan untuk berdamai ;
Bahwa usia saksi korban ketika kejadian adalah 13 tahun dan baru duduk di kelas 1 SMP ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi saksi korban pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 07.00 Wib di Kp. Bojong Boled Rt.02 Rw.04 Desa Garumukti, Kec. Pamulihan Kab. Garut ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan cara berpura-pura mempraktekan alat terapi pijat yang Terdakwa jual, selanjutnya secara paksa Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa menghisap puting payudara saksi korban dan meraba kemaluannya;
Bahwa kejadian tersebut awalnya Terdakwa datang kerumah saksi korban pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 dengan membawa peralatan pijit lalu menawarkan saksi korban untuk dilakukan pemijitan dengan alat eletrik kemudian Terdakwa bilang “Kalau mau beli alat pijat ini datang aja ke Garut harganya Rp. 700.000,- “dijawab oleh korban “Tidak, saya tidak punya uang“ lalu esok harinya Selasa tanggal 24 Desember 2013 jam 07.00 WIB datang lagi saya dengan membawa alat pijat tersebut ke rumah saksi korban kemudian Terdakwa mengatakan “Kamu punya penyakit mag harus terapi sini saya obati“ lalu saksi korban terlentang tidur diatas lantai sedangkan Terdakwa duduk disebelah kanan selanjutnya Terdakwa memasang alat pijat listrik dengan cara menempelkan alat terapi/pijat ke tubuh saksi korban kemudian Terdakwa menaikkan baju/kaos yang dipergunakan saksi korban dan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saya secara paksa meremas-remas payudara saksi korban, mengisap puting payudara serta meraba kemaluan saksi korban, karena kabel colokan listrik terlepas sehingga alat terapi tersebut tidak jalan sehingga saksi korban langsung pergi keluar rumah dan Terdakwa cepat cepat membereskan alat terapi tersebut menuju tukang ojeg beberapa lama kemudian ada warga sekitar menangkap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek setempat. ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada niat untuk mencabuli saksi saksi korban namun setelah melihat tubuh saksi korban saya tergiur untuk mencabuli saksi korban;
Bahwa pada saat saya mencabuli saksi korban Terdakwa dengan menggunakan tipu muslihat yaitu berpura-pura mengobati saksi korban dengan cara mempraktekan alat terapi/pijat ;
Bahwa Terdakwa tahu saksi saksi korbanmasih anak-anak ;
Bahwa Terdakwa selain mempraktekkan alat pijat kepada saksi saksi korban, juga mempraktekan alat pijit tersebut kepada sdri YANI tetapi hanya memijit bagian punggung saja tidak mempraktekan seperti kepada saksi korban;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mencabuli saksi saksi korban hanya untuk melampiaskan hawa napsu birahi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah pernah menikah dan mempunyai anak tapi sekarang sudah bercerai ;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan keluarga korban atas perbuatan Terdakwa dan saksi korban mau memaafkan kesalahan Terdakwa ;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju bola lengan panjang warna kuning bergariskan warna merah ;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam ;
1 (satu) buah alat terapi atau pijat elektronik warna merah dan putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah mencabuli saksi saksi korban pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 07.00 Wib di Kp. Bojong Boled Rt.02 Rw.04 Desa Garumukti, Kec. Pamulihan Kab. Garut ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan cara berpura-pura mempraktekan alat terapi pijat yang Terdakwa jual, selanjutnya secara paksa Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa menghisap puting payudara saksi korban dan meraba kemaluannya;
Bahwa benar kejadian tersebut awalnya Terdakwa datang kerumah saksi korban pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 dengan membawa peralatan pijit lalu menawarkan saksi korban untuk dilakukan pemijitan dengan alat eletrik kemudian Terdakwa bilang “Kalau mau beli alat pijat ini datang aja ke Garut harganya Rp. 700.000,- “dijawab oleh korban “Tidak, saya tidak punya uang“ lalu esok harinya Selasa tanggal 24 Desember 2013 jam 07.00 WIB datang lagi dengan membawa alat pijat tersebut ke rumah saksi korban kemudian Terdakwa mengatakan “Kamu punya penyakit mag harus terapi sini saya obati“ lalu saksi korban terlentang tidur diatas lantai sedangkan Terdakwa duduk disebelah kanan selanjutnya Terdakwa memasang alat pijat listrik dengan cara menempelkan alat terapi/pijat ke tubuh saksi korban kemudian Terdakwa menaikkan baju/kaos yang dipergunakan saksi korban dan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saya secara paksa meremas-remas payudara saksi korban, mengisap puting payudara serta meraba kemaluan saksi korban, karena kabel colokan listrik terlepas sehingga alat terapi tersebut tidak jalan sehingga saksi korban langsung pergi keluar rumah dan Terdakwa cepat cepat membereskan alat terapi tersebut menuju tukang ojeg beberapa lama kemudian ada warga sekitar menangkap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek setempat. ;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa tidak ada niat untuk mencabuli saksi saksi korban namun setelah melihat tubuh saksi korban saya tergiur untuk mencabuli saksi korban;
Bahwa benar pada saat Terdakwa mencabuli saksi korban Terdakwa dengan menggunakan tipu muslihat yaitu berpura-pura mengobati saksi korban dengan cara mempraktekan alat terapi/pijat ;
Bahwa benar saksi saksi korban masih anak-anak yang masih berumur 13 tahun dan masih bersekolah di kelas 1 SMP.;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi merasakan takut dan trauma dan saksi merasa malu kepada teman-teman saksi;
Bahwa benar telah diadakan musyawarah antara keluarga saksi korban, keluarga terdakwa dan tokoh masyarakat dan keluarga terdakwa dalam hal ini diwakili oleh adiknya terdakwa meminta maaf kepada saksi korban atas prilaku terdakwa dan saksi korban mau memaafkan kesalahan terdakwa dan telah dibuatkan berita acara kesepakatan untuk berdamai yang dibuat di hadapan Kepala Desa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif:
Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; atau
Kedua melanggar pasal 290 ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan yang paling sesuai sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yang menurut Majelis Hakim adalah dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 290 ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut diduga bahwa umurnya belum 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata umurnya, bahwa orang itu belum patut untuk dikawin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang. Bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan, maka yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa JAROT SETIYONO bin MANISO ABU KAMIDIN yang telah dihadapkan di persidangan dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut diduga bahwa umurnya belum 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata umurnya, bahwa orang itu belum patut untuk dikawin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah: “segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji yang semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dll”
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan:
Bahwa benar Terdakwa telah mencabuli saksi saksi korban pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 sekira jam 07.00 Wib di Kp. Bojong Boled Rt.02 Rw.04 Desa Garumukti, Kec. Pamulihan Kab. Garut ;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan cara berpura-pura mempraktekan alat terapi pijat yang Terdakwa jual, selanjutnya secara paksa Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa menghisap puting payudara saksi korban dan meraba kemaluannya;
Bahwa benar kejadian tersebut awalnya Terdakwa datang kerumah saksi korban pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 dengan membawa peralatan pijit lalu menawarkan saksi korbanuntuk dilakukan pemijitan dengan alat eletrik kemudian Terdakwa bilang “Kalau mau beli alat pijat ini datang aja ke Garut harganya Rp. 700.000,- “dijawab oleh korban “Tidak, saya tidak punya uang“ lalu esok harinya Selasa tanggal 24 Desember 2013 jam 07.00 WIB datang lagi dengan membawa alat pijat tersebut ke rumah saksi korban kemudian Terdakwa mengatakan “Kamu punya penyakit mag harus terapi sini saya obati“ lalu saksi korban terlentang tidur diatas lantai sedangkan Terdakwa duduk disebelah kanan selanjutnya Terdakwa memasang alat pijat listrik dengan cara menempelkan alat terapi/pijat ke tubuh saksi korban kemudian Terdakwa menaikkan baju/kaos yang dipergunakan saksi korban dan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saya secara paksa meremas-remas payudara saksi korban, mengisap puting payudara serta meraba kemaluan saksi korban, karena kabel colokan listrik terlepas sehingga alat terapi tersebut tidak jalan sehingga saksi korban langsung pergi keluar rumah dan Terdakwa cepat cepat membereskan alat terapi tersebut menuju tukang ojeg beberapa lama kemudian ada warga sekitar menangkap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek setempat. ;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa tidak ada niat untuk mencabuli saksi saksi korban namun setelah melihat tubuh saksi korban terdakwa tergiur untuk mencabuli saksi korban;
Bahwa benar pada saat Terdakwa mencabuli saksi korban Terdakwa dengan menggunakan tipu muslihat yaitu berpura-pura mengobati saksi korban dengan cara mempraktekan alat terapi/pijat ;
Bahwa benar saksi saksi korban masih anak-anak yang masih berumur 13 tahun dan masih bersekolah di kelas 1 SMP;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 290 ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju bola lengan panjang warna kuning bergariskan warna merah ;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam ;
1 (satu) buah alat terapi atau pijat elektronik warna merah dan putih ;
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah membuat trauma saksi Saksi korban ;
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya;
Korban dan keluarga korban telah memaafkan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, 290 ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JAROT SETIYONO BIN ABU KAMIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju bola lengan panjang warna kuning bergariskan warna merah ;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban
1 (satu) buah alat terapi atau pijat elektronik warna merah dan putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 oleh ELSA LINA PURBA, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, PATYARINI M RITONGA, SH.,M.Hum dan NURHUDA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh RONY SUATA, SH.,MH dan PATYARINI M RITONGA, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh GIT GIT GARNITA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, serta dihadiri oleh TONI SETIAWAN, SH., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rony Suata, S.H., M.H Elsa Lina Purba, S.H.,MH
Patyarini M Ritonga, SH.,M.Hum
Panitera Pengganti,
Git Git Garnita, SH