285 K/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ketintang Permai Blok Aa-1 Surabaya
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 285 K/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SABURNAYA, General Contractor, Badan Hukum Indonesia, beralamat di Jalan Kebonsari VII A /37 Surabaya, dalam hal ini diwakili KUSMIYANTO, BE., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur Perseroan Terbatas SABURNAYA tersebut, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2010, memberi kuasa kepada: M. Sjaiful Rachman, S.H. M.H., dan Reza Ginanjar, S.H. M.H., keduanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advocat dan Penasihat Hukum pada Law Office Sjaiful Rachman – Reza Ginandjar & Partners, beralamat di Jalan Nangka IV, No. 43, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
melawan :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN TAHUN ANGGARAN 2010, PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN PEMATUSAN, berkedudukan di Jalan Jimerto No. 6-8 di Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 800/122.2/436.6.1/2010 tanggal 29 Maret 2010 memberi kuasa dengan Hak Subsitusi kepada :
Herry Sinurat, ST.,MMT,MH, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ;
Moh. Suharto Wardoyo, SH.,M.Hum., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;
Selanjutnya Herry Sinurat, ST.,MMT,MH., memberi Kuasa Subsitusi kepada : 1. Agus Samsiono, Darmadi Dewanto, SH.,MM. Dan Olly Faizzol, ST., berdasarkan Surat Kuasa Hak Subsitusi Nomor : 180/122.2/436.6.1/2010 tanggal
WALIKOTA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya;
Keduanya dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa dengan Hak Subtitusi Nomor 800/122.1/ 436.6.112010 tanggal 29 Maret 2010 dengan Surat Kuasa Substitusi Nomor 800/122.2/436.6.1/2010 tanggal 29 Maret 2010 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor : 180/590/436.1.2/2010 tanggal 14 April 2010 serta Surat Kuasa Nomor : 180/1694/436.1.2/2010 tanggal 6 April 2010 dengan Surat Kuasa Substitusi Nomor : 180/ 603 /436.1.2/2010 tanggal 14 April 2010, diwakili oleh : AGUS SAMSIONO, DARMADI DEWANTO, SH.MM., TOTOK PRATIKNO,SH., AHRUL FAHZIAR,SH. dan OLLLY FAIZZOL, ST, masing-masing pegawai pada Kantor Walikota Surabaya ;
PT. ARTA .NIAGA NUSANTARA, badan hukum Indonesia, beralamat di Jalan Klampis Jaya No. 68 - 70 Komp. Ruko Sinar Galaxi Surabaya; Dalam hal ini diwakili MELIA BOENTARAN warga negara Indonesia selaku Direktur Utama PT. ARTA NIAGA NUSANTARA tersebut, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 April 2010 diwakili kuasanya H. Syaiful Ma'arif, SH., CN, Eddy Junindra, SH, Tito Suprianto, SH, Edward Raimond, SH., MH ; Keempatnya Advocate / Legal Consultant dari Kantor Hukum / Law Office " SYAIFUL MA'ARIF & PARTNERS ", Office : Jalan Juwingan 105 Surabaya;
Termohon Kasasi I, II, III dahulu Tergugat I, II, Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II, III sebagai Tergugat I, II, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah telah diumumkanya keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kota Surabaya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan beralamat di Jalan Jimerto No.6-8 Surabaya yang diumumkan pada tanggal 20 Januari 2010 melalui Media Portal e-Procurement berupa pengumuman lelang dari Unit Layanan Pengadaan Gugus Tugas Pengadaan Untuk Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Tie 2 Jalan Raya Gubeng dengan menyatakan pemenang lelang adalah PT. Arta Niaga Nusantara (Bukti P-1);
Bahwa Penggugat dinyatakan sebagai pemenang kedua dari lelang pekerjaan tersebut merasa sangat dirugikan kepentingannya oleh keputusan tersebut diatas, karena sesungguhnya Penggugat yang dinyatakan sebagai pemenang kedua seharusnya, yang paling memenuhi persyaratan yang di tentukan Tergugat I untuk pemenang ke satu;
Bahwa hal tersebut karena adanya informasi E-Sourcing yang diperoleh Penggugat dimana ternyata persyaratan dukungan Beton Procast yang dilampirkan oleh PT. Arta Niaga Nusantara tersebut tidak memenuhi
persyaratan sesuai dengan Spesifikasi Teknis dimaksud diatas akan tetapi oleh Tergugat I tetap saja PT. Arta Niaga Nusantara dinyatakan sebagai pemenang lelang tersebut (Bukti P-2);Bahwa hal ini berawal dari Tergugat I telah membuka kesempatan mengikuti lelang melalui Pengumunan Lelang E-Procurement untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Tipe 2 di Jalan Raya, Gubeng Surabaya (Bukti P-2);
Antara lain sesuai Addendum dokumen pemilihan penyedia barang / jasa Nomor: 011/30017,ULP/436.32/2009 pada tanggal 15 Desember 2009 dalam Spesifikasi Teknis Dokumen Lelang / Dokumen Teknis dinyatakan bahwa Dukungan pabrikan untuk pekerjaan Beton Precast yang dilampiri perhitungan desain tulangan untuk Crossing jalan mampu menerima beban terpusat sebesar 15 ton, sedangkan inrit dan saluran tepi mampu menerima beban terpusat sebesar 10 ton dan copy Sertifikat ISO manajemen / produk. (Bukti P-3);
Bahwa untuk itu Penggugat telah mengajukan penawaran dengan berbagai lampiran yang di persyaratkan / di perlukan sesuai persyaratan Tergugat 1;
Bahwa Penggugat adalah satu Badan Hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan Akte Notaris No.45, Tanggal 28 Mei 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, tanggal 10 Februari 2003 No.C-02784 HT.01.01.Th.2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 8 Maret 2003 No. 19. (Bukti P-4);
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2010 melalui Media Portal e-Procurement telah dilakukan Pengumuman Pemenang Lelang dari Unit Layanan Pengadaan Gugus Tugas Pengadaan untuk Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Tipe 2 Jalan Raya Gubeng dengan menetapkan pemenang P.T. Arta Niaga Nusantara dengan nilai tawaran Rp. 14.3 97.072.251,00 ( Bukti P-5 ) ;
Bahwa untuk itu sesuai dengan antara lain ketentuan pasal 27 Keppres No.80 Th 2003 jo. Prepress No.95 tahun 2007 dengan ketentuan maka Penggugat sebagai pemenang kedua telah mengajukan sanggahan, terhadap Pengumuman Lelang tanggal 21 Januari 2010 Nomor 21/SW.KTR/SBY/I 2010 tersebut dengan lampiran 2 berkas yang ditujukan kepada Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Tipe 2 Jin Raya Gubeng Pemerintah Kota Surabaya karena ternyata PT. Arta Niaga Nusantara tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pemenang ( Bukti P-6 ) ;
Bahwa terhadap surat sanggahan Penggugat dimaksud Tergugat I telah membalas dengan suratnya tanggal 28 Januari 2010 Nomor 621/020/PPKmPemb/436.6.1/2010 perihal: Jawaban Sanggahan yang antara lain menyatakan Tergugat tetap bertahan pada hasil evaluasi kembali terhadap materi Administrasi, Teknis dan Harga serta hasil klarifikasi autentifikasi Dokumen Kualifikasi terhadap 3 (tiga) Penawaran Terendah yang responsif, maka hasil Penetapan Pemenang Lelang tetap tidak berubah, sebagaimana, hasil pengumuman yang telah ditayangkan melalui media Portal e-Procurement, sedang Perusahaan Saudara (maksudnya PT. Saburnaya) tetap di tunjuk sebagai Calon Pemenang Cadangan 2 (dua). ( Bukti P-7 );
Bahwa sesuai dengan ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003 tersebut, terhadap Jawaban Sanggahan di maksud oleh Penggugat telah pula diajukan permohonan sanggahan banding kepada Walikota Surabaya (Tergugat II) sesuai dengan Surat Sanggah Banding tanggal 1 Februari 2010 Nomor: 050/SN-KTR/SBY/1/2010 disertai 2 (dua) berkas lampiran. (Bukti P-7);
Bahwa sanggahan banding dimaksud Penggugat ajukan karena Penggugat menilai Tim Pejabat Pembuat Komitmen (Tergugat I) tidak menguasai materi bahwa persyaratan dari Berita. Acara Nomor: 011/30017 ULP/436.32/2009 Tanggal 15-12-2009 Poin 12 menuangkan: Dukungan pabrikan untuk pekerjaan Beton Precast yang di lampiri perhitungan desain tulangan crossing jalan mampu menerima beban gandar 20 ton, sedangkan Inrit/ saluran tepi mampu menerima. Beban gandar 10 ton dan copy sertifikasi ISO Manajemen / Produk berubah menjadi Dukungan Pabrikan untuk pekerjaan Beton Precast, yang dilampiri perhitungan desain tulangan untuk crossing jalan mampu menerima. beban terpusat sebesar 15 ton, sedangkan, Inrit dan saluran tepi mampu menerima beban terpusat 10 ton dan copy sertifikasi ISO manajemen / produk. Sedangkan PT Arta Niaga Nusantara yang dinyatakan sebagai Pemenang NO.1 memakai dukungan atau memilih di e-sourcing dengan spesifikasi yang lama, yaitu dengan beban gandar 20 ton dan beban gandar 10 ton yang mengakibatkan penawaran yang diajukannya menjadi Iebih murah. Sebaliknya Penggugat (PT.Saburnaya) telah memilih dukungan sesuai dari Berita Acara perubahan beban terpusat 15 ton dan beban terpusat 10 ton ;
Bahwa dengan demikian telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah merugikan Penggugat atas tindakan Tergugat I di maksud yang secara tidak Iangsung telah dibenarkan oleh Tergugat II;
Bahwa oleh karena sampai diajukannya, gugatan ini yaitu lewat 15 hari dari disampaikan sanggahan banding sesuai Keputusan Presiden No.80 Thn 2003 pasal 27 Walikota Surabaya (Tergugat II) tidak memberikan jawaban terhadap Sanggahan banding yang diajukan Penggugat maka dapat dianggap bahwa, Tergugat I telah membenarkan Keputusan Tata, Usaha Negara yang di keluarkan Tergugat II tersebut ;
Bahwa, apabila kesalahan dalam hasil pelelangan dapat di ubah-ubah setelah di umumkan pemenangnya sebagaimana yang dapat disimpulkan dari Jawaban Sanggahan Tergugat I (Bukti P-6) maka jelaslah telah terjadi pelanggaran atas maksud utama Keputusan Presiden (Keppres) No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007 tersebut ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dimaksud diatas dan terdapat tanda-tanda Tergugat I dengan dukungan Tergugat II tidak menggubris seluruh Sanggahan Penggugat dengan tetap akan melaksanakan pekerjaan pembangunan Pedestrian Tipe 2 Jalan Raya, Gubeng sesuai keputusannya, maka Penggugat cukup alasan untuk mengajukan permintaan putusan provisi mendahului putusan akhir terhadap pokok gugatan yaitu untuk menerbitkan Ketetapan yang memerintahkan kepada Tergugat I untuk menangguhkan pelaksanaan keputusannya yang diumumkan tanggal 20 Januari 2010 yang telah menunjuk PT. Arta Niaga Nusantara sebagai pemenang tersebut. Bahwa pekerjaan Pembangunan Pedestrian tidak merugikan kepentingan umum apabila di tangguhkan pelaksanaannya. karena selama ini tanpa. adanya jalan pedestrian tidak mengganggu kepentingan umum ;
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat I yang secara. diam-diam dibenarkan Tergugat II tersebut maka telah mendapat berbagai protes masyarakat sebagaimana telah dimuat dalam berbagai media massa terbitan Surabaya sebagaimana terlampir pada dalam gugatan ini. (Bukti P-8) ;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut bertentangan dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, terutama. Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, maka tindakan Tergugat I yang telah dibenarkan oleh Tergugat II yang secara sewenang-wenang tersebut yaitu menyatakan pemenang lelang dari pihak yang tidak memenuhi persyaratan lelang tersebut dapat dikategorikan telah sesuai dengan makna pasal 53 ayat (2) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa jo. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENETAPAN PENUNDAAN
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut atas Keputusan Penetapan Pemenang Lelang dari Unit Layanan Pengadaan Gugus Tugas Pengadaan Untuk Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Tipe 2 di Jalan Raya Gubeng yang menyatakan pemenang Jelang adalah PT. Arta Niaga Nusantara tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I tanggal 20 Januari 2010 berupa Pengumuman Pemenang Lelang yang menetapkan PT. Arta Niaga Nusantara tersebut sebagai pemenang Lelang dan segala tindakan administrasi yang mengikutinya ;
Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemenang lelang Pembangunan Pedestrian Tipe 2 JI. Raya Gubeng Surabaya tersebut ;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara / Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tentang penundaan pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tergugat I yang menyatakan PT. Arta Niaga Nusantara sebagai pemenang lelang adalah sah berlaku menurut hukum sampai adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Mewajibkan Tergugat I dan II membayar biaya perkara ini ;
Atau subsidiar
Memberikan putusan lain yang adil dan benar.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Tentang Kewenangan Absolut
Bahwa objek gugatan yang didalilkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut dalam gugatannya angka 1 adalah pengumuman pada tanggal 20 Januari 2010 melalui media portal e-Procurement. Bahwa objek sengketa dimaksud tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) Undang — Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, karena :
Bahwa objek sengketa tersebut tidak bersifat individual, bahwa objek sengketa yang didalihkan oleh Penggugat adalah pengumuman di media portal e-Procurement, pengumuman tersebut tidak ditujukan kepada orang-perorang melainkan bersifat umum dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat lugs tentang penetapan pemenang lelang untuk pekerjaan pembangunan pedestrian tipe 2 JI. Raya Gubeng sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterapkan Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 jo. Peraturan Presiden 95 tahun 2007 yaitu terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel ;
Bahwa objek sengketa tersebut tidak bersifat final, karena setelah penerbitan objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat ada masa sanggahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 27 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 jo. Lampiran I Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 :
Pasal 27 ayat (1) :
"Peserta pemilihan penyedia barang / jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama — sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa ...."
Lampiran I:
"Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang."
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas oleh karena, objek sengketa tidak termasuk KTUN maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili sehingga Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Tentang gugatan kabur
Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat menjelaskan atau tidak dapat merinci serta tidak dapat menunjukkan fakta data dan dasar hukum yang jelas, maka dapat disimpulkan Penggugat hanya asal tuduh belaka sehingga mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 02/G/2010/PT.TUN.SBY tanggal 29 April 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat I dan II tentang kewenangan absolut Pengadilan ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 29 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 April 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 02/G/2010/PT.TUN.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 20 Mei 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I, II dan Tergugat II Intervensi yang masing – masing pada tanggal 20 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya masing – masing pada tanggal 7 Juni 2010 dan 8 Juni 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah menjatuhkan putusannya pada 29 April 2010 No. 02/9/2010/PT.TUN.SBY yang pada pokoknya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Gugatan Penggugat tersebut (kompetensi absolut);
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2010 Pemohon Kasasi telah menyampaikan alasan-alasan Memori Kasasi di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya;
Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi telah memenuhi ketentuan undang-undang tentang tenggang waktu penyampaian pernyataan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi dan karenanya secara formal Permohonan Kasasi ini dapat diterima;
Bahwa Gugatan Pemohon Kasasi mulai disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dalam pemeriksaan persiapan pada tanggal 28 Maret 2010 sesuai ketentuan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tanpa suatu penyempurnaan yang mendasar terhadap Gugatan Pemohon Kasasi;
Bahwa dengan demikian berarti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah pula mengadakan rapat permusyawaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut dan untuk itu tanpa mengeluarkan sesuatu penetapan terhadap Gugatan Pemohon Kasasi tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim berpendapat gugatan ini termasuk dalam wewenang pengadilan yang bersangkutan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap gugatan tersebut;
Bahwa pada tanggal 15 April 2010 Majelis Hakim telah melangsungkan sidang pertama untuk mendengar Jawaban Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat dalam perkara ini. Dalam sidang tersebut Termohon Kasasi II I dahulu Tergugat II telah menunjuk Kuasa dan yang diwakili Kuasa Substitusi dengan menyerahkan Surat Kuasa diberi meterai Rp. 6000,- akan tetapi tanpa dibubuhi tanggal diatas meterai tersebut sehingga dalam tanggapan Replik Pemohon Kasasi tanggal 19 April 2010 hal tersebut telah Pemohon Kasasi tanggapi agar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan karenanya Termohon Kasasi II harus dianggap tidak hadir secara sah. Bahwa Termohon Kasasi I / dahulu Tergugat I tidak hadir dan Pemohon Kasasi tidak melihat ada menyerahkan surat kuasa pada hari penyampaian Jawaban Termohon Kasasi II tersebut;
Bahwa sampai dengan berlangsungnya sidang penyampaian Replik Pemohon Kasasi tersebut, Majelis Hakim tidak pernah memeriksa kelengkapan gugatan atau meminta Para Termohon Kasasi membantu dalam pemeriksaan persiapan tersebut dengan meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
Bahwa dengan telah melampaui tahap-tahap pemeriksaan tersebut, setelah dalam Jawaban Para Termohon Kasasi yang sekaligus telah menyampaikan Eksepsi tentang kewenangan absolut disamping Eksepsi lainnya dan Jawaban atas Pokok Perkara tersebut, akan tetapi Majelis Hakim tetap melanjutkan tahap persidangan dengan Replik Pemohon Kasasi dan Duplik Para Termohon Kasasi serta Pihak Ketiga;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim melanjutkan terus jalannya persidangan, tanpa menanggapi Eksepsi kompetensi absolut dalam Jawaban Para Termohon Kasasi dimaksud;
Bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Bahwa Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, is karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan. Akan tetapi dan keseluruhan proses persidangan tersebut telah dilewati dan Hakim Majelis memberi kesempatan kepada Para Pihak serta mengabaikan Eksepsi dalam Jawaban Para Termohon Kasasi seperti sudah diuraikan diatas;
Bahwa pada tanggal 19 April 2010 dalam Replik Pemohon Kasasi telah mengajukan penyempurnaan gugatan karena dalam Jawaban Para Termohon Kasasi disebutkan bahwa Pengumuman Termohon Kasasi I melalui media portal e-Procurement tentang calon pemenang lelang pada tanggal 20 Januari 2010 didasarkan pada Surat Keputusan Termohon Kasasi I tanggal 20 Januari 2010 Nomor 621/0018.2.14/PPK.m.Pemb. Kel.Jln/436.6.1/2010 dan kemudian tanggal 28 Januari 2010 dengan Surat Keputusan Termohon Kasasi I Nomor 621/0018.2.15/PPKm.Pemb.Kel.Jln/ 436.6.1/2010 yang telah menetapkan pemenang lelang adalah PT. Arta Niaga Nusantara (Pihak Ketiga). Sedangkan dalam Surat Gugatan Pemohon Kasasi hanya menyebutkan objek perkara adalah Pengumuman Termohon Kasasi I tanggal 20 Januari 2010 maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan "Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan Replik dst " maka Pemohon Kasasi dalam Repliknya telah menyampaikan alasan untuk menambah alasan yang mendasari gugatannya.
Bahwa untuk itu Pemohon Kasasi menambah frasa “adalah PT. Artha Niaga Nusantara", ditambah kata-kata "dengan menuangkannya Surat Keputusan Tergugat I tanggal 28 Januari Nomor: 62110018.2.15/PPKm.Pemb.Kel.Jln/ 436.6.1/2010 yang diterbitkan Tergugat I pada tanggal yang sama ketika Tergugat I menjawab sanggahan Penggugat (Bukti P.6) dengan demikian Tergugat I dengan sengaja dalam tenggang waktu pengajuan sanggahan dan banding tetap menerbitkan keputusannya tersebut "(Bukti P.1)".
Bahwa kalimat perubahan pada amar putusan berbunyi : "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I tanggal 20 Januari 2010 berupa Pengumuman Pemenang Lelang dan Surat Keputusan Tergugat I tanggal 28 Januari 2010 Nomor 621/0018.2.15/PPKm.Pemb.Kel.J1n/436.6.1/2010 tentang Surat Keputusan Penetapan Barang/Jasa (SKPPBJ) yang menunjuk PT. Arta Niaga Nusantara sebagai Pemenang Pelelangan "(Vide Replik angka 16);
Bahwa dengan demikian perubahan dan tambahan pada angka 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas) Pemohon Kasasi tersebut adalah sah dan tidak merugikan Para Termohon Kasasi dalam pembelaannya sesuai ketentuan undang-undang;
Bahwa Majelis Hakim kemudian telah menunda persidangan perkara ini dan untuk itu Pemohon Kasasi telah siap dengan Pengajuan Bukti dan Kesimpulan Gugatan, namun dalam persidangan tanggal 29 April 2009 tersebut telah terjadi sesuatu yang "aneh". Majelis Hakim langsung mengucapkan putusannya yang amar : "Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima";
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim dalam perkara ini telah salah menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan putusannya patut dibatalkan dalam kasasi, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain menyatakan:
"maka Majelis Hakim terhadap sengketa ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; disebutkan bahwa Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan, apabila Hakim mengetahui hal itu, is karena jabatannya wajib mengatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan ( putusan halaman 30 alinea ke-3 bersambung ke halaman 31. "Tentang Pertimbangan Hukum", (Huruf tebal sesuai kutipan putusan tersebut);
Bahwa kemudian Majelis Hakim menyatakan pula dalam pertimbangan hukum lebih lanjut pada halaman 31 alinea ke-2 sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa dalam Finalisasi rumusan hasil diskusi kelompok bidang Peradilan Tata Usaha Negara oleh KELOMPOK KERJA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA hari Senin tanggal 5 November 2007, angka II substansi/hukum materiil Tata Usaha Negara, huruf b obyek gugatan, dirumuskan bahwa keputusan-keputusan Tata Usaha Negara dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan-keputusan yang diterbitkan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa, jangkauannya adalah untuk melahirkan perbuatan hukum perdata yaitu perjanjian atau kontrak pelaksanaan pekerjaan atau jasa, sehingga tindakan hukum publik berapa penerbitan keputusan-keputusan yang mendahului perjanjian atau kontrak tersebut/t dianggap melebur ke dalam tindakan hukum perdata";
Bahwa kemudian dalam pertimbangan hukum tentang "DALAM POKOK PERKARA", Majelis Hakim menyatakan :
"Menimbang bahwa sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tentang kompetensi absolut tersebut bahwa obyek sengketa dikeluarkan untuk memenuhi perikatan yang bersifat perdata yaitu kontrak sehingga obyek sengketa termasuk dalam kriteria Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka terhadap pokok sengketa dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi pembuktiannya dan terhadap gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima. (putusan hal 32 alinea ke-1 Dalam Pokok Perkara);
Bahwa sangat disayangkan putusan tentang kompetensi absolut ini bare diberikan Majelis Hakim setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 63 jo. Pasal 68 jo. Pasal 74 jo. 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dikemukakan secara rinci pada angka 4 (empat) dan seterusnya dalam Memori Kasasi;
Bahwa setelah melalui perjalanan panjang dan berulang kali tersebut, barulah Majelis Hakim "bangun dari tidurnya" seolah-olah menemukan alasan barn yang tidak pernah diajukan oleh Para Termohon Kasasi maupun Pihak Ketiga yang masuk dalam perkara ini;
Bahwa perilaku Majelis Hakim seperti ini bertentangan pula dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : "Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan," namun ternyata dari catatan persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak melaksanakannya;
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah secara jelas menyatakan tentang arti Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karenanya Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya dimana hanya didasarkan atas hasil diskusi kelompok Bidang Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 5 November 2007;
Bahwa demikian pula ketentuan dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah menyatakan secara jelas mengenai "apa raja yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini, antara lain Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata", dengan demikian dalam melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 yang terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 maka tindakan Pejabat Tata Usaha Negara berada dalam 2 (dua) kualitas dan kapasitas sebagai berikut :
Bahwa pada satu pelelangan proyek itu si pejabat melaksanakan kewajiban jabatan publik dengan segala prosedur yang terbuka dan/atau rahasia yang rahasia jabatan sesuai peraturan perundang-undangan dalam melindungi keuangan negara yang akan dikeluarkan dengan berbagai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 angka 8 dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yaitu Badan/Pejabat tersebut "masih" melaksanakan unman pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 sehingga kualitas dan kapasitasnya selaku pejabat publik ketika mengeluarkan Surat Keputusan, yang dalam perkara ini Surat Keputusan tanggal 20 Januari 2010 yang dirumuskan. Melalui media portal e-Procurement berupa pengumuman lelang yang kemudian ditindak lanjutkan Surat Keputusan Termohon Kasasi I tanggal 28 Januari 2010 Nomor 621/0018.2.15/PPKm.Pemb.Kel.iln/436.6.1/2010;
Bahwa setelah menentukan pemenang dengan cara menggugurkan Pemohon Kasasi sebagai calon pemenang diantara 3 (tiga) calon pemenang yang diumumkan itu barulah Termohon Kasasi I melakukannya, membuat perjanjian dengan badan hukum swasta dalam hal ini PT. Arta Niaga Nusantara, dalam hal pembuatan perjanjian itu barulah Termohon Kasasi I dalam kapasitas dan kualitas sebagai badan hukum privat;
Bahwa ketentuan berupa pengertian Keputusan Badan/Pejabat TUN dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal dalam Pasal 1 angka 3 yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut tidak boleh didegradasikan hanya dengan hasil kesimpulan suatu diskusi sebagaimana yang telah dijadikan dasar hukum pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam perkara ini;
Bahwa antara dua perbuatan hukum yang berbeda dalam kapasitas dengan kualitas itu, majelis Hakim berpendapat tidak bisa dipisah atau saling terkait, oleh karenanya kesimpulan seperti itu tidak dapat dibenarkan dan karenanya harus dikoreksi dengan membatalkannya;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat dalam pertimbangan hukumnya dan tidak salah dalam menerapkan hukum karena Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa termasuk putusan pejabat dalam rangka melakukan perbuatan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peraturan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SABURNAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT SABURNAYA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 21 April 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum., dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ ttd./
Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum., Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.,
ttd./
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A.,
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i……………..Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i…………….Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H. MH.,
3. Administrasi Kasasi…...Rp489.000,00
Jumlah ………Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.