27/Pid.B/2015/PN.Lbs
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 27/Pid.B/2015/PN.Lbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Dedi Afrinal panggilan Dedi
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Dedi Afrinal panggilan Dedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 1 (satu) unit dump truck Hino BM 9107 CT warna hijau bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah, ï‚§ 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dump Truk BM 9107 CT warna hijau atas nama pemilik Syaibun, ï‚§ Kayu olahan sebanyak 6,3216 M3 jenis ikir sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) batang, yang terdiri dari : - Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 63 batang - Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 1 batang - Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm sebanyak 62 batang - Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 29 batang Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 27/Pid.B/2015/PN.Lbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Dedi Afrinal panggilan Dedi;
Tempat lahir : Padang Sawah;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/5 April 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Padang Sawah Jorong Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (sopir);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 24 Juli 2015;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 27/V/Pen.Pid/2015/PN. Lbs tanggal 26 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 27/Pen.Pid/VI/2015/PN. Lbs tanggal 4 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “ Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hasil hutan“ sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI dengan denda sebesar Rp.500.000.000- (lima ratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck Hino BM 9107 CT warna hijau bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dump Truk BM 9107 CT warna hijau atas nama pemilik Syaibun
Kayu olahan sebanyak 6,3216 M3 jenis ikir sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) batang, yang terdiri dari :
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 63 batang
Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 1 batang
Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm sebanyak 62 batang
Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 29 batang
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonan Terdakwa secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI menemui Si Er (Melarikan Diri) di kedai yang ada di Kampung Tarantang Tunggang untuk menanyakan kayu meranti yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa pada hari minggu tanggal 03 Mei 2015 ke pada Si Er (melarikan diri) sebanyak 6 M³, di kedai tersebut Si Er mengatakan kepada terdakwa bahwa kayu meranti yang dipesan oleh terdakwa sudah siap. Selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat menuju kampung tarantang tunggang dengan mengendarai truk Hino warna Hijau Nopol BM 9107 CT milik terdakwa untuk memuat kayu meranti yang terdakwa pesan tersebut dan untuk menemani terdakwa selama di jalan menuju kampung tarantang tunggang, terdakwa meminta tolong kepada saksi Fajri Afdal Pgl Fajri untuk menemani. Setelah tiba di tempat penumpukan kayu meranti yang ditunjukkan oleh si Er di kampung tarantang tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman (yang berdasarkan keterangan ahli terdapat pada titik koordinat selatan 00º 02’ 20,9“, timur pada koordinat 100º 06’ 28,1” ) untuk mengambil dan memuat kayu meranti tersebut ke Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT, ditempat memuat kayu meranti tersebut terdakwa telah ditunggu oleh beberapa orang suruhan Si Er yang akan memuat kayu meranti tersebut ke Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT yang terdakwa kemudikan. selanjutnya setelah kayu meranti tersebut selesai dimuat, datang saksi Suardi Pgl Sua meminta tolong kepada terdakwa untuk diperbolehkan menumpang di mobil Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT yang terdakwa kendarai tersebut karena mau pulang kerumahnya di Padang Palak, kemudian dengan mengendarai Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT terdakwa berangkat membawa kayu meranti tersebut dari tempat memuat di Kampung Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman menuju kerumah terdakwa di Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, Di dalam mobil tersebut posisi terdakwa yang menyopiri mobil dikiri terdakwa duduk saksi Fajri Afdal Pgl Fajri dan dipinggir sebelah kiri mobil truk duduk saksi Suardi Pgl Sua, sekira pukul 06.30 WIB saat terdakwa dalam perjalanan mengangkut kayu meranti tersebut ke rumah terdakwa di Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dan melintas di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, kendaraan truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti yang disopiri oleh terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polres Pasaman, pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas tersebut “ Apa Muatan Truk Tersebut” dijawab oleh terdakwa “kayu pak” selanjutnya ditanyakan kembali mengenai surat-surat dari kayu tersebut dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada”, kemudian terdakwa, saksi Fajri Afdal Pgl Fajri dan saksi Suardi Pgl Sua beserta truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut di bawa ke kantor Polsek Tigo Nagari. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut diamankan di Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Selanjutnya kayu yang disita oleh Petugas Kepolisian Polres Pasaman tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Tim Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman dan Berdasarkan Berita Acara Pengukuran jenis kayu Sitaan tersebut tertanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pengukur FRANS HARDI, SH dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
Kayu Olahan jenis ikir Kelompok Meranti ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm = 62 batang dengan volume 2,3808 M3
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 63 batang dengan volume 2,5200 M3
Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm = 29 batang dengan volume 1,3920 M3
Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm = 1 batang dengan volume 0,0288 M3
Sehingga diperoleh jumlah kayu tersebut sebanyak 155 batang dengan volume 6,3216 M³.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Hendri Dunan SH, menyatakan bahwa kelompok kayu Jenis Meranti (ikir) adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata (tidak endemik) di pulau Sumatera dan Kalimantan dan berdasarkan pengamatan yang ada di Dinas Kehutanan di Kabupaten Pasaman, kayu jenis tersebut memang banyak tumbuh alami di kawasan hutan di dekat Kampung Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman.
Perbuatan terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI menemui Si Er (Melarikan Diri) di kedai yang ada di Kampung Tarantang Tunggang untuk menanyakan kayu meranti yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa pada hari minggu tanggal 03 Mei 2015 ke pada Si Er (melarikan diri) sebanyak 6 M³, di kedai tersebut Si Er mengatakan kepada terdakwa bahwa kayu meranti yang dipesan oleh terdakwa sudah siap. Selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat menuju kampung tarantang tunggang dengan mengendarai truk Hino warna Hijau Nopol BM 9107 CT milik terdakwa untuk memuat kayu meranti yang terdakwa pesan tersebut dan untuk menemani terdakwa selama di jalan menuju kampung tarantang tunggang, terdakwa meminta tolong kepada saksi Fajri Afdal Pgl Fajri untuk menemani. Setelah tiba di tempat penumpukan kayu meranti yang ditunjukkan oleh si Er di kampung tarantang tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman (yang berdasarkan keterangan ahli terdapat pada titik koordinat selatan 00º 02’ 20,9“, timur pada koordinat 100º 06’ 28,1” ) untuk mengambil dan memuat kayu meranti tersebut ke Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT, ditempat memuat kayu meranti tersebut terdakwa telah ditunggu oleh beberapa orang suruhan Si Er yang akan memuat kayu meranti tersebut ke Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT yang terdakwa kemudikan. selanjutnya setelah kayu meranti tersebut selesai dimuat, datang saksi Suardi Pgl Sua meminta tolong kepada terdakwa untuk diperbolehkan menumpang di mobil Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT yang terdakwa kendarai tersebut karena mau pulang kerumahnya di Padang Palak, kemudian dengan mengendarai Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT terdakwa berangkat membawa kayu meranti tersebut dari tempat memuat di Kampung Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman menuju kerumah terdakwa di Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, Di dalam mobil tersebut posisi terdakwa yang menyopiri mobil dikiri terdakwa duduk saksi Fajri Afdal Pgl Fajri dan dipinggir sebelah kiri mobil truk duduk saksi Suardi Pgl Sua, sekira pukul 06.30 WIB saat terdakwa dalam perjalanan mengangkut kayu meranti tersebut ke rumah terdakwa di Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dan melintas di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, kendaraan truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti yang disopiri oleh terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polres Pasaman, pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas tersebut “ Apa Muatan Truk Tersebut” dijawab oleh terdakwa “kayu pak” selanjutnya ditanyakan kembali mengenai surat-surat dari kayu tersebut dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada”, kemudian terdakwa, saksi Fajri Afdal Pgl Fajri dan saksi Suardi Pgl Sua beserta truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut di bawa ke kantor Polsek Tigo Nagari. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut diamankan di Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Selanjutnya kayu yang disita oleh Petugas Kepolisian Polres Pasaman tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Tim Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman dan Berdasarkan Berita Acara Pengukuran jenis kayu Sitaan tersebut tertanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pengukur FRANS HARDI, SH dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
Kayu Olahan jenis ikir Kelompok Meranti ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm = 62 batang dengan volume 2,3808 M3
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 63 batang dengan volume 2,5200 M3
Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm = 29 batang dengan volume 1,3920 M3
Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm = 1 batang dengan volume 0,0288 M3
Sehingga diperoleh jumlah kayu tersebut sebanyak 155 batang dengan volume 6,3216 M³;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Hendri Dunan SH, menyatakan bahwa kelompok kayu Jenis Meranti (ikir) adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata (tidak endemik) di pulau Sumatera dan Kalimantan dan berdasarkan pengamatan yang ada di Dinas Kehutanan di Kabupaten Pasaman, kayu jenis tersebut memang banyak tumbuh alami di kawasan hutan di dekat Kampung Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
Perbuatan terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suardi panggilan Sua, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena pada saat terdakwa ditangkap karena membawa kayu tanpa surat, kebetulan saksi menumpang mobil truk milik terdakwa;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa tersebut terjadi pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
Bahwa pada saat truk milik terdakwa yang bermuatan kayu tersebut ditangkap oleh anggota Polres Pasaman, saat itu mobil truk tersebut dikemudikan oleh terdakwa sedangkan saksi duduk di pinggir sebelah kiri di mobil truk tersebut;
Bahwa maksud saksi ikut di mobil truk tersebut karena saksi mau pulang kerumah saksi di Padang Palang karena malam sebelumnya saksi menginap dirumah saudara saksi di tarantang tunggang;
Bahwa awal saksi bisa ikut dimobil truk terdakwa tersebut yaitu pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 05.30 WIB saksi yang sedang berada didalam rumah mendengar suara truk selanjutnya saksi berpikir saat itu bahwa saksi bisa menumpang untuk pulang kerumah saksi di padang palak, dan saat saksi keluar dari dlam rumah saksi melihat truk milik terdakwa tersebut sedang berhenti dan memuat sesuatu (kayu) keatas bak truk. Selanjutnya saksi mendekati truk tersebut dan kemudian berkata kepada terdakwa Dedi Afrinal Pgl Dedi apakah saksi boleh menumpang sampai di simpang tiga proyek karena saksi mau pulang ke rumah saksi di daerah padang palak dan saat itu terdakwa memperbolehkan saksi untuk menumpang truk terdakwa tersebut;
Bahwa setelah selesai semua kayu dimuat oleh orang yang saksi tidak kenal, kemudian saksi ikut menumpang di truk terdakwa tersebut namun saat diperjalanan sekitar empat kilometer, yaitu tepatnya di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, truk yang disopiri oleh terdakwa dan bermuatan kayu tersebut diberhentikan oleh dua orang yang mengendarai motor dan mengenalkan diri bahwa mereka merupakan anggota kepolisian;
Bahwa saat itu salah seorang anggota kepolisian yang memberhentikan truk tersebut bertanya kepada terdakwa ”apa muatan” dan dijawab oleh terdakwa ”kayu pak” selanjutnya anggota kepolisian tersebut bertanya ”ada surat-suratnya” dan dijawab oleh terdakwa ”tidak ada pak” selanjutnya anggota kepolisian tersebut berkata lagi kepada terdakwa ”sekarang kita kepolsek tigo nagarai dulu disana kamu jelaskan tentang muatan kayu yang kamu bawa”, selanjutnya truk terdakwa yang bermuatan kayu tersebut beserta terdakwa, saksi dan saksi Fajri di bawa kepolsek tigo nagari dan dari polsek tigo nagari kemudian terdakwa beserta truk terdakwa yang bermuatan kayu tersebut di bawa ke polres pasaman;
Bahwa sepengetahuan saksi, kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut berasal dari hutan Rimbo Gadang dimana hutan tersebut berada didekat perkampungan masyarakat tarantang tunggang;
Bahwa sepengetahuan saksi masyarakat tarantang tunggang tidak ada membudidayakan kayu meranti dipemukiman maupun areal perkebunan milik masyarakat;
Bahwa sepengetahuan saksi, kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut berjenis kayu merah (meranti);
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut sudah dalam bentuk kayu olahan berbentuk balok;
Bahwa Benar kalau yang saksi dengar terdakwa membeli kayu tersebut kepada Si Er yang merupakan orang ladang panjang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Fajri Afdal panggilan Fajri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa karena terdakwa merupakan adik ibu kandung saksi;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap terdakwa tersebut terjadi pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
Bahwa pada saat truk milik terdakwa yang bermuatan kayu tersebut ditangkap oleh anggota Polres Pasaman, saat itu mobil truk tersebut dikemudikan oleh terdakwa sedangkan saksi duduk di sebelah kiri terdakwa yang sedang menyopiri mobil truk tersebut;
Bahwa saksi bisa ikut berada di mobil truk hino warna hijau milik terdakwa yaitu pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 04.30 Wib, saksi yang sedang berada dirumah dibangunkan oleh terdakwa, dimana saat itu terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk menemani terdakwa ke kampung tarantang tunggang karena jalanan sepi, selanjutnya karena terdakwa merupakan mamak saksi kemudian saksi menemani terdakwa;
Bahwa selama diperjalanan saksi tertidur karena masih mengantuk;
Bahwa saat tiba di kampung tarantang tunggang tersebut saksi melihat ada tumpukan kayu yang berada dipinggir jalan dan saat orang yang saksi tidak kenal memuat kayu tersebut ke bak truk milik terdakwa tersebut saksi kembali tertidur;
Bahwa setelah selesai kayu tersebut dimuat ke atas bak truk tersebut dan mesin truk dihidupkan saksi mendengar suara dari saksi Suardi Pgl Sua yang ingin menumpang sampai disimpang tiga proyek karena ingin pulang kerumahnya di Padang Palak;
Bahwa saat truk tersebut berjalan dengan mengangkut muatan kayu di perjalanan yaitu tepatnya di Kampung Bancah Languang jorong padang kubu nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman, truk tersebut diberhentikan oleh dua orang yang mengaku merupakan anggota kepolisian;
Bahwa Benar saat itu saksi mendengar salah seorang anggota kepolisian yang memberhentikan truk tersebut bertanya kepada terdakwa ”apa muatan” dan dijawab oleh terdakwa ”kayu pak” selanjutnya anggota kepolisian tersebut bertanya ”ada surat-suratnya” dan dijawab oleh terdakwa ”tidak ada pak” selanjutnya anggota kepolisian tersebut berkata lagi kepada terdakwa ”sekarang kita kepolsek tigo nagarai dulu disana kamu jelaskan tentang muatan kayu yang kamu bawa”, selanjutnya truk terdakwa yang bermuatan kayu tersebut beserta terdakwa, saksi dan saksi Fajri di bawa kepolsek tigo nagari dan dari polsek tigo nagari kemudian terdakwa beserta truk terdakwa yang bermuatan kayu tersebut di bawa ke polres pasaman;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membeli kayu tersebut dari siapa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa satu unit truk hino warna hijau dengan Nomor Polisi BM 9107 CT dan barang bukti kayu yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Pontas Hanafi Nasution, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah saksi melakukan penangkapan kayu milik terdakwa dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama alam putra sembiring dan merupakan anggota polres pasaman, telah menangkap terdakwa karena memiliki dan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan atas kayu tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa kayu meranti pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
Bahwa awal penangkapan terhadap terdakwa terdakwa yaitu berawal dari adanya informasi masyarakat daerah tigo nagari bahwa banyak truk yang mengangkut kayu dan asal kayu tersebut yaitu dari kampung tarantang tunggang;
Bahwa kemudian saksi beserta saksi alam putra sembiring dan rekan saksi yang lain mendapat surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh kasat reskrim polres pasaman untuk melakukan patroli di kecamatan tigo nagari;
Bahwa pada saat saksi beserta saksi alam putra sembiring melakukan patroli kearah kampung tarantang tunggang dengan menggunakan sepeda motor sekira pukul 06.30 WIB, tepatnya di jalan umum kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, saksi dan rekan saksi tersebut melihat satu unit dump truk hino warna hijau nomor polisi BM 9107 CT yang berjalan pelan karena bermuatan berat dari arah kampung tarantang tunggang;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi tersebut memberhentikan laju mobil dump truk tersebut dan kemudian saksi melihat diatas mobil dump truk tersebut ada 3 (tiga) orang dimana yang menyopiri mobil adalah terdakwa Dedi Afrinal Pgl Dedi, disebelah kiri ada saksi fajri afdal dan disebelah kiri saksi fajri afdal duduk saksi suardi pgl sua;
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada terdakwa yang menyopiri truk tersebut ”apa muatan truk” dan dijawab oleh terdakwa ”kayu pak” dan saksi kembali bertanya ”ada surat-surat kayu tersebut” dan kembali dijawab oleh terdakwa ”tidak ada”;
Bahwa rekan saksi yaitu saksi alam putra sembiring waktu truk tersebut diberhentikan naik keatas bak truk dan mengecek dari muatan truk tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa, fajri dan suardi pgl sua beserta dump truk hino bermuatan kayu olahan yang berbentuk balok tersebut saksi amankan di polsek tigo nagari;
Bahwa saat dilakukan interogasi awal terdakwa menjawab bahwa kayu tersebut terdakwa beli dari orang yang bernama Si Er di kampung tarantang tunggang dan jumlah kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut sebanyak 6 M³ serta kayu tersebut adalah kayu meranti serta kayu tersebut rencananya mau dibawa oleh terdakwa kerumah terdakwa di padang sawah jorong padang sawah nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman;
Bahwa rencananya kayu tersebut setelah samapai dirumah terdakwa, akan terdakwa jual kepada masyarakat disana;
Bahwa dari mulai penangkapan terhadap terdakwa sampai saat ini terdakwa tidak ada menunjukkan surat-surat tentang kepemilikan kayu yang terdakwa kuasai, miliki dan terdakwa angkut tersebut;
Bahwa ukuran kayu yang saksi tangkap yang diangkut oleh terdakwa berukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm, 6 cm x 16 cm x 400 cm, 6 cm x 20 cm x 400 cm dan 6 cm x 12 cm x 400 cm;
Bahwa jumlah kayu yang saksi tangkap dari terdakwa tersebut berjumlah ± 155 (seratus lima puluh lima) batang dengan volume kayu ± 6 M³;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi suardi pgl sua serta saksi Fajri didapat keterangan bahwa saksi fajri bisa ikut bersama terdakwa pada saat membawa kayu tersebut karena dimintai tolong oleh terdakwa untuk menemani terdakwa ke kampung tarantang tunggang karena jalanan tersebut sepi, sedangkan saksi suardi pgl sua bisa bersama dengan terdakwa karena saksi suardi menumpang kepada terdakwa untuk pulang kerumahnya di padang palak;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta dump truk hino warna hijau dengan nomor polisi BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut saksi dan rekan saksi bawa ke Polres Pasaman untuk di proses secara hukum;
Bahwa sepengetahuan saksi, di daerah kampung tarantang tunggang tersebut belum ada masyarakat yang membudidayakan tanaman kayu seperti kayu olahan yang saksi tangkap dari terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu dan kendaraan dump truk hino warna hijau dengan nomor polisi BM 9107 CT, serta satu lembar STNK dump truk hino warna hijau dengan nomor polisi BM 9107 CT;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Alam Putra Sembiring, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah saksi melakukan penangkapan kayu milik terdakwa dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kedepan persidangan karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama alam putra sembiring dan merupakan anggota polres pasaman, telah menangkap terdakwa karena memiliki dan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan atas kayu tersebut;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa kayu meranti pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
Bahwa awal penangkapan terhadap terdakwa terdakwa yaitu berawal dari adanya informasi masyarakat daerah tigo nagari bahwa banyak truk yang mengangkut kayu dan asal kayu tersebut yaitu dari kampung tarantang tunggang;
Bahwa kemudian saksi beserta saksi alam putra sembiring dan rekan saksi yang lain mendapat surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh kasat reskrim polres pasaman untuk melakukan patroli di kecamatan tigo nagari;
Bahwa pada saat saksi beserta saksi Pontas Hanafi melakukan patroli kearah kampung tarantang tunggang dengan menggunakan sepeda motor sekira pukul 06.30 WIB, tepatnya di jalan umum kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, saksi dan rekan saksi tersebut melihat satu unit dump truk hino warna hijau nomor polisi BM 9107 CT yang berjalan pelan karena bermuatan berat dari arah kampung tarantang tunggang;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi tersebut memberhentikan laju mobil dump truk tersebut dan kemudian saksi melihat diatas mobil dump truk tersebut ada 3 (tiga) orang dimana yang menyopiri mobil adalah terdakwa Dedi Afrinal Pgl Dedi, disebelah kiri ada saksi fajri afdal dan disebelah kiri saksi fajri afdal duduk saksi suardi pgl sua;
Bahwa kemudian saksi Pontas bertanya kepada terdakwa yang menyopiri truk tersebut ”apa muatan truk” dan dijawab oleh terdakwa ”kayu pak” dan saksi kembali bertanya ”ada surat-surat kayu tersebut” dan kembali dijawab oleh terdakwa ”tidak ada”;
Bahwa selanjutnya waktu truk tersebut diberhentikan, saksi naik keatas bak truk dan mengecek dari muatan truk tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa, fajri dan suardi pgl sua beserta dump truk hino bermuatan kayu olahan yang berbentuk balok tersebut saksi amankan di polsek tigo nagari;
Bahwa saat dilakukan interogasi awal terdakwa menjawab bahwa kayu tersebut terdakwa beli dari orang yang bernama Si Er di kampung tarantang tunggang dan jumlah kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut sebanyak 6 M³ serta kayu tersebut adalah kayu meranti serta kayu tersebut rencananya mau dibawa oleh terdakwa kerumah terdakwa di padang sawah jorong padang sawah nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman;
Bahwa rencananya kayu tersebut setelah samapai dirumah terdakwa, akan terdakwa jual kepada masyarakat disana;
Bahwa dari mulai penangkapan terhadap terdakwa sampai saat ini terdakwa tidak ada menunjukkan surat-surat tentang kepemilikan kayu yang terdakwa kuasai, miliki dan terdakwa angkut tersebut;
Bahwa ukuran kayu yang saksi tangkap yang diangkut oleh terdakwa berukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm, 6 cm x 16 cm x 400 cm, 6 cm x 20 cm x 400 cm dan 6 cm x 12 cm x 400 cm;
Bahwa jumlah kayu yang saksi tangkap dari terdakwa tersebut berjumlah ± 155 (seratus lima puluh lima) batang dengan volume kayu ± 6 M³;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi suardi pgl sua serta saksi Fajri didapat keterangan bahwa saksi fajri bisa ikut bersama terdakwa pada saat membawa kayu tersebut karena dimintai tolong oleh terdakwa untuk menemani terdakwa ke kampung tarantang tunggang karena jalanan tersebut sepi, sedangkan saksi suardi pgl sua bisa bersama dengan terdakwa karena saksi suardi menumpang kepada terdakwa untuk pulang kerumahnya di padang palak;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta dump truk hino warna hijau dengan nomor polisi BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut saksi dan rekan saksi bawa ke Polres Pasaman untuk di proses secara hukum;
Bahwa sepengetahuan saksi, di daerah kampung tarantang tunggang tersebut belum ada masyarakat yang membudidayakan tanaman kayu seperti kayu olahan yang saksi tangkap dari terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu dan kendaraan dump truk hino warna hijau dengan nomor polisi BM 9107 CT, serta satu lembar STNK dump truk hino warna hijau dengan nomor polisi BM 9107 CT;
Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan Ahli kepersidangan, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Frans Hardi, S.H. panggilan Frans
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi ahli mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan kayu yang telah ditangkap dan disita oleh petugas Polres Pasaman tanpa dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa selaku Ahli, pendidikan Keahlian yang saya ikuti selama bertugas pada Dinas Kehutanan sejak saksi diangkat menjadi PNS Tahun 1999 sampai sekarang adalah Diklat Jagawana Polisi Hutan dari Agustus 1998 sampai Maret 1999, dan Tahun 2006 mengikuti Pelatihan Wasganis PHPL-PKGR, Tahun 2010 Diklat Wasganis PHPL-PKBR dan Tahun 2013 Diklat Wasganis PHPL JIPOKTANG pada tahun 2006 tentang Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III di Pekan Baru;
Bahwa memiliki Sertifikat Keahlian WASGANIS PHPL-PKBR sebagai pengawas tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
Bahwa ahli telah mengukur dan meneliti kayu yang telah ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Pasaman dari terdakwa Dedi Afrinal;
Bahwa ketika ahli melakukan pengukuran, kayu yang ditangkap tersebut sudah berada di Polres Pasaman;
Bahwa kayu yang diukur tersebut adalah kayu olahan;
Bahwa pada saat ahli melakukan pengukuran terhadap kayu tersebut, kondisi kayu tersebut masih dalam keadaan baru dan segar;
Bahwa setelah ahli melakukan pengukuran dan menghitung serta melakukan penelitian terhadap kayu tersebut, kayu tersebut jenis ikir kelompok meranti berjumlah sebanyak 155 (seratus lima puluh lima batang) batang dengan volume 6,3216 M³;
Bahwa cara ahli melakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu bersama dengan Asrinal adalah dengan memperhatikan semua barang bukti kayu guna menentukan jenisnya dan melakukan pengukuran satu persatu terhadap barang bukti kayu tersebut dengan menggunakan alat meteran dan kemudian setelah selesai melakukan pengukuran dibuatkan berita acaranya;
Bahwa kayu sitaan yang saksi ukur tersebut masuk kelompok meranti jenis ikir yang terdapat dan tumbuh di Kawasan Hutan;
Bahwa untuk mengangkut, menguasai atau memiliki kayu yang berasal dari kawasan hutan harus memiliki ijin pemanfaatan kawasan hutan sedangkan dokumennya berupa SKSKB (surat keterangan sah kayu bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan setempat dimana dalam pengurusannya harus membayar PSDH dan DR (Profisi Sumber Daya Hasil Hutan dan Dana Reboisasi) kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa ada beberapa dokumen yang termasuk sebagai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSSHH) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.8/Menhut-II/2009 tentang pengangkutan kayu dari kawasan hutan negara dan peraturan menteri Kehutanan nomor : P.30/Menhut-II/2012 tentang pengangkutan kayu dari kawasan hutan hak, yaitu :Surat Keterangan sah Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) SAL (Surat Angkutan Lelang), Nota atau Faktur Perusahaan pemilik Kayu olahan, Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul yang selanjutnya disingkat SKAU;
Bahwa dokumen yang termasuk keterangan sahnya hasil hutan untuk menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu tersebut adalah :
Apabila kayu tersebut berasal atau tumbuh alami di hutan Negara atau hutan hak maka dokumennya adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dikeluarkan oleh dinas Kehutanan setempat dan diterbitkan oleh pejabata SKSKB yang ditunjuk
Dan apabila kayu tersebut adalah hasil Budidaya masyarakat dan tumbuh dihutan hak, maka dokumennya adalah Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri, atau SKAU (surat keterangan asal usul kayu) yang dikeluarkan oleh Wali Nagari setempat yang telah mendapatkan pelatihan sebagai penerbit dokumen SKAU dan apabila Wali Nagari tidak pernah mengikuti Pelatihan sebagai penerbit SKAU, maka pejabat penerbitnya dari Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa setiap mengangkut, menguasai atau memiliki kayu harus mempunyai legalitas yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) seperti SKSKB, Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri , SKAU;
Bahwa barang bukti kayu yang diperlihatkan kepada saksi adalah kayu yang telah saksi ahli ukur dan periksa dan teliti ketika di Polres Pasaman (setelah barang bukti diperlihatkan kepada saksi di persidangan);
Bahwa kayu yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa tersebut berasal dari kawasan hutan.
Bahwa sesuai dengan Peta untuk kabupaten Pasaman disemua kecamatan memiliki daerah kawasan hutan;
Bahwa untuk Kabupaten Pasaman, belum ada masyarakat atau tempat pembibitan yang melakukan pembudidayaan untuk kayu jenis meranti (ikir);
Bahwa untuk wilayah Kabupaten Pasaman, baru satu perusahaan (industri primer kayu) yang mendapat izin Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, yaitu UD. ALAM JAYA yang berlokasi di Rao dan izin yang dikeluarkan tersebut baru izin untuk mengolah kayu jati, namun untuk izin pengelolaan kayu dari alam pihak pemerintah daerah Kabupaten Pasaman belum ada mengeluarkan izin bagi perusahaan manapun;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Hendri Dunan, S.H.
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa ahli mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan kayu yang telah ditangkap dan disita oleh petugas Pores Pasaman dari terdakwa yang tanpa dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa selaku Ahli, pendidikan Keahlian yang saya ikuti selama bertugas pada Dinas Kehutanan yaitu mengikuti pelatihan PPKBRI di Pekan Baru tahun 2003, mengikuti pelatihan teknik konservasi tanah dan air di BLK (Balai Latihan Kehutanan) di Pematang Siantar tahun 2006, mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Padang tahun 2011;
Bahwa ahli adalah PNS yang saat ini menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Reklamasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kab. Pasaman;
Bahwa menurut Ahli kayu jenis Meranti adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata di pulau Sumatera dan Kalimantan, dan menurut pengamatan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman dan Badan Konsevasi dan sumber daya alam (BKSDA) Provinsi sumatera barat untuk daerah Kampung tarantang tunggang nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman banyak tumbuh alami kayu Meranti jenis ikir di kawasan hutan yang berdekatan dengan kampung tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli, sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK-163 / KPTS-II / 2003, bahwa pengelompokan jenis kayu hasil hutan sebagai dasar pengenaan tarif PSDH/DR, dengan urutan kelompok sbb : Kelompok kayu indah, kelompok kayu meranti, kelompok kayu rimba campuran;
Bahwa pohon kayu yang banyak tumbuh di daerah kawasan hutan Kecamatan Tigo Nagari khususnya yang berdekatan dengan Kampung Tarantang Tunggang adalah jenis meranti merah (Rikir/ikir), paning-paning, kalek uban, medang susun, katuko, lagan, sapek, cubadak aia, nyatoh, sebagaimana telah disurvei oleh pihak BKSDA tahun 2012;
Bahwa menurut ahli Meranti di Daerah Kabupaten Pasaman hanya tumbuh alami di kawasan hutan dan belum pernah sama sekali di budidayakan;
Bahwa untuk wilayah Kabupaten Pasaman, baru satu perusahaan (industri primer kayu) yang mendapat izin Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, yaitu UD. ALAM JAYA yang berlokasi di Rao dan izin yang dikeluarkan tersebut baru izin untuk mengolah kayu jati, namun untuk izin pengelolaan kayu dari alam pihak pemerintah daerah Kabupaten Pasaman belum ada mengeluarkan izin bagi perusahaan manapun;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Rizky Hamid Nasution, S.Hut:
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa ahli mengerti dihadapkan kepersidangan selaku Ahli Planologi (Tata Ruang) sehubungan kayu yang telah ditangkap oleh petugas Polres Pasaman tanpa dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa selaku Ahli, pendidikan Keahlian yang saya ikuti selama bertugas pada Dinas Kehutanan yaitu mengikuti pelatihan pengukuran dan perpetaan tingkat dasar di BDK (Balai Diklat Kehutanan) Pematang Siantar dari bulan Mei 2010 s/d Juni 2010, mengikuti pelatihan GPS dan aplikasinya di BDK Pematang Siantar pada Bulan Mei 2012, mengikuti pelatihan ARC GIS ( Program Pemetaan Digital) tingkat Dasar di BDK Pematang Siantar pada bulan Mei 2013;
Bahwa ahli adalah PNS yang saat ini selaku staf bidang Planologi Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman;
Bahwa ahli pada hari senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 11.00 WIB langsung melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan penyidik polres pasaman untuk menentukan titik koordinat tempat penumpukan kayu yang di akui oleh terdakwa sebagai tempat penumpukan kayu di kampong tarantang tunggang nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman dan juga saksi ahli melakukan pemeriksaan/ pengambilan titik koordinat dari lokasi hutan yang terdekat dengan lokasi penumpukan kayu yang disita oleh petugas kepolisian tersebut;
Bahwa alat GPS yang saksi gunakan waktu mengambil titik koordinat waktu itu adalah GPS merk Garmin seri 62 sc;
Bahwa cara ahli mengambil titik koordinat yaitu dengan cara saksi ahli berdiri tepat dilokasi penumpukan kayu dan menyalakan alat GPS tersebut, kemudian dari alat GPS tersebut timbul angka-angka yang merupakan titik koordinat dari lokasi;
Bahwa setelah melakukan pengambilan titik koordinat tersebut, hasil/ data koordinat yang didapat dari GPS tersebut, saksi ahli masukkan kedalam peta digital penunjukkan kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.35/Menhut-II/2013;
Bahwa Berdasarkan alat GPS tersebut titik koordinat lokasi penumpukan kayu tersebut terletak pada titik koordinat titik koordinat selatan 00º 02’ 20,9“, timur pada koordinat 100º 06’ 28,1” ;
Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat tersebut, lokasi penumpukan kayu tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan lindung dan juga sebagian kampung tarantang tunggang tersebut sebenarnya berdasarkan peta digital yang saksi miliki masih termasuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan suaka alam malampah;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi ade charge, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengangkut, menguasai atau memiliki kayu pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
Bahwa awalnya terdakwa memiliki, menguasai dan mengangkut kayu tersebut yaitu pada hari minggu tanggal 3 mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa datang kekampung tarantang tunggang nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman untuk menemui Si Er (melarikan diri) karena mau memesan dan membeli kayu meranti dan saat bertemu Si Er, terdakwa memperkenalkan diri bahwa terdakwa merupakan adik dari Yulizal dimana kakak terdakwa tersebut berteman dengan Si Er, saat itu saksi memesan kayu meranti sejumlah 6 M³ dengan ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm, 6 cm x 16 cm x 400 cm, 6 cm x 20 cm x 400 cm dan 6 cm x 12 cm x 400 cm, dengan harga perkubiknya Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Si Er menyanggupi pemesanan terdakwa dan si Er meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pesanan terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali menemui Si Er (Melarikan Diri) di kedai yang ada di Kampung Tarantang Tunggang untuk menanyakan kayu meranti yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa dan di kedai tersebut Si Er mengatakan kepada terdakwa bahwa kayu meranti yang dipesan oleh terdakwa sudah siap dan Si Er mengatakan kepada terdakwa untuk datang besok subuh untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat menuju kampung tarantang tunggang dengan mengendarai truk Hino warna Hijau Nopol BM 9107 CT milik terdakwa untuk memuat kayu meranti yang terdakwa pesan tersebut dan untuk menemani terdakwa selama di jalan menuju kampung tarantang tunggang, terdakwa meminta tolong kepada saksi Fajri Afdal Pgl Fajri (keponakan terdakwa) untuk menemani karena jalanan menuju kampung tarantang tunggang tersebut sepi;
Bahwa saat tiba di kampung tarantang tunggang tersebut, terdakwa kembali bertemu dengan Si Er, kemudian Si Er menunjukkan kepada terdakwa tempat penumpukan kayu tersebut yang berada tidak jauh dari lokasi kedai yang ada di kampung tarantang tunggang yang merupakan tempat terdakwa bertemu Si Er;
Bahwa kemudian terdakwa menuju lokasi tempat penumpukan kayu tersebut dan ditempat penumpukan kayu tersebut sudah ada tiga orang yang tidak terdakwa kenal dan merupakan orang suruhan Si Er untuk mengangkut kayu tersebut keatas truk hino warna hijau nomor polisi BM 9107 CT yang terdakwa miliki dan terdakwa sopiri;
Bahwa setelah kayu meranti tersebut selesai dimuat, datang saksi Suardi Pgl Sua meminta tolong kepada terdakwa untuk diperbolehkan menumpang di mobil Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT yang terdakwa sopiri tersebut karena mau pulang kerumahnya di Padang Palak dan terdakwa memperbolehkan saksi suardi pgl sua untuk menumpang dimobil truk terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian dengan mengendarai Truk Hino Warna Hijau NoPol BM 9107 CT terdakwa berangkat membawa kayu meranti tersebut dari tempat memuat di Kampung Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman menuju kerumah terdakwa di Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, Di dalam mobil tersebut posisi terdakwa yang menyopiri mobil dikiri terdakwa duduk saksi Fajri Afdal Pgl Fajri dan dipinggir sebelah kiri mobil truk duduk saksi Suardi Pgl Sua;
Bahwa setelah berjalan tidak berapa jauh dari Kampung Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman sekira pukul 06.30 WIB saat terdakwa dalam perjalanan mengangkut kayu meranti tersebut ke rumah terdakwa di Padang Sawah Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman dan melintas di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, kendaraan truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti yang disopiri oleh terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polres Pasaman;
Bahwa pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas tersebut “ Apa Muatan Truk Tersebut” dijawab oleh terdakwa “kayu pak” selanjutnya ditanyakan kembali mengenai surat-surat dari kayu tersebut dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada”, kemudian terdakwa, saksi Fajri Afdal Pgl Fajri dan saksi Suardi Pgl Sua beserta truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut di bawa ke kantor Polsek Tigo Nagari. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti truk Hino warna hijau Nopol BM 9107 CT yang bermuatan kayu meranti tersebut diamankan di Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa perkubiknya Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli kayu;
Bahwa tujuan terdakwa membawa kayu tersebut pada waktu subuh adalh untuk menghindari patrol petugas kepolisian dan Polhut;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti kayu serta dump truk merk hino warna hijau nomor polisi BM 9107 CT milik terdakwa dan muatan kayu meranti yang terdakwa angkut tersebut diamankan di Polsek tigo nagari dan selanjutnya dibawa dan diamankan di polres pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di sekitar kampung Tarantang tunggang;
Bahwa dalam memiliki dan menguasai kayu tersebut, terdakwa tidak memiliki SKSKB (surat Keterangan Sah Kayu Bulat), SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) maupun Nota atau Faktur mengenai kayu tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit dump truck Hino BM 9107 CT warna hijau bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dump Truk BM 9107 CT warna hijau atas nama pemilik Syaibun
Kayu olahan sebanyak 6,3216 M3 jenis ikir sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) batang, yang terdiri dari :
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 63 batang
Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 1 batang
Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm sebanyak 62 batang
Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 29 batang
Dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah ditemukan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI ditangkap oleh saksi Pontas Hanafi Nasution, SH dan saksi Alam Putra Sembiring yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Pasaman karena menguasai, mengangkut dan memiliki kayu olahan berupa kayu jenis ikir kelompok meranti yang merupakan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang berada di dekat kampung tarantang tunggang nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan tigo Nagari Kabupaten Pasaman;
Bahwa benar kayu tersebut diangkut oleh terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI dari kampung tarantang tunggang nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman menuju rumah terdakwa di kampung padang sawah jorong padang sawah nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman namun pada saat sedang melakukan pengangkutan kayu tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pasaman;
Bahwa benar pada saat ditangkap sampai dengan proses persidangan, terdakwa DEDI AFRINAL Pgl DEDI tidak memiliki dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen untuk kepemilikan kayu Meranti (ikir) tersebut;
Bahwa benar pada melakukan penangkapan tersebut saksi Pontas Hanafi Nasution, SH yang merupakan anggota kepolisian Polres Pasaman menanyakan mengenai dokumen kepemilikan atas kayu yang menjadi muatan di dump truk Hino warna hijau nomor polisi BM 9107 CT milik terdakwa tersebut, jawaban terdakwa saat itu bahwa terdakwa mengakui selaku pemilik dari kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan sah atas kayu tersebut;
Bahwa benar kayu yang dilakukan penangkapan dan penyitaan oleh Petugas Kepolisian Polres Pasaman dari terdakwa tersebut adalah kayu olahan;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pengukuran jenis kayu Sitaan Polres Pasaman tertanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi ahli sendiri (FRANS HARDI, SH) selaku Petugas Pengukur mewakili petugas pengukuran dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
Kelompok Meranti, jenis ikir, ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm = 62 batang dengan volume 2,3808 M3
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 63 batang dengan volume 2,5200 M3
Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm = 29 batang dengan volume 1,3920 M3
Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm = 1 batang dengan volume 0,0288 M3;
Sehingga diperoleh jumlah kayu tersebut sebanyak 155 batang dengan volume 6,3216 M³;
Bahwa pada saat terdakwa Dedi Afrinal Pgl Dedi tersebut ditangkap posisi terdakwa yang menyopiri mobil dump truk warna hijau nomor polisi BM 9107 CT tersebut;
Bahwa benar kayu yang masuk kelompok/jenis Meranti atau Ikir tersebut biasanya berasal dan terdapat di Kawasan Hutan;
Bahwa benar daerah Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman termasuk daerah yang berada disekitar daerah kawasan hutan ;
Bahwa benar setiap kayu yang keluar dari Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman berasal dari kawasan hutan ;
Bahwa benar untuk mengangkut, menguasai atau memilki kayu yang termasuk kelompok / jenis meranti atau ikir yang berasal dari kawasan hutan harus yang memiliki ijin pemanfaatan kawasan hutan sedangkan dokumennya berupa SKSKB (surat keterangan sah kayu bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa benar jika kayu jenis meranti atau ikir tersebut adalah kayu hasil tanaman budidaya masyarakat dan lokasinya berada pada hutan hak maka dokumennya yang harus dimiliki adalah:
a. Untuk penebangan : harus memiliki alas hak jelas berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Usaha, Surat atau Dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada diluar kawasan hutan, dan apabila persyaratan telah dipenuhi maka harus dimintakan rekomendasi dari Dinas Kehutanan Setempat ;
b. Untuk Penjualan dan Untuk Pengangkutan : harus memiliki Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Setempat, dan apabila Wali Nagari tidak pernah mengikuti Pelatihan sebagai penerbit SKAU, maka pejabat penerbitnya dari Dinas Kehutanan setempat ;
Bahwa setiap mengangkut, menguasai atau memiliki kayu jenis meranti/ikir harus mempunyai legalitas yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) seperti SKSKB, Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri SKAU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif, Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Majelis hakim akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu ;
Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama ” setiap orang ” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 21 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan “Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Dedi Afrinal panggilan Dedi yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, hal mana bersesuaian pula dengan unsur ketentuan pidana dalam pasal yang didakwakan oleh penuntut Umum, dimana terhadap koorporasi diatur dalam pasal tersendiri yang berbeda dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” artinya mengetahui dan menghendaki perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ke tiga ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka lebih tepat bilamana unsur ketiga dan keempat dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu”;
Menimbang, bahwa unsur memiliki menguasai atau mengangkut hasil hutan dalam ketentuan pasal ini, disebutkan tiga macam perbuatan yang sifatnya alternatif, di mana dengan ketentuan tersebut apabila salah satu unsur dari perbuatan tersebut telah terbukti, maka terdakwa telah dapat dipersalahkan atau dipidana atas perbuatannnya;
Menimbang, bahwa perbuatan memiliki dalam hal ini diartikan sebagai menguasai dalam miliknya baik karena pemberian maupun dengan cara membeli atau menerima tukar dengan orang lain, sedangkan mengangkut dalam hal ini dapat juga diartikan sebagai perbuatan membawa atau memindahkan sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain;
Menimbang, bahwa hasil hutan kayu dalam ketentuan Undang-Undang ini disebutkan adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti terdakwa ditangkap oleh saksi Pontas Hanafi Nasution, SH dan saksi Alam Putra Sembiring yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Pasaman karena menguasai, mengangkut dan memiliki kayu olahan berupa kayu jenis ikir kelompok meranti yang merupakan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang berada di dekat kampung tarantang tunggang nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman pada hari senin tanggal 11 Mei 2015 sekira pukul 06.30 WIB di jalan umum Kampung Bancah Languang Jorong Padang Kubu Nagari Binjai Kecamatan tigo Nagari Kabupaten Pasaman, dimana kayu tersebut diangkut oleh terdakwa dari Kampung Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman menuju rumah terdakwa di kampung padang sawah jorong padang sawah nagari binjai kecamatan tigo nagari kabupaten pasaman namun pada saat sedang melakukan pengangkutan kayu tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Pasaman;
Menimbang, bahwa pada saat anggota kepolisian Polres Pasaman menanyakan mengenai dokumen kepemilikan atas kayu yang menjadi muatan di dump truk Hino warna hijau nomor polisi BM 9107 CT milik terdakwa tersebut, jawaban terdakwa saat itu bahwa terdakwa mengakui selaku pemilik dari kayu-kayu tersebut, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan sah atas kayu olahan tersebut, hal mana menurut Majelis Hakim adalah merupakan keterangan Terdakwa sendiri tanpa diperkuat alat bukti lainnya dan oleh karena Terdakwa ditangkap pada saat membawa mobil yang isinya adalah kayu, maka perbuatan Terdakwa tersebut digolongkan sebagai perbuatan mengangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran jenis kayu Sitaan Polres Pasaman tertanggal 12 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi ahli sendiri (FRANS HARDI, SH) selaku Petugas Pengukur mewakili petugas pengukuran dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
Kelompok Meranti, jenis ikir, ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm = 62 batang dengan volume 2,3808 M3
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 63 batang dengan volume 2,5200 M3
Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm = 29 batang dengan volume 1,3920 M3
Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm = 1 batang dengan volume 0,0288 M3;
Sehingga diperoleh jumlah kayu tersebut sebanyak 155 batang dengan volume 6,3216 M³;
Menimbang, bahwa kayu tersebut yang masuk kelompok/jenis Meranti atau Ikir tersebut biasanya berasal dan terdapat di Kawasan Hutan, yakni daerah Tarantang Tunggang Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman yang juga termasuk daerah yang berada disekitar daerah kawasan hutan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “mengangkut hasil hutan kayu” dengan demikian telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah terbukti benar untuk mengangkut, menguasai atau memilki kayu yang termasuk kelompok / jenis meranti atau ikir yang berasal dari kawasan hutan harus yang memiliki ijin pemanfaatan kawasan hutan sedangkan dokumennya berupa SKSKB (surat keterangan sah kayu bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan setempat dan jika kayu jenis meranti atau ikir tersebut adalah kayu hasil tanaman budidaya masyarakat dan lokasinya berada pada hutan hak maka dokumennya yang harus dimiliki adalah :
a. Untuk penebangan : harus memiliki alas hak jelas berupa Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Usaha, Surat atau Dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya yang berada diluar kawasan hutan, dan apabila persyaratan telah dipenuhi maka harus dimintakan rekomendasi dari Dinas Kehutanan Setempat ;
b. Untuk Penjualan dan Untuk Pengangkutan : harus memiliki Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Setempat, dan apabila Wali Nagari tidak pernah mengikuti Pelatihan sebagai penerbit SKAU, maka pejabat penerbitnya dari Dinas Kehutanan setempat;
Menimbang, bahwa setiap mengangkut kayu jenis meranti/ikir harus mempunyai legalitas yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) seperti SKSKB, Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri SKAU, surat – surat mana tidak dapat ditunjukkan oleh Terdakwa dalam mengangkut hasil hutan kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ketiga “Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” dengan demikian telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan itu dilakukan oleh terdakwa “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar terdakwa mengangkut kayu jenis Meranti/Ikir dump truk Hino warna hijau nomor polisi BM 9107 CT milik terdakwa tersebut, dimana Terdakwa telah mengetahui kayu yang akan diangkut oleh Terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sebagai syarat imperatif dalam mengangkut hasil hutan kayu, dimana Terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut memilih waktu pagi hari dengan tujuan untuk menghindari petugas kepolisian, hal mana menurut Majelis Hakim Terdakwa mengetahui bahwasanya dibutuhkan SKSHH untuk mengangkut kayu tersebut hal mana tidak dimiliki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut, Majelis Hakim memperoleh keyakinan, bahwa perbuatan dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, unsur ke dua “dengan sengaja” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif kesatu telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi prinsip batas minimum pembuktian sebagaimana ditentukan secara limitatif dan imperatif dalam Pasal 183 KUHAP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah menanggulangi peredaran gelap kayu-kayu illegal yang secara tidak langsung membantu kejahatan perusakan terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih berusia muda;
Menimbang, bahwa mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena sifat penerapan sanksi pidana dalam perkara a quo bersifat kumulatif, maka besarnya pidana denda yang patut diterapkan kepada terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap terdakwa masih ada, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan di persidangan, akan ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan a quo;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Dedi Afrinal panggilan Dedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit dump truck Hino BM 9107 CT warna hijau bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah,
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dump Truk BM 9107 CT warna hijau atas nama pemilik Syaibun,
Kayu olahan sebanyak 6,3216 M3 jenis ikir sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) batang, yang terdiri dari :
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 63 batang
Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 1 batang
Ukuran 6 cm x 16 cm x 400 cm sebanyak 62 batang
Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 29 batang
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada hari: Rabu, tanggal 8 Juli 2015, oleh Mohd. Rizky Musmar, S.H selaku Hakim Ketua, M. Faisal Zhuhry, S.H.,M.H dan Dicki Irvandi, S.H.,M.H masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Triselly, SY, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, serta dihadiri oleh Minang Zazali, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H.Mohd. Rizky Musmar, S.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
PaniteraPengganti,
Triselly, SY, S.H.