72/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 72/ PDT/ 2015/ PT BTN
TERGUGAT I SITI SUSWATI, TERGUGAT II AGUS RUDIYANTO.TERGUGAT 3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR PROVINSI BANTEN Cq. BUPATI KABUPATEN SERANG Cq. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SERANG
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/ 2014/PN Srg tanggal 4 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 72/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SITI SUSWATI, umur 41 tahun agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Taman Mutiara Indah Blok I-8 No. 21 RT.001 RW.17, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT I;
AGUS RUDIYANTO, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Taman Mutiara Indah Blok C-1 No. 28 RT.02 RW.16, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TERGUGAT II;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama MOHAMMAD TAVIP HAMONANGAN HUTASOIT, S.H. dan SYAFRUDDIN, S.H. Para Advokat pada Kantor Hukum ’’MONANG,SH & REKAN”, beralamat di Jalan Panancangan Raya No. 34 Serang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 069/SK-MN/VI/2015 yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Serang tertanggal Juni 2015;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR PROVINSI BANTEN Cq. BUPATI KABUPATEN SERANG Cq. KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SERANG, beralamat di Jalan Raya Cilegon KM.2 Nomor 2 Serang,
dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama EMAN SUPRIYADI,S.H.,M.Si., yang beralamat di Jalan Raya Cilegon KM.02 No. 22 Serang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 25 Juni 2015 dibawah register nomor 110/20/SK.HUK/PDT/15/PNS, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula TERGUGAT III;
M E L A W A N
ASIH Binti (Alm) ASWAD, perempuan, umur 82 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kampung Kacer RT.001/RW.010, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Panimbang, selanjutnya disebut TERBANDING I semula PENGGUGAT I;
SAINAH Binti (Alm) ASWAD, perempuan, Umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Kalentanjung RT.002/RW.006, Desa Jatianom, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, selanjutnya disebut TERBANDING II semula PENGGUGAT II;
SATORI Bin (Alm) ASWAD, laki-laki, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu Cirebon, selanjutnya disebut TERBANDING III semula PENGGUGAT III;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama MUHIBUDIN, S.H.,M.M. dan YANDI HENDRAWAN, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Purbaya No. 496 Kav. Blok J, RT.08 RW.06, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 72/PEN.PDT/2015/ PT BTN, tanggal 21 Agustus 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat telah menggugat Para Pembanding semula Para Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 09 Desember 2014 dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 18 Desember 2014 dengan Nomor Perkara : 71/Pdt.G/2014/PN Srg, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa para PENGGUGAT adalah saudara kandung dari Ny. Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad yang mempunyai kepentingan hukum dengan gugat pembatalan Akta kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudiyanto dan Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa.
Bahwa Ny. Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad adalah isteri sah dari H. Tohoesochi Mendrofa yang telah menikah pada tanggal 18 April 1963 di Kantor Urusan Agama Ciasem Kabupaten Subang.
Bahwa dari pernikahan H. Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad tidak dikaruniai anak/keturunan.
Bahwa kemudian H. Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti (Almarhum) Aswad mengangkat anak secara adat dari Juma Bin Aswad yang merupakan adik kandung dari Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti (Almarhum) Aswad dan diberi nama Siti Suswati binti Juma (TERGUGAT I).
Bahwa pada bulan April 1977, H. Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad menerima seorang pembantu yang hamil untuk bekerja pada H. Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad yang bernama Titin. Kemudian pembantu yang bernama Titin tersebut melahirkan seorang bayi laki- laki, yang kemudian diberi nama dengan Agus Rudiyanto (TERGUGAT II) dan diangkat sebagai anak angkat secara adat oleh H. Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad.
Bahwa untuk keperluan (benodigdheden{benodigd}/behoeften{behoefte}) persyaratan sekolah, diterbitkanlah akte kelahiran (geboorte akte) oleh TERGUGAT III atas kedua anak tersebut (TERGUGAT I dan TERGUGAT II), sehingga namanya berubah menjadi Suswati Mendrofa Binti H. Tohoesochi Mendrofa sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor 3146/477-1/CASIP tertanggal 2 Agustus 1988 dan Agus Rudiyanto Bin H. Tohoesochi Mendrofa sesuai Akta Kelahiran (geboorte akte)Nomor 3147/477-1/CASIP tertanggal 2 Agustus 1988.
Bahwa seharusnya penerbitan Akte Kelahiran (geboorte akte) oleh TERGUGAT III atas nama anak angkat dibuat haruslah berdasarkan Putusan Pengadilan yaitu Permohonan Pengangkatan Anak sesuai dengan KUHPerdata dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 yang menjelaskan bahwa ’’Pengangkatan anak diajukan ke Pengadilan Negeri oleh calon orang tua angkat”, namun hal tersebut diatas tidak dilakukan oleh H. Tohoesochi Mendrofa dan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti (Almarhum) Aswad. Hal ini menjelaskan secara tegas dan jelas telah terjadi penyelundupan hukum atas terbitnya kedua Akte Kelahiran tersebut.
Bahwa hal tersebut, diperkuat berdasarkan bukti – bukti (bewijs) sebagai berikut:
Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Cilegon No. 363/Pdt.P/2014/ PA.Clg tertanggal 04 November 2014
Surat Keterangan Kepala Kelurahan Gunung Sugih Nomor : 474.1/209/ pemt.
Surat Pernyataan saudara Agus Rudianto.(TERGUGAT I)
Surat Pernyataan saudara Suswati Mendrofa.(TERGUGAT II)
Surat Pernyataan Saksi – Saksi.
Bahwa Ny. Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad telah meninggal dunia (doodgaan/overleden) pada hari Rabu tanggal 10 November 1999 di RS. Jakarta karena sakit, berdasarkan Surat Keterangan Kematian (overlijdensbrief) No. 474.3/47/Pemt tertanggal 14 April 2014 yang diterbikan oleh Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten, dengan meninggalkan suami yang bernama H. Tohoesochi Mendrofa dan 4 (empat) saudara kandung yaitu :
ASIH BINTI ALMARHUM ASWAD (PENGGUGAT I).
SAINAH BINTI ALMARHUM ASWAD (PENGGUGAT II).
SATORI BIN ALMARHUM ASWAD (PENGGUGAT III).
JUMA BIN ALMARHUM ASWAD.
Bahwa H. Tohoesochi Mendrofa kemudian meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2013 di RS Jakarta karena sakit, berdasarkan Surat Keterangan Kematian (overlijdensbrief) No. 474.4.1/95/kesos tertanggal 23 April 2013 yang di terbitkan oleh Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Provinsi Banten.
Bahwa setelah H. Tohoesochi Mendrofa meninggal dunia, ternyata kedua anak angkat tersebut (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) justru mempergunakan akta kelahiran (geboorte akte) tersebut dengan maksud untuk menguasai seluruh harta kekayaan dari H. Tohoesochi Mendrofa dan Ny. Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad.
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II bukanlah sebagai ahli waris (erfgenamen) yang sah dari (Alm). H. Tohoesochi Mendrofa dan Ny. Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti (Almarhum) Aswad karena tidak ada alasan hukum (redden wet) yang sah atas penerbitan Akte Kelahiran (geboorte akte) oleh TERGUGAT III dengan Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudianto dan Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa yang ada hanyalah Penyelundupan Hukum saja, sehingga kedua Akte Kelahiran tersebut haruslah dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Bahwa sebagaimana di sampaikan di atas, dalam masa pernikahan (Alm). H. Tohoesochi Mendrofa dengan Ny. Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti (Almarhum) Aswad tidak mempunyai anak atau keturunan. Berdasarkan hal itu, maka Para PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim pada perkara ini untuk menyatakan H. Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti (Almarhum) Aswad dalam pernikahannya tidak memiliki keturunan.
Bahwa dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mempunyai hubungan hukum (samenvoeging wet) apapun dengan (Alm). H. Tohoesochi Mendrofa dan Ny. Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti (Almarhum) Aswad, maka Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk Menyatakan Akta Kelahiran (geboorte akte) Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudianto dan Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa yang di terbitkan oleh TERGUGAT III tersebut tidak sah dan berharga menurut hukum.
Bahwa Para PENGGUGAT khawatir terhadap Akte Kelahiran tersebut disalahgunakan dikemudian hari, maka Para PENGGUGAT memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Serang (TERGUGAT III) untuk mencabut akta kelahiran tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas dan didukung oleh dalil-dalil yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka cukup beralasan dan berdasarkan hukum apabila Para PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagi berikut;
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.,
Menyatakan H. Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi alias Hj. Sayu binti Almarhum Aswad dalam pernikahannya tidak memiliki keturunan.
Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudianto dan Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa tersebut tidak sah dan berharga menurut hukum.
Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Serang (TERGUGAT III) untuk mencabut kembali akta kelahiran tersebut.
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II melalui Kuasanya telah memberikan jawaban secara tertulis tertanggal 4 Maret 2015, dimana Tergugat I dan Tergugat II memberikan jawaban atas gugatan para Penggugat tersebut sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI
Dalam perkara a quo, Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II memandang bahwa Gugatan Penggugat yang bertujuan untuk membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP atas nama SUSWATI MENDROFA (TERGUGAT I) dan Akta Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP atas nama AGUS RUDIYANTO (Tergugat II) yang diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Serang adalah salah alamat, keliru dan tidak tepat secara yuridis karena Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang mengadili perkara a quo, hal tersebut didasarkan pada argumentasi hukum sebagai berikut :
KEWENANGAN MENGADILI GUGATAN PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN SEBAGAI PRODUK PEJABAT TUN ADALAH PENGADILAN TUN BUKAN PENGADILAN NEGERI SERANG.
Gugatan Penggugat adalah Gugatan Pembatan terhadap Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP atas nama SUSWATI MENDROFA dan Akta Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP atas nama AGUS RUDIYANTO yang merupakan produk surat yang diterbitkan dan ditetapkan oleh yang dipimpin oleh Pihak Tergugat III selaku Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, hal mana berdasarkan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-undang Nomor : 51 Tahun 2009 (Perubahan II atas Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang PTUN), Kepala Dinas Kantor Catatan Sipil adalah Pejabat Tata Usaha Negara sedangkan Akta Kelahiran adalah produk Pejabat TUN yang menjadi objek sengketa TUN dan harus diadili oleh Pengadilan TUN.
Selanjutnya mencermati posita gugatan penggugat serta redaksi kalimat pada halaman 1 surat Gugatan Penggugat dengan redaksi kalimat “Perihal : Gugatan Pembatalan Akte Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP dan Nomor : 3146/477-1/CASIP” secara eksplisit telah menunjukan tujuan gugatan adalah untuk membatalkan Akte Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP dan Nomor : 3146/477-1/ CASIP sebagai objek TUN yang ditetapkan oleh Tergugat III selaku Pejabat TUN, dengan demikian maka dalam konteks kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) Gugatan oleh Penggugat perihal Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP atas nama SUSWATI MENDROFA dan Akta Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP atas nama AGUS RUDIYANTO adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri Serang melainkan wewenang mengadili dari Pengadilan TUN.
GUGATAN PENGGUGAT UNTUK MEMBATALKAN AKTA KELAHIRAN DALAM KONTEKS SUBSTANSI BERKAITAN DENGAN LEGALITAS YURIDIS TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SEBAGAI ANAK DARI H.TOHOESOECHI MENDROFA DAN Hj.TATI BARASI.
Bahwa berdasarkan surat gugatannya, gugatan Penggugat adalah tentang Gugatan Pembatalan terhadap Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP atas nama SUSWATI MENDROFA (TERGUGAT I) dan Akta Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP atas nama AGUS RUDIYANTO (Tergugat II) atau secara tidak langsung menggugat legalitas yuridis dari sah atau tidak sahnya Tergugat I dan Tergugat II selaku anak kandung dari H.TOHOESOECHI MENDROFA dan Hj.TATI BARASI (orang tua kandung Tergugat I dan Tergugat II).
Bahwa secara yuridis menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah, sedangkan anak yang tidak sah adalah anak yang lahir diluar perkawinan yang sah atau lahir dalam perkawinan yang sah akan tetapi disangkal oleh suaminya dengan sebab li’an, hal mana secara yuridis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Kompilasi Hukum Islam yang mengatur sah tidaknya seorang anak masuk dalam Rezim Yurisdiksi Peradilan Agama, sehingga apabila mengacu pada ketentuan peraturan hukum tersebut maka Kewenangan Mengadili Gugatan yang diajukan oleh Penggugat berkaitan dengan sah atau tidaknya seorang anak ada pada Pengadilan Agama dan bukan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Serang;
GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONTEKS SUBSTANSI BERKAITAN DENGAN MASALAH SENGKETA WARIS YANG MENJADI WEWENANG MENGADILI DARI PENGADILAN AGAMA
Bahwa pada Poin 8 Posita Gugatannya Penggugat menyatakan adanya bukti Penetapan Ahli Waris Pengadilan Cilegon No.363/ Pdt.P/2014/PA.Clg tertanggal 04 November 2014, selanjutnya pada Poin 9 Posita Gugatannya Penggugat menyatakan pada pokoknya NY.HJ.TATI BARASI meninggal dengan meninggalkan suami bernama H. TOHOESOECHI MENDROFA dan 4 (empat) orang saudara kandung yaitu : ASIH Binti ASWAD (Pengggugat I), SAINAH Binti ASWAD (Pengggugat II), SATORI Bin ASWAD (Pengggugat III) dan JUMA Bin ASWAD, selanjutnya pada poin 11 posita Gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempergunakan Akta Kelahiran untuk menguasai seluruh harta kekayaan dari H.TOHOESOECHI MENDROFA (alm) dan Hj.TATI BARASI.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat dalam posita gugatannya tersebut maka dapat disimpulkan secara substansi gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat dalam perkara a quo adalah mengenai permasalahan SENGKETA KEWARISAN asset waris dari pasangan suami isteri H.TOHOESOECHI MENDROFA (alm) dan Hj. TATI BARASI (almarhumah), faktanya selain berdasarkan Akta Kelahiran dan kartu keluarga, Pihak Tergugat I dan Tergugat II selaku anak kandung sekaligus ahli waris yang sah dari H.TOHOESOECHI MENDROFA (alm) dan Hj.TATI BARASI (almarhumah) berdasarkan Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengadilan Agama Serang Nomor : 195/Pdt.P/2013/PA.SRG tanggal 24 Juli 2013, berdasarkan hal tersebut maka telah jelas bahwa materi gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah berkaitan dengan SENGKETA KEWARISAN yang bukan kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Serang melainkan menjadi kewenangan mengadili dari Pengadilan Agama.
Berdasarkan dalil argumentasi yang telah dikemukakan oleh Pihak Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II tersebut maka telah terbukti bahwa pengajuan gugatan yang diajukan oleh penggugat baik dalam konteks judul/perihal tujuan gugatan maupun dalam konteks substansi dan meteri gugatannya adalah tidak memilii relevansi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Serang melainkan menjadi kewenangan dari Pengadilan TUN dan atau Pengadilan Agama, dengan demikian maka cukup beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memutus menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijkeverklaard)
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT MENGANDUNG CACAT FORMAL YURIDIS KARENA MENGKUASAKAN PADA ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KAPASITAS UNTUK BERTINDAK MEWAKILI DIMUKA PENGADILAN (PERSONA LEGAL STANDING IN JUDICIO)
Bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat diperoleh adanya fakta bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatannya ke Pengadilan Negeri Serang telah mengkuasakan pengajuan dan proses hukum gugatannya kepada kuasa hukumnya yaitu H.Muhibudin, SH, MM dkk yang tergabung dalam Kantor Hukum Muhibudin & Partners, dengan domisili hukum berkedudukan di Jl.Purbaya No.496 Kavling Blok J, Rt.08/06, Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon berdasarakan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Oktober 2014, berkaitan dengan hal tersebut kami Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II menilai Gugatan Penggugat diajukan Pihak Penggugat selaku principal dengan mengkuasakannya kepada H.Muhibudin, SH, MM dan atau Kantor Hukum Muhibudin & Partners adalah CACAT YURIDIS dengan didasarkan pada argumentasi hukum sebagai berikut :
H.MUHIBUDIN DAN ATAU KANTOR HUKUM MUHIBUDIN & PARTNERS BUKANLAH ADVOKAT KARENA TIDAK TERCANTUM DALAM DAFTAR ANGGOTA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA;
Bahwa setelah diundangkannya Undang-undang No.18 Athun 2003 tentang Advokat, seluruh organisasi advokat dilebur dan dikumpulkan dalam satu wadah tunggal organisasi yaitu PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) yang legalitas yuridisnya telah diakui baik oleh Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI maupun Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM, hal mana data seluruh advokat yang sudah berpraktik sebelum adanya Undang-undang No.18 Athun 2003 tentang Advokat maupun advokat baru yang baru dilantik dan disumpah oleh MA melalui Pengadilan Tinggi seluruhnya terdata dalam Buku Daftar Advokat PERADI.
Bahwa berkaitan dengan adanya Gugatan Penggugat ini, Pihak Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II telah memperoleh data dan informasi dari Pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPN) PERADI di Jakarta berkaitan dengan informasi bahwa Sdr. H.Muhibudin, SH, MM, tidak terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sdr. H.Muhibudin, SH, MM bukanlah sebagai Advokat dan tidak dapat melakukan tindakan profesi advokat termasuk dan tanpa terkecuali dalam posisinya sebagai kuasa hukum dari Para Penggugat dalam perkara a quo.
Sebagai mana analogi terhadap profesi lainnya seperti Profesi Notaris dan Dokter, apabila bukan Notaris dan Dokter atau belum ditetapkan dan atau belum dilantik maka tidak diperkenankan melakukan aktifitas layaknya sebagai Notaris dan atau Dokter, membuka kantor praktek Notaris dan atau Dokter yang dapat merugikan masyarakat.
GUGATAN PARA PENGGUGAT KEPADA PENGADILAN NEGERI SERANG MENGANDUNG CACAT YURIDIS KARENA TELAH MENGKUASAKAN PENGAJUAN GUGATANNYA KEPADA H.MUHIBUDIN DAN ATAU KANTOR HUKUM MUHIBUDIN & PARTNERS , HAL MANA H.MUHIBUDIN BUKANLAH SEORANG ADVOKAT KARENA BELUM PERNAH DILANTIK DAN DISUMPAH SEBAGAI ADVOKAT OLEH PIHAK PENGADILAN TINGGI;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat harus disumpah, terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101 tahun 2009 dinyatakan bahwa pengambilan sumpah kepada calon advokat sebagai kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya selanjutnya hal tersebut Surat Ketua MA Nomor : 052/KMA/HK.01/III/2011tertanggal 23 Maret 2011 yang pada pokoknya mewajibkan para advokat pada saat penanganan perkara pada persidangan di seluruh Pengadilan pada tingkat pertama (PN, PA, PTUN dll) untuk menunjukkan kartu izin beracara dan berita acara sumpah, sehingga dengan demikian maka apabila sesorang yang mengklaim sebagai advokat maka yang bersangkutan harus dapat memperlihatkan dan membuktikan legalitasnya sebagai advokat dalam bentuk berita acara sumpah pelantikan sebagai advokat dari Pengadilan Tinggi, hal mana apabila yang bersangkuan dapat memperlihatkan dan membuktikan legalitasnya sebagai advokat maka permohonan yang dimandatkan kepada advokat tersebut adalah sah menurut hukum NAMUN sebaliknya apabila terdapat para pihak Pemohon dan atau Penggugat yang memandatkan kepada seseorang yang mengklaim dirinya sebagai advokat namun tidak dapat memperlihatkan dan membuktikan legalitasnya sebagai seorang advokat dalam bentuk Berita Acara Sumpah Pelantikan Advokat dari Pihak Pengadilan Tinggi maka orang tersebut bukanlah advokat dan tidak memiliki kapasitas untuk bertindak dimuka hukum termasuk mengatasnamakan kepentingan pihak lain untuk beracara di persidangan, hal mana terhadap para pihak atau masyarakat yang mengajukan permohonan atau gugatannya melalui orang yang tidak memiliki legalitas sebagai advokat maka permohonan dan atau gugatannya tersebut mengandung cacat formal yuridis, sehingga permohonnya haruslah dinyatakan tidak diterima (niet ont vankelijke verklaard).
In casu dalam Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Para Penggugat yang diwakili pengajuannya diajukan melalui pemberian mandat kepada sdr.MUHIBUDIN dan atau Kantor MUHIBUDIN & PARTNERS tidaklah memiliki legalitas yuridis sebagai advokat karena faktanya Sdr. MUHIBUDIN tidak memiliki berita acara sumpah pelantikan advokat dari Pengadilan Tinggi sehingga permohonan tersebut mengandung cacat formal yuridis, sehingga tidak diperbolehkan mendirikan kantor yang bergerak dalam profesi advokat sehingga terhadap keadaan yang demikian tersebut maka Gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vanklijke verklaard), berdasarkan hal tersebut maka cukup beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima niet ont vanklijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Mohon agar dalil-dalil yang telah dikemukakan Tergugat I dan Tergugat II dalam eksepsi adalah satu kesatuan utuh (mutatis mutandis) dengan pokok perkara sehingga mohon dalil Tergugat I dan Tergugat II dalam eksepsi dianggap telah termuat dan terurai dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Para Penggugat dalam poin 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9,11, 12, 13 dan 14 karena dalil-dalil Para Penggugat dalam poin-poin tersebut tidak sesuai dengan fakta dan atau kenyataan sebenarnya dan merupakan pemutarbalikan fakta.
Fakta sebenarnya adalah bahwa posisi Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan anak-anak kandung sekaligus ahli waris yang sah dari H.TOHOESOECHI MENDROFA (alm) dengan Hj.TATI BARASI (almh) sebagaimana bukti-bukti yuridis sebagai berikut :
Akta Kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudianto yang diterbitkan oleh Pihak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Serang (Tergugat III);
Akta Kelahiran Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa yang diterbitkan oleh Pihak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Serang (Tergugat III);
Kartu Keluarga;
Surat Keterangan Kepala Desa/Kelurahan Gunung Sugih;
Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengadilan Agama Serang Nomor : 195/Pdt.P/2013/PA.SRG tanggal 24 Juli 2013.
Saksi-saksi.
Hal mana berdasarkan dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga serta Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengadilan Agama Serang Nomor : 195/ Pdt.P/2013/PA.SRG tanggal 24 Juli 2013tersebut menerangkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan H.TOHOESOECHI MENDROFA dengan Hj.TATI BARASI (orang tua kandung Tergugat I dan Tergugat II) sekaligus ahli waris dari H.TOHOESOECHI MENDROFA dengan Hj.TATI BARASI.
Bahwa secara yuridis menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah, sedangkan anak yang tidak sah adalah anak yang lahir diluar perkawinan yang sah atau lahir dalam perkawinan yang sah akan tetapi disangkal oleh suaminya dengan sebab li’an, berdasarkan bukti-bukti berupa Akta Kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudiyanto dan Akta Kelahiran Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa dan Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengadilan Agama Serang Nomor : 195/Pdt.P/2013/PA.SRG tanggal 24 Juli 2013 yang di hubungkan dengan peraturan hukum menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam maka telah terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah anak kandung sekaligus ahli waris yang sah dari H.TOHOESOECHI MENDROFA (alm) dengan Hj.TATI BARASI (almh);
Bahwa dalil pernyataan dan aturan hukum yang dikemukakan oleh Pihak Para Penggugat tidak relevan dalam perkara a quo berkaitan dengan pengankatan anak karena Tergugat I dan Tergugat II adalah anak-anak kandung dari H.TOHOESOECHI MENDROFA (alm) dengan Hj.TATI BARASI (almh) sehingga dalil Para Penggugat amat sangat keji, fitnah, menyesatkan dan bertolak belakang dengan akal sehat kita sebagai manusia beradab karena amat tidak masuk akal apabila orang tua kandung di dunia ini yang hendak menjadikan anak-anak kandungnya dirubah statusnya dan diakui sebagai anak angkat?
Oleh karenanya apabila disebut Penyelundupan hukum maka yang menyelundupkan hukum adalah Para Penggugat sendiri yang telah mengajukan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama Cilegon secara diam-diam tanpa menerangkan dan membuka adanya fakta bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah anak kandung dari H.TOHOESOECHI MENDROFA (alm) dan Hj.TATI BARASI (almh) dan telah ada Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengadilan Agama Serang Nomor : 195/Pdt.P/2013/ PA.SRG tanggal 24 Juli 2013 sehingga Pengadilan Agama Cilegon mengeluarkan Penetapan Ahli Waris No.363/Pdt.P/2014/PA.Clg tertanggal 04 November 2014 yang KELIRU hal mana atas kekeliruan Pihak Pengadilan Agama Cilegon tersebut Pihak Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Gugatan Pembatalan terhadap Penetapan Ahli Waris Pengadilan Cilegon No.363/Pdt.P/2014/PA.Clg di Pengadilan Agama Cilegon yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada poin 15 Posita Gugatannya yang memohon majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat III untuk mencabut akta kelahiran atas nama Tergugat I dan Tergugat II tersebut karena Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP atas nama SUSWATI MENDROFA (TERGUGAT I) dan Akta Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP atas nama AGUS RUDIYANTO (Tergugat II) telah diterbitkan dan ditetapkan oleh pihak Tergugat III selaku Pejabat dan pimpinan dari instansi yang berwenang untuk menetapkan Akta Kelahiran tersebut oleh karenanya dalil Para Penggugat tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan untuk dikabulkan.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan oleh Pihak Tergugat I dan Tergugat II tersebut maka cukup beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pihak Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut :
MENGADILI
MEMUTUSKAN
PRIMAIR
Menerima jawaban dan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Memutuskan menyatakan menolak Gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP an. SUSWATI MENDROFA dan Akta Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP an. AGUS RUDIYANTO adalah sah dan berlaku berdasarkan hukum.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya p yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat III telah memberikan jawaban secara tertulis tertanggal 4 Maret 2015, dimana Tergugat memberikan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut :
Bahwa Akta Kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP dan Akta Kelahiran Nomor: 3146/477-1/CASIP adalah benar produk dokumen Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Serang yang telah terdaftar, tercatat dan terdokumentasi dalam daftar arsip dokumen di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Serang yang berfungsi sebagai bukti tanggal bulan dan tahun serta tempat kelahiran seseorang sekaligus untuk menunjukan bukti adanya hubungan hukum dengan orang tua kandungnya;
Dapat kami terangkan bahwa sebagaimana hal yang tercantum dalam Akta kelahiran nomor 3146/477-1/CASIP membuktikan bahwa Suswati Mendrofa adalah anak ke-I dari pasangan suami isteri bernama Tn.Tohoesoechi Mendrofa dan Ny.Hj.Tati Barasi yang dilahirkan di Serang pada tanggal 9 Juli 1972 demikian pula dengan akta kelahiran nomor 3147/477-1/CASIP membuktikan bahwa Agus Rudiyanto adalah anak ke-II dari pasangan suami isteri bernama Tn.Tohoesoechi Mendrofa dan Ny.Hj.Tati Barasi yang dilahirkan di Serang pada tanggal 28 Agustus 1977;
Bahwa Akta Kelahiran Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa dan Akta Kelahiran Nomor : 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudiyanto telah diproses dan diterbitkan oleh pihak kami (Kantor Catatan Sipil) sesuai dengan ketentuan/peraturan hukum yang berlaku saat itu berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet RI No.31/U/IN/12/1966.
Bahwa mengacu pada UU No.05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo UU No.09 Tahun 2004 (Perubahan I) Jo UU No.51 Tahun 2009 (Perubahan II), Kepala Dinas Kantor Catatan Sipil adalah termasuk dalam klasifikasi pejabat Tata Usaha Negara, sehingga produknya berupa Akta Kelahiran adalah produk Tata Usaha Negara sebagai objek sengketa TUN maka dengan melihat materi gugatan Penggugat yang berkehendak untuk membatalkan Akta Kelahiran Akta Kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa dan Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP atas nama Agus Rudiyanto seharusnya diajukan ke Pengadilan TUN bukan ke Pengadilan Negeri Serang sehingga seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan jawaban kami tersebut kami memohon kepada Majleis Hakim untuk memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima;
Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa dan Akta Kelahiran Nomor : 3146/477-1/CASIP atas nama Agus Rudiyanto adalah sah dan berlaku menurut hukum;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Serang setelah membaca gugatan Para Penggugat dan jawaban dari Para Tergugat serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 71/PDT.G/2014/PN Srg tersebut pada tanggal 4 Juni 2015 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan H.Tohoesochi Mendrofa dengan Hj.Tati Barasi alias Hj.Sayu Binti almarhum Aswad dalam pernikahannya tidak mempunyai keturunan;
Menyatakan Akte Kelahiran Nomor 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudiyanto (Tergugat II) dan Akte Kelahiran Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa (Tergugat I) tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang (Tergugat III) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.031.000,00 (Satu juta tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, menerangkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 29 Juni 2015 dan kepada Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 17 Juni 2015;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, menerangkan bahwa pada tanggal 26 Juni 2015 Kuasa Pembanding III semula Tergugat III telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 29 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Memori Banding tertanggal 25 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 26 Juni 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 29 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 5 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 8 Juli 2015, yang diserahkan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 29 Juli 2015,
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dan Para Terbanding semula Para Penggugat masing-masing pada tanggal 8 Juli 2015 dan 29 Juli 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tanggapan Para Pemohon Banding terhadap putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Srg, yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo yaitu :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Srg haruslah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten sebab Pengadilan Negeri Serang telah salah dan keliru dalam memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum dan tidak memberikan dasar pertimbangan hukum yang cukup didalam putusannya (onvoldoende gemotiveerd), hal tersebut dapat dibuktikan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Srg telah salah dan keliru dalam memeriksa dan mengadili perkara yang wewenang dari Pengadilan Negeri, sebab :
Bahwa gugatan Para Termohon Banding dahulu Para Penggugat yang telah dibacakan dimuka persidangan tertanggal 18 Februari 2015 dimana Gugatan Para Termohon Banding tersebut menjelaskan tentang ’’Perihal : Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran Nomor 3147/477-1/ CASIP dan Nomor 3146/477-1/CASIP”.
Bahwa Akte Kelahiran merupakan Bukti Autentik tentang kedudukan hukum dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini senada dengan definisi akta autentik dalam bukti surat pada Hukum Acara Perdata yang menjelaskan bahwa Akta Otentik, yaitu yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang berdasarkan Undang-Undang. Dalam hal ini Akta Otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dapat dibuktikan lain. Akta otentik misalnya Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Cerai dan lain-lain;
Bahwa terhadap Akta Kelahiran yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang dalam perkara a quo adalah Tergugat III merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersegi satu, dimana setiap Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berbentuk penetapan yang tertulis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat konkrit, individual, final serta akan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
2. Tanggapan Para Pemohon Banding terhadap Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Srg, yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo yaitu :
A. Bahwa Majelis Hakim pada perkara a quo telah keliru dan cenderung tidak cermat dalam memeriksa perkara a quo, sebab terhadap pertimbangan “Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang yang telah menyatakan H. Tohoesochi Mendrofa dan Hj. Tati Barasi dalam pernikahannya tidak memiliki keturunan adalah beralasan dan patut dikabulkan” sangatlah keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan semua bukti yang telah Para Pemohon dahulu Para Tergugat ajukan dimuka persidangan;
B. Bahwa selain tidak mempertimbangkan semua bukti yang telah Para Pemohon Banding dahulu Para Tergugat ajukan dimuka persidangan, Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo juga hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dari Para Termohon Banding dahulu Para Penggugat. Dimana keterangan saksi-saksi dari Para Termohon Banding dahulu Para Penggugat hanya menjelaskan keterangan-keterangan tanpa menunjukkan bukti tertulis yang autentik yang dapat menjelaskan bahwa Para Pemohon Banding dahulu Para Tergugat bukan anak kandung dari H. Tohoesochi Mendrofa dan Hj. Tatai Barasi;
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, sangat jelas bahwa Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Srg haruslah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Berdasarkan dalil-dalil dari Memori Banding tersebut diatas, maka dengan ini Para Pemohon banding dahulu Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan putusan dengan amar :
1. Membatalkan putusan no. 71/Pdt.G/2014/PN.Srg pada Pengadilan Negeri Serang;
2. Menyatakan gugatan Para Termohon Banding dahulu Para Penggugat ditolak atau tidak diterima;
3. Menyatakan Akta Kelahiran No. 3147/477-1/CASIP atas nama Agus Rudiyantio dan Akte Kelahiran Nomor 3146/477-1/CASIP atas nama Suswati Mendrofa adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. membebankan biaya perkara kepada Para Termohon Banding dahulu Penggugat;
5. Ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat, Para Terbanding semula Para Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Putusan Pengadilan Negeri Serang telah tepat dan benar dalam mengadili perkara ini sesuai dengan kewenangan relatif dan absolutnya dengan memerintahan kepada Tergugat II dengan memerintahkan kepada Tergugat III (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan, sebagaimana Para Penggugat yang telah berhasil membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat/Pembanding mengenai ketidakbenaran fakta atas akta kelahiran yang diterbitkan oleh Tergugat III, karena dalam perkawinan antara Tohoesochi Mendrofa dengan Hj. Tati Barasi tidak pernah mempunyai keturunan;
II. Mengenai dalil Pembanding yang mendalilkan mengenai tidak dipertimbangkannya alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat /Para Pembanding adalah tidak benar, karena seluruh alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding tidak dapat membantah gugatan serta alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat, sehingga Majelis Hakim pemeriksa perkara tidak mendapatkan keyakinannya untuk menolak atau tidak menerima gugatan Para Penggugat;
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding sebagaimana terurai diatas, maka dengan ini Terbanding dahulu Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara banding pada Pengadilan Tinggi Banten berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan banding dari Para Pembanding/Para Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Srg tertanggal 4 Juni 2015;
3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim ingkat Banding berpendapat lain, mohon kepastian hukum, manfaat dan keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Srg tanggal 4 Juni 2015, dan telah pula membaca Memori Banding maupun Kontra Memori Banding tersebut diatas, ternyata tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan dan hanya pengulangan dari apa-apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan dalam Memori Banding selebihnya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hal tersebut telah cukup dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum Putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga tidak relevan lagi dipertimbangkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 4 Juni 2015, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan, ketentuan perundang-undangan dan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 71/Pdt.G/ 2014/PN Srg tanggal 4 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015, oleh kami LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H.,M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 21 Agustus 2015 Nomor 72/PEN/PDT/2015/ PT BTN, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh WILAN WITARSIH, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
GUNTUR PURWANTO JL, S.H.,M.H.LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum.
TTD
SHARI DJATMIKO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
WILAN WITARSIH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)