51/PID.SUS/2017/PT AMB.
Putusan PT AMBON Nomor 51/PID.SUS/2017/PT AMB.
TERDAKWA
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb., yang dimohonkan banding - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 51/PID.SUS/2017/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Ambon,
Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun/1 Desember 1987,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : KOTA AMBON
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Buruh Kasar.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Kepolisian Resort P Ambon & PP Lease sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaaan Negeri Ambon sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 25 Juni 2017;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 26 Juni 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 6 Juli 2017, sampai dengan tanggal 4 Agustus 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 5 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017;
Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 9 Desember 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Djidon C Batmomolin, SH., Advokat dan Pengacara dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Penetapan Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 17 Juli 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon sebagaimana surat dakwaan tanggal 3 Juli 2017 No.Reg.Perk : PDM-88/Ep.1/AMB/06/2017, dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Benteng Atas RT/RW : 003/03 Kel. Nusaniwe Kec.Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni SAKSI KORBANuntuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya SAKSI KORBAN yang pada saat itu sedang berada dikamarnya dipanggil masuk kedalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk meremas (memijit) kaki Terdakwa sembari Terdakwa menidurkan anaknya yang berumur sekitar satu tahun;
Mengingat Terdakwa merupakan om (keluarga) dari SAKSI KORBAN serta telah berjasa menyekolahkan Saksi di Kota Ambon, membuat Saksi selalu mengikuti suruhan Terdakwa tersebut. Setelah anak Terdakwa tertidur dan SAKSI KORBAN tengah meremas (memijit) kakinya, seketika Terdakwa lalu menarik tangan SAKSI KORBANhingga membuat Saksi dalam posisi tidur dihadapan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang kemalukan SAKSI KORBANdan menggosok-gosokkan dengan menggunakan jari Terdakwa;
Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan Saksi KORBAN, sembari Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun dikarenakan SAKSI KORBAN menolak dan berusaha berontak membuat Terdakwa menjadi marah dan langsung mengancam SAKSI KORBAN dengan mengatakan “ ose seng pegang beta tampeleng ose”;
Kerena takut, SAKSI KORBAN akhirnya mengikuti kemauan Terdakwa yakni memegang kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa lalu menindih SAKSI KORBAN sembari menurunkan celana Saksi hingga sebatas betis;
Terdakwa lalu memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan SAKSI KORBAN dan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa beberapa saat hingga kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang-ulang hingga menyebabkan SAKSI KORBAN menderita luka pada kemaluannya, sebagaimana tertera pada Visum Et Repertum No.VER/57/III/2017/Rumkit tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jira Lesilolo Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya :
Pemeriksaan Luar.
Rambut keriting pendek diikat dengan ikat rambut berwarna hijau.
Memakai gaun atau dres panjang kurang lebih lima centimeter diatas lutut bermotif rompi bola].
Memakai sepatu teplet berwarna cokelat muda bermotif bunga.
Memakai kalung titanium putih bertuliskan “Echy”.
Memakai kaos kutang dalam berwarna putih;.
Memakai celana dalam;
Pemeriksaan Dalam;.
Tampak robekan baru pada selaput darah pada arah jarum jam Sembilan koma sebelas koma dua belas koma satu dan tiga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yakni tampak robekan baru pada selaput darah tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/Ist/154/2010 tanggal 17 April 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pada pokoknya menyatakan bahwa di Makatian pada tanggal 15 Mei 2005 telah lahir KORBAN, anak ke tujuh perempuan dari Suami bernama R.S dan M. K. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diperoleh kesimpulan bahwa SAKSI KORBAN kini masih berusia 12 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Benteng Atas RT/RW : 003/03 Kel.Nusaniwe Kec.Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak yakni SAKSI KORBAN untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya SAKSI KORBAN yang pada saat itu sedang berada dikamarnya dipanggil masuk kedalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk meremas (memijit) kaki Terdakwa sembari Terdakwa menidurkan anaknya yang berumur sekitar satu tahun;
Mengingat Terdakwa merupakan om (keluarga) dari SAKSI KORBANserta telah berjasa menyekolahkan Saksi di Kota Ambon, membuat Saksi selalu mengikuti suruhan Terdakwa tersebut. Setelah anak Terdakwa tertidur dan SAKSI KORBAN tengah meremas (memijit) kakinya, seketika Terdakwa lalu menarik tangan SAKSI KORBANhingga membuat Saksi dalam posisi tidur dihadapan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang kemalukan SAKSI KORBANdan menggosok-gosokkan dengan menggunakan jari Terdakwa;
Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan Saksi KORBAN, sembari Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun dikarenakan SAKSI KORBAN menolak dan berusaha berontak membuat Terdakwa menjadi marah dan langsung mengancam SAKSI KORBAN dengan mengatakan “ ose seng pegang beta tampeleng ose”;
Kerena takut, SAKSI KORBAN akhirnya mengikuti kemauan Terdakwa yakni memegang kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa lalu menindih SAKSI KORBAN sembari menurunkan celana Saksi hingga sebatas betis;
Terdakwa lalu memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan SAKSI KORBANdan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa beberapa saat hingga kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang-ulang hingga menyebabkan SAKSI KORBANmenderita luka pada kemaluannya, sebagaimana tertera pada Visum Et Repertum No.VER/57/III/2017/Rumkit tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jira Lesilolo Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya :
Pemeriksaan Luar.
Rambut keriting pendek diikat dengan ikat rambut berwarna hijau.
Memakai gaun atau dres panjang kurang lebih lima centimeter diatas lutut bermotif rompi bola;
Memakai sepatu teplet berwarna cokelat muda bermotif bunga;.
Memakai kalung titanium putih bertuliskan “Echy”;
Memakai kaos kutang dalam berwarna putih;.
Memakai celana dalam;.
Pemeriksaan Dalam.:
Tampak robekan baru pada selaput darah pada arah jarum jam Sembilan koma sebelas koma dua belas koma satu dan tiga;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yakni tampak robekan baru pada selaput darah tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :474.1/Ist/154/2010 tanggal 17 April 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pada pokoknya menyatakan bahwa di Makatian pada tanggal 15 Mei 2005 telah lahir KORBAN, anak ke tujuh perempuan dari Suami bernama R.S dan M. K. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diperoleh kesimpulan bahwa SAKSI KORBAN kini masih berusia 12 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Benteng Atas RT/RW : 003/03 Kel.Nusaniwe Kec.Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah bersetubuh dengan seorang wanita yakni SAKSI KORBAN di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya SAKSI KORBANyang pada saat itu sedang berada dikamarnya dipanggil masuk kedalam kamar terdakwa dengan tujuan untuk meremas (memijit) kaki terdakwa sembari terdakwa menidurkan anaknya yang berumur sekitar satu tahun;
Mengingat Terdakwa merupakan om (keluarga) dari SAKSI KORBAN serta telah berjasa menyekolahkan Saksi di Kota Ambon, membuat Saksi selalu mengikuti suruhan Terdakwa tersebut. Setelah anak Terdakwa tertidur dan SAKSI KORBANtengah meremas (memijit) kakinya, seketika Terdakwa lalu menarik tangan SAKSI KORBAN hingga membuat Saksi dalam posisi tidur dihadapan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang kemalukan SAKSI KORBAN dan menggosok-gosokkan dengan menggunakan jari Terdakwa;
Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan Saksi KORBAN, sembari Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun dikarenakan SAKSI KORBAN menolak dan berusaha berontak membuat Terdakwa menjadi marah dan langsung mengancam SAKSI KORBAN dengan mengatakan “ ose seng pegang beta tampeleng ose”;
Kerena takut, SAKSI KORBAN akhirnya mengikuti kemauan Terdakwa yakni memegang kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa lalu menindih SAKSI KORBAN sembari menurunkan celana Saksi hingga sebatas betis;
Terdakwa lalu memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan SAKSI KORBANdan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa beberapa saat hingga kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang-ulang hingga menyebabkan SAKSI KORBAN menderita luka pada kemaluannya, sebagaimana tertera pada Visum Et Repertum No.VER/57/III/2017/Rumkit tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jira Lesilolo Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya :
Pemeriksaan Luar :
Rambut keriting pendek diikat dengan ikat rambut berwarna hijau.
Memakai gaun atau dres panjang kurang lebih lima centimeter diatas lutut bermotif rompi bola.
Memakai sepatu teplet berwarna cokelat muda bermotif bunga.
Memakai kalung titanium putih bertuliskan “Echy”.
Memakai kaos kutang dalam berwarna putih.
Memakai celana dalam.
Pemeriksaan Dalam.
Tampak robekan baru pada selaput darah pada arah jarum jam Sembilan koma sebelas koma dua belas koma satu dan tiga.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yakni tampak robekan baru pada selaput darah tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/Ist/154/2010 tanggal 17 April 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pada pokoknya menyatakan bahwa di Makatian pada tanggal 15 Mei 2005 telah lahir KORBAN, anak ke tujuh perempuan dari Suami bernama R.S dan M. K. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diperoleh kesimpulan bahwa SAKSI KORBAN kini masih berusia 12 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 287 KUHP ;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tahun 2016 hingga hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 hingga tahun 2017, bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Benteng Atas RT/RW : 003/03 Kel.Nusaniwe Kec.Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni SAKSI KORBANuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya SAKSI KORBANyang pada saat itu sedang berada dikamarnya dipanggil masuk kedalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk meremas (memijit) kaki Terdakwa sembari Terdakwa menidurkan anaknya yang berumur sekitar satu tahun;
Mengingat Terdakwa merupakan om (keluarga) dari SAKSI KORBAN serta telah berjasa menyekolahkan Saksi di Kota Ambon, membuat Saksi selalu mengikuti suruhan Terdakwa tersebut. Setelah anak Terdakwa tertidur dan SAKSI KORBAN tengah meremas (memijit) kakinya, seketika Terdakwa lalu menarik tangan SAKSI KORBAN hingga membuat Saksi dalam posisi tidur dihadapan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang kemalukan SAKSI KORBANdan menggosok-gosokkan dengan menggunakan jari Terdakwa;
Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan Saksi KORBAN, sembari Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun dikarenakan SAKSI KORBAN menolak dan berusaha berontak membuat Terdakwa menjadi marah dan langsung mengancam SAKSI KORBANdengan mengatakan “ ose seng pegang beta tampleng ose”;
Kerena takut, SAKSI KORBAN akhirnya mengikuti kemauan Terdakwa yakni memegang kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa lalu menindih SAKSI KORBANsembari menurunkan celana Saksi hingga sebatas betis;
Terdakwa lalu memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan SAKSI KORBANdan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa beberapa saat hingga kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang-ulang hingga menyebabkan SAKSI KORBANmenderita luka pada kemaluannya, sebagaimana tertera pada Visum Et Repertum No.VER/57/III/2017/Rumkit tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jira Lesilolo Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya :
Pemeriksaan Luar.
Rambut keriting pendek diikat dengan ikat rambut berwarna hijau.
Memakai gaun atau dres panjang kurang lebih lima centimeter diatas lutut bermotif rompi bola.
Memakai sepatu teplet berwarna cokelat muda bermotif bunga.
Memakai kalung titanium putih bertuliskan “Echy”.
Memakai kaos kutang dalam berwarna putih.
Memakai celana dalam.
Pemeriksaan Dalam.
Tampak robekan baru pada selaput darah pada arah jarum jam Sembilan koma sebelas koma dua belas koma satu dan tiga.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yakni tampak robekan baru pada selaput darah tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/Ist/154/2010 tanggal 17 April 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pada pokoknya menyatakan bahwa di Makatian pada tanggal 15 Mei 2005 telah lahir KORBAN, anak ke tujuh perempuan dari Suami bernama R.S dan M. K. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diperoleh kesimpulan bahwa SAKSI KORBAN kini masih berusia 12 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR::
Bahwa Ia Terdakwa TERDAKWA pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tahun 2016 hingga hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 hingga tahun 2017, bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Benteng Atas RT/RW : 003/03 Kel.Nusaniwe Kec.Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni SAKSI KORBAN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya SAKSI KORBAN yang pada saat itu sedang berada dikamarnya dipanggil masuk kedalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk meremas (memijit) kaki Terdakwa sembari Terdakwa menidurkan anaknya yang berumur sekitar satu tahun;
Mengingat Terdakwa merupakan om (keluarga) dari SAKSI KORBAN serta telah berjasa menyekolahkan Saksi di Kota Ambon, membuat Saksi selalu mengikuti suruhan Terdakwa tersebut. Setelah anak Terdakwa tertidur dan SAKSI KORBAN tengah meremas (memijit) kakinya, seketika Terdakwa lalu menarik tangan SAKSI KORBAN hingga membuat Saksi dalam posisi tidur dihadapan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang kemalukan SAKSI KORBAN dan menggosok-gosokkan dengan menggunakan jari Terdakwa;
Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan Saksi KORBAN, sembari Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun dikarenakan SAKSI KORBAN menolak dan berusaha berontak membuat Terdakwa menjadi marah dan langsung mengancam SAKSI KORBAN dengan mengatakan “ ose seng pegang beta tampeleng ose”;
Kerena takut, SAKSI KORBANakhirnya mengikuti kemauan Terdakwa yakni memegang kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa lalu menindih SAKSI KORBANsembari menurunkan celana Saksi hingga sebatas betis;
Terdakwa lalu memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan SAKSI KORBAN dan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa beberapa saat hingga kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang-ulang hingga menyebabkan SAKSI KORBAN menderita luka pada kemaluannya, sebagaimana tertera pada Visum Et Repertum No.VER/57/III/2017/Rumkit tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jira Lesilolo Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya:
Pemeriksaan Luar.
Rambut keriting pendek diikat dengan ikat rambut berwarna hijau.
Memakai gaun atau dres panjang kurang lebih lima centimeter diatas lutut bermotif rompi bola.
Memakai sepatu teplet berwarna cokelat muda bermotif bunga.
Memakai kalung titanium putih bertuliskan “Echy”.
Memakai kaos kutang dalam berwarna putih.
Memakai celana dalam.
Pemeriksaan Dalam.
Tampak robekan baru pada selaput darah pada arah jarum jam Sembilan koma sebelas koma dua belas koma satu dan tiga.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yakni tampak robekan baru pada selaput darah tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/Ist/154/2010 tanggal 17 April 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pada pokoknya menyatakan bahwa di Makatian pada tanggal 15 Mei 2005 telah lahir KORBAN, anak ke tujuh perempuan dari Suami bernama R.S dan M. K. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diperoleh kesimpulan bahwa SAKSI KORBAN kini masih berusia 12 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa TERDAKWA pada suatu waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tahun 2016 hingga hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2016 hingga tahun 2017, bertempat dikediaman Terdakwa yang terletak di Benteng Atas RT/RW : 003/03 Kel.Nusaniwe Kec.Nusaniwe Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang yakni SAKSI KORBAN padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya SAKSI KORBANyang pada saat itu sedang beradi dikamarnya dipanggil masuk kedalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk meremas (memijit) kaki Terdakwa sembari Terdakwa menidurkan anaknya yang berumur sekitar satu tahun;
Mengingat Terdakwa merupakan om (keluarga) dari SAKSI KORBANserta telah berjasa menyekolahkan Saksi di Kota Ambon, membuat Saksi selalu mengikuti suruhan Terdakwa tersebut. Setelah anak Terdakwa tertidur dan SAKSI KORBAN tengah meremas (memijit) kakinya, seketika Terdakwa lalu menarik tangan SAKSI KORBAN hingga membuat Saksi dalam posisi tidur dihadapan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memegang kemalukan SAKSI KORBANdan menggosok-gosokkan dengan menggunakan jari Terdakwa;
Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan Saksi KORBAN, sembari Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk memegang kemaluan Terdakwa, namun dikarenakan SAKSI KORBAN menolak dan berusaha berontak membuat Terdakwa menjadi marah dan langsung mengancam SAKSI KORBAN dengan mengatakan “ ose seng pegang beta tampeleng ose”;
Kerena takut, SAKSI KORBAN akhirnya mengikuti kemauan Terdakwa yakni memegang kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa lalu menindih SAKSI KORBAN sembari menurunkan celana Saksi hingga sebatas betis;
Terdakwa lalu memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan SAKSI KORBAN dan menggerak-gerakkan pantat Terdakwa beberapa saat hingga kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang-ulang hingga menyebabkan SAKSI KORBAN menderita luka pada kemaluannya, sebagaimana tertera pada Visum Et Repertum No.VER/57/III/2017/Rumkit tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Jira Lesilolo Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya :
Pemeriksaan Luar.
Rambut keriting pendek diikat dengan ikat rambut berwarna hijau.
Memakai gaun atau dres panjang kurang lebih lima centimeter diatas lutut bermotif rompi bola.
Memakai sepatu teplet berwarna cokelat muda bermotif bunga.
Memakai kalung titanium putih bertuliskan “Echy”.
Memakai kaos kutang dalam berwarna putih.
Memakai celana dalam.
Pemeriksaan Dalam.
Tampak robekan baru pada selaput darah pada arah jarum jam Sembilan koma sebelas koma dua belas koma satu dan tiga.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka yakni tampak robekan baru pada selaput darah tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/Ist/154/2010 tanggal 17 April 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pada pokoknya menyatakan bahwa di Makatian pada tanggal 15 Mei 2005 telah lahir KORBAN, anak ke tujuh perempuan dari Suami bernama R.S dan M. K. Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diperoleh kesimpulan bahwa SAKSI KORBAN kini masih berusia 12 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 290 Ke-2 KUHP ;
Menimbang, bahwa Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon No. Reg. Perkara : PDM-88/Ep.1/Amb/06/2017 tanggal 7 Agustus 2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak asuh” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama: 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 4 September 2017 Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap Anak Asuh”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara a quo, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 September 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 22/Akta Pid.Sus/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 27 September 2017 sesuai Akta Pemberitahuan Banding Nomor 22/Akta Pid.B/2017/PN.Amb;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukum banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa terhadap Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Ambon yang masing-masing kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 11 September 2017 Nomor W27-U1/1211/HK.01/IX/2017, dan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal 11 September 2017 Nomor W27-U1/1211/HK.01/IX/2017, terhitung mulai tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permohonan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 233 dan Pasal 234 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka permohonan upaya hukum banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Ambon telah tepat dan benar serta tidak salah menilai fakta, dan menerapkan hukumnya, sebab telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan, terhadap permohonan upaya hukum banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, sebagaimana dalam pertimbangan Putusan tanggal 4 September 2017 Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa, Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pidana yang dijatuhkan tersebut sudah sepadan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, mengingat perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang berada dalam pengasuhannya, yang seharusnya diasuh, dirawat, dijaga, dibimbing serta diberikan perlindungan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dan oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1986 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 September 2017 Nomor 222/Pid.Sus/2017/PN.Amb., yang dimohonkan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2017 oleh kami MOESTAFA, SH. MH, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon selaku Hakim Ketua Majelis, I GEDE MAYUN, SH., MH., dan TUMPAL NAPITUPULU, S.H. M.Hum , Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon masing-masing selaku Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 51/Pid.Sus/2017/PT AMB, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Nopember 2017 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, JACOB HENGST Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri Jaksa/Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasihat Hukumnya,
HAKIM ANGGOTA, ttd. I GEDE MAYUN, SH., MH t.td. TUMPAL NAPITUPULU, S.H. M.Hum | HAKIM KETUA, ttd. MOESTAFA, SH. MH PANITERA PENGGANTI, ttd. JACOB HENGST |
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Maluku
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP. 19620202 19803 1006