122/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (4)
I. Nama Lengkap : DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO; Tempat lahir : Tanjung Lontar; Umur atau tgl lahir : 19 Tahun / 26 Agustus 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMP (Tamat); II. Nama Lengkap : RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA; Tempat lahir : Muara Enim; Umur atau tgl lahir : 24 Tahun / 23 Februari 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Lebuay Bandung Kelurahan Lebuay bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMA (tamat); III. Nama Lengkap : CARLES BIN DARMAWAN; Tempat lahir : Palembang; Umur atau tgl lahir : 18 Tahun / 12 Agustus 1997; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar; Pendidikan : SMA (Kelas 2); IV. Nama Lengkap : FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA; Tempat lahir : Muara Enim; Umur atau tgl lahir : 20 Tahun / 28 Februari 1995; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Majapahit No. 4 Kel. Pasar II Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Belum bekerja; Pendidikan : SMA (Tamat);
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II. RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, Terdakwa III. CARLES BIN DARMAWAN dan terdakwa IV. FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan 0,781 gr dengan rincian sebagai berikut : - 2 (dua) linting narkotika jenis ganja seberat 0,430 gram dan - Sisa daun ganja yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna coklat bersegel seberat 0,351 gram; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor122/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama Lengkap : DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO;
Tempat lahir : Tanjung Lontar;
Umur atau tgl lahir : 19 Tahun / 26 Agustus 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (Tamat);
Nama Lengkap : RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA;
Tempat lahir : Muara Enim;
Umur atau tgl lahir : 24 Tahun / 23 Februari 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Lebuay Bandung Kelurahan Lebuay bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
Nama Lengkap : CARLES BIN DARMAWAN;
Tempat lahir : Palembang;
Umur atau tgl lahir : 18 Tahun / 12 Agustus 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : SMA (Kelas 2);
Nama Lengkap : FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA;
Tempat lahir : Muara Enim;
Umur atau tgl lahir : 20 Tahun / 28 Februari 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Majapahit No. 4 Kel. Pasar II Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Belum bekerja;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Polres Muara Enim tanggal 30 Desember 2015 Nomor : Sp-Kap/43/XII/2015/Res.Narkoba, Nomor : Sp-Kap/44/XII/2015/Res.Narkoba, Nomor : Sp-Kap/45/XII/2015/Res.Narkoba dan Nomor : Sp-Kap/46/XII/2015/Res.Narkoba;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan 14 Juni 2016;
Para Terdakwa menghadapi sendiri persidangan ini tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu sudah diberitahukan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 122/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 17 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus/2016/PN.Mre tanggal 18 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II. RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, Terdakwa III. CARLES BIN DARMAWAN dan terdakwa IV. FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan 0,781 gr dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) linting narkotika jenis ganja seberat 0,430 gram dan
Sisa daun ganja yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna coklat bersegel seberat 0,351 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Pertama:
Bahwa terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Lapangan Tenis disamping eks hotel Swarnadwipa yang beralamat di jalan SMB II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika anggota, kepolisian dari Polres Muara Enim yaitu saksi Widodo Prasitya, dan saksi Helendro sedang berpatroli di seputaran wilayah JI. SMB II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tepatnya di lapangan tennis disamping eks hotel Swarnadwipa melihat ada 4 (empat) orang laki-laki yang sedang duduk-duduk di lapangan tennis tersebut dengan gerak-gerik yang cukup mencurigakan. Saat itu saksi Widodo Prasitya langsung menghubungi anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, tidak lama kemudian datanglah saksi Ilham dan rekan-rekannya dari sat Res Narkoba Polres Muara Enim. Kemudian saksi Widodo Prasitya, bersama-sama dengan saksi Helendro, saksi Ilham dan rekan-rekannya menghampiri keempat orang laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya. Keempat orang laki-laki tersebut kemudian diketahui adalah Terdakwa I Dedek Anggi Pratama bin Hermanto, Terdakwa II Riski Febriyansyah bin Aladin Takarada, terdakwa III Carles Bin Darmawan, dan terdakwa IV Febby Ramadhanu Bin Aming Iriana. Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap keempat orang terdakwa tersebut ditemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika yaitu berupa :
2 (dua) tinting kertas putih yang berisi daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis daun ganja, dan
Daun-daun kering yang terbungkus kertas warna coklat yang juga diduga Narkotika jenis daun ganja yang tersimpan didalam kotak rokok merk dunhill warna hitam.
Saksi Widodo Prasitya, saksi Helendro, Saksi Ilham dan rekan-rekannya lalu menginterogasi para terdakwa, kemudian diketahui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa I Dedek Anggi Pratama Bin Hermanto dan terdakwa II Riski Febriyansyah bin Aladin Takarada.
Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk membeli Narkotika jenis daun Ganja kering untuk dikonsumsi berdua. Kemudian terdakwa I berangkat menuju ke jalan lintas sumatera desa Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat untuk membeli Narkotika jenis daun Ganja kering dari sdr Ulir (DPO) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per paketnya. Uang tersebut adalah hasil patungan/sumbangan terdakwa I dan terdakwa II, terdakwa I menyumbang uang sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) dan terdakwa II menyumbang uang sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II menuju ke Taman Aibon di jln.Letjen Bambang utoyo untuk mengkonsumsi daun Ganja kering tersebut. Sesampainya di Taman Aibon terdakwa I dan terdakwa II kemudian duduk-duduk, tidak lama kemudian lewatlah terdakwa III dan terdakwa IV yang baru saja pulang dari membeli minuman keras jenis daun ganja kering kemudian dibuat menjadi 3 linting, dan masih ada sisanya yang belum di linting. Kemudian dari 3 linting narkotika jenis daun ganja tersebut sebanyak 1 linting dihisap secara bergantian oleh keempat terdakwa sampai habis. Setelah 1 linting daun ganja kering tersebut habis para terdakwa pergi dari Taman Aibon menuju ke lapangan tenis di samping eks Hotel Swarnadwipa di jln lintas smb II kabupaten Muara Enim, sesampainya di tempat tersebut para terdakwa berencana untuk menghisap kembali 2 linting narkotika jenis daun ganja yang telah dibuat sebelumnya. Namun sekira pukul 15.00 WIB pihak kepolisian dari Polres Muara Enim datang dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting daun ganja kering dan kertas warna coklat yang berisi daun ganja kering yang belum dilinting yang disimpan dalam kotak rokok dunhill. Para terdakwa berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim;
Para terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun Ganja kering tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI CABANG PALEMBANG dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 003/NNF/2016 tanggal 04 januari 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetra, S.Si, Edhi Suryanto,S.Si.,Apt.,MM dan Niryasti,S.Si.,M.Si didapat kesimpulan bahwa benar barang bukti berupa daun-daun kering yang diduga daun ganja dengan berat neto keseluruhan sebanyak 0,781 gr dengan rincian 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,351 gram dan 2 (dua) linting kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,430 gram yang disita dari para terdakwa positif mengandung Cannabinoid (positif ganja) yang terdaftar dalam golongan I, nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" ATAU "
Kedua:
Bahwa terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Lapangan Tenis disamping eks hotel Swarnadwipa yang beralamat di jalan SMB II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, penyalah guns Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk membeli Narkotika jenis daun Ganja kering untuk dikonsumsi berdua. Kemudian terdakwa I berangkat menuju ke jalan lintas sumatera desa Lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat untuk membeli Narkotika jenis daun Ganja kering dari sdr Ulir (DPO) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per paketnya. Uang tersebut adalah hasil patungan/sumbangan terdakwa I dan terdakwa II, terdakwa I menyumbang uang sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga, ribu rupiah) dan terdakwa II menyumbang uang sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II menuju ke Taman Aibon di jln.Letjen Bambang utoyo untuk mengkonsumsi daun Ganja kering tersebut. Sesampainya di Taman Aibon terdakwa I dan terdakwa II kemudian duduk-duduk, tidak lama kemudian lewatlah terdakwa III dan terdakwa IV yang baru saja pulang dari membeli minuman keras jenis MH.
Terdakwa III dan terdakwa IV kemudian menghampiri terdakwa I dan terdakwa II, keempat terdakwa tersebut kemudian meminum minuman keras yang di beli oleh terdakwa III dan terdakwa IV sampai habis. Kemudian terdakwa I mengeluarkan 1 paket/amp Narkotika jenis daun ganja kering kemudian dibuat menjadi 3 linting, dan masih ada sisanya yang belum di linting. Kemudian dari 3 linting narkotika jenis daun ganja tersebut sebanyak 1 linting dihisap secara bergantian oleh keempat terdakwa sampai habis. Setelah 1 linting daun ganja kering tersebut habis para terdakwa pergi dari Taman Aibon menuju ke lapangan tenis di samping eks Hotel Swarnadwipa di jln lintas smb II kabupaten Muara Enim, sesampainya di tempat tersebut para terdakwa berencana untuk menghisap kembali 2 linting narkotika jenis daun ganja yang telah dibuat sebelumnya. Namun sekira pukul 15.00 WIB pihak kepolisian dari Polres Muara Enim datang dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting daun ganja kering dan kertas warna coklat yang berisi daun ganja kering yang belum dilinting yang disimpan dalam kotak rokok dunhill. Para terdakwa berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Polres Muara Enim.
Para terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis daun Ganja kering tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI CABANG PALEMBANG dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 003/NNF/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetra, S.Si, Edhi Suryanto, S.Si.,Apt.,MM dan Niryasti, S.Si., M.Si didapat kesimpulan bahwa benar barang bukti berupa daun-daun kering yang diduga daun ganja dengan berat neto keseluruhan sebanyak 0,781 gr dengan rincian 1(satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,351 gram dan 2 (dua) linting kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 0,430 gram yang disita dari terdakwa positif mengandung Cannabinoid (positif ganja) yang terdaftar dalam golongan I, nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
Bahwa berdasarkan hasil LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI CABANG PALEMBANG dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 003/NNF/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang ditanda tangani oleh I Made Swetra, S.Si, Edhi Suryanto,S.Si.,Apt.,MM dan Niryasti,S.Si.,M.Si yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa urine terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA Bin HERMANTO terdakwa II RISKI FEBRIANSYAH Bin ALADIN TAKARADA terdakwa III CHARLES Bin DARMAWAN terdakwa IV FEBBY RAMADHANU Bin AMING IRIANA mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 9 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
WIDODO PRASETYA BIN SUPYITNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi bersama saksi HELENDRO sedang patroli di sekitar jalan SMB II dekat lapangan tenis samping eks Hotel Swarnadwipa kemudian saksi dan rekan melihat ada 4 orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di kursi beton yang ada dalam lapangan tenis;
Bahwa kemudian saksi menghubungi saksi ILHAM dari satresnarkoba Polres Muara Enim dan tidak lama berselang saksi ILHAM datang bersama rekan-rekan kemudian saksi, saksi HELENDRO, saksi ILHAM dan rekan-rekannya menghampiri 4 laki-laki tersebut lalu melakukan pemeriksaan;
Bahwa benar 4 laki-laki tersebut mengaku terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA dan setelah digeledah dan dilakukan penyisiran disekitar para terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak roko merk dunhill warna hitam yang berisi 2 linting daun ganja dan sisanya yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna cokelat berada di atas kursi beton tempat para terdakwa duduk yang sebelumnya diletakkan oleh terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA;
Bahwa setelah ditanya para terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan, terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh riga ribu rupiah) dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa sebelumnya mereka telah mengkonsumsi terlebih dahulu 1 (satu) linting daun ganja secara bergantian sampai habis di lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim dan rencananya para terdakwa akan mengkonsumsi kembali daun ganja tersebut di lapangan tenis samping eks hotel Swarnadwipa namun para terdakwa keburu diamankan oleh saksi, saksi HELENDRO dan saksi ILHAM;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
HELENDRO BIN ALIARDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi bersama saksi WIDODO PRASETYA sedang patroli di sekitar jalan SMB II dekat lapangan tenis samping eks Hotel Swarnadwipa kemudian saksi dan rekan melihat ada 4 orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di kursi beton yang ada dalam lapangan tenis;
Bahwa kemudian saksi WIDODO PRASETYA menghubungi saksi ILHAM dari satresnarkoba Polres Muara Enim dan tidak lama berselang saksi ILHAM datang bersama rekan-rekan kemudian saksi, saksi WIDODO PRASETYA, saksi ILHAM dan rekan-rekannya menghampiri 4 laki-laki tersebut lalu melakukan pemeriksaan;
Bahwa 4 laki-laki tersebut mengaku terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA dan setelah digeledah dan dilakukan penyisiran disekitar para terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak roko merk dunhill warna hitam yang berisi 2 linting daun ganja dan sisanya yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna cokelat berada di atas kursi beton tempat para terdakwa duduk yang sebelumnya diletakkan oleh terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA;
Bahwa setelah ditanya para terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan, terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh riga ribu rupiah) dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa sebelumnya mereka telah mengkonsumsi terlebih dahulu 1 (satu) linting daun ganja secara bergantian sampai habis di lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim dan rencananya para terdakwa akan mengkonsumsi kembali daun ganja tersebut di lapangan tenis samping eks hotel Swarnadwipa namun para terdakwa keburu diamankan oleh saksi, saksi WIDODO PRASETYA dan saksi ILHAM;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ILHAM BIN DJAMALUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi ditelpon oleh saksi WIDODO PRASETYO yang sedang patroli di sekitar jalan SMB II dekat lapangan tenis samping eks Hotel Swarnadwipa yang memberitahukan ada 4 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemungkinan sedang menggunakan narkotika, kemudian saksi dan rekan-rekan segera menuju lokasi yang dimaksud oleh saksi WIDODO PRASETYO;
Bahwa sesampai di lokasi saksi melihat ada 4 orang laki-laki sedang duduk-duduk di atas kursi beton yang ada di lapangan tenis tersebut, lalu saksi bersama saksi WIDODO PRASETYO, saksi HELENDRO dan rekan-rekan menghampiri 4 orang tersebut lalu menanyai dan menggeledah mereka;
Bahwa 4 laki-laki tersebut mengaku terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA dan setelah digeledah dan dilakukan penyisiran disekitar para terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk dunhill warna hitam yang berisi 2 linting daun ganja dan sisanya yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna cokelat berada di atas kursi beton tempat para terdakwa duduk yang sebelumnya diletakkan oleh terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA;
Bahwa setelah ditanya para terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan, terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh riga ribu rupiah) dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa sebelumnya mereka telah mengkonsumsi terlebih dahulu 1 (satu) linting daun ganja secara bergantian sampai habis di lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim dan rencananya para terdakwa akan mengkonsumsi kembali daun ganja tersebut di lapangan tenis samping eks hotel Swarnadwipa namun para terdakwa keburu diamankan oleh saksi, saksi WIDODO PRASETYA, saksi HELENDRO dan rekan-rekan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB di lapangan tenis samping eks hotel swarnadwipa Kabupaten Muara Enim terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH, terdakwa III CARLES, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU ditangkap dan diamankan oleh Polisi dari Polres Muara Enim terkait narkotika;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang merupakan milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan dimana terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,-;
Bahwa daun ganja kering tersebut dibeli dari ULIR (DPO) dengan harga Rp.40.000,- per paket / amp pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB di pinggir jalan lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat;
Bahwa kemudian terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH hendak mengkonsumsi ganja kering tersebut di taman aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim, lalu datang terdakwa III CARLES dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU sambil membawa minuman keras merk MH, lalu para terdakwa meminum minuman keras tersebut lalu terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA mengeluarkan ganja kering tersebut lalu terdakwa terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH melinting daun ganja tersebut menjadi rokok menjadi 3 linting sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam kotak rokok merk DUNHIL warna hitam;
Bahwa kemudian para terdakwa mengkonsumsi 1 linting ganja kering tersebut secara bergantian sampai habis dan setelah mengkonsumsi ganja kering tersebut para terdakwa merasa pusing;
Bahwa kemudian para terdakwa pergi menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju lapangan tenis di samping eks Hotel Swarnadwipa untuk kembali mengkonsumsi ganja kering;
Bahwa sesampainya di lapangan tenis tersebut para terdakwa duduk di kursi beton di pinggir lapangan tenis tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa IV FEBBY RAMADHANU meletakkan kotak rokok dunhill warna hitam yang berisi daun ganja kering di atas kursi beton tersebut dan belum sempat mengkonsumsi kembali daun ganja kering tersebut anggota Polisi datang dan mengamankan para terdakwa berikut barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa II. RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB di lapangan tenis samping eks hotel swarnadwipa Kabupaten Muara Enim terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH, terdakwa III CARLES, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU ditangkap dan diamankan oleh Polisi dari Polres Muara Enim terkait narkotika;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang merupakan milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan dimana terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,-;
Bahwa daun ganja kering tersebut dibeli dari ULIR (DPO) dengan harga Rp.40.000,- per paket / amp pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB di pinggir jalan lebuay Bandung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat;
Bahwa kemudian terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH hendak mengkonsumsi ganja kering tersebut di taman aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim, lalu datang terdakwa III CARLES dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU sambil membawa minuman keras merk MH, lalu para terdakwa meminum minuman keras tersebut lalu terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA mengeluarkan ganja kering tersebut lalu terdakwa terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH melinting daun ganja tersebut menjadi rokok menjadi 3 linting sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam kotak rokok merk DUNHIL warna hitam;
Bahwa kemudian para terdakwa mengkonsumsi 1 linting ganja kering tersebut secara bergantian sampai habis dan setelah mengkonsumsi ganja kering tersebut para terdakwa merasa pusing;
Bahwa kemudian para terdakwa pergi menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju lapangan tenis di samping eks Hotel Swarnadwipa untuk kembali mengkonsumsi ganja kering;
Bahwa sesampainya di lapangan tenis tersebut para terdakwa duduk di kursi beton di pinggir lapangan tenis tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa IV FEBBY RAMADHANU meletakkan kotak rokok dunhill warna hitam yang berisi daun ganja kering di atas kursi beton tersebut dan belum sempat mengkonsumsi kembali daun ganja kering tersebut anggota Polisi datang dan mengamankan para terdakwa berikut barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut
Menimbang, bahwa Terdakwa III. CARLES BIN DARMAWAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB di lapangan tenis samping eks hotel swarnadwipa Kabupaten Muara Enim terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH, terdakwa III CARLES, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU ditangkap dan diamankan oleh Polisi dari Polres Muara Enim terkait narkotika;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang merupakan milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH;
Bahwa bermula ketika terdakwa III CARLES dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU melintas di taman aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim sambil membawa minuman keras merk MH kemudian melihat ada terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH sedang duduk-duduk, setelah dihampiri lalu para terdakwa meminum minuman keras tersebut kemudian terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA mengeluarkan ganja kering yang belum dilinting sebanyak 1 amplop / paket lalu terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa III CARLES melinting daun ganja tersebut menjadi rokok menjadi 3 linting sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam kotak rokok merk DUNHIL warna hitam;
Bahwa kemudian para terdakwa mengkonsumsi 1 linting ganja kering tersebut secara bergantian sampai habis dan setelah mengkonsumsi ganja kering tersebut para terdakwa merasa pusing;
Bahwa kemudian para terdakwa pergi menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju lapangan tenis di samping eks Hotel Swarnadwipa untuk kembali mengkonsumsi ganja kering;
Bahwa sesampainya di lapangan tenis tersebut para terdakwa duduk di kursi beton di pinggir lapangan tenis tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa IV FEBBY RAMADHANU meletakkan kotak rokok dunhill warna hitam yang berisi daun ganja kering di atas kursi beton tersebut dan belum sempat mengkonsumsi kembali daun ganja kering tersebut anggota Polisi datang dan mengamankan para terdakwa berikut barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa IV. FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB di lapangan tenis samping eks hotel swarnadwipa Kabupaten Muara Enim terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH, terdakwa III CARLES, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU ditangkap dan diamankan oleh Polisi dari Polres Muara Enim terkait narkotika;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang merupakan milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH;
Bahwa bermula ketika terdakwa III CARLES dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU melintas di taman aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim sambil membawa minuman keras merk MH yang dibeli sebelumnya kemudian melihat ada terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH sedang duduk-duduk, setelah dihampiri lalu para terdakwa meminum minuman keras tersebut kemudian terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA mengeluarkan ganja kering yang belum dilinting sebanyak 1 amplop / paket lalu terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa III CARLES melinting daun ganja tersebut menjadi rokok menjadi 3 linting sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam kotak rokok merk DUNHIL warna hitam;
Bahwa kemudian para terdakwa mengkonsumsi 1 linting ganja kering tersebut secara bergantian sampai habis dan setelah mengkonsumsi ganja kering tersebut para terdakwa merasa pusing;
Bahwa kemudian para terdakwa pergi menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor menuju lapangan tenis di samping eks Hotel Swarnadwipa untuk kembali mengkonsumsi ganja kering;
Bahwa sesampainya di lapangan tenis tersebut para terdakwa duduk di kursi beton di pinggir lapangan tenis tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa IV FEBBY RAMADHANU meletakkan kotak rokok dunhill warna hitam yang berisi daun ganja kering di atas kursi beton tersebut dan belum sempat mengkonsumsi kembali daun ganja kering tersebut anggota Polisi datang dan mengamankan para terdakwa berikut barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa di persidangan ini Penutut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. LAB. : 003/NNF/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat oleh Pemeriksa I MADE SWETRA, S.Si, M.Si, EDHI SURYANTO, S.Si,Apt, MM, NIRYASTI, S.Si, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut : barang bukti daun-daun kering pada tabel 01 adalah ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Urine milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA mengandung THC (tetrahydrocannabinol) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 9 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berita Acara Penimbangan Nomor : 229/030200/2015 tanggal 31 Desember 2015 yang dilakukan oleh Indra Pandita, SE. Pengelola Unit PT.Pegadaian (persero) Kantor Cabang Muara Enim dengan hasil daun-daun kering yang terbungkus kertas warna coklat diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,46 gram (termasuk kertas/plastik), 2 linting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,74 gram (termasuk kertas/plastik);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : Narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan 0,781 gr dengan rincian sebagai berikut : 2 (dua) linting narkotika jenis ganja seberat 0,430 gram dan Sisa daun ganja yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna coklat bersegel seberat 0,351 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan para terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi WIDODO PRASETYO bersama saksi HELENDRO sedang patroli di sekitar jalan SMB II dekat lapangan tenis samping eks Hotel Swarnadwipa kemudian para saksi tersebut melihat ada 4 orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di kursi beton yang ada dalam lapangan tenis;
Bahwa benar kemudian saksi menghubungi saksi ILHAM dari satresnarkoba Polres Muara Enim dan tidak lama berselang saksi ILHAM datang bersama rekan-rekannya kemudian para saksi tersebut menghampiri 4 laki-laki tersebut lalu melakukan pemeriksaan;
Bahwa benar 4 orang laki-laki tersebut mengaku terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH, terdakwa III CARLES, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU dan setelah digeledah dan dilakukan penyisiran disekitar para terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak roko merk dunhill warna hitam yang berisi 2 linting daun ganja dan sisanya yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna cokelat berada di atas kursi beton tempat para terdakwa duduk yang sebelumnya diletakkan oleh terdakwa IV FEBBY RAMADHANU;
Bahwa benar setelah ditanya para terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan, terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh riga ribu rupiah) dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa benar berdasarkan keterangan para terdakwa sebelumnya mereka telah mengkonsumsi terlebih dahulu 1 (satu) linting daun ganja secara bergantian sampai habis di lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim dan rencananya para terdakwa akan mengkonsumsi kembali daun ganja tersebut di lapangan tenis samping eks hotel Swarnadwipa namun para terdakwa keburu diamankan para saksi anggota Polisi dari Polres Muara Enim;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I. DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II. RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA dan Terdakwa III. CARLES BIN DARMAWAN berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan para Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri para Terdakwa sehingga tidak ada kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyalah guna” menurut pasal 1 butir 15 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa makna kata “hak” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah wewenang menurut hukum. Sehingga “tanpa hak” apabila dijelaskan menurut definisi diatas adalah tanpa adanya wewenang menurut hukum;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “melawan Hukum” atau waderrechtelijk menurut pendapat SIMONS adalah bertentangan dengan hukum pada umumnya, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa wewenang menurut hukum adalah unsur subyektif yang ada pada diri pelaku, maka untuk menilai ada atau tidaknya wewenang terdakwa menurut hukum, berdasarkan ketentuan pasal 7 jo pasal 8 Undang-U ndang tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika khususnya golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, namun dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pasal 13 Undang-Undang tersebut menyatakan yang berwenang memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika menurut pasal 1 butir 1 UU tentang Narkotika tersebut adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang terdiri dari beberapa golongan yang terlampir dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bukti surat berupa hasil Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan bahwa pada pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi WIDODO PRASETYO bersama saksi HELENDRO sedang patroli di sekitar jalan SMB II dekat lapangan tenis samping eks Hotel Swarnadwipa kemudian para saksi tersebut melihat ada 4 orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di kursi beton yang ada dalam lapangan tenis;
Menimbang, bahwa kemudian saksi menghubungi saksi ILHAM dari satresnarkoba Polres Muara Enim dan tidak lama berselang saksi ILHAM datang bersama rekan-rekannya kemudian para saksi tersebut menghampiri 4 orang laki-laki tersebut lalu melakukan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa 4 orang laki-laki tersebut mengaku terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH, terdakwa III CARLES, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU dan setelah digeledah dan dilakukan penyisiran disekitar para terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak roko merk dunhill warna hitam yang berisi 2 linting daun ganja dan sisanya yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna cokelat berada di atas kursi beton tempat para terdakwa duduk yang sebelumnya diletakkan oleh terdakwa IV FEBBY RAMADHANU;
Menimbang, bahwa setelah ditanya para terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan, terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh riga ribu rupiah) dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa sebelumnya mereka telah mengkonsumsi terlebih dahulu 1 (satu) linting daun ganja secara bergantian sampai habis di lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim dan rencananya para terdakwa akan mengkonsumsi kembali daun ganja tersebut di lapangan tenis samping eks hotel Swarnadwipa namun para terdakwa keburu diamankan para saksi anggota Polisi dari Polres Muara Enim
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi ataupun memiliki daun ganja kering tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. LAB. : 003/NNF/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat oleh Pemeriksa I MADE SWETRA, S.Si, M.Si, EDHI SURYANTO, S.Si,Apt, MM, NIRYASTI, S.Si, M.Si disimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering pada tabel 01 adalah ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Urine milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA mengandung THC (tetrahydrocannabinol) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 9 pada Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan yang diberikan dibawah sumpah yang didukung oleh bukti surat berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik tersebut dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP maka keterangan saksi-saksi yang didukung bukti tersebut harus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan ini para terdakwa pada pokoknya membenarkan bahwa di waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, para terdakwa telah ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering dimana 1 (satu) linting daun ganja tersebut telah di konsumsi sebelumnya secara bergantian sampai habis di lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta dan keyakinan bahwa para terdakwa telah menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja berdasarkan hasil tes urine;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak, karena terdakwa bukan pasien yang sedang menjalani Rehabilitasi Medis dan sosial serta bukan ilmuwan atau peneliti dari lembaga ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, telah terpenuhi;
Ad.3 Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa unsur ketiga didalam dakwaan ini terdiri dari beberapa sub unsur yang sifatnya berdiri senidiri, hal mana dapat dilihat karena adanya kalimat atau didalam rumusan delik sehingga bila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka sub unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan menurut R.SOESILO didalam bukunya, KUHP Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Halaman 73 adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan yang dimaksud orang yang menyuruh melakukan adalah sedikitnya ada dua orang yaitu menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) dan yang dimaksud dengan orang yang turut serta melakukan perbuatan (mededader) adalah sedikitnya harus dua 2 (dua) orang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof.Satochid Kartanegara, S.H. berpendapat bahwa untuk adanya mededader harus dipenuhi dua syarat, yaitu:
harus ada kerja sama secara fisik;
harus ada kesadaran bekerja sama;
Mengenai syarat “kesadaran bekerja sama” itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu tidak perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi “cukup dan terdapat kesadaran bekerja sama” apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama (vide: Prof.Satochid Kartanegara, S.H. Hukum Pidana Kumpulan/Kuliah Bagian Dua”. Tanpa Tahun, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa hlm.73);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, terdakwa III CARLES BIN DARMAWAN, dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA telah ditangkap polisi di sekitar jalan SMB II dekat lapangan tenis samping eks Hotel Swarnadwipa dan disekitar para terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) buah kotak roko merk dunhill warna hitam yang berisi 2 linting daun ganja dan sisanya yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna cokelat berada di atas kursi beton tempat para terdakwa duduk yang sebelumnya diletakkan oleh terdakwa IV FEBBY RAMADHANU;
Menimbang, bahwa daun ganja kering tersebut adalah milik terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang dibeli secara patungan dan dibeli dari ULIR (DPO) dengan harga Rp.40.000,- per paket / amp pada hari rabu tanggal 30 Desember 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH, terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA menyumbang uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh riga ribu rupiah) dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH menyumbang uang sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dimana sebelum ditangkap para terdakwa telah mengkonsumsi 1 (satu) linting daun ganja secara bergantian sampai habis di lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan yang diberikan dibawah sumpah tersebut dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP keterangan saksi-saksi tersebut harus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukum pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH yang mulanya mengadakan daun ganja tersebut untuk dikonsumsi dengan cara dibeli, kemudian setelah terdakwa III CARLES dan terdakwa IV FEBBY RAMADHANU datang ke lapangan aibon Jl. Letjen Bambang Utoyo Kabupaten Muara Enim tempat dimana terdakwa I DEDEK ANGGI PRATAMA dan terdakwa II RISKI FEBRIYANSYAH sedang nongkrong, lalu para terdakwa tersebut secara bersama-sama mengkonsumsi 1 (satu) linting daun ganja secara bergantian sampai habis. Sehingga telah terbukti ada dua 4 (empat) orang secara bersama-sama melakukan suatu tindak pidana yaitu menyalahgunakan ganja kering yang merupakan narkotika golongan I secara tanpa hak serta terbukti adanya kerja sama secara fisik dan ada kesadaran bekerja sama diantara para terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “turut serta melakukan”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Turut sertamenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui terus terang serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. DEDEK ANGGI PRATAMA BIN HERMANTO, Terdakwa II. RISKI FEBRIYANSYAH BIN ALADIN TAKARADA, Terdakwa III. CARLES BIN DARMAWAN dan terdakwa IV. FEBBY RAMADHANU BIN AMING IRIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan 0,781 gr dengan rincian sebagai berikut :
2 (dua) linting narkotika jenis ganja seberat 0,430 gram dan
Sisa daun ganja yang belum dilinting terbungkus dalam kertas warna coklat bersegel seberat 0,351 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari SELASA, tanggal 03 Mei 2016, oleh Kami : BUDI CHANDRA PERMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MHAMMAD HASYMI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh FADJRI AEF SANUSI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. BUDI CHANDRA PERMANA, S.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MHAMMAD HASYMI, SH.