24/Pid.Sus/2016/PN.Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN.Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana-Terdakwa-ROMIANTO Als. ROMI Als. ROMET Bin NURHADI-FAJAR RIYANTO Bin NURHADI-ASEP TRIONO Als. LUTUNG Bin SANWIARTO.
- HUKUM
PUTUSAN
Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
TERDAKWA I
| Nama Lengkap | : | ROMIANTO Als. ROMI Als. ROMET Bin NURHADI. |
| Tempat lahir | : | Banjarnegara. |
| Umur / tanggal lahir | : | 23 Tahun / 28 Maret 1992. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Kemranggon RT. 03/01 Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh. |
TERDAKWA II
| Nama Lengkap | : | FAJAR RIYANTO Bin NURHADI. |
| Tempat lahir | : | Banjarnegara. |
| Umur / tanggal lahir | : | 20 Tahun / 18 April 1995. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Kemranggon RT. 03/01 Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Sopir. |
TERDAKWA III
| Nama Lengkap | : | ASEP TRIONO Als. LUTUNG Bin SANWIARTO. |
| Tempat lahir | : | Banjarnegara. |
| Umur / tanggal lahir | : | 22 Tahun / 20 September 1993. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Kemranggon RT. 01/05 Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Buruh. |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Hakim sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, sejak tanggal 7 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Bnr tanggal 7 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Bnr tanggal 7 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan mereka Terdakwa I ROMIANTO Als. ROMI Als. ROMET Bin NURHADI, Terdakwa II FAJAR RIYANTO Bin NURHADI dan Terdakwa III ASEP TRIONO Als. LUTUNG Bin SANWIARTO, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Sebagai Pelaku Usaha yang Memproduksi Dan/Atau Memperdagangkan Barang Dan/Atau Jasa Yang Tidak Sesuai Dengan Berat Bersih, Isi Bersih Atau Netto, Dan Jumlah Dalam Hitungan Sebagaiman Yang Dinyatakan Dalam Label Atau Etiket Barang Tersebut Dan Tidak Sesuai Dengan Ukuran, Takaran, Timbangan Dan Jumlah Dalam Hitungan Menurut Ukuran Yang Sebenarnya” melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa I ROMIANTO Als. ROMI Als. ROMET Bin NURHADI, Terdakwa II FAJAR RIYANTO Bin NURHADI dan Terdakwa III ASEP TRIONO Als. LUTUNG Bin SANWIARTO, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
309 (tiga ratus sembilan) buah tabung gas LPG 3 Kg kosong;
4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg berisi gas;
11 (sebelas) buah tabung gas 12 Kg berisi gas dan bersegel;
37 (tiga puluh tujuh) tabung gas 12 Kg berisi gas tanpa segel;
8 (delapan) buah tabung gas 12 Kg kosong;
3 (tiga) buah tabung gas LPG 50 Kg;
Dirampas untuk Negara.
5 (lima) buah selang regulator;
1 (satu) unit timbangan digital dengan nomor seri IS-14090746;
1 (satu) buah teko/ceret;
23 (dua puluh tiga) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. NIAGARA RAYA”;
36 (tiga puluh enam) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. SURYA KUSUMA BAKTI”;
597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) buah tutup tabung gas yang terbuat dari plastik;
1 (satu) buah karung;
14 (empat belas) buah plastik putih bekas bungkus es batu;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit KBM Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 Nopol : R-1907 GF Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Sidareja 05/01 Sidareja Cilacap;
Dikembalikan kepada Saksi Johanes Budi Tjahjadi.
1 (satu) buah BPKB kendaraan COLT L300 PU FB-R (4x2) MT Nopol : R-1907-GF warna hitam metalik tahun pembuatan 2012 isi silinder 2477 cc Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama pemilik JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Jl. Yos Sudarjo No. 148 RT. 05 RW. 01 Kec. Sidareja Cilacap yang saat ini sedang dijadikan jaminan di PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT BKK CILACAP Cabang Sidareja;
Dikembalikan kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Cilacap Cabang Sidareja;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Para Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa mereka Terdakwa I ROMIANTO als ROMI als ROMET bin NURHADI, Terdakwa II FAJAR RIYANTO bin NURHADI, dan Terdakwa III ASEP TRIONO als LUTUNG bin SANWIARTO, bersama-sama dan saling bersepakat satu sama lain dengan WASIKIN bin TARYONO, SARMONO als PEOT bin TARYONO dan TEGUH ARIYANTO als TEGUH bin WAJAN SUGIYO (Ketiganya dilakukan penuntutan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 skj 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di rumah ROMIANTO als ROMI als ROMET bin NURHADI di Desa kemranggon RT. 03/01 Kec. Susukan Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara berwenang mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebagai pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika Para Terdakwa bersama-sama dan bersepakat satu sama lain dengan WASIKIN bin TARYONO, SARMONO als PEOT bin TARYONO dan TEGUH ARIYANTO als TEGUH bin WAJAN SUGIYO (Ketiganya dilakukan penuntutan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) menjalankan usaha memindahkan isi gas pada tabung 3Kg ke tabung 12Kg dan 50Kg untuk dijual kembali ke konsumen yang membutuhkannya;
Bahwa dalam usaha tersebut mereka masing-masing mempunyai peran yaitu Terdakwa I ROMIANTO memanajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah, mentrasnfer uang kepada sdr. ERI (DPO); Terdakwa II FAJAR RIYANTO bertugas memindahkan isi gas tabung LPG dan menyiram segel dengan air panas; Terdakwa III ASEP TRIONO bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang isi ke kendaraan untuk dijual; TEGUH ARIYANTO bertugas melakukan bongkar muat, membeli bahan baku dan menjual gas 12Kg/50Kg; SARMONO dan WASIKIN bertugas sebagai sopir mengantarkan dan mendistribusikan gas serta dan mengambil pembelian pemesanan gas 3Kg;
Bahwa mereka Terdakwa membeli gas tabung 3Kg berisi kepada Saksi NURUL LAIL als LAIL bin SUHARSONO sekitar 8 (delapan) kali sejak akhir bulan desember 2015 dengan setiap setiap pembelian mereka membeli sekitar 100 s/d 200 buah tabung dengan harga Rp. 15.500,-/tabung dan mengangkutnya dengan menggunakan sarana Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 Nopol: R-1907-GF;
Bahwa kemudian isi tabung gas pada tabung 3Kg tersebut mereka Terdakwa pindahkan dengan cara tabung gas 12Kg/50Kg yang akan diisi diletakkan dalam posisi miring selanjutnya dihubungkan dengan menggunakan selang regulator ke tabung 3Kg kemudian tabung yang akan diisi gas diberi es batu untuk menurunkan tekanan dalam tabung besar sehingga isi gas dalam tabung 3Kg bisa masuk ke tabung besar, selanjutnya kran pada selang regulator dibuka untuk memindahkan gas hingga isi tabung 3Kg habis dan seterusnya hingga tabung 12Kg/50Kg penuh, selanjutnya tabung yang sudah diisi ditimbang menggunakan timbangan digital, lalu setelah selesai pada tutup tabung gas diberi tutup plastik berwarna putih dan diberi segel dari plastik warna merah bertuliskan PT. NIAGARA RAYA dan PT. SURYA KUSUMA BAKTI, selanjutnya segel tersebut disiram dengan air panas dengan menggunakan teko/ceret agar segel menempel di tutup tabung gas;
Bahwa kemudian oleh Para Terdakwa tabung 12Kg dan/atau 50Kg yang sudah diisi hasil suntikan dari tabung gas 3Kg tersebut diangkut untuk didistribusikan dan dijual kepada masyarakat peternak atau rumah makan yang memesan di sekitar wilayah Banyumas dengan harga Rp. 115.000,-/tabung 12Kg dan Rp. 500.000,-/tabung 50Kg dengan keuntungan hasil penjualan berkisar antara Rp.40.000,- s/d Rp.80.000,-/tabungnya;
Bahwa tabung gas isi 12Kg dan atau 50Kg hasil suntikan tersebut tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana hasil pengujian sebagaimana Surat Keterangan Pengujian BDKT dari Balai Metrologi Wilayah Banyumas No. 510.3/02/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Rully syahrulyana, SE selaku Kasi Standar Ukuran AN. Kepala Balai; yang pada hasil pengujiannya menyatakan barang bukti LPG 12 Kg kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dengan nettto sebagaimana tercantum dinyatakan DITOLAK sehingga harus ditarik dari peredaran dan diadakan perbaikan tentang kebenaran kuantitas dan/atau pelabelan sesuai ketentuan yang berlaku;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa I ROMIANTO als ROMI als ROMET bin NURHADI, Terdakwa II FAJAR RIYANTO bin NUR HADI, dan Terdakwa III ASEP TRIONO als LUTUNG bin SANWIARTO, bersama-sama dan saling bersepakat satu sama lain dengan WASIKIN bin TARYONO, SARMONO als PEOT bin TARYONO dan TEGUH ARIYANTO als TEGUH bin WAJAN SUGIYO (Ketiganya dilakukan penuntutan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan KESATU, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi tanpa Izin Usaha Niaga dari Pemerintah, yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika Para Terdakwa bersama-sama dengan WASIKIN bin TARYONO, SARMONO als PEOT bin TARYONO dan TEGUH ARIANTO als TEGUH bin WAJAN (Ketiganya dilakukan penuntutan sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) bersepakat satu sama lain untuk menjalankan usaha jual beli atau niaga gas bumi, yang dalam usaha tersebut masing-masing mempunyai peran yaitu Terdakwa I ROMIANTO memanajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah, mentrasnfer uang kepada sdr. ERI (DPO); Terdakwa II FAJAR RIYANTO bertugas memindahkan isi gas tabung LPG dan menyiram segel dengan air panas; Terdakwa III ASEP TRIONO bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang isi ke kendaraan untuk dijual; TEGUH ARIYANTO bertugas melakukan bongkar muat, membeli bahan baku dan menjual gas 12Kg/50Kg; SARMONO dan WASIKIN bertugas sebagai sopir mengantarkan dan mendistribusikan gas serta dan mengambil pembelian pemesanan gas 3Kg;
Bahwa mereka Terdakwa melakukan niaga gas bumi dengan cara membeli gas tabung 3Kg berisi kepada Saksi NURUL LAIL als LAIL bin SUHARSONO sekitar 8 (delapan) kali sejak akhir bulan desember 2015 dengan setiap setiap pembelian mereka membeli sekitar 100 s/d 200 buah tabung dengan harga Rp. 15.500,-/tabung dan mengangkutnya dengan menggunakan sarana Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 Nopol: R-1907-GF untuk kemudian isi tabung gas pada tabung 3Kg tersebut mereka Terdakwa pindahkan dengan cara tabung gas 12Kg/50Kg yang akan diisi diletakkan dalam posisi miring selanjutnya dihubungkan dengan menggunakan selang regulator ke tabung 3Kg kemudian tabung yang akan diisi gas diberi es batu untuk menurunkan tekanan dalam tabung besar sehingga isi gas dalam tabung 3Kg bisa masuk ke tabung besar, selanjutnya kran pada selang regulator dibuka untuk memindahkan gas hingga isi tabung 3Kg habis dan seterusnya hingga tabung 12Kg/50Kg penuh, selanjutnya tabung yang sudah diisi ditimbang menggunakan timbangan digital, lalu setelah selesai pada tutup tabung gas diberi tutup plastik berwarna putih dan diberi segel dari plastik warna merah bertuliskan PT. NIAGARA RAYA dan PT. SURYA KUSUMA BAKTI, selanjutnya segel tersebut disiram dengan air panas dengan menggunakan teko/ceret agar segel menempel di tutup tabung gas;
Bahwa kemudian oleh Para Terdakwa tabung 12Kg dan/atau 50Kg yang sudah diisi hasil suntikan dari tabung gas 3Kg tersebut diangkut untuk didistribusikan dan dijual kepada masyarakat peternak atau rumah makan yang memesan di sekitar wilayah Banyumas dengan harga Rp. 115.000,-/tabung 12Kg dan Rp. 400.000,-/tabung 50Kg dengan keuntungan hasil penjualan berkisar antara Rp.40.000,- s/d Rp.80.000,-/tabungnya;
Bahwa mereka Terdakwa secara bersama-sama telah melakukan niaga gas bumi tanpa mendapatkan IZIN USAHA NIAGA dari Pemerintah Republik Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
M. AFIFUDIN SUKRON BIN ISMAIL M. Z. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa III yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ada kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa setelah Saksi mengetahui informasi tersebut, Saksi bersama rekan Saksi dari Polres banjarnegara mendatangi rumah Terdakwa I dan sesampainya disana Saksi mendapati Terdakwa II dan Terdakwa III sedang melakukan kegiatan memindahkan isi tabung tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut dilakukan kerjasama masing-masing dimana Terdakwa I selaku menajemen keuangan, Fajar riyanto dan Terdakwa III bertugas memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg sedangkan Sarmono bertugas selaku sopir yang mengangkut tabung LPG tersebut, Wasikin sebagai sopir cadangan dan Teguh Ariyanto selaku Kernet kendaraan yang dikemudikan oleh Sarmono maupun Wasikin sedangkan kegiatan tersebut didanai oleh Eri yang berdomisili di Jakarta;
Bahwa ketika Saksi dan rekan Saksi melakukan penggerebegan di rumah Terdakwa I tersebut Saksi menemukan 309 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong, 4 buah tabung gas LPG 3 Kg yang berisi gas, 11 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi gas dan bersegel, 37 buah tabung gas LPG 12 berisi gas tanpa segel, 8 buah tabung gas LPG 12 Kg kosong, 3 buah tabung gas LPG 50 Kg , 5 buah selang regulator, es batuyang dibungkus plastik, 1 buah ceret, 1 buah alat timbangan digital, 23 buah buah segel plastik warna mnerah dengan tulisan PT. NIAGARA RAYA, 36 buah segel plastik warna merah dengan tulisan PT. SURYA KUSUMA BAKTI, 597 buah tutup tabung gas yang terbuat dari plastik, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam Nopol R-1907-GF tahun 2012;
Bahwa Para Terdakwa memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG isi 12 Kg dan 50 Kg dengan tujuan untuk dijual dan tabung LPG isi 12 Kg dijual seharga Rp. 123.000,- (seratus dua puluh tiga ribu rupiah) sedangkan isi tabung LPG 50 Kg dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi Para Terdakwa tidak berhak untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg karena hanya orang yang berkompeten di bidang tersebut dan mempunyai sertifikasi keahlian yang dapat melakukan kegiatan tersebut yaitu PT. Pertamina ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh PT. Pertamina sedangkan Para Terdakwa bukanlah karyawan PT. Pertamina dan juga bukan pihak lain yang ditunjuk oleh PT. Pertamina;
Bahwa setelah Saksi mengetahui Para Terdakwa bersama-sama dengan Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto telah melakukan kegiatan tersebut selanjutnya Saksi membawa mereka ke Polres Banjarnegara berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa tabung LPG berikut isinya tersebut telah dijual antara lain kepada Eko di kios yang di kontrak oleh Johanes yang berada di Kelurahan Bantarsoka RT. 01 RW. 03 Kecamatan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa I bahwa tabung LPG 3 Kg tersebut didapat dari warung Lail warga Purbalingga;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
PUJIYONO, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ada kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa setelah Saksi mengetahui informasi tersebut, Saksi bersama rekan Saksi dari Polres banjarnegara mendatangi rumah Terdakwa I dan sesampainya disana Saksi mendapati Fajariyanto dan Terdakwa III sedang melakukan kegiatan memindahkan isi tabung tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut dilakukan kerjasama masing-masing dimana Terdakwa I selaku menajemen keuangan, Fajar riyanto dan Terdakwa III bertugas memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg sedangkan Sarmono bertugas selaku sopir yang mengangkut tabung LPG tersebut, Wasikin sebagai sopir cadangan dan Teguh Ariyanto selaku Kernet kendaraan yang dikemudikan oleh Sarmono maupun Wasikin sedangkan kegiatan tersebut didanai oleh Eri yang berdomisili di Jakarta;
Bahwa ketika Saksi dan rekan Saksi melakukan penggerebegan di rumah Terdakwa I tersebut Saksi menemukan 309 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong, 4 buah tabung gas LPG 3 Kg yang berisi gas, 11 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi gas dan bersegel, 37 buah tabung gas LPG 12 berisi gas tanpa segel, 8 buah tabung gas LPG 12 Kg kosong, 3 buah tabung gas LPG 50 Kg , 5 buah selang regulator, es batuyang dibungkus plastik, 1 buah ceret, 1 buah alat timbangan digital, 23 buah buah segel plastik warna mnerah dengan tulisan PT. NIAGARA RAYA, 36 buah segel plastik warna merah dengan tulisan PT. SURYA KUSUMA BAKTI, 597 buah tutup tabung gas yang terbuat dari plastik, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam Nopol R-1907-GF tahun 2012;
Bahwa Para Terdakwa memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG isi 12 Kg dan 50 Kg dengan tujuan untuk dijual dan tabung LPG isi 12 Kg dijual seharga Rp. 123.000,- (seratus dua puluh tiga ribu rupiah) sedangkan isi tabung LPG 50 Kg dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi Para Terdakwa tidak berhak untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg karena hanya orang yang berkompeten di bidang tersebut dan mempunyai sertifikasi keahlian yang dapat melakukan kegiatan tersebut yaitu PT. Pertamina ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh PT. Pertamina sedangkan Para Terdakwa bukanlah karyawan PT. Pertamina dan juga bukan pihak lain yang ditunjuk oleh PT. Pertamina;
Bahwa setelah Saksi mengetahui Para Terdakwa bersama-sama dengan Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto telah melakukan kegiatan tersebut selanjutnya Saksi membawa mereka ke Polres Banjarnegara berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa tabung LPG berikut isinya tersebut telah dijual antara lain kepada Eko di kios yang di kontrak oleh Johanes yang berada di Kelurahan Bantarsoka RT. 01 RW. 03 Kecamatan Purwokerto Wetan, Kabupaten Banyumas;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa I bahwa tabung LPG 3 Kg tersebut didapat dari warung Lail warga Purbalingga;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
ADRIANTO Alias ADRI Bin SUPANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ada kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg dilakukan oleh Para Terdakwa bersama Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto;
Bahwa Para Terdakwa bersama-sama dengan Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto melakukan kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg karena pada saat penggrebegan Saksi sedang menonton televisi di rumah Terdakwa I dan sebelumnya Saksi juga pernah melihat Sarmono dan Teguh Ariyanto mengangkut gas LPG dengan menggunkan kendaraan L300;
Bahwa dalam melakukan melakukan kegiatan memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg tersebut dilakukan kerjasama dan pembagian tugas dimana Terdakwa I sebagai menajemen keuangan, Terdakwa II dan Terdakwa III bertugas memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg sedangkan Sarmono bertugas sebagai sopir yang mengangkut tabung LPG tersebut, Wasikin sebagai sopir cadangan dan Teguh Ariyanto bertugas sebagai kernet kendaraan yang dikemudikan oleh Sarmono maupun Wasikin sedangkan kegiatan tersebut didanai oleh Eri yang berdomisili di Jakarta;
Bahwa Para Terdakwa memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG isi 12 Kg dan 50 Kg tujuannya untuk dijual;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Para Terdakwa tidak berhak untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
KARTO DIHARJO TUPAN Alias TUPAN Bin (ALM) KARTA SEMITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II karena mereka adalah keponakan Saksi sedangkan Terdakwa III, Wasikin, Sarmono dam Teguh Ariyanto adalah teman Terdakwa I;
Bahwa pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB Para Terdakwa telah melakukan perbuatan memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah ke dalam tabung gas 12 Kg dan tabung gas 50 Kg di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon RT. 03 RW. 01 Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah dilakukan sekitar akhir bulan Desember 2015;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Para Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg tersebut ke dalam tabung gas LPG 12 Kg maupun ke dalam tabung gas LPG 50 Kg;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
FAUZI ARDIANSYAH Alias BAGOL Bin ROBIN AMIN TARJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Saksi pernah dimintai tolong oleh Terdakwa I untuk membelikan es batu sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per buah namun Saksi tidak mengetahui untuk apa es batu tersebut digunakan oleh Terdakwa I;
Bahwa Saksi menerima uang dari Terdakwa I sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan Saksi membeli es batu sebanyak 25 (dua puluh lima) buah seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa I menyuruh Saksi menggunakan uang sisa membeli es batu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin;
Bahwa Saksi membeli es batu tersebut sendirian dengan menggunakan sepeda motor Revo milik kakak Saksi dan setelah Saksi membeli es batu tersebut lalu es batu tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa I;
Bahwa Saksi membeli es batu tersebut kepada Sutini yang berada di Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
SUTINI Binti SURADI alias SARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Saksi yang berda di Desa Brengkok, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Saksi pernah menjual es batu kepada Fauzi sebanyak 25 (dua puluh lima) buah dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) karena Saksi menjual es batu tersebut seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per buah dan es batu tersebut dibawa dengan menggunakan karung plastik warna putih;
Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Fauzi kegunaan es batu tersebut dan Saksi juga tidak mengetahui es batu tersebut akan dipergunakan sendiri atau dipergunakan oleh orang lain;
Bahwa pada saat Fauzi membeli es batu tersebut hanya seorang diri tanpa teman dan datang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
NURUL LAIL Alias LAIL Bin SUHARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ada kegiatan memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan PT. Setyo Mulyo Santosa yang bergerak sebagai agen resmi LPG bersubsidi 3 Kg yang beralamat di Jl. S. Parman No. 45 Purbalingga dan selain sebagai karyawan PT. Setyo Mulyo Santosa Saksi juga memiliki pangkalan resmi gas LPG bersubsidi 3 Kg di rumah Saksi yang berada di Jalan KP. Sidodadi RT. 002 RW. 001 Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga;
Bahwa awalnya yang melakukan tranSaksi pembelian gas LPG 3 Kg kepada Saksi yaitu Eri kemudian setelah terjadi kesepakatan lalu gas LPG 3 Kg diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa III dengan menggunakan kendaraan L300 yang dikemudikan oleh Sarmono;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa III dan Sarmono pernah membeli tabung gas LPG 3 Kg kepada Saksi setiap kali pembelian sebanyak 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) tabung seharga Rp. 15.500,- (lima belas ribu lima ratus rupiah) per tabung kemudian tabung gas tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan L 300 yang dikemudikan oleh Sarmono dan mereka telah membeli gas LPG kepada Saksi sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa Saksi mau menjual tabung gas LPG 3 Kg kepada Terdakwa I, Terdakwa III dan Sarmono sebanyak itu karena Terdakwa I adalah warga Desa Kutawis, Kabupaten Purbalingga dan tabung gas LPG tersebut akan dijual di daerah sekitarnya;
Bahwa Terdakwa III dan Sarmono membeli LPG kepada Saksi terakhir kali pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sebanyak 200 (dua ratus) tabung namun saat itu Terdakwa I tidak ikut;
Bahwa Saksi tidak dibenarkan untuk menjual gas LPG kepada seseorang sebanyak 200 (dua ratus) tabung dalam sekali pembelian dan dari kesalahan tersebut Saksi telah mendapat sanksi yaitu diberhentikan pasokan gas dari PT. Pertamina selama 1 (satu) minggu;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
JOHANES BUDI TJAHJADI anak kandung dari AMAN BUDIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, 6 Februari 2016 kendaraan Mitsubishi L 300 warna hitam tahun 2012 Nopol : R-1907-GF Noka : MHMLOPU39CK088217, Nosin : 4D56CDH 26691 milik Saksi telah disita oleh Polres Banjarnegara karena telah dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk mengangkut tabung gas LPG 3 Kg, 12 Kg dan 50 Kg dimana tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg merupakan pindahan dari tabung gas 3 Kg yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Bahwa Saksi memperoleh kendaraan L 300 tersebut dengan cara kredit dan sampai sekarang Saksi masih mengangsur kendaraan tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui Para Terdakwa memindahkan gas LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut setelah kendaraan Saksi tersebut disita;
Bahwa Saksi memiliki usaha gas sejak tahun 2014 di toko Sumber Rejeki yang berada di Kelurahan Bantarsoka RT. 001 RW. 003 Kecamatan Purwokerto Brat, Kabupaten Banyumas;
Bahwa Saksi tidak ada kerja sama dengan Para Terdakwa dalam usaha gas LPG namun kendaraan Saksi tersebut bias dipergunakan oleh Para Terdakwa karena awalnya Saksi memberikan sarana yaitu kendaraan tersebut kepada Eko untuk mengangkut tabung gas karena Saksi mempunyai usaha dalam bidang gas LPG namun oleh Eko kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Para Terdakwa;
Bahwa Saksi mempunyai 2 (dua) orang karyawan yaitu Eko dan Kusnaedi yang bekerja membantu Saksi dalam usaha gas LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa gas yang Saksi jual adalah gas LPG 12 Kg dan 50 Kg yang Saksi peroleh dari PT. NIAGARA RAYA yang berada di Desa Karangcengis, Kecamatan Kutawis, Kabupaten Purbalingga dengan harga Rp. 129.500,- (seratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per tabung untuk ukuran 12 Kg dan Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) per tabung untuk ukuran 50 Kg;
Bahwa Saksi menjual gas LPG 12 Kg seharga Rp. 137.000,- (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) per tabung sedangkan gas LPG 50 Kg Saksi jual seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dan Saksi menjual gas LPG tersebut di warung makan dalam wilayah kota Purwokerto;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
CHOLID Bin MUHAMAD Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di PT. Niagara Raya dan menjabat sebagai Manager PT. Niagara Raya;
Bahwa salah satu barang bukti dalam perkara ini mirip atau hampir sama dengan segel yang dikeluarkan oleh PT. Niagara Raya yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 671 Purwokerto;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada segel yang hilang atau tidak karena setiap pengeluarannya tidak dicatat dibagian gudang;
Bahwa prosedur pengeluaran plastik segel / plastik wrap / plastik identitas dari PT Niagara Raya dimana setiap pengisian gas di filling plant Cilacap plastik segel / plastik wrap / plastik identitas dikeluarkan dari gudang sesuai dengan jumlah tabung gas yang akan diisi di filling plant Cilacap namun karena alat yang digunakan untuk memasang plastik wrap di filling plant Pertamina sedang rusak sehingga plastik wrap tersebut dipasang di gudang PT. Niagara Raya;
Bahwa Saksi mengetahui Toko Sumber Rejeki yang beralamat di Kelurahan Bantarsoka RT. 01 RW. 03 Kecamatan Purwokerto Barat milik Johanes Budi Tjahjadi karena Toko Sumber Rejeki merupakan pelanggan lama PT. Niagara Raya;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Johanes Budi Tjahjadi terakhir kali membeli tabung gas LPG di PT. Niagara Raya pada bulan November 2015 dan biasanya Johanes membeli dengan cara mengambil langsung ke gudang PT. Niagara Raya dan yang melakukan pengambilan adalah karyawannya namun Saksi tidak mengenal karyawan tersebut;
Bahwa Saksi sudah menugaskan karyawan Saksi untuk melakukan pemasangan plastik segel di setiap tabung gas LPG yang telah diisi gas namun Saksi tidak bisa memastikan apakah plastik segel tersebut terpasang atau tidak karena Saksi tidak pernah mengontrol secara langsung;
Bahwa yang Saksi tugasi untuk memasang plastik segel adalah Teguh Alias Romlan warga Perum Pasir Indah Karanglewas namun sejak pertengahan bulan Januari 2016 sudah keluar dari PT. Niagara Raya karena bermasalah dan sejak tanggal 15 Februari 2016 digantikan oleh Ari Novanto;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
SUPONO Bin AHMAD ZAENI Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan Pengurus DPC HISWANA MIGAS (Himpunan Pengusaha Migas) wilayah Banyumas dan menduduki jabatan sebagai Korda LPG Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa salah satu barang bukti dalam perkara ini merupakan segel yang dikeluarkan oleh PT. Surya Kusuma Bakti yang beralamat di Jalan Raya Karanglo Cilongok Banyumas namun setelah dilakukan pengecekan terhadap pengeluaran plastik segel di gudang pengeluarannya sesuai dengan jumlah pengisian tabung sehingga tidak ada yang hilang;
Bahwa prosedur pengeluaran plastik segel / plastik wrap / plastik identitas dari PT. Surya Kusuma Bakti dimana setiap pengisian gas di filling plant Cilacap plastik segel / plastik wrap / plastik identitas tersebut dikeluarkan dari gudang sesuai dengan jumlah tabung gas yang akan diisi di filling plant Cilacap;
Bahwa pemasangan plastik segel / plastik wrap / plastik identitas tersebut seharusnya dilakukan di filling plant Cilacap namun karena alat yang digunakan untuk memasang plastik wrap di filling plant Pertamina sedang rusak sehingga plastik wrap tersebut diberikan kepada toko yang membeli isi tabung gas untuk dipasang sendiri;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
WASIKIN Bin TARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara karena Saksi telah mendistribusikan/memperdagangkan tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan pengangkutan gas LPG tersebut dari rumah Terdakwa I untuk diantar kepada konsumen yang telah memesan kepada Terdakwa I;
Bahwa Saksi tidak punya kewenangan untuk melakukan kegiatan pegangkutan gas LPG tersebut untuk mendistribusikan/memperdagangkan kepada konsumen dan Saksi melakukan kegiatan pegangkutan gas LPG tersebut sejak sekitar bulan Desember 2015;
Bahwa usaha tersebut Saksi lakukan bersama-sama dengan Sarmono, Teguh Ariyanto, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III;
Bahwa dalam usaha tersebut ada pembagian tugas yaitu Terdakwa I bertugas sebagai manajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah dan mentransfer uang kepada Eri;
Bahwa Terdakwa III bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung gas LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 untuk dijual;
Bahwa Terdakwa II bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg / 50 Kg dan menyiram segel dengan air panas;
Bahwa Teguh Ariyanto bertugas melakukan bongkar muat, keliling untuk membeli bahan baku dan menjual gas yang sudah diisi;
Bahwa Saksi dan Sarmono bertugas sebagai sopir kendaraan L300 tersebut untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas yang telah diisi kepada konsumen namun Saksi hanya bertugas untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen sedangkan Sarmono yang mengambil pembelian gas 3 Kg dari kios;
Bahwa Saksi bertugas sebagai sopir cadangan apabila Sarmono berhalangan untuk mengemudikan kendaraan yang mengangkut gas LPG tersebut;
Bahwa pemilik dan penangung jawab kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut adalah Eri warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alat dan bahan apa saja yang diperlukan dalam kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut karena Saksi hanya melakukan bongkar muat tabung LPG di rumah Terdakwa I dan Saksi tidak pernah ikut dalam proses pemindahan isi gas LPG tersebut;
Bahwa kondisi dari tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg yang sudah siap di distribusikan/diperdagangkan kepada konsumen dalam kondisi tertutup dengan tutup warna putih dan disegel dengan menggunakan plastik warna merah namun Saksi tidak mengetahui ukuran berat atau isinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga jual dari gas LPG 12 Kg dan 50 Kg tersebut karena Saksi hanya bertugas mendistribusikan/memperdagangkan kepada konsumen dan untuk pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I langsung kepada konsumen;
Bahwa Saksi mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg tersebut kepada pengusaha peternak ayam di daerah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas dan proses pemindahan atau pengoperan dilakukan dipinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas sedangkan untuk LPG isi 50 Kg Saksi tidak pernah mendistribusikan/memperdagangkannya;
Bahwa awalnya Saksi mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max warna biru namun tidak beberapa lama kendaraan tersebut ditarik oleh leasing kemudian menggunakan kendaraan L300 Nopol : R 1907 GF namun Saksi tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut namun yang menyediakan adalah Terdakwa I;
Bahwa dari mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen tersebut Saksi mendapat upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setiap kali jalan juga mendapat uang bensin dan uang makan namun Saksi tidak mengetahui besarannya karena yang pegang adalah Terdakwa III;
Bahwa Saksi tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG tersebut;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
SARMONO Als. PEOT Bin TARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara karena Saksi telah mendistribusikan/memperdagangkan tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan pengangkutan gas LPG tersebut dari rumah Terdakwa I untuk diantar kepada konsumen yang telah memesan kepada Terdakwa I;
Bahwa Saksi tidak punya kewenangan untuk melakukan kegiatan pegangkutan gas LPG tersebut untuk mendistribusikan/memperdagangkan kepada konsumen dan Saksi melakukan kegiatan pegangkutan gas LPG tersebut sejak sekitar bulan Desember 2015;
Bahwa usaha tersebut Saksi lakukan bersama-sama dengan Wasikin, Teguh Ariyanto, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III;
Bahwa dalam usaha tersebut ada pembagian tugas yaitu Terdakwa I bertugas sebagai manajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah dan mentransfer uang kepada Eri;
Bahwa Terdakwa III bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung gas LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 untuk dijual;
Bahwa Terdakwa II bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg / 50 Kg dan menyiram segel dengan air panas;
Bahwa Teguh Ariyanto bertugas melakukan bongkar muat, keliling untuk membeli bahan baku dan menjual gas yang sudah diisi;
Bahwa Saksi dan Wasikin bertugas sebagai sopir kendaraan L300 tersebut untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas yang telah diisi kepada konsumen namun Wasikin hanya bertugas untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen sedangkan Saksi yang mengambil pembelian gas 3 Kg dari kios;
Bahwa Wasikin bertugas sebagai sopir cadangan apabila Saksi berhalangan untuk mengemudikan kendaraan yang mengangkut gas LPG tersebut;
Bahwa pemilik dan penangung jawab kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut adalah Eri warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sebelumnya sekitar bulan Oktober 2015 kegiatan pemindahan isi gas tersebut pernah dilakukan dirumah Saksi tetapi kemudian Saksi larang dan disuruh pindah dan Saksi tidak ikut bekerja pada saat kegiatan pemindahan LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg dan 50 Kg dilakukan dirumah Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alat dan bahan apa saja yang diperlukan dalam kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut karena Saksi hanya melakukan bongkar muat tabung LPG di rumah Terdakwa I dan Saksi tidak pernah ikut dalam proses pemindahan isi gas LPG tersebut;
Bahwa kondisi dari tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg yang sudah siap di distribusikan/memperdagangkan kepada konsumen dalam kondisi tertutup dengan tutup warna putih dan disegel dengan menggunakan plastik warna merah namun Saksi tidak mengetahui ukuran berat atau isinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga jual dari gas LPG 12 Kg dan 50 Kg tersebut karena Saksi hanya bertugas mendistribusikan/memperdagangkan kepada konsumen dan untuk pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I langsung kepada konsumen;
Bahwa Saksi mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg tersebut kepada pengusaha peternak ayam di daerah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas dan proses pemindahan atau pengoperan dilakukan dipinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas sedangkan untuk LPG isi 50 Kg Saksi tidak pernah mendistribusikan/memperdagangkan nya;
Bahwa awalnya Saksi mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max warna biru namun tidak beberapa lama kendaraan tersebut ditarik oleh leasing kemudian menggunakan kendaraan L300 Nopol : R 1907 GF namun Saksi tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut namun yang menyediakan adalah Terdakwa I;
Bahwa dari mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen tersebut Saksi mendapat upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setiap kali jalan juga mendapat uang bensin dan uang makan namun Saksi tidak mengetahui besarannya karena yang pegang adalah Terdakwa III;
Bahwa Saksi tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG tersebut;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
TEGUH ARIYANTO Als. TEGUH Bin WAJAN SUGIYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara karena Saksi telah mendistribusikan/ memperdagangkan tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen;
Bahwa Saksi melakukan kegiatan pengangkutan gas LPG tersebut dari rumah Terdakwa I untuk diantar kepada konsumen yang telah memesan kepada Terdakwa I;
Bahwa Saksi tidak punya kewenangan untuk melakukan kegiatan pegangkutan gas LPG tersebut untuk di distribusikan/diperdagangkan kepada konsumen dan Saksi melakukan kegiatan pegangkutan gas LPG tersebut sejak sekitar bulan Desember 2015;
Bahwa usaha tersebut Saksi lakukan bersama-sama dengan Wasikin, Sarmono, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III;
Bahwa dalam usaha tersebut ada pembagian tugas yaitu Terdakwa I bertugas sebagai manajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah dan mentransfer uang kepada Eri;
Bahwa Terdakwa III bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung gas LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 untuk dijual;
Bahwa Terdakwa II bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg / 50 Kg dan menyiram segel dengan air panas;
Bahwa Saksi bertugas melakukan bongkar muat, keliling untuk membeli bahan baku dan menjual gas yang sudah diisi;
Bahwa Wasikin dan Sarmono bertugas sebagai sopir kendaraan L300 tersebut untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas yang telah diisi kepada konsumen namun Wasikin hanya bertugas untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen sedangkan Saksi yang mengambil pembelian gas 3 Kg dari kios;
Bahwa pemilik dan penangung jawab kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut adalah Eri warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sebelumnya sekitar bulan Oktober 2015 kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut pernah dilakukan di rumah Sarmono namun keluarga Sarmono melarang dan menyuruh pindah dan Saksi mulai ikut bekerja sejak kegiatan pemindahan tersebut dilakukan di rumah Sarmono;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alat dan bahan apa saja yang diperlukan dalam kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut karena Saksi hanya melakukan bongkar muat tabung LPG di rumah Terdakwa I dan Saksi tidak pernah ikut dalam proses pemindahan isi gas LPG tersebut;
Bahwa kondisi dari tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg yang sudah siap di distribusikan/diperdagangkan kepada konsumen dalam kondisi tertutup dengan tutup warna putih dan disegel dengan menggunakan plastik warna merah namun Saksi tidak mengetahui ukuran berat atau isinya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga jual dari gas LPG 12 Kg dan 50 Kg tersebut karena Saksi hanya bertugas mendistribusikan/memperdagangkan kepada konsumen dan untuk pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I langsung kepada konsumen;
Bahwa Saksi mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg tersebut kepada pengusaha peternak ayam di daerah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas dan proses pemindahan atau pengoperan dilakukan dipinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas sedangkan untuk LPG isi 50 Kg Saksi tidak pernah mendistribusikan/memperdagangkan nya;
Bahwa awalnya Saksi mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max warna biru namun tidak beberapa lama kendaraan tersebut ditarik oleh leasing kemudian menggunakan kendaraan L300 Nopol : R 1907 GF namun Saksi tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut namun yang menyediakan adalah Terdakwa I;
Bahwa harga pembelian tabung gas LPG 3 Kg dari pedagang eceran yang kemudian Saksi angkut ke rumah Terdakwa I seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) namun Saksi tidak mengetahui harga penjualan untuk LPG 50 Kg;
Bahwa dari mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen tersebut Saksi mendapat upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setiap kali jalan juga mendapat uang bensin dan uang makan namun Saksi tidak mengetahui besarannya karena yang pegang adalah Terdakwa III;
Bahwa Saksi tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG tersebut;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
RIWUK ANGGRAENY Binti S. SOEPARMAN ALM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Tengah pada Balai Metrologi wilayah Banyumas dan menjabat sebagai Penera Muda sejak bulan Oktober 2010;
Bahwa Ahli pernah memeriksa alat ukur atau timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa dan alat ukur atau timbangan tersebut tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal setiap timbangan atau alat ukur wajib dilakukan tera ulang setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa sesuatu barang yang dijual melalui alat ukur atau timbangan yang tidak dilakukan tera ulang dinyatakan tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa tersebut telah Ahli periksa dan barang tersbut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu SK. Dirjen No. 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang Pedoman Pengawasan Barang dalam keadaan terbungkus;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan dengan cara ditimbang menggunakan alat ukur atau timbangan merk AND TYPE GP40K yang mempunyai sertifikat ukur dan digunakan sebagai standar alat ukur di Balai Metrologi Wilayah Banyumas dengan disaksikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan tabung gas LPG 12 Kg tersebut tidak sesuai dengan batas toleransi yang berlaku yaitu kurang dari berat netto gas 12 Kg dan tidak lebih dari 2 % berat netto gas 12 Kg (aturan teknik yang melakukan uji tanpa merusak segel);
Bahwa barang yang diluar batas toleransi tidak boleh dijual kepada masyarakat;
Bahwa setelah Ahli melakukan pemeriksaan dengan cara ditimbang tabung gas LPG 12 Kg tersebut tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto sedangkan timbangan yang digunakan tidak sah karena tidak ditera ulang;
KASWARI, SE Bin MANTA Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Manager Operasional PT. Katraco Putra Selaras yang beralamat di Jalan Dipayuda No. 15 Banjarnegara Kelurahan Krandegan RT. 02 RW. 07 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara dan Ahli juga menjabat sebagai pengurus DPC HISWANA MIGAS yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 260 Purwokerto sejak tahun 2011;
Bahwa tidak setiap orang diperbolehkan melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg dan tabung gas LPG 50 Kg karena gas LPG tabung 3 Kg merupakan gas yang di subsidi oleh Pemerintah / Publik Service Obligasion (barang subsidi) sedangkan gas 12 Kg dan gas 50 Kg tidak disubsidi oleh Pemerintah / Non Publik Service Obligasion;
Bahwa persayaratan yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan pengisian gas LPG yaitu harus mempunyai persyaratan tertentu baik dari Pemerintah Daerah maupun dari PT. Pertamina sebagaimana dilakukan oleh SPBE;
Bahwa tempat pengisian gas LPG yang ditentukan yaitu di filling plant, untuk wilayah Banjarnegara yang terletak di Cilacap komplek kawasan industri Jalan MT. Haryono Lomanas Cilacap;
Bahwa pengisian gas LPG ke dalam tabung baik ukuran 12 Kg maupun tabung 50 Kg sesuai dengan aturan yang berlaku dilakukan di SPBE atau filling plant dengan menggunakan alat berupa filling machine dimana awalnya tabung gas dibawa dengan menggunakan truk milik agen LPG datang ke filling plant yang terletak di Cilacap komplek kawasan industri Jalan MT Haryono Lomanas Cilacap selanjutnya tabung gas tersebut dibawa ke filling machine untuk dilakukan pengisian gas dengan menggunakan filling head, setelah pengisian gas selesai selanjutnya tabung gas tersebut ditutup dengan menggunakan segel milik Pertamina selanjutnya dipasang segel plastik wrap dari masing-masing agen, selanjutnya tabung gas yang sudah diisi dan disegel tersebut dibawa kembali oleh truk milik agen yang melakukan pengisian untuk selanjutnya dilakukan penyaluran atau distribusi;
Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan niaga gas LPG tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan ijin yang harus dimiliki yaitu ijin usaha penyimpanan, ijin pengangkutan dan ijin niaga gas bumi;
Bahwa alat-alat dan cara-cara yang dilakukan oleh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg tidak sesuai dengan standar dan prosedur keamanan yang berlaku karena dilakukan di ruangan dapur apabila terjadi kebocoran gas akan mudah menyebabkan ledakan atau kebakaran;
Bahwa penyimpanan yang dilakukan Para Terdakwa tidak benar karena ruangan untuk menyimpan tabung gas LPG harus terbuka, harus memiliki alat pemadam api dan harus mempunyai ijin penyimpanan;
Bahwa alat angkut tersebut tidak layak untuk digunakan sebagai alat angkut karena tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu knalpot tidak terletak dibagian depan, alas harus dilapisi dengan kayu atau karet agar tidak bersentuhan langsung dengan besi, harus membawa alat pemadam api, harus dilakukan pengecekan secara rutin dan harus mempunyai persyaratan layak jalan;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang yang berlaku karena tabung gas LPG 3 Kg di subsidi oleh Pemerintah dan ditujukan untuk masyarakat tidak mampu dan UMKM sedangkan gas LPG 12 Kg dan 50 Kg tidak di subsidi oleh Pemerintah dan ditujukan untuk kalangan menengah ke atas dan industri;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA I
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 Terdakwa diajak oleh Eri Siswanto untuk melakukan usaha namun usaha tersebut baru dilakukan sekitar pertengahan bulan Juli 2015 di rumah kosong yang berada di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara kemudian dari bulan September 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 pindah ke rumah Sarmono yang berada di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara namun karena kekurangan modal lalu usaha tersebut berhenti kemudian membuka usaha lagi di rumah Terdakwa pada akhir bulan Desember 2015 sampai Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Banjarnegara;
Bahwa dana dalam usaha tersebut dibiayai oleh Eri Siswanto sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan Terdakwa setor setiap minggunya kepada Eri Siswanto sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari keuntungan setiap minggunya yaitu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisa setoran tersebut dibagi antara Terdakwa dan teman-teman;
Bahwa usaha tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto;
Bahwa dalam usaha tersebut ada pembagian tugas yaitu Terdakwa bertugas sebagai manajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah dan mentransfer uang kepada Eri;
Bahwa Terdakwa III bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung gas LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 untuk dijual;
Bahwa Terdakwa II bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg / 50 Kg dan menyiram segel dengan air panas;
Bahwa Teguh Ariyanto bertugas melakukan bongkar muat, keliling untuk membeli bahan baku dan menjual gas yang sudah diisi;
Bahwa Sarmono dan Wasikin bertugas sebagai sopir kendaraan L300 tersebut untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas yang telah diisi dan mengambil pembelian gas 3 Kg;
Bahwa tabung gas LPG 3 Kg tersebut diperoleh dari warung di daerah Purbalingga dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa kegiatan memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut dengan cara tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg diletakan dalam keadaan miring sedangkan tabung LPG 3 Kg diletakan dengan cara dibalik menghadap ke bawah selanjutnya dihubungkan kedua tabung tersebut menggunakan selang regulator pada tabung yang kosong isi 12 Kg maupun 50 Kg diberi es batu untuk menurunkan tekanan sehingga gas dari 3 Kg masuk ke dalam tabung 12 Kg maupun 50 Kg dan setelah tabung gas 12 Kg maupun 50 Kg terisi kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital dan tabung ditutup menggunakan segel berwarna merah dan segel disiram menggunakan air panas agar segel tersebut menempel pada tabung kemudian tabung gas isi 12 Kg maupun 50 Kg dimuat menggunakan kendaraan L 300 Nopol R-1907-GF yang dikemudikan oleh Sarmono dan dijual di warung makan, peternak ayam dalam wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per tabung gas 12 Kg dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung gas 50 Kg;
Bahwa segel plastik berwarna merah Terdakwa peroleh dari Eko dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per lembar;
Bahwa untuk mengisi tabung gas LPG 12 Kg dibutuhkan isi tabung gas 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah sedangkan untuk mengisi tabung gas LPG 50 Kg dibutuhkan isi tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 17 (tujuh belas) buah;
Bahwa kendaraan L 300 Nopol R-1907-GF yang dipergunakan sebagai alat angkut gas LPG adalah milik Johanes Budi Tjahjadi yang dipinjam dari Eko;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
TERDAKWA II
Bahwa Terdakwa adalah adik kandung Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara karena memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa usaha tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto;
Bahwa dalam usaha tersebut ada pembagian tugas yaitu Terdakwa I bertugas sebagai manajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah dan mentransfer uang kepada Eri;
Bahwa Terdakwa III bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung gas LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 untuk dijual;
Bahwa Terdakwa bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg / 50 Kg dan menyiram segel dengan air panas;
Bahwa Teguh Ariyanto bertugas melakukan bongkar muat, keliling untuk membeli bahan baku dan menjual gas yang sudah diisi;
Bahwa Sarmono dan Wasikin bertugas sebagai sopir kendaraan L300 tersebut untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas yang telah diisi dan mengambil pembelian gas 3 Kg;
Bahwa tabung gas LPG 3 Kg tersebut diperoleh dari warung di daerah Purbalingga dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa kegiatan memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut dengan cara tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg diletakan dalam keadaan miring sedangkan tabung LPG 3 Kg diletakan dengan cara dibalik menghadap ke bawah selanjutnya dihubungkan kedua tabung tersebut menggunakan selang regulator pada tabung yang kosong isi 12 Kg maupun 50 Kg diberi es batu untuk menurunkan tekanan sehingga gas dari 3 Kg masuk ke dalam tabung 12 Kg maupun 50 Kg dan setelah tabung gas 12 Kg maupun 50 Kg terisi kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital dan tabung ditutup menggunakan segel berwarna merah dan segel disiram menggunakan air panas agar segel tersebut menempel pada tabung kemudian tabung gas isi 12 Kg maupun 50 Kg dimuat menggunakan kendaraan L 300 Nopol R-1907-GF yang dikemudikan oleh Sarmono dan dijual di warung makan, peternak ayam dalam wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per tabung gas 12 Kg dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung gas 50 Kg;
Bahwa segel plastik berwarna merah Terdakwa peroleh dari Eko dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per lembar;
Bahwa untuk mengisi tabung gas LPG 12 Kg dibutuhkan isi tabung gas 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah sedangkan untuk mengisi tabung gas LPG 50 Kg dibutuhkan isi tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 17 (tujuh belas) buah
Bahwa kendaraan L 300 Nopol R-1907-GF yang dipergunakan sebagai alat angkut gas LPG adalah milik Johanes Budi Tjahjadi yang dipinjam dari Eko;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
TERDAKWA III
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara karena memindahkan isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg;
Bahwa usaha tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto;
Bahwa dalam usaha tersebut ada pembagian tugas yaitu Terdakwa I bertugas sebagai manajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah dan mentransfer uang kepada Eri;
Bahwa Terdakwa bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung gas LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 untuk dijual;
Bahwa Terdakwa II bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg / 50 Kg dan menyiram segel dengan air panas;
Bahwa Teguh Ariyanto bertugas melakukan bongkar muat, keliling untuk membeli bahan baku dan menjual gas yang sudah diisi;
Bahwa Sarmono dan Wasikin bertugas sebagai sopir kendaraan L300 tersebut untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas yang telah diisi dan mengambil pembelian gas 3 Kg;
Bahwa tabung gas LPG 3 Kg tersebut diperoleh dari warung di daerah Purbalingga dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung;
Bahwa kegiatan memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg tersebut dengan cara tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg diletakan dalam keadaan miring sedangkan tabung LPG 3 Kg diletakan dengan cara dibalik menghadap ke bawah selanjutnya dihubungkan kedua tabung tersebut menggunakan selang regulator pada tabung yang kosong isi 12 Kg maupun 50 Kg diberi es batu untuk menurunkan tekanan sehingga gas dari 3 Kg masuk ke dalam tabung 12 Kg maupun 50 Kg dan setelah tabung gas 12 Kg maupun 50 Kg terisi kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital dan tabung ditutup menggunakan segel berwarna merah dan segel disiram menggunakan air panas agar segel tersebut menempel pada tabung kemudian tabung gas isi 12 Kg maupun 50 Kg dimuat menggunakan kendaraan L 300 Nopol R-1907-GF yang dikemudikan oleh Sarmono dan dijual di warung makan, peternak ayam dalam wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per tabung gas 12 Kg dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per tabung gas 50 Kg;
Bahwa segel plastik berwarna merah Terdakwa peroleh dari Eko dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per lembar;
Bahwa untuk mengisi tabung gas LPG 12 Kg dibutuhkan isi tabung gas 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah sedangkan untuk mengisi tabung gas LPG 50 Kg dibutuhkan isi tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 17 (tujuh belas) buah;
Bahwa kendaraan L 300 Nopol R-1907-GF yang dipergunakan sebagai alat angkut gas LPG adalah milik Johanes Budi Tjahjadi yang dipinjam dari Eko;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
309 (tiga ratus sembilan) buah tabung gas LPG 3 Kg kosong;
4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg berisi gas;
11 (sebelas) buah tabung gas 12 Kg berisi gas dan bersegel;
37 (tiga puluh tujuh) tabung gas 12 Kg berisi gas tanpa segel;
8 (delapan) buah tabung gas 12 Kg kosong;
3 (tiga) buah tabung gas LPG 50 Kg;
5 (lima) buah selang regulator;
1 (satu) unit timbangan digital dengan nomor seri IS-14090746;
1 (satu) buah teko/ceret;
23 (dua puluh tiga) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. NIAGARA RAYA”;
36 (tiga puluh enam) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. SURYA KUSUMA BAKTI”;
597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) buah tutup tabung gas yang terbuat dari plastik;
1 (satu) buah karung;
14 (empat belas) buah plastik putih bekas bungkus es batu;
1 (satu) unit KBM Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 Nopol : R-1907 GF Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Sidareja 05/01 Sidareja Cilacap;
1 (satu) buah BPKB kendaraan COLT L300 PU FB-R (4x2) MT Nopol : R-1907-GF warna hitam metalik tahun pembuatan 2012 isi silinder 2477 cc Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama pemilik JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Jl. Yos Sudarjo No. 148 RT. 05 RW. 01 Kec. Sidareja Cilacap yang saat ini sedang dijadikan jaminan di PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT BKK CILACAP Cabang Sidareja;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Para Terdakwa ditangkap pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara karena Para Terdakwa telah mendistribusikan/memperdagangkan tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen;
Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan gas LPG tersebut dari rumah Terdakwa I untuk diantar kepada konsumen yang telah memesan kepada Terdakwa I;
Bahwa Para Terdakwa tidak punya kewenangan untuk melakukan kegiatan pegangkutan gas LPG tersebut untuk di distribusikan/diperdagangkan kepada konsumen;
Bahwa usaha tersebut Para Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto;
Bahwa dalam usaha tersebut ada pembagian tugas yaitu Terdakwa I bertugas sebagai manajemen semua kegiatan mulai dari membagi tugas, memberikan uang belanja, membayar upah dan mentransfer uang kepada Eri;
Bahwa Terdakwa III bertugas melakukan kegiatan bongkar muat, memindahkan isi tabung gas LPG, menimbang tabung LPG, menyiram segel dengan air panas dan memuat tabung yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 untuk dijual;
Bahwa Terdakwa II bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg / 50 Kg dan menyiram segel dengan air panas;
Bahwa Teguh Ariyanto bertugas melakukan bongkar muat, keliling untuk membeli bahan baku dan menjual gas yang sudah diisi;
Bahwa Wasikin dan Sarmono bertugas sebagai sopir kendaraan L300 tersebut untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas yang telah diisi kepada konsumen namun Wasikin hanya bertugas untuk mengantarkan dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen sedangkan Sarmono yang mengambil pembelian gas 3 Kg dari kios;
Bahwa pemilik dan penangung jawab kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut adalah Eri warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa Para Terdakwa mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg tersebut kepada pengusaha peternak ayam di daerah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas dan proses pemindahan atau pengoperan dilakukan dipinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas;
Bahwa awalnya Para Terdakwa mengangkut dan mendistribusikan/ memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max warna biru namun tidak beberapa lama kendaraan tersebut ditarik oleh leasing kemudian menggunakan kendaraan L300 Nopol : R 1907 GF namun Para Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut namun yang menyediakan adalah Terdakwa I;
Bahwa harga pembelian tabung gas LPG 3 Kg dari pedagang eceran yang kemudian Para Terdakwa angkut ke rumah Terdakwa I seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun Terdakwa II, Terdakwa III, Wasikin, Sarmono dan Teguh Ariyanto hanya bertugas mendistribusikan/memperdagangkan kepada konsumen dan untuk pembayaran dilakukan oleh Terdakwa I langsung kepada konsumen;
Bahwa LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan LPG 50 Kg dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG 12 Kg kepada konsumen tersebut Para Terdakwa mendapat upah masing-masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dalam setiap kali jalan;
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha mengangkut dan mendistribusikan/memperdagangkan gas LPG tersebut;
Bahwa timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk menimbang tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg adalah tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah;
Bahwa Para Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pelaku Usaha;
Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa;
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan/atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1. Tentang unsur “Pelaku Usaha”
Menimbang, bahwa unsur “Pelaku Usaha” diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Menimbang, bahwa unsur pelaku usaha dimaksudkan sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya beserta berkas perkara atas nama Terdakwa I ROMIANTO Als. ROMI Als. ROMET Bin NURHADI, Terdakwa II FAJAR RIYANTO Bin NURHADI dan Terdakwa III ASEP TRIONO Als. LUTUNG Bin SANWIARTO, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error ini Persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Saksi-Saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan Para Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Para Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Para Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Pelaku Usaha” telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang unsur “Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa”
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan dilarang adalah diperintahkan supaya tidak melakukan sesuatu, tidak diperbolehkan berbuat sesuatu, sedangkan yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil dan yang dimaksud dengan memperdagangkan adalah mendagangkan;
Menimbang, bahwa unsur barang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, sedangkan yang dimaksud dengan jasa diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa I yang berada di Desa Kemranggon, kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Para Terdakwa telah memperdagangkan tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kepada konsumen dengan cara berawal Sarmono bersama-sama dengan Teguh Ariyanto menggunakan kendaraan L300 Nopol : R 1907 GF keliling untuk membeli tabung gas LPG 3 Kg dari kios-kios, setelah terkumpul banyak kemudian dibawa ke rumah Terdakwa I dan sesampainya di rumah Terdakwa I LPG 3 Kg tersebut diturunkan dari kendaraan L300 kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III yang bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kemudian Terdakwa III menimbang tabung LPG tersebut lalu Terdakwa II dan Terdakwa III menyiram segel dengan air panas lalu memuat tabung-tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 kemudian Wasikin dan Sarmono yang membawa LPG 12 Kg dan 50 Kg tersebut untuk dijual kepada pengusaha peternak ayam maupun konsumen lain yang berada di daerah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah memperdagangkan LPG 12 Kg dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per tabung dan LPG 50 Kg dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tabung dan Para Terdakwa mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kali jalan ditambah lagi dengan uang makan;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur kedua ini sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa” telah terpenuhi;
Ad. 3. Tentang unsur “Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan/atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Riwuk Anggraeny Binti S. Soeparman Alm di persidangan dimana Ahli pernah memeriksa alat ukur atau timbangan yang dipergunakan oleh Para Terdakwa dan alat ukur atau timbangan tersebut tidak sah untuk digunakan sebagai alat ukur karena tidak terdapat tanda tera yang sah dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu SK. Dirjen No. 31/DJPDN/Kep/XI/99 tentang Pedoman Pengawasan Barang dalam keadaan terbungkus, selain itu berdasarkan pemeriksaan tabung gas LPG 12 Kg tersebut tidak sesuai dengan batas toleransi yang berlaku yaitu kurang dari berat netto gas 12 Kg dan tidak lebih dari 2 % berat netto gas 12 Kg (aturan teknik yang melakukan uji tanpa merusak segel) dimana barang yang diluar batas toleransi tidak boleh dijual kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Kaswari, SE Bin Manta Alm selaku Manager Operasional PT. Katraco Putra Selaras dan pengurus DPC HISWANA MIGAS bahwa tidak setiap orang diperbolehkan melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg dan tabung gas LPG 50 Kg karena gas LPG tabung 3 Kg merupakan gas yang di subsidi oleh Pemerintah / Publik Service Obligasion (barang subsidi) sedangkan gas 12 Kg dan gas 50 Kg tidak disubsidi oleh Pemerintah / Non Publik Service Obligasion dan pengisian gas LPG ke dalam tabung baik ukuran 12 Kg maupun tabung 50 Kg sesuai dengan aturan yang berlaku dilakukan di SPBE atau filling plant dengan menggunakan alat berupa filling machine dimana awalnya tabung gas dibawa dengan menggunakan truk milik agen LPG datang ke filling plant yang terletak di Cilacap komplek kawasan industri Jalan MT Haryono Lomanas Cilacap selanjutnya tabung gas tersebut dibawa ke filling machine untuk dilakukan pengisian gas dengan menggunakan filling head, setelah pengisian gas selesai selanjutnya tabung gas tersebut ditutup dengan menggunakan segel milik Pertamina selanjutnya dipasang segel plastik wrap dari masing-masing agen, selanjutnya tabung gas yang sudah diisi dan disegel tersebut dibawa kembali oleh truk milik agen yang melakukan pengisian untuk selanjutnya dilakukan penyaluran atau distribusi dimana alat-alat dan cara- cara yang dilakukan oleh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan pemindahan gas LPG dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg tidak sesuai dengan standar dan prosedur keamanan yang berlaku karena dilakukan di ruangan dapur apabila terjadi kebocoran gas akan mudah menyebabkan ledakan atau kebakaran sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang yang berlaku karena tabung gas LPG 3 Kg di subsidi oleh Pemerintah dan ditujukan untuk masyarakat tidak mampu dan UMKM sedangkan gas LPG 12 Kg dan 50 Kg tidak di subsidi oleh Pemerintah dan ditujukan untuk kalangan menengah ke atas dan industri;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pengujian sebagaimana Surat Keterangan Pengujian BDKT dari Balai Metrologi wilayah Banyumas No. 510.3/02/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Rully Syahrulyana, SE selaku Kasi Standar Ukuran AN. Kepala Balai dimana hasil pengujiannya menyatakan barang bukti LPG 12 Kg kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dengan netto sebagaimana tercantum dinyatakan DITOLAK sehingga harus ditarik dari peredaran dan diadakan perbaikan tentang kebenaran kuantitas dan/atau pelabelan sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ketiga ini sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan/atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya” telah terpenuhi;
Ad. 4. Tentang unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen person yang dapat dijatuhi pidana karena terlibat dalam suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut unsur ini yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana adalah :
Orang yang melakukan (pleger), yaitu orang yang secara sendiri berbuat dan mewujudkan segala unsur tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), pada bentuk ini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger);
Orang yang turut melakukan (medepleger), diartikan sebagai bersama-sama melakukan, dalam hal seperti ini paling sedikit harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Prof. Satochid Kartanegara, SH. berpendapat bahwa untuk adanya mededader (pelaku yang turut serta melakukan suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang lain) harus dipenuhi dua syarat, yaitu:
harus ada kerjasama secara fisik;
harus ada kesadaran bekerja sama;
Mengenai syarat “kesadaran bekerja sama” itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu tidak perlu timbul akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta, akan tetapi “cukup dan terdapat kesadaran bekerja sama” apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerjasama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan masuk dalam kualifikasi yang manakah perbuatan Para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa di muka persidangan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara Sarmono bersama-sama dengan Teguh Ariyanto menggunakan kendaraan L300 Nopol : R 1907 GF keliling untuk membeli tabung gas LPG 3 Kg dari kios-kios, setelah terkumpul banyak kemudian dibawa ke rumah Terdakwa I dan sesampainya di rumah Terdakwa I LPG 3 Kg tersebut diturunkan dari kendaraan L300 kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III yang bertugas sebagai dokter suntik untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg kemudian Terdakwa III menimbang tabung LPG tersebut lalu Terdakwa II dan Terdakwa III menyiram segel dengan air panas lalu memuat tabung-tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg yang sudah berisi ke dalam kendaraan L300 kemudian Wasikin dan Sarmono yang membawa LPG 12 Kg dan 50 Kg tersebut untuk dijual kepada pengusaha peternak ayam maupun konsumen lain yang berada di daerah Kecamatan Sokawera Kabupaten Banyumas;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur orang yang turut melakukan perbuatan ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 309 (tiga ratus sembilan) buah tabung gas LPG 3 Kg kosong, 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg berisi gas, 11 (sebelas) buah tabung gas 12 Kg berisi gas dan bersegel, 37 (tiga puluh tujuh) tabung gas 12 Kg berisi gas tanpa segel, 8 (delapan) buah tabung gas 12 Kg kosong, 3 (tiga) buah tabung gas LPG 50 Kg yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara sedangkan 5 (lima) buah selang regulator, 1 (satu) unit timbangan digital dengan nomor seri IS-14090746, 1 (satu) buah teko/ceret, 23 (dua puluh tiga) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. NIAGARA RAYA”, 36 (tiga puluh enam) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. SURYA KUSUMA BAKTI”, 597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) buah tutup tabung gas yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah karung, 14 (empat belas) buah plastik putih bekas bungkus es batu yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sedangkan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 Nopol : R-1907 GF Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Sidareja 05/01 Sidareja Cilacap oleh karena terbukti milik Saksi Johanes Budi Tjahjadi, maka dikembalikan kepada Saksi Johanes Budi Tjahjadi dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan COLT L300 PU FB-R (4x2) MT Nopol : R-1907-GF warna hitam metalik tahun pembuatan 2012 isi silinder 2477 cc Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama pemilik JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Jl. Yos Sudarjo No. 148 RT. 05 RW. 01 Kec. Sidareja Cilacap yang saat ini sedang dijadikan jaminan di PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT BKK CILACAP Cabang Sidareja oleh karena barang bukti tersebut sedang dijadikan jaminan di PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Cilacap Cabang Sidareja maka akan dikembalikan kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Cilacap Cabang Sidareja;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen;
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Para Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
- Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Para Terdakwa tulang punggung keluarga;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ROMIANTO Als. ROMI Als. ROMET Bin NURHADI, Terdakwa II FAJAR RIYANTO Bin NURHADI dan Terdakwa III ASEP TRIONO Als. LUTUNG Bin SANWIARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN BERAT BERSIH SEBAGAIMANA DALAM LABEL BARANG TERSEBUT DAN TIDAK SESUAI DENGAN TIMBANGAN MENURUT UKURAN YANG SEBENARNYA SECARA BERSAMA” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
309 (tiga ratus sembilan) buah tabung gas LPG 3 Kg kosong;
4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg berisi gas;
11 (sebelas) buah tabung gas 12 Kg berisi gas dan bersegel;
37 (tiga puluh tujuh) tabung gas 12 Kg berisi gas tanpa segel;
8 (delapan) buah tabung gas 12 Kg kosong;
3 (tiga) buah tabung gas LPG 50 Kg;
Dirampas untuk Negara.
5 (lima) buah selang regulator;
1 (satu) unit timbangan digital dengan nomor seri IS-14090746;
1 (satu) buah teko/ceret;
23 (dua puluh tiga) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. NIAGARA RAYA”;
36 (tiga puluh enam) buah segel plastik warna merah dengan tulisan “PT. SURYA KUSUMA BAKTI”;
597 (lima ratus sembilan puluh tujuh) buah tutup tabung gas yang terbuat dari plastik;
1 (satu) buah karung;
14 (empat belas) buah plastik putih bekas bungkus es batu;
Dimusnahkan.
1 (satu) unit KBM Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 Nopol : R-1907 GF Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Sidareja 05/01 Sidareja Cilacap.
Dikembalikan kepada Saksi Johanes Budi Tjahjadi.
1 (satu) buah BPKB kendaraan COLT L300 PU FB-R (4x2) MT Nopol : R-1907-GF warna hitam metalik tahun pembuatan 2012 isi silinder 2477 cc Noka : MHML0PU39CK088271 Nosin : 4D56CH26691 atas nama pemilik JOHANES BUDI TJAHJADI alamat Jl. Yos Sudarjo No. 148 RT. 05 RW. 01 Kec. Sidareja Cilacap yang saat ini sedang dijadikan jaminan di PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT BKK CILACAP Cabang Sidareja.
Dikembalikan kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Cilacap Cabang Sidareja.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2016, oleh SUKMAWATI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, NUNIK SRI WAHYUNI, SH. dan ANGELIA RENATA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTARMO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, serta dihadiri oleh CIPI PERDANA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan Para Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. NUNIK SRI WAHYUNI, SH. SUKMAWATI, SH., MH.
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
SUTARMO, SH.