262/Pid.Sus/2015/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 262/Pid.Sus/2015/PN.PLW
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YULIANDI TAHAR Als ANDI Bin TAHARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Izin Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa YULIANDI TAHAR Als ANDI Bin TAHARUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) bulan telah melakukan suatu tindak pidana; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Coldiesel BM 9641 CU ; - 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Coldiesel BM 9641 CU ; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Coldiesel BM 9641 CU ; - 20 (dua puluh) ton atau 400 (empat ratus) sak pupuk urea bersubsidi; - 1 (satu) Unit Mobil Hino BM 8867 OU; - 1 (satu) lembar STNK Mobil Hino BM 8867 OU; - 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Hino BM 8867 OU; Dipergunakan Dalam Berkas Terdakwa HERMAN Als MAN Bin M. TAHER. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Bahwa ia terdakwa YULIANDI TAHAR Als ANDI Bin TAHARUDINpada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Gudang UD. Usaha Tani Jalan Lintas Timur Kel. Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa izin melakukan perdagang barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi”perbuatan tersebut dilakukan dengan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal antara terdakwa dan Saksi HERMAN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah/Splitzing) sudah mempunyai hubungan bisnis selama 2 (dua) Tahun dalam hal jual beli perlengkapan pertanian. Bahwa dari hubungan bisnis tersebut Sdr. Herman Mempunyai hutang kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 02 Agustus 2015, sekira jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi HERMAN Als MAN untuk menangih utang yang sudah jatuh tempo tersebut. Akan tetapi pada saat itu Saksi HERMAN belum dapat melunasi atau mengansur hutang tersebut dan Saksi HERMAN menawarkan kepada terdakwa Pupuk Bersubsidi Jenis Urea sebanyak 10 (Sepuluh) Ton atau 200 (dua Ratus) Sak dengan harga per sak nya @ Rp. 115.000 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah). Kemudian dari tawaran tersebut terdakwa menyetujui untuk membeli pupuk-pupuk bersubsidi Jenis Urea tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) ton atau 200 (dua ratus sak), dengan demikian apabila dikalikan dengan jumlah pupuk yang dibeli tersebut sebanyak 200 (dua ratus) sak dikali dengan harga per sak nya @ Rp. 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) maka terdakwa membeli pupuk-pupuk bersubsidi seluruhnya seharga Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah). Dengan Kesepakatan Bahwa uang sejumlah Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) tidak perlu di bayar oleh Saksi Herman, Namun Uang tersebut untuk mengangsur hutang Saksi Herman kepada terdakwa;
Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menghubungi Saksi YANDRI Als ADI, supir Ekpeditur yang mengangkut pupuk-pupuk bersubsidi Jenis Urea tersebut, yang mana sebelumnya Pupuk-pupuk bersubsidi tersebut telah Saksi Herman Beli dari Produsen Sebanyak 20 Ton atau 400 Sak, kemudian di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Hino BM 8867 OU. Kemudian Saksi Herman Memerintahkan kepada saksi YANDRI Als ADI agar menurunkan pupuk-pupuk tersebut sebanyak 10 ton di Gudang milik terdakwa yang terletak di pasar Ukui Kecamatan Ukui kabupaten Pelalawan, kemudian sisa 10 tonnya lagi dikirim ke UD. Sumber Tani yang terletak di kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indra Giri Hulu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Cold Disel BM 9641 CU milik terdakwa. Bahwa ketika sedang melakukan pembongkaran di Gudang Milik terdakwa yang terletak di pasar Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan datang petugas kepolisian dari Polsek Ukui guna memeriksa dan mengamankan terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti yang dibawa ke polsek Ukui guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Bahwa PupukBersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk Kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di Sector Pertanian Meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk NPK, dan Jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa perbuatan terdakwa Membeli pupuk-pupuk bersubsidi Jenis Urea tersebut dengan Jumlah 200 (dua ratus) sak adalah bukan sebagai perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya, ataupun terdakwa bukan perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang berkedudukan dikecamatan atau desa yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan definisi distributor ataupun pengecer dalam Permendag RI, No.15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan mengajukan beberapa orang saksi, yang didengar keterangannya didepan persidangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik polsek ukui dan membenarkan seluruh keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa secara kekeluargaan tidak ada hanya sebatas hubungan pekerjaan / dagang, dan mengenai kerja sama jual beli pupuk bersubsidi baru yang pertama kali ini akan tetapi jika kerja sama jual beli pupuk Non Subsidi dan obat-obatan pertanian sudah sekitar 2 (dua) tahun ini;
Bahwa Saksi Memiliki Surat izin penunjukan berupa Surat Penunjukan Pengecer Pupuk Bersubsidi dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan nama Pengecer milik saksi yaitu UD. Sumber Tani dan Surat Perjanjian Jual beli antara saksi UD. Sumber Tani dengan PT. PPI ( Perusahaan Perdagangan Indonesia);
Bahwa saksi memiliki surat Penunjukan Pengecer Pupuk bersubsidi jenis Urea dari PT. PPI (Distributor) dimana saksi mulai jadi pengecer yang ditunjuk dari PT. PPI sejak 02 Januari 2014 dan surat penunjukan Pengecer tersebut telah diperpanjang kembali sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga tanggal 31 Desember 2015 dan cara saksi mendapatkan Surat Penunjukan pengecer tersebut adalah saksi melengkapai administrasi sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Distributor PT.PPI yaitu berupa :
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMD DAN PPT) Kabupaten Indragiri Hulu.
Surat Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan (PO) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMD DAN PPT) Kabupaten Indragiri Hulu.
Surat Tentang Usaha / Izin Gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPMD DAN PPT) Kabupaten Indragiri Hulu.
Dan setelah persayaratan tersebut saya lengkapi maka Surat Penunjukan Pengecer tersebut baru saksi dapatkan.
Bahwacara atau proses sampai saksi mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut untuk diecer adalah awalnya saksi membuat dan mengajukan RDKK ( Rencana Defenitip Kebutuhan Kelompok ) yang berjumlah minimal 25 orang dengan kebutuhan untuk 1 orang 500 Kg dan setelah RDKK tersebut saksi buat lalu saksi ajukan kepada PT.PPI selaku distributor pupuk subsidi jenis Urea dengan harga sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Bersubsidi antara PT. PPI dengan saksi yaitu UD. Sumber Tani yaitu dengan harga / Kilo Gram Rp. 1.725,- (seribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dan setelah pupuk saksi bayar maka pupuk dikirim oleh Distributor kepada saksi;
Bahwa sesuai dengan Surat Penunjukan (UD. Sumber Tani) sebagai Pengecer Pupuk bersubsidi jenis Urea wilayah Kerja saksi adalah di Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi tidak dapat diperbolehkan / tidak dizinkan mengecer / menjual pupuk bersubsidi diluar wilayah kerja saksi yaitu diluar Kecamatan Batang Gangsal
Bahwa sebab saksi menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada Terdakwa dikarenakan saksi memiliki hutang kepadanya sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sudah jatuh tempo, dan dikarenakan saksi belum memiliki uang maka saksi menawarkan pupuk bersubsidi jenis Urea kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh ton) dan pupuk jenis Urea yang telah saksi tebus / bayar saat itu kepada Distributor adalah sebanyak 20 Ton dan sisa yang 10 Ton untuk saksi ecer di wilayah kerja saksi dan rencananya yang akan mengangkut pupuk sebanyak 10 Ton yang untuk saksi ecer di wilayah kerja saksi adalah dengan menggunakan mobil Colt Diesel milik Terdakwa;
Bahwa harga pupuk yang saksi jual kepada Terdakwa adalah / 1 Saknya Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dengan demikian 10 Ton sebanyak 200 Sak x Rp. 115.000,- yaitu Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), namun uang tersebut belum saksi terima dikarenakan uang tersebut untuk mengangsur hutang saksi kepada Terdakwa dan masalah pengiriman dan yang mengadakan transportasi untuk mengangkut pupuk bersubsidi dari gudang yang ada di Dumai adalah merupakan urusan dari Distributor yaitu PT. PPI dan mengenai uang untuk transportasi juga yang membayar adalah Distributor hingga pupuk tiba ditempat saksi;
Bahwa RDKK yang saksi ajukan adalah nama Kelompok Taninya adalah Sumber Makmur Desa Sungai Akar Kec. Batang Gangsal dan Kelompok Tani Subur Makmur Desa Sungai Akar Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu;
Bahwaapabila pupuk sebanyak 10 Ton tersebut dibayarkan oleh Terdakwa kepada saksi maka keuntungan yang saksi dapat adalah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa angkutan yang membawa pupuk bersubsidi jenis Urea yang saksi jual kepada Terdakwa sebanyak 10 Ton adalah Mobil Truck HINO dengan No. Polisi saksi tidak ketahui dan jumlah muatan yang dibawa mobil tersebut adalah 20 Ton dimana yang 10 Ton lagi akan dibawa ke gudang saksi sesuai dengan wilayah kerja saksi dan angkutan untuk membawa pupuk 10 Ton ketempat saksi rencananya dengan menggunakan mobil Colt Diesel milik Terdakwa;
Bahwa saksi mengajukan RDKK ke Distributor yaitu PT. PPI untuk menebus pupuk bersubsidi sebanyak 20 Ton, setelah mengajukan RDKK dan untuk pembelian pupuk tersebut telah saksi lunasi dengan cara saksi transfer ke Rekening PT. PPI;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015, sekira jam 13.00.Wib saksi dihubungi oleh Terdakwa dan menagih utang saksi dikarenakan telah jatuh tempo lalu saksi mengatakan kepada Terdakwa jika pupuk bersubsidi yang untuk saksi ecer diwilayah kerja saksi telah saksi ajukan dan dalam waktu dekat akan dikirim dan saksi mengatakan kepada Terdakwa agar mengambil pupuk bersubsidi tersebut sebanyak 10 Ton, kemudian malam harinya pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015 sekira jam 17.30.Wib saksi dihubungi oleh sopir yang mengangkut pupuk bersubsidi yang telah Terdakwa tebus dan Sopir yang bernama saksi YANDRI ADI Als ADI mengatakan jika YANDRI ADI Als ADI telah selesai memuat pupuk yang akan dibawa ke tempat saksi lalu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 sekira jam 15.30.Wib saksi menghubungi YANDRI ADI Als ADI tersebut untuk menurunkan pupuk tersebut sebanyak 10 Ton di gudang milik Terdakwa / UD. Usaha Tani yang beralamat di Pasar Ukui Kec. Ukui Kab. Pelalawan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekitar 07.00.Wib saksi memberikan No. HP saksi YANDRI ADI Als ADI kepada Terdakwa agar bisa komunikasi untuk membongkar pupuk digudangnya, dan sekitar jam 08.00.Wib pagi itu saksi menghubungi Terdakwa menanyakan apakah pupuk telah sampai dan saat itu Terdakwa mengatakan jika pupuk telah sampai digudangnya dan sesuai dengan perjanjian saksi dengan Terdakwa jika pupuk tersebut untuk Terdakwa sebanyak 10 Ton maka tersisa 10 Ton lagi maka saksi mengatakan kepada Terdakwa jika yang 10 Ton lagi dibawa ketempat saksi dengan menggunakan mobil Colt Diesel milik Terdakwa kemudian sekitar jam 09.00.Wib saksi dihubungi oleh saksi YANDRI ADI Als ADI yang mengatakan jika Polisi mendatangi gudang milik Terdakwa;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Surat Penunjukan Pengecer (Asli) No. 002/PPI-PKU/Eks/I/2015 yang dikeluarkan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia, 1 (satu) Berkas RDKK Kelompok Tani Sumber Makmur,1 (satu) Berkas RDKK Kelompok Tani Subur Makmur, 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Bersubsidi, 1 (satu) Berkas Surat Pengantar Barang, 1 (satu) Unit Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 20 (dua puluh) sak pupuk urea bersubsidi,1 (satu) Unit Mobil Hino BM 8867 OU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Hino BM 8867 OU,1 (satu) buah kunci kontak Mobil Hino BM 8867 OU Saksi Masih mengingat dan mengenalinya.
Saksi A. KHOLID, NST;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2015 sekira 09.00 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di pasar ukui sedang berlangsung bongkar pupuk bersubsidi.
Bahwayang saksi lakukan yakni bersama saksi TRI KURNIAWAN P melakukan pengecekan dan menjumpai di gudang milik UD USAHA TANI memang sedang berlangsung bongkar pupuk subsidi.
Bahwa Sdr. YANDRI ADI Selaku Supir membawa pupuk tersebut dengan menggunakan Mobil Hino warna hijau dengan No Pol BM 8867 OU dan pemilik gudang Usaha Tani tersebut yakni Terdakwa
Bahwa jenis pupuk bersubsidi tersebut yakni UREA sebanyak 20 (Dua puluh) ton.
Bahwa Terdakwa selaku pemilik gudang UD Usaha Tani tersebut tidak ada memiliki izin resmi sebagai pengecer pupuk bersubsidi jenis urea tersebut dan sesuai surat jalan pengiriman barang tersebut bahwa pupuk subsidi jenis urea tersebut di tujukan untuk UD sumber tani An saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER yang beralamat di Kec Batang Gangsal Kab Inhu dan bukan di tujukan Untuk UD USAHA TANI yang berada di Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan.
Bahwa pada saat itu pupuk tersebut sebanyak 10 (Sepuluh) ton telah di pindah kan ke mobil cold diesel dengan No pol BM 9641 CU dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) ton lagi di bongkar digudang UD USAHA TANI milik Terdakwa
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa , 1 (satu) Unit Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 20 (dua puluh) ton atau 400 Sak pupuk urea bersubsidi,1 (satu) Unit Mobil Hino BM 8867 OU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Hino BM 8867 OU,1 (satu) buah kunci kontak Mobil Hino BM 8867 OU Saksi Masih mengingat dan mengenalinya.
3.Saksi TRI KURNIAWAN P,;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwapada hari Senin tanggal 04 Agustus 2015 sekira 09.00 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di pasar ukui sedang berlangsung bongkar pupuk bersubsidi.
Bahwayang saksi lakukan yakni bersama saksi A. KHOLID, Nst melakukan pengecekan dan menjumpai di gudang milik UD USAHA TANI memang sedang berlangsung bongkar pupuk subsidi.
Bahwa saksi YANDRI ADI membawa pupuk tersebut dengan menggunakan Mobil Hino warna hijau dengan No Pol BM 8867 OU dan pemilik gudang Usaha Tani tersebut yakni Terdakwa
Bahwa jenis pupuk bersubsidi tersebut yakni UREA sebanyak 20 (Dua puluh) ton.
Bahwa Terdakwa selaku pemilik gudang UD Usaha Tani tersebut tidak ada memiliki izin resmi sebagai pengecer pupuk bersubsidi jenis urea tersebut dan sesuai surat jalan pengiriman barang tersebut bahwa pupuk subsidi jenis urea tersebut di tujukan untuk UD sumber tani An saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER yang beralamat di Kec Batang Gangsal Kab Inhu dan bukan di tujukan Untuk UD USAHA TANI yang berada di Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa , 1 (satu) Unit Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 20 (dua puluh) ton atau 400 Sak pupuk urea bersubsidi,1 (satu) Unit Mobil Hino BM 8867 OU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Hino BM 8867 OU,1 (satu) buah kunci kontak Mobil Hino BM 8867 OU Saksi Masih mengingat dan mengenalinya.
Saksi ZAMRI Als ATAN Bin M. KASIM;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwasaksi bekerja selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan menjabat selaku Kepala Seksi pengawasan barang dan jasa sejak 2013 hingga sekarang ini. Kepala Seksi pengawasan barang dan jasa adalah melaksanakan kerja sama dalam rangka pengawasan barang yang beredar di Kabupaten Pelalawan termasuk peredaran pupuk bersubsidi.
Bahwa pupuk bersubsidi yang beredar di Kabupaten Pelalawan yakni pupuk bersubsidi jenis Urea, pupuk organik, pupuk SP 36, pupuk ZA, dan pupuk NPK.
Bahwa distributor penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan ada 4 yakni:
CV. AZAHRA sebagai distributor pupuk urea dan pupuk organik
PT. PPI sebagai distributor pupuk NPK Ponska, pupuk ZA, dan pupuk SP 36
CV. Bintang Tani Makmur sebagai distributor pupuk urea dan pupuk organik
PT. PUSKUD sebagai distributor pupuk urea dan pupuk organik
Bahwa penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan ada 2 yakni :
PT. Pupuk Iskandar Muda (PT. PIM) memproduksi pupuk urea dan pupuk organik.
PT. Petrokimia Gresik memproduksi pupuk SP 36, pupuk ZA, dan pupuk NPK.
Bahwa yang berhak atas pupuk bersubsidi tersebut adalah masyarakat yang termasuk dalam anggota kelompok tani dan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut anggota kelompok tani harus membuat RDKK lalu mengajukan ke pihak pengecer resmi, dari pengecer mengajukan ke pihak distributor, dan pihak distributor mengajukan ke pihak produsen.
Bahwa Terdakwa selaku pemilik UD. USAHA TANI tidak terdaftar dan tidak termasuk dalam pengecer resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.
Bahwa pihak lain selain pengecer, distibutor, produsen resmi yang telah ditunjuk, dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi;
5. Saksi HISKIA SIMANJUNTAK;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwasaksi mengetahui kejadian tersebut pada hari pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 19.00.Wib dimana Sdr. SAMPORNA (Staf Direksi) menghubungi saksi melalui Hanphone dan mengatakan agar saksi mengecek penangkapan truck yang mengangkut pupuk urea bersubsididan hubungan saksi dengan perkara ini yakni saksi selaku Pejabat Koordinator penjualan wilayah Riau Kepri (Produse).
Bahwa saksi awalnya tidak tahu / tidak kenal dengan saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER namun setelah diberitahu oleh penyidik barulah saksi mengetahuinya bahwa saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER adalah selaku pengecer pupuk urea Resmi yang ditunjuk oleh PT. PPI dan pupuk yang diamankan oleh penyidik Polsek Ukui tujuannya ke tempat saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER yaitu di Kab. Inhu.
Bahwa asal dari pupuk yang ditujukan kepada saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER yakni dari produsen dalam hal ini PT. PIM (Pupuk Iskandar Muda) dan diambil dari gudang AMITRA Angkasa Abadi yang berada di Dumai.
Bahwa pihak PT. PPI selaku Distributor ada memesan pupuk kepada pihak PT. PIM (selaku produsen) yaitu sesuai dengan pengajuan penebusan pupuk bersubsidi dengan DO : 549 / DO / PUP / PW-RIAU/VII/2015 tanggal 30 Juli 2015 untuk wilayah Inhu dan PT. PIM selaku produsen menyetujui hal tersebut dan mengeluarkan Perintah penyerahan pupuk bersubsidi (DO) sesuai dengan No. DO yang diberikan oleh PT. PPI kemudian PT. PIM mengeluarkan SPK Angkuan dengan No : 0485 / SPK / ANG-RIUA/PUP/ PIM / VII/2015 Kepada Direktur PT. Harapan Putnas Persada yaitu selaku Expeditur yang ditunjuk oleh PT. PIM.
Bahwa pupuk yang dipesan oleh PT. PPI sesuai permintaan sistem informasi pemasaran Online (SIPO) sebanyak 20 Ton dan jenis pupuknya Urea bersubsidi dan adapun tempat produksi pupuk Urea tersebut yakni di pabrik PT. PIM yang berada di Krueng geukueh – Aceh Utara.
Bahwa pupuk urea bersubsidi tersebut keluar dari gudang PT. PIM yang ada di Dumai yaitu pada tanggal 03 Agustus 2015 dan yang mengangkut pupuk tersebut adalah Pihak Expeditur yakni PT. HPP (Harapan Putnas Persada).
Bahwamekanisme perjalanan pupuk yang keluar dari gudang hingga sampai tempat yang diminta oleh PT. PPI yaitu Pihak PT. PIM menunjuk Expeditur yang mempunyai wilayah kerja berdasarkan kontrak yakni PT. HPP berdasarkan SPK No. 0485 / SPK / ANG-RIAU / PUP / PIM / VII / 2015 untuk mengangkut dan mengantarkan pupuk tersebut ketempat yang dimaksud pihak PT. PPI yakni Kab. Inhu sebanyak 20 Ton, namun belum sampai tujuan pupuk tersebut diturunkan di Ukui.
Bahwa yang bertugas mengawasi pendistribusian pupuk yakni PT. PIM selaku produsen, Komisi Pengawas pupuk dan pestisida (KP3) dan distributor dalam hal ini PT.PPI.
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah pupuk yang diberikan kepada Petani dengan harga HET sedangkan pembayaran pemerintah kepada Produsen berdasarkankan harga patokan produksi adapun peruntukan pupuk bersubsidi tersebut yakni kepada Petani yang memiliki kelompok Tani berdasarkan RDKK dan pupuk bersubsidi yang dproduksi oleh PT. PIM adalah Urea dan Organik dan akibat pupuk tidak sampai tujuan sesuai dengan pengajuan pupuk maka yang dirugikan dalam perkara ini adalah Petani dan Negara RI selaku pembuat Undang-Undang.
Bahwa pihak lain selain pengecer, distibutor, produsen resmi yang telah ditunjuk, dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi;
6. Saksi YUDI ARI WIBOWO Als YUDI Bin SUNARDI;
Bahwa bekerja PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero (PT. PPI) yang beralamat Jl. Nuri No 19 Kec. Suka Jadi Kodya Pekanbaru sejak tahun 2008 dan menjabat selaku Menager Komersil di PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero ( PT. PPI ) sejak awal tahun 2013 hingga saat sekarang ini.
Bahwa PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero ( PT. PPI ) tempat saksi bekerja di bidang perdagangan umum seperti Kertas, Farmasi, Herbisida dan Pupuk bersubsidi.
Bahwa dalam hal Pupuk bersubsidi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero ( PT. PPI ) berperan sebagai Distributor penyalur pupuk bersubsidi dari Produsen yakni PT. PIM ( PT. Pupuk Iskandar Muda ) kepada Pengecer. Yang wilayah kerja sudah di tentukan oleh PT. PIM ( PT. Pupuk Iskandar Muda ) yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuansing dan sebagai pengawas untuk menentukan apakah barang telah sampai kepada Pengecer dan tepat sasaran ( Diperuntuk buat petani ) dan Menjamin kesediaan pupuk bersubsidi.
Bahwa pupuk yang disalurkan oleh PT. PPI yakni pupuk bersubsidi jenis Urea bersubsidi, ZA Petrokimia, SP36 ZA Petrokimia dan NPK PONSKA ZA Petrokimia dan proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut adalah:
Pengecer harus melengkapi ijin pembentukan dan pendirian selaku pengecer pupuk bersubsidi, mulai dari SIUP ( Surat Ijin Usaha Persagangan ), SITU ( Surat Ijin Tempat Usaha ) dan TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).
Setelah Pengecer di bentuk lalu Pengecer memesan pupuk bersubsidi kepada Distributor yakni PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero ( PT. PPI ) dan Pihak Distributor mengevaluasi / mencek apakah Pengecer tersebut telah sesuai dengan syarat – syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan.
Selanjutnya PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero ( PT. PPI) selaku Distributor membuat Surat Pesanan Barang ( DO ) dengan melampirkan RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani ). Setelah terjadi kesepakatan (PT. PPI dengan PT. PIM ). Lalu PT. PPI mentransper uang pembelian pupuk tersebut kerekening perusahaan PT. PIM. Dengan No Rekening Bank MANDIRI 158-000-1268-697 An. PT. PIM ( PT. Pupuk Iskandar Muda ).
Bahwa saksi mengenal saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER akan tetapi saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengannya dan saksi mengenal saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER hanya sebatas hubungan pekerjaan yang mana tempat saksi bekerja yakni PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Persero ( PT. PPI ) memiliki hubungan kerja sama dengan saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER selaku Pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER memesan pupuk bersubsidi jenis urea kepada PT. PPI sebanyak 20 Ton / 400 Sak. Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 melalui Telpon kepada saksi;
Bahwa lokasi kerja saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER berada di Sebrida kec. Batang gansal Kab. Inhu dan berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) bahwa yang membutuhkan pupuk tersebut adalah Kelompok Tani MAKMUR Desa Sei Akar Kec. Batang Gansal Kab. Inhu;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea yang di pesan oleh saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER kepada PT. PPI tersebut di ambil dari gudang yang berada di Dumai namun saksi tidak tahu lokasi pastinya yang mengetahui PT. PIM selaku Produsen dan saksi tidak tahu kapan barang tersebut di antar namun pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2013 saksi mendapat informasi dari Expeditur bahwa barang baru akan di muat ke mobil yang mengangkut pupuk tersebut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira jam 11.00 Wib saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER menghubungi saksi melalui Handphone dan mengatakan bahwa saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER butuh pupuk sebanyak 20 ton kemudian saksi mengatakan untuk mengajukan permintaan Terdakwa tersebutselanjutnya saksi membuat Surat Pemesanan Barang ( DO ) Pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 20 Ton yang di tujukan kepada PT. PIM selaku Produsen melalui Sistim Online dengan e-mail : pemasaran.pim.co.id. lalu tembusan kepada PPK ( Selaku Pengawas ) yakni Sdr FUJI melalui sistim Online namun saksi lupa e-mail nya. Setelah pemesanan disetujui oleh PT. PIM lalu PT. PPI mentransfer uang pembelian pupuk sebesar Rp 28.836.273 ( Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Tiga Rupiah );
Bahwauntuk pengiriman barang PT. PPI tidak bertanggung jawab dikarenakan pengiriman barang adalah tanggung jawab dari PT. PIM dengan menunjuk Expeditur sendiri, selanjutnya PT. PIM memberitahu pihak PT. PPI Expeditur yang mengirim barang tersebut, lalu antara Terdakwa dan Expeditur berkomunikasi secara langsung;
Bahwa awalnya tidak tahu bahwa saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER telah menyalurkan pupuk bersubsidi keluar dari daerah peruntukannya, saksi mengetahui setelah di beritahu oleh penyidik bahwa saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER telah menyalurkan Pupuk bersubsidi jenis urea ke wilayah kec. Ukui kab. Pelalawan dan saksi tidak tahu tahu dimana dan kepada siapa pupuk tersebut di salurkan oleh saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER;
1 (satu) Lembar Surat Penunjukan Pengecer (Asli) No. 002/PPI-PKU/Eks/I/2015 yang dikeluarkan oleh PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia, 1 (satu) Berkas RDKK Kelompok Tani Sumber Makmur,1 (satu) Berkas RDKK Kelompok Tani Subur Makmur, 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Urea Bersubsidi, 1 (satu) Berkas Surat Pengantar Barang, 1 (satu) Unit Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) buah kunci kontak Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Coldiesel BM 9641 CU, 20 (dua puluh) sak pupuk urea bersubsidi,1 (satu) Unit Mobil Hino BM 8867 OU, 1 (satu) lembar STNK Mobil Hino BM 8867 OU,1 (satu) buah kunci kontak Mobil Hino BM 8867 OU Saksi Masih mengingat dan mengenalinya.
7. Saksi DARTOK Als TO;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa mengenal saksi YANDRI ADI, hubungan saksi dengan saksi YANDRI ADI secara kekeluargaan tidak ada hanya sebatas hubungan dalam pekerjaan dimana saksi YANDRI ADI adalah anggota saksi dalam pekerjaan dan saksi atasannya yang sama-sama bekerja di PT. Harapan Putnas Persada (HPP).
BahwaPT. HPP tempat saksi bekerja bergerak dibidang Ekpeditur atau angkutan, jabatan saksi di PT. HPP adalah selaku Manager Operasional (MO) sedangkan saksi YANDRI ADI selaku sopir, Saksi bekerja di PT. HPP sudah sekitar 5 (lima) tahun ini dan menjabat selaku MO sekitar 2 (dua) tahun ini, sedangkan saksi YANDRI ADI bekerja di PT. HPP sebagai sopir utama sekitar 3 (tiga) tahun ini.
Bahwa Tugas pokok saksi selaku Manager Operasional adalah bertanggung jawab atas angkutan milik PT. HPP yang beroperasi di Wilayah Propinsi Riau. Dalam hal pekerjaan saksi bertanggung jawab kepada Direktur PT. HPP yaitu H. BENNYSASWIN NASRUN yang juga selaku pemilik PT. HPP.
Bahwa mobil Hino BM 8867 OU adalah milik PT. HPP yang dikemudikan oleh saksi YANDRI ADI untuk mengangkut Pupuk Urea bersubsidi sebanyak 20 (dua puluh ton / 400 sak).
Bahwa yang menyuruh saksi YANDRI ADI untuk mengangkut pupuk Urea bersubsidi tersebut adalah saksi sendiri dan yang mengeluarkan DO / Surat Pengantar Barang adalah saksi selaku Manager Operasional.
Bahwa saksi YANDRI ADI jelas mengetahui kemana pupuk urea bersubsidi tersebut akan di bawa (bongkar) karena sebelum saksi YANDRI ADI berangkat untuk memuat pihak Ekpeditur terlebih dahulu memberitahukan kemana akan memuat dan membongkar barang dan juga sopir diberikan surat pengantar (DO) yang dikeluarkan oleh PT. HPP juga saksi YANDRI ADI membuat Surat Pernyatan yang inti dari pernyataannya bahwa saksi YANDRI ADI bertanggung jawab penuh atas muatan yang dibawanya dan membawa muatan sesuai dengan surat jalan dan hanya menerima perintah dari PT. HPP.
Bahwapupuk tersebut dimuat dari Gudang PT. Amitra Angkasa Abadi yang beralamat di Bagan Besar Dumai.
Bahwa jika PT. HPP memang bekerja sama dengan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) selaku produsen pupuk urea bersubsidi dalam hal jasa angkutan darat dan untuk mendapatkan kerja sama tersebut melalui proses Tender yang diadakan PT. Pupuk Indonesia dalam 1 (sau) kali dalam setahun dan dokumen mengenai kerja sama tersebut dapat saksi perlihatkan kepada pemeriksa yaitu berupa :
Perjanjian Jasa Angkutan Darat dengan Nomor : 151 /SP/DIR/PIM/LSM/2014, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan 30 September 2015.
Perjanjian Jasa Angkutan Darat dengan Nomor : 262 /SP/DIR/PIM/LSM/2014, berlaku selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 01 Nopember 2014 sampai dengan 30 September 2015.
Bahwa apabila telah terjadi kerja sama antara PT. PIM dengan PT. HPP dengan melalui proses tender dikuatkan dengan surat Perjanjian Jasa Angkutan Darat yang dikeluarkan oleh PT. PIM maka apabila ada penebusan barang (pupuk) dari Distributor Pupuk maka PT. PIM memberitahukan kepada pihak PT. HPP untuk memuat dan membongkar pupuk sesuai dengan Surat Pengantar Barang dari Distributor.
Bahwa PT. HPP (Ekspeditur) dengan PT. PIM sudah 3 (tiga) tahun ini bekerja sama dalam hal jasa angkutan darat dan sesuai dengan DO / surat jalan yang dikeluarkan oleh PT. HPP yang saksi tanda tangani tujuan bongkar pupuk yang dibawa saksi YANDRI ADI ke UD. Sumber Tani yang beralamat di Seberida Kec. Batang Gangsal Kab. Inhu dan yang bertanggung jawab untuk mengantarkan pupuk urea bersubsidi tersebut sampai ke tujuan adalah kami selaku Ekspeditur.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi YANDRI ADI kepada saksi setelah saksi berkomunikasi dengannya Via Handphone pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 yang menyuruh saksi YANDRI ADI untuk membongkar pupuk urea bersubsidi tersebut di Ukui adalah pemilik barang / Pengecer yang ditunjuk oleh PT. PPI yaitu UD. Sumber Tani.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 04 agustus 2015 sekira jam 09.00 wib Terdakwa berada di Toko milik Terdakwa yaitu UD. USAHA TANI yang terletak di jl. Lintas Timur Ukui Kec Ukui Kab Pelalawan dan adapun yang Terdakwa lakukan yakni berjualan seperti biasa di Toko milik Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mengenal dengan Sdr. YANDRI ADI tersebut namun setelah di polsek Ukui barulah Terdakwa mengetahui bahwa sopir yang mengangkut dan membawa pupuk ke Gudang milik Terdakwa tersebut bernama YANDRI ADI dan Terdakwa tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan YANDRI ADI karena Terdakwa memesan pupuk tersebut melalui saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER.
Bahwa jenis pupuk yang dibongkar digudang milik Terdakwa tersebut yakni Pupuk Bersubsidi jenis Urea yang di produksi PT. PIM (Pupuk Iskandar Muda) dan adapun hubungan Terdakwa dengan pupuk tersebut yakni Terdakwa selaku pembeli dan sekaligus pengecer pupuk urea tersebut.
Bahwa jumlah pupuk yang dibawa oleh Sdr. YANDRI ADI dalam mobil Hino tersebut yakni 20 Ton namun yang akan diturunkan / yang Terdakwa beli sebnyak 10 Ton (200 sak) sedangkan sisanya akan dibawa lagi kepada saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER namun dengan menggunakan Mobil Cold diesel BM 9641 CU milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membeli pupuk urea bersubsidi jenis urea tersebut yakni Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) dalam 1 saknya sedangkan harga per karungnya yang akan Terdakwa jual kembali yakni Rp.140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menjual pupuk bersubsidi jenis urea tersebut.
Bahwa awalnya Terdakwa meminta utang pembelian barang berupa Herbisida, pupuk kepada saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER namun dikarenakan saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER belum memiliki uang sehingga saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER menawarkan kepada Terdakwa sebanyak 10 ton (sepuluh ton) pupuk urea subsidi sebagai angsuran hutang saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya, setelah itu pada hari selasa sekira jam 09.00 wib mobil yang bermuatan pupuk yang yg di bawa oleh saksi YANDRI ADI tersebut sampai ke Ukui dan dibongkar di gudang milik Terdakwa sebanyak 10 ton sedangkan sisanya sebanyak 10 ton lagi dipindahkan ke mobil cold diesel milik Terdakwa untuk dibawa ke batang gangsal (saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER).
Bahwa jenis mobil yang mengangkut pupuk tersebut yakni Hino dengan Nopol BM 8867 OU yang di kendarai oleh saksi YANDRI ADI sedangkan mobil milik Terdakwa cold diesel BM 9641 CU yang akan membawa pupuk berjumlah 10 ton tersebut kepada saksi HERMAN Als MAN Bin M. TAHER.
Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu darimana pupuk tersebut namun setelah diberitahu oleh saksi YANDRI ADI barulah saksi mengetahui bahwa pupuk tersebut dari gudang Amarta di Dumai.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini, Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Coldiesel BM 9641 CU.
1 (satu) buah kunci kontak Mobil Coldiesel BM 9641 CU.
1 (satu) lembar STNK Mobil Coldiesel BM 9641 CU.
20 (dua puluh) ton atau 400 (Empat Ratus) Sak pupuk urea bersubsidi.
1 (satu) Unit Mobil Hino BM 8867 OU.
1 (satu) lembar STNK Mobil Hino BM 8867 OU.
1 (satu) buah kunci kontak Mobil Hino BM 8867 OU.
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan yang saling berkaitan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta yuridis yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Gudang UD. Usaha Tani Jalan Lintas Timur Kel. Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan terdakwa “telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa izin melakukan perdagang barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana terrsebut diatas, saksi A. KHOLID, NSTdan SaksiTRI KURNIAWAN P (Masing-masing anggota Kepolisian Polsek Ukui) berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan 20 ton / 400 sak pupuk bersubsidi jenis urea bertempat di Gudang Milik terdakwa yang bertempat di Gudang UD. Usaha Tani Jalan Lintas Timur Kel. Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Yang mana 10 ton atau 200 sak sudah ditaruh didalam gudang sedangkan 10 ton lainnya sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Colt Disel BM 9641 CU dan akan dikirim ke Batang Gasal tempat Saksi Herman
Bahwa benar terdakwa memperoleh pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 10 ton atau 200 Sak dengan cara membeli dari Saksi Herman Selaku Pengecer Resmi pupuk bersubsidi dengan harga Rp. 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu) / per Sak;
Bahwa benar uang dari pembelian pupuk-pupuk bersubsidi jenis urea tersebut tidak pernah terdakwa bayarkan kepada saksi herman. Melainkan uang tersebut untuk mengansur utang saksi herman kepada terdakwa yang sudah jatuh tempo;
Bahwa benar rencananya pupuk-pupuk bersubsidi tersebut akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat di sekitar tempat usaha terdakwa dengan harga Rp. 140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu) / per sak nya;
Bahwa Benar Menurut Keterangan Saksi Zamri Als ATAN Bin M. KASIM (Pegawai Dinas Perdagangan Kabupatan Pelalawan) menerangkan bahwa bahwa setiap orang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan ijin merupakan suatu tindak pidana dan tidak dibenarkan oleh karena pihak lain selainProdusen, Distributor dan Pengecer resmi dilarang memperjual belikan pupuk bersubsdi jenis Urea dengan maksud dan tujuan apa pun dan menurut data yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan terdakwa tidak terdaftar sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa benar terdakwa tidak berkapasitas sebagai pengecer yang memperoleh pupuk bersubsidi dari distributor;
Bahwa terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi pemerintah tersebut tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan terdakwa ke muka persidangan telah mendakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e UU RI No 07 Tahun 1955 Tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Unsur Pasal 4 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 Ayat (1) Perpu No 08 Thn 1962 Ttg Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 15 Thn 2011 Ttg Perubahan atas Perpres No 77 Thn 2005 Ttg Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan dan Pasal 21 Ayat (1) Permendag No.15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa
Melakukan tindak pidana Ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan pergadangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea, dimana pihak lain selain produsen, Distibutor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi
Ad. 1.Unsur “Barang Siapa“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah siapa saja subjek hukum berupa manusia atau orang yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang dilakukannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, serta pada diri orang yang telah melakukan perbuatan pidana itu tidak terdapat hal-hal yang menghapuskan kesalahannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, dengan sangat jelas telah menunjuk subjek hukum yang telah melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini yakni terdakwa YULIANDI TAHAR Als ANDI Bin TAHARUDIN.dengan identitas lengkap sebagaimana telah disebutkan pada awal Surat Tuntutan ini, danterdakwa adalah Subjek hukum yang mampu bertanggungjawab, serta pada diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan Tindak Pidana Ekonomi yaitu Tanpa Ijin Melakukan Pergadangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi Jenis Pupuk Urea, Dimana Pihak Lain Selain Produsen, Distibutor dan Pengecer dilarang Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompak tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi Pupuk Urea, SP-36, ZA dan NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian (Pasal 1 Angka 1 Permendag Noor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Sedangkan yang dimaksud dengan Produsen adalah perusahaan yang memproduksi pupuk urea, SP-36, ZA dan NPK di dalam negeri, Distributor adalah badan usaha yang syah ditunjuk oleh produsen untuk melakukan pembelian penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada konsumen akhir melalui pengecernya, dan Pengecer adalah perorangan/badan usaha yang ditunjuk oleh distributor yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini dimana diperoleh fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Gudang UD. Usaha Tani Jalan Lintas Timur Kel. Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan terdakwa tanpa izin melakukan perdagang barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 10 ton atau 200 Sak dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terrsebut diatas, saksi A. KHOLID, NSTdan SaksiTRI KURNIAWAN P (Masing-masing anggota Kepolisian Polsek Ukui) berdasarkan informasi dari masyarakat telah mengamankan 20 ton / 400 sak pupuk bersubsidi jenis urea bertempat di Gudang Milik terdakwa yang bertempat di Gudang UD. Usaha Tani Jalan Lintas Timur Kel. Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Yang mana 10 ton atau 200 sak sudah ditaruh didalam gudang sedangkan 10 ton lainnya sudah berada di dalam mobil Mitsubishi Colt Disel BM 9641 CU dan akan dikirim ke Batang Gasal tempat Saksi Herman. Bahwa terdakwa memperoleh pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 10 ton atau 200 Sak dengan cara membeli dari Saksi Herman Selaku Pengecer Resmi pupuk bersubsidi dengan harga Rp. 115.000,- (Seratus Lima Belas Ribu) / per Sak. Bahwa rencananya pupuk-pupuk bersubsidi tersebut akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat di sekitar tempat usaha terdakwa dengan harga Rp. 140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu) / per sak nya;
Bahwa Menurut Keterangan Saksi Zamri Als ATAN Bin M. KASIM (Pegawai Dinas Perdagangan Kabupatan Pelalawan) menerangkan bahwa bahwa setiap orang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan ijin merupakan suatu tindak pidana dan tidak dibenarkan oleh karena pihak lain selainProdusen, Distributor dan Pengecer resmi dilarang memperjual belikan pupuk bersubsdi jenis Urea dengan maksud dan tujuan apa pun dan menurut data yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan terdakwa tidak terdaftar sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi;
Bahwa terdakwa tidak berkapasitas sebagai pengecer yang memperoleh pupuk bersubsidi dari distributor;
Bahwa terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi pemerintah tersebut tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer.
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan terhadap terdakwa, karenanya Majelis Hakim berkeyakinanterdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dikehendaki dalam Dakwaan Penuntut Umum oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahanterdakwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekwensi hukum terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program distribusi pupuk bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan tindakan balas dendam akan tetapi yang lebih penting adalah untuk memperbaiki diri sehingga menjadi lebih baik dan tidak mengulang melakukan tindak pidana lagi, oleh karenanya dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa seperti tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat adalah tepat dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa akan diterapkan ketentuan Pasal 14.a Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia wajib dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e UU RI No 07 Tahun 1955 Tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Unsur Pasal 4 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 Ayat (1) Perpu No 08 Thn 1962 Ttg Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 15 Thn 2011 Ttg Perubahan atas Perpres No 77 Thn 2005 Ttg Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan dan Pasal 21 Ayat (1) Permendag No.15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian dan peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan: