12/PID/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 12/PID/2019/PT PAL
Pidana - Hj. FARIDA LASAWEDI alias ASYIAH LAMANI alias TANTE IDA
MENGADILI : ï€ Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ï€ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 12 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut ï€ Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P
SALINAN
UTUSANNomor 12/PID/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Hj. FARIDA LASAWEDI alias ASYIAH LAMANI alias TANTE IDA;
Tempat lahir : Poso ;
Umur/tanggal lahir : 63 tahun / 11 November 1954 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Hi..Agus Salim RT.002 Kel..Bonesompe Kec.Poso Kota Utara Kab.Poso USW Jl. Pulau Sumatera Kel. Gebangrejo Kec. Poso Kota Kab.Poso ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang;
Pendidikan : SMP (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan oleh
Penuntut Umum dalam Tahanan Rumah sejak tanggal 17 September 2018 s/d 06 Oktober 2018;
Majelis Hakim dalam Tahanan Rumah sejak tanggal 02 Oktober 2018 s/d 31 Oktober 2018;
Perpanjangan Penahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 01 November 2018 s/d 30 Desember 2018;
Terdakwa didampingi oleh MOH.TAUFIK D. UMAR,S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Pulau Sabang No.152 Poso Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 12/PID/2019/PT PAL tanggal 31 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Poso Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 12 Desember 2018 dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Ia TerdakwaHj.FARIDA LASAWEDI alias SITI ASYIAH LAMANI alias TANTE IDA, pada hari dan jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti tanggal 26 September tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012 bertempat di Kantor Notaris /PPAT Yohanis Yabes Tjiaman, S.H.,M.Kn., jalan Yos Sudarso No. 35 Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, Menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu Akte Outentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai Akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Terdakwa mendatangi saksi Sinta Olivia Dullah (adik Ipar korban) untuk meminta Nomor handphone saksi Sherly Lawangan (Korban) kemudian Terdakwa menghubungi Korban menawarkan untuk membeli Tanah dan Bangunan/rumahnya yang terletak di Jalan H. Agussalim No.40 Kel. Bonesompe Kabupaten Poso. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Sherly Lawangan bertemu dimana pada saat itu Terdakwa menawarkan harga penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 301 seluas lebih kurang 601 m2 atas nama SITI ASYIAH LAMANI, sebagai bukti kepemilikan sehingga Saksi Sherly Lawangan merasa yakin dan percaya lalu menerima tawaran Terdakwa untuk membeli lokasi tanah dan bangunan tersebut ;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa dan Saksi Sherly Lawangan ke Kantor Notaris Yohanis Yabes Tjiaman,S.H., M.Kn, untuk dibuatkan Akte Jual Beli dan pada saat pembuatan Akte tersebut Terdakwa menyatakan bahwa lokasi tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh saksi Sherly Lawangan tersebut benar milik Terdakwa tidak dalam sengketa, dan menyuruh staf dari Notaris Yohanis Yabes Tjiaman,S.H., M.Kn yang bernama Febrianti alias Febi untuk memasukkan keterangan tersebut dalam Akte jual Beli yang dibuatnya atas permintaan kedua belah pihak yaitu Terdakwa sebagai pihak Penjual dan Saksi Sherly Lawangan sebagai pihak Pembeli ;
Bahwa kemudian saksi Febrianti Alias Febi membuat Akte Jual beli atas perintah Notaris Yohanis Yabes Tjiaman,S.H., M.Kn, dan memasukkan keterangan yang diberikan oleh Terdakwa pada Pasal 2 dengan bunyi : “Pihak Pertama menjamin,bahwa objek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun “ ;
Bahwa setelah saksi Sherly lawangan melakukan pembayaran terhadap lokasi tanah dan merubah atau balik nama atas surat tanah / sertifikat tanah tersebut, ternyata lokasi tanah itu disengketakan oleh saudara kandung Terdakwa yaitu Muhammad Lamani dan Apia Lamani di Pengadilan Negeri Poso oleh karena keduanya juga merupakan Ahli Waris dan mereka tidak pernah menyetujui untuk menyerahkan sepenuhnya lokasi tanah pada Terdakwa ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 22/Pdt.G/2013/PN.Poso menyatakan bahwa Sertifikat atas nama Sherly Lawangan dibatalkan dan Terdakwa Siti Asyiah Lamani dihukum mengembalikan uang hasil jual beli Tanah kepada Saksi Sherly Lawangan, dan kemudian atas Putusan tersebut pada tanggal 2 Agustus 2016, Terdakwa membuat surat Pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak dibuatnya Surat Pernyataan ;
Bahwa setelah Terdakwa membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran/mengembalikan uang pembelian lokasi tanah, Ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melakukan pembayaran bahkan telah menggunakan uang harga tanah tersebut untuk kepentingan pribadinya ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi Sherly Lawangan mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana;
A T A U
KEDUA :
Bahwa Ia TerdakwaHJ.FARIDA LASAWEDI alias SITI ASYIAH LAMANI alias TANTE IDA, pada hari dan jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti tanggal 27 September tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012 bertempat di rumah Saksi Sinta Olivia Dullah jln. Hi.Agusalim No.46 Kelurahan Bonesompe Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan Hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Terdakwa mendatangi saksi Sinta Olivia Dullah (adik Ipar korban) untuk meminta Nomor handphone saksi Sherly Lawangan (Korban) kemudian Terdakwa menghubungi Korban menawarkan untuk membeli Tanah dan Bangunan/rumahnya yang terletak di Jalan H. Agussalim No.40 Kel. Bonesompe Kabupaten Poso. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Sherly Lawangan bertemu dimana pada saat itu Terdakwa menawarkan harga penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 301 seluas lebih kurang 601 m2 atas nama SITI ASYIAH LAMANI, sebagai bukti kepemilikan sehingga Saksi Sherly Lawangan merasa yakin dan percaya lalu menerima tawaran Terdakwa untuk membeli lokasi tanah dan bangunan tersebut ;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa dan Saksi Sherly Lawangan ke Kantor Notaris Yohanis Yabes Tjiaman,SH.MKn, untuk dibuatkan Akte Jual Beli pada tanggal 26 September 2012 dan pada saat pembuatan Akte tersebut Terdakwa menyatakan bahwa lokasi tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh saksi Sherly Lawangan tersebut benar milik Terdakwa dan tidak dalam sengketa, kemudian menyuruh staf dari Notaris Yohanis Yabes Tjiaman,S.H.M.Kn yang bernama Febrianti alias Febi untuk memasukkan keterangan tersebut dalam Akte jual Beli yang dibuatnya sehingga membuat saksi Sherly Lawangan menjadi lebih percaya lagi pada Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa dan saksi Sherly Lawangan membuat Akte Jual beli kemudian pada tanggal 27 September 2012 saksi Sherli Lawangan melakukan pembayaran terhadap lokasi tanah seharga Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) pada Terdakwa lalu merubah atau balik nama atas Surat Tanah / Sertifikat tanah tersebut, namun ternyata lokasi tanah itu disengketakan oleh saudara kandung Terdakwa yaitu Muhammad Lamani dan Apia Lamani di Pengadilan Negeri Poso oleh karena keduanya juga merupakan Ahli Waris dan mereka tidak pernah menyetujui untuk menyerahkan sepenuhnya Lokasi Tanah pada Terdakwa ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor ; 22/Pdt.G/2013/PN.Poso menyatakan bahwa Sertifikat atas nama Sherly Lawangan dibatalkan dan Terdakwa Siti Asyiah Lamani dihukum mengembalikan uang hasil jual beli Tanah kepada Saksi Sherly Lawangan, dan kemudian atas Putusan tersebut pada tanggal 2 Agustus 2016, Terdakwa membuat surat Pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak dibuatnya Surat Pernyataan ;
Bahwa setelah Terdakwa membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran/mengembalikan uang pembelian lokasi tanah, Ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melakukan pembayaran bahkan telah menggunakan uang harga tanah tersebut untuk kepentingan pribadinya ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi Sherly Lawangan mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 ayat (1) KUHPidana;
A T A U
KETIGA :
Bahwa Ia TerdakwaHJ.FARIDA LASAWEDI alias SITI ASYIAH LAMANI alias TANTE IDA, pada hari dan jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti tanggal 27 September tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2012 bertempat di rumah Saksi Sinta Olivia Dullah jln. Hi.Agusalim No.46 Kelurahan Bonesompe Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Terdakwa mendatangi saksi Sinta Olivia Dullah (adik Ipar korban) untuk meminta Nomor handphone saksi Sherly Lawangan (Korban) kemudian Terdakwa menghubungi Korban menawarkan untuk membeli Tanah dan Bangunan/rumahnya yang terletak di jalan H. Agussalim No.40 Kel. Bonesompe Kabupaten Poso. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Sherly Lawangan bertemu dimana pada saat itu Terdakwa menawarkan harga penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 301 seluas lebih kurang 601 m2 atas nama SITI ASYIAH LAMANI, sebagai bukti kepemilikan sehingga Saksi Sherly Lawangan merasa yakin dan percaya lalu menerima tawaran Terdakwa untuk membeli lokasi tanah dan bangunan tersebut ;
Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa dan Saksi Sherly Lawangan ke Kantor Notaris Yohanis Yabes Tjiaman,S.H., M.Kn, untuk membuat Akte Jual Beli pada tanggal 26 September 2012 dan pada saat pembuatan Akte tersebut Terdakwa menyatakan bahwa lokasi tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh saksi Sherly Lawangan tersebut benar milik Terdakwa tidak dalam sengketa, dan menyuruh staf dari Notaris Yohanis Yabes Tjiaman,S.H., M.Kn yang bernama Febrianti alias Febi untuk memasukkan keterangan tersebut dalam Akte jual beli yang dibuatnya sehingga saksi Sherly Lawangan menjadi lebih percaya lagi pada Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa dan saksi Sherly Lawangan membuat Akte Jual beli kemudian pada tanggal 27 September 2012 saksi Sherli Lawangan melakukan pembayaran terhadap lokasi tanah seharga Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) pada Terdakwa lalu merubah atau balik nama atas Surat Tanah / Sertifikat tanah tersebut, namun ternyata lokasi tanah itu disengketakan oleh saudara kandung Terdakwa yaitu Muhammad Lamani dan Apia Lamani di Pengadilan Negeri Poso oleh karena keduanya juga merupakan Ahli Waris dan mereka tidak pernah menyetujui untuk menyerahkan sepenuhnya lokasi Tanah pada Terdakwa ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 22/Pdt.G/2013/PN.Poso menyatakan bahwa Sertifikat atas nama Sherly Lawangan dibatalkan dan Terdakwa Siti Asyiah Lamani dihukum mengembalikan uang hasil jual beli Tanah kepada Saksi Sherly Lawangan, dan kemudian atas Putusan tersebut pada tanggal 2 Agustus 2016, Terdakwa membuat surat Pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak dibuatnya Surat Pernyataan ;
Bahwa setelah Terdakwa membuat Surat Pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran/mengembalikan uang pembelian lokasi tanah, ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa tidak melakukan pembayaran bahkan telah menggunakan uang harga tanah tersebut untuk kepentingan pribadinya ;
Bahwa atas Perbuatan Terdakwa Saksi Sherly Lawangan mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO. REG.PERKARA : PDM-41/Poso/Epp.2/09//2018 tanggal 21 November 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj. Farida Lasawedi alias Siti Asyiah Lamani alias Tante Ida, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memberikan keterangan palsu dalam akta autentik” melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. Farida Lasawedi alias Siti Asyiah Lamani alias Tante Ida dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap SHM asli dengan Nomor 301 An. Sherly Lawangan;
1 (satu) kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.200.000.000,- tertanggal 27 September 2012;
1 (satu) rangkap Akta Jual Beli No.408/AJB/PKU/IX/2012 tertanggal 26 September 2012;
Dikembalikan kepada saksi Sherli Lawangan ;
1 (satu) rangkap surat Akta Pemisahan dan Pembagian (APDP) Nomor: 293/APD/KPK/IX/2015/19 dalam bentuk fotocopy terlegalisir ;
Dikembalikan kepada saksi Anwar Sidora, ST. ;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Poso telah menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj. Farida Lasawedi alias Siti Asyiah Lamani alias Tante Ida telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memberikan keterangan palsu dalam akta Autentik”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap SHM asli dengan Nomor 301 An. Sherly Lawangan;
1(satu) kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.200.000.000,- tertanggal 27 September 2012;
1(satu) rangkap Akta Jual Beli No.408/AJB/PKU/IX/2012 tertanggal 26 September 2012;
Dikembalikan kepada saksi Sherli Lawangan.
1 (satu) rangkap Surat Akta Pemisahan dan Pembagian (APDP) Nomor 293/APD/KPK/IX/2015/19 dalam bentuk fotocopy terlegalisir ;
Dikembalikan kepada saksi Anwar Sidora, ST.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Poso tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 19 Desember 2018 sesuai Akta Permintaan Banding Nomor 54/Akta.Pid/2018/PNPso dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tertanggal 20 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 20 Desember 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding sesuai Surat Keterangan Belum Mengajukan Kontra Memori Banding yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Poso Nomor 54/Akta.Pid/2018/PN Pso tanggal 23 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso sesuai Surat Pemberitahuan Mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 21 Januari 2919;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh kareena itu permintaan banding tersebu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan alasan banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum secara fundamental telah sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso mengenai pembuktian dalam mengadili Terdakwa dengan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan keterangan palsu dalam akta autentik” sebagaimana dalam surat tuntutan Penuntut Umum;
Bahwa terhadap penjatuhanpidana kepada Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis oleh karena dalam menjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat mengingat kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara, sementara itu akibat dari perbuatan Terdakwa yang menimbulkan kerugian bagi korban Sherly Lawangan belum dikembalikan seluruhnya oleh Terdakwa hal mana yang sama sekali tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana melainkan lebih mempertimbangkan kondisi dari Terdakwa itu sendiri sehingga hal tersebut berimplikasi untuk menciderai eksistensi tatanan hukum yang berkembang dalam masyarakat dari aspek sosio-yuridis dimana perbuatan Terdakwa secara nyata telah dilakukan dengan apik hingga mampu memanipulasi suatu akta otentik yang dikeluarkan oleh lembaga negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga hal ini perlu menjadi prioritas utama Majelis Hakim dalam pertimbangannya sebelum kesimpulan. Pertimbangan Majelis Hakim yang lebih menilai usia Terdakwa sangatlah tidak beralasan hukum mengingat Terdakwa dengan kondisi usia sedemikian masih mampu untuk melakukan tindak pidana yang dilakukan secara konstruktif. Dengan demikian hal ini menegaskan kekeliruan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum;
Bahwa sebagaimana dimaklumi tujuan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi tuntutan pidana Penuntut Umum lebih mengarah kepada tujuan untuk mendidik sikap mental/prilaku Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum sehingga dengan demikian apabila Terdakwa hanya dijatuhi pidana percobaan sementara perbuatan Terdawa termasuk kualifikasi perbuatan yang dikonfigurasikan secara kontruktif dan sistematis maka dikhawatirkan tujuan untuk mendidik/membina sikap mental dari Terdakwa tidak pernah tercapai bahkan mungkin sebaliknya Terdakwa beranggapan bahwa ternyata hukum tidak memberikan efek jera dan hal tersebut akan berakibat Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya. Oleh karena itu penegakan hukum perlu diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu. Objektivitas Penegakan hukum (law enforcement) perlu diterapkan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim mengedepankan objektivitas mengungkap fakta-fakta persidangan disamping mengupayakan hak-hak Terdakwa selama persidangan sehingga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam hal ini judex factie Pengadillan Negeri Poso telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan menjatuhkan pidana yang tidak bersesuaian dengan perbuatan Terdakwa;
Bahwa penjatuhan pidana penjara disamping mempunyai tujuan untuk membina pelaku kejahatan, juga merupakan sarana pencegahan (preventif) bagi warga masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dengan demikian penjatuhan pidana demikian dikhawatirkan tujuan tersebut di atas tidak akan sulit dicapai;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso dan memori banding Jaksa Penuntut Umum, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa Hj. Farida Lasawedi alias Siti Asyiah Lamani alias Tante Ida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memberikan keterangan palsu dalam akta Autentik”.melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Penuntut Umum adalah sudah benar oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi di dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadilan Tinggi sudah sesuai rasa keadilan karena terdakwa disamping usianya sudah lanjut juga sudah berkehendak mengembalikan uang kepada korban sesuai putusan perdata No 22 / Pdt.G/2017/PN Pso namun oleh korban uangnya ditolak dengan alasan sudah terjadi jual beli
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan saksama berkas perkara, baik berita acara penyidikan, berita acara persidangan, barang bukti, pertimbangan dan alasan-alasan hukum serta amar putusan Pengadilan Negeri, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga oleh karenanya pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 12 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut di dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 266 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 304/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 12 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 oleh kami SUKO TRIYONO, SH., M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, SARTONO, SH., MH. dan GERCHAT PASARIBU, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh LA HOTUBA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
S A R T O N O, SH, M.H. SUKO TRIYONO, SH, M.Hum
TTD
GERCHAT PASARIBU, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
LA HOTUBA, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, SH.