348/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.
Putusan PN CIANJUR Nomor 348/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULI MULYANI Binti MAMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YULI MULYANI Binti MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perdagangan Orang “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 348/Pid.Sus/2015/PN.Cjr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : YULI MULYANI Binti MAMAN
Tempat lahir : Cianjur
Umur / tanggal lahir : 29 Tahun / 17 Juli 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Rawa Badak Rt.03/ Rw.08 Desa Ramasari, Kec. Haurwangi,
Kab. Cianjur.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Agustus 2015 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, tanggal 24 Agustus 2015, No.Sp.Han/ 172/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 24 Agustus 2015 s/d tanggal 12 September 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 9 September 2015, No. B-87/0.2.18/Euh.1/09/ 2015, sejak tanggal 13 September 2015 s/d tanggal 22 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 15 Oktober 2015 No.304/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, sejak tanggal 23 Oktober 2015 s/d tanggal 21 November 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 19 November 2015, No. PRINT. 2620 /0.2.18/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 19 November 2015 s/d tanggal 8 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, tanggal 4 Desember 2015, No. 304/Pen.Pid/2015/PN. Cjr, sejak tanggal 4 Desember 2015 s/d tanggal 2 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur. Tanggal 15 Desember 2015 No. 304/Pen.Pid/2015/PN. Cjr, sejak tanggal 3 Januari 2015 s/d tanggal 2 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan pula tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YULI MULYANI BINTI MAMAN bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perekrutan, mengangkut, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, , penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULI MULYANI BINTI MAMAN berupa pidana penjara 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
Telah mendengar dan memperhatikan pula pledoi (pembelaan) yang dikemukakan oleh terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah di dakwa dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa YULI MULYANI Binti MAMAN pada tanggal 22 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dala tahun 2015, bertempat di Kp. Panorama Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, “ melakukan perekrutan, mengangkut, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekspoitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu, tanggal 22 AGustus 2015 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mendatangi saksi Neng Endah Binti Rosyad dan saksi Sri Maelani di kos-kosan di Kampung Cipeyem, Kab. Cianjur, kemudian saksi Neng Endah Binti Rosyad dan saksi Sri Maelani berkata “ teteh kerja disini mah sepi, duitnya kecil”, kemudian terdakwa berkata “ ayo ikut teteh ke Palembang, coba aja kerja disana, kalau enggak betak bisa balik lagi, soalnya nggak ada system kontrak” lalu terdakwa mengajak saksi Neng Endah dan sri Maelani untuk dipekerjakan di Eks Lokalisasi Teratai Putih Palembang kemudian terdakwa mengajak saksi neng Endah Binti Rosyad dan saksi Sri Maelani untuk jalan-jalan ke kota Bandung kemudian pada pukul 10.00 WIB terdakwa membawa saksi neng Endah Binti Rosyad dan saksi Maelnai menaiki Bus Hiba Utama tanpa seijin dari orang tua saksi Neng Endah dan saksi Sri Maelani lalu setibanya di Caringin Kota Bandung kemudian terdakwa membelikan saksi Neng Endah Binti Rosyad dan saksi Sri maelani menuju Palembang menggunakan Bus PO Pahala kecana dengan terlebih dahulu terdakwa meminta handphone yang di bawa oleh saksi Neng Endah dan saksi Sri maelani saat di dalam bus Pahala Kencana Saksi Neng Endah Berkata “kita akan kemana ?” lalu di jawab oleh terdakwa “ikut saja” lalu saksi Neng Endah berkat “ingin pulang” kemudian terdakwa berkata “iya ntar juga pulang” lalu saksi Neng Endah dan saksi Sri maelani tertidur kemudian saksi Neng Endah terbangun saat berada di atas kapal penyebrangan lalu saksi Neng Endah berkata “kita mau kemana ?” dan di jawab terdakwa “kita akan ke Palembang untuk kerja” dan saksi Endah berkata “Kita mau kerja apa ?” Terdakwa menjawab “nanti juga kalian tau” lalu saksi Neng Endah berkata “Kita belum bilang ke orang tua” dan di jawab oleh terdakwa “Gampanglah nanti telepon terus transfer uang” kemudian pada hari minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 11:00 Wib Terdakwa beserta Saksi Neng Endah dan saksi Sri maelani sampai di jalan raya Km. 12 kota Palembang lalu Terdakwa langsung membawa Saksi Neng Endah dan saksi Sri maelani sampai di café milik Terdakwa yang berda di loklisasi Tertai putih Kota Palembang dan Terdakwa menyuruh Saksi Sri maelani dan Neng Endah untuk masuk kamar dan beristirahat lalu Terdakwa mengembalikan Handphone milik saksi Neng Endah dan Sri maelani serta Terdakwa member baju seksi dan celana pendek di atas lutut dan berkata “Ya udah ga apa-apa sekarang pake celana panjang entar malam ganti pakai celana pendek dan layani tamu yang datang” Kemudian Saksi Sri maelani langsung menghubungi saksi Edi dan saksi Edi menyarankan agar saksi Endah dan saksi Sri melarikan diri dan mencari kantor kepolisian terdekat kemudian pada pukul 18:00 Wib Saksi Neng endah dan Sri maelani pamit kepada terdakwa untuk membeli pulsa kemudian pada pukul 22:00 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan di bawa ke kantor kepolisian Sektor Sukarami Kota Palembang
Perbuatan terdakawa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU no. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa YULI MULYANI BINTI MAMAN pada tanggal 22 Agustus 2015 pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di kp. Panorama Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertenru yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, “Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Berawal pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 Wib Terdakawa mendatangi Saksi Neng Endah Binti Rosyad dan Saksi Sri maelani di kos-kosan di kp. Cipeyem Kabupaten Cianjur kemudian Saksi Neng Endah Binti Rosyad dan Saksi Sri Maelani Berkata “Teteh Kerja disisni mah sepi, duitnya juga kecil” kemudian Terdakwa berkata “Ayo ikut teteh ke Palembang, coba aja di kerja di sana , kalau enggak betah bisa balik lagi, soalnya nggak ada system kontrak’ lalau Terdakwa mengajak saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani untuk di pekerjakan di Eks lokalisasi Tertai Putih Palembang kemudian terdakwa mengajak saksi Neng Endah Binti Rosyad dan Saksi Sri maelani untuk jalan-jalan ke kota Bandung kemudian pada pukul 10.00 Wib Terdakwa membawa saksi Neng Endah Binti Rosyad dan Saksi Sri maelani menaiki Bus Hiba Utam tanpa seijin dari orang tua dari saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani lalu setibanya di Caringin kota Bandung kemudian Terdakwa membelikan Saksi Neng Endah Binti Rosyad dan Saksi Sri Maelani bakso Terdakwa membeli tiket Bus PO Pahala Kencana dengan tujuan ke Palembang untuk membawa saksi Neng Endah dan saksi Sri maelani dengan harga per-tiketnya Rp.315.000,- (tigaratus lima belas ribu rupiah) kemudian pada pukul 13:00 Wib terdakawa membawa saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani menuju ke Palembang mengguanakan Bus PO pahala kencana dengan terlebih dahulu terdakwa meminta handphone yang di bawa oleh saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani saat di dalam Bus pahala kencana saksi Neng Endah berkata “kita akan kemana ?” lalu di jawab oleh terdakwa “ikut saja” lalu saksi Neng Endah berkata “ingin pulang” kemudian terdakwa berkata “iyah ntar juga pulang” lalu saksi Neng Endah dam Saksi Sri maelani tertidur kemudian saksi Neng Endah terbangun saat berada di atas kapal penyebrangan lalu saksi Neng Endah berkata “kita mau kemana ?” dan di jawab terdakwa kita akan ke Palembang untuk bekerja” dan saksi Endah berkata “kita mau kerja apa ?” terdakwa memjawab “nanti juga kalian tau” lalu saksi Neng Endah berkata “kan aku belum bilang ke orangtua” dan di jawab oleh terdakwa “gampanglah nanti telepon trus transper uang” kemudian pada hari minggu tanggal 23 Agutus 2015 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa beserta saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani sampai di jalan raya Km. 12 kota Palembang lalu terdakwa langsung membawa saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani menggunakan angkuta umum menuju ke café eks lokalisasi kampung baru kota Palembang kemudian sekita pukul 11.30 Wib saksi Endah dan Saksi Sri maelani sampai di café milik terdakwa yang berada di lokalisasi Teratai Putih kota Palembang dan Terdakwa menyuruh saksi Sri maelani dan Saksi Neng Endah untuk masuk kamar dan beristirahat lalu terdakwa mengembalikan handphone milik saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani serta terdakwa member baju seksi dan celana pendek diatas lutut dan berkata “yaudah ga apa-apa sekarang pakai celana panjang tapi entar malam pakai celana pengdek dan layani tamu yang datang” kemudian saksi Sri maelani menghubungi saksi Edi dan Saksi Edi menyarankan agar Saksi Endah dan Saksi Sri melarikan diri dan mencari kantor kepolisian terdekat kemudian pada pukul 18.00 Wib saksi Neng Endah dan Saksi Sri maelani pamit kepada terdakwa untuk membeli pulsa kemudian pada pukul 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian sector sukarami kota Palembang
Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana dalam pasal 6 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI NENG ENDAH Binti ROSYAD, di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, menjadi saksi dalam perkara ini karena saksi telah dibawa ke luar daerah oleh terdakwa tanpa diketahui sebelumnya dan keterangan saksi di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat itu saksi sedang berada di kos-kosan Kp. Panorama Desa/Kec. Haurwangi Cianjur ;
Bahwa, awalnya, sekitar pukul 09.00 Wib datang terdakwa ke tempat kos-kosan saksi dan sdr. Sri Maelani yang kemudian mengajak saksi dan sdr. Sri Maelani untuk jalan-jalan ke kota Bandung, dan saksi dan sdr. Sri Maelani pun menyetujui ajakan tersebut untuk sekedar hiburan, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, saksi, sdr. Sri Maelani dan terdakwa berangkat ke Bandung dengan menggunakan bis Hiba Putra ;
Bahwa, setlah sampai di terminal Bandung terdakwa mengajak saksi dan sdr. Sri Maelani makan bakso, setelah makan, saksi dan Sri Maelani mengajak terdakwa untuk kembali pulang ke Cianjur tapi terdakwa malah menyuruh saksi dan sdr. Sri Maelani naik mobil Bis Pahala Kencana;
Bahwa, Saksi tidak tahu jurusan mana bis Pahala Kencana tersebut, tapi kata terdakwa waktu ditanya katanya bis tersebut membawa ke kota Cianjur dan dia juga bilang ” Iya, entar juga kita pulang” lalu saksi tertidur ;
Bahwa, Hanphone saksi dan sdr. Sri Maelani pada waktu itu sudah dipegang oleh terdakwa, sehingga saksi dan sdr. Sri Maelani tidak bisa menghubungi orang tua ;
Bahwa, ketika saksi bangun ternyata saksi sudah berada diatas kapal penyebrangan lalu saksi bertanya kepada terdakwa ” Kita mau kemana?, terdakwa menjawab ” Kita akan ke Palembang untuk bekerja ”, saksi lalu bertanya lagi ” Kita mau kerja apa? Terdakwa menjawab ” Nanti juga kalian akan tahu ”, lalu saksi bilang sama terdakwa kalau saksi belum bilang sama orang tua, terdakwa mengatakan ” gampanglah nanti telpon terus transfer uang ;
Bahwa, tiba di Terminal Palembang hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 11.30 WIB dari terminal Palembang lalu saksi, dan Sri Maelani diajak oleh terdakwa ke suatu tempat yang akhirnya saksi ketahui lokasi tersebut merupakan komplek Teratai Putih Palembang dan saksipun ketakutan dan menangis meminta pulang tetapi terdakwa mengatakan ” cobain aja dulu, nanti kalau gak kerasan pulang” ;
Bahwa, setelah tiba di Komplek tersebut, lalu saksi dan sdr. Sri Maelani disuruh istirahat oleh terdakwa dan ketika sore saksi dan sdr. Sri Maelani disuruh mandi dan berdandan dan saksi dan sdr. Sri Maelani harus melayani tamu kalau ada tamu laki-laki yang datang ;
Bahwa, sewaktu handphone milik saksi dan sdr.Sri Maelani dikembalikan dan merasa ada kesempatan untuk kabur lalu saksi dan sdr. Sri Maelani meminta ijin untuk membeli pulsa dan makanan, lalu kesempatan tersebut saksi dan sdr. Sri Maelani pakai untuk kabur dari tempat tersebut dan sdr. Sri menghubungi orang tua angkatnya yang ada di Cianjur dan mengatakan tidak kerasan dan ingin pulang, lalu orang tua Sri mengatakan ” sebisa-bisanya kamu keluar dari tempat itu dan melapor ke kantor Polisi” ;
Bahwa, saksi dan sdr. Sri Maelani kemudian mendatangi kantor Polisi terdekat yang kemudian akhirnya dijemput oleh Petugas P2TP2A ;
Bahwa yang pertama-tama diajak jalan oleh terdakwa adalah sdr. Sri Maelani dan saksi diajak oleh Sri Maelani ;
Bahwa, Saksi belum terlalu lama kenal dengan terdakwa yang kenal terlebih dahulu adalah sdr. Sri Maelani ;
Bahwa, Umur sdr. Sri Maelani sekitar 16 tahunan ;
Bahwa, Terdakwa belum pernah meminta maaf kepada saksi maupun keluarga saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ada keberatan dengan keterangan saksi tersebut karena dari awal pertemuan dengan mereka saksi sudah bilang mau mengajak bekerja di Café di Palembang;
SAKSI EDI SAPUTRA Bin MULYANA, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, menjadi saksi dalam perkara ini karena telah perginya seorang anak perempuan ke luar daerah dan keterangan saksi di Kepolisian adalah benar ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 Wib, pada saat itu saksi sedang berada di kos-kosan Kp. Panorama Desa/Kec. Haurwangi Cianjur ;
Bahwa, awalnya saksi juga tidak mengetahui dengan jelas bagaimana kejadiannya, tetapi pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 15.15 Wib, waktu itu saksi sedang ada dirumah saksi menerima telepon dari sdr. Sri Maelani yang mengabarkan kalau dia ada di Palembang dan ingin pulang dan meminta dijemput sambil nangis-nangis;
Bahwa, pada saat sdr. Sri Maelani menelpon saksi mendengar dia ada di Lembang, kemudian saksi suruh pulang sendiri karena jaraknya dekat saja kemudian sdr. Sri menjelaskan kalau ia ada di Palembang, setelah mendengar penjelasan tersebut kemudian saksi menghubungi pa Ajat di Polsek tapi sama pa Ajat di suruh ke Polres ;
Bahwa, saksi waktu itu meminta kepada Sri dan temannya untuk segera keluar dari tempat tersebut dan segera meminta pertolongan ke Polisi terdekat ;
Bahwa, menurut pengakuan Sri maupun Neng Endah mereka tidak diapa-apakan selain disuruh melayani laki-laki hidung belang tetapi mereka keburu bisa kabur;
Bahwa, Saksi kenal dengan sdr. Sri Maelani karena saksi pernah meminta kepada Sri untuk dicarikan orang untuk menjadi pelayan di warung saksi, waktu itu Sri datang dengan saksi Neng Endah ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa benar keterangan tersebut dan ia tidak berkeberatan ;
SAKSI SRI MAELANI alias ENCIK Binti OMAN, keterangannya dibacakan dari BAP Kepolisian yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada saat diperiksa di Kepolisian saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa, saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan saksi telah menjadi korban perdagangan manusia ;
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Kp. Panorama Desa haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur;
Bahwa, awalnya ketika itu saksi dan saksi Neg Endah sedang berada di kos-kosan Kp. Panorama Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, datang terdakwa untuk mengajak saksi jalan-jalan ke Bandung, terdakwa juga menyarankan agar saksi mengajak saksi Neng Endah ;
Bahwa, kemudian terdakwa mengajak saksi dan saksi Neng Endah untuk naik Bis Hiba Putra menuju Bandung, setelah sampai di Bandung, saksi dan saksi Neng Endah diajak makan bakso oleh terdakwa, setelah makan bakso saksi dan saksi Neng Endah kemudian diajajk untuk naik Bis PO Pahala Kencana, dan sebelum naik ke dalam bis tersebut saksi sempat menanyakan kepada tedakwa “ Kita mau diajak kemana ? Kenapa kita naik bis ini? dan dijawab oleh terdakwa “ ini bus sama yang menuju pulang Ke Bandung”, sehingga saksi dan Neng Endah menurut saja, dan setelah didalam bus tersebut saksi tertidur dan ketika saksi terbangun, saksi bertanya lagi kepada terdakwa “ kenapa kita belum sampai dari tadi ? dan di jawab terdakwa “ nanti juga sampai” ;
Bahwa, ketika sampai di atas kapal penyebrangan saksi bertanya lagi “ kenapa kita disini, mau dibawa kemana?”, dijawab terdakwa “ kita mau ke Palembang, mau kerja”, saksi saat itu mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi belum minta ijin kepada orang tua, akan tetapi terdakwa mengatakan “ gampang itu mah entar sampai disana tinggal di telepon dikirim uang”.
Bahwa, saat sampai di Palembang tepatnya di terminal KM 12, saksi dan saksi Neng Endah diajak naik kendaraan umum, setelah turun dari kendaraan umum saksi dan saksi Neng Endah dibawa kesuatu tempat yang katanya bekas lokalisasi Teratai Putih di Kp. Baru Palembang dan ditempat itu saksi serta saksi neng Endah diperintahkan untuk masuk kamar dan mandi;
Bahwa, sore harinya saksi dan saksi Neng Endah diberi baju sexy dan celana pendek diatas lutut namun saksi dan saksi Neng Endh tolak namun terdakwa mengatakan “ Ya udah ga apa-apa, sekarang pakai celana panjang tapi entar malam ganti pakai celana pendek dan layani tamu yang datang “;
Bahwa, kemudian saksi dan saksi Neng Endah meminta telpon yang diambil oleh terdakwa lalu saksi menelpon orang tua saksi dan menceritakan keadaan kami dan orang tua saksi menyarankan untu kabur dan mencari kantor Polisi terdekat dan melaporkannya
Bahwa, kemudian saksi dan saksi Neng Endah minta ijin keluar untuk membeli pulsa dan dengan meminjam sepeda motor terdakwa saksi dan saksi Neng Endah kemudian keluar dan langsung pergi ke Polsek Sukarami Palembang untuk mlaporkan kejadian yang telah kami alami ;
Bahwa, situasi di tempat tersebut saksi lihat ada sound sistem untuk nyanyi-nyanyi karaoke dan disana ada meja tempat untuk minum dan juga disana banyak botol minuman keras serta disana banyak akmar-kamar yang ukurannya kecil untuk tidur menemani hidung belang dan disanalah saksi serta saksi Neng Endah diperintahkan jika ada tamu kami harus menemani tidur ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ada keberatan dengan keterangan saksi tersebut karena dari awal pertemuan dengan mereka saksi sudah bilang mau mengajak bekerja di Café di Palembang;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, jadi terdakwa dalam perkara ini karena telah membawa orang untuk bekerja dan keterangan terdakwa di Kepolisian adalah benar;
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Kp. Panorama Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur; ;
Bahwa, berawal ketika terdakwa kenal dengan Sdr. Sri Maelani di café milik saksi Edi di Citarum, kemudian terdakwa main ke rumah saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani, kemudian saksi Neng Endah dan saksi Sri Maelani berkata “ Teteh kerja disini mah sepi, duitnya kecil” kemudian terdawakwa berkata “ Ayo ikut Teteh ke Palembang, coba aja kerja disana, kalau enggak betah bisa balik lagi, soalnya ga ada system kontrak “, lalu terdakwa mengajak mereka bekerja di Palembang, dan mereka mengiyakan. Kemudian terdakwa pun mengajak mereka ke Bandung dengan menggunakan Bis Hiba Utama, dan ketika sampai di Bandung terdakwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani sempat makan bakso, lalu terdakwa membeli tiga buah tiket tujuan ke Palembang di PO Pahala Kencana dengan harga tiket Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per orang. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, dengan menumpang bis Pahala Kencana terdakwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani bertiga berangkat menuju ke Palembang, dan diperjalanan terdakwa memberi mereka uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang untuk tiga kali makan dari Bandung ke Palembang. Sampai di Palembang keesokan harinya hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015 pukul 11.00 Wib, terdakwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani sampai di KM 12 Palembang, kemudian melanjutkan perjalanan ke tujuan dengan menggunakan kendaraan umum. Sampai di Café milik terdakwa di eks lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru Palembang, lalu saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani terdakwa suruh masuk kamar untuk beristirahat sampai akhirnya ketika sore hari, keduanya meminta ijin keluar sebentar untuk membeli pulsa namun ditunggu-tunggu saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani tidak kembali dan ketika terdakwa telephone tidak diangkat sehingga ketika pukul 22.00 Wib, terdakwa mencari saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani namun ketika terdakwa di SPBU, terdakwa didatangi oleh anggota Polisi dan dimasukkan ke mobil terus di bawa ke Polsek Sukarami Palembang dimana saksi Sri Maelani dan saksi Neng Endah ada disana;
Bahwa, mereka melapor ke polisi karena merasa di jebak;
Bahwa, terdakwa tidak tahu mengapa ditangkap, karena sama tidak merasa menjebak mereka cuma terdakwa memang tidak meminta ijin terlebih dahulu oleh orang tua mereka ;
Bahwa, terdakwa pernah bilang sama saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani untuk bekerja di café milik terdakwa dengan gaji yang lumayan yaitu sebesar Rp.1.000.000,- serta pendapatan lainnya;
Bahwa, kalau mereka menjadi wanita Penghibur akan mendapat tarif Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Rp.50.000,- disetorkan kepada terdakwa, sedangkan sisanya Rp.150.000,- untuk yang menjalankan kemudian apabila ada yang mendapatkan tip atau sawer dari pengunjung, uang tersebut untuk mereka juga ;
Bahwa, terdakwa merasa menyesal ;
Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa, terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua mereka;
Bahwa, karena sebelumnya mereka sudah bekerja di café lagi pula mereka juga mengiyakan ketika terdakwa ajak ke Palembang untuk bekerja di café milik terdakwa;
Bahwa, terdakwa menyesal atas kejadian ini ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum ke persidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Kp. Panorama Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, terdakwa telah membawa orang yang masih dibawah umur untuk bekerja tanpa seijin orang tua mereka ke luar kota;
Bahwa, berawal ketika terdakwa kenal dengan Sdr. Sri Maelani di café milik saksi Edi di Citarum, kemudian terdakwa main ke tempat kos Sdr. Sri Maelani dan saksi Neng Endah, kemudian saksi Neng Endah dan saksi Sri Maelani berkata “Teteh kerja disini mah sepi, duitnya kecil” kemudian terdawakwa berkata “ Ayo ikut Teteh ke Palembang, coba aja kerja disana, kalau enggak betah bisa balik lagi, soalnya ga ada system kontrak “, lalu terdakwa mengajak mereka bekerja di Palembang, dan mereka mengiyakan. Kemudian terdakwa mengajak mereka ke Bandung dengan menggunakan Bis Hiba Utama, dan ketika sampai di Bandung terdakwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani sempat makan bakso, lalu terdakwa membeli tiga buah tiket tujuan ke Palembang di PO Pahala Kencana dengan harga tiket Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per orang. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, dengan menumpang bis Pahala Kencana berangkat menuju ke Palembang, dan diperjalanan terdakwa memberi saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang untuk tiga kali makan dari Bandung ke Palembang. Sampai di Palembang keesokan harinya hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015 pukul 11.00 Wib, sampai di KM 12 Palembang, kemudian melanjutkan perjalanan ke tujuan dengan menggunakan kendaraan umum. Sampai di Café milik terdakwa di eks lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru Palembang ;
Bahwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani setelah sampai di café milik terdakwa tersebut disuruh beristirahat dan diberitahu kalau sorenya harus memakai baju sexy dan celana pendek diatas lutut serta melayani tamu-tamu yang datang;
Bahwa, kemudian saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani berusaha mencari jalan agar mereka dapat keluar dari caafe milik terdakwa tersebut ;
Bahwa, ketika handphone mereka dikembalikan, kemudian mereka mencari jalan keluar dengan cara berpura-pura untuk membeli pulsa dan ketika mereka diberi ijin lalu mereka keluar dan sdr. Sri Maelani kemudian menelpon saksi Edi Saputra Bin Mulyana dan meminta dijemput ;
Bahwa, kemudian oleh saksi Edi Saputra Bin Mulyana kemudian sdr. Sri Maelani disuruh untuk segera keluar dari tempat tersebut dan segera meminta pertolongan ke Polisi terdekat ;
Bahwa kemudian saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani mendatangani kantor Polisi terdekati dan meminta perlindungan;
Menimbang bahwa terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu Kesatu 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Kedua Pasal 6 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternative maka Majelis akan mempertimbangkan pasal yang telah terbukti dalam pemeriksaan di persidangan yaitu : Pasal Kesatu 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa
Melakukan perekrutan, mengangkut, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut;
Di wilayah Negara Republik Indonesia;
Ad. 1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa dalam unsur ini adalah subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan pada dirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab secara hukum pidana;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan terdakwa Yuli Mulyani Binti Maman yang dipersidangan identitas lengkapnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwapun membenarkannya sehingga dalam perkara in casu tidak terdapat error in persona;
Menimbang bahwa selain itu selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ditemukan pula sesuatu alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban hukum terhadap terdakwa dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab menurut hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Melakukan perekrutan, mengangkut, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada, tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Kp. Panorama Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, terdakwa telah membawa orang yang masih dibawah umur untuk bekerja tanpa seijin orang tua mereka ke luar kota;
Bahwa, berawal ketika terdakwa kenal dengan Sdr. Sri Maelani di café milik saksi Edi di Citarum, kemudian terdakwa main ke tempat kos Sdr. Sri Maelani dan saksi Neng Endah seminggu kemudian, lalu terdakwa mengajak mereka bekerja di Palembang, dan mereka mengiyakan. Kemudian terdakwa mengajak mereka ke Bandung dengan menggunakan Bis Hiba Utama, dan ketika sampai di Bandung terdakwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani sempat makan bakso, lalu terdakwa membeli tiga buah tiket tujuan ke Palembang di PO Pahala Kencana dengan harga tiket Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per orang. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, dengan menumpang bis Pahala Kencana berangkat menuju ke Palembang, dan diperjalanan terdakwa memberi saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang untuk tiga kali makan dari Bandung ke Palembang. Sampai di Palembang keesokan harinya hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015 pukul 11.00 Wib, sampai di KM 12 Palembang, kemudian melanjutkan perjalanan ke tujuan dengan menggunakan kendaraan umum. Sampai di Café milik terdakwa di eks lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru Palembang ;
Bahwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani setelah sampai di café milik terdakwa tersebut disuruh beristirahat dan diberitahu kalau sorenya harus memakai baju sexy dan celana pendek diatas lutut serta melayani tamu-tamu yang datang;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur melakukan perekrutan telah terpenuhi;
Ad.3; Unsur Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui berawalnya, sekitar pukul 09.00 Wib datang terdakwa ke tempat kos-kosan saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani kemudian saksi Neng Endah dan saksi Sri Maelani berkata “ Teteh kerja disini mah sepi, duitnya kecil” kemudian terdawakwa berkata “ Ayo ikut Teteh ke Palembang, coba aja kerja disana, kalau enggak betah bisa balik lagi, soalnya ga ada system kontrak “, yang kemudian mengajak saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani untuk jalan-jalan ke kota Bandung, dan saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani pun menyetujui ajakan tersebut untuk sekedar hiburan, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani dan terdakwa berangkat ke Bandung dengan menggunakan bis Hiba Putra ;
Bahwa, setelah sampai di Bandung, terdakwa mengajak saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani makan bakso, setelah makan, saksi Neng Endah dan Sri Maelani mengajak terdakwa untuk kembali pulang ke Cianjur tapi terdakwa malah menyuruh saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani naik mobil Bis Pahala Kencana;
Bahwa, Saksi Neng Endah maupun Saksi Sri Maelani tidak tahu jurusan mana bis Pahala Kencana tersebut, tapi ketika ditanya terdakwa mengatakan bis tersebut membawa ke kota Cianjur dan dia juga bilang ” Iya, entar juga kita pulang” lalu Saksi Neng Endah maupun Saksi Sri Maelani tertidur ;
Bahwa, Hanphone saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani pada waktu itu sudah dipegang oleh terdakwa, sehingga saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani tidak bisa menghubungi orang tua mereka;
Bahwa, ketika saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani bangun ternyata sudah berada diatas kapal penyebrangan lalu saksi Neng Endah bertanya kepada terdakwa ” Kita mau kemana?, terdakwa menjawab ” Kita akan ke Palembang untuk bekerja, saksi Neng Endah lalu bertanya lagi ” Kita mau kerja apa? Terdakwa menjawab ” Nanti juga kalian akan tahu ”, lalu saksi Neng Endah bilang sama terdakwa kalau saksi Neng Endah belum bilang sama orang tua, terdakwa mengatakan ” gampanglah nanti telpon terus transfer uang ;
Bahwa, tiba di Terminal Palembang hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 11.30 WIB dari terminal Palembang lalu saksi Neng Endah dan Sri Maelani diajak oleh terdakwa ke suatu tempat yang akhirnya di ketahui lokasi tersebut merupakan komplek Teratai Putih Palembang dan saksipun ketakutan dan menangis meminta pulang tetapi terdakwa mengatakan ” cobain aja dulu, nanti kalau gak kerasan pulang” ;
Bahwa, setelah tiba di Komplek tersebut, lalu saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani disuruh istirahat oleh terdakwa dan ketika sore saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani disuruh mandi dan berdandan dan saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani harus melayani tamu kalau ada tamu laki-laki yang datang ;
Maka dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi;
Ad.4 UnsurDi wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui berawalnya sekitar pukul 09.00 Wib datang terdakwa ke tempat kos-kosan saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani kemudian saksi Neng Endah dan saksi Sri Maelani berkata “ Teteh kerja disini mah sepi, duitnya kecil” kemudian terdawakwa berkata “ Ayo ikut Teteh ke Palembang, coba aja kerja disana, kalau enggak betah bisa balik lagi, soalnya ga ada system kontrak “, yang kemudian mengajak saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani untuk jalan-jalan ke kota Bandung, dan saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani pun menyetujui ajakan tersebut untuk sekedar hiburan, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani dan terdakwa berangkat ke Bandung dengan menggunakan bis Hiba Putra dan ketika sampai di Bandung terdakwa, saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani sempat makan bakso, lalu terdakwa membeli tiga buah tiket tujuan ke Palembang di PO Pahala Kencana dengan harga tiket Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per orang. Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, dengan menumpang bis Pahala Kencana berangkat menuju ke Palembang, dan diperjalanan terdakwa memberi saksi Neng Endah dan sdr. Sri Maelani uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang untuk tiga kali makan dari Bandung ke Palembang. Sampai di Palembang keesokan harinya hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2015 pukul 11.00 Wib, sampai di KM 12 Palembang, kemudian melanjutkan perjalanan ke tujuan dengan menggunakan kendaraan umum. Sampai di Café milik terdakwa di eks lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru Palembang ;
Maka dengan demikian unsur ke-4 pun telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan penuntut umum diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perdagangan orang ”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan kepadanya dalam dakwaan Alternatif dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa dan tidak terdapat error in persona, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang memenuhi rasa keadilan baik rasa keadilan menurut Undang-Undang maupun rasa keadilan masyarakat.
Mengingat Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YULI MULYANI Binti MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perdagangan Orang “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari: Rabu, tanggal 24 Februari 2016, oleh : BUDI RAHAYU PURNOMO, SH Selaku Ketua Majelis, SRI REJEKI M, SH.MHum dan ARIZAL ANWAR,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut diatas serta dibantu oleh DEWI HANDAYANI, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RUSTAMADJI YUDICA ADI NUGRAHA, SH. Jaksa/Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd
SRI REJEKI M ,SH.MHum BUDI R PURNOMO, SH
Ttd
ARIZAL ANWAR,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd
DEWI HANDAYANI, SH