167/Pid.Sus/2014/PN.Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 167/Pid.Sus/2014/PN.Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
RAHMAN Bin HAJI MAMIN (Terdakwa)- RUDI BONA HUTA SAGALA, SH.,MH (JPU)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAN BIN HAJI MAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAN BIN HAJI MAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki skywave nomor polisi BP 6685 QT; Dikembalikan kepada saudara Muhtar Bin Padeli; - 1(satu) unit sepeda motor merek honda supra Nomor Polisi BP 2058 BK; Dikembalikan kepada keluarga H. Andi Someng (Alm); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 167/ Pid.Sus / 2014/ PN.Tpg.-
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : RAHMAN Bin HAJI MAMIN. Tempat lahir : Benteng. Umur / tanggal lahir : 18 tahun / 05 Mei 1996 Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Kawal Kec.Gunung Kijang Kab. Bintan. Agama : I s l a m. Pekerjaan : Nelayan.
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Mei 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d tanggal 07 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2014 s/d tanggal 23 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d tanggal 08 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sejak tanggal 09 Agustus 2014 s/d tanggal 07 Oktober 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut:
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa di persidangan ;
Memperhatikan adanya barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa yang pada akhir uraiannya meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rahman Bin Haji Mamin bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal : Pasal 310 Ayat (4) UU RI N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahman Bin Haji Mamin dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki skywave Nomor Polisi. BP 6685 QT; Dikembalikan kepada saudara Muhtar Bin Padeli;
1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra Nomor Polisi. BP 2058 BK; Dikembalikan kepada keluarga H. Andi Someng (Alm);
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan/permohonan terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan- ringannya karena terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Rahman Bin Haji Mamin pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekira pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2014 bertempat di Jl. Wisata Bahari Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal” . Perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa datang dari arah Trikora menuju ke arah Kawal sedangkan pengendara sepeda motor yang terdakwa tabrak tersebut jalannya searah dengan terdakwa, sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, ketika terdakwa dalam perjalanan waktu itu terdakwa masih berada di jembatan sedangkan korban sudah berada di depan pasar kawal dan hendak berbelok kekanan dengan memperlambat jalan sepeda motor yang di kendarainya karena ada satu unit mobil ruck yang terdakwa tidak ketahui nomor polisinya, waktu itu jarak terdakwa dengan korban tersebut sekitar lebih kurang sekitar 30 meter dan ketika itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar kurang lebih antara 40 sampai dengan 50 Km / jam, karena kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut sehingga terdakwa gugup dan berusaha mengurangi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan melakukan pengereman tetapi rem sepeda motor yang terdakwa pergunakan tersebut rem belakangnya tidak bagus dan terdakwa tidak ada menggunakan rem depan karena sudah panik sehingga pada waktu itu dengan jarak lebih kurang sekitar 3 meter tiba-tiba korban berbelok kekanan sehingga terdakwa tidak bisa menghindari tabrakan tersebut, ketika itu terdakwa menabraknya dari belakang dan mengenai stang dan kap roda depan bagian kanan sehingga terdakwa terjatuh kesebelah kanan jalan, sedangkan korban jatuh ditengah jalan begitu juga dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut. Terdakwa mengetahui bahwa rem bagian belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut tidak berpungsi dengan baik sudah sejak lama lebih kurang tiga atau empat bulan dan sepeda motor tersebut sepeda motor bekas yang di beli oleh abang ipar terdakwa, sepeda motor tersebut belum sempat diperbaiki karena terdakwa bekerja sebagai nelayan, waktu terdakwa lebih banyak dilaut dari pada didarat dan terdakwa mengaku khilaf dan lalai menggunakan sepeda motor yang kondisi kurang baik, kondisi ban belakang kurang angin dan dipakai juga sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Terdakwa menerangkan, Adapun penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah karena terdakwa kurang hati-hati dan waktu itu menggunakan kedaraan yang kurang laik jalan serta tidak menjaga jarak antara sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor yang ada didepan terdakwa serta mengendarai sepeda motor tidak hati-hati dan waspada dan pada waktu mengerem hanya menggunakan rem belakang saja dan tidak ada menggunakan rem depan secara bersamaan karena terdakwa panik dengan jarak yang sudah begitu dekat lebih kurang tiga meter tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban membelok kekanan akan menuju kearah pasar kawal dan terdakwa tidak mengetahui apakah korban ketika itu ada menghidupkan lampu sain waktu mau berbelok menuju kepasar kawal tersebut sedangkan terdakwa waktu itu mau mendahului kendaraan yang ada didepan terdakwa tersebut yaitu sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Terdakwa menerangkan, Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor berada dijalur sebelah kiri begitu juga korban mengendarai sepeda motornya disebelah kiri dan waktu itu terdakwa berusaha mendahului sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut dan terdakwa mengendari sepeda motor agak ke tengah, karena tiba-tiba sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut membelok kekanan sehingga terjadi tabrakan antara depan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan samping kanan stang yang dikendarai korban dan terjadinya kecelakaan tersebut ditengah jalur jalan. Terdakwa menerangkan, Kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai pada waktu itu sekitar antara 40 Km – 50 Km / jam, sepeda motor yang terdakwa kendarai adalah jenis metic, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban ketika itu, terdakwa tidak mengetahui kecepatannya dan gigi berapa yang dipergunakannya,terdakwa juga tidak mengetahuinya, Kondisi jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut adalah jalan aspal lurus, jalan aspal bagus, cuaca cerah pagi hari tempat kejadian di depan pasar kawal. Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak ada memiliki Surat Izin Mengemudi dan belum pernah membuat, ketika kejadian tersebut terjadi terdakwa tidak ada membawa STNK sepeda motor tersebut dan terdakwa juga tidak mengetahui atas nama siapa sepeda motor tersebut karena yang memiliki sepeda motor tersebut adalah suami dari kakak terdakwa dan terdakwa tidak pernah melihat STNK sepeda motor tersebut karena dipegang oleh abang ipar terdakwa tersebut, kakak terdakwa bernama SANTI dan suaminya bernama MUHTAR. Terdakwa menerangkan, Pada waktu itu terdakwa tidak ada menggunakan Helm pengaman / Pelindung kepala, begitu juga dengan ibu dan keponakan yang terdakwa gonceng tersebut dan pengendara sepeda motor yang terdakwa tabrak tersebut serta orang yang digoncengnya juga tidak ada yang memakai Helm.
Akibat dari kejadian tersebut, korban H. Andi Someng datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum buruk. Dengan kesimpulan pemeriksaan : di temukan luka tertutup pada kepala bagian belakang, dan ditemukan luka lebam pada kepala sebelah kanan dan sebelah kiri. Dari cirinya, luka-luka tersebut diakibatkan karena kekerasan benda tumpul, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RSUD Propinsi Kepri Nomor : 236/VER/RSUD PROV/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang di tanda tangani oleh dokter Evi Diana Fitri.SH.,SpF.
Surat keterangan kematian Nomor : 131/SKM-RSUD/V/2014, yang meerangkan bahwa : Andi Someng telah meninggal pada tanggal 08 Mei 2014 pada pukul 12.30 wib di RSUD Propinsi Kepri. Yang diperiksa oleh dokter Fazar Taufiq Widodo, yang sebab kematian di sebabkan karena cedera kepala berat.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Ayat (4) UU RI N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi di persidangan,yang kesemuanya dibawah sumpah, memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi NAHIRA Binti JALIL
Bahwa suami saksi yang bernama H. ANDI SOMMENG mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, sekitar pukul 11.00 wib, di Jalan Wisata Bahari Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan, akan tetapi saksi tidak melihat kejadiannya karena sedang berada di rumah;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh suami saksi yang bernama H. ANDI SOMMENG tersebut saksi ketahui dari tetangga saksi bernama ANDI BAHTIAR saat itu datang kerumah saksi dan menyampaikan “ Haji Tabrakan bu “, selanjutnya saksi dan ANDI BAHTIAR langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Wisata Bahari Kawal tepatnya di depan Pasar Kawal;
Bahwa setelah sampai di lokasi kejadian, saksi tidak menemukan suami saksi karena sudah dibawa ke Puskesmas Kawal dan saat itu saksi dan saudara ANDI BAHTIAR langsung menuju Puskesmas, setelah sampai di Puskesmas Kawal saksi melihat suami saksi terbaring tidak sadarkan diri dan saat itu saksi lihat mulutnya mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian dari Puskesmas Kawal, suami saksi dirujuk ke RSUP di Tanjung Pinang dan dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit, setelah saksi selesai Sholat Zuhur, suami saksi meninggal dunia di RSUP, dan sekitar pukul 16.00 wib, dimakamkan di TPU Gunung Kijang;
Bahwa atas kejadian atas kejadian tersebut saksi sebagai istri dari H. ANDI SOMMENG, telah menerima dengan ikhlas karena kejadian ini merupakan suatu musibah/cobaan dari Tuhan;
Saksi ASENG Bin TAHTA
Bahwa saksi mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa H. ANDI SOMMENG yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, sekitar pukul 10.15 Wib, di Jalan Wisata Bahari Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan;
Bahwa pada saat kejadian saksi dibonceng oleh H. Andi Someng dengan menggunakan sepeda motor honda Supra miliknya, waktu itu saksi dari kawal mau pulang kerumah, tetapi waktu itu H. Andi Someng bermaksud hendak singgah di pasar kawal, dan tiba-tiba telah ditabrak oleh orang yang tidak saksi kenal dengan menggunakan satu unit sepeda motor suzuki skywave yang datang dari arah belakang;
Bahwa sebelum terjadinya kejadian itu saksi tidak tahu ada kendaraan lain yang datang searah dan waktu itu korban hendak berbelok kekanan menuju ke pasar, sebelum terjadinya kecelakaan tersebut H. Andi Someng mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 20 Km / jam tetapi saksi tidak mengetahui gigi berapa yang dipergunakannya, saksi tidak tahu ketika H. Andi Someng hendak berbelok kekanan menuju kepasar kawal ;
Bahwa setelah mengalami kejadian kecelakaan adalah saksi langsung bangun, tetapi saksi waktu itu hanya diam karena padangan saksi gelap, setalah saksi minum air putih, dan dapat melihat H. Andi Someng ditolong oleh orang-orang yang tidak saksi kenal, waktu itu H. Andi Someng dinaikan ke dalam mobil Pick up dibawa ke puskesmas kawal kemudian saksi menyusul ke Puskesmas tetapi H. Andi Someng telah dibawa ke Tanjung Pinang dan saksi menyusul ke Rumah Sakit Provinsi di Batu 8 Tanjung Pinang, tidak berapa lama saksi di rumah sakit tersebut H. Andi Someng meninggal dunia ;
Bahwa akibat dari kejadian kecelakaan tersebut H. ANDI SOMENG meninggal dunia karena luka yang di alaminya, sedangkan saksi hanya menderita luka lecet di siku kedua tangan saksi dan luka lecet di betis kaki kanan;
Bahwa ketika terjadinya kecelakaan tersebut kondisi arus lalu lintas dalam keadaan sepi, tempat kejadian di jalan aspal lurus, jalan aspal dalam keadaan baik, tempat kejadian di depan pasar Kawal;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki BP 6685 QT merupakan milik Terdakwa dan sepeda motor Merk Honda Supra BP 2058 BK milik H. ANDI SOMENG ;
Saksi HATAME Alias TAME Binti H. YUKASE
Bahwa saksi mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, sekitar pukul 10.15 wib, di Jalan Wisata Bahri Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan;
Bahwa pada waktu terjadinya kecelakaan saksi diboncengkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Merek Suzuki skywive BP 6685 QT dan selain saksi masih ada penumpang lain yang berada di atas sepeda motor tersebut yaitu SASKIA berumur 3 tahun yang merupakan cucu saksi;
Bahwa sebelum sepeda motor yang saksi tumpangi mengalami kecelakaan, sepeda motor tersebut datang dari arah jembatan kawal menuju Kp. Jeropet;
Bahwa setelah badan saksi jatuh dari sep. motor yang saksi tumpangi, saksi mengalami luka robek pada kening, luka robek pada lutut kaki kanan, luka lecet pada siku tangan kanan, luka lecet pada kaki kanan, dan Cucu saksi bernama SASKIA mengalami luka robek pada kepala luka lecet pada kening, luka lecet pada kepala dan luka lecet pada ke dua pergelangan tangan.
Saksi MUHTAR Bin PADELI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 10.15 Wib di Jalan Wisata Bahari Km.31 Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kab. Bintan telah terjadi kecelakaan yang menimpa terdakwa yang juga adik ipar saksi yang bernama RAHMAN, waktu itu terdakwa bersama dengan Ibu mertua saksi yang bernama HATAME dan anak saksi yang masih balita bernama SASKIA berumur 3 tahun;
Bahwa ketika terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi yang dipinjamnya mau ke Jaropet mengantar ibu mertua saksi;
Bahwa waktu itu terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor yang saksi tidak ketahui nomor polisi dan jenis serta merknya yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG yang berboncengan dengan ASENG, saksi mengetahui kejadian tersebut karena ditelpon oleh terdakwa ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi bersama dengan isteri saksi langsung pergi menuju ke tempat kejadian, tetapi setelah saksi sampai ditempat tersebut ternyata mereka sudah tidak ada lagi dan sudah dibawa ke Puskesmas Kawal, sesampainya saksi di Puskesmas Kawal yang saksi lihat adalah Ibu mertua saksi sedang dalam penanganan tenaga medis, mertua saksi tersebut mengalami luka pada bagian kening, siku tangan kanan, lutut kaki sebelah kanan dan jari kaki kanan menderita luka gores, sedangkan anak saksi bernama SASKIA sedang digendong oleh orang yang tidak saksi kenal, tidak berapa lama kemudian anak saksi tersebut di rujuk ke rumah sakit Tanjung Pinang karena menderita luka di bagian kepala bagian depan dan belakang, korban bernama H.ANDI SOMENG kemudian juga di rujuk ke rumah sakit Tanjung Pinang karena luka yang dideritanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karena saksi tidak melihatnya dan bagaimana terjadinya kecelakaan tersebut saksi juga tidak mengetahuinya, sebelum terjadinya kecelakaan tersebut adik ipar saksi bersama dengan ibu mertua saksi serta anak saksi tersebut dari rumah mau menuju ke Jaropet ketika di perjalanan bertabrakan dengan H. ANDI SOMENG dan ASENG;
Bahwa akibat dari kejadian kecelakaan tersebut korban bernama H. ANDI SOMENG meninggal dunia karena luka yang di alaminya dari kecelakaan tersebut, ketika itu saksi mengetahuinya di Rumah Sakit Umum Pusat Kepri di Batu 8 Tanjung Pinang;
Bahwa pemilik dari sepeda motor merk Suzuki BP 6685 QT yang terlibat kecelakaan tersebut, adalah milik saksi yang dipakai oleh terdakwa yang terlibat kecelakaan pada hari kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 10.15 Wib dan terdakwa tidak memiliki SIM;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, sekitar pukul 10.30 Wib, di Jalan Wisata Bahari Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Skywave BP 6685 QT telah terlibat kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda Supra BP 2058 BK yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG;
Bahwa pada waktu kecelakaan tersebut terdakwa memboncengkan dua orang yaitu ibu terdakwa yang bernama HATAME dan keponakan terdakwa yang bernama SASKIA;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa menderita luka lecet di siku tangan kanan dan kiri, luka lecet dipaha sebelah kiri serta luka lecet di kaki kanan sedangkan ibu terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan lutut sebelah kanan, serta keponakan terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kanan dan kepala belakang, sedangkan H. ANDI SOMENG mengalami luka di bagian kepala, mulut mengeluarkan darah, dan lidah tergigit, serta Meninggal Dunia di RSUP Tanjung Pinang sedangkan Aseng yang dibonceng oleh H. ANDI SOMENG mengalami luka lecet di tangan kanan dan kiri, serta luka lecet di kaki kanan;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa datang dari arah Trikora menuju ke arah Kawal, ketika terdakwa dalam perjalanan waktu itu terdakwa masih berada di jembatan sedangkan korban sudah berada di depan pasar kawal dan hendak berbelok kekanan dengan memperlambat jalan sepeda motor yang di kendarainya karena ada satu unit mobil truck yang terdakwa tidak ketahui nomor polisinya, waktu itu jarak terdakwa dengan korban tersebut sekitar lebih kurang sekitar 30 meter dan ketika itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih antara 40 sampai dengan 50 Km / jam, karena gugup terdakwa berusaha mengurangi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan melakukan pengereman tetapi rem sepeda motor yang terdakwa pergunakan tidak berfungsi dengan baik sehingga pada waktu itu dengan jarak lebih kurang sekitar 3 meter terdakwa tidak bisa menghindari tabrakan tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG dari belakang dan mengenai stang dan kap roda depan bagian kanan sehingga terdakwa terjatuh kesebelah kanan jalan, sedangkan H. ANDI SOMENG jatuh ditengah jalan begitu juga dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui rem bagian belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut tidak berfungsi dengan baik sejak tiga atau empat bulan yang lalu dan sepeda motor tersebut dibeli bekas oleh abang ipar terdakwa, sepeda motor tersebut belum sempat diperbaiki karena terdakwa bekerja sebagai nelayan, waktu terdakwa lebih banyak dilaut dari pada didarat;
Bahwa benar, Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor berada dijalur sebelah kiri begitu juga korban mengendarai sepeda motornya disebelah kiri dan waktu itu terdakwa berusaha mendahului sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut dan terdakwa mengendari sepeda motor agak ke tengah, karena tiba-tiba sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut membelok kekanan sehingga terjadi tabrakan antara depan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan samping kanan stang yang dikendarai korban dan terjadinya kecelakaan tersebut ditengah jalur jalan;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai pada waktu itu antara 40 Km – 50 Km / jam, dan kondisi jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut berupa jalan aspal lurus dan bagus dengan cuaca cerah pagi hari dan kondisi arus lalu lintas pada waktu itu sepi tidak banyak kendaraan yang lewat ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ketika kejadian tersebut terdakwa tidak membawa STNK sepeda motor dan tidak menggunakan Helm, begitu juga dengan ibu dan keponakan yang terdakwa bonceng tidak ada yang memakai Helm;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skywave BP 6685 QT, milik kakak ipar terdakwa yang saat itu terdakwa kendarai, sedangkan sepeda motor merk Honda Supra BP 2058 BK, yang terdakwa tabrak ketika terjadinya kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan pula barang bukti yang mana satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, sekitar pukul 10.30 Wib, di Jalan Wisata Bahari Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Skywave BP 6685 QT telah terlibat kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda Supra BP 2058 BK yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG;
Bahwa benar pada waktu kecelakaan tersebut terdakwa memboncengkan dua orang yaitu ibu terdakwa yang bernama HATAME dan keponakan terdakwa yang bernama SASKIA;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa menderita luka lecet di siku tangan kanan dan kiri, luka lecet dipaha sebelah kiri serta luka lecet di kaki kanan sedangkan ibu terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan lutut sebelah kanan, serta keponakan terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kanan dan kepala belakang, sedangkan H. ANDI SOMENG mengalami luka di bagian kepala, mulut mengeluarkan darah, dan lidah tergigit, serta Meninggal Dunia di RSUP Tanjung Pinang sedangkan Aseng yang dibonceng oleh H. ANDI SOMENG mengalami luka lecet di tangan kanan dan kiri, serta luka lecet di kaki kanan;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa datang dari arah Trikora menuju ke arah Kawal, ketika terdakwa dalam perjalanan waktu itu terdakwa masih berada di jembatan sedangkan korban sudah berada di depan pasar kawal dan hendak berbelok kekanan dengan memperlambat jalan sepeda motor yang di kendarainya karena ada satu unit mobil truck yang terdakwa tidak ketahui nomor polisinya, waktu itu jarak terdakwa dengan korban tersebut sekitar lebih kurang sekitar 30 meter dan ketika itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih antara 40 sampai dengan 50 Km / jam, karena gugup terdakwa berusaha mengurangi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan melakukan pengereman tetapi rem sepeda motor yang terdakwa pergunakan tidak berfungsi dengan baik sehingga pada waktu itu dengan jarak lebih kurang sekitar 3 meter terdakwa tidak bisa menghindari tabrakan tersebut;
Bahwa benar saat itu terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG dari belakang dan mengenai stang dan kap roda depan bagian kanan sehingga terdakwa terjatuh kesebelah kanan jalan, sedangkan H. ANDI SOMENG jatuh ditengah jalan begitu juga dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut;
Bahwa benar terdakwa mengetahui rem bagian belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut tidak berfungsi dengan baik sejak tiga atau empat bulan yang lalu dan sepeda motor tersebut dibeli bekas oleh abang ipar terdakwa, sepeda motor tersebut belum sempat diperbaiki karena terdakwa bekerja sebagai nelayan, waktu terdakwa lebih banyak dilaut dari pada didarat;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor berada dijalur sebelah kiri begitu juga korban mengendarai sepeda motornya disebelah kiri dan waktu itu terdakwa berusaha mendahului sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut dan terdakwa mengendari sepeda motor agak ke tengah, karena tiba-tiba sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut membelok kekanan sehingga terjadi tabrakan antara depan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan samping kanan stang yang dikendarai korban dan terjadinya kecelakaan tersebut ditengah jalur jalan;
Bahwa benar kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai pada waktu itu antara 40 Km – 50 Km / jam, dan kondisi jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut berupa jalan aspal lurus dan bagus dengan cuaca cerah pagi hari dan kondisi arus lalu lintas pada waktu itu sepi tidak banyak kendaraan yang lewat ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ketika kejadian tersebut terdakwa tidak membawa STNK sepeda motor dan tidak menggunakan Helm, begitu juga dengan ibu dan keponakan yang terdakwa bonceng tidak ada yang memakai Helm;
Bahwa benar terdakwa mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skywave BP 6685 QT, milik kakak ipar terdakwa yang saat itu terdakwa kendarai, sedangkan sepeda motor merk Honda Supra BP 2058 BK, yang terdakwa tabrak ketika terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RSUD Propinsi Kepri Nomor : 236/VER/RSUD PROV/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang di tandatangani oleh dokter Evi Diana Fitri, SH.,SpF. dalam pemeriksaannya berkesimpulan: di temukan luka tertutup pada kepala bagian belakang, dan ditemukan luka lebam pada kepala sebelah kanan dan sebelah kiri. Dari cirinya, luka-luka tersebut diakibatkan karena kekerasan benda tumpul. Dan Surat keterangan kematian Nomor : 131/ SKM-RSUD/V/2014, yang menerangkan bahwa : Andi Someng telah meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 2014 pada pukul 12.30 wib di RSUD Propinsi Kepri, yang diperiksa oleh dokter Fazar Taufiq Widodo, dengan sebab kematian cedera kepala berat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan yang bersangkutan sepanjang bermanfaat untuk pembuktian dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor .
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ad.1 “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor “.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang yang dimaksud adalah orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini, yaitu seseorang yang identitasnya sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 155 ayat (1) Jo.Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP, telah disebutkan/diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, yakni terdakwa RAHMAN Bin HAJI MAMIN;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri telah menerangkan bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan ini adalah orang yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga in casu tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa dinilai tidak mengalami cacat jiwanya karena penyakit;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dapat diketahui bahwa terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG dari belakang dan mengenai stang dan kap roda depan bagian kanan sehingga terdakwa terjatuh kesebelah kanan jalan, sedangkan H. ANDI SOMENG jatuh ditengah jalan begitu juga dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor “ telah terpenuhi;
Ad. 2 “Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas “;
Menimbang, bahwa pembentuk undang-undang tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan “karena alpanya/kelalaiannya” tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum dan yurisprudensi terutama yang dikembangkan oleh Prof. SIMONS, menyatakan bahwa culpa atau lalai itu mengandung unsur unsur tidak adanya kehati-hatian atau kurang perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa definisi mengenai kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa apabila hal diatas dikaitkan dengan fakta dan keadaan dipersidangan, maka akan didapati hal – hal sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, sekitar pukul 10.30 wib, di Jalan Wisata Bahari Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Skywave BP 6685 QT telah terlibat kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda Supra BP 2058 BK yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG;
Menimbang, bahwa pada waktu kecelakaan tersebut terdakwa memboncengkan dua orang yaitu ibu terdakwa yang bernama HATAME dan keponakan terdakwa yang bernama SASKIA;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa menderita luka lecet di siku tangan kanan dan kiri, luka lecet dipaha sebelah kiri serta luka lecet di kaki kanan sedangkan ibu terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan lutut sebelah kanan, serta keponakan terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kanan dan kepala belakang, sedangkan H. ANDI SOMENG mengalami luka di bagian kepala, mulut mengeluarkan darah, dan lidah tergigit, serta Meninggal Dunia di RSUP Tanjung Pinang sedangkan Aseng yang dibonceng oleh H. ANDI SOMENG mengalami luka lecet di tangan kanan dan kiri, serta luka lecet di kaki kanan;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa datang dari arah Trikora menuju ke arah Kawal, ketika terdakwa dalam perjalanan waktu itu terdakwa masih berada di jembatan sedangkan korban sudah berada di depan pasar kawal dan hendak berbelok kekanan dengan memperlambat jalan sepeda motor yang di kendarainya karena ada satu unit mobil truck yang terdakwa tidak ketahui nomor polisinya, waktu itu jarak terdakwa dengan korban tersebut sekitar lebih kurang sekitar 30 meter dan ketika itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih antara 40 sampai dengan 50 Km / jam, karena gugup terdakwa berusaha mengurangi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan melakukan pengereman tetapi rem sepeda motor yang terdakwa pergunakan tidak berfungsi dengan baik sehingga pada waktu itu dengan jarak lebih kurang sekitar 3 meter terdakwa tidak bisa menghindari tabrakan tersebut;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG dari belakang dan mengenai stang dan kap roda depan bagian kanan sehingga terdakwa terjatuh kesebelah kanan jalan, sedangkan H. ANDI SOMENG jatuh ditengah jalan begitu juga dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui rem bagian belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut tidak berfungsi dengan baik sejak tiga atau empat bulan yang lalu dan sepeda motor tersebut dibeli bekas oleh abang ipar terdakwa, sepeda motor tersebut belum sempat diperbaiki karena terdakwa bekerja sebagai nelayan, waktu terdakwa lebih banyak dilaut dari pada didarat;
Menimbang, bahwa kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai pada waktu itu antara 40 Km – 50 Km / jam, dan kondisi jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut berupa jalan aspal lurus dan bagus dengan cuaca cerah pagi hari dan kondisi arus lalu lintas pada waktu itu sepi tidak banyak kendaraan yang lewat;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor berada dijalur sebelah kiri begitu juga korban mengendarai sepeda motornya disebelah kiri dan waktu itu terdakwa berusaha mendahului sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut dan terdakwa mengendari sepeda motor agak ke tengah, karena tiba-tiba sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut membelok ke kanan sehingga terjadi tabrakan antara depan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan samping kanan stang yang dikendarai korban H. ANDI SOMENG dan terjadinya kecelakaan tersebut ditengah jalur jalan;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah nyata terpenuhi ;
Ad. 3. “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia “;
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014, sekitar pukul 10.30 Wib, di Jalan Wisata Bahari Km. 31 Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Skywave BP 6685 QT telah terlibat kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda Supra BP 2058 BK yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG;
Menimbang, bahwa pada waktu kecelakaan tersebut terdakwa memboncengkan dua orang yaitu ibu terdakwa yang bernama HATAME dan keponakan terdakwa yang bernama SASKIA;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa menderita luka lecet di siku tangan kanan dan kiri, luka lecet dipaha sebelah kiri serta luka lecet di kaki kanan sedangkan ibu terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan lutut sebelah kanan, serta keponakan terdakwa mengalami luka robek di dahi sebelah kanan dan kepala belakang, sedangkan H. ANDI SOMENG mengalami luka di bagian kepala, mulut mengeluarkan darah, dan lidah tergigit, serta Meninggal Dunia di RSUP Tanjung Pinang sedangkan Aseng yang dibonceng oleh H. ANDI SOMENG mengalami luka lecet di tangan kanan dan kiri, serta luka lecet di kaki kanan;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa datang dari arah Trikora menuju ke arah Kawal, ketika terdakwa dalam perjalanan waktu itu terdakwa masih berada di jembatan sedangkan korban sudah berada di depan pasar kawal dan hendak berbelok kekanan dengan memperlambat jalan sepeda motor yang di kendarainya karena ada satu unit mobil truck yang terdakwa tidak ketahui nomor polisinya, waktu itu jarak terdakwa dengan korban tersebut sekitar lebih kurang sekitar 30 meter dan ketika itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih antara 40 sampai dengan 50 Km / jam, karena gugup terdakwa berusaha mengurangi kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan melakukan pengereman tetapi rem sepeda motor yang terdakwa pergunakan tidak berfungsi dengan baik sehingga pada waktu itu dengan jarak lebih kurang sekitar 3 meter terdakwa tidak bisa menghindari tabrakan tersebut;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh H. ANDI SOMENG dari belakang dan mengenai stang dan kap roda depan bagian kanan sehingga terdakwa terjatuh kesebelah kanan jalan, sedangkan H. ANDI SOMENG jatuh ditengah jalan begitu juga dengan sepeda motor yang dikendarainya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui rem bagian belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut tidak berfungsi dengan baik sejak tiga atau empat bulan yang lalu dan sepeda motor tersebut dibeli bekas oleh abang ipar terdakwa, sepeda motor tersebut belum sempat diperbaiki karena terdakwa bekerja sebagai nelayan, waktu terdakwa lebih banyak dilaut dari pada didarat;
Menimbang, bahwa kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai pada waktu itu antara 40 Km – 50 Km / jam, dan kondisi jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut berupa jalan aspal lurus dan bagus dengan cuaca cerah pagi hari dan kondisi arus lalu lintas pada waktu itu sepi tidak banyak kendaraan yang lewat;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor berada dijalur sebelah kiri begitu juga korban mengendarai sepeda motornya disebelah kiri dan waktu itu terdakwa berusaha mendahului sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut dan terdakwa mengendari sepeda motor agak ke tengah, karena tiba-tiba sepeda motor yang ada didepan terdakwa tersebut membelok ke kanan sehingga terjadi tabrakan antara depan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan samping kanan stang yang dikendarai korban H. ANDI SOMENG dan terjadinya kecelakaan tersebut ditengah jalur jalan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RSUD Propinsi Kepri Nomor : 236/VER/RSUD PROV/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang di tandatangani oleh dokter Evi Diana Fitri, SH.,SpF. dalam pemeriksaannya berkesimpulan: di temukan luka tertutup pada kepala bagian belakang, dan ditemukan luka lebam pada kepala sebelah kanan dan sebelah kiri. Dari cirinya, luka-luka tersebut diakibatkan karena kekerasan benda tumpul. Dan Surat keterangan kematian Nomor : 131/ SKM-RSUD/V/2014, yang menerangkan bahwa : Andi Someng telah meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 2014 pada pukul 12.30 wib di RSUD Propinsi Kepri, yang diperiksa oleh dokter Fazar Taufiq Widodo, dengan sebab kematian cedera kepala berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah nyata terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Karena kelalaian terdakwa telah menimbulkan atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan menyesalinya ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakwa telah membantu keluarga korban dengan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini terdakwa telah menjalani masa penahanannya, maka lamanya masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa guna menjamin terlaksananya isi putusan ini dengan baik, maka terhadap terdakwa yang telah berada dalam tahanan, haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki skywave Nomor Polisi. BP 6685 QT; haruslah dinyatakan dikembalikan kepada saudara Muhtar Bin Padeli;
1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra Nomor Polisi. BP 2058 BK; haruslah dinyatakan dikembalikan kepada keluarga H. Andi Someng;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor : 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAHMAN BIN HAJI MAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAN BIN HAJI MAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki skywave nomor polisi BP 6685 QT;
Dikembalikan kepada saudara Muhtar Bin Padeli;
1(satu) unit sepeda motor merek honda supra Nomor Polisi BP 2058 BK;
Dikembalikan kepada keluarga H. Andi Someng (Alm);
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari SELASA tanggal 09 September 2014 oleh kami SARUDI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN IRAWAN, SH dan SUGENG SUDRAJAT, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUSRI YANTI IRVAN, SH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh RUDI BONA HUTA SAGALA, SH.,MH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
IWAN IRAWAN, SH. S A R U D I, SH
SUGENG SUDRAJAT. SH.MH.
Panitera Pengganti,
SUSRI YANTI IRVAN, SH.