30/Pid.Sus/2012/PN.Rbg
Putusan PN REMBANG Nomor 30/Pid.Sus/2012/PN.Rbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID alias SANGIT bin DALIL
MENGADILI
P U T U S A N
No. 30/Pid.Sus/2012/PN.Rbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama, dengan acara pemeriksaan Biasa, yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Rembang, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SAID alias SANGIT bin DALIL ;
tempat lahir : Rembang ;
umur/tanggal lahir : 49 tahun/lahir tahun 1963 ;
jenis kelamin : laki-laki ;
kebangsaan : Indonesia ;
tempat tinggal : Desa Gambiran RT.02 RW.II, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang ;
agama : Islam ;
pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Januari 2012;
Terdakwa telah ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rembang, oleh :
Penyidik, tanggal 25 Januari 2012, Nomor : Pol. SP.Han/11/I/2012/Reskrim, sejak tanggal 25 Januari 2012 s/d tanggal 13 Pebruari 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 06 Pebruari 2012 Nomor: 06/0.3.21/Epp.2/02 /2012 sejak tanggal 14 Pebruari 2012 s/d tanggal 06 Maret 2012 ;
Penuntut Umum, tanggal 07 Maret 2012, nomor : Print.230/0.3.21/Ep.2/03/2012, sejak tanggal 07 Maret 2012 s/d tanggal 12 Maret 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 13 Maret 2012, nomor : 45/Pen.Pid/2012 /PN.Rbg, sejak tanggal 13 Maret 2012 s/d sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan berlangsung ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa menyatakan akan menghadapi persidangan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SAID alias SANGIT bin DALIL bersama pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2012 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2012, bertempat di petak 125F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Mantingan di desa. Gambiran, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, terdakwa telah menebang atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2012 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa berangkat menuju ke lokasi hutan KPH Mantingan dengan tujuan mencari rumput, pada saat terdakwa sedang menyabit rumput datang EDI (DPO) yang membawa gergaji potong kemudian mengajak terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan EDI menuju petak 125F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Mantingan;
Sampai di petak 125F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Mantingan EDI langsung memotong 1 (satu) batang pohon kayu jati yang tumbuh tegak berdiri sampai roboh, sementara itu terdakwa mengawasi situasi sekitar, setelah pohon kayu jati yang dipotong Edi roboh terdakwa gantian memotong 1 (satu) batang pohon kayu jati yang tumbuh tegak berdiri sampai roboh, sementara itu EDI mengawasi situasi sekitar;
Setelah 2 (dua) batang pohon kayu jati yang masing-masing berukuran 200 cm tersebut roboh kemudian terdakwa dan EDI masing-masing memikul 1 (satu) batang kayu jati untuk dibawa pulang, sekira 2 (dua) kilometer berjalan keluar dari lokasi hutan terdakwa dan EDI berpapasan dengan petugas Perhutani, terdakwa berhasil diamankan sedangkan EDI melarikan diri;
Akibat perbuatan terdakwa negara dalam hal ini KPH Mantingn mengalami kerugian sekira Rp. 101.401,00 (seratus satu ribu empat ratus satu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat ( 5 ) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan UU N0. 41 Tahun 1999 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, ternyata terdakwa tidak mengajukan eksepsi sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUROTO bin SENIN SUWITO ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2012, ketika saksi bersama MUJIONO, KARMANI dan KUMARA SETYA HANDANA bin SAMSUN (kesemuanya anggota Polhutmob KPH Mantingan Rembang) sedang melakukan patroli di dalam hutan petak 123 F RPH Pamotan BPKH Demaan KPH Mantingan turut tanah Desa Gambiran, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, saksi melihat ada dua orang sedang memikul kayu jati gelondongan, kemudian saksi dan teman-teman tersebut melakukan penyergapan dan berhasil menangkap seorang yaitu terdakwa, sedangkan yang seorang lagi berhasil melarikan diri ;
Bahwa dua orang tersebut masing-masing memikul satu batang kayu jati ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pada saat itu, kayu jati tersebut didapat dari menebang masing-masing sebuah pohon jati yang masih tegak berdiri di dalam hutan petak 123 F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Mantingan ;
Bahwa setelah saksi dan teman-teman melakukan pengecekan tunggak pohon jati yang terlihat baru ditebang di dalam hutan petak 123 F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Mantingan, ternyata ada kecocokan serat dengan kayu jati yang dibawa terdakwa dan teman terdakwa tersebut ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, penebangan kayu dilakukan dengan menggunakan sebilah gergaji namun saksi dan teman-teman tidak berhasil menemukan gergaji tersebut;
Bahwa jarak antara tempat penangkapan terdakwa dengan keberadaan tunggak pohon jati adalah sekitar 2 (dua) kilometer ;
Bahwa selanjutnya saksi membuat laporan kejadian penangkapan terdakwa tersebut ke atasan saksi yakni KRPH Pamotan ;
Bahwa pohon jati yang ditebang terdakwa tersebut ditanam sekitar tahun 1997 atau berumur 15 tahun ;
Bahwa Perhutani KPH Mantingan menderita kerugian kayu sebesar Rp.59.126,- (lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh enam rupiah) dan kerugian tunggak sebesar Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah menebang pohon jati tanpa ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang untuk itu ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa kemudian dibacakan keterangan saksi KUMARA SETYA HANDANA bin SAMSUN yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan, dengan alasan karena saksi sedang menjalani tugas DIKLAT di Salatiga, sebagaimana keterangan saksi yang telah diberikan dihadapan MUISZUDDIN, S.H. Penyidik Pembantu pda kantor Kepolsian Resort Rembang pada tanggal 24 Januari 2012 dalam berita acara penyidikan point 6, 7, 9 dan 10 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, maka terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2012 sekira jam 17.30 wib, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani karena kedapatan sedang memikul kayu jati gelondongan bersama dengan teman terdakwa yang bernama EDI yang berhasil melarikan diri saat disergap petugas ;
Bahwa kayu jati tersebut terdakwa dan EDI peroleh dari hasil menebang pohon jati di dalam hutan milik Perhutani petak 123 F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Kebonharjo yang terletak di Desa Gambiran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang masing-masing menebang sebanyak 1 (satu) pohon yang masih dalam keadaan hidup tegak berdiri ;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji milik EDI ;
Bahwa maksud terdakwa menebang dan mengambil kayu jati tersebut adalah hendak dipergunakan terdakwa sendiri untuk mengganti tiang rumah terdakwa yang sudah rusak ;
Bahwa pada awalnya niat terdakwa berangkat ke dalam hutan adalah untuk mencari rumput untuk makanan ternak, dan ketika terdakwa sedang merumput di dalam hutan kemudian datang EDI sambil membawa gergaji potong mengajak terdakwa untuk menebang pohon jati dan akhirnya terdakwa bersedia mengikuti EDI tersebut ;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati secara bergantian, yaitu ketika EDI menebang pohon jati maka terdakwa menunggui dan mengawasi keadaan sekitarnya dan sebaliknya pada saat terdakwa menebang pohon jati maka EDI yang mengawasi keadaan sekitarnya ;
Bahwa terdakwa memotong batang kayu jati sepanjang sekitar dua meter dan memanggulnya pergi menuju ke arah rumah terdakwa namun di tengah perjalanan terdakwa ditangkap oleh Petugas POLHUT setempat ;
Bahwa jarak antara tempat penangkapan terdakwa dengan keberadaan tunggak pohon jati adalah sekitar 2 (dua) kilometer ;
Bahwa benar terdakwa menebang pohon kayu jati tersebut dengan tanpa dilengkapi ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 200 cm diameter 13 cm;
Menimbang, bahwa atas diajukannya barang bukti tersebut, maka saksi SUROTO bin SENIN SUWITO dan terdakwa menyatakan membenarkan keberadaan barang-barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap pula telah termaktub dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, maka Penuntut Umum mengajukan Requisitoirnya tertanggal 28 Maret 2012 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa Said alias Sangit bin Dalil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”telah menebang hasil hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said alias Sangit bin Dalil berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dipotong selama menjalankan tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati ukuran 200 cm x 13 cm = 0,031 M3 dirampas untuk negara Cq. KPH Mantingan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Pleidoi melainkan mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaimana terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yakni : 50 ayat (3) huruf e yo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2004 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan ;
Tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana atau menyuruh melakukan tindak pidana ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, yang meliputi orang pribadi, badan hukum atau badan usaha (vide : Penjelasan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini, maka terungkap fakta, subyek hukum atau pelaku dalam perkara ini orang perorangan yakni SAID alias SANGIT bin DALIL dengan identitas sebagai tersebut di atas, dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini, maka terungkap fakta, terdakwa telah menebang 1 (satu) pohon jati yang berada di dalam kawasan hutan petak 123 F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Kebonharjo yang terletak di Desa Gambiran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah gergaji potong milik EDI (DPO), yang mana setelah pohon kayu jati rubuh ke tanah, maka cabang kayu jati dipotong dengan menggunakan gergaji potong dengan ukuran kurang lebih panjang 300 cm diameter 13 cm, selanjutnya kayu jati tersebut terdakwa bawa dengan cara memikulnya meninggalkan tempat kejadian perkara ;
Menimbang, bahwa pohon jenis jati tersebut menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan adalah dikategorikan sebagai Hasil Hutan, dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini, maka terungkap fakta, terdakwa telah menebang sebatang pohon jati yang berada di dalam kawasan hutan petak 123 F RPH Pamotan BKPH Demaan KPH Kebonharjo yang terletak di Desa Gambiran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang adalah tanpa seijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur ke-3 ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana atau menyuruh melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya delik penyertaan ini diperlukan adanya syarat kerja sama secara sadar diantara masing-masing peserta untuk mewujudkan tindak pidana yang dikehendaki oleh semua peserta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan seluruh saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka terungkap fakta terdakwa telah bekerja sama secara sadar dengan seseorang yang bernama EDI (DPO) pada saat melakukan penebangan pohon jati, yakni terdakwa menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji potong milik EDI (DPO), dimana pada saat EDI (DPO) menebang pohon jati maka terdakwa menunggui dan mengawasi keadaan sekitarnya dan sebaliknya pada saat terdakwa menebang pohon jati maka EDI (DPO) yang mengawasi keadaan sekitarnya, hingga terdakwa dan EDI (DPO) masing-masing berhasil menebang 1 (satu) pohon jati ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah bekerja sama dengan EDI (DPO) dalam peristiwa pidana ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan turut serta melakukan tindak pidana, oleh karenanya unsur ke-4 ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa SAID alias SANGIT bin DALIL harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan penghapus pidana maupun alasan pembenar/pemaaf pada diri terdakwa, sehingga terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 78 ayat (5) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni tentang pidana yang dijatuhkan, maka selain pidana badan (penjara) juga dikenakan pidana denda yang besarnya ditetapkan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum pidana dijatuhkan maka perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi pihak Perhutani
Perbuatan terdakwa ikut mendukung terjadinya kerusakan lingkungan hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan memberikan keterangan secara terus terang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini sesuai ketentuan pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 200 cm diameter 13 cm, akan dirampas untuk Negara cq. PERHUTANI ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa juga akan dibebani biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan kemudian dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf e yo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2004 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal-pasal lainnya dalam KUHP dan KUHAP serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
---------------------------------------- M E N G A D I L I :- -------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SAID alias SANGIT bin DALIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAID alias SANGIT bin DALIL, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran 200 cm diameter 13 cm, dirampas untuk Negara cq. PERHUTANI cq. KPH Mantingan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : RABU tanggal 28 MARET 2012, oleh kami : AGUNG PURBANTORO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, MAKMUR PAKPAHAN, S.H., M.H. dan Hj. ARDIANI, S.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota ; Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh TOTOK AGUS SUKAMTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh WINARNI INDAH PRASETYO, S.H. sebagai Penuntut Umum, dan dihadiri oleh terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
MAKMUR PAKPAHAN, SH, MH. AGUNG PURBANTORO, SH, MH.
Hj. ARDIANI, SH. Panitera Pengganti,
TOTOK AGUS SUKAMTO, SH.