253/Pid.Sus/2017/PN. Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 253/Pid.Sus/2017/PN. Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANANG BIN MAMAT
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANANG BIN MAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANANG BIN MAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KM. ANGGUN JAYA AB; - Dokumen KM. ANGGUN JAYA AB; Dikembalikan kepada Saksi H. NURUDDIN Bin H. TARYONO selaku pemilik kapal KM. Anggun Jaya AB; - 22 (dua puluh dua) botol kratingdaeng kosong, - 17 (tujuh belas) buah sumbu/kif; - 11 (sebelas) buah penutup botol; - 4 (empat) buah botol kratingdaeng handak Siap ledak; - 2 (dua) kantong plastik potasium warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 253/Pid.Sus/2017/PN. Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANANG Bin MAMAT;
Tempat Lahir : Pandeglang;
U m u r / Tgl. Lahir : 28 Tahun / 27 Desember 1988
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kampung Hayhay RT 004 RW 005, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang;
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Nelayan.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Desember 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tanggal 20 Desember 2017 Nomor 253/Pen.Pid/PH/2017/PN.Pdl yaitu menunjuk Andrie Pratama, S.E., S.H., Sudrajat, S.H., M.H., Endim Sukarna, S.H., Ayi Erlangga, S.H., Dedih Rohendi, S.H., Ruli Cakra Buana, S.H., Agus Takyudin, S.H., M.H., Ahmad Sujani dan Sawiri, S.H.,Para Penasihat Hukum pada PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM JATRAMADA, yang berkantor di Komplek Griya Permata Asri Rt.005/004, C9 No.6 Dalung, Kota Serang-Provinsi Banten;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor. 253/Pid.Sus/2017/PN.Pdl tanggal 12 Desember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 253/Pid.Sus/2017/PN. Pdl tanggal 13 Desember 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
1. Menyatakan Terdakwa ANANG bin MAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, sebagaimana dalam dakwaan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 penuntut umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ANANG bin MAMAT dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. ANGGUN JAYA AB;
- Dokumen KM. ANGGUN JAYA AB;
Dikembalikan kepada Saksi H. NURUDDIN Bin H. TARYONO selaku pemilik kapal KM. Anggun Jaya AB;
- 22 (dua puluh dua) botol kratingdaeng kosong,
- 17 (tujuh belas) buah sumbu/kif;
- 11 (sebelas) buah penutup botol;
- 4 (empat) buah botol kratingdaeng handak Siap ledak;
- 2 (dua) kantong plastik potasium warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (Tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Kuasa Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan Terhadap tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan dari Kuasa Hukum Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANANG bin MAMAT pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Perairan Batu Hideung-Sumur ,Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, pada posisi koordinat 06031’ 931’’S-1050 36’ 991’’ T, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar awal Oktober 2017 Terdakwa selaku nahkoda kapal KM ANGGUN JAYA AB melakukan persiapan untuk melakukan pencarian ikan diperairan, untuk itu Terdakwa menghubungi Sdr. LALANG (DPO) dengan maksud untuk membeli bahan peledak berupa campuran potassium dengan TNT, dan atas permintaan Terdakwa tersebut Sdr. LALANG menyetujuinya dan meminta bertemu dengan Terdakwa di Jembatan Jeralang guna menyerahkan bahan peledak tersebut dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. LALANG dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. LALANG dan sebagai gantinya Sdr. LALANG menyerahkan bahan peledak kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke dermaga Muara Baru Sumur untuk menyimpan bahan peledak tersebut berikut kelengkapan untuk pembuatan bom ikan seperti botol krating daeng dan sumbu di atas kapal KM ANGGUN JAYA AB.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 kapal KM Anggun Jaya AB berangkat dari Dermaga Muara Baru Sumur dengan dinahkodai oleh Terdakwa dengan tujuan untuk menangkap ikan di perairan Batu Hideung Sumur Pandeglang, selanjutnya sampai di perairan Batu Hideung Sumur Pandeglang Terdakwa merakit bahan peledak tersebut dengan cara memasukkan campuran bahan potassium dengan TNT kedalam botol krating daeng dan diberi sumbu sehingga siap digunakan untuk menangkap ikan, namun belum sempat Terdakwa menggunakan bom ikan tersebut , sekitar jam 02.30 Terdakwa didatangi oleh Herman bin Kaharudin dan Tim selaku petugas kepolisian Polair Polda Banten yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) buah botol kosong krating daeng, 11 (sebelas) buah penutup botol yang terbuat dari karet sandal, 4 (empat) buah botol krating daeng yang berisi bahan peledak siap pakai, . Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa kekantor Polair Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminilastik No.Lab.:4319/BHF/2017 tanggal 2 November 2017 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa potassium klorat merupakan senyawa kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan campuran bahan peledak.
Bahwa Terdakwa ANANG bin MAMAT mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya ,potassium yang merupakan senyawa kimia oksidator yang dapat dipergunakan sebagai bahan peledak tidak memiliki ijin dari pihak kepolisian atau pihak yang berwenang lainnya.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.FENDI HERMAWAN NOVIANTO Bin SUPARNO;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira jam 02.30WIB Saksi bersama BRIPTU HERMAN dan dipimpin oleh IPDA MOCH ABDAN SALAM selaku Komandan KP. SIKATAN–3012 Ditpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Terdakwa diatas kapal KM. ANGGUN JAYA AB yang berada disekitar wilayah perairan Batu Hideung Kec. Sumur Kab. Pandeglang Propinsi Banten pada posisi koordinat.060.31’.931”S-1050.36’.991”T;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan kapal KM. ANGGUN JAYA AB yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira jam 02.30 WIB tersebut, dalam rangka patroli rutin melakukan penyelidikan, pemantauan dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dan ilegal fishing diwilayah hukum perairan polda Banten dan sekitarnya sesuai dengan Surat Perintah Tugas dengan Nomor : Sprin/1272/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 1 (satu ) Unit KM. ANGGUN JAYA AB, Dokumen KM. ANGGUN JAYA AB, 22 (Dua puluh dua) buah botol Kratingdaeng kosong, 11 (sebelas) buah penutup botol terbuat dari karet, 4 (empat) buah botol kratingdaeng yang berisi bahan peledak siap pakai, 17 (Tujuh belas) buah sumbu, 2 (dua) kantong plastic yang berisi Potasium;
Bahwa Terdakwa tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak (Handak);
Bahwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut dilarang dikarenakan dapat merusak ekosistem laut;
Bahwa Terdakwamenggunakan bahan peledak yang untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak memiliki ijin dari Instansi yang berwenang;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tdak keberatan dan membenarkannya;
2. AGUS KARTONO Bin AKUH SUMARTO;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di atas kapal KM Anggun Jaya AB yang berada disekitar perairan Batu Hideung, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena memiliki bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan;
- Bahwa cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu Terdakwa melempar bahan peledak ke dalam laut, kemudian akan timbul ledakan karena sebelumnya bahan peledak tersebut dibakar dengan menggunakan sumbu;
- Bahwa Tugas Saksi sebagai ABK (Anak Buah Kapal) yaitu membereskan kapal, mencuci kapal, menaikan dan menurunkan jaring dan mengisi bahan bakar kapal;
- Bahwa Saksi bekerja di kapal KM Anggun Jaya AB sebagai ABK (Anak Buah Kapal) sudah 2 (dua) bulan;
- Bahwa bahan alat yang digunakan tersebut terdiri dari 22 (dua puluh dua) buah botol kosong kratingdaeng, 11 (sebelas) buah penutup botol terbuat dari karet sandal dan 17 (tujuh belas) sumbu/kif;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui asal bahan peledak tersebut;
- Bahwa Saksi bersama Terdakwa pergi berlayar pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2017 sekitar jam 17.00 WIB dari pangkalan dermaga nelayan di Kampung Muara Baru, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa sebelumnya Saksi menangkap ikan dengan menggunakan jaring dan baru kali ini Saksi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa pemilik kapal KM. Anggun Jaya AB adalah Saksi H. Nurrudin;
- Bahwa Saksi H. Nurrudin tidak tahu kapalnya digunakan untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa membawa bahan peledak ke atas kapal;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan bahan peledak tersebut ada di atas kapal dan setahu Saksi bahan peledak tersebut sudah ada di atas kapal, karena Terdakwa yang lebih dahulu masuk ke dalam kapal dan Saksi tidak mengetahui apa isi tas tersebut;;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan bahan peledak tersebut;
- Bahwa pada saat berada di atas kepal Saksi mendengar ada suara ledakan, kemudian Saksi langsung menarik jaring;
- Bahwa pada saat akan naik kekapal Saksi membawa rokok, beras dan alat pancing, Saksi tidak membawa jaring karena Jaring sudah ada di atas kapal;
- Bahwa ketika bahan peledak dilempar ketas laut, maka 5 (lima) menit kemudian bahan peledak tersebut barulah meledak;
- Bahwa Saksi melihat Terdakwa melemparkan bahan peledak di atas laut;
- Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa dan Saksi sudah mendapatkan ikan 1 (satu) cekang;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tdak keberatan dan membenarkannya;
3. NANDANG Bin SARMADIN;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di atas kapal KM Anggun Jaya AB yang berada disekitar perairan Batu Hideung, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena memiliki bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan;
- Bahwa cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu Terdakwa melempar bahan peledak ke dalam laut, kemudian akan timbul ledakan karena sebelumnya bahan peledak tersebut dibakar dengan menggunakan sumbu;
- Bahwa Tugas Saksi sebagai ABK (Anak Buah Kapal) yaitu membereskan kapal, mencuci kapal, menaikan dan menurunkan jaring dan mengisi bahan bakar kapal;
- Bahwa Saksi bekerja di kapal KM Anggun Jaya AB sebagai ABK (Anak Buah Kapal) sudah 2 (dua) bulan;
- Bahwa bahan alat yang digunakan tersebut terdiri dari 22 (dua puluh dua) buah botol kosong kratingdaeng, 11 (sebelas) buah penutup botol terbuat dari karet sandal dan 17 (tujuh belas) sumbu/kif;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui asal bahan peledak tersebut;
- Bahwa Saksi bersama Terdakwa pergi berlayar pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2017 sekitar jam 17.00 WIB dari pangkalan dermaga nelayan di Kampung Muara Baru, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa sebelumnya Saksi menangkap ikan dengan menggunakan jaring dan baru kali ini Saksi menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa pemilik kapal KM. Anggun Jaya AB adalah Saksi H. Nurrudin;
- Bahwa Saksi H. Nurrudin tidak tahu kapalnya digunakan untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa membawa bahan peledak ke atas kapal;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan bahan peledak tersebut ada di atas kapal dan setahu Saksi bahan peledak tersebut sudah ada di atas kapal, karena Terdakwa yang lebih dahulu masuk ke dalam kapal dan Saksi tidak mengetahui apa isi tas tersebut;;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan bahan peledak tersebut;
- Bahwa pada saat berada di atas kepal Saksi mendengar ada suara ledakan, kemudian Saksi langsung menarik jaring;
- Bahwa pada saat akan naik kekapal Saksi membawa rokok, beras dan alat pancing, Saksi tidak membawa jaring karena Jaring sudah ada di atas kapal;
- Bahwa ketika bahan peledak dilempar ke laut, maka 5 (lima) menit kemudian bahan peledak tersebut barulah meledak;
- Bahwa Saksi melihat Terdakwa melemparkan bahan peledak di atas laut;
- Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa dan Saksi sudah mendapatkan ikan 1 (satu) cekang;
- Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tdak keberatan dan membenarkannya;
4. H. NURUDDIN Bin H. TARYONO;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena memiliki bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan yang diletakkan di atas kapal KM Anggun Jaya AB milik Saksi;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak / Bom ikan;
- Bahwa Terdakwa adalah Nahkoda kapal KM. ANGGUN JAYA AB milik Saksi yang sudah selama 3 tahun;
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat gaji akan tetapi sistemnya antara Saksi selaku pemilik kapal KM. ANGGUN JAYA AB dengan Terdakwa sebagai Nahkoda bagi hasil dari tangkapan ikan laut dan setelah hasil dari penjualan ikan tersebut dipotong modal dan sisanya dibagi dua;
- Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh kapal KM. ANGGUN JAYA AB milik Saksi yang di nahkodai Terdakwa menggunakan bahan peledak (Bom ikan);
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kapal KM. ANGGUN JAYA AB milik Saksi menggunakan bahan peledak (Bom ikan) untuk menangkap ikan;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan, karena memilik bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di atas kapal KM Anggun Jaya AB yang berada disekitar perairan Batu Hideung, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa kapal yang Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan yaitu milik Saksi H. Nuruddin;
- Bahwa Terdakwa bekerja kepada Saksi H. Nuruddin sudah 3 (tiga) tahun;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari Saudara Lalang;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Saudara Lalang baru 2 (dua) bulan;
- Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sumbu sebanyak 17 (tujuh belas) buah dan 1 (satu) kg potasium;
- Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak kepada Saudara Lalang sudah 2 (dua) kali yaitu bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017;
- Bahwa cara Terdakwa merakit bahan peledak yaitu awalnya potassium dan solar dicampur lalu dimasukan kedalam botol kemudian diberi sumbu lalu ditutup dengan penuntup karet;
- Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan bahan peledak adalah agar mendapatkan ikan yang banyak;
- Bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sudah 2 (dua) kali;
- Bahwa pemilik kapal tidak tahu Terdakwamenangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa Anak Buah Kapal juga tidak mengetahuiTerdakwa mengambil ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa yang berinisiatif untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengetahuijika mengambil ikan dengan menggunakan bahan peledak itu dilarang karena akan merusak terumbu karang;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan bahan peledak;
- Bahwa Terdakwa merakit bahan peledak sebanyak 4 (empat) buah;
- Bahwa saat penangkapan Terdakwa sudah menggunakan bahan peledak tersebut;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit KM. ANGGUN JAYA AB;
- Dokumen KM. ANGGUN JAYA AB;
- 22 (dua puluh dua) botol kratingdaeng kosong,
- 17 (tujuh belas) buah sumbu/kif;
- 11 (sebelas)buah penutup botol;
- 4 (empat) buah botol kratingdaeng handak Siap ledak;
- 2 (dua) kantong plastik potasium warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keteranganTerdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 02.30 WIB, bertempat di atas kapal KM Anggun Jaya AB yang berada disekitar perairan Batu Hideung, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena memiliki bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan;
- Bahwa kapal yang Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan yaitu milik Saksi H. Nuruddin;
- Bahwa Terdakwa bekerja kepada Saksi H. Nuruddin sudah 3 (tiga) tahun;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari Saudara Lalang;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Saudara Lalang baru 2 (dua) bulan;
- Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sumbu sebanyak 17 (tujuh belas) buah dan 1 (satu) kg potasium;
- Bahwa Terdakwa membeli bahan peledak kepada Saudara Lalang sudah 2 (dua) kali yaitu bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017;
- Bahwa cara Terdakwa merakit bahan peledak yaitu awalnya potassium dan solar dicampur lalu dimasukan kedalam botol kemudian diberi sumbu lalu ditutup dengan penuntup karet;
- Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan bahan peledak adalah agar mendapatkan ikan yang banyak;
- Bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sudah 2 (dua) kali;
- Bahwa pemilik kapal tidak tahu Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa Anak Buah Kapal juga tidak mengetahui Terdakwa mengambil ikan dengan menggunakan bahan peledak;
- Bahwa yang berinisiatif untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa mengetahui jika mengambil ikan dengan menggunakan bahan peledak itu dilarang karena akan merusak terumbu karang;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan bahan peledak;
- Bahwa Terdakwa merakit bahan peledak sebanyak 4 (empat) buah;
- Bahwa saat penangkapan Terdakwa sudah menggunakan bahan peledak tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka semua yang tercatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatanpara Terdakwa;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwapasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
2. Unsur Tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, amunisi atau suatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalahsetiap orang mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa Anang Bin Mamat kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa Anang Bin Mamat, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Terdakwa Anang Bin Mamat, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan,akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, amunisi atau suatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan diketahui pada hari Selasa, tanggal17 Oktober 2017 sekitar jam 02.30 WIB, bertempat di atas kapal KM Anggun Jaya AB yang berada disekitar perairan Batu Hideung, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena memiliki bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan;
Menimbang, bahwa kapal yang Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan yaitu milik Saksi H. Nuruddin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan bahan peledak tersebut dari Saudara Lalang. Terdakwa membeli bahan peledak seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sumbu sebanyak 17 (tujuh belas) buah dan 1 (satu) kg potasium;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli bahan peledak kepada Saudara Lalang sudah 2 (dua) kali yaitu bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa merakit bahan peledak yaitu awalnya potassium dan solar dicampur lalu dimasukan kedalam botol kemudian diberi sumbu lalu ditutup dengan penuntup karet;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menggunakan bahan peledak adalah agar mendapatkan ikan yang banyak;
Menimbang, bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak sudah 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui jika mengambil ikan dengan menggunakan bahan peledak itu dilarang karena akan merusak terumbu karang;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan bahan peledak;
Menimbang, bahwa Terdakwa merakit bahan peledak sebanyak 4 (empat) buah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengakui perbuatannya yang mana Terdakwa telah menggunakan bom ikan untuk mendapatkan ikan dan bahan peledak tersebut Terdakwa dapatkan dari Saudara Lalang dengan cara membelinya, serta Terdakwa telah merakit bahan peladak tersebut sebanyak 4 (empat) buah yang disimpan di dalam Kapal Km Anggun Jaya AB, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak”
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas,Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak” dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatanpara Terdakwa, maka berartiTerdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa danTerdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit KM. ANGGUN JAYA AB;
- Dokumen KM. ANGGUN JAYA AB;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para Saksi dan Terdakwa di persidangan, barang bukti tersebut di atas adalah milik dari SaksiH. Nurdin Bin H. Taryono, oleh karena itu sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi H. Nurdin Bin H. Taryono;
- 22 (dua puluh dua) botol kratingdaeng kosong,
- 17 (tujuh belas) buah sumbu/kif;
- 11 (sebelas)buah penutup botol;
- 4 (empat) buah botol kratingdaeng handak Siap ledak;
- 2 (dua) kantong plastik potasium warna hitam;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah bahan peledak yang digunakan oleh Terdakwa untuk mendapatkan ikan di perairan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem bawah laut, oleh karena itu sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwadapat merusak ekosistem bawah laut;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agatTerdakwa mempunyai efek jera dan menjadi pembelajaran kepadaTerdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidanadanmengenai berat ringannya hukuman;
Menimbang, bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatanTerdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP,Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadapTerdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karenaTerdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya para Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagiTerdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepadaTerdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANANG BIN MAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANANG BIN MAMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. ANGGUN JAYA AB;
- Dokumen KM. ANGGUN JAYA AB;
Dikembalikan kepada Saksi H. NURUDDIN Bin H. TARYONO selaku pemilik kapal KM. Anggun Jaya AB;
- 22 (dua puluh dua) botol kratingdaeng kosong,
- 17 (tujuh belas) buah sumbu/kif;
- 11 (sebelas) buah penutup botol;
- 4 (empat) buah botol kratingdaeng handak Siap ledak;
- 2 (dua) kantong plastik potasium warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2018 oleh SYAFRIZAL, S.H., selaku Hakim Ketua dan DIAN YUNIATI, S.H., M.H., serta MARIA KRISTA ULINA GINTING, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIA KARNELIA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang serta dihadiri oleh BAMBANG ARIF S, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
DIAN YUNIATI, S.H., M.H. SYAFRIZAL, S.H.
MARIA KRISTA ULINA GINTING, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti
NIA KARNELIA, S.H.