601/Pid.SUS/2013/PN.Dpk.
Putusan PN DEPOK Nomor 601/Pid.SUS/2013/PN.Dpk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARYANTO Alias YANTO Bin (Alm) MADTAWI
HARYANTO Alias YANTO Bin (Alm) MADTAWI
P U T U S A N
Nomor : 601/Pid.SUS/2013/PN.Dpk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HARYANTO Alias YANTO Bin (Alm) MADTAWI ;
Tempat Lahir : Tasikmalaya ;
Umur/Tanggal Lahir : 54 Tahun/29 Oktober 1959 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Bojong, RT. 003/004, Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta / Dagang Ayam Potong ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa dalam persidangan di damping oleh Penasihat Hukum yang bernama ERI EDISON,SH, JUSPER SIHOMBING,SH Para Advokat & Konsultan Hukum dari ERI EDISON & PARTNERS yang beralamat di Jalan Dongkal No.12 A Kav. Poldon House Sukatani Cimanggis, berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor: 015/SK-EE/I/2014 tertanggal 13 Januari 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tertanggal 16 Januari 2014 dengan Nomor: Reg. 01/SK/PDT/2014/PN.DPK;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat penangkapan Nomor: Sp-Kap/40/XI/2013/Reskrim, pada tanggal 01 November 2013;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 01 November 2013 No.Pol : SP-Han/196/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 01 November 2013 sampai dengan tanggal 20 November 2013.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 15 November 2013 Nomor : TAP-13/0.2.34/Epp.1/11/2013, sejak tanggal 15 November 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013.
Penuntut Umum tertanggal 23 Desember 2013 No : PRINT-3664/0.2.34/Ep.1/12/2013, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Negari Depok, tertanggal 30 Desember 2013 No.601/Pen.Pid/SUS/2013/PN.Dpk, sejak tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 22 Januari 2014, Nomor : 601(2)/Pen.Pid/2013/PN.Dpk sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan 29 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal Maret 2014, Nomor : 601 /Pen.Pid/2013/PN.Dpk sejak tanggal 30 Maret 2014 sampai dengan 28 April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor: B-06/0.2.34/Ep.1/12/2013 tertanggal 24 Desember 2013 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 24 Desember 2013 Reg. Perkara No. PDM-05/Depok/12/2013 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa HARYANTO Alias YANTO Bin (Alm) MADTAWI;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 30 Desember 2013 No.601/Pen.Pid/Sus/2013/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa HARYANTO Alias YANTO Bin (Alm) MADTAWI ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 31 Desember 2013 No.601/Pen.Pid/Sus/2013/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang pada hari RABU tanggal 08 Januari 2014;
Telah mendengar tunutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 11 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HARYANTO Als. YANTO Bin (Alm) MADTAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana diatur dalam padal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARYANTO Als. YANTO Bin (Alm) MADTAWI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana panjang warna biru muda merk Logo Jeans;
1 (satu) buah Baju warna orange bertuliskan Nokia Asha;
1 (satu) buah celana dalam warna orange ungu motif bunga;
Dikembalukan kepada saksi ISMI MERLIYANI ALIAS MIMI Alias JODI;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan/pledoi yang disampikan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukunya tertanggal 18 Maret 2014 yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 18 Maret 2014 yang pada pokonya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Pembelaan (pledoi) Terdakwa untuk seluruhnya;
Menolak Tuntutan dan Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan bukti surat yang dikeluarkan oleh Dr. Widada tidak sinkron dengan apa yang diperbuat Terdakwa dalam dakwaan;
Menolak bukti Surat yang dikeluarkan oleh Dr. Widada tertanggal 31 Oktober 2013 atas nama saksi Ismi Merliyani als Mimi tersebut;
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti telah melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 82 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan/melepaskan Terdakwa dari tuntutan tersebut;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan/Pledooi yang disampikan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tertanggal 25 Maret 2014 yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 25 Maret 2014 yang pada pokonya menyatakan bahwa Terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan yang pada akhirnya Terdakwa mengakui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap saksi Ismi Merliyani Als. Mimi sehingga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah didapat 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi Ismi Merliyani Als. Mimi yang didukung oleh keterangan saksi lainnya, surat, petunjuk serta barang bukti dan keterangan Terdakwa sendiri sehingga perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Penuntut Umum tetap berpendirian semula sebagaimana pada tuntutan yang telah dibacakan pada hari selasa tanggal 11 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan berdasarkan surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM-05/Depok/12/2013 tertanggal 24 Desember 2013 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa HARVANTO Alias VANTO Bin (Alm) MADTAWI, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira puku1 17.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Blok Sawo Jalan Bonang Raya No. 28 RT.003/RW.003 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada tanggal 29 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 Wib, saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI yang masih berusia 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : 3276012311070028 berpamitan kepada orang tua saksi yaitu saksi NURBANYU untuk pergi ke daerah Jembatan Serong Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok untuk menengok PUJA, sepupu saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI kemudian saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI menginap selama 1 (satu) hari kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib, saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI berpamitan ingin pergi ke rumah paman saksi yaitu saksi TAUFIK, sekira pukul 15.00 Wib, saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI tiba di rumah saksi TAUFIK dalam kondisi basah kuyup karena kehujanan, setelah itu saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI mandi dan berganti pakaian, Kemudian sekira pukul 15.50 Wib, saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI berpamitan ke rumah saudara saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI yaitu ULFA, dan pada saat saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI sedang jalan kaki ke rumah ULFA, tiba-tiba dari depan sebuah toko, Terdakwa menyapa saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan berkata "neng mau kemana dari mana” dan dijawab oleh saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI "saya mau nyari kerja pak” kemudian Terdakwa memanggil saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI untuk mendekat ke toko, setelah saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI berada di depan toko, Terdakwa mempersilahkan saksi ISMI MERLIYANI Alais MIMI untuk duduk dan Terdakwa bertanya "emang dari mana neng” dan dijawab oleh saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI "maen di setu pula sama temen dan pacar saya” setelah itu Terdakwa memberikan air minum kepada saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI;
Bahwa sekira pukul 17.00 Wib karena cuaca mendung, Terdakwa mengajak saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI masuk ke dalam toko dan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI duduk di lantai sambil menonton Televisi kemudian Terdakwa meminta nomor telephone saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan membuatkan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI teh, pada saat saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI sedang minum teh dan berbincang dengan Terdakwa, tiba-tiba tangan kanan Terdakwa mengelus-ngelus paha kanan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI yang menggunakan celana panjang levis kemudian pada saat Terdakwa akan menaikkan baju dan BH (Bra) saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI menepis tangan Terdakwa, namun Terdakwa kembali menepis tangan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan kembali menaikkan baju dan BH (Bra) saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI sehingga payudara saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI terlihat, setelah itu Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan tangan kanan dan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI memberontak dengan menepis tangan Terdakwa yang memegang payudara saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI, namun Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang dengan keras tangan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI yang berusaha menepis tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara serta menciumi serta menyedot putting payudara saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan karena pada saat itu tangan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dipegang keras oleh Terdakwa, saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI merasa ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa;
Bahwa setelah Terdakwa puas memegang, meremas-remas, mencium serta mengigit payudara saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI, tangan kanan Terdakwa membuka kancing dan menurunkan resleting celana panjang levis yang digunakan oleh saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI setelah kancing dan resleting saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI terbuka dan turun, Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa dan menggesek-gesekkan jari telunjuk kanan Terdakwa ke kemaluan (vagina) saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan pada saat itu saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI memberontak dengan menendang kaki Terdakwa namun Terdakwa tidak menghiraukan dan terus memasukkan jari Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI sehingga saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI merasa sakit pada kemaluan (vagina) dan memberontak, berteriak minta tolong serta menangis, kemudian Terdakwa menutup kencang mulut saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI tidak bisa berteriak dan Terdakwa mendorong badan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan Terdakwa berkata agar saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI tidak berteriak karena malu jika didengar orang dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan jika saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI melaporkan kepada Polisi maka Terdakwa akan melaporkan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI kepada Polisi, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI untuk membeli pulsa kemudian Terdakwa mengajak saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan akhirnya karena saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI meminta pulang dan Terdakwa menurunkan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI di sekitar Jembatan Serong;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI mengalami sakit pada payudara dan merasa sakit pada kemaluan (vagina) pada saat saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI buang air keeil, berdasarkan pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Sais Sukanto, Instalasi Kedokteran Forensik tanggal 31 Oktober 2013, oleh dokter pemeriksa Dr. WIDADA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi stabil, kooperatif, tampak bingung, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa. Pernapasan dua puluh kali lipat per menit, suhu tiga puluh enam derajat selsius, nadi delapan puluh kali per menit;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan perlukaan. Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan selaput dara pada jam tiga, lima, tujuh, dan Sembilan berwarna sama dengan jaringan sekitar, sampai dasar.
Dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang menurut keterangan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan adanya robekan selaput dara lama pada jam tiga, lima, tujuh dan sembilan, sampai dasar, robekam selaput dara ini disebabkan kekerasan tumpul;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Peansihat Hukumnya tidak keberatan dan membenarkannya serta Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI,
Tidak dismunpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa saksi mengalami peristiwa ini pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Sawo Jl. Bonang Raya No. 28 Rt. 003/003 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok;
Bahwa cerita kejadiannya berawal ketika hari selasa sore tanggal 29 Oktober 2013 saksi pergi menginap di rumah Umi (saudara ibu saksi) dan bermain dengan Puja, putrinya Umi, Esok harinya Rabu sore tanggal 30 Oktober 2013 saksi ingin bermain ke rumah Ulfa berjalan kaki, di tengah perjalanan di depan sebuah toko milik Terdakwa saksi dipanggil dan ditanya mau kemana saksi pun menghampiri dan diajak ngobrol oleh Terdakwa. Karena cuaca mendung Selanjutnya saksi diajak masuk ke dalam tokonya dengan disediakan air teh dan air putih. Saksi pun duduk di lantai. Terdakwa meminta nomor Handphone saksi yang dicatat di sebuah buku dengan alasan Handphone Terdakwa hilang;
Bahwa dalam kondisi duduk di lantai tersebut tiba-tiba Terdakwa duduk di depan saksi mengelus paha dari luar celana jins saksi, selanjutnya Terdakwa menaikkan baju dan BH saksi sehingga payudara saksi terlihat, selanjutnya Terdakwa memegang, meraba-raba dan meremas-remas payudara saksi, menciumi dan menggigit puting payudara sehingga terasa sakit. Setelah itu Terdakwa juga memaksa membuka resleting celana saksi memegang kemaluan saksi, meraba-raba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi hingga terasa sakit. Setelah selesai Terdakwa menyuruh saksi untuk merapikan pakaian dan Kemudian mengajak saksi ke tempat pembuangan sampah untuk membuang sampah bekas ayam. Di dalam perjalanan diatas motor Terdakwa meraba-raba dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan saksi, saksi pun berusaha mencegah namun Terdakwa tetap memaksa melakukannya. Selanjutnya Saksi diajak membeli makanan ayam untuk dibawa ke kandang ayam dan memberi makan ayam. Di tempat tersebut Terdakwa mengajak ke kebon di sekitar kandang ayam namun saksi menolaknya. Kemudian saksi dibawa kembali ke Toko ayam Terdakwa, saksi minta pulang, Terdakwa mengantar saksi pulang namun ketika sampai di sekitar jembatan serong ia mengatakan kalo diantarnya cukup sampai disini saja, saksi disuruh turun di tempat tersebut dan Terdakwa meninggalkan saksi sendiri;
Bahwa karena sudah malam dan bingung serta khawatir jika bertemu orang tua maka saksi pun memutuskan untuk tidak pulang ke rumah malam itu, saksi meminta tolong teman, saksi dijemput oleh kakak Mei dan menginap di rumahnya di daerah Jakarta Selatan;
Bahwa Terdakwa juga sempat mengancam kepada saksi agar tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi karena saksi juga akan dilaporkannya ke polisi. Selanjutnya Terdakwa juga memberi saksi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk beli pulsa;
Bahwa ketika masih di dalam toko ayam tersebut Terdakwa menaikkan baju dan BH saksi sehingga payudara saksi terlihat, pada saat itu saksi berusaha mencegah dengan berusaha menurunkan baju dan BH saksi namun Terdakwa memaksa dan menaikkan Baju dan BH, selanjutnya Terdakwa memegang, meraba-raba dan meremas-remas payudara saksi, menciumi dan menggigit puting payudara sehingga terasa sakit. Begitu pula ketika Terdakwa juga memaksa membuka resleting celana saksi walau sempat dicegah dengan coba memegangi tangan Terdakwa namun Terdakwa tetap memegang kemaluan saksi, meraba-raba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi hingga terasa sakit;
Bahwa ketika Saksi berusaha teriak minta tolong, mulut saksi ditutup/ dibekap dan berusaha mendorong saksi agar posisinya menjadi tertidur sambil mengatakan bahwa nanti malu kalo didengar orang. Terdakwa juga sempat mengancam kalau saksi berani melaporkan kejadian ini ke Polisi maka Terdakwa juga akan balik melaporkan saksi ke Polisi;
Bahwa Terdakwa meminta Saksi untuk kembali ke Tokonya. Esok harinya Saksi kembali ke toko Terdakwa namun tidak bertemu dengannya dan hanya bertemu dengan anaknya;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa saksi mau kembali lagi ke toko Terdakwa;
Bahwa saksi merasa pusing setelah minum minuman yang disediakan oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya kecuali keterangan saksi tentang kejadian diatas motor ketika menuju ke pembuangan sampah bekas ayam, Terdakwa hanya memegang paha Saksi, tidak meraba kemaluan saksi apalagi memasukkan jarinya ke kemaluan saksi;
Saksi NUR BANYU,
Di bahwa sumah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada putri Saksi Ismi Merliyani alias Mimi;
Bahwa menurut pengakuannya, Anak saksi mengalami peristiwa ini pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Sawo Jl. Bonang Raya No. 28 Rt. 003/003 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi, Mimi, Cerita kejadiannya berawal ketika hari selasa sore tanggal 29 Oktober 2013 Mimi pergi menginap di rumah Umi (saudara saksi) dan bermain dengan Puja, putrinya Umi, Esok harinya Rabu sore tanggal 30 Oktober 2013 Mimi mengaku ingin bermain ke rumah Ulfa berjalan kaki, di tengah perjalanan di depan sebuah toko milik Terdakwa Mimi dipanggil dan ditanya mau kemana, Mimi pun menghampiri dan diajak ngobrol oleh Terdakwa. Karena cuaca mendung Selanjutnya Mimi diajak masuk ke dalam tokonya dengan disediakan air teh dan air putih. Mimi pun duduk di lantai. Terdakwa meminta nomor Handphone Mimi yang dicatat di sebuah buku dengan alasan Handphone Terdakwa hilang;
Bahwa menurut pengakuan Mimi bahwa ketika dalam kondisi duduk di lantai tersebut tiba-tiba Terdakwa duduk di depan Mimi mengelus paha dari luar celana jins Mimi, selanjutnya Terdakwa menaikkan baju dan BH Mimi sehingga payudara Mimi terlihat, selanjutnya Terdakwa memegang, meraba-raba dan meremas-remas payudara Mimi, menciumi dan menggigit puting payudara sehingga terasa sakit. Setelah itu Terdakwa juga memaksa membuka resleting celana Mimi memegang kemaluan Mimi, meraba-raba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Mimi hingga terasa sakit. Setelah selesai Terdakwa menyuruh Mimi untuk merapikan pakaian dan Kemudian mengajak Mimi ke tempat pembuangan sampah untuk membuang sampah bekas ayam. Di dalam perjalanan diatas motor Terdakwa meraba-raba dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan Mimi, Mimi pun berusaha mencegah namun Terdakwa tetap memaksa melakukannya. Selanjutnya Mimi diajak membeli makanan ayam untuk dibawa ke kandang ayam dan memberi makan ayam. Di tempat tersebut Terdakwa mengajak ke kebon di sekitar kandang ayam namun Mimi menolaknya. Kemudian Mimi dibawa kembali ke Toko ayam Terdakwa, Mimi minta pulang, Terdakwa mengantar Mimi pulang ketika sampai di sekitar jembatan serong ia mengatakan kalo diantarnya cukup sampai disini saja, Mimi disuruh turun di tempat tersebut dan Terdakwa meninggalkan Mimi sendiri;
Bahwa esok hari setelah kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Mimi tersebut, Kamis malam, tanggal 31 Oktober 2013, Mimi berada di rumah pamannya, Taufik. Taufik mengabarkan kepada suami saksi bahwa Mimi tidak mau pulang ke rumah orang tuanya walaupun telah dibujuk. Suami saksi menjemput Mimi naun Mimi tetap saja tidak ingin pulang dan mau menginap di rumah Taufik, pamannya. Akhirnya saksi ditelpon suami saksi untuk dating dan membujuk Mimi pulang, ketika saksi datang menemui Mimi dan menanyakan mengapa Mimi tidak mau pulang dan kondisi tubuhnya lusuh. Bukannya dijawab Mimi tiba-tiba menangis dan mengakui bahwa dirinya telah mengalami tindakan Pencabulan oleh seseorang di sebuah Toko Ayam;
Bahwa saksi melaporkan kejadian ini kepada Ayahnya Mimi agar segera ditindak. Segera Ayah Mimi dan Mimi serta Pamannya menuju Toko Ayam tersebut untuk menemui Terdakwa. Setelah beberapa saat mereka pergi, Saksi ditelpon oleh Ayahnya untuk segera datang ke Pos Polisi didekat tempat kejadian pencabulan tersebut, disana sudah ada beberapa anggota Polisi, Terdakwa, Mimi, ayahnya, pamannya serta beberapa orang lain bersama-sama segera membawa Terdakwa ke Kantor Polres Depok;
Bahwa Mimi pulang dalam keadaan kehujanan, bajunya basah dan tubuhnya lemah seperti orang ketakutan. Perangainya berbeda dengan biasanya, ktika ditanya tidak menjawab, tiba-tiba menangis, bahkan sempat pingsan ketika akan diajak mencari keberadaan Toko Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak sempat mengeceknya karena kondisi panik, kecewa serta sedih pada saat itu dan segera ingin mencari Terdakwa dan membuat perhitungan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi belum tahu hasil visum bahwa luka yang ada di kemaluan Mimi adalah luka lama;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ZAINAL SURYA
Tidak disumpah karena masih anak-anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada putri Saksi Ismi Merliyani alias Mimi;
Bahwa menurut pengakuannya, Anak saksi mengalami peristiwa ini pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Sawo Jl. Bonang Raya No. 28 Rt. 003/003 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok;
Bahwa cerita kejadiannya berawal ketika hari Kamis sore tanggal 31 Oktober 2013 Sepulang Saksi dari tempat kerja, Saksi mendapat telpon dari adik saksi Taufik yang mengatakan bahwa Anak saksi Ismi alias Mimi ada di rumahnya, tidak mau diajak pulang. Saksi pun menjemput Mimi namun tetap saja Mimi tidak mau pulang, lalu Saksi memanggil istri saksi untuk datang menyusul menjemput Mimi untuk dibujuk pulang. Akhirnya Mimi baru mau pulang setelah dijemput oleh ibunya. Namun ketika sesampainya di rumah, Mimi menangis berbicara dengan ibunya/istri saksi dan mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh seseorang, Ketika itu istri saksi bercerita kepada saksi tentang apa yang dialami oleh Mimi;
Bahwa istri saksi menceritakan berdasarkan pengakuan Mimi bahwa ketika hari Rabu sore tanggal 30 Oktober 2013 Mimi hendak bermain ke rumah Ulfa berjalan kaki, di tengah perjalanan di depan sebuah toko milik Terdakwa, Mimi dipanggil dan ditanya mau kemana, Mimi pun menghampiri dan diajak ngobrol oleh Terdakwa. Karena cuaca mendung Selanjutnya Mimi diajak masuk ke dalam tokonya dengan disediakan air teh dan air putih. Mimi pun duduk di lantai. Terdakwa meminta nomor Handphone Mimi yang dicatat di sebuah buku dengan alasan Handphone Terdakwa hilang;
Bahwa menurut cerita istri saksi yang mendengarkan pengakuan Mimi bahwa ketika dalam kondisi duduk di lantai tersebut tiba-tiba Terdakwa duduk di depan Mimi mengelus paha dari luar celana jins Mimi, selanjutnya Terdakwa menaikkan baju dan BH Mimi sehingga payudara Mimi terlihat, selanjutnya Terdakwa memegang, meraba-raba dan meremas-remas payudara Mimi, menciumi dan menggigit puting payudara sehingga terasa sakit. Setelah itu Terdakwa juga memaksa membuka resleting celana Mimi memegang kemaluan Mimi, meraba-raba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Mimi hingga terasa sakit. Setelah selesai Terdakwa menyuruh Mimi untuk merapikan pakaian dan Kemudian mengajak Mimi ke tempat pembuangan sampah untuk membuang sampah bekas ayam. Di dalam perjalanan diatas motor Terdakwa meraba-raba dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan Mimi, Mimi pun berusaha mencegah namun Terdakwa tetap memaksa melakukannya. Selanjutnya Mimi diajak membeli makanan ayam untuk dibawa ke kandang ayam dan memberi makan ayam. Di tempat tersebut Terdakwa mengajak ke kebon di sekitar kandang ayam namun Mimi menolaknya. Kemudian Mimi dibawa kembali ke Toko ayam Terdakwa, Mimi minta pulang, Terdakwa mengantar Mimi pulang ketika sampai di sekitar jembatan serong ia mengatakan kalo diantarnya cukup sampai disini saja, Mimi disuruh turun di tempat tersebut dan Terdakwa meninggalkan Mimi sendiri;
Bahwa saksi dan Mimi serta adik saksi Taufik menuju Toko Ayam tempat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut untuk menemui Terdakwa. Sesampainya di tempat tersebut Mimi menunjuk kepada Terdakwa sambil mengatakan bahwa Terdakwa tersebutlah yang telah melakukan tindak pencabulan kepadanya. Terdakwa mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap Mimi. Saksi pun membawa Terdakwa ke Pos polisi terdekat untuk diamankan dan segera kemudian dibawa ke Kantor Polres Depok dengan dibantu oleh beberapa petugas polisi serta masyarakat sekitar di tempat tersebut;
Bahwa ketika Saksi mengkonfirmasi tentang keterangan Mimi, Terdakwa sempat membantah berkali-kali dan tidak mengakuinya, Mimi pun histeris dan kesal dengan pengakuan Terdakwa tersebut, saksi pun sempat memukul Terdakwa karena kesal dengan sanggahan Terdakwa tersebut. Namun setelah berkali-kali dikonfrontasikan dengan keterangan Mimi di tempat tersebut, Terdakwa pun akhirnya mengaku bahwa dia telah melakukan tindak pencabulan terhadap Mimi;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencabulan tersebut dari keterangan istri saksi dan Mimi, anak saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pemukulan terhadap Terdakwa tersebut mengakibatkan Terdakwa ketakutan atau tidak, yang saksi tahu Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SRI RAHAYU
Di bahwa sumah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Ismi Merliyani alias Mimi;
Bahwa menurut keterangan Taufik, suami saksi, Mimi mengalami peristiwa ini pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Sawo Jl. Bonang Raya No. 28 Rt. 003/003 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok;
Bahwa pada hari Rabu sore tanggal 30 Oktober 2013 sekitar hampir jam 03.00 wib. Suami saksi menanyakan keberadaan Mimi, apakah ia ada di rumah Saksi, karena Ayah Mimi, Zainal menanyakan kepada Taufik. Tidak berapa lama Mimi datang Saksi mengabari suami saksi bahwa Mimi baru sampai di rumah dan ada bersama saksi. Sekitar jam 18.30 wib suami saksi, Taufik, menanyakan lagi keberadaan Mimi, Saksi pun mengabarkan kalau Mimi baru saja pergi katanya mau ke rumah Ulfa. Esok harinya Kamis 31 Oktober 2013 sekitar jam 18.30 Mimi datang ke rumah saksi dalam keadaan basah kuyup. Saksi menyuruh Mimi untuk mandi dan ganti pakaian. Saksi pun mengabarkan keberadaan Mimi kepada Suami saksi Taufik. Ketika suami saksi sampai di rumah ia membujuk Mimi untuk pulang namun Mimi tidak mau hingga Taufik pun menelpon Ayah Mimi. Ketika Ayah Mimi dating membujuk pun gagal pada akhirnya Ibu Mimi diminta datang. Mimi mau diajak pulang oleh kedua orang tuanya yang diantar oleh Taufik, suami saksi. Sepulangnya suami saksi ke rumah ia mendapat telpon untuk kembali ke rumah Mimi dn kedua orang tuanya. Sekitar jam 00.15 hari Jumat tanggal 01 nopember 2013 Suami saksi pulang dan menceritakan tentang kejaadian sebenarnya yang dialami oleh Mimi;
Bahwa suami saksi, taufik menceritakan berdasarkan pengakuan kedua orang tua Mimi, Zainal dan Nurbanyu bahwa ketika hari Rabu sore tanggal 30 Oktober 2013 Mimi hendak bermain ke rumah Ulfa, Mimi telah dibujuk oleh Terdakwa untuk mampir ke dalam Tokonya;
Bahwa menurut suami saksi yang ikut menemani kedua orang tua Mimi dan pengakuan Terdakwa bahwa ketika mimi berada di dalam Toko milik Terdakwa, Mimi disingkap baju dan BH Mimi. Selanjutnya Terdakwa memegang, meraba-raba dan meremas-remas payudara Mimi, menciumi dan menggigit puting payudara. Terdakwa juga memaksa membuka resleting celana Mimi memegang kemaluan Mimi, meraba-raba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan Mimi;
Bahwa Saksi menanyakan, Mimi mengatakan bahwa ia baru saja dibawa oleh seseorang laki-laki jalan-jalan;
Bahwa karena khawatir, Saksi bergegas menelpon suami say untuk memberitahu kepada kedua orang tua Mimi;
Bahwa saksi tahu bahwa Mimi mengatakan akan ke rumah ulfa namun ia tidak tahu apakah benar ia sampai ke rumah Ulfa atau tidak;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi QOHIR
Di bahwa sumah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah Paman saksi;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada seorang anak dibawah umur;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu malam tanggal 30 Oktober 2013 sekitar hampir jam 20.00 wib. Terdakwa datang ke rumah saksi bersama seorang anak wanita dengan wajah tertutup masker. Terdakwa mengaku bahwa ia kebingungan karena Anak perempuan yang bersamanya tidak mau pulang karena takut dimarahi kedua orang tuanya. Beberapa saat kemudian Terdakwa pamit pulang bersama dengan anak perempuan yang dibonceng motornya;
Bahwa saksi melihat pakaian yang dipakai Mimi pada saat itu adalah jaket abu-abu, saksi tidak mengenali kaos dan celana jins tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan hal tersebut hanya saja Terdakwa mengaku Anak perempuan tersebut ikut bersamanya membeli makanan ayam dan tidak mau pulang karena takut pada orang tuanya;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan 1 (satu) orang saksi yang dapat meringankan atas perbuatan Terdakwa (saksi Ad Charge) yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Saksi MARADEN L TORUAN
Di bahwa sumah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah tetangga saksi;
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada seorang anak perempuan;
Bahwa saksi tahu bahwa telah terjadi peristiwa Pencabulan terhadap seorang anak perempuan ketika saksi hendak memisahkan Keluarga korban yang hendak menghajar Terdakwa di depan toko Terdakwa, tiba-tiba keluarga korban marah terhadap saksi yang dianggap hendak ikut campur. Disaat itulah keluarga korban mengatakan bahwa Terdakwa telah mencabuli anak perempuan anggota keluarganya. Tepatnya hari Kamis, 31 Oktober 2013 malam. Saksi sendiri tidak menyaksikan langsung kejadian pencabulannya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa seorang anak perempuan berambut keriting kira-kira umur 14 tahun atau 15 tahun datang ke Toko Terdakwa sore hari Rabu 30 Oktober 2013. Masih sore itu juga Terdakwa keluar naik motor bersama anak perempuan tersebut. Saksi sempat menanyakan kemana Terdakwa akan pergi, Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan pergi membeli makanan ayam. Saksi pun sempat menanyakan siapa anak perempuan yang ada bersama Terdakwa. Terdakwa pun menjawab bahwa anak tersebut hendak mencari kerja. Saksi pun sempat menyarankan agar anak tersebut dibawa pulang ke rumah istri Terdakwa karena yang bersangkutan masih anak-anak;
Bahwa saksi melihat ada 6 (enam) orang dengan mengendarai 4 (empat) motor datang ke toko Terdakwa. Ketika terdengar keramaian, Saksi pun mendekat dan coba memisahkan Terdakwa dengan keluarga korban yang hendak memukul Terdakwa. Namun ketika keluarga Terdakwa marah kepada saksi karena dikira saksi akan ikut campur masalah ini dan mengatakan bahwa Terdakwa telah mencabuli anak perempuan anggota keluarganya, saksi pun pergi dan mengurungkan niat untuk menengahi keributan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan apa yang ada di dalam, karena saksi mengira Anak Perempuan tersebut akan membeli ayam dan toko tersebut jika dilihat dari luar terhalang meja dan tembok pembatas toko dan sepengetahuan yang dapat saksi lihat tidak terjadi sesuatu hal apapun ketika anak tersebut ada di dalam toko Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mendengar Terdakwa memanggil-manggil Anak perempuan tersebut, Saksi hanya tahu Anak perempuan tersebut langsung masuk ke Toko Terdakwa;
Bahwa antara toko Terdakwa dengan bengkel saksi dipisahkan oleh jalan yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang warna biru muda merk Logo Jeans, 1 (satu) buah Baju warna orange bertuliskan Nokia Asha dan 1 (satu) buah celana dalam warna orange ungu motif bunga, yang mana semua barang bukti tersebut telah di sita berdasarkan peraturan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat di gunakan sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan, Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar bahwa Terdakwa pada saat sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Penyidik;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Sawo Jl. Bonang Raya No. 28 Rt. 003/003 Kel. Cipayung Kec. Cipayung Kota Depok di Toko saksi, tapi Saksi tidak melakukan tindakan pencabulan, Saksi hanya menenangkan dan menasehati Mimi ketika Mimi tidak mau pulang karena takut dimarahi orang tuanya ketika saksi suruh pulang;
Bahwa cerita kejadiannya berawal ketika hari Rabu sore tanggal 30 Oktober 2013 Saksi sedang berada di depan toko saksi untuk bersih-bersih dan rapih-rapih, Datanglah seorang anak perempuan yang belum saksi kenal sebelumnya mendekat dan duduk di depan toko Saksi, ketika Saksi Tanya apakah ia mau beli Ayam? Mimi pun menjawab bahwa ia Hendak mencari kerja, Apakah ia bisa diterima kerja di toko Saksi. Saksi pun mengatakan bahwa sedang tidak ada lowongan kerja di toko Saksi. Mimi pun tidak beranjak pergi dan tetap duduk di depan toko Saksi. Saksi pun menyurunya untuk pulang tapi ia mengatakan bahwa ia takut pulang karena takut dimarahi oleh orang tuanya karena sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Karena kasihan, Saksi pun mempersilahkan Mimi untuk masuk ke dalam Toko Saksi. Mimi duduk di lantai, menonton televisi sambil saksi tawari minuman the;
Bahwa setelah lebih dari 1 (satu) jam di dalam Toko Saksi pun duduk disebelah Mimi, menasihati agar Mimi pulang ke rumah orang tuanya sambil saksi elus-elus bahunya dan Saksi tepuk-tepuk pahanya. Saksi sempat melihat resleting celana jins Mimi terbuka. Ketika waktu maghrib tiba-tiba lampu mati, Mimi pun ketakutan segera memeluk Saksi yang ada di sebelahnya. Saksi pun mengelus-elus bahu dan pahanya supaya ia tenang. Ketika itu tangan Saksi terpegang payudara Mimi, timbul hasrat nafsu Saksi terhadap Mimi. Tangan Saksi pun memegang dan mengelus-elus alat kelamin Mimi dari luar celana dalamnya. Setelah beberapa saat karena Saksi takut terjadi hal-hal yang lebih jauh, Saksi pun segera meninggalkan Mimi untuk sembahyang;
Bahwa setelah lewat waktu magrib, Saksi seperti biasa pergi membeli makanan untuk ayam, membuang sampah bekas Ayam dan Saksi sempat mampir ke rumah Qohir, saudara Saksi lalu kembali pulang ke Toko saksi;
Bahwa saksi tidak melakukan apa-apa, itupun Mimi yang memaksa ikut Saksi karena Saksi suruh pulang pun tidak mau;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuka resleting celana Mimi tetapi Saksi hanya melihat bahwa resleting celana tersebut telah posisi terbuka sebelum lampu mati pada waktu selepas magrib;
Bahwa ketika Mimi memeluk Saksi karena ketakutan, secara tidak sengaja tangan Saksi menyentuh kemaluan Mimi dari luar celana dalamnya, Saksi pun khilaf dan timbul hasrat nafsu terhadap Mimi;
Bahwa saksi menerangkan di penyidik Kepolisian dalam keadaan badan saksi lemah dan sakit sehingga Saksi sulit mengingat kejadian yang sebenarnya. Saksi merasa sedikit mendapat tekanan karena dalam keadaan sakit itu saksi dipaksa untuk diperiksa juga;
Bahwa saksi tidak ingat pakaian dalam Mimi karena Saksi tidak melihatnya;
Bahwa saksi tidak terfikir ataupun berniat untuk mencabuli Mimi bahkan Mimi sendiri yang masuk ke Toko Saksi ketika saksi sedang menyapu di depan Toko dan Mimi juga yang memeluk saksi karena ketakutan ketika lampu mati tapi kemudian muncul hasrat nafsu terhadap Mimi, itu karena Saksi khilaf;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah dengan lengkap tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini, dianggap pula telah termuat disini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, Pengadilan memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira puku1 17.00 Wib bertempat di Blok Sawo Jalan Bonang Raya No. 28 RT.003/RW.003 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok;
Bahwa benar kejadiannya berawal pada tanggal 29 Oktober 2013 saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI pamit kepada saksi NURBANYU (orang tua korban) untuk pergi ke daerah Jembatan Serong Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok menengok PUJA (sepupu korban);
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI berpamitan ingin pergi ke rumah saksi TAUFIK (pamas korban), sekira pukul 15.00 Wib, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI tiba di rumah saksi TAUFIK (Paman korban) dalam kondisi basah kuyup karena kehujanan, setelah itu saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI mandi dan berganti pakaian, setelah itu saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI berpamitan untuk pergi ke rumah ULFA (saudara korban), dan pada saat saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sedang jalan kaki ke rumah ULFA, tiba-tiba dari depan sebuah toko, Terdakwa menyapa saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan berkata "neng mau kemana dari mana” dan dijawab oleh saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI "saya mau nyari kerja pak” kemudian Terdakwa memanggil saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI untuk mendekat ke toko, setelah saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI berada di depan toko, Terdakwa menyurh saksi korban ISMI MERLIYANI Alais MIMI untuk duduk dan Terdakwa bertanya "emang dari mana neng” dan dijawab oleh saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI "maen di setu pula sama temen dan pacar saya” setelah itu Terdakwa memberikan air minum kepada saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI;
Bahwa benar karena cuaca mendung, Terdakwa mengajak saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI masuk ke dalam toko dan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI duduk di lantai sambil menonton Televisi kemudian Terdakwa meminta nomor telephone saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan membuatkan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI teh, pada saat saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sedang minum teh dan berbincang dengan Terdakwa, tiba-tiba tangan kanan Terdakwa mengelus-ngelus paha kanan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI yang menggunakan celana panjang levis kemudian pada saat Terdakwa akan menaikkan baju dan BH (Bra) saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI menepis tangan Terdakwa, namun Terdakwa kembali menepis tangan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan kembali menaikkan baju dan BH (Bra) saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sehingga payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI terlihat, setelah itu Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan tangan kanan dan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI memberontak dengan menepis tangan Terdakwa yang memegang payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI, namun Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang dengan keras tangan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI yang berusaha menepis tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara serta menciumi serta menyedot putting payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan karena pada saat itu tangan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dipegang keras oleh Terdakwa, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI merasa ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa membuka kancing dan menurunkan resleting celana panjang levis yang digunakan oleh saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI setelah kancing dan resleting saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI terbuka dan turun, Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa dan menggesek-gesekkan jari telunjuk kanan Terdakwa ke kemaluan (vagina) saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan pada saat itu saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI memberontak dengan menendang kaki Terdakwa namun Terdakwa tidak menghiraukan dan terus memasukkan jari Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sehingga saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI merasa sakit pada kemaluan (vagina) dan memberontak, berteriak minta tolong serta menangis, kemudian Terdakwa menutup kencang mulut saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI tidak bisa berteriak dan Terdakwa mendorong badan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan Terdakwa berkata agar saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI tidak berteriak karena malu jika didengar orang dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan jika saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI melaporkan kepada Polisi maka Terdakwa akan melaporkan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI kepada Polisi;
Bahwa benar setelah Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI untuk membeli pulsa kemudian Terdakwa mengajak saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan akhirnya karena saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI meminta pulang dan Terdakwa menurunkan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI di sekitar Jembatan Serong;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami rasa sakit pada bagian payu daranya dan merasakan kesakitanketika apabil buang ari kecil dibagian vagiannya;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah sesuai dengan apa yang didakwakan kepadanya, yaitu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum yang bentuknya tunggal yaitu : melanggar Pasal 82 Undang-UndangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan penuntut Umum yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa.
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menimbang bahwa terhadap unsur unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa HARYANTO ALIAS YANTO BIN (ALM) MADTAWI yang di muka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa HARYANTO ALIAS YANTO BIN (ALM) MADTAWI mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa HARYANTO ALIAS YANTO BIN (ALM) MADTAWI dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menimbang bahwa unsur kedua ini memuat beberapa perbuatan yang dapat berdiri sendiri maupun dapat pula berkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya sehingga terwujud suatu delik tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal ini;
Menimbang bahwa oleh karena unsur kedua ini tidak hanya memuat satu perbutan saja maka untuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur kedua ini, tidak perlu semua perbuatan yang disebut didalam rumusan unsur kedua ini harus terbukti kesemuanya, akan tetapi cukup apabila salah satu perbuatan saja telah terbukti, maka unsur kedua ini dapat dinyatakan telah terbukti ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2013 saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI pamit kepada saksi NURBANYU (orang tua korban) untuk pergi ke daerah Jembatan Serong Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok menengok PUJA (sepupu korban), selanjutnya keesaokan harinya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 Wib, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI berpamitan ingin pergi ke rumah saksi TAUFIK (pamas korban), sekira pukul 15.00 Wib, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI tiba di rumah saksi TAUFIK (Paman korban) dalam kondisi basah kuyup karena kehujanan, setelah itu saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI mandi dan berganti pakaian, setelah itu saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI berpamitan untuk pergi ke rumah ULFA (saudara korban), dan pada saat saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sedang jalan kaki ke rumah ULFA, tiba-tiba dari depan sebuah toko, Terdakwa menyapa saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan berkata "neng mau kemana dari mana” dan dijawab oleh saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI "saya mau nyari kerja pak” kemudian Terdakwa memanggil saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI untuk mendekat ke toko, setelah saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI berada di depan toko, Terdakwa menyurh saksi korban ISMI MERLIYANI Alais MIMI untuk duduk dan Terdakwa bertanya "emang dari mana neng” dan dijawab oleh saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI "maen di setu pula sama temen dan pacar saya” setelah itu Terdakwa memberikan air minum kepada saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI;
Menimbang, bahwa olek karena cuaca mendung, Terdakwa mengajak saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI masuk ke dalam toko dan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI duduk di lantai sambil menonton Televisi kemudian Terdakwa meminta nomor telephone saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan membuatkan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI teh, pada saat saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sedang minum teh dan berbincang dengan Terdakwa, tiba-tiba tangan kanan Terdakwa mengelus-ngelus paha kanan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI yang menggunakan celana panjang levis kemudian pada saat Terdakwa akan menaikkan baju dan BH (Bra) saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI menepis tangan Terdakwa, namun Terdakwa kembali menepis tangan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan kembali menaikkan baju dan BH (Bra) saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sehingga payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI terlihat, setelah itu Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan tangan kanan dan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI memberontak dengan menepis tangan Terdakwa yang memegang payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI, namun Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang dengan keras tangan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI yang berusaha menepis tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa memegang dan meremas-remas payudara serta menciumi serta menyedot putting payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan karena pada saat itu tangan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dipegang keras oleh Terdakwa, saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI merasa ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa merab-raba, meremas-remas serta penghisap payudara saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI, selanjutnya Terdakwa membuka kancing dan menurunkan resleting celana panjang levis yang digunakan oleh saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI setelah kancing dan resleting saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI terbuka dan turun, Terdakwa memasukkan tangan kanannya dan menggesek-gesekkan jari telunjuk kanannya ke kemaluan (vagina) saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan pada saat itu saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI memberontak dengan menendang kaki Terdakwa namun Terdakwa tidak menghiraukan dan terus memasukkan jari Terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sehingga saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI merasa sakit pada kemaluan (vagina) dan memberontak, berteriak minta tolong serta menangis, kemudian Terdakwa menutup kencang mulut saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI tidak bisa berteriak dan Terdakwa mendorong badan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan Terdakwa berkata agar saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI tidak berteriak karena malu jika didengar orang dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan jika saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI melaporkan kepada Polisi maka Terdakwa akan melaporkan saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI kepada Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan keterangan Terdakwa sendiri dalam persidangan yang menerangkan bahwa setelah Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut kemudian Terdakwa memberikan uang kepada saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membeli pulsa kemudian Terdakwa mengajak saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan akhirnya karena saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI meminta pulang dan Terdakwa menurunkan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI di sekitar Jembatan Serong;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dalam persidangan yang menerangkan bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI merasakan sakit pada bagian payudara dan vaginanya hal tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Sais Sukanto, Instalasi Kedokteran Forensik tanggal 31 Oktober 2013, oleh dokter pemeriksa Dr. WIDADA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, emosi stabil, kooperatif, tampak bingung, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa. Pernapasan dua puluh kali lipat per menit, suhu tiga puluh enam derajat selsius, nadi delapan puluh kali per menit;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan perlukaan. Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan selaput dara pada jam tiga, lima, tujuh, dan Sembilan berwarna sama dengan jaringan sekitar, sampai dasar.
Dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang menurut keterangan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan adanya robekan selaput dara lama pada jam tiga, lima, tujuh dan sembilan, sampai dasar, robekam selaput dara ini disebabkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas, telah membuktikan bahwa memang Terdakwa telah mencabuli saksi ISMI MERLIYANI ALIAS MIMI dengan cara memaksa walaupun saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI telah berusahan untuk memberontak akan tetapi Terdakwa tersebut tetap mekasa untuk mencabuli saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI dan setelah Terdakwa mencabuli saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI Terdakwa berkata kepada saksi korban ISMI MERLIYANI Alias MIMI agar tidak menceritakan kejadain tersebut kepada orang lain dan tidak melaporkannya ke polisi yang kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan agar Terdakwa tidak cerita kepada orang lain dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua inipun juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasa1 82 UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah didakwakan pada dakwaan pertama Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasa1 82 UURI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Dengan sengaja mencabuli anak dibawah umur”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dalam persidangan tertanggal 18 Maret 2014 yang pada pokonya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinakn bersalah melakuakn tindak piana sebagimana yang didakwakan dan ditunutn oleh Penuntut Umum dalam Pasa1 82 UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutanya;
Menimbang, atas pembelaan tersebut Penuntut Umum telah menaggapinya dalam perseidangan sebagimana tanggapan tertanggal 25 Maret 2014 yang pada pokonya menaytakan bahwa Terdakwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan yang pada akhirnya Terdakwa mengakui perbuatan cabul yang dilakukan, maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntannya semula;
Menimbang, bahwa setelah mendegarkan Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena unsur-unsur dalam Pasa1 82 UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagimana yang didakwaan dan dituntut oleh Penutut Umum telah Majelis Hakim pertimbangkan dan semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasa1 82 UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi semuanya dan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah bersalah, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan/pledooi yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya namun sependapat dengan dakwaan, tunutan dan tanggapan dari Penuntut Umum, maka Pembelaan/Pledooi yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut tidak dapat diterima dan dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan yang disampikan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam hal-hal yang dapat meringankan atas perbuatan Terdakwa tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara, yang lamanya akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan, maka terhadap Terdakwa beralasan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah celana panjang warna biru muda merk Logo Jeans, 1 (satu) buah Baju warna orange bertuliskan Nokia Asha dan 1 (satu) buah celana dalam warna orange ungu motif bunga, dikarenakan barang bukti tersebut milik saksi korban ISMI MERLIYANI ALIAS MIMI Alias JODI, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalukan kepada pemiliknya yaitu saksi ISMI MERLIYANI ALIAS MIMI Alias JODI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan trauma bagi saksi korban;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dalam persidangan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal-Pasal didalam undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HARYANTO Alias YANTO Bin (Alm) MADTAWI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARYANTO Alias YANTO Bin (Alm) MADTAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah celana panjang warna biru muda merk Logo Jeans, 1 (satu) buah Baju warna orange bertuliskan Nokia Asha dan 1 (satu) buah celana dalam warna orange ungu motif bunga dikembalikan kepada saksi ISMI MERLIYANI Alias MIMI.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: SELASA, tanggal 08 April 2014, oleh kami: MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, LUCY ERMAWATI, S.H. dan GRACE MEILANIE PDT. PASAU,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 15 April 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu MUFID TALIB, S.E, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, dihadiri oleh TRI SUMARNI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. LUCY ERMAWATI, S.H. MUH. DJAUHAR SETYADI,S.H.,M.H.
GRACE MEILANIE PDT. PASAU,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MUFID TALIB, S.E,S.H