22/PID.SUS/TPK/2015/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 22/PID.SUS/TPK/2015/PN Yyk
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. Bin TUMINGAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;- Menyatakan Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. Bin TUMINGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP Tahun 2014 ( Kas Keluar ); 2) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP Tahun 2014 ( Kas Keluar ); 3) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP Tahun 2014 ( Kas masuk Transaksi); 4) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP Tahun 2014; 5) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Januari 2015; 6) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Januari 2015; 7) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Januari 2015; 8) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Januari 2015; 9) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Januari 2015; 10) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Januari 2015; 11) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Februari 2015; 12) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Februari 2015; 13) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Februari 2015; 14) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Februari 2015; 15) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Februari 2015; 16) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Februari 2015; 17) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Maret 2015; 18) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Maret 2015; 19) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Maret 2015; 20) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Maret 2015; 21) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Maret 2015; 22) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Maret 2015; 23) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan April 2015; 24) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan April 2015; 25) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan April 2015; 26) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan April 2015; 27) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan April 2015; 28) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan April 2015; 29) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Mei 2015; 30) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Mei 2015; 31) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Mei 2015; 32) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Mei 2015; 33) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Mei 2015; 34) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Mei 2015; 35) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juni 2015; 36) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juni 2015; 37) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juni 2015; 38) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juni 2015; 39) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juni 2015; 40) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juni 2015; 41) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juli 2015; 42) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juli 2015; 43) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juli 2015; 44) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juli 2015; 45) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juli 2015; 46) Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juli 2015; 47) Asli 1 ( satu ) rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Penataan Kelembagaan PNPM tahun 2013; 48) Asli 1 ( satu ) rangkap daftar hadir Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2013; 49) Copy 1 (satu) rangkap materi MAD Khusus Penataan Kelembagaan BKAD PNPM 2013 Pengasih, 06 Desember 2013; 50) Copyan 1 (satu) rangkap SK Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih No. 06 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013; 51) Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015; 52) Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank AO UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015; 53) Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015; 54) Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015; 55) Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015; 56) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2014; 57) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2014; 58) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2014; 59) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2014; 60) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2014; 61) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2014; 62) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2014; 63) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Agustus 2014; 64) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan September 2014; 65) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Oktober 2014; 66) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan November 2014.; 67) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Desember 2014; 68) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2015; 69) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2015; 70) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2015; 71) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2015; 72) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2015; 73) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2015; 74) Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2015; 75) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 1 tertanggal 07 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK (mas Budi) senilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah); 76) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 2 tertanggal 09 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah); 77) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 3 tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima PuluhJuta Rupiah); 78) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 4 tertanggal 14 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah); 79) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 5 tertanggal 20 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah); 80) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah); 81) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 82) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 7 tertanggal 31 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 172.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah); 83) 1 (satu) lembar kwitansi asli No 8 tertanggal 01 September 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 14.652.489 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah); 84) 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571558; 85) 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571480; 86) 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat: Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44979086; 87) 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK Fase II Kec. Pengasih , alamat : Jl. Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo; No. Seri 44979085; 88) Asli 1 (satu) Bundel BKK AO Tahun 2014; 89) Asli 1 (satu) Bundel BKM AO Tahun 2014; 90) Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank SPP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih; 91) Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank AO Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih; 92) Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih; 93) Rekening Koran Tahun 2014 dan Tahun 2015 No Rek. 694201003261532; 94) 1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 52976353 tanggal 19 Mei 2015; 95) 1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347775 tanggal 08 Juli 2015; 96) 1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK FASE II Kec. Pengasih , alamat : Jalan Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347776 tanggal 08 Juli 2015; Dikembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” melalui Saksi SRI PURWANTI selaku Bendahara UPK “SAPTA ASIH”; 97) RC No Rek. 694201003284530 An. PPK II Kec. Pengasih ( UEP ) tahun 2014 dan tahun 2015; 98) RC No Rek. 694201003289530 An. PPK II Kec. Pengasih tahun 2014 dan tahun 2015; 99) 1 (satu) buah asli Buku Kas Harian AO tahun 2014; 100) 1 (satu) buah asli Buku Kas Harian UEP tahun 2014; 101) 1 (satu) buah asli Buku Kas Harian SPP tahun 2014; 102) Uang tunai sebesar Rp.15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga empat ratus rupiah); Dikembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” melalui Saksi KELIK DWI NURWANTO selaku PJ Ketua UPK “SAPTA ASIH”; 103) Surat pernyataan pengakuan penggunaan dana BKAD dan kesanggupan pengembalian dari Budi Setiawan, Sip tanggal 03 Agustus 2015; Dikembalikan kepada BKAD Kec. Pengasih melalui Saksi SARJI; 104) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor : 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015; Dikembalikan kepada BKAD Kec. Pengasih melalui Saksi GUNAWAN S. Si selaku Ketua BKAD Kec. Pengasih; 105) PENJELASAN X PELESTARIAN KEGIATAN DANA BERGULIR ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan; 106) PENJELASAN XI PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI PERDESAAN ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan; Dikembalikan kepada Saksi HARTANTO, SE; 107) Asli 1 (satu) Bundel Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Kode Satker 049173 Nama Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan KB Kab. Kulonprogo; 108) Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana APBD Kec. Pengasih; 109) Foto Copy Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD DIY sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) an. BLM PNPM MPD Kec. Pengasih tanggal 12 September 2015; 110) Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan PL-UPK PNPM-MPd Tahun 2014; 111) Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan DOK PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%); 112) Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana BLM PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%); Dikembalikan kepada Badan PMPDPKB Kab. Kulon Progo melalui Saksi YOHANES SLAMET RIYADI selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat di PMPDPKB Kab. Kulon Progo; 113) 1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi; 114) 1 (satu) buah Buku Peminjaman dan Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi; 115) 1 (satu) lembar Tanda Setoran UPK Kec. Pengasih Kelompok Tani Sidodadi Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan sebesar Rp. 7.768.400,- tanggal 15 Juni 2015; Dikembalikan kepada Saksi SUKARDI; 116) 1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya; 117) 1 (satu) buah Buku Tamu PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya; Dikembalikan kepada Saksi SUMARDI; 118) 1 (satu) buah laptop merk Acer seri Aspire One warna biru; 119) 1 (satu) buah printer merk Canon seri Pixma MP 237 warna hitam;- Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
putusan
No. 22/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Budi Setiawan, S.IP Bin Tumingan;
Tempat lahir : Kulonprogo;
Umur/Tgl lahir : 34 tahun / 5 Februari 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal : Dusun Kemiri RT/RW: 001/001, Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta;
Pekerjaan : Ketua di UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Yogyakarta, oleh;
Penyidik tanggal 1 Oktober 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/0.4.12/Fd.1/10/2015, sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 19 Oktober 2015, Nomor: B-04/0.4.12/Fd.1/10/2015, sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 November 2015;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 27 November 2015, Nomor: PRINT-1158/0.4.12/Ft.1/11/2015, sejak tanggal 27 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 7 Desember 2015 Nomor 22/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016;
Perpanjangan masa penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 22 Desember 2015 Nomor: 22/Pen.Pid.Sus-TPK / 2015 / PN. Yyk. terhitung sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 24 Februari 2016 Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT. YYK., sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Dipersidangan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, bernama : ----
Rendy Dastian, S.H., M.H.;-------------------------------------------------
Gilang Pramana Seta, S.H.;
Danang Kuncoro Wijaya, S.H.;
Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Office Dastian & Partners” beralamat di Jalan Veteran No. 15, Komplek Perdagangan Gawok, Wates, Kulonprogo, D.I.Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa tanggal 15 Desember 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 17 Desember 2015 di bawah register No. W.13.U1/51/Pid.Sus-TPK/XII/2015, surat kuasa tersebut setelah diteliti oleh Hakim Ketua lalu diperlihatkan kepada Penuntut Umum selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Wates Nomor: PDS-04/Wates/ft.1/11/2015 dan Surat Dakwaan Nomor . Reg. Perkara : PDS-04/0.4.12/Ft.1/11/2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 7 Desember 2015 Nomor: 22/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 7 Desember 2015 Nomor : 22/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN. Yyk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Budi Setiawan, S.IP Bin Tumingan beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, saksi ade charge, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, tertanggal 16 Februari 2016, No. Reg.Perk.: PDS-04/0.4.12//Ft.1/11/2015, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 16 Februari 2016, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. Bin TUMINGAN bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. Bin TUMINGAN selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti :
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP Tahun 2014 ( Kas Keluar );
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP Tahun 2014 ( Kas Keluar );
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP Tahun 2014 ( Kas masuk Transaksi);
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP Tahun 2014;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Penataan Kelembagaan PNPM tahun 2013;
Asli 1 ( satu ) rangkap daftar hadir Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2013;
Copy 1 (satu) rangkap materi MAD Khusus Penataan Kelembagaan BKAD PNPM 2013 Pengasih, 06 Desember 2013;
Copyan 1 (satu) rangkap SK Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih No. 06 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank AO UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Agustus 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan September 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Oktober 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan November 2014.;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Desember 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2015;
1 (satu) lembar kwitansi asli No 1 tertanggal 07 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK (mas Budi) senilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 2 tertanggal 09 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 3 tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima PuluhJuta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 4 tertanggal 14 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 5 tertanggal 20 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 7 tertanggal 31 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 172.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 8 tertanggal 01 September 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 14.652.489 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571558;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571480;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat: Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44979086;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK Fase II Kec. Pengasih , alamat : Jl. Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo; No. Seri 44979085;
Asli 1 (satu) Bundel BKK AO Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel BKM AO Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank SPP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank AO Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Rekening Koran Tahun 2014 dan Tahun 2015 No Rek. 694201003261532;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 52976353 tanggal 19 Mei 2015;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347775 tanggal 08 Juli 2015;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK FASE II Kec. Pengasih , alamat : Jalan Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347776 tanggal 08 Juli 2015;
Dikembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” melalui Saksi SRI PURWANTI selaku Bendahara UPK “SAPTA ASIH”;
RC No Rek. 694201003284530 An. PPK II Kec. Pengasih ( UEP ) tahun 2014 dan tahun 2015;
RC No Rek. 694201003289530 An. PPK II Kec. Pengasih tahun 2014 dan tahun 2015;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian AO tahun 2014;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian UEP tahun 2014;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian SPP tahun 2014;
Uang tunai sebesar Rp.15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga empat ratus rupiah);
Dikembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” melalui Saksi KELIK DWI NURWANTO selaku PJ Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Surat pernyataan pengakuan penggunaan dana BKAD dan kesanggupan pengembalian dari Budi Setiawan, Sip tanggal 03 Agustus 2015;
Dikembalikan kepada BKAD Kec. Pengasih melalui Saksi SARJI;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor : 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015;
Dikembalikan kepada BKAD Kec. Pengasih melalui Saksi GUNAWAN S. Si selaku Ketua BKAD Kec. Pengasih;
PENJELASAN X PELESTARIAN KEGIATAN DANA BERGULIR ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan;
PENJELASAN XI PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI PERDESAAN ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan;
Dikembalikan kepada Saksi HARTANTO, SE;
Asli 1 (satu) Bundel Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Kode Satker 049173 Nama Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan KB Kab. Kulonprogo;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana APBD Kec. Pengasih;
Foto Copy Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD DIY sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) an. BLM PNPM MPD Kec. Pengasih tanggal 12 September 2015;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan PL-UPK PNPM-MPd Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan DOK PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%);
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana BLM PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%);
Dikembalikan kepada Badan PMPDPKB Kab. Kulon Progo melalui Saksi YOHANES SLAMET RIYADI selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat di PMPDPKB Kab. Kulon Progo;
1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi;
1 (satu) buah Buku Peminjaman dan Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi;
1 (satu) lembar Tanda Setoran UPK Kec. Pengasih Kelompok Tani Sidodadi Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan sebesar Rp. 7.768.400,- tanggal 15 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Saksi SUKARDI;
1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
1 (satu) buah Buku Tamu PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
Dikembalikan kepada Saksi SUMARDI;
1 (satu) buah laptop merk Acer seri Aspire One warna biru;
1 (satu) buah printer merk Canon seri Pixma MP 237 warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. Bin TUMINGAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis, bertanggal 24 Februari 2016 dan dibacakan di persidangan pada tanggal 24 Februari 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan vonis yang seringan-ringannya atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, atas pleidoii/Pepembelaan Penasehat Hukum di atas, Penuntut Umum pada tanggal 24 Februari itu juga menyatakan tanggapan/replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa juga menyatakan tanggapan/duplik secara lisan pada hari itu juga, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. PerkaraPDS. -04/0.4.12.1/Ft.1/11/2015, tertanggal 26 Nopember 2015, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 17 Desember 2015, sebagai berikut:
KESATU;
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP., selaku Ketua di UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih berdasarkan SK BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013, sekitar bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2014 UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo mendapat Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 2.513.700.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Dana APBN tahun 2014 dengan No. DIPA 010.055.049 173/2014 tanggal 05 Desember 2013 mata anggaran 575 111 dan Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Dana APBD tahun 2014 Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya untuk dana keseluruhan tersebut telah dicairkan dan disalurkan kepada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo berdasarkan rincian SP2D sebagai berikut:----------------------------------------
| No. | No. SP2D | Tanggal Pencairan SP2D | Jumlah Netto Rp. (yang dibayarkan) |
| 1. | Nomor : 141761303000199 | 25-06-2014 | Rp. 12.000.000,00 |
| 2. | Nomor : 141761303000200 | 25-06-2014 | Rp. 21.538.400,00 |
| 3. | Nomor : 141761303000223 | 01-07-2014 | Rp.1.200.000.000,00 |
| 4. | Nomor : 141761303000418 | 15-10-2014 | Rp. 32.307.600,00 |
| 5. | Nomor : 141761303000449 | 31-10-2014 | Rp. 780.960.000,00 |
| 6. | Nomor : 141761303000545 | 04-12-2014 | Rp. 532.740.000,00 |
| JUMLAH | Rp.2.579.546.000,00 | ||
Selanjutnya untuk dana yang bersumber dari APBD telah disetorkan kepada rekening BLM PNPM-MP Kecamatan Pengasih dengan Rekening BPD DIY Nomor : 003.321.019996 tanggal 22 September sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai macam program, antara lain sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana Fisik;
SPP (Simpan Pinjam Perempuan);
Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Pelatihan;
Bahwa dalam penyaluran tersebut dilakukan oleh UPK “SAPTA ASIH” dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : BUDI SETIAWAN, S.IP.
Sekretaris : KELIK DWI NURYANTO, A.Md.
Bendahara I : SRI PURWANTI.
Bendahara II : SRIYATI.
Staf : MUH FAZID.
Sesuai dengan struktur kepengurusan UPK “SAPTA ASIH” akhir tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2015.
Bahwa prosedur untuk permohonan pinjam-meminjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya kelompok yang ingin mengajukan kredit mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya setelah diisi dikembalikan kembali ke UPK “SAPTA ASIH”, yang setiap bulannya untuk proposal pengajuan pinjaman paling akhir diterima tanggal 5, setelah itu dilakukan penjadwalan untuk verifikasi, yang biasanya rutin dilakukan pada tanggal 6, setelah dilakukan penjadwalan Tim Verifikasi, selanjutnya UPK melakukan pendampingan kepada Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi ke kelompok dengan administrasi antara lain blangko verifikasi, formulir proposal pengajuan pinjaman, blangko penilaian kelompok;
Setelah semua kelompok selesai dilakukan verifikasi Tim Pendanaan mengagendakan rapat pendanaan, yang dihadiri antara lain : BKAD, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan UPK. Dimana dalam rapat pendanaan tersebut disampaikan mengenai profil kelompok-kelompok lama maupun kelompok-kelompok baru yang akan mengajukan kredit;
Setelah itu hasil rapat pendanaan disampaikan kepada Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” sebagai dasar pencairan kredit di Bank BRI;
Kemudian UPK “SAPTA ASIH” mencairkan dana sesuai dengan hasil musyawarah rapat pendanaan dan selanjutnya melakukan pendistribusian dana pinjaman kredit ke kelompok-kelompok dengan dibuatkan daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman kredit;
Bahwa pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) berlaku hanya maksimal 1 (satu) tahun dimana kelompok dapat membayar / mengangsur setiap 1 (satu) bulan sekali dengan cara kelompok membawa kartu angsuran dan setelah membayar diberikan bukti angsuran berupa kuitansi bahwa telah membayar ke bendahara dan dana tersebut disetorkan langsung ke Bank oleh Ketua atau Bendahara UPK “SAPTA ASIH”.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” adalah sebagai berikut :
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan;
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd dan Saksi MUH FAZID akan melakukan pencairan, tetapi Terdakwa selaku ketua UPK “SAPTA ASIH” mengatakan “slip penarikan masih kurang tanda tangan specimen” namun setelah ditunggu-tunggu kurang lebih 5 (lima) hari ternyata uang tidak diambilkan, padahal biasanya selang 2 (dua) hari sudah dicairkan oleh Terdakwa, kemudian Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI mengecek di bank BRI Cabang Pengasih atas nama PPK II Kec. Pengasih untuk menanyakan saldo terakhir, dan saat itu ternyata saldo terakhir tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara, selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI melaporkan hal tersebut kepada Saksi GUNAWAN S.Si., selaku ketua BKAD dan memberitahukan bahwa kondisi keuangan di rekening UPK “SAPTA ASIH” saldo hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dimana kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi laporan Buku Bank UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang di dalamnya terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH” yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” dan ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015 Tim Penanganan Masalah menon-aktifkan ketua UPK “SAPTA ASIH” yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP;
Bahwa pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 diadakan pertemuan di Pendopo Kecamatan Pengasih, yang pada saat itu dihadiri antara lain, Terdakwa, Ayah Terdakwa, Saksi GUNAWAN (BKAD), Saksi SARJI (BKAD), Sdr. AGUNG PURWO JATMIKO (BKAD), Sdri. ATIK (Kasi Ekobang Kec. Pengasih), Sdr. SUYONO (BPUPK), Sdr. SUBANDI (Tim Verifikasi), Sdr. MUJIONO HADI (Tim Pendanaan), Saksi SRIYATI (UPK “SAPTA ASIH”), Saksi KELIK (UPK “SAPTA ASIH”) dan Saksi SANTOSA (Camat Pengasih) yang pada pokoknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada selisih dana yang di rekening sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Penggunaan Dana BKAD & Kesanggupan Pengembalian;
Bahwa pada awalnya Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” dengan cara memakai uang setoran pemanfaat pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dari 11 kelompok yang diambil pada tanggal 15 sampai tanggal 20 setiap bulannya, tugas untuk mengambil setoran dari pemanfaat kredit SPP dan UEP adalah tugas staf operasional/lapangan tapi untuk mempercepat pengambilan angsuran Terdakwa sebagai Ketua UPK yang mana tidak sesuai dengan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan penjelasan V huruf d yaitu hanya Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK, namun kenyataannya terdakwa berperan aktif dalam penyetoran dan pengembalian dana UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya uang hasil setoran dari kelompok-kelompok tersebut tidak Terdakwa setorkan semuanya kepada bendahara ada beberapa setoran dari kelompok yang Terdakwa tahan karena uangnya digunakan oleh Terdakwa. Bahwa biasanya uang hasil setoran dari kelompok-kelompok Terdakwa masukkan ke dalam tas, dan Terdakwa mengambil secara bertahap dan tidak tentu jumlahnya, ditambah lagi dengan Terdakwa tidak pernah mencatat berapa uang setoran yang telah Terdakwa gunakan. Kemudian untuk menghilangkan kecurigaan dari bendahara, Terdakwa membuat slip setoran, slip penarikan, dan rekening koran bank yang seolah-olah sama dengan aslinya, dan atas usahanya tersebut ternyata membuat bendahara UPK “SAPTA ASIH” tidak curiga. Selain itu Terdakwa juga menggunakan uang setoran dari kelompok lain yang diambil oleh pegawai UPK “SAPTA ASIH” lainnya;
Bahwa Terdakwa telah membuat Slip Setoran, Slip Penarikan dan Rekening Koran seolah-olah sama dengan aslinya sejak April 2014 sampai dengan Juni 2015, dengan rincian sebagai berikut:
SLIP SETORAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Untuk SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dengan No. Rekening BRI 694201003289530;
-
No. Tanggal Slip Setoran SPP Nilai
(dalam rupiah)
1 30 April 2014 27.819.000 2 09 Mei 2014 5.000.000 3 28 Mei 2014 1.000.000 4 11 Juni 2014 12.966.000 5 10 Juni 2014 8.288.000 6 19 Juni 2014 3.100.000 7 09 Juni 2014 32.564.100 8 25 Juli 2014 8.400.000 9 11 Agustus 2014 12.400.000 10 06 Agustus 2014 10.525.900 11 04 Agustus 2014 2.360.000 12 12 Agustus 2014 8.888.000 13 25 Agustus 2014 12.753.400 14 20 Agustus 2014 19.486.800 15 09 September 2014 12.672.500 16 08 September 2014 11.200.000 17 02 September 2014 10.912.000 18 19 September 2014 26.906.000 19 09 Oktober 2014 5.500.000 20 10 November 2014 14.392.700 21 06 November 2014 1.942.500 22 27 November 2014 2.400.000 23 25 November 2014 5.750.000 24 21 November 2014 15.433.400 25 08 Desember 2014 7.132.000 26 31 Desember 2014 1.000.000 27 30 Desember 2014 10.200.000 28 24 Desember 2014 4.070.000 29 29 Januari 2015 5.750.000 30 27 Januari 2015 8.400.000 31 23 Januari 2015 18.536.800 32 21 Januari 2015 53.975.000 33 14 Januari 2015 9.147.000 34 12 Januari 2015 24.300.000 35 09 Januari 2015 10.000.000 36 08 Januari 2015 1.300.000 37 07 Januari 2015 2.835.000 38 06 Januari 2015 6.760.000 39 26 Februari 2015 14.320.400 40 16 Februari 2015 20.112.500 41 02 Februari 2015 1.000.000 42 09 Maret 2015 10.582.000 43 06 Maret 2015 4.400.000 44 04 Maret 2015 900.000 45 30 April 2015 3.550.000 46 28 April 2015 3.358.400 47 14 April 2015 10.548.500 48 02 April 2015 2.248.500 49 19 Mei 2015 7.000.000 50 19 Mei 2015 21.586.000 51 13 Mei 2015 28.378.000 52 04 Mei 2015 5.560.000 53 23 Juni 2015 4.300.000 54 18 Juni 2015 23.935.000 55 17 Juni 2015 2.950.000 56 11 Juni 2015 3.441.700 57 01 Juni 2015 6.156.000
Untuk UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan No. Rekening BRI 694201003284530;
-
No. Tanggal Slip Setoran
UEP
Nilai
(dalam rupiah)
1 30 April 2014 21.307.400 2 08 Mei 2014 2.000.000 3 05 Mei 2014 6.320.000 4 13 Mei 2014 4.350.000 5 30 Mei 2014 60.247.700 6 11 Juni 2014 1.300.000 7 10 Juni 2014 1.240.000 8 09 Juni 2014 14.892.000 9 20 Juni 2014 5.900.000 10 19 Juni 2014 4.670.000 11 08 Juli 2014 1.300.000 12 07 Juli 2014 2.000.000 13 04 Juli 2014 3.350.000 14 25 Juli 2014 23.257.400 15 13 Agustus 2014 3.916.400 16 12 Agustus 2014 4.800.000 17 04 Agustus 2014 3.350.000 18 25 Agustus 2014 13.385.000 19 14 Agustus 2014 1.600.000 20 19 September 2014 6.409.000 21 02 September 2014 600.000 22 08 September 2014 1.240.000 23 30 September 2014 7.522.500 24 30 September 2014 2.500.000 25 31 Oktober 2014 1.900.000 26 30 Oktober 2014 1.800.000 27 10 November 2014 7.375.000 28 07 November 2014 2.279.000 29 21 November 2014 6.883.400 30 08 Desember 2014 1.550.000 31 30 Desember 2014 5.999.000 32 24 Desember 2014 4.000.000 33 28 Januari 2015 1.100.000 34 23 Januari 2015 2.050.000 35 07 Januari 2015 1.250.000 36 26 Februari 2015 12.884.000 37 23 Februari 2015 20.758.400 38 09 Februari 2015 1.154.000 39 30 Maret 2015 15.381.800 40 23 Maret 2015 6.500.000 41 23 Maret 2015 14.258.400 42 09 Maret 2015 300.000 43 30 April 2015 2.400.000 44 28 April 2015 300.000 45 21 April 2015 17.900.000 46 14 April 2015 3.000.000 47 09 April 2015 5.622.600 48 21 Mei 2015 27.636.600 49 13 Mei 2015 500.000 50 05 Mei 2015 5.240.000 51 04 Mei 2015 3.615.000
SLIP PENARIKAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Untuk SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dengan No. Rekening BRI 694201003289530;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
SPP
Nilai
(dalam rupiah)
1 25 Mei 2015 36.000.000 2 22 Juni 2015 50.000.000 3 18 Juni 2015 80.000.000 4 16 Juni 2015 100.000.000 5 17 Juni 2015 35.000.000 6 11 Juni 2015 189.500.000
Untuk UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan No. Rekening BRI 694201003284530;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
UEP
Nilai
(dalam rupiah)
1 25 Juni 2015 30.000.000 2 22 Juni 2015 147.000.000
Untuk AO (Administrasi Operasional) dengan No. Rekening BRI 694201003261532;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
AO
Nilai
(dalam rupiah)
1 09 September 2014 2.000.000 2 08 September 2014 2.000.000 3 30 September 2014 400.000 4 06 November 2014 2.000.000 5 25 November 2014 10.000.000 6 08 Desember 2014 5.000.000 7 24 Desember 2014 12.000.000 8 31 Desember 2014 3.100.000 9 9 Januari 2015 1.000.000 10 14 Januari 2015 1.000.000 11 20 Januari 2015 3.000.000 12 24 Maret 2015 10.000.000 13 25 Juni 2015 10.000.000
REKENING KORAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYAADALAH SEBAGAI BERIKUT :
| No. BB | Bank | No rekening | Bulan |
| 59. | BRI | 694201003289530 (SPP) | April 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | April 2014 | ||
| 60. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Mei 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Mei 2014 | ||
| 61. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Juni 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Juni 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Juni 2014 | ||
| 62. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Juli 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Juli 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Juli 2014 | ||
| 63. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Agustus 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Agustus 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Agustus 2014 | ||
| 64. | BRI | 694201003289530 (SPP) | September 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | September 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | September 2014 | ||
| 65. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Oktober 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Oktober 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Oktober 2014 | ||
| 66. | BRI | 694201003289530 (SPP) | November 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | November 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | November 2014 | ||
| 67. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Desember 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Desember 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Desember 2014 | ||
| 68. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Januari 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Januari 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Januari 2015 | ||
| 69. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Februari 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Februari 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Februari 2015 | ||
| 70. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Maret 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Maret 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Maret 2015 | ||
| 71. | BRI | 694201003289530 (SPP) | April 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | April 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | April 2015 | ||
| 72. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Mei 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Mei 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Mei 2015 |
Bahwa Slip Setoran dan Slip Penarikan yang dibuat oleh Terdakwa yang seolah-olah sama dengan aslinya terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar yang putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller bank, kemudian lembar putih Terdakwa lepas, selanjutnya lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan kemudian Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan menggunakan Komputer / Laptop merk Aspire warna biru dan Printer merk Canon milik Terdakwa yang ada di rumahnya, sedangkan untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih divalidasi dengan cara dilingkari sebagaimana dilakukan oleh Teller. Adapun Terdakwa menyimpan file untuk membuat validasi di “My Document”, kemudian disimpan di file “02” dalam format MS Word. Selanjutnya untuk membuat rekening koran yang seolah-olah sama dengan aslinya, Terdakwa mengetik sendiri dengan menggunakan file rekening koran seolah-olah sama dengan aslinya yang Terdakwa simpan di file “RC” Komputer / Laptop merk Aspire warna biru dengan cara mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dan disesuaikan dengan buku bank bendahara;
Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH”, telah menambah kekayaan Terdakwa antara lain dengan dibelikan lelang motor Yamaha Vixion, membayar hutang, membeli dan merakit sepeda gunung ”Giant”, menyalurkan hobi dengan membeli burung-burung kicauan (seperti Murai, Kacer, Cicak Ijo, Kenari, Nuri, dll), ayam hias (seperti kate Kanada), kelinci hias (seperti Holland Lop, Dutch, N2, ND, Giant). Atas perbuatannya menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” untuk kepentingan pribadi tersebut, Terdakwa telah melanggar ketentuan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan, Penjelasan VIII Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah halaman 3. Poin b. Kategori 2 yang berbunyi : TPK / UPK dilarang menggunakan dana sarana prasarana untuk kepentingan pribadi;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih oleh Tersangka Sdr. Budi Setiawan, S.IP (Mantan Ketua UPK “SAPTA ASIH” Nomor : 700.04/KS/05/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, dengan rincian kerugian keuangan sebagai berikut :
| 1. | Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Total Jumlah (1)+(2)+(3)=A | Rp1.095.437.700,00 Rp 927.090.000,00 Rp 168.347.700,00 Rp1.075.500.000,00 Rp1.060.200.000,00 Rp 15.300.000,00 Rp 153.047.700,00 Rp612.593.500,00 Rp463.785.800,00 Rp148.807.700,00 Rp743.377.400,00 Rp732.877.400,00 Rp 10.500.000,00 Rp138.307.700,00 Rp 363.973,00 Rp291.719.326,00 | |||
| Rincian dana UEP dan selisih bunga di lampian a.1 dan a.2. | |||||
| 2. | Unit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)+(3)=B | Rp3.614.089.800,00 Rp3.360.095.000,00 Rp 253.994.800,00 Rp3.594.070.650,00 Rp3.571.096.250,00 Rp 22.974.400,00 Rp 231.020.400,00 Rp2.362.004.600,00 Rp2.202.447.700,00 Rp 159.556.900,00 Rp2.921.550.000,00 Rp2.768.550.000,00 Rp 153.000.000,00 Rp 6.556.900,00 Rp 1.036.470,00 Rp 238.613.770,00 | |||
| Rincian dana SPP dan selisih bunga di lampiran b.1 dan b.2. | |||||
| 3. | Anggaran Operasional (AO) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (1) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)-(3)=C Rincian dana AO dan selisih bunga di lampian c.1 dan c.2. Jumlah total A + B + C | Rp197.434.237,00 Rp147.543.237,00 Rp 49.891.000,00 Rp208.908.126,00 Rp171.908.126,00 Rp 36.999.963,00 Rp 12.891.037,00 Rp105.454.908,00 Rp 67.363.408,00 Rp 38.091.500,00 Rp 89.500.000,00 Rp 69.300.000,00 Rp 20.200.000,00 Rp 17.891.500,00 Rp 74.141,00 Rp 30.782.500,00 Rp561.115.596,00 | |||
Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP., selaku Ketua di (Unit Pelaksana Kegiatan) “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih berdasarkan SK BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013, sekitar bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2014 UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo mendapat Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 2.513.700.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Dana APBN Dana APBN tahun 2014 dengan No. DIPA 010.055.049 173/2014 tanggal 05 Desember 2013 mata anggaran 575 111 dan Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Dana APBD 2014 Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya untuk dana keseluruhan tersebut telah dicairkan dan disalurkan kepada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo berdasarkan rincian SP2D sebagai berikut :
| No. | No. SP2D | Tanggal Pencairan SP2D | Jumlah Netto Rp. (yang dibayarkan) |
| 1. | Nomor : 141761303000199 | 25-06-2014 | Rp. 12.000.000,00 |
| 2. | Nomor : 141761303000200 | 25-06-2014 | Rp. 21.538.400,00 |
| 3. | Nomor : 141761303000223 | 01-07-2014 | Rp.1.200.000.000,00 |
| 4. | Nomor : 141761303000418 | 15-10-2014 | Rp. 32.307.600,00 |
| 5. | Nomor : 141761303000449 | 31-10-2014 | Rp. 780.960.000,00 |
| 6. | Nomor : 141761303000545 | 04-12-2014 | Rp. 532.740.000,00 |
| JUMLAH | Rp.2.579.546.000,00 | ||
Selanjutnya untuk dana yang bersumber dari APBD telah disetorkan kepada rekening BLM PNPM-MP Kecamatan Pengasih dengan Rekening BPD DIY Nomor : 003.321.019996 tanggal 22 September sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai macam program, antara lain sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana Fisik;
SPP (Simpan Pinjam Perempuan);
Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Pelatihan;
Bahwa dalam penyaluran tersebut dilakukan oleh UPK “SAPTA ASIH” dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : BUDI SETIAWAN, S.IP.
Sekretaris : KELIK DWI NURYANTO, A.Md.
Bendahara I : SRI PURWANTI;
Bendahara II : SRIYATI.
Staf : MUH FAZID.
Sesuai dengan struktur kepengurusan UPK “SAPTA ASIH” akhir tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Bahwa prosedur untuk permohonan pinjam-meminjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya kelompok yang ingin mengajukan kredit mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya setelah diisi dikembalikan kembali ke UPK “SAPTA ASIH”, yang setiap bulannya untuk proposal pengajuan pinjaman paling akhir diterima tanggal 5, setelah itu dilakukan penjadwalan untuk verifikasi, yang biasanya rutin dilakukan pada tanggal 6, setelah dilakukan penjadwalan Tim Verifikasi, selanjutnya UPK melakukan pendampingan kepada Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi ke kelompok dengan administrasi antara lain blangko verifikasi, formulir proposal pengajuan pinjaman, blangko penilaian kelompok;
Setelah semua kelompok selesai dilakukan verifikasi Tim Pendanaan mengagendakan rapat pendanaan, yang dihadiri antara lain : BKAD, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan UPK. Dimana dalam rapat pendanaan tersebut disampaikan mengenai profil kelompok-kelompok lama maupun kelompok-kelompok baru yang akan mengajukan kredit;
Setelah itu hasil rapat pendanaan disampaikan kepada Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” sebagai dasar pencairan kredit di Bank BRI;
Kemudian UPK “SAPTA ASIH” mencairkan dana sesuai dengan hasil musyawarah rapat pendanaan dan selanjutnya melakukan pendistribusian dana pinjaman kredit ke kelompok-kelompok dengan dibuatkan daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman kredit;
Bahwa pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) berlaku hanya maksimal 1 (satu) tahun dimana kelompok dapat membayar / mengangsur setiap 1 (satu) bulan sekali dengan cara kelompok membawa kartu angsuran dan setelah membayar diberikan bukti angsuran berupa kuitansi bahwa telah membayar ke bendahara dan dana tersebut disetorkan langsung ke Bank oleh Ketua atau Bendahara UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” adalah sebagai berikut :
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan;
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd dan Saksi MUH FAZID akan melakukan pencairan, tetapi Terdakwa selaku ketua UPK “SAPTA ASIH” mengatakan “slip penarikan masih kurang tanda tangan specimen” namun setelah ditunggu-tunggu kurang lebih 5 (lima) hari ternyata uang tidak diambilkan, padahal biasanya selang 2 (dua) hari sudah dicairkan oleh Terdakwa, kemudian Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI mengecek di bank BRI Cabang Pengasih atas nama PPK II Kec. Pengasih untuk menanyakan saldo terakhir, dan saat itu ternyata saldo terakhir tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara, selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI melaporkan hal tersebut kepada Saksi GUNAWAN S.Si., selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan memberitahukan bahwa kondisi keuangan di rekening UPK “SAPTA ASIH” saldo hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dimana kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi laporan Buku Bank UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang di dalamnya terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH” yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” dan ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015 Tim Penanganan Masalah menon-aktifkan ketua UPK “SAPTA ASIH” yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP;
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 diadakan pertemuan di Pendopo Kecamatan Pengasih, yang pada saat itu dihadiri antara lain, Terdakwa, Ayah Terdakwa, Saksi GUNAWAN (BKAD), Saksi SARJI (BKAD), Sdr. AGUNG PURWO JATMIKO (BKAD), Sdri. ATIK (Kasi Ekobang Kec. Pengasih), Sdr. SUYONO (BPUPK), Sdr. SUBANDI (Tim Verifikasi), Sdr. MUJIONO HADI (Tim Pendanaan), Saksi SRIYATI (UPK “SAPTA ASIH”), Saksi KELIK (UPK “SAPTA ASIH”) dan Saksi SANTOSA (Camat Pengasih) yang pada pokoknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyampaikan kepada Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. bahwa ada selisih dana yang di rekening sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Penggunaan Dana BKAD & Kesanggupan Pengembalian;
Bahwa pada awalnya Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” dengan cara memakai uang setoran pemanfaat pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dari 11 kelompok yang diambil pada tanggal 15 sampai tanggal 20 setiap bulannya, tugas untuk mengambil setoran dari pemanfaat kredit SPP dan UEP adalah tugas staf operasional/lapangan tapi untuk mempercepat pengambilan angsuran Terdakwa sebagai Ketua UPK yang mana tidak sesuai dengan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan penjelasan V huruf d yaitu hanya Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK, namun kenyataannya terdakwa berperan aktif dalam penyetoran dan pengembalian dana UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya uang hasil setoran dari kelompok-kelompok tersebut tidak Terdakwa setorkan semuanya kepada bendahara ada beberapa setoran dari kelompok yang Terdakwa tahan karena uangnya digunakan oleh Terdakwa. Bahwa biasanya uang hasil setoran dari kelompok-kelompok Terdakwa masukkan ke dalam tas, dan Terdakwa mengambil secara bertahap dan tidak tentu jumlahnya, ditambah lagi dengan Terdakwa tidak pernah mencatat berapa uang setoran yang telah Terdakwa gunakan. Kemudian untuk menghilangkan kecurigaan dari bendahara, Terdakwa membuat slip setoran, slip penarikan, dan rekening koran bank seolah-olah sama dengan aslinya, dan atas usahanya tersebut ternyata membuat bendahara UPK “SAPTA ASIH” tidak curiga. Selain itu Terdakwa juga menggunakan uang setoran dari kelompok lain yang diambil oleh pegawai UPK “SAPTA ASIH” lainnya;
Bahwa Terdakwa juga tidak melaksanakn tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” sebagaimana dalam PTO ) PNPM Mandiri Pedesaan penjelasan V huruf b yaitu Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan huruf c yaitu Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan dengan cara membuat dokumen seolah-olah sama dengan aslinya baik berupa slip setoran, slip penarikan, rekening penarikan, dan rekening koran sehingga pembukuan tidak terlaksana dengan benar;
Bahwa Terdakwa membuat Slip Setoran, Slip Penarikan dan Rekening Koran yang seolah-olah sama dengan aslinya sejak April 2014 sampai dengan Juni 2015, dengan rincian sebagai berikut:
SLIP SETORAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Untuk SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dengan No. Rekening 694201003289530;
-
No. Tanggal Slip Setoran
SPP
Nilai
(dalam rupiah)
1 30 April 2014 27.819.000 2 09 Mei 2014 5.000.000 3 28 Mei 2014 1.000.000 4 11 Juni 2014 12.966.000 5 10 Juni 2014 8.288.000 6 19 Juni 2014 3.100.000 7 09 Juni 2014 32.564.100 8 25 Juli 2014 8.400.000 9 11 Agustus 2014 12.400.000 10 06 Agustus 2014 10.525.900 11 04 Agustus 2014 2.360.000 12 12 Agustus 2014 8.888.000 13 25 Agustus 2014 12.753.400 14 20 Agustus 2014 19.486.800 15 09 September 2014 12.672.500 16 08 September 2014 11.200.000 17 02 September 2014 10.912.000 18 19 September 2014 26.906.000 19 09 Oktober 2014 5.500.000 20 10 November 2014 14.392.700 21 06 November 2014 1.942.500 22 27 November 2014 2.400.000 23 25 November 2014 5.750.000 24 21 November 2014 15.433.400 25 08 Desember 2014 7.132.000 26 31 Desember 2014 1.000.000 27 30 Desember 2014 10.200.000 28 24 Desember 2014 4.070.000 29 29 Januari 2015 5.750.000 30 27 Januari 2015 8.400.000 31 23 Januari 2015 18.536.800 32 21 Januari 2015 53.975.000 33 14 Januari 2015 9.147.000 34 12 Januari 2015 24.300.000 35 09 Januari 2015 10.000.000 36 08 Januari 2015 1.300.000 37 07 Januari 2015 2.835.000 38 06 Januari 2015 6.760.000 39 26 Februari 2015 14.320.400 40 16 Februari 2015 20.112.500 41 02 Februari 2015 1.000.000 42 09 Maret 2015 10.582.000 43 06 Maret 2015 4.400.000 44 04 Maret 2015 900.000 45 30 April 2015 3.550.000 46 28 April 2015 3.358.400 47 14 April 2015 10.548.500 48 02 April 2015 2.248.500 49 19 Mei 2015 7.000.000 50 19 Mei 2015 21.586.000 51 13 Mei 2015 28.378.000 52 04 Mei 2015 5.560.000 53 23 Juni 2015 4.300.000 54 18 Juni 2015 23.935.000 55 17 Juni 2015 2.950.000 56 11 Juni 2015 3.441.700 57 01 Juni 2015 6.156.000
Untuk UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan No. Rekening 694201003284530;
-
No. Tanggal Slip Setoran
UEP
Nilai
(dalam rupiah)
1 30 April 2014 21.307.400 2 08 Mei 2014 2.000.000 3 05 Mei 2014 6.320.000 4 13 Mei 2014 4.350.000 5 30 Mei 2014 60.247.700 6 11 Juni 2014 1.300.000 7 10 Juni 2014 1.240.000 8 09 Juni 2014 14.892.000 9 20 Juni 2014 5.900.000 10 19 Juni 2014 4.670.000 11 08 Juli 2014 1.300.000 12 07 Juli 2014 2.000.000 13 04 Juli 2014 3.350.000 14 25 Juli 2014 23.257.400 15 13 Agustus 2014 3.916.400 16 12 Agustus 2014 4.800.000 17 04 Agustus 2014 3.350.000 18 25 Agustus 2014 13.385.000 19 14 Agustus 2014 1.600.000 20 19 September 2014 6.409.000 21 02 September 2014 600.000 22 08 September 2014 1.240.000 23 30 September 2014 7.522.500 24 30 September 2014 2.500.000 25 31 Oktober 2014 1.900.000 26 30 Oktober 2014 1.800.000 27 10 November 2014 7.375.000 28 07 November 2014 2.279.000 29 21 November 2014 6.883.400 30 08 Desember 2014 1.550.000 31 30 Desember 2014 5.999.000 32 24 Desember 2014 4.000.000 33 28 Januari 2015 1.100.000 34 23 Januari 2015 2.050.000 35 07 Januari 2015 1.250.000 36 26 Februari 2015 12.884.000 37 23 Februari 2015 20.758.400 38 09 Februari 2015 1.154.000 39 30 Maret 2015 15.381.800 40 23 Maret 2015 6.500.000 41 23 Maret 2015 14.258.400 42 09 Maret 2015 300.000 43 30 April 2015 2.400.000 44 28 April 2015 300.000 45 21 April 2015 17.900.000 46 14 April 2015 3.000.000 47 09 April 2015 5.622.600 48 21 Mei 2015 27.636.600 49 13 Mei 2015 500.000 50 05 Mei 2015 5.240.000 51 04 Mei 2015 3.615.000
SLIP PENARIKAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYAADALAH SEBAGAI BERIKUTNYA :
Untuk SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dengan No. Rekening 694201003289530;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
SPP
Nilai
(dalam rupiah)
1 25 Mei 2015 36.000.000 2 22 Juni 2015 50.000.000 3 18 Juni 2015 80.000.000 4 16 Juni 2015 100.000.000 5 17 Juni 2015 35.000.000 6 11 Juni 2015 189.500.000
Untuk UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan No. Rekening 694201003284530;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
UEP
Nilai
(dalam rupiah)
1 25 Juni 2015 30.000.000 2 22 Juni 2015 147.000.000
Untuk AO (Administrasi Operasional) dengan No. Rekening 694201003261532;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
AO
Nilai
(dalam rupiah)
1 09 September 2014 2.000.000 2 08 September 2014 2.000.000 3 30 September 2014 400.000 4 06 November 2014 2.000.000 5 25 November 2014 10.000.000 6 08 Desember 2014 5.000.000 7 24 Desember 2014 12.000.000 8 31 Desember 2014 3.100.000 9 9 Januari 2015 1.000.000 10 14 Januari 2015 1.000.000 11 20 Januari 2015 3.000.000 12 24 Maret 2015 10.000.000 13 25 Juni 2015 10.000.000
REKENING KORAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH OLAH SAMA DENGAN ASLINYAADALAH SEBAGAI BERIKUT :
| No. BB | Bank | No rekening | Bulan |
| 59. | BRI | 694201003289530 (SPP) | April 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | April 2014 | ||
| 60. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Mei 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Mei 2014 | ||
| 61. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Juni 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Juni 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Juni 2014 | ||
| 62. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Juli 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Juli 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Juli 2014 | ||
| 63. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Agustus 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Agustus 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Agustus 2014 | ||
| 64. | BRI | 694201003289530 (SPP) | September 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | September 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | September 2014 | ||
| 65. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Oktober 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Oktober 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Oktober 2014 | ||
| 66. | BRI | 694201003289530 (SPP) | November 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | November 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | November 2014 | ||
| 67. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Desember 2014 |
| 694201003284530 (UEP) | Desember 2014 | ||
| 694201003261532 (AO) | Desember 2014 | ||
| 68. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Januari 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Januari 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Januari 2015 | ||
| 69. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Februari 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Februari 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Februari 2015 | ||
| 70. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Maret 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Maret 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Maret 2015 | ||
| 71. | BRI | 694201003289530 (SPP) | April 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | April 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | April 2015 | ||
| 72. | BRI | 694201003289530 (SPP) | Mei 2015 |
| 694201003284530 (UEP) | Mei 2015 | ||
| 694201003261532 (AO) | Mei 2015 |
Bahwa Slip Setoran dan Slip Penarikan yang seolah-olah sama dengan aslinya yang dibuat oleh Terdakwa terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar yang putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller bank, kemudian lembar putih Terdakwa lepas, selanjutnya lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan kemudian Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan menggunakan Komputer / Laptop merk Aspire warna biru dan Printer merk Canon milik Terdakwa yang ada di rumahnya, sedangkan untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih divalidasi dengan cara dilingkari sebagaimana dilakukan oleh Teller. Adapun Terdakwa menyimpan file untuk membuat validasi di “My Document”, kemudian disimpan di file “02” dalam format MS Word. Selanjutnya untuk membuat rekening koran yang seolah-olah sama dengan aslinya, Terdakwa mengetik sendiri dengan menggunakan file rekening koran seolah-olah sama dengan aslinya yang Terdakwa simpan di file “RC” Komputer / Laptop merk Aspire warna biru dengan cara mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dan disesuaikan dengan buku bank bendahara;
Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH”, telah menguntungkan diri Terdakwa antara lain dengan dibelikan lelang motor Yamaha Vixion, membayar hutang, membeli dan merakit sepeda gunung ”Giant”, menyalurkan hobi dengan membeli burung-burung kicauan (seperti Murai, Kacer, Cicak Ijo, Kenari, Nuri, dll), ayam hias (seperti kate Kanada), kelinci hias (seperti Holland Lop, Dutch, N2, ND, Giant). Atas perbuatannya menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” untuk kepentingan pribadi tersebut, Terdakwa telah melanggar ketentuan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan, Penjelasan VIII Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah halaman 3. Poin b. Kategori 2 yang berbunyi : TPK / UPK dilarang menggunakan dana sarana prasarana untuk kepentingan pribadi;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih oleh Tersangka Sdr. Budi Setiawan, S.IP (Mantan Ketua UPK “SAPTA ASIH” Nomor : 700.04/KS/05/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, dengan rincian kerugian keuangan sebagai berikut :
| 1. | Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Total Jumlah (1)+(2)+(3)=A | Rp1.095.437.700,00 Rp 927.090.000,00 Rp 168.347.700,00 Rp1.075.500.000,00 Rp1.060.200.000,00 Rp 15.300.000,00 Rp 153.047.700,00 Rp612.593.500,00 Rp463.785.800,00 Rp148.807.700,00 Rp743.377.400,00 Rp732.877.400,00 Rp 10.500.000,00 Rp138.307.700,00 Rp 363.973,00 Rp291.719.326,00 |
| Rincian dana UEP dan selisih bunga di lampian a.1 dan a.2. | ||
| 2. | Unit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)+(3)=B | Rp3.614.089.800,00 Rp3.360.095.000,00 Rp 253.994.800,00 Rp3.594.070.650,00 Rp3.571.096.250,00 Rp 22.974.400,00 Rp 231.020.400,00 Rp2.362.004.600,00 Rp2.202.447.700,00 Rp 159.556.900,00 Rp2.921.550.000,00 Rp2.768.550.000,00 Rp 153.000.000,00 Rp 6.556.900,00 Rp 1.036.470,00 Rp 238.613.770,00 |
| Rincian dana SPP dan selisih bunga di lampiran b.1 dan b.2. | ||
| 3. | Anggaran Operasional (AO) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (1) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)-(3)=C Rincian dana AO dan selisih bunga di lampian c.1 dan c.2. Jumlah total A + B + C | Rp197.434.237,00 Rp147.543.237,00 Rp 49.891.000,00 Rp208.908.126,00 Rp171.908.126,00 Rp 36.999.963,00 Rp 12.891.037,00 Rp105.454.908,00 Rp 67.363.408,00 Rp 38.091.500,00 Rp 89.500.000,00 Rp 69.300.000,00 Rp 20.200.000,00 Rp 17.891.500,00 Rp 74.141,00 Rp 30.782.500,00 Rp561.115.596,00 |
Bahwa perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP., selaku Ketua di (Unit Pelaksana Kegiatan) “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih berdasarkan SK BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013, sekitar bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 bertempat di UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasiyang dilakukan secara berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2014 UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo mendapat Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 2.513.700.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Dana APBN tahun 2014 dengan No. DIPA 010.055.049 173/2014 tanggal 05 Desember 2013 mata anggaran 575 111 dan Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Dana APBD 2014 Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya untuk dana keseluruhan tersebut telah dicairkan dan disalurkan kepada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo berdasarkan rincian SP2D sebagai berikut:
| No. | No. SP2D | Tanggal Pencairan SP2D | Jumlah Netto Rp. (yang dibayarkan) | |||||
| 1. | Nomor : 141761303000199 | 25-06-2014 | Rp. 12.000.000,00 | |||||
| 2. | Nomor : 141761303000200 | 25-06-2014 | Rp. 21.538.400,00 | |||||
| 3. | Nomor : 141761303000223 | 01-07-2014 | Rp.1.200.000.000,00 | |||||
| 4. | Nomor : 141761303000418 | 15-10-2014 | Rp. 32.307.600,00 | |||||
| 5. | Nomor : 141761303000449 | 31-10-2014 | Rp. 780.960.000,00 | |||||
| 6. | Nomor : 141761303000545 | 04-12-2014 | Rp. 532.740.000,00 | |||||
| JUMLAH | Rp.2.579.546.000,00 | |||||||
Selanjutnya untuk dana yang bersumber dari APBD telah disetorkan kepada rekening BLM PNPM-MP Kecamatan Pengasih dengan Rekening BPD DIY Nomor : 003.321.019996 tanggal 22 September sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai macam program, antara lain sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana Fisik;
SPP (Simpan Pinjam Perempuan);
Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Pelatihan;
Bahwa dalam penyaluran tersebut dilakukan oleh UPK “SAPTA ASIH” dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : BUDI SETIAWAN, S.IP.
Sekretaris : KELIK DWI NURYANTO, A.Md.
Bendahara I : SRI PURWANTI.
Bendahara II : SRIYATI.
Staf : MUH FAZID.
Sesuai dengan struktur kepengurusan UPK “SAPTA ASIH” akhir tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Bahwa prosedur untuk permohonan pinjam-meminjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya kelompok yang ingin mengajukan kredit mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya setelah diisi dikembalikan kembali ke UPK “SAPTA ASIH”, yang setiap bulannya untuk proposal pengajuan pinjaman paling akhir diterima tanggal 5, setelah itu dilakukan penjadwalan untuk verifikasi, yang biasanya rutin dilakukan pada tanggal 6, setelah dilakukan penjadwalan Tim Verifikasi, selanjutnya UPK melakukan pendampingan kepada Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi ke kelompok dengan administrasi antara lain blangko verifikasi, formulir proposal pengajuan pinjaman, blangko penilaian kelompok;
Setelah semua kelompok selesai dilakukan verifikasi Tim Pendanaan mengagendakan rapat pendanaan, yang dihadiri antara lain : BKAD, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan UPK. Dimana dalam rapat pendanaan tersebut disampaikan mengenai profil kelompok-kelompok lama maupun kelompok-kelompok baru yang akan mengajukan kredit;
Setelah itu hasil rapat pendanaan disampaikan kepada Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” sebagai dasar pencairan kredit di Bank BRI;
Kemudian UPK “SAPTA ASIH” mencairkan dana sesuai dengan hasil musyawarah rapat pendanaan dan selanjutnya melakukan pendistribusian dana pinjaman kredit ke kelompok-kelompok dengan dibuatkan daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman kredit;
Bahwa pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) berlaku hanya maksimal 1 (satu) tahun dimana kelompok dapat membayar / mengangsur setiap 1 (satu) bulan sekali dengan cara kelompok membawa kartu angsuran dan setelah membayar diberikan bukti angsuran berupa kuitansi bahwa telah membayar ke bendahara dan dana tersebut disetorkan langsung ke Bank oleh Ketua atau Bendahara UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” adalah sebagai berikut :
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
Melaksanakan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan;
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd dan Saksi MUH FAZID akan melakukan pencairan, tetapi Terdakwa selaku ketua UPK “SAPTA ASIH” mengatakan “slip penarikan masih kurang tanda tangan specimen” namun setelah ditunggu-tunggu kurang lebih 5 (lima) hari ternyata uang tidak diambilkan, padahal biasanya selang 2 (dua) hari sudah dicairkan oleh Terdakwa, kemudian Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI mengecek di bank BRI Cabang Pengasih atas nama PPK II Kec. Pengasih untuk menanyakan saldo terakhir, dan saat itu ternyata saldo terakhir tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI atas inisiatifnya melaporkan hal tersebut kepada Saksi GUNAWAN S.Si., selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan memberitahukan bahwa kondisi keuangan di rekening UPK “SAPTA ASIH” saldo hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dimana kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi laporan Buku Bank UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang di dalamnya terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH” yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” dan ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah) sehingga saat itu ada keterlambatan pencairan dana kepada para anggotanya;
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015 Tim Penanganan Masalah menon-aktifkan ketua UPK “SAPTA ASIH” yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP.
Bahwa pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 diadakan pertemuan di Pendopo Kecamatan Pengasih, yang pada saat itu dihadiri antara lain, Terdakwa, Ayah Terdakwa, Saksi GUNAWAN (BKAD), Saksi SARJI (BKAD), Sdr. AGUNG PURWO JATMIKO (BKAD), Sdri. ATIK (Kasi Ekobang Kec. Pengasih), Sdr. SUYONO (BPUPK), Sdr. SUBANDI (Tim Verifikasi), Sdr. MUJIONO HADI (Tim Pendanaan), Saksi SRIYATI (UPK “SAPTA ASIH”), Saksi KELIK (UPK “SAPTA ASIH”) dan Saksi SANTOSA (Camat Pengasih) yang pada pokoknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada selisih dana yang di rekening sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Penggunaan Dana BKAD & Kesanggupan Pengembalian;
Bahwa pada awalnya Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” dengan cara memakai uang setoran pemanfaat pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dari 11 kelompok yang diambil pada tanggal 15 sampai tanggal 20 setiap bulannya, tugas untuk mengambil setoran dari pemanfaat kredit SPP dan UEP adalah tugas staf operasional/lapangan tapi untuk mempercepat pengambilan angsuran Terdakwa sebagai Ketua UPK yang mana tidak sesuai dengan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan penjelasan V huruf d yaitu hanya Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK, namun kenyataannya terdakwa berperan aktif dalam penyetoran dan pengembalian dana UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya uang hasil setoran dari kelompok-kelompok tersebut tidak Terdakwa setorkan semuanya kepada bendahara ada beberapa setoran dari kelompok yang Terdakwa tahan karena uangnya digunakan oleh Terdakwa. Bahwa biasanya uang hasil setoran dari kelompok-kelompok Terdakwa masukkan ke dalam tas, dan Terdakwa mengambil secara bertahap dan tidak tentu jumlahnya, ditambah lagi dengan Terdakwa tidak pernah mencatat berapa uang setoran yang telah Terdakwa gunakan. Kemudian untuk menghilangkan kecurigaan dari bendahara, Terdakwa membuat slip setoran, slip penarikan, dan rekening koran bank seolah-olah sama dengan aslinya, dan atas usahanya tersebut ternyata membuat bendahara UPK “SAPTA ASIH” tidak curiga. Selain itu Terdakwa juga menggunakan uang setoran dari kelompok lain yang diambil oleh pegawai UPK “SAPTA ASIH” lainnya;
Bahwa Terdakwa Telah telah membuat Slip Setoran, Slip Penarikan dan Rekening Koran yang seolah-olah sama dengan aslinya sejak April 2014 sampai dengan Juni 2015, dengan rincian sebagai berikut:
SLIP SETORAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Untuk SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dengan No. Rekening BRI 694201003289530;
-
No. Tanggal Slip Setoran
SPP
Nilai
(dalam rupiah)
1 30 April 2014 27.819.000 2 09 Mei 2014 5.000.000 3 28 Mei 2014 1.000.000 4 11 Juni 2014 12.966.000 5 10 Juni 2014 8.288.000 6 19 Juni 2014 3.100.000 7 09 Juni 2014 32.564.100 8 25 Juli 2014 8.400.000 9 11 Agustus 2014 12.400.000 10 06 Agustus 2014 10.525.900 11 04 Agustus 2014 2.360.000 12 12 Agustus 2014 8.888.000 13 25 Agustus 2014 12.753.400 14 20 Agustus 2014 19.486.800 15 09 September 2014 12.672.500 16 08 September 2014 11.200.000 17 02 September 2014 10.912.000 18 19 September 2014 26.906.000 19 09 Oktober 2014 5.500.000 20 10 November 2014 14.392.700 21 06 November 2014 1.942.500 22 27 November 2014 2.400.000 23 25 November 2014 5.750.000 24 21 November 2014 15.433.400 25 08 Desember 2014 7.132.000 26 31 Desember 2014 1.000.000 27 30 Desember 2014 10.200.000 28 24 Desember 2014 4.070.000 29 29 Januari 2015 5.750.000 30 27 Januari 2015 8.400.000 31 23 Januari 2015 18.536.800 32 21 Januari 2015 53.975.000 33 14 Januari 2015 9.147.000 34 12 Januari 2015 24.300.000 35 09 Januari 2015 10.000.000 36 08 Januari 2015 1.300.000 37 07 Januari 2015 2.835.000 38 06 Januari 2015 6.760.000 39 26 Februari 2015 14.320.400 40 16 Februari 2015 20.112.500 41 02 Februari 2015 1.000.000 42 09 Maret 2015 10.582.000 43 06 Maret 2015 4.400.000 44 04 Maret 2015 900.000 45 30 April 2015 3.550.000 46 28 April 2015 3.358.400 47 14 April 2015 10.548.500 48 02 April 2015 2.248.500 49 19 Mei 2015 7.000.000 50 19 Mei 2015 21.586.000 51 13 Mei 2015 28.378.000 52 04 Mei 2015 5.560.000 53 23 Juni 2015 4.300.000 54 18 Juni 2015 23.935.000 55 17 Juni 2015 2.950.000 56 11 Juni 2015 3.441.700 57 01 Juni 2015 6.156.000
Untuk UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan No. Rekening BRI 694201003284530;
-
No. Tanggal Slip Setoran
UEP
Nilai
(dalam rupiah)
1 30 April 2014 21.307.400 2 08 Mei 2014 2.000.000 3 05 Mei 2014 6.320.000 4 13 Mei 2014 4.350.000 5 30 Mei 2014 60.247.700 6 11 Juni 2014 1.300.000 7 10 Juni 2014 1.240.000 8 09 Juni 2014 14.892.000 9 20 Juni 2014 5.900.000 10 19 Juni 2014 4.670.000 11 08 Juli 2014 1.300.000 12 07 Juli 2014 2.000.000 13 04 Juli 2014 3.350.000 14 25 Juli 2014 23.257.400 15 13 Agustus 2014 3.916.400 16 12 Agustus 2014 4.800.000 17 04 Agustus 2014 3.350.000 18 25 Agustus 2014 13.385.000 19 14 Agustus 2014 1.600.000 20 19 September 2014 6.409.000 21 02 September 2014 600.000 22 08 September 2014 1.240.000 23 30 September 2014 7.522.500 24 30 September 2014 2.500.000 25 31 Oktober 2014 1.900.000 26 30 Oktober 2014 1.800.000 27 10 November 2014 7.375.000 28 07 November 2014 2.279.000 29 21 November 2014 6.883.400 30 08 Desember 2014 1.550.000 31 30 Desember 2014 5.999.000 32 24 Desember 2014 4.000.000 33 28 Januari 2015 1.100.000 34 23 Januari 2015 2.050.000 35 07 Januari 2015 1.250.000 36 26 Februari 2015 12.884.000 37 23 Februari 2015 20.758.400 38 09 Februari 2015 1.154.000 39 30 Maret 2015 15.381.800 40 23 Maret 2015 6.500.000 41 23 Maret 2015 14.258.400 42 09 Maret 2015 300.000 43 30 April 2015 2.400.000 44 28 April 2015 300.000 45 21 April 2015 17.900.000 46 14 April 2015 3.000.000 47 09 April 2015 5.622.600 48 21 Mei 2015 27.636.600 49 13 Mei 2015 500.000 50 05 Mei 2015 5.240.000 51 04 Mei 2015 3.615.000
SLIP PENARIKAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Untuk SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dengan No. Rekening BRI 694201003289530;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
SPP
Nilai
(dalam rupiah)
1 25 Mei 2015 36.000.000 2 22 Juni 2015 50.000.000 3 18 Juni 2015 80.000.000 4 16 Juni 2015 100.000.000 5 17 Juni 2015 35.000.000 6 11 Juni 2015 189.500.000
Untuk UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dengan No. Rekening BRI 694201003284530;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
UEP
Nilai
(dalam rupiah)
1 25 Juni 2015 30.000.000 2 22 Juni 2015 147.000.000
Untuk AO (Administrasi Operasional) dengan No. Rekening BRI 694201003261532;
-
No. Tanggal Slip Penarikan
AO
Nilai
(dalam rupiah)
1 09 September 2014 2.000.000 2 08 September 2014 2.000.000 3 30 September 2014 400.000 4 06 November 2014 2.000.000 5 25 November 2014 10.000.000 6 08 Desember 2014 5.000.000 7 24 Desember 2014 12.000.000 8 31 Desember 2014 3.100.000 9 9 Januari 2015 1.000.000 10 14 Januari 2015 1.000.000 11 20 Januari 2015 3.000.000 12 24 Maret 2015 10.000.000 13 25 Juni 2015 10.000.000
REKENING KORAN YANG DIBUAT OLEH TERDAKWA YANG SEOLAH-OLAH SAMA DENGAN ASLINYAADALAH SEBAGAI BERIKUT :
-
No. BB Bank No rekening Bulan 59. BRI 694201003289530 (SPP) April 2014 694201003284530 (UEP) April 2014 60. BRI 694201003289530 (SPP) Mei 2014 694201003284530 (UEP) Mei 2014 61. BRI 694201003289530 (SPP) Juni 2014 694201003284530 (UEP) Juni 2014 694201003261532 (AO) Juni 2014 62. BRI 694201003289530 (SPP) Juli 2014 694201003284530 (UEP) Juli 2014 694201003261532 (AO) Juli 2014 63. BRI 694201003289530 (SPP) Agustus 2014 694201003284530 (UEP) Agustus 2014 694201003261532 (AO) Agustus 2014 64. BRI 694201003289530 (SPP) September 2014 694201003284530 (UEP) September 2014 694201003261532 (AO) September 2014 65. BRI 694201003289530 (SPP) Oktober 2014 694201003284530 (UEP) Oktober 2014 694201003261532 (AO) Oktober 2014 66. BRI 694201003289530 (SPP) November 2014 694201003284530 (UEP) November 2014 694201003261532 (AO) November 2014 67. BRI 694201003289530 (SPP) Desember 2014 694201003284530 (UEP) Desember 2014 694201003261532 (AO) Desember 2014 68. BRI 694201003289530 (SPP) Januari 2015 694201003284530 (UEP) Januari 2015 694201003261532 (AO) Januari 2015 69. BRI 694201003289530 (SPP) Februari 2015 694201003284530 (UEP) Februari 2015 694201003261532 (AO) Februari 2015 70. BRI 694201003289530 (SPP) Maret 2015 694201003284530 (UEP) Maret 2015 694201003261532 (AO) Maret 2015 71. BRI 694201003289530 (SPP) April 2015 694201003284530 (UEP) April 2015 694201003261532 (AO) April 2015 72. BRI 694201003289530 (SPP) Mei 2015 694201003284530 (UEP) Mei 2015 694201003261532 (AO) Mei 2015
Bahwa Slip Setoran dan Slip Penarikan yang dibuat oleh Terdakwa yang seolah-olah sama dengan aslinya terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar yang putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller bank, kemudian lembar putih Terdakwa lepas, selanjutnya lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan kemudian Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan menggunakan Komputer / Laptop merk Aspire warna biru dan Printer merk Canon milik Terdakwa yang ada di rumahnya. Adapun Terdakwa menyimpan file untuk membuat validasi di “My Document”, kemudian disimpan di file “02” dalam format MS Word. Selanjutnya untuk membuat rekening koran yang seolah-olah sama dengan aslinya, Terdakwa mengetik sendiri dengan menggunakan file rekening koran seolah-olah sama dengan aslinya yang Terdakwa simpan di file “RC” Komputer / Laptop merk Aspire warna biru dengan cara mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dan disesuaikan dengan buku bank bendahara;
Bahwa format Otentifikasi Slip Setoran yang dikeluarkan oleh BRI asli adalah :
Baris Pertama Terdapat tapak validasi yang meliputi ID kode branch unit kerja, id teller, kode transaksi, nomor transaksi, tanggal, bulan, tahun dan waktu transaksi;
Misal nya dalam slip setoran terdapat angka 6942 – 6942052 – 2111 – 41 ;
6942 : Kode Branch;
6942052 : Id teller;
2111 : Kode Transaksi;
41 : Nomor Transaksi;
Baris kedua jenis setoran (tunai), jenis mata uang (IDR), Nominal Transaksi, Jenis Mutasi (Dr);
Baris Ketiga nomer rekening yang terdiri dari lima belas digit angka, nama pemilik rekening, Jenis mata uang (IDR), nominal transaksi, jenis mutasi (Cr);
Baris Keempat Biaya/Charges;
Baris Kelima Remaks (terisi apabila teller mengisi keterangan sesuai permintaan nasabah ;
Tandatangan petugas (teller);
Verifikasi oleh Petugas Teller;
Bahwa format Otentikasi Slip penarikan yang dikeluarkan oleh BRI asli adalah :
Terdapat tapak validasi yang meliputi baris Pertama kode branch unit kerja, id teller, kode transaksi, nomor transaksi, tanggal, bulan, tahun dan waktu transaksi;
Misal nya dalam slip setoran terdapat angka 6942 – 6942051 – 2301 – 92 ;
6942 : Kode Branch;
6942051 : Id teller;
2301 : Kode Transaksi;
92 : Nomor Transaksi;
Baris kedua nomer rekening yang terdiri dari lima belas digit angka, nama pemilik rekening, Jenis mata uang (IDR), nominal transaksi, jenis mutasi (Dr);
Baris Ketiga jenis Penarikan (tunai), jenis mata uang (IDR), Nominal Transaksi, Jenis Mutasi (Cr);
Baris Keempat Charges ;
Tandatangan petugas (teller);
Verifikasi oleh Petugas Teller;
Bahwa setiap slip setoran maupun slip penarikan dinyatakan sah apabila terdapat tapak validasi kecuali pada saat sistem sedang timeout karena ada gangguan sistem sehingga tapak validasi tidak tercetak;
Bahwa slip setoran maupun slip penarikan yang dibuat oleh Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. kemudian diserahkan kepada bendahara UPK ”SAPTA ASIH” untuk selanjutnya dilampirkan dalam Buku Kas Keluar (BKK) dan Buku Kas Masuk (BKM) sebagai administrasi dalam rangka pemeriksaan keuangan;
Bahwa bentuk rekening koran yang dikeluarkan yang tercetak dari Portal BRI memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Baris Pertama terdapat tulisan tanggal cetak dan waktu pencetakan rekening koran, periode bulan yang akan dicetak;
Baris kedua tercantum unit kerja rekening tersebut;
Baris Ketiga terdapat kode Branch;
Baris Keempat terdapat informasi nomor dan nama rekening;
Baris Kelima Saldo terakhir;
Baris Keenam berisi data transaksi yang meliputi tanggal transaksi, kode transaksi, mutasi transaksi, saldo transaksi, dan terakhir berisi user id teller;
Baris Ketujuh Rekapitulasi transaksi berisi saldo awal, rekap transaksi debet dan kredit serta saldo akhir rekening;
Baris Kedelapan terdapat tulisan *End of Report*;
Bahwa cetakan Rekening Koran yang tercetak yang dikeluarkan melalui BRInet memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Dicetak dengan kertas Continous Form;
Baris Pertama terdapat tanggal dan waktu cetak periode yang akan dicetak;
Baris Kedua tercantum unit kerja rekening dan Kode Branch;
Baris Ketiga Nomor Rekening dan nama Rekening;
Baris Keempat Saldo Terakhir;
Baris Kelima Kolom Transaski yang terdiri dari tanggal transaksi, Deskripsi Transaksi, Kode transaksi, Jenis Transaksi berisi Debet dan Kredit, Saldo Rekening dan user ID rekening;
Bahwa disetiap halaman ada tulisan PT. Bank Rakyat Indonesia dan untuk cetakan lembaran terakhir terdapat tulisan *End of Report*;
Bahwa rekening koran yang dibuat oleh Terdakwa kemudian diserahkan kepada bendahara UPK ”SAPTA ASIH” untuk selanjutnya dilampirkan dalam Buku Laporan Bulanan sebagai administrasi dalam rangka pemeriksaan keuangan;
Bahwa BKAD dalam hal pengawasan dan evaluasi dilaksanakan secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali serta pengawasan yang bersifat insidentil dimana pengawasan tersebut dilakukan meliputi pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan keuangan serta kinerja UPK ”SAPTA ASIH”;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membuat dokumen-dokumen yang seolah-olah sama dengan aslinya mengakibatkan adanya perbedaan selisih saldo antara buku bank UPK “SAPTA ASIH” dengan buku rekening koran UPK “SAPTA ASIH” yang berada di Bank BRI. Bahwa Terdakwa dalam membuat dokumen-dokumen yang seolah-olah sama dengan aslinya tersebut dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan anggota UPK “SAPTA ASIH”, dan niat itu timbul dari awal sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” dengan melaksanakan tidak sesuai tupoksinya dengan dalih membantu kelancaran UPK “SAPTA ASIH” selanjutnya membuat slip setoran dan slip penarikan dengan mencontoh slip setoran dan slip penarikan yang asli yang dikeluarkan oleh BRI serta meniru dengan membuat tanda dalam slip setoran dan slip penarikan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Teller dalam mengecek slip setoran maupun slip penarikan. Terdakwa juga membuat Rekening koran yang seolah-olah sama dengan aslinya dengan meniru format Rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh BRI dengan menyesuaikan slip setoran dan slip penarikan yang telah dibuat oleh terdakwa sehingga seolah-olah dokumen-dokumen yang dibuat oleh Terdakwa sudah benar;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi dan mohon pemeriksaan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi :
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menajukan barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa :
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP Tahun 2014 ( Kas Keluar );
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP Tahun 2014 ( Kas Keluar );
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP Tahun 2014 ( Kas masuk Transaksi Tiap Hari );
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP Tahun 2014;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Penataan Kelembagaan PNPM tahun 2013;
Asli 1 ( satu ) rangkap daftar hadir Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2013;
Copy 1 (satu) rangkap materi MAD Khusus Penataan Kelembagaan BKAD PNPM 2013 Pengasih, 06 Desember 2013;
Copyan 1 (satu) rangkap SK Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih No. 06 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank AO UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Agustus 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan September 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Oktober 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan November 2014.;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Desember 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2015;
1 (satu) lembar kwitansi asli No 1 tertanggal 07 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK (mas Budi) senilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 2 tertanggal 09 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 3 tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima PuluhJuta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 4 tertanggal 14 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 5 tertanggal 20 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 7 tertanggal 31 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 172.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 8 tertanggal 01 September 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 14.652.489 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571558;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571480;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat: Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44979086;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK Fase II Kec. Pengasih , alamat : Jl. Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo; No. Seri 44979085;
RC No Rek. 694201003284530 An. PPK II Kec. Pengasih ( UEP ) tahun 2014 dan tahun 2015;
RC No Rek. 694201003289530 An. PPK II Kec. Pengasih tahun 2014 dan tahun 2015;
Surat pernyataan pengakuan penggunaan dana BKAD dan kesanggupan pengembalian dari Budi Setiawan, Sip tanggal 03 Agustus 2015;
PENJELASAN X PELESTARIAN KEGIATAN DANA BERGULIR ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan;
PENJELASAN XI PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI PERDESAAN ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan;
Asli 1 (satu) Bundel BKK AO Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel BKM AO Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank SPP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank AO Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Rekening Koran Tahun 2014 dan Tahun 2015 No Rek. 694201003261532;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 52976353 tanggal 19 Mei 2015;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347775 tanggal 08 Juli 2015;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK FASE II Kec. Pengasih , alamat : Jalan Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347776 tanggal 08 Juli 2015;
Asli 1 (satu) Bundel Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Kode Satker 049173 Nama Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan KB Kab. Kulonprogo;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana APBD Kec. Pengasih;
Foto Copy Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD DIY sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) an. BLM PNPM MPD Kec. Pengasih tanggal 12 September 2015;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan PL-UPK PNPM-MPd Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan DOK PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%);
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana BLM PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%);
1 (satu) buah laptop merk Acer seri Aspire One warna biru;
1 (satu) buah printer merk Canon seri Pixma MP 237 warna hitam;
1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi;
1 (satu) buah Buku Peminjaman dan Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi;
1 (satu) lembar Tanda Setoran UPK Kec. Pengasih Kelompok Tani Sidodadi Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan sebesar Rp. 7.768.400,- tanggal 15 Juni 2015;
1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
1 (satu) buah Buku Tamu PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
Slip penitipan Uang tunai sebesar Rp.15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga empat ratus rupiah);
1 (satu) lembar Surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor : 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian AO tahun 2014;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian UEP tahun 2014;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian SPP tahun 2014;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
GUNAWAN, S.Si Bin PAWIRO SENTONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saya tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
Bahwa saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksdi sebagai Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Pengasih sejak bulan Maret 2015 sampai sekarang;
Bahwa yang saksi ketahi dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa tugas dan fungsi dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) adalah:
Melindungi dan melestarikan asset yang terdiri dari kelembagaan UPK, sarana prasana, kegiatan bidang pendidikan, kesehatan dan perguliran (simpan pinjam);
Berperan dalam pengawasan, pemeriksaan serta evaluasi kinerja UPK (Unit Pelaksana Kegiatan);
Merumuskan dan membahas serta menetapkan rencana untuk pengembangan UPK dalam semua kegiatan didalam MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa UPK yang berada dibawah pengawasan BKAD Kecamatan Pengasih, yaitu UPK Sapta Asih;
Bahwa setahu saksi UPK apta Asih adalah Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola dana bergulir, yang meliputi bentuk kegiatan pinjaman untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, antara lain SPP (Simpan Pinjam Perempuan) yaitu kegiatan simpan pinjam khusus perempuan dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) yaitu untuk kegiatan simpan pinjam usaha produktif;
Bahwa setahu saksi sumber dana UPK Sapta Asih berasal dari pemerintah pusat;
Bahwa saksi sudah 4 (empat) kali melakukan pengawasan terhadap UPK Sapta Asih, yaitu bulan April, Mei, Juni, Juli 2015;
Bahwa permasalahan yang saksi temukan pada waktu melakukan pengawasan terhadap UPK Sapta Asih adalah pada tanggal 26 Juni 2015 UPK mengalami ketidaklancaran pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Bahwa setelah mengetahui adanya ketidaklancaran pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) saksi menyarankan agar UPK Sapta Asih melakukan pengecekan rekening di BRI dan pada tanggal 27 Juni 2015 UPK melaporkan kepada sekretaris BKAD bahwa saldo rekening UPK Sapta Asih di BRI Kecamatan Pengasih hanya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tidak sesuai dengan kondisi laporan dalam Buku Bantu UPK Sapta Asih;
Bahwa setelah mengetahui ada ketidaksesuaian jumlah saldo pada tanggal 27 Juni 2015 saksi memanggil Terdakwa sebagai Ketua UPK Sapta Asih untuk melakukan klarifikasi tentang kesiapan UPK melakukan pencairan dana perguliran;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang terdiri dari BKAD, BPUPK (Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan), dan UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) untuk melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK Sapta Asih;
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2015 Tim Penanganan Masalah melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK Sapta Asih dengan cara membandingkan antara rekening koran dengan Buku Bank UPK Sapta Asih dan hasilnya menunjukkan terdapat selisih saldo kurang sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa langkah yang selanjutnya diambil oleh Tim Penanganan Masalah adalah menon-aktifkan Terdakwa dari Ketua UPK Sapta Asih sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan meminta Terdakwa membuat surat pernyataan dan pengakuan bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Bahwa terdakwa bersedia untuk membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Bahwa setahu saksi tidak ada SK penunjukan Tim Penanganan Masalah;
Bahwa setahu pada waktu serah terima jabatan dari Ketua BKAD sebelumnya, saksi tidak diberikan catatan mengenai kondisi keuangan yang ada di UPK Sapta Asih;
Bahwa setahu saksi dana dari pemerintah pusat langsung diteruskan ke UPK Sapta Asih tidak melalui BKAD;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menunjuk Terdakwa sebagai Ketua UPK Sapta Asih;
Bahwa Laporan bulanan UPK Sapta Asih ditujukan kepada BKAD dengan tembusan Pemerintah Daerah;
Bahwa setahu saksi alur peminjaman uang di UPK Sapta Asih, yaitu jika ada masyarakat yang membutuhkan dana dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK Sapta Asih, kemudian permohonan tersebut dibahas dalam MAD (Musyawarah Antar Desa) kemudian diputuskan besaran pinjaman yang akan diberikan dan jangka waktu pengembalian 1 (satu) tahun;
Bahwa setahu saksi ada verifikasi terhadap permohonan pinjaman, sebelum pinjaman diberikan tim verifikasi akan turun kebawah untuk meninjau calon peminjam;
Bahwa peminjam harus membayar angsuran dana yang dipinjam kepada bendahara UPK Sapta Asih di kantor UPK Sapta Asih;
Bahwa setahu saksi jangka waktu yang diperlukan sejak pengajuan permohonan pinjaman sampai pencairan tergantung pada ketersediaan dana;
Bahwa pihak yang berhak mencairkan dana di bank adalah pihak-pihak yang specimen tandatangannya ada di bank, yaitu Ketua KAD, Ketua UPK, Ketua Pengawas, dan Tokoh Masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti No 71 s/d 74 tersebut adalah Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih selama saya menjabat sebagai Ketua BKAD ;
Bahwa saksi tidak melakukan kroscek terhadap Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April, Mei, Juni, Juli 2015 yang diserahkan oleh UPK Sapta Asih dengan saldo keuangan di bank;
Bahwa saksi yang menandatangani Surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor: 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 1 Agustus 2015;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembukaan rekening-rekening tersebut;
Bahwa selama saksi menjadi ketua BKAD tidak pernah melakukan pembukaan rekening baru;
Bahwa yang membandingkan buku bank dengan rekening Koran adalah Sdr. Soejono;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali bundle Buku Bank SPP, AO, dan UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Bahwa saksi (setelah diperlihatkan barang bukti) mengetahui barang bukti tersebut dan barang bukti tersebut benar milik UPK Sapta Asih, Kecamatan Pengasih;
Bahwa selain bendahara siapa saja yang berada di kantor dapat menerima angsuran pinjaman dari kelompok masyarakat;
Bahwa saksi saya belum pernah melihat Terdakwa menerima angsuran pinjaman dari kelompok masyarakat;
Bahwa pihak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap UPK Sapta Asih adalah Badan Pengawas BKAD yang melakukan pengawasan secara rutin setiap bulan sekali serta pengawasan insidentil;
Bahwa saat ini Terdakwa sudah mengembalikan seluruh dana yang digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang dikembalikan secara bertahap;
Bahwa siapa saja yang berada di kantor dapat menyetorkan uang pengembalian dari kelompok masyarakat ke Bank BRI;
Bahwa UPK Sapta Asih mempunyai kantor;
Ahwa jam kerja UPK Sapta Asih dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB;
Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji atas pekerjaannya di UPK Sapta Asih;
Bahwa saksi yang mempunyai inisiatif untuk mengadakan pertemuan di pendopo tanggal 3 Agustus 2015;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
SARJI Bin KARTO IYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangakn sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saya tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Ya, sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saya telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saya berikan;
Bahwa saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Sekretaris BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Pengasih sejak bulan Maret 2015 sampai sekarang;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa tugas dan fungsi dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) adalah:
Melindungi dan melestarikan asset yang terdiri dari kelembagaan UPK, sarana prasana, kegiatan bidang pendidikan, kesehatan dan perguliran (simpan pinjam);
Berperan dalam pengawasan, pemeriksaan serta evaluasi kinerja UPK (Unit Pelaksana Kegiatan);
Merumuskan dan membahas serta menetapkan rencana untuk pengembangan UPK dalam semua kegiatan didalam MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa UPK yang berada dibawah pengawasan BKAD Kecamatan Pengasih, yaitu UPK Sapta Asih;
Bahwa UPK Sapta Asih adalah Unit Pengelola Kegiatan yang mengelola dana bergulir, yang meliputi bentuk kegiatan pinjaman untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, antara lain SPP (Simpan Pinjam Perempuan) yaitu kegiatan simpan pinjam khusus perempuan dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) yaitu untuk kegiatan simpan pinjam usaha produktif;
Bahwa sumber dana UPK Sapta Asih berasal dari pemerintah pusat;
Bahwa setahu saksi permasalahan yang terjadi pada UPK Sapta Asih adalah pada tanggal 26 Juni 2015 UPK mengalami ketidaklancaran pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) kemudian berdasarkan laporan dari Sdr. Kelik selaku sekretaris UPK terdapat selisih antara buku bank UPK Sapta Asih dengan rekening koran, saldo lebih besar di Buku Bank;
Bahwa saldo yang ada di rekening UPK Sapta Asih disBRI Kecamatan Pengasih hanya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tidak sesuai dengan kondisi laporan dalam Buku Bank UPK Sapta Asih yang dipegang oleh Sdr. Purwanti;
Bahwa setahu saksi pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang terdiri dari BKAD, BPUPK (Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan), dan UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) untuk melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK Sapta Asih;
Bahwa saksi masuk dalam Tim Penanganan Masalah sebagai sekretaris;
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2015 Tim Penanganan Masalah melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK Sapta Asih dengan cara membandingkan antara rekening koran dengan Buku Bank UPK Sapta Asih dan hasilnya menunjukkan terdapat selisih saldo kurang sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa setahu saksi Langkah selanjutnya diambil oleh Tim Penanganan Masalah adalah memanggil Terdakwa untuk klarifikasi mengenai adanya temuan selisih tersebut dan Terdakwa mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu Tim Penanganan Masalah juga menon-aktifkan Terdakwa dari Ketua UPK Sapta Asih sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan meminta Terdakwa membuat surat pernyataan dan pengakuan bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Terdakwa bersedia untuk membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan Terdakwa menggunakan dana UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Bahwa pertemuan antara Tim Penanganan Masalah dengan Terdakwa terjadi dalam forum Rapat Penemuan Masalah di pendopo;
Bahwa Terdakwa menggunakan dana perguliran UPK Sapta Asih secara bertahap sejak bulan April 2014 sampai bulan Juni 2015 dengan cara membuat bukti setoran di Bank namun uang tersebut tidak benar-benar disetorkan ke Bank;
Bahwa saksi mengetahui bahwa uang setoran tersebut tidak benar-benar disetorkan ke Bank dari penelusuran Buku Rekening;
Bahwa buku Bank UPK Sapta Asih berisi catatan setoran angsuran dari masyarakat peminjam dipegang oleh bendahara UPK, Sdr. Purwanti sedangkan Buku Rekening Bank dipegang oleh Terdakwa, Ketua UPK Sapta Asih;
Bahwa alur peminjaman uang di UPK Sapta Asih, yaitu jika ada masyarakat yang membutuhkan dana dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK Sapta Asih, kemudian permohonan tersebut dibahas dalam MAD (Musyawarah Antar Desa) kemudian diputuskan besaran pinjaman yang akan diberikan dan jangka waktu pengembalian 1 (satu) tahun;
Bahwa ada verifikasi terhadap permohonan pinjaman, sebelum pinjaman diberikan tim verifikasi akan turun kebawah untuk meninjau calon peminjam;
Bahwa setahu saksi peminjam harus membayar angsuran dana yang dipinjam kepada bendahara UPK Sapta Asih di kantor UPK Sapta Asih;
Bahwa setahu saksi jangka waktu yang diperlukan sejak pengajuan permohonan pinjaman sampai pencairan tergantung pada ketersediaan dana;
Bahwa setahu saksi yang yang berhak mencairkan dana di bank adalah pihak-pihak yang specimen tandatangannya ada di bank, yaitu Ketua BKAD, Ketua UPK, Ketua Pengawas, dan Tokoh Masyarakat;
Bahwa waktu barang bukti diperlihatkan kepada saksi, saksi menyatakan mengetahui barang bukti No 71 s/d 74 tersebut adalah Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih selama saya menjabat sebagai Sekretaris BKAD ;
Bahwa saksi tidak melakukan kroscek terhadap Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April, Mei, Juni, Juli 2015 yang diserahkan oleh UPK Sapta Asih dengan saldo keuangan di bank;
Bahwa Surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor: 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 1 Agustus 2015 yang memberhentikan Terdakwa sebagai Ketua UPK Sapta Asih ditandatangani oleh Sdr. Gunawan, Ketua BKAD;
Bahwa yang membandingkan buku bank dengan rekening Koran adalah Tim Penanganan Masalah;
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali bundle Buku Bank SPP, AO, dan UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih( barang bukti no 95 s/d 97);
Bahwa saksi mengetahui barang bukti tersebut dan barang bukti tersebut benar milik UPK Sapta Asih, Kecamatan Pengasih (barang bukti no 117 s/d 119 berupa Buku Kas Harian SPP, AO, dan UEP Tahun 2014 UKP dan barang bukti no 51 s/d 55 berupa Buku Bank UEP, AO, SPP, dan Buku Kas SPP dan UEP Kecamatan Pengasih Tahun 2015);
Bahwa setahu saksi pihak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap UPK Sapta Asih adalah Badan Pengawas BKAD yang melakukan pengawasan secara rutin setiap bulan sekali serta pengawasan insidentil;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sudah mengembalikan seluruh dana yang digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang dikembalikan secara bertahap;
Bahwa setahu saksi saja yang berada di kantor dapat menyetorkan uang pengembalian dari kelompok masyarakat ke Bank BRI;
Bahwa setahu saksi UPK Sapta Asih mempunyai kantor dan Jam kerja UPK Sapta Asih dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB;
Atas keterangan Saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SOEJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, keterangan tersebut sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani;
Bahwa saksi sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
Bahwa saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Badan Pengawas UPK (BPUPK) Kecamatan Pengasih sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa BPUPK melakukan pengawasan terhadap UPK Sapta Asih secara rutin baik mingguan, bulanan, dan tahunan meliputi bidang administrasi, bidang organisasi, dan bidang keuangan yang bersifat rutin dan insidentil;
Bahwa selama melakukan pengawasan terhadap UPK Sapta Asih, saksi tidak pernah menemukan masalah, namun pada bulan Juli 2015 saksi dipanggil oleh BKAD untuk diberitahu bahwa telah terjadi selisih atau perbedaan saldo antara buku bank dengan buku rekening;
Bahwa setahu Permasalahan yang terjadi pada UPK Sapta Asih adalaha pada tanggal 26 Juni 2015 UPK mengalami ketidaklancaran pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Bahwa setahu saksi saldo yang ada di rekening UPK Sapta Asih di BRI Kecamatan Pengasih hanya Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tidak sesuai dengan kondisi laporan dalam Buku Bank UPK Sapta Asih yang dipegang oleh Bendahara, Sdr. Purwanti;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang terdiri dari BKAD, BPUPK (Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan), dan UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) untuk melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK Sapta Asih;
Bahwa saksi masuk dalam Tim Penanganan Masalah sebagai ketua;
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2015 Tim Penanganan Masalah melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK Sapta Asih dengan cara membandingkan antara rekening koran dari 3 (tiga) jenis rekening yaitu AO (Anggaran Operasional), SPP (Simpan Pinjam Perempuan), dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif ) dengan Buku Bank UPK Sapta Asih dan hasilnya menunjukkan terdapat selisih saldo kurang sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang seharusnya antara jumlah saldo buku bank dan buku tabungan haruslah sama;
Bahwa selanjutnya langkah yang diambil oleh Tim Penanganan Masalah adalah memanggil Terdakwa untuk klarifikasi mengenai adanya temuan selisih tersebut dan Terdakwa mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu Tim Penanganan Masalah juga merekomendasikan agar menon-aktifkan Terdakwa dari Ketua UPK Sapta Asih sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan meminta Terdakwa membuat surat pernyataan dan pengakuan bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersedia untuk membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Bahwa pertemuan antara Tim Penanganan Masalah dengan Terdakwa terjadi dalam forum Rapat Penemuaan Masalah di pendopo;
Bahwa dari hasil temuan Terdakwa menggunakan dana perguliran UPK Sapta Asih secara bertahap sejak bulan April 2014 sampai bulan Juni 2015 dengan cara membuat bukti setoran di Bank namun uang tersebut tidak benar-benar disetorkan ke Bank;
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa uang setoran tersebut tidak benar-benar disetorkan ke Bank dari penelusuran Buku Rekening;
Bahwa selama ini BPUPK melakukan pengawasan terhadap Buku Bank milik UPK Sapta Asih dengan Buku Rekening BRI milik UPK Sapta Asih, namun saat saksi meminta Buku Rekening kepada bendahara dikatakan bahwa buku rekening tersebut masih dibawa Terdakwa sehingga kemudian saksi meminta print-out buku rekening tersebut dan ketika print-out tersebut dicocokkan dengan Buku Bank Sapta Asih selalu sesuai sehingga saksi menyatakan bahwa administrasi di UPK Sapta Asih baik;
Bahwa Buku Bank UPK Sapta Asih berisi catatan setoran angsuran dari masyarakat peminjam dipegang oleh bendahara UPK, Sdr. Purwanti sedangkan Buku Rekening Bank dipegang oleh Terdakwa, Ketua UPK Sapta Asih;
Bahwa setahu tidak ada SK penunjukan Tim Penanganan Masalah;
Bahwa dampak yang dirasakan dengan adanya permasalahan ini adalah terjadi kelambatan dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat karena dana digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa alur peminjaman uang di UPK Sapta Asih, yaitu jika ada masyarakat yang membutuhkan dana dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK Sapta Asih, kemudian permohonan tersebut dibahas dalam MAD (Musyawarah Antar Desa) kemudian diputuskan besaran pinjaman yang akan diberikan dan jangka waktu pengembalian 1 (satu) tahun;
Bahwa ada verifikasi terhadap permohonan pinjaman, sebelum pinjaman diberikan tim verifikasi akan turun kebawah untuk meninjau calon peminjam;
Bahwa peminjam harus membayar angsuran dana yang dipinjam kepada bendahara UPK Sapta Asih di kantor UPK Sapta Asih;
Bahwa Jangka waktu yang diperlukan sejak pengajuan permohonan pinjaman sampai pencairan tergantung pada ketersediaan dana;
Bahwa pihak yang berhak mencairkan dana di bank adalah pihak-pihak yang specimen tandatangannya ada di bank, yaitu Ketua BKAD, Ketua UPK, Ketua Pengawas, dan Tokoh Masyarakat;
(setelah diperlihatkan barang bukti ) saksi mengatakan mengetahui barang bukti No 71 s/d 74 yang diperlihatkan tersebut adalah Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih;
Bahwa saksi melakukan kroscek terhadap Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April, Mei, Juni, Juli 2015 yang diserahkan oleh UPK Sapta Asih dengan saldo keuangan di bank berdasarkan prin-out Buku Rekening;
Bahwa surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor: 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 1 Agustus 2015 (Bukti No. 116) yang memberhentikan Terdakwa sebagai Ketua UPK Sapta Asih ditandatangani oleh Sdr. Gunawan, Ketua BKAD;
Bahwa saksi tidak mengetahui pembukaan rekening-rekening yang diperlihatkan tersebut (bukti no 84 s/d 87 berupa buku tabungan BRI Simpedes atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP) dan atas nama AO UPK Fase II Kec. Pengasih,)
Bahwa yang membandingkan buku bank dengan rekening Koran adalah Tim Penanganan Masalah termasuksaksi, (diperlihatkan bukti no 88, 89, 98 berupa Rekening Koran Tahun 2014 dan 2015);
Bahwa saksi mengetahui dan mengenali bundle Buku Bank SPP, AO, dan UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;( bukti no 95 s/d 97)
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dan barang bukti tersebut benar milik UPK Sapta Asih, Kecamatan Pengasih, ( bukti no 117 s/d 119 berupa Buku Kas Harian SPP, AO, dan UEP Tahun 2014 UKP dan barang bukti no 51 s/d 55 berupa Buku Bank UEP, AO, SPP, dan Buku Kas SPP dan UEP Kecamatan Pengasih Tahun 2015);
Bahwa saksi menyocokkan transaksi satu persatu antara Buku Bank dengan Buku Rekening;
Bahwa pembukuan dibuat oleh bendahara dan pembantunya;
Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan saksi menandai sudah ada slip setoran ke Bank berdasarkan warna slip setoran yang berwarna kuning;
Bahwa saksi tidak tahu apakah slip setoran tersebut asli atau tidak, yang saksi perhatikan hanya warnanya, jadi menurut saksi asli;
Bahwa saksi mengetahui terdapat slip setoran palsu setelah pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa setahu bsaksi saat ini Terdakwa sudah mengembalikan seluruh dana yang digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang dikembalikan secara bertahap;
Bahwa setahu saksi sebelumnya belum pernah mengalami kejadian seperti ini;
Bahwa pembentukan Tim Penanganan Masalah atas inisiatis dari Sdr. Gunawan, Ketua BKAD;
Bahwa saksi hadir dalam pertemuan di pendopo dimana Terdakwa menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang;
Bahwa pertemuan tersebut atas inisiatif pihak internal;
Bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai keputusan menon-aktifkan Terdakwa dari Ketua UPK Sapta Asih sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan Terdakwa membuat surat pernyataan dan pengakuan bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) untuk kepentingan pribadi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
4. KELIK DWI NURYANTO Amd. Bin RUBIJO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik sudah benar dan saksi waktu memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
Bahwa saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Sekretaris UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Sekretaris UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo berdasarkan PTO penjelasan V:Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan, yaitu:
Merencanakan dan melakukan pembelian/pengadaan administrasi kantor;
Mengelola dokumen dan arsip keuangan (selain buku kas, buku bank dan buku rekening) serta dokumen non keuangan seperti surat-surat, berita acara dan notulen musyawarah dan lain-lain;
Mengelola inventaris dan asset kantor lainnya (selain kas, bank dan piutang);
Membantu bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan melakukan input transaksi keuangan kedalam aplikasi/program dari catatan transaksi pada buku kas dan buku bank yang sudah dibuat oleh bendahara;
Bahwa saksi tidak benar-benar menjalankan semua tugas pokok sekretaris UPK sebagaimana diatur dalam PTO penjelasan V, namun hanya melakukan:
Mengarsipkan laporan bulanan, berita acara, membuat register surat masuk serta mengarsipkannya, dan mengarsipkan notulen-notulen rapat yang diadakan UPK;
Membantu bendahara mengarsipkan laporan bulanan;
Bahwa Ketua UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengelola dana perguliran PNPM Mandiri yang berasal dari hibah negara kepada masyarakat yang termasuk rumah tangga miskin berdasarkan kualifikasi dari tim verifikasi;
Bahwa prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok masyarakat yang minimal terdiri dari 5 (lima) orang mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Tanggal 6 dilakukan penjadwalan untuk verifikasi;
UPK “SAPTA ASIH” mendampingi Tim Verifikasi melakukan verifikasi ke kelompok masyarakat;
Diadakan rapat pendanaan yang dihadiri oleh BKAD 3 (tiga) orang, Tim Verifikasi 4 (empat) orang, Tim Pendanaan 7 (tujuh) orang, dan perwakilan dari UPK 2 (dua) orang;
Hasil rapat pendanaan saya sampaikan kepada Ketua UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sebagai dasar pengambilan uang di Bank BRI;
Setelah dana cair, saya bersama Sdr. Muh Fazid melakukan pendistribusian dana pinjaman kepada kelompok-kelompok masyarakat;
Daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman diserahkan kepada bendahara untuk dilakukan pengarsipan;
Bahwa Tim Verifikasi terdiri dari 4 (empat) orang yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat;
Bahwa sebagai Sekretaris UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, dalam proses pencairan dana saya menyiapkan administrasi untuk pencairan, yaitu Daftar hadir kelompok, realisasi penerimaan pinjaman, kartu angsuran, dan kwitansi penerimaan uang;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat agar bisa mendapatkan pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo tergantung pada kelayakan usaha dan administrasi kelompok;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat yang meminjam adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara peminjam datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mempunyai rekening di Bank BRI, yaitu:
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003284-53-0 untuk dana UEP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003289-53-0 untuk dana SPP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003261-53-2 untuk dana AO;
Bahwa pihak yang mempunyai hak untuk melakukan penarikan maupun setoran ke rekening UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Sdr. Gunawan sebagai Ketua BKAD;
Sdr. Suyono dari BPUPK;
Sdr. Mujiyo Hadi dari Tim Pendanaan yang berasal dari tokoh masyarakat;
Sedangkan untuk melakukan setoran ke rekening bisa dilakukan oleh semua anggota UPK “SAPTA ASIH”, namun yang paling sering dilakukan oleh Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai aturan yang mengatur mengenai batasan waktu angsuran dari kelompok harus segera disetorkan ke rekening;
Bahwa saksi pernah menerima angsuran dari peminjam kemudian saksi setorkan ke rekening pada hari itu juga;
Bahwa setelah menerima angsuran dan menyetorkan ke bank, saksi melapor kepada bendahara;
Bahwa dalam melakukan kegiatan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mengalami kendala berupa ketidaklancaran pencairan, yaitu pada tanggal 26 Juni 2015, ketika saya dan Sdr. Muh Fazid akan melakukan pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) namun Terdakwa selaku Ketua UPK tidak segera mencairkan dana kemudian saksi bersama dengan Sdr. Muh Fazid, Sdri. Sriyati, dan Sdri. Sri Purwanti melakukan pengecekan saldo di BRI dan ternyata saldo di BRI tidak sesuai dengan buku bantu bank yang dipegang oleh bendahara;
Bahwa setelah mengetahui ada ketidaksesuaian saldo antara saldo rekening dengan saldo dalam buku bantu bank yang dipegang oleh bendahara, kami melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua BKAD, Sdr. Gunawan;
Bahwa setelah mendapat laporan dari kami, Ketua BKAD membentuk Tim Penanganan Masalah untuk melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Bahwa berkaitan dengan ketidaklancaran pencairan tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2015 saya diundang oleh BKAD untuk menghadiri rapat penandatanganan surat pernyataan dan kesanggupan dari Terdakwa di pendopo Kecamatan Pengasih;
Bahwa surat pernyataan dan kesanggupan yang ditandatangani oleh Terdakwa adalah Terdakwa sanggup mengembalikan selisih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengembalikan dana perguliran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya secara bertahap, yaitu:
Tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Agustus 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Tanggal 1 September 2015 sebesar Rp. 14.652.489,- (empat belas juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa pencairan setelah ditandatangani oleh 4 (empat) orang yang memiliki specimen adalah Terdakwa;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban setiap tahun;
Bahwa Rata-rata waktu yang diperlukan untuk proses pencairan pinjaman adalah 2 (dua) minggu;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti no 113 berupa kartu angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulonprogo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
Bahwa saat ini yang menggantikan Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” adalah saksi sebagai pejabat sementara;
Bahwa Terdakwa melakukan pengembalian dana kepada UPK “SAPTA ASIH” dengan menyerahkan uang kepada UPK kemudian UPK yang menyetorkan ke rekening UPK;
Bahwa Peminjam harus mengembalikan pinjaman ke kantor UPK “SAPTA ASIH” yang terletak di Kecamatan Pengasih;
Bahwa Slip penarikan uang dari bank disimpan oleh bendahara;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut (bukti no 47 s/d 50 berupa Berita Acara MAD, Daftar Hadir MAD, materi MAD, SK BKAD.);
Bahwa tidak, sesuai dengan SOP (Standar Operational Procedure) yang ada di UPK “SAPTA ASIH” pengembalian pinjaman tidak boleh dilakukan diluar kantor;
Bahwa selisih saldo bisa diketahui setelah membandingkan saldo yang ada pada rekening koran dengan saldo pada buku bantu bank milik bendahara;
Bahwa didalam tupoksi tidak disebutkan siapa yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan uang pengembalian pinjaman;
Bahwa alasan yang diberikan oleh Terdakwa ketika saksi minta untuk pencairan namun tidak segera dicairkan antara lain Kepala BRI sakit sehingga tidak bisa melakukan pencairan dalam jumlah yang banyak dan tandatangan spesimen belum lengkap;
Bahwa pada saat pencairan macet, saksi tidak melihat bahwa penandatanganan spesimen memang belum lengkap, hanya mendengar keterangan Terdakwa;
Bahwa pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” pertama kali dilakukan oleh kami, pengurus UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa ada pengurus UPK “SAPTA ASIH” yang masuk dalam Tim Penanganan Masalah, yaitu Muh. Fazid Bin Moehsin;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” bertanggungjawab kepada BKAD;
Bahwa BKAD mengetahui bahwa ada pengembalian pinjaman dari kelompok masyarakat yang tidak dilakukan di kantor, namun diambil dirumah ketua kelompok oleh Ketua UPK kemudian kami mendapat teguran lisan dan peringatan agar pengembalian pinjaman dilakukan di kantor UPK saja;
Bahwa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) sesuai ketentuan dalam PTO;
Bahwa ada badan pengawas yang mengawasi kegiatan UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa berkaitan dengan kejadian ini, pengawas dihubungi oleh Sdr. Sri Purwanti dan Sdr. Sriyati;
Bahwa keuntungan yang diperoleh UPK “SAPTA ASIH” diperinci kemudian dibagi-bagikan;
Bahwa tidak ada jangka waktu pemberian hibah ini;
Bahwa pada saat pertemuan di pendopo Kecamatan Pengasih, Terdakwa datang dan mengakui telah menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi dan bersedia mengembalikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa Penanganan jika terjadi kemacetan dalam angsuran, maka semua pengurus UPK “SAPTA ASIH” bertanggungjawab untuk melakukan penagihan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
MUH. FAZID Bin MOEHSIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik sudah benar dan saksi waktu memberikan keterangan tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
Bahwea saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas sebagai Staf Operasional UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih sejak bulan Maret 2015 sampai sekarang;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Staf Operasional UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Mendampingi kelompok dalam pengajuan proposal peminjaman;
Menagih apabila ada tunggakan dari kelompok;
Ikut memverifikasi kelompok yang menerima dana perguliran PNPM;
Bahwa tugas Ketua UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengelola dana perguliran PNPM Mandiri yang berasal dari hibah negara kepada masyarakat yang termasuk rumah tangga miskin berdasarkan kualifikasi dari tim verifikasi;
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok masyarakat yang minimal terdiri dari 5 (lima) orang mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Tanggal 6 dilakukan penjadwalan untuk verifikasi;
UPK “SAPTA ASIH” mendampingi Tim Verifikasi melakukan verifikasi ke kelompok masyarakat;
Diadakan rapat pendanaan yang dihadiri oleh BKAD 3 (tiga) orang, Tim Verifikasi 4 (empat) orang, Tim Pendanaan 7 (tujuh) orang, dan perwakilan dari UPK 2 (dua) orang;
Hasil rapat pendanaan saya sampaikan kepada Ketua UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sebagai dasar pengambilan uang di Bank BRI;
Setelah dana cair, saya bersama Sdr. Kelik Dwi Nuryanto melakukan pendistribusian dana pinjaman kepada kelompok-kelompok masyarakat;
Daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman diserahkan kepada bendahara untuk dilakukan pengarsipan;
Bahwa Tim Verifikasi terdiri dari 4 (empat) orang yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, yaitu Subandi, Sulistini, Panio, dan Suremi;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat agar bisa mendapatkan pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo tergantung pada kelayakan usaha dan administrasi kelompok;
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat yang meminjam adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara peminjam datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mempunyai rekening di Bank BRI, yaitu:
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003284-53-0 untuk dana UEP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003289-53-0 untuk dana SPP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003261-53-2 untuk dana AO;
Bahwa pihak yang mempunyai hak untuk melakukan penarikan maupun setoran ke rekening UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Sdr. Gunawan sebagai Ketua BKAD;
Sdr. Suyono dari BPUPK;
Sdr. Mujiyo Hadi dari Tim Pendanaan yang berasal dari tokoh masyarakat;
Sedangkan untuk melakukan setoran ke rekening bisa dilakukan oleh semua anggota UPK “SAPTA ASIH”, namun yang paling sering dilakukan oleh Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai aturan yang mengatur mengenai batasan waktu angsuran dari kelompok harus segera disetorkan ke rekening;
Bahwa dalam melakukan kegiatan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mengalami kendala berupa ketidaklancaran pencairan, yaitu pada tanggal 26 Juni 2015, ketika saya dan Sdr. Kelik Dwi Nuryanto akan melakukan pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) namun Terdakwa selaku Ketua UPK tidak segera mencairkan dana kemudian saksi bersama dengan Sdr. Kelik Dwi Nuryanto, Sdri. Sriyati, dan Sdri. Sri Purwanti melakukan pengecekan saldo di BRI dan ternyata saldo di BRI tidak sesuai dengan buku bantu bank yang dipegang oleh bendahara;
Bahwa setelah mengetahui ada ketidaksesuaian saldo antara saldo rekening dengan saldo dalam buku bantu bank yang dipegang oleh bendahara, kami melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua BKAD, Sdr. Gunawan;
Bahwa setelah mendapat laporan dari kami, Ketua BKAD membentuk Tim Penanganan Masalah untuk melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Bahwa berkaitan dengan ketidaklancaran pencairan tersebut, Tim Penanganan Masalah menemukan adanya selisih uang antara buku kas bank UPK “SAPTA ASIH” dan yang ada di rekening Bank BRI sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa setelah diketahui terdapat selisih saldo, BKAD meminta Terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan dan kesanggupan mengembalikan selisih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengembalikan dana perguliran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya secara bertahap;
Bahwa pencairan setelah ditandatangani oleh 4 (empat) orang yang memiliki spesimen adalah Terdakwa;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban setiap tahun;
Bahwa rata-rata waktu yang diperlukan untuk proses pencairan pinjaman adalah 2 (dua) minggu;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti no 113 berupa kartu angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulonprogo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
Bahwa saat ini yang menggantikan Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” adalah Sdr. Kelik Dwi Nuryanto sebagai pejabat sementara;
Bahwa Terdakwa melakukan pengembalian dana kepada UPK “SAPTA ASIH” dengan menyerahkan uang kepada UPK kemudian UPK yang menyetorkan ke rekening UPK;
Bahwa peminjam harus mengembalikan pinjaman ke kantor UPK “SAPTA ASIH” yang terletak di Kecamatan Pengasih;
Bahwa slip penarikan uang dari bank disimpan oleh bendahara;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti No.47 s/d 50 berupa Berita Acara MAD, Daftar Hadir MAD, materi MAD, SK BKAD tersebut, (setelah BB tersebut diperlihatkan);
Bahwa tidak sesuai dengan SOP (Standar Operational Procedure) yang ada di UPK “SAPTA ASIH” , dimana pengembalian pinjaman tidak boleh dilakukan diluar kantor;
Bahwa selisih saldo bisa diketahui setelah membandingkan saldo yang ada pada rekening koran dengan saldo pada buku bantu bank milik bendahara;
Bahwa didalam tupoksi tidak disebutkan siapa yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan uang pengembalian pinjaman;
Bahwa alasan yang diberikan oleh Terdakwa ketika saksi minta untuk pencairan namun tidak segera dicairkan antara lain Kepala BRI sakit sehingga tidak bisa melakukan pencairan dalam jumlah yang banyak dan tandatangan spesimen belum lengkap;
Bahwa tidak, pada saat pencairan macet, saksi tidak melihat bahwa penandatanganan spesimen memang belum lengkap, hanya mendengar keterangan Terdakwa;
Bahwa pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” pertama kali dilakukan oleh kami, pengurus UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa ada pengurus UPK “SAPTA ASIH” yang masuk dalam Tim Penanganan Masalah, yaitu saya sendiri;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” bertanggungjawab kepada BKAD;
Bahwa BKAD mengetahui bahwa ada pengembalian pinjaman dari kelompok masyarakat yang tidak dilakukan di kantor, namun diambil dirumah ketua kelompok oleh Ketua UPK kemudian kami mendapat teguran lisan dan peringatan agar pengembalian pinjaman dilakukan di kantor UPK saja;
Bahwa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) sesuai ketentuan dalam PTO;
Bahwa ada badan pengawas yang mengawasi kegiatan UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa berkaitan dengan kejadian ini, pengawas dihubungi oleh Sdr. Sri Purwanti dan Sdr. Sriyati;
Bahwa keuntungan yang diperoleh UPK “SAPTA ASIH” diperinci kemudian dibagi-bagikan;
Bahwa tidak ada jangka waktu pemberian hibah ini;
Bahwa pada saat pertemuan di pendopo Kecamatan Pengasih, Terdakwa datang dan mengakui telah menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi dan bersedia mengembalikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa penanganan jika terjadi kemacetan dalam angsuran, maka semua pengurus UPK “SAPTA ASIH” bertanggungjawab untuk melakukan penagihan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
SRI PURWANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi saya pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setalah dibaca oleh saksi dan isinya telah benar lalu ditanda tangani, tanpa da paksaan dan tekanan;
Bahwa saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Bendahara I UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa tidak, Tidak ada periodisasi kepengurusan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Bendahara I UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo berdasarkan PTO penjelasan V:Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan, yaitu:
Melakukan pencatatan transaksi keuangan khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank;
Pada akhir bulan membuat laporan keuangan;
Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan;
Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran;
Bahwa UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengelola dana perguliran PNPM Mandiri yang berasal dari hibah negara kepada masyarakat yang termasuk rumah tangga miskin berdasarkan kualifikasi dari tim verifikasi;
Bahwa ada 180 kelompok yang berada di bawah UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok masyarakat yang minimal terdiri dari 5 (lima) orang mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Tanggal 6 dilakukan penjadwalan untuk verifikasi;
UPK “SAPTA ASIH” mendampingi Tim Verifikasi melakukan verifikasi ke kelompok masyarakat;
Diadakan rapat pendanaan yang dihadiri oleh BKAD 3 (tiga) orang, Tim Verifikasi 4 (empat) orang, Tim Pendanaan 7 (tujuh) orang, dan perwakilan dari UPK 2 (dua) orang;
Hasil rapat pendanaan saya sampaikan kepada Ketua UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sebagai dasar pengambilan uang di Bank BRI;
Setelah dana cair, saya bersama Sdr. Muh Fazid melakukan pendistribusian dana pinjaman kepada kelompok-kelompok masyarakat;
Daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman diserahkan kepada bendahara untuk dilakukan pengarsipan;
Bahwa Tim Verifikasi terdiri dari 4 (empat) orang yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat;
Bahwa saksi selalu mengetahui jika ada pencairan dana karena saksi yang menyimpan arsip slip pengambilan;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat agar bisa mendapatkan pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo tergantung pada kelayakan usaha dan administrasi kelompok;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat yang meminjam adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara peminjam datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mempunyai rekening di Bank BRI, yaitu:
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003284-53-0 untuk dana UEP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003289-53-0 untuk dana SPP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003261-53-2 untuk dana AO;
Bahwa semua transaksi selalu dicatat dalam buku bank;
Bahwa pihak yang mempunyai hak untuk melakukan penarikan maupun setoran ke rekening UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Sdr. Gunawan sebagai Ketua BKAD;
Sdr. Suyono dari BPUPK;
Sdr. Mujiyo Hadi dari Tim Pendanaan yang berasal dari tokoh masyarakat;
Sedangkan untuk melakukan setoran ke rekening bisa dilakukan oleh semua anggota UPK “SAPTA ASIH”, namun yang paling sering dilakukan oleh Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa saksi tidak tahu, sudah berjalan dari dulu;
Bahwa sepanjang penarikan rekening dan setoran pengembalian pinjaman dilaporkan kepada saya maka saya catat dalam buku bank;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai aturan yang mengatur mengenai batasan waktu angsuran dari kelompok harus segera disetorkan ke rekening;
Bahwa Terdakwa pernah menerima setoran dari peminjam dan dilaporkan kepada saya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada transaksi yang tidak dilaporkan kepada saya;
Bahwa rentang waktu saya menyetorkan ke bank uang pengembalian pinjaman dari kelompok adalah pada hari itu juga;
Bahwa buku rekening Bank dipegang oleh Terdakwa sebagai Ketua UKP “SAPTA ASIH”;
Bahwa dalam melakukan kegiatan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mengalami kendala berupa ketidaklancaran pencairan, yaitu pada tanggal 26 Juni 2015, ketika Sdr. Kelik Dwi Nuryanto dan Sdr. Muh Fazid akan melakukan pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) namun Terdakwa selaku Ketua UPK tidak segera mencairkan dana kemudian Sdr. Kelik Dwi Nuryanto, Sdr. Muh Fazid, Sdri. Sriyati, dan saya melakukan pengecekan saldo di BRI dan ternyata saldo di BRI tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara;
Bahwa setelah mengetahui ada ketidaksesuaian saldo antara saldo rekening dengan saldo dalam buku bantu bank yang saksi pegang, kami melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua BKAD, Sdr. Gunawan;
Bahwa setelah mendapat laporan dari kami, Ketua BKAD membentuk Tim Penanganan Masalah untuk melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Bahwa berkaitan dengan ketidaklancaran pencairan tersebut, Tim Penanganan Masalah menemukan adanya selisih uang antara buku kas bank UPK “SAPTA ASIH” dan yang ada di rekening Bank BRI sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa setelah diketahui terdapat selisih saldo, BKAD meminta klarifikasi kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan dan kesanggupan mengembalikan selisih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengembalikan dana perguliran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya secara bertahap, yaitu:
Tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Agustus 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Tanggal 1 September 2015 sebesar Rp. 14.652.489,- (empat belas juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa pencairan setelah ditandatangani oleh 4 (empat) orang yang memiliki specimen adalah Terdakwa;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban setiap tahun;
Bahwa rata-rata waktu yang diperlukan untuk proses pencairan pinjaman adalah 2 (dua) minggu;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti no 110 s/d 113 berupa kartu angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulonprogo;
Bahwa saat ini yang menggantikan Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” adalah Sdr. Kelik Dwi Nuryanto sebagai pejabat sementara;
Bahwa saksi yang membuat dan mengisi barang bukti no 117 s/d 119;
Bahwa Sdr. Sriyati yang menandatangani Buku Bank Tahun 2014;
Bahwa saksi mencatat transaksi pengeluaran sesuai bukti no 1;
Bahwa rekening koran sesuai bukti no 89 berupa RC No Rek. 694201003289530 An. PPK II Kec. Pengasih tahun 2014 dan tahun 2015 yang Saksi gunakan dalam mencocokkan dengan buku bank;
Bahwa saksi mendapatkan RC dari Bank BRI;
Bahwa cara Terdakwa menyiasati setoran sehingga saksi tidak mengetahui bahwa ada uang pengembalian pinjaman yang tidak disetorkan ke Bank adalah dengan cara membuat slip setoran dan rekening Koran palsu;
Bahwa saksi tidak tahu ciri-ciri slip setoran yang asli, saksi beranggapan slip setoran yang diberikan oleh Terdakwa memang asli karena cara pengetikan dan jumlahnya sama persis dengan buku bank bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu ciri-ciri slip rekening koran yang asli, saksi beranggapan rekening koran yang diberikan oleh Terdakwa memang asli karena cara pengetikan dan jumlahnya sama persis dengan buku bank bendahara;
Bahwa terdakwa melakukan pengembalian dana kepada UPK “SAPTA ASIH” dengan menyerahkan uang kepada UPK kemudian UPK yang menyetorkan ke rekening UPK;
Bahwa peminjam harus mengembalikan pinjaman ke kantor UPK “SAPTA ASIH” yang terletak di Kecamatan Pengasih;
Bahwa Slip penarikan uang dari bank disimpan oleh bendahara;
Bahwa Jumlah saldo di rekening BRI pada saat kami mengalami kesulitan pencairan dana sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut; (bukti no 47 s/d 50 berupa Berita Acara MAD, Daftar Hadir MAD, materi MAD, SK BKAD)
Bahwa sesuai dengan SOP (Standar Operational Procedure) yang ada di UPK “SAPTA ASIH” pengembalian pinjaman tidak boleh dilakukan diluar kantor;
Bahwa selisih saldo bisa diketahui setelah membandingkan saldo yang ada pada rekening koran dengan saldo pada buku bantu bank milik bendahara;
Bahwa terdakwa yang meminta rekening Koran ke Bank kemudian menyerahkan kepada bendahara;
Bahwa RC yang diberikan Terdakwa bentuknya tidak sama, ada yang lebar ada yang kecil, namun pada saat saksi menanyakannya Terdakwa mengatakan bahwa memang seperti itu yang didapatkan dari Bank;
Bahwa didalam tupoksi tidak disebutkan siapa yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan uang pengembalian pinjaman;
Bahwa yang diberikan oleh Terdakwa ketika saksi minta untuk pencairan namun tidak segera dicairkan antara lain Kepala BRI sakit sehingga tidak bisa melakukan pencairan dalam jumlah yang banyak dan tandatangan spesimen belum lengkap;
Bahwa pada saat pencairan macet, saksi tidak melihat bahwa penandatanganan spesimen memang belum lengkap, hanya mendengar keterangan Terdakwa;
Bahwa pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” pertama kali dilakukan oleh kami, pengurus UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa ada pengurus UPK “SAPTA ASIH” yang masuk dalam Tim Penanganan Masalah, yaitu Muh. Fazid Bin Moehsin;
Bahwa slip setoran ikut dicocokkan dengan RC asli dan Buku Kas Harian kemudian jika ada yang tidak sesuai antara RC asli dan Buku Kas Harian maka slip setorannya dicentang;
Bahwa saksi meminta print-out rekening Koran dari bulan Januari 2014 sampai dengan Juli 2014;
Bahwa reaksi masyarakat ketika terjadi kemacetan dalam pencairan pinjaman, banyak yang mengeluh kepada pengurus;
Bahwa secara lisan Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran untuk usaha kelinci;
Bahwa sksi tidak pernah memeriksa buku rekening karena selalu dibawa Saksi dan pada saat saksi menanyakan Terdakwa mengatakan bahwa buku rekening ditinggal di Bank karena sedang offline, namun waktu saksi mengecek di BRI Unit Pengasih buku rekening tersebut tidak ada;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa setelah saksi meminta RC dari Bank kemudian menanyakan mengenai perbedaan saldo rekening Koran kemudian Terdakwa mengatakan akan mengurus di Bank BRI;
Bahwa pengawasan terhadap UPK “SAPTA ASIH” dilakukan oleh BPUPK (Badan Pengawas UPK);
Bahwa BKAD mengetahui ada pengembalian pinjaman dari kelompok masyarakat yang tidak dilakukan di kantor, namun diambil dirumah ketua kelompok oleh Ketua UPK kemudian kami mendapat teguran lisan dan peringatan agar pengembalian pinjaman dilakukan di kantor UPK saja;
Bahwa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) sesuai ketentuan dalam PTO;
Bahwa dalam mencocokkan RC, slip setoran, dan Buku Bank jika ada yang tidak cocok diberi catatan tersendiri;
Bahwa berkaitan dengan kejadian adanya selisih saldo, saksi dan Sdr. Sriyati yang menghubungi pengawas;
Bahwa keuntungan yang diperoleh UPK “SAPTA ASIH” diperinci kemudian dibagi-bagikan;
Bahwa tidak ada jangka waktu pemberian hibah ini;
Bahwa pada saat pertemuan di pendopo Kecamatan Pengasih, Terdakwa datang dan mengakui telah menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi dan bersedia mengembalikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa penanganan jika terjadi kemacetan dalam angsuran, maka semua pengurus UPK “SAPTA ASIH” bertanggungjawab untuk melakukan penagihan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
7. SRIYATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca dan isinya benar lalu saksi membubuhkan tanda tangan, tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Bendahara II UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Bendahara II UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo adalah SK Camat secara kolektif setelah dipilih oleh Forum MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa tidak ada periodisasi kepengurusan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saya sebagai Bendahara I UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo berdasarkan PTO penjelasan V:Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan, yaitu:
Melakukan pencatatan transaksi keuangan khususnya transaksi yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bank;
Pada akhir bulan membuat laporan keuangan;
Mengelola dokumen dan arsip terkait pengelolaan keuangan;
Melakukan perhitungan terhadap saldo kas dan bank pada setiap penutupan transaksi;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran;
Bahwa UPK mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk mengelola dana perguliran PNPM Mandiri yang berasal dari hibah negara kepada masyarakat yang termasuk rumah tangga miskin berdasarkan kualifikasi dari tim verifikasi;
Bahwa ada 180 kelompok yang berada di bawah UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok masyarakat yang minimal terdiri dari 5 (lima) orang mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Tanggal 6 dilakukan penjadwalan untuk verifikasi;
UPK “SAPTA ASIH” mendampingi Tim Verifikasi melakukan verifikasi ke kelompok masyarakat;
Diadakan rapat pendanaan yang dihadiri oleh BKAD 3 (tiga) orang, Tim Verifikasi 4 (empat) orang, Tim Pendanaan 7 (tujuh) orang, dan perwakilan dari UPK 2 (dua) orang;
Hasil rapat pendanaan saya sampaikan kepada Ketua UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sebagai dasar pengambilan uang di Bank BRI;
Setelah dana cair, saya bersama Sdr. Muh Fazid melakukan pendistribusian dana pinjaman kepada kelompok-kelompok masyarakat;
Daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman diserahkan kepada bendahara untuk dilakukan pengarsipan;
Bahwa tim Verifikasi terdiri dari 4 (empat) orang yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat;
Bahwa selalu mengetahui jika ada pencairan dana karena saksi yang menyimpan arsip slip pengambilan;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat agar bisa mendapatkan pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo tergantung pada kelayakan usaha dan administrasi kelompok;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat yang meminjam adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara peminjam datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mempunyai rekening di Bank BRI, yaitu:
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003284-53-0 untuk dana UEP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003289-53-0 untuk dana SPP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003261-53-2 untuk dana AO;
Bahwa semua transaksi selalu dicatat dalam buku bank;
Bahwa pihak yang mempunyai hak untuk melakukan penarikan maupun setoran ke rekening UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Sdr. Gunawan sebagai Ketua BKAD;
Sdr. Suyono dari BPUPK;
Sdr. Mujiyo Hadi dari Tim Pendanaan yang berasal dari tokoh masyarakat;
Sedangkan untuk melakukan setoran ke rekening bisa dilakukan oleh semua anggota UPK “SAPTA ASIH”, namun yang paling sering dilakukan oleh Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa saya tidak tahu, sudah berjalan dari dulu;
Bahwa sepanjang penarikan rekening dan setoran pengembalian pinjaman dilaporkan kepada saya maka saya catat dalam buku bank;
Bahwa saya tidak tahu mengenai aturan yang mengatur mengenai batasan waktu angsuran dari kelompok harus segera disetorkan ke rekening;
Bahwa terdakwa pernah menerima setoran dari peminjam dan dilaporkan kepada saya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada transaksi yang tidak dilaporkan kepada saksi;
Bahwa rentang waktu saksi menyetorkan ke bank uang pengembalian pinjaman dari kelompok adalah pada hari itu juga;
Bahwa buku rekening Bank dipegang oleh Terdakwa sebagai Ketua UKP “SAPTA ASIH”;
Bahwa ketidaklancaran pencairan, yaitu pada tanggal 26 Juni 2015, ketika Sdr. Kelik Dwi Nuryanto dan Sdr. Muh Fazid akan melakukan pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) namun Terdakwa selaku Ketua UPK tidak segera mencairkan dana kemudian Sdr. Kelik Dwi Nuryanto, Sdr. Muh Fazid, Sdri. Sri Purwanti, dan saya melakukan pengecekan saldo di BRI dan ternyata saldo di BRI tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara;
Bahwa setelah mengetahui ada ketidaksesuaian saldo antara saldo rekening dengan saldo dalam buku bantu bank yang saksi pegang, kami melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua BKAD, Sdr. Gunawan;
Bahw setelah mendapat laporan dari kami, Ketua BKAD membentuk Tim Penanganan Masalah untuk melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Bahwa berkaitan dengan ketidaklancaran pencairan tersebut, Tim Penanganan Masalah menemukan adanya selisih uang antara buku kas bank UPK “SAPTA ASIH” dan yang ada di rekening Bank BRI sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa setelah diketahui terdapat selisih saldo, BKAD meminta klarifikasi kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menandatangani surat pernyataan dan kesanggupan mengembalikan selisih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa saat ini sudah mengembalikan dana perguliran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya secara bertahap, yaitu:
Tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Agustus 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Tanggal 1 September 2015 sebesar Rp. 14.652.489,- (empat belas juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa pencairan setelah ditandatangani oleh 4 (empat) orang yang memiliki specimen adalah Terdakwa;
Bahwa ada laporan pertanggungjawaban setiap tahun;
Bahwa rata-rata waktu yang diperlukan untuk proses pencairan pinjaman adalah 2 (dua) minggu;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti no 110 s/d 113 berupa kartu angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulonprogo;
Bahwa saat ini yang menggantikan Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” adalah Sdr. Kelik Dwi Nuryanto sebagai pejabat sementara;
Bahwa saksi bersama bendahara I yang membuat dan mengisi barang bukti no 117 s/d 119; 119 berupa Buku Kas Harian UPK “SAPTA ASIH” Kec. Pengasih Kab. Kulonprogo
Bahwa saksi yang menandatangani Buku Bank Tahun 2014( barang bukti no 95 s/d 96 berupa Buku Bank Tahun 2014 UPK “SAPTA ASIH” Kec. Pengasih Kab. Kulonprogo);
Bahwa saksi mencatat transaksi pengeluaran sesuai bukti no 1 Bundel Buku BKK SPP Tahun 2014 ( Kas Keluar );
Bahwa rekening koran sesuai bukti no 89 berupa RC No Rek. 694201003289530 An. PPK II Kec. Pengasih tahun 2014 dan tahun 2015 yang Saksi gunakan dalam mencocokkan dengan buku bank;
Bahwa saksi mendapatkan RC dari Bank BRI;
Bahwa cara Terdakwa menyiasati setoran sehingga saksi tidak mengetahui bahwa ada uang pengembalian pinjaman yang tidak disetorkan ke Bank adalah dengan cara membuat slip setoran dan rekening Koran palsu;
Bahwa saksi tidak tahu ciri-ciri slip setoran yang asli, saya beranggapan slip setoran yang diberikan oleh Terdakwa memang asli karena cara pengetikan dan jumlahnya sama persis dengan buku bank bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu ciri-ciri slip rekening koran yang asli, saksi beranggapan rekening koran yang diberikan oleh Terdakwa memang asli karena cara pengetikan dan jumlahnya sama persis dengan buku bank bendahara;
Bahwa Terdakwa melakukan pengembalian dana kepada UPK “SAPTA ASIH” dengan menyerahkan uang kepada UPK kemudian UPK yang menyetorkan ke rekening UPK;
Bahwa peminjam harus mengembalikan pinjaman ke kantor UPK “SAPTA ASIH” yang terletak di Kecamatan Pengasih;
Bahwa slip penarikan uang dari bank disimpan oleh bendahara;
Bahwa jumlah saldo di rekening BRI pada saat kami mengalami kesulitan pencairan dana sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut (barang bukti no 47 s/d 50 berupa Berita Acara MAD, Daftar Hadir MAD, materi MAD, SK BKAD);
Bahwa sesuai dengan SOP (Standar Operational Procedure) yang ada di UPK “SAPTA ASIH” pengembalian pinjaman tidak boleh dilakukan diluar kantor;
Bahwa selisih saldo bisa diketahui setelah membandingkan saldo yang ada pada rekening koran dengan saldo pada buku bantu bank milik bendahara;
Bahwa terdakwa yang meminta rekening Koran ke Bank kemudian menyerahkan kepada bendahara;
Bahwa tidak, RC yang diberikan Terdakwa bentuknya tidak sama, ada yang lebar ada yang kecil, namun pada saat saya menanyakannya Terdakwa mengatakan bahwa memang seperti itu yang didapatkan dari Bank;
Bahwa didalam tupoksi tidak disebutkan siapa yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan uang pengembalian pinjaman;
Bahwa alasan yang diberikan oleh Terdakwa ketika saksi minta untuk pencairan namun tidak segera dicairkan antara lain Kepala BRI sakit sehingga tidak bisa melakukan pencairan dalam jumlah yang banyak dan tandatangan spesimen belum lengkap;
Bahwa tidak, pada saat pencairan macet, saksi tidak melihat bahwa penandatanganan spesimen memang belum lengkap, hanya mendengar keterangan Terdakwa;
Bahwa pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” pertama kali dilakukan oleh kami, pengurus UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa ada pengurus UPK “SAPTA ASIH” yang masuk dalam Tim Penanganan Masalah, yaitu Muh. Fazid Bin Moehsin;
Bahwa slip setoran ikut dicocokkan dengan RC asli dan Buku Kas Harian kemudian jika ada yang tidak sesuai antara RC asli dan Buku Kas Harian maka slip setorannya dicentang;
Bahwa saya meminta print-out rekening Koran dari bulan Januari 2014 sampai dengan Juli 2014;
Bahwa reaksi masyarakat ketika terjadi kemacetan dalam pencairan pinjaman, banyak yang mengeluh kepada pengurus;
Bahwa secara lisan Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran untuk usaha kelinci;
Bahwa saya tidak pernah memeriksa buku rekening karena selalu dibawa Saksi dan pada saat saya menanyakan Terdakwa mengatakan bahwa buku rekening ditinggal di Bank karena sedang offline, namun waktu saya mengecek di BRI Unit Pengasih buku rekening tersebut tidak ada;
Bahwa saya pernah bertemu dengan Terdakwa setelah saksi meminta RC dari Bank kemudian menanyakan mengenai perbedaan saldo rekening Koran kemudian Terdakwa mengatakan akan mengurus di Bank BRI;
Bahwa pengawasan terhadap UPK “SAPTA ASIH” dilakukan oleh BPUPK (Badan Pengawas UPK);
Bahwa BKAD mengetahui bahwa ada pengembalian pinjaman dari kelompok masyarakat yang tidak dilakukan di kantor, namun diambil dirumah ketua kelompok oleh Ketua UPK kemudian kami mendapat teguran lisan dan peringatan agar pengembalian pinjaman dilakukan di kantor UPK saja;
Bahwa bunga sebesar 18% (delapan belas persen) sesuai ketentuan dalam PTO;
Bahwa dalam mencocokkan RC, slip setoran, dan Buku Bank jika ada yang tidak cocok diberi catatan tersendiri;
Bahwa berkaitan dengan kejadian adanya selisih saldo, saya dan Sdr. Sriyati yang menghubungi pengawas;
Bahwa keuntungan yang diperoleh UPK “SAPTA ASIH” diperinci kemudian dibagi-bagikan;
Bahwa tidak ada jangka waktu pemberian hibah ini;
Bahwa pada saat pertemuan di pendopo Kecamatan Pengasih, Terdakwa datang dan mengakui telah menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi dan bersedia mengembalikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa penanganan jika terjadi kemacetan dalam angsuran, maka semua pengurus UPK “SAPTA ASIH” bertanggungjawab untuk melakukan penagihan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
8. WARSINEM Binti SUDARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca dan isinya benar lalu saksi membubuhkan tanda tangan, tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok Pemanfaat UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” adalah lembaga yang memberikan pinjaman ke kelompok-kelompok khusus perempuan di Kecamatan Pengasih;
Bahwa kelompok saksi, kelompok pemanfaat “PKK RT. 020 Desa Kembang” yang memiliki anggota 16 (enam belas) orang pernah menggunakan jasa UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Kelompok “PKK RT. 020 Desa Kembang” sudah 7 (tujuh) kali melakukan pinjaman di UPK “SAPTA ASIH” yang digunakan untuk usaha anggota kelompok antara lain membuat yas dari enceng gondok, jualan kelontong, dll;
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Dilakukan verifikasi kurang lebih 1 (satu) minggu setelah proposal dikembalikan;
Pinjaman cair sekitar 1 (satu) minggu setelah verifikasi;
1 (satu) jam sebelum pencairan, UPK “SAPTA ASIH” menghubungi saya untuk mengumpulkan anggota kelompok;
Saksi menandatangani kwitansi, sedangkan anggota kelompok menandatangani absensi dan daftar realisasi pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok “PKK RT. 020 Desa Kembang” setelah mendapatkan pinjaman adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran dalam 1 (satu) tahun melalui ketua kelompok yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun, saya setorkan ke UPK “SAPTA ASIH” setiap tanggal 24;
Bahwa Kelompok “PKK RT. 020 Desa Kembang” memiliki pinjaman ke UPK “SAPTA ASIH” sejak tahun 2009 sampai sekarang;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2015 Kelompok “PKK RT. 020 Desa Kembang” pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pinjaman cair pada tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dan sisanya tanggal 25 Juli 2015 sebesar Rp 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa menurut keterangan pengurus UPK “SAPTA ASIH”, pencairan mengalami kemunduran karena menjelang lebaran banyak proposal yang masuk;
Bahwa pembagian besaran pinjaman untuk masing-masing anggota kelompok tergantung kebutuhan dan kemampuan mengembalikan pinjaman masing-masing anggota kelompok;
Bahwa saksi mendapatkan pinjaman sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara anggota kelompok mengumpulkan kepada saksi kemudian saksi datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa belum pernah saksi menyerahkan angsuran pinjaman kepada Terdakwa;
Bahwa tidak pernah saksi membayar angsuran pinjaman dengan cara Terdakwa mengambil angsuran di rumah Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
PUJI LESTARI Binti PAWIRO UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca dan isinya benar lalu saksi membubuhkan tanda tangan, tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok Pemanfaat yang menerima pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” adalah lembaga yang memberikan pinjaman ke kelompok-kelompok khusus perempuan di Kecamatan Pengasih;
Bahwa kelompok saksi Kelompok Wanita Tani (KWT) “Janur Kuning” yang memiliki anggota 11 (sebelas) orang pernah menggunakan jasa UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Kelompok Wanita Tani (KWT) “Janur Kuning” sudah 6 (enam) kali melakukan pinjaman di UPK “SAPTA ASIH” sejak tahun 2010, yaitu:
Tahun 2010 sebesar Rp 7.000.000,-;
Tahun 2011 sebesar Rp 16.000.000,-;
Tahun 2012 sebesar Rp 23.000.000,-;
Tahun 2013 sebesar Rp 31.000.000,-;
Tahun 2014 sebesar Rp 41.500.000,-;
Tahun 2015 sebesar Rp 54.000.000,-;
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Dilakukan verifikasi kurang lebih 1 (satu) minggu setelah proposal dikembalikan;
Pinjaman cair sekitar 1 (satu) minggu setelah verifikasi;
1 (satu) jam sebelum pencairan, UPK “SAPTA ASIH” menghubungi saya untuk mengumpulkan anggota kelompok;
Saya menandatangani kwitansi, sedangkan anggota kelompok menandatangani absensi dan daftar realisasi pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) “Janur Kuning” setelah mendapatkan pinjaman adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran dalam 1 (satu) tahun melalui ketua kelompok yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun, saya setorkan ke UPK “SAPTA ASIH” setiap tanggal 24;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2015 Kelompok Wanita Tani (KWT) “Janur Kuning” pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), namun pinjaman baru bisa cair pada tanggal 2 Juli 2015, mundur dari yang seharusnya 2 (dua) minggu;
Bahwa menurut keterangan pengurus UPK “SAPTA ASIH”, Sdr. Kelik, pencairan mengalami kemunduran karena berkasnya kurang 2 (dua) orang yang tandatangan dan uang yang ada di BRI Pengasih sudah disetor ke BRI Pusat;
Bahwa pembagian besaran pinjaman untuk masing-masing anggota kelompok tergantung kebutuhan dan kemampuan mengembalikan pinjaman masing-masing anggota kelompok;
Bahwa dampak dari keterlambatan pencairan ini adalah banyak anggota kelompok yang marah-marah kepada saksi;
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara anggota kelompok mengumpulkan kepada saya kemudian saya datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa saksi pernah beberapa kali menyerahkan angsuran pinjaman melalui Terdakwa di kantor UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa saksi tidak pernah membayar angsuran pinjaman dengan cara Terdakwa mengambil angsuran di rumah saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
KEMIYEM Binti Alm. HARDI WIYONO, dibawah sumpah menerangkan pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah dibaca dan benar lalu ditanda tangani tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok Pemanfaat yang menerima pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” adalah lembaga yang memberikan pinjaman ke kelompok-kelompok khusus perempuan di Kecamatan Pengasih;
Bahwa kelompok saksi Kelompok “PKK RT.011/RT.012 RW.05, Dsn Pendem, Desa Sidomulyo” yang memiliki anggota 10 (sepuluh) orang pernah menggunakan jasa UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Kelompok “PKK RT.011/RT.012 RW.05, Dsn Pendem, Desa Sidomulyo” sudah 7 (tujuh) kali melakukan pinjaman di UPK “SAPTA ASIH” sejak tahun 2009, yaitu:
Tahun 2009 sebesar Rp 1.250.000,-;
Tahun 2010 sebesar Rp 3.000.000,-;
Tahun 2011 sebesar Rp 8.000.000,-;
Tahun 2012 sebesar Rp 25.000.000,-;
Tahun 2013 sebesar Rp 35.000.000,-;
Tahun 2014 sebesar Rp 35.000.000,-;
Tahun 2015 sebesar Rp 40.000.000,-;
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Dilakukan verifikasi kurang lebih 1 (satu) minggu setelah proposal dikembalikan;
Pinjaman cair sekitar 1 (satu) minggu setelah verifikasi;
1 (satu) jam sebelum pencairan, UPK “SAPTA ASIH” menghubungi saya untuk mengumpulkan anggota kelompok;
Saya menandatangani kwitansi, sedangkan anggota kelompok menandatangani absensi dan daftar realisasi pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa mendapatkan pinjaman adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran dalam 1 (satu) tahun melalui ketua kelompok yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun, saya setorkan ke UPK “SAPTA ASIH” setiap tanggal 24;
Bahwa pada bulan Juni 2015 Kelompok “PKK RT.011/RT.012 RW.05, Dsn Pendem, Desa Sidomulyo” pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun pinjaman baru bisa cair pada tanggal 7 Juli 2015, mundur dari yang seharusnya 2 (dua) minggu;
Bahwa menurut keterangan pengurus UPK “SAPTA ASIH”, Sdr. Kelik, pencairan mengalami kemunduran karena berkasnya kurang 2 (dua) orang yang tandatangan dan uang yang ada di BRI Pengasih sudah disetor ke BRI Pusat;
Bahwa pembagian besaran pinjaman untuk masing-masing anggota kelompok tergantung kebutuhan dan kemampuan mengembalikan pinjaman masing-masing anggota kelompok;
Bahwa dampak dari keterlambatan pencairan ini adalah banyak anggota kelompok yang marah-marah kepada saya;
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara anggota kelompok mengumpulkan kepada saya kemudian saya datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa belum pernah, saksi belum pernah menyerahkan angsuran pinjaman melalui Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah membayar angsuran pinjaman dengan cara Terdakwa mengambil angsuran di rumah saya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
SUKARDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikur :
Ahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca benar lalu ditanda tanganitanpa adanya tekanan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah dibaca dan benar lalu ditanda tangani tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok Pemanfaat yang menerima pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” adalah lembaga yang memberikan pinjaman ke kelompok-kelompok khusus perempuan di Kecamatan Pengasih;
Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Pemanfaat yang menerima pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” adalah lembaga yang memberikan pinjaman ke kelompok-kelompok khusus perempuan di Kecamatan Pengasih;
Bahwa kelompok saksi Kelompok Tani “SIDODADI” yang memiliki anggota 18 (delapan belas) orang pernah menggunakan jasa UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa kelompok Tani “SIDODADI” melakukan pinjaman di UPK “SAPTA ASIH” apabila pinjaman sebelumnya sudah lunas, pinjaman terakhir pada bulan Maret 2015 sebesar Rp 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang cair pada bulan April 2015;
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Dilakukan verifikasi kurang lebih 1 (satu) minggu setelah proposal dikembalikan;
Pinjaman cair sekitar 1 (satu) minggu setelah verifikasi;
1 (satu) jam sebelum pencairan, UPK “SAPTA ASIH” menghubungi saya untuk mengumpulkan anggota kelompok;
Saya menandatangani kwitansi, sedangkan anggota kelompok menandatangani absensi dan daftar realisasi pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kelompok Tani “SIDODADI” setelah mendapatkan pinjaman adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran dalam 1 (satu) tahun melalui ketua kelompok yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun, saya setorkan ke UPK “SAPTA ASIH” paling lambat tanggal 20. Namun untuk periode angsuran dari bulan Mei sampai dengan Juli 2015 angsuran pinjaman diambil oleh Terdakwa di rumah saya;
Bahwa jumlah angsuran tiap bulan yang diambil oleh Terdakwa di rumah saya sebesar Rp 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Bahwa angsuran pinjaman diambil oleh Terdakwa di rumah atas dasar kesepakatan dengan UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Terdakwa mengambil angsuran pinjaman di rumah saya seorang diri;
Bahwa Terdakwa memberikan kepada saya tanda bukti setoran berupa kwitansi Tanda Setoran UPK yang ditandatangani oleh Terdakwa, bendahara, dan saya sendiri selaku penyetor kemudian Terdakwa mengisi dan menandatangani kartu angsuran, selain itu juga menandatangani buku peminjaman dan angsuran milik saya;
Bahwa Kesepakatan untuk mengambil angsuran pinjaman dirumah dibuat secara lisan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
SUMARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca dan isinya benar lalu ditanda tangani tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saya sebagai Ketua Kelompok Pemanfaat yang menerima pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” adalah lembaga yang memberikan pinjaman ke kelompok-kelompok khusus perempuan di Kecamatan Pengasih;
Bahwa kelompok saksi Kelompok Simpan Pinjam “ANEKA KARYA” yang memiliki anggota 23 (dua puluh tiga) orang pernah menggunakan jasa UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Kelompok Simpan Pinjam “ANEKA KARYA” melakukan pinjaman di UPK “SAPTA ASIH” apabila pinjaman sebelumnya sudah lunas, pinjaman terakhir pada bulan November 2014 sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Dilakukan verifikasi kurang lebih 1 (satu) minggu setelah proposal dikembalikan;
Pinjaman cair sekitar 1 (satu) minggu setelah verifikasi;
1 (satu) jam sebelum pencairan, UPK “SAPTA ASIH” menghubungi saya untuk mengumpulkan anggota kelompok;
Saya menandatangani kwitansi, sedangkan anggota kelompok menandatangani absensi dan daftar realisasi pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kelompok Simpan Pinjam “ANEKA KARYA” setelah mendapatkan pinjaman adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran dalam 1 (satu) tahun melalui ketua kelompok yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun, saya setorkan ke UPK “SAPTA ASIH” paling lambat tanggal 20 kepada bendahara di kantor UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa saksi pernah menyetorkan angsuran pinjaman melalui Terdakwa pada bulan Juni dan Juli 2015 masing-masing sebesar Rp 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diambil oleh Terdakwa ke kelompok;
Bahwa angsuran pinjaman diambil oleh Terdakwa atas dasar kesepakatan dengan UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Terdakwa mengambil angsuran pinjaman di rumah saya seorang diri;
Bahwa Terdakwa memberikan kepada saksi tanda bukti setoran berupa kwitansi Tanda Setoran UPK yang ditandatangani oleh Terdakwa, bendahara, dan saya sendiri selaku penyetor kemudian Terdakwa mengisi kartu angsuran dan buku tamu kelompok “ANEKA KARYA”;
Bahwa kesepakatan untuk mengambil angsuran pinjaman dirumah dibuat secara lisan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
SANTOSO,S.Ip., M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca dan isinya benar lalu ditanda tangani tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikani dalam perkara ini adalah dalam kapasitas saksi sebagai Camat Kecamatan Pengasih sejak tahun 2007 sampai sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa Kecamatan Pengasih pernah mendapatkan bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang melaksanakan bantuan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat lainnya termasuk adanya unit kegiatan pengelolaan keuangan;
Bahwa pihak yang mempunyai kewenangan membuat kebijakan dalam program tersebut adalah BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) yang unsur-unsurnya terdiri dari perwakilan desa-desa;
Bahwa kedudukan saksi dalam program PNPM Mandiri adalah secara ex-officio sebagai Pembina, yaitu ikut mendorong adanya pemerataan di tiap-tiap desa, sedangkan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas UPK;
Bahwa Program dana perguliran dilaksanakan oleh UPK “SAPTA ASIH” dengan Terdakwa sebagai Ketua UPK;
Bahwa di Kecamatan Pengasih hanya UPK “SAPTA ASIH” yang melaksanakan dana perguliran dari PNPM Mandiri;
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” oleh BKAD melalui mekanisme yang ada di BKAD;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” bertanggungjawab kepada BKAD;
Bahwa selama saksi menjadi Pembina UPK “SAPTA ASIH” pernah mengalami kendala yaitu pada bulan Agustus 2015 saya mendapat laporan dari bendahara bahwa telah terjadi penggunaan dana oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kemacetan pencairan pinjaman;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015 pagi saya memanggil pihak-pihak terkait kecuali Terdakwa untuk membahas permasalahan kemudian jam 13.00 WIB pada hari yang sama menghadap kepada saya BKAD, UPK, PJOK, BPUPK, Fasilitator, dan Terdakwa untuk klarifikasi. Kemudian Terdakwa menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang yang digunakannya sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa atas kejadian ini saya menyarankan kepada BKAD untuk membentuk Tim Penanganan Masalah kemudian ditindaklanjuti di MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa saksi tidak tahu cara Terdakwa menggunakan dana perguliran;
Bahwa Anggota BKAD Kecamatan Pengasih terdiri dari 7 (tujuh) orang sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kecamatan Pengasih;
Bahwa pengurus UPK “SAPTA ASIH” mendapatkan gaji yang bersumber dari kegiatan operasional terutama simpan pinjam;
Bahwa jangka waktu peminjaman di UPK “SAPTA ASIH” dalam 1 (satu) periode peminjaman adalah 12 (dua belas) bulan;
Bahwa saksi hadir pada saat Terdakwa menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana perguliran di pendopo Kecamatan Pengasih tanggal 3 Agustus 2015;
Bahwa barang bukti tersebut yang ditandatangani di pendopo Kecamatan Pengasih tanggal 3 Agustus 2015 (bukti no 90 berupa Surat pernyataan pengakuan penggunaan dana BKAD dan kesanggupan pengembalian dari Budi Setiawan, Sip tanggal 03 Agustus 2015) ;
Bahwa saksi ikut tandatangan pada surat penyataan tersebut sebagai Saksi;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana status dana setelah program perguliran habis, tetapi sampai saat ini dana tersebut tetap bergulir;
Bahwa berdasarkan MAD Terdakwa diberi sanksi berupa diberhentikan dari Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Terdakwa mengakui secara lisan telah menggunakan dana perguliran;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan gejolak dalam masyarakat karena pada saat itu bersamaan dengan menjelang lebaran sehingga masyarakat sangat membutuhkan pencairan dana;
Bahwa saksi tidak tahu kapan Terdakwa mengembalikan dana yang telah digunakannya;
Bahwa menurut keterangan dari BKAD saat ini uang yang dipakai Terdakwa sudah dikembalikan semua;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HARTANTO, S.E. BinAlm. SURAJI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca dan isinya benar lalu ditanda tangani tanpa adanya tekanan;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saya telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saya berikan;
Bahwa dalam perkara ini yang saksi ketahui Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa dasar pengangkatan saya sebagai Fasilitator adalah SPT dari Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY tanggal 8 Juli 2015;
Bahwa saksi mendapatkan gaji atas pekerjaan sebagai Fasilitator PNPM sebesar Rp 3.234.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Tupoksi saksi sebagai fasilitator yaitu:
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat Desa / Kecamatan;
Memfasilitasi dan memastikan KPMD dalam pendataan RTM sebagai input dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa (PPD), APBDes Partisipatif, LKPj dan LPPD;
Menyusun rencana Kerja Tindak Lanjut ( RKTL ) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan;
Memastikan dan Memfasilitasi terlaksananya tahap PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemeliharaan serta Pelestarian dengan tetap penerapan prinsip - prinsip PNPM Mandiri Perdesaan;
Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif yang integratif ke dalam sistem pembangunan daerah yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat;
Memberikan pembekalan tentang kebijakan, fasilitasi dan arahan pengintegrasian PNPM Mandiri Pedesaan kepada para pelaku di tingkat Desa sebutan lain;
Memberikan pelatihan - pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku - pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Desa dan Kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelolaan Kegiatan / TPK, Unit Pengelolaan Kegiatan / UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawasan dll);
Memberikan pelatihan - pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal di Desa dan antar Desa (BPD, Kepala Desa, Aparat Kecamatan dll);
Memfasilitasi dan memastikan adanya pembentukan dan pengembangan Badan kerja sama antar Desa (BKAD);
Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya;
Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan ( di luar bangunan atau prasarana );
Identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam pendidikan dan kesehatan yang diperlukan;
Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat;
Mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan;
Membantu FasKabKeu dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNP_M MPd sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam;
Membantu Faskab PPU dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam;
Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri;
Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan dan Desa;
Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganan kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat up PjOk;
Mengadakan rapat koordinasi bulanan di Kecamatan;
Mengahadiri rapat koordinasi bulanan dikabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan;
Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening;
Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten;
Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut;
Bahwa kegiatan PNPM yang ada di Kecamatan Pengasih, yaitu:
Ekonomi:
Simpan pinjam kelompok perempuan;
Simpan pinjam usaha ekonomi produktif;
Sarana Prasarana: Bidang Pendidikan, sarana prasarana umum, dan kesehatan;
Peningkatan kapasitas: pelatihan-pelatihan;
Bahwa sumber dana PNPM ada 5 (lima), yaitu APBD, APBN, CSR, Pihak Ketiga, dan Swadaya Masyarakat, sedangkan untuk UPK “SAPTA ASIH” sumber dana berasal dari APBD dan APBN;
Bahwa prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok masyarakat yang minimal terdiri dari 5 (lima) orang mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Tanggal 6 dilakukan penjadwalan untuk verifikasi;
UPK “SAPTA ASIH” mendampingi Tim Verifikasi melakukan verifikasi ke kelompok masyarakat;
Diadakan rapat pendanaan yang dihadiri oleh BKAD 3 (tiga) orang, Tim Verifikasi 4 (empat) orang, Tim Pendanaan 7 (tujuh) orang, dan perwakilan dari UPK 2 (dua) orang;
Hasil rapat pendanaan disampaikan kepada Ketua UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sebagai dasar pengambilan uang di Bank BRI;
Setelah dana cair, dilakukan pendistribusian dana pinjaman kepada kelompok-kelompok masyarakat;
1 (satu) jam sebelum pencairan, UPK “SAPTA ASIH” menghubungi ketua kelompok untuk mengumpulkan anggota kelompok;
Ketua kelompok menandatangani kwitansi, sedangkan anggota kelompok menandatangani absensi dan daftar realisasi pinjaman dari UPK “SAPTA ASIH”;
Daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman diserahkan kepada bendahara untuk dilakukan pengarsipan;
Bahwa dalam melakukan kegiatan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mengalami kendala berupa ketidaklancaran pencairan, yaitu pada tanggal 3 Juli 2015, ketika itu Sdr. Muh Fazid mengatakan kepada saya bahwa akan melakukan pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan ) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) namun uang di Bank tidak ada kemudian saya menyarankan untuk segera mengganti specimen tandatangan milik Terdakwa dan meminta rekening Koran ke BRI;
Bahwa BKAD kemudian membentuk Tim Penanganan Masalah dan hasil kerjanya TPM menemukan adanya selisih saldo sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa selisih ditemukan setelah melakukan perbandingan antara rekening Koran dari Bank BRI, buku kas UPK, dan Buku Bank;
Bahwa sebagai Ketua UPK, Terdakwa tidak boleh menggunakan dana perguliran tersebut;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat yang meminjam adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa pengembalian pinjaman dengan cara peminjam datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara di kantor;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo mempunyai rekening di Bank BRI, yaitu:
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003284-53-0 untuk dana UEP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003289-53-0 untuk dana SPP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003261-53-2 untuk dana AO;
Bahwa cara pembayaran angsuran dari kelompok ke UPK bisa dengan cara ketua kelompok datang ke kantor bisa juga dengan cara pengurus UPK mengambil ke lokasi, dengan catatan setiap angsuran hari itu juga harus disetorkan ke Bank BRI;
Bahwa pihak yang mempunyai hak untuk melakukan penarikan dari rekening UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Terdakwa sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Sdr. Gunawan sebagai Ketua BKAD;
Sdr. Suyono dari BPUPK;
Tim Pendanaan yang berasal dari tokoh masyarakat;
Bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri ada di PTO (Petunjuk Tehnis Operasional) PNPM dalam Keputusan Mendagri;
Bahwa kriteria kelompok agar bisa mendapatkan pendanaan, yaitu:
Minimal berumur 1 (satu) tahun;
Beranggotakan minimal 2 -5 orang;
Ada kegiatan usaha;
Dalam 1 (satu) kelompok ada kelompok rumah tangga miskin;
Bahwa sanksi yang diberikan jika ada anggota kelompok yang tidak dapat mengembalikan pinjaman adalah dengan sistem tanggung renteng dalam 1 (satu) kelompok itu;
Bahwa jika satu kelompok tidak dapat membayar angsuran pinjaman maka ada Tim Penyehatan Pinjaman yang akan membantu mencari permasalahan, jika karena force majeur maka pinjaman akan dihapuskan, namun jika karena kendala lain maka akan dicarikan solusi untuk mengatasinya;
Bahwa tidak, pengurus UPK tidak bisa melakukan pinjaman karena peminjam harus oleh kelompok masyarakat;
Bahwa anggota BKAD Kecamatan Pengasih terdiri dari 7 (tujuh) orang sesuai dengan jumlah desa yang ada di Kecamatan Pengasih;
Bahwa pengurus UPK “SAPTA ASIH” mendapatkan gaji yang bersumber dari kegiatan operasional terutama simpan pinjam;
Bahwa jangka waktu peminjaman di UPK “SAPTA ASIH” dalam 1 (satu) periode peminjaman adalah 12 (dua belas) bulan;
Bahwa saya hadir pada saat Terdakwa menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana perguliran di pendopo Kecamatan Pengasih tanggal 3 Agustus 2015;
Bahwa barang bukti tersebut yang ditandatangani di pendopo Kecamatan Pengasih tanggal 3 Agustus 2015 (bukti no 90 berupa Surat pernyataan pengakuan penggunaan dana BKAD dan kesanggupan pengembalian dari Budi Setiawan, Sip tanggal 03 Agustus 2015);
Bahwa hasil temuan TPM yang berkaitan dengan slip setoran, ada slip setoran yang tidak tercatat di rekening koran;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana status dana setelah program perguliran habis, tetapi sampai saat ini dana tersebut tetap bergulir;
Bahwa PTO tidak mengatur tempat pengembalian angsuran jadi jemput bola pun diperbolehkan;
Bahwa PTO tidak mengatur mengenai siapa yang mempunyai kewajiban untuk menyetorkan angsuran di bank, yang pasti setoran di bank tidak boleh mengurangi jumlah setoran;
Bahwa saksi melakukan sosialisai mengenai tata cara pembuatan laporan bulanan;
Bahwa laporan bulanan menjadi kewajiban Ketua UPK untuk membuatnya dengan dibantu oleh bendahara;
Bahwa dalam laporan bulanan dilampirkan rekening koran;
Bahwa laporan bulanan yang Saksi lihat seperti ini dan saksi sebagai fasilitator mendapatkan tembusan laporan bulanan dari UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa saksi ikut menandatangani laporan bulanan;
Bahwa saksi melakukan pengecekan jumlah saldo di rekening Koran dengan buku kas dan buku bank (barang bukti no 97) sebelum menandatangani laporan bulanan;
Bahwa RC tersebut yang digunakan untuk membandingkan dengan buku bank (bukti no 88 berupa RC No Rek. 694201003284530 An. PPK II Kec. Pengasih ( UEP ) tahun 2014 dan tahun 2015);
Bahwa Sesuai PTO, Ketua UPK tidak boleh menggunakan dana perguliran;
Bahwa saksi tidak selalu mendampingi saat pelaksanaan audit;
Bahwa saksi mendapatkan laporan bulanan dari UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa sesuai dengan PTO penanganan jika terjadi permasalahan dana perguliran digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus adalah dilakukan investigasi kemudian diberi sanksi bagi pihak yang melakukan penyelewengan;
Bahwa aturan yang mengatur mengenai sanksi tanggung renteng ada di PTO;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
Drs. YOHANES SLAMET RIYADI Bin LEGIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan lalu ditanda tangani, setelah dibaca dan isinya benar, lalu ditanda tangani tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Kabid Pemberdayaan Masyarakat di BPMPDPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana) sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kabid Pemberdayaan Masyarakat di BPMPDPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana) adalah:
Menjalankan tugas dalam program pemberdayaan masyarakat;
Memfasilitasi pelaksanaan lomba desa;
Pembinaan kelembagaan masyarakat desa;
Melaksanakan koordinasi tahapan PNPM-MPD;
Memfasilitasi pencairan dana program;
Bahwa sumber dana kegiatan PNPM-PD tahun 2014, 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari APBN sebesar Rp 2.513.700.000,- (dua milyar lima ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 5% (lima persen) dari APBD sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bawa dana tersebut sudah dicairkan dan disalurkan kepada UPK “SAPTA ASIH” secara bertahap berdasarkan SP2D, yaitu:
Nomor: 141761303000199 tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 12.000.000,-;
Nomor: 141761303000200 tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 21.538.400,-;
Nomor: 141761303000223 tanggal 1 Juli 2014 sebesar Rp 1.200.000.000,-;
Nomor: 141761303000418 tanggal 15 Oktober 2014 sebesar Rp 32.307.600,-;
Nomor: 141761303000449 tanggal 31 Oktober 2014 sebesar Rp 780.960.000,-;
Nomor: 141761303000545 tanggal 4 Desember 2014 sebesar Rp 532.740.000,-;
Untuk dana yang bersumber dari APBD disetorkan ke rekening BLM PNPM-MPD Kecamatan Pengasih Nomor: 003.321.019996 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 22 September 2014;
Bahwa atas kejadian penyimpangan penggunaan dana perguliran sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, kami sudah melaporkan kepada Kepala BPMPDPKB Kulonprogo untuk ditindaklanjuti;
Bahwa saksi menyarankan kepada BKAD untuk segera melaksanakan MAD (Musyawarah Antar Desa) untuk membahas dan menangani permasalahan;
Bahwa menurut informasi yang saksi terima saat ini dana tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa;
Bahwa pengembalian dana dari Terdakwa masuk ke rekening milik UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa daerah merasa dirugikan atas tindakan Terdakwa karena menjadi tidak tepat sasaran dan masyarakat menjadi tidak bisa mengakses dana perguliran;
Bahwa program PNPM berjalan sampai tahun 2014, namun dananya masih bergulir sampai sekarang;
Bahwa SPDP, Slip Setoran (bukti no 102, 104, 105, 106, 107) dan Pengajuan Dana tersebut adalah berkas-berkas yang digunakan dalam pencairan dana;
Bahwa fungsi audit yang melekat pada jabatan saksi yaitu koordinasi tiap-tiap tahapan, sedangkan untuk pengawasan ada pada BPKP dan inspektorat daerah;
Bahwa UPK melakukan pencairan 3 tahap untuk APBN, dan 1 tahap untuk APBD;
Bahwa Khusus untuk UPK “SAPTA ASIH” tupoksi saksi yaitu:
Koordinasi antar pelaku;
Memfasilitasi pendampingan pencairan;
Bahwa saat ini kondisi UPK “SAPTA ASIH” sudah stabil;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
ENDAH WURI SETIANINGRUM, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan setelah dibaca dan isinya benar lalu ditanda tangani, tanpa adanya tekanan;
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Teller BRI Pengasih dari tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam perkara Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Teller di BRI adalah:
Menerima setoran dari nasabah;
Membayarkan penarikan rekening nasabah;
Melakukan transaksi jasa bank lainnya seperti pembayaran listrik, BPJS, dll;
Bahwa prosedur melakukan penyetoran dan penarikan uang di BRI, yaitu:
Bahwa untuk setoran tunai teller menyambut nasabah lalu menerima slip setoran dari nasabah lalu memeriksa kelengkapan slip setoran, mengkonfirmasi jumlah setoran, lalu menghitung uang nasabah dan mengkonfirmasi apabila transaksi sudah berhasil;
Untuk transaksi penarikan di BRI, Teller menerima slip penarikan dan buku tabungan lalu memeriksa dan mengecek kelengkapan isian form dan mencocokkan data nasabah dari buku tabungan lalu konfirmasi jumlah penarikan dan memproses transaksi nasabah dan setelah data sudah benar uang yang akan diberikan dihitung ulang dan menkonfirmasi jumlah tersebut kepada nasabah dan setelah selesai menyerahkan uang dan buku tabungan nasabah;
Bahwa format otentikasi dalam slip setoran yang dikeluarkan oleh BRI, yaitu:
Baris pertama terdapat tapak validasi yang meliputi ID kode branch unit kerja, id teller, kode transaksi, nomor transaksi, tanggal, bulan, tahun dan waktu transaksi;
Baris kedua jenis setoran (tunai), jenis mata uang (IDR), nominal transaksi, jenis mutasi (Dr);
Baris ketiga nomer rekening yang terdiri dari lima belas digit angka, nama pemilik rekening, jenis mata uang (IDR), nominal transaksi, jenis mutasi (Cr);
Baris keempat Biaya/Charges;
Bans kelima remaks (terisi apabila teller mengisi keterangan sesuai permintaan nasabah;
Tandatangan petugas (teller);
Verifikasi oleh Petugas Teller;
Bahwa format otentikasi dalam slip penarikan yang dikeluarkan oleh BRI, yaitu:
Terdapat tapak validasi yang meliputi baris pertama kode branch unit kerja, id teller, kode transaksi, nomor transaksi, tanggal, bulan, tahun dan waktu transaksi;
Baris kedua nomer rekening yang terdiri dari lima belas digit angka, nama pemilik rekening, jenis mata uang (IDR), nominal transaksi, jenis mutasi (Dr);
Baris ketiga jenis penarikan (tunai), jenis mata uang (IDR), nominal transaksi, jenis mutasi (Cr);
Baris keempat Charges;
Tandatangan petugas (teller);
Verifikasi oleh Petugas Teller;
Bahwa bagian yang tidak dipalsu adalah pada baris pertama tapak validasi yaitu kode branch unit kerja dan id teller (1 teller 1 id teller);
Bahwa suatu slip baik setoran maupun penarikan dikatakan sah apabila terdapat tapak validasi kecuali pada saat sistem sedang timeout karena ada gangguan sistem sehingga tapak validasi tidak tercetak, maka akan diganti dengan stempel dan tandatangan petugas dengan keterangan timeout serta dilampirkan rekening koran;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih mempunyai rekening di BRI;
Bahwa terdakwa menggunakan slip setoran dan slip penarikan pada saat melakukan transaksi;
Bahwa penarikan uang dapat dilakukan oleh orang yang tandatangannya ada di spesimen buku tabungan, jika terdapat lebih dari 1 (satu) spesimen tandatangan maka semua harus tandatangan pada saat penarikan;
Bahwa jika salah satu orang yang spesimennya terdapat dalam buku tabungan tidak dapat menandatangani slip penarikan, maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan melampirkan surat kuasa, KTP penerima dan pemberi kuasa;
Bahwa saksi tidak pernah melayani penarikan atas nama UPK “SAPTA ASIH” dengan hanya ditandatangani oleh 1 (satu) orang;
Bahwa untuk melakukan transaksi penyetoran bisa dilakukan tanpa menggunakan buku tabungan, namun apabila akan melakukan penarikan tabungan maka harus menggunakan buku tabungan;
Bahwa apabila ada 4 (empat) spesimen yang ada dalam buku tabungan, pada saat penarikan keempatnya harus tandatangan semua;
Bahwa penarikan tabungan atas nama UPK “SAPTA ASIH” selalu dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa ada slip setoran dan penarikan yang tidak sah karena dalam validasi tidak ada kode branch, (barang bukti no 4 dan no 1 berupa slip setoran dan slip penarikan) ode teller, dan jenis hurufnya berbeda. Dalam slip yang dikeluarkan oleh BRI validasi dicetak dengan printer dot matrix;
Bahwa Validasi bank muncul setelah memasukkan setoran maupun penarikan dan sistem mengatakan “OK”, maka akan tercetak validasi secara otomatis ketika slip dimasukkan ke mesin;
Bahwa tidak boleh, buku tabungan tidak boleh ditinggal di bank;
Bahwa Untuk penarikan besar diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) harus dilakukan konfirmasi dulu kemudian ditandatangani oleh Kepala Unit. Jika Kepala Unit tidak ada di kantor ditandatangani oleh Mantri;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan penarikan uang di BRI Pengasih, berapa kalinya saksi lupa;
Ahwa setiap penarikan, slip penarikan ditandatangani oleh semua pemberi spesimen;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
RETNO YUNI KURNIAWATI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca isinya benar alu ditanda tangani, tanpa adanya tekana;
Bahwa saksi dalam perkara ini dalam kapasitas sebagai Customer Service BRI Pengasih dari tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bergulir Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Customer Service di BRI adalah:
Membuka rekening baru;
Realisasi pinjaman;
Membuat laporan bulanan;
Melayani rekening Koran;
Bahwa Format otentikasi bentuk cetakan Rekening Koran yang dikeluarkan oleh BRI ada 2 (dua) macam, yaitu:
Dicetak dari Portal BRI;
Baris Pertama terdapat tulisan tanggal cetak dan waktu pencetakan rekening koran, periode bulan yang akan dicetak;
Baris kedua tercantum unit kerja rekening tersebut;
Baris ketiga terdapat kode Branch;
Baris keempat terdapat informasi nomor dan nama rekening;
Baris kelima Saldo terakhir;
Baris keenam berisi data transaksi yang meliputi tanggal transaksi, kode transaksi, mutasi transaksi, saldo transaksi, dan terakhir berisi user id teller;
Baris ketujuh rekapitulasi transaksi berisi saldo awal, rekap transaksi debet dan kredit serta saldo akhir rekening;
Baris kedelapan terdapat tulisan *End of Report*;
Dicetak melalui BRInet;
Dicetak dengan kertas Continous Form;
Baris pertama terdapat tanggal dan waktu cetak periode yang akan dicetak;
Baris kedua tercantum unit kerja rekening dan Kode Branch;
Baris ketiga Nomor Rekening dan nama Rekening;
Baris keempat Saldo Terakhir;
Baris kelima Kolom Transaski yang terdiri dari tanggal transaksi, Deskripsi Transaksi, Kode transaksi, Jenis Transaksi berisi Debet dan Kredit, Saldo Rekening dan user ID rekening;
Bahwa disetiap halaman ada tulisan PT. Bank Rakyat Indonesia dan untuk cetakan lembaran terakhir terdapat tulisan *End of Report*;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan Rekening Koran, yang meminta adalah nasabah yang bersangkutan dengan membawa KTP dan buku tabungan;
Bahwa Rekening Koran tidak bisa dicetak apabila sistem sedang mengalami gangguan;
Bahwa Terdakwa setiap bulan selalu meminta Rekening Koran;
Bahwa pada bulan Juni 2015 ada perubahan spesimen untuk rekening atas nama UPK “SAPTA ASIH”, spesimen Terdakwa diganti specimen Sdr. Kelik;
ahwa Koran yang benar dikeluarkan oleh BRI adalah Rekening Koran dalam barang bukti no 88 (berupa RC No Rek. 694201003284530 An. PPK II Kec. Pengasih ( UEP ) tahun 2014 dan tahun 2015), sedangkan yang dilampirkan dalam barang bukti no 61 (berupa bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2014 ) adalah palsu;
Bahwa buku tabungan( barang bukti no 99, 100, 101 berupa copyan buku tabungan BRI Simpedes atas nama PPK II Kec. Pengasih )tersebut adalah buku tabungan yang dikeluarkan oleh BRI Pengasih;
Bahwa BRI mempunyai kertas khusus untuk mencetak Rekening Koran, jadi tidak bisa dipalsukan;
Bahwa selain Terdakwa, ada pengelola UPK “SAPTA ASIH” yang lain yang pernah meminta Rekening Koran;
Bahwa Rekening Koran yang file nya di kompres tetap tidak berlaku pembulatan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
Menimbang bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan Saksi A de Charge untuk didengar keterangannya, yang bernama :
DALIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi Di masyarakat Terdakwa menduduki jabatan sebagai sekretaris KKLKMD (Kelompok Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), selain itu Terdakwa termasuk sebagai warga masyarakat yang baik, aktif dalam kegiatan sosial keagamaan;
Bahwa jarak rumah saksi dengan Terdakwa kurang lebih 100 meter;
Bahwa kendaraan yang dimiliki oleh Terdakwa hanya sepeda motor;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan yang dialami oleh Terdakwa setelah mendengar dari mulut ke mulut;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sudah berkeluarga;
Bahwa di UPK Sapta Asih, Terdakwa menjabat sebagai manajer UPK sejak pertengahan tahun 2014, sedangkan sebelumnya sebagai staf UPK;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan lain;
Bahwa Terdakwa memiliki rumah tempat tinggal yang dibangun oleh mertua Terdakwa pada tahun 2007 diatas tanah milik mertua Terdakwa;
Bahwa selain rumah, harta yang dimiliki oleh Terdakwa adalah sepeda motor Bebek warna hijau;
Bahwa saksi tidak tahu besaran gaji yang diterima oleh Terdakwa setiap bulan;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa memiliki sepeda motor Vixion warna merah sekitar tahun 2015 tetapi sekarang sudah tidak ada;
Bahwa kendaraan lain yang pernah dimiliki oleh Terdakwa adalah mobil Daihatsu Xenia, yang saat ini juga sudah tidak ada lagi;
Bahwa Terdakwa memiliki hobi memelihara burung, ayam kampung, kelinci hias dan naik sepeda gunung;
Bahwa saksi tidak melihat pada sekitar tahun 2014-2015, kekayaan Terdakwa meningkat secara siginifikan;
Bahwa setahu saksi Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi di UPK Sapta Asih;
Bahwa masyarakat mengharapkan agar Terdakwa dihukum tidak terlalu lama karena dibutuhkan oleh masyarakat;
Bahwa sumbangsih yang diberikan oleh Terdakwa kepada masyarakat, Terdakwa membantu kelompok masyarakat yang akan membuat proposal permintaan bantuan, Terdakwa juga yang mengkoordinir karang taruna;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi a de charge;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan seorang Ahli, untuk didengar keterangannya yang bernama :
SUNARKO, S.Sos., M. Si. memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa ditingkat penyidikan yang dituangkan dalam berita acara, setelah diba isinya dan benar lalu ditanda tangani, tanpa adanya tekanan’;
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, setelah dibaca dan isinya benar lalu ditanda tangani, tanpa adanya paksaan;
Bahwa Ahli akan memberikan pendapat dari perspektif ahli dalam perhitungan;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua UPK Sapta Asih di Kecamatan Pengasih, Kulonprogo;
Bahwa dasar Ahli melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa adalah Surat Tugas Nomor: 700.053/907 tanggal 20 Oktober 2015 bersama satu tim yang terdiri dari:
Drs Riyadi Sunarto sebagai Pengendali Mutu;
Ir. Rr. Endah Tri H. MMA sebagai Pembantu Penanggung Jawab;
M. Zunan Budiharto, S.E., M.Si sebagai Pengendali Tehnis;
Sunarko, S.Sos., M.Si. sebagai Ketua Tim;
Aris Widodo, S.E. sebagai Anggota Tim;
Sabar Waluyo, SIP sebagai Anggota Tim;
Titian Bayu I, S.H. sebagai Anggota Tim;
Totok Sundoro, S.T. sebagai Staf Administrasi;
Bahwa Inspektorat mengeluarkan Surat Tugas kepada Ahli dan Tim berdasarkan beberapa hal, yaitu:
Surat dari Kejaksaan Negeri Wates Nomor: B-1532/0.4.12/Fd.1/10/2015 tentang permohonan audit perhitungan kerugian Negara dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan simpan pinjam BLM PNPM Mandiri di UPK Sapta Asih, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo;
Disposisi bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kulonprogo tanggal 6 Oktober 2015 No. Agenda 180/8585 perihal mohon audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan simpan pinjam BLM PNPM Mandiri di UPK Sapta Asih, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo;
Surat Kejaksaan Negeri Wates Nomor: B-160/0.4.12/Fd.1/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan simpan pinjam BLM PNPM Mandiri di UPK Sapta Asih, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo;
Bahwa yang Ahli ketahui ada 2 (dua) jenis audit, yaitu:
Umum/Reguler (dilakukan secara menyeluruh);
Khusus(dilakukan dengan tujuan tertentu);
Bahwa Ahli menggunakan audit khusus dengan metode membandingkan semua transaksi rekening UEP, SPP dan AO pada buku kas harian, buku bantu bank dengan rekening koran yang diterbitkan BRI pada periode bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa setelah melakukan audit terhadap UPK Sapta Asih, Ahli menemukan ada kerugian pada masing-masing rekening, yaitu:
Pada rekening UEP (Usaha Ekonomi Produktif), kerugian sebesar Rp. 291.719.326,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah);
Pada rekening SPP (Simpan Pinjam Perempuan), kerugian sebesar Rp. 238.613.770,- (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);-
Pada rekening AO (Anggaran Operasional), kerugian sebesar Rp. 30.782.500,- (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Sehingga total kerugian yang dialami oleh UPK Sapta Asih sebesar Rp.561.115.596,- (lima ratus enam puluh satu juta seratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa cara ahli menemukan kerugian di tiap rekening milik UPK Sapta Asih dengan menelusuri berdasarkan bukti-bukti yang ahli terima dari Kejaksaan Negeri Wates;
Bahwa selisih terjadi secara bertahap mulai bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Juni 2015;
Bahwa Ahli tidak melihat rekening koran yang asli, Ahli menghitung berdasarkan rekening Koran yang diberikan oleh Kejaksaan yang dikeluarkan oleh BRI;
Bahwa mengenai bunga bank, di Buku Bantu Bank ada catatan tersendiri yang menyebutkan bunga bank;
Bahwa dalam Buku Bank tidak terdapat catatan mengenai denda;
Bahwa Ahli baru sekali ini menjadi Saksi Ahli;
Bahwa Ahli bersama tim tidak dapat menyebutkan apakah kerugian yang muncul di UPK Sapta Asih termasuk kategori kerugian negara atau bukan, sehingga kami menyebutnya dengan “potensi”;
Bahwa Ahli mendapatkan data-data yang digunakan untuk melakukan perhitungan dari Kejaksaan Kulonprogo;
Bahwa, terhadap hibah harus dibuat lapora;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan tergantung permintaan dari UPK Sapta Asih;
Bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Inspektorat Daerah meliputi SKPD, desa termasuk kecamatan;
Bahwa sumber dana dari objek yang dapat diperiksa oleh Inspektorat Daerah adalah yang bersumber dari APBN;
Bahwa Ahli melakukan konfirmasi data UPK Sapta Asih kepada bendahara UPK Sapta Asih;
Bahwa Ahli tidak melakukan konfirmasi kepada Terdakwa;
Bahwa Ahli melakukan audit selama 15 (lima belas) hari sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 9 November 2015 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Kulonprogo;
Bahwa dasar Ahli mengatakan bahwa telah terjadi kerugian negara karena setelah melakukan perhitungan ada selisih, sedangkan sumber dana yang digunakan berasal dari APBN;
Bahwa status uang yang ada di UPK Sapta Asih masih termasuk uang negara;
Bahwa Ahli tidak menghitung kerugian negara jika bunga tidak ikut dihitung;
Bahwa selisih bunga tahun 2014 dan tahun 2015 untuk masing-masing rekening, yaitu:
Rekening UEP selisih sebesar Rp. 363.973,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Rekening SPP selisih sebesar Rp. 1.036.470,- (satu juta tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
Rekening AO selisih sebesar Rp. 74.141,- (tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh satu rupiah);
Bahwa kierugian negara timbul sejak uang dikeluarkan oleh UPK yang seharusnya disetorkan tetapi tidak disetor ke Bank;
Bahwa Ahli tidak melakukan konfirmasi validasi dokumen kepada instansi yang mengeluarkannya, hanya konfirmasi ke UPK Sapta Asih;
Bahwa ada 114 (seratus empat belas) dokumen yang ahli gunakan untuk melakukan audit;
Bahwa tidak semua dokumen diterbitkan oleh UPK Sapta Asih;
Bahwa Ahli membandingkan antara realisasi dengan transaksi yang seharusnya terjadi;
Bahwa kewenangan yang dimiliki Inspektorat Daerah diatur dalam Perbup;
Bahwa keuangan yang bersumber dari APBD bukan menjadi kewenangan Inspektorat Daerah, namun bila ada permintaan dari lembaga lain maka dapat melakukan kewenangan diluar yang ditentukan dalam Perbup;
Bahwa sumber dana program PNPM adalah APBN, sedangkan APBD sebagai dana pendampingan;
Bahwa besaran bunga tidak disesuaikan dengan suku bunga bank, namun sesuai dengan angka yang tertulis dalam Buku Bantu Bank;
Atas keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa : BUDI SETIAWAN, S.IP Bin TUMINGAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengenal UPK Sapta Asih sejak tahun 2006, awalnya sebagai kader desa kemudian ada PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang sekarang disebut Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
Bahwa BPPK (Program Pengembangan Kecamatan) mendapatkan dana dari Kemendagri sejak tahun 2001 kemudian pada tahun 2006 oleh Pemerintah Desa Margosari saya diminta menjadi kader;
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai kader berdasarkan penetapan Musyawarah Desa;
Bahwa tugas terdakwa sebagai kader desa adalah sebagai fasilitator desa yang memfasilitasi agar dana PPK bisa sampai kepada pemanfaat;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemanfaat agar mendapatkan pembiayaan adalah termasuk RTM (Rumah Tangga Miskin);
Bahwa Terdakwa menjadi Ketua UPK Sapta Asih sejak akhir tahun 2013 sampai agustus 2015 berdasarkan Berita Acara Pengangkatan dari BKAD;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Ketua UPK Sapta Asih, yaitu:
Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan UPK Sapta Asih;
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang ditargetkan;
Mewakili UPK Sapta Asih ketika ada kegiatan diluar;
Bahwa Program yang dilakukan oleh UPK Sapta Asih, yaitu:
Sarana pra sarana fisik, contoh: irigasi;
Peningkatan kualitas hidup, contoh di bidang kesehatan adalah posyandu dan di bidang pendidikan, terdapat PAUD;
Simpan pinjam khusus kelompok perempuan;
Bahwa Ketiga program tersebut sudah ditentukan didalam PTO dari Kemendagri;
Bahwa Pelaku PNPM yaitu:
Kepala Desa sebagai penanggungjawab;
TPK (Tim Pengelola Kegiatan) terdiri dari 3 (tiga) orang tokoh masyarakat;
Kader Desa, terdiri dari 2 (dua) orang yaitu saya dan Bu Amanati;
Tim Penulis Usulan, terdiri dari 3 (tiga) orang tokoh masyarakat;
Tim Pelestari Kegiatan yang berasal dari perwakilan warga setelah program terealisasi;
Bahwa masa keanggotaan tim tersebut 1 (satu) kali periode 1 (satu) tahun kecuali Tim Pelestari Kegiatan;
Bahwa Terdakwa terlibat dari awal musyawarah dusun sampai pelaksanaan kegiatan, ikut menandatangani dokumen usulan selaku fasilitator;
Bahwa BKAD, UPK, BPUPK, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, Fasilitator, dan Pendamping;
Bahwa dalam hubungan antar lembaga, forum tertinggi dalam memutuskan segala kegiatan ada pada MAD (Musyawarah Antar Desa) yang terdiri dari perwakilan desa-desa (Kepala Desa, PMD, TPK, Tokoh Masyarakat, dan unsur perempuan);
Bahwa masa kerja pengurus UPK tidak diatur secara khusus, namun dalam AD/ART ada batasan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali;
Bahwa sumber dana UPK Sapta Asih berasal dari APBN dan APBD sebesar 5% (lima persen dari APBD dan berfungsi sebagai dana pendamping);
Bahwa Kewenangan saya sebagai Ketua UPK Sapta Asih adalah:
Saya bersama dengan Kepala Desa membuat dan menandatangani SPPB (Surat Perjanjian Pemberian Bantuan) setelah ditetapkan oleh MAD yang berisi tentang besaran dana yang akan diterima oleh suatu desa dan usulan apa saja yang disetujui;
Setelah itu akan diterbitkan SPC (Surat Persetujuan Camat) yang berisi usulan yang disetujui untuk didanai. SPC ini berfungsi untuk pencairan dana;
Kemudian dibawa ke KPPN dana dana akan ditransfer ke rekening UPK untuk kegiatan program yang dikelola oleh 2 (dua) orang fasilitator, Ketua BKAD, dan BPUPK;
Bahwa rekening yang dimiliki untuk pengelolaan PNPM Mandiri ada 2 (dua) macam, yaitu:
Rekening khusus untuk dana perguliran;
UPK Sapta Asih memiliki 3 (tiga) macam rekening yang digunakan sebagai rekening tampungan di Bank BRI, yaitu:
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003284-53-0 untuk dana UEP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003289-53-0 untuk dana SPP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003261-53-2 untuk dana AO;
Rekening untuk kegiatan program;
Bahwa pihak yang mempunyai hak untuk melakukan penarikan maupun setoran ke rekening UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
1) Saya sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Sdr. Gunawan sebagai Ketua BKAD;
Sdr. Suyono dari BPUPK;
Sdr. Mujiyo Hadi dari Tim Pendanaan yang berasal dari tokoh masyarakat;
Sedangkan untuk melakukan setoran ke rekening bisa dilakukan oleh semua anggota UPK “SAPTA ASIH”, namun yang paling sering dilakukan oleh Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa Prosedur permohonan pinjam meminjam yang ada pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo, yaitu:
Kelompok masyarakat yang minimal terdiri dari 5 (lima) orang mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang sudah disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo dilampiri fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Formulir yang sudah diisi dikembalikan ke UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
Tanggal 6 dilakukan penjadwalan untuk verifikasi;
UPK “SAPTA ASIH” (saya, Sdr. Kelik, dan Sdr. Muh fazed bergantian) mendampingi Tim Verifikasi melakukan verifikasi ke kelompok masyarakat;
Diadakan rapat pendanaan yang dihadiri oleh BKAD 3 (tiga) orang, Tim Verifikasi 4 (empat) orang, Tim Pendanaan 7 (tujuh) orang, dan perwakilan dari UPK 2 (dua) orang;
Hasil rapat saya gunakan sebagai dasar pengambilan uang di Bank BRI;
Setelah dana cair, UPK Sapta Asih melakukan pendistribusian dana pinjaman kepada kelompok-kelompok masyarakat;
Daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman diserahkan kepada bendahara untuk dilakukan pengarsipan;
Bahwa pengembalian pinjaman oleh pemanfaat dengan cara pemanfaat datang ke kantor UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulonprogo diserahkan kepada bendahara, jika bendahara tidak berada ditempat bisa dilayani oleh siapa saja pengurus yang sedang berada di kantor;
Bahwa tehnis pengembalian seperti itu terjadi seja tahun 2008 dan sudah menjadi kebiasaan di UPK Sapta Asih;
Bahwa Terdakwa sering menerima setoran pengembalian dari pemanfaat;
Bahwa setelah menerima setoran pengembalian dari pemanfaat saya berikan kwitansi angsuran yang tersedia di kantor UPK Sapta Asih, Terdakwa validasi dengan tandatangan saya dan penyetor kemudian arsip yang berwarna pink disimpan oleh bendahara;
Bahwa Terdakwa yang menyetorkan uang angsuran ke bank. Awalnya uang angsuran disimpan terlebih dahulu kemudian dicatat di buku bantu, setelah jam 13.30 pada hari yang sama semua angsuran hari itu disetorkan ke bank;
Bahwa jika angsuran diberikan pada hari libur, maka pencatatannya ditulis pada hari efektif dan uangnya Terdakwa simpan dahulu;
Bahwa tidak, tidak ada sanksi yang dikenakan jika ada pengurus yang terlambat menyetorkan uang ke bank, hanya saling mengingatkan antar pengurus;
Bahwa bukti setoran dan penarikan bank disimpan oleh bendahara;
Bahwa kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) saya menerima angsuran dari pemanfaat setiap bulannya sampai tanggal 19 atau 20;
Bahwa Terdakwa pernah mengambil angsuran dari pemanfaat langsung (jemput bola) setiap tanggal 15 tiap bulannya dan Terdakwa lakukan pada malam hari;
Bahwa tidak semua setoran dari pemanfaat yang Terdakwa terima kemudian Terdakwa setorkan ke bank, namun Terdakwa lupa berapa jumlah yang tidak saya setorkan;
Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan semua angsuran yang disetorkan oleh pemanfaat kepada saya karena saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
Bahwa akibat dari tindakan saya tidak menyetorkan semua angsuran ke bank adalah adanya kemacetan dalam proses pencairan dana di bank, kemudian pada tanggal 1 Agustus 2015 saya dipanggil oleh 3 (tiga) orang pengurus BKAD dan Ketua BKAD menyampaikan bahwa setelah dihitung terjadi selisih kurang sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa dengan adanya selisih tersebut pada tanggal 3 Agustus 2015 saya diundang di pendopo Kecamatan Pengasih dan disana saya menandatanganani surat pernyataan dan kesanggupan untuk mengembalikan selisih tersebut paling lambat tanggal 31 Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan semua selisih yang ada secara bertahap, yaitu:
Tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Agustus 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Tanggal 1 September 2015 sebesar Rp. 14.652.489,- (empat belas juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa sumber dana rekening AO diambil dari rekening SPP dan UEP sebesar 2% (dua persen) digunakan untuk membiayai UPK yang dikelola oleh Ketua dan Bendahara UPK;
Bahwa saat ini dana PNPM sudah tidak ada lagi, namun dana perguliran masih berlanjut;
Bahwa pertanggungjawaban Terdakwa untuk angsuran yang tidak disetorkan ke bank, Terdakwa tetap melaporkan ke bendahara tentang adanya angsuran dari pemanfaat;
Bahwa pada saat pencairan dana mengalami kendala, Terdakwa mengatakan kepada pengurus UPK Sapta Asih yang lain bahwa sedang ada kendala tehnis sambil Terdakwa mencari sumber dana lain untuk mengembalikan uang yang sudah Terdakwa gunakan dengan cara, misal akan melakukan pencairan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka yang Terdakwa ambil dari bank hanya Ro.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sedangkan kekurangannya dari uang Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa dapat mengelabui bendahara karena Terdakwa membuat validasi sendiri pada slip penarikan sesuai dengan jumlah pencairan yang akan dilakukan, sedangkan untuk tandatangan keempat tandatangan yang sesuai specimen semuanya asli;
Bahwa rekening koran yang dilampirkan pada laporan bulanan Terdakwa buat sendiri supaya jumlahnya sama dengan buku bantu milik bendahara UPK Sapta Asih dengan cara mencontoh model rekening koran dari bank, sedangkan untuk jenis transaksinya Terdakwa sesuaikan dengan buku bantu milik bendahara;
Bahwa Terdakwa sendiri yang mengetik rekening koran;
Bahwa uang sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa seperti memelihara burung, kelinci hias impor, membeli sepeda gunung, mengikuti lelang sepeda motor;
Bahwa saat ini semua barang sudah Terdakwa jual untuk mengembalikan uang ke UPK Sapta Asih;
Bahwa Harta kekayaan yang Terdakwa miliki selama tahun 2014 sampai Juli 2015 adalah:
Rumah milik orangtua;
Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2014 saya beli dari pinjaman di BRI dan tambahan dari orangtua;
Sepeda Motor Yamaha Vixion Tahun 2014;
Sepeda Motor Mio Tahun 2010;
Bahwa Terdakwa yang membuat validasi dalam bukti penyetoran dan pengambilan pada barang bukti tersebut, bukti penyetoran warna kuning, sedangkan bukti pengambilan warna merah, seperti pada:
Barang bukti no. 40 pada rekening AO tanggal 25 Maret 2015 dsebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani asli oleh 2 (dua) orang;
Barang bukti no. 32 pada rekening SPP tanggal 25 Mei 2015 sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang ditandatangani asli oleh 4 (empat) orang;
Barang bukti no 108 berupa 1 (satu) buah laptop merk Acer seri Aspire One warna biru dan barang bukti no 109 berupa 1 (satu) buah printer merk Canon seri Pixma MP 237 warna hitam dan Terdakwa mengakui sebagai laptop dan printer yang digunakannya untuk membuat rekening koran dan validasi slip;
Barang bukti no 96 berupa Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank AO Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih, barang bukti no 97 berupa Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih, barang bukti no 98 berupa Rekening Koran Tahun 2014 dan Tahun 2015 No Rek. 694201003261532 dan barang bukti no 89 berupa RC No Rek. 694201003289530 An. PPK II Kec. Pengasih tahun 2014 dan tahun 2015;
Bahwa untuk membuat rekening koran dan validasi pada slip setoran dan slip pengambilan dengan cara:
Untuk membuat slip setoran Terdakwa mengetik pada layar Microsoft Word pada laptop dengan memilih format huruf “Calibri”, Body, besar huruf 9 disesuaikan dengan komposisi yang ada pada slip kemudian untuk mencetaknya pada slip baik setoran maupun pengambilan, slip ditempelkan pada kertas HVS agar sesuai dengan cetakan kemudian dimasukkan pada printer dan dicetak seperti biasa;
Untuk membuat rekening koran Terdakwa mengetik pada Microsoft Excel pada laptop dengan memilih format huruf “Arial Narrow”, besar huruf 11 disesuaikan dengan komposisi yang ada pada rekening koran sebenarnya kemudian untuk mencetaknya tinggal dicetak seperti mencetaknya pada kertas HVS;
Bahwa untuk menemukan format penulisan dalam membuat rekening koran dan validasi slip Terdakwa melakukan percobaan berulang kali agar sama dengan yang sebenarnya;
Bahwa tandatangan pada slip penarikan adalah tandatangan asli, namun jumlahnya Terdakwa isi sendiri. Untuk mempermudah proses penarikan UPK Sapta Asih menyiapkan slip penarikan yang sudah ditandatangani oleh 4 (empat) orang pemegang specimen sedangkan jumlahnya masih kosong sehingga saya bisa mengisinya sendiri sesuai keinginan saya. Slip penarikan yang benar-benar Terdakwa ambil kemudian Terdakwa buang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan jumlah bunga pada rekening koran dengan mengambil dari buku kas atau kadang-kadang terdakwa karang sendiri;
Bahwa Terdakwa membuat rekening Koran sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Mei 2015 atau sebanyak 14 kali;
Bahwa rekening koran yang asli dari bank Terdakwa simpan, sedangkan yang Terdakwa berikan kepada bendahara adalah rekening koran hasil buatanTerdakwa;
Bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan, Terdakwa membenarkannya yaitu berupa:
No 75 s/d 83 berupa lembar kwitansi asli yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK (mas Budi), yang diakui oleh Terdakwa;
No 84 s/d 87 berupa buku tabungan BRI untuk UEP, SPP, AO milik UPK Sapta Asih, diakui Terdakwa milik UPK Sapta Asih;
No 50 berupa Copyan 1 (satu) rangkap SK Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih No. 06 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013;
No 47 berupa Asli 1 ( satu ) rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Penataan Kelembagaan PNPM tahun 2013;
No 116 berupa 1 (satu) lembar Surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor : 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015 yang memberhentikan Terdakwa dari Ketua UPK Sapta Asih;
No 92 berupa PENJELASAN XI PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI PERDESAAN ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan
Bahwa Terdakwa mengembalikan uang kepada UPK Sapta Asih;
Bahwa Terdakwa lupa berapa kali melakukan pencairan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Bahwa jumlah total dana perguliran kurang lebih Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan uang UPK Sapta Asih untuk kepentingan pribadi sejak bulan April 2014 dengan cara mengurangi jumlah setoran angsuran dari pemanfaat yang seharusnya Terdakwa setorkan ke bank;
Bahwa Terdakwa membuat dokumen sendiri dengan tujuan untuk kelengkapan administrasi UPK, sebagai bukti supaya uang yang Terdakwa gunakan tidak diketahui;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal sudah menggunakan uang kantor untuk kepentingan pribadi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban semua sudah Terdakwa kembalikan;
Bahwa Terdakwa bukan seorang PNS, namun mendapatkan SK sebagai Ketua UPK sejak 2013;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan ini karena kebutuhan;
Bahwa Terdakwa mengetahui seluk beluk keuangan UPK Sapta Asih karena sejak tahun 2008 Terdakwa sudah terjun di UPK Sapta Asih dan sejak 30 November 2013 menjadi Ketua UPK Sapta Asih, selain itu sudah pernah menjadi bendahara;
Bahwa Ide untuk memanipulasi keuangan muncul karena kepepet;
Bahwa penyetoran uang ke bank Terdakwa lakukan atas keinginan Terdakwa dan kadang karena diminta;
Bahwa Terdakwa yang membawa buku tabungan UPK Sapta Asih untuk menghindari kecurigaan karena jika di print akan ketahuan berbeda jumlahnya dengan buku bantu di UPK;
Bahwa bentuk rekening tergantung kantor yang mengeluarkan, jika dikeluarkan oleh BRI Pengasih bentuknya landscape, sedangkan jika dikeluarkan oleh Kantor Cabang BRI bentuknya portrait;
Bahwa laptop dan printer yang digunakan untuk membuat rekening Koran milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa melingkari slip setoran menirukan tindakan yang dilakukan oleh teller bank;
Bahwa terdapat slip setoran yang tidak ada validasinya karena terkadang memang dari bank print tidak tembus ke kertas dibawahnya;
Bahwa Tidak tidak ikut dalam perhitungan selisih;
Bahwa Terdakwa membaca SOP sebagai Ketua UPK hanya sekilas, tidak memahami secara detil;
Bahwa Terdakwa hafal warna slip dari bank;
Bahwa Terdakwa pernah meninggalkan buku tabungan di Bank BRI Unit Pengasih;
Bahwa Terdakwa pernah membuat surat pengakuan telah menggunakan uang UPK Sapta Asih untuk kepentingan pribadi, jumlah pastinya tidak tahu namun Terdakwa memang merasa menggunakan uang sebanyak yang dihitung oleh teman-teman;
Bahwa Terdakwa melakukan penagihan kepada 20 (dua puluh) kelompok;
Bahwa masih ada setoran yang belum Terdakwa setorkan diluar selisih sebesar Rp.561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah), yaitu angsuran dari Dusun Soronanggan sebesar Rp. 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan angsuran dari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya sebesar Rp 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp.15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga empat ratus rupiah) yang saat ini sudah Terdakwa titipkan kepada Kejaksaan, (barang bukti no 110, 112, 113, 115 berupa 1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran dan bukti setoran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi dan Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya masing-masing senilai Rp. 7.768.400,- dan Rp 7.375.000,-);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai catatan kelompok-kelompok yang melakukan angsuran;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika masih ada angsuran dua kelompok yang belum disetorkan dari daftar tunggakan di buku setor;
Bahwa selain dua kelompok tersebut sudah tidak ada lagi;
Bahwa pada waktu penyidikan tidak mengatakan masih ada dua kelompok yang angsurannya belum disetor karena waktu itu belum mempunyai uang untuk mengembalikan;
Bahwa Program PNPM selesai dalam 1 (satu) tahun anggaran;
Bahwa selain SPPB (Surat Perjanjian Pemberian Bantuan), Terdakwa membuat SPPP;
Bahwa pihak dalam SPPB adalah antara Terdakwa sebagai Ketua UPK dengan Ketua Kelompok Pemanfaat yang menerima pinjaman;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat yang meminjam adalah mengembalikan pinjaman dengan 12 (dua belas) kali angsuran yang besarannya tergantung pinjaman, dengan bunga 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa mengenai cara pengembalian angsuran yang dilakukan dengan cara diambil di rumah atau sistem jemput bola tidak diatur dalam perjanjian, hal itu dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan;
Bahwa sistem kebiasaan jemput bola angsuran diketahui oleh BKAD dan BPUPK;
Bahwa BKAD dan BPUPK membiarkan saja kebiasaan tersebut;
Bahwa niat untuk melakukan rekayasa tersebut muncul karena slip dan rekening Koran berbeda, namun lama kelamaan semakin besar nilai selisihnya;
Bahwa dari uang yang tidak disetorkan tersebut tidak ada yang Terdakwa gunakan untuk aktifitas komersial;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini namun telah termuat dalam berita acara persidangan, maka dianggap pula telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan saksi; ------------------------------------------------------------------------
keterangan ahli; --------------------------------------------------------------------------
surat;-----------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan ------------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah di dakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksuddalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan ,----------------------------------------------------------------
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi, ade charge dan Ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa keterangan saksi, saksi ade charge, keterangan ahli, surat dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata semuanya sah, satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” berdasarkan Berita Acara Pengangkatan dari BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dengan SK BKAD Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH”, adalah :
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan;
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor;
Bahwa struktur kepengurusan UPK “SAPTA ASIH” akhir tahun 2013 sampai dengan bulan agustus tahun 2015, adalah :
Ketua : BUDI SETIAWAN, SIP.
Sekretaris : KELIK DWI NURYANTO Amd.
Bendahara I : SRI PURWANTI.
Bendahara II : SRIYATI.
Staf : MUH FAZID.
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” adalah unit pengelola kegiatan yang mengelola dana BLM yang digunakan untuk bantuan langsung kepada masyarakat dalam bentuk :
Sarana pra sarana fisik;
Peningkatan kualitas hidup;
Simpan pinjam khusus untuk kelompok perempuan;
Bahwa kegiatan PNPM yang berada di kecamatan pengasih antara lain:
Ekonomi;
Simpan pinjam usaha ekonomi produktif;
Srana Prasarana : Bidang Pendidikan;
Sarana prasarana umum;
Kesehatan;
Peningkatan Kapasitas: Pelatihan-pelatihan;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih berasal dari APBN dan APBD, dana tersebut akan ditetapkan berdasarkan Musyawarah antar Desa akan didistribusikan ke tujuh desa se Kecamatan Pengasih berdasarkan usulan skala prioritas, yang sebagian digunakan untuk bantuan modal usaha simpan pinjam perempuan UPK “SAPTA ASIH” selanjunya apabila disetujui diajukan permohonan pencairan ke KPPN maupun ke DPPKA;
Bahwa program PNPM sudah ada sejak sebelum tahun 2011;
Bahwa sumber dana dalam pelaksanaan program PNPM-PD yakni bersumber dari dana APBN sebesar 95% (sembilan puluh lima) persen dan sumber dana APBD Kabupaten Kulon Progo sebesar 5% (lima) persen;
Bahwa dana perguliran terakhir diterima oleh UPK “SAPTA ASIH” pada tahun 2012 dan 2013 yang sampai saat ini masih dikelola oleh UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa bantuan modal yang pernah diterima oleh UPK “SAPTA ASIH” kecamatan pengasih antara lain :
Untuk tahun 2009 mendapatkan bantuan modal untuk simpan pinjam dari APBN ;
Desa Kedungsari sesebar Rp. 45.000.000,-
Desa Pengasih sebesar Rp. 60.000.000,-
Desa Tawangsari sebesar Rp. 50.000.000,-
Desa Karangsari sebesar Rp. 25.000.000,-
Desa Sidomulyo sebesar Rp. 10.000.000,-
Untuk tahun 2010 mendapatkan bantuan modal untuk simpan pinjam dari APBN;
Desa Sendangsari sesebar Rp. 10.000.000,-
Untuk tahun 2011 mendapatkan bantuan modal untuk simpan pinjam dari APBN
Desa Margosari sebesar Rp. 5.262.000,-
Bahwa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Pedesaan ada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang dikeluarkan oleh Kemendagri;
Bahwa prosedur untuk permohonan pinjam-meminjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya kelompok yang ingin mengajukan kredit mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya setelah diisi dikembalikan kembali ke UPK “SAPTA ASIH”, yang setiap bulannya untuk proposal pengajuan pinjaman paling akhir diterima tanggal 5, setelah itu dilakukan penjadwalan untuk verifikasi, yang biasanya rutin dilakukan pada tanggal 6, setelah dilakukan penjadwalan Tim Verifikasi, selanjutnya UPK melakukan pendampingan kepada Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi ke kelompok dengan administrasi antara lain blangko verifikasi, formulir proposal pengajuan pinjaman, blangko penilaian kelompok;
Setelah semua kelompok selesai dilakukan verifikasi Tim Pendanaan mengagendakan rapat pendanaan, yang dihadiri antara lain : BKAD, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan UPK. Dimana dalam rapat pendanaan tersebut disampaikan mengenai profil kelompok-kelompok lama maupun kelompok-kelompok baru yang akan mengajukan kredit;
Setelah itu hasil rapat pendanaan disampaikan kepada Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” sebagai dasar pencairan kredit di Bank BRI;
Kemudian UPK “SAPTA ASIH” mencairkan dana sesuai dengan hasil musyawarah rapat pendanaan dan selanjutnya melakukan pendistribusian dana pinjaman kredit ke kelompok-kelompok dengan dibuatkan daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman kredit;
Bahwa struktur kepengurusan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih, adalah :
Ketua : GUNAWAN, SSi.
Sekretaris : SARJI.
Bendahara : AGUNG PURWOJATMIKO.
Bahwa pertama kali masalah muncul saat terjadi “kerendetan” yaitu pada tanggal 26 Juni 2015 saat Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd dan Saksi MUH FAZID akan melakukan pencairan, tetapi Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. selaku ketua UPK “SAPTA ASIH” mengatakan “slip penarikan masih kurang tanda tangan specimen” namun setelah ditunggu-tunggu kurang lebih 5 (lima) hari ternyata uang tidak diambilkan;
Bahwa biasanya selang 2 (dua) hari sudah dicairkan oleh Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP.,;
Bahwa kemudian Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI mengecek di bank BRI Cabang Pengasih atas nama PPK II Kec. Pengasih untuk menanyakan saldo terakhir, dan saat itu ternyata saldo terakhir tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI melaporkan hal tersebut kepada Saksi GUNAWAN S.Si., selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan memberitahukan bahwa kondisi keuangan di rekening UPK “SAPTA ASIH” saldo hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dimana kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi laporan Buku Bank UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang di dalamnya terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH” yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH”;
Bahwa ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah);
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015 Tim Penanganan Masalah menon-aktifkan ketua UPK “SAPTA ASIH” yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP;
Bahwa pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 diadakan pertemuan di Pendopo Kecamatan Pengasih, yang pada saat itu dihadiri antara lain, Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP., Ayah Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP, Saksi GUNAWAN (BKAD), Saksi SARJI (BKAD), Sdr. AGUNG PURWO JATMIKO (BKAD), Sdri. ATIK (Kasi Ekobang Kec. Pengasih), Sdr. SUYONO (BPUPK), Sdr. SUBANDI (Tim Verifikasi), Sdr. MUJIONO HADI (Tim Pendanaan), Saksi SRIYATI (UPK “SAPTA ASIH”), Saksi KELIK (UPK “SAPTA ASIH”) dan Saksi SANTOSA (Camat Pengasih);
Bahwa pada pokoknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyampaikan kepada Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. ada selisih dana yang di rekening sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Penggunaan Dana BKAD & Kesanggupan Pengembalian;
Bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” melalui dua cara :
Membuat slip setoran dan slip penarikan yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu :
Slip setoran terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar yang putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller, kemudian lembar putih Terdakwa lepas, selanjutnya lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan program MS Word huruf Calibri huruf nomor 9 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah;
Sedangkan untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih di validasi dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller;
Untuk slip penarikan dibuat dengan cara yang sama;
Membuat rekening koran yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu:
Mengetik sendiri dengan mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dengan dengan program excel huruf Arial Nero nomor 11 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah dan menyesuaikan dengan buku bank bendahara.;
Bahwa Terdakwa dalam membuat rekening koran, slip setoran dan slip penarikan yang menyerupai dengan yang dikeluarkan oleh Bank BRI dengan melakukan percobaan secara berulang-ulang;
Bahwa blangko yang Terdakwa gunakan asli, isinya yang Terdakwa buat sendiri dan tandatangan asli dilikuidasi sendiri;
Bahwa Terdakwa selalu siap karbon dalam tas;
Bahwa Terdakwa membuang slip yang asli;
Bahwa yang membawa dan atau menyimpan buku tabungan tersebut Terdakwa sendiri, dengan pertimbangan agar selisih saldo tidak diketahui orang lain pada saat rekening koran dicetak;
Bahwa Terdakwa setiapbulannya meminta rekening koran dari Bank BRI abang Pengasih, dan menyimpannya sedangkan yang diberikan ke Bendahara adalah rekening koran yang Terdakwa buat sendiri;
Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana UPK ”SAPTA ASIH” telah melanggar ketentuan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan, Penjelasan VIII Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah halaman 3. Poin b. Kategori 2 yang berbunyi : TPK / UPK dilarang menggunakan dana sarana prasarana untuk kepentingan pribadi;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” mempunyai rekening di Bank BRI, yaitu :
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003284-53-0 untuk dana UEP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003289-53-0 untuk dana SPP;
Rekening Bank BRI No. 6942-01-003261-53-2 untuk dana AO;
Bahwa UPK “SAPTA ASIH” membuat laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh bendahara dan Terdakwa setiap satu bulan sekali, dan laporan tutup buku di buat oleh UPK, BKAD, Tim verifikasi, Badan Pengawas setiap satu tahun sekali;
Bahwa dalam laporan bulanan UPK “SAPTA ASIH” dilampirkan rekening koran dari Bank;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih oleh Tersangka Sdr. Budi Setiawan, S.IP (Mantan Ketua UPK “SAPTA ASIH”) Nomor : 700.04/KS/05/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan perincian :
-
1. Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
Periode Maret 2014 s/d Desember 2014.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening koran Bank Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (1)
Periode Januari 2015 s/d Juni 2015.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3)
Total Jumlah (1)+(2)+(3)=A
Rp1.095.437.700,00
Rp 927.090.000,00
Rp 168.347.700,00
Rp1.075.500.000,00
Rp1.060.200.000,00
Rp 15.300.000,00
Rp 153.047.700,00
Rp612.593.500,00
Rp463.785.800,00
Rp148.807.700,00
Rp743.377.400,00
Rp732.877.400,00
Rp 10.500.000,00
Rp138.307.700,00
Rp 363.973,00
Rp291.719.326,00
Rincian dana UEP dan selisih bunga di lampian a.1 dan a.2. 2. Unit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP)
Periode Maret 2014 s/d Desember 2014.
Penyetoran
Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (1)
Periode Januari 2015 s/d Juni 2015.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (2)
Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)+(3)=B
Rp3.614.089.800,00
Rp3.360.095.000,00
Rp 253.994.800,00
Rp3.594.070.650,00
Rp3.571.096.250,00
Rp 22.974.400,00
Rp 231.020.400,00
Rp2.362.004.600,00
Rp2.202.447.700,00
Rp 159.556.900,00
Rp2.921.550.000,00
Rp2.768.550.000,00
Rp 153.000.000,00
Rp 6.556.900,00
Rp 1.036.470,00
Rp 238.613.770,00
Rincian dana SPP dan selisih bunga di lampiran b.1 dan b.2. 3. Anggaran Operasional (AO)
Periode Maret 2014 s/d Desember 2014.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (1)
Periode Januari 2015 s/d Juni 2015.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (1) – (ii) = (2)
Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3)
Jumlah total (1)+(2)-(3)=C Rincian dana AO dan selisih bunga di
lampian c.1 dan c.2.
Jumlah total A + B + C
Rp197.434.237,00
Rp147.543.237,00
Rp 49.891.000,00
Rp208.908.126,00
Rp171.908.126,00
Rp 36.999.963,00
Rp 12.891.037,00
Rp105.454.908,00
Rp 67.363.408,00
Rp 38.091.500,00
Rp 89.500.000,00
Rp 69.300.000,00
Rp 20.200.000,00
Rp 17.891.500,00
Rp 74.141,00
Rp 30.782.500,00
Rp561.115.596,00
Bahwa selain itu Terdakwa juga tidak menyetorkan ke UPK “Sapta Asih” uang setoran dari kelompok “ANEKA KARYA” Tawang Sari sebesar Rp. 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang setoran dari kelompok “TANI SIDODADI” Tawang Sari sebesar Rp. 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), sehingga jumlah total sebesar Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga kerugian keuangan negari seluruhnya menjadi Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). ditambah dengan Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) = Rp.576.258.996,00,-(lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan seluruh dana UPK “SAPTA ASIH” yang Terdakwa gunakan secara bertahap, yaitu :
Tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Agustus 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Tanggal 1 September 2015 sebesar Rp. 14.652.489,- (empat belas juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Sehingga total Rp. 561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah).;
Bahwa sedangkan uang setoran dari kelompok “ANEKA KARYA” Tawang Sari sebesar Rp. 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang setoran dari kelompok “TANI SIDODADI” Tawang Sari sebesar Rp. 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), sehingga jumlah total sebesar Rp. Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dititipkan oleh Terdakwa pada Kejaksaan;
Bahwa uang tersebut Terdakwa gunakan antara lain untuk tambahan uang muka lelang motor Yamaha Vixion, membayar hutang, membeli dan merakit sepeda gunung “Giant”, menyalurkan hobi Terdakwa antara lain membeli burung-burung kicauan (Murai, Kacer, Cicak Ijo, Kenari, Nuri dll), ayam hias kate kanada, kelinci hias (Holland lop, Dutch, N2, ND, Giant) dll dan semua telah Terdakwa jual untuk mengembalikan dana UPK “SAPTA ASIH” yang Terdakwa pakai;
Bahwa harta benda Terdakwa yang dimiliki antara lain, rumah milik orang tua, Mobil Daihatsu Xenia tahun 2010, Motor Yamaha vixion tahun 2014, Motor Yamaha Mio tahun 2010 telah habis Terdakwa jual semua untuk membayar kerugian negara;
Bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” untuk kepentingan pribadi sejak April tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerygian keuangan Negara;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, Apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan secara kombinasi/alternatif, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
ATAU :
KEDUA : Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa, Replik dan Duplik, maka hal tersebut akan terjawab dengan dapat atau tidaknya pembuktian unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara gabungan kombinasi/ alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan yaitu Dakwaan alternatif Kesatu. Mengingat Dakwaan alternatif Kesatu bersifat subsidairitas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu Primair terlebih dahulu yaitu pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dakwaan alternatif kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua r tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”--------------------------------------------------------------------------
Unsur “Secara melawan Hukum”.----------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”.-------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.-------
Unsur ke-1 : Setiap orang;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ; ----------------
Menimbang, bahwa Istilah rumusan “setiap orang“ mengisyaratkan bahwa Subyek / Pelaku dan sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya setiap orang perorangan yang mampu (bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu tindak pidana korupsi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 892K/Pid/1983 bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan badan;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP Bin TUMINGAN. Demikian pula dengan keterangan saksi-saksi dan surat bukti berupa SK BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP Bin TUMINGAN adalah Ketua di (Unit Pelaksana Kegiatan) “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dimana selama pemeriksaan di persidangan di temukan fakta-fakta bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jiwannya, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta pada dirinya tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar, dimana terdakwa juga telah membenarkan identitasnya tersebut di muka persidangan, sehingga tidak terjadi Error in Persona;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bagi Terdakwa, namun demikian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan dapat dijatuhi hukuman tergantung dengan pembuktian unsur- yang lainnya;
Unsur ke-2 : Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;
Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Mahkamah Agung RI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ade charge dan Ahli bahkan Terdakwa sendiri, adalah selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan Berita Acara Pengangkatan dari BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dengan SK BKAD Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH”, adalah :
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan;
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2014 UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo mendapat Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 2.513.700.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Dana APBN Dana APBN tahun 2014 dengan No. DIPA 010.055.049 173/2014 tanggal 05 Desember 2013 mata anggaran 575 111 dan Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Dana APBD 2014 Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya untuk dana keseluruhan tersebut telah dicairkan dan disalurkan kepada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo;
Menimbang, untuk dana yang bersumber dari APBD telah disetorkan kepada rekening BLM PNPM-MP Kecamatan Pengasih dengan Rekening BPD DIY Nomor : 003.321.019996 tanggal 22 September sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai macam program, antara lain sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana Fisik;
SPP (Simpan Pinjam Perempuan);
Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Pelatihan;
Menimbang, bahwa dalam penyaluran tersebut dilakukan oleh UPK “SAPTA ASIH” dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : BUDI SETIAWAN, S.IP.
Sekretaris : KELIK DWI NURYANTO, A.Md.
Bendahara I : SRI PURWANTI.
Bendahara II : SRIYATI;
Staf : MUH FAZID;
Sesuai dengan struktur kepengurusan UPK “SAPTA ASIH” akhir tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Menimbang, bahwa prosedur untuk permohonan pinjam-meminjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya kelompok yang ingin mengajukan kredit mengisi formulir proposal pengajuan pinjaman yang disediakan oleh UPK “SAPTA ASIH”, selanjutnya setelah diisi dikembalikan kembali ke UPK “SAPTA ASIH”, yang setiap bulannya untuk proposal pengajuan pinjaman paling akhir diterima tanggal 5, setelah itu dilakukan penjadwalan untuk verifikasi, yang biasanya rutin dilakukan pada tanggal 6, setelah dilakukan penjadwalan Tim Verifikasi, selanjutnya UPK melakukan pendampingan kepada Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi ke kelompok dengan administrasi antara lain blangko verifikasi, formulir proposal pengajuan pinjaman, blangko penilaian kelompok;
Setelah semua kelompok selesai dilakukan verifikasi Tim Pendanaan mengagendakan rapat pendanaan, yang dihadiri antara lain : BKAD, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, dan UPK. Dimana dalam rapat pendanaan tersebut disampaikan mengenai profil kelompok-kelompok lama maupun kelompok-kelompok baru yang akan mengajukan kredit;
Setelah itu hasil rapat pendanaan disampaikan kepada Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” sebagai dasar pencairan kredit di Bank BRI;
Kemudian UPK “SAPTA ASIH” mencairkan dana sesuai dengan hasil musyawarah rapat pendanaan dan selanjutnya melakukan pendistribusian dana pinjaman kredit ke kelompok-kelompok dengan dibuatkan daftar hadir kelompok dan realisasi penerimaan pinjaman kredit;
Menimbang, bahwa pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) berlaku hanya maksimal 1 (satu) tahun dimana kelompok dapat membayar / mengangsur setiap 1 (satu) bulan sekali dengan cara kelompok membawa kartu angsuran dan setelah membayar diberikan bukti angsuran berupa kuitansi bahwa telah membayar ke bendahara dan dana tersebut disetorkan langsung ke Bank oleh Ketua atau Bendahara UPK “SAPTA ASIH”;
Menimbang, pada tanggal 26 Juni 2015 saat Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd dan Saksi MUH FAZID akan melakukan pencairan, tetapi Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. selaku ketua UPK “SAPTA ASIH” mengatakan “slip penarikan masih kurang tanda tangan specimen” namun setelah ditunggu-tunggu kurang lebih 5 (lima) hari ternyata uang tidak diambilkan, padahal biasanya selang 2 (dua) hari sudah dicairkan oleh Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP.;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, aksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI mengecek di bank BRI Cabang Pengasih atas nama PPK II Kec. Pengasih untuk menanyakan saldo terakhir, dan saat itu ternyata saldo terakhir tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara, selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI melaporkan hal tersebut kepada Saksi GUNAWAN S.Si., selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan memberitahukan bahwa kondisi keuangan di rekening UPK “SAPTA ASIH” saldo hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dimana kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi laporan Buku Bank UPK “SAPTA ASIH”.;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang di dalamnya terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH” yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” dan ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015 Tim Penanganan Masalah menon-aktifkan ketua UPK “SAPTA ASIH” yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP.;
Menimbang, bahwa pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 diadakan pertemuan di Pendopo Kecamatan Pengasih, yang pada saat itu dihadiri antara lain, Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP., Ayah Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP, Saksi GUNAWAN (BKAD), Saksi SARJI (BKAD), Sdr. AGUNG PURWO JATMIKO (BKAD), Sdri. ATIK (Kasi Ekobang Kec. Pengasih), Sdr. SUYONO (BPUPK), Sdr. SUBANDI (Tim Verifikasi), Sdr. MUJIONO HADI (Tim Pendanaan), Saksi SRIYATI (UPK “SAPTA ASIH”), Saksi KELIK (UPK “SAPTA ASIH”) dan Saksi SANTOSA (Camat Pengasih) yang pada pokoknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyampaikan kepada Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. bahwa ada selisih dana yang di rekening sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Penggunaan Dana BKAD & Kesanggupan Pengembalian.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” melalui dua cara:
Membuat slip setoran dan slip penarikan yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu :
Slip setoran terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar yang putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller, kemudian lembar putih Terdakwa lepas, selanjutnya lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan program MS Word huruf Calibri huruf nomor 9 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah;
Sedangkan untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih di validasi dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller;
Untuk slip penarikan dibuat dengan cara yang sama;
Membuat rekening koran yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu:
Mengetik sendiri dengan mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dengan program excel huruf Arial Nero nomor 11 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah dan menyesuaikan dengan buku bank bendahara;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan, Penjelasan VIII Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah halaman 3. Poin b. Kategori 2 yang berbunyi : TPK / UPK dilarang menggunakan dana, sarana prasarana untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang dana UPK “ SAPTA ASIH “ sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah) untuk kepentingan pribadadi Terdakwa yang dengan cara membuat slip setoran terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller kemudian Terdakwa lepas, kemudian lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan program MS Word huruf Calibri huruf nomor 9 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah, untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih di validasi dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller, begitu juga dibuat slip penarikan, kemudian Terdakwa membuat rekening koran yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu: mengetik sendiri dengan mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dengan program excel huruf Arial Nero nomor 11 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah dan menyesuaikan dengan buku bank bendahara, sedangan uang dana UPK “SAPTA ASIH” terbwsebut bersumber dari APBN dan APBD tahun 2014, adalah bertentangan dengan ketentuan PTO (Petunjuk Teknis Operasional) PNPM Mandiri Pedesaan, Penjelasan VIII Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah halaman 3. Poin b. Kategori 2 yang berbunyi : TPK / UPK dilarang menggunakan dana, sarana prasarana untuk kepentingan pribadi, dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dikualifika sebagai perbuatan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 “ Secara Melawan Hukum “ dalam dakwaan kesatu alternatif Primair telah terpenuhi sah menurut Hukum oleh perbuatan Terdakwa;
Unsur ke-3 : Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:-------
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;----------------------------------------------------
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dasar penegertian tersebut di atas, apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara ini dapat dikatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan , surat dan keterangan terdakwa sendiri serta dikaitkan pula dengan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum Terdakwa telah menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” dalam kurun waktu April tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015 sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) sebagaimana ada temuan terdapat selisih saldo rekening bank yang sebenarnya dengan buku bank bendahara UPK “SAPTA ASIH” sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu antara lain untuk tambahan uang muka lelang motor Yamaha Vixion, membayar hutang, membeli dan merakit sepeda gunung “Giant”, menyalurkan hobi Terdakwa antara lain membeli burung-burung kicauan (Murai, Kacer, Cicak Ijo, Kenari, Nuri dll), ayam hias kate kanada, kelinci hias (Holland lop, Dutch, N2, ND, Giant) dll dan semua telah Terdakwa jual untuk mengembalikan dana UPK “SAPTA ASIH” yang telah Terdakwa pakai untuk keperluan pribadi;
Menimbang, bahwa dengan jumlah uang yang diperoleh Terdakwa secara melawan hukum tersebut diatas, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan pula dengan barang bukti, tidak ditemukan tidak satu alat buktipun yang menyatakan Terdakwa menjadi kaya atau lebih kaya, bahkan menurut keterangan para saksi baik dari anggota UPK “SAPTA ASIH”, Perangkat Desa Kecamatan Pengasih maupun dari saksi yang lain, tidak ada peningkatan ekonomi secara signifikan dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, oleh karena dana UPK “SAPTA ASIH” yang dipakai oleh Terdakwa hanya dipergunakan untuk membiayai pembelian hobi Terdakwa memelihara burung, berupa Cucak Rawa, Murai Batu, Kacer, Kenari , dan lainnya, sehingga kehidupan ekonomi Terdakwa tergolong biasa-biasa saja dan sederhana, serta harta kekayaan berupa tanah yang didiami Terdakwa merupakan tanah milik orang tua Terdakwa dan rumah yang ditinggali Terdakw dibangun oleh orang tua Terdakwa;
Menimbbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur ke-3 dakwaan alternatif kesatu Primar “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair tidak terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kesatu Subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;--------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”.----------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”.----------------------------------------
Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.------
Unsur ke- 1. “Setiap Orang” :----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dalam dakwaan alternatif kesatu primair yang telah dinyatakan terbukti, maka untuk tidak membuat pengulangan dalam putusan ini, pertimbangan dakwaan alternatif kesatu primair tersebut diambil sepenuhnya untuk dipergunakan dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu subsidair ini, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ke-1 dalam dakwaan alternatif kesatu subsedair ini telah terbukti adanya, namun demkian apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhui hukuman tergantung dengan pembuktian unsur dakwaan subsidair yang lainnya;
Unsur ke-2. “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata“dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer) hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dariTerdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pengertian dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut dengan berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan dengan, yang pertimbangannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ade charge dan Ahli bahkan Terdakwa sendiri, adalah selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan Berita Acara Pengangkatan dari BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dengan SK BKAD Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH”, adalah :
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan;
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2014 UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo mendapat Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 2.513.700.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Dana APBN Dana APBN tahun 2014 dengan No. DIPA 010.055.049 173/2014 tanggal 05 Desember 2013 mata anggaran 575 111 dan Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Dana APBD 2014 Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya untuk dana keseluruhan tersebut telah dicairkan dan disalurkan kepada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo;
Menimbang, untuk dana yang bersumber dari APBD telah disetorkan kepada rekening BLM PNPM-MP Kecamatan Pengasih dengan Rekening BPD DIY Nomor : 003.321.019996 tanggal 22 September sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai macam program, antara lain sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana Fisik;
SPP (Simpan Pinjam Perempuan);
Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Pelatihan;
Menimbang, bahwa dalam penyaluran tersebut dilakukan oleh UPK “SAPTA ASIH” dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : BUDI SETIAWAN, S.IP.
Sekretaris : KELIK DWI NURYANTO, A.Md.
Bendahara I : SRI PURWANTI;
Bendahara II : SRIYATI;
Staf : MUH FAZID;
Sesuai dengan struktur kepengurusan UPK “SAPTA ASIH” akhir tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Menimbang, bahwa pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) berlaku hanya maksimal 1 (satu) tahun dimana kelompok dapat membayar / mengangsur setiap 1 (satu) bulan sekali dengan cara kelompok membawa kartu angsuran dan setelah membayar diberikan bukti angsuran berupa kuitansi bahwa telah membayar ke bendahara dan dana tersebut disetorkan langsung ke Bank oleh Ketua atau Bendahara UPK “SAPTA ASIH”;
Menimbang, bahwa saat pada tanggal 26 Juni 2015 saat Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd dan Saksi MUH FAZID akan melakukan pencairan, tetapi Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. selaku ketua UPK “SAPTA ASIH” mengatakan “slip penarikan masih kurang tanda tangan specimen” namun setelah ditunggu-tunggu kurang lebih 5 (lima) hari ternyata uang tidak diambilkan;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, aksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI mengecek di bank BRI Cabang Pengasih atas nama PPK II Kec. Pengasih untuk menanyakan saldo terakhir, dan saat itu ternyata saldo terakhir tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI melaporkan hal tersebut kepada Saksi GUNAWAN S.Si., selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan memberitahukan bahwa kondisi keuangan di rekening UPK “SAPTA ASIH” saldo hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dimana kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi laporan Buku Bank UPK “SAPTA ASIH”;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang di dalamnya terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH” yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” dan ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015 Tim Penanganan Masalah menon-aktifkan ketua UPK “SAPTA ASIH” yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP.;
Menimbang, bahwa pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 diadakan pertemuan di Pendopo Kecamatan Pengasih, yang pada saat itu dihadiri antara lain, Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP., Ayah Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP, Saksi GUNAWAN (BKAD), Saksi SARJI (BKAD), Sdr. AGUNG PURWO JATMIKO (BKAD), Sdri. ATIK (Kasi Ekobang Kec. Pengasih), Sdr. SUYONO (BPUPK), Sdr. SUBANDI (Tim Verifikasi), Sdr. MUJIONO HADI (Tim Pendanaan), Saksi SRIYATI (UPK “SAPTA ASIH”), Saksi KELIK (UPK “SAPTA ASIH”) dan Saksi SANTOSA (Camat Pengasih) yang pada pokoknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyampaikan kepada Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. bahwa ada selisih dana yang di rekening sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Penggunaan Dana BKAD & Kesanggupan Pengembalian.;
Menimbang, bahwa Terdakwa menggunakan dana UPK “SAPTA ASIH” melalui dua cara:
Membuat slip setoran dan slip penarikan yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu :
Slip setoran terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar yang putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller, kemudian lembar putih Terdakwa lepas, selanjutnya lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan program MS Word huruf Calibri huruf nomor 9 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah;
Sedangkan untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih di validasi dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller;
Untuk slip penarikan dibuat dengan cara yang sama;
Membuat rekening koran yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu:
Mengetik sendiri dengan mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dengan program excel huruf Arial Nero nomor 11 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah dan menyesuaikan dengan buku bank bendahara;
Menimbang, bahberdasarkan keterangan ahli, surat dan keterangan Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang dana UPK “ SAPTA ASIH” sehingga ada selisih saldo sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” yang dterbitkan oleh Bank BR Cabang Pengasih dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” yang ada di Bendahara, yang disebabkan Terdakwa yang menerima uang setoran dari setiap kelompok peminjam UPK. “SAPTA ASIH” yang berjumlah 20 kelompok, mulai bulan April 2014 sampai dengan Juni 2015, dengan jumlah berpariasi setuap bulannya tidak seluruhnya disetorkan oleh Terdakwa ke Rekening Bank UPK “SAPTA ASIH” , dan slip setorannya di buang oleh Terdakwa dan yang diserahkan ke Bendahara adalah slip setoran yang dibuat oleh Terdakwa, begitu juga waktu penarikan, kemudian Terdakwa membuat rekening koran yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank;
Menimbang, bahwa maksud Terdakwa membuat slip setoran terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller kemudian Terdakwa lepas, kemudian lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan program MS Word huruf Calibri huruf nomor 9 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah, untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih di validasi dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller, begitu juga dibuat slip penarikan, kemudian Terdakwa membuat rekening koran yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu: mengetik sendiri dengan mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dengan program excel huruf Arial Nero nomor 11 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah dan menyesuaikan dengan buku bank bendahara, adalah bertujujuan supaya uang dana UPK “ SAPTA ASIH” yang tidak disetorkan kerekening Bank UPK SAPTA ASIH, sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan tidak diketahui oleh pengurus UPK “SAPTA ASIH” yang lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerima uang setoran dari kelompok “ANEKA KARYA” Tawang Sari sebesar Rp. 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang setoran dari kelompok “TANI SIDODADI” Tawang Sari sebesar Rp. 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), sehingga jumlah total sebesar Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Ke Rekenink UPK SAPTA ASIH di BRI Cabang Pengasih;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah mendapat keuntungan dari selisih uang yang diterima oleh Terdakwa dari setoran-setoran kelompok peminjam UPK SAPTA ASIH Pengasih dengan yang diseturkan oleh Terdakwa pada rekening UPK “ SAPTA ASIH “ di BRI Cabang Pengasih, yaitu seluruhnya sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) ditambah sebesar Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) = Rp.576.258.996,00,-(lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan prtimbangan hukum di atas menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang sengaja menguntungkan diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas menurut Majelis unsur ke-2 dakwaan alternatif kesatu Subsidair “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Unsur ke- 3. “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” : ------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian yang jelas tentang maksud dari unsur di atas;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian unsur ke-3 ini, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam memahami unsur ini, Majelis Hakim sependapat dengan R. Wiyono (Vide: R. Wiyono, hal. 51-52) yang mengutip pendapat bebarapa ahli bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” dalam Pasal 3 (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999) hanya dipergunakan untuk pengawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “fungsi” pada umumnya, oleh karenanya “kedudukan” ini di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta. Dengan demikian, kata “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut:----------------
Pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional; -----------------------------------------------------------------------
Pelaku tindak pidana korupsi perseorang swasta (yang bukan pegawai negeri) yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi; -----------------------
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung No. 892 K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984, Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, berarti bahwa:
yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah pegawai negeri;-----------------------
Sedang pelaku tindak pidana korupsi perseorangan swasta (yang bukan pegawai negeri) hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam kamus besar bahasa Indonesia revisi ke tiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebutkan bahwa Pengertian:
“Menyalah gunakan” adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal 983);---------------------------------------------------
“Kewenangan” adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal 1272);-------------------------------------------------------------
“Kesempatan” adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal 1030);-------------
“Sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal 999);-----------------------------
“Kedudukan” adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal 278);-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud dari beberapa pendapat tersbut di atas, menurt Majelis pada hakekatnya yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang ada pada pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada rumusan dan pengertian Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut di atas apakah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dalam perkara ini, dipertimbangkan sebagai berikut;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ade charge dan Ahli bahkan Terdakwa sendiri, serta bukti surat, Terdakwa adalah selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan Berita Acara Pengangkatan dari BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dengan SK BKAD Kecamatan Pengasih No. 06 Tahun 2013 dan ditandatangani oleh Pengurus BKAD yang dikeluarkan tanggal 30 November 2013;
Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH”, adalah :
Memastikan terjadinya pengendalian biaya operasional sesuai anggaran;
Memastikan dilaksanakannya mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan dan kegiatan;
Memastikan pelaksanaan fungsi pembukuan/pencatatan transaksi keuangan;
Melakukan otorisasi terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan di UPK;
Melakukan verifikasi terhadap anggaran yang dibuat oleh bendahara;
Melakukan verifikasi dan validasi atas laporan keuangan;
Menyetujui rencana pengadaan/pembelian inventaris dan administrasi kantor;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2014 UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo mendapat Pengalokasian Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sebesar Rp. 2.513.700.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari Dana APBN Dana APBN tahun 2014 dengan No. DIPA 010.055.049 173/2014 tanggal 05 Desember 2013 mata anggaran 575 111 dan Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Dana APBD 2014 Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya untuk dana keseluruhan tersebut telah dicairkan dan disalurkan kepada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo;
Menimbang, untuk dana yang bersumber dari APBD telah disetorkan kepada rekening BLM PNPM-MP Kecamatan Pengasih dengan Rekening BPD DIY Nomor : 003.321.019996 tanggal 22 September sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa Dana untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai macam program, antara lain sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana Fisik;
SPP (Simpan Pinjam Perempuan);
Simpan Pinjam UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Pelatihan.
Menimbang, bahwa dalam penyaluran tersebut dilakukan oleh UPK “SAPTA ASIH” dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua : BUDI SETIAWAN, S.IP.
Sekretaris : KELIK DWI NURYANTO, A.Md.
Bendahara I : SRI PURWANT;
Bendahara II : SRIYATI;
Staf : MUH FAZID;
Sesuai dengan struktur kepengurusan UPK “SAPTA ASIH” akhir tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Menimbang, bahwa pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) berlaku hanya maksimal 1 (satu) tahun dimana kelompok dapat membayar / mengangsur setiap 1 (satu) bulan sekali dengan cara kelompok membawa kartu angsuran dan setelah membayar diberikan bukti angsuran berupa kuitansi bahwa telah membayar ke bendahara dan dana tersebut disetorkan langsung ke Bank oleh Ketua atau Bendahara UPK “SAPTA ASIH”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melaksanakan pinjaman kredit SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” dengan kelompok Peminjan, Terdakwa setiap bulannya telah menerima uang angsuran dari kelompok yang mengasur, bertempat di UPK “ SAPTA ASIH” Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dalam waktu mulai bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 dalam jumlah yang berpariasi, tetapi Terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang yang diterimanya tersebut pada Rekenening UPK “SAPTA ASIH” pada Bank BRI Cabang Pengasih, dan uang yang tidak disetorkan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa pribadi, dan Pengusus UPK “SAPTA ASIH” yang lainnya tidak mengetahui oleh karena Buku Rekening Bank UPK “SAPTA ASIH” Pengasih seluruhnya dipegang atau disimpan oleh Terdakwa, dan Terdakwalah yang menyetor dan menarik uang ke dan dari rekening UPK. “SAPTA ASIH” Pengasih pada Bank BRI Cabang Pengasih, yang dilakukan Terdakwa dengan cara :
Terdakwa membuat slip setoran dan slip penarikan yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu :
Slip setoran terdiri dari dua lembar putih dan kuning, untuk lembar yang putih di validasi terlebih dahulu dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller, kemudian lembar putih Terdakwa lepas, selanjutnya lembar kuning Terdakwa tempel di kertas, dan Terdakwa mengetik validasi dengan mencontoh aslinya dengan program MS Word huruf Calibri huruf nomor 9 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah, lalu diserhakn ke Bendahara UPK “ “SAPTA ASIH” Pengasih, sedangkan slip setoran yang asli diterbitkan Bank dibuang oleh Terdakwa;
Sedangkan untuk slip setoran yang tidak dicetak, lembar yang putih di validasi dengan cara di lingkari sebagaimana yang dilakukan oleh teller;
Untuk slip penarikan dibuat dengan cara yang sama oleh Terdakwa;
Terdakwa membuat rekening koran yang mirip dengan yang asli yang dikeluarkan oleh bank, yaitu:
Mengetik sendiri dengan mencontoh format rekening koran yang asli yang dikeluarkan oleh bank dengan program excel huruf Arial Nero nomor 11 menggunakan computer aspire warna biru dan printer canon Terdakwa di rumah dan menyesuaikan dengan buku bank bendahara ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa tersubut, pada tanggal 26 Juni 2015 saat Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd dan Saksi MUH FAZID akan melakukan pencairan, tetapi Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. selaku ketua UPK “SAPTA ASIH” mengatakan “slip penarikan masih kurang tanda tangan specimen” namun setelah ditunggu-tunggu kurang lebih 5 (lima) hari ternyata uang tidak diambilkan;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, aksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI mengecek di bank BRI Cabang Pengasih atas nama PPK II Kec. Pengasih untuk menanyakan saldo terakhir, dan saat itu ternyata saldo terakhir tidak sesuai dengan buku bantu bank bendahara;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Juni 2015 Saksi KELIK DWI NURYANTO Amd, Saksi MUH FAZID, Saksi SRIYATI dan Saksi SRI PURWANTI melaporkan hal tersebut kepada Saksi GUNAWAN S.Si., selaku ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan memberitahukan bahwa kondisi keuangan di rekening UPK “SAPTA ASIH” saldo hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) dimana kondisi keuangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi laporan Buku Bank UPK “SAPTA ASIH”;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Juli 2015 dibentuk Tim Penanganan Masalah yang di dalamnya terdiri dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH” yang kemudian pada tanggal 13 Juli 2015 melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” dan ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah). Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015 Tim Penanganan Masalah menon-aktifkan ketua UPK “SAPTA ASIH” yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP.;
Menimbang, bahwa pada hari senin tanggal 3 Agustus 2015 diadakan pertemuan di Pendopo Kecamatan Pengasih, yang pada saat itu dihadiri antara lain, Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP., Ayah Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP, Saksi GUNAWAN (BKAD), Saksi SARJI (BKAD), Sdr. AGUNG PURWO JATMIKO (BKAD), Sdri. ATIK (Kasi Ekobang Kec. Pengasih), Sdr. SUYONO (BPUPK), Sdr. SUBANDI (Tim Verifikasi), Sdr. MUJIONO HADI (Tim Pendanaan), Saksi SRIYATI (UPK “SAPTA ASIH”), Saksi KELIK (UPK “SAPTA ASIH”) dan Saksi SANTOSA (Camat Pengasih) yang pada pokoknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menyampaikan kepada Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. bahwa ada selisih dana yang di rekening sebesar Rp. 561.202.489,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembulan Rupiah dan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Penggunaan Dana BKAD & Kesanggupan Pengembalian;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa yang menggunakan uang dana UPK “ SAPTA ASIH” sehingga ada selisih saldo sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” yang dterbitkan oleh Bank BR Cabang Pengasih dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” yang ada di Bendahara (sesuai keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa), yang disebabkan Terdakwa yang menerima uang setoran dari setiap kelompok peminjam UPK. “SAPTA ASIH” yang berjumlah 20 kelompok, mulai bulan April 2014 sampai dengan Juni 2015, dengan jumlah berpariasi setiap bulannya tidak seluruhnya disetorkan oleh Terdakwa ke Rekening Bank UPK “SAPTA ASIH” , dan slip setorannya di buang oleh Terdakwa dan yang diserahkan ke Bendahara adalah slip setoran yang dibuat oleh Terdakwa, begitu juga waktu penarikan, sedangkan rekening koran yang diserahkan ke Bendahara setiap bulannya juga yang dibuat oleh Terdakwa dengan meniru yang diterbitkan oleh Bank BRI. Cabang Pengasih;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Terdakwa selaku Ketu UPK “ SAPTA ASIH” Pengasih, seharusnya Terdakwa setelah menerima setoran uang dari pemamfaat dana UPK “SAPTA ASIH” Pengasih menyetorkan seluruhnya ke rekening UPK “SAPTA ASIH” Pengasih pada Bnk BRI Cabang Pengasih, dan menyerahkan slip setoran asli yang diterbitkan Bank BRI tersebut kepada Bendahara supaya dibukukan oleh Terdakwa Buku Bank UPK “ SAPTA ASIH” begitu juga waktu penarikan seharusnya Terdakwa menyerahkan uang yang ditarik bersamaan dengan slip setoran aslinya ke Bendahara untuk dibukukan di buku Bank UPK “ SAPTA ASIH”., Terdakwa juga seharusnya tidak menyimpan buku rekening bank UPK. SAPTA ASIH”, seharusnya buku Rekening tersebut harus disimpan oleh Bendahara, supaya Bendahara dalam membukukan transaksi keuangan pada buku Bank UPK. SAPTA ASIH” sesaui dengan yang ada dalam rekening Bank, dan tiap bulan rekening koran yang diminta pada Bank BRI Cabang Pengasih juga diserahkan kepada Bendahara, tetapi dalam priode bulan April 2014 s/d bulan Juni 2015 Terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan wewenang yang ada padanya, yang intinya uang dana UPK “SAPTA ASIH” yang dipakai oleh Terdakwa untuk pribadinya adalah merupakan uang/dana yang diperuntukan untuk Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di UPK “SAPTA ASIH” Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, sehingga penggunaan uang dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, maka perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dikualifikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepada Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH” Pengasih, Kabupaten Kulon Progo;
Menimbang, bahwa makanya Terdakwa dapat melakukan perbuatan , menerima setoran uang dari pemamfaat dana UPK “SAPTA ASIH” Pengasih dan tidak menyetorkan seluruhnya ke rekening UPK “SAPTA ASIH” Pengasih pada Bnk BRI Cabang Pengasih, dan menyerahkan slip setoran yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dengan meniru slip setoran yang diterbitkan oleh Bank BRI tersebut kepada Bendahara, begitu juga waktu penarikan seharusnya Terdakwa tidak menyerahkan uang yang ditarik bersamaan dengan slip setoran aslinya ke Bendahara, menyimpan sendiri buku rekening bank UPK. SAPTA ASIH”, dan menyerahkant tiap bulan rekening koran yang diminta pada Bank BRI Cabang Pengasih kepda Bendahara ‘ dan yang diserahkan adalah rekening yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dengan meniru yang aslinya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dari bulan April 2014 s/d bulan Juni 2015, perbuatan itu semua dapat dilakukan oleh Terdakwa adalah dikarenakan Terdakwa mempunyai jabatan sebagai Ketua “UPK SAPTA” Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dan sekiranya Terdakwa bukan berkedudukan sebagai Ketua UPK “SAPTA ASIH” sudah barang tentu Terdakwa tidak dapat melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut, oleh karena Terdakwa tidak punya wewenang, kedudukan karena jabatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa menurut hukum sah sebagai perbuatan Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya , dengan demikian unsur ke-3 dakwaan alternatif kesatu subsidair dalam perkara ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Unsur ke-4. “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menandakan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan (pidana) yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Penjelasan Pasal 2 b UU No. 31/1999) dan pengertian lain menurut pendapat Mahkamah Konsitusi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, pada pertimbangan hukumnya menyatakan kata “Dapat” sebelum “kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara: “hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugiann Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya;” (Pertimbangan Keputusan Mahkamaha Konsitusi Tahun 2006 atas Yudicial Review Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Perkara Nomor 003//PUU-IV/2006;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Pejabat Negara, baik di tingkat Pusat maupun Daerah;-----------------------
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;--------------- ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada rumusan dan pengertian Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut di atas apakah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang diketemukan selama proses persidangan dengan pertimbangan sebagai berikut
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh sub unsur yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, cukup bila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa dikaitkan pula dengan barang bukti, apakah perbuatan Terdakwa dapat dikatakan telah merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kegiatan UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih mendapat bantuan dana yang sumbern danya berasall dari APBN dan APBD, dana tersebut akan ditetapkan berdasarkan Musyawarah antar Desa dan didistribusikan ke tujuh desa se Kecamatan Pengasih berdasarkan usulan skala prioritas, yang sebagian digunakan untuk bantuan modal usaha simpan pinjam perempuan UPK “SAPTA ASIH” selanjunya apabila disetujui diajukan permohonan pencairan ke KPPN maupun ke DPPK;
Menimbang, bahwa sumber dana dalam pelaksanaan program PNPM-PD yakni bersumber dari dana APBN sebesar 95% (sembilan puluh lima) persen dan sumber dana APBD Kabupaten Kulon Progo sebesar 5% (lima) persen;
Menimbang, bahwa dana perguliran terakhir diterima oleh UPK “SAPTA ASIH” pada tahun 2012 dan 2013 yang sampai saat ini masih dikelola oleh UPK “SAPTA ASIH”;
Menimbang, Bahwa bantuan modal yang pernah diterima oleh UPK “SAPTA ASIH” kecamatan pengasih antara lain :
Untuk tahun 2009 mendapatkan bantuan modal untuk simpan pinjam dari APBN
Desa Kedungsari sesebar Rp. 45.000.000,-
Desa Pengasih sebesar Rp. 60.000.000,-
Desa Tawangsari sebesar Rp. 50.000.000,-
Desa Karangsari sebesar Rp. 25.000.000,-
Desa Sidomulyo sebesar Rp. 10.000.000,-
Untuk tahun 2010 mendapatkan bantuan modal untuk simpan pinjam dari APBN
Desa Sendangsari sesebar Rp. 10.000.000,-
Untuk tahun 2011 mendapatkan bantuan modal untuk simpan pinjam dari APBN
Desa Margosari sebesar Rp. 5.262.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketua UPK “SAPTA ASIH, dari bulan April, 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, telah menerima uang setoran dari kelompok pemamfaat/peminjan UPK “SAPTA ASIH” darikelompok pemamfaat/peminjam UPK “SAPTA ASIH”, akan tetapi tidak menyerahkan uang setoran tersebut kepada Bendahara, akan tetapi langsung menyetorkannya ke rekening UPK “SAPTA ASIH” Pengasih pada BRI Cabang Pengasih,tetapi tidak seluruhnya disetorkan, karena sebagian dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa; yang akhirnya karena pada bulan juni 2015 terjadi kemacetan dalam pencairan dana UPK. “SAPTA ASIH”, sehinga setelah di telusuri oleh Tim Pengaman Masalah yang didalamnya ada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK) dan UPK “SAPTA ASIH”dengan cara melakukan pengecekan kondisi keuangan UPK “SAPTA ASIH” dengan sistem membandingkan antara rekening koran UPK “SAPTA ASIH” dengan Buku bank UPK “SAPTA ASIH” dan ternyata terdapat selisih saldo sebesar kurang lebih Rp. Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan oleh Terdakwa, karena uaqng tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa temuan Tim Pengaman Masalah dikuatkan oleh keterangn Ahli SUNARKO, S.Sos. M.Si. yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih oleh Tersangka Sdr. Budi Setiawan, S.IP (Mantan Ketua UPK “SAPTA ASIH”) Nomor : 700.04/KS/05/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, perbuatan Terdakwa BUDI SETIAWAN, S.IP. tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan perincian :
-
1. Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
Periode Maret 2014 s/d Desember 2014.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening koran Bank Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (1)
Periode Januari 2015 s/d Juni 2015.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3)
Total Jumlah (1)+(2)+(3)=A
Rp1.095.437.700,00
Rp 927.090.000,00
Rp 168.347.700,00
Rp1.075.500.000,00
Rp1.060.200.000,00
Rp 15.300.000,00
Rp 153.047.700,00
Rp612.593.500,00
Rp463.785.800,00
Rp148.807.700,00
Rp743.377.400,00
Rp732.877.400,00
Rp 10.500.000,00
Rp138.307.700,00
Rp 363.973,00
Rp291.719.326,00
Rincian dana UEP dan selisih bunga di lampian a.1 dan a.2. 2. Unit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP)
Periode Maret 2014 s/d Desember 2014.
Penyetoran
Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (1)
Periode Januari 2015 s/d Juni 2015.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (2)
Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)+(3)=B
Rp3.614.089.800,00
Rp3.360.095.000,00
Rp 253.994.800,00
Rp3.594.070.650,00
Rp3.571.096.250,00
Rp 22.974.400,00
Rp 231.020.400,00
Rp2.362.004.600,00
Rp2.202.447.700,00
Rp 159.556.900,00
Rp2.921.550.000,00
Rp2.768.550.000,00
Rp 153.000.000,00
Rp 6.556.900,00
Rp 1.036.470,00
Rp 238.613.770,00
Rincian dana SPP dan selisih bunga di lampiran b.1 dan b.2. 3. Anggaran Operasional (AO)
Periode Maret 2014 s/d Desember 2014.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran bank
Selisih (ii)
Selisih (i) – (ii) = (1)
Periode Januari 2015 s/d Juni 2015.
Penyetoran
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (i)
Pengambilan
Buku Bantu Bank
Rekening Koran Bank
Selisih (ii)
Selisih (1) – (ii) = (2)
Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3)
Jumlah total (1)+(2)-(3)=C Rincian dana AO dan selisih bunga di
lampian c.1 dan c.2.
Jumlah total A + B + C
Rp197.434.237,00
Rp147.543.237,00
Rp 49.891.000,00
Rp208.908.126,00
Rp171.908.126,00
Rp 36.999.963,00
Rp 12.891.037,00
Rp105.454.908,00
Rp 67.363.408,00
Rp 38.091.500,00
Rp 89.500.000,00
Rp 69.300.000,00
Rp 20.200.000,00
Rp 17.891.500,00
Rp 74.141,00
Rp 30.782.500,00
Rp561.115.596,00
Menimbang, bahwa disamping itu Terdakwa juga tidak menyetorkan ke UPK “Sapta Asih” uang setoran dari kelompok “ANEKA KARYA” Tawang Sari sebesar Rp. 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang setoran dari kelompok “TANI SIDODADI” Tawang Sari sebesar Rp. 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), sehingga jumlah total sebesar Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah), yang sekarang uangnya telah dititipkan oleh Terdakwa pada Penyidik Kejaksaan, sehingga menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara seluruhnya menjadi Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). ditambah dengan Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) = Rp.576.258.996,00,-(lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ke-4 dakwaan akternatif kesatu Subsidair “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatanTerdakwa;
Perbuatan Berlanjut :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu Subsidair me-jo dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Dilakukan secara berturut-turut namun demikian dipandang sebagai perbuatan berlanjut), Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad 11 Juni 1894 W.6515 dan 19 Oktober 1931 N.J. 1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang (PAF Lamintang, 1997 : 708-709);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta dari Laporan Hasil Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan pada UPK “SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih oleh Tersangka Sdr. Budi Setiawan, S.IP (Mantan Ketua UPK “SAPTA ASIH” Nomor : 700.04/KS/05/XI/2015 tanggal 11 Nopember 2015 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, yang terjadi dalam kurun waktu antara bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, dengan rincian kerugian keuangan sebagai berikut :
| 1. | Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Total Jumlah (1)+(2)+(3)=A | Rp1.095.437.700,00 Rp 927.090.000,00 Rp 168.347.700,00 Rp1.075.500.000,00 Rp1.060.200.000,00 Rp 15.300.000,00 Rp 153.047.700,00 Rp612.593.500,00 Rp463.785.800,00 Rp148.807.700,00 Rp743.377.400,00 Rp732.877.400,00 Rp 10.500.000,00 Rp138.307.700,00 Rp 363.973,00 Rp291.719.326,00 |
| Rincian dana UEP dan selisih bunga di lampian a.1 dan a.2. | ||
| 2. | Unit Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)+(3)=B | Rp3.614.089.800,00 Rp3.360.095.000,00 Rp 253.994.800,00 Rp3.594.070.650,00 Rp3.571.096.250,00 Rp 22.974.400,00 Rp 231.020.400,00 Rp2.362.004.600,00 Rp2.202.447.700,00 Rp 159.556.900,00 Rp2.921.550.000,00 Rp2.768.550.000,00 Rp 153.000.000,00 Rp 6.556.900,00 Rp 1.036.470,00 Rp 238.613.770,00 |
| Rincian dana SPP dan selisih bunga di lampiran b.1 dan b.2. | ||
| 3. | Anggaran Operasional (AO) Periode Maret 2014 s/d Desember 2014. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran bank Selisih (ii) Selisih (i) – (ii) = (1) Periode Januari 2015 s/d Juni 2015. Penyetoran Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (i) Pengambilan Buku Bantu Bank Rekening Koran Bank Selisih (ii) Selisih (1) – (ii) = (2) Selisih bunga tahun 2014 dan 2015 (3) Jumlah total (1)+(2)-(3)=C Rincian dana AO dan selisih bunga di lampian c.1 dan c.2. Jumlah total A + B + C | Rp197.434.237,00 Rp147.543.237,00 Rp 49.891.000,00 Rp208.908.126,00 Rp171.908.126,00 Rp 36.999.963,00 Rp 12.891.037,00 Rp105.454.908,00 Rp 67.363.408,00 Rp 38.091.500,00 Rp 89.500.000,00 Rp 69.300.000,00 Rp 20.200.000,00 Rp 17.891.500,00 Rp 74.141,00 Rp 30.782.500,00 Rp561.115.596,00 |
Bahwa selisih saldo sebesar Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya., disamping itu Terdakwa juga tidak menyetorkan ke-rekening UPK “Sapta Asih” uang setoran dari kelompok “ANEKA KARYA” Tawang Sari sebesar Rp. 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang setoran dari kelompok “TANI SIDODADI” Tawang Sari sebesar Rp. 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), sehingga jumlah total sebesar Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah), sehingga menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara seluruhnya menjadi Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). ditambah dengan Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) = Rp.576.258.996,00,-(lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan Terdakwa yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan wewenangnya tersebut dilakukan sejak bulan April 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, yaitu dalam kurun waktu Terdakwa menjabat sebagai Ketua UPK ”SAPTA ASIH” Kecamatan Pengasih;
Menimbang, bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan secara berturut-turut adalah sah menurut hukum sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Subsidair menjontokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, walaupun Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara, namun menurut Majelis Hakim perlu dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 adalah merupakan hukuman tambahan bagi terdakwa dan sebagai upaya untuk mendapatkan hasil secara maksimum dari kerugian keuangan negara, termasuk adanya pembayaran uang pengganti. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 huruf b mengatakan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan terungkap kerugian keuangan Negara atas perbuatan Terdakwa adalah sebesa Rp.576.258.996,00,-(lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah)’ maka menurut Majelis Hakim Kerugian Keuangan Negara yang harus dikembalikan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.576.258.996,00,-(lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) namun oleh karena kerugian keuangan Negara tersebut sewaktu proses penyidikan telah dikembalikan oleh Terdakwa seluruhnya dengan perincian :
1. Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” Pengasih :
Tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 14 Juli 2015 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Tanggal 20 Agustus 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
Tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2015 sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Tanggal 1 September 2015 sebesar Rp. 14.652.489,- (empat belas juta enam ratus lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
total Rp. 561.202.489,- (lima ratus enam puluh satu juta dua ratus dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
Bahwa Terdakwa juga telah mengembalikan ke Kejaksaan uang yang masih Terdakwa bawa yaitu uang setoran dari kelompok “ANEKA KARYA” Tawang Sari sebesar Rp. 7.375.000,- (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang setoran dari kelompok “TANI SIDODADI” Tawang Sari sebesar Rp. 7.768.400,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah), sehingga jumlah total sebesar Rp. Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Maka kerugian keuangan Negara seleruhnya yang dikembalikan Terdakwa baik yang dikembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” Pengasih, maupu yang dititipkan di Kejaksaan seluruhnya berjumlah Rp.561.115.596,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Lima Belas Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). ditambah dengan Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) = Rp.576.258.996,00,-(lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), maka oleh karena itu menurut Majelis Hakim, pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak perlu lagi diterapkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun kerugian keuangan Negara telah dikembalikan seluruhnya oleh Terdakwa, namun Menurut Majelis Hakim pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidaklah dapat menghapuskan perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan ”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”, namun demikian pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam nota Pleidooi/pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara panjang lebar mengemukakan pendapatnya, yang pada intinya Majelis Hakim dapat menyimpulkan, walaupun pada awalnya Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan unsur ke-1 “Setiap Orang” terbukti tetapi masih perlu dibuktikan terbukti tidaknya unsur yang lainnya, unsur ke-2 “Menguntungkan diri sendiri gugur karena karena tidak didukung dengan alat bukti yang cukup dipersidangan, karena tidak dilakukan pemeriksaan mengenai seluruh harta benda yang dimiliki Terdakwa dan isteri Terdakwa maupun anak-anak terdakwa, unsur ke-3 “ Menyalahkan Wewenang” tidak dapat disalahkan kepada Terdakwa, karena sistiem pengelollaan yang rusak didalam struktur kedudukan UPK SAPTA ASIH berada dibawah BKAD dan diawasi oleh Dewan Pengawas, namuna organ tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, unsur ke-4 “ Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara” tidak terpenuhi oleh karena Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Cacad Hukum karena bertentangan dengan Undang-undang, disamping itu Kerugian Keuangan Negara telah dikembalikan seluruhnya oleh Terdakwa, namun pada Penutup nota pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa bermohon kepada Majelis Haki agar berkenan memberikan vonis yang seringan-ringannya atau mohon putusan yang seadil-adilnya; (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas, menurut Majelis Hakim walalunpun pada awalnya Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan dakwaan kesatu subsidair tidak Terbukti namun pada akhirnya/penutup mohon kepada Majelis Hakim agar kepada Terdakwa diberikan vonis yang seringan-ringannya, maka dengan demikian Majelis Hakim, sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan berpanjang lebar mempertimbangkan pendapat Penasehat Hukum Terdakwa satu persatu, disamping oleh karena Terdakwa dipersidangan sudah mengakui secara terus terang perbuataannya, akan mempertimbangkan inti permohonannya yaitu mohon putusan yang seringan-ringannya, yang akn dipertimbangan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif kesatu subsider yaitu Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan alternatif Kesatu Subsidair Penuntut Umum telah Terbukti, maka menurut Majelis Hakim dakwaan Kedua Penuntut tidak perlu lagi dibuktikan, sehubungan dalam perkara ini Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa adalah berbentuk kombinasi/ gabungan alternatif –subsidaritas;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kamampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 dinyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dalam penjelasan dari pasal tersebut dijelaskan : ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya teori absolut dan teori relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut teori absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan;
Menimbang, bahwa menurut teori relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa di negara kita adalah menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan teori gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa dibawah ini tidak menganut salah satu teori dari teori absolut maupun teori relatif melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitik beratkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi rasa keadilan yang berintikan pada kebenaran, keadilan moral dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Terdakwa seharusnya selaku Ketua UPK “ SAPTA ASIH” Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, seharusnya memberikan suri teladan yang baik bagi pengusur UPK. SAPTA ASIH Pengasih khusunya dan masyarakat kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Porogo umumnya, akan tetapi Terdakwa berbuat sebaliknya;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi nantinya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat ;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) ;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri.Pula pemidanaanharus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikatnya pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan berlangsung Terdakwa ditahan dalam RUTAN, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa penahanan yang dilakukan dan dijalani oleh terdakwa adalah sah berdasarkan hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) b KUHAP ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar sebesar Rp. Rp. 15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Terhadap status hokum barang bukti tersebut Majelis Hakim memutuskan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. Bin TUMINGAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa BUDI SETIAWAN, SIP. Bin TUMINGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP Tahun 2014 ( Kas Keluar );
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP Tahun 2014 ( Kas Keluar );
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP Tahun 2014 ( Kas masuk Transaksi);
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP Tahun 2014;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Januari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Februari 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Maret 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan April 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Mei 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juni 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK SPP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK UEP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKK AO bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM SPP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM UEP bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) Bundel Buku BKM AO bulan Juli 2015;
Asli 1 ( satu ) rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Penataan Kelembagaan PNPM tahun 2013;
Asli 1 ( satu ) rangkap daftar hadir Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2013;
Copy 1 (satu) rangkap materi MAD Khusus Penataan Kelembagaan BKAD PNPM 2013 Pengasih, 06 Desember 2013;
Copyan 1 (satu) rangkap SK Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih No. 06 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank AO UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Bank SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas SPP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Copy 1 ( satu ) bundel Buku Kas UEP UPK Kecamatan Pengasih Tahun 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Agustus 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan September 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Oktober 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan November 2014.;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Desember 2014;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Januari 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Februari 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Maret 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan April 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Mei 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juni 2015;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Bulanan UPK Sapta Asih Kecamatan Pengasih Bulan Juli 2015;
1 (satu) lembar kwitansi asli No 1 tertanggal 07 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK (mas Budi) senilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 2 tertanggal 09 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 3 tertanggal 13 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima PuluhJuta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 4 tertanggal 14 Juli 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 5 tertanggal 20 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 6 tertanggal 27 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 7 tertanggal 31 Agustus 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 172.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi asli No 8 tertanggal 01 September 2015 yang diterima oleh Purwanti dari Budi Setiawan, SIP guna pembayaran pengembalian uang UPK dari mas Budi senilai Rp. 14.652.489 (Empat Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571558;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44571480;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat: Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 44979086;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK Fase II Kec. Pengasih , alamat : Jl. Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo; No. Seri 44979085;
Asli 1 (satu) Bundel BKK AO Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel BKM AO Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank SPP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank AO Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Bank UEP Tahun 2014 UKP Kecamatan Pengasih;
Rekening Koran Tahun 2014 dan Tahun 2015 No Rek. 694201003261532;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003284-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih (UEP), alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 52976353 tanggal 19 Mei 2015;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003289-53-0 atas nama PPK II Kec. Pengasih , alamat : Pengasih Kel. Pengasih/ Kec. Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347775 tanggal 08 Juli 2015;
1 (satu) buah copyan buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6942-01-003261-53-2 atas nama AO UPK FASE II Kec. Pengasih , alamat : Jalan Purbowinoto 6 Pengasih Kulon Progo ; No. Seri 64347776 tanggal 08 Juli 2015;
Dikembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” melalui Saksi SRI PURWANTI selaku Bendahara UPK “SAPTA ASIH”;
RC No Rek. 694201003284530 An. PPK II Kec. Pengasih ( UEP ) tahun 2014 dan tahun 2015;
RC No Rek. 694201003289530 An. PPK II Kec. Pengasih tahun 2014 dan tahun 2015;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian AO tahun 2014;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian UEP tahun 2014;
1 (satu) buah asli Buku Kas Harian SPP tahun 2014;
Uang tunai sebesar Rp.15.143.400,- (lima belas juta seratus empat puluh tiga empat ratus rupiah);
Dikembalikan kepada UPK “SAPTA ASIH” melalui Saksi KELIK DWI NURWANTO selaku PJ Ketua UPK “SAPTA ASIH”;
Surat pernyataan pengakuan penggunaan dana BKAD dan kesanggupan pengembalian dari Budi Setiawan, Sip tanggal 03 Agustus 2015;
Dikembalikan kepada BKAD Kec. Pengasih melalui Saksi SARJI;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Asli Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Pengasih Nomor : 22/SP/BKAD/VIII/2015 tanggal 01 Agustus 2015;
Dikembalikan kepada BKAD Kec. Pengasih melalui Saksi GUNAWAN S. Si selaku Ketua BKAD Kec. Pengasih;
PENJELASAN X PELESTARIAN KEGIATAN DANA BERGULIR ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan;
PENJELASAN XI PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI PERDESAAN ( Petunjuk Teknis Operasional ) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri Perdesaan;
Dikembalikan kepada Saksi HARTANTO, SE;
Asli 1 (satu) Bundel Daftar Surat Perintah Pencairan Dana Kode Satker 049173 Nama Satker Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan KB Kab. Kulonprogo;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana APBD Kec. Pengasih;
Foto Copy Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank BPD DIY sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) an. BLM PNPM MPD Kec. Pengasih tanggal 12 September 2015;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan PL-UPK PNPM-MPd Tahun 2014;
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana Operasional Kegiatan DOK PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%);
Asli 1 (satu) Bundel Buku Pengajuan Dana BLM PNPM-MPd Tahun 2014 tahap I (40%);
Dikembalikan kepada Badan PMPDPKB Kab. Kulon Progo melalui Saksi YOHANES SLAMET RIYADI selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat di PMPDPKB Kab. Kulon Progo;
1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi;
1 (satu) buah Buku Peminjaman dan Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan Kelompok Tani Sidodadi;
1 (satu) lembar Tanda Setoran UPK Kec. Pengasih Kelompok Tani Sidodadi Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Soronanggan sebesar Rp. 7.768.400,- tanggal 15 Juni 2015;
Dikembalikan kepada Saksi SUKARDI;
1 (Satu) lembar Copyan Kartu Angsuran PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih Kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
1 (satu) buah Buku Tamu PNPM Mandiri Perdesaan UPK Kec. Pengasih kab. Kulon Progo Desa Tawangsari Dusun Jombokan Kelompok Aneka Karya;
Dikembalikan kepada Saksi SUMARDI;
1 (satu) buah laptop merk Acer seri Aspire One warna biru;
1 (satu) buah printer merk Canon seri Pixma MP 237 warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Senin tanggal 7 Maret 2016, oleh kami: SUWARNO, S.H.,M.H. Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta selaku Hakim Ketua Sidang, RINA LISTYOWATI, S.H., dan SYAMSUL BAHRI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Ad hoc dan selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua sidang tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh ANI WINDARTI, S.H., Panitera Pengganti yang dihadiri oleh HENI INDRI ASTUTI, S.H., DAN RACHMA ARYANI TUASIKAL, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates, serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RINA LISTYOWATI,S.H. SUWARNO, S.H.,M.H.
SYAMSUL BAHRI, S.H.
Panitera Pengganti,
ANI WINDARTI, S.H.