157/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 157/Pid.Sus/2013/PN.Trk
TERDAKWA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; - 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju terusan warna merah, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar BH warna pink, dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN binti (Alm) AHMAD ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Pts. No.157/Pid.Sus/2013/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor157/Pid.Sus/2013/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : TERDAKWA ; -----------
Tempat lahir : Lampung ; -----------------------------
Umur / tgl lahir : 43 tahun / 05 Pebruari 1970 ; ---------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : Kab. Bulungan ; ---
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Buruh ; -------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan sekarang ; ---------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan yang bernama NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH., Pengacara / Penasehat Hukum praktek di Tarakan berdasarkan Penetapan No. 157/Pen.Pid/2013/PN.Trk ; --------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 28 Mei 2013 No. Reg. Perk. : PDM-62/TRK/Ep.2/03/2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dianggap sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan ; --------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------
1 (satu) lembar baju terusan warna merah, -----------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar BH warna pink, -------------------------------------
dikembalikan kepada yang berhak yaitu SAKSI KORBAN binti (Alm) AHMAD ; ------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 62/TRK/Ep.2/03/2013 sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 15.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari atau masih dalam tahun 2013, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 02, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan telah melakukan tindak pidana dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira jam 09.00 Wita, bertempat di Desa Salim Batu, Kec. Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dianggap sebagai perbuatan yang dilanjutkan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira jam 13.00 Wita saat saksi SAKSI KORBAN yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun berada di rumah kakaknya yaitu saksi ZULKARNAIN datang Terdakwa kemudian mengobrol bersama saksi ZULKARNAIN dan saksi SAKSI KORBAN tidak lama kemuidan saksi ZULKARNAIN mandi dan Terdakwa mengajak saksi SAKSI KORBAN untuk ke pondoknya, setelah berada di pondoknya kemudian Terdakwa mengajak untuk bersetubuh dan mengatakan “aku sayang kamu, aku ngga bisa hidup tanpa kamu” dan juga berjanji apabila terjadi sesuatu terhadap saksi SAKSI KORBAN Terdakwa akan bertanggung jawab. Setelah itu Terdakwa langsung memeluk, mencium dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN kemudian Terdakwa melepas bajunya hingga telanjang bulat dan juga melepas baju, celana, BH dan celana dalam saksi SAKSI KORBAN, kemudian Terdakwa membaringkan saksi SAKSI KORBAN di tempat tidur dan Terdakwa kembali menciumi dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN, setelah itu alat kelamin Terdakwa tegang dan Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN sehingga saksi SAKSI KORBAN berteriak kesakitan namun Terdakwa melarang saksi SAKSI KORBAN untuk berteriak dan setelah itu berulang kali Terdakwa memaksakan alat kelaminnya hingga masuk ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN dan digerakkan naik turun sehingga sperma Terdakwa keluar di dalam vagina saksi SAKSI KORBAN. Kemudian dua hari setelah kejadian tersebut saksi SAKSI KORBAN diajak ke Desa Salim Batu dengan menggunakan speed boat dan sesampainya di sana Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi SAKSI KORBAN sekira 10 (sepuluh) kali dan setiap kali melakukan hubungan badan tersebut Terdakwa mengeluarkan sperma di vagina saksi SAKSI KORBAN.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : HK.01.03.02.1.1764.II.2013 atas nama SAKSI KORBAN tanggal 27 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr. DEWI MANDANG Sp.OG Dokter Pemerintah pada RSUD Tarakan dalam kesimpulannya menyatakan hymen dalam keadaan tidak utuh / tidak intake di jam 11. ------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang bernama : ------------
Saksi SAKSI KORBAN binti (Alm) AHMAD, -----------------------------
Saksi ZULKARNAIN bin (Alm) AHMAD, ----------------------------
yang pada pokoknya memberikan keterangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 15.30 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 02, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira jam 09.00 Wita, bertempat di Desa Salim Batu, Kec. Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan, Terdakwa telah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dianggap sebagai perbuatan yang dilanjutkan yang bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira jam 13.00 Wita saat saksi SAKSI KORBAN yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun berada di rumah kakaknya yaitu saksi ZULKARNAIN datang Terdakwa kemudian mengobrol bersama saksi ZULKARNAIN dan saksi SAKSI KORBAN tidak lama kemudian saksi ZULKARNAIN mandi dan Terdakwa mengajak saksi SAKSI KORBAN untuk ke pondoknya, setelah berada di pondoknya kemudian Terdakwa mengajak untuk bersetubuh dan mengatakan “aku sayang kamu, aku ngga bisa hidup tanpa kamu” dan juga berjanji apabila terjadi sesuatu terhadap saksi SAKSI KORBAN Terdakwa akan bertanggung jawab. Setelah itu Terdakwa langsung memeluk, mencium dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN kemudian Terdakwa melepas bajunya hingga telanjang bulat dan juga melepas baju, celana, BH dan celana dalam saksi SAKSI KORBAN, kemudian Terdakwa membaringkan saksi SAKSI KORBAN di tempat tidur dan Terdakwa kembali menciumi dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN, setelah itu alat kelamin Terdakwa tegang dan Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN sehingga saksi SAKSI KORBAN berteriak kesakitan namun Terdakwa melarang saksi SAKSI KORBAN untuk berteriak dan setelah itu berulang kali Terdakwa memaksakan alat kelaminnya hingga masuk ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN dan digerakkan naik turun sehingga sperma Terdakwa keluar di dalam vagina saksi SAKSI KORBAN. Kemudian dua hari setelah kejadian tersebut saksi SAKSI KORBAN diajak ke Desa Salim Batu dengan menggunakan speed boat dan sesampainya di sana Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi SAKSI KORBAN sekira 10 (sepuluh) kali dan setiap kali melakukan hubungan badan tersebut Terdakwa mengeluarkan sperma di vagina saksi SAKSI KORBAN ; ---------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui telah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dianggap sebagai perbuatan yang dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 15.30 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 02, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira jam 09.00 Wita, bertempat di Desa Salim Batu, Kec. Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan, yang bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira jam 13.00 Wita saat saksi SAKSI KORBAN yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun berada di rumah kakaknya yaitu saksi ZULKARNAIN datang Terdakwa kemudian mengobrol bersama saksi ZULKARNAIN dan saksi SAKSI KORBAN tidak lama kemudian saksi ZULKARNAIN mandi dan Terdakwa mengajak saksi SAKSI KORBAN untuk ke pondoknya, setelah berada di pondoknya kemudian Terdakwa mengajak untuk bersetubuh dan mengatakan “aku sayang kamu, aku ngga bisa hidup tanpa kamu” dan juga berjanji apabila terjadi sesuatu terhadap saksi SAKSI KORBAN Terdakwa akan bertanggung jawab. Setelah itu Terdakwa langsung memeluk, mencium dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN kemudian Terdakwa melepas bajunya hingga telanjang bulat dan juga melepas baju, celana, BH dan celana dalam saksi SAKSI KORBAN, kemudian Terdakwa membaringkan saksi SAKSI KORBAN di tempat tidur dan Terdakwa kembali menciumi dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN, setelah itu alat kelamin Terdakwa tegang dan Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN sehingga saksi SAKSI KORBAN berteriak kesakitan namun Terdakwa melarang saksi SAKSI KORBAN untuk berteriak dan setelah itu berulang kali Terdakwa memaksakan alat kelaminnya hingga masuk ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN dan digerakkan naik turun sehingga sperma Terdakwa keluar di dalam vagina saksi SAKSI KORBAN. Kemudian dua hari setelah kejadian tersebut saksi SAKSI KORBAN diajak ke Desa Salim Batu dengan menggunakan speed boat dan sesampainya di sana Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi SAKSI KORBAN sekira 10 (sepuluh) kali dan setiap kali melakukan hubungan badan tersebut Terdakwa mengeluarkan sperma di vagina saksi SAKSI KORBAN ; ---------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan alat bukti surat yang berupa Visum Et Repertum nomor : HK.01.03.02.1.1764.II.2013 atas nama SAKSI KORBAN tanggal 27 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr. DEWI MANDANG Sp.OG Dokter Pemerintah pada RSUD Tarakan dalam kesimpulannya menyatakan hymen dalam keadaan tidak utuh / tidak intake di jam 11 ; ------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
1 (satu) lembar baju terusan warna merah, --------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar BH warna pink ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : --------------
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum, orang perseorangan baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan terhadap sesuatu yang telah diperbuatnya; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama TERDAKWA dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengakui telah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 15.30 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 02, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira jam 09.00 Wita, bertempat di Desa Salim Batu, Kec. Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan ; --
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas sekira jam 13.00 Wita saat saksi SAKSI KORBAN yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun berada di rumah kakaknya yaitu saksi ZULKARNAIN datang Terdakwa kemudian mengobrol bersama saksi ZULKARNAIN dan saksi SAKSI KORBAN tidak lama kemudian saksi ZULKARNAIN mandi dan Terdakwa mengajak saksi SAKSI KORBAN untuk ke pondoknya, setelah berada di pondoknya kemudian Terdakwa mengajak untuk bersetubuh dan mengatakan “aku sayang kamu, aku ngga bisa hidup tanpa kamu” dan juga berjanji apabila terjadi sesuatu terhadap saksi SAKSI KORBAN Terdakwa akan bertanggung jawab ; ----------------------------
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa langsung memeluk, mencium dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN kemudian Terdakwa melepas bajunya hingga telanjang bulat dan juga melepas baju, celana, BH dan celana dalam saksi SAKSI KORBAN, kemudian Terdakwa membaringkan saksi SAKSI KORBAN di tempat tidur dan Terdakwa kembali menciumi dan meraba payudara saksi SAKSI KORBAN, setelah itu alat kelamin Terdakwa tegang dan Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN sehingga saksi SAKSI KORBAN berteriak kesakitan namun Terdakwa melarang saksi SAKSI KORBAN untuk berteriak dan setelah itu berulang kali Terdakwa memaksakan alat kelaminnya hingga masuk ke dalam vagina saksi SAKSI KORBAN dan digerakkan naik turun sehingga sperma Terdakwa keluar di dalam vagina saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa kemudian dua hari setelah kejadian tersebut saksi SAKSI KORBAN diajak ke Desa Salim Batu dengan menggunakan speed boat dan sesampainya di sana Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi SAKSI KORBAN sekira 10 (sepuluh) kali dan setiap kali melakukan hubungan badan tersebut Terdakwa mengeluarkan sperma di vagina saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : HK.01.03.02.1.1764.II.2013 atas nama SAKSI KORBAN tanggal 27 Januari 2013 yang ditandatangani oleh dr. DEWI MANDANG Sp.OG Dokter Pemerintah pada RSUD Tarakan dalam kesimpulannya menyatakan hymen dalam keadaan tidak utuh / tidak intake di jam 11 ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Unsur “dimana perbuatan hubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau perbuatan berlanjut”; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira jam 15.30 Wita, bertempat di Jl. Aki Balak RT. 02, Kel. Juata Kerikil, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan dan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira jam 09.00 Wita, bertempat di Desa Salim Batu, Kec. Tanjung Palas Tengah, Kab. Bulungan, sehingga perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa tersebut secara berlanjut, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, maka selain dijatuhi pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda ; -----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
1 (satu) lembar baju terusan warna merah, --------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar BH warna pink, -----------------------------------------------
oleh karena milik dari saksi SAKSI KORBAN binti (Alm) AHMAD, maka haruslah dikembalikan kepada yang paling berhak untuk menerima kembali, yaitu saksi SAKSI KORBAN binti (Alm) AHMAD ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SAKSI KORBAN binti (Alm) AHMAD mengalami trauma ; -------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara ; --------------
Mengingat, pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; --------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT” ; --------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; -
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) lembar baju terusan warna merah, -----------------
1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar BH warna pink, -------------------------------------
dikembalikan kepada saksi SAKSI KORBAN binti (Alm) AHMAD ; --------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari SELASA, tanggal 11 JUNI 2013 oleh kami, EDY ANTONNO, SH., selaku Hakim Ketua, YOGI DULHADI, SH.MH., dan ANDRY SIMBOLON, SH.MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh KARSINAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh ANDI IRAWAN HAQIQI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya; ------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOGI DULHADI, SH.MH. EDY ANTONNO, SH.
ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti,
KARSINAH