-170/Pid.Sus/2016/PN.Byl
Putusan PN BOYOLALI Nomor -170/Pid.Sus/2016/PN.Byl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AGUNG BUNANTO BIN ALM. SLAMET SISWO MARTONO
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AGUNG BUNANTO BIN ALM. SLAMET SISWO MARTONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬ ¬; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 UM Noka MH1JFM213EK915687, Nosin JFM2E1930760 beserta STNK; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung, - 1 (satu) buah kaos motif garis-garis warna hitam putih; - 1 (satu) buah celana panjang warna biru, - 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, - 1 (satu) buah celana dalam warna biru motif bunga, Dikembalikan kepada saksi USWATUN KAHSANAH Binti HERU NGATENO; - 1 (satu) unit Handphone merk Venera; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2002 No.Pol H 3467 FS Noka MH8FD110C2J107573, Nosin E402ID108460 beserta STNK ; Dikembalikan kepada terdakwa AGUNG BUNANTO bin Alm. SLAMET SISWO MARTONO ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 170/Pid.Sus/2016/PN.Byl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
AGUNG BUNANTO bin Alm. SLAMET SISWO MARTONO.
Salatiga.
40 tahun / 10 Agustus 1975.
Laki-laki.
Indonesia.
Dk.Gesangan Rt.02 Rw.05 Ds. Kebowan,
Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Islam.
Swasta.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016;
Terdakwa dipersidangan di dampingi oleh Penasihat Hukum TARYONO, S.H., AGUS PRAMONO, SH, Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Taryono, S.H. dan Rekan yang beralamat di Perum Griya Pulisen (1) Nomor 14 Rt.01 Rw.XII, Kabupaten Boyolali, berdasarkan surat kuasa yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadian Negeri Boyolali No.W12.U17/215/HK.04.01/12/2015 tertanggal 15 Desember 2015
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 170/Pen.Pid/2015/PN Byl tanggal 30 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 170/Pid.Sus/2015/PN Byl tanggal 30 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUNG BUNANTO Bin Alm.SLAMET SISWO MARTONO bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG BUNANTO bin Alm. SLAMET SISWO MARTONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 UM beserta STNK, 1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kaos garis-garis hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna biru motif bunga, dikembalikan kepada saksi Uswatun Kahsanah binti Heru Ngeteno;
1 (satu) Handphone merk Venera dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit SPM Suzuki Smash warna biru No.Pol H 3467 FS beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa;
Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringan dan seadil-adilnya dengan alasan terdakwa di dalam persidangan bertingkah laku sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, baik terdakwa maupun keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga saksi korban dan terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Setelah mendengar replik secara lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa AGUNG BUNANTO bin Alm. SLAMET SISWO MARTONO pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Agustus tahun 2015 atau setidak tidaknya pada tahun 2015 bertempat di kamar kost terdakwa di Jl. Merbabu No. 98 Kel. Pulisen Kec. Boyolali Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yakni dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli tahun 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno yang masih berumur 13 tahun 02 bulan sesuai dengan akte kelahiran Nomor: 12067/TP/2011 tanggal 12 Pebuari 2011 melalui media sosial facebook, didalam data facebook saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno tersebut tertera nomor handphone dan terdakwa mencoba menghubungi nomor tersebut, namun tidak direspon oleh saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno;
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Agustus 2015 terdakwa kembali mencoba menghubungi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno dengan cara mengSMS, lalu saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno merespon SMS terdakwa tersebut kemudian keduanya sepakat untuk berpacaran, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 terdakwa mengajak saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno untuk bertemu di Alfamart Tampir Musuk Boyolali;
Bahwa pada saat ketemu tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru Nopol : H-3467-FS dan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol:AD-4555-UM kemudian terdakwa mengajak saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno ke kost terdakwa di Jl.Merbabu No.98 Kel. Pulisen Kec.Boyolali Kab.Boyolali dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno, sedang sepeda motor milik terdakwa dititipkan di Alfamart Tampir;
Bahwa sesampainya di Kost terdakwa sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menyuruh saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno untuk masuk kedalam kamar dan terdakwa keluar lagi untuk membeli makan, setelah kembali kemudian terdakwa dan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno makan berdua, setelah selesai makan terdakwa daun saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno tiduran kemudian terdakwa mencium bibir dan leher saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno serta tangan terdakwa memegang payudara saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno lalu terdakwa mengajak saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno untuk berhubungan badan namun saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno menolak dan terdakwa terus memaksa hingga saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno mau mengikuti ajakan terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno lalu membuka baju dan celananya sendiri lalu terdakwa mencium bibir, pipi dan payudara saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno kemudian terdakwa menggoyangkan penis terdakwa sekitar 10 (sepuluh) menit sampe terdakwa mengeluarkan air mani didalam kemaluan saksi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno;
Bahwa setelah itu saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno bertanya kepada terdakwa, bagaimana jika nanti saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno hamil dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno, setelah itu terdakwa dan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno membersihkan kemaluan masing-masing dengan tisu lalu terdakwa mengantar saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno ke Alfamart Tampir dan sambil terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa berulang kali mensetubuhi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno sampai sekitar 5 (lima) kali yang selalu terdakwa lakukan di kamar kost terdakwa dan terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 dan pada hari tersebut saat terdakwa mengantar saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno ke Alfamart Tampir terdakwa di interogasi oleh orangtua saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno kemudian terdakwa dilaporkan ke Kepolisian,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno mengalami robekan pada selaput dara sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum tanggal 21 September 2015 dari RSU Pandanarang Boyolali yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sandie Farina, S p Og. dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan atas nama Uswatun Khasanah, dengan hasil : kemaluan : tampak luka robekan pada selaput dara di jam 1,3,5,6,9,10 dan 11 kesan akibat benda tumpul, kesan luka lama, Hasil laborat : Swab Vagina = Tidak dapat dilakukan karena pasien sedang menstruasi, Tes kehamilan : Negatif;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.35 Tahun 2014Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa AGUNG BUNANTO bin Alm. SLAMET SISWO MARTONO pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Agustus tahun 2015 atau setidak tidaknya pada tahun 2015 bertempat di kamar kost terdakwa di Jl. Merbabu No. 98 Kel. Pulisen Kec. Boyolali Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, dengan sengaja melalulan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yakni dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli tahun 2015 terdakwa berkenalan dengan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno yang masih berumur 13 tahun 02 bulan sesuai dengan akte kelahiran Nomor: 12067/TP/2011 tanggal 12 Pebuari 2011 melalui media sosial facebook, didalam data facebook saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno tersebut tertera nomor handphone dan terdakwa mencoba menghubungi nomor tersebut, namun tidak direspon oleh saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno;
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Agustus 2015 terdakwa kembali mencoba menghubungi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno dengan cara mengSMS, lalu saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno merespon SMS terdakwa tersebut dan terdakwa saat itu mengaku bernama Hendra Feriawan berumur 27 tahun dan mengaku bekerja di Solo kemudian keduanya sepakat untuk berpacaran, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 terdakwa mengajak saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno untuk bertemu di Alfamart Tampir Musuk Boyolali;
Bahwa pada saat ketemu tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru Nopol : H-3467-FS dan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : AD-4555-UM kemudian terdakwa mengajak saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno ke kost terdakwa di Jl. Merbabu No. 98 Kel. Pulisen Kec. Boyolali Kab. Boyolali dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno, sedang sepeda motor milik terdakwa dititipkan di Alfamart Tampir;
Bahwa sesampainya di Kost terdakwa sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menyuruh saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno untuk masuk kedalam kamar dan terdakwa keluar lagi untuk membeli makan, setelah kembali kemudian terdakwa dan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno makan berdua, setelah selesai makan terdakwa daun saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno tiduran kemudian terdakwa mencium bibir dan leher saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno serta tangan terdakwa memegang payudara saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno lalu terdakwa mengajak saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno untuk berhubungan badan namun saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno menolak dan terdakwa terus memaksa hingga saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno mau mengikuti ajakan terdakwa tersebut,
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno lalu membuka baju dan celananya sendiri lalu terdakwa mencium bibir, pipi dan payudara saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno kemudian terdakwa menggoyangkan penis terdakwa sekitar 10 (sepuluh) menit sampe terdakwa mengeluarkan air mani didalam kemaluan saksi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno;
Bahwa setelah itu saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno bertanya kepada terdakwa, bagaimana jika nanti saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno hamil dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa bersedia bertanggungjawab untuk menikahi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno, setelah itu terdakwa dan saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno membersihkan kemaluan masing-masing dengan tisu lalu terdakwa mengantar saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno ke Alfamart Tampir dan sambil terdakwa mengambil sepeda motor milik terdakwa;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa berulang kali mensetubuhi saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno sampai sekitar 5 (lima) kali yang selalu terdakwa lakukan di kamar kost terdakwa dan terakhir terjadi pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 dan pada hari tersebut saat terdakwa mengantar saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno ke Alfamart Tampir terdakwa di interogasi oleh orangtua saksi Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno kemudian terdakwa dilaporkan ke Kepolisian,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Uswatun Khasanah binti Heru Ngateno mengalami robekan pada selaput dara sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum tanggal 21 September 2015 dari RSU Pandanarang Boyolali yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sandie Farina, S p Og. dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan atas nama Uswatun Khasanah, dengan hasil : kemaluan : tampak luka robekan pada selaput dara di jam 1,3,5,6,9,10 dan 11 kesan akibat benda tumpul, kesan luka lama, Hasil laborat : Swab Vagina = Tidak dapat dilakukan karena pasien sedang menstruasi, Tes kehamilan : Negatif.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 35 Tahun 2014Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
USWATUN KHASANAH Binti HERU NGATENO,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa melalui facebook sekitar bulan April 2015, dan mengaku bernama Hendra Perkasa umur 27 (dua puluh tujuh) tahun;
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi masih sekolah SMP;
Bahwa hubungan saksi korban dan Terdakwa adalah pacaran;
Bahwa awalnya antara terdakwa dan saksi membuat janji untuk bertemu, lalu saksi pertama kali bertemu terdakwa pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 01.00 WIB di depan Alfa Mart di Tampir, Musuk, Boyolali;
Bahwa pertamakali melihat terdakwa saksi merasa kaget, terdakwa datang ke Alfa Mart dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor terdakwa diparkir di Alfa Mart selanjutnya dengan mengendarai motor saksi, terdakwa mengajak saksi kerumah kostnya di Jalan Merbabu Boyolali;
Bahwa setelah sampai dirumah kost terdakwa, kemudian saksi dan terdakwa makan sambil mengobrol, waktu itu terdakwa hanya memegang tangan saksi saja, tidak lama kemudian saksi ingin pulang lalu diantar terdakwa sampai ke Alfa Mart di Tampir kembali, kemudian saksi dan terdakwa berpisah pulang kerumah masing-masing;
Bahwa pertemuan kedua pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul, kembali bertemu di Alfa Mart di Tampir Musuk kemudian terdakwa juga mengajak saksi main kerumah kostnya dan setelah sampai dirumah kost terdakwa, lalu Terdakwa keluar membeli makan dan setelah saksi korban makan kemudian di dalam kamar kost terdakwa menciumi pipi saksi, bibir saksi dan tangan terdakwa juga meraba-raba payudara saksi dan vagina saksi, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana yang saksi pakai, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi sambil menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina saksi, setelah selesai lalu saksi kembali diantar oleh terdakwa di Alfa Mart di Tampir;
Bahwa awalnya saksi tidak mau melakukan hubungan badan namun terdakwa meyakinkan saksi dengan mengatakan jika saksi hamil maka saksi akan dinikahi oleh terdakwa;
Bahwa saksi kembali bertemu dengan terdakwa pada hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi saat orang tua saksi sedang tidak ada dirumah, kemudian terdakwa kembali mengajak saksi ke rumah kostnya dan pada malam itu terdakwa kembali menyetubuhi saksi, malam itu saksi tidak pulang kerumah dan menginap di kost terdakwa selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 3 September-6 September 2015 di Jl Merbabu No 98 Pulisen Boyolali;
Bahwa pada saat dikamar kost tersebut pintu kamar kost terdakwa ditutup dan dikunci oleh terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari JUmat tanggal 18 September 2015 saksi bertemu lagi dengan terdakwa di Alfa Mart di Tampir, Musuk kemudian ke tempat kos Terdakwa dan disana Terdakwa menyetubuhi saksi korban pada hal saksi saat itu sedang menstruasi, bahwa kemudian sore harinya saksi pulang diantar Terdakwa sampai ke Afamart Tampir dan disana saksi bertemu dengan tetangga saksi (saksi Marsudi dan saksi Nyari Sudarsono) yang mendekati saksi dan Terdakwa agar terdakwa mengantar saksi pulang kerumahnya, setelah sampai dirumah saksi sudah ramai orang lalu terdakwa ditanya oleh orang tua saksi juga orang-orang yang ada dirumah saksi dan saksi tidak mendengar isi percakapan orang tua saksi, orang-orang yang ada di rumah saksi kepada terdakwa karena saksi langsung pergi kebelakang rumah saksi;
Bahwa kemudian orang tua saksi melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib;
Bahwa pada saat pertama kali terdakwa menyetibuhi saksi, saksi merasa kesakitan dan sempat mengatakan “sudah-sudah“ kepada terdakwa dan dari vagina saksi mengeluarkan darah;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui jika terdakwa sudah berkeluarga, / sudah menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak juga nama aslinya setelah saksi tidur dirumah kost terdakwa;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh terdakwa 2 (dua) kali, yang pertama sebesar antara Rp20.000,-/Rp.30.000,- dan yang kedua sebesar Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) uang tersebut habis untuk mentraktir teman-teman;
Bahwa saksi korban membenarkan sudah 5 (lima) kali disetubuhi oleh terdakwa di kost Terdakwa dan sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa ada merayu dan mengatakan sayang kepada saksi korban dan mau menikahi kalau saksi korban hamil;
Bahwa saksi membenarkan hasil visum et repertum atas nama saksi korban dari RSUD Pandanarang Boyolali;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
HERU NGATENO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 ada terdakwa dan saksi korban dibawa ke rumah saksi oleh tetangga saksi yang bernama Marsudi;
Bahwa saat dirumah saksi setelah menanykan kepada anak saksi (Uswatun Khasanah) yang kemudian mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa, sedangkan saat saksi menanyakan Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi saksi korban;
Bahwa setelah saksi menanyakan dan mendesak kepada terdakwa akhirnya Terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 5 (lima) kali yang semuanya dilakukan di dalam kamar kost terdakwa di Jalan Merbabu No. 98 Kel.Pulisen Kec.Boyolali Kab.Boyolali;
Bahwa terdakwa mengaku sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak, dan sekarang mau bercerai dengan isterinya;
Bahwa sebelumnya saksi korban juga pergi dari rumah pada hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 dan baru pulang kerumah pada hari Minggu siang tanggal 6 September 2015;
Bahwa pada saat saksi korban Uswatun Khasanah pergi dari rumah saksi sedang tidak ada dirumah karena bekerja di Temanggung;
Bahwa atas kejadian ini kemudian saksi selaku orang tua saksi korban melaporkan Terdakwa ke polisi
Bahwa saksi membenarkan saksi korban Uswatun Hasanah ada dilakukan visum di RSUD Pandanarang Boyolali;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi korban kalau saksi korban sudah 5 (lima) kali disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 14 Mei 2002 dan baru berumur 13 (tiga belas) tahun dan 4 (empat) bulan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti sepeda motor Honda Beat berikut kunci dan STNKnya adalah milik saksi sedangkan celana milik anak saksi;
MARSUDI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
| Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu pada hari Minggu siang itu sebenarnya yang tidak mau pulang kerumahnya adalah saksi sendiri karena saksi sudah tidak betah tinggal dirumahnya dan yang meminta agar pintu kamar kost terdakwa dikunci adalah saksi sendiri dengan mengatakan ‘mas pintunya dikunci aja dari luar”; |
| Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; |
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, terdakwa telah membawa pergi Uswatun Khasanah, anak perempuan tetangga saksi (Heru Ngateno) selama 3 (tiga) hari;
Bahwa selama 3 (tiga) hari saksi korban pergi, tidak hanya orang tua saksi koban hampir seluruh warga dan pemuda kampung ikut mencari saksi korban;
Bahwa saksi korban Uswatun Khasanah pergi dari rumah sejak hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 dan baru pulang kerumah pada hari Minggu siang tanggal 6 September 2015;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 18 September 2015 teman saksi yang bernama Nyari Sudarsono mendapat informasi dari teman sekolah saksi korban, jika pada hari Jum’at saksi korban tidak masuk les, dan saksi korban pergi ke arah timur dengan laki-laki naik sepeda motor, lalu saksi bersama teman saksi mengejar saksi korban ke arah tmur di jalan raya Tampir, Musuk namun kehilangan jejak, selanjutnya saksi bersama dengan Nayri Sudarsono nongkrong dipinggir jalan tersebut siapa tahu saksi korban lewat untuk pulang kerumahnya;
Bahwa pada sore harinya, saksi kembali melihat saksi korban dan terdakwa lewat di Jalan Tampir dan pada saat itu saksi korban diturunkan dari sepeda motor di depan Alfa Mart di Jalan Tampir, lalu saksi dekati dan bertanya kepada saksi korban namun saksi korban diam saja, pada saat saksi bertanya kepada terdakwa, terdakwa mengaku sebagai tukang ojek, lalu saksi meminta terdakwa agar mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mau mengantar saksi korban pulang kerumahnya sedangkan saksi mengikuti dari belakang;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi korban sudah menunggu orang tua saksi korban dan para tetangga, setelah ditanya awalnya terdakwa berbelit-belit namun akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya jika terdakwa telah menyetubuhi saksi korban di dalam kamar kost terdakwa yang terletak di Jalan Merbabu Boyolali;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa menyetubuhi saksi korban akhirnya orang tua saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa setahu saksi kalau saksi korban Uswatun Khasanah masih sekolah SMP dan berumur kurang lebih 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa saksi membenarkan pada saat itu saksi korban mengenakan jaket;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah sudah menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak, dan sekarang katanya mau cerai dengan istrinya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu bahwa pada saat itu saksi korban bukan tidak ikut les tetapi tidak ikut pramuka;
NYARI SUDARSONO , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, terdakwa telah membawa pergi anak perempuan tetangga saksi yang bernama Uswatun Khasanah selama 3 (tiga) hari;
Bahwa selama 3 (tiga) hari kepergian saksi korban Uswatun Khasanah, tidak hanya orang tua saksi koban tetapi hampir seluruh warga dan pemuda kampung ikut mencari saksi korban;
Bahwa saksi korban Uswatun Khasanah pergi dari rumah sejak hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 dan baru pulang kerumah pada hari Minggu siang tanggal 6 September 2015;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 September 2015 teman saksi yang bernama Marsudi mendapat informasi dari teman sekolah saksi korban Uswatun Khasanah, jika pada hari Jum’at saksi korban tidak masuk les, dan saksi korban pergi ke arah timur dengan laki-laki naik sepeda motor, lalu saksi bersama teman saksi mengejar saksi korban ke arah timur di jalan raya Tampir, Musuk namun kehilangan jejak, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Marsudi nongkrong dipinggir jalan tersebut siapa tahu saksi korban lewat untuk pulang kerumahnya;
Bahwa pada sore harinya, saksi kembali melihat saksi korban dan terdakwa lewat di Jalan Tampir dan pada saat itu saksi korban diturunkan dari sepeda motor di depan Alfa Mart di Jalan Tampir, lalu saksi dekati dan bertanya kepada saksi korban namun saksi korban diam saja, pada saat saksi bertanya kepada terdakwa, terdakwa mengaku sebagai tukang ojek, lalu saksi meminta terdakwa agar mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mau mengantar saksi korban pulang kerumahnya sedangkan saksi mengikuti dari belakang;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi korban sudah menunggu orang tua saksi korban dan para tetangga, setelah ditanya awalnya terdakwa berbelit-belit namun akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya jika terdakwa telah menyetubuhi saksi korban di dalam kamr kost terdakwa yang terletak di Jalan Merbabu Boyolali;
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa menyetubuhi saksi korban akhirnya orang tua saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
Bahwa saksi korban Uswatun Khasanah masih sekolah SMP dan berumur kurang lebih 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa pada saat itu saksi korban mengenakan jaket;
Bahwa saksi korban tidak pulang ke rumah selama 3 (tiga) hari;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah sudah menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak, dan sekarang katanya mau cerai dengan istrinya;
Bahwa kondisi saksi korban setelah kejadian kayak linglung atau bingung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu pada saat itu saksi korban bukan tidak ikut les tetapi tidak ikut pramuka;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa kenal dengan saksi korban melalui facebook sekitar bulan Juni 2015 dan Terdakw mengetahui nomor handphone saksi korban di profil facebooknya lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban melalui handphone terdakwa sendiri;
Bahwa setelah terdakwa kenal dengan saksi korban Uswatun Khasanah selama kurang lebih selama 4 (empat) bulan, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban sepakat berpacaran;
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi membuat janji bertemu pertama kali pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 WIB di depan Alfa Mart di Tampir, Musuk, Boyolali dimana saksi korban Uswatun Khasanah datang sendiri ke Alfamart Tampir, Musuk Boyolali dengan mengendarai sepeda motor, setelah bertemu kemudian sepeda motor terdakwa tinggal di Alfamart dan dengan mengendarai sepeda motor saksi korban, terdakwa membonceng saksi korban pergi kerumah kost; dan saat pertemuan pertama kali terdakwa dan saksi korban hanya makan-makan saja setelah itu terdakwa mengantar saksi korban ke Tampir untuk pulang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali bertemu dengan saksi korban di Alfa Mart di Tampir Musuk kemudian terdakwa juga mengajak saksi main kerumah kostnya dan setelah sampai dirumah kost terdakwa, lalu Terdakwa keluar membeli makan dan setelah saksi korban makan kemudian di dalam kamar kost terdakwa menciumi pipi, bibir saksi korban dan tangan terdakwa juga meraba-raba payudara dan vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana yang saksi korban pakai, lalu terdakwa menurunkan celananya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa tidur telentang, lalu terdakwa membuka celana kemudian menindih dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai Terdakwa mengantar saksi korban pulang;
Bahwa sebelum terjadi hubungan suami istri, saksi korban menolak karena takut hamil dan terdakwa mengatakan kalau hamil saksi korban akan dijadikan isteri;
Bahwa pada hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi saat orang tua saksi sedang tidak ada dirumah, kemudian terdakwa kembali mengajak saksi ke rumah kostnya dan pada malam itu terdakwa kembali menyetubuhi saksi, malam itu saksi tidak pulang kerumah dan menginap di kost terdakwa selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 3 September s/d 6 September 2015 di Jl.Merbabu No.98 Pulisen Boyolali;
Bahwa pada saat dikamar kost tersebut pintu kamar kost terdakwa ditutup dan dikunci oleh terdakwa
Bahwa saksi korban nginap di kost saksi pada hari Sabtu dan Minggu, dan Minggu siang terdakwa mengantar saksi korban pulang kerumahnya, awalnya saksi korban yang tidak mau pulang kerumahnya karena saksi korban sudah tidak betah/tidak kerasan dirumahnya oleh karena orang tuanya sering bertengkar, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “dik kamu sekolah dulu sampai tamat SMP baru setelah itu kamu saya jadikan isteri”;
Bahwa terkahir terdakwa melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban pada bulan September 2015, setiap kali melakukan hubungan suami isteri terdakwa selalu mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban;
Bahwa terakhir kalinya saksi korban sempat menolak untuk melakukan hubungan suami istri karena sedang menstruasi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015, saksi korban dan terdakwa lewat di Jalan Tampir dan pada saat itu saksi korban diturunkan dari sepeda motor di depan Alfa Mart di Jalan Tampir, lalu tetangga saksi korban mendekati dan bertanya kepada saksi korban namun saksi korban diam saja, pada saat orang itu bertanya kepada terdakwa, terdakwa mengaku sebagai tukang ojek, lalu orang itu meminta terdakwa agar mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mau mengantar saksi korban pulang kerumahnya sedangkan saksi mengikuti dari belakang;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi korban sudah menunggu orang tua saksi korban dan para tetangga, setelah ditanya awalnya terdakwa berbelit-belit namun akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya jika terdakwa telah menyetubuhi saksi korban di dalam kamar kost terdakwa yang terletak di Jalan Merbabu Boyolali;
Bahwa terdakwa membenarkan sudah 5 (lima) kali menyetubuhi saksi korban;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa baju dan celana milik korban dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 adalah milik saksi korban sedangkan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2002 No.Pol H 3467 FS milik terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 UM Noka MH1JFM213EK915687, Nosin JFM2E1930760 beserta STNK;1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kaos motif garis-garis warna hitam putih;1 (satu) buah celana panjang warna biru;1 (satu) buah kaos dalam warna putih,1 (satu) buah celana dalam warna biru motif bunga;1 (satu) Handphone merk Venera dan1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2002 No.Pol H 3467 FS Noka MH8FD110C2J107573, Nosin E402ID108460 beserta STNK dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan berdasarkan keterangan para saksi maupun terdakwa terhadap barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa
Visum et Repertum tanggal 21 September 2015 dari RSU Pandan arang Boyolali yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sandie Farina, Sp.Og dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan atas nama Uswatun Khasanah, dengan hasil: pada kemaluan; tampak luka robekan pada selaput dara di jam 1,3,5,6,9,10 dan 11 kesan akibat benda tumpul, kesan luka lama, Hasil laborat : Swab Vagina = Tidak dapat dilakukan karena pasien sedang menstruasi, Tes kehamilan : Negatif;
Kutipan Akte Kelahiran Nomor Nomor:12067/TP/2011 diketahui saksi korban atas nama Uswatun Khasanah lahir pada tanggal 14 Mei 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa kenal dengan saksi korban melalui facebook sekitar bulan Juni 2015 dan Terdakwa mengetahui nomor handphone saksi korban di profil facebooknya lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban melalui handphone terdakwa sendiri;
Bahwa setelah terdakwa kenal dengan saksi korban Uswatun Khasanah selama kurang lebih selama 4 (empat) bulan, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban sepakat berpacaran;
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi korban membuat janji bertemu pertama kali pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 WIB di depan Alfa Mart di Tampir, Musuk, Boyolali dimana saksi korban Uswatun Khasanah datang sendiri ke Alfamart Tampir, Musuk Boyolali dengan mengendarai sepeda motor, Honda Beat warna hitam Nopol: AD-4555-UM setelah bertemu kemudian sepeda motor Suzuki Smash Nopol:H-3467-FS milik terdakwa ditinggal di Alfamart dan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban, terdakwa membonceng saksi korban pergi kerumah kost; dan saat pertemuan pertama kali terdakwa dan saksi korban hanya makan-makan saja setelah itu terdakwa mengantar saksi korban ke Tampir untuk pulang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali bertemu dengan saksi korban di Alfa Mart di Tampir Musuk kemudian terdakwa juga mengajak saksi korban main kerumah kostnya dan setelah sampai dirumah kost terdakwa, lalu Terdakwa keluar membeli makan dan setelah saksi korban makan kemudian di dalam kamar kost terdakwa menciumi pipi, bibir saksi korban dan tangan terdakwa juga meraba-raba payudara dan vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana yang saksi korban pakai, lalu terdakwa menurunkan celananya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa tidur telentang, lalu terdakwa membuka celana kemudian menindih dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai Terdakwa mengantar saksi korban pulang;
Bahwa sebelum terjadi hubungan suami istri, saksi korban sempat menolak karena takut hamil dan terdakwa mengatakan kalau hamil saksi korban akan dijadikan isteri;
Bahwa pada hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi saat orang tua saksi sedang tidak ada dirumah, kemudian terdakwa kembali mengajak saksi ke rumah kostnya dan pada malam itu terdakwa kembali menyetubuhi saksi, malam itu saksi tidak pulang kerumah dan menginap di kost terdakwa selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 3 September s/d 6 September 2015 di Jl.Merbabu No.98 Pulisen Boyolali;
Bahwa pada saat dikamar kost tersebut pintu kamar kost terdakwa ditutup dan dikunci oleh terdakwa
Bahwa saksi korban menginap di kost saksi pada hari Sabtu dan Minggu, dan Minggu siang terdakwa mengantar saksi korban pulang kerumahnya, awalnya saksi korban yang tidak mau pulang kerumahnya karena saksi korban sudah tidak betah/tidak kerasan dirumahnya oleh karena orang tuanya sering bertengkar, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “dik kamu sekolah dulu sampai tamat SMP baru setelah itu kamu saya jadikan isteri”;
Bahwa terdakwa terakhir melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban pada bulan September 2015, setiap melakukan hubungan kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban;
Bahwa terakhir kalinya saksi korban sempat menolak untuk melakukan hubungan suami istri karena sedang menstruasi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015, saksi Marsudi dan Nyari Sudarsono melihat saksi korban dan terdakwa lewat di Jalan Tampir dan pada saat itu saksi korban hendak diturunkan dari sepeda motor di depan Alfa Mart di Jalan Tampir, lalu saksi Marsudi dan Nyari Sudarsono mendekati dan bertanya kepada saksi korban namun saksi korban diam saja, pada saat saksi bertanya kepada terdakwa, terdakwa mengaku sebagai tukang ojek, lalu saksi Marsudi dan Nyari Sudarsono meminta terdakwa agar mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mau mengantar saksi korban pulang kerumahnya sedangkan saksi Marsudi dan Nyari Sudarsono mengikuti dari belakang dan setelah sampai dirumah saksi korban sudah menunggu orang tua saksi korban dan para tetangga, setelah ditanya awalnya terdakwa berbelit-belit namun akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya jika terdakwa telah menyetubuhi saksi korban di dalam kamar kost terdakwa yang terletak di Jalan Merbabu Boyolali;
Bahwa terdakwa membenarkan sudah 5 (lima) kali menyetubuhi saksi korban;
Bahwa saksi korban membenarkan hasil visum et repertum atas nama saksi korban dari RSUD Pandanarang Boyolali;
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 14 Mei 2002 dan baru berumur 13 (tiga belas) tahun dan 4 (empat) bulan;
Bahwa saksi korban, saksi-saksi serta terdakwa membenarkan barang bukti berupa baju dan celana milik korban dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 adalah milik saksi korban sedangkan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2002 No.Pol H 3467 FS milik terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana menurut pasal ini seseorang baru dapat dihukum bilamana telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang perorang (manusia) atau badan hukum selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya karena kemampuan bertanggung jawab melekat erat kepada subyek hukum sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) karena secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan, dimana Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan didukung oleh keterangan saksi-saksi dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa AGUNG BUNANTO bin Alm.SLAMET SISWO MARTONO sebagai orang perorang yang dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang bahwa unsur ini memuat kualifikasi beberapa perbuatan yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kualifikasi perbuatan terpenuhi, maka unsur tersebut dapat dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsure ini secara konstruktif, maka sebelum mengaitkan rumusan delik a quo dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” di sini ditempatkan dengan mendahului unsur dibelakangnya hal ini berarti bahwa semua unsur tersebut yang terletak dibelakang kata “dengan sengaja” (opzettelijk) itu juga diliputi oleh opzet sehingga dengan demikian kesengajaan harus ditujukan pada seluruh unsur yang ada dibelakangnya dan dihubungkan dengan unsur perbuatan yang ada dalam kejahatan ini, dimana pelaku sadar bahkan juga menghendaki akibat yang akan timbul serta kesadaran keinsyafan dari sifat melawan hukum atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksud Dengan Sengaja atau Opzet itu adalah “Willen En Weteens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat daripada perbuatan itu, dimana ada 3 (tiga) bentuk dari “Opzet”atau “Dengan Sengaja” yaitu : Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids-bewustijn) dan Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet gij mogelijkheids-bewustzij)
Menimbang, bahwa pengertian “tipu muslihat” menurut R. Sugandhi ialah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan: “Tipu” adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb.) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung, serta “Muslihat” adalah siasat, ilmu, sedangkan yang dimaksud “Bohong” adalah 1.tidak sesuai dengan hal/ keadaan dsb.yang sebenarnya, dusta, 2.bukan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa tentang kata “Membujuk” dalam peraturan perundang-undangan, tidak ditemukan interpretasi atau penafsiran namun R. Soesilo dalam bukunya (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politeia Bogor, 1995, hal 215) menyebutkan “Membujuk” adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti “membujuk” yaitu berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu dan sebagainya); merayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan “anak” adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” menurut R. SUGANDHI, SH, yaitu apabila alat kelamin pria telah masuk kedalam lubang kemaluan wanita sedemikian rupa hingga akhirnya mengeluarkan sperma/ air mani, sedangkan Mr.M.H Tirtaamidjaja, S.H. berpendapat “bersetubuh” berarti persentuhan sebelah dalam dari alat kemaluan laki-laki dan perempuan yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, dan tidak perlu telah terjadi pengeluaran mani/ sperma dalam kemaluan perempuan (Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Leden Marpaung, SH, Penerbit Sinar Grafika hal.53, 2008);
Menimbang, bahwa pengertian “dengannya atau dengan orang lain” artinya adalah terdakwa sendiri yang berbuat atau dilakukan dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengingat sifat dari tindak pidana yang berhubungan dengan kesusilaan yang bersifat tertutup karena pada dasarnya yang mengetahui kejadian tersebut adalah korban dan Terdakwa sendiri dan sangat jarang saksi-saksi mengetahui sendiri secara langsung sehingga berkaitan dengan dakwaan kedua mengenai adanya sub unsur-sub unsur manakah yang terbukti selanjutnya Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan pada minimum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP untuk membuktikan telah terjadi perbuatan yang ditujukan terhadap korban dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti surat, maupun petunjuk yaitu sebagai berikut:
Dari keterangan saksi korban, saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti serta bukti surat dimana berawal terdakwa kenal dengan saksi korban melalui facebook sekitar bulan Juni 2015 dan Terdakwa mengetahui nomor handphone saksi korban di profil facebooknya lalu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban melalui handphone terdakwa sendiri dan setelah terdakwa kenal dengan saksi korban Uswatun Khasanah selama kurang lebih selama 4 (empat) bulan, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban sepakat berpacaran kemudian terdakwa dan saksi korban membuat janji bertemu pertama kali pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 WIB di depan Alfa Mart di Tampir, Musuk, Boyolali dimana saksi korban Uswatun Khasanah datang sendiri ke Alfamart Tampir, Musuk Boyolali dengan mengendarai sepeda motor, Honda Beat warna hitam Nopol: AD-4555-UM setelah bertemu kemudian sepeda motor Suzuki Smash Nopol:H-3467-FS milik terdakwa ditinggal di Alfamart dan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban, terdakwa membonceng saksi korban pergi kerumah kost; dan saat pertemuan pertama kali terdakwa dan saksi korban hanya makan-makan saja setelah itu terdakwa mengantar saksi korban ke Tampir untuk pulang; Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali bertemu dengan saksi korban di Alfa Mart di Tampir Musuk kemudian terdakwa juga mengajak saksi korban main kerumah kostnya dan setelah sampai dirumah kost terdakwa, lalu Terdakwa keluar membeli makan dan setelah saksi korban makan kemudian di dalam kamar kost terdakwa menciumi pipi, bibir saksi korban dan tangan terdakwa juga meraba-raba payudara dan vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana yang saksi korban pakai, lalu terdakwa menurunkan celananya sampai ke lutut, selanjutnya terdakwa tidur telentang, lalu terdakwa membuka celana kemudian menindih dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina saksi korban, kemudian terdakwa menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban, setelah selesai Terdakwa mengantar saksi korban pulang, dimana sebelum terjadi hubungan suami istri, saksi korban sempat menolak karena takut hamil dan terdakwa mengatakan kalau hamil saksi korban akan dijadikan isteri;selanjutnya pada hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi saat orang tua saksi sedang tidak ada dirumah, kemudian terdakwa kembali mengajak saksi ke rumah kostnya dan pada malam itu terdakwa kembali menyetubuhi saksi, malam itu saksi tidak pulang kerumah dan menginap di kost terdakwa selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 3 September s/d 6 September 2015 di Jl.Merbabu No.98 Pulisen Boyolali; dan Minggu siang terdakwa mengantar saksi korban pulang kerumahnya, awalnya saksi korban yang tidak mau pulang kerumahnya karena saksi korban sudah tidak betah/tidak kerasan dirumahnya oleh karena orang tuanya sering bertengkar, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “dik kamu sekolah dulu sampai tamat SMP baru setelah itu kamu saya jadikan isteri”; dan terakhir terdakwa melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban pada bulan September 2015, setiap melakukan hubungan kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban dan dari keterangan saksi korban dan keterangan Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 5 (lima) kali di dalam kamar kost Terdakwa di Jalan Merbabu No.98 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali dan terkahir terdakwa melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban pada bulan Agustus 2015, setiap kali melakukan hubungan suami isteri terdakwa selalu mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban ;
Dari keterangan saksi HERU NGATENO yang berkesesuaian dengan saksi korban, keterangan Terdakwa dimana saksi mengetahui kejadian dari anak saksi (Uswatun Hasanah) kalau terdakwa dan saksi korban telah melakukan hubungan suami isteri di dalam kamar kost terdakwa di Jalan Merbabu Boyolali;; saksi mengetahui dari Terdakwa kalau saksi korban sudah 5 (lima) kali disetubuhi oleh terdakwa di dalam kamar kost Terdakwa di Jalan Merbabu No.98 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali;
Dari keterangan saksi NYARI SUDARSONO dan saksi MARSUDI yang saling berkesesuaian diketahui
saksi korban Uswatun Khasanah pernah pergi dari rumah sejak hari Kamis malam tanggal 3 September 2015 dan baru pulang kerumah pada hari Minggu siang tanggal 6 September 2015 kemudian pada hari Jum’at saksi Marsudi mendapat informasi dari teman sekolah saksi korban, jika pada hari Jum’at saksi korban tidak masuk les, dan saksi korban pergi ke arah timur dengan laki-laki naik sepeda motor, namun kehilangan jejak, selanjutnya kedua saksi nongkrong dipinggir jalan tersebut siapa tahu saksi korban lewat untuk pulang kerumahnya Kemudian saksi Marsudi dan saksi Nyari Sudarsono melihat saksi korban dan terdakwa lewat di Jalan Tampir dan pada saat itu saksi korban diturunkan dari sepeda motor di depan Alfa Mart di Jalan Tampir, lalu saksi Nyari Sudarsono dan saksi Marsudi mendekati dan bertanya kepada saksi korban namun saksi korban diam saja, pada saat saksi Nyari Sudarsono dan saksi Marsudi bertanya kepada terdakwa, terdakwa mengaku sebagai tukang ojek, lalu saksi Nyari Sudarsono dan saksi Marsudi meminta terdakwa agar mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya dan setelah sampai dirumah saksi korban sudah menunggu orang tua saksi korban dan para tetangga, setelah ditanya awalnya terdakwa berbelit-belit namun akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya jika terdakwa telah menyetubuhi saksi korban di dalam kamar kost terdakwa yang terletak di Jalan Merbabu No.98 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali;
Dari bukti surat Visum Et Repertum Nomor :353/395/IX/2015/RSUD BITU-VER-RHS-RSU-2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sandie Farina,Sp.Og, Dokter spesialis kandungan dari RSU Pandanarang Boyolali yang melakukan pemeriksaan atas nama Uswatun Khasanah pada tanggal 21 September 2015, dengan hasil pemeriksaan: kemaluan: tampak luka robekan pada selaput dara di jam 1,3,5,6,9,10 dan 11 kesan akibat benda tumpul, kesan luka lama, Hasil laborat:Swab Vagina=Tidak dapat dilakukan karena pasien sedang menstruasi, Tes kehamilan:Negatif,
Kesimpulan selaput dara tidak utuh, sehingga menunjukkan telah terjadinya persetubuhan antara saksi korban dan Terdakwa, sehingga Majelis mempertimbangkan terhadap bukti surat Visum et repertum dapat dipergunakan sebagai pembuktian dalam perkara aquo karena merupakan akta autentik yang dibuat oleh dokter/ ahli yang dibuat berdasarkan sumpah ((R. Soeparmono, SH, Keterangan Ahli & Visum et repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana.Bandung: Mandar Maju,2002, hlm. 98);
Dari keterangan saksi korban, saksi Heri Ngateno (orang tua korban), saksi Nyari Sudarsono dan saksi Marsudi serta keterangan Terdakwa dikaitkan dengan bukti surat Kutipan Akte Kelahiran Nomor:12067/TP/2011 diketahui saksi korban lahir pada tanggal 14 Mei 2002 dan saat kejadian saksi korban berumur kurang lebih 13 (tiga belas) tahun yang termasuk dalam kualifikasi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Dari barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah dibenarkan oleh saksi korban, saksi-saksi dan Terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 UM beserta STNK, 1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kaos garis-garis hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna biru motif bunga adalah milik korban Uswatun Hasanah sedangkan 1 (satu) Handphone merk Venera, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol H 3467 FS beserta STNK adalah milik Terdakwa yang digunakan saksi korban dan Terdakwa saat persetubuhan didalam kamar kost milik Terdakwa di Jalan Merbabu No.98 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali;
Menimbang, bahwa dari seluruh keterangan saksi-saksi tersebut satu sama lainnya oleh karena saling berkesesuaian telah menunjukkan adanya suatu keadaan atau kejadian tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan terlepas dari keterangan Terdakwa yang menerangkan kalau perbuatannya dilakukan suka sama suka namun menurut Majelis hal tersebut tidak menghilangkan kebenaran materiil bahwa memang benar Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban Uswatun Hasanah yang masih dibawah umur dan masih tergolong anak-anak;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa pada saat terdakwa mengajak saksi korban Uswatun Khasanah untuk berhubungan badan dengan saksi Uswatun Khasanah yang sempat menolak karena takut hamil hingga sedemikian rupa terdakwa untuk mencapai keinginannya untuk melakukan hubungan badan dengan saksi korban dilakukan dengan cara Terdakwa membujuk atau meyakinkan saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban jika saksi korban hamil maka terdakwa akan menikahi saksi korban sehingga saksi Uswatun Khasanah mau mengikuti ajakan Terdakwa tersebut untuk melakukan hubungan badan di kost milik Terdakwa di Jalan Merbabu No.98 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali sehingga terhadap perbuatan Terdakwa yang mengatakan akan menikahi saksi korban kalau hamil merupakan bagian dari rangkaian perbuatan membujuk yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang tidak disadari sepenuhnya oleh korban yang masih anak-anak supaya korban mau mengikuti kemauan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil mewujudkan niatnya melakukan persetubuhan sebanyak 5 (lima) kali dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis menyimpulkan adanya suatu rangkaian perbuatan yang erat yang dilakukan Terdakwa yang dilandasi tujuan/ niat Terdakwa yang tidak disadari sepenuhnya oleh korban yang masih anak-anak sehingga terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban, dimana Terdakwa juga mengetahui kalau korban yang masih anak-anak (berumur 13 tahun lebih) dimana Terdakwa secara sadar memang menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (WETEN) akan akibat daripada perbuatannya tersebut dapat mengakibatkan penolakan atau perasaan tidak suka dari korban dan bahkan setidak-tidaknya dapat menimbulkan trauma psikologis pada korban, hingga sedemikian rupa agar saksi korban mengikuti keinginan Terdakwa lalu Terdakwa membujuk saksi korban dengan cara menjanjikan akan menikahi saksi korban kalau hamil sehingga berakibat korban menuruti kehendak atau keinginan Terdakwa melakukan persetubuhannya dan mengingat masa perkembangan psikologis di usia korban yang masih anak-anak dimana terhadap sebagian keterangannya yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan bukti surat maka keterangannya dapat dipercaya, berkesuaian dengan kejadian yang dialaminya, maka Majelis Hakim menilai oleh karena telah terpenuhinya minimum pembuktian berdasarkan pasal 183 KUHAP dan pasal 184 KUHAP dan Majelis melihat adanya cukup alasan untuk memasukkan atau mengkualifikasikan perbuatan Terdakwa dalam suatu perbuatan unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengnnya sehingga unsur ini menjadi telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan alasan terdakwa di dalam persidangan bertingkah laku sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, baik terdakwa maupun keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga saksi korban, terdakwa masih muda dan terdakwa belum pernah dihukum, sehingga terhadap pembelaan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersama-sama dalam keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan dimana Majelis mempertimbangkan terkait hukuman pidana yang dijatuhkan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan atas perbuatannya akan tetapi lebih dari tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mendidik dan menginsafi kesalahan terdakwa dengan menyadari bahwa perbuatannya tersebut adalah keliru sehingga diharapkan kelak dikemudian hari Terdakwa memperbaiki diri serta tidak akan mengulangi lagi tindak pidana dan sekaligus penghukuman ini juga bertujuan sebagai efek jera kepada pelaku.Sehingga bertitik tolak demikian maka Hakim telah mempunyai keyakinan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah hukumanan yang TEPAT, LAYAK, ADIL dan MANUSIAWI terhadap diri Terdakwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu pada keseimbangan kepentingan (daad-daderstrafrecht) yaitu kepada dimensi kepentingan Negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, kepentingan korban dan keluarganya serta kepentingan pelaku sehingga cukup beralasan Majelis akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya sebagaiamana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 UM beserta STNK, 1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah kaos motif garis-garis warna hitam putih, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, 1 (satu) buah kaos dalam warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna biru motif bunga, merupakan milik saksi Uswatun Kahsanah binti Heru Ngeteno maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Uswatun Kahsanah binti Heru Ngateno;
1 (satu) unit SPM Suzuki Smash warna biru No.Pol H 3467 FS beserta STNK, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa adalah milik terdakwa dan disita dari Terdakwa maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Agung Bunanto Bin Alm.Slamet Siswo Martono;
1 (satu) Handphone merk Venera, merupakan barang bukti yang digunakan terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan saksi korban dan terkait dengan kejahatan dan memiliki nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah melanggar norma agama, norma kesopanan serta norma kepatutan di dalam masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersedia bertanggung jawab menikahi saksi korban;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AGUNG BUNANTO BIN ALM. SLAMET SISWO MARTONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AD 4555 UM Noka MH1JFM213EK915687, Nosin JFM2E1930760 beserta STNK;
1 (satu) buah handphone merk Samsung,
1 (satu) buah kaos motif garis-garis warna hitam putih;
1 (satu) buah celana panjang warna biru,
1 (satu) buah kaos dalam warna putih,
1 (satu) buah celana dalam warna biru motif bunga,
Dikembalikan kepada saksi USWATUN KAHSANAH Binti HERU NGATENO;
1 (satu) unit Handphone merk Venera;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2002 No.Pol H 3467 FS Noka MH8FD110C2J107573, Nosin E402ID108460 beserta STNK ;
Dikembalikan kepada terdakwa AGUNG BUNANTO bin Alm. SLAMETSISWO MARTONO ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2016 oleh kami GALIH DEWI INANTI AKHMAD, SH., sebagai Hakim Ketua, ADITYO DANUR UTOMO, SH. dan EVI INSIYATI, SH.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUGITO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali serta dihadiri oleh INAYATUL KHOIRIYAH,SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali,Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
ADITYO DANUR UTOMO, S.H.,. GALIH DEWI INANTI AKHMAD, S.H.
Ttd
EVI INSIYATI, SH,.M.H
Panitera Pengganti,
Ttd
SUGITO, S.H.,