116/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 116/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA I. WENY MARTA PUTRA alias KLOWOR Bin MARGONO, TERDAKWA II. KHOIRUL RIDHO Bin SARPAN, TERDAKWA III. LUCKYANTO Bin SUPRAPTO
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 116/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
Nama lengkap : WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR Bin
MARGONO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur / tanggal lahir : 18 Tahun / 30 April 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Krajan, Ds. Bektiharjo, Kec. Semanding,
Kab. Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak ada ;
Nama lengkap : KHOIRUL RIDHO Bin SARPAN ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur / tanggal lahir : 20Tahun / 14 Desember 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Krajan, Ds. Bektiharjo, Kec. Semanding,
Kab. Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak ada ;
Nama lengkap : LUCKYANTO Bin SUPRAPTO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur / tanggal lahir : 19 Tahun / 19 Juni 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Krajan, Ds. Bektiharjo, Kec. Semanding,
Kab. Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak ada ;
Para Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 Januari 2013 sampai dengan tanggal 12 Februari 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal 24 Maret 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 11 Maret 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, sejak tanggal 27 Februari 2013 sampai dengan tanggal 27 Maret 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan mereka terdakwa WENNY MARTA PUTRA alias KLOWOR Bin MATRGONO,KHOIRUL RIDHO Bin SARPAN dan LUCKYANTO Bin SUPRAPTO, bersalah melakukan pidana dalam UU.Perlindungan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat 1 UU .No.23 Tahun 2002 Tentang Pertindungan Anak Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo.UU.No.3 tahun 1997 Tentang Periindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa berupa Pidana penjara masing masing selama 6 (ENAM) bulan dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan agar para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah).
Telah mendengar Pembelaan lisan dari para terdakwa yang pada pokoknya para terdakwa merasa bersalah dan mengakui terus terang perbuatannya dan memohon agar diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban MIFTAKLIM dilakukan tanpa ada sebab apa-apa namun karena pengaruh minuman keras berupa tuak yang diminum terdakwa beberapa saat sebelum terdakwa melihat turnamen Bola Voli, di Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Bahwa mereka Terdakwa 1 WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR bin MARGONO, terdakwa 2. KHOIRUL RIDHO bin SARPAN, terdakwa 3. LUCKYANTO bin SUPRAPTO bersama dengan MOCH. HUDI UTOMO bin DASRAN bersama dengan SUHADIN bin SUKARDI (dalam berkas perkara terpisah) secara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013, sekira pukul 20.30 wib, bertempat di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasaan , atau penganiayaan terhadap anak, Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya korban yang bernama LUFI SAPUTRA (lahir tanggal 2 Maret 1995) mendapatkan SMS dari VITA yang isinya mengajak bertemu di bekas tempat Bilyard "Stefany" seianjutnya LUFFI SAPUTRA bersama MEY ANDRIYANTO ke rumah DWI HARTONO seianjutnya LUFFI memberitahukan kepada DWI HARTONO bahwa LUFFI mendapat SMS dari VITA yang isinya ingin mengajak bertemu dibekas bilyard "Stefany", kemudian mereka bertiga berangkat ke bekas tempat bilyard "Stefany" menemui VITA.k setelah sampai di tempat bekas bilyard "Stefany" menemui VITA. Setelah sampai ditempat bekas bilyar "Stefany" ditempat tersebut VITA berkumpul dengan teman-temanya kurang lebih 10 orang, seianjutnya LUFFI menemui VITA, beberapasaat kemudian, datang teman VITA yang bernama KHOIRUL RIDHO mendekat LUFFI dan sempat berbicara namun tiba-tiba KHOIRUL RIDHO memukul LUFFI dibagian mukanya hingga LUFFI terjatuh, seianjutnya LUFFI bangun dan hendak melawan namun Terdakwa 1 MOCH. HUDI UTOMO bin DASRAN bersama dengan terdakwa 2 SUHADI bin SUKARDI bersama dengan WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR bin MARGONO dan LUCKYANTO bin SUPRAPTO dating bersama membantu KHOIRUL RIDHO mengeroyok LUFFI, dengan cara memukul LUFFI secara bersama-sama hingga mengalami luka sebagaimana Visun Et Repertum Nomor : 445/137/414.109/2913 tanggal 21 Januari 20013 dibuat dan ditanda tangani ooleh dr. HARTONO, dengan hasil pemeriksaan :
Luka ternbuka tepi tak rata pada dahi miri, panjang 1 cm, lebar 0,5cm, dalam 0,55 cm;
Perdarahan dibawah kulit pada kepala samping kiri bagian belakang seluas 2 cm kali 3 cm;
Kerusakan-kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh adanyapersentuhan dengan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa 1 WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR bin MARGONO, Terdakwa 2. KHOIRUL RIDHO bin SARPAN dan Terdakwa 3. LUCKYANTO bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat(1)KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka Terdakwa 1 WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR bin MARGONO, terdakwa 2. KHOIRUL RIDHO bin SARPAN, terdakwa 3. LUCKYANTO bin SUPRAPTO bersama dengan SUHADIN bin SUKARDI (dalam berkas perkara terpisah) secara bersama-sama atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013, sekira pukul 20.30 wib, bertempat di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya korban yang bernama LUFI SAPUTRA (lahir tanggal 2 Maret 1995) mendapatkan SMS dari VITA yang isinya mengajak bertemu di bekas tempat Bilyard "Stefany" selanjutnya LUFFI SAPUTRA bersama MEY ANDRIYANTO ke rumah DWI HARTONO selanjutnya LUFFI memberitahukan kepada DWI HARTONO bahwa LUFFI mendapat SMS dari VITA yang isinya ingin mengajak bertemu dibekas bilyard "Stefany", kemudian mereka bertiga berangkat ke bekas tempat bilyard "Stefany" menemui VITA.k setelah sampai di tempat bekas bilyard "Stefany" menemui VITA. Setelah sampai ditempat bekas bilyar "Stefany" ditempat tersebut VITA berkumpul dengan teman-temanya kurang lebih 10 orang, selanjutnya LUFFI menemui VITA, beberapasaat kemudian, datang teman VITA yang bernama KHOIRUL RIDHO mendekat LUFFI dan sempat berbicara namun tiba-tiba KHOIRUL RIDHO memukul LUFFI dibagian mukanya hingga LUFFI terjatuh, selanjutnya LUFFI bangun dan hendak melawan namun Terdakwa 1 MOCH. HUDI UTOMO bin DASRAN bersama dengan terdakwa 2 SUHADI bin SUKARDI bersama dengan WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR bin MARGONO dan LUCKYANTO bin SUPRAPTO dating bersama membantu KHOIRUL RIDHO mengeroyok LUFFI, dengan cara memukul LUFFI secara bersama-sama hingga mengalami luka sebagaimana Visun Et Repertum Nomor : 445/137/414.109/2913 tanggal 21 Januari 20013 dibuat dan ditanda tangani ooleh dr. HARTONO, dengan hasil pemeriksaan:
Luka tembuka tepi tak rata pada dahi miri, panjang 1 cm, lebar 0,5cm, dalam 0,55 cm;
Perdarahan dibawah kulit pada kepala samping kiri bagian belakang seluas 2 cm kali 3 cm;
Kerusakan-kerusakan tersebut diatas dapat disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa 1 WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR bin MARGONO, terdakwa 2. KHOIRUL RIDHO bin SARPAN, terdakwa 3. LUCKYANTO bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu 1. LUFFI SAPUTRO Bin SABIKIS dan 2. NOVITA VIDYAWATI yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke - 1 : LUFFI SAPUTRO Bin SABIKIS.
Bahwa Tedakwa dan kawan-kawannya melakukan pemukulan terhadap diri saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 20.30 wib di jalan KH.Dahlan turut kelurahan Ronggomulyo-Tuban saksi dianiaya oleh Terdakwa hingga luka dibagian dahi kiri ;
Bahwa saksi mendapat SMS lewat HP dari kenalan saksi yang bernama VITA yang pada pokoknya bersisi ingin bertemu didepan Gedung Stefany Billard, kemudian saksi datang ke tempat tersebut, namun disana sudah banyak teman-teman Vita lalu saksi menanyakan kepada VITA, apakah Vita yang mengirim SMS kepada saksi dan dijawab oleh VITA, bukan dia yang mengirim SMS;
Bahwa sebelumnya saksi tidak ada masalah dengan para Terdakwa;
Bahwa Para terdakwa atau keluarganya tidak pernah meminta maaf kepada saksi;
Bahwa ketika saksi berbicara dengan saksi VITA yang ikut campur tangan adalah Khoirul Rido kemudian teman-temannya diantara Weny Marta, Luky ikut mengeroyok saksi;
Bahwa Dahi saksi luka-luka dan mengeluarkan darah ;
Bahwa saksi dipukul dengan tangan kosong ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke - 2: NOVITA VIDYAWATI.
Bahwa para terdakwa telah megeroyok saksi Lufti Saputra;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013 sekira pukul 20.30 wib dijaian KH.Dahlan depan Bilyard Stefani turut desa Ronggomulyo-Kecamatan Tuban;
Bahwa dibagian dahi kepala saksi mengeluarkan darah;
Bahwa saksi tidak tahu sebabnya karena sebelumnya saksi bersama-sama dengan para Terdakwa dan teman cangkrukan di depan Bilyard Stefani di jalan KH.Dahlan Tuban. Kemudian datang saksi korban Lutfi kemudian omong-omong sebentar dengan saksi dan tahu-tahu kemudian dipukul oleh Khoirul Ridho dan karena ada perlawanan dari saksi korban kemudian teman-teman Khoirul Ridho ikut membantu mengroyok memukuli;
Bahwa para terdakwa memukul dengan tangan kosong;
Bahwa saksi korban tidak dirawat dirumah sakit, tetapi diobati oleh dokter;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya antara para terdakwa dan saksi korban ada masalah atau tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal: 23 Januari 2013 sekira pukul 20.20 wib di trotoar jalan KH.Dahlan depan Bilyard Stefani, ketika itu para terdakwa cangkruan bersama teman-teman diantaranya ada M.Hudi Utomo, Luky, lutfi, Bagus, lpul dan ada cewek satu bernama Novita sama-sama cangkruan kemudian datang saksi korban Lutfi datang dengan naik sepeda motor kemudian menghampiri saksi Novita dan karena sebelumnya saksi Novita sudah bersama dengan kami kok tahu-tahu bercanda dengan saksi Lutfi kemudian terdakwa tegor dengan mengatakan, memangnya ada apa dengan Novita ? dijawab oleh saksi Lutfi, ini bukan urusanmu kemudian terdakwa menghampiri saksi korban lalu terdakwa memukul kepalanya;
Bahwa pada saat itu terdakwa lagi minum-minum miras;
Bahwa ketika saksi korban dipukul dan kemudian melawan sehingga teman-teman terdakwa lainnya ikut menggeroyok saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban satu kali dengan tangan kosong;
Bahwa selain para terdakwa ada teman terdakwa lainnya yaitu Moch. Hudi Utomo dan Sulahudin yang ikut mengeroyok;
Bahwa korban tidak dirawat di rumah sakit;
Bahwa para terdakwa sangat menyesali perbuatannya;
Bahwa para terdakwa belum sempat meminta maaf kepada saksi korban;
Bahwa para terdakwa tidak ada masalah dengan saksi;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada pada hari Senin tanggal 21 Januari 2013, sekira pukul 20.30 wib, bertempat di jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, para terdakwa cangkruan bersama teman-teman diantaranya ada M.Hudi Utomo, Luky, lutfi, Bagus, lpul dan ada cewek satu bernama Novita sama-sama cangkruan kemudian datang saksi korban Lutfi datang dengan naik sepeda motor kemudian menghampiri saksi Novita dan karena sebelumnya saksi Novita sudah bersama dengan kami kok tahu-tahu bercanda dengan saksi Lutfi kemudian terdakwa tegor dengan mengatakan, memangnya ada apa dengan Novita ? dijawab oleh saksi Lutfi, ini bukan urusanmu kemudian terdakwa menghampiri saksi korban lalu terdakwa memukul kepalanya;
Bahwa terhadap pemukulan tersebut dahi saksi korban mengeluarkan darah;
Bahwa para terdakwa belum sempat meminta maaf kepada saksi korban;
Bahwa para terdakwa tidak ada masalah dengan saksi;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut para terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar pasal 80 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap para terdakwa berupa dakwaan alternatif maka digunakan dakwaan yang memiliki persesuaian dengan fakta hukum yang terbukti dipersidangan yaitu sebagaimana pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP yang unsur-unsurnya:
Setiap orang;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Dilakukan secara bersama-sama;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama para terdakwa WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR BinMARGONO, KHOIRUL RIDHO Bin SARPAN dan LUCKYANTO Bin SUPRAPTO, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR BinMARGONO, KHOIRUL RIDHO Bin SARPAN dan LUCKYANTO Bin SUPRAPTO, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : “Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa saksi korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun maka saksi korban menurut ketentuan pasal ini masih digolongkan sebagai anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penganiayaan sebagaimana putusan Arrest Hoge Raad tanggal 10 desember 1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai suatu maksud yang diperbolehkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan para terdakwa dengan memukul saksi korban dengan tangan kosong yang mengakibatkan dahi saksi korban terluka dan mengeluarkan darah telah memenuhi unsur kedua dakwaan Penuntut Umum;
Tentang Unsur Ketiga : ” Dilakukan secara bersama-sama”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu para terdakwa WENNY MARTA PUTRA Alias KLOWOR BinMARGONO, KHOIRUL RIDHO Bin SARPAN dan LUCKYANTO Bin SUPRAPTO;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri para terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana dan atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan rasa sakit/penderitaan bagi korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, sehingga dimasa yang akan datang akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat(1) KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan mereka TERDAKWA I.WENY MARTA PUTRA alias KLOWOR Bin MARGONO, TERDAKWA II. KHOIRUL RIDHO Bin SARPAN dan TERDAKWA III.LUCKYANTO Bin SUPRAPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "SECARABERSAMA-SAMAMELAKUKANPENGANIAYAANTERHADAPANAK " ;
Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa masing masing oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga)bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan
.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk biaya membayar perkara sebesar masing masing Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari RABU, tanggal 17 APRIL 2013, oleh kami HARRIS TEWA,SH. selaku Hakim Ketua, INDIRA PATMI,SH. dan, IB. OKA SAPUTRA M, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu ISTIA ANDARIAS, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh YULISTIONO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan Para Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
INDIRA PATMI,SH.HARRIS TEWA,SH.
IB. OKA SAPUTRA M, SH.MHum.
PANITERA PENGGANTI
ISTIA ANDARIAS, SH.MH.