341/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 341/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
P
Nomor 341/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang bersidang di Selatpanjang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL
Tempat lahir : Selatpanjang
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 16 Agustus 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Alah Air Gg. Sidodadi Desa Alah Air Kec. Tebing
Tinggi Barat Kab. Kepulauan Meranti
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelaut
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 April 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2017 s/d tanggal 28 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2017 s/d tanggal 4 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 16 Juni 2017 s/d tanggal 15 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 16 Juli 2017 s/d tanggal 13 September 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 14 September 2017 s/d tanggal 13 Oktober 2017;
Terdakwa didepan persidangan secara tegas menyatakan menghadp sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 341/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 16 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 341/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 16 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket shabu-shabu berukuran kecil yang terbungkus plastic klip warna bening;
1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu;
1 (satu) buah mancis;
1 (satu) buah Hp merk Nokia berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Kos-kosan Jl.Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing tinggi Kab. Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelepon Sdr. INDRA PESEMAK (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan meminta diantarkan narkotika tersebut ke Kos-Kos Pegawai kamar no.101 di Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Selatan.
Bahwa beberapa saat kemudian Sdr. INDRA PESEMAK (DPO) datang menjumpai terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya terdakwa langsung merakit bong dan mengkonsumsi narkotik jenis shabu-shabu tersebut bersama saksi PAUZIAH Als LIA (berkas penuntutan terpisah) di dalam kamar kos No. 101.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.30 tiba-tiba anggota Satnarkoba Kep. Meranti menggedor-gedor pintu kamar kos-kosan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang-berang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah mancis yang tersimpan didalam lemari serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Hp. Nokia warna Hitam, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor LAB : PM.01.05.84.05.17.855 tanggal 05 Mei 2017, dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt.MM, mengetahui Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :
-
-
1 (satu) Plastic Klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 gram (nol koma satu nol) gram
-
Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Elvira Yolanda, S.Farm, Apt.Msc, mengetahui Dra. Syarnida, Apt.MM, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Kos-kosan Jl.Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing tinggi Kab. Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 21.30 Wib Sdr. INDRA PESEMAK (DPO) datang menjumpai terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) jie seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya terdakwa langsung merakit bong dan mengkonsumsi narkotik jenis shabu-shabu tersebut bersama saksi PAUZIAH Als LIA (berkas penuntutan terpisah) di dalam kamar kos No. 101.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.30 tiba-tiba anggota Satnarkoba Kep. Meranti menggedor-gedor pintu kamar kos-kosan dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan barang-berang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah mancis yang tersimpan didalam lemari serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Hp. Nokia warna Hitam, uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor LAB : PM.01.05.84.05.17.855 tanggal 05 Mei 2017, dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt.MM, mengetahui Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :
-
-
1 (satu) Plastic Klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,10 gram (nol koma satu nol) gram
-
Dengan Kesimpulan dari Analisis tersebut yang di buat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Elvira Yolanda, S.Farm, Apt.Msc, mengetahui Dra. Syarnida, Apt.MM, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen bahwa barang bukti tersebut diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MISBAHUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menguasai narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi PAUZIAH (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamar No. 101 kos-kosan pegawai di Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) bong lengkap, 1 (satu) mancis, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi PAUZIAH (diajukan dalam berkas terpisah) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari INDRA PESEMAK (DPO);
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi RONAL SIREGAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menguasai narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi PAUZIAH (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamar No. 101 kos-kosan pegawai di Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) bong lengkap, 1 (satu) mancis, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi PAUZIAH (diajukan dalam berkas terpisah) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari INDRA PESEMAK (DPO);
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi PAUZIAH Binti RAFA’I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menguasai narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi ditangkap bersama dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamar No. 101 kos-kosan pegawai di Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) bong lengkap, 1 (satu) mancis, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari INDRA PESEMAK (DPO) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamar No. 101 kos-kosan pegawai di Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) bong lengkap, 1 (satu) mancis, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi PAUZIAH (diajukan dalam berkas terpisah) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari INDRA PESEMAK (DPO) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket shabu-shabu berukuran kecil yang terbungkus plastic klip warna bening;
1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu;
1 (satu) buah mancis;
1 (satu) buah Hp merk Nokia berwarna hitam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor LAB : PM.01.05.84.05.17.855 tanggal 05 Mei 2017, dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt.MM, mengetahui Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,10 gram
Dengan kesimpulan dari Analisis tersebut yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Elvira Yolanda, S.Farm, Apt.Msc mengetahui Dra. Syarnida, Apt, MM Kepala Bidang Pengujian Produk Terapatik Narkotik, obat tradisional, kosmetik dan produk komplimen bahwa barang bukti tersebut diatas adalah positinf mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamar No. 101 kos-kosan pegawai di Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) bong lengkap, 1 (satu) mancis, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi PAUZIAH (diajukan dalam berkas terpisah) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari INDRA PESEMAK (DPO) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor LAB : PM.01.05.84.05.17.855 tanggal 05 Mei 2017, dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt.MM, mengetahui Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,10 gram
Dengan kesimpulan dari Analisis tersebut yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Elvira Yolanda, S.Farm, Apt.Msc mengetahui Dra. Syarnida, Apt, MM Kepala Bidang Pengujian Produk Terapatik Narkotik, obat tradisional, kosmetik dan produk komplimen bahwa barang bukti tersebut diatas adalah positinf mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan Terdakwa dipersidangan, terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL;
Ad.2. Tentang unsur ”Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Meranti pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamar No. 101 kos-kosan pegawai di Jl. Imam Bonjol Kel. Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastic klip warna bening, 1 (satu) bong lengkap, 1 (satu) mancis, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi PAUZIAH (diajukan dalam berkas terpisah) mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh dari INDRA PESEMAK (DPO) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor LAB : PM.01.05.84.05.17.855 tanggal 05 Mei 2017, dengan pemeriksa Dra. Syarnida, Apt.MM, mengetahui Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen, melakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,10 gram
Dengan kesimpulan dari Analisis tersebut yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Elvira Yolanda, S.Farm, Apt.Msc mengetahui Dra. Syarnida, Apt, MM Kepala Bidang Pengujian Produk Terapatik Narkotik, obat tradisional, kosmetik dan produk komplimen bahwa barang bukti tersebut diatas adalah positinf mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas terdakwa telah menguasai 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang diperoleh dari INDRA PESEMAK (DPO) tanpa mendapatkan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini akan dinyatakan dalam amar nanti ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai nakotika golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI AGUSMAN Als ANDI Bin KHAIRUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket shabu-shabu berukuran kecil yang terbungkus plastic klip warna bening;
1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu;
1 (satu) buah mancis;
1 (satu) buah Hp merk Nokia berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2017, oleh Dr. SUTARNO, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, MOHD. RIZKY MUSMAR, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRIZAL Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh SYAMSU YONI S, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatpanjang dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Mohd. Rizky Musmar, S.H Dr. Sutarno, S.H.,M.H
dto
Aula Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Hendrizal