224/Pid.Sus/2015/PN MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 224/Pid.Sus/2015/PN MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TIMOTIUS JERRY ALS JERRY ANAK BRIDO DEO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TIMOTIUS JERRY Als JERRY Anak BRIDO DEO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DIPERSYARATKAN KETENTUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG BERLAKU”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver No Pol. KB 1513 LL dengan Nomor Rangka : MHFXW42G152018523 dan nomor mesin : 1TR-6043317. • 1 (satu) buah kunci Toyota Kijang Innova. • 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota INNOVA warna Silver No. Pol KB 1513 LL An. NYEMAS ROSIANTI. Dikembalikan kepada pemiliknya An. NYEMAS ROSIANTI ALS BU ROS ALS BU GALUH Binti Ya’Suud • 17 (tujuh belas) karung gua pasir merek GULA TEBU AAA. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 224/Pid.Sus/2015/PN MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, terhadap terdakwa:
Nama lengkap : TIMOTIUS JERRY ALS JERRY ANAK BRIDO DEO.
Tempat lahir : Muara Beduai.
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/ 18 januari 1994.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Muara Beduwai, Rt.02 Rw.01 Desa Kosromego Kec.
Beduai Kab. Sanggau
Agama : Khatolik.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditangkap tanggal 25 Mei 2015
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Mempawah berdasarkan penetapan oleh :--------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015, dalam Rumah Tahanan Negara Polres Landak;
Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Ngabang, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015, di Rumah Tahanan Negara Polres Landak;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015, dalam Rumah Tahanan Negara Landak/ Mempawah;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan 30 Juli 2015, dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mempawah
Perpanjangan Wakil ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan 28 September 2015, dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mempawah
Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, dan menghadap sendiri perkaranya.
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca :
Surat pelimpahan berkas perkara pidana dengan acara pemeriksaan Nomor : B-709/Q.1.19/Epp.2/07/2015 tanggal 1 Juli 2015.------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 265/Pen.Pid/2015/PN.MPW, tertanggal 1 Juli 2015, tentang penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;-------
Penetapan Hakim Nomor 265/Pen.Pid/2015/PN.MPW, tertanggal 1 Juli 2015, tentang hari persidangan perkara ini ;--------------------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan dari Penuntut Umum ; -----------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini ;-----------
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-------
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-25/Ngaba-3/07/2015, tertanggal 29 juli 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TIMOTIUS JERRY Als JERRY Anak (Alm) BRIDO DEO bersalah melakukan tindak pidana Percobaan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf a, h, dan j Pasal 89 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIMOTIUS JERRY Als JERRY Anak (Alm) BRIDO DEO berupa pidana penjara selama ______________________ dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver No Pol. KB 1513 LL dengan Nomor Rangka : MHFXW42G152018523 dan nomor mesin : 1TR-6043317.
1 (satu) buah kunci Toyota Kijang Innova.
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota INNOVA warna Silver No. Pol KB 1513 LL An. NYEMAS ROSIANTI.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi NYEMAS ROSANTI Als BU ROS Als BU GALUH Binti (Alm) YA’SUUD
Barang bukti berupa 17 (tujuh belas) karung Gula pasir merek GULA TEBU AAA yang dikemas dalam karung plastik warna putih dengan berat bersih 50 Kg
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan karena terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan ini dengan dakwaan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------
PERTAMA
Bahwa terdakwa TIMOTIUS JERRY Als JERRY Anak (Alm) BRIDO DEO pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015, bertempat di Jalan Pasar Laut, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landakatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, 22 Mei 2015 sekitar pukul 05.00 wib, terdakwa TIMOTIUS JERRY membeli gula pasirluar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA di TOKO EKA sebanyak 8 (delapan) karung dan di TOKO ASAT sebanyak 10 (sepuluh) karung yang beralamat di Balai Karangan, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, sehingga jumlah gula yang dibeli oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY adalah 18 (delapan belas) karung dengan harga perkarungnya Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total seluruhnya yang dibayar oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY adalah Rp. 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY Kemudian pada pukul 06.00 wib, terdakwa menghubungi saksi SUGITO via telepon dan menyuruh saksi SUGITO untuk mengangkut dan memperdagangkan gula merk GULA TEBU AAA yang berasal dari Malaysia ke Pasar Ngabang. Saksi SUGITO akan diberi upah oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Terdakwa TIMOTIUS JERRY menyewa 4 (empat) tukang ojek untuk mengangkut 18 (delapan belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA, dimana 1 (satu) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA diturunkan di rumah terdakwa TIMOTIUS JERRY. Sedangkan sisanya 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA diantar ke Pasar Sosok.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.30 wib, Saksi SUGITO berangkat dari Ngabang menuju Sosok untuk mengambil gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA milik terdakwa TIMOTIUS JERRY dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA warna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL milik saksi NYEMAS ROSIANTI yang disewa oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY. Sesampainya di Pasar Sosok, 17 (tujuh belas) karung gula luar negeri yang berasal dari Malaysia merk GULA TEBU AAA, yang diantar oleh 4 (empat) orang tukang ojek tersebut dimasukansebanyak 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA ke dalam mobil TOYOTA KIJANG INNOVA warna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL.
Bahwa selanjutnyasaksi SUGITO berangkat menujuNgabangdengan menggunakan Mobil TOYOTA KIJANG INNOVA yang membawa 17 (tujuh belas) karunggula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA. Sesampainya di Ngabang, saksi SUGITO menjemput saksi YA’MARKONI di rumahnya yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kemudian Saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI bersama-sama menuju Pasar Ngabang untuk menjual gula tersebut ke TOKO SETIA JAYA di Pasar Ngabang. Bahwa pada pukul 09.00 wib Saksi YANI bersama saksi DIDIK ARYANTO yang merupakan anggota Polres Landak melaksanakan patroli disekitar wilayah Pasar Ngabang. Sekitar pukul 09.45 wib saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO melintasi wilayah Pasar Jati dan melihat saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI mengangkat dan mengeluarkan 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA dari 1 (satu) unit Mobil TOYOTA INNOVA berwarna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL. Kemudian saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO merasa curiga dan segera memeriksa isi mobil tersebut dengan disaksikan saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA dan diketahui dalam kemasan gula pasir tersebut tidak terdapat logo SNI atau bukan merupakan gula dalam negeri. Kemudia saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO segera membawa saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI beserta barang bukti mobil TOYOTA INNOVA berwarna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL yang berisi 17 (tujuh belas) gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAAke Mapolres Landak untuk dimintai keterangan.
Bahwa akibat diamankannya gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA tersebut oleh pihak kepolisian Resor Landak, Terdakwa tidak dapat menjual kembali gula tersebut ke TOKO SETIA JAYA di Pasar Ngabang dengan cara mengecer, yang rencananya akan dijual seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) perkarungnya. Sehingga rencananya terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perkarungnya.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor 5219/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015 terhadap gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA untuk warna Kristal didapat hasil 1,02 CT sedangkan persyaratan baku mutu sesuai SNI No. 3140.3.2010 seharusnya minimum 4,0 CT dan warna larutan (ICUMSA) didapat hasil 11,4 IU sedangkan persyaratan baku mutu sesuai SNI No. 3140.3.2010 seharusnya minimum 81 IU maka gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA tersebut tidak layak dikonsumsi dan diedarkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1)huruf a, g, h, i, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) K.U.H.Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa TIMOTIUS JERRY Als. JERRY Anak (Alm) BRIDO DEO pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015, bertempat di Jalan Pasar Laut, Dsn Tungkul, Ds Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknyasendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, 22 Mei 2015 sekitar pukul 05.00 wib, terdakwa TIMOTIUS JERRY membeli gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA di TOKO EKA sebanyak 8 (delapan) karung dan di TOKO ASAT sebanyak 10 (sepuluh) karung yang beralamat di Balai Karangan, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, sehingga jumlah gula yang dibeli oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY adalah 18 (delapan belas) karung dengan harga perkarungnya Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total seluruhnya yang dibayar oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY adalah Rp. 7.560.000 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY Kemudian pada pukul 06.00 wib, terdakwa menghubungi saksi SUGITO via telepon dan menyuruh saksi SUGITO untuk mengangkut dan memperdagangkan gula merk GULA TEBU AAA yang berasal dari Malaysia ke Pasar Ngabang. Saksi SUGITO akan diberi upah oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Terdakwa TIMOTIUS JERRY menyewa 4 (empat) tukang ojek untuk mengangkut 18 (delapan belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA, dimana 1 (satu) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA diturunkan di rumah terdakwa TIMOTIUS JERRY. Sedangkan sisanya 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA diantar ke Pasar Sosok.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.30 wib, Saksi SUGITO berangkat dari Ngabang menuju Sosok untuk mengambil gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA milik terdakwa TIMOTIUS JERRY dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA warna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL milik saksi NYEMAS ROSIANTI yang disewa oleh terdakwa TIMOTIUS JERRY. Sesampainya di Pasar Sosok, 17 (tujuh belas) karung gula luar negeri yang berasal dari Malaysia merk GULA TEBU AAA, yang diantar oleh 4 (empat) orang tukang ojek tersebut dimasukan sebanyak 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA ke dalam mobil TOYOTA KIJANG INNOVA warna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL.
Bahwa selanjutnya saksi SUGITO berangkat menuju Ngabang dengan menggunakan Mobil TOYOTA KIJANG INNOVA yang membawa 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA. Sesampainya di Ngabang, saksi SUGITO menjemput saksi YA’MARKONI di rumahnya yang beralamat di Dusun Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kemudian Saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI bersama-sama menuju Pasar Ngabang untuk menjual gula tersebut ke TOKO SETIA JAYA di Pasar Ngabang. Bahwa pada pukul 09.00 wib Saksi YANI bersama saksi DIDIK ARYANTO yang merupakan anggota Polres Landak melaksanakan patroli di sekitar wilayah Pasar Ngabang. Sekitar pukul 09.45 wib saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO melintasi wilayah Pasar Jati dan melihat saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI mengangkat dan mengeluarkan 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA dari 1 (satu) unit Mobil TOYOTA INNOVA berwarna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL. Kemudian saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO merasa curiga dan segera memeriksa isi mobil tersebut dengan disaksikan saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 17 (tujuh belas) karung gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA dan diketahui dalam kemasan gula pasir tersebut tidak terdapat logo SNI atau bukan merupakan gula dalam negeri. Kemudia saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO segera membawa saksi SUGITO dan saksi YA’MARKONI beserta barang bukti mobil TOYOTA INNOVA berwarna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL yang berisi 17 (tujuh belas) gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA ke Mapolres Landak untuk dimintai keterangan.
Bahwa akibat diamankannya gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAAtersebut oleh pihak kepolisian Resor Landak,Terdakwa tidak dapat menjual kembali gula tersebut ke TOKO SETIA JAYA di Pasar Ngabang dengan cara mengecer, yang rencananya akan dijual seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) perkarungnya. Sehingga rencananya terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perkarungnya.
Bahwa berdasarkanLaporan Hasil Pengujian Nomor 5219/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2015 tanggal 9Juni 2015 terhadap gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAAuntuk warna Kristal didapat hasil 1,02 CT sedangkan persyaratan baku mutu sesuai SNI No. 3140.3.2010 seharusnya minimum 4,0 CT dan warna larutan (ICUMSA) didapat hasil 11,4 IU sedangkan persyaratan baku mutu sesuai SNI No. 3140.3.2010 seharusnya minimum 81 IU maka gula pasir luar negeri yang berasal dari Malaysia dengan merk GULA TEBU AAA tersebut tidak layak dikonsumsi dan diedarkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 141 Jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 53ayat (1) K.U.H.Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut:
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi, yang dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------
1. Saksi YANI.
Bahwa saksi mengamankan 1 (satu) unit mobil Innova dengan nomor Polisi KB 1513 LL Pada hari Jum”at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 09.45 Wib di Jalan Pasar Laut Dsn Tungkul, Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak, yang membawa produk gula luar negeri tersebut bersama-sama dengan Saksi DIDIK ARYANTO.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota Polri yang bertugas di Sat Reskrim Polres Landak.
Bahwa yang membawa produk gula luar negeri tersebut adalah Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN yang beralamat di Dsn Hilir Kantor Rt 002 / Rw 001, Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak.
Bahwa pada saat diamanakan Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN membawa produk gula luar negeri tersebut bersama dengan Saksi YA MARKONI als MARKO Bin YA KONANG yang beralamat di Dsn Singa Raja, Ds Tengue, Kec Air Besar, Kab Landak atau Dsn Pulau Bendu Ds Hilir Tengah, Kec Ngabang, Kab Landak.
Bahwa Menurut keterangan Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN pemilik gula produk luar negeri tersebut adalah Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY Anak (alm) BRIDO DEO yang beralamat di Dsn Muara Beduai Rt.02 Rw.01, Ds Kasromego, Kec Beduai, Kab Sanggau.
Bahwa banyaknya Produk gula luar negeri tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) karung, dengan ukuran berat @ 50 Kg.
Bahwa ciri-ciri gula tersebut dikemas dalam karung berbentuk persegi empat dengan berat 50 Kg per karungnya, pada setiap kemasan bertuliskan GULA TEBU AAA.
Bahwa produk gula luar negeri tersebut tidak ada memiliki label SNI (Standard Nasional Indonesia).
Bahwa pada kemesan produk gula luar negeri tersebut tidak ada tertera jangka waktu penggunaan yang baik atas gula produk luar negeri tersebut.
Bahwa Pada kemasan produk gula luar negeri tersebut tidak ada label pernyataan “HALAL”.
Bahwa Pada kemasan produk hanya bertuliskan merk GULA TEBU AAA, waktu pembuatan dan berat bersih, akan tetapi pada kemasan tidak dilengkapi dengan komposisi, aturan pakai, akibat samping penggunaan, nama dan alamat pembuat produk.
Bahwa Pada kemasan Produk gula luar negeri tersebut tidak ada mencantumkan penggunaan atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pada saat membawa produk gula luar negeri sebanyak 17 (tujuh belas) karung dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1513 LL tersebut Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN tidak ada dilengkapi dengan dokumen syah yang dikeluarkan oleh Instansi terkait atau pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. Saksi DIDIK ARYANTO Bin LUDIN
Bahwa saksi mengamankan 1 (satu) unit mobil Innova dengan nomor Polisi KB 1513 LL Pada hari Jum”at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 09.45 Wib di Jalan Pasar Laut Dsn Tungkul, Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak, yang membawa produk gula luar negeri tersebut bersama-sama dengan Saksi YANI.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota Polri yang bertugas di Sat Reskrim Polres Landak.
Bahwa yang membawa produk gula luar negeri tersebut adalah Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN yang beralamat di Dsn Hilir Kantor Rt 002 / Rw 001, Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak.
Bahwa pada saat diamanakan Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN membawa produk gula luar negeri tersebut bersama dengan Saksi YA MARKONI als MARKO Bin YA KONANG yang beralamat di Dsn Singa Raja, Ds Tengue, Kec Air Besar, Kab Landak atau Dsn Pulau Bendu Ds Hilir Tengah, Kec Ngabang, Kab Landak.
Bahwa Menurut keterangan Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN pemilik gula produk luar negeri tersebut adalah Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY Anak (alm) BRIDO DEO yang beralamat di Dsn Muara Beduai Rt.02 Rw.01, Ds Kasromego, Kec Beduai, Kab Sanggau.
Bahwa banyaknya Produk gula luar negeri tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) karung, dengan ukuran berat @ 50 Kg.
Bahwa ciri-ciri gula tersebut dikemas dalam karung berbentuk persegi empat dengan berat 50 Kg per karungnya, pada setiap kemasan bertuliskan GULA TEBU AAA.
Bahwa produk gula luar negeri tersebut tidak ada memiliki label SNI (Standard Nasional Indonesia).
Bahwa pada kemesan produk gula luar negeri tersebut tidak ada tertera jangka waktu penggunaan yang baik atas gula produk luar negeri tersebut.
Bahwa Pada kemasan produk gula luar negeri tersebut tidak ada label pernyataan “HALAL”.
Bahwa Pada kemasan produk hanya bertuliskan merk GULA TEBU AAA, waktu pembuatan dan berat bersih, akan tetapi pada kemasan tidak dilengkapi dengan komposisi, aturan pakai, akibat samping penggunaan, nama dan alamat pembuat produk.
Bahwa Pada kemasan Produk gula luar negeri tersebut tidak ada mencantumkan penggunaan atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pada saat membawa produk gula luar negeri sebanyak 17 (tujuh belas) karung dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi KB 1513 LL tersebut Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN tidak ada dilengkapi dengan dokumen syah yang dikeluarkan oleh Instansi terkait atau pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
3. Saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN
Bahwa saksi ditangkap pihak kepolisian Resort Landak sehubungan dengan membawa Gula pada hari Jum”at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 09.45 wib di Pasat Laut Ngabang Jalan Tugu Pahlawan Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak.
Bahwa gula tersebut adalah jenis Gula Pasir, Merk GULA TEBU AAA ukuran @ 50 kg sebanyak 17 (Tujuh Belas) Karung.
Bahwa gula pasir merk GULA TEBU AAA sebanyak 17 karung tersebut adalah milik sdri TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO yang beralamat di Dsn Muara Beduwai Rt II Rw 01, Ds Kasromego, Kec Beduwai, Kab Sanggau.
Bahwa saksi mendapatkan gula tersebut langsung dari Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO di Sosok, Kab Sanggau.
Bahwa cara saksi mendapatkan gula pasir sebanyak 17 karung tersebut dengan cara awalnya saksi dihubungi oleh Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO untuk membawa muatan Gula Pasir dari Sosok menuju Ke Ngabang yang mana gula tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor ojek.
Bahwa yang berangkat untuk mengambil gula yang telah dipesan adalah saksi sendiri yang mana berangkatnya pada hari Jum”at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 06.30 wib dari Ngabang menuju ke Sosok, kemudian proses pengambilan gula tersebut dilakukan di pasar Sosok Kab Sanggau, yang mana pada saat itu Gula pasir dibawa dengan menggunakan 4 unit sepeda motor ojek, kemudian gula dari sepeda motor diturunkan dan langsung dimasukan kedalam mobil kijang inova yang dikendarai saksi, setelah selesai muat langsung berangkat menuju ke Ngabang, sesampainya di Ngabang kemudian saksi menjemput Saksi YA MARKONI untuk membantu saksi mengecer gula tersebut disekitar pasar Ngabang.
Bahwa yang menyalin gula pasir dari sepeda motor ojek kedalam mobil Kijang Innova adalah saksi, dan para pengojek sepeda motor yang tidak saksi kenal namanya.
Bahwa gula pasir tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Jenis Minibus Merk TOYOTA KIJANG INNOVA warna Silver dengan Nomor Polisi KB 1513 LL.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Gula pasir sebanyak 17 karung tersebut sudah dibayar atau belum karena saksi hanya mengambil ongkos angkutan saja dari Sosok menuju ke Ngabang.
Bahwa Mobil TOYOTA KIJANG INNOVA warna Silver dengan Nomor Polisi KB 1513 LL adalah milik Saksi NYEMAS ROSIANTI als BU ROS.
Bahwa Mobil TOYOTA KIJANG INNOVA warna Silver dengan Nomor Polisi KB 1513 LL tersebut statusnya Bukan Sewa dan hanya diberikan oleh Saksi NYEMAS ROSIANTI als BU ROS kepada saksi karena saksi adalah anak buahnya Saksi NYEMAS ROSIANTI als BU ROS.
Bahwa Supir TOYOTA KIJANG INNOVA warna Silver dengan Nomor Polisi KB 1513 LL adalah saksi SUGITO als GITO Bin ATENG SUGIMAN.
Bahwa rencananya gula pasir tersebut akan saksi jual disekitar Pasar Ngabang kepada siapa saja yang akan membelinya sesuai dengan perintah Terdakwa kemana gula tersebut akan diantar atau dijual.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat dari penjualan Gula Pasir tersebut karena saksi hanya mengantar Gula sesuai pesanan saja.
Bahwa gula pasir sebanyak 17 karung tersebut belum ada yang dijual di Pasar Ngabang, karena pada saat di Pasar Laut Ngabang Jalan Tugu Pahlawan Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak akan menurunkan Gula mobil langsung dilakukan pengecekan oleh Pihak Kepolisian kemudian gula dan mobil di bawa Ke Kantor Polres Landak.
Bahwa Saksi sudah 2 (dua) kali membawa gula pasir milik Terdakwa sesuai dengan permintaan Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO.
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk membawa dan menjual kembali gula pasir Merk GULA TEBU AAA sebanyak 17 karung tersebut.
Bahwa awalnya pada hari Jum”at sekira pukul 06.00 wib saksi dihubungi oleh Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO untuk mengambil muatan Gula Pasir di Sosok yang mana gula tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor ojek, kemudian sekira pukul 06.30 wib saksi berangkatnya dari Ngabang menuju ke Sosok untuk mengambil gula pasir yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor ojek, setelah bertemu dengan para pengojek tersebut disosok gula langsung disalin ke mobil kijang inova yang dikendarai oleh saksi, setelah selesai muat langsung berangkat menuju ke Ngabang, sesampainya di Ngabang saksi menjemput Saksi YA MARKONI untuk membantu saksi mengecer gula tersebut disekitar pasar Ngabang, dan pada saat di Pasar Laut Ngabang Jalan Tugu Pahlawan Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak akan menurunkan Gula tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian, kemudian saksi dan Saksi YA MARKONI dan barang bukti berupa gula pasir Merk GULA TEBU AAA sebanyak 17 karung dibawa Ke Kantor Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO sekitar dua bulanan dan saksi sudah pernah membawa gula pasir darinya dari Sosok Kab Sanggau untuk dibawa ke Ngabang sebanyak 2 (dua) kali dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi kerja jadi anak buahnya Saksi NYEMAS ROSIANTI als BU ROS sudah hampir 2 bulanan dan tidak ada mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa pembayaran gaji atau Upah Sistem hitungan Ret angkutan, yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Per angkutan.
Bahwa mobil Kijang Innova warna Silver dengan Nomor Polisi KB 1513 LL yang digunakan untuk membawa gula pasir merk GULA TEBU AAA sebanyak 17 karung seperti yang diperlihatkan oleh penyidik.
Bahwa rencananya gula yang dibawa saksi akan dijual ke Toko Setia Jaya namun pada saat sebelum menjual saksi terlebih dahulu untuk masuk ke Toko menawarkan gula dan belum sempat menawarkan gula kemudian sudah diamankan oleh Kepolisian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
4. Saksi YA’MARKONI Als. MARKO Bin YA’KONANG
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 mei 2015 sekitar pukul 09.45 wib di Jl. Pasar Laut Dsn. Tungkul Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak.
Bahwa Yang membawa gula produk luar negeri tersebut adalah saksi dan Saksi SUGITO.
Bahwa Peran saksi yaitu hanya sebagai tukang angkut atau menurunkan gula tersebut apabila dijual ke toko dan peran Saksi SUGITO adalah sebagai sopir dan juga merangkap tukang angkut.
Bahwa gula yang saksi bawa tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) karung, adapun merk gula tersebut yaitu Merk GULA TEBU AAA dengan ukuran berat 50 Kg (lima puluh kilo gram) per karungnya.
Bahwa Gula produk luar negeri tersebut dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit TOYOTA INOVA dengan nomor Polisi KB 1513 LL.
Bahwa Saksi tidak mengetahui milik siapakah gula merk GULA TEBU AAA tersebut yang saksi tahu hanya gula tersebut dibawa oleh Saksi SUGITO dan saksi hanya menerima upah angkut gula tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui gula tersebut didapatkan karena Saksi SUGITO yang mengambilnya dan setelah itu saksi dihubungi Saksi SUGITO melalui Via Telepon agar membantu untuk menurunkan gula tersebut ke Pasar Ngabang dan kemudian saksi dijemput Saksi SUGITO saat berada dirumah kemudian menuju Pasar Ngabang.
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan harga berapa Saksi SUGITO membeli gula produk luar negeri tersebut.
Bahwa rencananya gula yang saksi bawa tersebut akan diecerkan atau dijual ke toko – toko wilayah Ngabang Kab. Landak namun sebelum terjual kemudian datang Anggota Kepolisian sehingga saksi dibawa ke Mapolres Landak.
Bahwa Saksi tidak mengetahui karena yang mengetahui masalah harga yaitu Saksi SUGITO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui keuntungan dari penjualan tersebut.
Bahwa Saksi membantu Saksi SUGITO menurunkan dan memikul gula untuk diecer ke wilayah Pasar Ngabang sudah sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa Saksi mendapatkan upah dihitung dengan karung yang saksi angkat yaitu upah sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) perkarungnya jadi apabila saksi membawa 17 (tujuh belas) karung saksi mendapatkan upah sebesar Rp17.000,- (tujuh belas ribu rupiah).
Bahwa Pada kemasan gula merk GULA TEBU AAA yang saksi bawa tersebut tidak ada bertuliskan “SNI” dan label “HALAL”.
Bahwa Yang saksi ketahui gula produk luar negeri tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
5. Saksi NYEMAS ROSIANTI Als. BU ROS Als. BU GALUH Binti (Alm) YA’SUUD
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui apa sebab mobil saksi tersebut telah diamankan di Polres Landak namun setelah diberitahu oleh Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO saksi baru mengetahui yaitu karena mobil saksi tersebut digunakan untuk mengangkut gula pasir asal luar negeri.
Bahwa Mobil milik saksi yang saksi maksudkan yaitu jenis TOYOTA INNOVA warna silver dengan nomor Polisi KB 1513 LL.
Bahwa benar kendaraan tersebut adalah milik saksi seperti yang tertuang didalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemil atas nama saksi sendiri NYEMAS ROSIANTI.
Bahwa mobil TOYOTA INNOVA dengan nomor Polisi KB 1513 LL milik saksi tersebut diamankan di Mapolres Landak setelah diberitahu oleh Terdakwa yang beralamat di Muara Beduai Kab. Sanggau melalui via telepon pada hari jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 16.15 wib.
Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa namun hanya sebatas kenal saja dan juga Terdakwa telah menyewa mobil saksi tersebut sehingga apa yang terjadi dengan mobil saksi Terdakwa memberitahukan kepada saksi.
Bahwa Terdakwa menyewa mobil saksi tersebut sejak hari senin tanggal 18 Mei 2015 yang mana pada saat itu Terdakwa datang langsung kerumah saksi bersama sopirnya yang bernama Saksi SUGITO Als GITO.
Bahwa Saksi tidak mengetahui akan dipergunakan untuk apa mobil tersebut dan saksi tidak menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa karena mobil saksi tersebut saksi sewakan atau direntalkan kepada setiap orang yang memerlukan dan saksi hanya mengharapkan jasa atau upah sewa saja.
Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa pada saat Terdakwa datang kerumah saksi yang bertujuan untuk menyewa mobil saksi selama 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) tujuh hari dan saat itu Terdakwa sudah membayar uang sewa terhitung selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa biaya sewa mobil saksi tersebut 1 (satu) hari adalah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jadi jumlah bayaran dari Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEOyang saksi terima yaitu Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di kalikan 7 (tujuh) sebanyak Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Yang melihat pada saat saksi menyerahkan mobil saksi tersebut kepada Terdakwa yaitu Saksi SUGITO Als GITO.
Bahwa mobil saksi tersebut saat ini masih dalam setatus Kredit melalui BCA Finance selama 60 kali Angsuran.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa telah juga keterangan saksi ahli yang dibacakan sesuai dengan BAP di kepolisian, yakni saksi ANDI PENDI, SH menerangkan sebagai berikut :
Ahli menerangkan bahwa Ahli mengetahui tentang pelanggaran dan kejahatan dibidang perdagangan dan Ahli juga mengetahui tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan impor / perdagangan barang.
Ahli menjelaskan berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 1 bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian, kegiatan dalam rangka penjualan dan / atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolah imbalan.
Ahli menjelaskan berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 3 Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan Impor Barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah Pabean Indonesia sedangkan tatacara tataniaga mengimpor gula ke wilayah Indonesia diatur dengan surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 527 / MPP / KEP / 9 / 2004, tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan Impor gula, Perusahaan yang diperkenankan mengimpor gula adalah yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen gula (IP) yang ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Kementrian Perdagangan RI.
Ahli menjelaskan bahwa Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa menyewa, yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan mengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi sedangkan peraturan perundangan-undangan dibidang perdagangan adalah :
Undang Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Kepres No. 57 dan No 58 tahun 2004 tentang Kewajiban pengusaha melengkapi persyaratan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
Peraturan Perundangan yang berlaku bidang Impor : SK Memperindag nomor 229/MPP/KEP/7/1997 tanggal 4 Juli 1997
Ahli menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan ijin import gula (memasukkan gula ke wilayah indonesia) yaitu pengusaha / perusahaan harus diakui sebagai Importir gula pasir oleh Direktur Jenderal Perdagangan selanjutnya mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal perdagangan dengan melampirkan :
Rekomendasi Dirjen Industri Kimia, agro dan Hasil Hutan Departemen perindustrian dan perdagangan dan Dirjen Bina Produksi perkebunan Departemen
Ijin Usaha Industri
Angka pengenalan Importir produsen ( API- P) atau angka pengenalan Importir terbatas (API-T)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK)
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Terhadap persyaratan tersebut diatur dalam :
Peraturan Perundangan yang berlaku bidang Ekspor : SK Memperindag Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Jo Peraturan Mendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007
Peraturan pemerintah RI No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan
Ahli menjelaskan bahwa bagi orang perorang tidak diperbolehkan untuk melakukan importir gula sesuai persyaratan yang telah ditentukan tersebut diatas.
Ahli menjelaskan bahwa bagi pelaku usaha atau badan usaha yang melakukan Import Gula pasir, padahal pelaku usaha atau badan usaha tersebut tidak di tunjuk sebagai Importir terdaftar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan ; maka barang Importir tersebut Illegal dan dilarang beredar dimasyarakat, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan RI. No : 36 / KP /III/ 95 tentang perdagangan lintas batas melalui Pos pemeriksaan Lintas batas Entikong di Propinsi Kalimantan barat yang tercantum dalam pasal 3 berbunyi terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau jasa melalui PPLB Entikong diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku ketentuan Umum dan tata Niaga di bidang Eksport dan Import.
Berkaitan dengan masuknya gula pasir dari Malaysia ke wilayah Indonesia di Kec. Entikong, Kab. Sanggau adalah dengan menggunakan dokumen KILB yang peruntukannya hanya dipasarkan khusus diwilayah perbatasan; maka barang tersebut dilarang diperdagangkan diluar wilayah perbatasan RI sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b ” yang isinya menerangkan barang-barang asal Malaysia yang diperdagangkan adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari atau barang-barang konsumsi termasuk alat peralatan perkakas dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian didalam suatu daerah Lintas Batas Indonesia ” ini berarti barang-barang tersebut hanya diperbolehkan beredar di kawasan perbatasan saja (Untuk wilayah Kab.Sanggau hanya Kec.Entikong dan Kec.Sekayam)
Ahli menjelaskan bahwa sesuai pasal 8 ayat (1) Undang - undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut diatas Ahli menjelaskan bahwa barang-barang yang dilarang untuk di edarkan/diperdadangkan di pasar indonesia adalah setiap barang yang tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas
Persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia apabila pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha) melakukan perdagangan pangan kedalam wilayah indonesia, harus sesuai dengan kemanan pangan dan mutu pangan
Ahli menjelaskan yang dimaksud dengan :
Keamanan pangan adalah kondisi upaya yang diperlukan untuk mencegah dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikosumsi
Mutu pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan / atau pembungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak
Ahli memperhatikan barang bukti 140 (seratus empat puluh) karung gula yang ditunjukkan oleh penyidik ; yang mana menurut keahlian yang Ahli miliki dapat disimpulkan bahwa gula tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan yaitu :
Gula tersebut belum di uji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya, yang mana apabila gula tersebut telah di lakukan pengujian maka pada kemasan gula akan diberi label yang berisikan tanda tulisan dan nomor BPOM RI, serta tanda dan nomor SNI. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Gula tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas gula tersebut.(Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Pada kemasan gula tersebut tidak ditemukan label yang berisikan tentang ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal (8) ayat (1) huruf h Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Pada kemasan gula tersebut tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Pada kemasan gula tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 huruf j Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Pada kemasan gula tersebut tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan (hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan)
Ahli menjelaskan bahwa apabila suatu barang tidak memenuhi unsur pada Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j Undang – undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; maka pelaku usaha yang mengedarkan/ memperdagangkan barang tersebut dapat merugikan Konsumen, karena sesuai dengan Pasal 4 angka (1) konsumen berhak : atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; dan Pasal 4 angka (3) konsumen berhak : atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah sesuai dengan Pasal 7 huruf b kewajiban pelaku usaha adalah : memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan dan Pasal 7 huruf d kewajiban pelaku usaha adalah : menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Dalam hal ini jelas bahwa apabila gula pasir milik Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY Anak (alm) BRIDO DEO sebanyak 17 (tujuh belas) karung yang dibawa olehnya dari Sosok, Kab. Sanggau dengan tujuan hendak dijual ke Ngabang tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEOsebagai pelaku usaha telah melanggar hak-hak dari Konsumen
Ahli menerangkan sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan/ memperdagangkan sesuatu barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), pasal 15, Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadirikan saksi ad charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat pada tanggal 22 Mei 2014 sekitar pukul 09.45 wib di Jln. Pasar Laut Dsn. Tungkul Ds. Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak, dimana membawa Gula Pasir merk Gula Tebu AAA yang berasal dari negara malaysia sebanyak 17 (tujuh belas) karung dengan ukuran berat 50 kg / Karungnya.
Gula pasir sebanyak 17 (tujuh belas) karung ukuran berat @ 50 kg tersebut adalah milik Terdakwa (TIMOTIUS JERRY Als JERRY Anak (Alm) BRIDO DEO).
Bahwa Terdakwa mendapatkan gula tersebut dari Toko EKA sebanyak 8 (delapan) karung dan Toko ASAT sebanyak 10 (sepuluh) karung yang beralamat di Balai Karangan Kec. Balai Karangan Kab. Sanggau, tetapi 1 (satu) karung diturunkan dirumah Terdakwa di Dsn. Muara Beduwai RT.II / RW.01 Ds. Kasromego Kec. Beduwai Kab. Sanggau dan yang 17 (tujuh belas) karung dibawa ke wilayah Ngabang Kab. Landak.
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan gula pasir sebanyak 18 (delapan belas) karung dari Toko EKA dan Toko ASAT tersebut adalah dengan cara mendatangi langsung Toko EKA dan TOKO ASAT kemudian Terdakwa membeli gula pasir produk luar negeri tersebut dari kedua toko tersebut setelah Terdakwa bayar, untuk mengangkut gula tersebut Terdakwa menggunakan jasa tukang ojek sepeda motor yang Terdakwa tidak tau nama tukang ojek tersebut untuk membawa gula pasir produk luar negeri tersebut ke Pasar Sosok Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau kemudian sesampainya di Pasar Sosok Terdakwa meminta Sdr SUGITO membawa memasarkan gula tersebut ke daerah Ngabang Kab. Landak.
Bahwa gula pasir sebanyak 18 (delapan belas) karung tersebut sudah lunas Terdakwa bayarkan dan kepada Toko EKA Terdakwa membayar 8 (delapan) karung sebesar Rp 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Toko ASAT Terdakwa membayar 10 (sepuluh) karung sebesar Rp 4. 200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Gula pasir sebanyak 18 (delapan belas) karung tersebut sudah lunas Terdakwa bayarkan dan kepada Toko EKA Terdakwa membayar 8 (delapan) karung sebesar Rp 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Toko ASAT Terdakwa membayar 10 (sepuluh) karung sebesar Rp 4. 200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa harga perkarung gula pasir yang Terdakwa beli di Toko EKA dan Toko ASAT tersebut sebesar 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) x 18 (delapan belas) karung jadi total semuanya Rp. 7.560.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa gula tersebut Terdakwa bayar dengan cara memberikan uang sejumlah harga gula yang Terdakwa ambil kepada Sdr EKA dan Sdr ASAT kemudian karyawannya mengeluarkan gula pasir yang sudah Terdakwa bayar tersebut ke depan toko.
Bahwa Terdakwa membayar gula pasir sebanyak 18 (delapan belas) karung tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 05.00 wib di pasar Balai Karangan Kec. Balai Karangan Kab. Sanggau.
Bahwa yang mengangkut gula pasir produk luar negeri sebanyak 18 (delapan belas) karung tersebut tersebut dari Balai Karangan ke Pasar Sosok adalah tukang ojek sepeda motor yang namanya Terdakwa tidak mengetahuinya Terdakwa hanya mengenal mereka sebagai tukang ojek motor namun yang 1 (satu) karung gula pasir tersebut Terdakwa suruh turunkan dirumah Terdakwa di Muara Beduai Kab. Sanggau dan Terdakwa membayar tukang ojek dengan harga perkarung Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian sampai disosok hanya 17 (tujuh belas) karung kemudian dari sosok menuju ngabang diangkut oleh Sdr SUGITO.
Bahwa gula pasir tersebut dibawa menggunakan Mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor Polisi KB 1513 LL milik Saksi Nyemas Rosianti Als Bu Ros Als Bu Galuh.
Bahwa mobil tersebut yang diggunakan untuk mengankut gula pasir milik Terdakwa tersebut adalah mobil yang Terdakwa sewa perhari dari Saksi Nyemas Rosianti Als Bu Ros Als Bu Galuh sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu).
Bahwa Terdakwa menyewa mobil milik Saksi Nyemas Rosiati Als Bu Ros Als Bu Galuh tersebut sejak tanggal 18 Mei 2015 dan Terdakwa berencana menyewa mobil tersebut selama satu minggu dan uang sewa tersebut sudah Terdakwa berikan sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan selam 7 (tujuh) hari yaitu sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa datang ke rumah Saksi Nyemas Rosiati Als Bu Ros Als Bu Galuh bersama Saksi SUGITO Als GITO dan Terdakwa menyuruh sdra SUGITO Als GITO yang membawa atau menyopir mobil tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak ada memberitahukan bahwa tujuan Terdakwa menyewa mobil tersebut untuk membawa gula produk luar negeri kepada Saksi Nyemas Rosiati Als Bu Ros Als Bu Galuh.
Bahwa Terdakwa memberikan upah kepada Saksi SUGITO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali membawa gula pasir tersebut dan Terdakwa memberikan upah tambahan kepada Saksi SUGITO untuk upah angkut gula tersebut sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap karungnya namun apabila Saksi SUGITO membawa atau menyuruh temannya untuk membantunya mengangkat gula tersebut Saksi SUGITO yang membayarnya.
Bahwa rencana gula pasir tersebut akan di bawa ke pasar Ngabang dan akan dipasarkan oleh Saksi SUGITO.
Bahwa Terdakwa menjual gula pasir tersebut seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per karungnya.
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari hasil penjualan gula nantinya sebesar Rp. 50.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per karungnya dengan total keseluruhan sebesar Rp. 50.000,- X 19 Karung berjumlah Rp.950.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) namun keuntungan dari penjualan tersebut belum Terdakwa dapatkan karena sebelum gula tersebut terjual sudah tertangkap terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian.
Bahwa Terdakwa menjual gula pasir produk luar negeri tersebut sudah 2 (dua) kali dan Terdakwa jual didaerah Ngabang.
Bahwa menurut keterangan Saksi SUGITO yang memasarkan Gula pasir milik Terdakwa sebanyak 17 (tujuh belas) karung tersebut belum ada yang sempat dijual kemudian tertangkap oleh anggota Polres Landak.
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 05.00 wib Terdakwa pergi ke toko milik sdra EKA untuk membeli gula pasir produk luar negeri sebanyak 8 (delapan) karung dan kemudian ke toko sdra ASAT membeli gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) karung kemudian Terdakwa menyuruh tukang ojek sebanyak 4 (empat) orang dan memberikan uang kepada pengojek motor untuk membawa gula pasir yang Terdakwa beli tersebut dari balai karangan ke pasar sosok dan 1 (satu) karungnya di turunkan kerumah Terdakwa di Beduai dan sekitar pukul 06.00 wib Terdakwa meghubungi Saksi SUGITO Als GITO melalui via telepon dengan memberitahukan bahwa barangnya (Gula pasir produk luar negeri sebanyak 17 (tujuh belas) karung sudah jalan ke daerah Sosok dan menyuruh Saksi SUGITO untuk menjual gula pasir tersebut ke daerah Ngabang setelah itu Terdakwa pergi ke Ds. Bantan Kec. Bali Karangan Kab. Sanggau. Kemudian sekitar jam 16.00 wib Saksi SUGITO menghubungi Terdakwa melalui via telepon dan memberitahuan kepada Terdakwa bahwa gula pasir milik Terdakwa tersebut ditangkap oleh anggota Polres Landak dan setelah itu Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada pemilik mobil (Saksi Nyemas Rosiati) yang mana mobilnya telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa gula pasir sebanyak 17 (tujuh belas) karung tersebut tidak ada mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan pangan ke dalam wilayah indonesia dan tidak ada mencantumkan label SNI.
Bahwa mobil Mobil Toyota Kijang Inova warna silver dengan nomor Polisi KB 1513 LL milik Saksi Nyemas Rosianti Als Bu Ros Als Bu Galuh yang digunakan untuk mengangkut gula pasir milik Terdakwa .
Bahwa gula sebanyak 17 karung Gula Pasir merk Gula Tebu AAA yang berasal dari negara Malaysia ukuran berat @ 50 Kg milik Terdakwa yang dibawa Saksi SUGITO Als GITO.
Menimbang, bahwa telah juga diperlihatkan barang-barang bukti yakni berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver No Pol. KB 1513 LL dengan Nomor Rangka : MHFXW42G152018523 dan nomor mesin : 1TR-6043317.
1 (satu) buah kunci Toyota Kijang Innova.
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota INNOVA warna Silver No. Pol KB 1513 LL An. NYEMAS ROSIANTI.
17 (tujuh belas) karung gua pasir merek GULA TEBU AAA.
Atas barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Jum”at sekira pukul 06.00 wib saksi SUGITO dihubungi oleh Terdakwa TIMOTIUS JERRY als JERRY anak (alm) BRIDO DEO untuk mengambil muatan Gula Pasir di Sosok yang mana gula tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor ojek, kemudian sekira pukul 06.30 wib saksi SUGITO berangkatnya dari Ngabang menuju ke Sosok untuk mengambil gula pasir yang dibawa dengan menggunakan sepeda motor ojek, setelah bertemu dengan para pengojek tersebut disosok gula langsung disalin ke mobil kijang inova yang dikendarai oleh saksi SUGITO, setelah selesai muat langsung berangkat menuju ke Ngabang, sesampainya di Ngabang saksi menjemput Saksi YA MARKONI untuk membantu saksi SUGITO mengecer gula tersebut disekitar pasar Ngabang, dan pada saat di Pasar Laut Ngabang Jalan Tugu Pahlawan Ds Hilir Kantor, Kec Ngabang, Kab Landak akan menurunkan Gula tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian, kemudian saksi SUGITO dan Saksi YA MARKONI dan barang bukti berupa gula pasir Merk GULA TEBU AAA sebanyak 17 karung dibawa Ke Kantor Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar jam 05.00 wib Terdakwa pergi ke toko milik sdra EKA untuk membeli gula pasir produk luar negeri sebanyak 8 (delapan) karung dan kemudian ke toko sdra ASAT membeli gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) karung kemudian Terdakwa menyuruh tukang ojek sebanyak 4 (empat) orang dan memberikan uang kepada pengojek motor untuk membawa gula pasir yang Terdakwa beli tersebut dari balai karangan ke pasar sosok dan 1 (satu) karungnya di turunkan kerumah Terdakwa di Beduai dan sekitar pukul 06.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi SUGITO Als GITO melalui via telepon dengan memberitahukan bahwa barangnya (Gula pasir produk luar negeri sebanyak 17 (tujuh belas) karung sudah jalan ke daerah Sosok dan menyuruh Saksi SUGITO untuk menjual gula pasir tersebut ke daerah Ngabang setelah itu Terdakwa pergi ke Ds. Bantan Kec. Bali Karangan Kab. Sanggau. Kemudian sekitar jam 16.00 wib Saksi SUGITO menghubungi Terdakwa melalui via telepon dan memberitahuan kepada Terdakwa bahwa gula pasir milik Terdakwa tersebut ditangkap oleh anggota Polres Landak dan setelah itu Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada pemilik mobil (Saksi Nyemas Rosiati) yang mana mobilnya telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai di atas maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut di atas atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1)huruf a, g, h, i, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) K.U.H.Pidana Atau Kedua Pasal 141 Jo. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 53ayat (1) K.U.H.Pidana, oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan pertama lebih dahulu yakni Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, i, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha ;
Unsur Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa;
Unsur Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Unsur “Pelaku Usaha” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pelaku Usaha berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pengakuan terdakwa membeli gula produk luar negeri di toko milik sdra EKA sebanyak 8 (delapan) karung dan kemudian ke toko sdra ASAT membeli gula pasir sebanyak 10 (sepuluh) karung, dimana 1 (satu) karung disimpan dirumah terdakwa, setelah membeli gula pasir tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi SUGITO Als GITO melalui via telepon dengan memberitahukan bahwa barangnya (Gula pasir produk luar negeri sebanyak 17 (tujuh belas) karung sudah jalan ke daerah Sosok dan menyuruh Saksi SUGITO untuk menjual gula pasir tersebut ke daerah Ngabang, melihat dari tindakan terdakwa yang membeli gula pasir lalu menyuruhorang lain menjualnya merupakan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha, sehingga unsur Pelaku Usaha telah terbukti dan terpenuhi
Unsur “Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa “;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pemilik dari 17 (tujuh belas) karung gula pasir produk luar negeri merk AAA dengan ukuran berat masing-masing karung seberat 50 Kg.
Bahwa 17 (tujuh belas) karung gula pasir dengan Merk GULA TEBU AAA dan diketahui dalam kemasan gula pasir tersebut tidak terdapat logo SNI atau bukan merupakan gula dalam negeri.
Bahwa tindakan terdakwa yang akan menjual 17 (tujuh belas) karung gula pasir dengan Merk GULA TEBU AAA dan diketahui dalam kemasan gula pasir tersebut tidak terdapat logo SNI, yang bukan produk dari Indonesia merupakan tindakan yang dilarang;
Bahwa menurut saksi ahli ijin import gula (memasukkan gula ke wilayah indonesia) yaitu pengusaha / perusahaan harus diakui sebagai Importir gula pasir oleh Direktur Jenderal Perdagangan selanjutnya mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal perdagangan dengan melampirkan :
Rekomendasi Dirjen Industri Kimia, agro dan Hasil Hutan Departemen perindustrian dan perdagangan dan Dirjen Bina Produksi perkebunan Departemen
Ijin Usaha Industri
Angka pengenalan Importir produsen ( API- P) atau angka pengenalan Importir terbatas (API-T)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor pengenal Importir Khusus (NPIK)
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Terhadap persyaratan tersebut diatur dalam :
Peraturan Perundangan yang berlaku bidang Ekspor : SK Memperindag Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Jo Peraturan Mendag Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007
Peraturan pemerintah RI No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan
Ahli menjelaskan bahwa bagi orang perorang tidak diperbolehkan untuk melakukan importir gula sesuai persyaratan yang telah ditentukan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa “ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Unsur “Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku“;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pemilik dari 17 (tujuh belas) karung gula pasir produk luar negeri merk AAA dengan ukuran berat masing-masing karung seberat 50 Kg.
Bahwa 17 (tujuh belas) karung gula pasir dengan Merk GULA TEBU AAA dan diketahui dalam kemasan gula pasir tersebut tidak terdapat logo SNI atau bukan merupakan gula dalam negeri.
Bahwa menurut keahlian yang Ahli miliki dapat disimpulkan bahwa gula tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan yaitu :
Pada kemasan gula tersebut tidak ditemukan label yang berisikan tentang ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan ”halal” (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal (8) ayat (1) huruf h Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan paraturan perundang-undangan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku“ telah dipenuhi oleh terdakwa ;
Unsur “ Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri “;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 06.30 wib saksi SUGITO Als. GITO Bin ATENG SUGIMAN berangkat dari Ngabang menuju ke Sosok, Kabupaten Sanggau dengan menggunakan Mobil TOYOTA KIJANG INNOVA warna Silver dengan nomor polisi KB 1513 LL. Sesampainya di Pasar Sosok, Kabupaten Sanggau dimana pada saat itu gula pasir yang berjumlah 17 karung gula Merk GULA TEBU AAA dengan berat masing-masing 50 kg, dibawa dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor ojek. Kemudian Gula dari 4 (empat) sepeda motor tersebut langsung dimasukan ke dalam mobil TOYOTA INNOVA.
Bahwa selesai muat, saksi SUGITO Als. GITO Bin ATENG SUGIMAN langsung berangkat menuju Ngabang. Sesampainya di Ngabang, saksi SUGITO Als. GITO Bin ATENG SUGIMAN mengendarai mobil kijang INNOVA tersebut dan menjemput saksi YA’MARKONI Als. MARKO Bin YA’KONANG di rumahnya. Kemudian Saksi SUGITO Als. GITO Bin ATENG SUGIMAN dan saksi YA’MARKONI Als. MARKO Bin YA’KONANG bersama-sama menuju Pasar Ngabang untuk menjual gula tersebut kepada TOKO SETIA JAYA.
Bahwa pada pukul 09.00 wib Saksi YANI bersama saksi DIDIK ARYANTO melaksanakan patrol disekitar wilayah Pasar Ngabang. Sekitar pukul 09.45 wib saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO melintasi wilayah pasar jati dan melihat saksi SUGITO Als. GITO Bin ATENG SUGIMAN dan saksi YA’MARKONI ALs. MARKO Bin YA’KONANG mengangkat karung berwarna putih dari 1 (satu) unit Mobil TOYOTA INNOVA berwarna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL. Kemudian saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO merasa curiga dan segera memeriksa isi mobil tersebut dengan disaksikan saksi SUGITO Als. GITO Bin ATENG SUGIMAN dan saksi YA’MARKONI Als. MARKO Bin YA’KONANG. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 17 (tujuh belas) karung gula pasir dengan Merk GULA TEBU AAA dan diketahui dalam kemasan gula pasir tersebut tidak terdapat logo SNI atau bukan merupakan gula dalam negeri.
Bahwa saksi YANI dan saksi DIDIK ARYANTO segera membawa saksi SUGITO ALs. GITO Bin ATENG SUGIMAN dan saksi YA’MARKONI Als. MARKO Bin YA’KONANG beserta barang bukti mobil TOYOTA INNOVA berwarna silver dengan nomor polisi KB 1513 LL ke Mapolres Landak untuk dimintai keterangan.
Bahwa akibat diamankannya gula pasir tersebut oleh pihak kepolisian Resor Landak, sehingga Terdakwa tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali gula pasir tersebut di pasar Ngabang yang rencananya akan dijual seharga Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) per-karungnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri “ telah dipenuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Pertama penuntut umum telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DIPERSYARATKAN KETENTUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG BERLAKU“
Menimbang, bahwa karena selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut, dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver No Pol. KB 1513 LL dengan Nomor Rangka : MHFXW42G152018523 dan nomor mesin : 1TR-6043317.
1 (satu) buah kunci Toyota Kijang Innova.
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota INNOVA warna Silver No. Pol KB 1513 LL An. NYEMAS ROSIANTI.
17 (tujuh belas) karung gua pasir merek GULA TEBU AAA.
Akan Majelis Hakim putuskan dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara.
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa tidak berbelit-belit mengakui perbuatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, dan dengan mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan pelaku, akan tetapi sebagai penjera dan Pembina, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya ;------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, i, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) K.U.H.Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TIMOTIUS JERRY Als JERRY Anak BRIDO DEO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DIPERSYARATKAN KETENTUAN PERUNDANGAN-UNDANGAN YANG BERLAKU”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna Silver No Pol. KB 1513 LL dengan Nomor Rangka : MHFXW42G152018523 dan nomor mesin : 1TR-6043317.
1 (satu) buah kunci Toyota Kijang Innova.
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota INNOVA warna Silver No. Pol KB 1513 LL An. NYEMAS ROSIANTI.
Dikembalikan kepada pemiliknya An. NYEMAS ROSIANTI ALS BU ROS ALS BU GALUH Binti Ya’Suud
17 (tujuh belas) karung gua pasir merek GULA TEBU AAA.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Rabu tanggal 2 september 2015 oleh kami ARLANDI TRIYOGO, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis., RINI MASYITHAH, SH., M.Kn., dan ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH., MH., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HAMZAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah serta dihadiri oleh ALDEN SIMANJUNTAK, SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang serta dihadapan terdakwa tersebut;
Hakim Ketua Majelis :
ARLANDI TRIYOGO, SH., MH
Hakim-Hakim Anggota :
RINI MASYITHAH, SH., M.Kn 2. ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti :
HAMZAH.SH