1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie ; Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer
1. Menyatakan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.- (Limapuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan. 5. Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menyatakan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
No : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa ;
Nama : H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie
Tempat Lahir : Sungai Asam
Umur/Tgl Lahir : 56 Tahun/22 Juli 1959
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman/ Pengguna Anggaran (PA) Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.
Terdakwa.I ditahan oleh :
Jaksa Penyidik.
Sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 November 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
Sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.
Sejak tanggal 14 Desember sampai dengan tanggal 4 Januari 2016
Penuntut Umum
Sejak tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang.
Majelis Hakim.
Sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
Sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mai 2016;
Diperpanjang Ke-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Sejak tanggal 13 Mai 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Dalam persidangan ini Terdakwa.I H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie didampingi oleh Putri Deyesi Rizki, SH dan Asnil Abdillah, SH pada kantor Hukum Putri Deyesi Rizki & Rekan yang beralamat di Jalan Purus III No. 11-A Padang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 Januari 2016, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang No. 1/I/SK.Pid.Sus/2016 tanggal 25 Januari 2016.
2. Nama : Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer
Tempat Lahir : Tanjung Aur
Umur/Tgl Lahir : 42 Tahun/23 Oktober 1973
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Tanjung, Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Pada Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011
Terdakwa.II ditahan oleh :
Jaksa Penyidik.
Sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 November 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
Sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.
Sejak tanggal 14 Desember sampai dengan tanggal 4 Januari 2016
Penuntut Umum
Sejak tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang.
Majelis Hakim.
Sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
Sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mai 2016;
Diperpanjang Ke-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang.
Sejak tanggal 13 Mai 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Dalam persidangan ini Terdakwa.II Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer didampingi oleh H. Amiruddin, SH, MH, Jhoni Hendry. P, SH, Kasmir, SH dan Hendri Ramli, SH yang beralamat di Jalan Raden Saleh No. 30 Padang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 25 Januari 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang No. 2/I/SK.Pid.Sus/2016 tanggal 25 Januari 2016.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 14 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ‘
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 20 Januari 2016 tentang Penatapan Hari Sidang ;
Berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.I dan Penasehat Hukum Terdakwa.II ;
Setelah mendengar keterangan ahli ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.I dan Penasehat Hukum Terdakwa.II ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa.I H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang disita secara sah menurut hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam persidangan ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan para terdakwa I H. Zainir, ST, Gelar. Datuak Rangkayo Mulie dan terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana: “Yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang didakwakan pada Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I H. Zainir, ST, Gelar. Datuak Rangkayo Mulie dan terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama masing-masing para Terdakwa I dan Terdakwa II berada dalam tahanan, denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Duaratus juta rupiah) Subsidiair 6 (Enam) Bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Photo Copy PHOTO COPY SURAT INFORMASI REKANAN BERSERTIFIKAT (FRP) NOMOR : PR0501-LP/298 tertanggal 4 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 043/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011.
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 044/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH KERJA NOMOR : 215/SPKK/DPU/VII-2011 tertanggal 01 Juli 2015;
SURAT PERJANJIAN NOMOR : 114/SP-DPU/VII-2011;
INVOICE;
LAPORAN HARIAN tertanggal 1 juli 2011;
LAPORAN MINGGUAN tertanggal 1 Juli 2011;
PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 174/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY FOTO 0% PAB IPA PAKET DAN PEMASANGAN PERPIPAAN;
PHOTO COPY SURAT PENUGASAN PERSONIL KORANA KARYA CONSULTANT NOMOR : 09?Kor/S-T/VII/2011 tertanggal 04 juli 2011;
PHOTO COPY Surat Prioritas Progran Pengembangan Pelayanan Air Bersih Tahun 2011 NOMOR : 25/PDAM.PD.PRM/V-2011 tertanggal 13 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADDENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-2 NOMOR : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-1 NOMOR NOMOR : 2699/ADD.CCO-I/GFP/VIII/2012 7 Agustus 2012;
PHOTO COPY ADDENDUM/AMANDEMEN (CCO) KE – I NOMOR : 114.A/SP-DPU/VIII-2011 tertanggal 8 Agustus 2011;PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-III BULAN: SEPTEMBER 2011;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC-1;
REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA tertanggal 3-10-2011;
ASLI REKOMENDASI PEMBAYARAN UANG MC 1 s/d 3 tertanggal 05 Oktober 2011;
FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 301/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 5 Oktober 2015;
LAPORAN MINGGUAN, MINGGU KE-13;
ADDENDUM (CCO) KE-II NOMOR : 114.B/SP-DPU/XI-2011;
SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-V;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC 4 & 5;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 379/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 21 NOVEMBER 2011
PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC)-VI bulan desember 2011
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC KE-6
ASLI REKOMENDASI PEMBAYAN UANG MC KE-6 TANGGAL 13 Desember 2011
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 517/SPM-LS/DPU/2012;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 548/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY REKOMENDASI PEMBAYARAN MC 7 (91,608%);
PHOTO COPY LAPORAN FOTO PROGRES MC – 7;
PHOTO COPY FOTO 91,608%;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA (PHO) NOMOR : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tertanggal 22 Desember 2011;
PHOTO COPY PERPANJANGAN GARANSI BANK NOMOR : 41A3/JU/81E.H60/PLT/II/2013;
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 558/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 27 Desember 2011;
PHOTO COPY SURAT TEGURAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PU KAB. PADANG PARIAMAN;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-1/BASTP/DPU/I-2014;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-2/BASTP/DPU/I-2014Dan barang‑barang lain yang dianggap perlu.
Surat Perjanjian NOMOR: 114/SP-DPU/VII-2011 TANGGAL 01 JULI 2011, tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN PADANG PARIAMAN;
Keputusan Bupati Padang Pariaman NOMOR: 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEGIATAN-KEGIATAN D LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
Photo Copy Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 142.2/9/Hk.2011 Nomor: 24/KEP.D/DPRD/2011 TENTANG PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2012;
Surat Teguran / Instruksi Nomor : 01 / PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 5 Agustus 2011;
Surat Teguran / Instruksi II Nomor : 02 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XI-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 7 November 2011 ;
Surat Teguran / Instruksi III Nomor : 03 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 19 Desember 2011;
Photo Copy Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 01 / KEP.P / DPRD-2012 tentang Komposisi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi Sikayan Paku (Dekat Cucian Mobil) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi (Dekat Simp. PLTA/Dekat Pohon Pinang) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM dan Corsing Jalan Lokasi Simp. PLN Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Rumah Pitok Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Masjid Sakaian Paku Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Di Asam Pulau Dekat Penjual Burung Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Di Kasiak Putiah Dekat Kandang Ayam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh Dekat Perabot Samping Saluran Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Bengkel Sepeda) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Mushala) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah (Dekat Rumah Mande Lim) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Depan Masjid Kampung Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Simp. Ban) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kabun Pondok Depan Sikoci Irigasi Bendung Anai Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi/ GI DN 200 MM Dekat Penjual Burung Balai Jum’at di Asam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Bendung Anai Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Sawah Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat Kantor Perikanan Simp. Tiga Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Masjid Taqwa Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Simp. Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat SMA 2 Lb. Alung Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Balai Jum’at Asam Pulau Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Padang Galapung Dekat Bendunga Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Simp. Ban Kasiak Putiah Unit Lubuk Alung;
voucher nomor : 42/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat kedai nasi asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
voucher nomor : 43/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi dekat musholla asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah );
voucher nomor : 44/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (TPR 2) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.935.000,00 ( satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
voucher nomor : 45/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak puiah (TPR 3) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat artus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 46/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (puncak pandakian perumahan) unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.321.000,00 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
voucher nomor : 47/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khaiak putiah dekat perumahan unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 48/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat kantor perikanan unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 49/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat dekat jembatan irigasi unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 50/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah depan bengkel mobil simpang tiga ban unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.281.000,00 ( satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
voucher nomor : 51/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi jembatan pipa sikayam asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 808.000,00 ( delapan ratus delapan ribu rupiah);
voucher nomor : 35/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat simpang PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
voucher nomor : 36/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi simpang jalan PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 2.670.000,00 ( dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
Sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Aseli Faktur Penjualan PT. SISTEC TIRTA BUANA Nomor : 119013 dengan jumlah Rp. 1,008,000,000.00 ( satu milyar delapan juta ) tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor : 119013 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA ke PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy surat jalan Nomor : 11010/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan No. 11011/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 119012 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA No. Ref : 151/GFP/IX/2011 tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Lampiran nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat jalan dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Foto copy Surat jalan (2) dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Form Sales – 02 – 01 Surat Perintah Pengiriman Barang ( D.O ) Nomor DO : 151/GFP-IX/2011 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada Seksi gudang PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA agar dikirim barang untuk No. Order : 110118 kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Kuasa Membuka Rekening dari HENGKY KATSIDI ke Penerima Kuasa Lina tanggal 25 Mei 2011;
Foto copy Surat Permohonan Penutupan Rekening dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA Kepada Pimpinan Bank DKI Cab. Pluit dengan No. Rekening : 30208007336 tanggal 29 Juli 2015;
Aseli Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 003/SU/GFP/XI/2015 dari HENGKY KATSIDI kepada LINA tanggal 16 November 2015;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2011;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2012;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2013;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2014;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2015;
Foto copy Laporan Realisasi Penyerapan dana DPID Tahap I Nomor : 903/201/DPPKD/Akben-2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung jawab Nomor : 903/202/DPPKD/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto copy Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun anggaran 2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) Tahun 2011, tanggal Oktober 2011;
Foto copy Laporan Realisasi {Penyerapan Dana DPID Tahap II Nomor : 903/262/DPPKD/Akben-2011 tanggal 19 Desember 2011;
Foto copy Daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011.
Surat Pernyataan Pengalihan Saham dan Keterangan Kematian, (yang menyatakan Ir. Fatmayanti, MT dan yang meninggal Muhotoma L. Tobing, ST) tanggal 10 Desember 2015.
Salinan (foto copy) Berita Acara No. 36 dari Notaris Hakbar, SH, MKn. Notaris Pengganti Hendri Final, SH di Padang tanggal 6 Februari 2013.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Khossan Katsidi Pgl Khossan dan terdakwa Ramli Ramonasari (masing-masing Penuntutan terpisah).
Menetapkan agar masing-masing Para Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa.I telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi yang dibacakan didepan persidangan pada harti Rabu tanggal 01 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie tidak terbukti melanggar semua Dakwaan dan oleh karena itu membebaskan Tewrdakwa dari semua Dakwaan.
Membebaskan atau melepaskan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dari semua Dakwaan dan Tuntutan.
Mengeluarkan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dari Tahanan.
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie seperti semula sebagaimana mestinya.
Menghukum negara membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa.II telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi yang dibacakan didepan persidangan pada harti Rabu tanggal 01 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menerima Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT.
Menyatakan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT lepas dari segala Tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtvervolging).
Mengembalikan segala hak Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/Pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.I dan Penasehat Hukum Terdakwa.II tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 yang pada intinya Penuntut Umum tetap dengan Surat Tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016.
Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa.I telah mengajukan Duplik yang dibacakan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 yang pada Intinya Penasehat Hukum Terdakwa.I tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa.II telah mengajukan Duplik yang dibacakan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 yang pada intinya Penasehat Hukum Terdakwa.II tetap dengan Nota Pembelaan/Pledoinya.
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan (Pasal 143 KUHAP) Nomor Reg.Perk : PDS-01/PARIA/01/2016 tanggal 13 Januari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Ia terdakwa I H. Zainir, ST, Gelar. Datuak Rangkayo Mulie selaku PA (Pengguna Anggaran) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD,RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman bersama saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan terpisah), saksi Khossan Katsidi Pgl Khossan (penuntutan terpisah) dan saksi Hengky Katsidi Pgl Hengky, pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I H.Zainir,ST, Gelar Datuak Rangkayo Mulie selaku PA yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu : menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM, mengelola hutang dan piutang SKPD yang dipimpinnnya, mengelola barang milik daerah kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada SKPKD, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah,
Bahwa ia terdakwa I berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Peraturan presiden Nomor : 54 tahun 2010 pasal 11 pengguna anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan rencana rencana umum pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
Bahwa Terdakwa I melakukan persiapan untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang terdapat dalam pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011.
Bahwa Terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. Pgl Oyer selaku KPA berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD,RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman mempunyai tugas yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban aggaran belanja, melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM LS dan GU, mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Bahwa bermula hari Senin tanggal 24 Januari 2011 Saksi Drs. H. Ali Mukhni selaku Bupati Kabupaten Padang Pariaman menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2011 yang dalam Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2011 tersebut tidak terdapat Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID);
Bahwa sekira hari jum’at tanggal tanggal 11 Februari 2011 oleh Menteri Keuangan RI Agus DW Martowardjoyo berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp.38.610.000.000,00- (Tiga puluh delapan milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dibagi kepada dua alokasi dana terpisah yaitu Rp.19.800.000.000,00.- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk alokasi Infrastruktur Air Minum, dan 18.810.000.000,00.- (Delapan belas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) untuk Prasarana Pemerintah Daerah;
Bahwa sekira bulan Februari 2011 tersebut dalam tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, Terdakwa I dengan melawan hukum memerintahkan saksi Ali Nur’ain (Pelapor) Selaku PPTK Untuk mencari konsultan yang mau membuat gambar pra desain yang sedianya akan hanya dipergunakan sebagai bahan usulan perencanaan untuk pelengkap administrasi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun 2011;.
Bahwa atas Perintah Terdakwa I tersebut saksi Ali Nur’ain menemui saksi Yalmeswara,SE. selaku Direktur CV. Siola Yasatama Konsultan. Kemudian saksi Yalmeswara,SE.bertemu dengan terdakwa II di kantor Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan atas permintaan dari terdakwa II selaku KPA kepada saksi Yalmeswara,SE. untuk membuat gambar pra disain pelaksanaan pekerjaan pembangunan pra sarana air bersih di Lubuk Alung, lalu saksi Yalmeswara mengatakan kepada terdakwa II kesanggupannya untuk membuat gambar pra-desain;
Bahwa untuk membuat gambar pra disain tersebut, saksi Yalmesware memerintahkan stafnya Saksi Syamsurizal, ST untuk merancang gambar kasar Pra Disain tersebut, dan gambar Pra Disain tersebut selesai pada bulan maret 2011 yang diserahkan kepada saksi Ali Nur’ain yang tujuannya untuk diserahkan kepada terdakwa II yang akan digunakan untuk bahan usulan untuk alokasi Infrastruktur Air Minum yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan senilai Rp.19.800.000.000,00. (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap Pra Disain yang sudah selesai dibuat oleh saksi Yalmeswara, SE bersama dengan saksi Syamsurizal,ST tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II melalui saksi Ali Nur’ain menyuruh saksi Yalmeswara untuk memasukkan penawaran dalam metode seleksi sederhana pengadaan jasa konsultasi untuk pekerjaan DED Jaringan pipa transmisi dan juga ikut dalam seleksi sederhana untuk pengawasan pekerjaan Pipa Air bersih;
Bahwa pada tanggal 4 April 2011 sampai dengan 11 April 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Prakualifikasi sekaligus pendaftaran peserta lelang Konsultan Pengawasan;
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan 2 (dua) Kegiatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa perencanaan dan Pengawasan yang terdiri dari 2 paket perencanaan dan 2 paket pengawasan yaitu paket perencanaan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) dengan Metode Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan (DED) dan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket yang diikuti oleh 8 (delapan) calon Konsultan;
Bahwa terhadap 2 paket Perencanaan (DED) dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T untuk Perencanaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan CV. Siola Yasatama Consultans dengan Direktur Yalmeswara,SE. dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.542.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupah);
Bahwa terhadap 2 paket pekerjaan Pengawasan dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk pekerjaan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T. berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 215/SPK/DPU/VII-2011 dengan nilai terkontrak sebesar Rp. 99.386.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2011 sampai 27 November 2011 dan CV. Korana Karya, di mana Team Leader dari CV. Multi Karya Interplan Konsultan yaitu, Dudi Resko (pengawas) dan Team Leader dari C.V. Korana Karya yaitu, Ir. Syamsurizal (pengawas);
Bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni telah mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, yang pada DPA Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman telah dianggarkan sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan kode mata anggaran 1.03.1.03.01.27.11.5.2.3.23.06 untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum;
Bahwa satu mata anggaran tersebut dipergunakan untuk :
Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.19.378.000.000.-
Pengawasan PIPA air bersih IPA Paket 1 (satu) unit sebesar Rp.100.000.000.-
Pengawasan Pipa transmisi Rp.100.000.000.- 1 (satu) paket
DED Pipa Air bersih IPA Paket Rp.100.000.000.-
DED Jaringan Pipa transmisi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Honorarium tim pengadaan barang dan jasa 1 x 2.500.000.- = 2.500.000,-
Belanja Jasa pengumuman lelang/pemenang lelang 1 x 12.000.000,- = 12.000.000,-
B. Dokumen Tender 1x 5.000.000,- = 5.000.000,-
Honorarium Tim Komtek / PHO / FHO 1x 2.500.000,- = 2.500.000,-
Bahwa pekerjaan tersebut oleh terdakwa I selaku Pengguna Anggaran melakukan penggabungan paket pekerjaan yang merupakan 2 (dua) pekerjaan yang terpisah pada lokasi yang terpisah, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Pengguna Anggaran dilarang untuk menggabungkan paket pekerjaan yang sifatnya terpisah, dimana dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dilarang :
menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumah terdakwa di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah terdakwa I tersebut kemudian terdakwa I memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan temannya (terdakwa I Zainir Koto);
Bahwa untuk memenangkan pekerjaan tersebut, dalam pekerjaan terdapat 3 (tiga) calon rekanan yang masuk dari perusahaan keluarga terdakwa Khossan Katsidi, yaitu :
1. PT. Graha Fortuna Purnama Pemilik Hengky Katsidi (Ayah Kandung Khossan Katsidi)
2. PT. Firpec Graha Sarana Pemilik Ramli Ramonasari (Kakak Kandung Hengky Katsidi)
3. PT. Systec Tirta Nusa Pemilik Njo Gwek Jong (Mertua Ramli Ramonasari)
Bahwa perbuatan terdakwa I tersebut bertentangan dengan pasal 118 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu:
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu:
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firfec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh terdakwa I kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari terdakwa I).
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2011 dokumen perencanaan lengkap baru selesai diadakan dan diajukan invoice pembayarannya oleh penyedia Jasa Konsultasi kepada pejabat Pembuat komitmen yaitu saksi Ali Nur’ain, sehingga baru tanggal 1 Juni 2011 tersebutlah adanya dokumen perencanaan yang sah yang dapat dijadikan sebagai dokumen tender yang sah;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, hal ini dilakukan hanya sebagai syarat saja dan tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa oleh saksi Ali Nur’ain kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah tersebut kemudian ditetapkanlah PT. Graha Fortuna Purnama sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Kepala Dinas PU memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2011, rekanan PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh terdakwa I, tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti, diterima Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Terdakwa I) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa pembayaran uang MC 1 s/d 3 (32,308%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran uang MC 1 s/d 3 kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, St.MM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 7 (91,608%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 548/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang Retensi 5 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 558/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi, PT. Graha Fortuna Purnama, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan ( dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian terdakwa II pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh terdakwa II kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan);
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana terdakwa II mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Terdakwa II darimana perhitungan 100%. Bahwa terdakwa II mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke langan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh terdakwa II;
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA (terdakwa I) / KPA (terdakwa II) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak;
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah memperkaya orang lain yaitu Saksi Hengky Katsidi, saksi Khossan Katsidi dan saksi Ramli Ramonasari atau suatu korporasi yaitu PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA sebesar Rp. 4.469.318.800,00 (empat miliyar empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya salah satu dari mereka;
Bahwa perbutan terdakwa I dan terdakwa II telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.575.248.005.80, (dua miliyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh depalan ribu lima rupiah koma delapan sen) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : SR-2821/PW03/5/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa Ia terdakwa I H. Zainir, ST, Gelar. Datuak Rangkayo Mulie selaku PA (Pengguna Anggaran) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman bersama saksi Khossan Katsidi Pgl Khossan (penuntutan terpisah), saksi Ramli Ramonasari (Penuntutan terpisah), dan saksi Hengky Katsidi Pgl Hengky pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I H.Zainir,ST, Gelar Datuak Rangkayo Mulie selaku PA yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu : menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM, mengelola hutang dan piutang SKPD yang dipimpinnnya, mengelola barang milik daerah kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada SKPKD, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa ia terdakwa I berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Peraturan presiden Nomor : 54 tahun 2010 pasal 11 pengguna anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan rencana rencana umum pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
Bahwa Terdakwa I melakukan persiapan untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang terdapat dalam pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011.
Bahwa Terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. Pgl Oyer selaku KPA berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD,RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman mempunyai tugas yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban aggaran belanja, melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM LS dan GU, mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya.
Bahwa bermula hari Senin tanggal 24 Januari 2011 Saksi Drs. H. Ali Mukhni selaku Bupati Kabupaten Padang Pariaman menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2011 yang dalam Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2011 tersebut tidak terdapat Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID);
Bahwa sekira hari jum’at tanggal tanggal 11 Februari 2011 oleh Menteri Keuangan RI Agus DW Martowardjoyo berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp.38.610.000.000,00- (Tiga puluh delapan milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dibagi kepada dua alokasi dana terpisah yaitu Rp.19.800.000.000,00.- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk alokasi Infrastruktur Air Minum, dan 18.810.000.000,00.- (Delapan belas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) untuk Prasarana Pemerintah Daerah;
Bahwa sekira bulan Februari 2011 tersebut dalam tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, Terdakwa I dengan melawan hukum memerintahkan saksi Ali Nur’ain (Pelapor) Selaku PPTK Untuk mencari konsultan yang mau membuat gambar pra desain yang sedianya akan hanya dipergunakan sebagai bahan usulan perencanaan untuk pelengkap administrasi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun 2011;.
Bahwa atas Perintah Terdakwa I tersebut saksi Ali Nur’ain menemui saksi Yalmeswara,SE. selaku Direktur CV. Siola Yasatama Konsultan. Kemudian saksi Yalmeswara,SE.bertemu dengan terdakwa II di kantor Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan atas permintaan dari terdakwa II selaku KPA kepada saksi Yalmeswara,SE. untuk membuat gambar pra disain pelaksanaan pekerjaan pembangunan pra sarana air bersih di Lubuk Alung, lalu saksi Yalmeswara mengatakan kepada terdakwa II kesanggupannya untuk membuat gambar pra-desain;
Bahwa untuk membuat gambar pra disain tersebut, saksi Yalmesware memerintahkan stafnya Saksi Syamsurizal, ST untuk merancang gambar kasar Pra Disain tersebut, dan gambar Pra Disain tersebut selesai pada bulan maret 2011 yang diserahkan kepada saksi Ali Nur’ain yang tujuannya untuk diserahkan kepada terdakwa II yang akan digunakan untuk bahan usulan untuk alokasi Infrastruktur Air Minum yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan senilai Rp.19.800.000.000,00. (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap Pra Disain yang sudah selesai dibuat oleh saksi Yalmeswara, SE bersama dengan saksi Syamsurizal,ST tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II melalui saksi Ali Nur’ain menyuruh saksi Yalmeswara untuk memasukkan penawaran dalam metode seleksi sederhana pengadaan jasa konsultasi untuk pekerjaan DED Jaringan pipa transmisi dan juga ikut dalam seleksi sederhana untuk pengawasan pekerjaan Pipa Air bersih;
Bahwa pada tanggal 4 April 2011 sampai dengan 11 April 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Prakualifikasi sekaligus pendaftaran peserta lelang Konsultan Pengawasan;
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan 2 (dua) Kegiatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa perencanaan dan Pengawasan yang terdiri dari 2 paket perencanaan dan 2 paket pengawasan yaitu paket perencanaan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) dengan Metode Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan (DED) dan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket yang diikuti oleh 8 (delapan) calon Konsultan;
Bahwa terhadap 2 paket Perencanaan (DED) dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T untuk Perencanaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan CV. Siola Yasatama Consultans dengan Direktur Yalmeswara,SE. dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.542.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupah);
Bahwa terhadap 2 paket pekerjaan Pengawasan dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk pekerjaan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T. berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 215/SPK/DPU/VII-2011 dengan nilai terkontrak sebesar Rp. 99.386.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2011 sampai 27 November 2011 dan CV. Korana Karya, di mana Team Leader dari CV. Multi Karya Interplan Konsultan yaitu, Dudi Resko (pengawas) dan Team Leader dari C.V. Korana Karya yaitu, Ir. Syamsurizal (pengawas);
Bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni telah mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, yang pada DPA Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman telah dianggarkan sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan kode mata anggaran 1.03.1.03.01.27.11.5.2.3.23.06 untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum;
Bahwa satu mata anggaran tersebut dipergunakan untuk :
Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.19.378.000.000.-
Pengawasan PIPA air bersih IPA Paket 1 (satu) unit sebesar Rp.100.000.000.-
Pengawasan Pipa transmisi Rp.100.000.000.- 1 (satu) paket
DED Pipa Air bersih IPA Paket Rp.100.000.000.-
DED Jaringan Pipa transmisi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Honorarium tim pengadaan barang dan jasa 1 x 2.500.000.- = 2.500.000,-
Belanja Jasa pengumuman lelang/pemenang lelang 1 x 12.000.000,- = 12.000.000,-
B. Dokumen Tender 1x 5.000.000,- = 5.000.000,-
Honorarium Tim Komtek / PHO / FHO 1x 2.500.000,- = 2.500.000,-
Bahwa pekerjaan tersebut oleh terdakwa I selaku Pengguna Anggaran melakukan penggabungan paket pekerjaan yang merupakan 2 (dua) pekerjaan yang terpisah pada lokasi yang terpisah, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Pengguna Anggaran dilarang untuk menggabungkan paket pekerjaan yang sifatnya terpisah, dimana dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dilarang :
menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumah terdakwa di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah terdakwa I tersebut kemudian terdakwa I memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan temannya (terdakwa I Zainir Koto);
Bahwa untuk memenangkan pekerjaan tersebut, dalam pekerjaan terdapat 3 (tiga) calon rekanan yang masuk dari perusahaan keluarga terdakwa Khossan Katsidi, yaitu :
1. PT. Graha Fortuna Purnama Pemilik Hengky Katsidi (Ayah Kandung Khossan Katsidi)
2. PT. Firpec Graha Sarana Pemilik Ramli Ramonasari (Kakak Kandung Hengky Katsidi)
3. PT. Systec Tirta Nusa Pemilik Njo Gwek Jong (Mertua Ramli Ramonasari)
Bahwa perbuatan terdakwa I tersebut bertentangan dengan pasal 118 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu:
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu:
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firfec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh terdakwa I kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari terdakwa I).
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2011 dokumen perencanaan lengkap baru selesai diadakan dan diajukan invoice pembayarannya oleh penyedia Jasa Konsultasi kepada pejabat Pembuat komitmen yaitu saksi Ali Nur’ain, sehingga baru tanggal 1 Juni 2011 tersebutlah adanya dokumen perencanaan yang sah yang dapat dijadikan sebagai dokumen tender yang sah;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, hal ini dilakukan hanya sebagai syarat saja dan tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa oleh saksi Ali Nur’ain kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah tersebut kemudian ditetapkanlah PT. Graha Fortuna Purnama sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Kepala Dinas PU memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2011, rekanan PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh terdakwa I, tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti, diterima Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Terdakwa I) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa pembayaran uang MC 1 s/d 3 (32,308%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran uang MC 1 s/d 3 kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, St.MM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 7 (91,608%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 548/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang Retensi 5 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 558/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi, PT. Graha Fortuna Purnama, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan ( dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian terdakwa II pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh terdakwa II kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan);
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana terdakwa II mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Terdakwa II darimana perhitungan 100%. Bahwa terdakwa II mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke langan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh terdakwa II;
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA (terdakwa I) / KPA (terdakwa II) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak;
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah memperkaya orang lain yaitu Saksi Hengky Katsidi, saksi Khossan Katsidi dan saksi Ramli Ramonasari atau suatu korporasi yaitu PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA sebesar Rp. 4.469.318.800,00 (empat miliyar empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya telah memperkaya salah satu dari mereka;
Bahwa perbutan terdakwa I dan terdakwa II telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.575.248.005.80, (dua miliyar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh depalan ribu lima rupiah koma delapan sen) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : SR-2821/PW03/5/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih Subsidair.
Bahwa Ia terdakwa I H. Zainir, ST, Gelar. Datuak Rangkayo Mulie selaku pegawai negeri yang diberikan tugas sebagai PA (Pengguna Anggaran) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. selaku pegawai negeri yang diberi tugas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD,RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman bersama saksi Khossan Katsidi Pgl Khossan (penuntutan terpisah), saksi Ramli Ramonasari Pgl Ramli (Penuntutan terpisah), dan Hengky Katsidi Pgl hengky, pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I H.Zainir,ST, Gelar Datuak Rangkayo Mulie selaku PA yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu : menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM, mengelola hutang dan piutang SKPD yang dipimpinnnya, mengelola barang milik daerah kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada SKPKD, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa ia terdakwa I berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Peraturan presiden Nomor : 54 tahun 2010 pasal 11 pengguna anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan rencana rencana umum pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
Bahwa Terdakwa I melakukan persiapan untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang terdapat dalam pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011.
Bahwa Terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. Pgl Oyer selaku KPA berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD,RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman mempunyai tugas yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban aggaran belanja, melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM LS dan GU, mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Bahwa bermula hari Senin tanggal 24 Januari 2011 Saksi Drs. H. Ali Mukhni selaku Bupati Kabupaten Padang Pariaman menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2011 yang dalam Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2011 tersebut tidak terdapat Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID);
Bahwa sekira hari jum’at tanggal tanggal 11 Februari 2011 oleh Menteri Keuangan RI Agus DW Martowardjoyo berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp.38.610.000.000,00- (Tiga puluh delapan milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dibagi kepada dua alokasi dana terpisah yaitu Rp.19.800.000.000,00.- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk alokasi Infrastruktur Air Minum, dan 18.810.000.000,00.- (Delapan belas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) untuk Prasarana Pemerintah Daerah;
Bahwa sekira bulan Februari 2011 tersebut dalam tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, Terdakwa I dengan melawan hukum memerintahkan saksi Ali Nur’ain (Pelapor) Selaku PPTK Untuk mencari konsultan yang mau membuat gambar pra desain yang sedianya akan hanya dipergunakan sebagai bahan usulan perencanaan untuk pelengkap administrasi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun 2011;.
Bahwa atas Perintah Terdakwa I tersebut saksi Ali Nur’ain menemui saksi Yalmeswara,SE. selaku Direktur CV. Siola Yasatama Konsultan. Kemudian saksi Yalmeswara,SE.bertemu dengan terdakwa II di kantor Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan atas permintaan dari terdakwa II selaku KPA kepada saksi Yalmeswara,SE. untuk membuat gambar pra disain pelaksanaan pekerjaan pembangunan pra sarana air bersih di Lubuk Alung, lalu saksi Yalmeswara mengatakan kepada terdakwa II kesanggupannya untuk membuat gambar pra-desain;
Bahwa untuk membuat gambar pra disain tersebut, saksi Yalmesware memerintahkan stafnya Saksi Syamsurizal, ST untuk merancang gambar kasar Pra Disain tersebut, dan gambar Pra Disain tersebut selesai pada bulan maret 2011 yang diserahkan kepada saksi Ali Nur’ain yang tujuannya untuk diserahkan kepada terdakwa II yang akan digunakan untuk bahan usulan untuk alokasi Infrastruktur Air Minum yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan senilai Rp.19.800.000.000,00. (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap Pra Disain yang sudah selesai dibuat oleh saksi Yalmeswara, SE bersama dengan saksi Syamsurizal,ST tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II melalui saksi Ali Nur’ain menyuruh saksi Yalmeswara untuk memasukkan penawaran dalam metode seleksi sederhana pengadaan jasa konsultasi untuk pekerjaan DED Jaringan pipa transmisi dan juga ikut dalam seleksi sederhana untuk pengawasan pekerjaan Pipa Air bersih;
Bahwa pada tanggal 4 April 2011 sampai dengan 11 April 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Prakualifikasi sekaligus pendaftaran peserta lelang Konsultan Pengawasan;
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan 2 (dua) Kegiatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa perencanaan dan Pengawasan yang terdiri dari 2 paket perencanaan dan 2 paket pengawasan yaitu paket perencanaan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) dengan Metode Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan (DED) dan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket yang diikuti oleh 8 (delapan) calon Konsultan;
Bahwa terhadap 2 paket Perencanaan (DED) dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T untuk Perencanaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan CV. Siola Yasatama Consultans dengan Direktur Yalmeswara,SE. dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.542.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupah);
Bahwa terhadap 2 paket pekerjaan Pengawasan dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk pekerjaan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T. berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 215/SPK/DPU/VII-2011 dengan nilai terkontrak sebesar Rp. 99.386.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2011 sampai 27 November 2011 dan CV. Korana Karya, di mana Team Leader dari CV. Multi Karya Interplan Konsultan yaitu, Dudi Resko (pengawas) dan Team Leader dari C.V. Korana Karya yaitu, Ir. Syamsurizal (pengawas);
Bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni telah mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, yang pada DPA Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman telah dianggarkan sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan kode mata anggaran 1.03.1.03.01.27.11.5.2.3.23.06 untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum ;
Bahwa satu mata anggaran tersebut dipergunakan untuk :
Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.19.378.000.000.-
Pengawasan PIPA air bersih IPA Paket 1 (satu) unit sebesar Rp.100.000.000.-
Pengawasan Pipa transmisi Rp.100.000.000.- 1 (satu) paket
DED Pipa Air bersih IPA Paket Rp.100.000.000.-
DED Jaringan Pipa transmisi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Honorarium tim pengadaan barang dan jasa 1 x 2.500.000.- = 2.500.000,-
Belanja Jasa pengumuman lelang/pemenang lelang 1 x 12.000.000,- = 12.000.000,-
B. Dokumen Tender 1x 5.000.000,- = 5.000.000,-
Honorarium Tim Komtek / PHO / FHO 1x 2.500.000,- = 2.500.000,-
Bahwa pekerjaan tersebut oleh terdakwa I selaku Pengguna Anggaran melakukan penggabungan paket pekerjaan yang merupakan 2 (dua) pekerjaan yang terpisah pada lokasi yang terpisah, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Pengguna Anggaran dilarang untuk menggabungkan paket pekerjaan yang sifatnya terpisah, dimana dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dilarang :
menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumah terdakwa di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah terdakwa I tersebut kemudian terdakwa I memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan temannya (terdakwa I Zainir Koto);
Bahwa untuk memenangkan pekerjaan tersebut, dalam pekerjaan terdapat 3 (tiga) calon rekanan yang masuk dari perusahaan keluarga terdakwa Khossan Katsidi, yaitu :
1. PT. Graha Fortuna Purnama Pemilik Hengky Katsidi (Ayah Kandung Khossan Katsidi)
2. PT. Firpec Graha Sarana Pemilik Ramli Ramonasari (Kakak Kandung Hengky Katsidi)
3. PT. Systec Tirta Nusa Pemilik Njo Gwek Jong (Mertua Ramli Ramonasari)
Bahwa perbuatan terdakwa I tersebut bertentangan dengan pasal 118 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu:
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu:
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firfec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh terdakwa I kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari terdakwa I).
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2011 dokumen perencanaan lengkap baru selesai diadakan dan diajukan invoice pembayarannya oleh penyedia Jasa Konsultasi kepada pejabat Pembuat komitmen yaitu saksi Ali Nur’ain, sehingga baru tanggal 1 Juni 2011 tersebutlah adanya dokumen perencanaan yang sah yang dapat dijadikan sebagai dokumen tender yang sah;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, hal ini dilakukan hanya sebagai syarat saja dan tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa oleh saksi Ali Nur’ain kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah tersebut kemudian ditetapkanlah PT. Graha Fortuna Purnama sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Kepala Dinas PU memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2011, rekanan PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh terdakwa I, tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti, diterima Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Terdakwa I) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa pembayaran uang MC 1 s/d 3 (32,308%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran uang MC 1 s/d 3 kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, St.MM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 7 (91,608%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 548/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang Retensi 5 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 558/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi, PT. Graha Fortuna Purnama, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan ( dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian terdakwa II pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh terdakwa II kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan);
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana terdakwa II mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Terdakwa II darimana perhitungan 100%. Bahwa terdakwa II mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke langan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh terdakwa II;
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA (terdakwa I) / KPA (terdakwa II) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak;
Bahwa perbuatan terdakwa I selaku Pengguna Anggaran dan terdakwa II selaku Kuasa Pengguna anggaran telah menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya dan atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut sebesar Rp. 3.637.781.800,00 (Tiga milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh rayus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Jaminan Pelaksanaan : Rp. 916.879.900,00
Surat berharga berupa Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011)
Denda Keterlambatan Maksimal 5% : RP. 916.879.900,00
Retensi (Jaminan Pemeliharaan) 5% : Rp. 887.142.100,00
T
otal : Rp. 3.637.781.800,00
(Tiga milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh rayus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidair.
Bahwa Ia terdakwa I H. Zainir, ST, Gelar. Datuak Rangkayo Mulie selaku pegawai negeri yang diberi tugas sebagai PA (Pengguna Anggaran) telah melakukan, dan atau turut melakukan dengan terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. selaku pegawai negeri yang diberi tugas sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD,RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman bersama saksi Khossan Katsidi Pgl Khossan (penuntutan terpisah), saksi Ramli Ramonasari Pgl Ramli (Penuntutan terpisah) dan Hengky Katsidi Pgl Hengky, pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 atau pada suatu waktu antara awal tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I H.Zainir,ST, Gelar Datuak Rangkayo Mulie selaku PA yang mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu : menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinannya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM, mengelola hutang dan piutang SKPD yang dipimpinnnya, mengelola barang milik daerah kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada SKPKD, melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah,
Bahwa ia terdakwa I berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagaimana dalam Peraturan presiden Nomor : 54 tahun 2010 pasal 11 pengguna anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan rencana rencana umum pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
Bahwa Terdakwa I melakukan persiapan untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang terdapat dalam pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011.
Bahwa Terdakwa II Oyer Putra,ST.,MT. Pgl Oyer selaku KPA berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD,RSUD, SMA,SMP,TK/SD Model UPTD dan puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman mempunyai tugas yaitu melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban aggaran belanja, melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, menandatangani SPM LS dan GU, mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Bahwa bermula hari Senin tanggal 24 Januari 2011 Saksi Drs. H. Ali Mukhni selaku Bupati Kabupaten Padang Pariaman menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2011 yang dalam Peraturan Daerah Nomor : 1 tahun 2011 tersebut tidak terdapat Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID);
Bahwa sekira hari jum’at tanggal tanggal 11 Februari 2011 oleh Menteri Keuangan RI Agus DW Martowardjoyo berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp.38.610.000.000,00- (Tiga puluh delapan milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dibagi kepada dua alokasi dana terpisah yaitu Rp.19.800.000.000,00.- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk alokasi Infrastruktur Air Minum, dan 18.810.000.000,00.- (Delapan belas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) untuk Prasarana Pemerintah Daerah;
Bahwa sekira bulan Februari 2011 tersebut dalam tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, Terdakwa I dengan melawan hukum memerintahkan saksi Ali Nur’ain (Pelapor) Selaku PPTK Untuk mencari konsultan yang mau membuat gambar pra desain yang sedianya akan hanya dipergunakan sebagai bahan usulan perencanaan untuk pelengkap administrasi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun 2011;.
Bahwa atas Perintah Terdakwa I tersebut saksi Ali Nur’ain menemui saksi Yalmeswara,SE. selaku Direktur CV. Siola Yasatama Konsultan. Kemudian saksi Yalmeswara,SE.bertemu dengan terdakwa II di kantor Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan atas permintaan dari terdakwa II selaku KPA kepada saksi Yalmeswara,SE. untuk membuat gambar pra disain pelaksanaan pekerjaan pembangunan pra sarana air bersih di Lubuk Alung, lalu saksi Yalmeswara mengatakan kepada terdakwa II kesanggupannya untuk membuat gambar pra-desain;
Bahwa untuk membuat gambar pra disain tersebut, saksi Yalmesware memerintahkan stafnya Saksi Syamsurizal, ST untuk merancang gambar kasar Pra Disain tersebut, dan gambar Pra Disain tersebut selesai pada bulan maret 2011 yang diserahkan kepada saksi Ali Nur’ain yang tujuannya untuk diserahkan kepada terdakwa II yang akan digunakan untuk bahan usulan untuk alokasi Infrastruktur Air Minum yang sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan senilai Rp.19.800.000.000,00. (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa terhadap Pra Disain yang sudah selesai dibuat oleh saksi Yalmeswara, SE bersama dengan saksi Syamsurizal,ST tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II melalui saksi Ali Nur’ain menyuruh saksi Yalmeswara untuk memasukkan penawaran dalam metode seleksi sederhana pengadaan jasa konsultasi untuk pekerjaan DED Jaringan pipa transmisi dan juga ikut dalam seleksi sederhana untuk pengawasan pekerjaan Pipa Air bersih;
Bahwa pada tanggal 4 April 2011 sampai dengan 11 April 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Prakualifikasi sekaligus pendaftaran peserta lelang Konsultan Pengawasan;
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan 2 (dua) Kegiatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa perencanaan dan Pengawasan yang terdiri dari 2 paket perencanaan dan 2 paket pengawasan yaitu paket perencanaan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) dengan Metode Seleksi Sederhana untuk Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan (DED) dan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket yang diikuti oleh 8 (delapan) calon Konsultan;
Bahwa terhadap 2 paket Perencanaan (DED) dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T untuk Perencanaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan CV. Siola Yasatama Consultans dengan Direktur Yalmeswara,SE. dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.542.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupah);
Bahwa terhadap 2 paket pekerjaan Pengawasan dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan untuk pekerjaan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket dengan direktur Muhotoma L. Tobing,S.T. berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 215/SPK/DPU/VII-2011 dengan nilai terkontrak sebesar Rp. 99.386.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2011 sampai 27 November 2011 dan CV. Korana Karya, di mana Team Leader dari CV. Multi Karya Interplan Konsultan yaitu, Dudi Resko (pengawas) dan Team Leader dari C.V. Korana Karya yaitu, Ir. Syamsurizal (pengawas);
Bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni telah mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, yang pada DPA Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman telah dianggarkan sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) dengan kode mata anggaran 1.03.1.03.01.27.11.5.2.3.23.06 untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum;
Bahwa satu mata anggaran tersebut dipergunakan untuk :
Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.19.378.000.000.-
Pengawasan PIPA air bersih IPA Paket 1 (satu) unit sebesar Rp.100.000.000.-
Pengawasan Pipa transmisi Rp.100.000.000.- 1 (satu) paket
DED Pipa Air bersih IPA Paket Rp.100.000.000.-
DED Jaringan Pipa transmisi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Honorarium tim pengadaan barang dan jasa 1 x 2.500.000.- = 2.500.000,-
Belanja Jasa pengumuman lelang/pemenang lelang 1 x 12.000.000,- = 12.000.000,-
B. Dokumen Tender 1x 5.000.000,- = 5.000.000,-
Honorarium Tim Komtek / PHO / FHO 1x 2.500.000,- = 2.500.000,-
Bahwa pekerjaan tersebut oleh terdakwa I selaku Pengguna Anggaran melakukan penggabungan paket pekerjaan yang merupakan 2 (dua) pekerjaan yang terpisah pada lokasi yang terpisah, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 Pengguna Anggaran dilarang untuk menggabungkan paket pekerjaan yang sifatnya terpisah, dimana dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dilarang :
menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Bahwa pada tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan Mei tahun 2011, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulia,ST.,M.Eng. ke ruangannya dan memberitahukan kepada saksi Budi Mulia,ST,M.Eng bahwa Saksi Budi Mulya,ST,M.Eng ditunjuknya menjadi ketua Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011, dengan anggotanya yang terdiri dari : saksi Fauzani, SAP., M.Si selaku Sekretaris, saksi Amril, S.Sos selaku Anggota, saksi Heri Indra, ST selaku Anggota, saksi Alfiardi, ST. Selaku Anggota, saksi Armilus, A.md. selaku Anggota, saksi Indra Gandhi, ST., M.Si selaku Anggota;
Bahwa dalam melaksanakan proses tender tersebut tidak ada anggota panitia tender yang menerima Surat Keputusan Panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011;
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2011 panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan;
Bahwa sebelum rapat-rapat persiapan dimulai sekira bulan Mai 2011 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, terdakwa I memanggil saksi Budi Mulya, ST,M.Eng ke rumah terdakwa di Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman dan setiba di rumah terdakwa I tersebut kemudian terdakwa I memerintahkan saksi Budi Mulia, ST,M.Eng untuk memenangkan PT.Graha Fortuna Purnama untuk pekerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun 2011 dengan mengatakan bahwa PT.Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan temannya, sehingga spesifikasi perencanaan yang belum selesai disesuaikan dengan produk yang sudah dimiliki oleh PT.Graha Fortuna Purnama dengan alasan Perusahaan tersebut adalah perusahaan temannya (terdakwa I Zainir Koto);
Bahwa untuk memenangkan pekerjaan tersebut, dalam pekerjaan terdapat 3 (tiga) calon rekanan yang masuk dari perusahaan keluarga terdakwa Khossan Katsidi, yaitu :
1. PT. Graha Fortuna Purnama Pemilik Hengky Katsidi (Ayah Kandung Khossan Katsidi)
2. PT. Firpec Graha Sarana Pemilik Ramli Ramonasari (Kakak Kandung Hengky Katsidi)
3. PT. Systec Tirta Nusa Pemilik Njo Gwek Jong (Mertua Ramli Ramonasari)
Bahwa perbuatan terdakwa I tersebut bertentangan dengan pasal 118 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan/atau
berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Bahwa untuk memenuhi syarat adanya proses tender, kemudian pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor: 007 / PPBJ / DPU / V – 2011 yang berjudul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ dengan Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang mana jumlah peserta pendaftar adalah 32 (tiga puluh dua) perusahaan yang terdiri dari :
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Halim Pratama Perkasa;
PT. Simbara Kirana;
PT. Tirba Wirba Abadi;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Lesindo Utama ;
PT. Asri Faris;
PT. Tanjung Nusa Persada;
PT. Usaha Pratama;
PT. Usaha Pratama;
PT. Fajar Parah Yanbas;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Air mandiri N.
PT. Anditama;
PT. Aneka Pundi Tirta;
PT. Waskita Karya;
PT. Rimbo Peraduan;
PT. Sakti Nusando Perdana;
PT. CKIR;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Widya Satria;
PT. MAS;
PT. Isowa Atamo
PT. Dayatama;
PT. Saroha Jaya;
PT. Sinar E. Jaya;
PT. Roiserio S. Jaya;
PT. Willey K.P.
PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari :
PT. Fajar Prahia;
PT. Muara Rizki Raksa;
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari :
PT. Firpec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N.;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan.
Pada saat penawaran, PT. Tirta Sarana Mulia memberikan penawaran tertinggi, yakni Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan penawaran paling rendah diberikan oleh PT. Air Mandiri Nusantara, yakni Rp. 15.811.115.000,- (lima belas miliyar delapan ratus sebelas juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu:
PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis);
PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai);
PT. Systec Tirta Nusa;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Air Mandiri Nusantara;
PT. Anditama Wahana S.;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu:
PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur-tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan);
PT. Systec Tirta Nusa (Gugur-sertifikat tidak sesuai);
PT. Anditama Wahana S.(Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur-Upah di bawah standar);
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa setelah proses pendataan 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu:
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Pada akhirnya ditetapkan Calon Pemenang adalah PT. Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran Rp. 17.930.933.000,- (tujuh belas miliyar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan harga penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Pemenang Cadangan I adalah PT. Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran Rp. 18.298.074.000,- (delapan belas miliyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dan harga terkoreksi Rp. 18.706.224.000,- (delapan belas miliyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah). PT. Firfec Graha Sarana dinyatakan gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat. Penetapan Calon Pemenang I dan Calon Pemenang II dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi / Penelitian Penawaran Nomor : 008/Pipa-PLP/DPU-2011. Pada tanggal 24 Juni 2011, Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan : Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan kepada P.T. Graha Fortuna Purnama dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 18.337.598.000,- (delapan belas miliyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa panitia lelang melaksanakan proses pelelangan dengan metode pelelangan umum hanya bersifat formalitas saja yang sebelumnya telah diperintahkan oleh terdakwa I kepada ketua panitia lelang (saksi Budi Mulya) untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama (yang mana PTGraha Fortuna Purnama merupakan teman dari terdakwa I).
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2011 dokumen perencanaan lengkap baru selesai diadakan dan diajukan invoice pembayarannya oleh penyedia Jasa Konsultasi kepada pejabat Pembuat komitmen yaitu saksi Ali Nur’ain, sehingga baru tanggal 1 Juni 2011 tersebutlah adanya dokumen perencanaan yang sah yang dapat dijadikan sebagai dokumen tender yang sah;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan surat nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2011 saksi Budi Mulya ST,M.Eng menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, hal ini dilakukan hanya sebagai syarat saja dan tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan :
Calon Pemenang I : PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Calon Pemenang II : PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Bahwa terhadap dokumen pemenang serta kelengkapannnya, panitia lelang membuat setelah pemenang lelang ditetapkan;
Bahwa oleh saksi Ali Nur’ain kemudian menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender;
Bahwa dengan proses tender yang hanya menggunakan Draft DED yang tidak sah tersebut kemudian ditetapkanlah PT. Graha Fortuna Purnama sebagai pemenang dan pada tanggal 1 Juli 2011, Kepala Dinas PU memerintahkan PPTK untuk menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011, dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011 dan kemudian Konsultan diminta untuk melampirkan DED yang belum sah dan baru ada pada bulan Juni 2011;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2011, rekanan PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan pencairan uang muka 20% sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan No. SPM: 174/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 dengan lampiran yang terdiri Garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan dari bank DKI dengan nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Pembayaran Uang Muka yang ditandatangani oleh Hengky Katsidi, Permohonan Uang muka dengan nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh terdakwa I, tanpa tanggal pada bulan Juli 2011, dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah dana Rp 3.667.517.800,- (tiga milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus tujuh belas rib delapan ratus rupiah) dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.336 atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011, Kwitansi yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti, diterima Hengky Katsidi tanpa tanggal bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I dan Saksi Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Terdakwa I) tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 Perihal Permintaan Uang Muka 20% an. PT. Graha Fortuna Purnama pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Saksi El Abdes Marsyam;
Bahwa pembayaran uang MC 1 s/d 3 (32,308%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran uang MC 1 s/d 3 kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) pekerjaan Penyediaan air Bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan Kecamatan Lubuk Alung yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, St.MM, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang MC 7 (91,608%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 548/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pembayaran uang Retensi 5 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 558/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanda tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman (terdakwa I) tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Pengguna Anggaran,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi, PT. Graha Fortuna Purnama, yang isinya menyatakan bahwa teguran untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya, namun PT.Graha Fortuna Purnama tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) pertama (No: 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011) yang didahului oleh permohonan dari PT Graha Fortuna Purnama (No: 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011) dengan perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak;
Bahwa sampai Bulan September 2011 pun, PT. Graha Fortuna Purnama selaku rekanan tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak dan progress pekerjaan baru mencapai 32,30% (tiga puluh dua koma tiga puluh persen) dari total pekerjaan kontak;
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut mendapatkan teguran I, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II tetap mengajukan permintaan Pembayaran uang Monthly Certifitikat (Sertifikasi Bulanan) 1 s/d 3 dengan tidak melibatkan saksi Ali Nur’ain dengan perkembangan pekerjaan senilai 32,308% dari kontrak dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan saksi Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh saksi Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh saksi Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 4-10-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 404/Rek/Setda-Bang/X-2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah uang di cairkan, akan tetapi sampai bulan Oktober 2011 rekanan masih tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan dan baru menyelesaikan pekerjaan sebanyak 44,431% dari nilai kontrak, padahal kontak akan berakhir sesuai tanggal kontrak pada tanggal 27 November 2011;
Bahwa karena kontrak akan berakhir, sedangkan pekerjaan tidak juga selesai sesuai kontrak sementara masa kontrak hanya tinggal 20 (dua puluh) hari normal, kemudian pada tanggal 7 November 2011 saksi Dudi Resko, ST selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan saksi Ir. Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran ke II dengan surat Nomor : 02/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Rekanan Pelaksana yaitu saksi Henky Katsidi Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama karena terjadi keterlambatan pekerjaan sebanyak 22,47% bobot pekerjaan baru mencapai 54,13%, sementara menurut jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus telah mencapai 76,6%;
Bahwa meskipun telah dikeluarkan teguran kedua oleh konsultan pengawas, Pada bulan November 2011 Rekanan (PT. Graha Fortuna Purnama) tetap mengajukan CONTRACT CHANGE ORDER ke–II (No.: 114.B/SP-DPU/XI-2011 tanggal 14 Nopember 2011) dari rekanan ( dengan posisi pekerjaan per tanggal yang perubahan waktu pelaksanaan dari 150 hari menjadi 184 Hari kalender, dan melakukan penambahan Nilai Kontrak menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), padahal sisa dana yang baru dapat diserap selama 4 (empat) bulan adalah baru 44%, PT.Graha Fortuna Purnama mengajukan permintaan Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 21-11-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, SH, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember 2011 tahun Anggaran 2011,
Bahwa untuk pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER tersebut kemudian terdakwa II pada tanggal 27 November 2011 membuat dan mempersiapkan dokumen CONTRACT CHANGE ORDER II dan menemui anggota komisi teknik dan selanjutnya meminta tandatangan dan dibuat hanya sebagai persyaratan bersifat formalitas saja, yang tahap tahap pelaksanaan CONTRACT CHANGE ORDER nya tidak pernah dilaksanakan dan bukan pada fakta yang sebenarnya di lapangan;
Bahwa pada tanggal 27 November 2011 tersebut telah dapat diyakini bahwa pekerjaan dapat diselesaikan sehingga CCO tersebut hanyalah bersifat formalitas dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena Addendum tersebut dibuat pada saat kontrak hampir habis (27 November 2011), dan sudah diperkirakan rekanan tidak akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya dimana dokumen tersebut disodorkan oleh terdakwa II kepada PPK, Asisten PPK, Ketua dan anggota komisi teknik, pengawas lapangan, Koordinator pegawas (CV.Korana Karya Konsultan dan PT.Multi Karya Interplan);
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2011, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengajukan Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 13-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 667/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2498/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011,;
Bahwa sebelum pekerjaan selesai, dimana MC 6 baru mencapai 8 (delapan) hari kemudian pada tanggal 22 Desember 2011 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan Pembayaran uang MC 7 (91,608%) yang perhitungan sertifikasi bulanannya baru mencapai 8 (delapan) hari telah mencairkan lagi dana pembayaran termin kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 tahun Anggaran 2011;
Bahwa setelah mencapai bobot pekerjaan 91,608% terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan serah terima pekerjaan sementara dengan rekanan PT.Graha Fortuna Purnama yang dokumennya dilaksanakan secara fiktif, dimana terdakwa II mempersiapkan dokumen fiktif serah terima sementara dan selanjutnya menemui saksi Jhony Firman, SE, saksi Jasman, SE, saksi Natalia Pratimi, SE, saksi Harmen Aminudin, ST, saksi Mulyadi, A.Md. dan memerintahkan untuk menandatangani dokumen berita acara serah terima sementara nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan pada waktu itu saksi Natalia Pratimi pernah bertanya kepada Terdakwa II darimana perhitungan 100%. Bahwa terdakwa II mengatakan ini hanya PHO 91,608%, yang tidak didukung oleh bukti yang sah dan PHO hanya ditandatangani di kantor saja, tanpa melakukan pengecekan hasil pekerjaan ke langan sehingga PHO hanya bersifat formalitas saja dimana dokumen PHO tersebut dibuat dan disodorkan oleh terdakwa II;
Bahwa PHO yang dilaksanakan sebelum pekerjaan selesai bertentangan dengan pasal 95 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 berbunyi “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan, sementara sewaktu serah terima tersebut pekerjaan tidak selesai 100%;
Bahwa walaupun pekerjaan tidak selesai 100% tersebut, terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II melakukan pencairan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama padahal pekerjaan tersebut tidak selesai 100%, dimana pencairan dana retensi tersebut dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bond : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanpa tanggal Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 diberlakukan tanggal 27-12-2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011, Bahwa dengan adanya PHO (serah terima sementara) kemudian oleh PA (terdakwa I) / KPA (terdakwa II) menahan retensi (Jaminan pemeliharaan) sebesar 5% untuk kemudian dibayarkan penuh pada tanggal 30 Desember 2011, padahal pekerjaannya tidak selesai.
Bahwa berdasarkan pasal 95 ayat (5) dan (6) peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa retensi 5% tidak boleh dibayarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II karena pekerjaan tidak selesai 100 %;
Bahwa setelah tanggal 27 Desember 2011 sampai akhir tahun anggaran 2011, kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih DPID pekerjaan penyediaan air bersih PAB IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan Lubuk Alung tidak selesai sehingga tidak dapat dimanfaatkan pada akhir tahun 2011, sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan menteri keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi dana penyesuaian infra struktur daerah tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011, sehingga pada tahun 2012 sisa pekerjaan tersebut di lakukan penunjukan langsung kepada PT.Graha Fortuna Purnama kembali meskipun PT. Graha Fortuna Purnama selaku korporasi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tahun 2011 sesuai kontrak.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa.I telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi yang dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menerima Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.I seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan Nomor.Rerk.Perk : PDS-01/PARIA/01/2016 adalah batal demi hukum dan atau menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Membebaskan Terdakwa.I dari semua dakwaan dalam perkara ini.
Membebaskan dan mengeluarkan Terdakwa.I dari tahanan.
Memulihkan nama baik Terdakwa.I sebagaimana mestinya.
Menghukum negara membayar segala biaya dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa.II telah mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi yang dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2016 yang pada pokoknya menetapkan dan atau memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena perkara a quo, tidak termasuk ranah hukum tindak pidana korupsi atau setidak-tidaknya dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum, karena tidak memenuhi Pasal 143 ayat 3 jo Pasal 156 KUHAP dan perkara ini termasuk ke dalam wilayah hukum perdata dan bukan merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan saudara Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.I dan Terdakwa.II tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan Surat dakwaan.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.I dan Penasehat Hukum Tewrdakwa.II tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang dibacakan didepan persidangan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menolak Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.I H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie dan Penasehat Hukum Terdakwa.II Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer ;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg atas nama Terdakwa.I H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer serta menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman telah menghadirkan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut ;
1.. Ali Nur’ain Pgl. Nong.
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena penyalahgunaan/penyimpangan pekerjaan proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Bahwa Proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Yang mengerjakan proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut adalah PT Graha Fortuna Purnama;
Bahwa PT Graha Foutuna Purnama mengerjakan proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi terlibat dalam proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2011;
Bahwa Sekira antara bulan Januari - Maret 2011, saksi dipanggil oleh Sekretaris Dinas PU Padang Pariaman bernama Rahmi, S.E. yang menunjuk saksi untuk menjadi PPK untuk kegiatan proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 dan waktu itu belum jelas berapa dananya, dan waktu saksi temui tersebut bertempat di ruangan bawah Sekrertaris PU, dan waktu itu saksi menolak dan tidak menerima dengan alasan saksi tidak mempunyai sertifikasi keahian pengadaan barang dan jasa, sehingga saksi tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPK, dan saksi terkejut ketika diumumkan pekerjaan tersebut ternyata nama saksi tercantum di dalam kegiatan tersebut sebagai PPK/PPTK, dan kemudian saksi tetap juga melapor dan memprotes dengan mengatakan kenapa dikeluarkan juga SK, padahal Kepala Bidangnya (Oyer Putra S.T., M.T./Terdakwa II) ada mempunyai sertifikat, mengapa bukan Kabid nya saja ?, dan protes saksi tidak di gubris oleh Sekretaris PU (Rahmi, S.E.), akhirnya dengan terpaksa saksi menjalankan tugas tersebut;
Bahwa Saksi menerima sebagai PPK sewaktu penjilidan perencanaan;
Bahwa Proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut sumber dananya dari Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011;
Bahwa Anggaran proyek pengerjaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut awalnya sejumlah Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) setelah itu sejumlah Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa proyek tersebut ada perencanannya;
Bahwa Proyek tersebut tidak sesuai dengan prosedur perencanaannya;
Bahwa Fungsi DED (detile eginering design) adalah untuk kontrak fisik;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SK saksi sebagai PPK (Pejabat Pembauta Komitmen), cuma SK saksi tersebut ada diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa Saksi lupa orang yang memperlihatkan SK saksi kepada saksi tersebut;
Bahwa Tugas saksi dalam proyek tersebut dasarnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 11 tugas pokok pejabat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa Sedangkan tugas tanggung jawab saksi selaku PPTK adalah berdasarkan pasal 12 Permendagri No.13 tahun 2006 bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup:
mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa Dalam proyek tersebut secara teknis tidak terlibat, cuma sebagai administrasi saja dan saksi hanya menandatangani kontrak saja dan membuat surat-surat;
Bahwa tugas saksi hanya tertulis saja dan Yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Konsultas Pengawas;
Bahwa Saksi hanya menanda tangani surat-surat tersebut setelah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menandatanganinya;
Bahwa Yang membuat laporan mingguan dan bulanan adalah Konsultan Pengawas langsung ke KPA tanpa melalui saksi dimana Seharusnya melalui saksi;
Bahwa Saksi pernah panggil Konsultasn Pengawas, kata Konsultan Pengawas itu atas perintah KPA;
Bahwa semua laporan dibuat oleh Konsultan Pengawas langsung diberikan kepada KPA tanpa melalui saksi;
Bahwa Saksi masuk tim tehnis, pengawas lapagan, tetapi hanya tertulis saja dan saksi hanya menanda tangani saja;
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Opyer Putra (Terdakwa II);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa.I membantahnya yaitu ;
Tidak benar Terdakwa I ada memanggil saksi untuk menandatangani serah terima pekerjaan (PHO), yang benar Terdakwa I tidak ada memanggil saksi untuk menandatangani serah terima pekerjaan (PHO);
Tidak benar sebab pemberhentian saksi adalah Terdakwa I, yang benar SK saksi adalah Bupati yang tanda tangan;
.Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa.I membantahnya yaitu ;
Tidak benar prosedur MC itu langsung ke Terdakwa II selaku KPA atau melompat-lompat, yang benar prosedur MC itu dari Konsultan Pengawas kepada Rekanan yang bernama Dedi atau tidak ada melompat-lompat;
Tidak benar Terdakwa II langsung memerintah kepada saksi, yang benar Terdakwa tidak ada memerintah kepada saksi;
Tidak benar saksi menanda tangani belakangan daripada Terdakwa II, yang benar semuanya saksi yang lebih dahuluan menanda tanganinya daripada Terdakwa II;
Tidak benar jaminan diserahkan tidak sesuai dengan prosedur, yang benar jaminan diserahkan sesuai dengan prosedur;
Tidak benar Addendum tidak sesuai dengan prosedur, yang benar Addendum sesuai dengan prosedur;
Tidak benar PHO tidak sesuai dengan prosedur, yang benar PHO sesuai dengan prosedur;
Tidak benar saksi tidak ada turun ke lapangan, yang benar saksi ada turun ke lapangan;
2.. Budi Mulya, ST, Meng
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dugaan penyelewengan proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 yaitu :
Budi Mulya, ST,MEng, selaku Ketua;
Fauzani, SAP, MSi selaku Sekretaris;
Amril Selaku Anggota;
Heri Indra selaku Anggota;
Alfiardi, ST selaku Anggota;
Armilus, AMd selaku Anggota;
Indra Gandi Selaku Anggota;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Januari 2011
Bahwa Yang menandatangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bupati Padang Pariaman;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas tersebut saksi menerima SK tersebut;
Bahwa SK tersebut saksi terima pada bulan Mei 2011;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi dalam Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 tersebut, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dalam tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pariaman sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa Tidak ada mendapat tekanan sewaktu saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab yang ada dalam SK Bupati tersebut sudah kami laksanakan, cuma satu yang tidak kami laksanakan yaitu sewaktu perencanaan dan evaluasi;
Bahwa Alasannya tidak dilaksanakan sewaktu perencanaan dan evaluasi karena waktu sebelum kami melakukan proses kita akan monitor kegiatan, kami rapat dengan seluruh panitia, saksi dipanggil oleh PA (Pengguna Anggaran) bernama Zainir (Terdakwa I) pada tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Mei 2011 untuk datang ke rumah Zainir (Terdakwa I), sesampainya di rumah Zainir (Terdakwa I) dimana Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan dan memerintahkan untuk menetapkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan ini;
Bahwa Pada waktu itu ada disebutkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut yaitu PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) yang mengatakan dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi dipanggil sendirian oleh Zainir (Terdakwa I), setelah saksi dipanggil oleh Zainir (Terdakwa I) lalu saksi sampaikan kepada seluruh panitia, setelah itu saksi rapatkan dengan seluruh panitia, dalam rapat kami menyetujui untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Hanya saksi dan Zainir (Terdakwa I) yang ada sewaktu saksi datang ke rumah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi sampaikan di kantor sewaktu saksi rapat dengan angggota panitia, saksi mengatakan sesuai dengan perintah Zainir (Terdakwa I) untuk mempercepat dimulai proses pelelangan kegiatan ini dan atas perintahnya Zainir (Terdakwa I) untuk dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana dalam rapat tersebut anggota panitia yang lainnya setuju;
Bahwa Alasannya setuju karena kami selaku bawahan menuruti perintah dari atasan;
Bahwa Setelah rapat itu lalu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan tahapan proses pelelangan;
Bahwa Pada waktu itu dilakukan kegiatan tahap proses pelelangan yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2011, kemudian tahapan selanjutnya sesuai dengan proses kegiatan lainnya, kemudian kami mengumumkan proses tahapan pelelangan tersebut;
Bahwa Acuan proses pelelangan tersebut terhadap proyek ini adalah gambar, petunjuk teknis dan dokumen lelang yang sudah dipersiapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan perencanaan;
Bahwa Pada waktu itu PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Konsultan perencanaan PT. Siola Yasatama Consultans dan PT. Multi Karya Interplan Consultans;
Bahwa evaluasi-evaluasi yang saksi lakukan itu bersifat formalitas untuk memenuhi perintah atasan pada waktu itu dan Saksi tidak ada perhatikan evaluasi-evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi bermotor dari sana dari KPA, PA, PPK dan Konsultan Perencanaan;
Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang kami terima bukan perencanaan tetapi dokumen lelang, yang isinya sesuai dengan standar isi dokomen lelang dimana dari dokumen lelang tersebut untuk kegiatan pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 itu yang menjadi dokumen lelang;
Bahwa Sesuai dengan pasal 64 Perpres Nomor 54 tahun 2010 standar dokumen lelang yang saksi terima dari Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa;
Instruksi kepada Peserta;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat Khusus;
RAB dan Analisa Kosong;
Spesifikasi teknis;
Isian dokumen kwalifikasi perusahaan;
Gambar perencanaan teknis;
Bentuk surat penawaran;
Rancangan kontrak;
Bentuk-bentuk jaminan;
Bahwa saksi ada menerima HPS dimana Nilai HPS untuk kegiatan proyek tersebut adalah 19.281.115.000.- (sembilan belas milyar dua ratus depalan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa Jaminan penawaran yang kami tetapkan adalah sebesar 2% (dua persen) dari HPS dengan total nominal : 385.622.300.- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Data teknis, gambar perencanaan ini yang saksi gunakan sebagai dokumen pengadaan tersebut yang menginput adalah Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA;
Bahwa Yang menjelaskan sewaktu proses penjelasan pelaksanaan pekerjaankepada calon pemenang tersebut adalah Konsultan Perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan dokumen bersih/DED, dokumen perencanaan yang resmi;
Bahwa Kita belum ada dokumen perencanaan, yang ada dokumen pengadaan;
Bahwa Menurut saksi tidak boleh belum ada dokumen perencanaan;
Bahwa Belum ada dokumen perencanaan sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Belum ada dokumen lelang sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Panitia ada tanda tangan didalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Saksi dan Panitia tender itu memaksakan harus melaksanakan tender itu tanpa ada kelengkapan dokumen tender karena kami melaksanakan perintah Kepala Dinas PU sudah mendesak untuk melaksanakan pelelangan tersebut;
Bahwa Ya, karena sudah jelas Panitia melaksanakan pekerjaan itu maka tidak memperdulikan itu;
Bahwa saksi hanya bertumpu kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa dokumen kontrak itu juga formalitas;
Bahwa Konsultan Perencanaan tersebut ada 2 buah;
Bahwa Sepengetahuan saksi berbeda lokasinya saja, yaitu lokasi di Asam Pulau Lubuk Alung dan lokasi di Tandikat;
Bahwa yang satu pipa air bersih di disain oleh pipa Hengky Katsidi dan yang satunya lagi pipa air bersih di disain oleh pipa paket dimana Berbeda antara pipa Hengky Katsidi dengan pipa paket;
Bahwa ada 2 konsultan perencanaan yang berbeda;
Bahwa Kontrak fisiknya yang saksi sertakan satu;
Bahwa Kami melaksanakan pelelangan untuk 2 konsultan itu karena waktu kami menerima dokumen lelang itu jadi satu, cuma HPS yang kami terima dari PPK itu RABnya totalnya sama penggabungan dari kedua konsultan tersebut;
Bahwa pernah mengetahui tentang Pepres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ada saksi mendengar untuk menyatukan beberapa paket kegiatan yang bisa dipisah;
Bahwa Bagi kami untuk Panitia Pelelangan karena sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010, bahwa untuk pemakaten itu adalah tanggung jawab dari Pengguna Anggaran, makanya kami menerima paket untuk dokumen lelang yang akan dipelelangan itu sudah menjadi satu bundel untuk hasil output kedua kegiatan konsultan tersebut bahkan HPSnya penggabungan kedua konsultan tersebut;
Bahwa Setahu saksi sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa Yang saksi tenderkan itu sumber dananya dari DPID tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat total anggaran DPID tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana DPID itu turun;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak mempelajari SK tersebut dan kami hanya menerima saja;
Bahwa Yang mengasih SK tersebut dari bagian sekretariat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang mendaftar ikut pelelangan tersebut, cuma yang mendaftar cukup banyak;
Bahwa Saksi ada melihat tanda tangan dari calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa dalam pendaftaran pada waktu mendaftar dan Yang mendaftar 32 rekanan;
Bahwa Semuanya datang sendiri dan tidak ada melalui telepon;
Bahwa Aanwizing adalah penjelasan pekerjaan;
Bahwa Ada 10 rekanan yang hadir sewaktu aanwizing, yaitu:
PT. Fajar Prahia;
PT. Muaran Rizki Raksa;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa Ada 9 rekanan yang hadir sewaktu pembukaan penawaran, yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT.Airmandiri N;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Pembukaan Penawaran dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 7 rekanan yang memenuhi persyaratan (Proses Evaluasi Teknis) yaitu
PT.Air Mandiri Nusantara;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Anditama Wahana S;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Proses Evaluasi Teknis dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 3 rekanan yang masuk dalam data kualifikasi yaitu
PT. Graha Fortuna Purnama
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani yang masuk dalam data kualifikasi dan menyetujuinya;
Bahwa Pemenang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa penawaran pertama rekanan-rekanan tersebut yang beda tipis penawarannya, karena ada pesanan maka kami mencari kesalahan-kesalahan rekanan yang lain untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purna;
Bahwa Semua Panitia setuju dan sepakat menentukannya;
Bahwa Dasar semua Panitia setuju dan sepakat tersebut karena menjalankan perintah atasan;
Bahwa Semua Panitia menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan secara fisikis;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan dan dipaksa sewaktu saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan manapun;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman di tingkat penyidikan dan termasuk di persidangan ini;
Bahwa Alasan Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu karena ia teman dengan PT.Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama sebelum proyek ini sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dasar memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu adalah atas perintah Kepala Dinas PU;
Bahwa saksi berdua saja dengan Kepala Dinas PU sewaktu saksi dipanggil oleh Kepala Dinas PU tersebut;
Bahwa Tidak ada ketentuan yang mengatur nilai penawaran yang terendah itu harus yang menang di Pepres 54 Tahun 2010;
Bahwa Selain ada proses administrasi, ada evaluasi teknis;
Bahwa ada juga berita acara evaluasi teknis;
Bahwa semua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada menandatanganinya;
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, diumumkan pemenangnya dan ada masa sanggah;
Bahwa Tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setelah tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian dikeluarkan surat ganing/surat perintah penunjukkan penyediaan barang dan jasa oleh PPK, setelah surat tersebut ditanda tanganioleh PPK, selanjutnya PPK berkontrak dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, karena saksi bukan bidang teknis dan tugas saksi sampai pengumuman pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut fisiknya dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada konsultasi dengan BPKP pada proses pengadaan tahun 2011, tetapi ada konsultasi dengan BPKP pada proses pengadaan tahun 2012 oleh Kepala Dinas PU bernama Asmi. B;
Bahwa Tidak ada balasannya dari BPKP;
Bahwa Kebetulan saksi ada mengirimkan surat konsultasi dengan BPKP dalam proyek lain dan waktu itu diperintah oleh Asmi. B menanyakan masalah lanjutan kegiatan proyek Asam Pulau;
Bahwa Saksi tahuproyek tahun 2011 itu tidak selesaimendapat keterangan dari Kepala Dinas PU;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek tahun 2011 tersebut dilanjutkan di tahun 2012;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU atas nama Bupati;
Bahwa Saksi bekerja kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Karena perintah pimpinan kami terpaksa untuk melaksanakan perintah pimpinan tersebut;
Bahwa 3 rekanan yang masuk datang kualifikasi adalah PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak ingat Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama yang ada dalam kontrak tersebut;
Bahwa Pada waktu aanwizing saksi tidak ada bertemu dengan Direksi PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Tidak ada yang saksi kenal ke 9 orang yang mewakili perusahaannya sewaktu aanwizing;
Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Kesalahan-kesalahan tersebut ada didalam dokumen kontrak yaitu menghilangkan PT. Firfec Graha Sarana karena PT. Firfec Graha Sarana tidak melampirkan bukti kepemilikan alat;
Bahwa Dari 3 perusahaan tinggal 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia, karena PT. Graha Fortuna Purnama yang terendah penawarannya, maka PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa mutlak PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada berikan nama-nama 3 perusahaaan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa 2 perusahaan yang saksi berikan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa Dasarnya PPK untuk mengeluarkan SPTIG untuk PT. Graha Fortuna Purnama tersebut karena tidak ada sanggahan lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu antara siapa dengan siapa yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu kontrak itu di dukung oleh tanda tangan PPK, PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu PPK dan rekanan yang menanda tangani kontrak;
Bahwa Ada pihak lain yang turutbertanda tangan didalam kontrak itu selain PPK dan rekanan yaitu PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak ingat sebagai apa fungsi PA dan KPA menandatangani kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah PA dan KPA mengetahui kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada proyek di lokasi Asam Pulau berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PU yang baru;
Bahwa Saksi pernah datang ke proyek ini pada saat penyidikan dalam perkara ini pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sewaktu turun ke lokasi saksi tidak ada menanyakan kepada masyarakat apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika turun ke lapangan karena kami mendampingi penyidik di lapangan;
Bahwa Tidak ada pesanan dari Terdakwa II sebagai KPA untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang memasukan penawaran itu 9 perusahanan, termasuk PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada menguji kelengkapan-kelengkapan dari penawaran itu, karena kami tidak mencari kesalahan-kesalahan dari PT. Graha Fortuna Purnama dan bagaimana cara memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama ini;
Yang memenuhi syarat dari 9 perusahaan itu tinggal 3 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Terhadap ke 3 perusahaan itu saksi melakukan kualifikasi;
Bahwa Dari 3 perusahaan yang memenuhi kualifikasi cuma 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Dari ke 3 perusahaan ini yang di kualifikasi cuma 2 perusahaan, kecuali PT. Graha Fortuna Purnama yang di istimewakan;
Bahwa Cuma 1 kali saksi diperintahkan oleh Zainir (Terdakwa I) selaku Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, tetapi kalau di kantor Zainir (Terdakwa I) selaku Pengguna Anggaran ada mengingatkan kepada saksi jangan lupa dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Zainir (Terdakwa I) selaku Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang 2 perusahaan itu tidak ada di kualifikasi lagi untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama penawaran terendah maka PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan pelelangan tender tersebut, setelah itu seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut setuju;
Bahwa Saksi tidak ada paksaan fisik dan fisikis dari Zainir (Terdakwa I) selaku Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu, Cuma saksi selaku bawahan menuruti perintah atasan saja;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari Zainir (Terdakwa I) selaku Pengguna Anggaran untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Belum tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu dapat memenangkan pelelangan tender itu kalau diperiksa yang sebenar-benarnya dari tahap awal sampai dengan tahap akhir;
Bahwa saksi masuk dalam perlindungan LPSK, Jaksa yang mengajukan perlindungan LPSK dan Saksi tidak ada mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi ada mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa;
Bahwa saksi mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan SK Bupati tersebut;
Bahwa Ada beberapa point yang saksi ada laksanakan yaitu ada menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, ada menetapkan Dokumen Pengadaan, ada menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran, ada mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional, ada menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi, ada melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, ada membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi dan ada memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA dan ada menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa saksi ada melaksanakan tugas sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa Menunjuk 3 perusahaan pemenang ini saksi melaporkan kepada KPA dan PA;
Bahwa Saksi melaporkan kepada KPA dan PA karena tanggung jawab besar PPK, KPA dan PA;
Bahwa PPK fungsinya meneken kontrak dan ada dilibatkan PPK juga ada dilibatkan KPA serta ada dilibatkan PA;
Bahwa Sesuai dengan Pasal 22 Pepres 54 Tahun 2010 untuk pemaketan pekerjaan tersebut melalui PA;
Bahwa Tanggung jawab PA tidak ada di limpahkan kepada KPA, karena saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015;
Bahwa Apa yang saksi kerjaka itu tidak benar dan tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa Itu atas perintah Kepala Dinas PU dan PA yang bernama Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Panitia yang menetapkan pemenang tender lelang itu;
Bahwa Panitia yang bertanggung jawab pemenang tender lelang itu;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015, saksi datang pukul 09.00 Wib langsung diperiksa sampai Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Sewaktu ditanya di Kejaksaan Negeri Pariaman secara sendiri-sendiri;
Bahwa Saksi tidak ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Frifec Graha Sarana yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang, cuma yang saksi ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Tirta Sarana Mulya yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya PT. Graha Fortuna Purnama itu menang karena tidak ada yang protes;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman 1 bulan lebih sebelum pemeriksaan saksi menjadi saksi di Pengadilan ini;
Bahwa Dasar saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh salah seorang Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan memberikan keterangannya dibantu dan saksi baru kali ini menghadap di persidangan ;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh seorang perempuan dari Penasihat Hukum Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada baik Terdakwa II maupun Penasihat Terdakwa II ada menelepon saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa.I menyatakan tidak menanggapinya
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa.II menyatakan keberatan yaitu ;
Bahwa Tidak benar Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PA dan Terdakwa II selaku KPA, yang benar melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PPK;
Bahwa Tidak benar dokumen perencanaan dari KPA, PPK dan Konsultan Perencanaan, yang benar itu tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa Tidak benar HPS disusun oleh KonsultanPerencanaan, PPK dan KPA, yang benar KPA tidak ikut tugas PPK menyusun HPS sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa Masalah Panitia Tender kemudian kontek program tidak benar saksi menanda tanganinya setelah semuanya tanda tangan, yang benar tanda tangan berurutan dimulai dari bawah sampai ke atas;
Bahwa Tidak benar Rancangan kontrak disusun oleh KPA, PPK dan PA, yang benar PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
3.. Fauzani, S.Ap., M.Si
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dugaan penyelewengan proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 yaitu :
Budi Mulya, ST,MEng, selaku Ketua;
Fauzani, SAP, MSi selaku Sekretaris;
Amril Selaku Anggota;
Heri Indra selaku Anggota;
Alfiardi, ST selaku Anggota;
Armilus, AMd selaku Anggota;
Indra Gandi Selaku Anggota;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Januari 2011
Bahwa Yang menandatangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Ya,sebelum melaksanakan tugas tersebut saksi menerima SK tersebut;
Bahwa SK tersebut saksi terima pada bulan Mei 2011;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi dalam Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 tersebut, yaitu :
Bahwa Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dalam tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pariaman sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa Benar keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Tidak ada mendapat tekanan sewaktu saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab yang ada dalam SK Bupati tersebut sudah kami laksanakan, cuma satu yang tidak kami laksanakan yaitu sewaktu perencanaan dan evaluasi;
Bahwa Alasannya tidak dilaksanakan sewaktu perencanaan dan evaluasi karena waktu sebelum kami melakukan proses kita akan monitor kegiatan, kami rapat dengan seluruh panitia, saksi dipanggil oleh PA (Pengguna Anggaran) bernama Zainir (Terdakwa I) pada tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Mei 2011 untuk datang ke rumah Zainir (Terdakwa I), sesampainya di rumah Zainir (Terdakwa I) dimana Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan dan memerintahkan untuk menetapkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan ini;
Bahwa Pada waktu itu ada disebutkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut yaitu PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) yang mengatakan dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi dipanggil sendirian oleh Zainir (Terdakwa I), setelah saksi dipanggil oleh Zainir (Terdakwa I) lalu saksi sampaikan kepada seluruh panitia, setelah itu saksi rapatkan dengan seluruh panitia, dalam rapat kami menyetujui untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Hanya saksi dan Zainir (Terdakwa I) yang ada sewaktu saksi datang ke rumah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi sampaikan di kantor sewaktu saksi rapat dengan angggota panitia, saksi mengatakan sesuai dengan perintah Zainir (Terdakwa I) untuk mempercepat dimulai proses pelelangan kegiatan ini dan atas perintahnya Zainir (Terdakwa I) untuk dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana dalam rapat tersebut anggota panitia yang lainnya setuju;
Bahwa Alasannya setuju karena kami selaku bawahan menuruti perintah dari atasan;
Bahwa Setelah rapat itu lalu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan tahapan proses pelelangan;
Bahwa Pada waktu itu dilakukan kegiatan tahap proses pelelangan yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2011, kemudian tahapan selanjutnya sesuai dengan proses kegiatan lainnya, kemudian kami mengumumkan proses tahapan pelelangan tersebut;
Bahwa Acuan proses pelelangan tersebut terhadap proyek ini adalah gambar, petunjuk teknis dan dokumen lelang yang sudah dipersiapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan perencanaan;
Bahwa Pada waktu itu PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Konsultan perencanaan PT. Siola Yasatama Consultans dan PT. Multi Karya Interplan Consultans;
Bahwa evaluasi-evaluasi yang saksi lakukan itu bersifat formalitas untuk memenuhi perintah atasan pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak ada perhatikan evaluasi-evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi bermotor dari sana dari KPA, PA, PPK dan Konsultan Perencanaan;
Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang kami terima bukan perencanaan tetapi dokumen lelang, yang isinya sesuai dengan standar isi dokomen lelang dimana dari dokumen lelang tersebut untuk kegiatan pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 itu yang menjadi dokumen lelang;
Bahwa Sesuai dengan pasal 64 Perpres Nomor 54 tahun 2010 standar dokumen lelang yang saksi terima dari Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa;
Instruksi kepada Peserta;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat Khusus;
RAB dan Analisa Kosong;
Spesifikasi teknis;
Isian dokumen kwalifikasi perusahaan;
Gambar perencanaan teknis;
Bentuk surat penawaran;
Rancangan kontrak;
Bentuk-bentuk jaminan;
Bahwa saksi ada menerima HPS, Nilai HPS untuk kegiatan proyek tersebut adalah 19.281.115.000.- (sembilan belas milyar dua ratus depalan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa Jaminan penawaran yang kami tetapkan adalah sebesar 2% (dua persen) dari HPS dengan total nominal : 385.622.300.- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Data teknis, gambar perencanaan ini yang saksi gunakan sebagai dokumen pengadaan tersebut yang menginput adalah Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA;
Bahwa Yang menjelaskan sewaktu proses penjelasan pelaksanaan pekerjaan kepada calon pemenang tersebut adalah Konsultan Perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan dokumen bersih/DED, dokumen perencanaan yang resmi;
Bahwa Kita belum ada dokumen perencanaan, yang ada dokumen pengadaan;
Bahwa Menurut saksi tidak boleh belum ada dokumen perencanaan;
Bahwa Belum ada dokumen perencanaan sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Belum ada dokumen lelang sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Panitia ada tanda tangan didalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Saksi dan Panitia tender itu memaksakan harus melaksanakan tender itu tanpa ada kelengkapan dokumen tender karena kami melaksanakan perintah Kepala Dinas PU sudah mendesak untuk melaksanakan pelelangan tersebut;
Bahwa karena sudah jelas Panitia melaksanakan pekerjaan itu maka tidak memperdulikan itu;
Bahwa saksi hanya bertumpu kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa dokumen kontrak itu juga formalitas;
Bahwa Konsultan Perencanaan tersebut ada 2 buah;
Bahwa Sepengetahuan saksi berbeda lokasinya saja, yaitu lokasi di Asam Pulau Lubuk Alung dan lokasi di Tandikat;
Bahwa yang satu pipa air bersih di disain oleh pipa Hengky Katsidi dan yang satunya lagi pipa air bersih di disain oleh pipa paket dimana Berbeda antara pipa Hengky Katsidi dengan pipa paket;
Bahwa ada 2 konsultan perencanaan yang berbeda;
Bahwa Kontrak fisiknya yang saksi sertakan satu;
Bahwa Kami melaksanakan pelelangan untuk 2 konsultan itu karena waktu kami menerima dokumen lelang itu jadi satu, cuma HPS yang kami terima dari PPK itu RABnya totalnya sama penggabungan dari kedua konsultan tersebut;
Bahwa pernah mengetahui tentang Pepres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ada saksi mendengar untuk menyatukan beberapa paket kegiatan yang bisa dipisah;
Bahwa Bagi kami untuk Panitia Pelelangan karena sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010, bahwa untuk pemakaten itu adalah tanggung jawab dari Pengguna Anggaran, makanya kami menerima paket untuk dokumen lelang yang akan dipelelangan itu sudah menjadi satu bundel untuk hasil output kedua kegiatan konsultan tersebut bahkan HPSnya penggabungan kedua konsultan tersebut;
Bahwa Setahu saksi sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi hanya menerapkan saja;
Bahwa Yang saksi tenderkan itu sumber dananya dari DPID tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat total anggaran DPID tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana DPID itu turun;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak mempelajari SK tersebut dan kami hanya menerima saja;
Bahwa Yang mengasih SK tersebut dari bagian sekretariat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang mendaftar ikut pelelangan tersebut, cuma yang mendaftar cukup banyak;
Bahwa Saksi ada melihat tanda tangan dari calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa barang bukti berupa daftar calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa Yang mendaftar 32 rekanan;
Bahwa Semuanya datang sendiri dan tidak ada melalui telepon;
Bahwa Aanwizing adalah penjelasan pekerjaan;
Bahwa Ada 10 rekanan yang hadir sewaktu aanwizing, yaitu:
PT. Fajar Prahia;
PT. Muaran Rizki Raksa;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa Ada 9 rekanan yang hadir sewaktu pembukaan penawaran, yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT.Airmandiri N;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Pembukaan Penawaran dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 7 rekanan yang memenuhi persyaratan (Proses Evaluasi Teknis) yaitu
PT.Air Mandiri Nusantara;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Anditama Wahana S;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Proses Evaluasi Teknis dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 3 rekanan yang masuk dalam data kualifikasi yaitu
PT. Graha Fortuna Purnama
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani yang masuk dalam data kualifikasi dan menyetujuinya;
Bahwa Pemenang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa penawaran pertama rekanan-rekanan tersebut yang beda tipis penawarannya, karena ada pesanan maka kami mencari kesalahan-kesalahan rekanan yang lain untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purna;
Bahwa Semua Panitia setuju dan sepakat menentukannya;
Bahwa Dasar semua Panitia setuju dan sepakat tersebut karena menjalankan perintah atasan;
Bahwa Semua Panitia menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan secara fisikis;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan dan dipaksa sewaktu saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipanggil oleh Kepala Dinas PU selain saksi Budi Mulya;
Bahwa Saksi selain selaku panitia tender juga selaku Tim Komisi Teknis;
Bahwa Jabatan saksi sebagai anggota dalam Tim Komisi Teknis;
Bahwa Ketua Tim Komisi Teknis adalah Natalia Pratiwi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa dan tanggung jawab saksi sebagai anggota Tim Komisi Teknis;
Bahwa Saksi sebagai anggota Tim Komisi Teknis tidak bekerja karena dalam proses pekerjaan tidak dibekali SK;
Bahwa Saksi baru tahu ada SK saksi sebagai anggota Tim Komisi Teknis tersebut setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Ya, benar tanda tangan saksi yang ada dalam dokumen-dokumen Tim Komisi Teknis tersebut;
Bahwa Konsultan Pengawas yang menyodorkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi untuk ditanda tangani;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah Konsultan Pengawas datang sendiri menyodorkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi untuk ditanda tangani;
Bahwa saksi ada menanda tangani dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi ada menanda tangani dokumen-dokumen tersebut tidak ada dipaksa oleh konsultan pengawas;
Bahwa Saksi tidak pernah hadir di lapangan sebelum saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa itu tidak dibenarkan dan salah saksi tidak pernah hadir di lapangan sebelum saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Jabatan saksi pada tahun 2011 sebagai Kasubag di bagian pembangunan;
Bahwa Saksi tidak tahu pada bulan apa dana DPID itu baru dimasukkan didalam APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu satu paket Padang Pariaman ada mendapatkan dana DPID di tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi ada menanda tangani di kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa sewaktu menandatangani tersebut;
Bahwa ada keluar dana tersebut setelah saksi menanda tanganinya;
Bahwa Saksi ada diberi honor sebagai Anggota Tim Komisi Teknis sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi ada diberi honor sebagai Anggota Sekretaris Tim Panitia Penyedia Barang dan Jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kontrak kegiatan tersebut;
Bahwa Yang di addendum itu adalah kontrak;
Bahwa Ya, dokumen-dokumen addendum itu formalitas saja;
Bahwa Yang menyuruh saksi menanda tangani dokumen-dokumen tersebut adalah Konsultan Pengawas;
Bahwa Yang dikatakan Konsultan Pengawas sewaktu menyodorkan dokumen-dokumen tersebut kepada saksi dimana Konsultan Pengawas mengatakan atas persetujuan KPA;
Saksi percaya apa yang dikatakan oleh Konsultan Pengawas itu karena semuanya sudah ada tanda tangan di dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah turun ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada turun ke lapangan, saksi mau tanda tangan karena semuanya sudah tanda tangan;
Bahwa Sampai sekarang ini saksi tidak pernah ke proyek Asam Pulau itu;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut serah terma pekerjaan/menjadi Tim PHO;
Saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan manapun;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman di tingkat penyidikan dan termasuk di persidangan ini;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama sebelum proyek ini sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dasar memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu adalah atas perintah Ketua Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
Bahwa Tidak ada ketentuan yang mengatur nilai penawaran yang terendah itu harus yang menang di Pepres 54 Tahun 2010;
Bahwa Selain ada proses administrasi, ada evaluasi teknis;
Bahwa ada juga berita acara evaluasi teknis;
Bahwa semua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada menandatanganinya;
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, diumumkan pemenangnya;
Bahwa ada masa sanggah;
Bahwa Tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setelah tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian dikeluarkan surat ganing/surat perintah penunjukkan penyediaan barang dan jasa oleh PPK, setelah surat tersebut ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya PPK berkontrak dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, karena saksi bukan bidang teknis dan tugas saksi sampai pengumuman pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut fisiknya dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek tahun 2011 tersebut dilanjutkan di tahun 2012;
Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU atas nama Bupati;
Bahwa Saksi bekerja kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Karena perintah pimpinan kami terpaksa untuk melaksanakan perintah pimpinan tersebut;
Bahwa 3 rekanan yang masuk datang kualifikasi adalah PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak ingat Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama yang ada dalam kontrak tersebut;
Bahwa Pada waktu aanwizing saksi tidak ada bertemu dengan Direksi PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Tidak ada yang saksi kenal ke 9 orang yang mewakili perusahaannya sewaktu aanwizing;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Kesalahan-kesalahan tersebut ada didalam dokumen kontrak yaitu menghilangkan PT. Firfec Graha Sarana karena PT. Firfec Graha Sarana tidak melampirkan bukti kepemilikan alat;
Bahwa Dari 3 perusahaan tinggal 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia, karena PT. Graha Fortuna Purnama yang terendah penawarannya, maka PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa mutlak PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa Bahwa Saksi tidak ada berikan nama-nama 3 perusahaaan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa 2 perusahaan yang saksi berikan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa Dasarnya PPK untuk mengeluarkan SPTIG untuk PT. Graha Fortuna Purnama tersebut karena tidak ada sanggahan lagi;
Saksi tidak tahu antara siapa dengan siapa yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu kontrak itu di dukung oleh tanda tangan PPK, PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu PPK dan rekanan yang menanda tangani kontrak;
Bahwa Ada pihak lain yang turut bertanda tangan didalam kontrak itu selain PPK dan rekanan yaitu PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak ingat sebagai apa fungsi PA dan KPA menandatangani kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah PA dan KPA mengetahui kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada proyek di lokasi Asam Pulau berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PU yang baru;
Bahwa Saksi pernah datang ke proyek ini pada saat penyidikan dalam perkara ini pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sewaktu turun ke lokasi saksi tidak ada menanyakan kepada masyarakat apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika turun ke lapangan karena kami mendampingi penyidik di lapangan;
Bahwa Tidak ada pesanan dari Terdakwa II sebagai KPA untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang memasukan penawaran itu 9 perusahanan, termasuk PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada menguji kelengkapan-kelengkapan dari penawaran itu, karena kami tidak mencari kesalahan-kesalahan dari PT. Graha Fortuna Purnama dan bagaimana cara memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama ini;
Bahwa Yang memenuhi syarat dari 9 perusahaan itu tinggal 3 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Terhadap ke 3 perusahaan itu saksi melakukan kualifikasi;
Bahwa Dari 3 perusahaan yang memenuhi kualifikasi cuma 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Dari ke 3 perusahaan ini yang di kualifikasi cuma 2 perusahaan, kecuali PT. Graha Fortuna Purnama yang di istimewakan;
Bahwa Cuma 1 kali saksi diperintahkan oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang 2 perusahaan itu tidak ada di kualifikasi lagi untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama penawaran terendah maka PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan pelelangan tender tersebut, setelah itu seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa Ya, seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut setuju;
Bahwa Saksi tidak ada paksaan fisik dan fisikis dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Belum tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu dapat memenangkan pelelangan tender itu kalau diperiksa yang sebenar-benarnya dari tahap awal sampai dengan tahap akhir;
Bahwa Ya, saksi masuk dalam perlindungan LPSK;
Bahwa Jaksa yang mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Ya, saksi ada menanda tangani PHO;
Bahwa Terhadap pekerjaan ini yang saksi tanda tangani itu selesai;
Bahwa Saksi datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015;
Bahwa Apa yang saksi kerjaka itu tidak benar dan tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa Itu atas perintah Kepala Dinas PU dan PA yang bernama Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Panitia yang menetapkan pemenang tender lelang itu;
Bahwa Panitia yang bertanggung jawab pemenang tender lelang itu;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015, saksi datang pukul 09.00 Wib langsung diperiksa sampai Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Sewaktu ditanya di Kejaksaan Negeri Pariaman secara sendiri-sendiri;
Bahwa Saksi tidak ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Frifec Graha Sarana yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang, cuma yang saksi ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Tirta Sarana Mulya yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya PT. Graha Fortuna Purnama itu menang karena tidak ada yang protes;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman 1 bulan lebih sebelum pemeriksaan saksi menjadi saksi di Pengadilan ini;
Bahwa Dasar saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh salah seorang Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan memberikan keterangannya dibantu dan saksi baru kali ini menghadap di persidangan ;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh seorang perempuan dari Penasihat Hukum Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada baik Terdakwa II maupun Penasihat Terdakwa II ada menelepon saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya,
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II membantahnya, yaitu ;
Bahwa Tidak benar Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PA dan Terdakwa II selaku KPA, yang benar melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PPK;
Bahwa Tidak benar dokumen perencanaan dari KPA, PPK dan Konsultan Perencanaan, yang benar itu tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa Tidak benar HPS disusun oleh Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA, yang benar KPA tidak ikut tugas PPK menyusun HPS sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa Masalah Panitia Tender kemudian kontek program tidak benar saksi menanda tanganinya setelah semuanya tanda tangan, yang benar tanda tangan berurutan dimulai dari bawah sampai ke atas;
Bahwa Tidak benar saksi bertanda tangan disodorkan oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan KPA, yang benar Terdakwa II tidak ada memberikan persetujuan kepada Konsultan Pengawas untuk meminta tangan tangan kepada saksi;
Bahwa Tidak benar Rancangan kontrak disusun oleh KPA, PPK dan PA, yang benar PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
4.. Amril, S.Sos., M.M
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dugaan penyelewengan proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 yaitu :
Budi Mulya, ST,MEng, selaku Ketua;
Fauzani, SAP, MSi selaku Sekretaris;
Amril Selaku Anggota;
Heri Indra selaku Anggota;
Alfiardi, ST selaku Anggota;
Armilus, AMd selaku Anggota;
Indra Gandi Selaku Anggota;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Januari 2011
Bahwa Yang menandatangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bupati Padang Pariaman;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas tersebut saksi menerima SK tersebut;
Bahwa SK tersebut saksi terima pada bulan Mei 2011;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi dalam Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 tersebut, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dalam tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pariaman sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa Tidak ada mendapat tekanan sewaktu saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab yang ada dalam SK Bupati tersebut sudah kami laksanakan, cuma satu yang tidak kami laksanakan yaitu sewaktu perencanaan dan evaluasi;
Bahwa Alasannya tidak dilaksanakan sewaktu perencanaan dan evaluasi karena waktu sebelum kami melakukan proses kita akan monitor kegiatan, kami rapat dengan seluruh panitia, saksi dipanggil oleh PA (Pengguna Anggaran) bernama Zainir (Terdakwa I) pada tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Mei 2011 untuk datang ke rumah Zainir (Terdakwa I), sesampainya di rumah Zainir (Terdakwa I) dimana Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan dan memerintahkan untuk menetapkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan ini;
Bahwa Pada waktu itu ada disebutkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut yaitu PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) yang mengatakan dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi dipanggil sendirian oleh Zainir (Terdakwa I), setelah saksi dipanggil oleh Zainir (Terdakwa I) lalu saksi sampaikan kepada seluruh panitia, setelah itu saksi rapatkan dengan seluruh panitia, dalam rapat kami menyetujui untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Hanya saksi dan Zainir (Terdakwa I) yang ada sewaktu saksi datang ke rumah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi sampaikan di kantor sewaktu saksi rapat dengan angggota panitia, saksi mengatakan sesuai dengan perintah Zainir (Terdakwa I) untuk mempercepat dimulai proses pelelangan kegiatan ini dan atas perintahnya Zainir (Terdakwa I) untuk dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana dalam rapat tersebut anggota panitia yang lainnya setuju;
Bahwa Alasannya setuju karena kami selaku bawahan menuruti perintah dari atasan;
Bahwa Setelah rapat itu lalu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan tahapan proses pelelangan;
Bahwa Pada waktu itu dilakukan kegiatan tahap proses pelelangan yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2011, kemudian tahapan selanjutnya sesuai dengan proses kegiatan lainnya, kemudian kami mengumumkan proses tahapan pelelangan tersebut;
Bahwa Acuan proses pelelangan tersebut terhadap proyek ini adalah gambar, petunjuk teknis dan dokumen lelang yang sudah dipersiapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan perencanaan;
Bahwa Pada waktu itu PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Konsultan perencanaan PT. Siola Yasatama Consultans dan PT. Multi Karya Interplan Consultans;
Bahwa evaluasi-evaluasi yang saksi lakukan itu bersifat formalitas untuk memenuhi perintah atasan pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak ada perhatikan evaluasi-evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi bermotor dari sana dari KPA, PA, PPK dan Konsultan Perencanaan;
Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang kami terima bukan perencanaan tetapi dokumen lelang, yang isinya sesuai dengan standar isi dokomen lelang dimana dari dokumen lelang tersebut untuk kegiatan pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 itu yang menjadi dokumen lelang;
Bahwa Sesuai dengan pasal 64 Perpres Nomor 54 tahun 2010 standar dokumen lelang yang saksi terima dari Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa;
Instruksi kepada Peserta;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat Khusus;
RAB dan Analisa Kosong;
Spesifikasi teknis;
Isian dokumen kwalifikasi perusahaan;
Gambar perencanaan teknis;
Bentuk surat penawaran;
Rancangan kontrak;
Bentuk-bentuk jaminan;
Bahwa saksi ada menerima HPS dimana Nilai HPS untuk kegiatan proyek tersebut adalah 19.281.115.000.- (sembilan belas milyar dua ratus depalan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa Jaminan penawaran yang kami tetapkan adalah sebesar 2% (dua persen) dari HPS dengan total nominal : 385.622.300.- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Data teknis, gambar perencanaan ini yang saksi gunakan sebagai dokumen pengadaan tersebut yang menginput adalah Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA;
Bahwa Yang menjelaskan sewaktu proses penjelasan pelaksanaan pekerjaan kepada calon pemenang tersebut adalah Konsultan Perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan dokumen bersih/DED, dokumen perencanaan yang resmi;
Bahwa Kita belum ada dokumen perencanaan, yang ada dokumen pengadaan;
Bahwa Menurut saksi tidak boleh belum ada dokumen perencanaan;
Bahwa Belum ada dokumen perencanaan sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Belum ada dokumen lelang sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Panitia ada tanda tangan didalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Saksi dan Panitia tender itu memaksakan harus melaksanakan tender itu tanpa ada kelengkapan dokumen tender karena kami melaksanakan perintah Kepala Dinas PU sudah mendesak untuk melaksanakan pelelangan tersebut;
Bahwa Ya, karena sudah jelas Panitia melaksanakan pekerjaan itu maka tidak memperdulikan itu;
Bahwa saksi hanya bertumpu kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa dokumen kontrak itu juga formalitas;
Bahwa Konsultan Perencanaan tersebut ada 2 buah;
Bahwa Sepengetahuan saksi berbeda lokasinya saja, yaitu lokasi di Asam Pulau Lubuk Alung dan lokasi di Tandikat;
Bahwa yang satu pipa air bersih di disain oleh pipa Hengky Katsidi dan yang satunya lagi pipa air bersih di disain oleh pipa paket dan Berbeda antara pipa Hengky Katsidi dengan pipa paket;
Bahwa ada 2 konsultan perencanaan yang berbeda;
Bahwa Kontrak fisiknya yang saksi sertakan satu;
Bahwa Kami melaksanakan pelelangan untuk 2 konsultan itu karena waktu kami menerima dokumen lelang itu jadi satu, cuma HPS yang kami terima dari PPK itu RABnya totalnya sama penggabungan dari kedua konsultan tersebut;
Bahwa pernah mengetahui tentang Pepres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ada saksi mendengar untuk menyatukan beberapa paket kegiatan yang bisa dipisah;
Bahwa Bagi kami untuk Panitia Pelelangan karena sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010, bahwa untuk pemakaten itu adalah tanggung jawab dari Pengguna Anggaran, makanya kami menerima paket untuk dokumen lelang yang akan dipelelangan itu sudah menjadi satu bundel untuk hasil output kedua kegiatan konsultan tersebut bahkan HPSnya penggabungan kedua konsultan tersebut;
Bahwa Setahu saksi sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi hanya menerapkan saja;
Bahwa Yang saksi tenderkan itu sumber dananya dari DPID tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat total anggaran DPID tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana DPID itu turun;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak mempelajari SK tersebut dan kami hanya menerima saja;
Bahwa Yang mengasih SK tersebut dari bagian sekretariat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang mendaftar ikut pelelangan tersebut, cuma yang mendaftar cukup banyak;
Bahwa Saksi ada melihat tanda tangan dari calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa barang bukti berupa daftar calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa Yang mendaftar 32 rekanan;
Bahwa Semuanya datang sendiri dan tidak ada melalui telepon;
Bahwa Aanwizing adalah penjelasan pekerjaan;
Bahwa Ada 10 rekanan yang hadir sewaktu aanwizing, yaitu:
PT. Fajar Prahia;
PT. Muaran Rizki Raksa;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa Ada 9 rekanan yang hadir sewaktu pembukaan penawaran, yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT.Airmandiri N;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Pembukaan Penawaran dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 7 rekanan yang memenuhi persyaratan (Proses Evaluasi Teknis) yaitu
PT.Air Mandiri Nusantara;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Anditama Wahana S;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Proses Evaluasi Teknis dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 3 rekanan yang masuk dalam data kualifikasi yaitu
PT. Graha Fortuna Purnama
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani yang masuk dalam data kualifikasi dan menyetujuinya;
Bahwa Pemenang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa penawaran pertama rekanan-rekanan tersebut yang beda tipis penawarannya, karena ada pesanan maka kami mencari kesalahan-kesalahan rekanan yang lain untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purna;
Bahwa Semua Panitia setuju dan sepakat menentukannya;
Bahwa Dasar semua Panitia setuju dan sepakat tersebut karena menjalankan perintah atasan;
Bahwa Semua Panitia menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan secara fisikis;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan dan dipaksa sewaktu saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipanggil oleh Kepala Dinas PU selain saksi Budi Mulya;
Bahwa Saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan manapun;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman di tingkat penyidikan dan termasuk di persidangan ini;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama sebelum proyek ini sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dasar memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu adalah atas perintah Ketua Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
Bahwa Tidak ada ketentuan yang mengatur nilai penawaran yang terendah itu harus yang menang di Pepres 54 Tahun 2010;
Bahwa Selain ada proses administrasi, ada evaluasi teknis;
Bahwa ada juga berita acara evaluasi teknis;
Bahwa semua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada menandatanganinya;
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, diumumkan pemenangnya;
Bahwa ada masa sanggah;
Bahwa Tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setelah tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian dikeluarkan surat ganing/surat perintah penunjukkan penyediaan barang dan jasa oleh PPK, setelah surat tersebut ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya PPK berkontrak dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, karena saksi bukan bidang teknis dan tugas saksi sampai pengumuman pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut fisiknya dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek tahun 2011 tersebut dilanjutkan di tahun 2012;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU atas nama Bupati;
Bahwa Saksi bekerja kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Karena perintah pimpinan kami terpaksa untuk melaksanakan perintah pimpinan tersebut;
Bahwa 3 rekanan yang masuk datang kualifikasi adalah PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak ingat Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama yang ada dalam kontrak tersebut;
Bahwa Pada waktu aanwizing saksi tidak ada bertemu dengan Direksi PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Tidak ada yang saksi kenal ke 9 orang yang mewakili perusahaannya sewaktu aanwizing;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Kesalahan-kesalahan tersebut ada didalam dokumen kontrak yaitu menghilangkan PT. Firfec Graha Sarana karena PT. Firfec Graha Sarana tidak melampirkan bukti kepemilikan alat;
Bahwa Dari 3 perusahaan tinggal 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia, karena PT. Graha Fortuna Purnama yang terendah penawarannya, maka PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa mutlak PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada berikan nama-nama 3 perusahaaan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa 2 perusahaan yang saksi berikan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa Dasarnya PPK untuk mengeluarkan SPTIG untuk PT. Graha Fortuna Purnama tersebut karena tidak ada sanggahan lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu antara siapa dengan siapa yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu kontrak itu di dukung oleh tanda tangan PPK, PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu PPK dan rekanan yang menanda tangani kontrak;
Bahwa Ada pihak lain yang turut bertanda tangan didalam kontrak itu selain PPK dan rekanan yaitu PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak ingat sebagai apa fungsi PA dan KPA menandatangani kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah PA dan KPA mengetahui kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada proyek di lokasi Asam Pulau berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PU yang baru;
Bahwa Saksi pernah datang ke proyek ini pada saat penyidikan dalam perkara ini pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sewaktu turun ke lokasi saksi tidak ada menanyakan kepada masyarakat apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika turun ke lapangan karena kami mendampingi penyidik di lapangan;
Bahwa Tidak ada pesanan dari Terdakwa II sebagai KPA untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang memasukan penawaran itu 9 perusahanan, termasuk PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada menguji kelengkapan-kelengkapan dari penawaran itu, karena kami tidak mencari kesalahan-kesalahan dari PT. Graha Fortuna Purnama dan bagaimana cara memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama ini;
Bahwa Yang memenuhi syarat dari 9 perusahaan itu tinggal 3 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Terhadap ke 3 perusahaan itu saksi melakukan kualifikasi;
Bahwa Dari 3 perusahaan yang memenuhi kualifikasi cuma 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Dari ke 3 perusahaan ini yang di kualifikasi cuma 2 perusahaan, kecuali PT. Graha Fortuna Purnama yang di istimewakan;
Bahwa Cuma 1 kali saksi diperintahkan oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang 2 perusahaan itu tidak ada di kualifikasi lagi untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama penawaran terendah maka PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan pelelangan tender tersebut, setelah itu seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut setuju;
Bahwa Saksi tidak ada paksaan fisik dan fisikis dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Belum tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu dapat memenangkan pelelangan tender itu kalau diperiksa yang sebenar-benarnya dari tahap awal sampai dengan tahap akhir;
Bahwa saksi masuk dalam perlindungan LPSK;
Bahwa Jaksa yang mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015;
Bahwa Apa yang saksi kerjaka itu tidak benar dan tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa Itu atas perintah Kepala Dinas PU dan PA yang bernama Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Panitia yang menetapkan pemenang tender lelang itu;
Bahwa Panitia yang bertanggung jawab pemenang tender lelang itu;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015, saksi datang pukul 09.00 Wib langsung diperiksa sampai Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Sewaktu ditanya di Kejaksaan Negeri Pariaman secara sendiri-sendiri;
Bahwa Saksi tidak ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Frifec Graha Sarana yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang, cuma yang saksi ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Tirta Sarana Mulya yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya PT. Graha Fortuna Purnama itu menang karena tidak ada yang protes;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman 1 bulan lebih sebelum pemeriksaan saksi menjadi saksi di Pengadilan ini;
Bahwa Dasar saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh salah seorang Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan memberikan keterangannya dibantu dan saksi baru kali ini menghadap di persidangan ;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh seorang perempuan dari Penasihat Hukum Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada baik Terdakwa II maupun Penasihat Terdakwa II ada menelepon saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II membantahnya yaitu ;
Tidak benar Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PA dan Terdakwa II selaku KPA, yang benar melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PPK;
Tidak benar dokumen perencanaan dari KPA, PPK dan Konsultan Perencanaan, yang benar itu tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Tidak benar HPS disusun oleh Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA, yang benar KPA tidak ikut tugas PPK menyusun HPS sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Masalah Panitia Tender kemudian kontek program tidak benar saksi menanda tanganinya setelah semuanya tanda tangan, yang benar tanda tangan berurutan dimulai dari bawah sampai ke atas;
Tidak benar Rancangan kontrak disusun oleh KPA, PPK dan PA, yang benar PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
5.. Heri Indra, S.T
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dugaan penyelewengan proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 yaitu :
Budi Mulya, ST,MEng, selaku Ketua;
Fauzani, SAP, MSi selaku Sekretaris;
Amril Selaku Anggota;
Heri Indra selaku Anggota;
Alfiardi, ST selaku Anggota;
Armilus, AMd selaku Anggota;
Indra Gandi Selaku Anggota;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Januari 2011
Bahwa Yang menandatangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bupati Padang Pariaman;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas tersebut saksi menerima SK tersebut;
Bahwa SK tersebut saksi terima pada bulan Mei 2011;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi dalam Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 tersebut, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dalam tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pariaman sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab yang ada dalam SK Bupati tersebut sudah kami laksanakan, cuma satu yang tidak kami laksanakan yaitu sewaktu perencanaan dan evaluasi;
Bahwa Alasannya tidak dilaksanakan sewaktu perencanaan dan evaluasi karena waktu sebelum kami melakukan proses kita akan monitor kegiatan, kami rapat dengan seluruh panitia, saksi dipanggil oleh PA (Pengguna Anggaran) bernama Zainir (Terdakwa I) pada tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Mei 2011 untuk datang ke rumah Zainir (Terdakwa I), sesampainya di rumah Zainir (Terdakwa I) dimana Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan dan memerintahkan untuk menetapkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan ini;
Bahwa Pada waktu itu ada disebutkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut yaitu PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) yang mengatakan dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi dipanggil sendirian oleh Zainir (Terdakwa I), setelah saksi dipanggil oleh Zainir (Terdakwa I) lalu saksi sampaikan kepada seluruh panitia, setelah itu saksi rapatkan dengan seluruh panitia, dalam rapat kami menyetujui untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Hanya saksi dan Zainir (Terdakwa I) yang ada sewaktu saksi datang ke rumah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi sampaikan di kantor sewaktu saksi rapat dengan angggota panitia, saksi mengatakan sesuai dengan perintah Zainir (Terdakwa I) untuk mempercepat dimulai proses pelelangan kegiatan ini dan atas perintahnya Zainir (Terdakwa I) untuk dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana dalam rapat tersebut anggota panitia yang lainnya setuju;
Bahwa Alasannya setuju karena kami selaku bawahan menuruti perintah dari atasan;
Bahwa Setelah rapat itu lalu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan tahapan proses pelelangan;
Bahwa Pada waktu itu dilakukan kegiatan tahap proses pelelangan yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2011, kemudian tahapan selanjutnya sesuai dengan proses kegiatan lainnya, kemudian kami mengumumkan proses tahapan pelelangan tersebut;
Bahwa Acuan proses pelelangan tersebut terhadap proyek ini adalah gambar, petunjuk teknis dan dokumen lelang yang sudah dipersiapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan perencanaan;
Bahwa Pada waktu itu PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Konsultan perencanaan PT. Siola Yasatama Consultans dan PT. Multi Karya Interplan Consultans;
Bahwa Ya, evaluasi-evaluasi yang saksi lakukan itu bersifat formalitas untuk memenuhi perintah atasan pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak ada perhatikan evaluasi-evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi bermotor dari sana dari KPA, PA, PPK dan Konsultan Perencanaan;
Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang kami terima bukan perencanaan tetapi dokumen lelang, yang isinya sesuai dengan standar isi dokomen lelang dimana dari dokumen lelang tersebut untuk kegiatan pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 itu yang menjadi dokumen lelang;
Bahwa Sesuai dengan pasal 64 Perpres Nomor 54 tahun 2010 standar dokumen lelang yang saksi terima dari Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa;
Instruksi kepada Peserta;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat Khusus;
RAB dan Analisa Kosong;
Spesifikasi teknis;
Isian dokumen kwalifikasi perusahaan;
Gambar perencanaan teknis;
Bentuk surat penawaran;
Rancangan kontrak;
Bentuk-bentuk jaminan;
Bahwa saksi ada menerima HPS Nilai HPS untuk kegiatan proyek tersebut adalah 19.281.115.000.- (sembilan belas milyar dua ratus depalan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa Jaminan penawaran yang kami tetapkan adalah sebesar 2% (dua persen) dari HPS dengan total nominal : 385.622.300.- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Data teknis, gambar perencanaan ini yang saksi gunakan sebagai dokumen pengadaan tersebut yang menginput adalah Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA;
Bahwa Yang menjelaskan sewaktu proses penjelasan pelaksanaan pekerjaan kepada calon pemenang tersebut adalah Konsultan Perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan dokumen bersih/DED, dokumen perencanaan yang resmi;
Bahwa Kita belum ada dokumen perencanaan, yang ada dokumen pengadaan;
Bahwa Menurut saksi tidak boleh belum ada dokumen perencanaan;
Bahwa Belum ada dokumen perencanaan sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Belum ada dokumen lelang sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Panitia ada tanda tangan didalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Saksi dan Panitia tender itu memaksakan harus melaksanakan tender itu tanpa ada kelengkapan dokumen tender karena kami melaksanakan perintah Kepala Dinas PU sudah mendesak untuk melaksanakan pelelangan tersebut;
Bahwa karena sudah jelas Panitia melaksanakan pekerjaan itu maka tidak memperdulikan itu;
Bahwa saksi hanya bertumpu kepada Kepala Dinas PU dan dokumen kontrak itu juga formalitas;
Bahwa Konsultan Perencanaan tersebut ada 2 buah;
Bahwa Sepengetahuan saksi berbeda lokasinya saja, yaitu lokasi di Asam Pulau Lubuk Alung dan lokasi di Tandikat;
Bahwa yang satu pipa air bersih di disain oleh pipa Hengky Katsidi dan yang satunya lagi pipa air bersih di disain oleh pipa paket;
Bahwa Berbeda antara pipa Hengky Katsidi dengan pipa paket;
Bahwa ada 2 konsultan perencanaan yang berbeda;
Bahwa Kontrak fisiknya yang saksi sertakan satu;
Bahwa Kami melaksanakan pelelangan untuk 2 konsultan itu karena waktu kami menerima dokumen lelang itu jadi satu, cuma HPS yang kami terima dari PPK itu RABnya totalnya sama penggabungan dari kedua konsultan tersebut;
Bahwa pernah mengetahui tentang Pepres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ada saksi mendengar untuk menyatukan beberapa paket kegiatan yang bisa dipisah;
Bahwa Bagi kami untuk Panitia Pelelangan karena sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010, bahwa untuk pemakaten itu adalah tanggung jawab dari Pengguna Anggaran, makanya kami menerima paket untuk dokumen lelang yang akan dipelelangan itu sudah menjadi satu bundel untuk hasil output kedua kegiatan konsultan tersebut bahkan HPSnya penggabungan kedua konsultan tersebut;
Bahwa Setahu saksi sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi hanya menerapkan saja;
Bahwa Yang saksi tenderkan itu sumber dananya dari DPID tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat total anggaran DPID tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana DPID itu turun;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak mempelajari SK tersebut dan kami hanya menerima saja;
Bahwa Yang mengasih SK tersebut dari bagian sekretariat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang mendaftar ikut pelelangan tersebut, cuma yang mendaftar cukup banyak;
Bahwa Saksi ada melihat tanda tangan dari calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa barang bukti berupa daftar calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa Yang mendaftar 32 rekanan;
Bahwa Semuanya datang sendiri dan tidak ada melalui telepon;
Bahwa Aanwizing adalah penjelasan pekerjaan;
Bahwa Ada 10 rekanan yang hadir sewaktu aanwizing, yaitu:
PT. Fajar Prahia;
PT. Muaran Rizki Raksa;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa Ada 9 rekanan yang hadir sewaktu pembukaan penawaran, yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT.Airmandiri N;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Pembukaan Penawaran dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 7 rekanan yang memenuhi persyaratan (Proses Evaluasi Teknis) yaitu
PT.Air Mandiri Nusantara;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Anditama Wahana S;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Proses Evaluasi Teknis dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 3 rekanan yang masuk dalam data kualifikasi yaitu
PT. Graha Fortuna Purnama
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani yang masuk dalam data kualifikasi dan menyetujuinya;
Bahwa Pemenang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa penawaran pertama rekanan-rekanan tersebut yang beda tipis penawarannya, karena ada pesanan maka kami mencari kesalahan-kesalahan rekanan yang lain untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purna;
Bahwa Semua Panitia setuju dan sepakat menentukannya;
Bahwa Dasar semua Panitia setuju dan sepakat tersebut karena menjalankan perintah atasan;
Bahwa Semua Panitia menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan secara fisikis;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan dan dipaksa sewaktu saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipanggil oleh Kepala Dinas PU selain saksi Budi Mulya;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan manapun;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman di tingkat penyidikan dan termasuk di persidangan ini;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama sebelum proyek ini sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dasar memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu adalah atas perintah Ketua Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
Bahwa Tidak ada ketentuan yang mengatur nilai penawaran yang terendah itu harus yang menang di Pepres 54 Tahun 2010;
Bahwa Selain ada proses administrasi, ada evaluasi teknis;
Bahwa ada juga berita acara evaluasi teknis;
Bahwa semua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada menandatanganinya;
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, diumumkan pemenangnya;
Bahwa ada masa sanggah dan Tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setelah tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian dikeluarkan surat ganing/surat perintah penunjukkan penyediaan barang dan jasa oleh PPK, setelah surat tersebut ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya PPK berkontrak dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, karena saksi bukan bidang teknis dan tugas saksi sampai pengumuman pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut fisiknya dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek tahun 2011 tersebut dilanjutkan di tahun 2012;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU atas nama Bupati;
Bahwa Saksi bekerja kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Karena perintah pimpinan kami terpaksa untuk melaksanakan perintah pimpinan tersebut;
Bahwa 3 rekanan yang masuk datang kualifikasi adalah PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak ingat Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama yang ada dalam kontrak tersebut;
Bahwa Pada waktu aanwizing saksi tidak ada bertemu dengan Direksi PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Tidak ada yang saksi kenal ke 9 orang yang mewakili perusahaannya sewaktu aanwizing;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Kesalahan-kesalahan tersebut ada didalam dokumen kontrak yaitu menghilangkan PT. Firfec Graha Sarana karena PT. Firfec Graha Sarana tidak melampirkan bukti kepemilikan alat;
Bahwa Dari 3 perusahaan tinggal 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia, karena PT. Graha Fortuna Purnama yang terendah penawarannya, maka PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa mutlak PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada berikan nama-nama 3 perusahaaan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa 2 perusahaan yang saksi berikan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa Dasarnya PPK untuk mengeluarkan SPTIG untuk PT. Graha Fortuna Purnama tersebut karena tidak ada sanggahan lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu antara siapa dengan siapa yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu kontrak itu di dukung oleh tanda tangan PPK, PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu PPK dan rekanan yang menanda tangani kontrak;
Bahwa Ada pihak lain yang turut bertanda tangan didalam kontrak itu selain PPK dan rekanan yaitu PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak ingat sebagai apa fungsi PA dan KPA menandatangani kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah PA dan KPA mengetahui kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada proyek di lokasi Asam Pulau berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PU yang baru;
Bahwa Saksi pernah datang ke proyek ini pada saat penyidikan dalam perkara ini pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sewaktu turun ke lokasi saksi tidak ada menanyakan kepada masyarakat apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika turun ke lapangan karena kami mendampingi penyidik di lapangan;
Bahwa Tidak ada pesanan dari Terdakwa II sebagai KPA untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang memasukan penawaran itu 9 perusahanan, termasuk PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada menguji kelengkapan-kelengkapan dari penawaran itu, karena kami tidak mencari kesalahan-kesalahan dari PT. Graha Fortuna Purnama dan bagaimana cara memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama ini;
Bahwa Yang memenuhi syarat dari 9 perusahaan itu tinggal 3 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Terhadap ke 3 perusahaan itu saksi melakukan kualifikasi;
Bahwa Dari 3 perusahaan yang memenuhi kualifikasi cuma 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Dari ke 3 perusahaan ini yang di kualifikasi cuma 2 perusahaan, kecuali PT. Graha Fortuna Purnama yang di istimewakan;
Bahwa Cuma 1 kali saksi diperintahkan oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang 2 perusahaan itu tidak ada di kualifikasi lagi untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama penawaran terendah maka PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan pelelangan tender tersebut, setelah itu seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa Ya, seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut setuju;
Bahwa Saksi tidak ada paksaan fisik dan fisikis dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Belum tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu dapat memenangkan pelelangan tender itu kalau diperiksa yang sebenar-benarnya dari tahap awal sampai dengan tahap akhir;
Bahwa saksi masuk dalam perlindungan LPSK;
Bahwa Jaksa yang mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015;
Bahwa Apa yang saksi kerjaka itu tidak benar dan tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa Itu atas perintah Kepala Dinas PU dan PA yang bernama Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Panitia yang menetapkan pemenang tender lelang itu;
Bahwa Panitia yang bertanggung jawab pemenang tender lelang itu;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015, saksi datang pukul 09.00 Wib langsung diperiksa sampai Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Sewaktu ditanya di Kejaksaan Negeri Pariaman secara sendiri-sendiri;
Bahwa Saksi tidak ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Frifec Graha Sarana yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang, cuma yang saksi ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Tirta Sarana Mulya yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya PT. Graha Fortuna Purnama itu menang karena tidak ada yang protes;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman 1 bulan lebih sebelum pemeriksaan saksi menjadi saksi di Pengadilan ini;
Bahwa Dasar saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh salah seorang Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan memberikan keterangannya dibantu dan saksi baru kali ini menghadap di persidangan ;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh seorang perempuan dari Penasihat Hukum Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada baik Terdakwa II maupun Penasihat Terdakwa II ada menelepon saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II membantahnya yaitu ;
Tidak benar Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PA dan Terdakwa II selaku KPA, yang benar melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PPK;
Tidak benar dokumen perencanaan dari KPA, PPK dan Konsultan Perencanaan, yang benar itu tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Tidak benar HPS disusun oleh Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA, yang benar KPA tidak ikut tugas PPK menyusun HPS sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Masalah Panitia Tender kemudian kontek program tidak benar saksi menanda tanganinya setelah semuanya tanda tangan, yang benar tanda tangan berurutan dimulai dari bawah sampai ke atas;
Tidak benar Rancangan kontrak disusun oleh KPA, PPK dan PA, yang benar PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
6.. Alfiardi, S.T
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dugaan penyelewengan proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 yaitu :
Budi Mulya, ST,MEng, selaku Ketua;
Fauzani, SAP, MSi selaku Sekretaris;
Amril Selaku Anggota;
Heri Indra selaku Anggota;
Alfiardi, ST selaku Anggota;
Armilus, AMd selaku Anggota;
Indra Gandi Selaku Anggota;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Januari 2011
Bahwa Yang menandatangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bupati Padang Pariaman;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas tersebut saksi menerima SK tersebut;
Bahwa SK tersebut saksi terima pada bulan Mei 2011;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi dalam Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 tersebut, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab yang ada dalam SK Bupati tersebut sudah kami laksanakan, cuma satu yang tidak kami laksanakan yaitu sewaktu perencanaan dan evaluasi;
Bahwa Alasannya tidak dilaksanakan sewaktu perencanaan dan evaluasi karena waktu sebelum kami melakukan proses kita akan monitor kegiatan, kami rapat dengan seluruh panitia, saksi dipanggil oleh PA (Pengguna Anggaran) bernama Zainir (Terdakwa I) pada tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Mei 2011 untuk datang ke rumah Zainir (Terdakwa I), sesampainya di rumah Zainir (Terdakwa I) dimana Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan dan memerintahkan untuk menetapkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan ini;
Bahwa Pada waktu itu ada disebutkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut yaitu PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) yang mengatakan dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi dipanggil sendirian oleh Zainir (Terdakwa I), setelah saksi dipanggil oleh Zainir (Terdakwa I) lalu saksi sampaikan kepada seluruh panitia, setelah itu saksi rapatkan dengan seluruh panitia, dalam rapat kami menyetujui untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Hanya saksi dan Zainir (Terdakwa I) yang ada sewaktu saksi datang ke rumah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi sampaikan di kantor sewaktu saksi rapat dengan angggota panitia, saksi mengatakan sesuai dengan perintah Zainir (Terdakwa I) untuk mempercepat dimulai proses pelelangan kegiatan ini dan atas perintahnya Zainir (Terdakwa I) untuk dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana dalam rapat tersebut anggota panitia yang lainnya setuju;
Bahwa Alasannya setuju karena kami selaku bawahan menuruti perintah dari atasan;
Bahwa Setelah rapat itu lalu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan tahapan proses pelelangan;
Bahwa Pada waktu itu dilakukan kegiatan tahap proses pelelangan yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2011, kemudian tahapan selanjutnya sesuai dengan proses kegiatan lainnya, kemudian kami mengumumkan proses tahapan pelelangan tersebut;
Bahwa Acuan proses pelelangan tersebut terhadap proyek ini adalah gambar, petunjuk teknis dan dokumen lelang yang sudah dipersiapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan perencanaan;
Bahwa Pada waktu itu PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Konsultan perencanaan PT. Siola Yasatama Consultans dan PT. Multi Karya Interplan Consultans;
Bahwa Ya, evaluasi-evaluasi yang saksi lakukan itu bersifat formalitas untuk memenuhi perintah atasan pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak ada perhatikan evaluasi-evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi bermotor dari sana dari KPA, PA, PPK dan Konsultan Perencanaan;
Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang kami terima bukan perencanaan tetapi dokumen lelang, yang isinya sesuai dengan standar isi dokomen lelang dimana dari dokumen lelang tersebut untuk kegiatan pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 itu yang menjadi dokumen lelang;
Bahwa Sesuai dengan pasal 64 Perpres Nomor 54 tahun 2010 standar dokumen lelang yang saksi terima dari Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa;
Instruksi kepada Peserta;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat Khusus;
RAB dan Analisa Kosong;
Spesifikasi teknis;
Isian dokumen kwalifikasi perusahaan;
Gambar perencanaan teknis;
Bentuk surat penawaran;
Rancangan kontrak;
Bentuk-bentuk jaminan;
Bahwa saksi ada menerima HPS dimana Nilai HPS untuk kegiatan proyek tersebut adalah 19.281.115.000.- (sembilan belas milyar dua ratus depalan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa Jaminan penawaran yang kami tetapkan adalah sebesar 2% (dua persen) dari HPS dengan total nominal : 385.622.300.- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Data teknis, gambar perencanaan ini yang saksi gunakan sebagai dokumen pengadaan tersebut yang menginput adalah Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA;
Bahwa Yang menjelaskan sewaktu proses penjelasan pelaksanaan pekerjaan kepada calon pemenang tersebut adalah Konsultan Perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan dokumen bersih/DED, dokumen perencanaan yang resmi;
Bahwa Kita belum ada dokumen perencanaan, yang ada dokumen pengadaan;
Bahwa Menurut saksi tidak boleh belum ada dokumen perencanaan;
Bahwa Belum ada dokumen perencanaan sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Belum ada dokumen lelang sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Panitia ada tanda tangan didalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Saksi dan Panitia tender itu memaksakan harus melaksanakan tender itu tanpa ada kelengkapan dokumen tender karena kami melaksanakan perintah Kepala Dinas PU sudah mendesak untuk melaksanakan pelelangan tersebut;
Bahwa karena sudah jelas Panitia melaksanakan pekerjaan itu maka tidak memperdulikan itu;
Bahwa saksi hanya bertumpu kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa dokumen kontrak itu juga formalitas;
Bahwa Konsultan Perencanaan tersebut ada 2 buah;
Bahwa Sepengetahuan saksi berbeda lokasinya saja, yaitu lokasi di Asam Pulau Lubuk Alung dan lokasi di Tandikat;
Bahwa yang satu pipa air bersih di disain oleh pipa Hengky Katsidi dan yang satunya lagi pipa air bersih di disain oleh pipa paket;
Bahwa Berbeda antara pipa Hengky Katsidi dengan pipa paket;
Bahwa ada 2 konsultan perencanaan yang berbeda;
Bahwa Kontrak fisiknya yang saksi sertakan satu;
Bahwa Kami melaksanakan pelelangan untuk 2 konsultan itu karena waktu kami menerima dokumen lelang itu jadi satu, cuma HPS yang kami terima dari PPK itu RABnya totalnya sama penggabungan dari kedua konsultan tersebut;
Bahwa pernah mengetahui tentang Pepres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ada saksi mendengar untuk menyatukan beberapa paket kegiatan yang bisa dipisah;
Bahwa Bagi kami untuk Panitia Pelelangan karena sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010, bahwa untuk pemakaten itu adalah tanggung jawab dari Pengguna Anggaran, makanya kami menerima paket untuk dokumen lelang yang akan dipelelangan itu sudah menjadi satu bundel untuk hasil output kedua kegiatan konsultan tersebut bahkan HPSnya penggabungan kedua konsultan tersebut;
Bahwa Setahu saksi sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa Ya, saksi hanya menerapkan saja;
Bahwa Yang saksi tenderkan itu sumber dananya dari DPID tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat total anggaran DPID tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana DPID itu turun;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak mempelajari SK tersebut dan kami hanya menerima saja;
Bahwa Yang mengasih SK tersebut dari bagian sekretariat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang mendaftar ikut pelelangan tersebut, cuma yang mendaftar cukup banyak;
Bahwa Saksi ada melihat tanda tangan dari calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa barang bukti berupa daftar calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa Yang mendaftar 32 rekanan;
Bahwa Semuanya datang sendiri dan tidak ada melalui telepon;
Bahwa Aanwizing adalah penjelasan pekerjaan;
Bahwa Ada 10 rekanan yang hadir sewaktu aanwizing, yaitu:
PT. Fajar Prahia;
PT. Muaran Rizki Raksa;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa Ada 9 rekanan yang hadir sewaktu pembukaan penawaran, yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT.Airmandiri N;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Pembukaan Penawaran dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 7 rekanan yang memenuhi persyaratan (Proses Evaluasi Teknis) yaitu
PT.Air Mandiri Nusantara;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Anditama Wahana S;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Proses Evaluasi Teknis dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 3 rekanan yang masuk dalam data kualifikasi yaitu
PT. Graha Fortuna Purnama
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani yang masuk dalam data kualifikasi dan menyetujuinya;
Bahwa Pemenang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa penawaran pertama rekanan-rekanan tersebut yang beda tipis penawarannya, karena ada pesanan maka kami mencari kesalahan-kesalahan rekanan yang lain untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purna;
Bahwa Semua Panitia setuju dan sepakat menentukannya;
Bahwa Dasar semua Panitia setuju dan sepakat tersebut karena menjalankan perintah atasan;
Bahwa Semua Panitia menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan secara fisikis;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan dan dipaksa sewaktu saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipanggil oleh Kepala Dinas PU selain saksi Budi Mulya;
Bahwa Saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan manapun;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman di tingkat penyidikan dan termasuk di persidangan ini;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama sebelum proyek ini sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dasar memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu adalah atas perintah Ketua Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
Bahwa Tidak ada ketentuan yang mengatur nilai penawaran yang terendah itu harus yang menang di Pepres 54 Tahun 2010;
Bahwa Selain ada proses administrasi, ada evaluasi teknis;
Bahwa Ya, ada juga berita acara evaluasi teknis;
Bahwa Ya, semua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada menandatanganinya;
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, diumumkan pemenangnya;
Bahwa Ya, ada masa sanggah;
Bahwa Tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setelah tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian dikeluarkan surat ganing/surat perintah penunjukkan penyediaan barang dan jasa oleh PPK, setelah surat tersebut ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya PPK berkontrak dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, karena saksi bukan bidang teknis dan tugas saksi sampai pengumuman pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut fisiknya dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek tahun 2011 tersebut dilanjutkan di tahun 2012;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU atas nama Bupati;
Bahwa Saksi bekerja kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Karena perintah pimpinan kami terpaksa untuk melaksanakan perintah pimpinan tersebut;
Bahwa 3 rekanan yang masuk datang kualifikasi adalah PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak ingat Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama yang ada dalam kontrak tersebut;
Bahwa Pada waktu aanwizing saksi tidak ada bertemu dengan Direksi PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Tidak ada yang saksi kenal ke 9 orang yang mewakili perusahaannya sewaktu aanwizing;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Kesalahan-kesalahan tersebut ada didalam dokumen kontrak yaitu menghilangkan PT. Firfec Graha Sarana karena PT. Firfec Graha Sarana tidak melampirkan bukti kepemilikan alat;
Bahwa Ya, Dari 3 perusahaan tinggal 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia, karena PT. Graha Fortuna Purnama yang terendah penawarannya, maka PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa mutlak PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada berikan nama-nama 3 perusahaaan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa 2 perusahaan yang saksi berikan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa Dasarnya PPK untuk mengeluarkan SPTIG untuk PT. Graha Fortuna Purnama tersebut karena tidak ada sanggahan lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu antara siapa dengan siapa yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu kontrak itu di dukung oleh tanda tangan PPK, PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu PPK dan rekanan yang menanda tangani kontrak;
Bahwa Ada pihak lain yang turut bertanda tangan didalam kontrak itu selain PPK dan rekanan yaitu PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak ingat sebagai apa fungsi PA dan KPA menandatangani kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah PA dan KPA mengetahui kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada proyek di lokasi Asam Pulau berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PU yang baru;
Bahwa Saksi pernah datang ke proyek ini pada saat penyidikan dalam perkara ini pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sewaktu turun ke lokasi saksi tidak ada menanyakan kepada masyarakat apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika turun ke lapangan karena kami mendampingi penyidik di lapangan;
Bahwa Tidak ada pesanan dari Terdakwa II sebagai KPA untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang memasukan penawaran itu 9 perusahanan, termasuk PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada menguji kelengkapan-kelengkapan dari penawaran itu, karena kami tidak mencari kesalahan-kesalahan dari PT. Graha Fortuna Purnama dan bagaimana cara memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama ini;
Bahwa Yang memenuhi syarat dari 9 perusahaan itu tinggal 3 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Terhadap ke 3 perusahaan itu saksi melakukan kualifikasi;
Bahwa Dari 3 perusahaan yang memenuhi kualifikasi cuma 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Dari ke 3 perusahaan ini yang di kualifikasi cuma 2 perusahaan, kecuali PT. Graha Fortuna Purnama yang di istimewakan;
Bahwa Cuma 1 kali saksi diperintahkan oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang 2 perusahaan itu tidak ada di kualifikasi lagi untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama penawaran terendah maka PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan pelelangan tender tersebut, setelah itu seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa Ya, seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut setuju;
Bahwa Saksi tidak ada paksaan fisik dan fisikis dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Belum tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu dapat memenangkan pelelangan tender itu kalau diperiksa yang sebenar-benarnya dari tahap awal sampai dengan tahap akhir;
Bahwa Ya, saksi masuk dalam perlindungan LPSK;
Bahwa Jaksa yang mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015;
Bahwa Apa yang saksi kerjaka itu tidak benar dan tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa Itu atas perintah Kepala Dinas PU dan PA yang bernama Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Panitia yang menetapkan pemenang tender lelang itu;
Bahwa Panitia yang bertanggung jawab pemenang tender lelang itu;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015, saksi datang pukul 09.00 Wib langsung diperiksa sampai Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Sewaktu ditanya di Kejaksaan Negeri Pariaman secara sendiri-sendiri;
Bahwa Saksi tidak ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Frifec Graha Sarana yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang, cuma yang saksi ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Tirta Sarana Mulya yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya PT. Graha Fortuna Purnama itu menang karena tidak ada yang protes;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman 1 bulan lebih sebelum pemeriksaan saksi menjadi saksi di Pengadilan ini;
Bahwa Dasar saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh salah seorang Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan memberikan keterangannya dibantu dan saksi baru kali ini menghadap di persidangan ;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh seorang perempuan dari Penasihat Hukum Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada baik Terdakwa II maupun Penasihat Terdakwa II ada menelepon saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II membantahnya yaitu ;
Tidak benar Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PA dan Terdakwa II selaku KPA, yang benar melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PPK;
Tidak benar dokumen perencanaan dari KPA, PPK dan Konsultan Perencanaan, yang benar itu tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Tidak benar HPS disusun oleh Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA, yang benar KPA tidak ikut tugas PPK menyusun HPS sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Masalah Panitia Tender kemudian kontek program tidak benar saksi menanda tanganinya setelah semuanya tanda tangan, yang benar tanda tangan berurutan dimulai dari bawah sampai ke atas;
Tidak benar Rancangan kontrak disusun oleh KPA, PPK dan PA, yang benar PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
7.. Armilus, A.Md
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dugaan penyelewengan proyek kegiatan air
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 yaitu :
Budi Mulya, ST,MEng, selaku Ketua;
Fauzani, SAP, MSi selaku Sekretaris;
Amril Selaku Anggota;
Heri Indra selaku Anggota;
Alfiardi, ST selaku Anggota;
Armilus, AMd selaku Anggota;
Indra Gandi Selaku Anggota;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Januari 2011
Bahwa Yang menandatangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Ya,sebelum melaksanakan tugas tersebut saksi menerima SK tersebut;
Bahwa SK tersebut saksi terima pada bulan Mei 2011;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi dalam Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 tersebut, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab yang ada dalam SK Bupati tersebut sudah kami laksanakan, cuma satu yang tidak kami laksanakan yaitu sewaktu perencanaan dan evaluasi;
Bahwa Alasannya tidak dilaksanakan sewaktu perencanaan dan evaluasi karena waktu sebelum kami melakukan proses kita akan monitor kegiatan, kami rapat dengan seluruh panitia, saksi dipanggil oleh PA (Pengguna Anggaran) bernama Zainir (Terdakwa I) pada tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Mei 2011 untuk datang ke rumah Zainir (Terdakwa I), sesampainya di rumah Zainir (Terdakwa I) dimana Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan dan memerintahkan untuk menetapkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan ini;
Bahwa Pada waktu itu ada disebutkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut yaitu PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) yang mengatakan dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi dipanggil sendirian oleh Zainir (Terdakwa I), setelah saksi dipanggil oleh Zainir (Terdakwa I) lalu saksi sampaikan kepada seluruh panitia, setelah itu saksi rapatkan dengan seluruh panitia, dalam rapat kami menyetujui untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Hanya saksi dan Zainir (Terdakwa I) yang ada sewaktu saksi datang ke rumah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi sampaikan di kantor sewaktu saksi rapat dengan angggota panitia, saksi mengatakan sesuai dengan perintah Zainir (Terdakwa I) untuk mempercepat dimulai proses pelelangan kegiatan ini dan atas perintahnya Zainir (Terdakwa I) untuk dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana dalam rapat tersebut anggota panitia yang lainnya setuju;
Bahwa Alasannya setuju karena kami selaku bawahan menuruti perintah dari atasan;
Bahwa Setelah rapat itu lalu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan tahapan proses pelelangan;
Bahwa Pada waktu itu dilakukan kegiatan tahap proses pelelangan yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2011, kemudian tahapan selanjutnya sesuai dengan proses kegiatan lainnya, kemudian kami mengumumkan proses tahapan pelelangan tersebut;
Bahwa Acuan proses pelelangan tersebut terhadap proyek ini adalah gambar, petunjuk teknis dan dokumen lelang yang sudah dipersiapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan perencanaan;
Bahwa Pada waktu itu PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Konsultan perencanaan PT. Siola Yasatama Consultans dan PT. Multi Karya Interplan Consultans;
Bahwa Ya, evaluasi-evaluasi yang saksi lakukan itu bersifat formalitas untuk memenuhi perintah atasan pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak ada perhatikan evaluasi-evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi bermotor dari sana dari KPA, PA, PPK dan Konsultan Perencanaan;
Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang kami terima bukan perencanaan tetapi dokumen lelang, yang isinya sesuai dengan standar isi dokomen lelang dimana dari dokumen lelang tersebut untuk kegiatan pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 itu yang menjadi dokumen lelang;
Bahwa Sesuai dengan pasal 64 Perpres Nomor 54 tahun 2010 standar dokumen lelang yang saksi terima dari Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa;
Instruksi kepada Peserta;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat Khusus;
RAB dan Analisa Kosong;
Spesifikasi teknis;
Isian dokumen kwalifikasi perusahaan;
Gambar perencanaan teknis;
Bentuk surat penawaran;
Rancangan kontrak;
Bentuk-bentuk jaminan;
Bahwa saksi ada menerima HPS dimana Nilai HPS untuk kegiatan proyek tersebut adalah 19.281.115.000.- (sembilan belas milyar dua ratus depalan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa Jaminan penawaran yang kami tetapkan adalah sebesar 2% (dua persen) dari HPS dengan total nominal : 385.622.300.- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Data teknis, gambar perencanaan ini yang saksi gunakan sebagai dokumen pengadaan tersebut yang menginput adalah Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA;
Bahwa Yang menjelaskan sewaktu proses penjelasan pelaksanaan pekerjaan kepada calon pemenang tersebut adalah Konsultan Perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan dokumen bersih/DED, dokumen perencanaan yang resmi;
Bahwa Kita belum ada dokumen perencanaan, yang ada dokumen pengadaan;
Bahwa Menurut saksi tidak boleh belum ada dokumen perencanaan;
Bahwa Belum ada dokumen perencanaan sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Belum ada dokumen lelang sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Ya, benar Panitia ada tanda tangan didalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Saksi dan Panitia tender itu memaksakan harus melaksanakan tender itu tanpa ada kelengkapan dokumen tender karena kami melaksanakan perintah Kepala Dinas PU sudah mendesak untuk melaksanakan pelelangan tersebut;
Bahwa Ya, karena sudah jelas Panitia melaksanakan pekerjaan itu maka tidak memperdulikan itu;
Bahwa saksi hanya bertumpu kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa dokumen kontrak itu juga formalitas;
Bahwa Konsultan Perencanaan tersebut ada 2 buah;
Bahwa Sepengetahuan saksi berbeda lokasinya saja, yaitu lokasi di Asam Pulau Lubuk Alung dan lokasi di Tandikat;
Bahwa Ya, yang satu pipa air bersih di disain oleh pipa Hengky Katsidi dan yang satunya lagi pipa air bersih di disain oleh pipa paket;
Bahwa Berbeda antara pipa Hengky Katsidi dengan pipa paket;
Bahwa ada 2 konsultan perencanaan yang berbeda;
Bahwa Kontrak fisiknya yang saksi sertakan satu;
Bahwa Kami melaksanakan pelelangan untuk 2 konsultan itu karena waktu kami menerima dokumen lelang itu jadi satu, cuma HPS yang kami terima dari PPK itu RABnya totalnya sama penggabungan dari kedua konsultan tersebut;
Bahwa pernah mengetahui tentang Pepres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ada saksi mendengar untuk menyatukan beberapa paket kegiatan yang bisa dipisah;
Bahwa Bagi kami untuk Panitia Pelelangan karena sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010, bahwa untuk pemakaten itu adalah tanggung jawab dari Pengguna Anggaran, makanya kami menerima paket untuk dokumen lelang yang akan dipelelangan itu sudah menjadi satu bundel untuk hasil output kedua kegiatan konsultan tersebut bahkan HPSnya penggabungan kedua konsultan tersebut;
Bahwa Setahu saksi sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi hanya menerapkan saja;
Bahwa Yang saksi tenderkan itu sumber dananya dari DPID tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat total anggaran DPID tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana DPID itu turun;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak mempelajari SK tersebut dan kami hanya menerima saja;
Bahwa Yang mengasih SK tersebut dari bagian sekretariat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang mendaftar ikut pelelangan tersebut, cuma yang mendaftar cukup banyak;
Bahwa Saksi ada melihat tanda tangan dari calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa Ya, benar barang bukti berupa daftar calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa Yang mendaftar 32 rekanan;
Bahwa Semuanya datang sendiri dan tidak ada melalui telepon;
Bahwa Aanwizing adalah penjelasan pekerjaan;
Bahwa Ada 10 rekanan yang hadir sewaktu aanwizing, yaitu:
PT. Fajar Prahia;
PT. Muaran Rizki Raksa;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa Ada 9 rekanan yang hadir sewaktu pembukaan penawaran, yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT.Airmandiri N;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Pembukaan Penawaran dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 7 rekanan yang memenuhi persyaratan (Proses Evaluasi Teknis) yaitu
PT.Air Mandiri Nusantara;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Anditama Wahana S;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Proses Evaluasi Teknis dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 3 rekanan yang masuk dalam data kualifikasi yaitu
PT. Graha Fortuna Purnama
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani yang masuk dalam data kualifikasi dan menyetujuinya;
Bahwa Pemenang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa penawaran pertama rekanan-rekanan tersebut yang beda tipis penawarannya, karena ada pesanan maka kami mencari kesalahan-kesalahan rekanan yang lain untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purna;
Bahwa Semua Panitia setuju dan sepakat menentukannya;
Bahwa Dasar semua Panitia setuju dan sepakat tersebut karena menjalankan perintah atasan;
Bahwa Semua Panitia menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan secara fisikis;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan dan dipaksa sewaktu saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipanggil oleh Kepala Dinas PU selain saksi Budi Mulya;
Bahwa Saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan manapun;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman di tingkat penyidikan dan termasuk di persidangan ini;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama sebelum proyek ini sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dasar memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu adalah atas perintah Ketua Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
Bahwa Tidak ada ketentuan yang mengatur nilai penawaran yang terendah itu harus yang menang di Pepres 54 Tahun 2010;
Bahwa Selain ada proses administrasi, ada evaluasi teknis;
Bahwa Ya, ada juga berita acara evaluasi teknis;
Bahwa semua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada menandatanganinya;
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, diumumkan pemenangnya;
Bahwa ada masa sanggah;
Bahwa Tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setelah tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian dikeluarkan surat ganing/surat perintah penunjukkan penyediaan barang dan jasa oleh PPK, setelah surat tersebut ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya PPK berkontrak dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, karena saksi bukan bidang teknis dan tugas saksi sampai pengumuman pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut fisiknya dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek tahun 2011 tersebut dilanjutkan di tahun 2012;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU atas nama Bupati;
Bahwa Saksi bekerja kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Karena perintah pimpinan kami terpaksa untuk melaksanakan perintah pimpinan tersebut;
Bahwa 3 rekanan yang masuk datang kualifikasi adalah PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak ingat Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama yang ada dalam kontrak tersebut;
Bahwa Pada waktu aanwizing saksi tidak ada bertemu dengan Direksi PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Tidak ada yang saksi kenal ke 9 orang yang mewakili perusahaannya sewaktu aanwizing;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Kesalahan-kesalahan tersebut ada didalam dokumen kontrak yaitu menghilangkan PT. Firfec Graha Sarana karena PT. Firfec Graha Sarana tidak melampirkan bukti kepemilikan alat;
Bahwa, Dari 3 perusahaan tinggal 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia, karena PT. Graha Fortuna Purnama yang terendah penawarannya, maka PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa mutlak PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada berikan nama-nama 3 perusahaaan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa 2 perusahaan yang saksi berikan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa Dasarnya PPK untuk mengeluarkan SPTIG untuk PT. Graha Fortuna Purnama tersebut karena tidak ada sanggahan lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu antara siapa dengan siapa yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu kontrak itu di dukung oleh tanda tangan PPK, PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu PPK dan rekanan yang menanda tangani kontrak;
Bahwa Ada pihak lain yang turut bertanda tangan didalam kontrak itu selain PPK dan rekanan yaitu PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak ingat sebagai apa fungsi PA dan KPA menandatangani kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah PA dan KPA mengetahui kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada proyek di lokasi Asam Pulau berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PU yang baru;
Bahwa Saksi pernah datang ke proyek ini pada saat penyidikan dalam perkara ini pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sewaktu turun ke lokasi saksi tidak ada menanyakan kepada masyarakat apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika turun ke lapangan karena kami mendampingi penyidik di lapangan;
Bahwa Tidak ada pesanan dari Terdakwa II sebagai KPA untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang memasukan penawaran itu 9 perusahanan, termasuk PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada menguji kelengkapan-kelengkapan dari penawaran itu, karena kami tidak mencari kesalahan-kesalahan dari PT. Graha Fortuna Purnama dan bagaimana cara memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama ini;
Bahwa Yang memenuhi syarat dari 9 perusahaan itu tinggal 3 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Terhadap ke 3 perusahaan itu saksi melakukan kualifikasi;
Bahwa Dari 3 perusahaan yang memenuhi kualifikasi cuma 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Dari ke 3 perusahaan ini yang di kualifikasi cuma 2 perusahaan, kecuali PT. Graha Fortuna Purnama yang di istimewakan;
Bahwa Cuma 1 kali saksi diperintahkan oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang 2 perusahaan itu tidak ada di kualifikasi lagi untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama penawaran terendah maka PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan pelelangan tender tersebut, setelah itu seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa Ya, seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut setuju;
Bahwa Saksi tidak ada paksaan fisik dan fisikis dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Belum tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu dapat memenangkan pelelangan tender itu kalau diperiksa yang sebenar-benarnya dari tahap awal sampai dengan tahap akhir;
Bahwa Ya, saksi masuk dalam perlindungan LPSK;
Bahwa Jaksa yang mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015;
Bahwa Apa yang saksi kerjaka itu tidak benar dan tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa Itu atas perintah Kepala Dinas PU dan PA yang bernama Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Panitia yang menetapkan pemenang tender lelang itu;
Bahwa Panitia yang bertanggung jawab pemenang tender lelang itu;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015, saksi datang pukul 09.00 Wib langsung diperiksa sampai Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Sewaktu ditanya di Kejaksaan Negeri Pariaman secara sendiri-sendiri;
Bahwa Saksi tidak ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Frifec Graha Sarana yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang, cuma yang saksi ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Tirta Sarana Mulya yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya PT. Graha Fortuna Purnama itu menang karena tidak ada yang protes;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman 1 bulan lebih sebelum pemeriksaan saksi menjadi saksi di Pengadilan ini;
Bahwa Dasar saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh salah seorang Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan memberikan keterangannya dibantu dan saksi baru kali ini menghadap di persidangan ;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh seorang perempuan dari Penasihat Hukum Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada baik Terdakwa II maupun Penasihat Terdakwa II ada menelepon saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II membantahnya yaitu ;
Tidak benar Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PA dan Terdakwa II selaku KPA, yang benar melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PPK;
Tidak benar dokumen perencanaan dari KPA, PPK dan Konsultan Perencanaan, yang benar itu tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Tidak benar HPS disusun oleh Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA, yang benar KPA tidak ikut tugas PPK menyusun HPS sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Masalah Panitia Tender kemudian kontek program tidak benar saksi menanda tanganinya setelah semuanya tanda tangan, yang benar tanda tangan berurutan dimulai dari bawah sampai ke atas;
Tidak benar Rancangan kontrak disusun oleh KPA, PPK dan PA, yang benar PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
8.. Indra Gandi, S.T., M.Si
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dugaan penyelewengan proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011;
Bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 yaitu :
Budi Mulya, ST,MEng, selaku Ketua;
Fauzani, SAP, MSi selaku Sekretaris;
Amril Selaku Anggota;
Heri Indra selaku Anggota;
Alfiardi, ST selaku Anggota;
Armilus, AMd selaku Anggota;
Indra Gandi Selaku Anggota;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman tahun Anggaran 2011 tanggal 24 Januari 2011
Bahwa Yang menandatangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman atas nama Bupati Padang Pariaman;
Bahwa sebelum melaksanakan tugas tersebut saksi menerima SK tersebut;
Bahwa SK tersebut saksi terima pada bulan Mei 2011;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi dalam Keputusan Bupati Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek kegiatan air bersih pada tahun 2011 tersebut, yaitu :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan Besaran nominal Jaminan Penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai Kualifikasi Penyediaan Baran/jasa melalui prakualifilikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Mentri / Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah / Pimpinan Institusi; dan
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA/KPA;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab yang ada dalam SK Bupati tersebut sudah kami laksanakan, cuma satu yang tidak kami laksanakan yaitu sewaktu perencanaan dan evaluasi;
Bahwa Alasannya tidak dilaksanakan sewaktu perencanaan dan evaluasi karena waktu sebelum kami melakukan proses kita akan monitor kegiatan, kami rapat dengan seluruh panitia, saksi dipanggil oleh PA (Pengguna Anggaran) bernama Zainir (Terdakwa I) pada tanggal tidak ingat lagi di awal bulan Mei 2011 untuk datang ke rumah Zainir (Terdakwa I), sesampainya di rumah Zainir (Terdakwa I) dimana Zainir (Terdakwa I) memerintahkan untuk mempercepat pelaksanaan pelelangan dan memerintahkan untuk menetapkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan ini;
Bahwa Pada waktu itu ada disebutkan salah satu rekanan yang akan dimenangkan dalam proses pelelangan tersebut yaitu PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) yang mengatakan dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi dipanggil sendirian oleh Zainir (Terdakwa I), setelah saksi dipanggil oleh Zainir (Terdakwa I) lalu saksi sampaikan kepada seluruh panitia, setelah itu saksi rapatkan dengan seluruh panitia, dalam rapat kami menyetujui untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Hanya saksi dan Zainir (Terdakwa I) yang ada sewaktu saksi datang ke rumah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi sampaikan di kantor sewaktu saksi rapat dengan angggota panitia, saksi mengatakan sesuai dengan perintah Zainir (Terdakwa I) untuk mempercepat dimulai proses pelelangan kegiatan ini dan atas perintahnya Zainir (Terdakwa I) untuk dimenangkan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana dalam rapat tersebut anggota panitia yang lainnya setuju;
Bahwa Alasannya setuju karena kami selaku bawahan menuruti perintah dari atasan;
Bahwa Setelah rapat itu lalu Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan tahapan proses pelelangan;
Bahwa Pada waktu itu dilakukan kegiatan tahap proses pelelangan yang dimulai pada tanggal 12 Mei 2011, kemudian tahapan selanjutnya sesuai dengan proses kegiatan lainnya, kemudian kami mengumumkan proses tahapan pelelangan tersebut;
Bahwa Acuan proses pelelangan tersebut terhadap proyek ini adalah gambar, petunjuk teknis dan dokumen lelang yang sudah dipersiapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan perencanaan;
Bahwa Pada waktu itu PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Konsultan perencanaan PT. Siola Yasatama Consultans dan PT. Multi Karya Interplan Consultans;
Bahwa evaluasi-evaluasi yang saksi lakukan itu bersifat formalitas untuk memenuhi perintah atasan pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak ada perhatikan evaluasi-evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi bermotor dari sana dari KPA, PA, PPK dan Konsultan Perencanaan;
Bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang kami terima bukan perencanaan tetapi dokumen lelang, yang isinya sesuai dengan standar isi dokomen lelang dimana dari dokumen lelang tersebut untuk kegiatan pelelangan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 45 Tahun 2007 itu yang menjadi dokumen lelang;
Bahwa Sesuai dengan pasal 64 Perpres Nomor 54 tahun 2010 standar dokumen lelang yang saksi terima dari Kuasa Pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
Undangan/pengumuman kepada calon penyedia barang/jasa;
Instruksi kepada Peserta;
Syarat-syarat umum;
Syarat-syarat Khusus;
RAB dan Analisa Kosong;
Spesifikasi teknis;
Isian dokumen kwalifikasi perusahaan;
Gambar perencanaan teknis;
Bentuk surat penawaran;
Rancangan kontrak;
Bentuk-bentuk jaminan;
Bahwa saksi ada menerima HPS dimana Nilai HPS untuk kegiatan proyek tersebut adalah 19.281.115.000.- (sembilan belas milyar dua ratus depalan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa Jaminan penawaran yang kami tetapkan adalah sebesar 2% (dua persen) dari HPS dengan total nominal : 385.622.300.- (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Data teknis, gambar perencanaan ini yang saksi gunakan sebagai dokumen pengadaan tersebut yang menginput adalah Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA;
Bahwa Yang menjelaskan sewaktu proses penjelasan pelaksanaan pekerjaan kepada calon pemenang tersebut adalah Konsultan Perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan dokumen bersih/DED, dokumen perencanaan yang resmi;
Bahwa Kita belum ada dokumen perencanaan, yang ada dokumen pengadaan;
Bahwa Menurut saksi tidak boleh belum ada dokumen perencanaan;
Bahwa Belum ada dokumen perencanaan sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Belum ada dokumen lelang sewaktu saksi melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Panitia ada tanda tangan didalam dokumen perencanaan dan dokumen kontrak tersebut;
Bahwa Saksi dan Panitia tender itu memaksakan harus melaksanakan tender itu tanpa ada kelengkapan dokumen tender karena kami melaksanakan perintah Kepala Dinas PU sudah mendesak untuk melaksanakan pelelangan tersebut;
Bahwa karena sudah jelas Panitia melaksanakan pekerjaan itu maka tidak memperdulikan itu;
Bahwa saksi hanya bertumpu kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa dokumen kontrak itu juga formalitas;
Bahwa Konsultan Perencanaan tersebut ada 2 buah;
Bahwa Sepengetahuan saksi berbeda lokasinya saja, yaitu lokasi di Asam Pulau Lubuk Alung dan lokasi di Tandikat;
Bahwa yang satu pipa air bersih di disain oleh pipa Hengky Katsidi dan yang satunya lagi pipa air bersih di disain oleh pipa paket;
Bahwa Berbeda antara pipa Hengky Katsidi dengan pipa paket;
Bahwa ada 2 konsultan perencanaan yang berbeda;
Bahwa Kontrak fisiknya yang saksi sertakan satu;
Bahwa Kami melaksanakan pelelangan untuk 2 konsultan itu karena waktu kami menerima dokumen lelang itu jadi satu, cuma HPS yang kami terima dari PPK itu RABnya totalnya sama penggabungan dari kedua konsultan tersebut;
Bahwa pernah mengetahui tentang Pepres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ada saksi mendengar untuk menyatukan beberapa paket kegiatan yang bisa dipisah;
Bahwa Bagi kami untuk Panitia Pelelangan karena sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010, bahwa untuk pemakaten itu adalah tanggung jawab dari Pengguna Anggaran, makanya kami menerima paket untuk dokumen lelang yang akan dipelelangan itu sudah menjadi satu bundel untuk hasil output kedua kegiatan konsultan tersebut bahkan HPSnya penggabungan kedua konsultan tersebut;
Bahwa Setahu saksi sesuai dengan Pasal 22 Pepres No.54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi hanya menerapkan saja;
Bahwa Yang saksi tenderkan itu sumber dananya dari DPID tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat total anggaran DPID tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dana DPID itu turun;
Bahwa Saksi tidak tahu, karena saksi tidak mempelajari SK tersebut dan kami hanya menerima saja;
Bahwa Yang mengasih SK tersebut dari bagian sekretariat;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa-siapa saja yang mendaftar ikut pelelangan tersebut, cuma yang mendaftar cukup banyak;
Bahwa Saksi ada melihat tanda tangan dari calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa barang bukti berupa daftar calon-calon dari rekanan yang masuk dalam pendaftaran pada waktu mendaftar;
Bahwa Yang mendaftar 32 rekanan;
Bahwa Semuanya datang sendiri dan tidak ada melalui telepon;
Bahwa Aanwizing adalah penjelasan pekerjaan;
Ada 10 rekanan yang hadir sewaktu aanwizing, yaitu:
PT. Fajar Prahia;
PT. Muaran Rizki Raksa;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Airmandiri N;
PT. Asoka Bangun Pratama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia Technology;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Adhiwira Ikaputra;
Bahwa Ada 9 rekanan yang hadir sewaktu pembukaan penawaran, yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Systec Tirta Buana;
PT.Airmandiri N;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Anditama;
PT. Tirta Sarana Mulia;
PT. CKIR;
PT. Muara Rizki Rokan;
PT. Rombo Peraduan;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Pembukaan Penawaran dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 7 rekanan yang memenuhi persyaratan (Proses Evaluasi Teknis) yaitu
PT.Air Mandiri Nusantara;
PT. Systec Tirta Buana;
PT. Anditama Wahana S;
PT. Citra Karya Indo Raya;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani Berita acara Proses Evaluasi Teknis dan menyetujuinya;
Bahwa Ada 3 rekanan yang masuk dalam data kualifikasi yaitu
PT. Graha Fortuna Purnama
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Kami Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menandatangani yang masuk dalam data kualifikasi dan menyetujuinya;
Bahwa Pemenang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa penawaran pertama rekanan-rekanan tersebut yang beda tipis penawarannya, karena ada pesanan maka kami mencari kesalahan-kesalahan rekanan yang lain untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purna;
Bahwa Semua Panitia setuju dan sepakat menentukannya;
Bahwa Dasar semua Panitia setuju dan sepakat tersebut karena menjalankan perintah atasan;
Bahwa Semua Panitia menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan secara fisikis;
Bahwa Saksi tidak ada ditekan dan dipaksa sewaktu saksi menanda tangani tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipanggil oleh Kepala Dinas PU selain saksi Budi Mulya;
Bahwa Saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan;
Bahwa Saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak ada ditekan manapun;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman di tingkat penyidikan dan termasuk di persidangan ini;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Direktur atau Direktur Utama dari PT. Graha Fortuna Purnama sebelum proyek ini sampai dengan sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dasar memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama itu adalah atas perintah Ketua Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
Bahwa Tidak ada ketentuan yang mengatur nilai penawaran yang terendah itu harus yang menang di Pepres 54 Tahun 2010;
Bahwa Selain ada proses administrasi, ada evaluasi teknis;
Bahwa Ya, ada juga berita acara evaluasi teknis;
Bahwa semua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada menandatanganinya;
Bahwa Setelah ditetapkan pemenang, diumumkan pemenangnya;
Bahwa Ya, ada masa sanggah;
Bahwa Tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setelah tidak ada yang keberatan setelah diumumkan pemenangnya PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian dikeluarkan surat ganing/surat perintah penunjukkan penyediaan barang dan jasa oleh PPK, setelah surat tersebut ditanda tangani oleh PPK, selanjutnya PPK berkontrak dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama, karena saksi bukan bidang teknis dan tugas saksi sampai pengumuman pemenang lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut fisiknya dikerjakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek tahun 2011 tersebut dilanjutkan di tahun 2012;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah Kepala Dinas PU atas nama Bupati;
Bahwa Saksi bekerja kepada Kepala Dinas PU;
Bahwa Karena perintah pimpinan kami terpaksa untuk melaksanakan perintah pimpinan tersebut;
Bahwa 3 rekanan yang masuk datang kualifikasi adalah PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Saksi tidak ingat Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama yang ada dalam kontrak tersebut;
Bahwa Pada waktu aanwizing saksi tidak ada bertemu dengan Direksi PT. Graha Fortuna Purnama ;
Bahwa Tidak ada yang saksi kenal ke 9 orang yang mewakili perusahaannya sewaktu aanwizing;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Kesalahan-kesalahan tersebut ada didalam dokumen kontrak yaitu menghilangkan PT. Firfec Graha Sarana karena PT. Firfec Graha Sarana tidak melampirkan bukti kepemilikan alat;
Bahwa Dari 3 perusahaan tinggal 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia, karena PT. Graha Fortuna Purnama yang terendah penawarannya, maka PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa mutlak PT. Graha Fortuna Purnama yang menang dalam ternder tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada berikan nama-nama 3 perusahaaan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa 2 perusahaan yang saksi berikan kepada PPK sebagai calon pemenang;
Bahwa Dasarnya PPK untuk mengeluarkan SPTIG untuk PT. Graha Fortuna Purnama tersebut karena tidak ada sanggahan lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu antara siapa dengan siapa yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu kontrak itu di dukung oleh tanda tangan PPK, PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak hadir dalam penandatangan kontrak;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menanda tangani kontrak, cuma yang saksi tahu PPK dan rekanan yang menanda tangani kontrak;
Bahwa Ada pihak lain yang turut bertanda tangan didalam kontrak itu selain PPK dan rekanan yaitu PA dan KPA;
Bahwa Saksi tidak ingat sebagai apa fungsi PA dan KPA menandatangani kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah PA dan KPA mengetahui kontrak itu;
Bahwa Saksi tidak tahu lokasi proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah ke lokasi;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada proyek di lokasi Asam Pulau berdasarkan informasi dari Kepala Dinas PU yang baru;
Bahwa Saksi pernah datang ke proyek ini pada saat penyidikan dalam perkara ini pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sewaktu turun ke lokasi saksi tidak ada menanyakan kepada masyarakat apakah proyek tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika turun ke lapangan karena kami mendampingi penyidik di lapangan;
Bahwa Tidak ada pesanan dari Terdakwa II sebagai KPA untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang memasukan penawaran itu 9 perusahanan, termasuk PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Untuk PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada menguji kelengkapan-kelengkapan dari penawaran itu, karena kami tidak mencari kesalahan-kesalahan dari PT. Graha Fortuna Purnama dan bagaimana cara memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama ini;
Bahwa Yang memenuhi syarat dari 9 perusahaan itu tinggal 3 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Terhadap ke 3 perusahaan itu saksi melakukan kualifikasi;
Bahwa Dari 3 perusahaan yang memenuhi kualifikasi cuma 2 perusahaan yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Dari ke 3 perusahaan ini yang di kualifikasi cuma 2 perusahaan, kecuali PT. Graha Fortuna Purnama yang di istimewakan;
Bahwa Cuma 1 kali saksi diperintahkan oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa oleh Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang 2 perusahaan itu tidak ada di kualifikasi lagi untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama penawaran terendah maka PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan pelelangan tender tersebut, setelah itu seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa seluruh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menandatangani berita acara tersebut setuju;
Bahwa Saksi tidak ada paksaan fisik dan fisikis dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari Budi Mulya selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa untuk memenangkan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan imbalan dari PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Belum tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu dapat memenangkan pelelangan tender itu kalau diperiksa yang sebenar-benarnya dari tahap awal sampai dengan tahap akhir;
Bahwa saksi masuk dalam perlindungan LPSK;
Bahwa Jaksa yang mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi tidak ada mengajukan perlindungan LPSK;
Bahwa Saksi datang dan diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015;
Bahwa Apa yang saksi kerjaka itu tidak benar dan tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa Itu atas perintah Kepala Dinas PU dan PA yang bernama Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Panitia yang menetapkan pemenang tender lelang itu;
Bahwa Panitia yang bertanggung jawab pemenang tender lelang itu;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 11 Mei 2015, saksi datang pukul 09.00 Wib langsung diperiksa sampai Pukul 17.00 Wib;
Bahwa Sewaktu ditanya di Kejaksaan Negeri Pariaman secara sendiri-sendiri;
Bahwa Saksi tidak ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Frifec Graha Sarana yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang, cuma yang saksi ingat PT. Graha Fortuna Purnama membawa PT. Tirta Sarana Mulya yang tujuannya hanya untuk memenuhi syarat terjadinya lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya PT. Graha Fortuna Purnama itu menang karena tidak ada yang protes;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman 1 bulan lebih sebelum pemeriksaan saksi menjadi saksi di Pengadilan ini;
Bahwa Dasar saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh salah seorang Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mengatakan memberikan keterangannya dibantu dan saksi baru kali ini menghadap di persidangan ;
Bahwa Saksi minta perlindungan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Pariaman karena ditelepon oleh seorang perempuan dari Penasihat Hukum Terdakwa I;
Bahwa Tidak ada baik Terdakwa II maupun Penasihat Terdakwa II ada menelepon saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II membantahnya yaitu ;
Tidak benar Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ada melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PA dan Terdakwa II selaku KPA, yang benar melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PPK;
Tidak benar dokumen perencanaan dari KPA, PPK dan Konsultan Perencanaan, yang benar itu tugas PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Tidak benar HPS disusun oleh Konsultan Perencanaan, PPK dan KPA, yang benar KPA tidak ikut tugas PPK menyusun HPS sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Masalah Panitia Tender kemudian kontek program tidak benar saksi menanda tanganinya setelah semuanya tanda tangan, yang benar tanda tangan berurutan dimulai dari bawah sampai ke atas;
Tidak benar Rancangan kontrak disusun oleh KPA, PPK dan PA, yang benar PPK sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
9.. Natalia Pratimi.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Kedudukan saksi dalam kegiatan tersebut sebagai Ketua Komisi Teknis dan Anggota Tim PHO;
Bahwa Yang menjadi Tim Komisi Teknis:
Natalia Pratimi, S.T, selaku Ketua
Harmen Aminuddin, S.T, selaku Anggota
Fauzani, selaku Anggota
Bahwa Saksi ditunjuk menjadi Tim Komisi Teknis baru melihat SK nya pada waktu addendum dan pengambilan termyn sekitar bulan September 2011;
Bahwa Pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Tugas saksi selaku Komisi Teknik:
Meneliti kebenaran laporan harian, mingguan dan bulanan fisik kegiatan yang dibuat oleh pengawas lapangan.
Meneliti berita acara kemajuan kegiatan dalam rangka pengajuan dana.
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas selaku Komisi Teknis. Nama saksi hanya sebatas formalitas saja. Saksi tidak pernah turun ke lapangan;
Bahwa Saksi ada menandatangani BA hasil rapat CCO;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti rapat CCO tersebut;
Bahwa Pada waktu itu saksi hanya disodorkan tandatangan dan saksi tidak meneliti secara sebenarnya kegiatan itu seperti apa, dokumen itu hanya disodorkan oleh Konsultan atas perintah Pak Oyer Putra KPA dalam kegiatan ini;
Bahwa Sebagai Tim PHO saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa Benar saksi menandatangani BA PHO tersebut juga atas perintah Pak Oyer selaku KPA;
Bahwa Dalam PHO yang saksi tandatangani pekerjaan baru terlaksana 91%;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman pada saat itu adalah Bapak Zainir;
Bahwa Dalam dokumen ada keterangan telah diperiksa oleh Komisi Teknik. Keterangan tidak ini benar;
Bahwa Yang membawa surat kepada saksi untuk ditandatangani adalah orang dari pihak rekanan bernama Dedi
Bahwa Dasar saksi menandatangani semua BA PHO dan CCO tersebut adalah kepercayaan saja;
Bahwa Saksi tahu pekerjaan ini benar dilaksanakan, namun detilnya saksi tidak mengetahui;
Selama pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi;
Bahwa Sepengetahuan saksi Hengki Katsidi pernah turun ke lapangan
Bahwa Kontraktor pekerjaan ini adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Tidak ada kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut selain PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Pembayaran tidak dilaksanakan 100%, tapi 91%.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak membantahnya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa.II membantahnya yaitu ;
Tidak benar addendum I itu diberikan oleh Konsultas Pengawas kepada saksi atas persetujuan Terdakwa II, yang benar addendum itu semuanya dibuat secara prosedur yang ditanda tangani dari bawah mulai dari Konsultan Pengawas, Rekanan, Komsek, PPK baru Terdakwa II menanda tanganinya,itu termasuk addendum dan PHO itu tugas dari Ali Nur’ain selaku PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (1);
Saksi tidak dapat kontrak itu adalah tugas PPK bukan tugas Terdakwa II selaku KPA, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 11 ayat (1) PPK adalah penanggung jawab pelaksanaan di lapangan;
Tidak benar Terdakwa II yang menanda tangani PHO terlebih dahulu, yang benar ada anggota yang bernama Mulyadi dan Jasman dulu yang bertanda tangan dalam PHO setelah turun ke lapangan baru Terdakwa II ikut bertanda tangan dalam PHO;
Tidak benar saksi tidak diajak turun ke lapangan sewaktu PHO, yang benar saksi ada diajak oleh rekanan untuk turun ke lapangan sewaktu PHO, tetapi katanya saksi berhalangan dan diserahkan kepada tim yang berangkat ke lapangan;
Tidak benar CCO I dan CCO II saksi bertanda tangan belakangan, yang benar CCO I dan CCO II itu semuanya dibuat secara prosedur yang ditanda tangani mulai dari bawah baru Terdakwa II menanda tanganinya;
Tidak benar pencairan dana saksi bertanda tangan belakangan, yang benar pencairan dana itu semuanya dibuat secara prosedur yang ditanda tangani mulai dari bawah baru Terdakwa II menanda tanganinya;
Tidak benar atas perintah Ketua Tim PHO, yang benar Terdakwa II ada memerintah seperti itu;
10.. Yopi Basman.
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan kemudian foto-foto keadaan di lapangan setelah itu saksi laporkan kepada Oyer Putra (Terdakwa II), karena kondisi di lapangan saksi tidak mengerti;
Bahwa Alasan saksi tidak mengerti karena saksi tidak punya pengalaman pekerjaan seperti ini;
Bahwa Saksi tidak melihat kontrak;
Bahwa Saksi tidak melihat gambar rencana;
Bahwa Saksi tahu jalur pipa diatas bukit;
Bahwa Saksi tidak foto jalur pipa diatas bukit itu;
Bahwa Saksi tidak tahu sumber dana proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa atau diarahkan sewaktu saksi memberikan keterangan di Kejaksaaan;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan;
Bahwa Saksi dengar dari PPK dan KPA bahwa kegiatan proyek ini ada kendala gangguan dari masyarakat, sehingga pekerjaan ini terganggu dan tidak lancar;
Bahwa Disaat saksi diberikan tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan proyek tersebut, saksi tidak tahu SK nya sudah ada atau SK nya dibuat kemudian, cuma yang saksi tahu di awal kegiatan proyek tersebut saksi belum melihat SK saksi tersebut, tetapi dipertengahan kegiatan proyek tersebut saksi melihat SK saksi tersebut;
Bahwa Saksi melihat SK saksi itu tidak di akhir kegiatan proyek tersebut, tetapi dipertengahan kegiatan proyek tersebut;
Bahwa Saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman tidak di hari yang sama tetapi berbeda harinya dengan saksi-saksi yang lainnya;
Bahwa Ya, proyek tersebut dikerjakan lagi di tahun 2012;
Bahwa Saksi ikut dalam kegiatan proyek di tahun 2012 itu sebagai pengawas;
Bahwa Rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek di tahun 2012 itu adalah sama dengan rekanan yang mengerjakan kegiatan proyek di tahun 2011;
Bahwa Pekerjaan kegiatan proyek di tahun 2012 itu tidak selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menjadi PA dalam kegiatan proyek di tahun 2012, cuma yang saksi tahu Kepala Dinas PU di tahun 2012 tidak dijabat oleh Zainir (Terdakwa I) lagi, tetapi dijabat oleh yang baru bernama Asmi. B;
Bahwa 80 persen pekerjaan kegiatan proyek tahun 2012 itu selesai;
Bahwa Ya, saksi ikut menanda tangani MC 7;
Bahwa Oyer Putra selaku KPA (Terdakwa II) ikut tanda tangan dalam MC 7;
Bahwa Ali Nur’ain selaku PPK ikut tanda tangan dalam MC 7;
Bahwa Zainir selaku PA (Terdakwa I) ikut tanda tangan dalam MC 7;
Bahwa Saksi tidak bisa menjawab.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak membantahnya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II membantahnya yaitu ;
Tidak benar addendum I itu diberikan oleh Konsultas Pengawas kepada saksi atas persetujuan Terdakwa II, yang benar addendum itu semuanya dibuat secara prosedur yang ditanda tangani dari bawah mulai dari Konsultan Pengawas, Rekanan, Komsek, PPK baru Terdakwa II menanda tanganinya, itu termasuk addendum dan PHO itu tugas dari Ali Nur’ain selaku PPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 87 ayat (1);
Saksi tidak dapat kontrak itu adalah tugas PPK bukan tugas Terdakwa II selaku KPA, karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 11 ayat (1) PPK adalah penanggung jawab pelaksanaan di lapangan;
Tidak benar Terdakwa II yang menanda tangani PHO terlebih dahulu, yang benar ada anggota yang bernama Mulyadi dan Jasman dulu yang bertanda tangan dalam PHO setelah turun ke lapangan baru Terdakwa II ikut bertanda tangan dalam PHO;
11.. Arnas.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah pengawas lapangan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan pekerjaan ini di tengah tahun;
Bahwa Saksi menerima honor dalam melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa Dalam pekerjaan tersebut yang menjadi pengawas lapangan antara lain:
Arnas, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Silfia Arinandi, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Ulung Gunawan, A.Md, selaku pengawas IPA;
Bahwa Saksi mengawasi pekerjaan pipa untuk pekerjaan di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Tugas pengawas lapangan antara lain:
Mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di lapangan;
Membuat laporan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan (laporan harian, mingguan dan bulanan)
Membuat berita acara realisasi pelaksanaan kegiatan
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas tersebut. Selanjutnya saksi memoto dan mengukur dan hasilnya saksi laporkan secara lisan kepada KPA dan PPTK;
Bahwa Sebagai pengawas lapangan, saksi tidak dibekali kontrak;
Bahwa Pekerjaan di lapangan tidak selesai 100%;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dilaksanakan PHO dalam pekerjaan ini;
Bahwa Saksi pernah berkomunikasi dengan rekanan PT. Graha Fortuna Purnama yaitu Bapak Isa;
Bahwa Bapak Isa tidak melaksanakan pekerjaan sampai selesai;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari Pak Dedi juga dari perusahaan rekanan. Ia memberitahu bahwa Pak Isa sedang ada masalah dengan perusahaan sehingga melarikan diri;
Bahwa Informasi itu saksi dapatkan di akhir masa pekerjaan;
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi pernah mendengar nama Hengki Katsidi, kata Pak Dedi, Hengki Katsidi adalah Big Boss Perusahaan;
Bahwa Di lapangan yang melaksanakan pekerjaan adalah Pak Isa. Pak Dedi hanya bagian adminitrasi.
Atas keterangan saksi tertsebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak membantahnya.
12.. Silfia Arinandi.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Saksi adalah pengawas lapangan kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan pekerjaan ini di tengah tahun;
Bahwa Saksi menerima honor dalam melaksanakan pekerjaan ini;
Bahwa Dalam pekerjaan tersebut yang menjadi pengawas lapangan antara lain:
Arnas, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Silfia Arinandi, S.T, selaku pengawas perpipaan;
Ulung Gunawan, A.Md, selaku pengawas IPA;
Bahwa Saksi mengawasi pekerjaan pipa untuk pekerjaan di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Tugas pengawas lapangan antara lain:
Mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan di lapangan;
Membuat laporan perkembangan dan pelaksanaan kegiatan (laporan harian, mingguan dan bulanan)
Membuat berita acara realisasi pelaksanaan kegiatan
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas tersebut. Selanjutnya saksi memoto dan mengukur dan hasilnya saksi laporkan secara lisan kepada KPA dan PPTK;
Bahwa Sebagai pengawas lapangan, saksi tidak dibekali kontrak;
Bahwa Pekerjaan di lapangan tidak selesai 100%;
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut dari Konsultan Pengawas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dilaksanakan PHO dalam pekerjaan ini;
Bahwa Saksi pernah berkomunikasi dengan rekanan PT. Graha Fortuna Purnama yaitu Bapak Isa;
Bahwa Bapak Isa tidak melaksanakan pekerjaan sampai selesai;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari Pak Dedi juga dari perusahaan rekanan. Ia memberitahu bahwa Pak Isa sedang ada masalah dengan perusahaan sehingga melarikan diri;
Bahwa Informasi itu saksi dapatkan di akhir masa pekerjaan;
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi pernah mendengar nama Hengki Katsidi, kata Pak Dedi, Hengki Katsidi adalah Big Boss Perusahaan;
Bahwa Di lapangan yang melaksanakan pekerjaan adalah Pak Isa. Pak Dedi hanya bagian adminitrasi.
Atas keterangan saksi tertsebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak membantahnya.
13.. Ulung Gunawan, Amd
Bahwa Saksi sebagai pengawas dalam kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi diangkat menjadi pengawas berdasarkan SK dari Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi menerima SK tersebut 2 atau 3 bulan proyek itu berjalan;
Bahwa Setahu saksi perkara ini dalam perkara proyek pembangunan penyediaan air bersih di Asam Pulau;
Bahwa Saksi lupa kapan proyek pembangunan penyediaan air bersih di Asam Pulau tersebut;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011;
Bahwa Anggaran proyek tersebut sekitar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
Bahwa Saksi ada melihat pekerjaan ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada membawa kontrak sewaktu melihat pekerjaan ke lapangan;
Bahwa Yang saksi lakukan di lapangan melihat-lihat pekerjaan saja;
Bahwa Saksi tidak ada membuat laporan dan berita acara setelah men cek ke lapangan;
Bahwa Saksi ada pergi ke Asam Pulau;
Bahwa Di Asam Pulau itu ada sistem pengelolaan air;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kontrak;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi jabatan Oyer (Terdakwa II) dalam proyek tersebut;
Bahwa Proyek itu adalah proyek Dina PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman adalah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi selaku pengawas lapangan pernah menanda tangani addendum;
Bahwa Sudah tidak ingat lagi kapan saksi menanda tangani addendum;
Bahwa Yang menyodorkannya konsultan bernama pak Zal;
Bahwa Yang saksi tanda tangani semacam laporan kegiatan;
Bahwa barang bukti itu laporan bulanan;
Bahwa Yang membuat laporan tersebut adalah konsultan;
Bahwa Semuanya sudah tanda tangan sewaktu saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa bobot pekerjaan sewaktu saksi menanda tanganinya;
Bahwa Saksi tidak ada membacanya sebelum saksi menanda tanganinya, disodorkan saksi langsung menanda tanganinya;
Bahwa Berbentuk selembar sewaktu saksi menanda tanganinya;
Bahwa Ada lampiran-lampirannya;
Bahwa Saksi tidak ada membaca lampiran-lampirannya;
Bahwa Kalau fisik saksi tidak tahu, tapi kalau IPA saksi tahu;
Bahwa Saksi sudah menerima SK;
Bahwa Saksi menerima honor Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingat lagi ada berapa orang yang menyodorkan surat kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menjawab;
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menulis barang bukti 35;
Bahwa Kenyataannya yang benar keterangan saksi dalam BAP;
Bahwa Ketua Tim PHO adalah Oyer (Terdakwa II)
Bahwa Saksi pengawas IPA (Instalansi Pengeluaran Air);
Bahwa Yang memasang pipa ada 2 orang lagi;
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan 2 minggu satu kali;
Bahwa Dari hasil pengamatan saksi pelaksanaan IPA yang ada di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ada;
Bahwa Saksi berhak menerima honor karena turun ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada ikut menanda tangani PHO;
Bahwa Saksi ada ikut menanda tangani berita acara kemajuan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Apabila saksi tidak ada tanda tangan tidak bisa ada kemajuan pekerjaan di lapangan;
Bahwa Memang ada gangguan pekerjaan di lapangan, belum dibayar upah tukang dan ada pemuda minta sumbangan ada suatu acara tidak dibayar sehingga pekerjaan berhenti;
Bahwa Ada pemasangan pipa itu terhenti karena stock pipa habis dan ganti birhan menunggu dari kontraktor dan ada gangguan dari masyarakat karena tanahnya tidak ada ganti rugi sehingga pipa tidak masuk sana;
Bahwa Selain itu ada alat-alat dicuri yaitu 1 buah ginset, kunci-kunci fiber glass, kunci tembilang, alat-alat tembilang;
Bahwa Terhadap barang-barang yang dicuri tersebut saksi ada melaporkan kepada Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada pihak lain yang melaporkan tentang kehilangan tersebut kepada panitia;
Bahwa Saksi paham jalur IPA;
Bahwa Saksi paham secara teori;
Bahwa Saksi paham secara prakteknya;
Bahwa Sewaktu saksi pergi ke lapangan belum ketahuan ada pipa-pipa yang bocor karena belum di tes, tetapi tahunya ada pipa-pipa yang bocor setelah diaktifkan dan sistem dihidupkan dengan air pada tahun 2015;
Bahwa Pipa-pipa yang bocor tersebut mulai dari jembatan Asam Pulau mau masuk lokasi proyek tersebut sampai pipa PLTA Lubuk Alung dan ada juga jalur yang menyimpang dari Koto Buruk sampai ke kantor Polres Padang Pariaman;
Bahwa Tidak jalur pipa yang menuju ke Kantor Bupati Padang Pariaman.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya.
14. HARMEN AMINUDIN.
Bahwa Saksi mengetahui adanya pekerjaan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum Pembangunan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Kedudukan saksi dalam kegiatan tersebut sebagai Anggota Komisi Teknis dan Anggota Tim PHO;
Bahwa Yang menjadi Tim Komisi Teknis:
Natalia Pratimi, S.T, selaku Ketua
Harmen Aminuddin, S.T, selaku Anggota
Fauzani, selaku Anggota
Bahwa Saksi ditunjuk menjadi Tim Komisi Teknis baru melihat SK nya pada waktu addendum dan pengambilan termyn sekitar bulan September 2011;
Bahwa Pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Tugas saksi selaku Komisi Teknik:
Meneliti kebenaran laporan harian, mingguan dan bulanan fisik kegiatan yang dibuat oleh pengawas lapangan.
Meneliti berita acara kemajuan kegiatan dalam rangka pengajuan dana.
Bahwa Saksi tidak melaksanakan tugas selaku Komisi Teknis. Nama saksi hanya sebatas formalitas saja. Saksi tidak pernah turun ke lapangan;
Bahwa Saksi ada menandatangani BA hasil rapat CCO;
Bahwa Saksi tidak ada mengikuti rapat CCO tersebut;
Bahwa Pada waktu itu saksi hanya disodorkan tandatangan dan saksi tidak meneliti secara sebenarnya kegiatan itu seperti apa, dokumen itu hanya disodorkan oleh Konsultan atas perintah Pak Oyer Putra KPA dalam kegiatan ini;
Bahwa Sebagai Tim PHO saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa Benar saksi menandatangani BA PHO tersebut juga atas perintah Pak Oyer selaku KPA;
Bahwa Dalam PHO yang saksi tandatangani pekerjaan baru terlaksana 91%;
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Padang Pariaman pada saat itu adalah Bapak Zainir;
Bahwa Dalam dokumen ada keterangan telah diperiksa oleh Komisi Teknik. Keterangan tidak ini benar;
Bahwa Yang membawa surat kepada saksi untuk ditandatangani adalah orang dari pihak rekanan bernama Dedi
Bahwa Dasar saksi menandatangani semua BA PHO dan CCO tersebut adalah kepercayaan saja;
Bahwa Saksi tahu pekerjaan ini benar dilaksanakan, namun detilnya saksi tidak mengetahui;
Bahwa Selama pelaksanaan pekerjaan, saksi tidak pernah bertemu dengan Hengki Katsidi;
Bahwa Sepengetahuan saksi Hengki Katsidi pernah turun ke lapangan
Bahwa Kontraktor pekerjaan ini adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Tidak ada kontraktor lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut selain PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Pembayaran tidak dilaksanakan 100%, tapi 91%.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
15.. Jhiny Firman, S.E
Bahwa Saksi dalam proyek tersebut sebagai sekretaris Tim PHO;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi sekretaris TIM PHO adalah SK dari Dinas Kepala PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi ada menerima SK tersebut;
Bahwa Tugas Tim PHO adalah menerima hasil pekerjaan 100 %;
Bahwa Saya tahunya PHO itu setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaan, tetapi saksi tidak tahu nilai bobotnya;
Bahwa Sewaktu saksi menanda tangani yang menyodorkan adalah staf dari Dinas PU yang saksi tidak ingat namanya;
Bahwa Sewaktu saksi menanda tangani saksi tidak tahu berapa persen nilai perkerjaaan, oleh karena semua teman-teman bagian tekhnis tanda tangan saksi juga ikut menanda tangani;
Bahwa Saksi ada menanda tangani berita acara PHO;
Bahwa Saksi tidak ada baca sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan sebelum menanda tangani PHO;
Bahwa Tidak ada membawa kontrak sewaktu turun ke lapangan;
Bahwa Yang turun ke lapangan Oyer dan teman-teman yang lain dengan menggunakan satu mobil;
Bahwa Saksi sudah menerima SK;
Bahwa Saksi menerima honor Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingat lagi ada berapa orang yang menyodorkan surat kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menjawab;
Bahwa Serah terima pekerjaan itu 91,6 % yang saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa yang menyodorkan kepada saksi berkas dokumen dari PHO itu;
Bahwa awalnya saksi didatangi oleh Oyer Putra,ST,MT (Kabid PLP) dan beberapa teman-teman tim PHO ada juga yang didatangi oleh Staf dari bidang Penyehatan lingkungan pemukiman (PLP), dan pada waktu itu saksi ditemui di kantor masing-masing, lalu saksi disodorkan berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan saksi hanya merekomendasikan berdasarkan MC yang dibuat oleh Konsultan pengawas, dan saksi tidak pernah merekomendasikan untuk serah terima pekerjaan, saksi baru tahun ternyata dokumen saksi itu disalahgunakan oleh KPA (Oyer putra, ST, MT) dengan menjadikan sebagai bagian dari PHO tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik kejaksaan negeri pariaman, dan saksi tidak dapat memaklumi tindakan tersebut, karena saksi merasa dibohongi oleh KPA (Oyer Putra, ST,MT) karena dokumen saksi tersebut akhirnya disalahgunakan untuk PHO dan dijadikan sebagai pembayaran dimana keterangan saksi dalam BAP point 11 tersebut tidak benar;
Bahwa Yang jelas saya tidak memberikan jawaban seperti itu;
Bahwa Tidak pernah Oyer (Terdakwa II) mendatangi saksi untuk meminta tanda tangan saksi;
Bahwa Yang benar keterangan yang saksi berikan dipersidangan ini;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan, ada dikonfrontir dan dipertemukan dengan saksi-saksi lainnya dan diperiksa secara bersama-sama baik dengan Ketua Tim PHO maupun anggota-anggota lainnya;
Bahwa Saksi tidak ada diancam sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Saksi ada membaca BAP tersebut sebelum saksi menanda tanganinya;
Bahwa Yang datang ke tempat saksi untuk minta menanda tangani PHO tersebut adalah pegawai Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman, tetapi saksi tidak tahu staf siapa orang tersebut;
Bahwa Saksi ada turun ke lapangan;
Bahwa Saksi tahu yang saksi tanda tangani itu adalah PHO sewaktu saksi panggil di Kejaksaan;
Bahwa Dahulu saksi menerima honor daripada saksi dipanggil Kejaksaan;
Bahwa Saksi menanda tangani PHO di bulan Desember 2011;
Bahwa Saksi menerima honor di bulan Desember 2011;
Bahwa Saksi diperiksa oleh Kejaksaan di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa yang menyerahkan uang honor kepada saksi;
Bahwa Saksi berhak menerima honor karena turun ke lapangan;
Bahwa Ratusan lembaran PHO yang saksi saksi tanda tangani;
Bahwa Pada waktu itu saksi tidak melihat kontrak;
Bahwa Saksi melihat kontrak sewaktu diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak menjawab;
Bahwa Ketua Tim PHO adalah Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Saksi bersama tim ada turun ke lapangan di Asam Pulau, setelah itu ke Patauan;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang mengantar PHO tersebut untuk saksi tanda tangani
Bahwa Saksi tidak ingat kapan saksi menanda tangani PHO;
Bahwa Yang menyerahkan SK tersebut orang Dinas PU yang saksi tidak ingat namanya;
Bahwa Pekerjaan itu belum selesai sewaktu saksi menanda tangani PHO;
Bahwa Saksi tahu dokumen PHO itu adalah dokumen untuk melakukan pembayaran;
Bahwa Untuk pembayaran yang 100 %;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa saksi tanda tangani PHO tersebut sedangkan pekerjaan belum 100 %;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dalam PHO pekerjaan itu dari awal sampai akhir pekerjaan selesai;
Bahwa itu asli tanda tangan saksi;
bahwa hanya menanda berita acara kemajuan pekerjaan 91,6 %, sedangkan saksi tidak tahu apa itu PHO, apakah saksi ada tangan berita acara kemajuan pekerjaan 91,6 % .
Bahwa Konsekwensi tanda tangan saksi tidak menanda tangan Berita Acara PHO itu, tidak bisa keluar uang milik negara;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada juga gangguan dari masyarakat;
Bahwa Saksi tidak bisa menghitung bobot pekerjaan itu, Cuma saksi menanda tangani PHO saja;
Bahwa Bahwa keterangan yang saksi berikan di persidangan atau di dalam BAP Yang benar keterangan saksi yang diberikan di persidangan bukan yang ada dalam BAP;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II mengajukan keberatan yaitu ;
Tidak benar Terdakwa II yang mengajak Tim PHO pergi kelapangan, tetapi yang benar rekanan yang bernama Dedi yang mengajak Tim PHO pergi ke lapangan;
Tidak benar saksi menanda tangani kemajuan pekerjaan bukan PHO, tetapi yang benar saksi menanda tangani PHO;
Yang menyodorkan dokumen bukan Terdakwa II, tetapi yang benar setahu Terdakwa II yang menyodorkan dokumen adalah rekanan yang bernama Dedi;
Tidak benar dokumen PHO untuk pembayaran 100 %, yang benar dokumen PHO untuk pembayaran 90, sekian %;
16.. Jasman, S.E
Bahwa Saksi dalam proyek tersebut sebagai anggotaTim PHO;
Bahwa Dasarnya saksi menjadi anggota TIM PHO adalah SK dari Dinas Kepala PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi ada menerima SK tersebut;
Bahwa Tugas Tim PHO adalah menerima hasil pekerjaan 100 %;
Bahwa Saya tahunya PHO itu setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaan, tetapi saksi tidak tahu nilai bobotnya;
Bahwa Saksi ada menanda tangani berita acara PHO;
Bahwa Saksi tidak ada baca sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Sewaktu saksi menanda tangani yang menyodorkan saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Sewaktu saksi menanda tangani saksi bobot nilai pekerjaan 61 koma sekian;
Bahwa barang bukti tersebut;
Bahwa Saksi sudah menerima SK;
Bahwa Saksi menerima honor Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak ingat lagi ada berapa orang yang menyodorkan surat kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak ada menjawab;
Bahwa Serah terima pekerjaan itu 91,6 % yang saksi tanda tangan;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa yang menyodorkan kepada saksi berkas dokumen dari PHO itu;
Bahwa Dalam BAP point 11 saksi ada menerangkan tidak, awalnya saksi didatangi oleh Oyer Putra,ST,MT (Kabid PLP) dan beberapa teman-teman tim PHO ada juga yang didatangi oleh Staf dari bidang Penyehatan lingkungan pemukiman (PLP), dan pada waktu itu saksi ditemui di kantor masing-masing, lalu saksi disodorkan berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan saksi hanya merekomendasikan berdasarkan MC yang dibuat oleh Konsultan pengawas, dan saksi tidak pernah merekomendasikan untuk serah terima pekerjaan, saksi baru tahun ternyata dokumen saksi itu disalahgunakan oleh KPA (Oyer putra, ST, MT) dengan menjadikan sebagai bagian dari PHO tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik kejaksaan negeri pariaman, dan saksi tidak dapat memaklumi tindakan tersebut, karena saksi merasa dibohongi oleh KPA (Oyer Putra, ST,MT) karena dokumen saksi tersebut akhirnya disalahgunakan untuk PHO dan dijadikan sebagai pembayaran, dimana keterangan saksi dalam BAP point 11 tersebut tidak benar;
Bahwa Yang jelas saya tidak memberikan jawaban seperti itu;
Bahwa Tidak pernah Oyer (Terdakwa II) mendatangi saksi untuk meminta tanda tangan saksi;
Bahwa Yang benar keterangan yang saksi berikan dipersidangan ini;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan, ada dikonfrontir dan dipertemukan dengan saksi-saksi lainnya dan diperiksa secara bersama-sama baik dengan Ketua Tim PHO maupun anggota-anggota lainnya;
Bahwa Saksi tidak ada diancam sewaktu saksi diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak ada menjawab;
Bahwa Saksi ada membaca BAP tersebut sebelum saksi menanda tanganinya;
Bahwa Yang datang ke tempat saksi untuk minta menanda tangani PHO tersebut adalah pegawai Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman, tetapi saksi tidak tahu staf siapa orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada turun ke lapangan;
Bahwa Saksi tahu yang saksi tanda tangani itu adalah PHO sewaktu saksi panggil di Kejaksaan;
Bahwa Dahulu saksi menerima honor daripada saksi dipanggil Kejaksaan;
Bahwa Saksi menanda tangani PHO di bulan Desember 2011;
Bahwa Saksi menerima honor di bulan Desember 2011;
Bahwa Saksi diperiksa oleh Kejaksaan di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa yang menyerahkan uang honor kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak berhak menerima honor tidak bekerja/tidak turun ke lapangan;
Bahwa Ratusan lembaran PHO yang saksi saksi tanda tangani;
Bahwa Pada waktu itu saksi tidak melihat kontrak;
Bahwa Saksi melihat kontrak sewaktu diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Ketua Tim PHO adalah Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Saksi bersama tim ada turun ke lapangan di Asam Pulau, setelah itu ke Patauan;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang mengantar PHO tersebut untuk saksi tanda tangani
Bahwa Saksi tidak ingat kapan saksi menanda tangani PHO;
Bahwa Benar SK tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan SK tersebut orang Dinas PU yang saksi tidak ingat namanya;
Bahwa Pekerjaan itu belum selesai sewaktu saksi menanda tangani PHO;
Bahwa Saksi tahu dokumen PHO itu adalah dokumen untuk melakukan pembayaran;
Bahwa Untuk pembayaran yang 100 %;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa saksi tanda tangani PHO tersebut sedangkan pekerjaan belum 100 %;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dalam PHO pekerjaan itu dari awal sampai akhir pekerjaan selesai;
Bahwa Tadi saksi mengatakan bahwa yang ada dalam PHO itu tanda tangan saksi, apakah itu asli tanda saksi dimana itu asli tanda tangan saksi;
Bahwa Ya, ada tangan berita acara kemajuan pekerjaan 91,6 %
Bahwa Konsekwensi tanda tangan saksi tidak menanda tangan Berita Acara PHO itu, tidak bisa keluar uang milik negara;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada juga gangguan dari masyarakat;
Bahwa Saksi tidak bisa menghitung bobot pekerjaan itu, Cuma saksi menanda tangani PHO saja;
Bahwa Yang benar keterangan saksi yang diberikan di persidangan bukan yang ada dalam BAP;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II mengajukan keberatan yaitu ;
Tidak benar Terdakwa II yang mengajak Tim PHO pergi kelapangan, tetapi yang benar rekanan yang bernama Dedi yang mengajak Tim PHO pergi ke lapangan;
Tidak benar saksi menanda tangani kemajuan pekerjaan bukan PHO, tetapi yang benar saksi menanda tangani PHO;
Yang menyodorkan dokumen bukan Terdakwa II, tetapi yang benar setahu Terdakwa II yang menyodorkan dokumen adalah rekanan yang bernama Dedi;
Tidak benar dokumen PHO untuk pembayaran 100 %, yang benar dokumen PHO untuk pembayaran 90, sekian %;
17.. El Abdes Marsyam, S.T., M.M
Bahwa terhadap proyek ini saksi ada mengeluarkan surat rekomendasi dari Kesbang;
Bahwa Syarat keluarnya surat rekomendasi dari Kesbang ada pengajuan dari Dinas;
Bahwa Ya, saksi ada teliti persyaratannya secara administrasi saja;
Bahwa Sebanyak 6 kali saksi mengeluarkan surat rekomendasi terhadap proyek tersebut;
Bahwa ke enam-enamnya keluar surat rekomendasi tersebut;
Bahwa Pada awalnya ya artinya dari pengajuan pertama sampai dengan kelima sudah sesuai dengan persyaratannya kecuali retensi, retensi ini ketika itu pas di akhir tahun apalagi kegiatannya seluruhnya kita yang menghandel, jadi kami menganggap terhadap pengajuan dari Dinas PU apalagi terhadap retensi dengan sudah adanya jaminan pemeliharaan kita memprediksi ketika itu bahwa pekerjaan itu sudah 100 %;
Bahwa barang bukti berupa MC 1 sampai dengen MC 7 tersebut dan barang bukti berupa Retensi tersebut;
Bahwa SPM itu keluar setelah adanya MC 1 sampai dengan MC 7;
Bahwa Yang menandatangani SPM 1 sampai dengan 7 itu semuanya adalah Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai KPA;
Bahwa Yang menandatangani SPM uang muka dan SPM Retensi adalah Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai KPA;
Bahwa Yang menerbitkan SPM 1 sampai dengan 7 adalah orang Dinas PU;
Bahwa Yang menerbitkan SPM uang muka dan SPM Retensi adalah orang Dinas PU;
Bahwa Yang menandatangani rekomendasi dinas SPM 1 sampai dengan 7, SPM uang muka dan SPN Retensi dari Pengguna Anggaran (PA) adalah Zainir (Terdakwa I) sebagai PA, kecuali sewaktu Zainir (Terdakwa I) naik haji;
Bahwa Kalau Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai KPA dan Zainir (Terdakwa I) sebagai PA tidak ada menanda tanganinya tidak keluar rekomendasi dari Kesbang karena kurang persyaratannya;
Bahwa Dana terrealisasi proyek tersebut sebesar Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa Sisa uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut dikembalikan ke kas negara;
Bahwa Sisa uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut dimasukkan kedalam APBD tahun berikutnya yaitu tahun 2012;
Bahwa Jabatan saksi sebagai Kepala Kesbang;
Bahwa juga terpisah antara pencairan terakhir dengan retensi;
Bahwa Setahu saksi tidak pernah ada pencairan terakhir dengan retensi terpisah, dan baru kali ini ada pencairan terakhir dengan retensi terpisah;
Bahwa Tidak diperbolehkan pencairan terakhir dengan retensi terpisah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi di lapangan;
Bahwa ada staf yang menjadi petugas dilapangan, pengawas lapangan atau petugas teknis;
Bahwa Staf yang menjadi petugas dilapangan bernama Fauzan;
Bahwa ada petugas saksi yang bernama Fauzan melapor kepada saksi;
Bahwa Sepengetahuan saksi selain saksi mengeluarkan rekomendasi, saksi ada juga ada evaluasi dan minotoring, setiap ada rapat evaluasi dan monitoring kita mengundang seluruh SKBD termasuk SKBD Dinas PU Padang Pariaman, namun setiap ada rapat evaluasi dan minotoring tidak pernah dilaporkan kepada saksi;
Bahwa Yang tidak pernah melaporkan SKBD;
Bahwa Saksi menjadi Kesbang sejak tahun 2011-20012 (1 ½ tahun);
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Tidak ada dipaksa sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang diberikan di Kejaksaan;
Bahwa Hak retensi adalah Hak pemerintah untuk menahan 5 % dari nilai kontrak untuk jaminan pemeliharaan;
Bahwa Dana retensi uangnya rekanan, apabila pekerjaan tersebut selesai 100 % akan menjadi hak rekanan setelah jaminan pemeliharaan;
Bahwa Bank Garansi merupakan agunan dari bank/deposit;
Bahwa Boleh retensi itu dicairkan pada saat mengajukan MC 7 itu di akhir tahun anggaran dengan catatan pekerjaan itu selesai;
Bahwa Yang memberikan uang jaminan adalah rekanan;
Bahwa barang bukti berupa garansi bank tersebut;
Bahwa Garansi bank ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bernama Ali Nur’ain;
Bahwa Garansi bank tersebut tidak ada ditujukan kepada Oyer Putra (Terdakwa II) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi tidak tahu kemana sisa anggaran 9,1 % dari 0,1 % tersebut;
Bahwa Sisa anggaran tersebut ada dianggarkan untuk tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah dikerjakan sisa anggaran tersebut oleh rekanan;
Bahwa saksi ada menandatangani diatas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) ada menandatangani diatas namanya yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu keadaan fisik pekerjaan tersebut sebelum saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
18.. Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si
Bahwa Saksi melakukan pencairan dana proyek terebut sejak bulan Juli 2011 sampai dengan September 2011;
Bahwa Sewaktu saksi menjabat sebagai PPK ada permintaan uang muka berkasnya dari bidang diajukan kepada saksi;
Bahwa Rekanan yang membawa kepada saksi, karena proses pencairan dana di PPK yang mengajukan yang pertama rekanan membuat permohonan dengan adanya jaminan uang muka, terus adanya jaminan pelaksanaan dan ada kontrak, dari rekanan meminta kepada koordinasi lapangan untuk meminta uang muka, jadi dari rekanan tersebut diserahkan kepada pos-pos pembantu di bidang-bidang kemudian dari pos-pos pembantu bidang diteruskan kepada bendahara pengeluaran untuk menerbitkan SP, setelah selesai melalui bendahara pengeluaran lalu dibawa kepada saksi, tetapi saksi lupa siapa yang membawanya apakah rekanan atau bendahara, setelah itu saksi teliti termasuk hitungan-hitungannya seluruhnya sesuai dengan kontrak waktu itu kalau tidak salah didalam kontrak itu uang muka itu 20 % dari nilai kontrak, setelah itu saksi proses dan dicek, setelah dinyatakan lengkap lalu diterbitkan SPM-LS, setelah itu diserahkan kepada rekanan, kemudian baru ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, setelah itu direkomendasi oleh Kesbang, setelah keluar rekomendasi dari Kesbang lalu pencairan dana tersebut cair;
Bahwa Proyek tersebut dananya Rp.18.300.000.000,00 (delapan belas milyar tiga ratus tiga ratus juta rupiah);
Bahwa Sumber dananya dari DPID;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan dan Tidak ada dipaksa sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan dimana Saksi tetap dengan keterangan saksi yang diberikan di Kejaksaan;
Bahwa Sisa anggaran tersebut ada dianggarkan untuk tahun 2012;
Bahwa Saksi dapat informasi dari Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman yang baru bernama Asmi. B bahwa sisa anggaran tersebut sudah dikerjakan oleh rekanan dengan penunjukkan langsung kepada PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak apakah pekerjaan sisa anggaran tersebut selesai;
Bahwa saksi ada menandatangani diatas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) ada menandatangani diatas namanya yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu keadaan fisik pekerjaan tersebut sebelum saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
19.. Denny Marsal, S.Kom, M.E
Bahwa Saksi dalam proyek tersebut sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Tugas saksi sebagai PPK (Pejabat Penata Usaha Keuangan ) yaitu:
Menyusun program dan rencana pengelolaan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Mempelajari dan menelaah aturan keuangan;
Menyusun kegiatan belanja langsung dan tidak langsung memproses dokumen pelaksanaan anggaran;
Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan;
Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam pelaksanaan kegiatan, menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaksanakan penata usahaan keuangan, menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui / disetujui ole PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU,SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan akuntansi SKPD;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD;
Bahwa Mekanisme pencairan dana proyek tersebut, yaitu :
Rekanan mengajukan surat kepada Bidang terkait dalam hal ini adalah Bidang Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Oyer Putra);
Bidang terkait membuatkan ceklist atas persyaratan yang diminta untuk pencairan termyn pekerjaan tersebut;
Bidang menaikkan kepada PPK untuk dibuatkan SPM-LS nya;
Melakukan verifikasi setelah memperhatikan kelengkapan dokumen yang diserahkan/dinaikkan oleh bidang terkait;
Apabila dinyatakan lengkap, maka dibuatkan SPM-LS nya melalui operator pada SimDa;
Bahwa Dalam proyek ini sebelum bulan September 2011 yang melakukan mencairkan dana adalah Drs. ARMEYN RANGKUTI, M.Si. sedangkan saksi melakukan mencairkan dana tersebut sejak bulan September 2011, saksi melakukan pencairan dana tersebut dari MC 1, MC 2, MC 3, MC5, MC 6 dan MC 7;
Bahwa Yang mengasihkan pencairan tersebut adalah Sebastidan dan Dedi dari PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Syarat pencairan MC adalah jaminan pemeliharaan;
Bahwa Pencairan MC itu adalah proyek yang sudah selesai;
Bahwa saksi tidak ada melihat PHO Dana Retensi cair;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah melihat atau mempergunakan atau meneliti dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO), Nomor: 571/BA/PHO/SP-DPU/XXI-2011, tanggal 22 Desember 2011 tersebut, yang menjadi dasar saksi dalam mengeluarkan SPM-LS adalah hasil cek list dari bidang Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman karena berhubung pada waktu tersebut akhir tahun anggaran, di mana terdapat banyak permintaan penerbitan SPM-LS, saksi ikut cek list dari bidang terkait dan dari dokumen MC ke VII yang mana bobot pekerjaannya sudah 91,608%,
Bahwa Setelah saksi membuat penetapan ini dan menyerahkan kepada rekanan lalu rekanan minta rekomendasi kepada Kesbang, kalau tidak ada rekomendasi dari Kesbang tidak bisa dicairkan;
Bahwa Setelah ada rekomendasi dari Kesbang lalu diserahkan ke BUD, setelah baru cair;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa alasan terpisah pencairan terakhir pada tanggal 28 Desember 2011 kemudian retensi tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa Pencairan terakhir pada tanggal 28 Desember 2011 kemudian retensi tanggal 29 Desember 2011 ini tidak lazim;
Bahwa Tidak boleh diajukan terpisah pencairan terakhir dengan retensi;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Tidak ada dipaksa sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang diberikan di Kejaksaan;
Bahwa Hak retensi adalah Hak pemerintah untuk menahan 5 % dari nilai kontrak untuk jaminan pemeliharaan;
Bahwa Dana retensi uangnya rekanan, apabila pekerjaan tersebut selesai 100 % akan menjadi hak rekanan setelah jaminan pemeliharaan;
Bahwa Sisa anggaran tersebut ada dianggarkan untuk tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah dikerjakan sisa anggaran tersebut oleh rekanan;
Bahwa Ya, benar saksi ada menandatangani diatas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) ada menandatangani diatas namanya yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu keadaan fisik pekerjaan tersebut sebelum saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
20.. Desmayetti.
Bahwa Jabatan saksi di Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Tugas saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah menyiapkan SPP-UP/GU/TU dan LS, menyerahkan uang kepada bendaharawan pengeluaran dan membayar tagihan sesuai dengan dokumen dan bukti yang telah disetujui Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Dalam proyek ini saksi ada menandatangani untuk pencairan dana tersebut sebanyak 7 kali dari uang muka sampai retensi, dimana sewaktu saksi menandatangani semuanya sudah menanda tangani;
Bahwa Yang menyodorkan kepada saksi yaitu rekanan PT. Firfec Graha Sarana yang bernama Sebastian dan Dedi;
Bahwa Yang saksi tanda tangani pada waktu itu kwitansi-kwitansi dan SPP;
Bahwa Ya, ada lampiran-lampirannya sewaktu saksi menanda tangani kwitansi-kwitansi dan SPP dimana yang saksi buat satu paket;
Bahwa Pada waktu kwitansi-kwitansi dan SPP saksi tanda tangani, semuanya sudah tanda tangan dan tinggal saksi saja yang belum tanda tangan;
Bahwa Setahu saksi retensi itu minimal 95 % dari PHO dan Setahu saksi pencairan dana dengan retensi itu terpisah;
Bahwa Pencairan tersebut boleh lebih awal;
Bahwa Dasar pegangngan saksi pencairan tersebut boleh lebih awal karena ada jaminan pemeliharaan;
Bahwa Menurut kebiasaannya pencairan dana dengan retensi itu bersatu;
Bahwa Saksi tidak ada melaporkan kepada pimpinan saksi bagaimana ini pencairan dana dengan retensi itu, karena saksi tanpa mengetahui konsidi pekerjaan itu seperti apa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Tidak ada dipaksa sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang diberikan di Kejaksaan
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dimaksud hak retensi;
Bahwa Sisa anggaran tersebut ada dianggarkan untuk tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah dikerjakan sisa anggaran tersebut oleh rekanan;
Bahwa saksi ada menandatangani diatas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) ada menandatangani diatas namanya yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu keadaan fisik pekerjaan tersebut sebelum saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
21.. Yalmaswara, S.E
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini dalam hal proyek air bersih di Asam Pulau;
Bahwa Kaitan saksi sehingga hadir di persidangan ini karena sebagai Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana;
Bahwa perusahaan saksi CV. Siola Yasatama Consultan sebagai Konsultan Perencana dan CV. Korana Konsultan sebagai KonsultanPengawas;
Bahwa Pimpinan CV. Siola Yasatama Consultan adalah saksi, Kira-kira bulan April/Mei 2011 kami dikasih informasi bahwa akan ada usulan untuk proyek di Asam Pulau, pada saat itu kami minta bantuan PT. Multi Karya Interplan untuk pra disain, kemudian di bulan Juni 2011 mulai ada kontrak dan kira-kira pertengahan Juni 2011 kami mulai menyerahkan hasil perencanaan;
Bahwa benar dokumen kontrak yang menyangkut perencanaan jaringan pipa dari tanggal 5 Mei 2011 sampai dengan tanggal 3 Juni 2011 dan juga sebagai pengawas;
Bahwa Paket pekerjaan pengawas berbeda dengan perencanaan;
Bahwa Saksi tidak tahu PHO dan Saksi tidak ada dilibatkan dalam kegiatan PHO;
Bahwa Setahu saksi secara umum pra disain itu dipergunakan untuk usulan, tetapi saksi tidak tahu apakah pra disain yang saksi buat itu dipakai untuk usulan atau tidak dipakai;
Bahwa barang bukti berupa surat kontrak perencanaan tanggal 5 Juni 2011 tersebut;
Bahwa Saksi sebagai konsultan perencana proyek tersebut ada diberitahu ada tender fisik proyek tersebut;
Bahwa Saksi diberitahu ada tender fisik proyek tersebut dimasa waktu kontrak priode bulan Juli 2011;
Bahwa Saksi tidak tahu ada proses tender fisik ini disekitar bulan Mei 2011 dan Setahu saksi ada repois dimana Repois itu sesuai dengan kontrak;
Bahwa repoisnya tanggal 1 juli 2011 dan Saksi menyerahkan dokumen pra disain perencanaan sebelum in poin baru dalam bentuk draf;
Bahwa Pada waktu itu kami sudah menyerahkan saja, sesudah in poin baru diserahkan;
Bahwa sesudah in poin bukti permintaan pembayaran ini barulah itu berada di tangan PU;
Bahwa Ada Harga Pencairan Sendiri (HPS) berkaitan dengan dokumen perencanaan yang dibuat oleh perencana yang diberikan kepada Panitia yang berpengaruh kepada dokumen perencanaan;
Bahwa Saksi tidak ada diberitahu tanggal-tanggal kontraknya pada waktu saksi membuat dokumen perencanaan itu, saksi tidak tahu kontrak itu, yang saksi tahu hanya membuat gambar saja;
Bahwa Yang mengatur dokumen itu adalah PU sendiri dan Saksi tidak pernah saksi mempunyai dokumen perencanaan lengkap yang lain selain produk dokumen perencanaan ini;
Bahwa Hasil dari kontrak itu ada beberapa jilid tapi satu kesatuan tapi di bulan Juli 2011;
Bahwa Pada waktu proses tersebutdiperlihatkan pra disain dimana Seharusnya pada waktu itu diperlihatkan disain;
Bahwa Saksi mau ikut menjelaskan pada waktu aanwizing karena pada waktu itu saksi diundang oleh panitia, sampai disana saksi menjelaskan pekerjaan;
Bahwa Tugas saksi hanya membuat RAB, Gambar dan RKS, bukan tugas saksi yang memasukan dokumen ke dalam dokumen kontrak;
Bahwa benar dokumen saksi yang menjadi dokumen kontrak yang dibulan Juli 2011 dan yang ada didalam kontrak itu adalah dokumen saksi di bulan Juli 2011, bukan pra disain;
Bahwa Dokumen saksi yang dimasukan ke dalam kontrak itu disain/gambar utuh keseluruhan dimana Dokumen pra disain sewaktu aanwizing;
Bahwa Bukan tugas saksi memasukan dokumen saksi ke dalam dokumen kontrak, itu adalah tugas panitia;
Bahwa benar kontrak itu dipecah menjadi dua bagian;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dan berdiskusi dan berbicara dengan Bahwa terdakwa I Zainir atau terdakwa II. Oyer tentang kontrak itu dipecah menjadi dua;
Bahwa Menurut informasi yang saksi dapat dari Ali Nur’ain kontrak itu dipecah menjadi dua;
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertulis di kontrak yang mengerjakan Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih pada Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 adalah PT. Graha Fortuna Purnama, namun yang saksi ketahui di lapangan, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh anggota Ramli Ramonasari”,
Bahwa Saksi tahu kontrak tersebut adalah Ramli Ramonasari dan Saksi tahu kontrak tersebut adalah Ramli Ramonasari sewaktu proyek berjalan;
Bahwa saksi tidak pernah mendiskusikan pekerjaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID 2011) Tahun Anggaran 2011 dengan Direktur PT. Graha Fortuna Purnama, namun dapat saksi jelaskan bahwa sewaktu pekerjaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID 2011) Tahun Anggaran 2011 tersebut berjalan saksi ada bertemu dengan Ramli Ramonasari di Kantornya di Jalan Muara Karang Utara Blok C-8/1 Penjagalan Penjaringan Jakarta Utara yang merupakan Kantor PT. Firfec Graha Sarana, di kantor tersebut saksi membahas masalah Jembatan Pipa untuk kegiatan di Asam Pulau, saksi masih ingat bahwa saksi menanyakan tentang kontruksi ideal untuk jembatan pipa, dan waktu itu Ramli Ramonasari menanggapi pembahasan itu
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Pariaman dan Saksi tidak ada dipaksa dan diarahkan sewaktu saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut;
Bahwa Saksi membuat gambar pra disain itu ada biayanya dimana Saksi yang membiayainya sendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Pra disain itu digunakan untuk mengajukan proposal atau untuk dokumen lelang;
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk membuat gambar pra disain adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi tidak ada meminta biaya kepada Ali Nur’ain menyuruh saksi membuat gambar pra disain;
Bahwa Alasan saksi tidak ada meminta biaya kepada Ali Nur’ain menyuruh saksi membuat gambar pra disain, karena kalau jadi proyek saksi yang menang;
Bahwa Saksi lupa bulan berapa waktu diadakan aanwizing dimana 2 atau 3 bulan saksi membuat pra disain lalu ada aanwizing;
Bahwa Sewaktu memberikan penjelasan aanwizing adalah Syamsurizal, ST.;
Bahwa Yang menyuruh saksi membuat gambar pra disain adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Ali Nur’ain melalui telepon kepada saksi tolong dibantu membuat gambar pra disain;
Bahwa Dalam BAP saksi tidak ada menyebutkan melalui telepon;
Bahwa Saksi ada pergi ke Dinas PU bertemu denga Ali Nur’ain terus Ali Nur’ain menyuruh saksi untuk membuat gambar pra desain;
Bahwa Sebelum saksi bertemu dengan Ali Nur’ain saksi ada menelepon Nur’ain terlebih dahulu saksi diminta untuk membuat gambar rencana untuk Pekerjaan pembangunan prasarana air bersih oleh Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman, namun pada waktu saksi hanya diminta untuk membuat pra design, dan itu hanya gambaran kasar dari disain IPA, dan dokumen itu sudah saksi berikan kepada Oyer Putra (KPA) sebagai bahan untuk usulan ke Jakarta, dan pra disain tersebut ditandatangani oleh tenaga teknik saksi yaitu Syamsurizal, ST
Bahwa Yang memerintahkan saksi untuk membuat gambar pra disain adalah Ali Nur’ain (PPK);
Bahwa Yang memerintahkan saksi untuk membuat gambar pra disain bukan Oyer (Terdakwa II), tetapi Ali Nur’ain;
Bahwa gambar pra disain tersebut dimintakan kepada saksi untuk membuatnya seingat saksi pada bulan Maret atau April tahun 2011, pada waktu itu saksi bertemu dengan PPTK Ali NUr’ain di kantor PU atas perintah Oyer Putra, ST,MT yang meminta saya untuk membuat Gambar Pra disain Rencana untuk Pekerjaan pembangunan prasarana air bersih di Lubuk Alung, dan pada waktu itu belum diketahui anggaran pastinya, karena hanya untuk pra disain maka saksi pun bersedia untuk membuatnya
Bahwa Sehubungan dengan jawaban saksi dalam BAP point 6, tidak ada Oyer (Terdakwa II) bertemu dengan Ali Nur’ain;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II mengajukan keberatan yaitu ;
Tidak benar Terdakwa II memerintahkan Nur’ain untuk memerintahkan saksi untuk membuat gambar pra disain, yang benar tidak ada;
Tidak benar pra disain diserahkan kepada Terdakwa II, yang benar pra disain tidak diserahkan kepada Terdakwa II;
22.. Syamsurizal, S.T
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini dalam hal proyek air bersih di Asam Pulau;
Bahwa Kaitan saksi sehingga hadir di persidangan ini sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa Ya, perusahaan saksi CV. Siola Yasatama Consultan sebagai Konsultan Pengawas dan CV. Korana Konsultan sebagai Konsultan Perencana;
Bahwa Pimpinan CV. Korana Konsultan adalah Ismadi sekarang masih hidup yang pelaksanaannya saksi;
Bahwa Ya, benar dokumen kontrak tersebut saksi sebagai perencanaan dan juga sebagai pengawas;
Bahwa Saksi sebagai konsultan sewaktu aanwizing;
Bahwa IPA (Instalansi Pengelolaan Air Bersih) itu bahasa pabrikan dan Biasanya yang merencanakan IPA itu pabrik Karena ada perbedaan IPA yang dipakai;
Bahwa Berpedoman dan identik pada 3 (tiga) buah perusahaan yaitu:
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Systec Tirta Buana;
Bahwa Dasarnya saksi berpedoman kepada ketiga perusahaan tersebut dari Ali Nur’ain;
Bahwa Untuk spesifikasi IPA yang menentukan adalah Dinas PU;
Bahwa Tugas saksi selaku konsultan pengawas adalah mengawasi setiap pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak;
Bahwa Saksi selaku konsultan pengawas ada pegang kontrak;
Bahwa Saksi selaku konsultan pengawas ada membuat laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa Saksi melaporkan laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut kepada PPK yaitu Ali Nur’ain;
Bahwa Laporan bulanan dan mingguan itu dibuat gunanya untuk mengontrol bobot spesifikasi dan persentase dari pekerjaan itu;
Bahwa Ya, ada keluar dokumen mengontrol itu dan saksi terlibat pembuatan sertifikat MC dimana Sebanyak 7 kali saksi membuat sertifikat MC dalam proyek tersebut;
Bahwa setiap 7 kali saksi membuat sertifikat MC tersebut rinciannya dalam sertifikat tersebut sesuai dengan kenyataannya;
Bahwa Bobot pekerjaannya sesuai dengan kenyataannya;
Bahwa Tegoran itu keluar karena bobot persentase yang dicapai tidak sesuai dengan hasil yang direncanakan dimana Setiap MC ini saksi ada memeriksa dan Tepat waktunya MC itu;
Bahwa Maksudnya waktunya memang dipercepat tetapi penghitungan bobotnya sesuai dengan tanggal yang dikeluarkan itu;
Bahwa Saksi lupa dari tanggal berapa sampai tanggal berapa pekerjaan;
Bahwa pekerjaan tersebut mulai dari tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 27 November 2011 dan CCO yang kedua tentang penambahan waktu;
Bahwa saksi sebagai pengawas ada dikontrak;
Bahwa Adanya penambahan jadwal karena ada gangguan pelaksanaannya dari masyarakat misalnya pemasangan pipa di tanah masyarakat tidak boleh oleh masyarakat;
Bahwa Melakukan perpanjangan waktu atas permintaan kontraktor, lalu kami panitia sepakat untuk menyetujui melakukan perpanjangan waktu;
Bahwa Kotraktornya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi berurusan dengan Muhamad Isa selaku pelaksana di lapangan;
Bahwa Yang melakukan pencairan dana adalah Dedi;
Bahwa Muhamad Isa dan Dedi itu dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa hari perpanjangan waktu dari tanggal 27 November 2011 itu dimana Pekerjaan itu tidak selesai sampai perpanjangan waktu dan Pekerjaan itu 91 koma sekian persen;
Bahwa Saksi ada membuat laporan pekerjaan itu 91 koma sekian persen;
Bahwa Saksi kurang ingat bobot pekerjaan pada addendum 2;
Bahwa Saksi ada menanda tangani MC setiap bulan;
Bahwa Saksi ada koreksi MC setiap bulan tersebut;
Bahwa Dari sertifikat bulanan yang saksi koreksi tertanggal 27 Oktober 2011 bobot pekerjaan itu baru 44,31 persen, dari Juli 2011 sampai Oktober 2011 baru 4 bulan, 1 bulan bobot pekerjaannya 11 persen, kemudian di bobot terakhir di tanggal 17 Juli 2011 itu 63 persen dimana Perhitungan itu sesuai dengan kondisi di lapangan yang saksi periksa;
Bahwa Memang kalau dari kita hitung bobot pekerjaan bisa mungkin pengadaan pipa sebatang itu tinggi nilai bobotnya dari pada pekerjaan jaringan pipa, nilai harga dari pipa misalnya pipa dari 300 itu harganya lebih mahal jaringan pipa, karena jaringan pipa harganya Rp30.000,00 permeter sedangkan harga pipa 300 per meternya seharga Rp900.000,00, oleh karena harga pipa mahal dari jaringan pipa maka bobotnya tinggi;
Bahwa Ya, itu menjadi dasar bagi saksi addendum bisa dikerjakan 100 persen sampai tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Yang saksi lihat sekarang ini kenyataannya tidak selesai;
Bahwa Dari hasil tersebut berdasarkan kesepakatan menyetujui addendum 2 berdasarkan analisa teknis;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Hengky Katsidi dimana Saksi tidak ada ketemu dengan Hengky Katsidi di lapangan, tetapi bertemu di kantor PU;
Bahwa Masalah addendum saksi hanya disodorkan oleh rekanan yang bernama Dedi untuk saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi ada survey ke lapangan dimana Ada 3 orang yang survey ke lapangan;
Bahwa addendum itu ada penambahan biaya yaitu pemasangan pipa ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa penambahan biaya itu sebanyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa dengan adanya pemasangan pipa ke Kantor Bupati ada penambahan biaya dimana Pipa ke kantor Bupati tidak ada dalam gambar;
Bahwa Penambahan pipa ke kantor Bupati itu bukan jalur utama;
Bahwa setiap addendum itu harus didukung dengan bukti yang benar;
Bahwa Kebetulan yang disampaikan oleh Nur’ain kepada saksi ada penambahan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Bupati meminta pemasangan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Ada dibuat gambar rumah sewaktu dibuat pra disain;
Bahwa Gambar rumah tersebut dibuat menyusul;
Bahwa Gambar itu dibuat sesudah pekerjaan itu selesai karena ada pekerjaan penambahan belakangan itu ada penambahan waktu dan Apabila disain itu ada, bisa pekerjaan itu berjalan;
Bahwa MC itu dibuat bulanan dan MC 7 itu dibuat tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa MC 6 itu dibuat tanggal 12 Desember 2011 dimana Atas permintaan dari proyek, karena batas anggaran akhir sampai tanggal 22 Desember 2011, jadi terpaksa kami membuat laporan bulanan sebelum kontrak habis;
Bahwa saksi terpaksa membuat MC (Monthly sertificate) yang lebih cepat dari yang sebenarnya, dengan alasan pengurusan atas anggaran akhir tahun adalah tanggal 22 Desember 2011, sehingga staf saksi terpaksa untuk membuat laporan bulanan (MC) sebelum kontrak habis, dan itu adalah perintah dari Oyer Putra, ST,MT yang merupakan KPA untuk kegiatan tersebut
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa pada tanggal 22 Desember 2011 dilakukan PHO dan Addendum juga tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa KPA nya adalah Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Saksi disuruh oleh Oyer (Terdakwa II) tanggalnya tidak ingat lagi;
Bahwa Pada waktu itu saksi datang ke kantor PU konsultasi dengan Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Saksi tidak ada membawa dokumen sewaktu konsultasi dengan Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Yang saksi konsultasikan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan;
Bahwa Baru pertama kali itu saksi melakukan seperti itu karena Setahu saksi proyek tersebut belum bisa dimanfaatkan;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut belum bisa diserah terimakan, karena bobot pekerjaannya belum 100 persen;
Bahwa Setahu saksi bobot pekerjaan suatu proyek sudah 100 persen baru bisa diserah terimakan;
Bahwa Tidak bisa bobot pekerjaan suatu proyek belum 100 persen bisa diserah terimakan;
Bahwa Muhamad Isa dan Dedi itu pegawai PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa dan diarahkan sewaktu saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut;
Bahwa saksi mengatakan bahwa keterlambatan pekerjaan itu karena ada hambatan atau gangguan dari masyarakat melarang pemasangan pipa di tanah masyarakat itu, terkait dengan gangguan dari masyarakat itu apakah saksi ada membuat surat ketegasan bersama-sama dengan rekanan pada waktu itu, selanjutnya diperlihatkan kepada saksi surat ketegasan tersebut
Bahwa memang ada hambatan/gangguan dari masyarakat atas pekerjaan tersebut;
Bahwa Saksi ada menanda tangani surat tersebut dimana Surat tersebut di bulan Desember 2011, tetapi tanggal tidak ingat;
Bahwa hambatan atau gangguan dari masyarakat itu merupakan salah satu penyebab terlambat/memperlama waktu pekerjaan tersebut dimana Penyebab terlambat/memperlama waktu pekerjaan tersebut yaitu :
Ada gangguan dari masyarakat;
Longsor;
Memasukan pemasangan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Saksi tahu Bupati minta tolong dipasangkan pipa ke kantor Bupati dari Ali Nur’ain;
Bahwa Nur’ain mengatakan kepada saksi saksi bahwa ini perintah Bupati tolong dipasangkan pipa dan alirkan air ke kantor Bupati;
Bahwa Tidak ada didalam perencanaan ada pemasangan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Tidak ada didalam kontrak ada pemasangan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Adanya pemasangan pipa ke kantor Bupati di addendum;
Bahwa Gambar yang dipakaiadalah DED (Detail Engineering Disain) sewaktu memberikan penjelasan aanwizing;
Bahwa Perbedaan antara pra disain dengan DED (Detail Engineering Disain), dimana pra disain adalah gambar belum sesungguhnya sedangkan DED (Detail Engineering Disain) adalah gambar yang sesungguhnya;
Bahwa Yang sebenarnya dipakai untuk aanwizing adalah gambar DED (Detail Engineering Disain);
Bahwa Saksi membuat laporan bulanan mengenai bobot kemajuan pekerjaan itu menyerahkannya kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Saksi tidak ada membuat prosesnya selanjutnya agar anggarannya bisa cair;
Bahwa Yang membuat MC itu adalah kontraktor;
Bahwa Bobot dan persentase pekerjaan yang dibuat masuk sertifikat itu ada perbedaan tetapi tidak terlalu besar perbedaannya;
Bahwa menurut aturan yang ada bobot kemajuan pekerjaan yang saksi laporkan itu meski dimuat sebesar itu pada MC;
Bahwa Surat tegoran tersebut ditujukan kepada kontraktor dengan tembusan kepada PPK dan KPA;
Bahwa Saksi pernah ada telusuri penyebab keterlambatan tersebut dimana keterlambatan tersebut karena keterlambatan datangnya material dari kontraktor, tenaga kerja yang kurang dan hambatan dari masyarakat;
Bahwa Saksi tidak tahu ada hambatan dari masyarakat pada tanggal 5 Agustus 2011;
Bahwa Setelah saksi memberikan tegoran pertama itu, tidak ada perbaikan yang tersignifkan dilakukan oleh rekanan sehingga bobot pekerjaan itu bisa memenuhi sesuai dengan apa yang ditargetkan;
Bahwa Tidak terpenuhi lalu saksi memberikan tegoran yang kedua;
Bahwa Sama hambatannya itu juga dengan tegoran kedua dengan tegoran kesatu;
Bahwa Ada reaksinya setelah diberi tegoran kedua, tetapi realisasinya kurang;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Ali Nur’ain sebagai PPK;
Bahwa Seluruhnya saksi ada laporkan kepada PPK sebagai atasan saksi;
Bahwa Yang dimuat dalam addendum I adalah ada pengurangan dan penambahan waktu, sedangkan pada anddendum II adalah ada pengurangan dan penambahan uang;
Bahwa Untuk mengalihkan pipa ke kantor Bupati itu termasuk penambahan uang;
Bahwa Saksi dan kontraktor menghitungnya, saksi tidak ingat lagi berapa biaya mengalihkan pipa ke kantor Bupati itu;
Bahwa Tidak sampai Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) biaya untuk mengalihkan pipa ke kantor Bupati itu;
Bahwa Dananya diambil dari uang negara untuk mengalihkan pipa ke kantor Bupati itu;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Bupati ada mengeluarkan dana untuk mengalihkan pipa ke kantor Bupati itu;
Bahwa Tidak ada Bupati mengeluarkan dana untuk mengalihkan pipa ke kantor Bupati itu;
Bahwa Saksi tidak ikut waktu PHO dimana Saksi tidak hadir sewaktu PHO;
Bahwa Sudah selama 2 tahu saksi menjadi konsultan pengawas;
Bahwa Sudah selama 10 kali saksi melakukan konsultan pengawas;
Bahwa Jika suatu pekerjaan pada akhir habisnya masa kontrak tidak selesai, proyek tersebut harus putus kontrak;
Bahwa Saksi ada mengusulkan kepada Ali Nur’ain sebagai PPK bahwa proyek tersebut harus putus kontrak, tetapi tidak ada jawabannya;
Bahwa Saksi tidak ada laporkan kepada Oyer (Terdakwa II) selaku KPA;
Bahwa Tidak ada dari Ali Nur’ain memerintahkan kita tidak usah putus kontrak, kita PHO saja proyek tersebut;
Bahwa Tidak ada dari Oyer (Terdakwa II) memerintahkan kita tidak usah putus kontrak, kita PHO saja proyek tersebut;
Bahwa Tidak ada dari Zainir (Terdakwa I) memerintahkan kita tidak usah putus kontrak, kita PHO saja proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat konsep proyek ini bisa PHO kan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Dedi yang mengkonsep PHO;
Bahwa saksi ada disuruh oleh Yalmeswara, SE untuk membuat gambar pra desain;
Bahwa Setelah saksi membuat gambar pra desain itu lalu saksi ikut dalam proyek ini;
Bahwa Saksi tidak lagi apakah saksi ikut bertanda tangan di dalam berita acara kemajukan pekerjaan;
Bahwa Saksi ikut bertanda tangan sewaktu MC dan Apabila saksi tidak menanda tangani MC itu tidak cair dana proyek tersebut
Bahwa karena saksi ikut tanda tangan maka uang negara bisa cair;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II mengajukan keberatan yaitu ;
Tidak benar dimana waktu PHO konsultan pengawas tidak hadir ke lapangan, yang benar waktu PHO konsultan pengawas semuanya hadir ke lapangan termasuk Tim PHO;
Tidak benar saksi meminta MC 7 kepada Terdakwa II, yang benar tidak ada;
23.. Dudi Resko J, S.T
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini dalam hal proyek air bersih di Asam Pulau;
Bahwa Kaitan saksi sehingga hadir di persidangan ini sebagai Konsultan Pengawas;
Bahwa Ya, perusahaan saksi PT. Multi Karya Interplan sebagai Konsultan Pengawas dan PT. Multi Karya Interplan sebagai Konsultan Perencana;
Bahwa Pimpinan PT. Multi Karya Interplan sudah meninggal dunia;
Bahwa Nilai kontrak perusahaan saksi sebesar Rp94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah) dipotong pajak;
Bahwa Perusahaan saksi PT. Multi Karya dibidang Pengawasan;
Bahwa Setahu saksi ada perubahan/addendum/CPO di tahun 2011 sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Proses CPO itu diproses dengan tidak sebenarnya;
Bahwa Tidak ada rapat-rapat dan Yang membuat rekanan;
Bahwa Perubahan dulu baru dokumennya menyusul;
Bahwa Sampai ada addendum dengan jarak satu bulan satu minggu itu karena waktu itu pekerjaan kami ada bersamaan dengan pekerjaan provinsi kebetulan pipa provinsi terpasang pipa ukuran 300 sementara dalam kontrak pipa ukuran 100, oleh karena itu pipa ukuran 100 diaddendum menjadi pipa ukuran 300 untuk menyambung ke pipa provinsi;
Bahwa Karena addendum sangat dibutuhkan pada waktu itu;
Bahwa Karena ada pekerjaan yang tidak mungkin lagi dapat diselesaikan;
Bahwa Saksi mengatakan kepada managernya bernama Muhammad Isa yang dua bulan sebelum pekerjaan ia berhenti;
Bahwa Saksi lupa kapan Muhammad Isa itu berhenti apakah sebelum tegoran kedua atau sesudah tegoran ke dua;
Bahwa Pada tegoran ketiga pada tanggal 19 Desember 2011 itu pekerjaan tersebut memang tidak mungkin dapat diselesaikan;
Bahwa Sebelum ada tegoran tersebut saksi ada sampaikan kepada Dinas PU yaitu KPA, PA dan PPK;
Bahwa Pada waktu itu tidak ada tanggapan dari Dinas PU;
Bahwa Saksi tidak ada di beritahukan oleh Dinas PU bahwa pekerjaan itu diserah terimakan;
Bahwa Ya, konsultan ada dilibatkan sampai PHO dan serah terima;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa dalam proyek ini konsultan tidak ada dilibatkan dari PHO sampai serah terima;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan dalam PHO;
Bahwa Saksi menyampaikan tegoran pertama sampai dengan tegoran ketiga melalui Ali Nur’ain tetapi tidak ada responnya;
Bahwa Ketiga-tiganya kepada Ali Nur’ain;
Bahwa Tugas saksi selaku konsultan pengawas adalah mengawasi setiap pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak;
Bahwa Saksi selaku konsultan pengawas ada pegang kontrak;
Bahwa Saksi selaku konsultan pengawas ada membuat laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa laporan bulanan tersebut kepada PPK yaitu Ali Nur’ain;
Bahwa Laporan bulanan dan mingguan itu dibuat gunanya untuk mengontrol bobot spesifikasi dan persentase dari pekerjaan itu;
Bahwa Ya, ada keluar dokumen mengontrol itu;
Bahwa saksi terlibat pembuatan sertifikat MC;
Bahwa Sebanyak 7 kali saksi membuat sertifikat MC dalam proyek tersebut;
Bahwa setiap 7 kali saksi membuat sertifikat MC tersebut rinciannya dalam sertifikat tersebut sesuai dengan kenyataannya;
Bahwa Bobot pekerjaannya sesuai dengan kenyataannya;
Bahwa Tegoran itu keluar karena bobot persentase yang dicapai tidak sesuai dengan hasil yang direncanakan;
Bahwa Setiap MC ini saksi ada memeriksa;
Bahwa Tepat waktunya MC itu;
Bahwa Maksudnya waktunya memang dipercepat tetapi penghitungan bobotnya sesuai dengan tanggal yang dikeluarkan itu;
Bahwa Saksi lupa dari tanggal berapa sampai tanggal berapa pekerjaan;
Bahwa pekerjaan tersebut mulai dari tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 27 November 2011;
Bahwa CPO yang kedua tentang penambahan waktu;
Bahwa saksi sebagai pengawas ada dikontrak;
Bahwa Adanya penambahan jadwal karena ada gangguan pelaksanaannya dari masyarakat misalnya pemasangan pipa di tanah masyarakat tidak boleh oleh masyarakat;
Bahwa Melakukan perpanjangan waktu atas permintaan kontraktor, lalu kami panitia sepakat untuk menyetujui melakukan perpanjangan waktu;
Bahwa Kotraktornya PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi berurusan dengan Muhamad Isa selaku pelaksana di lapangan;
Bahwa Yang melakukan pencairan dana adalah Dedi;
Bahwa Muhamad Isa dan Dedi itu dari PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa hari perpanjangan waktu dari tanggal 27 November 2011 itu;
Bahwa Untuk bobot terakhir saksi ada sama-sama tanda tangan dengan Syamsurizal, S.T.;
Bahwa Pekerjaan itu tidak selesai;
Bahwa Pekerjaan itu 91 koma sekian persen;
Bahwa Saksi ada membuat laporan pekerjaan itu 91 koma sekian persen;
Bahwa Saksi kurang ingat bobot pekerjaan pada addendum 2;
Bahwa Saksi ada menanda tangani MC setiap bulan;
Bahwa Saksi ada koreksi MC setiap bulan tersebut;
Bahwa Dari sertifikat bulanan yang saksi koreksi tertanggal 27 Oktober 2011 bobot pekerjaan itu baru 44,31 persen, dari Juli 2011 sampai Oktober 2011 baru 4 bulan, 1 bulan bobot pekerjaannya 11 persen, kemudian di bobot terakhir di tanggal 17 Juli 2011 itu 63 persen
Bahwa Perhitungan itu sesuai dengan kondisi di lapangan yang saksi periksa;
Bahwa Memang kalau dari kita hitung bobot pekerjaan bisa mungkin pengadaan pipa sebatang itu tinggi nilai bobotnya dari pada pekerjaan jaringan pipa, nilai harga dari pipa misalnya pipa dari 300 itu harganya lebih mahal jaringan pipa, karena jaringan pipa harganya Rp30.000,00 permeter sedangkan harga pipa 300 per meternya seharga Rp900.000,00, oleh karena harga pipa mahal dari jaringan pipa maka bobotnya tinggi;
Bahwa Ya, itu menjadi dasar bagi saksi addendum bisa dikerjakan 100 persen sampai tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Yang saksi lihat sekarang ini kenyataannya tidak selesai;
Bahwa Dari hasil tersebut berdasarkan kesepakatan menyetujui addendum 2 berdasarkan analisa teknis;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak ada ketemu dengan Hengky Katsidi di lapangan, tetapi bertemu di kantor PU;
Bahwa Masalah addendum saksi hanya disodorkan oleh rekanan yang bernama Dedi untuk saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi ada survey ke lapangan;
Bahwa Ada 3 orang yang survey ke lapangan;
Bahwa Ya, benar addendum itu ada penambahan biaya yaitu pemasangan pipa ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Ya, benar penambahan biaya itu sebanyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Ya, dengan adanya pemasangan pipa ke Kantor Bupati ada penambahan biaya;
Bahwa Ya, memang benar ada penambahan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Pipa ke kantor Bupati tidak ada dalam gambar;
Bahwa Penambahan pipa ke kantor Bupati itu bukan jalur utama;
Bahwa setiap addendum itu harus didukung dengan bukti yang benar;
Bahwa Kebetulan yang disampaikan oleh Nur’ain kepada saksi ada penambahan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Bupati meminta pemasangan pipa ke kantor Bupati;
Bahwa Ada dibuat gambar rumah sewaktu dibuat pra disain;
Bahwa Gambar rumah tersebut dibuat menyusul;
Bahwa Gambar itu dibuat sesudah pekerjaan itu selesai;
Bahwa Ya, karena ada pekerjaan penambahan belakangan itu ada penambahan waktu;
Bahwa Apabila disain itu ada, bisa pekerjaan itu berjalan;
Bahwa MC itu dibuat bulanan;
Bahwa Ya, MC 7 itu dibuat tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa MC 6 itu dibuat tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa Atas permintaan dari proyek, karena batas anggaran akhir sampai tanggal 22 Desember 2011, jadi terpaksa kami membuat laporan bulanan sebelum kontrak habis;
Bahwa saksi terpaksa membuat MC (Monthly sertificate) yang lebih cepat dari yang sebenarnya, dengan alasan pengurusan atas anggaran akhir tahun adalah tanggal 22 Desember 2011, sehingga staf saksi terpaksa untuk membuat laporan bulanan (MC) sebelum kontrak habis, dan itu adalah perintah dari Oyer Putra, ST,MT yang merupakan KPA untuk kegiatan tersebut.
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa pada tanggal 22 Desember 2011 dilakukan PHO dan Addendum juga tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa KPA nya adalah Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Saksi disuruh oleh Oyer (Terdakwa II) tanggalnya tidak ingat lagi;
Bahwa Pada waktu itu saksi datang ke kantor PU konsultasi dengan Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Saksi tidak ada membawa dokumen sewaktu konsultasi dengan Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Yang saksi konsultasikan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan;
Bahwa Baru pertama kali itu saksi melakukan seperti itu;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut belum bisa dimanfaatkan;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut belum bisa diserah terimakan, karena bobot pekerjaannya belum 100 persen;
Bahwa Setahu saksi bobot pekerjaan suatu proyek sudah 100 persen baru bisa diserah terimakan;
Bahwa Tidak bisa bobot pekerjaan suatu proyek belum 100 persen bisa diserah terimakan;
Bahwa Muhamad Isa dan Dedi itu pegawai PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa dan diarahkan sewaktu saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan yang saksi berikan di Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II mengajukan keberatan yaitu ;
Tidak benar dimana waktu PHO konsultan pengawas tidak hadir ke lapangan, yang benar waktu PHO konsultan pengawas semuanya hadir ke lapangan termasuk Tim PHO;
Tidak benar saksi meminta MC 7 kepada Terdakwa II, yang benar tidak ada.
24.. Mulyadi, S.H
Bahwa Pada tahun 2012 saksi berkerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman sebagai Sekretaris;
Bahwa Pada tahun 2012 saksi pernah menjabat Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman selama satu bulan yaitu bulan September 2012;
Bahwa Saksi menjadi Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahu tentang adanya proyek kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) penyediaan air bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung Tahun 2011;
Bahwa Saksi lupa kapan pencairan dana proyek tersebut oleh rekanan;
Bahwa Saksi lupa berapa kali rekanan melakukan pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa Syarat-syarat untuk pencairan dana tersebut, yaitu:
Permintaan dari rekanan;
Laporan dari pengawas;
Ada berita acara;
Setelah itu dinaikkan ke sekretariat, lalu sekretariat naikkan ke bagian keuangan;
Bahwa Pencairan tersebut ada verifikasi dari PPK;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah verifikasi PPK itu sesuai dengan ril/kenyataan di lapangan;
Bahwa Sewaktu saksi menjadi Plt. Kepala Dinas PU Padang Pariaman pada bulan September 2011 berapa persen proyek tersebut siap saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Belum selesai pembangunan proyek tersebut;
Bahwa Mengenai adanya addendum saksi tidak tahu karena saksi tidak ikut menghadiri rapat dan tidak pernah turun ke lapangan;
Bahwa Saksi ikut tanda tangan dalam addendum tersebut;
Bahwa barang bukti 23 berupa ADDENDUM (CCO) KE-II NOMOR : 114.B/SP-DPU/XI-2011 tersebut;
Bahwa Oyer Putra (Terdakwa II) yang menyodorkan addendum kepada saksi sewaktu saksi akan menandatangani addendum tersebut;
Bahwa Saksi tidak boleh menanda tangani addendum tersebut karena pada waktu itu saksi menjadi Plt. Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Sebelumnya tidak ada delegasi dari Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu isi addendum tersebut sewaktu disodorkan untuk saksi tanda tangani;
Bahwa Oyer Putra (Terdakwa II) yang menyuruh saksi untuk menandatangani addendum tersebut;
Bahwa Oyer Putra (Terdakwa II) ada menjelaskan kepada saksi sebelum saksi menandatangani addendum tersebut, tetapi saksi tidak ingat penjelasan dari Oyer Putra (Terdakwa II) tersebut;
Bahwa 1 kali saksi menandatanganinya dan tanda tangan saksi didalam barang bukti 25 tersebut;
Bahwa Saksi menanda tanganinya mewakili Dinas PU;
Bahwa Yang datang dan meminta tanda tangan kepada saksi yaitu rekanan yang bernama Sebastian dan Dedi;
Bahwa Masalah keuangan tidak bisa di delegasikan kepada Plt. Kepala Dinas PU;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa yang menyodorkan pembayaran pencairan ke 4 dan ke 5 tersebut untuk saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi tahu pencairan MC ke 4 dan ke 5 (63,186%), tetapi saksi tidak mencek ke lapangan apakah kebenarannya;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Tidak ada dipaksa sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang diberikan di Kejaksaan;
Bahwa yang menanda tangani rekomendasi itu dan saksi yang menjadi Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman sewaktu addendum II ada penambahan dana dan penambahan waktu tersebut;
Bahwa Hak retensi adalah Hak pemerintah untuk menahan 5 % dari nilai kontrak untuk jaminan pemeliharaan;
Bahwa Dana retensi uangnya rekanan, apabila pekerjaan tersebut selesai 100 % akan menjadi hak rekanan setelah jaminan pemeliharaan;
Bahwa Sisa anggaran tersebut ada dianggarkan untuk tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah dikerjakan sisa anggaran tersebut oleh rekanan;
Bahwa saksi ada menandatangani diatas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) ada menandatangani diatas namanya yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu keadaan fisik pekerjaan tersebut sebelum saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Oyer Putra (Terdakwa II) menyodorkan berkas addendum itu kepada saksi di Ruangan Sekretaris;
Bahwa Oyer Putra (Terdakwa II) yang datang ke Ruangan Sekretaris;
Bahwa Alasan saksi mau menandatangani addendum tersebut, karena semuanya sudah bertanda tangan;
Bahwa semuanya sudah bertanda tangan didalam addendum tersebut lalu saksi sudah percaya saja;
Bahwa Sebelum saksi menandatangani addendum tersebut, tidak perlu saksi ada mencek dan mendatangi orang-orang yang bertanda tangan didalam addendum tersebut, karena orang-orang yang bertanda tangani di dalam addendum tersebut sudah saksi percaya dibidangnya masing-masing;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa.II menyatakan keberatan yaitu .
Bahwa tidak benar Terdakwa II yang menyodorkan berkas addendum kepada saksi, yang benar rekanan yang menyodorkan berkas addendum kepada saksi;
25.. H. Hanibal, S.E., M.M
Bahwa setahu saksi sumber dana proyek pipa PDAM di Lubuk Alung tahun 2011 itu dari APBN yaitu dana DPID;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada dari Menteri Keuangan memberikan dana ke Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa Ya, dana tersebut masuk kegiatan untuk Infrastruktur PDAM;
Bahwa Total SP2D yang dibayarkan adalah Rp. 17.742.840.200,- (tujuh belas miliyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah),dimana saksi bertanggung jawab kepada Bupati;
Bahwa Saksi selaku Kepala BUD memberikan kewenangan kepada Kuasa BUD untuk pencairan dana tersebut terhadap pembayaran pencairan 20 % sampai dengan 5 % tadi, hanya penerbitan SP2D saja;
Bahwa Saksi memberikan kewenangan kepada Kuasa BUD dasarnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa Yang meng SK kan BUD, Kuasa BUD, KPA, PA adalah Bupati setiap tahun dan Kuasa BUD bertanggung jawab kepada saksi;
Bahwa Oleh karena kesibukan akhir tahun Kuasa BUD tidak ada melaporkan kepada saksi, memang seharusnya pencairan dana tersebut selesai 100 % setelah pekerjaan itu selesai;
Bahwa Biasanya kalau ada permasalahan Kuasa BUD melaporkan kepada saksi dan sejak tahun 2007 saksi menjadi Kepala BUD;
Bahwa Kerugian negara atas kejadian ini Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa saksi ada menerima surat dari Menteri Keuangan tentang tata cara penggunaan dana DPID ini;
Bahwa Sepengetahuan saksi didalam surat tersebut pekerjaan tersebut harus dimanfaatkan di tahun 2011 dan Pekerjaan itu harus selesai di tahun 2011;
Bahwa Setahu saksi sampai sekarang sudah selesai penyerapan dana DPID 2011 tersebut dan ada sisanya sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dimana Pekerjaan tersebut belum selesai;
Bahwa Ada dana DPID yang belum terserap yaitu sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan Tidak terserap karena pekerjaannya tidak selesai, pekerjaan itu siap baru 91,608 %;
Bahwa Dana DPID yang belum terserap ditahun 2011 itu sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) ada di anggarkan ditahun berikutnya yaitu di tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek nilai Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dengan tender penunjukan langsung;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah terlaksana Dana DPID yang belum terserap itu sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) ada di anggarkan ditahun 2012 itu;
Bahwa Dana cair awal sebesar 30 % cair saja, iakan bertahap tiga tahap, tahap kedua dilaporkan apabila dana ini sudah terrealisasi 90 % dilaporkan ke Menteri Keuangan;
Bahwa Pusat hanya meminta pekerjaan selesai 90 %, sedangkan kita selesai lebih 91 % itu makanya dana ini bisa turun/cair seluruhnya, jadi tujuannya untuk mencairkan dana dari pusat;
Bahwa Ini artinya uangnya belum masuk karena belum dianggarkan;
Bahwa Kita tidak berpedoman pada bobot pekerjaan, tetapi pada laporan realisasi anggaran yang diajukan oleh Kuasa BUD;
Bahwa Tidak ada Kuasa BUD laporan kepada saksi dan Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan dan Tidak ada dipaksa sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan dimana Saksi tetap dengan keterangan saksi yang diberikan di Kejaksaan;
Bahwa Uang sebanyak Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) tersebut harus dipergunakan untuk proyek kegiatan yang sama dan tidak boleh dipergunakan untuk proyek kegiatan yang lain, jadi uang sebanyak Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu dipergunakan untuk melanjutkan proyek tersebut;
Bahwa Tidak ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengembalikan uang dana yang belum terserap itu;
Bahwa Saksi menjabat Kepala BUD sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa Menurut Pepres Nomor 54 Tahun 2010 suatu proyek pada akhir anggaran tidak selesai 100 % harus dilakukan:
Putus Kontrak;
Dana pelaksanaan tidak dapat dicairkan;
Bahwa Terhadap putus kontrak tersebut sanksi yang diberikan oleh rekanan, yaitu :
Kena black list;
Kena denda;
Jaminan pelaksanaan dicairkan masuk ke kas daerah;
Retensi dicairkan masuk ke kas daerah;
Bahwa Saksi tidak tahu karena saksi bukan bidang teknis dan Saksi tidak tahu proyek tersebut putus konrak;
Bahwa Hak retensi adalah Hak pemerintah untuk menahan 5 % dari nilai kontrak kalau pekerjaan tersebut tidak selesai;
Bahwa Dana retensi uangnya rekanan, apabila pekerjaan tersebut selesai 100 % dan dibayarkan kepada rekanan setelah jaminan pemeliharaan dan Saksi tidak tahu apa itu garansi bank;
Bahwa Sisa anggaran 9,1 % dari 0,1 % tersebut masuk ke silva;
Bahwa Sisa anggaran 9,1 % dari 0,1 % tersebut sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa Sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan ke pusat, itu sudah menjadi hak pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kegiatan yang sama yang harus dianggarkan kembali untuk kegiatan yang sama untuk menyelesaikan ketinggalan dari pekerjaan tersebut dan Sisa anggaran tersebut ada dianggarkan untuk tahun 2012;
Bahwa Mengenai pekerjaan itu bukan bidang saksi, tetapi pekerjaan bidang tehnis;
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada atasan saksi yaitu Bupati;
Bahwa Tidak ada Widya Sari (Kuasa BUD) melaporkan kepada saksi bahwa pekerjaan ini tidak selesai 100 %
Bahwa Saksi tahu pekerjaan tersebut tidak selesai 100 % sewatu saksi diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak tahu pekerjaan tersebut tidak selesai 100 %;
Bahwa Setelah saksi tahu di Kejaksaan bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai 100 %, sampai sekarang ini saksi tidak ada melaporkan kepada Bupati
Bahwa benar saksi ada menandatangani diatas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa benar Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) ada menandatangani diatas namanya yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu keadaan fisik pekerjaan tersebut sebelum saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
26.. Widya Sari, S.E.Ak, M.M
Bahwa Jabatan saksi dalam proyek tersebut sebagai Kuasa BUD;
Bahwa Berdasarkan SPM dari Kuasa Pengguna Anggaran dan rekomendasi dari Kesbag lalu BUD mencairkan dana proyek tersebut;
Bahwa Dalam proyek tersebut pencairan dana sebanyak 6 kali;
Bahwa Dalam BUD ada verifikasi kelengkapan;
Bahwa Syarat keluarnya dana retensi 5 % itu yaitu ada berita acara retensi dan jamiman pemeliharaan;
Bahwa Pencairan dana retensi ini sesuai dengan aturan pekerjaan telah selesai 100 %;
Bahwa Tidak ada dilampirkan Berita Acara pekerjaan selesai 100 % (PHO) sewaktu pencairan dana retensi 5 % itu;
Bahwa Cair dana retensi meskipun tidak ada dilampirkan Berita Acara pekerjaan selesai 100 % (PHO), biasanya pencairan 100 % sejalan dengan retansi 5 %, tetapi yang ini terpisah antara pencairan 100 % dengan retensi 5 % dan saksi tidak melakukan penelitian secara mendetil, mengingat pada waktu tersebut tahun anggaran dimana terdapat banyak permintaan yang berasal dari seluruh SKPD sehingga saksi menerbitkan SP2D;
Bahwa Waktu itu tidak ada diteliti verifikasinya;
Bahwa Yang mengajukan SPM tersebut adalah orang Dinas PU yang saksi tidak ingat lagi namanya;
Bahwa Setelah terbit SP2D saksi langsung ke Bank dan uang langsung ditransfer kepada pihak ketiga;
Bahwa barang bukti berupa MC 1 sampai dengen MC 7 tersebut;
Bahwa barang bukti berupa Retensi tersebut;
Bahwa Pada saat saksi menanda tangani apakah MC 7 terpisah dengan Retensi;
Bahwa Yang sebenarnya MC 7 dengan Retensi secara bersamaan;
Bahwa Retensi itu diajukan setelah pekerjaan itu selesai 100 %;
Bahwa Setelah selesai pekerjaan 100 % Retensi itu diajukan bisa langsung asal ada jaminan pemeliharaan itu saja;
Bahwa Pemeliharaan itu selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Pekerjaan proyek tersebut berakhir sebelum tahun anggaran;
Bahwa Ya, Retensi bisa dicairkan pada bulan itu juga, karena sudah ada SPM dari Dinas PU dan saksi tidak tahu persis pekerjaan Dinas PU itu karena saksi tidak ada turun ke lapangan;
Bahwa Ya, saksi ada baca Pepres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa Retensi itu diajukan setelah pekerjaan itu selesai 100 %;
Bahwa Kalau tahun anggaran tanggal 23 Desember 2011 pekerjaan proyek tersebut berakhir, uang Retensi dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2011;
Bahwa Saksi menerbitkan SP2D itu berdasarkan laporan saja dan barang bukti berupa Retensi tersebut;
Bahwa SPM itu keluar setelah adanya MC 1 sampai dengan MC 7;
Bahwa Yang menandatangani SPM 1 sampai dengan 7 itu semuanya adalah Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai KPA;
Bahwa Yang menandatangani SPM uang muka dan SPM Retensi adalah Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai KPA;
Bahwa Yang menerbitkan SPM 1 sampai dengan 7 adalah orang Dinas PU;
Bahwa Yang menerbitkan SPM uang muka dan SPM Retensi adalah orang Dinas PU;
Bahwa Yang menandatangani rekomendasi dinas SPM 1 sampai dengan 7, SPM uang muka dan SPN Retensi dari Pengguna Anggaran (PA)adalah Zainir (Terdakwa I) sebagai PA, kecuali sewaktu Zainir (Terdakwa I) naik haji;
Bahwa Kalau Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai KPA dan Zainir (Terdakwa I) sebagai PA tidak ada menanda tanganinya tidak keluar rekomendasi dari Kesbang karena kurang persyaratannya;
Bahwa Dana terrealisasi proyek tersebut sebesar Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa Sisa uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut dikembalikan ke kas negara;
Bahwa Sisa uang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tersebut dimasukkan kedalam APBD tahun berikutnya yaitu tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak ada melaporkan masalah tersebut kepada kepala BUD, karena pekerjaan saksi menumpuk di akhir tahun itu;
Bahwa Sejak tahun 2009 saksi menjadi Kuasa BUD;
Bahwa Kerugian negara atas kejadian ini Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Tidak ada dipaksa sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tetap dengan keterangan saksi yang diberikan di Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa PA di tahun 2012 tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi siapa Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2012 tersebut;
Bahwa Dana yang saksi cairkan tersebut kira-kira Rp.17.000.000.000,00 (tujuh belas milyar rupiah) lebih;
Bahwa Jumlah uang yang saksi cairkan itu sesuai dengan bobot pekerjaan;
Bahwa Jumlah sisa dana yang belu dicairkan kira-kira Rp.1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) lebih;
Bahwa Tidak seperti itu saksi menerangkan, yang benar retenti dapat dibayarkan setelah habis masa pemeliharaan dengan syarat ada jaminan pemeliharaan;
Bahwa Ada jaminan dalam proyek tersebut;
Bahwa Dalam bentuk garansi bank/garansi jaminan dalam proyek tersebut;
Bahwa Faktanya ada garansi bank/garansi jaminan dalam proyek tersebut;
Bahwa Buktinya ada, selanjutnya diperlihatkan garansi bank/garansi;
Bahwa Dana retensi diambil 5 % dari besarnya nilai kontrak;
Bahwa Ya, benar barang bukti berupa retensi tersebut;
Bahwa Faktanya yang mencairkan dana retensi ini adalah saksi selaku Kuasa BUD;
Bahwa Dana retensi itu dana dari rekanan yang masuk kedalam dana pemerintah;
Bahwa Dana retensi itu dicairkan sebanyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) an;
Bahwa dana retensi 5 % dari nilai kontrak itu apakah biaya jaminan pemeliharaan;
Bahwa Dana retensi yang 5 % itu cair bagian dari bobot pekerjaan;
Bahwa Hak retensi adalah Hak pemerintah untuk menahan 5 % dari nilai kontrak untuk jaminan pemeliharaan;
Bahwa Dana retensi uangnya rekanan, apabila pekerjaan tersebut selesai 100 % akan menjadi hak rekanan setelah jaminan pemeliharaan;
Bahwa Pemeliharaan itu dilakukan dari 0 bulan sampai 6 bulan setelah proyek tersebut diselesaikan 100 %;
Bahwa Saksi tahu baru tahu sekarang ini proyek tersebut tidak selesai 100 %;
Bahwa Saksi pernah membaca Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu yang menjadi dasar saksi untuk melakukan sumber dana;
Bahwa Apabila dokumen SPM tidak lengkap atau tidak sah tidak boleh dicairkan MC itu;
Bahwa Alasan saksi untuk bisa mencairkan retensi tersebut karena dasarnya sudah ada surat jaminan pemeliharaan berupa garansi bank makanya retensi itu dicairkan dan Yang memberikan uang jaminan adalah rekanan;
Bahwa Garansi bank ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bernama Ali Nur’ain;
Bahwa Garansi bank tersebut tidak ada ditujukan kepada Oyer Putra (Terdakwa II) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Saksi tidak tahu kemana sisa anggaran 9,1 % dari 0,1 % tersebut;
Bahwa Sisa anggaran tersebut ada dianggarkan untuk tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah dikerjakan sisa anggaran tersebut oleh rekanan;
Bahwa saksi ada menandatangani diatas nama saksi yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut dan Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) ada menandatangani diatas namanya yang ada dalam dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu keadaan fisik pekerjaan tersebut sebelum saksi menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
27.. Januar Bakri, S.H
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi II bidang ekonomi dan juga sebagai Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU tersebut mitranya dengan komisi II;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Bahwa Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Bahwa Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana dan Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten;
Bahwa masuk semua anggaran tersebut dan Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Bahwa Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbukitu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakankenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011,seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati;
Bahwa Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRDdan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwa Ya, kalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat
Bahwa Ada perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam;
Bahwa masuk sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalamproyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya.
28.. Pepforil, S.H
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU itu mitranya dengan Banggar;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Bahwa Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Bahwa Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana dan Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten dimana masuk semua anggaran tersebut;
Bahwa Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Bahwa Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbuk itu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakan kenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011, seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2 yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati dan Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRD dan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwa kalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat;
Bahwa Ada perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam dan DPRD pengawasan;
Bahwa masuk sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalam proyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya.
29.. Syafri Pgl. Syafri Curu.
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU itu mitranya dengan Banggar;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Bahwa Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Bahwa Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/ Rp. 19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana;
Bahwa Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten dan masuk semua anggaran tersebut;
Bahwa Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Bahwa Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbuk itu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakan kenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011, seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2 yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati;
Bahwa Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRD dan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwakalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat;
Bahwa Ada perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam dimana DPRD pengawasan;
Bahwa masuk sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalam proyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya.
30.. Zaiful Leza, S.H
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU itu mitranya dengan Banggar;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Bahwa Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Bahwa Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana;
Bahwa Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten;
Bahwa masuk semua anggaran tersebut;
Bahwa Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Bahwa Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbuk itu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakan kenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011, seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2 yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati;
Bahwa Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRD dan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwa kalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat;
Ada perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam;
Bahwa masuk sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalam proyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya.
31.. Nasdini Indriani
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU itu mitranya dengan Banggar;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Bahwa Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Bahwa Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana;
Bahwa Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten;
Bahwa masuk semua anggaran tersebut;
Bahwa Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Bahwa Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbuk itu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakan kenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011, seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2 yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati;
Bahwa Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRD dan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwa Ya, kalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat;
Bahwa Ada perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam dimana DPRD pengawasan;
Bahwa sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalam proyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
32.. Drs. Rosman.
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU itu mitranya dengan Banggar;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Bahwa Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Bahwa Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana;
Bahwa Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten;
Bahwa Ya, masuk semua anggaran tersebut;
Bahwa Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Bahwa Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbuk itu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakan kenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011, seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2 yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati;
Bahwa Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRD dan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwa kalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat;
Bahwa perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam dimana DPRD pengawasan;
Bahwa masuk sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalam proyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya.
33.. Jalius Budhi, S.E, M.M
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU itu mitranya dengan Banggar;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana;
Bahwa Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten dan semua anggaran tersebut;
Bahwa Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Bahwa Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbuk itu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakan kenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011, seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2 yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati;
Bahwa Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRD dan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwa Ya, kalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat;
perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam dimana DPRD pengawasan;
Bahwa sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalam proyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
34.. Makmur, S.E
Bahwa Seingat saksi pada tahun 2010 DPRD Kabupaten Padang Pariaman tidak ada membahas kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2011;
Bahwa Tahun 2011 saksi komisi Banggar;
Bahwa Didalam pembahasan anggaran, Dinas PU itu mitranya dengan Banggar;
Bahwa Semula yang termasuk kumpulan-kumpulan yang ada didalam APBD pada prinsipnya semuanya dibahas, tetapi tentang proyek ini tidak ada dibahas di keuangan karena tidak porsi anggaran disitu, kami berpedoman pada apa yang ada didalam APBD;
Bahwa Sebenarnya dari tahun 2011 proyek ini tidak ada masuk dalam pembahasan karena tidak didalam APBD;
Bahwa Pembahasan anggaran kami ada dua yaitu APBD Awal dan APBD Global, seingat saksi tidak di APBD Awal APBD 2011 yang dibahas di APBD 2010 tidak ada, jadi tidak ada dibahas di APBD Awal;
Bahwa Saksi tahunya proyek ini masuk di APBD Global;
Bahwa Setahu saksi APBD Global di Kabupaten Padang Pariaman dibahas sekitar bulan September 2011;
Bahwa Saksi tidak tahukegiatan proyek ini dimulai bulan apa;
Bahwa Pembahasan ini karena merupakan dana biasa yag dilahirkan dari APBN kami tidak begitu jelimet membahasnya, karena itu sudah jelas peruntukannya, perencanaannya, jadi semua anggaran yang masuk melalui APBN ke daerah, kami sebagai anggota dewan merasa bersyukur;
Bahwa Setahu saksi dananya untuk kegiatan proyek tersebut sebesar Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah)/Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Tidak ada dibahas untuk kegiatan mana;
Bahwa Tidak juga ada dibahas sewaktu APBD Kabupaten;
Bahwa semua anggaran tersebut;
Bahwa Tidak ada dibahas di Banggar, cuma kami mengetahui ada alokasi anggaran dari APBN untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih, dana peruntukan air dikerjakan dan diterangkan oleh dinas yang bersangkutan, jadi kami tidak terlalu mendalam membahasnya APBD DPID;
Bahwa Di laporan pertanggungjawaban semua anggaran proyek ini masuk kedalam pembicaraan;
Bahwa Proyek ini selesai atau tidak selesai kami tidak tahu karena itu pertanggungjawaban Dinas PU;
Bahwa Tidak ada dibahas di DPRD antara legislatif dengan eksekutif;
Bahwa Terhadap tahun anggaran tahun 2011, pembahasannya di tahun 2010 paling lambat dibulan Desember;
Setelah ditetapkan di DPRD lalu diserahkan kepada Gubernur dan Gubernur menyerahkan kepada Bupati;
Bahwa Apabila ada penambahan anggaran, DPRD tidak diikutkan kembali;
Bahwa DPRD wajib diberitahu ada penambahan anggaran;
Bahwa Apakah pernah mendengar adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2011 Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 tentang penjabaran pergeseran APBD 2011;
Bahwa Pergeseran anggaran itu terjadi apabila ada anggaran-anggaran tahun yang berkenan ada yang tidak terserap, maka disitu kita bahas bersama untuk melakukan pergeseran-pergeseran;
Bahwa DPRD tidak ada diberitahu tentang Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011
Bahwa Seharusnya wajib harus diberitahu kepada DPRD karena ini tentang APBD;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan proyek itu dilaksanakan ketika anggaran itu sudah ada anggarkan;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan proyek itu dilaksanakan termasuk pembentukan panitia ketika anggaran itu belum ada anggaran;
Bahwa Tidak ada Bupati dan Kepala Dinas PU membahas pipa PDAM di Asam Pulau ini di DPRD di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak tahu ada pekerjaan yang nilainya puluhan milyar rupiah yang di akhir tahun tidak selesai pekerjaannya pada tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Saksi pernah membahas sisa anggaran pekerjaan yang belum selesai di tahun 2011 yang dimasukkan ke bank;
Bahwa Penetapannya keluar dibulan akhir Desember juga;
Bahwa Kami tidak bisa berpedoman kalau pekerjaan masih dikerjakan;
Bahwa Saksi sudah tidak ingat lagi dengan barang bukti berupa APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai itu;
Bahwa Tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Tidak wajar tidak pernah dibahas APBD Tahun 2012 yang berhubungan dengan anggaran tidak selesai;
Bahwa Kalau masalah pembahasan semuanya kami bahas, tetapi khusus untuk item itu kita tidak terlalu mendalam membahasnya karena dana itu untuk pengadaan air bersih yang melalui dana APBN peruntukannya sudah jelas dan juga itu adalah merupakan usaha dari yang bersangkutan menjembut bola ke pusat, oleh karena ini merupakan bahan untuk anggaran di Padang Pariaman, kami merasa bersyukur;
Bahwa DPRD tidak pernah diberitahu isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tanggal 11 Februari 2011;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik Kejaksaan itu benar dan tetap dengan keterangannya;
Bahwa Sisa anggaran pekerjaan proyek pengadaan air bersih tidak bisa dialihkan kepada proyek yang lain;
Bahwa Kalau anggaran itu dibahas pembahasannya yang membahasnya DPRD bersama dengan dinas yang bersangkutan dalam hal ini adalah dengan Dinas PU;
Bahwa DPRD tidak ada melibatkan Bupati, itu adalah Tim PAD (Anggaran Daerah Eksekutif) yang didalam ada Sekretaris Daerah bertindak atas nama Bupati;
Bahwa Dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tidak ada mata anggaran ini;
Bahwa Pada DAU 2011 itu kita tidak ada dibahas karena anggarannya belum ada, karena sebelum di Serbuk itu lahir pada bulan April 2011 ada anggaran Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) lebih, makanya pada global tahun 2011 maka akan dipertanyakan kenapa anggaran ini tidak dibahas maka tiba-tiba di Serbuk April 2011, seharusnya di guna tentunya Perda dulu baru lahir Serbuk, makanya waktu pembahasan Kupas 2011 itu dibawa oleh Pak Datuk waktu itu maka anggaran itu lahir di Kupas peruntukannya sudah jelas dan ini adalah proposal dan yang ke 2 yaitu untuk pembangunan PDAM di Asam Pulau, makanya bersyukurlah kami tidak membahasnya an tidak melibatkan DPRD;
Bahwa Yang membuat Serbuk adalah Bupati;
Bahwa Di lapangan yang bertanggung jawab Bupati;
Bahwa Untuk mendapatkan dana dari pusat biasanya masing-masing SKBD itu membuat perencanaan langsung ke pusat, tidak melalui DPRD, tidak perlu juga dilaporkan kepada DPRD dan pertanggung jawabannya SKBD;
Bahwa kalau ada dana pusat, DRPD sama sekali tidak dilibatkan baik dari segi pertanggung jawabannya, baik dari segi laporannya atau pemberitahuannya;
Bahwa Tidak ada pemberitahuan dari Bupati atau dari SKBD bahwa ada dana dari pusat dimana ada perubahan di APBD;
Bahwa perubahan di APBD tersebut tidak dibahas oleh DPRD, karena sudah jelas peruntukkannya maka secara tehnis DPRD tidak perlu membahasnya lebih mendalam dimana DPRD pengawasan;
Bahwa sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu di APBD 2012;
Bahwa Sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu diteruskan kepada pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengadaan air bersih yang belum selesai itu sesuai dengan DAK proposal yang dimasukan oleh yang bersangkutan untuk dikerjakan pada peruntukan proyek itu juga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sisa anggaran sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang ada didalam APBD 2012 itu sudah dilaksanakan atau belum;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengajukan proposal dalam proyek ini;
Bahwa Setiap dana APBN yang turun selain dari itu ada yang lain ada dibahas kedua kali yang satu ini;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa yang satu ini tidak dibahas dan tidak ada dikasih tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa masalah ini tidak dibahas oleh DPRD, saksi tahu masalah itu di tahun 2014 setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaaan Negeri Pariaman dan selama ini saksi tidak pernah tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
35.. Dasril Basyir, S.H.,
Bahwa Saksi menjabat Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejak tanggal 4 September 2012 sampai dengan tanggal 14 November 2014;
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman, tidak pernah PDAM Kabupaten Padang Pariaman menerima serah terima pekerjaan Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 di Asam Pulau;
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman, pihak PDAM tidak pernah menerima pengoperasian air bersih yang bersumber dari Asam Pulau/Tandikat;
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman, apakah saksi ada mendengar pembangunan Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 di Asam Pulau/Tandikat tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Pengguna Anggaran (PA) dalam Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa rekanannya dalam Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Sewaktu saksi menjabat sebagai Direktur PDAM, pada tahun 2013 saksi pernah diperintah oleh Bupati Padang Pariaman untuk segera menghidupkan/mengaliri air ke Lubuk Alung, dengan perintah Bupati Padang Pariaman tersebut saksi dengan membawa anggota pergi ke lapangan pada tahun 2013 ke Asam Pulau, sesampai di lapangan ditemukan banyak pipa-pipa yang belum terpasang dan terputus-putus;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi tanggal dan bulan apa saksi pergi ke lapangan ke Asam Pulau, yang saksi ingat di tahun 2013;
Bahwa Ya, saksi pernah membuat file hasil cek ke lapangan;
Bahwa gambar-gambar file hasil cek ke lapangan tersebut;
Bahwa gambar-gambar file hasil cek ke lapangan tersebut diambil pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2013 pukul 16.45.38 Wib;
Bahwa kondisi hasil cek ke lapangaan tersebut dimana penyambung pipa-pipa belum ada baut-bautnya dan belum ada terpasang koneksitasnya;
Bahwa Setelah saksi melakukan mencek ke lapangan, saksi ada melaporkan hasil cek ke lapangan tersebut ke Bupati Padang Pariaman bahwa masih banyak properti yang belum terpasang dan terputus, lalu Bupati Padang Pariaman mengatakan kepada saksi untuk koordinasi dengan PU Padang Pariman, kemudian saksi sampaikan kepada Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi tahunya pelaksana pekerjaan Proyek Air Bersih tersebut adalah PU Padang Pariaman setelah perkembangan di lapangan melapor ke PU Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu tahun berapa PU Padang Pariaman melakukan pekerjaan Proyek Air Bersih tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apa kata Ali Nur’ain, cua yang saksi ingat bahwa ia akan melakukan perbaikan;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada Ali Nur’ain kapan pengerjaan Proyek Air Bersih tersebut;
Bahwa Selama saksi menjabat Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman tidak ada serah terima Proyek Air Bersih tersebut ke PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Proyek air bersih tersebut tidak ada mengalir, cuma yang ada pengecekan kondisi;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa dana Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Pada kondisi yang ada pada saat iniuntuk dioperasikan tidak bisa sampai kepada masyarakat, karena masih terdapat material-material yang tidak dapat ditemukan di lapangan seperti ada pipa belum terpasang/terputus;
Bahwa Itu bertambah merugikan negara karena PDAM mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perbaikan;
Bahwa Keterangan yang saksi diberikan di Kejaksaan Negeri Pariaman itu sudah benar dan tetap dengan keterangannya yang diberikan di Kejaksaaan Negeri Pariaman;
Bahwa Yang mengambil gambar foto-foto tersebut adalah anggota saksi, bukan saksi;
Bahwa Saksi melihat langsung apa yang difoto anggota saksi karena saksi ikut ke lapangan dan dalam gambar foto-foto tersebut ada saksi;
Bahwa saksi bisa membandingkan mana yang menjadi pekerjaan PU Padang Pariaman dan mana yang menjadi pekerjaan provinsi;
Bahwa Penyambungan pipa tidak terkonekting itu adalah pekerjaan PU Kabupaten;
Bahwa Saksi tahunya hadir juga PU pergi ke lapangan;
Bahwa Dasarnya saksi yang waktu itu menjadi Direktur PDAM untuk mengadakan penelitian dan mengerjakan perbaikan-perbaikan sementara proyek tersebut belum diserah terimakan ke PDAM, karena perintah lisan Bupati Padang Pariaman yang memerintahkan saksi untuk segerakan hidupkan air di Lubuk Alung, dengan dasar itulah saksi buat laporan secara tertulis dimana ada persoalan-persoalan di pipa;
Bahwa Saksi tidak ada mengerjakan pipa-pipa tersebut sementara proyek belum diserah terimakan ke PDAM, karena saksi tidak menjadi Direktur PDAM sewaktu PDAM mengerjakan pipa-pipa tersebut, yang menjadi Direktur PDAM adalah Mulyadi;
Bahwa saksi pernah diminta oleh Bupati Padang Pariaman untuk mengaliri air ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Antara air Asam Pulau tidak ada hubungan dengan kantor Bupati Padang Pariaman, karena dari proyek Asam Pulau yang saksi lihat fisiknya tidak ada yang mengarah ke kantor Bupati Padang Pariaman, perintah Bupati Padang hidupkan air ke Kantor Bupati Padang Pariaman, karena pada saat itu Kantor Bupati Padang Pariaman belum teraliri air, karena saksi diperintahkan oleh Bupati Padang Pariaman lalu saksi kirimkan air proyek provinsi dengan menggunakan pompa mengaliri air ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Bupati Padang Pariaman untuk mengaliri air ke kantor Bupati Padang Pariaman itu sumbernya bukan dari Asam Pulau, cuma yang ada Bupati Padang Pariaman menyuruh saksi untuk mengaliri air ke Lubuk Alung yang sumber airnya dari Asam Pulau;
Bahwa Saksi menjadi Direktur PDAM sejak tanggal 4 September 2012 sampai dengan tanggal 24 November 2014 (selama 2 tahun);
Bahwa Saksi di tahun 2011 sebagai pegawai PDAM;
Bahwa Saksi sebagai pegawai PDAM tidak tahu ada proyek PDAM di Asam Pulau, saksi tahunya setelah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Pagu anggaran proyek PDAM tersebut sebesar lebih dari Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah);
Bahwa Menurut informasi proyek PDAM tersebut ada di adendum;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar proyek PDAM tersebut di addendum;
Bahwa bahwa saksi mengetahui nilai proyek tersebut setelah diperiksa oleh jaksa pada pemeriksaan sebelumnya senilai Rp.18.337.598.000.- (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang kemudian berdasarkan informasi yang saksi peroleh kontrak tersebut di addendum dengan penambahan nilai paket pekerjaan sebesar Rp. 19.368.265.000.- (Sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan sumber dananya adalah dari APBD Kabupeten Padang Pariaman, bagaimana keterangan saksi pada point 15 tersebut ?
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa proyek tersebut di addendum;
Bahwa keseluruhan jaringan pipa tersebut seperti yang ada dalam dokumen gambar;
Bahwa Asam Pulau itu terletak di daerah Lubuk Alung diatas Pasar Lubuk Alung arah ke kanan dari arah Padang masuk kedalam;
Bahwa Bupati Padang Pariaman memerintahkan saksi untuk menghidupkan air di Asam Pulau karena air di Lubuk Alung tidak ada mengalir;
Bahwa Sekarang ini saksi sudah pensiun menjadi pegawai PDAM;
Bahwa Tidak ada proyek ini mengalir ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Proyek ini tidak ada mengalir mengalir ke kantor Bupati Padang Pariaman karena tidak ada jaringannya;
Bahwa Saksi tahunya karena saksi ada mencek ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan Bupati Padang Pariaman memerintahkan saksi untuk menghidupkan air tersebut;
Bahwa Saksi menjawab tidak tahu dengan alasan saksi tidak terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi mulai tahu adanya proyek tersebut setelah dipanggil oleh jaksa;
Bahwa PPK proyek tersebut adalah Ali Nur’ain;
Bahwa PA proyek tersebut adalah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi ada mengatakan kepada Zainir (Terdakwa I) mengenai kerusakan-kerusakan pipa tersebut;
Bahwa Jawaban Zainir (Terdakwa I) akan diperbaikinya;
Bahwa Saksi tahu tanggung jawab proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu limit pengerjaan proyek tersebut;
Bahwa Setahu saksi proyek mengaliri air ke kantor Bupati Padang Pariaman tersebut adalah proyek PU;
Bahwa Saksi mengaliri air ke kantor Bupati Padang Pariaman proyek orang lain karena perintah lisan dari Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ada minta ijin/koordinasi kepada orang Dinas PU sewaktu saksi memfoto-foto dan mengambil dokumen tersebut;
Bahwa Setahu saksi di lapangan pipa-pipa belum ada terpasang ada penyebabnya karena ada halangan dari masyarakat;
Bahwa Saksi tidak ada mewawancarai beberapa masyarakat kenapa pipa-pipa tidak ada terpasang;
Bahwa Saksi tahu ada halangan dari masyarakat karena disampaikan oleh Ali Nur’ain bahwa ini ada bermasalah tentang pembebasan tanah;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada masyarakat kenapa pipa tersebut tidak bisa lewat di tanah masyarakat, karena saksi tidak punya kapasitas;
Bahwa Ali Nur’ain sebagai PPK dalam proyek tersebut ada pernah mengatakan kepada saksi bahwa pipa-pipa tersebut tidak tersambungkan karena tanahnya bermasalah dan bermasalah dengan masyarakat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II mengajukan keberatan yaitu ;
bahwa ia keberatan terhadap keterangan saksi tersebut karena ia mengacak-acak dan memfoto-foto proyek tersebut;
36.. Drs. H. Ali Mukhni
Bahwa Saksi tahu sebabnya saksi dalam perkara ini karena masalah proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana sumber dana proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut;
Bahwa Selama saksi menjadi Bupati Padang Pariaman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, saksi tidak ingat lagi apakah Kabupaten Padang Pariaman ada menerima dana DPID terhadap proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada atau tidak dana didalam Dipa Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 itu terhadap proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau Lubuk Alung dan Tandikat, karena saksi baru dilantik menjadi Bupati Padang Pariaman pada tanggal 25 Oktober 2010;
Bahwa Yang menjabat Kepala Dinas PU Padang Pariaman di tahun 2011 adalah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi tidak ingat lagi pada tahun 2011 Zainir (Terdakwa I) selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman apakah ada melaporkan kepada saksi selaku Bupati Padang Pariaman tentang kegiatan proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau Lubuk Alung dan Tandikat;
Bahwa Saksi bersama Dandim Padang Pariaman pernah 1 kali meninjau ke lapangan proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau setelah kegiatan itu selesai, tetapi saksi ingat lagi tahun berapa saksi bersama Dandim Padang Pariaman meninjau ke lapangan proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau setelah kegiatan itu selesai tersebut, sedangkan saksi tidak tahu ada proyek pengadaan air bersih di Tandikat;
Bahwa Setelah saksi tahu ada proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau tersebut saksi tidak ada memanggilnya tetapi saksi bersama Dandim Padang Pariaman pernah 1 kali meninjau ke lapangan proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau setelah kegiatan itu selesai;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada Zainir (Terdakwa I) selaku Kepala Dinas PU Padang Pariaman dari mana sumber dana proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau tersebut dan berapa besar dananya;
Bahwa Latar belakang saksi turun ke lapangan proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau persisnya tidak ingat lagi, tetapi saksi diajak untuk melihat proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek pengadaan air bersih di Asam Pulau itu proyek provinsi atau proyek kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah ada laporan dari Kepala Dinas PU Padang Pariaman kepada saksi bahwa proyek itu selesai atau tidak selesai;
Bahwa Proyek pengadaan air bersih tersebut aset adalah Padang Pariaman;
Bahwa Yang mengerjakan proyek tersebut adalah Dinas PU Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek tersebut sudah serah terima dari Dinas PU Padang Pariaman ke dinas, karena tidak ada laporan dari Dinas PU Padang Pariaman;
Bahwa Setahu saksi sejak menjabat Bupati Padang Pariaman proyek tersebut belum diserah terimakan dari Dinas PU Padang Pariaman ke dinas/instansi lain;
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasan proyek tersebut belum diserah terimakan dari Dinas PU Padang Pariaman ke dinas/instansi lain;
Bahwa Belum ada laporan dari Dinas PU Padang Pariaman kepada saksi bahwa proyek tersebut belum diserah terimakan dari Dinas PU Padang Pariaman ke dinas/instansi lain;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah saksi ada bertanya kepada Dinas PU Padang Pariaman, berapa dana terserap dalam proyek tersebut;
Bahwa barang buktu 48 berupa barang bukti berupa Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 dan barang bukti 49 berupa Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut
Bahwa DPID kepanjangannya Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah;
Bahwa Saksti tidak tahu sebelumnya kepanjangan dari DPID itu adalah Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, dan saksi tahu baru sekarang ini;
Bahwa Saksi pernah menanda tangani barang bukti 42 berupa Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman NOMOR: 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEGIATAN-KEGIATAN D LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 tersebut, karena yang lebih mengetahui adalah SKPD masing-masing dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim TAPD;
Bahwa Saksi hanya mendapat laporan saja, yang saksi tanda tangani itu hanya pengantarnya saja daripada APBD, secara detail tidak mungkin saksi baca semuanya/setebal ini, saksi hanya menanda tangani pengantarnya saja;
Bahwa Saksi lupa apakah Kepala SKPD teknis PU Padang Pariaman yaitu Zainir (Terdakwa I) ada mengkonfirmasikan kepada saksi untuk pembangunan daerah;
Bahwa Awalnya saksi tidak tahu ada proyek tersebut, dan saksi tahu setelah ada permasalahan ini;
Bahwa Secara teknis secara menditail saksi tidak memperhatikan itu, karena tidak mungkin saksi selaku kepala daerah memperhatikan sejauh itu dan sudah ada kepala dinasnya masing-masing;
Bahwa Saksi selaku kepala daerah terkait kegiatan di daerah kewenangan keuangan daerah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPKD selalu pejabat pengguna anggaran/pengguna barang;
Bahwa Saksi pernah di periksa di tingkat penyidik;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan tingkat penyidik itu yang saksi berikan apa yang adanya;
Bahwa saksi tetap dengan ketarangan yang saksi berikan di tingkat penyidik;
Bahwa saksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 5:
Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.
Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
Menetapkan bendahara penerimaaan dan/atau bendahara pengeluaran;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah, dan
Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Kepala Derah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian dan seluruh kekuasaannya kepada :
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;
Kepala SKPKD selaku PPKD;
Kepala SKPKD selalu pejabat pengguna anggaran/pengguna barang;
Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintakan, menguji dan yang menerima atau mengeluarkan uang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada BPK melakukan auditusi terhadap Dinas PU Padang Pariaman dalam hal proyek pipa PDAM di Asam Pulau, cuma yang saksi tahu BPK melakukan auditusi setiap tahun 1 kali, dan saksi tidak tahu BPK melakukan auditusi khusus dalam 1 kegiatan;
Bahwa tidak mengetahuinya namun saya ada menerima laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13.C/CLHP/XVIII.PDG/05/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan bahkan dengan adanya LHP tersebut saya sudah memberikan teguran dan instruksi dengan surat saya Nomor 703/18/Insp-TL/2013 tanggal 7 Juni 2013,
Bahwa Selama tahun 2011 saksi tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan kahar atau keadaan bahaya bencana alam bahwa disuatu tempat didaerah Kabupaten di Lubuk Alung ada terjadi keadaan bencana alam misalnya longsor sehingga terganggu pekerjaan;
Bahwa Setahu saksi hanya menandatangani pengantar saja, tetapi saksi tidak tahu apa isinya, karena secara detail memang saksi tidak mengusai;
Bahwa Yang bertanggung jawab atas permasalahan pekerjaan proyek itu tidak selesai adalah pengelola masing-masing SKPKD yaitu ada PA, ada PPK, ada KPA, karena sudah di delegasikan;
Bahwa Tidak ada PDAM Kabupaten Padang Pariaman pernah melaporkan kepada saksi bahwa PDAM Kabupaten Padang Pariaman ada membuat usulan pada bulan Mei 2015 yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman tentang rencana program pengadaan air bersih di Asam Pulau dan Tandikat tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengangkat dan memberhentikan Direktur PDAM;
Bahwa Bupati tidak ada minta anggaran ke PDAM, yang ada PDAM minta anggaran ke Bupati dalam anggaran APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa atasan Direktur PDAM;
Bahwa PDAM itu Badan Usaha Milik Daerah;
Bahwa Saksi tidak melantik Direktur PDAM;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat SK Direktur PDAM, cuma yang saksi tahu yang membuat SK Dewan Pengawas PDAM adalah saksi;
Bahwa Bukan kewenangan saksi menunjuk Direktur PDAM;
Bahwa yang membuat SK Kepala Dinas PU adalah saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Sementara instalansi pengelolaan air bersih jaringan PDAM di Asam Pulau;
Bahwa Ya, saksi ada disodorkan oleh orang untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Sementara instalansi pengelolaan air bersih jaringan PDAM di Asam Pulau, tetapi saksi ada tanyakan kepada orang tersebut apakah ada aturan Bupati menanda tangani Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut, kalau ada bawa kemari, oleh karena tidak ada aturan Bupati menanda tangani Berita Acara Serah Terima Sementara maka saksi tidak mau menanda tangani Berita Acara Serah Terima Sementaratersebut dan saksi ada terlanjur sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut tersebut lalu saksi beri tanda silang seperti ada dalam barang bukti P.39 yaitu PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-1/BASTP/DPU/I-2014 dan PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-2/BASTP/DPU/I-2014Dan barang‑barang lain yang dianggap perlu;
Bahwa Mulyadi yang datang kepada saksi untuk menanda tangani Berita Acara Serah Terima Sementara;
Bahwa Saksi tidak ada membuat keterangan atau catatan sewaktu saksi tidak mau dan mencoret tanda tangani saksi didalam Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut, karena saksi tidak pernah ikut dalam proyek tersebut;
Bahwa Mulyadi sendirian yang datang menemui saksi;
Bahwa Tidak ada orang lain sebelum Mulyadi menyodorkan Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut;
Bahwa surat Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut tanggal 7 Januari 2015 ;
Bahwa Proyek ditahun 2011, diminta surat Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut tanggal 7 Januari 2015 ;
Bahwa Setelah saksi tidak mau menanda tangani dan mencoret tanda tangan saksi yang ada dalam surat Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut, lalu Mulyadi pergi begitu saja, pokoknya saksi tidak mau menandatangani sebelum diperlihatkan aturan Bupati menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Sementara tersebut;
Bahwa Setahu saksi sampai sekarang ini proyek tersebut belum ada serah terima kepada pemerintah daerah dan belum menjadi aset pemerintah daerah;
Bahwa Saksi belum mendapatkan laporan baik dari PU maupun PDAM terhadap adanya perbaikan instalansi pipa PDAM di Lubuk Alung yang menjadi objek perkara ini di tahun 2015;
Bahwa Saksi ada saran kepada Direktur PDAM silahkan ini diperbaiki supaya masyarakat dapat memakai air tersebut;
Bahwa Saksi tidak intruksikepada Direktur PDAM;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat laporan pipa tersebut sudah ada diperbaiki;
Bahwa Di tahun 2011 tersebut saksi tidak tahu siapa yang menjadi rekanan dan nama perusahaan yang mengerjakan dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Ramli Ramonasari pada tahun 2011;
Bahwa Saksi kenal dengan Ramli Ramonasari pada tahun 2015 dan hanya beberapa jam saja;
Bahwa Saksi kenal dengan Ramli Ramonasari pada tahun 2015, karena dalam kasus perkara ini;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak kenal dengan Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi lupa pertemuan saksi dengan Ramli Ramonasari di tahun 2015 itu apakah ada direncanakan atau tiba-tiba saja dan dimana tempatnya;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah pekerjaan proyek tersebut selesai atau tidak selesai itu dari pemeriksaan di Kejaksaan atau ada laporan dari Zainir (Terdakwa I) bahwa pekerjaan proyek tersebut belum selesai;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah ada laporan SPKD teknis bahwa ada pekerjaan tersebut anggaran dananya berlebih atau ada sisa;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah pekerjaan tersebut ada dilanjutkan di tahun berikutnya dan ada laporannya;
Bahwa keterangan saksi tetap dengan keterangan dalam BAP saksi;
Bahwa pekerjaan itu tanggung jawab teknis yaitu Kepala Dinas PU nya;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi saksi pernah menerbitkan SK Kepala Dinas PU (Terdakwa I) menjadi PA, tetapi kalau tidak salah SK tersebut ditanda tangani atas nama Bupati;
Bahwa SK Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman (Terdakwa I) sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek ini;
Bahwa Bupati tidak tahu surat Nomor 25/PMK.07/2011 itu;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kepada siapa saksi mendisposisikan surat Nomor 25/PMK.07/2011 tersebut;
Bahwa Seingat saksi tidak ada saksi mendapat laporan dari Dinas PU Padang Pariaman bahwa proyek di Asam Pulau itu satu kesatuan dengan proyek di Tandikat;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah saksi ada mendapat laporan bahwa proyek itu belum siap 100 persen, dan baru siap 91,608 persen;
Bahwa Saksi yang menerbitkan SK Kepala Dinas PU;
Bahwa Asmi.B sebagai Kepala Dinas PU Padang Pariaman Tahun 2012 tidak pernah melaporkan kepada saksi bahwa proyek tersebut tidak selesai 100 persen;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi apakah dana dari Menteri Keuangan itu sudah dipersiapkan untuk pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Setahu saksi tidak ada pekerjaan proyek Asam Pulau dan Tandikat itu dikerjakan lagi pada tahun 2012;
Bahwa Ya, pada tahun 2012 saksi ada menerbitkan SK atas nama Zainir sebagai Dewan Pengawas PDAM;
Bahwa Pemerintah Daerah ada memberikan surat cuti kepada Zainir (Terdakwa II) untuk naik haji;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi mengenai pertemuan di Masjid tersebut, tetapi saksi ada janji kepada masyarakat akan membangun jalan yang panjangnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Saksi berjanji kepada masyarakat akan membangun jalan yang panjangnya saksi tidak ingat lagi, apakah di kantor Bupati atau di Tandikat;
Bahwa saksi tidak ingat lagi tahun berapa saksi akan membangun jalan tersebut sesuai dengan janji saksi;
Bahwa Sudah terrealisasi pembangunan jalan di Tandikat tersebut;
Bahwa saksi lupa juga apakah realisasi pembangunan jalan di Tandikat tersebut proyek pengadaan air bersih itu sedang berjalan atau sudah selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah proyek pengadaan air bersih di Tandikat itu sudah selesai atau belum;
Bahwa Sepanjang sepengetahuan saksi mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa air bersih yang diadakan melalui proyek Tandikat itu sudah dinikmati oleh masyarakat sampai sekarang ini;
Bahwa Sampai sekarang ini saksi tidak ada mendengar keluhan dari masyarakat Tandikat bahwa air yang dinikmati oleh masyarakat itu tidak dapat dinimati maksimal;
Bahwa laporan dari masyarakat tidak ada, tetapi sepanjang sepengetahuan saksi bahwa air bersih yang diadakan melalui proyek Asam Pulau itu sudah dinikmati oleh masyarakat Lubuk Alung dan sekitarnya, tetapi saksi tidak tahu apakah air yang dinikmati oleh masyarakat itu sudah maksimal atau belum maksimal;
Bahwa Sampai hari ini ada masyarakat yang mengeluh kepada Bupati bahwa air proyek di Asam Pulau itu tidak bisa dimanfaatkan;
Bahwa Ajudan yang mengatakan kepada Bupati bahwa masyarakat mengelur air proyek di Asam Pulau tidak maksimal;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ke dua proyek tersebut sudah selesai atau belum;
Bahwa Belum masuk aliran air bersih ke kantor Bupati, hanya di droup melalui tangki-tangki air yang diisi oleh mobil tangki air;
Bahwa Ya, ada instalansi air yang menuju ke kantor Bupati;
Bahwa Sewaktu saksi menjadi Wakil Bupati Instalansi air yang menuju ke kantor Bupati itu dari Lubuk Bonta terus ke Parit Malintang lalu ke Lubuk Alung terus ke Bandara BIM, tetapi terjadi demo, lalu sampaikan coba di pasang instalansi ke arah kantor Bupati dari Pasar Dama dengan menyimpang dari Lubuk Bonta tadi, oleh karena terjadi demo maka sampai hari ini air ke kantor Bupati tidak ada mengalir;
Bahwa Bupati yang menerbitkan SK kepada Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Tidak ada Bupati melimpahkan wewenang itu kepada Kepala Dinas PU, dimana bisa kita lihat saksi yang menanda tangani SK kepada Oyer Putra (Terdakwa II) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa Ada surat yang saksi tidak tanda tangani dan ada saksi tanda tangani tetapi saksi coret dengan tanda silang sebanyak 3 buah surat itu tidak berlaku lagi;
Bahwa terhadap dana APBD diaudit oleh BPK sebayak 1 kali dalam setahun;
Bahwa audit itu terhadap semua dana-dana yang tertera didalam APBD tersebut;
Bahwa Dana DPID Padang Pariaman 2011 itu masuk kedalam APBD Padang Pariaman 2011 penggunaannya ada dilakukan audit oleh BPK;
Bahwa Arsip-arsip dari BPK terhadap audit APBD Padang Pariaman 2011 tersebut ada dilaporkan kepada saksi selaku Bupati Padang Pariaman, tetapi saksi tidak tahu apakah itu DPID atau bukan DPID;
Bahwa Didalam audit APBD Padang Pariaman 2011 oleh BPK tersebut ada ditemukan bermasalah terhadap penggunaan anggaran APBD Padang Pariaman 2011 itu;
Bahwa Banyak dana proyek DPID yang ditemukan bermasalah setelah di audit oleh BPK salah satunya dana proyek DPID sekarang ini;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dana yang Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu dikembalikan kepada pusat atau menjadi aset pemerintah daerah kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Isa Azhari;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Sebastian;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Dedi Sutendi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Lina;
Bahwa Ada laporan Zainir (Terdakwa I) kepada saksi mengenai proyek tersebut dan saksi juga ada menanyakan kepada Zainir (Terdakwa I) bagaimana jalannya proyek tersebut dan dijawab oleh Zainir (Terdakwa I) baik, setelah itu saksi dan Dandim diajak oleh Zainir (Terdakwa I) untuk meninjau proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi dari mana dana proyek tersebut;
Bahwa Laporan Zainir (Terdakwa I) kepada saksi tersebut tidak memakai surat;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) melapor kepada saksi tidak tentu, kadang-kadang 2 minggu sekali;
Bahwa Tidak ada laporan Zainir (Terdakwa I) melapor kepada saksi mengenai kemajuan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada addendum II;
Bahwa Dana APBD berlebih Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dimasukkan ke dalam APBD berikutnya yaitu APBD tahun 2012 dan ada dibahas oleh saksi selaku Bupati Padang Pariaman bersama DPRD Padang Pariaman;
Bahwa Kepala Dinas PU di tahun 2011 disaat Dana APBD berlebih Rp. 1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu dijabat oleh Asmi. B;
Bahwa Jabatan Zainir (Terdakwa I) setelah dicopot dari Kepala Dinas PU Padang Pariaman menjadi Kepala BPPD;
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan keberatan yaitu :
Setiap laporan kemajuan pembangunan proyek tersebut Terdakwa I tidak ada melaporkan secara tertulis kepada saksi, yang benar Setiap laporan kemajuan pembangunan proyek Terdakwa I ada melaporkan secara tertulis kepada saksi melalui Kepala Bagian Pembangunan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa.II tidak menanggapinya.
37.. Ir. Mawardi Samah, Dipl. HE
Bahwa Jabatan saksi mulai bulan Januari 2011 sebagai Kepala BPBD Kabupaten Pariaman, kemudian pada bulan 2 Maret 2011 sampai 1 Mei 2013 sebagai Sekretaris Daerah Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tahu Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini ketika saksi memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman tentang dana pembangunan DPID untuk pembangunan proyek Prasarana dan Sarana Air Bersih PDAM di tahun 2011;
Bahwa Pada tahun 2011 Jabatan saksi di PAPD sebagai Ketua Banggar DPID;
Bahwa Di APBD tahun 2011 tidak ada dianggarkan kegaiatan pembangunan proyek Prasarana dan Sarana Air Bersih;
Bahwa Semula saksi tidak tahu ada pergeseran atau perubahan APBD 2012, saksi tahu ketika di bulan Maret 2012 ada pergeseran atau perubahan anggaran ketika itu mau di undangkan harus di tanda tangani oleh Bupati, disitu saksi baru tahu ada dana dari Menteri Keuangan antara lain dana DPID untuk Prasarana dan Sarana Air Bersih dan Pembangunan Daerah;
Bahwa Setahu saksi dana untuk kegiatan Prasarana dan Sarana Air Bersih dana lebih dari Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak ikut dalam pembahasan itu, cuma saksi tahu ketika ini mau diundangkan, ketika mau diundangkan sehingga dari DPPKA harus ada tanda tangan saksi dulu baru sampai ke Kahumas, ketika saksi bertanya DPPKA itu sumbernya dari mana dan apakah ini ada dananya;
Bahwa Dana kegiatan ini masuk dalam kegiatan Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa Pada waktu itu Kepala Dinas PU adalah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi tidak ada memanggil Zainir (Terdakwa I) selaku pengguna anggaran untuk menerangkan ini dana untuk kegiatan Dinas PU, cuma saksi ada memanggil kepala DPPKA karena anggaran ini dibawah koordinasi DPPKA;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pemantauan Terhadap pelaksanaan proyek ini apakah terlaksana 100 % atau tidaknya;
Bahwa Di bulan Desember 2011 saksi tidak ada mendapatkan laporan, saksi mendapat laporan di bulan Oktober 2011 waktu itu kepala DPPKA tidak berada di tempat sehingga kewenangan itu DPKA;
Bahwa Ya, benar saksi ada menanda tangani surat tanggal Oktober 2011;
Bahwa Ya, saksi membenarkan surat tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dana yang terserap di akhir Desember 2011;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dana yang terserap itu apakah dapat terrealisasi semuanya atau masih ada silva;
Bahwa Terhadap proyek ini ada silva kemudian dianggarkan lagi pada tahun 2012;
Bahwa Tidak ada dibahas kenapa proyek ini tidak selesai dan ada silva, cuma kami hanya menerima ada silva sebanyak Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dimasukkan kedalam APBD 2012;
Bahwa Kami dapat laporan ketika membahas rancangan silvaanggaran bahwa ada usulan dinas PU ada sisa anggaran tahun kemarin kita masukan kesana;
Bahwa Proyek ini dananya dari Menteri Keuangan;
Bahwa Itu memang kita bahas secara teliti PMK tersebut, bagaimana kalau seandainya dana itu berlebih, tetapi secara prinsip anggaran sudah diberikan kepada Pemerintah kepada Kabupaten/Kota, itu sudah kewenangan Kabupaten/Kota untuk menganggarkandana tersebut kepada anggaran berikutnya;
Bahwa Untuk sosialisasi APD tidak membahasnya untuk itu, tetapi APD membahas anggaran silva yang dimasukkan ke APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah boleh menurut PMK itu dalam membahas dengan dinas yang terkait, tetapi yang jelas dana yang sudah diserahkan dari pemerintah ke kabupaten/kota itu sudah menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk tahun anggaran berikut;
Bahwa Waktu itu saksi tidak ada membaca PMK karena merupakan sisa dari APBD yang diusulkan oleh dinas untuk APBD berikutnya kita langsung bahas itu;
Bahwa Saksi pernah mendengar dan melihat ada SK yang ditanda tangani atas nama Bupati;
Bahwa Tidak boleh SK Bupati ditanda tangani oleh atas nama Bupati, kecuali apabila pada saat itu Bupati sedang berada ditempat/diluar maka Bupati mendelegasikannya secara tertulis kepada Pejabat PAD yang ada;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak tidak membantahnya
38.. Rasyid, S.E., M.M.,
Bahwa Saksi pernah menjabat Plt. Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejak tahun 2011 sampai dengan September 2012;
Bahwa Selama saksi menjabat Plt. Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejak tahun 2011 sampai dengan September 2012, saksi pernah mengusulkan secara tertulis kepada Bupati Padang Pariaman agar dilakukan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) pada tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi lokasi dilakukan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) tersebut;
Bahwa Ya, benar barang bukti berupa surat fotokopi Surat Prioritas Program Pengembangan Pelayanan Air Bersih Tahun 2011 NOMOR : 25/PDAM.PD.PRM/V-2011 tertanggal 13 Mei 2011 (bukti P.13) yang saksi buat tersebut;
Bahwa Setahu saksi secara administrasi saksi tidak tahu lagi dan saksi tidak tahu tindak lanjutnya lagi;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada pekerjaan Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak tahu perkembangan pekerjaan Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Pengguna Anggaran (PA) dalam Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa kontraktor/rekanan yang mengerjakan dalam Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut sudah serah terima ke PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi isi surat 13 Mei 2011 tersebut, cuma yang seingat saksi tentang lokasikemudian ada juga tentang tempat yang akan pelayanan air bersih;
Bahwa Pertimbangan pada waktu itu sehingga dipakai Asam Pulau dan Tandikat untuk sebagai proyek pipa PDAM tersebut yang pertama pertimbangan kami yaitu saksi bersama teman-teman diantaranya Datuk Zainir (Terdakwa I), Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman memperbaiki wilayah untuk mendapatkan eksplorasi sumber air bersih di Padang Pariaman, kemudian kami bersama-sama pergi survei, setelah survei baru ditentukan lokasinya yaitu Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2011;
Bahwa Saksi bersama Datuk Zainir (Terdakwa I) pergi survei pada awal bulan Januari 2011;
Bahwa Saksi tidak tahu sebelum-sebelumnya ada perencanaan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu sebelum ada surat tanggal 13 Mei 2011 ada surat usulan tanggal 5 Mei 2011;
Bahwa Saksi tidak tahu surat usulan tersebut tertulis sebelum ada surat tanggal 13 Mei 2011;
Bahwa Saksi mendapat spesifikasi dalam usulan saksi tersebut berkoordinasi dengan Mulyadi karena berpedoman yang ada proyek sebelumnya yaitu pada tahun 2008;
Bahwa Spesifikasi tahun 2008 sama dengan spesifikasi usulan tersebut;
Bahwa Tidak ada survey dengan instansi lain;
Bahwa air PDAM pada tahun 2008 itu ada dipakai air PDAM;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik spesifikasi tahun 2008 tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa rekanan yang mengerjakan pada tahun 2008 tersebut;
Bahwa Survey dilakukan di tahun 2011 pada malam hari bersama dengan masyarakat dan bersamaan dengan proyek provinsi;
Bahwa Keterangan yang saksi diberikan di Kejaksaan Negeri Pariaman itu sudah benar dan tetap dengan keterangannya yang diberikan di Kejaksaaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa saksi mengajukan surat usulan pada tanggal 13 Mei 2011, ternyata itu proyek sudah berjalan pada tanggal 5 Mei 2011;
Bahwa Yang memotivasi Saksi bersama Zainir (Terdakwa I) untuk mensurvei sumber air ke Asam Pulau untuk mengaliri air ke Padang Pariaman, setelah mensurvei lalu saksi mengajukan usulan proyek di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Yang menjadi patokan karena survey bersama-sama tersebut;
Bahwa Sumber air yang ada di Asam Pulau dan Tandikat terbantu mengaliri kebutuhan air masyarakat;
Bahwa Saksi menjawab tidak tahu dengan alasan saksi tidak terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi mulai tahu adanya proyek tersebut setelah dipanggil oleh jaksa;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya mengusulkan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada perinciannya;
Bahwa Anggarannya proyek tersebut dari APBD dan Saksi tidak tahu nilainya dana perbaikan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
39.. Mulyadi, A.Md
Bahwa Saksi menjadi karyawan PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejak tahun 1994 sampai sekarang;
Bahwa Jabatan saksi di PDAM sebagai Kabag Tekhnis;
Bahwa Saksi tahu pada tahun 2011 di Padang Pariaman ada kegiatan pembangunan pra sarana dan sarana air bersih;
Bahwa Saksi terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Dalam SK Jabatan saksi dalam proyek tersebut selaku Anggota Tim PHO/FHO, kemudian saksi di bagian spesifik ikut survey awal karena dalam proyek Asam Pulau tersebut ada 2 kegiatan yaitu kegiatan provinsi dan kegiatan Kabupaten;
Bahwa Saksi dalam kegiatan proyek tersebut di awal dan diakhir;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa nilai proyek tersebut;
Bahwa Saksi terlibat dalam kegiatan awal tetapi saksi tidak tahu nilai proyek tersebut, dan saksi baru tahu nilai proyek tersebut setelah sampai di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Yang saksi kerjakan pertama dalam proyek tersebut yaitu survey awal kemudian sosialisasi dengan masyarakat dengan orang Provinsi dan orang Kabupaten karena disana ada 2 kegiatan yaitu kegiatan provinsi dan kabupaten;
Bahwa Saksi tidak ingat bulan apa Survey awal dilakukancuma yang saksi ingat di tahun 2010 bersama Junaidi dari Dinas PU Provinsi dan saksi dari PDAM Kabupaten Padang Pariaman dan Ali Nur’ain dari Dinas PU Kabupaten;
Bahwa Pada waktu itu Direktur PDAM bernama Rasyid;
Bahwa Rasyid tidak ikut survey;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) tidak ikut survey;
Bahwa Proyek provinsi akan membangun disana in fek (bangunan penyadap air), pipa transisi, 1 (satu) buah prosesi melang dengan kapasitas 20 liter perdetik, 1 (satu) buah reservoir dan penambahan pipa dengan ukuran diameter 200 meter lebih kurang 1 kilometer;
Bahwa Setahu saksi proyek kabupaten disana akan dibangun 3 item;
Bahwa Saksi tidak terlibat secara fisik terhadap proyek kabupaten, cuma saksi terlibat secara survey awal;
Bahwa Survel awal proyek kabupaten di tahun 2010 dan sama dengan survey awal proyek provinsi;
Bahwa Hasil survel awal kabupaten untuk melengkapi kebutuhan Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang, Nan Sabaris, sebagian Batang Anai dan ibukota Kabupaten Parit Malintang diperkirakan untuk sepuluh tahun kedepan untuk lebih seragam air mengalir, karena propinsi 20 liter perdetik sisanya diberikan untuk kabupaten yaitu 60 liter perdetik;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan tendernya;
Bahwa Saksi tahu ada usulan dari PDAM yang waktu itu Direkturnya adalah Rasyid mengusulkan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih;
Bahwa Rasyid mengatakan yang pertama karena kita sudah membangun pipa di Salisikan dengan kapasitas 500 liter perdetik, kemudian waktu itu asumsi kita oleh karena di Salikan daerah tepi pantai pipanya yang terbuat dari besi dan bajabisa karatan;
Bahwa Pada intinya kami mengusulkan pipa-pipa dari PDAM;
Bahwa Saksi tidak terlibat sewaktu proyek berjalan;
Bahwa Saksi sebagai Tim PHO dalam proyek tersebut ada menerima SK nya;
Bahwa Saksi pernah turun ke lapangan sebanyak 1 kali sewaktu saksi sebagai Tim PHO;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi tanggal berapa saksi turun ke lapangan yang sangat ingat saksi turun ke lapangan bersama Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Yang saksi ingat turun ke lapangan di akhir tahun 2011;
Bahwa Yang turun ke lapangan saksi, Oyer (Terdakwa II), Jasman, Yopi, dan Konsultan segala macam;
Bahwa Jasman selaku Anggota Tim PHO;
Bahwa Oyer (Terdakwa II) selaku Ketua Tim PHO;
Bahwa Yang saksi lakukan turun ke lapangan melihat hasil pekerjaan pipa yang dibangun kabupaten sampai ke simpang PLN;
Bahwa Tidak ada membawa kontrak sewaktu turun ke lapangan;
Bahwa Oyer (Terdakwa II) yang membawa turun ke lapangan;
Bahwa Saksi tidak menyimpulkan hasil turun ke lapangan;
Bahwa Kata Oyer (Terdakwa II) turun ke lapangan gunanya untuk PHO, tetapi melihat hasil pekerjaan;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak paham apa yang dimaksud dengan PHO, karena baru satu kali saksi dimasukan menjadi anggota PHO dan jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Tekhnis;
Bahwa Yang dimaksud PHO adalah penerimaan pekerjaan 100 %;
Bahwa Saksi sebagai anggota Tim PHO ada menanda tangani berita acara PHO;
Bahwa Saksi menanda tangani berita acara PHO tersebut setelah turun dari lapangan;
Bahwa Saksi ada melihat berita acara PHO itu di Kejaksaan;
Bahwa Saksi pernah melihat berita acara PHO sebelum di panggil Kejaksaan;
Bahwa Ya, tanda tangan saksi di dalam barang bukti 35 tersebut;
Bahwa Kalau tidak salah saksi menandatanganinya di kantor PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Konsultan yang bernama Dedi yang menyodorkan berita acara PHO itu kepada saksi;
Bahwa Dedi mengatakan ini hasil dari turun ke lapangan yang kemarin;
Bahwa Belum dijilid sewaktu saksi menandatanganinya;
Bahwa Oyer (Terdakwa II) sudah menandatangani sebelum saksi menandatanganinya;
Bahwa Jasman sudah menandatangani sebelum saksi menandatanganinya;
Bahwa Jhony sudah menandatangani sebelum saksi menandatanganinya;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) belum menandatangani sebelum saksi menandatanganinya;
Bahwa Saksi tidak tahu apa kegunaan PHO itu;
Bahwa Saksi ada menerima honor sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Orang yang menyodorkan kepada saksi tersebut tidak ada menjelaskan apa itu PHO dan apa kegunaannya PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa bobot hasil pekerjaan itu;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya apa itu PHO dan apa kegunaannya PHO kepada orang yang menyodorkan;
Bahwa Saksi tahu yang saksi tanda tangani itu adalah PHO;
Bahwa Saksi tidak ada disuruh oleh Oyer (Terdakwa II) untuk menanda tangani PHO tersebut sewaktu saksi pergi dengan Oyer (Terdakwa II);
Bahwa Saksi pernah menjadi Direktur PDAM;
Bahwa Saksi menjadi Direktur PDAM dari tanggal 9 Desember 2014 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015;
Bahwa Sewaktu saksi menjabat Direktur PDAM, tidak ada penyerahan proyek tersebut dari PU ke PDAM;
Bahwa Sewaktu saksi menjadi Direktur PDAM proyek tersebut sudah di operasikan mengalir airnya sampai ke Lubuk Alung;
Bahwa Sewaktu saksi menjadi Direktur PDAM proyek tersebut sudah mengalir airnya sampai ke Lubuk Alung karena Bupati Padang Pariaman memerintahkan saksi untuk mengaliri air ke Lubuk Alung;
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Bupati untuk mengalirkan air proyek tersebut ke Lubuk Alung pada sekitar bulan Februari 2015;
Bahwa Bupati memerintahkan saksi itu secara lisan;
Bahwa Bupati sewaktu memerintahkan kepada saksi bahwa ini sudah kurang lebih 15 tahun masyarakat Lubuk Alung menjerit masalah air bersih, sedangkan pipa proyek Asam Pulau sudah sampai ke simpang Tapakis, kenapa proyek di Asam Pulau tidak diaktifkan kepada masyarakat;
Bahwa Saksi aktifkan air proyek tersebut karena saksi berpikir yang kita pakai pipa yang bisa mengaliri air ke Tapakis adalah pipa dari proyek tersebut;
Bahwa Belum serah terima proyek tersebut sewaktu saksi mengaktifkan air proyek tersebut ke Lubuk Alung;
Bahwa Saksi ada berkomunikasi kepada Zainir (Terdakwa I) sebagai Kepala Dinas PU kabupaten Pariaman sewaktu saksi akan mengaliri air proyek tersebut, dimana saksi mengatakan karena air susah maka kita alirkan air proyek tersebut;
Bahwa Saksi ada menyuruh Kepala Unit Lubuk Alung bernama Syamsulrizal untuk mengalirkan air Asam Pulau ke Lubuk Alung;
Bahwa Saksi menyuruh Syamsulrizal untuk mengalirkan air Asam Pulau ke Lubuk Alung masih dalam bulan Februari 2015;
Bahwa Tidak bisa di operasikan proyek Asam Pulau sewaktu Syamsulrizal untuk mengalirkan air Asam Pulau ke Lubuk Alung masih dalam bulan Februari 2015 tersebut, karena banyak kebocoran-kebocoran;
Bahwa Untuk memperbaiki kebocoran-kebocoran tersebut bahan-bahannya dipakai yang ada di PDAM;
Bahwa Ada uang pribadi kita untuk memperbaiki kebocoran-kebocoran tersebut;
Bahwa Saksi berani memperbaiki kebocoran-kebocoran tersebut memakai bahan-bahan milik PDAM karena manusiawi;
Bahwa bahan-bahan milik PDAM itu aset PDAM;
Bahwa Aset PDAM tersebut uangnya dari negara;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah barang-barang milik PDAM yang dipakai untuk memperbaiki proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa jumlah uang yang dipakai untuk memperbaiki proyek tersebut;
Bahwa Ya, benar barang bukti laporan perbaikan-perbaikan proyek Asam Pulau tersebut;
Bahwa Yang menaikan laporan perbaikan-perbaikan proyek Asam Pulau tersebut adalah Syamsulrizal;
Bahwa Dari saksi uangnya untuk perbaikan-perbaikan proyek Asam Pulau tersebut;
Bahwa Uang pribadi milik saksi dan Syamsulrizal untuk memperbaiki kebocoran-kebocoran tersebut;
Bahwa Sampai sekarang belum diganti uang pribadi milik saksi dan Syamsulrizal untuk memperbaiki kebocoran-kebocoran tersebut;
Bahwa Keterangan saksi yang benar adalah yang ada di dalam BAP;
Bahwa Sewaktu Syamsulrizal memperbaiki kebocoran-kebocoran proyek Asam Pulau tersebut PDAM ada mengeluarkan barang-barang milik PDAM untuk perbaikan tersebut;
Bahwa Ya, ada uang dari PDAM untuk perbaikan kebocoran-kebocoran proyek Asam Pulau tersebut;
Bahwa Belum diganti uang milik PDAM yang saksi keluarkan untuk perbaikan kebocoran-kebocoran proyek Asam Pulau tersebut;
Bahwa Hasil survey itu untuk persediaan air bersih kemudian bahan-bahan pipa setelah itu spesifikasi yang akan direncanakan yang ditentukan oleh PU;
Bahwa Ide itu didapat dari lapangan;
Bahwa Saksi pernah mendengar usulan dari Direktur PDAM untuk kegiatan di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Usulan tersebut melalui surat;
Bahwa Saksi pernah membaca usulan tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan surat usulan tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi tanggal berapa surat usulan tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan surat hasil survey tersebut;
Bahwa Pada waktu itu saksi sebagai pegawai PDAM;
Bahwa Pekerjaan saksi ada hubungan dengan surat usulan tersebut, karena saksi sebagai Kepala Bagian Tekhnis;
Bahwa saksi Rasyid ada memerintahkan saksi Mulyadi untuk melakukan survey;
Bahwa Yang melakukan survey adalah saksi Mulyadi dan orang Dinas PU;
Bahwa Saksi Mulyadi dan orang Dinas PU melakukan survey sebelum tanggal surat usulan saksi Rasyid;
Bahwa Saksi Mulyadi dan orang Dinas PU melakukan survey pada akhir tahun 2010;
Bahwa Pekerjaan proyek tersebut sudah dimulai sewaktu saksi Rasyid membuat surat usulan tersebut;
Bahwa Saksi Rasyid mengirim surat usulan tersebut pada tanggal 16 Mei 2011;
Bahwa Perencanaan proyek Asam Pulau tersebut dimulai pada tanggal 5 Mei 2011;
Bahwa Tujuan survey tersebut untuk mendapat dana, kalau ada dananya untuk pengadaan air bersih, kemudian kami melakukan survey ke Asam Pulau;
Bahwa Waktu itu saksi belum tahu ada dana dari APBN yang ditempatkan di APBD untuk pembangunan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tahu ada dana dari APBN yang ditempatkan di APBD untuk pembangunan proyek tersebut setelah SK saksi sebagai anggota tim PHO saksi terima;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi tanggal SK saksi sebagai anggota tim PHO;
Bahwa Posisi proyek sudah berjalan sewaktu saksi menerima SK tersebut;
Bahwa Tentang spesifikasi surveynya ada 2 tempat yaitu daerah Salisikan dan daerah Kuliek, itu sebagai acuan kita;
Bahwa Saksi tidak tahu rekanan yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Seimbang spesifikasi pekerjaan itu;
Bahwa Saksi tidak tahu apa dan untuk siapa rekanan itu melakukan perkerjaan terhadap proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu proses tender, dokumen-dokumen, isi ceklis/lembaran-lembaran PHO;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap ini;
Bahwa saksi ada tanda tangan;
Bahwa Menurut saksi pekerjaan proyek tersebut tidak sepenuhnya melakukan pekerjaan;
Bahwa Karena saksi tidak paham dengan PHO dan baru sekali ini menjadi anggota tim PHO;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi tersebut dari Ali Nur’ain yang menyampaikan;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi tersebut setelah 6 (enam) bulan menanda tangani PHO;
Bahwa Saksi pergi ke lapangan tidak ada melihat dokumen apapun;
Bahwa Keterangan saksi yang benar ada didalam BAP kecuali yang satu tadi;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa sewaktu saksi menanda tangani PHO;
Bahwa Saksi tidak tahu proyek apakah proyek tersebut ada dilanjutkan;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar dari orang-orang bahwa proyek tersebut ada dilanjutkan;
Bahwa Saksi terlibat dalam proyek tersebut hanya PHO saja;
Bahwa alat-alat yang saksi pakai dan biaya-biaya perbaikan itu diberikan oleh Dinas PU;
Bahwa Yang benar keterangan saksi tersebut alat-alat yang saksi pakai dan biaya-biaya perbaikan sebagian ada diberikan oleh Dinas PU dan sebagian ada dari PDAM;
Bahwa Disaat saksi menerima alat-alat tersebut dari Dina PU yang menjabat kepada Dinas PU adalah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Dinas PU mendapatkan alat-alat untuk perbaikan tersebut;
Bahwa Saksi mendapatkan uang untuk biaya perbaikan tersebut ada uang pribadi saksi dan ada uang pribadi kepala unit;
Bahwa Saksi tidak ada merinci secara detail total biaya perbaikan tersebut, tetapi uang pribadi saksi diluar uang pribadi kepala unit sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Uang pribadi Kepala Unit yang terpakai untuk biaya perbaikan tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Kemudian saksi Syamsulrizal memberikan jawaban bahwa yang membayar kekurangan biaya perbaikan tersebut adalah uang pinjaman sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari PDAM instruksi Direktur PDAM;
Bahwa Sampai sekarang ini uang PDAM belum ada diganti;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut airnya sudah dimanfaatkan oleh masyarakat;
Bahwa Sejak bulan Februari 2015 air tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi belum optimal;
Bahwa Penyebab belum optimal karena ada beberapa titik pipa di sepanjang jalur itu yang bocor;
Bahwa Semenjak bulan Desember 2015 pipa yang bocor sudah diperbaiki;
Bahwa Menurut pandangan mata saksi kebocoran pipa itu apabila diperbaiki bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat;
Bahwa Yang menanda tangani SK tersebut adalah atas nama Bupati Padang Pariaman ditanda tangan oleh Kepala Dinas PU Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ada menjalankan tugas dan kewenangan sebagai mana didalam SK tersebut;
Bahwa Saksi menanda tangani PHO tersebut sebanyak 1 kali menanda tangani ada 4 buah tanda tangan saksi;
Bahwa Saksi tidak mengerti apa itu PHO;
Bahwa Setelah saksi diperiksa di lapangan saksi baru tahu PHO itu adalah serah terma kemajuan proyek di lapangan;
Bahwa Sepanjang sepengetahuan saksi terhadap PHO yang saksi tanda tangani tidak ada yang komplen;
Bahwa Saksi tidak ada menghitung kondisi kemajuan proyek dilapangan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa orang yang menghitung kondisi kemajuan proyek di lapangan dan saksi tidak ada meneliti;
Bahwa Tidak ada yang komplen bahwa kemajuan pekerjaan itu tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam PHO;
Bahwa Dedi yang mengantarkan PHO kepada saksi pada saat saksi menanda tanganinya;
Bahwa Dedi itu adalah orang konsultan anak buahnya Syamsurizal;
Bahwa PHO itu diserahkan ke kantor PDAM;
Bahwa Saksi tidak ada konfirmasikan ke Oyer (Terdakwa II) sebelum saksi menanda tangani PHO tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada konfirmasikan ke Oyer (Terdakwa II) sebelum saksi menanda tangani PHO tersebut, karena sudah ada yang ditanda tangani;
Bahwa Oyer (Terdakwa II) belum menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Jhoni Firman sudah menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Jasman sudah menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Natalia Pratimi sudah menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Harmen Aminuddinsudah menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Kacabdin PU Wil sudah menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa PPK yang bernama Ali Nur’ain belum menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa PPK Kepala Dinas PU belum menanda tangani sebelum saksi menanda tangani;
Bahwa Ya, saksi menanda tangani PHO itu tidak dikomfirmasikan kepada atasan saksi;
Bahwa Saksi tidak koordinasi dengan Oyer dan Zainir sebelum saksi menanda tanganinya;
Bahwa awalnya saksi didatangi oleh Oyer Putra,ST,MT (Kabid PLP) dan beberapa teman-teman tim PHO ada juga yang didatangi oleh Staf dari bidang Penyehatan lingkungan pemukiman (PLP), dan pada waktu itu saksi ditemui di kantor masing-masing, lalu saksi disodorkan berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, dan saksi hanya merekomendasikan berdasarkan MC yang dibuat oleh Konsultan pengawas, dan saksi tidak pernah merekomendasikan untuk serah terima pekerjaan, saksi baru tahun ternyata dokumen saksi itu disalahgunakan oleh KPA ( Oyer putra, ST, MT) dengan menjadikan sebagai bagian dari PHO tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik kejaksaan negeri pariaman, dan saksi tidak dapat memaklumi tindakan tersebut, karena saksi merasa dibohongi oleh KPA (Oyer Putra, ST,MT) karena dokumen saksi tersebut akhirnya disalahgunakan untuk PHO dan dijadikan sebagai pembayaran. Sementara saksi tidak koordinasi kepada Oyer baik sebagai Ketua Tim PHO maupun KPA
Bahwa Saksi ada dalam keadaan sadar sewaktu menanda tangani berita acara PHO tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu konsekwensi tanda tangan saksi;
Bahwa Sekarang saksi sebagai karyawan pada PDAM;
Bahwa Kacabdin PU Wil itu nama jabatan;
Bahwa Saksi tidak tahu apa fungsi PHO itu;
Bahwa Tidak ada dipaksa sewaktu menanda tangani;
Bahwa Saksi tidak ada bertemu dengan mereka sewaktu menanda tangani;
Bahwa Saksi ada berkomunikasi dengan mereka;
Bahwa Saksi sering berkomunikasi dengan mereka setelah tanda tangan;
Bahwa Didalam BAP saksi didatangi oleh Oyer, sedangkan didalam persidangan ini saksi mengatakan saksi didatangi oleh Dedi, jadi mana yang benar keterangan saksi tersebut, keterangan saksi yang ada didalam BAP atau yang saksi berikan di persidangan ini dan Keterangan saksi yang benar adalah keterangan yang saksi berikan dipersidangan ini;
Bahwa keterangan saksi yang saksi berikan di penyidik apakah ada diketik;
Bahwa ada dibacakan sebelum saksi menandatangani BAP penyidik tersebut;
Bahwa Setahu saksi sebanyak 4 putaran air bisa mengalir ke bawah sewaktu dibuka pertama;
Bahwa Maksimal putarannya sebanyak 36 putaran;
Bahwa Dengan kondisi yang ada sekarang ini tidak bisa diputar dengan optimal pipa proyek tersebut;
Bahwa Sudah ada perbaikan;
Bahwa Perbaikan tersebut sudah 1 tahun;
Bahwa Bukan Oyer yang menyodorkan dokumen PHO kepada saksi;
Bahwa Keterangan saksi dalam BAP point 11 tersebut benar, cuma yang menyodorkan saja, yang menyodorkan kepada saksi adalah Dedi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I tidak menanggapinya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II keberatan yaitu ;
Tidak benar yang lainnya sudah menanda tangani baru saksi menanda tanganinya, yang benar yang terlebih dahulu menanda tangani adalah saksi yang disodorkan oleh Dedi yang pada waktu itu di lapangan bukan di kantor, setelah baru yang lainnya;
Tidak benar saksi tidak tahu masalah fisik, yang benar saksi tahu masalah fisik dan ada didiskusikan dengan konsultan dedi dan pengawas Syamsurizal, dan sewaktu turun ke lapangan ada Syamsurizal, Ulung dan Dudi;
Tidak benar Terdakwa II menyalahkan dokumen, karena saksi tahu juga apa itu PHO;
40.. Yon Asril, S.E
Bahwa Pada tahun 2011 sampai dengan 2013 di PDAM Kabupaten Padang Pariaman saksi menjabat sebagai Kepala Unit Sicincin, kemudian dari tahun 2013 sampai dengan 2015 saksi menjabat sebagai Kepala Unit Kayu Tanam, setelah itu dari akhir bulan April 2015 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan di PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan di PDAM Kabupaten Padang Pariaman, tidak pernah saksi mengeluarkan biaya perbaikan Proyek Air Bersih di Asam Pulau;
Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan di PDAM Kabupaten Padang Pariaman, tidak pernah saksi mengeluarkan biaya pemeliharaan Proyek Air Bersih di Asam Pulau;
Bahwa Ya, ada penagihan-penagihan perincian biaya perbaikan pipa PDAM di tahun 2015 yang lokasinya di Asam Pulau, tetapi saksi tidak bayarkan;
Bahwa Saksi tidak bayarkan karena saksi dengar proyek tersebut belum selesai dan ada masalah;
Bahwa surat bukti 51 sampai dengan 88 tersebut;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Keterangan yang saksi diberikan di Kejaksaan Negeri Pariaman itu sudah benar dan tetap dengan keterangannya yang diberikan di Kejaksaaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi menjawab tidak tahu dengan alasan saksi tidak terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi mulai tahu adanya proyek tersebut setelah dipanggil oleh jaksa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
41.. Syamsurizal, S.E
Bahwa Pada tahun 2011 jabatan saksi di PDAM Kabupaten Padang Pariaman sebagai Kepala Unit Pasar Usang;
Bahwa Pada bulan Juli 2013 sampai dengan Januari 2016 jabatan saksi di PDAM Kabupaten Padang Pariaman sebagai Kepala Unit Lubuk Alung;
Bahwa Saksi tahu ada Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut pada bulan Januari 2015;
Bahwa Saksi tahunya ada Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 tersebut dimana pada bulan Januari 2015 yang waktu itu Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman dijabat oleh Mulyadi menyuruh saksi untuk segera men cek di lapangan bahwa Proyek Air Bersih di Asam Pulau dibawah PDAM;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah ada serah terima Proyek Air Bersih tersebut dari PU ke PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi tahu ada Proyek Air Bersih di Asam Pulau tersebut dari Mulyadi Mulyadi selaku Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi ada melakukan men cek ke lapangan, dimana di lapangan ditemukan banyak kebocoran-kebocoran pipa, lalu saksi melaporkan melalui surat kepada Kepala Dinas melalui Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman bahwa ada 15 (lima belas) titik kebocoran;
Bahwa Pada bulan Januari 2015 saksi melaporkan melalui surat kepada Kepala Dinas PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Pada bulan Januari 2015 surat laporan saksi ada di respon oleh Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman agar segera diperbaiki, lalu Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman menyuruh saksi selaku Kepala Unit Lubuk Alung membuat surat kepada Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman untuk meminta jumlah biaya perbaikan yang barang-barangnya dari PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi meminta biaya perbaikan ke PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) dan dikeluarkan oleh Sri HaryantiKepala Bagian Keuangan PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) setelah ituberlanjut terus sebanyak lebih kurang sembilan 9 (sembilan) kali perbaikan yang saksi laporkan secara tertulis kepada Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman, lalu Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman mendisposisikan kepada bawahannya yaitu Kepala Bagian teknis apakah benar pekerjaan tersebut telah selesai sebelumnya;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman apakah Pembangunan Proyek Air Bersih ada serah terima;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa dana Pembangunan Proyek Air Bersih tersebut dan saksi tidak bertanya kepada Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana dana Pembangunan Proyek Air Bersih dan saksi tidak ada bertanya kepada Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi bertugas sebagai Kepala Unit Lubuk Alung;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi dari tahun berapa saksi melakukan perbaikan-perbaikan di Proyek Air Bersih tersebut, cuma seingat saksi pada bulan mulai Januari 2015 sampai Oktober 2015;
Bahwa Mulyadi datang pada hari Senin, menyuruh saksi untuk segera mengoperasikan PDAM di Asam Pulau karena kebutuhan masyarakat sangat mendesak, dimana kalau ada kelemahan-kelemahan laporkan kepada Direktur PDAM melalui surat, lalu Direktur menegor Kesbang ke lapangan memeriksa kebocoran-kebocoran, setelah itu baru diperbaiki, lalu saksi ada menanyakan kepada Direktur dari mana dananya dan dijawab oleh Direktur ini tugas PDAM yang mengelolanya, jadi PDAM yang membiayainya;
Bahwa PDAM yang membiayai perbaikan-perbaikan tersebut;
Bahwa Saksi memperbaiki Proyek Air Bersih di Asam Pulau sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015;
Bahwa Ada uang pribadi saksi yang terpakai untuk memperbaiki Proyek Air Bersih tersebut sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang sampai sekarang ini belum ada diganti;
Bahwa Dicoba Tekanan sebanyak 4 putaran banyak yang kebocoran-kebocoran;
Bahwa Idealnya tekanan maksimal yang dapat diberikan agar air dapat mengalir dengan baik dalam pipa sebanyak 36 kali putaran;
Bahwa Sampai sekarang ini didalam pipa tersebut belum ada tekanan;
Bahwa Efeknya baru 2 kali putaran saja sudah bocor;
Bahwa Saksi tidak berani menambah putaran tersebut, karena kalau ditambah putarannya maka akan pipa akan hancur dan menambah biaya perbaikan tersebut;
Bahwa Belum optimal instalansi pipa tersebut sampai sekarang;
Bahwa Keterangan yang saksi diberikan di Kejaksaan Negeri Pariaman itu sudah benar dan tetap dengan keterangannya yang diberikan di Kejaksaaan Negeri Pariaman;
Bahwa Ada 15 titik yang mengalami kebocoran;
Bahwa Penyebab kebocoran tersebut karena karet sambungan pipa (lambering) pecah;
Bahwa Saksi tidak tahu apa penyebab karet sambungan pipa (lambering) itu bisa pecah;
Bahwa Saksi tidak pernah memperbaiki pipa-pipa di lokasi Asam Pulau sebelum tahun 2015;
Bahwa Saksi ke lokasi di tahun 2015;
Bahwa Saksi pindah menjadi Kepala Unit Lubuk Alung pada bulan Juni 2013;
Bahwa Sewaktu saksi disuruh oleh Direktur PDAM untuk memperbaiki jaringan-jaringan pipa di Asam Pulau, direktur PDAM adalah Mulyadi;
Bahwa Dasarnya saksi mau memberikan uang pribadi saksi untuk membiayai pekerjaan tersebut, pada waktu saksi mengatakan kepada Mulyadi bahwa uang perbaikan sudah tidak ada lagi/habis, lalu Mulyadi mengatakan cari uang yang lain duludan talangi dulu nanti dibayarnya, karena sudah saksi cari uang kesana kesini tidak ada, lalu saksi mengatakan kepada Mulyadi uang sudah tidak ada lagi, lalu saksi perlihatkan cincin milik saksi tersebut kepada Mulyadi, dan Mulyadi mengatakan jual saja cincin saksi tersebut, nanti Mulyadi selaku Direktur PDAM yang menggantinya;
Bahwa Sampai dengan sekarang ini saksi tidak tahu sama sekali proyek PDAM tersebut sudah diserah terimakan dari PU ke PDAM sewaktu saksi diminta oleh Direktur PDAM untuk melakukan perbaikan tersebut;
Bahwa Alat-alat yang dipakai dari PDAM untuk memperbaikinya yaitu double joint, pipa ukuran diameter 208 meter;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa banyak double joint dan pipa yang dipakainya;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga alat-alat yang dipakai dari PDAM untuk memperbaikinya;
Bahwa Saksi menjawab tidak tahu dengan alasan saksi tidak terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi mulai tahu adanya proyek tersebut setelah dipanggil oleh jaksa;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana caranya mengusulkan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada perinciannya;
Bahwa Anggarannya proyek tersebut dari APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu nilainya dana perbaikan tersebut;
Bahwa Dana perbaikan tersebut untuk upahnya saja, sedangan bahan-bahannya diambil dari PDAM Padang Pariaman
Bahwa Sewaktu saksi melaporkan kepada Mulyadi tersebut saksi ada mengambil dokumen;
Bahwa Ya, benar dokumen tersebut yang saksi ambil tersebut pada bulan januari 2015;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
42.. Drs. H. Taslim Muktar.
Bahwa Saksi menjabat anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejakbulan Maret 2013 sampai dengan Februari 2016;
Bahwa Tidak ada laporan ada Pembangunan Proyek Air Bersih di Asam Pulau/Tandikat selama saksi menjabat sebagai anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Pariaman;
Bahwa Saksi tahunya ada Pembangunan Proyek Air Bersih di Asam Pulau/Tandikat selama saksi menjabat sebagai anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Padang Pariaman setelah saksi dipanggil Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Setahu saksi tidak boleh PDAM mengeluarkan biaya-biaya yang dipergunakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan Proyek Air Bersih di Asam Pulau, sementara saksi tidak tahu;
Bahwa Keterangan yang saksi diberikan di Kejaksaan Negeri Pariaman itu sudah benar dan tetap dengan keterangannya yang diberikan di Kejaksaaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi menjadi pengawas di PDAM sejak tahun 2013 sampai 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menjadi pengawas PDAM ditahun 2011 sampai 2012;
Bahwa Saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 4 November 2012;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, saksi sebagai pengawas PDAM tidak pernah sama sekali mengawas ke lapangan pada waktu itu, karena diluar kewenangan saksi ditahun 2011 dan 2012;
Bahwa Saksi menjawab tidak tahu dengan alasan saksi tidak terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi mulai tahu adanya proyek tersebut setelah dipanggil oleh jaksa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
43.. Wiztian Yutri, S.H
Bahwa Saksi menjabat anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Padang Pariaman sejak bulan Maret 2013 sampai dengan Februari 2016;
Bahwa Saksi ada mendengar Pembangunan Proyek Air Bersih di Asam Pulau/Tandikat, cuma saksi dapat informasi bahwa Proyek Air Bersih di Asam Pulau/Tandikat belum diserahkan kepada PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Pembangunan Proyek Air Bersih itu sudah diserah terimakan kepada PDAM Kabupaten Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Proyek Air Bersih tersebut di operasikan penggunannya oleh PDAM Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Setahu saksi tidak boleh PDAM mengeluarkan biaya-biaya yang dipergunakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan Proyek Air Bersih di Asam Pulau, sementara saksi tidak tahu;
Bahwa Keterangan yang saksi diberikan di Kejaksaan Negeri Pariaman itu sudah benar dan tetap dengan keterangannya yang diberikan di Kejaksaaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi menjadi pengawas di PDAM sejak tahun 2013 sampai 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang menjadi pengawas PDAM ditahun 2011 sampai 2012;
Bahwa Saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 4 November 2012;
Bahwa Sewaktu saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, saksi sebagai pengawas PDAM tidak pernah sama sekali mengawas ke lapangan pada waktu itu, karena saksi menjadi pengawas PDAM di tahun 2013;
Bahwa Saksi menjawab tidak tahu dengan alasan saksi tidak terlibat dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi mulai tahu adanya proyek tersebut setelah dipanggil oleh jaksa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
44.. Ramli Ramonasari.
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara proyek PDAM di Asam Pulau tahun 2011;
Bahwa Saksi tahunya tentang proyek karena dipanggil oleh jaksa;
Bahwa saksi Direktur perusahaan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Ya, PT. Firfec Graha Sarana pernah melakukan tender terhadap proyek PDAM di Asam Pulau tahun 2011;
Bahwa Seingat saksi perusahaan yang ikut melakukan tender terhadap proyek PDAM di Asam Pulau tahun 2011 tersebut adalah PT. Firfec Graha Sarana, PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Systec Tirta Buana;
Bahwa Pemilik PT. Graha Fortuna Purnama adalah Hengky Katsidi;
Bahwa Hengky Katsidi adalah adik saksi;
Bahwa Khossan Katsidi adalah kemenakan saksi;
Bahwa Pemilik PT. Systec Tirta Buana adalah milik mertua saksi;
Bahwa Pemenang penawaran terakhir adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu di lapangan apakah Hengky Katsidi atau Khossan Katsidi ada melakukan pekerjaan di proyek tersebut;
Bahwa Setelah PT. Graha Fortuna Purnama pemenang tender proyek tersebut, Hengky Katsidi minta kepada saksi pinjam karyawan PT.Firfec Graha Sarana yang bernama Dedi dan Isa;
Bahwa Hengky Katsidi meminjam karyawan saksi karena ia belum ada pengalaman;
Bahwa Konsekwensinya tidak ada, cuma kakak beradik saja;
Bahwa Yang menjalankan proyek tersebut PT. Graha Fortuna Purnama dengan memakai 2 (dua) orang karyawan saksi;
Bahwa Nilai proyek tersebut Rp.18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) lebih;
Bahwa Setelah saksi kasih pinjam Dedi dan Isa dikatakan mereka sudah jalan dan tidak ada ketemu lagi dengan saksi, dan ketika saksi diperiksa oleh Kejaksaan pada tanggal lupa, Dedi dan Isa berada di Batam ikut dengan Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat laporan dari Dedi atau Isa kapan mulai proyek itu dan berakhirnya kapan;
Bahwa Saksi lihat kontrak proyek tersebut tentang pemasangan pipa dan instalansi pipa;
Bahwa Saksi melihat kontrak sewaktu saksi dipanggil oleh Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak pernah memberi izin kepada isteri saksi yang bernama Lina untuk membuka kuasa rekening bank atas nama PT. Graha Fortuna Purnama, tetapi isteri saksi pernah mengatakan kepada saksi bahwa adik saksi (Hengky Katsidi) mau pinjam uang kemudian membuat surat kuasa jaminan;
Bahwa Isteri saksi tidak ada mengomong berapa besarnya Hengky Katsidi meminjam uang kepada isteri saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah masuk uang yang dibuka rekening isteri saksi;
Bahwa Isteri saksi tidak pernah melapor kepada saksi bahwa ia ada menarik uang dalam rekening yang dibuka tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu PT. Firfec Graha Sarana memesan barang ke PT. Graha Fortuna Purnama untuk proyek di Asam Pulau;
Bahwa PT. Firfec Graha Sarana ada melaksanakan pekerjaan proyek di Padang Pariaman di tahun 2009;
Bahwa Saksi tidak pernah meminjam PT. Graha Fortuna Purnama dalam proyek Asam Pulau tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan di lapangan proyek di Asam Pulau tersebut, tetapi karyawan saksi ada di pinjam oleh PT. Graha Fortuna Purnama untuk melaksanakan pekerjaan proyek di Asam Pulau;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar dari isteri saksi bahwa uang yang masuk ke rekening bank itu uang proyek di Asam Pulau;
Bahwa Hengky Katsidi ada meminjam pegawai saksi setelah Hengky Katsidi mendapatkan proyek tersebut;
Bahwa masing-masing perusahaan milik saksi dan perusahaan milik mertua saksi juga ikut penawaran tersebut;
Bahwa Saksi lupa apakah ada komunikasi sewaktu ikut melakukan penawaran;
Bahwa Dedi pegawai PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi lupa PT. Firfec Graha Sarana siapa yang mengajukan penawaran waktu proses tender;
Bahwa PT. Firfec Graha Sarana yang mengajukan proses pendaftaran adalah Dedi Sutendi atas perintah saksi;
Bahwa Dedi Sutendi menjadi PT. Firfec Graha Sarana sudah 3 tahun;
Bahwa Dedi Sutendi sekarang sudah berhenti dari pegawai PT. Firfec Graha Sarana karena permintaan sendiri;
Bahwa Sewaktu saksi memerintahkan Dedi Sutendi untuk mengikuti proses tender tersebut ada membawa surat-surat aslinya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sewaktu Dedi Sutendi mendaftarkan proses tender bersamaan dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Kantor PT. Firfec Graha Sarana di Muara Karang Kapuk yang juga rumah orang tua saksi;
Bahwa Sejak kecil Hengky Katsidi tidak tinggal disana, ia tinggal di Ujung Pandang;
Bahwa Kalau ada pertemuan keluarga tidak tentu tempatnya, tetapi paling sering di Muara Karang Kapuk;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari koran nasional yang saksi lihat, lalu saksi ikut mendaftar;
Bahwa Saksi pernah melihat Zainir (Terdakwa I) dan Oyer (Terdakwa II) sewaktu ada kegiatan proyek lain di tahun 2009;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar dari Dinas PU bahwa ada pekerjaan disini;
Bahwa Karyawan yang mempersiapkan dokumen-dokumen;
Bahwa Yang saksi lakukan menyuruh Dedi membawa surat-surat untuk mendaftarkannya;
Bahwa Saksi ada membuat surat kuasa kepada Dedi;
Bahwa Ya, ada laporan dari Dedi bahwa sudah didaftarkannya;
Bahwa Yang datang ke Pariaman adalag Dedi;
Bahwa setiap proses tender Dedi ikut;
Bahwa Dedi kadang-kadang melapor dan kadang-kadang tidak ada setiap ia pergi ke Pariaman;
Bahwa Dedi datang ke Pariaman lebih dari sekali;
Bahwa saksi ada dikabari perkembangannya Dedi setiap mengikuti proses tender termasuk ketika kalah tender;
Bahwa Ya, ada Dedi memberitahu kepada saksi ketika diadakan evaluasi, tetapi saksi lupa nomor berapa urutan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa ada laporan dari Dedi yang mengatakan bahwa PT. Firfec Graha Sarana urutan nomor 2 setelah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Dedi tidak ada bercerita kemungkinan akan menang;
Bahwa Untuk kegiatan ini sekali-kali ada komunikasi dengan Dedi;
Bahwa Sesudah kalah tidak ada laporan lagi dari Dedi;
Bahwa Hengky Katsidi tidak ada meminta atau memberi tahu kepada saksi tentang pekerjaan ini seperti apa dan bagaimana, tetapi Hengky Katsidi meminta kepada saksi pinjaman pegawai saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan Hengky Katsidi meminta kepada saksi pinjaman pegawai saksi tersebut;
Bahwa Hengky Katsidi meminta pinjaman personil saksi karena tenaga kerjanya kurang;
Bahwa Saya tidak tahu apakah yang dilaporkan Hengky Katsidi itu palsu sewaktu ikut penawaran;
Bahwa Banyak pegawai PT. Firfec Graha Sarana dari pada PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Antara PT. Graha Fortuna Purnama dengan PT. Firfec Graha Sarana sering minta bantuan berbagai kegiatan, tetapi dalam kegiatan proyek seperti sekarang ini baru sekali ini;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pernah PT. Graha Fortuna Purnama itu mempunyai pekerjaan dengan pemerintah dengan dana APBN/APBD;
Bahwa Pegawai saksi yang bernama Dedi tersebut diperbantukan di PT. Graha Fortuna Purnama berfungsi untuk mengurus uang muka dan ada juga mengurus yang lainnya, sedangkan yang bernama Isa diperbantukan untuk kerja sipil/pembangunan;
Bahwa Tidak ada laporan kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lama Dedi dan Isa membantu pekerjaan di PT. Graha Fortuna Purnama di proyek tersebut;
Bahwa Ya, saksi mempunyai pegawai yang bernama Pria Ardanto;
Bahwa Ya, saksi mempunyai pegawai yang bernama Sebastian;
Bahwa Pegawai saksi yang bernama Pria Ardanto dan Sebastian tidak ada saksi pinjamkan kepada PT. Graha Fortuna Purnama
Bahwa Pegawai saksi yang bernama Danto itu adalah sales di kantor saksi, jadi tidak ada saksi meminjamkan kepada Hengky Katsidi, sedangkan pegawai saksi yang bernama Sebastian adalah penjemput tamu, jadi juga tidak ada saksi meminjamkan kepada Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak tahu atas izin siapa pegawai saksi yang bernama Sebastian dan dan Danto membantu pekerjaan PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Saksi tidak tahu pegawai saksi yang bernama Sebastian dan dan Danto membantu pekerjaan PT. Graha Fortuna Purnama itu;
Bahwa Ya, perusahaan saksi mempunyai spesifikasi pekerjaan membuat tangki air;
Bahwa Perusahaan saksi mempunyai spesifikasi pekerjaan tidak sama dengan perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama, dimana spesifikasi pekerjaan saksi membuat tangki air sedangkan spesifikasi pekerjaan PT. Graha Fortuna Purnamamembuat fiber glass;
Bahwa Perusahaan saksi tidak pernah memesan dan membeli bahan-bahan dalam bentuk pipa kepada PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah memesan dan membeli bahan-bahan dalam bentuk pipa kepada PT. Graha Fortuna Purnama pada proyek tahun 2009, karena saksi pada waktu itu saksi memproduk sendiri bahan-bahan tersebut;
Bahwa Perusahaan saksi mempunyai spesifikasi pekerjaan sama dengan perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Ya, hampir sama spesifikasi pekerjaan PT. Graha Fortuna Purnama dengan spesifikasi pekerjaan perusahaan saksi, karena cetakannya sama;
Bahwa Pabriknya berbeda, perusahaan saksi punya pabrik sendiri sedangkan pabrik PT. Graha Fortuna Purnama punya pabrik sendiri, tetapi cetakannya sering pinjam meminjam/pindah-pindah;
Bahwa Cetakan itu bentuknya besar tetapi bisa dibuka berbentuk keping-keping dan bisa dibawa dan diangkat dengan truk;
Bahwa Tidak pernah spesifikasi pekerjaan milik saksi dicetak di pabrik milik PT. Graha Fortuna agar gampang pengerjaannya;
Bahwa Saksi bisa kenal dengan Zainir (Terdakwa I) karena saksi pernah melihat Zainir (Terdakwa I) di proyek Padang Pariaman tahun 2009;
Bahwa Saksi pernah melihat Zainir (Terdakwa I) sebanyak 1 kali;
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan Zainir (Terdakwa I) sewaktu saksi melihat Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Saksi pernah ikut tender proyek Padang Pariaman di tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ada menghubungi orang-orang pemerintahan di Kabupaten Padang sebelum pengumuman pemenang tender proyek Padang Pariaman di tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak ada beraktifitas dalam proyek Padang Pariaman di tahun 2011 tersebut karena PT. Graha Fortuna Purnama yang memenangkan tendernya;
Bahwa Saksi kenal dengan Oyer (Terdakwa II) sewaktu penanda tanganan kontrak proyek Padang Pariaman di tahun 2009 antara PT. Frifec Graha Sarana dengan PPK;
Bahwa Penanda tanganannya di kantor Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi dimana letak kantor Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman sewaktu saksi menanda tangani kontrak proyek Padang Pariaman di tahun 2009;
Bahwa Ya, saksi uang negara yang masuk ke rekening bank isteri saksi yang bernama Lina;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar uang negara yang masuk ke rekening bank isteri saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh isteri saksi memberi kuasa membuka rekening bank tersebut;
Bahwa Isteri saksi tidak ada meminta izin kepada saksi untuk kuasa membuka rekening bak tersebut, cuma isteri saksi ada bilang saja kepada saksi bahwa ia kuasa membuka rekening bank tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk kepentingan apa isteri saksi mengeluarkan uang sebanyak itu;
Bahwa Saksi menikah dengan Lina sudah 20 tahun lebih;
Bahwa Saksi memberikan uang kepada isteri saksi dalam jumlah banyak paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu apakah isteri saksi punya rekening bank sebanyak diatas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa Selama saksi bergaul dengan isteri saksi, saksi tidak pernah tahu banyak uang yang ada di rekening bank milik isteri saksi, cuma yang saksi tahu isteri membeli tanah dan barang-barang lainnya;
Bahwa Saksi tidak pernah mencek rekening bank milik isteri saksi;
Bahwa Isteri saksi tidak bekerja;
Bahwa Isteri saksi kenal dengan Hengky Katsidi;
Bahwa Isteri saksi ada mengatakan kepada saksi bahwa ia diminta oleh Hengky Katsidi untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada menelepon Hengky Katsidi dengan mengatakan kenapa kamu menyuruh isteri saya untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan kamu;
Bahwa Ya, saksi juga menjadi terdakwa dalam perkara lain;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Dedi juga yang mendaftarkan perusahaan Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi kenal Ali Nur’ain setelah dipanggil oleh Kejaksaan;
Bahwa Sekarang ini hubungan saksi tidak baik dengan Hengky Katsidi;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama milik Khossan Katsidi tidak ada dipakai oleh saksi dalam proyek tersebut;
Bahwa Ya, perusahaan milik saksi PT. Firfec Graha Sarana itu pernah melaksanakan pekerjaan Proyek Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2009;
Bahwa Saksi lupa berapa nilai proyek di tahun 2009 itu;
Bahwa Saksi lupa berapa keuntungan perusahaan saksi di proyek tahun 2009 tersebut;
Bahwa Pekerjaan Proyek Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2009 tersebut selama 1 tahun;
Bahwa Baik hubungan saksi dengan Hengky Katsidi;
Bahwa perusahaan saksi sama berbentuk PT dengan perusahaan milik Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak tahu mana yang besar aset perusahaan milik saksi dengan aset perusahaan milik Hengky Katsidi;
Bahwa Zainir (Terdakwa I) tidak hadir pada waktu teken kontrak proyek di tahun 2009;
Bahwa Oyer (Terdakwa II) hadir pada waktu teken kontrak proyek di tahun 2009;
Bahwa ada ketawa-ketawa dengan Oyer (Terdakwa II) sewaktu teken kontrak proyek di tahun 2009;
Bahwa Perusahaan saksi (PT. Firfec Graha Sarana) bergerak di bidang air minum;
Bahwa Saksi tidak ada berikan persen kepada KPA, PA dan PPK pada saat proyek di tahun 2009;
Bahwa saksi tetap dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan ini;
Bahwa Perusahaan milik saksi PT. Firfec Graha sarana;
Bahwa Dalam proyek Kabupaten Padang Pariaman di tahun 2011 tersebut pemenangnya adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada mengerjakan dalam pelaksanaan proyek di tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi tidak ada membuat surat-surat untuk pencairan dana sampai dengan PHO;
Bahwa Setahu saksi yang menanda tangani surat-surat baik itu permintaan maupun permohonan untuk pencairan dana sampai dengan PHO adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi Ramli Ramonasari yang menjalankan proyek di tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak menjalankan proyek di tahun 2011, yang ada hanya pinjam 2 (dua) orang karyawannya untuk mengerjakan proyek di tahun 2011 tersebut;
Bahwa Yang berhutang dengan isteri saksi adalah Hengky Katsidi;
Bahwa Yang mengatakan isteri saksi bahwa Hengky Katsidi mau berhutang kepada isterinya;
Bahwa Dari saksi uang isteri saksi untuk membuka rekening bank tersebut;
Bahwa Waktu penawaran 3 (tiga) perusahaan yang mengikuti penawaran terendah adalah :
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Frifec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Setelah ditentukan pemenang oleh panitia lelang, perusahaan saksi PT. Frifec Graha Sarana tidak mengajukan sanggahan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Tirta Sarana Mulia mengajukan sanggahan;
Bahwa Dedi yang memasukan dokumen PT. Frifec Graha Sarana ke panitia lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memasukan dokumen PT.Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memasukan dokumen PT. Tirta Sarana Muli.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
45.. Hengky Katsidi, Keterangan BAP.
saksi mengerti sehubungan dengan penyidikan perkara tinda pidana korupsi terkait dengan adanya informasi dugaan penyalahgunaan/peyimpangan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Padang Pariaman tahun 2011 dan 2012 senilai Rp.18.337.598.000,00 (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa benar saksi ada keterkaitan dengan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di kecamatan lubuk alung tahun 2011 yaitu rekanan/ pelaksana kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 kabupaten padang pariaman pekerjaan penyediaan air bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan lubuk alung dengan biaya awal sebesar Rp.18.337.598.000.- (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Riwayat Hidup saya adalah : Saksi nama HENGKY KATSIDI Pgl HENGKY dilahirkan di Ujung Pandang dengan orang tua laki-laki Witono Tcipto (Alm) dan ibu Diani Tcipto (Alm), dan saksi anak yang ke 8 (delapan) dari 10 (sepuluh) bersaudara, kemudian pada tanggal tahun 1983 saya melangsungkan pernikahan dengan Istri saksi yang bernama Since Hamdja, dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang pertama bernama Kossan Katsidi umur 30 tahun yang juga merupakan direktur PT.Graha Fortuna Purnama, yang kedua Vircilia umur 27 (dua puluh tujuh) tahun sudah menikah, dan yang paling kecil Alvis umur 25 tahun,
Sedangkan Riwayat Pendikan saya adalah :
Tahun 1970 : Saya menamatkan SD Makasar
Tahun 1973 : Saya menamatkan SMP di makasar.
Tahun 1976 : Saya menamatkan SMA di makasar
Riwayat Pekerjaan saksi adalah :
Semenjak tahun 1985 saksi mengelola perusahaan saksi yaitu Graha Fortuna Purnama sampai sekarang, dan dalam menjalankan Perusahaan saksi dibantu oleh anak saksi yaitu Kossan Katsidi, ST;
Bahwa saksi tidak pernah dihukum karena satu tindak pidana;
Bahwa Keterkaitan saksi dengan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 kabupaten padang pariaman adalah karena saksi sebagai pelaksana kegiatan untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 kabupaten padang pariaman pekerjaan penyediaan air bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan lubuk alung dengan biaya awal sebesar Rp.18.337.598.000.- (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang dalam pelaksanaannya saya serahkan kepada anak saya Kossan Katsidi, ST, dimana untuk semua administrasi dan penandatanganan tugas maka anak sayalah yang mengatur kegiatan tersebut, termasuk untuk penandatanganan kontrak dan proses pencairan;
Bahwa kontrak nomor : 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 memang ada saksi lihat, namun saksi hanya menangatangani satu surat saja, sementara itu untuk lampirannya saksi serahkan kepada anak saksi yang bernama Khossan Katsidi, ST, karena dialah yang menjalankan kegiatan tersebut, sehingga untuk urusan tanda tangan lainnya adalah di atur oleh anak saksi, dan saksi merasa tidak ada menandatangani surat-surat tersebut, kecuali 1 ( satu) buah surat perjanjian dengan nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 juli 2011 dan seluruh lampiran tandatangan yang ada di dalam kontrak tersebut bukanlah tandatangan saksi;
Bahwa saksi menyerahkan tugas dan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 kabupaten padang pariaman pekerjaan penyediaan air bersih (PAB) IPA paket dan pemasangan perpipaan di kecamatan lubuk alung dengan biaya awal sebesar Rp.18.337.598.000.- (delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada anak saksi karena anak saksi adalah direktur PT.Graha fortuna purnama;
Bahwa semua yang mengatur proses tender itu adalah anak saksi yaitu Khossan katsidi, ST, dan saksi karena perusahaan saksi tidak hanya satu pekerjaan saja, maka saksi serahkan semua tugas dan tandatangan kepada anak saksi, namun dalam pelaksanaan tidak ada tandatangan saksi untuk kegiatan tersebut kecuali perjanjian yang ada saja;
Bahwa, sebenarnya dari awal proses pengerjaan Proyek Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih Tahun 2011 pada Kabupaten Padang Pariaman dikerjakan oleh anak saksi (Khossan Katsidi, ST) selaku Direktur;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani lampiran dokumen pencairan dana dan sebagaimana yang saya sampaikan bahwa semua kegiatan untuk pekerjaan tersebut saya serahkan kepada anak saksi, dan penandatanganan dilakukan oleh anak saksi, dan anak saksi (Kossan Katsidi,ST) yang mengatur untuk proses tandatangan tersebut, dan untuk tandatangan tersebut bukanlah tandatangan saksi;
Bahwa saya tidak tahu mengenai permohonan Dokumen PHO, Nomor: 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 karena semua dilakukan anak sakski (Kossan Katsidi,ST) dan tanda tangan yang terdapat pada dokumen tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen SP2D, Nomor: 3757/SP2D-LS/BUD/2011 mengenai Pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alungkarena semua dilakukan anak saksi (Kossan Katsidi,ST) dan tanda tangan yang terdapat pada dokumen tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tekankan, saksi tidak tahu mengai kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung karena semua dilakukan anak saksi (Kossan Katsidi,ST) dan tanda tangan yang terdapat pada dokumen tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi bersedia untuk mengganti berapapun biaya kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan di dalam proses kegiatan tersebut;
Bahwa Benar tidak ada tekanan dan bujukan dari penyidik;
Bahwa sebagaimana surat panggilan kepada kami yaitu perkara tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan/penyimpangan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 yang diduga dilakukan Ramli Ramonasari;
Bahwa keterangan tersebut saya cabut karena yang sebenarnya mengerjakan proyek tersebut adalah Ramli Ramonasari;
Bahwa saksi tidak mengenal tersangka Zainir S.T., alias Zainir Koto alias Zainir Koto Dt. Rangkayo Mulie;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan lainnya dengan tersangka Zainir S.T., alias Zainir Koto alias Zainir Koto Dt. Rangkayo Mulie;
Bahwa saksi tidak mengenal tersangka Oyer Putra, S.T., M.T.;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan lainnya dengan tersangka Oyer Putra, S.T., M.T.;
Bahwa pada saat saksi pergi ke rumah orang tua saksi yang mana di tempat tersebut juga merupakan PT. Firfec Graha Sarana, yang mana pada saat itu Ramli Ramonasari yang dulunya tinggal di tempat tersebut, bahwa Ramli Ramonasari memberitahu kepada saksi, untuk tahun 2011 di Padang ada Kegiatan Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA paket dan Pemasangan Perpipaan di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011, lalu Ramli Ramonasari menyampaikan kepada saksi bahwa dia akan meminjam perusahaan saksi untuk mengikuti proses tender. Kemudian yang pada saat itu saksi menyetujui permintaan dari Ramli Ramonasari untuk mempergunakan perusahaan saksi yang didasari atas kepercayaan karena saksi dengan tersangka Ramonasari adalah saudara kandung. Akhirnya perusahaan saksi dipergunakan oleh Ramli Ramonasari untuk mengikuti proses tender;
Bahwa peminjaman perusahaan tersebut disampaikan secara lisan tanpa adanya Kuasa Direktur secara tertulis;
Bahwa dapat saksi jelaskan, sebelum saksi meminjamkan perusahaan saksi kepada Ramli Ramonasariyang mana pada saat itu Ramli Ramonasari mengatakan kepada saksi yang berhubungan dengan pajak bahwa Ramli Ramonasari yang akan melakuan pembayaran atas pajak yang dibebankan kepada perusahaan akibat proyek yang dilaksanakan olehRamli Ramonasari dan juga tersangka Ramli Ramonasari menyampaikan kepada saksi bahwa dia akan membeli tanki yang akan dipergunakan untuk Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011;
Bahwa saksi tidak mengetahui orang yang disuruh Ramli Ramonasari untuk pergi ke Padang Pariaman untuk mengikuti proses tender dan juga terhadap proses tender saksi tidak mengetahuinya dengan alasan bahwa saksi telah meminjamkan Perusahaan saksi kepada Ramli Ramonasari sesuai sebagaimana keterangan saksi diatas;
Bahwa saksi tidak mengetahui Dokumen Kontrak Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman beserta kelengkapannya;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa beberapa bulan setelah saksi meminjamkan Perusahaan saksi kepada Ramli Ramonasari menyerahkan dokumen surat perjanjian melalui Khossan Katsidi kepada saksi di rumah keluarga yang juga merupakan kantor yang mana pada saat itu Ramli Ramonasari meminta dan menyampaikan kepada saksi untuk mendatangani Surat Perjanjian Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman dengan alasan bahwa Perusahaan saksi yang dipinjam Ramli Ramonasari telah menang dalam proses tender terhadap Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. dan dapat saksi jelaskan terhadap Surat Perjanjian tersebut saksi menandatanganinya dan sebelum menandatanganinya saksi tidak membacanya karena saksi sudah percaya dengan Ramli Ramonasari, dan juga pada saat itu Ramli Ramonasari menyampaikan bahwa perjanjian ini saksilah yang harus menandatangani karena perusahaan tersebut adalah atas nama saksi;
Bahwa setelah saksi lihat dan saksi cermati terhadap dokumen kontrak Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman beserta kelengkapannya selain dari Surat Perjanjian Kontrak Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman yang saksi tandatangani, selain itu dokumen-dokumen yang tertuang dalam kontrak yang ditandatangani atas nama saksi adalah tidak benar, yang mana tada tangan tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi mengetahui menandatangani Surat Kuasa tersebut, bahwa benar saksi yang memberi kuasa membuka rekening kepada Lina, yang mana pada saat itu saksi sedang berada di rumah orang tua saksi yang juga merupakan kantor tempat bekerjanya Ramli Ramonasari, bahwa pada saat itu saksi bertemu dengan Ramli Ramonasari di ruang keluarga sambil cerita-cerita yang mana pada saat itu Ramli Ramonasari menyampaikan kepada saksi bahwa perusahaan kita telah menang tender, lalu Ramli Ramonasari meminta saksi untuk menandatangani Surat Kuasa Pembukaan Rekening. bahwa pada saat itu saksi menandatangani Surat Kuasa tersebut karena perusahaan saksi sudah menang tender dan dengan dasar itulah saksi menandatangani Surat Kuasa tersebut;
Bahwa terhadap Surat Perintah Pencairan Dana, Nomor 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 19 Juli 2011 untuk keperluan Pembayaran uang muka 20 % kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan Nomor Rekening Bank 302.08.007.33 jumlah yang dibayarkan adalah Rp.3.667.517.800,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), beserta seluruh kelengkapannya, saksi tidak mengetahuinya namun terhadap kelengkapan untuk permintaa pencairan dana tersebut seperti kwitansi dengan jumlah Rp.3.667.517.800,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Surat Permintaan Pembayaran, Surat Keterangan Pengambilan Uan, Permohonan Uang Muka, Rencana Penggunaan Anggaran yang mana terhadap dokumen-dokumen tersebut tidak ada saksi tanda tangani, setelah saksi perhatikan tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut bukanlah tanda tangan saksi, dan terhadap uang muka 20 % dengan jumlah pencairan Rp.3.667.517.800,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) yang dimasukkan ke dalam rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama pada Bank DKI yang telah saksi kuasakan kepada Lina, saksi tidak mengetahuinya sampai saat sekarang;
Nomor 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 untuk Pembayaran uang MC 1 s/d 3 (32,208%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah Rp.4.443.447.000,00 (empat milyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Nomor 2599/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 November 2011 untuk Pembayaran uang MC 4 s/d 5 (63,186%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah Rp.4.735.005.000,00 (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ribu rupiah);
Nomor 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 untuk Pembayaran uang MC 6 (80,452%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah Rp.2.508.221.250,00 (dua milyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Nomor 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 untuk Pembayaran uang MC 7 (32,208%) kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah Rp.1.501.507.050,00 (satu milyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah);
Nomor 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk Pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama dari Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dengan jumlah Rp.887.142.100,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah);
Bahwa terhadap SPPD tersebut diatas beserta dokumen-dokumen yang terlampir sebagai data pendukung permintaan pencairan dana saksi tidak mengetahuinya, yang mana tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut saksi tidak ada menandatanganinya dan setelah saksi perhatikan, tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut bukanlah tanda tangan saksi, dan terhadap jumlah dana setiap pencairan tersebut di atas yang masuk ke dalam rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama pada Bank DKI yang telah saksi kuasakna kepada Lina, saksi tidak mengetahuinya sampai saat sekarang;
Bahwa terhadap Sertifikat-sertifikat Bulanan tersebut saksi tidak mengetahuinya karena Ramli Ramonasari tidak pernah membantu kepada saksi hingga berakhirnya masa pekerjaan dan dapat saksi jelaskan terhadap tanda tangan yang tertuang di dalam Serifikat Bulanan (MC) ke-I, ke-II, ke,III, ke-IV, ke-V, ke-VI, ke-VII atas nama perusahaan, saksi tidak ada menandatangani, namun setelah saksi cermati, tanda tangan yang ada didalam Serifikat Bulanan (MC) ke-I, ke-II, ke,III, ke-IV, ke-V, ke-VI, ke-VII bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan PPK Ali Nur’ain, Yopi Basman, A.Md., Natalia, P, S.T., Harmen A, S.T., Fauzani S.AP, M.ST., Ulung G, A.Md, Arnas, S.T., Silfia Arinandi, S.T., Dudi Resko, S.T., Ir. Syamsurizal dan M. Isa Ansari, S.T., karena saksi tidak mengikuti Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung;
Bahwa yang menjual tanki tersebut adaah isteri saksi dan berdasarkan keterangan isteri saksi kepada saksi tanki yang dijual hanyalah berupa tanki saja tanpa ada kelengkapan/accessories lainnya, yang mana pada saat itu terhadap harga dan specification barang ditentukan oleh Ramli Ramonasari dan yang mana terhadap jumlah paketnya saksi tidakingat lagi;
Bahwa tidak ada hanya dari PT. Graha Fortuna Purnama atas permintaan Ramli Ramonasari, perusahaan saksi menjual kepada Ramli Ramonasari berupa tanki;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat dokumen tersebut, karena saksi tidak pernah mengecek lokasi pekerjaan sanpai selesainya pekerjaan;
Bahwa Khossan Katsidi adalah anak kandung saksi, keterlibatannya dalam perusahaan adalah sebagi Direktur/Wakil Direktur Utama;
Bahwa dalam perkara ini anak saksi (Khossan Katsidi) tidak ada terlibat sedikitpun, kecuali hanya mengetahui pada saat penyerahan dokumen perjanjian oleh Ramli Ramonasari kepada saksi, cerita ini berawal sekitar bulan Mei 2015, Ramli Ramonasari mengatakan kepada saksi bahwa ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Pariaman dan saksi harus menghadirinya, kalau tidak saksi akan dijemput paksa, mendengar hal tersebut saksi menjadi kaget, karena sebelumnya tidak ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Pariaman, setelah saksi memenuhi panggilan tersebut, saksi baru mengetahui bahwa sebelumnya sudah ada beberapa kali panggilan dari Kejaksaan Negeri Pariaman tetapi tidak pernah diberikan oleh Ramli Ramonasari kepada saksi dan pada waktu itu Ramli Ramonasari memberikan panggilan terakhir tersebut, dia mengatakan bahwa saksi harus mengakui bahwa Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung adalah saksi yang melakukam, apabila saksi tidak mengakui, saksi dan dia (Ramli Ramonasari) yang akan kena. pada awalnya saksi marah karena saksi merasa itu bukanlah pekerjaan saksi, namun Ramli Ramonasari mengatakan bahwa proyek tersbut tidak ada masalah dan jika tidak datang nanti malah akan jadi masalah dan dijemput paksa. setelah saksi datang dan memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pariaman, saksi menerangkan bahwa pekerjaan tersebut saksi kuasakan kepada Khossan Katsidi selaku Direktur untuk melaksanakannya dan sekarang keterangan tersebut saksi cabut, karena yang sebenarnya mengerjakan proyek tersebut adalah Ramli Ramonasari.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
46.. Khossan Katsidi.
Bahwa Saksi sampai diperiksa dalam sidang perkara ini karena ada masalah proyek penyediaan air bersih di Asam Pulau;
Bahwa Secara umum saksi tidak tahu masalah penyediaan air bersih di Asam Pulau tersebut;
Bahwa Terakhir saksi tahu perusahaan saksi ada dipakai/ikut proses kegiatan penyediaan air bersih tersebut;
Bahwa Saksi tahu perusahaan saksi ada dipakai/ikut proses kegiatan penyediaan air bersih tersebut sewaktu saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pariaman pada tahun 2015;
Bahwa Pekerjaan proyek tersebut tahun 2011;
Bahwa Pekerjaan proyek tersebut senilai Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu perusahaan saksi ikut proses pelelangan proyek tersebut;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama itu perusahaan saksi;
Bahwa stempel tersebut stempel perusahaan saksi;
Bahwa Itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar perusahaan saksi dipakai/digunakan untuk proses lelang proyek tersebut;
Bahwa Setahu saksi tidak ada perusahaan saksi dipergunakan untuk melakukan proses tender proyek tersebut di tahun 2011;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Pariaman di tahun 2011, saksi pertama kali menginjak Pariaman di tahun 2015 itu sejak ada panggilan di Kejaksaan Negeri Pariaman, dan nama saksi tertera disana kalau dibuktikan dengan KTP saksi berbeda didalam KTP saksi nama KHOSSAN sedang tertera disana KOSAN;
Bahwa Saksi memang memberikan BAP pertama mengakui semua pekerjaan saksi dan itu terjadi karena saksi khilaf, saksi mendapat isu bahwa saksi akan ditahan, jadi saksi mengakui saja segala BAP dari Jaksa, tetapi saksi telah mencabut semua BAP tersebut didalam tahap kedua;
Bahwa Saksi mendapat isu akan ditahan karena sudah panggilan ke 3;
Bahwa Saksi ada diperlihatkan dokumen kontrak pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak tahu dipanggil oleh Kejaksaan apakah dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, cuma yang saksi tahu saksi dipanggil jemput secara paksa;
Bahwa Saksi dipanggil oleh Kejaksaan pada bulan April 2015;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman pada tanggal 5 Agustus 2015;
Bahwa Dalam BAP saksi point 9 ada menerangkan bahwa saksi mengajukan penawaran berdasarkan pengumuman di Koran sekira bulan Mei tahun 2011 yang saksi tidak ingat nama korannya, yang mana pengumuman tersebut berisikan kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pembangunan Sarana Air bersih dengan HPS Rp. 19.281.115.000,00, dan waktu itu langsung saksi menyatakan keinginan untuk ikut dengan melakukan pendaftaran pada tanggal 20 Mei 2011 dimana perusahaan saksi ada mengikuti proses tender tersebut;
Bahwa Pada waktu itu saksi ada diperlihatkan kontrak sehingga saksi dapat bercerita bercerita seperti itu;
Bahwa Tidak ada orang yang menyuruh saksi untuk mencabutya;
Bahwa Saksi kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Hubungan antara Ramli Ramonasari dengan saksi adalah paman dengan keponakan kandung;
Bahwa Orang tua saksi bernama HengkyKatsidi;
Bahwa Hubungan antara Ramli Ramonasari dengan Hengky Katsidi adalah kakak beradik kandung;
Bahwa Orang tua saksi yang bernama Hengky Katsidi itu ada didalam dokumen tersebut;
Bahwa Awalnya perusahaan saksi tidak ikut verifikasi;
Bahwa Nama perusahaan saksi ada di verifikasi;
Bahwa Jadi dibalik ketakutan saksi, karena memang di lapangan saksi tidak bekerja, tetapi tiba-tiba ada panggilan dengan ancaman ditahan, jadi saksi sebagai anak dari Hengky Katsidi;
Bahwa Jaksa tidak ada yang mengancam, bukan ancaman tetapi hanya kata-kata saja;
Bahwa Yang mengantar surat panggilan ke Jakarta adalah Ali Nur’ain memberikan kepada Ramli, kemudian Ramli langsung memberikan kepada saksi;
Bahwa Saksi bingung dalam surat panggilan itu nama perusahaan milik orang tua saksi, saksi dan orang tua tidak tahu apa-apa, karena untuk melindungi orang tua saksi akhirnya saksi memutuskan untuk memenuhi panggilan tersebut;
Bahwa Awalnya saksi menolak panggilan tersebut, tetapi menurut perkataan apakah Ali Nur’ain atau perkataan Ramli mengatakan bahwa panggilan ini panggilan ke tiga/panggilanpaksa;
Bahwa Saksi ada berembuk dengan keluarga sehingga saksi datang ke Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa sesudah itu saksi datang ke Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Di Kejaksaan saksi jawab iyakan saja apa yang diterangkan oleh jaksa;
Bahwa Saksi iyakan saja karena saksi takut;
Bahwa saksi ada bercerita kepada orang tua saksi apa saksi terangkan di kejaksaan;
Bahwa Setahu saksi dulu memang Ramli salah satu pemegang saham PT. Graha Fortuna Purnama, jadi saksi tidak tahu apakah Ramli punya surat-surat PT. Graha Fortuna Purnama tersebut,
Bahwa perusahaan PT. Graha Fortuna Purnama itu saham keluarga;
Bahwa Di PT. Graha Fortuna Purnama tidak ada saham Ramli;
Bahwa Orang tua saksi tidak ada mengatakan kepada saksi bahwa Ramli pemegang saham di PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa perusahaan saksi itu perusahaan keluarga;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Ramli meminta atau meminjam perusahan kepada orang tua saksi;
Bahwa ada pertemuan-pertemuan rapat keluaga saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pernah Ramli meminta kepada orang tua saksi minta tanda tangan saksi;
Bahwa Pernah Ramli memberikan keterangan di BAP;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama adalah perusahaan saksi;
Bahwa akta pendirian PT. Graha Fortuna Purnama tersebut;
Bahwa Surat panggilan penyidik tersebut atas nama orang tua saksi dan bukan atas nama saksi;
Bahwa Surat panggilan yang atas nama orang tua saksi itu diberikan kepada orang tua saksi sendiri;
Bahwa Atas surat panggilan tersebut kami sama-sama tidak tahu masalah tersebut;
Bahwa Setelah surat panggilan orang tua saksi itu diterima, ada bertemu kembali dengan Ramli;
Bahwa kita ada beberapa kali bertemu kembali dengan Ramli;
Bahwa kami tetap mengatakan kepada Ramli bahwa kami tidak ada mengerjakan pekerjaan proyek tersebut dan kami tidak bertanggung jawab dengan masalah ini, tetapi kami dalam keadaan ketakutan sendiri;
Bahwa Ramli ada mengatakan kepada keluarga saksi bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak ada masalah, jadi salah satu dari kamu mengaku sajalah;
Bahwa Salah satu dari kamu itu adalah saksi atau orang tua saksi (Hengky Katsidi);
Bahwa Mengaku melakukan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Saksi mengaku karena ketakutan ancaman isu akan ditahan;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama itu milik perusahaan saksi yang mengajukan surat ;
Bahwa nama saksi yang ada ketika mengajukan penawaran untuk mendapatkan proyek tersebut;
Bahwa tanda tangan saksi di PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Itu bukan tulisan dan tanda tangan saksi yang ada dalam pengajuan penawaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menulis dan menanda tangani yang ada di atas nama saksi dalam pengajuan penawaran tersebut;
Bahwa Tadi pertanyaan jaksa mengatakan apakah benar tulisan nama saya, ya saksi menjawab benar tulisan nama saksi;
Bahwa Itu bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Itu bukan tulisan saksi;
Bahwa Saksi tidak ada ikut pergi ke Pariaman sewaktu pengajuan penawaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam proses aanwijzing ke Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ada mengizinkan orang lain untuk menulis dan menanda tangani nama saksi;
Bahwa Yang saksi tahu perusahaan saksi dipakai oleh Ramli;
Bahwa Ramli yang membikin itu;
Bahwa Ramli punya PT milik sendiri ?
Bahwa PT milik Ramli bernama Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa Ramli memakai PT saksi;
Bahwa Saksi tidak ada mendapat jasa dari Ramli;
Bahwa Yang bertanggung jawab perusahaan itu;
Bahwa Saksi pertama kali kenal dengan Oyer (Terdakwa II) di Kejaksaan Negeri Pariaman tanggal dan bulan saksi ingat lagi tetapi di tahun 2015;
Bahwa Saksi bertemu dengan Oyer (Terdakwa II) dalam rangka pemeriksaan saksi di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Pertama kali saksi datang ke Pariaman di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Pariaman sejak tahun 2011 sampai dengan sebelum saksi datang ke Kajaksaan Negeri Pariaman di tahun 2015;
Bahwa saksi diperlihatkan dokumen barang bukti berupa pendataran peserta, didalam pendaftaran peserta tersebut ada tulisan saksi, tanda tangan saksi dan stempel perusahaan saksi, dimana didalam pendaftaran tersebut bukan tulisan saksi;
Bahwa Didalam pendaftaran peserta tersebut bukan tanda tangan saksi;
Bahwa Panggilan tersebut ditujukan kepada Hengky Katsidi;
Bahwa panggilan tersebut ada nama Hengky Katsidi;
Bahwa Yang mengantar surat panggilan tersebut adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi bertemu dengan Ali Nur’ain di rumah Ramli;
Bahwa Yang ada disitu Ali Nur’ain, Ramli dan saksi;
Bahwa Sebelum saksi hadir ada 2 orang yang disitu yaitu Ali Nur’ain dan Ramli;
Bahwa Saksi bisa hadir disitu karena saksi ditelepon oleh Ramli;
Bahwa Ramli menelepon saksi mengatakan datang ke rumah;
Bahwa Saksi disuruh datang ke rumah Ramli, dimana Ramli mengatakan ada sedikit masalah;
Bahwa Ada disebutkan permalasahannya surat panggilan dari Kejaksaan;
Bahwa Saat saksi ditelepon oleh Ramli sampai saksi datang ke ruah Ramli kira-kira 1 jam sampai di rumah Ramli;
Bahwa Saksi datang ke rumah Ramli bersama ibu saksi;
Bahwa Sewaktu saksi datang ke rumah Ramli ada pembicaraan Ramli mengatakan ada surat panggilan ke 3 dari Kejaksaan;
Bahwa Orang tua saksi bernama Hengky Katsidi dan saksi tidak pernah menerima surat panggilan pertama dan kedua dari Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan kepada Ramli atau Ali Nur’ain ada panggilan pertama dan kedua;
Bahwa Sewaktu saksi sampai disana apakah Ramli atau Ali Nur’ain/salah seorang mengatakan ini proyek kita ada masalah, jadi datang saja dan hadapi saja;
Bahwa Saat itu saksi diberitahu oleh Ramli yang mengatakan pekerjaan perusahaan saksi di tahun 2011 dan penuhi panggilan tersebut;
Bahwa Jabatan saksi di PT. Graha Fortuna Purnama adalah Direktur;
Bahwa Jabatan Hengky Katsidi di di PT. Graha Fortuna Purnama adalah Direktur Utama;
Bahwa Saksi kurang mengerti panggilan untuk Direktur Utama diwakili oleh Direktur;
Bahwa Sewaktu saksi bertemu dengan Ramli dan Ali Nur’ain, kalau saksi berbicara dengan Ramli bahasa Mandarin sedangkan kalau saksi berbicara dengan Ali Nur’ain bahasa Indonesia;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya Ramli bahasa Mandarin berbicara dengan saksi;
Bahwa Karena dulu Ramli pemegang saham di PT. Graha Fortuna Purnama sehingga dokumen-dokumen PT. Graha Fortuna Purnama itu ada juga ditangan dia, sehingga dia dapat masuk mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama ke proses penawaran tender itu;
Bahwa Pelaksana di lapangan untuk melaksanakan proyek ini adalah anak buahnya dari perusahaan milik Ramli;
Bahwa Perusahaan milik Ramli itu PT.Firfec Graha Sarana;
Bahwa Anak buah PT milik Ramli yang melaksanakan Proyek tersebut di lapangan bernama Yanto, Dedi dan Isa atas suruhan Ramli;
Bahwa Karena saksi tidak tahu PT. Graha Fortuna Purnama itu ada proyek disana, maka saksi tidak ada menyuruh pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut;
Bahwa Saksi baru sekali bertemu dengan Ali Nur’ain sewaktu di rumah Ramli;
Bahwa Saksi ada bertemu lagi dengan Ali Nur’ain sewaktu di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi bertemu dengan Oyer (Terdakwa II) baru 1 kali sewaktu di Kejaksaaan Negeri Pariaman
Bahwa Saksi bertemu dengan Zainir (Terdakwa I) baru 1 kali sewaktu di Kejaksaaan Negeri Pariaman
Bahwa Ya, saksi menjadi terdakwa dalam perkara lain;
Bahwa Satu bulan yang lalu saksi menjadi terdakwa dalam perkara lain;
Bahwa Kalau saksi lihat dari dokumen Perusahaan milik Ramli yaitu PT. Firfec Graha Sarana secara bersamaan dengan PT. Graha Fortuna Purnama mengikuti proses penawaran proyek itu juga;
Bahwa Saksi tahunya Perusahaan milik Ramli yaitu PT. Firfec Graha Sarana secara bersamaan dengan PT. Graha Fortuna Purnama mengikuti proses penawaran proyek itu juga sewaktu saksi diperiksa oleh Kejaksaan di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak tahu sampai tingkat mana PT. Firfec Graha Sarana dalam pelelangan;
Bahwa Setahu saksi di Kejaksaan di tingkat prakualifikasi ada 3 perusahaan, yaitu :
PT. Graha Fortuna Purnama;
PT. Firfec Graha Sarana;
PT. Tirta Sarana Mulia;
Bahwa Akhirnya yang menang adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Setahu saksi ada kesepakatan antara Ramli dengan Hengky Katsidi, dimana Ramli hanya memakai PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa PT. Graha Fortuna Purnama tidak pernah bekerja di proyek pemerintah yang kecuali proyek yang satu ini saja;
Bahwa Biasanya PT. Graha Fortuna Purnama itu bekerja di proyek swasta;
Bahwa Orang tua saksi tidak pernah kenal dengan Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa lama Ramli kenal dengan Ali Nur’ain;
Bahwa Ali Nur’ain bukan seorang Jaksa tetapi salah seorang pegawai PU;
Bahwa Surat panggilan dari Kejaksaan tersebut ditujukan kepada orang tua saksi bernama HengkyKatsidi;
Bahwa Saksi mau datang ke Pariaman kemauan saksi sendiri, karena Ali Nur’ain mengatakan datang sajalah temui Jaksa Resmen dan juga Ramli mengatakan datang sajalah tidak ada masalah pekerjaan dan kalau ada ditanya oleh Jaksa bantah semuanya;
Bahwa Saksi tidak bisa membantah perkataan jaksa karena bantahan jaksa masuk akal;
Bahwa Ramli pernah melihat tanda tangan saksi;
Bahwa Tanda tangan saksi mudah ditiru;
Bahwa Ramli tidak ada mengatakan kepada saksi tentang proyek di Pariaman;
Bahwa Isteri saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Ramli;
Bahwa saksi tidak mengakui tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen pendaftaran tersebut.
Bahwa Baik Ramli maupun Henky Katsidi tidak ada menyuruh saksi untuk menanda tangani suatu surat;
Bahwa Henky Katsidi itu berumur 60 tahun;
Bahwa Sejak tahun 2007 saksi memegang PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu dan tidak tahu menahu tentang proyek di Padang Pariaman tersebut;
Bahwa Ya, saksi mengembalikan uang ganti rugi kerugian tersebut;
Bahwa Saksi mengembalikan uang ganti kerugian tersebut sebanyak Rp4.469.318.800,00 (empat milyar empat ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan berita acara penyitaan;
Bahwa saksi mengembalikan uang tersebut karena denda keterlambatan;
Bahwa uang pinjaman;
Bahwa Saksi mengembalikan uang tersebut karena ketakutan;
Bahwa Perusahaan saksi tidak ada mengirim barang-barang ke proyek Asam Pulau, tetapi Ramli ada membeli barang-barang dari perusahaan saksi yang di kirimkan ke proyek Asam Pulau;
Bahwa Hubungan antara PT. Graha Fortuna Purnama dengan Ramli adalah perencanaan barang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
47.. Dedi Sutendi
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena perkara tindak pidana korupsi perkara Proyek Pekerjaan di Padang Pariaman tentang Pipa Tahun 2011 di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Direktur PT. Firfec Graha Sarana adalah Ramli Ramonasari;
Bahwa PT. Firfec Graha Sarana yang Direkturnya Ramli Ramonasari pernah melaksanakan pekerjaan proyek pipa tahun 2011 di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa PT. Firfec Graha Sarana itu tidak pemenang tender proyek pipa tahun 2011 di Asam Pulau dan Tandikat tersebut;
Bahwa PT. Firfec Graha Sarana pernah ikut lelang pengadaan proyek tersebut;
Bahwa PT. Firfec Graha Sarana tidak menang lelang pengadaan proyek tersebut;
Bahwa Pemenang lelang pengadaan proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama adalah Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Direktur PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi kurang tahu apakah ada hubungan antara PT. Firfec Graha Sarana dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Hengky Karsidi;
Bahwa Saksi selaku karyawan PT. Firfec Graha Sarana ada mengerjakan proyek pipa di Asam Pulau dan Tandikat di Tahun 2011;
Bahwa Yang menyuruh saksi mengerjakan proyek pipa di Asam Pulau dan Tandikat di Tahun 2011 adalah pimpinan saksi bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa PT. Firfec Graha Sarana sewaktu mengikuti pelelangan kalah, dan pemenangnya adalah PT. Graha Fortuna Purnama, tetapi saksi yang melaksanakan pekerjaan itu PT. Firfec Graha Sarana atas perintah Ramli Ramonasari;
Bahwa Nilai proyek tersebut kurang lebih dari Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah);
Bahwa Tanggal dan bulannya saksi tidak ingat lagi tetapi ditahun 2011;
Bahwa Berakhir proyek tersebut saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Tugas saksi dalam pekerjaan proyek tersebut hanya melaksanakan administrasi dan penagihan pencairan uang muka termen pertermen dari termin 1 (uang muka) sampai dengan termen 8 (termin terakhir);
Bahwa ada surat-suratnya sewaktu pencairan dana tersebut;
Bahwa Kelengkapan surat-surat untuk melengkapi pencairan dana tersebut yaitu MC setiap bulan dan Foto-Foto kemajuan pekerjaan;
Bahwa Saksi mendapatkan Foto-Foto kemajuan pekerjaan tersebut saksi sendiri yang mengambil foto-fotonya sewaktu tahap pencairan dana;
Bahwa Saksi ada pergi ke lapangan;
Bahwa Pada waktu pergi ke lapangan saksi tidak ada pegang kontrak;
Bahwa Bahan MC diambil dari manager PT. Firfec Graha Sarana yang bernama Muhamad Isa, sebelum saksi datang ke Pariamanminta dulu bahan-bahan tersebut kepada Muhamad Isa di Jakarta, setelah bahan-bahan didapat lalu saksi datang ke Pariaman, sampai di Pariaman ketemu dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bernama Ali Nur’ain, Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman bernama Zainir (Terdakwa I) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) bernama Oyer Putra (Terdakwa II), setelah itu saksi langsung bertemu kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menyuruh saksi cek ke lapangan, sebelum cek ke lapangan saksi konsultasi ke konsultan Pengawas yang bernama Pak Zal (Syamsurizal, S.T.), setelah kami mencek lagi kelapangan, setelah mencek ke lapangan lalu saksi ketemu lagi dengan Terdakwa II, oleh karena saksi bukan orang tekhnis lalu saksi membawa Pak Zal untuk menghadap kepada Terdakwa II, lalu Pak Zal yang menjelaskan kepada Terdakwa II;
Bahwa Sewaktu pencairan dana termen pertama membawaPT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa PT. Firfec Graha Sarana yang mencairkan dana tersebut sedangkan yang menang dalam tender proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang menyuruh saksi mencairkan dana tersebut atasan saksi yaitu Ramli Ramonasari;
Bahwa Sewaktu pencairan dana pertama yang bertanda tangan di Jakarta pada PT. Graha Fortuna Purnama adalah Hengky Katsidi, tetapi Hengky Katsidi tidak ada bertanda tangan;
Bahwa Yang bertanda tangan di atas nama Hengky Katsidi adalah stafnya dari PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi kenal dengan yang bernama Lina dan Lina itu adalah isteri dari Ramli Ramonasari;
Bahwa Yang membuat MC itu adalah saksi di Jakarta, setelah itu saksi bawa ke Pariaman;
Bahwa Saksi sebagai staf PT. Firfec Graha Sarana yang menanda tangani di atas nama Hengky Katsidi sewaktu pencarian dana tersebut;
Bahwa Ya, benar didalam surat pencairan dana yaitu barang bukti nomor 10, 21, 26, 29, 30, 31 dan 37 tersebut saksi yang menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi;
Bahwa Ibu Lina yang menyuruh saksi untuk menanda tangani di atas nama Hengky Katsidi, dimana pada waktu itu saksi menelepon kepada Lina siapa yang menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi, lalu dijawab oleh Lina sudah teken saja sama kamu, dia itu kan masih saudara, lalu saksi menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi tersebut di Pariaman;
Bahwa Ya, semua bukti pembayaran tersebut saksi yang menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mananda tangani diatas nama Hengky Katsidi yang ada dalam kontrak tersebut dan diatas nama Hengky Katsidi sudah ada tanda tangannya didalam kontrak tersebut sewaktu saksi bawa dari Jakarta;
Bahwa Saksi yang menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi terhadap barang bukti surat penawaran tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menanda tangani atas nama Hengky Katsidi dalam barang bukti berupa jaminan uang muka tersebut;
Bahwa Saksi yang mendaftarkan PT. Firfec Graha Sarana untuk mengikuti tender tersebut;
Bahwa Hendri Wibowo yang mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama untuk mengikuti tender tersebut;
Bahwa Hendri Wibowo adalah karyawan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Jabatan saksi di PT. Firfec Graha Sarana adalah Direktur;
Bahwa Jabatan Ramli Ramonasari di PT. Firfec Graha Sarana adalah Direktur Utama;
Jabatan Lina di PT. Firfec Graha Sarana adalah Komisaris;
Bahwa Setelah saksi menanda tangani atas nama Hengky Katsidi tersebut saksi tidak ada melaporkan kepada Ramli Ramonasari, tetapi saksi melaporkan kepada Lina;
Bahwa Sebastian yang menyuruh saksi mendaftarkan PT. Firfec Graha Sarana untuk mengikuti tender tersebut;
Bahwa Sebastian di PT. Firfec Graha Sarana jabatannya juga sebagai Direktur;
Bahwa Ramli Ramonasari selaku Direktur Utama PT. Firfec Graha Sarana tahu sewaktu saksi mendaftarkan PT. Firfec Graha Sarana untuk mengikuti tender tersebut;
Bahwa Saksi mencairkan dana tersebut sampai termen 8;
Bahwa Pembangunan proyek tersebut 91 koma sekian persen sewaktu saksi mencairkan dana di termen 8 tersebut;
Bahwa ada retensi sewaktu pencairan 5 persen dan saksi ada tanda tangan;
Bahwa Dicairkan di bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman, dimana sudah dibuat oleh orang bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan saksi hanya tinggal menanda tangani saja;
Bahwa Saksi tidak tahu nama orang PU yang membuat pencairan tersebut, cuma yang saksi tahu orang PU itu seorang laki-laki;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang tersebut cair;
Bahwa Pencairan tersebut masuk ke rekening bank PT. Graha Fortuna Purnama yang dikendalikan oleh Lina;
Bahwa Saksi baru kali ini di tahun 2011 ikut pencairan dana suatu perusahaan terhadap suatu proyek, kalau ikut tender suatu perusahaan terhadap suatu proyek saksi sering;
Bahwa Saksi tidak tahu apa itu yang dimaksud MC;
Bahwa Saksi sebagai PT. Firfec Graha Sarana hanya namanya saja;
Bahwa Saksi tidak tahu apa itu yang dimaksud Retensi;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan MC dan Retensi, karena sewaktu saksi bawa MC dan Retensi itu dari Jakarta sudah ada tanda tangannya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang ada tanda tangannya apakah itu MC atau Retensi;
Bahwa Saksi mau untuk menanda tangani itu karena saksi sebagai pekerja disuruh;
Bahwa Awalnya ada dalam pikiran saksi sewaktu dilapangan kenapa PT. Graha Fortuna Purnama ditandatangani oleh PT. Firfec Graha Sarana bukan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Didalam BAP saksi tidak ada menyebut nama Lina, yang saksi sebut hanya nama Ramli Ramonasari dan sekarang dipersidangan ini saksi menyebut nama Lina, selanjutnya dibacakan BAP saksi pada point 11 yaitu diperlihatkan kepasa saudara surat-surat nomor :
1205/UM/GFP/VII/2011 tentang permohonan uang muka;
Rencana Penggunaan uang muka;
Jaminan uang muka Nomor Bond : PST.0680/2011-01200SI;
Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksana No.18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011;
Bahwa Saksi memang diperintahkan oleh Bos saya (Ramli Ramonasari) untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlihatkan pleh Penyidik tersebut guna pencairan uang muka 20 % dari dari Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dari Pemasangan Perpipaan Kec. Lubuk Alung yang dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa saksi mengetahuinya, dapat saya jelaskan sekitar bulan Mei 2011 saya diperintahkan oleh Ramli Ramonasari taitu Direktur Utama PT. Firfec Graha Sarana untuk mendaftarkan perusahaan untk ikut tender pada pekerjaan air bersih (PAB) di Kecamatan Lubuk Alung tahun 2011, dimana pada waktu itu PT. Firfec Graha Sarana ikut melakukan penawaran, kemudian pada bulan Mei 2011 tersebut juga saya diperintahkan oleh Ramli Ramonasari untuk ikut aanwizing dan mengikuti proses tender tersebut, pada waktu aanwizing saya bertemu dengan Ketua Panitia Tender Budi Mulya, ST,MT, dan pada waktu itu dokumen penawaran saya adalah sejumlah Rp.17.989.671.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), dimana dalam penawaran tersebut perusahaan PT. Firfec Graha Sarana berada pada urutan terendah kedua pada waktu evaluasi kwalifikasi, dan kemudian kalah;
Bahwa setelah perusahaan saya kalah kemudian tidak ada terfikir lagi oleh saya tentang pekerjaan tersebut, namun kemudian sekitar bulan Juli 2011 saya diperintah oleh Bos saya PT. Firfec Graha Sarana untuk melakukan pencairan uang muka dengan membawa dokumen dari perusahaan untuk diantarkan ke Pariaman dan bertemu dengan Oyer Putra yaitu KPA untuk kegiatan tersebut, lalu saya bingung, karena yang saya tahu PT. Firfec Graha Sarana kalah dalam perkerjaan tersebut, kemudian saya lihat lagi isinya membuat saya makin bingung, saya bekerja di PT. Firfec Graha Sarana, namun saya diperintahkan untuk mengantarkan administrasi pencairan untuk PT. Graha Fortuna Purnama, padahal saya bukanlah karyawan PT. Graha Fortuna Purnama, lalu saya bertanya kenapa PT. Graha Fortuna Purnama yang saksi antarkan, dan perintah dari Ramli Ramonasari, antarkan saja ke dinas untuk diproses pencairannya, kemudian karena itu perintah dari bos saya Ramli Ramonasari, kemudian saya antarkan ke Pariaman, dan di Pariaman saya bertemu dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Oyer Putra, ST, MT, dan urusan pencairan saya langsung kepada pak Oyer Putra, ST, MT.
Bahwa Dokumen Sertifikat Bulanan ke-1 hingga ke-VII yang diperlihatka oleh Jaksa Penyidik tersebut draft kasarnya memang saya bawa dari Jakarta ke Pariaman atas perintah bos saya (Ramli Ramonasari-Direktur PT. Firfec Graha Sarana) untuk dikoreksi oleh KPA (Oyer Putra) dan untuk selanjutnya yang lebih mengetahui adalah Site Manager (M. Isa Ansari, ST.), Konsultan dan KPA (Oyer Putra, ST., MT).
Bahwa saksi tidak mengetahui persoalan teknis, maka saya hanya melaksanakan perintah bos saya (Ramli Ramonasari-Direktur PT. Firfec Graha Sarana) saja, untuk mekanisme teknisnya saya tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi mau disuruh oleh Lina karena ia juga bos dan atasan saksi yaitu sebagai Komisaris PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi tidak ada dipaksa sewaktu diperiksa di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi tidak ada diarahkan untuk menjawab pertanyaan tersebut sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan;
Bahwa Ramli Ramonasari dan Lina itu kedua-duanya adalah atasan saksi, dimana Ramli Ramonasari adalah Direktur Utama PT. Firfec Graha Sarana dan Lina adalah Komisaris PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Ramli Ramonasari juga ada menyusuh saksi, dan Lina juga ada menyuruh saksi dimana Ramli Ramonasari dan Lina kedua-duanya ada menyuruh saksi;
Bahwa Setelah selesai tiap pencairan saksi langsung pulang ke Jakarta saksi;
Bahwa Saksi melaporkan pencairan tersebut kepada Lina;
Bahwa Yang saksi laporkan kepada Lina terhadap pencairan tersebut sudah dicairkan dan masuk kedalam rekening keuangan, dan nanti orang keuangan cek ketahuan pakah sudah asuk atau beluma, lalu saksi bertanya kepada Lina apakah ada masalah dan dijawab Lina tidak ada masalah pencairan tersebut, setelah itu saksi pulang ke rumah;
Bahwa Lina kapasitasnya sebagai orang PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Setahu saksi karyawan PT. Firfec Graha Sarana yang ikut terlibat dalam proyek PT. Graha Fortuna Purnama dilapangan adalah saksi dan M. Isa;
Bahwa Danto karyawan PT. Firfec Graha Sarana di kantor;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Danto ikut juga terlibat dalam proyek PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi bolak balik dari Pariaman ke Jakarta untuk mengurus pencairan tersebut sebanyak dengan MC yaitu sebanyak 7 kali;
Bahwa Saksi sering memalsukan tanda tangan atasan, memang dalam tender seperti itu, karena tidak mungkin atasan menandatangi semua dokumen;
Bahwa Setahu saksi cuma 1 kali PT. Firfec Graha Sarana punya proyek di Padang Pariaman;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pada tahun 2009 PT. Firfec Graha Sarana punya proyek di Padang Pariaman;
Bahwa Saksi sebagai di PT. Firfec Graha Sarana sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2013;
Bahwa Pada tahun 2009 saksi di PT. Firfec Graha Sarana bukan sebagai sekarang ini, tetapi saksi sebagai kolektor;
Bahwa Saksi menjadi Direktur di PT. Firfec Graha Sarana sejak tahun 2010;
Bahwa Sewaktu saksi datang ke Pariaman menemui Oyer Putra (Terdakwa II) yang saksi sampaikan kepada Oyer Putra (Terdakwa II), apakah layaktidak pekerjaan ini dilokasi untuk penagihan, kalau pekerjaan ini tidak layak saksi tidak mau menagih, karena saksi mau menagih apa yang sesuai ril di lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada PU dan saksi hanya percaya saja;
Bahwa Setahu saksi ya Hengky Katsidi yang menanda tangani itu;
Bahwa Saksi tahu Hengky Katsidi yang menanda tangani itu dari manager;
Bahwa Karena kalau tidak diambil uangnya akan hangus, lalu saksi menanda tanganinya;
Bahwa Pada waktu saksi mengurus retensi itu pekerjaan itu belum selesai;
Bahwa saksi ikut tanda tangan beritaacara penilaian pekerjaan (PHO) tersebut;
Bahwa Saksi ikut menanda tangani dalam berita acara penilaian pekerjaan (PHO) tersebut atas nama Hengky Katsidi;
Bahwa Lina yang menyuruh saksi tanda tangan di atas nama Hengky Katsidi dalam berita acara penilaian pekerjaan (PHO) tersebut;
Bahwa Yang menanda tangani diatas nama Khossan Katsidi adalah Hendri Wibowo;
Bahwa Mendapatkan tanda tangan Khossan Katsidi dari email yang dikirimkan dari kantor PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa orang PT. Firfec Graha Sarana yang mengirimkan email tersebut;
Bahwa Keterangan saksi dalam BAP penyidik itu benar dimana saksi disuruh oleh Ramli Ramonasari dan keterangan saksi dipersidangan ini ditambah dengan nama Lina yang menyuruh saksi;
Bahwa Pada tahun 2013 saksi mengundurkan diri dari PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Sudah 2 tahun saksi mengundurkan diri dari PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi tidak ada disetel oleh Ramli Ramonasari sebelum memberikan keterangan dipersidangan ini;
Bahwa Saksi tidak ada disetel oleh Lina sebelum memberikan keterangan dipersidangan ini;
Bahwa Dokumen PHO itu dibuat di Pariaman;
Bahwa Saksi sendiri sendiri yang mempersiapkan PHO;
Bahwa Saksi tidak mengerti PHO;
Bahwa Saksi mempersiapkan PHO karena Sebastian yang memerintahkan kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Sebastian tahu ada PHO;
Bahwa Saksi lupa sekitar bulan apa saksi diperintahkan oleh Sebastian untuk membuat PHO;
Bahwa Saksi yang membuat PHO itu memakai Kop Surat PT. Graha Fortuna Purnama ketika saksi menanda tangani;
Bahwa Saksi ada membawa Kop Surat PT. Graha Fortuna Purnama sewaktu datang ke Pariaman;
Bahwa Lina yang menyuruh saksi untuk menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi didalam PHO tersebut;
Bahwa Lina tidak tahu PHO;
Bahwa Saksi menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi didalam PHO tersebut, ini inisiatif saksi sendiri, dan menganggap sudah disuruh oleh Lina untuk menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi, kalau saksi mengatakan kepada Lina pasti saksi disuruh oleh Lina untuk menandatangani juga diatas nama Hengky Katsidi;
Bahwa Lampiran-lampiran itu arahan dari Sebastian;
Bahwa Saksi tahu ada PHO setelah mendapat kabar dari Sebastian, lalu saksi disuruh ke Pariaman, sampai di Pariaman lalu saksi buatlah PHO tersebut setelah mendapatkan bahan-bahan dari Pak Zal (orang konsultan), setelah itu saksi kasihkan kepada bagian keuangan Dinas PU;
Bahwa Sewaktu saksi tanda tangani sudah ada isinya;
Bahwa Surat-surat tersebut sudah ada di lokasi lapangan;
Bahwa Semuanya ikut ke lapangan kecuali kepala Dinas PU (Terdakwa I);
Bahwa Sebastian yang mengasih lampiran-lampiran PHO tersebut kepada saksi;
Bahwa Tujuan dibuat MC itu untuk pencairan dana;
Bahwa Tujuan dan maksud saksi datang dari ke Pariaman untuk pencairan dana;
Bahwa Sepengetahuan saksi dari pencairan dana tersebut ditindak lanjuti/diproses;
Bahwa Niat saksi datang dari Jakarta ke Pariaman untuk proses pencairan dana tersebut;
Bahwa Ya, saksi ada bertemu dengan Zainir (Terdakwa II) untuk meminta tanda tangannya;
Bahwa Zainir (Terdakwa II) tidak pernah ada melakukan penolakannya;
Bahwa sewaktu saksi menyodorkan kepada Zainir (Terdakwa II) langsung ditanda tanganinya saja;
Bahwa Saksi ada bertemu dengan Terdakwa I sewaktu penanda tanganan tersebut;
Bahwa Yang ditanda tangani oleh Terdakwa I adalah kwitansi pencairan pembayaran MC;
Bahwa ada kepentingan Terdakwa menanda tangani kwitansi pencairan pembayaran MC tersebut;
Bahwa Jabatan Terdakwa I menanda tangani kwitansi pencairan pembayaran MC tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Ya, setiap Terdakwa I selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman menanda tangani kwitansi pencairan pembayaran MC tersebut cair pembayaran MC tersebut;
Bahwa Saksi pergi ke lapangan kadang-kadang bersama orang konsultan dan kadang-kadang saksi sendiri;
Bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada permasalahan;
Bahwa Permasalahannya yaitu perusahaan tidak bisa bekerja, karena maunya warga sana yang mengerjakan;
Bahwa Saksi kurang tahu ada permasalahan pipa tidak bisa melewati tanah milik masyarakat tersebut;
Bahwa Setiap MC saksi ada bertemu dengan Ali Nur’ain;
Bahwa Ali Nur’ain jabatannya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Saksi kenal dan bertemu dengan Hengky Katsidi di tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak bertemu dengan Hengky Katsidi sewaktu saksi menanda tangani di atas nama Hengky Katsidi pada tahun 2011 itu;
Bahwa Saksi kenal dan bertemu dengan Hengky Katsidi pada tahun 2015 itu di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Saksi mempersiapkan seluruh MC itu di Hotel;
Bahwa Ya, saksi pernah bertemu dengan PPK Ali Nur’ain;
Bahwa Lebih dulu saksi bertemu dengan PPK Ali Nur’ain daripada saksi bertemu dengan Kepala Dinas PU Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Tidak di kantor PPK itu saksi mempersiapkan dokumen-dokumen MC itu;
Bahwa Saksi mempersiapkan seluruh dukumen-dokumen MC itu di Hotel;
Bahwa Pada waktu itu saksi bawa warnet;
Bahwa saksi menanda tangani di atas nama Hengky Katsidi seluruhnya;
Bahwa Saksi tidak tahu nama orang PT. Firfec Graha Sarana yang di kirimkan tanda tangan Hengky Katsidi lewat email kepada saksi;
Bahwa Sebastian ada mengatakan kepada saksi bahwa sudah dikirimkan contoh tanda tangan Hengky Katsidi lewat email kepada saksi;
Bahwa Sebastian berada di kantor PT. Firfec Graha Sarana sewaktu mengatakan kepada saksi;
Bahwa Menurut pengetahuan saksi tidak ada Hengky Katsidi menanda tangani PHO tersebut;
Bahwa Saksi kenal dengan Khossan Katsidi sejak tahun 2015;
Bahwa Yang mendaftarkan PT. Firfec Graha Sarana mengikuti lelang adalah saksi, dimana pada waktu itu saksi sebagai Direktur di PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Ya, memasukkan dokumen peserta lelang ini harus ditanda tangani Direksi dari suatu perusahaan;
Bahwa Tidak boleh memasukkan dokumen peserta lelang ini ditanda tangani karyawan dari suatu perusahaan;
Bahwa Hendri Wibowo yang menanda tangani di atas nama Khossan Katsidi dan ada stempel perusahaan tersebut;
Bahwa Pada waktu itu saksi ada bertanya kepada Hendri Wibowo siapa yang mendaftarkan ikut lelang PT. Graha Fortuna Purnama itu dan dijawabnya saya, lalu saksi bertanya lagi siapa yang menandatangani di atas nama Khossan Katsidi dan dijawabnya saya;
Bahwa Setahu saksi yang ikut mewakili PT. Firfec Graha Sarana mendaftarkan lelang tersebut adalah Eko Marianto;
Bahwa Setahu saksi yang ikut mewakili PT. Graha Fortuna Purnama mendaftarkan lelang tersebut adalah Hendri Wibowo;
Bahwa Setahu saksi bahwa Hendri Wibowo itu adalah karyawan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Setahu saksi yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Menurut pandangan dan pengetahuan saksi sudah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dengan yang ada dalam MC tersebut;
Bahwa Pencairannya juga sudah sesuai;
Bahwa Tidak ada pertentangan perdebatan tentang dari bobot pekerjaan dari rekanan yang menyatakan bobotnya 50 persen, tapi yang lain menyatakan belum 50 persen;
Bahwa Setahu saksi sebabnya proyek pekerjaan ini tidak bisa siap 100 persen dalam tenggang waktu yang ditentukan karena memang imteknya belum siap karena yang mengerjakan PT. Graha Fortuna Purnama tetapi yang mengerjakan PT.CKIR (PT. Citra Karya Indo Raya) itu saksi tahunya dari informasi dari Pak Zal, yang mana pada waktu itu saksi tidak ada dilokasi;
Bahwa Saksi datang meninjau ke lapangan selama MC;
Bahwa Menurut pandangan mata saksi proyek tersebut tidak dikerjakan atau tidak sampai 91, sekian persen dan masih ada sisanya;
Bahwa Pada tahun 2011 itu air belum mengalir;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan air itu mengalir;
Bahwa Selama saksi dilapangan banyak gangguan dari masyarakat tentang pekerjaan ini;
Bahwa Setahu saksi Gangguan proyek tentang pekerjaan ini yaitu :
Maunya masyarakat disana proyek tersebut dikerjakan oleh masyarakat disana dan tidak boleh dikerjakan oleh orang luar;
Ada tanah longsor;
Bahwa Selama 2 minggu proyek tidak bisa bekerja/berjalan karena ada tanah longsor;
Bahwa Gangguan dari masyarakat itu dimediasi oleh Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Saksi pernah mendengar ada masyarakat yang minta ganti rugi karena tanahnya terlewati oleh pipa-pipa proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lama waktu mencarikan mediasi Bupati Padang Pariaman antara proyek ini dengan masyarakat setempat;
Bahwa Ya, dengan adanya gangguan dari masyarakat dan fenomena alam itu penyebab keterlambatan pekerjaan proyek tersebut selesai;
Bahwa Jabatan Ali Nur’ain dalam proyek ini sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa Saksi tidak pernah berkunjung ke tempat/kantor Ali Nur’ain yang di Padang ini, saksi ketemu dengan Ali Nur’ain di Pariaman saja;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat surat menyurat di kantor Ali Nur’ain;
Bahwa Saksi kenal dengan konsultan Pak Zal;
Bahwa Nama kepanjangan Pak Zal itu adalah Muhammad Rizal;
Bahwa Pak Zal itu konsultan provinsi;
Bahwa Ya, konsultan Pak Zal itu juga mempersiapkan surat-surat yang ditanda tangani tadi;
Bahwa Ya, Pak Zal yang mempersiapkannya dan memberi petunjuk-petunjuk;
Bahwa Ali Nur’ain ada memberi petunjuk seperti itu;
Bahwa Oyer Putra (Terdakwa II) tidak ada memberi petunjuk seperti itu;
Bahwa Sisanya yang tertinggal itu ada dikerjakan sebagian;
Bahwa Sepengetahuan saksi pekerjaan itu yang 91, sekian persen bukan yang 100 persen;
Bahwa Saksi ada minta perpanjangan waktu untuk pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besarnya masyarakat minta ganti rugi atas tanah yang terlewati pipa-pipa tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada dana dibayar kepada masyarakat minta ganti rugi atas tanah yang terlewati pipa-pipa tersebut;
Bahwa Setahu saksi dalam perjalanan proyek ini Bupati Padang Pariaman ada meminta pemasangan pipa baru aliran air ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Saksi kurang tahu berapa jarak pemasangan pipa baru itu dari sambungan pertama sampai ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Dari sambungan pipa pertama itu tidak nampak dari pandangan mata ke kantor Bupati Padang Pariaman dan melewati bukit;
Bahwa itu pemasangan pipa baru ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Tidak ada anggaran baru yang diberikan oleh Bupati Padang Pariaman pemasangan pipa dari sambungan pipa pertama ke pipa kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Memang saksi mendapatkan tentang konkrit pekerjaan/perkembangan pekerjaan itu dari konsultan, tetapi saksi turun ke lapangan;
Bahwa saksi memang tidak tahu PHO itu apa;
Bahwa Saksi tahu berapa persen PHO itu karena saksi baca;
Bahwa Setahu saksi kenyataannya tidak ada di black list;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa tidak di black list;
Bahwa Tidak boleh pekerjaan belum selesai diserah terimakan;
Bahwa Saksi ada mendapat informasi atau laporan pekerjaan itu diserah terimakan dari rekanan kepada Dinas PU;
Bahwa Pekerjaan itu diserah terimakan sementara dari rekanan kepada Dinas PU sejak mau habis waktu di bulan Desember 2011 sebelum pencairan dana di keuangan harus ada PHO pada waktu itu;
Bahwa Sewaktu saksi menanda tangani yang saksi tahu hanya PHO saja;
Bahwa Tujuan saksi menandatangani diatas nama Hengky Katsidi dalam PHO itu untuk pencairan dana 91 persen;
Bahwa Saksi tahu pencairan dana 91 persen ini ditindak lanjuti dengan serah terima;
Bahwa ini dokumen tersebut dan 1 kali saksi datang ke Pariaman dibulan Desember 2011 setelah pencairan MC;
Bahwa Saksi lupa berapa kali saksi menandatangani MC di bulan Desember 2011 itu;
Bahwa Saksi lupa berapa jarak antara MC 6 dengan MC 7;
Bahwa Saksi menanda tangani MC ini gelondongan;
Bahwa Gelondongan itu lebih dari satu kali dan barang bukti MC tersebut;
Bahwa Saksi ada tanyakan kepada konsultan bobot pekerjaan itu memang bulanan, tetapi dari konsultan katanya bisa hitungan harian;
Bahwa saksi ada pertanyakan kepada Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Jawaban Oyer Putra (Terdakwa II) pada waktu itu bisa;
Bahwa Saksi lupa sampai tanggal berapa waktu addendum kedua ini, apakah waktunya sampai tanggal 31 Desember 2011 ini atau tanggal 21 Desember 2011 ini;
Bahwa barang bukti 23 berupa addendum kedua tersebut dan saksi tahu ada masa perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa Setahu saksi pekerjaan itu baru diserah terimakan kalau pekerjaan itu sudah selesai sesuai dengan tenggang waktu pekerjaan;
Bahwa Uang ini dicairkan untuk mengingat keuangan cukup atau menyelesaikan pekerjaan keuangan bukan dengan bobot pekerjaan yang sebenarnya;
Bahwa Saksi tanggal 21 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 masih ada masa pekerjaan yang harus dikerjakan oleh rekanan dalam kontrak;
Bahwa Saksi tidak ada pertanyakan kepada bagian keuangan Dinas PU karena takut uang tidak cair, kalau tidak cair rugi perusahaan, jadi saksi ikutin kemauan orang keuangan Dinas PU;
Bahwa Ya, jadi saksi abaikan addendum tersebut;
Bahwa Orang keuangan Dinas PU itu bernama Denny Marsal;
Bahwa Tidak ada Oyer Putra (Terdakwa II) mengatakan kalau uang tidak dicairkan uang hangus;
Bahwa Saksi anak buah Ramli Ramonasari;
Bahwa Perusahaan Ramli Ramonasari bernama PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Perusahaan yang saksi jalankan dalam proyek tersebut PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi yang menanda tangani diatas nama Hengky Katsidi dalam MC 1 sampai dengan MC 7;
Bahwa Pekerjaan ini tidak ada hubungan dengan Ramli Ramonasari;
Bahwa Secara administrasi yang bertanggung jawab atas proyek ini adalah saksi;
Bahwa Atas perintah Danto memerintahkan kepada Hendri Wibowo untuk mendaftarkan PT. Graha Fortuna Purnama mengikuti penawaran lelang itu;
Bahwa Danto itu jabatannya Manager Marketing dari PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Tidak bisa bukan perusahaannya mendaftarkan bukan perusahaan itu untuk mendaftarkan mengikuti penawaran lelang;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Danto ada mengatakan kepada Hengky Katsidi bahwa perusahaan miliknya didaftarkan mengikuti penawaran lelang tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan apa hubungan antara PT. Graha Fortuna Purnama dengan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan kepada Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak ada bertanya kepada Hengky Katsidi dan Khossan Katsidi di Kejaksaan pada tahun 2015 itu mengenai hubungan antara PT. Graha Fortuna Purnama dengan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi menandatangani semua atas nama Hengky Katsidi mulai dari MC 1 sampai dengan MC 7 dan sampai dengan retensi itu atas perintah Lina dan Ramli Ramonasari;
Bahwa Saksi tidak tahu keterkaitan antara PT. Graha Fortuna Purnama dengan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Saksi tidak tahu apa hubungan antara Lina dengan PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu Hengky Katsidi menyuruh Lina untuk membuka rekening bank;
Bahwa Tidak ada Ramli Ramonasari menyuruh saksi untuk membagi-bagi fee untuk orang Dinas PU;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan fee memalsukan tanda tangan Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak tahu ujung-ujungnya PT. Graha Fortuna Purnama mendapat fee sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa 1 kali saksi disuruh tanda tangan di atas nama Hengky Katsidi, setelah itu atas nama Hengky Katsidi itu saksi sendiri yang menanda tanganinya tanpa ada konfirmasi lagi;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan rupiah bagian dari proyek tersebut;
Bahwa Termasuk kontrak ada pipa penyaluran air itu yang masuk ke kantor Bupati Padang Pariaman;
Bahwa Pada waktu itu saksi tidak ada pegang kontrak;
Bahwa Saksi tidak bisa menjawab;
Bahwa Saksi tahu antara Ramli Ramonasari dengan Hengky Katsidi itu beradik kakak;
Bahwa Saksi tahu Lina itu isteri dari Ramli Ramonasari ?
Bahwa Saksi tahu Khossan Katsidi itu anak kandung dari Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jarak antara rumah Ramli Ramonasari dengan Hengky Katsidi;
Bahwa Gaji saksi di PT. Firfec Graha Sarana sebanyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Bahwa Ketika saksi pergi ke Pariaman Ramli Ramonasari ada mengatakan kepada saksi bahwa ia kenal dengan Dinas PU Kabupaten Pariaman ikuti saja prosedurnya;
Bahwa Selain itu yang dikatakan oleh Ramli Ramonasari kepada saksi bahwa Zainir (Terdakwa I) dan Oyer Putra (Terdakwa II) itu adalah termasuk orang kita;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I menyatakan keberatan yaitu ;
Tidak benar orang Dinas PU yang menyuruh saksi untuk PHO, yang benar tidak ada orang Dinas PU yang menyuruh saksi untuk PHO;
Terdakwa I adalah termasuk orang kita itu tidak benar;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.II menyatakan keberatan yaitu ;
Terdakwa II adalah termasuk orang kita itu tidak benar;
48.. Sebastian Guhi Huller, S.Sos. Keterangan BAP.
Bahwa saksi mengerti setelah menerima surat panggilan dari penyidik, sehubungan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan adanya informasi dugaan penyalahgunaan/penyimpangan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabuoaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I Zainir, saksi hanya sekedar tahu namanya dari kontrak pekerjaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa II Oyer Putra, saksi hanya sekedar tahu namanya dari kontrak pekerjaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi :
Tahun 2002 – 2013 : Staf di PT. Firfec Graha Sarana;
Tahun 213 – Sekarang : Staf di PT. Maswandi;
Bahwa saksi tidak memiliki keterkaitan dengan pekerjaan proyek penyediaan air bersih (PAB) di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pekerjaan proyek tersebut, namun saksi pernah mendengar langsung dari pembicaraan Ramli Ramonasari dengan Ida (Sataf PT. Firfec Graha Sarana) tentang pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Pariaman yang tidak selesai;
Bahwa saksi mendengar di kantor PT. Firfec Graha Sarana yang beralamat di Jalan Muara Karang Blok C 8 Utara Nomor 1 Jakarta Utara. dan seingat saksi pada waktu itu Ramli Ramonasari menyampaikan dengan suara keras sekira awal tahun 2012;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan yang didalamnya terdapat nama Zainir, S.T. dan Oyer Putra, S.T., M.T., tetapi saksi tidak ingat lagi itu dokumen apa. dan dokumen tersebut saksi lijat di kantor PT. Firfec Graha Sarana, san saksi tidak bisa pastikan itu dokumen tersebut, karena dokumen tersebut bisa jadi adalah dokumen kontrak Sikuliek yang dijadikan sebagai lampiran untuk dokumen penawaran ke instansi yang lain;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen tersebut, tetapi yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Ramli Ramonasari selaku Direktur PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya, yang saksi ketahui hanya Direktur Utama PT. Graha Fortuna Purnama (Hengky Katsidi) dan Direktur PT. Graha Fortuna Purnama (Khossan Katsidi) mempunyai hubungan persaudaraan dengan PT. Firfec Graha Sarana (Ramli Ramonasari), mengenai hubungan bisnisnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mengenal Dedi Sutendi, M. Isa. Danto dan Ida yang mana dulunya kami sama-sama karyawan PT. Firfec Graha Sarana, dan mereka seingat saksi ikut mengurus pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan di Lubuk Alung tahun 2011;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak menanggapinya.
49.. Colombanus Priaardanto, Keterangan BAP.
Sebagaimana surat panggilan kepada kami yaitu perkara tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan/penyimpangan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 yang diduga dilakukan oleh Zainir, S.T. dan kawan-kawan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa I. Zainir, S.T. alias Zainir Koto alias Zainir Dt. Rangkayo Mulie dan kawan-kawan, sewaktu melaksanakan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa, hanya sebatas hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa II. Oyer Putra, S.T., M.T., sewaktu melaksanakan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa II. Oyer Putra, S.T., M.T., sewaktu melaksanakan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi sebagai berikut :
Marketing pada PT. Firfec Graha Sarana dari tahun 1993 sampai 2013;
Kontraktor dari tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi adalah bagian marketing dari PT. Firfec Graha Sarana yang mengerjakan pekerjaan proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011. bahwa saksi juga mengetahui bahwa proyek tersebut sebenarnya dikerjakan oleh Bos saksi (Ramli Ramonasari) dan saksi pernah diperintahkan oleh Bos Saksi (Ramli Ramonasari) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait proyek tersebu. seingat saksi, saksi berkomunikasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari Bos saksi (Ramli Ramonasari), proyek tersebut terhenti karena adanya gangguan sosial dari masyarakat;
Bahwa pada waktu itu karena saksi yang senior di PT. Firfec Graha Sarana amaka saksilah yang diperintahkan oleh Bos saksi (Ramli Ramonasari) Direktur Utama PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen tersebut;
Bahwa saksi tahu dari Ramli Ramonasari Direktur Utama PT. Firfec Graha Sarana, yang mengatakan bahwa pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung tersebut menggunakan PT. Graha Fortuna Purnama yang merupakan perusahaan saudaranya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Perusahaan milik Ramli Ramonasari ada ikut tender dalam paket tersebut, yaitu PT. Firfec Graha Sarana yang ikut menawar pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan kabar dari teman-teman sesama kontraktor bahwa ada tender IPA di Sumatera Barat, lalu saksi melaporkan kepada Ramli Ramonasari tentang adanya tender Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung dimana seingat saksi sekira bulan Mei 2011 saksi melapor ke Ramli Ramonasari dan kemudian Terdakwa Ramli Ramonasari memerintahkan untuk membuat dokumen penawaran, dan seingat saksi waktu itu saksi tidak pakai untuk urusan dalam saksi hanya dipakai untuk urusan lapangan saja sehingga proses tender tersebut dilakukan ooeg staf di PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengerjakan dilapangan adalah M. Isa Ashari, dia karyawan di PT. Firfec Graha Sarana, dan ada beberapa lagi yang saksi tidak nela namanya;
Bahwa saksi datang pertama kali sekitar antara bulan Juli – Agustus 2011, saksi diperintahkan Ramli Ramonasari untuk datang ke lokasi proyek di Asam Pulau Lubuk Alung untuk mengecek lokasi proyek, yang salah satu tujuannya meninjau apakah lokasi tersebut masuk kedalam daerah hutan lindung atau bukan, dan sesudah itu saksi tidak pernah datang lagi;
Bahwa seingat saksi waktu itu saksi bertemu dengan Ali Nur’ain (PPK), dan sesudah itu saksi tidak ada balik lagi ke wilayah proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak mengikuti jalannya proyek tersebut;
Bahwa saksi tahu akhir dari proyek Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung tersebut tidak sesuai dengan rencana yang ada;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Penyediaan Air Bersih (PAB) IPA Paket dan Pemasangan Perpipaan Kecamatan Lubuk Alung tersebut tidak selesai adalah dari Ramli Ramonasari, yang mana yang saksi tahu dia ribut-ribut menyalahkan Lina (isterinya) dan orang lapangan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, dan waktu itu dia ribut-ribut melalui telepon;
Bahwa saksi mengenai Rosmaida Saragih, Dedi Sutendi, M. Isa Ansari, S.T dan Sebastianus Guhi Huler, karena saksi sama-sama karyawan pada PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik PT. Firfec Graha Sarana adalah menantu dari PT. Systec Tirta Nusa, yang mana sepengetahuan saksi PT. Systec Tirta Nusa juga ikut tender Proyek Penyediaan Air Bersih pada Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 dan sama-sama kalah dengan PT. Firfec Graha Sarana;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak menanggapinya.
50.. L i n a,
Bahwa Saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena proyek penyediaan air bersih di Asam Pulau;
Bahwa Saksi tidak ada keterkaitan dengan perkara ini;
Bahwa Saksi ada membuka rekening bank;
Bahwa Rekening bank tersebut atas nama PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak ada hubungan kerja dengan PT. Graha Fortuna Purnama, tetapi saksi hanya mendapat kuasa untuk membuka rekening atas nama PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Yang menyuruh saksi untuk membuka rekening bank tersebut adalah Hengky Katsidi;
Bahwa Hengky Katsidi menyuruh saksi untuk membuka rekening bank tersebut untuk proyek;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti 103 dan 104 tersebut;
Bahwa Saksi yang menarik uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu transaksi pemasukan, cuma yang saksti tahu transaksi penarikan;
Bahwa Transaksi terakhir penarikan saksi pada tanggal 26 Nopember 2015;
Bahwa Cara penarikan transaksi tersebut tunai;
Bahwa Setelah transaksi penarikan tersebut saksi ambil kemudian saksi serahkan kepada Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi melakukan transaksi penarikan tersebut atas perintah Henky Katsidi;
Bahwa Tidak ada transaksi penarikan tersebut ada uang saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar proyek Asam Pulau;
Bahwa Saksi tidak tahu nomor rekening yang mengirimkan uang ke rekening saksi nomor rekening 302-08-00733-6 itu adalah nomor rekening Dinas PU/Kuasa PUD Kabupaten Padang Pariaman
Bahwa Yang menjadi pertimbangan Hengky Katsidi menyuruh saksi untuk membuka rekening bank, karena Hengky Katsidi mau pinjam uang kepada saksi;
Bahwa Uang saksi yang dipinjam oleh Hengky Katsidi sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa Uang yang saksi pinjamkan kepada Hengky Katsidi itu adalah uang milik saksi sendiri;
Bahwa Suami saksi tidak tahu Hengky Katsidi ada meminjam uang milik saksi sebanyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Bahwa Saksi kasih tahu kepada suami saksi;
Bahwa Ada diizinkan oleh suami saksi;
Bahwa Saksi ada kasih tahu kepada suami saksi bahwa saksi pegang uang perusahaan sebagai jaminan;
Bahwa Saksi memberi tahu kepada suami saksi bahwa saksi pegang uang perusahaan sebagai jaminan itu sebelum menanda tangani surat kuasa/sebelum uang masuk ke rekening bank/sebelum tanggal 25 Mei 2011;
Bahwa Suami saksi menyetujuinya ketika saksi memberitahu bahwa saksi disuruh membuat surat kuasa untuk membuka rekening bank;
Bahwa Saksi tidak tahu uang yang masuk uang ke dalam rekening bank milik saksi itu adalah uang milik negara;
Bahwa saksi pernah tahu pembukaan rekening bank ini adalah merupakan suatu syarat untuk mendapat dukungan dari bank;
Bahwa saksi mengatakan bahwa benar Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Nomor 0676//SKDB/PLT/V/11 nomor rekening 302.08.00733.6 tanggal 27 Mei 2011 adalah merupakan dukungan pada PT Graha Fortuna Purnama dalam proses tender.
Bahwa Setahu saksi surat dukungan bank ini apakah dipergunakan untuk proses tender;
Bahwa Saksi berikan surat dukungan bank tersebut kepada Hengky Katsidi dan tidak kepada orang lain;
Bahwa saksi tahu surat dukungan bank tersebut sebagai jaminan kepada panitia tender seperti yang ada dalam dokumen kontrak;
Bahwa Apakah boleh dikoreksi, yang dikoreksi adalah masuk ke rekening saksi tidak tahu, tahunya saksi setelah dapat informasi dari Hengky Katsidi;
Bahwa saksi ada menyetor uang ke bank, sebelum saksi mengajukan garansi bank sebagai jaminan;
Bahwa Sebesar Rp925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti penyetoran uang sebesar sebesar Rp925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang ada dalam dalam dokumen tersebut;
Bahwa Uang itu milik Hengky Katsidi;
Bahwa Setahu saksi jabatan jabatan Hengky Katsidi di PT. Graha Fortuna Purnama adalah Direktur Utama;
Bahwa Jabatan Khossan di PT. Graha Fortuna Purnama adalah Direktur;
Bahwa Ramli punya perusahaan PT. Firfec Graha Sarana;
Bahwa Dahulu Ramli punya jabatan di Pt. Graha Fortuna Purnama sebagai Direksi;
Bahwa Saksi tidak punya perusahaan;
Bahwa Pemilik perusahaan PT. Systec Tirta Buana adalah ibu saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah PT. Firfec Graha Sarana ada meminjamkan pegawai kepada PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi ada didampingi oleh Penasihat Hukum sewaktu pemeriksaan di Kejaksaaan;
Bahwa ada dibacakan sebelum saksi menanda tangani BAP tersebut;
Bahwa Tidak ada jaksa yang mengancam saksi sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan, cuma saksi takut karena ada isu-isu saksi akan ditahan;
Bahwa Saksi menarik uang tunai tersebut ada dilakukan saksi sendiri dan ada dibantu oleh pegawai PT. Firfec Graha Sarana yang saksi lupa namanya;
Bahwa Keterangan saksi point 7 tersebut saksi cabut, yang benar saksi minta izin kepada suami saksi, bukan diminta oleh suami saksi;
Bahwa Saksi tidak bisa menjawab;
Bahwa Saksi datang pertama kali ke Pariaman sewaktu pemeriksaan di Kejaksaan ?
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Zainir (Terdakwa I) dan Oyer (Terdakwa II) sebelum saksi diperiksa di Kejaksaan;
Bahwa Hengky Katsidi membayar hutang saksi dengan cara kalau uang Hengky Katsidi keluar lalu saksi tarik semua hutangnya Hengky Katsidi;
Bahwa Suami saksi adalah Ramli;
Bahwa saksi ada mendapat kuasa dari Hengky Katsidi untuk membuka rekening bank;
Bahwa Saksi bertemu dengan Hengky Katsidi membicarakan membuka rekening bank itu di kantornya Hengky Katsidi;
Bahwa Tanggal dan bulannya saksi tidak ingat lagi, di tahun 2011;
Bahwa Hengky Katsidi yang punya inisiatif terlebih dahulu untuk membuka rekening bank tersebut;
Bahwa Tujuan membuka rekening bank tersebut adalah Hengky Katsidi mau pinjam uang kepada saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa total seluruhnya uang negara yang masuk ke dalam rekening bank tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa total seluruhnya uang negara yang ditarik dari dalam rekening bank tersebut;
Bahwa Setahu saksi uang yang sudah masuk ke dalam rekening bank tersebut bisa ditarik oleh direkturnya;
Bahwa Saksi yang menarik seluruh uang yang sudah masuk ke dalam rekening bank tersebut
Bahwa Sumber penghasilan dari orang tua saksi dan suami saksi;
Bahwa Orang tua saksi tidak ada membantu saksi sejak saksi sudah bersuami;
Bahwa Sudah 20 tahun saksi berumah tangga dengan Ramli;
Bahwa Anak saksi ada 3 orang;
Bahwa Anak pertama saksi perempuan berumur 22 tahun, anak kedua saksi laki-laki berumur 20 tahun dan anak ketiga saksi laki-laki berumur 12 tahun;
Bahwa Saksi tidak tahu mana yang kaya antara Ramli dengan Hengky Katsidi;
Bahwa Hengky Katsidi pinjam uang kepada saksi untuk modah perusahaannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak menanggapinya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tertsebut Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli, dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Agung Satria Putra, ST
Bahwa KPP itu kepanjangannya Lembaga Kegiatan Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa Ahli dalam lingkungan LKPP memberikan input pendapat tersebut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa Ahli bergabung dengan LKPP sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa ahli pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pariaman untuk memberikan pendapat dalam perkara ini;
Bahwa pendapat ahli yang diberikan di Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan APBN/APBD adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana APBN atau APBD, tidak termasuk kepada pengadaan yang sumber pendanaannya berasal dari APBD/APBN dan tergolong kepada kekayaan/Aset Negara/Daerah yang dipisahkan seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
Bahwa Organisasi pengadaan barang dan jasa tersebut menurut Pasal 8, 9 dan 11, terdiri dari PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan/ULP/Pokja dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa Tugas dan fungsi PA sebagai tugas utama sebagai pengontrol/pengawas dari kegiatan pada sebuah SKBD kalau berada pada pemerintah Kabupaten/Kota, sementarapada kaji lebih panjang yang dananya dari APBN itu PA bisa setingkat menterikemudian KPA berada pada kepala dinas atau kepala bidang di pemerintahan kabupaten/kota,jadi tugas utama PA dan KPA padapengadaan barang dan jasa yang kegiatannya berada pada pemerintah kabupaten/kota itu tugas utamanyamerupakan pengawasan dan pembayaran, tugas fungsi pemerintahan/tugas fungsi struktural disana, sementara ada PPK bertugas lebih fungsional/keteknisannya artinya mulai dari pemilihan tenaga pengawas, direksi teknis, pemilihan penyediaan barang dan jasa, pembentukan panitia pengadaan dan SOP nya dan ada Pokja/ULP yang hasil kerjanya semata-mata mulai dari proses pengadaan sampai dapatnya atau dipilihnya pemenang penyedia barang dan jasa ULP tersebut, hasil kerjanya sampai disana kemudian terakhir hasilnya kerjanya PAT/Panitia Musyawarah/Panitia mengesahkan hasil pekerjaan yaitu ada Tim PHO/Tim Pemeriksa hasil pekerjaan;
Bahwa Pihak yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah:
PA/KPA
PPK
Tim PHO/FHO
Panitia Pengadaan/ULP/Pokja
Pejabat Pengadaan
Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Konsultan Perencanaan
Konsultan Pengawas
Penyedia Jasa (Kontraktor)
Asuransi/Bank Penjamin (Bond)
Bahwa Ketentuan yang mengaturnya adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. yakni pada :
Pasal 1 angka 5 tentang Pengguna Anggaran (PA)
Pasal 1 angka 6 tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pasal 1 angka 7 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pasal 1 angka 8 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Pasal 1 angka 9 tentang Pejabat Pengadaan
Pasal 1 angka 10 tentang Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
Pasal 1 angka 12 tentang Penyedia Barang/Jasa Kontruksi/Jasa lainnya.
Pasal 1 angka 16 tentang Penyedia Jasa Konsultasi.
Bahwa Apabila pihak PPK atau pihak PA dan KPA merasa perlu bisa dibentuk Tim Pendukung yang penamaannya di beberapa daerah berbeda-beda ada Tim Teknis, ada direksi teknis, ada Tim Kontrak itu tergantung penamaannya yang diberikan oleh masing-masing SKPD yang melaksanakan kegiatan;
Bahwa pendapat ahli tersebut, khusus PPK tidak ada diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tetapi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13, kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Bahwa Jadi beberapa dokumen dalam proses pelelangan seperti ada suatu kontrak, ada dokumen kontrak itu masternya atau contohnya sudah ada diberikan dalam lampiran SKPP, kemudian juga ada bentuk-bentuk perencanaan kontrak, bentuk-bentuk jaminan atau bond yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa itu juga dibukukan, kemudian yang sangat vital atau perlu keaslian data dokumen tersebut yang masuk menjadi dokumen adalah hal-hal teknis yang kerangka acuan kerja itu sangat penting dan sangat harus diperhitungkan sebelum dimulai dilakukan proses pengadaan, artinya masalah kerangka acuan kerja ketika menjadi pekerjaan rencana kerja dan syarat-syarat harus mutlak perlu dokumen tersebut itu harus asli dan diyakini kebenaran datanya sebelum diserahkan kepada Pokja untuk menjadi bagian dokumen lelang, artinya dokumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa Jadi sifatnya Struksional, DED biasanya yang sering dilakukan untuk sebuah kegiatan fisik hanya ada satu desain yang jadi desain, artinya sebelum melakukan proses pengadaan ada proses pengkajian ulang, dalam pengkajian ulang itu salah satu pengkajian ulang ada sistem pemaketan pekerjaan, apakah pemaketan pekerjaan itu dipisah atau digabung, berdasarkan jenis, fungsi, ruang lingkup dan segala macam, jadi itulah salah satu yang terjadi, ketika kasil kajian mengatakan kegiatan ini harus dipisah berdasarkan pertimbangan dan analisa mungkin menyebabkan karena perbedaan angka satuan, karena jarak dan tempatnya berbeda, atau dijadikan dasar pembiayaan/RAB nya jadi berbeda, nah ini harus dipisah, ketika ini hatus dipisah salah-salah kita menyusun pemaketan pekerjaan maka ini menjadi rancu, jadi logikanya satu kegiatan satu DED;
Bahwa satu proses tender satu DED, tidak bisa dua menjadi satu seperti yang telah diungkapkan dalam Perpres No.54 Tahun 2010, yang harus betul-betul dikaji ulang pemaketan apakah dipisah atau digabung, ini harus diberikan pertimbangan-pertimbangan dan analisanya, harus ada alasan-alasan yang jelas kenapa harus dipisah, mungkin satu paket ini terletak di daerah A dan dan satu paket terletak di daerah B, ini harga satuan sudah berbeda, upah juga berbeda, kemudian jenis pekerjaan mempunyai yang lain ini juga termasuk pertimbangan-pertimbangan, kita harus memperhatikan peraturan lembaga itu mengatur ada bidang-bidang tertentu, misalnya pengadaan pipa, pekerjaan jalan, perkerjaan pemasangan pipa dan segalam macam ini juga menjadi bahan pertimbangan-pertimbangan dalam pemaketan, apakah dipecah-pecah atau jadi satu ini sesuai tidak dengan peraturan, ini harus dikaji ulang;
Bahwa Analisanya dari segi besaran biaya total aset pekerjaan ini milyaran rupiah mengacu kepada waktu kita bekerja berapa bulan pekerjaan, kemudian bentuknya berbeda yang satu pemasangan jaringan dan yang satu membuat instalansi pengadaan air bersihnya, jadi bentuknya berbeda, terlepas dalam LPJ ini juga mengatur berbeda, ini harus menjadi pertimbangan, logikanya pekerjaan ini menjadi paket terpisah, dimana pekerjaan akan selesai tepat waktu nantinya, karena pemasangan ISPA berbeda dengan pemasangan jaringan pipanya, ada persyaratan tertentu seperti disain pipa itu sendiri yang dikeluarkan sertifikasinya oleh badan pusat, kemudian tenaga ahlinya yang diakui, sementara pemasangan jaringan pipa mungkin banyak perusahaan-perusahaan atau rekanan mempunyai keahlian dibidang ini, sehingga berbeda bentuk jenis pekerjaan, seyogyanya pekerjaan ini dipisahkan kegiatannya, sehingga tidak menjadi kendala dengan jarak yang berbeda, harga satuan yang berbeda, dengan keahlian yang berbeda-beda pula;
Bahwa menurut ahli berbeda sifat pekerjaan perpipaan dengan pipa;
Bahwa menurut ahli berbeda lokasi antara Kecamatan Tandikat dan Kecamatan Lubuk Alung;
Bahwa Secara tegas memang tidak diwajibkan, tetapi seyogyanya ketika pemaketan dilakukan oleh PA sebagai penyusunan anggaran, sehingga PPK bisa melakukan proses pelelangan, sehingga dengan ini dibedakan dua pekerjaan terpisah ini prosesnya sama-sama bisa dipacu, tetapi dua lokasi yang berbeda dan bentuk pekerjaan yang berbeda, ini kalau tidak dikaji, maka akan menimbulkan keterlambatan pekerjaan tidak akan tercapai pada akhir tahun anggaran;
Bahwa Ini dipisahkan karena keahlian dari konsultan tidak mempunyai sertifikasi di bidang rancangan ISPA kemungkinan PPK menyusun konsultannya berbeda satu untuk pemasangan ISPA dan pemasangan jaringan pipa yang mempunyai keahlian tertentu;
Bahwa Menurut ahli secara aturan yang ada memungkinkan;
Bahwa Kolorasi pelaksanaan dengan perencanaan tadi tidak ada, tetapi ketidak siapan perencanaan, artinya kegiatan perencanaan ini tidak matang, dipaksakan jadi satu konsultan ditunjuk pemasangan ISPA dan satu konsultan ditunjuk pemasangan jaringan pipa;
Bahwa Rekanan mendapatkan keuntungan sebesar 15 % tidak termasuk pajak;
Bahwa Akibatnya cacat hukum kalau ia menang;
Bahwa Yang bertanggung jawab Pokja yaitu panitia pengadaan, Pokja dibentuk oleh PA dan KPA;
Bahwa Pokja tidak bisa di intervensi;
Bahwa Pendapat ahli fungsi dari tegoran itu bentuk peringatan;
Bahwa Wajib hukumnya, karena munculnya tegoran tadi adanya sebab akibat, ada proses progres yang dilaksanakan diatur dalam kontrak namanya kontrak fisis tidak boleh melebihi 10 sampai 15 persen keterlambatan progresnya harus dilaksanakan rapat panitia keterlambatan pekerjaan, ketika terjadi baru tegoran kedua panitia barang dan jasa harus menutup kekurangannya tadi wajib hukumnya karena sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa Tegoran 1, 2 dan 3 itu boleh saja, tetapi disini ada pasal lain yang mengatur apakah menurut PPK ini si rekanan tadi akan sanggup menyelesaikan pekerjaan atau tidak, kalau dia sanggup boleh saja melakukan, tetapi kalau menurut analisa dan pertimbangan oleh PPK si rekanan sudah wansprestasi seharusnya dihentikan ya dihentikan dan tidak dilanjutkan;
Bahwa Fungsi dari CTO atau addendum adalah suatu proses dimana adanya kondisi yang sangat kontradiktif yang sangat sigtinitifkan antara point-point yang ada dalam kontrak dengan kondisi yang ada di lapangan, yang sering terjadi dalam jasa kontruksi munculnya kasus CTO/addendum itu terbalik, seharusnya yang timbul itu menjadi penyebab contohnya ada pembangunan sebuah jembatan, ada kontruksi membuat jembatan ada yang rusak, otomatis apapun metodenya tidak bisa dilakukan, ketika kontradiksi digambar kontrak, baru diadakan perubahan, apakah lokasinya di robah, atau jenis jembatannya dirobah, pembiataan dirobah atau otomatis waktunya juga di robah, yang sering terjai kebalikan karena ingin melaksanakan tambal sulam atau karena dia lalai tidak tercapai waktunya dilakukan CTO atau addendum tidak mengacu yang pada pasal tadi ayat (1) nya tentang CTO atau addendum, seharusnya ada kotradiktif antara yang ada dalam kontrak dengan kondisi di lapangan, baru dilakukan 4 perkara yaitu perubahan gambar, perubahan harga, perubahan waktu dan lain-lain, kebalikan tidak untuk penambahan waktu, untuk melakukan penambahan uang, untuk melakukan perobahan kerja dilakukan CTO atau addendum;
Bahwa, menurut ahli fungsi CTO atau addendum itu sekarang ini digunakan sebagai alat atau sarana untuk menambah anggaran, menambah waktu pada hal CTO atau addendum itu tidak ada sama sekali
Bahwa Dalam CTO juga ada dipertimbangkan tidak melebihi dari 15 persen dari pagu awal;
Bahwa Sesuai yang ahli terangkan tadi pasal mengenai addendum kontrak atau CTO tersebut, sepanjang tidak ada hal yang kotradiksi yang sangat sigtinifkan antara point-point yang diatur dalam kontrak, apakah dokumen dalam kontrak, gambar dalam kontrak, kondisi teknis dalam kontrak dengan kondisi yang ada di lapangan, kalau tidak ada itu tidak serta merta bisa menjadi CTO, harus ada berita acara hasil dilapangan, kondisi dilapangan memang seperti itu kejadiannya, ada tangan konsultan pengawas, ada tanda tangan PPK, ada penyedia, kalau ada tanda tangannya tadi baru dituangkan dalam addendum kontrak, kalau semuanya tidak ada tanda tangannya itu Addendum tadi sudah terlanggar;
Bahwa Tergantung apa yang diinginkan terhadap CTO tersebut, apakah waktunya, apakah perubahan pekerjaannya, apakah besaran uangnya, jadi tergantung apa yang mau di robah, apakah ada sigtinifkan yang berubah, jadi bukan hal-hal yang disebabkan oleh kelalaian penyedia dan bukan kelalaian PPK sendiri, jadi harus ada hal yang kotradiksi dengan ada yang dilapangan, sepanjang itu ada sehingga muncul atau wajar untuk CTO itu boleh;
Bahwa Artinya aturan-aturan yang ada dalam CTO itu sudah terlanggar;
Bahwa Jadi laporan bulanan/MC itu pengertiannyalah, jadi kalau ada sebuah pekerjaan fisik, pelaksanaannya tiap bulan ada laporan bulanan yaitu bulan pertama, bulan kedua, bulan ketiga dan bulan keempat, sah-sah saja ketika semua yang ada dilapangan membuat laporan bulanan 10 hari, jangankan 10 hari, 2 hari saja boleh sepanjang dokumennya betul semua, artinya penyedia barang dalam dokumen diatur, dilapangan membuat buku harian, buku harian itu ditinjau dilaporkan oleh petugas di lapangan disana berapa personel yang bekerja di lapangan sesuai dengan yang diatur dalam dokumen, berapa material yang masuk, apa-apa saja material yang masuk, kondisi cuaca bagaimana hujan segala macam, sehingga ketika terjadi kesalahan progres buku harian tadi akan menjadi pegangan dan acuan, boleh saja laporan bulanan ini empat bulan dibikin ditumpuk pada tiga hari terakhir itu tidak menjadi masalah;
Bahwa Jelas ada penyedia barang dan jasa, diantaranya ada pengawas lapangan atau konsultan pengawas, ada pengawas teknis lapangan dari PU, kemudian ada lagi PPK diatasnya ada KPA atau PA, jadi normatif menengok apa yang dilaksanakan tadi, jadi tergantung tingkatan tadi, yang paling banyak bergerak adalah pengawas lapangan dan konsultan pengawas;
Bahwa Secara aturan memang tidak ada difinisi dalam Perpres, bisa jadi ketika proyek ini sederhana, ditengok di lapangan ini benar, itu benar ia tinggal tanda tangan, karena proyek ini komplek tidak mungkin tidak ada dokumen, seyogyanya memegang dokumen kontrak sebagai pedoman;
Bahwa Ketika ia menanda tangani tadi tidak bisa mempertanggung jawabannya dan dia tidak memegang dokumen kontrak, sudah jelas saling menyalahkan karena alasannya tidak memegang dokumen kontrak, tetapi sebaliknya karena orang ini sudah bertanggung jawab pekerjaannya memang teknis di lapangan tidak pakai gambar ditengok di lapangan memang tidak ada yang salah dan ditanda tanganinya, dari yang ditanda tangani itu bisa dipertanggung jawabkan secara aturan, jadi artinya tergantung ketika ia menanda tangani tersebut ada atau tidak ada dokumen di lapangan yang ditanda tangani betul tidak isinya, ketika betul ia aman, ketika salah ia bertanggung jawab meskipun ia tidak memegang dokumen di lapangan;
Bahwa PHO diatur dalam Pasal 95 ayat 1 sampai 9 dalam Perpres No 54 Tahun 2010 kata kunci PHO atau serah terima barang apabila semua pekerjaan seluruhnya telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak apabila seluruh item-item pekerjaan sudah dilaksanakan dan sesuai dengan dokumen kontrak baru diterima, artinya sudah 100 persen, jadi dalam Perpres ditelaah tidak ada kata-kata dibawah 100 persen serah terima, tidak ada toleransinya, seluruhnya sudah sesuai dengan dokumen kontrak, aspek kualitas dan kwantitas, dibayar sebanyak yang diselesaikan, tetapi ada urgensi apakah penyedia ingkar janji atau wanprestasi, jaminan pelaksanaan dicairkan kemudian rekanan di black list jadi ada urgensinya ketika penyedia barang dan jasa tidak jadi, pencairan jaminan tidak mutlak wajib hukumnya, ketika pekerjaan tidak siap diluar kemampuannya para pihak misalnya bencana alam (Force Mayore) atau huru hara itu dibayar sesuai dengan pekerjaannya dan tidak di black list;
Bahwa Jadi makna pasal 95 pekerjaan seluruhnya sesuai dengan dokumen kontrak, artinya tidak ada dibawah progres 100 persen;
Bahwa Ketika melanggar pasal-pasal yang ada tidak boleh;
Bahwa Ketika kegiatan kontruksi tersebut diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau diluar PL itu ada jaminan, artinya jaminan itu dicairkan kemudian ditayangkan dalam pengadaan barang dan jasa nasional, tetapi tetap dibayarkan sebanyak progres yang dikerjakan tersebut;
Bahwa Ketika pekerjaan tersebut terlambat ada permohonan dari penyedia barang dan jasa untuk melanjutkan pekerjaan seandainya batas waktu pekerjaan tersebut tidak melampaui tahun anggaran misalnya pekerjaan tersebut habis kontraknya dibulan September, ketika ia terlambat baru mungkin 90 persen, ia yakin dalam tempo 50 hari ia bisa melaksanakan pekerjaan itu menjadi 100 persen nah itu denda tetap berjalan, tetapi ketika kalau dia tidak meminta perpanjangan waktu yang dikenakan denda maka denda tidak cairkan;
Bahwa Terhadap kejadian ini kurang dari 100 persen tidak bisa lagi melewati tahun anggaran, progres tersebut harus dibayar;
Bahwa Ketika proses kegiatan tersebut dilakukan PHO, jadi ketika ada PHO, kalau pekerjaan 1 tahun maka pemeliharaannya 6 bulan, setelah 6 bulan kondisi bangunan tadi bila tidak ada cacat maka jaminan pemeliharaan harus dikembalikan;
Bahwa Sesuai dengan aturan tidak dibenarkan PHO pekerjaan 90 persen;
Bahwa Tergantung uang berapa yang dibayarkan misalnya dalam kasus ini progresnya 90 persen dibayar 90 persen kemudian jaminan dari dia itu tidak ada gunanya dan karena dibayar 90 persen itu selesai, tetapi jangan lupa jaminan pelaksanaannya harus dicairkan;
Bahwa Secara hukum tidak artinya jaminan pemeliharaan dicairkan;
Bahwa Pekerjaan itu diulang lagi pada tahun depan, itu boleh tetapi tidak boleh rekanan yang itu tetapi rekanan yang lain, karena rekanan itu telah melakukan wanprestasi;
Bahwa rekanan tidak berhak atas pembayaran retensi sebesar Rp. 887.142.100,-(delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) Karena PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA telah wanprestasi dimana prestasi pekerjaan tidak mencapai bobot 100 % sesuai kontrak dan waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir sesuai dengan akhir tahun anggaran dan tidak dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) maka PPK harusnya mengusulkan kepada PA untuk memasukan PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA dalam Daftar Hitam. Karena hal ini tidak dilakukan maka pihak PPK dan PA telah melanggar/bertentangan dengan Pasal 95 Ayat (9) Perpres No 54 TAHUN 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sebagaimana diatur pada Pasal 95 Ayat (5) dan Ayat (6) maka retensi 5 % (lima persen) tidak boleh dibayarkan.
Bahwa Retensi 5 persen itu dari nilai kontrak yang Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah);
Bahwa Kalau posisinya seperti tersebut sepanjang ada dokumen buku harian di lapangan yang diisi oleh Pengawas Lapangan atau Konsultan Pengawas Lapangan, membenarkan pada hari tersebut sekian hari hujan dan ada longsor (Force Mayore), sepanjang 14 hari dari jarak kejadian Force Mayore, si Rekanan menyurati PPK bahwa telah terjadiForce Mayore artinya diluar kemampuan para pihak, diluar kemampuan PPK, diluar kemampuan penyedia, kemudian dilakukan inspeksi ke lapangan benar terjadi ada bencana alam tanah longsor dan benar ada gangguan dari masyarakat yang kelompoknya dikenal dengan huru-hara, sepanjang dibuktikan oleh instansi yang berwenang katakanlah bencana alam disamping ada bukti buku harian tadi diminta keterangannya kepada BMKG atau terjadi huru-hura diminta keterangannya kepada Polsek bahwa memang disana dalam masyarakat terjadi huru hara, bukti itu ada kalau memang ada kejadian tersebut dilakukan addendum itu sah, artinya keterlambatan pekerjaan tersebut bisa dipertanggung jawabkan karena di luar kemampuan penyedia dan di luar kemampuan PPK, tetapi apakah kegiatan tersebut dilakukan atau tidak, apakah buku harian tersebut ada atau tidak disediakan di lapangan, atau nilai fisik, kemudian apakah diminta saat kejadian tersebut kepada BMKG ada terjadi curah hujan yang itentitasnya bebas sekian hari atau apakah ada diminta kepada Polsek terjadi huru-hara misalnya sejumlah masyarakat melarang pelaksanaan pekerjaan mereka, ketika itu tidak dilaksanakan semua artinya betul telah terjadi force mayor tetapi tidak didukung dengan bukti yang kuat, sehingga mungkin tidak ditengokan kepada PPK, PPK menganggap tidak terjadi force mayor, pada halintinya sah kalau memang kejadiannya keterlambatan boleh artinya kalau memang terjadi dan siap diputus maka konteksnya tidak wanprestasi karena diluar kemampuan para pihak, tergantung apakah pelaksanaan itu dikerjakan atau tidak, parah tidak kejadian tersebut;
Bahwa Jadi dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diatur tentang kontrak itu dibikin minimal rangkap 2 atau sesuai dengan kebutuhan, satu kontrak yang ditanda tangani PPK materainya PPK untuk Penyedia, yang materainya Penyedia untuk PPK, selanjutnya tergantung kebutuhan di lapangan, apakah PPK menggandakan rangkap sekian untuk jajaran bawahannya katakanlah disana ada konsultan pengawas, ada juga pengawas lapangan, atau segala macam, kemudian di pihak Penyedia juga ada menggandakan untuk pihak-pihak siapa yang berfungsi di lapangan, artinya tidak mungkin berbulan-bulan selama di lapangan sama-sama tidak ada memegang kontrak disana, hal yang tidak sesuai dan tidak wajar, persoalannya dimana ini pembuktian dalam selanjutnya, pasti yang jelas kontrak ini satu ada di tangan PPK dan satu ada tangan Penyedia kemudian digandakan sesuai dengan kebutuhan, tidak mungkin berbulan-bulan tidak ada memegang kontrak katakanlah pihak Penyedia disini;
Bahwa Tim untuk mengkaji ulang adalah PPK dan Pokja;
Bahwa Fungsi struktural itu PA yaitu Kepala Dinas dan KPA yaitu Kepala Bidang, karena PA banyak urusan, banyak proyek kemudian diberikan sebagian kewenangannya kepada KPA, ketika PA atau KPA menjalani kegiatan teknis diambil oleh PPK karena mempunyai sertifikat, fungsi PA dan KPA adalah pengawasan, mengontrol keuangan, pembayaran/SPP, kalau terjadi perbedaan pendapat antara Pokja dengan PPK, kalau KPA salah maka otomatis PA juga salah, sementara urusan teknis proyek itu urusan PPK yang bertanggung jawab masalah fisik, keuangan, pelaksanaan dan laporan-laporan, apabila salah Pokja, salah Konsultan maka PPK yang bertanggung jawab meskipun SK nya dibuat oleh PA;
Bahwa Ketika baru dimulai itu jaminan penawaran/tender bond yang tujuan mengikat tidak ada main-main, ketika ia menang lalu mundur, dicairkan uang jaminannya ada konsekwensinya dan segala macam, kemudian ketika mulai tanda tangani kontrak ia mengambil uang muka sebanyak 30 persen, sebelum kontrak ditanda tangan oleh PPK, ia mengeluarkan Jasa Pelaksanaan, ketika ia mundur konsekwensinya di potong 5 persen, setekah PHO ada jaminan masa pemeliharaan 5 persen;
Bahwa Ketika jaminan penawaran/tender bond yang mencairkan Ketua Pokja, sedangkan ketika jaminan uang muka, jaminan jasa pelaksanaan dan jaminan masa pemeliharaan yang mencairkan adalah PPK;
Bahwa Tidak bisa jaminan penawaran/tender bond, bisa dicairkan oleh PA atau KPA;
Bahwa Tidak bisa jaminan uang muka, jaminan jasa pelaksanaan dan jaminan masa pemeliharaan dicairkan adalah PA atau KPA, kecuali KPA merangkap jabatan PPK;
Bahwa Hak retensi adalah hak PPK untuk menahan uang 5 persen lagi, PHO itu 100 persen tetapi dibayarkan 95 persen, yang 5 persen ini ditahan selama 6 bulan masa pemeliharaan kalau waktunya tidak melewati tahun anggaran, tetapi ketika akhir Desember langsung dibayarkan jaminan pemeliharaan, apabila dalam waktu 6 bulan ada yang rusak, maka uang jaminan pemeliharaan dicairkan untuk memperbaiki kerusakan tersebut dimana Uang 5 persen itu hak rekanan;
Bahwa Uang retensi dengan uang jaminan pemeliharaan itu fungsinya sama;
Bahwa Yang bertanggung jawab setelah 6 bulan adalah pengguna anggaran;
Bahwa Apabila terjadi diluar kemampuan para pihak, maka rekanan tidak kena black list, jaminannya dikeluarkan juga sesuai dengan pekerjaannya, boleh dilanjutkan pekerjaannya dan boleh juga tidak, dan juga rekanan tidak dikenakan denda;
Bahwa Denda terjadi misalnya kontrak berakhir tanggal 20 September, di Perpres diperbolehkan melakukan penyelesaian pekerjaan sebanyak 50 hari, artinya perseribu sehari, jadi ketika 50 hari 50 perseribu atau 5 persen, ketika ia meminta kepada PPK untuk melakukan perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan artinya uang 5 persen untuk kembali, ia tidak cacat hukum dan tidak kena black list, misalnya ia kena dengan 10 perseribu perhari misalnya, ia diberikan oleh PPK karena ia pantas untuk diberikannya dan tidak mungkin diselesaikannya, kalau misalnya 10 hari yang tidak siap maka 10 perseribu yang kena denda, ketika 50 hari tidak siap-siap wajib di black list dan uang jaminannya dicairkan, tetapi PPK menganalisa tidak sanggup, PPK mempunyai hak untuk tidak memberikan perpanjangan pekerjaan 50 hari tersebut;
Bahwa Ketika bermasalah Pokja ikut bertanggung jawab;
Bahwa Dalam proses tender itu Panitia Tender tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun;
Bahwa Panitia Tender bisa menolak intervensi tersebut;
Bahwa Seandainya Panitia Lelang melakukan suatu pelanggaran terhadap proses pelelangan, Panitia Lelang itu bertanggung jawab penuh terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Lelang;
Bahwa Tanggung jawab Panitia Lelang itu tidak bisa dialihkan kepada orang lain misalnya KPA;
Bahwa Yang bertanggung pelelangan barang dan jasa adalah Panitia Lelang;
Bahwa Fungsi PPK adalah fungsi teknis, ia bertanggung jawab semua proses mulai dari seleksi rekanan, pelaksanaan, pembayaran, pemeliharaan;
Bahwa, kalau terjadi pelangaran administrasi di ranah teknis, itu sanksi administrasi;
Bahwa Yang memberikan sanksi administrasi dalam tahapan pelaksanaan teknis setelah lelang selesai adalah sanksi administrasi, kalau ranahnya pidana maka sanksi pidana;
Bahwa Kalau terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bertanggung jawab seperti mem PHO pekerjaan yang belum 100 persen adalah PPK;
Bahwa Bilamana suatu pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada tenggang waktu yang ditetapkan dalam kontrak, maka putus kontrak dengan penyedia, yang melakukan putus kontrak dengan penyedia adalah PPK;
Bahwa KPA tidak bisa memutus kontrak dengan penyedia apabila suatu pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada tenggang waktu yang ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa Kalau pekerjaan itu 90 persen itu di PHO oleh PPK, yang bertanggung jawab adalah PPK, dan bukan tanggung jawab KPA maupun PA;
Bahwa Tidak putus kontrak dan tidak ada sanksi apabila ada Force Mayor atau kahar sepanjang dokumennya dan prosesnya betul dilaksanakan;
Bahwa Sekarang pekerjaan ini tidak mampu diselesaikan pada tenggang waktu yang ditentukan dalam kontrak, itu di PHO 91 persen, konsekwensinya bayar sebanyak proyek dikerjakan sehingga jaminan pelaksanaan dibayarkan;
Bahwa Yang berwenang mencairkan jaminan pelaksanaan adalah PPK;
Bahwa Yang berwenang mencairkan dana retensi adalah PPK;
Bahwa Bilamana PPK tidak melakukan putus kontrak sebagaimana dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena proyek di PHO 91 persen, jaminan pelaksanaan tidak dicairkan dan dana retensi juga begitu, itu tanggung jawab hukumnya ada pada PPK;
Bahwa Ahli tidak bisa menjawab karena ahli bukan ahli hukum;
Bahwa Yang menanda tangani (SPPBJ) Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa adalah PPK sendiri dan tidak ikut KPA menanda tanganinya;
Bahwa Setelah dilakukan penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, prosesnya sebelum ditanda tangani kontrak PPK meminta jaminan pelaksanaan kepada rekanan yang menang sebanyak 5 persen dari nilai kontrak berupa bank garansi;
Bahwa Jaminan tidak bisa berupa uang yang dititipkan di bank;
Bahwa Jaminan diberikan oleh rekanan pemenang, baru dibuat kontrak, yang melakukan kontrak antara PPK yang mewakili pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan penyedia barang dan jasa/rekanan yang menang;
Bahwa Biasanya kontrak itu ditanda tangani boleh saja tidak berhadap-hadapan antara pihak kesatu dengan pihak kedua dan tidak ada aturannya harus berhadap-hadapan;
Bahwa Tidak pernah ahli menemukan tidak berhadapan bagaimana cara memastikan tanda tangan benar tanda tangan misalnya rekanan, karena kedepannya mereka akan berhubungan dan berkomunikasi;
Bahwa Lokasinya proyek ini di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Ahli tahu lokasi dalam proyek ini bahan-bahan yang dibeberkanoleh Kejaksaan Negeri Pariaman;
Bahwa Yang bertanggung jawab penuh adalah PPK, karena seluruh fisik, keuangan dan laporan-laporan kegiatan tersebut tanggung penuh jawab PPK;
Bahwa PPK yang bertanggung jawab penuh baik administasi maupun hukum;
Bahwa PPK punya integritas dan mengerti teknisnya, ketika ada intervensi dan ada penekanan, PPK mengikutinya maka pertanggung jawaban kesalahan dan perbuatan dapat dipertanggungkan secara bersama-sama;
Bahwa Dalam Perpres tidak diatur, jadi boleh seorang KPA merangkap sebagai Tim PHO, boleh merangkap PPK dan boleh merangkap PPTK, tetapi apakah ia bisa menunjukan integritasnya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut;
Bahwa Kalau terjadi kesalahan Panitia PHO salah ia juga salah, kalau terjadi kesalahan KPA salah ia juga salah;
Bahwa Ketika dia selaku KPA tidak tergantung sebagai PPK, jadi kegiatan proyek tertentu KPA merangkap PPK, fungsi teknis dia lakoni dan fungsi struktural ia lakoni, ada yang terpisah seperti kasus ini, KPA orangnya lain dan PPK orangnya lain, KPA fungsi strukturalnya melakukan pengawasan, kontrol pelaksanaan semuanya mengingatkan PPK, mengingatkan PPTK, mengingatkan konsultan pengawas, karena menurut Perpres yang meng SK kan PPTK, konsultan pengawas, direksi teknis adalah PA atau KPA, sedangkan PPK melaksanakan fungsi teknis;
Bahwa Apabila seorang ditunjuk sebagai PPK sedangkan PPK yang ditunjuk tersebut tidak punya sertifikat, kesalahan penunjukan ada pada yang meng SK kan;
Bahwa Dalam Perpres itu pencairan dana SPM itu memang kewenangan pada PA dan kewenangan yang dilimpahkan oleh KPA atau tidak, secara struktural tanggung jawab ada pada PA dan KPA sedangkan secara teknis tanggung jawab ada pada PPK;
Bahwa keterangan ahli dalam BAP point 25 tersebut, secara ril itu tergantung ada porsinya masing-masing;
Bahwa Pinjam perusahaan boleh sepanjang yang menjaga direktur tersebut dimasukan di notaris kan dan di laporkan kepada Pengadilan itu boleh, jadi kedua-duanya terbawa;
Bahwa Ketika uang negara masuk ke sebuah perusahaan yang nota bene yang menangani yang berwenang perusahaan tersebut sementara ada indikasi ada beberapa uang yang dianggap menjadi kerugian negara, karena perusahaannya A jelas, berbadan hukum jelas yang tanda tangan jelas maka secara otomatis termasuk ranah hukum dan bertanggung jawab, walaupun yang melaksanakan dari A sampai Z adalah si B, karena perusahaan jelas yang mengadakan perikatan SPK jelas, direktur ada dalam akta notaris, uang negara mengalir ke rekening dia, karena ada indikasi kerugian negara jelas ia terbawa dalam ranah hukum;
Bahwa adanya kejadian bencana, force mayor, tidak bisa dikatakan force mayor apabila tidak didukung dengan alat bukti yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang yang mengeluarkan.
Isriza, ST
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan penyidik hasil perkerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman PDAM di Asam Pulau (Lubuk Alung) dan Tandikek;
Bahwa Penyidik meminta melakukan pengujian dan penilaian terhadap pipa dan hasil pekerjaan di lapangan lainnya;
Bahwa Pengujian saksi lakukan bersama tim berjumlah 5 orang dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa Pedoman ahli melakukan pengujian dengan melihat dokumen ada kontrak, addendum, soft drawing, laporan mingguan, MC-0, As built drawing dicocokkan dengan apa yang terpasang di lapangan;
Bahwa Ahli turun ke lapangan 2 kali;
Bahwa pada waktu ada didampingi pihak lain penyidik, PPK, KPA, PA juga Konsultan Pengawas;
Bahwa Ahli turun ke lapangan pada tanggal 24 Maret 2015;
Bahwa Temuan ahli di Asam Pulau bersama, kondisi Instalasi berfungsi, juga telah mengalir;
Bahwa dibandingkan dengan dokumen, ada perbedaan merek pipa ukuran A tapi ditemukan B;
Bahwa Karena sudah berjalan 2 tahun yaitu 2011 dan 2012, maka tidak bisa dipisahkan;
Bahwa Untuk tahun 2011, di Asam Pulau ditemukan sebagai berikut:
Pipa GIP ND 200 mm pengadaan sepanjang 126 meter, terpasang sepanjang 90 meter, maka terdapat kekurangan 36 meter.
Pipa GIP ND 100 mm pengadaan sepanjang 262 meter, tidak terpasang, maka terdapat kekurangan 262 meter.
Pipa GIP ND 300 mm pengadaan sepanjang 42 meter, tidak terpasang, maka terdapat kekurangan 42 meter.
Pipa PVC ND 300 mm pengadaan sepanjang 3.672 meter, terpasang sepanjang 124 meter, maka terdapat kekurangan 3.548 meter.
Pipa PVC ND 200 mm pengadaan sepanjang 9.474 meter, terpasang sepanjang 9.104 meter, maka terdapat kekurangan 370 meter.
Pipa PVC ND 100 mm pengadaan sepanjang 9.187 meter, tidak terpasang, maka terdapat kekurangan 9.187 meter;
Bahwa Untuk Lokasi Tandikek ditemukan sebagai berikut:
Pipa GIP ND 200 mm (transmisi) pengadaan sepanjang 420 meter, terpasang sepanjang 82 m, maka terdapat sisa 338 meter.
Pipa GIP ND 200 mm (distribusi) pengadaan sepanjang 46 meter, terpasang sepanjang 46 meter.
Pipa GIP ND 150 mm (distribusi) pengadaan sepanjang 90 meter, terpasang sepanjang 78 meter, maka terdapat sisa 12 meter.
Pipa PVC ND 200 mm pengadaan sepanjang 640 M, terpasang sepanjang 640 meter.
Pipa PVC ND 150 mm pengadaan sepanjang 368 M, terpasang;
Bahwa Sisa pemasangan dilanjutkan tahun 2012, dalam dokumen beda kontrak;
Bahwa Tahun 2012 tidak ada pengadaan, tapi yang ada biaya pemasangan;
Bahwa Nilai uang terhadap material sisa yang belum terpasang lebih kurang Rp831.537.000,00 (delapan ratus juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Itu hanya penilaian secara fisik pipa saja;
Bahwa Tidak tahu posisi mengalir tersebut, pipa yang tidak ditemukan dipasang setelah 2012;
Bahwa Pemeriksaan dilakukan bulan Maret 2015
Bahwa Pipa yang tidak terpasang lebih kurang 3960 meter, fisiknya tidak ada;
Bahwa Cara mengukur tidak dengan membawa meteran. Kami memeriksa berdasarkan as built drawing sebagai gambar terpasang;
Bahwa Ahli mendapatkan data dari Penyidik. Ahli juga ada meminta data pelengkap dari pihak terkait;
Bahwa Rekanan tidak ada. PA ada, PPTK tidak ada, pengawas lapangan ada yaitu Pak Zal dari Perusahaan mana ahli tidak tahu
Bahwa Yang diaudit atas permintaan penyidik di tahun 2011 dan 2012
Zahedi, SE
Bahwa Ahli pernah diminta oleh Penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkerjaan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Perhitungan audit yang dilakukan dalam rangka melihat kerugian keuangan Negara. Beban untuk menghadirkan bukti dimintakan kepada Penyidik;
Bahwa Bukti yang diberikan penyidik juga ada yang ahli minta untuk mendukung kemungkinan penyimpangan;
Bahwa Hasil temuan ahli antara lain:
Tanggal 22 Desember 2011 dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan Pertama, sedangkan bobot pekerjaan baru 91,608%, belum mencapai 100%.
Retensi 5% dibayarkan, sedangkan pekerjaan belum selesai 100%
Sampai dengan akhir tahun 2012 pekerjaan masih belum selesai 100%;
Bahwa Tidak dibenarkan PHO dalam pekerjaan tidak 100%;
Bahwa Seandainya pekerjaan tidak selesai didukung BA Post Major, bisa pekerjaan dihentikan;
Bahwa Dalam audit ahli tidak ditemukan status keadaan bancana yang dikeluarkan pihak berwenang, maka berlakulah ketentuan yang ada di kontrak;
Bahwa Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut Rp2.575.248.005,80;
Bahwa Perhitungan tersebut merupakan perhitungan di tahun 2011 dan 2012.
-
1. PPK tidak melakukan pencairan jaminan pelaksanaan kontrak tahun 2011 sebesar 5% x Rp19.368.265.000,00 968.413.250,00 2. Pembayaran/Penerbitan SP2D untuk Retensi: Nilai Retensi Rp887.142.100,00
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Rp 80.649.282,00)
Pajak Penghasilan (PPh) (Rp 24.194.785,00) Sub Jumlah Bersih Pembayaran Retensi 782.298.033,00 3. Material sisa berupa perpipaan hasil pengadaan tahun 2011 yang sampai dengan tahun 2012 belum terpasang.
(Rincian perhitungan disajikan pada Lampiran 3)
824.536.722,80 Jumlah KerugianKeuangan Negara 2.575.248.005,80
Bahwa Ahli mendapatkan data dari Penyidik;
Bahwa Ahli tidak ada meminta data pembanding kepada PPK, rekanan maupun KPA dan PA;
Bahwa sebelumnya sudah ada hasil pemeriksaan BPK di tahun 2013 untuk pekerjaan tahun 2011;
Bahwa Hasil temuan BPK adalah bukti setor untuk jaminan pelaksanaan 2012;
Bahwa Hasil temuan Ahli selaku BPKP, sebelumnya tidak ada jadi temuan BPK;
Bahwa Retensi adalah jaminan milik rekanan yang ditahan untuk pemeliharaan;
Bahwa Sepanjang pengetahuan ahli, retensi dicairkan oleh rekanan dan diambil. Seharusnya tidak dicairkan. Namun tidak tahu ada datanya garansi bank untuk retensi pemeliharaan;
Bahwa Kalau pekerjaan tidak sampai 100% maka tidak dapat di PHO. Bisa diputus kontrak kalau persyaratan dipenuhi;
Bahwa Yang berwenang memutus kontrak PPK yaitu Ali Nur’ain. Tapi tidak dilakukan oleh PPK
Bahwa Yang diaudit atas permintaan penyidik di tahun 2011 dan 2012. 1 laporan untuk mencakup keduanya;
Bahwa Kerugian Negara sekitar Rp2,5 miliar;
Bahwa ditemukan sisa pekerjaannya dikontrak ulang oleh PPK di tahun 2012. Dikontrakkan oleh kontraktor yang sama dengan Penunjukan Langsung dengan nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar;
Bahwa Dalam laporan ahli Poin 1-2 murni pekerjaan di tahun 2011, sedangkan Poin 3 dari hasil ahli fisik dipisahkan tahunnya, yang belum terpasang di tahun 2011 dan baru dilaksanakan di tahun 2012;
Bahwa BPK pernah melakukan pemeriksaan audit keuangan Negara dalam pekerjaan ini. Namun BPK ranah yang diperiksa audit laporan tahunan Pemerintah Kab. Padang Pariaman secara umum. Termasuk proyek ini yang dilaporkan. Bukan diminta untuk mengaudit perkara ini.
Menimbang, dalam persidangan ini Penasehat Hukum Terdakwa.I dan Penasehat Hukum Terdakwa.II juga menghadirkan saksi Ade Charge dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Iskandar
Bahwa Jabatan saksi di kampung sebagai Ketua Pemuda Kenagarian Asam Pulau;
Bahwa ada proyek pemerintah di Asam Pulau;
Bahwa Setahu saksi proyek pemerintah di Asam Pulau itu adalah Proyek Air Minum (PDAM);
Bahwa Proyek PDAM di Asam Pulau tersebut dtahun 2011;
Bahwa Proyek PDAM di Asam Pulau tersebut Proyek Pekerjan Umum (PU) pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di bulan Mei 2011;
Bahwa Asam Pulau itu termasuk korong;
Bahwa Bentuk proyek tersebut membuat bak penampungan air yang terbuat dari beton dan ada yang terbuat dari fiber dan pemasangan pipa-pipa saluran air;
Bahwa Yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tahu yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama karena disana ada plangnya;
Bahwa Proyek tersebut berjalan sejak bulau Mei 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut tidak selesai di bulan Desember 2011;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut tidak selesai di bulan Desember 2011, karena ada kendala, yaitu :
Bukit Longsor sehingga jalan tertimbun dan pekerja proyek tidak bisa bekerja dan terhenti selama 2 minggu/15 hari, dimana longsor itu terjadi 2 bulan setelah pekerjaan proyek tersebut berjalan;
Gangguan Dari masyarakat dimana tempat jalur pipa yang kena tanah masyarakat, masyarakat minta ganti rugi, karena saksi sebagai Ketua Pemuda disana, saksi ikut serta menyelesaikannya dengan pemerintah setempat, dalam penyelesaian tersebut tidak selesai 1 hari atau 2 hari, karena pembayarannya tidak sekaligus, dan ada juga masyarakat yang bernama Sidi Tamar alias Pak Kelok melarang memasang pipa di tanah lahannya;
Bahwa Saksi tahu Sidi Tamar alias Pak Kelok melarang memasang pipa di tanah lahannya, karena saksi melihat para pekerja sedang bekerja di larang oleh Sidi Tamar alias Pak Kelok sambil mengacung-acungkan golok, karena para pekerja ketakutan mereka lari diri dan tidak ada yang bekerja, melihat hal tersebut lalu saksi datang melerai dan menenangkan Sidi Tamar alias Pak Kelok;
Bahwa Tidak bisa pipa dipasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok;
Bahwa Setahu saksi air tersebut sudah mengalir setelah pipa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok pada tahun 2012/2013, pada bulan Mei 2011 pipa tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok karena dilarangnya dan saksi tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya, saksi tidak tahu bagaimana caranya pipa itu bisa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok, saksi tahunya air tersebut sudah mengalir setelah pipa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok pada tahun 2012;
Bahwa Pipa yang tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak kelok tersebut sebanyak 4 batang yang panjang seluruhnya 24 meter;
Bahwa Penyelesaian mediasi ini tidak pernah kelar-kelar dan mediasi itu sebanyak 3 kali dan tidak kelar, setelah itu saksi tidak tahu lagi perkembangannya, tahu-tahu pipa sepanjang 24 meter itu sudah terpasang;
Bahwa Pipa sepanjang 24 meter itu terpasang di tahun 2012;
Bahwa Pipa sepanjang 24 meter itu tidak terpasang di tahun 2011;
Bahwa Saksi pernah melihat tumpukan pipa-pipa yang belum terpasang sepanjang 4500 meter;
Bahwa Sepanjang sepengetahuan saksi tidak ada melihat di lokasi proyek ada tumpukan pipa-pipa yang tergeletak belum terpasang di tahun 2012 dan sudah terpasang semua pipa-pipa tersebut;
Bahwa Masyarakat Asam Pulau dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman komitmen air yang diadakan itu dikhususkan untuk mengaliri air ke rumah-rumah di Korong Asam Pulau;
Bahwa Di awal tahun 2012 air tersebut sudah mulai mengalir airnya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memasang plang nama disana;
Bahwa Saksi tidak tahu nama bos PT. Graha Fortuna Purnama tersebut, tetapi yang saksi lihat hanya Pak Isa saja, cuma saksi tidak tahu apakah Pak Isa itu bosnya atau tidak;
Bahwa Yang mengatur pekerja di proyek tersebut adalah Pak Isa dan tidak yang lain selain dari pak Isa;
Bahwa Saksi tidak kenal dan bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ali Nur’ain (Pak Enong);
Bahwa Yang ikut hadir sewaktu mediasi ada dari pihak kontrak bernama Pak Isa dan dari pihak PU tidak ada hadir;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan orang PU yang aktif di lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada melihat orang berpakaian Dinas PU berada di proyek tersebut sewaktu proyek tersebut berjalan;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah teknis dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi melihat kondisi dari mulai tempat penampungan air/reservoir sampai ke bawah dimana sampai batasan untuk menyalurkan air itu;
Bahwa Kondisi terakhir saksi melihat di bulan Desember 2011;
Bahwa Di atas bukit itu tidak ada penampungan air, yang ada pipa yang dibenamkan dalam sungai lalu air tersebut dimasukkan ke dalam bak penampungan air, pada bulan Desember itu bak penampungan air sudah selesai;
Bahwa Kalau saksi lihat di bulan Desember 2011 itu kondisinya sama dengan kondisi yang sekarang;
Bahwa saksi ada melihat ada 4 buah pipa besi yang tidak terpasang di bulan Desember 2011;
Bahwa Saksi melihat ada 4 buah pipa yang tidak terpasang di bulan Desember 2011 itu dekat jembatan, dibawah intek, dibawah bak penampungan;
Bahwa Tidak seperti ini apa yang ada didalam gambar yang diperlihatkan di persidangan ini sewaktu saksi melihat di bulan Desember 2011, sewaktu saksi melihat di bulan Desember 2011 itu sudah ada atapnya, sama dengan kondisi yang ada sekarang ini;
Bahwa Tidak sering longsor dari tahun ke tahun, kebetulan pas proyek itu berjalan ada longsor;
Bahwa Selama 15 hari longsor itu sehingga proyek itu tidak berjalan/terhenti;
Bahwa Tidak ada alat berat yang membersihkan longsor tersebut selama 15 hari longsor itu, awalnya longsor itu dibersihkan secara manual oleh masyarakat, oleh karena dibersihkan secara manual lambat, maka dijemputlah alat berat;
Bahwa Setengah hari dengan adanya alat berat itu, kemudian kendaran yang lain bisa lewat;
Bahwa Mobil pick up terbuka yang bisa lewat jalan itu setelah longsor dibersihkan oleh alat berat;
Bahwa Rekanan ada membantu sewaktu masyarakat membersihkan longsor itu;
Bahwa Perusahaan rekanan itu tidak ada mempunyai alat berat;
Bahwa Ya, masyarakat di Korong Asam Pulau ada diberitahu di daerah saksi yaitu Asam Pulau tersebut akan dibangun jalur pipa;
Bahwa ada di musyawarahkan;
Bahwa Pada waktu itu masyarakat setuju dalam musyawarah tersebut dengan aturan-aturan yang telah disepakati;
Bahwa masyarakat itu setuju setelah disepakati bahwa proyek tersebut berada di Asam Pulau;
Bahwa Mengenai penggantian tanam-tanam itu dari KAN menurut aturan dari Pemerintah Daerah, itu yang dipegang oleh masyarakat;
Bahwa Jauh-jauh sebelumnya musyawarah tersebut, sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Kalau lokasi yang tidak ada tanam-tanaman ia mengikut dan kalau lokasi yang ada tanam-tanaman ia tidak mengikut minta ganti rugi yang tinggi;
Bahwa Saksi tidak tahu Siapa yang membayar ganti rugi itu, diminta kepada kontraktor tetapi kontraktor tidak sanggup;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membayar ganti rugi tersebut sampai sekarang ini dan saksi tidak tahu kapan ganti rugi itu dibayar serta saksi tidak kapan kesepakatan ganti rugi itu dibayar;
Bahwa Saksi tahu gambar-gambar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat gambar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan gambar-gambar itu dibuat;
Bahwa Saksi tidak tahu kemajuan-kemajuan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Masyarakat di Asam Pulau butuh PDAM, tetapi jalur-jalur pipa PDAM yang terbuat dari besi itu tidak dibenamkan ke dalam tanah, tetapi timbul diatas tanah sehingga sangat mengganggu;
Asril.
Bahwa Jabatan saksi di kampung sebagai Wali Korong Asam Pulau;
Bahwa ada proyek pemerintah di Asam Pulau;
Bahwa Setahu saksi proyek pemerintah di Asam Pulau itu adalah Proyek Air Minum (PDAM);
Bahwa Proyek PDAM di Asam Pulau tersebut tahun 2011;
Bahwa Proyek PDAM di Asam Pulau tersebut Proyek Pekerjan Umum (PU) pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di bulan Mei 2011;
Bahwa Asam Pulau itu termasuk korong;
Bahwa Bentuk proyek tersebut membuat bak penampungan air yang terbuat dari beton dan ada yang terbuat dari fiber dan pemasangan pipa-pipa saluran air;
Bahwa Yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tahu yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama karena disana ada plangnya;
Bahwa Proyek tersebut berjalan sejak bulau Mei 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut tidak selesai di bulan Desember 2011;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut tidak selesai di bulan Desember 2011, karenaada 3 faktor, yaitu :
Bukit Longsor sehingga jalan tertimbun dan pekerja proyek tidak bisa bekerja dan terhenti selama 2 minggu/15 hari, dimana longsor itu terjadi 2 bulan setelah pekerjaan proyek tersebut berjalan;
Gangguan Dari masyarakat dimana tempat jalur pipa yang kena tanah masyarakat, masyarakat minta ganti rugi;
Ada masyarakat yang bernama Sidi Tamar alias Pak Kelok melarang memasang pipa di tanah lahannya;
Bahwa Bentuk gangguan dari masyarakat itu dulu ada perjanjian kalau kena tanaman akan diganti rugi, tetapi tidak ada ganti rugi, oleh karena tidak ada ganti rugi maka masyarakat yang lahannya kena jalur pipa melarang pekerja untuk mengerjakan jalur pipa yang kena lahannya tersebut;
Bahwa Saksi tahu Sidi Tamar alias Pak Kelok melarang memasang pipa di tanah lahannya, karena saksi melihat para pekerja sedang bekerja di larang oleh Sidi Tamar alias Pak Kelok sambil mengacung-acungkan golok, karena para pekerja ketakutan mereka lari diri dan tidak ada yang bekerja, lalu Ketua Pemuda bernama Iskandar datang melerai dan menenangkan Sidi Tamar alias Pak Kelok dan saksi juga ikut menjembatani tetapi tidak selesai;
Bahwa Tidak bisa pipa dipasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok;
Bahwa Setahu saksi air tersebut sudah mengalir setelah pipa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok pada tahun 2012/2013, pada bulan Mei 2011 pipa tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok karena dilarangnya dan saksi tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya, saksi tidak tahu bagaimana caranya pipa itu bisa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok, saksi tahunya air tersebut sudah mengalir setelah pipa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok pada tahun 2012;
Bahwa Pipa yang tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak kelok tersebut sebanyak 4 batang yang panjang seluruhnya 24 meter;
Bahwa Alasannya Sidi Tamar tidak mengizinkan lahannya dipakai untuk jalur pipa tersebut karena minta ganti rugi yang besar;
Bahwa Air proyek tersebut mengalir sejak akhir tahun 2012;
Bahwa Pipa yang tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak kelok tersebut saksi tidak mengikuti lagi perkembangannya, dan sewaktu saksi berjalan melihat pipa yang tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak kelok tersebut sudah terpasang di tahun 2012;
Bahwa Selama 4 atau 5 hari longsor itu sampai pekerjaan proyek itu bisa berjalan;
Bahwa longsor itu menghalangi mobilitas barang-barang proyek tersebut;
Bahwa Ada gangguan dari masyarakat yang tanahnya kena jalur pipa minta ganti rugi dan dampaknya itu sering;
Bahwa Penyelesaian mediasi ini tidak pernah kelar-kelar dan mediasi itu sebanyak 3 kali dan tidak kelar, setelah itu saksi tidak tahu lagi perkembangannya, tahu-tahu pipa sepanjang 24 meter itu sudah terpasang;
Bahwa Pipa sepanjang 24 meter itu terpasang di tahun 2012;
Bahwa Pipa sepanjang 24 meter itu tidak terpasang di tahun 2011;
Bahwa Saksi pernah melihat tumpukan pipa-pipa yang belum terpasang sepanjang 4500 meter;
Bahwa Sepanjang sepengetahuan saksi tidak ada melihat di lokasi proyek ada tumpukan pipa-pipa yang tergeletak belum terpasang di tahun 2012 dan sudah terpasang semua pipa-pipa tersebut;
Bahwa Masyarakat Asam Pulau dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman komitmen air yang diadakan itu dikhususkan untuk mengaliri air ke rumah-rumah di Korong Asam Pulau;
Bahwa Di awal tahun 2012 air tersebut sudah mulai mengalir airnya;
Bahwa Saksi tidak kenal dan bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ali Nur’ain (Pak Enong);
Bahwa Yang ikut hadir sewaktu mediasi ada dari pihak kontrak bernama Pak Isa dan dari pihak PU tidak ada hadir;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan orang PU yang aktif di lapangan;
Bahwa Saksi tidak ada melihat orang berpakaian Dinas PU berada di proyek tersebut sewaktu proyek tersebut berjalan, karena saksi tidak pekerja di proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu masalah teknis dalam proyek tersebut;
Bahwa Saksi melihat kondisi dari mulai tempat penampungan air/reservoir sampai ke bawah dimana sampai batasan untuk menyalurkan air itu;
Bahwa Kondisi terakhir saksi melihat di bulan Desember 2011;
Bahwa Di atas bukit itu tidak ada penampungan air, yang ada pipa yang dibenamkan dalam sungai lalu air tersebut dimasukkan ke dalam bak penampungan air, pada bulan Desember itu bak penampungan air sudah selesai;
Bahwa Kalau saksi lihat di bulan Desember 2011 itu kondisinya sama dengan kondisi yang sekarang;
Bahwa saksi ada melihat ada 4 buah pipa besi yang tidak terpasang di bulan Desember 2011;
Bahwa Saksi melihat ada 4 buah pipa yang tidak terpasang di bulan Desember 2011 itu dekat jembatan, dibawah intek, dibawah bak penampungan;
Bahwa Tidak seperti ini apa yang ada didalam gambar yang diperlihatkan di persidangan ini sewaktu saksi melihat di bulan Desember 2011, sewaktu saksi melihat di bulan Desember 2011 itu sudah ada atapnya, sama dengan kondisi yang ada sekarang ini;
Bahwa Tidak sering longsor dari tahun ke tahun, kebetulan pas proyek itu berjalan ada longsor;
Bahwa Selama 15 hari longsor itu sehingga proyek itu tidak berjalan/terhenti;
Bahwa Tidak ada alat berat yang membersihkan longsor tersebut selama 15 hari longsor itu, awalnya longsor itu dibersihkan secara manual oleh masyarakat, oleh karena dibersihkan secara manual lambat, maka dijemputlah alat berat;
Bahwa Setengah hari dengan adanya alat berat itu, kemudian kendaran yang lain bisa lewat;
Bahwa Mobil pick up terbuka yang bisa lewat jalan itu setelah longsor dibersihkan oleh alat berat;
Bahwa Rekanan ada membantu sewaktu masyarakat membersihkan longsor itu;
Bahwa Perusahaan rekanan itu tidak ada mempunyai alat berat;
Bahwa masyarakat di Korong Asam Pulau ada diberitahu di daerah saksi yaitu Asam Pulau tersebut akan dibangun jalur pipa;
Bahwa ada di musyawarahkan;
Bahwa Pada waktu itu masyarakat setuju dalam musyawarah tersebut dengan aturan-aturan yang telah disepakati;
Bahwa masyarakat itu setuju setelah disepakati bahwa proyek tersebut berada di Asam Pulau;
Bahwa Mengenai penggantian tanam-tanam itu dari KAN menurut aturan dari Pemerintah Daerah, itu yang dipegang oleh masyarakat;
Bahwa Jauh-jauh sebelumnya musyawarah tersebut, sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Kalau lokasi yang tidak ada tanam-tanaman ia mengikut dan kalau lokasi yang ada tanam-tanaman ia tidak mengikut minta ganti rugi yang tinggi;
Bahwa Saksi tidak tahu Siapa yang membayar ganti rugi itu, diminta kepada kontraktor tetapi kontraktor tidak sanggup;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membayar ganti rugi tersebut sampai sekarang ini dan saksi tidak tahu kapan ganti rugi itu dibayar serta saksi tidak kapan kesepakatan ganti rugi itu dibayar;
Bahwa Saksi ikut mediasi menyelesaikan ganti rugi tersebut sebanyak 2 kali;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi di bulan apa saja saksi ikut mediasi menyelesaikan ganti rugi tersebut sebanyak 2 kali, cuma yang saksi ingat di bulan Desember 2011
Bahwa Saksi tahu gambar-gambar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat gambar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan gambar-gambar itu dibuat;
Bahwa Saksi tidak tahu kemajuan-kemajuan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Masyarakat di Asam Pulau butuh PDAM, tetapi jalur-jalur pipa PDAM yang terbuat dari besi itu tidak dibenamkan ke dalam tanah, tetapi timbul diatas tanah sehingga sangat mengganggu;
Risno
Bahwa Saksi pernah pekerja di Proyek Asam Pulau;
Bahwa ada proyek pemerintah di Asam Pulau;
Bahwa Setahu saksi proyek pemerintah di Asam Pulau itu adalah Proyek Air Minum (PDAM);
Bahwa Proyek PDAM di Asam Pulau tersebut tahun 2011;
Bahwa Proyek PDAM di Asam Pulau tersebut Proyek Pekerjan Umum (PU) pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di bulan Mei 2011;
Bahwa Asam Pulau itu termasuk korong;
Bahwa Bentuk proyek tersebut membuat bak penampungan air yang terbuat dari beton dan ada yang terbuat dari fiber/tangki dan pemasangan pipa-pipa saluran air;
Bahwa Yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tahu yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama karena disana ada plangnya;
Bahwa Proyek tersebut berjalan sejak bulau Mei 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut tidak selesai di bulan Desember 2011;
Bahwa Setahu saksi proyek tersebut tidak selesai di bulan Desember 2011, karena ada kendala, yaitu :
Bukit Longsor sehingga jalan tertimbun dan pekerja proyek tidak bisa bekerja dan terhenti selama 2 minggu/15 hari, dimana longsor itu terjadi 2 bulan setelah pekerjaan proyek tersebut berjalan;
Gangguan Dari masyarakat dimana tempat jalur pipa yang kena tanah masyarakat, masyarakat minta ganti rugi;
Ada masyarakat yang bernama Sidi Tamar alias Pak Kelok melarang memasang pipa di tanah lahannya;
Bahwa Saksi tahu Sidi Tamar alias Pak Kelok melarang memasang pipa di tanah lahannya, karena saksi melihat para pekerja sedang bekerja di larang oleh Sidi Tamar alias Pak Kelok sambil mengacung-acungkan golok, karena para pekerja ketakutan mereka lari diri dan tidak ada yang bekerja, lalu Iskandar datang melerai dan menenangkan Sidi Tamar alias Pak Kelok;
Bahwa Tidak bisa pipa dipasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok;
Bahwa Setahu saksi air tersebut sudah mengalir setelah pipa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok pada tahun 2012/2013, pada bulan Mei 2011 pipa tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok karena dilarangnya dan saksi tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya, saksi tidak tahu bagaimana caranya pipa itu bisa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok, saksi tahunya air tersebut sudah mengalir setelah pipa terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak Kelok pada tahun 2012/2013;
Bahwa Pipa yang tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak kelok tersebut sebanyak 4 batang yang panjang seluruhnya 24 meter;
Bahwa Air proyek tersebut mengalir sejak akhir tahun 2012;
Bahwa Pipa yang tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak kelok tersebut saksi tidak mengikuti lagi perkembangannya, dan sewaktu saksi berjalan melihat pipa yang tidak terpasang di lahannya Sidi Tamar alias Pak kelok tersebut sudah terpasang di tahun 2012;
Bahwa Saksi bekerja sebagai pekerja dari rekanan;
Bahwa Saksi digaji harian;
Bahwa Setahu saksi rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut nama panggilannya Pak Isa;
Bahwa Saksi tidak ada yang kenal selain dari Pak Isa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Danto;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Khossan Katsidi;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang bernama Ramli Ramonasari;
Bahwa Di akhir 2011 tangki itu sudah terpasang;
Bahwa Di akhir tahun 2011 itu baknya juga siap dan sudah bisa menampung air;
Bahwa Pipa sepanjang 24 meter itu terpasang di tahun 2012;
Bahwa Pipa sepanjang 24 meter itu tidak terpasang di tahun 2011;
Bahwa Saksi pernah melihat tumpukan pipa-pipa yang belum terpasang sepanjang 4500 meter;
Bahwa Sepanjang sepengetahuan saksi tidak ada melihat di lokasi proyek ada tumpukan pipa-pipa yang tergeletak belum terpasang di tahun 2012 dan sudah terpasang semua pipa-pipa tersebut;
Bahwa Masyarakat Asam Pulau dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman komitmen air yang diadakan itu dikhususkan untuk mengaliri air ke rumah-rumah di Korong Asam Pulau;
Bahwa Di awal tahun 2012 air tersebut sudah mulai mengalir airnya;
Bahwa Pak Isa yang membayar gaji saksi sebagai pekerja di proyek tersebut;
Bahwa Saksi tidak kenal dan bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ali Nur’ain (Pak Enong);
Bahwa Saksi sebagai pekerja di proyek tersebut kurang lebih selama 1 tahun;
Bahwa selama 1 tahun saksi sebagai pekerja di proyek tersebut, saksi hanya kenal dengan Pak Isa dan pekerja-pekerja dari Jawa;
Bahwa Ada orang berpakaian Dinas PU berada di proyek tersebut sewaktu proyek tersebut berjalan, tetapi saksi tidak kenal dengan orang Dinas PU tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu ada orang-orang dari PT. Graha Fortuna Purnama yang turun ke lapangan;
Bahwa Saksi bekerja di bagian bak penampungan di proyek tersebut;
Bahwa Kondisi bangunan penampungan di akhir bulan Desember 2011 itu sudah selesai semua;
Bahwa Saksi ada bekerja sesudah bulan Desember 2011 yaitu hanya pemasangan pagar saja;
Bahwa Saksi tahu gambar-gambar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat gambar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan gambar-gambar itu dibuat;
Bahwa Saksi tidak tahu kemajuan-kemajuan pekerjaan proyek tersebut;
Suherdi Yakub
Bahwa saksi tinggal di Tandikat dan sebagai konsumen air PDAM:
Bahwa Saksi tahu ada proyek air minum di Tandikat;
Bahwa Proyek air minum di Tandikat di tahun 2011;
Bahwa Saksi sebagai konsumen air PDAM mengalir masuk ke rumah saksi awal tahun 2012;
Bahwa Air PDAM mengalir masuk ke rumah saksi tersebut berlangganan yang dibayar setiap bulan;
Bahwa Banyak masyarakat lain di Tandikat yang berlangganan Air PDAM tersebut;
Bahwa Sebelum air proyek ini berfungsi, kalau untuk minum saksi mengambil air dari sumur dan kalau untuk mandi pergi ke sungai;
Bahwa Jaraknya kira-kira 500 meter antara rumah saksi dengan sungai;
Bahwa Alhamdulillah setelah ada air proyek tersebut masuk ke rumah, bisa mandi di dalam rumah;
Bahwa masyarakat di Tandikat tertolong dengan adanya proyek air PDAM ini;
Bahwa Sepanjang saksi berlangganan air PDAM dari awal tahun 2012 sampai sekarang ini air tidak pernah macet , tetapi ada macet kalau hari hujan lebat;
Bahwa Tidak ada macet permanen misalnya pada hari minggu tidak hidup;
Bahwa Setahu saksi di Tandikat tidak ada pipa yang tidak terpasang di tahun 2011;
Bahwa Semua pipa terpasang di tahun 2011, kalau pipa tidak terpasang air PDAM tidak masuk ke rumah saksi;
Bahwa saksi dari Tandikat, air PDAM Tandikat masuk ke rumah saksi pada awal tahun 2012;
Rusdi Ujang Virgo
Bahwa Saksi tinggal di Pasar Lubuk Alung dekat dengan Kantor Camat Lubuk Alung;
Bahwa Sumber air PDAM yang masuk ke Lubuk Alung dari Asam Pulau;
Bahwa Air PDAM sudah masuk ke rumah saksi;
Bahwa Air PDAM masuk ke rumah saksi awal tahun 2015;
Bahwa Sebelumnya saksi sudah berlangganan air PDAM juga, tetapi sudah lama mati;
Bahwa Sumber air PDAM yang lama itu bukan bersumber dari proyek PDAM di Asam Pulau, setelah sumber air PDAM yang lama itu mati, lalu ada proyek PDAM di Asam Pulau, setelah selesai proyek PDAM di Asam Pulau, kemudian awal tahun 2015 saksi berlangganan air PDAM yang sumbernya dari Asam Pulau;
Bahwa tertolonglah sejak adanya air PDAM yang sumbernya dari Asam Pulau;
Bahwa Air PDAM yang lama itu masih mati sebelum adanya air PDAM yang sumbernya dari Asam Pulau;
Bahwa Di dekat rumah saksi ada kantor Inspektorat di Lubuk Alung masuk instalansi air PDAM yang sumbernya dari Asam Pulau, tetapi saksi tidak tahu mana yang lebih dulu masuk instalansi air PDAM yang sumbernya dari Asam Pulau ke kantor Inspektorat atau rumah saksi,
Bahwa saksi dari Lubuk Alung, air PDAM Asam Pulau masuk ke rumah saksi pada awal tahun 2015;
Bahwa Sebelum tahun 2015 kalau musim hujan saksi memakai air sumur, sedangkan kalau musim kemarau saksi menjemput air tambahannya;
Bahwa Rumah saksi ada di warung dimana orang-orang yang ada di warung saksi bercerita proyek kegiatan pipa air PDAM dari Asam Pulau;
Bahwa Proyek kegiatan pipa air PDAM dari Asam Pulau di tahun 2011 – 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu tahun berapa instalansi air PDAM Asam Pulau
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penasehat Hukum Terdakwa.I dan Penasehat Hukum Terdakwa.II juga menghadirkan ahli Ade Charge yaitu DR. SUHARIZAL, SH, MH dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Jadi BPKP melakukan audit di bulan Desember 2015, perkara di tahun 2011, sedangkan BPK melakukan audit di tahun 2012, kemudian Para Terdakwa ditahan di bulan Oktober 2015, dalam hal ini Ahli tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana, semestinya kalau ingin akan diadili tersangka bagi suatu pengadilan di tahun 2012 dasarnya audit BPK tahun 2012, menjadi pertentangan dan melawan hukum jika audit BPK, lalu ada lagi lembaga lain yang meng audit yaitu BPKP, ahli kira ini menjadi sengketa pertentangan jika terdapat perbedaan, BPK bisa memohon ke Mahkamah Konstitusi, jika auditnya kemudian di audit lagi oleh lembaga lain, apalagi kemudian konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 tegas mengatakan BPK satu-satunya badan pemerintah, disatu sisi tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik, dasarnya dia ditetapkan sebagai tersangka itu apa ? kok ternyata dia sudah ditahan, tidak mungkinkan orang ditahan tanpa menjadi tersangka dulu, ditahan kemudian baru muncul hasil audit BPKP, pendapat ahli adalah hasil audit BPKP di tahun 2015 itu patut dipertanyakan referensinya, apa dasarnya ?, jadi begini kalau yang namanya BPKP adalah pengawas internal, laporannya berkala setiap tahun laporannya, dapat dipastikan anggaran tahun 2011 secara internal itu juga telah diawasi oleh BPKP, artinya adalah di bidang ini ada 2 pengawasan yang dilakukan oleh BPKP di tahun yang berbeda, satu lagi yang menjadi pertanyaan penting adalah jika akan di audit lagi di tahun 2015, mengapa tidak ke BPK Provinsi Sumatera Barat, mengapa mesti ke BPKP, barang kali data 2011 sudah hilang mungkin dan bisa dicari dan diminta data di BPK Sumatera Barat, karena sekali lagi Pasal 23 huruf G Undang-Undang Dasar 1945 itu menyatakan BPK itu bisa memiliki perwakilan setiap provinsi, jadi setiap provinsi itu ada BPK karena kerja BPK itu sampai ke kabupaten/kota dan sampai ke tingat DPRD;
Bahwa Kalau terjadi dugaan di tahun 2011, maka audit BPK di tahun 2012 itulah yang menjadi acuan, tidak audit BPKP di tahun 2015;
Bahwa Pendapat ahli begini, ini kan penyelesaian dugaan merugikan uang negara itu ada 2 jalur yaitu jalur hukum administrasi dan jalur hukum pidana, BPK dalam temuannya pasti merekomendasikan kepada si X, kepada si pejabat tertentu untuk ditanya mengembalikan, muncul dokumen BPK lalu akan disampaikan kepada pimpinan yang bersangkutan, kalau mekanisme itu ditempuh maka pimpinan yang bersangkutan akan membentuk Tim Penyelesaian Secara Hukum Administrasi, diperintahkan kepada yang bersangkutan ini temuan BPK anda mesti mengembalikan uang misalnya Rp.10,00 (sepuluh rupiah) seperti itu, jika telah dikembalikan maka sesungguhya sekali lagi dari sisi hukum pertanggung jawaban hukum administrasi negara menyangkut kerugian uang negara itu sudah selesai dan kepada yang bersangkutan tidak bisa lagi kemudian diminta pertanggung jawabkannya;
Bahwa Jantungnya BPKP itu adalah Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2011 judulnya bukan tentang BPKP, tetapi tentang kedudukan tugas fungsi kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintahan non departemen, melalui Keppres ini dibentuk beberapa non departemen, angka 15 pasal 3 nya disebut BPKP, BPKP itu secara kodratnya berdasarkan Keppres ini dia adalah tangannya Presiden dalam melakukan pengawasan, pengawasan keuangan secara internal, laporan BPKP itu akan sampai ke mejanya Presiden, tindak lanjut dari Keppres itu pemerintah kemudian pernah memberikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 judulnya Sistem Pengendalian Ikat Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah ini dibentuk 4 lembaga sejenis BPKP yaitu :
BPKP;
Inspektorat ada Departemen;
Inspektorat ada Provinsi;
Inspektorat ada Kabupaten/Kota ini kemudian diganti menjadi Bawasda;
Bahwa lembaga ini adalah lembaga yang khusus melakukan fungsi pengawasan keuangan bukan fungsi pemeriksaan keuangan, karena didalam Undang-Undang Dasar 1945 itu tegas menyatakan satu-satunya hanya BPK, apalagi kalau dibaca Keppres Nomor 103 Tahun 2011 itu fungsi-fungsi yang diemban oleh BPKP itu adalah fungsi-fungsi yang sifatnya kebijakan dan legislatif, jadi tidak ada fungsi-fungsinya yang sifatnya sampai investigasi dan sebagainya, dalam pasal 52 Keppres 103 Tahun 2011 yang dimaksud, jadi fungsinya untuk penyusunan perencana, perumusan kebijakan, penetapan sistem, pembinaan, penetapan persyaratan, jadi fungsi-fungsi yang sifatnya lebih kepada pengawasan secara konsensus atas keuangan yang dikelola oleh negara, jadi sama dengan Inspektorat, pekerjaan inspektorat itu kalau di provinsi dia akan sampai di tangan Gubernur tergantung hubungannya seperti apa, begitu juga dengan inspektorat yang ada di kabupaten/kota sampai ke tangan Bupati/Walikota, jadi sekali lagi itu bukan pengawasan interen yang tidak ada investigasinya, maka sekali lagi akan menjadi tanda tanya lebih besar kalau disuatu kemudian BPKP itu melakukan pemeriksaan keuangan negara kemudian menghitung kerugian yang dimaksud, karena sekali lagi itu bukan kewenangan BPKP, paling tidak kita merujuk ke Pasal 23 huruf G Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemeriksaan itu ada satu-satunya di BPK;
Bahwa Kalau kita baca Keppres 103 Tahun 2011 tadi itu tidak satu pasal pun mendelegasikan, mengamanatkan, bahkan memerintahkan fungsi BPKP yang 4 macam tadi itu, karena kita sudah punya BPK sampai ke provinsi pun juga ada, kalau ada persoalan data 2, 3 dan 4 tahun yang lalu sudah tidak ada dan kita bisa cara ke BPK kerugian negara, kenapa mesti ditangani lagi oleh BPKP yang bukan kewenangannya, artinya sudah tahu tempat bertanyanya itu pasti;
Bahwa Dalam undang-undang Dasar kita itu tegas dalam bab 8 itu Badan Pemeriksa bukan Badan Pengawas disebutkan satu-satunya adalah BPK, diakhir dalam bab ini menyebutkan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang, tidak diatur dalam Keppres, tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah, apakah ada dalam Undang-undang diatur BPKP, sampai sekarang tidak ada, jadi BPKP itu hanya suatu lembaga pemerintah yang diatur dalam peraturan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tadi tentang sistem pengendalian ikat pemerintahan itu 128 halaman hanya 3 halaman yang mengatur tentang BPKP hanya 4 / 5 pasal yang mengatur tentang BPKP itu dan secara spesifikpun tidak dijelaskan seperti itu dia dikelompokan ke dalam pasal 4 / 5 itu bagian dari buku itu tentang pengawasan intern pemerintah, jadi sekali lagi yang bisa memeriksa uang negara itu menurut pendapat ahli adalah BPK karena dia di atur oleh UUD 1945 diteruskan ke beberapa undang-undang, Undang-undang BPK, Undang-undang negara, sedangkan BPKP tidak ada di atur dalam Undang-Undang negara tetapi diatur dalam kelompok Keppres tadi dan kelompok Peraturan Pemerintah tadi itu, fungsinya adalah Badan Pengawas, bukan Badan Pemeriksa, dengan kedudukan sebagai Badan Pengawas maka dia mempunyai kewenangan untuk menyebutkan berapa kerugian uang negara yang bisa menyebutkan adalah BPK;
Bahwa BPK itu bisa menjadi sebagai penyidik sama dengan lembaga lain misalnya perpajakan, jadi dia punya alat sendiri, jika pun dia dimintakan pertanggung jawaban, tentu pertanggung jawaban dari tuntutan pidanapun bisa dipergunakan, didalam Undang-undang BPK itu ada diuraikan ada namanya tuntutan ganti rugi dan tuntutan ke negaraan, kata-kata yang memerintahkan kepada si X mengembalikan sekian, penyelesaian itu akan dilakukan oleh pimpinan yang bersangkutan, jika yang tersangkut adalah provinsi maka kemudian Gubernur akan membentuk Tim PPDL, maka Tim PPDL ini akan menyurati yang bersangkutan kalau dia tidak cukup uangnya hartanya akan diambil untuk menutupi kekurangan itu, jadi itu mekanisme yang ada untuk mengembalikan kerugian uang negara;
Bahwa BPK itu paling tidak ada 3 buku, 2 diantaranya peraturan-peraturan perundang-undangan dan satu lagi masalah keuangannya, yang audit BPK itu audit secara keseluruhan, jadi tidak saja masalah perundang-undangan tetapi juga masalah keuangan, jadi semuanya di audit, kemudian mengisi sisi kerugian uang negara itu hanya dari satu sisi saja, jadi kalau sudah di audit oleh BPK maka telah selesai lah satu pokok pemasalahan itu;
Bahwa Ya, audit itu dilakukan secara menyeluruh tentang peraturan-peraturan perundang-undangan dan terhadap keuangan mengumpulka data secara menyeluruh tentu tujuannya suatu kepastian, kalau hari ini di audit, lalu kemudian digunakan tahun besok di audit lagi, maka angkanya sudah berbeda pula, tahun besok di audit lagi, hari ini Kejaksaan menyatakan tersangka, polisi menyatakan tersangka juga minta audit ke lembaga lain, ini kepastian tidak ada, maka kemudian tehnis Ahli oleh karena perkara ini tahun 2011, maka audit yang dipegang adalah audit BPK di tahun 2012 itu kemudian yang dijadikan acuan;
Bahwa Kalau sebagai alat bukti itu ahli kira bisa, karena itu kewenangan penyidik, karena sekarang apakah itu bisa dijadikan dasar atau tidak, untuk kemudian menghukum seseorang, ahli berpendapat kalau memang seperti ini dasarnya menghukum seseorang itu hasil audit dari BPK yang lebih pasti legalitasnya ada dan kemudian analisa item-itemnya itu jelas, sebab begini BPKP itukan berkala begitu, ada perbulan, bulan apa untuk bekerja, di awal anggaran lalu hasil pengawasan BPKP 2015 misalnya, itu sudah diserahkan, maka pasti di tahun 2012 BPKP juga melakuan pengawasan atas perkara 2011 ini, menjadi tidak pasti dia, menjadi tanda tanya besar dia, kok di tahun 2015 kembali dilakukan pengawasan tentang itu;
Bahwa Dalam kiat ini biarlah Majelis Hakim yang mengungkapkannya itu, menurut pendapat ahli yang namanya auditot order itu tidak ada, sekali lagi yang menjadi acuan itu adalah pemenuan BPK audit tahun 2012, tidak penemuan BPKP audit tahun 2015 ;
Bahwa Karena BPK di payungi oleh Undang-undang Dasar 1945, sementara BPKP tidak ada Undang-undang yang mengayominya untuk melakukan pemeriksaan keuangan;
Bahwa Cara kerjanya paling tidak sama dengan lembaga-lembaga yang lain-lainnya, satu tahun sudah tutup buku dia, jadi secara berkala tahun 2014 dia melakukan pengawasan di tahun 2015 dan membuat laporan, di tahun 2015 melakukan pengawasan di tahun 2016, itu yang dimaksud dengan berkala adalah periodik, jadi satu tahun anggaran itu jalan, dilakukanlah sampai anggaran itu selesai itulah makna dari bunyi Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tadi, jadi pekerjaannya rutinitas dan tidak mungkin kemudian di tahun 2016 melakukan audit terhadap tahun 2010 seperti itu;
Bahwa BPK ini punya perwakilan di tingkat provinsi, demikian juga dengan BPKP;
Bahwa Beda kantor BPK provinsi Sumatera Barat dengan kantor BPKP provinsi Sumatera Barat, kalau BPK provinsi Sumatera Barat kantornya di Jalan Khatib Sulaiman Padang, sedangkan BPKP propinsi Sumatera Barat kantornya di Jalan By Pass Km.18 Padang;
Bahwa Mereka punya kerja sama, BPKP itu Pengawas Internal Pemerintahan, sedangkan BPK Badan Pemeriksa Keuangan;
Bahwa Bedanya BPKP dibentuk oleh Presiden dasar hukumnya Kepres dan Perarturan Pemerintah, beda dengan BPK dibentuk oleh Undang-Undang 1945, secara lahiriyah beda fungsinya BPKP adalah pengawas sama juga dengan memantau-mantau, sedangkan BPK adalah pemeriksa masuk kepada titik episintrumnya, maka untuk menghitung anggaran berikutnya adalah hasil audit dari BPK, dokumen BPK sampai ke DPRD, yang diaudit adalah keuangan negara;
Bahwa Sistim audit BPK punya cara kerja sendiri dan tidak hanya kertas biasa, karena dalam undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan itu dijelaskan apa sesungguhnya yang menjadi kewenangan dari BPK, jadi dia memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Bahwa Kalau dari temuan BPK itu sudah dikembalikan tetap diminta pertanggung jawabannya kasi-kasi di bidang BPK itu;
Bahwa tentunya ia secara berkala, tidak mungkin neraca APBN kemudian diambil hanya satu mata anggaran saja tidak seperti itu cara bekerjanya dari BPKP menurut pendapat ahli, dia itu satu paket APBD 2011;
Bahwa Kalau PP Nomor 60 Tahun 2008 ini dalam melakukan pengawasan dia bisa memanggil dalam rangka pengawasan, tetapi itu bagian dari proses pengawasan, tidak bagian dari proses pemeriksaan, karena untuk pemeriksaan sudah ada BPK perwakilan propinsi Sumatera Barat ;
Bahwa Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 sudah mengaturnya, yang nama pemeriksaan sampai ke fisik-fisiknya dan kertas juga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa.I H. Zainir Gelar Datuk Rangkayo Mulie yang memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa I dihadapkan ke persidangan ini karena Kegiatan Proyek Penyediaan Air Bersih di Asam PulauKabupaten Padang di Tahun 2011;
Bahwa Terdakwa I sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam Kegiatan Proyek Penyediaan Air Bersih di Asam Pulau Kabupaten Padang Pariaman di Tahun 2011 tersebut;
Bahwa Sumber dana proyek tersebut dari APBN;
Bahwa Awalnya pada tahun 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman mengajukan proposal yang di tanda tangani oleh Bupati Padang Pariaman ke Kementrian PU;
Bahwa Dasar membuat proposal itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
Bahwa Proposal itu diajukan untuk kegiatan di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Proposal itu diajukan ke Departemen PU Pusat;
Bahwa Dokumen-dokumen yang di lampirkan dalam proposal itu yaitu :
Dokumen perencanaanawal;
Dilengkapi dengan pengantar, fotografi daerah dan kemampuan keuangan daerah;
Bahwa Terdakwa I hanya mengiyakan saja dan tidak menanggapi sewaktu Bupati memberikan keterangan di persidangan yang lalu itu ia tidak tahu usulan proposal tersebut;
Bahwa Terdakwa I terakhir mengusulkan proposal kegiatan tersebut di akhir tahun 2010;
Bahwa Terrealisasinya di awal tahun 2011;
Bahwa Realisainya pengajuan tersebut disetujui oleh Kementrian PU dalam bentuk dana DPID (Dana Pembangunan Insprastruktur Daerah) tahun 2011 sebesar Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah) dan kemudian dana tersebut dimasukkan dalam dana pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman sekitar bulan Maret 2011;
Bahwa Setelah dana tersebut masuk ke pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman lalu membentuk struktur kegiatan tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitia Tender/Lelang, Komisi Teknis (Komtek) dan PHO;
Bahwa Yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Oyer Putra (Terdakwa II);
Bahwa Yang menjabat Pengguna Anggaran (PA) adalah Zainir (Terdakwa I);
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa I dalam kegiatan tersebut untuk memantau;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa I berdasarkan Perpres Nomor : 54 tahun 2010;
Bahwa Kegiatan awal pelaksanaan fisik yaitu lelang tender pada bulan Mei 2011;
Bahwa Pemenang lelang tender tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana PT. Graha Fortuna Purnama itu apakah dari Sumatera atau dari luar Sumatera;
Bahwa Setelah Terdakwa mau menanda tangani kontrak baru berbentuk draf, Terdakwa I baru tahu pemenangnya adalah PT. Graha Fortuna Purnama itu yang Direkturnya bernama Hengky Katsidi;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui yang lainnya;
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan kegiatan fisik tersebut pada bulan Juli 2011;
Bahwa Pada saat itu Terdakwa I pernah ada memantau ke lapangan sebelum dimulai kegiatan pekerjaan tersebut dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang akan dilaksanakan kegiatan tersebut;
Bahwa Terdakwa I sosialisasi kepada masyarakat setelah ada sinyal untuk disetujui proposal;
Bahwa Terdakwa I sosialisasikan kepada masyarakat yaitu tentang penyediaan lahan untuk jaringan pipa berbagi dengan kegiatan pemerintah kabupaten dengan kegiatan provinsi, dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Terdakwa I ada didampingi oleh Direktur PDAM yang bernama Rasyid dan Camat;
Bahwa Belum ada dari pihak rekanan yang mendampingi Terdakwa I sewaktu turun ke lapangan untuk sosialisasi;
Bahwa Kontrak awal pekerjaan tersebut dimulai bulan Juli 2011 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan;
Bahwa Terdakwa I sebagai Kepala Dinas PU tidak ada melakukan pencekan ke lapangan pelaksanaan kegiatan tersebut, karena PPK tidak ada melaporkan;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah turun ke lapangan selama pelaksaan pekerjaan tersebut, cuma ada menerima laporan baik tertulis maupun lisan dari petugas di lapangan;
Bahwa Belum terlaksana semua pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa Sesuai dengan laporan yang Terdakwa I terima bobot pekerjaan fisiknya sudah selesai 91, sekian persen;
Bahwa Dari bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Desember 2011, Terdakwa I tidak ada turun ke lapangan, karena pada bulan Oktober 2011 Terdakwa I menunaikan ibadah haji selama 40 hari;
Bahwa Terdakwa I ada menanda tangani pencairan dana tersebut;
Bahwa Pencairan dana yang Terdakwa I tanda tangani yaitu pencairan uang muka 20 persen, MC 1, MC 2, MC 3, MC 6 dan MC 7;
Bahwa Jabatan Terdakwa I sebagai PA sewaktu menanda tangani pencairan uang muka 20 persen, MC 1, MC 2, MC 3, MC 6 dan MC 7 tersebut;
Bahwa Terdakwa I ada menanda tangani pencairan dara retensi 5 persen dari pekerjaan 91, sekian persen;
Bahwa Retensi itu adalah jaminan pemeliharaan terhadap pekerjaan 91, sekian persen;
Bahwa Kalau menurut aturan 100 persen retensi itu baru bisa dicairkan;
Bahwa Dasarnya terhadap pencairan retensi 5 persen dari pekerjaan 91, sekian persen tersebut, karena ada gangguan dari masyarakat di lapangan laporan dari PPK dan ada Berita Acaranya dituangkan dengan Berita Acara PHO menurut keterangan dari PPK sendiri;
Bahwa Ya, benar tanda Terdakwa I dalam barang bukti 22 tersebut;
Bahwa PPK yang membuat barang bukti 22 tersebut;
Bahwa Rekanan ada tanda tangan dalam barang bukti 22 tersebut;
Bahwa Lebih dahulu semuanya yang ada menanda tangani barang bukti 22 tersebut, kemudian terakhir baru Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu berapa besar dana retensi itu di cairkan;
Bahwa Retensi itu dicairkan karena ada gangguan di lapangan sehingga kesalahan itu bukan ada pada pihak rekanan itu sendiri, itu termasuk kesalahan kita dalam hal pembebasan lahan dan juga ada dukungan dari rekanan;
Bahwa Untuk PHO itu habis setelah masa pemeliharaan selama 6 bulan pekerjaan itu selesai, kebetulan pada bulan Februari 2012, Terdakwa I pindah ke dinas lain yaitu ke BPPD, tentu yang melaksanakan adalah PPK;
Bahwa Sebagaimana yang sudah dipertanyakan sebelumnya, tidak mungkin Kepala Dinas langsung mengajukan usulandana ke pusat tanpa ada rekomendasi dari Kepala Daerah, karena usulan ke pusat itu diusulkan kepada masing-masing Kepala Daerah, karena tidak mungkin Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan ke Departemen PU Pusat, pada waktu itu malahan kalau tidak salah ada rekomendasi dari Gubernur;
Bahwa Pada waktu kesaksian Bupati Padang Pariaman menjadi saksi dalam perkara ini tidak dipertanyakan usulan tersebut;
Bahwa Yang bertanggung jawab pelaksanaan pekerjaan SKPD selaku PA tersebut adalah PPK;
Bahwa Yang bertanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah PPK itu menurut aturan;
Bahwa Tugas tanggung jawab Terdakwa I sebagai SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud berdasarkan pasal 10 Permendagri No.13 tahun 2006 :
menyusun RKA-SKPD;
menyusun DPA-SKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 pasal 11 pengguna anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan rencana rencana umum pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan niali di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa Keterangan Terdakwa I yang dibacakan tersebut itu sesuai dengan Perpres itu menang semua tugas itu dari PA, tetapi secara rinci tolong dibacakan juga tugas dari PPK, sehingga sebahagian besar tugas PA itu dilimpahkan kepada KPA dan PPK;
Bahwa Terdakwa I menyusun Tim Tender dulu;
Bahwa Seharusnya adalah Tim dulu dan menyusun anggaran menyusul;
Bahwa Surat dari Kementerian Keuangan itu ditujukan kepada Pemerintah Daerah Padang Pariaman bukan ke Dinas PU Padang Pariaman, jadi malahan kita ditagih untuk melengkapi apa-apa sesuai dengan kebutuhan apa-apa yang direncanakan oleh PU;
Bahwa Yang menagih adalah Tim APD Untuk memasukan ke APBD, Karena APBD itu dibahas pada akhir tahun 2010, sementara anggaran ini turun di Februari 2011, tidak masuk pada APBD awal;
Bahwa Sebagaimana jawaban pertama surat itu ke Pemerintah Daerah Padang Pariaman, tidak ada haknya Dinas PU untuk memberitahu kepada DPRD, karena yang berkonsultasi dengan DPRD itu adalah Bupati atau setidaknya SKPD, kami hanya melengkapi data-data teknis dan kalau ada di pertanyakan masalah teknis baru kami jawab;
Bahwa Tidak ada DPRD mempertanyakan kepada Terdakwa Itentang anggaran dari pusat tersebut;
Bahwa Ada dipertanyakan dalam pembahasan DPRD sekitar bulan Agustus 2011/September 2011;
Bahwa Tidak masuk anggaran tersebut di APBD sewaktu pembahasan dengan DPRD;
Bahwa Terdakwa lupa kapan dana anggaran itu disosialisasikan;
Bahwa benar dana anggaran pekerjaan tersebur sebesar Rp. 19.800.000.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus juta rupiah) ?
Bahwa Awalnya anggaran itu tidak dibahas oleh DPRD kemudian dibahas di bulan Februari 2011;
Bahwa semuanya ada dibulan April 2011 karena Itu tugas KPA;
Bahwa Yang membagi-bagikan SK-SK Panitia tersebut adalah Sekretariat;
Bahwa SK-SK Panitia tersebut orang-orangnya yang Terdakwa I tunjuk dalam SK-SK Panitia tersebut;
Bahwa Memang secara umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan itu adalah PA tetapi itu sudah dilimpahkan kepada PPK;
Bahwa Terdakwa I biasanya meminta data-data kepada Kepala Bidang sesuai dengan porsi masing-masing Kepala Bidang untuk orang-orang yang pantas duduk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa I meminta kepada Kepala Bidang masing-masing yaitu Oyer Putra/KPA (Terdakwa II) untuk menunjuk PPK adalah Ali Nur’ain;
Bahwa Oyer Putra/KPA (Terdakwa II) yang mengusulkan pejabat pengadaan;
Bahwa Terdakwa I yang bertanggung jawab tentang penggabungan pemaketan 2 buah pekerjaan sesuai dengan kajiannya;
Bahwa Ada 2 lokasi pekerjaan tersebut;
Bahwa 2 lokasi pekerjaan tersebut 2 kecamatan yang jaraknya 15 Kilometer;
Bahwa Memang semuanya sudah Terdakwa I serahkan ke PPK untuk melakukan pengkajian yang baik dengan konsultan bagaimana prosedurnya pekerjaan itu disatukan dalam 2 lokasi dan juga pekerjaan yang sama, apakah ini perlu dipisahkan, namun dari Departemennya satu pekerjaan;
Bahwa PPK yang melakukan pengkajian dengan konsultan sebelum tender;
Bahwa Konsultan itu dipakai dulu baru dibayar dimana Konsultan itu dibayar setelah kontrak selesai;
Bahwa Terdakwa I tahu karena itu ada usulan;
Bahwa Mata anggaran itu sebelumnya ini diajukan oleh Dinas PU sesuai permintaan ke APBD, kitakan sudah merinci ada khusus untuk DPID, ada untuk pengawasan, itulah dasarnya dalam hal kita untuk menunjuk konsultan;
Bahwa Terdakwa II merincinya setelah diberitahu oleh Tim APD bahwa sudah turun SK Menteri Keuangan;
Bahwa SK Menteri Keuangan itu di bulan 11 Februari 2011;
Bahwa Terdakwa I sudah tidak ingat lagi;
Bahwa Tidak benar Terdakwa I ada meminta kepada Ketua Pelelangan Tender untuk memenangkan suatu perusahaan untuk pekerjaan Proyek Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Tidak pernah Terdakwa I meminta pihak PDAM agar kegiatan pembuatan jaringan untuk Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Saya tahunya produk DED itu sewaktu pengajuan dana khusus;
Bahwa Terdakwa I kenal dengan Konsultan itu;
Bahwa Hubungan Terdakwa I dengan Konsultan itu baik;
Bahwa Terdakwa I minta bantuan kepada Konsultan sewaktu pengajuan proposal di akhir tahun 2010;
Bahwa Terdakwa I melihat apa yang dikerjakan Pra Desain oleh Konsultan tetapi tidak mendetil;
Bahwa Karena disitu juga ada proyek provinsi yang lebih duluan, makanya kita hanya menambah jaringan pipa ke konsumen;
Bahwa Karena pipa sudah ketinggian maka sudah grafitasi, tinggal memakai pompa;
Bahwa Menurut Terdakwa I itu adalah masukan;
Bahwa Yang melakukan pengukuran adalah Konsultan;
Bahwa Kalau tanah fasiltas itu jelas di ukur dengan luas sesuai kebutuhan kita, kalau lahannya orang itu kena maka diangkat satu orang menjadi satu pegawai PDAM, waktu sosialisasi itu diberitahukan kepada PDAM, sepanjang jalan untuk memasang pipa kalau ada tanaman dari masyarakat yang kena itu diganti, tetapi ada dipertimbangkan secara detil, sewaktu pengukuran pertama diketahui lahan-lahan yang kena, tahu setelah pemasangan pipa, akan bekerja baru diketahui lahan-lahan mana yang akan diganti rugi;
Bahwa Direncanakan secara mendetil tidak, tetapi ada disampaikan dalam sosialisasi;
Bahwa Waktu itu yang membayar adalah kontraktor, karena pemerintah daerah tidak ada menyediakan dana untuk itu;
Bahwa Aturannya lahan dibebaskan dulu;
Bahwa Karena pada waktu itu kita perkirakan jalur pipa itu di bahu jalan, tetapi di bahu jalan itu oleh masyarakat ditanami kunyit dan tanaman lainnya, tanah dibahu jalan itu milik jalan kata masyarakat itu milik dia juga;
Bahwa Ituresiko rekanan, kalau rekanan itu mengajukan ke Dinas PU, bisa di transfer ke rekanan;
Bahwa Terdakwa I tidak persis kejadian itu karena Terdakwa I pergi ke tanah suci;
Bahwa Kalau dalam peraturan perencanaan harus ada laporan ke pemerintah setempat kepada Kepala Daerah, lalu Kepala Daerah mengeluarkan surat dalam keadaan kahar suatu daerah;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu persis apakah ada Kepala Daerah mengeluarkan surat dalam keadaan kahar lokasi proyek tersebut;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu apakah ada anggota Terdakwa I, baik PPK, KPA yang bekerja mengajukan keadaan kahar kepada Kepala Daerah;
Bahwa Terhadap peninjauan ke lapangan anggota Terdakwa I, Terdakwa I tidak ada mendapat laporan;
Bahwa Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini baik laporan PA maupun KPA adalah PPK;
Bahwa Untuk Pra Desain itu karena kita mau melaksanakan kegiatan sesuai dengan struktur Dinas PU adalah Kasi yang dijabat pada saat itu oleh Ali Nur’ain yang tahu debit-debit air sehingga ia yang mencari konsultan pembuat pra desain;
Bahwa Kegiatan proyek ini pernah di audit oleh BPK;
Bahwa Sewaktu tahun 2012 Terdakwa I sudah pindah tugas ke BPPD sewaktu Kegiatan proyek ini di audit oleh BPK, Terdakwa I mendapat laporan bahwa hasil audit BPK itu adalah ada kelebihan pekerjaan dari galian pipa dan timbunan berdampak kerugian negara sebesar Rp.109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah) dan sudah disetor oleh rekanan ke kas daerah;
Bahwa Ya, ada ada kegiatan lain sebelum melakukan kegiatan ibadah haji yaitu latihan manasik haji;
Bahwa berpengaruh latihan manasik haji terhadap kegiatan proyek tersebut;
Bahwa Tidak semua MC yang Terdakwa I tanda tangani, kecuali MC 4 dan MC 5 karena Terdakwa sudah berada di tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji;
Bahwa Di dalam kegiatan air bersih ini ada addendum sebanyak 2 kali, Terdakwa I terjadi sewaktu addendum pertama terjadi secara umum karena terjadi pergeseran ukuran pipa, sehingga ada penambahan dana, mengenai addendum kedua Terdakwa I tidak tahu tetapi ada penambahan dana, waktu itu Plt nya Sekretaris bernama Mulyadi, S.H.;
Bahwa Itu semua dari laporan PPK, yang pertama karena ada gangguan dari masyarakat, yang kedua karena longsor, karena itu bukan kesalahan dari rekanan, dan itu kesalahan dari kita, maka disetujui PHO;
Bahwa Terdakwa I mendapatkan keterangan tersebut dari PPK dan ada dilampirkan kesepakatan bersama yang ditanda tangani dalam bentuk berita acara;
Bahwa Semua yang berkaitan di lapangan yang bertanda tangan dalam kesepakatan bersama itu yaitu Rekanan, Konsultan, Pengawas, PPK dan KPA;
Bahwa Kesepakatan Bersama itu;
Bahwa Kesepakatan Bersama itu dibuat karena ada gangguan dari masyarakat yang minta ganti rugi lahannya kena jalur pipa;
Bahwa Dana retensi itu dana rekanan dicairkan setelah menyerahkan jaminan pemeliharaan/garansi bank;
Bahwa Sisa dananya sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa Sisa dana sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu menjadi silva APBD tahun 2012;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu dana sebesar Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah) yang menjadi silva APBD itu apakah dilanjutkan pekerjaan itu di tahun berikutnya, karena Terdakwa I sudah pindah ke dinas lain;
Bahwa Nilai pekerjaan itu 91, sekian persen sisanya Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah;
Bahwa Nilai pekerjaan yang belum selesai 8,6 persen;
Bahwa Tidak ada Terdakwa I mengintervensi Budi Mulya selaku Ketua Penyedia Barang dan Jasa (Ketua Panitia Tender);
Bahwa Tidak benar Terdakwa I ada mengintervensi Budi Mulya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam tender pelalangan tersebut;
Bahwa Setahu Terdakwa I tidak bisa Panitia pelelangan tender dapat di intervensi;
Bahwa Seperti apa yang dikatakan SKPD bahwa siapapun tidak bisa Panitia pelelangan tender dapat di intervensi;
Bahwa tanda tangan Terdakwa II dalam berita acara PHO;
Bahwa tanda tangan Terdakwa I dalam dalam MC 1, MC 2, MC 3, MC 6 dan MC 7;
Bahwa tanda tangan Tedakwa I dalam retensi;
Bahwa Terdakwa menanda tanganinya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman, bukan sebagai PA;
Bahwa Permohonan retensi itu dari rekanan melalui PPK yang ditujukan kepada Terdakwa II selaku Kepala Dinas PU untuk meminta rekomendasi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT yang memberikan keterangan didepan persidangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa II sewaktu melaksanakan kegiatan ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ketua Tim PHO;
Bahwa Tugas dari KPA adalah membantu sebagian pekerjaan dari PA;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab KPA, yaitu :
Melakukan tindakan yang diakibatkan pengeluaran-pengeluaran suatu anggaran;
Melakukan anggaran unit kerja tentang tagihan dan permintaan pembayaran;
Menanda tangani SPM dan mengawasi pelaksanaan suatu anggaran;
Bahwa Dana anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah) lebih;
Bahwa Dana anggaran tersebut dari DPID;
Bahwa Rekana yang memenangkan lelang tender pekerjaan tersebut adalah PT. Graha Fortuna Purnama;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu alamat PT. Graha Fortona Purnama, Direktur PT. Graha Fortuna Purnama adalah Hengky Katsidi dan Terdakwa II tidak pernah bertemu dengan Hengky Katsidi;
Bahwa Selama pencairan dana pekerjaan tersebut Terdakwa II tidak pernah berhubungan dengan Hengky Katsidi;
Bahwa Mekanismenya dokumen-dokumen itu dipersiapkan oleh rekanan bersama PPK, setelah lengkap semuanya dari bawah di tanda tanganinya sampai ke Terdakwa II lalu Terdakwa II tanda tangani;
Bahwa ada dokumennya yang dipersiapkan oleh PPK;
Bahwa semua pencairan sama mekanismenya seperti itu;
Bahwa pencairan itu sampai pencairan dana retensi;
Bahwa Bobot pekerjaan 91, sekian persen sewaktu pencairan dana retensi;
Bahwa Dana retensi adalah dana rekanan yang ditahan untuk jaminan pemeliharaan yang bisa dipakai dan bisa juga diganti dengan jaminan pelaksaaan pekerjaan;
Bahwa Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pencairan dana retensi itu untuk pekerjaan 100 persen;
Bahwa itukan dana rekanan yang ditahan;
Bahwa Terdakwa II lupa ada dan tidak ada tanyakan sewaktu pekerjaan 91, sekian persen dana retensi di cairkan, oleh karena semua sudah tanda tangan Terdakwa II yakin itu semua sesuai dengan aturanPerpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa Tim PHO ada 7 (tujuh) orang;
Bahwa Mekanisme PHO yang pertama melihat dokumennya yang telah dipersiapkan oleh rekanan dan PPK, kemudian kita lihat MC 7 pekerjaan 91, sekian persen;
Bahwa Yang membawa berita acara PHO itu adalah rekanan yang telah ditanda tangani mulai dari rekanan sampai ke PPK;
Bahwa Yang pertama kali menanda tangani berita acara PHO adalah Mulyadi, A.Md., kemudian Jasman dan Terdakwa II, karena kita bertiga yang turun ke lapangan;
Bahwa Ya, sebelum Terdakwa II menanda tangani berita acara PHO itu, ada turun ke lapangan untuk men cek terhadap kegiatan pekerjaan tersebut;
Bahwa Waktu itu Tim PHO ditambah Konsultan Pengawas Syamsurizal dan Dudi, rekanan Dedi dan Tim PengawasArnas, Silfia dan Ulung turun ke lapangan, sampai di lapangan kita teliti hasil pekerjaan tersebut dan kita konfirmasikan juga dengan Konsultan Pengawas secara detil-detilnya, karena konsultan pengawas yang mengetahui secara mendetil terhadap pekerjaan itu, kita berfokus kepada Konsultan Pengawas;
Bahwa Retensi itu tidak hubungannya dengan PHO ini;
Bahwa PHO adalah penyerahan pertama pekerjaan;
Bahwa Penyerahan pertama pekerjaan itu 91, sekian persen;
Bahwa Menurut Perpres seharusnya penyerahan pertama pekerjaan itu yang bobot pekerjaannya 100 persen;
Bahwa Pekerjaan bobotnya baru 91, sekian persen dana retensi itu dicairkan karena ada gangguan pekerjaan tersebut misalnya ada gangguan dari masyarakat, adanya longsor dan itu bukan kesalahan dari rekanan;
Bahwa Tidak ada dalam ketentuan bobot pekerjaan belum 100 persen, retensi itu dicairkan;
Bahwa Pada saat PHO itu kita ragu, rekanan minta kepada PPK untuk PHO, PPK minta kepada kita untuk PHO, kita masih ragu, kita konsultasikan dengan Deni Irwan kebetulan beliau adalah PPK DPID juga pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Prasarana Pemerintah Ibukota Kabupaten Padang Pariaman dengan dana Rp.1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratusjuta rupiah) juga terlambat dan belum selesai, kita konsultasikan kepada beliau katanya boleh PHO;
Bahwa Sewaktu PHO dilampirkan dokumen MC 7 yang sudah di tanda tangani mulai dari Rekanan, Kosultan Pengawas, Pengawas PU, Pengawas PDAM, Komisi Teknis dan PPK;
Bahwa Yang Terdakwa II lihat dari SK Bupati Nomor 04/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 yaitu ada 16 point :
Bahwa barang bukti berupa SK Bupati Nomor 04/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 tersebut;
Bahwa Terdakwa II tidak ikut dan tidak ada terlibat langsung menyangkut adanya program DED di Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu program DED itu diajukan ke anggaran APBD;
Bahwa Terdakwa II ada melihat surat Menteri Keuangan itu ada anggaran untuk APDB ketika PPK memperlihatkan kepada Terdakwa II;
Bahwa Tedakwa II tidak ingat kapan ada surat Menteri Keuangan itu;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu prosesnya;
Bahwa Terdakwa II tidak ikut pembentukan panitianya, KPKnya ditunjuk untuk kegiatan itu, Panitia tender bukan bidang Terdakwa II, karena bidang Terdakwa II adalah pengairan, bina marga dan jalan, menurut keterangan PPK sendiri bahwa ia ditunjuk oleh sekretaris;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu apakah PPK Ali Nur’ain itu punya kompetensi, karena ia ikut ujian kompetensi apakah ia lulus atau tidak Terdakwa II tidak tahu banyak pegawai Dinas Pu ikut ujian kemptensi itu;
Bahwa Terdakwa II tidak ada diberitahu oleh Ali Nur’ain bahwa ia mempunyai sertifikasi;
Bahwa Terdakwa II tidak ada ikut mencari gambar-gambar pipa-pipa PDAM untuk di Asam Pulau dan Tandikat;
Bahwa Pada waktu Syamsurizal dan Yalmeswara sudah membuat DED itu dan waktu itu Pak Zal dan PPK Ali Nur’ain untuk meminta tanda tangan Terdakwa II lalu Terdakwa menanda tanganinya;
Bahwa Pada waktu itu Terdakwa II menanda tanganinya sudah ada gambar-gambar imtag itu;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu gambar-gambar yang ada pada dokumen lelang itu, karena itu adalah tugas dari Panitia Tender;
Bahwa Terdakwa ada laporan-laporan kondisi di lapangan dari PPK;
Bahwa Yang bencana alam longsor Terdakwa II ada mendapat laporan, tetapi Terdakwa II tidak ingat lagi kapan kejadiannya;
Bahwa Sudah terjadi longsor;
Bahwa Itu yang Terdakwa II lupa;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu apakah ada alat-alat berat yang turun setelah terjadinya longsor, cuma Terdakwa II mendapatkan laporan dari PPK, lalu Terdakwa memerintahkan kepada PPK untuk dilaksanakan ambil tindakan secepatnya untuk pencegahan;
Bahwa Bisa alat berat milik PU dipakai untuk membersihkan longsor itu;
Bahwa Masalah ganti rugi di lapangan itu tidak menjadi satu;
Bahwa Yang menyelesaikan masalah itu adalah PPK bersama rekanan di lapangan;
Bahwa Menurut Terdakwa itu tanggung jawab masing-masing;
Bahwa PHO itu sesuai dengan Berita Acaranya;
Bahwa Tidak semua Tim PHO turun ke lapangan;
Bahwa Sebelum turun ke lapangan kita sudah beritahu kepada rekanan untuk menghubungi seluruh Tim PHO, sebagian memang terakhir tidak ditemukan Tim PHO karena ada pekerjaan lain, minta diwakilkan kepada kita yang turun, ketika turun disampaikan di lapangan itu yang ditanya itu rekanan Dedi meminta kepada Tim PHOmasalah PHO, Dedi yang membawa PHO dan meminta tanda tangan kepada Tim PHO;
Bahwa Terhadap pekerjaan yang tidak 100 persen menurut Terdakwa II seharusnya dilakukan memutus kontrak;
Bahwa Lihat kondisi dulu, karena ada kondisi;
Bahwa Kalau memang kesalahan rekanan baru jaminan pelaksanaan dicairkan dan rekanan masuk daftar black list, tetapi kalau tidak kesalahan rekanan hanya keadaan kondisi tadi maka rekanan tidak dikenakan jaminan pelaksanaan (SPPK);
Bahwa Tidak ada menerima surat tegoran I, II dan III;
Bahwa Tidak ada panggilan tegoran I, II dan III;
Bahwa Pekerjaan tersebut dilanjutkan di tahun 2012 dimana PPK nya adalah Terdakwa II;
Bahwa Jaminan pemeliharaan itu dipegang oleh PPK lama;
Bahwa Pekerjaan dilanjutkan tersebut tidak selesai juga;
Bahwa Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 prosesnya adalah setelah disyahkan anggaran diserahkan kepada PPK sama panitia tender untuk proses tender, proses tender mulai dari pengumuman, melakukan penawaran, evaluasi, proses administrasi teknis, kemudian ditunjuk pemenang;
Bahwa Terdakwa II tidak ikut campur dalam proses tender tersebut;
Bahwa Terdakwa II sebagai KPA mempunyai peranan dalam kegiatan proyek ini pada saat pencairan;
Bahwa Yang menunjuk penyedia barang dan jasa itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Yang menanda tangani Surat Penunjukan penyedia barang dan Jasa itu hanya PPK sendiri;
Bahwa Kalau terjadi permasalahanterhadap penunjukan itu yang bertanggung jawab PPK sendiri;
Bahwa Waktu pencairan misalnya pencairan MC, progres MC itu sudah ditanda tangani oleh dimulai dari rekanan, pengawas, dari PU, dari PDAM, konsultan pengawas, komisi teknis, asisten PPK dan PPK, dan kuitansi juga sudah ditanda tangani oleh PPK, bendaharawan pengeluaran pembantu, bendaharawan pengeluaran dan rekanan;
Bahwa Laporan kemajuan pekerjaan di lapangan Terdakwa II tidak ada ikut tanda tangan;
Bahwa Laporan kemajuan pekerjaan sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 lampran 3 huruf C Nomor 2 huruf i dilakukan oleh PPK;
Bahwa Terdakwa II bertanda tangan dalam MC 1 sampai dengan MC 7 itu sebagai turut mengetahui, bukan sebagai pihak;
Bahwa Alasannya pekerjaan ini di PHO dalam posisi kemajuan pekerjaan 91,608 persen karena ada permintaan dari PPK kepada Tim PHO untuk melakukan PHO pekerjaan 91,608 persen, karena kita di Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang ada hanya PHO 100 persen, kita ragu, kita konsultasi kepada Deni Irwan;
Bahwa Yang meminta PHO itu rekanan kepada PPK, kemudian PPK meminta PHO kepada Tim PHO;
Bahwa Yang menjadi Ketua Tim PHO adalah Terdakwa II;
Bahwa Awalnya PPK bersama Konsultan Pengawas meminta kepada Tim PHO besaran kemajuan pekerjaan 96, sekian persen, kemudian Terdakwa II coba cek ril berapa sebenarnya di lapangan, lalu Terdakwa II menyuruh Konsultan Pengawas bersama PPK men cek ke lapangan, kemudian dilaporkan 91,608 persen;
Bahwa Tujuan Terdakwa II tidak menyetujui angka 96, sekian persen itu agar tidak ingin ada kerugian negara;
Bahwa Yang dimaksud dengan retensi adalah uang rekanan yang ditahan;
Bahwa Terdakwa II setuju uang retensi 5 persen itu dicairkan;
Bahwa Alasan Terdakwa II setuju uang retensi 5 persen itu dicairkan karena haknya rekanan;
Bahwa Terdakwa II tidak ada menguntungkan pribadi sendiri atau orang lain atau koorporasi terhadap pencairan dana retensi 5 persen ini;
Bahwa Alasannya terhadap pencairan dana retensi 5 persen ini karena itu sudah haknya rekanan;
Bahwa Ya, itu juga merupakan prestasi pekerjaan rekanan dari 91,608 persen dimana 5 persen itu dari 91,608 persen;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa II baik dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 maupun dalam peraturan yang lainnya tidak ada larangan mem PHO suatu pekerjaan dibawah 100 persen;
Bahwa Sepanjang yang Terdakwa II ketahui jika proyek itu tidak di PHO kan 91,608 persen itu sampai tenggang waktu yang terakhir di bulan Desember 2011 itu, tidak bisa kemajuan pekerjaan ini maju menjadi 100 persen, tetapi ahlinya yang tahu PPK di lapangan;
Bahwa Terdakwa bukan melempar bola kepada PPK, tetapi itu sesuai dengan peraturan;
Bahwa Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 termasuk peraturan Bupati fungsi PPK itu adalah bertanggung jawab secara penuh secara administrasi, fisik dan keuangan;
Bahwa Jika terjadi masalah atau perkara seperti ini akibat dari salah administrasi, keuangan dan fisik, itu yang bertanggung jawab penuh adalah PPK sesuai dengan aturan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 04/KPP/BPP/DPU-2011 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan-kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 itu ada 16 tugas PPK/PPTK, yang nomor 16 berbunyi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab sepenuhnya dari segi administrasi, fisik, keuangan kegiatan yang diikutinya;
Bahwa Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 7 berbunyi Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK, pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa PPK adalah Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam hal administrasi, keuangan dan fisik, sepanjang sepengetahuan Terdakwa II, sampai sekarang PPK ini tidak ikut mempertanggung jawabkan dalam perkara persidangan ini;
Bahwa Sampai sekarang PPK itu belum menjadi tersangka;
Bahwa Dikatakan itu putus kontrak itu tugas PPK sesuai Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 93 ayat (1) berbunyi PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak dalam hal :
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, akibat kesalahan penyedia barang dan jasa, melampaui 5 persen dari nilai kontrak;
Penyedia barang dan jasa lalai cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang ditetapkan;
Bahwa Rekanan tidak ada melanggar dan tidak ada putus kontrak;
Bahwa Ada gangguan dari masyarakat dan hujan lebat yang mengakibatkan longsor itu bukan merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan itulah sebabnya tidak dilakukan putus kontrak;
Bahwa Menurut Pasal 93 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yang berwenang melakukan memutus kontrak adalah PPK;
Bahwa Terdakwa tidak ingat berupa apa yang dititipkan apakah berupa garansi bank atau berupa uang, tetapi ada diganti;
Bahwa Tujuannya diganti untuk menjamin uang retensinya yang telah diambil tadi, kalau ada permasalahan nanti bisa dicairkan jaminan pemeliharaan itu untuk memperbaiki proyek ini;
Bahwa Tidak ada perbedaan angka kemajuan pekerjaan misalnya kemajuan pekerjaan 20 persen setelah di teliti ternyata 11 persen;
Bahwa Semuanya sama dan tidak pernah ada perbedaan, sama laporan kemajuan pekerjaan di lapangan dengan yang dimuat dalam laporan dengan yang dimuat dalam MC dengan yang dimuat dalam dalam pencairan;
Bahwa Jaminan pemeliharaan itu selama 6 (enam) bulan dari PHO di bulan Desember 2011 enam bulan ke depan sampai bulan Juni 2012;
Bahwa Tidak ada laporan dari PPK apakah ada kerusakan-kerusakan yang harus diperbaiki oleh rekanan dalam tenggang waktu bulan Desember 2011 sampai bulan Juni 2012;
Bahwa Yang dari Ahli kemarin itu pada tahap penyelidikan pada tahun 2015;
Bahwa Setelah masa pemeliharaan itu rekanan tidak bertanggung jawab atas kerusakan itu;
Bahwa Terdakwa II ada turun ke lapangan selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebanyak 2 kali;
Bahwa Pada waktu Terdakwa II ada turun ke lapangan selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebanyak 2 kali dalam rangka mengontrol dan melakukan pengawasan;
Bahwa Sewaktu PHO Terdakwa II turun ke lapangan sebanyak 1 kali bersama Konsultan Pengawas melakukan diskusi di lapangan dan melakukan pengecekan;
Bahwa Dana retensi itu bisa dicairkan tanpa KPA;
Bahwa tanda tangan Terdakwa II dalam berita acara PHO dimana tanda tangan Terdakwa II dalam MC 1 sampai dengan MC.7 dan tanda tangan Tedakwa II dalam retensi dimana 1 (satu) hari) Terdakwa II mencek ke lapangan dalam satu kali;
Bahwa Tidak ada peraturan yang melarang PHO pekerjaan di bawah 100 persen;
Bahwa PHO tidak ada hubungannya dengan retensi dimana Retensi itu adalah dana rekanan yang tertahan;
Bahwa Retensi itu boleh diganti dengan jaminan pemeliharaan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu ;
Photo Copy PHOTO COPY SURAT INFORMASI REKANAN BERSERTIFIKAT (FRP) NOMOR : PR0501-LP/298 tertanggal 4 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 043/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011.
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 044/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH KERJA NOMOR : 215/SPKK/DPU/VII-2011 tertanggal 01 Juli 2015;
SURAT PERJANJIAN NOMOR : 114/SP-DPU/VII-2011;
INVOICE;
LAPORAN HARIAN tertanggal 1 juli 2011;
LAPORAN MINGGUAN tertanggal 1 Juli 2011;
PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 174/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY FOTO 0% PAB IPA PAKET DAN PEMASANGAN PERPIPAAN;
PHOTO COPY SURAT PENUGASAN PERSONIL KORANA KARYA CONSULTANT NOMOR : 09?Kor/S-T/VII/2011 tertanggal 04 juli 2011;
PHOTO COPY Surat Prioritas Progran Pengembangan Pelayanan Air Bersih Tahun 2011 NOMOR : 25/PDAM.PD.PRM/V-2011 tertanggal 13 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADDENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-2 NOMOR : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-1 NOMOR NOMOR : 2699/ADD.CCO-I/GFP/VIII/2012 7 Agustus 2012;
PHOTO COPY ADDENDUM/AMANDEMEN (CCO) KE – I NOMOR : 114.A/SP-DPU/VIII-2011 tertanggal 8 Agustus 2011;PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-III BULAN: SEPTEMBER 2011;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC-1;
REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA tertanggal 3-10-2011;
ASLI REKOMENDASI PEMBAYARAN UANG MC 1 s/d 3 tertanggal 05 Oktober 2011;
FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 301/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 5 Oktober 2015;
LAPORAN MINGGUAN, MINGGU KE-13;
ADDENDUM (CCO) KE-II NOMOR : 114.B/SP-DPU/XI-2011;
SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-V;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC 4 & 5;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 379/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 21 NOVEMBER 2011
PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC)-VI bulan desember 2011
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC KE-6
ASLI REKOMENDASI PEMBAYAN UANG MC KE-6 TANGGAL 13 Desember 2011
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 517/SPM-LS/DPU/2012;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 548/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY REKOMENDASI PEMBAYARAN MC 7 (91,608%);
PHOTO COPY LAPORAN FOTO PROGRES MC – 7;
PHOTO COPY FOTO 91,608%;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA (PHO) NOMOR : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tertanggal 22 Desember 2011;
PHOTO COPY PERPANJANGAN GARANSI BANK NOMOR : 41A3/JU/81E.H60/PLT/II/2013;
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 558/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 27 Desember 2011;
PHOTO COPY SURAT TEGURAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PU KAB. PADANG PARIAMAN;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-1/BASTP/DPU/I-2014;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-2/BASTP/DPU/I-2014Dan barang‑barang lain yang dianggap perlu.
Surat Perjanjian NOMOR: 114/SP-DPU/VII-2011 TANGGAL 01 JULI 2011, tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN PADANG PARIAMAN;
Keputusan Bupati Padang Pariaman NOMOR: 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEGIATAN-KEGIATAN D LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
Photo Copy Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 142.2/9/Hk.2011 Nomor: 24/KEP.D/DPRD/2011 TENTANG PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2012;
Surat Teguran / Instruksi Nomor : 01 / PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 5 Agustus 2011;
Surat Teguran / Instruksi II Nomor : 02 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XI-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 7 November 2011 ;
Surat Teguran / Instruksi III Nomor : 03 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 19 Desember 2011;
Photo Copy Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 01 / KEP.P / DPRD-2012 tentang Komposisi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi Sikayan Paku (Dekat Cucian Mobil) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi (Dekat Simp. PLTA/Dekat Pohon Pinang) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM dan Corsing Jalan Lokasi Simp. PLN Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Rumah Pitok Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Masjid Sakaian Paku Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Di Asam Pulau Dekat Penjual Burung Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Di Kasiak Putiah Dekat Kandang Ayam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh Dekat Perabot Samping Saluran Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Bengkel Sepeda) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Mushala) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah (Dekat Rumah Mande Lim) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Depan Masjid Kampung Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Simp. Ban) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kabun Pondok Depan Sikoci Irigasi Bendung Anai Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi/ GI DN 200 MM Dekat Penjual Burung Balai Jum’at di Asam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Bendung Anai Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Sawah Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat Kantor Perikanan Simp. Tiga Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Masjid Taqwa Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Simp. Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat SMA 2 Lb. Alung Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Balai Jum’at Asam Pulau Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Padang Galapung Dekat Bendunga Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Simp. Ban Kasiak Putiah Unit Lubuk Alung;
voucher nomor : 42/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat kedai nasi asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
voucher nomor : 43/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi dekat musholla asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah );
voucher nomor : 44/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (TPR 2) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.935.000,00 ( satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
voucher nomor : 45/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak puiah (TPR 3) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat artus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 46/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (puncak pandakian perumahan) unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.321.000,00 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
voucher nomor : 47/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khaiak putiah dekat perumahan unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 48/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat kantor perikanan unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 49/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat dekat jembatan irigasi unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 50/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah depan bengkel mobil simpang tiga ban unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.281.000,00 ( satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
voucher nomor : 51/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi jembatan pipa sikayam asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 808.000,00 ( delapan ratus delapan ribu rupiah);
voucher nomor : 35/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat simpang PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
voucher nomor : 36/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi simpang jalan PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 2.670.000,00 ( dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
Sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Aseli Faktur Penjualan PT. SISTEC TIRTA BUANA Nomor : 119013 dengan jumlah Rp. 1,008,000,000.00 ( satu milyar delapan juta ) tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor : 119013 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA ke PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy surat jalan Nomor : 11010/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan No. 11011/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 119012 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA No. Ref : 151/GFP/IX/2011 tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Lampiran nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat jalan dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Foto copy Surat jalan (2) dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Form Sales – 02 – 01 Surat Perintah Pengiriman Barang ( D.O ) Nomor DO : 151/GFP-IX/2011 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada Seksi gudang PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA agar dikirim barang untuk No. Order : 110118 kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Kuasa Membuka Rekening dari HENGKY KATSIDI ke Penerima Kuasa Lina tanggal 25 Mei 2011;
Foto copy Surat Permohonan Penutupan Rekening dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA Kepada Pimpinan Bank DKI Cab. Pluit dengan No. Rekening : 30208007336 tanggal 29 Juli 2015;
Aseli Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 003/SU/GFP/XI/2015 dari HENGKY KATSIDI kepada LINA tanggal 16 November 2015;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2011;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2012;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2013;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2014;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2015;
Foto copy Laporan Realisasi Penyerapan dana DPID Tahap I Nomor : 903/201/DPPKD/Akben-2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung jawab Nomor : 903/202/DPPKD/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto copy Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun anggaran 2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) Tahun 2011, tanggal Oktober 2011;
Foto copy Laporan Realisasi {Penyerapan Dana DPID Tahap II Nomor : 903/262/DPPKD/Akben-2011 tanggal 19 Desember 2011;
Foto copy Daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011.
Surat Pernyataan Pengalihan Saham dan Keterangan Kematian, (yang menyatakan Ir. Fatmayanti, MT dan yang meninggal Muhotoma L. Tobing, ST) tanggal 10 Desember 2015.
Salinan (foto copy) Berita Acara No. 36 dari Notaris Hakbar, SH, MKn. Notaris Pengganti Hendri Final, SH di Padang tanggal 6 Februari 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum para Terdakwa, keterangan ahli, bukti surat maupun keterangan para Terdakwa sendiri, diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp. 38.610.000.000,00- (Tiga puluh delapan milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dibagi kepada dua yaitu Rp. 19.800.000.000,00.- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk alokasi Infrastruktur Air Minum, dan 18.810.000.000,00.- (Delapan belas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) untuk Prasarana Pemerintah Daerah.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar. Datuak Rangkayo Mulie diangkat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.I Susunan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ali Nur’air selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Natalia Pratimi, ST selaku Asisten Administrasi Proyek
Yopi Basman, A.Md selaku Asisten Teknik Proyek
Mardiah selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Keu.
Revi Yuliana, ST selaku staf Proyek
Mike, ST selaku staf Proyek
Elsa Nofriyanti, ST selaku staf Proyek
Elia Nora, SE selaku Staf Administrasi proyek
Meri Jusnita, SE selaku Staf Administrasi proyek
Ratna Sari Astuti, A.Md selaku Staf Administrasi proyek
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.II Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Arnas, ST selaku Pengawas Lapangan
Silfia Arinandi, ST selaku Pengawas Lapangan
Ulung Gunawan, A.Md selaku Pengawas Lapangan
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.III Pembentukan Tim Komisi Teknis Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Natalia Pratimi, ST selaku Ketua
Fauzani, S.Ap, M.Si selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.IV Pembentukan Tim Teknis Penyerahan Pertama dan Kedua (PHO/FHO) Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Ketua
Jhony Firman, SE selaku Anggota
Jasman, SE selaku Anggota
Natalia Pratimi, ST selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Kacabdin PU selaku Anggota
Mulyadi, A.Md selaku Anggota
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan-kegiatan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011adalah sebagai berikut ;
Budi Mulya, ST, M.Eng selaku Ketua
Fauzani, A.Ap, M.Si selaku Sekretaris
Amril selaku Anggota
Heri Indra selaku Anggota
Alfiardi, ST selaku Anggota
Armilus, A.Md selaku Anggota
Indra Gandhi, ST selaku Anggota
Bahwa sekitar bulan Maret 2011 Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Konsultan bertemu dengan Ali Nuar’ain (PPTK) di Kantor Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Pariaman yang selanjutnya dipertemukan dengan Oyer Putra selaku KPA. Kemudian Oyer Putra meminta Yalmeswara untuk membuat Pra-design untuk pekerjaan pembangunan prasarana air bersih di Lubuk Alung.
Bahwa atas permintaan Oyer Putra tersebut, Yalmeswara memerintahkan Syamsurizal untuk membuat Gambar Pra-design yaitu gambar Pra-rencana berupa gambaran kasar dari disain IPA. Selain itu Dudi Resko selaku tenaga Teknis CV. Siola Yasatama Konsultan juga membuat gambar Pra-design atas permintaan dari Mohotoma. L. Tobing selaku Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan (meninggal dunia) dimana setelah kedua gambra pra-design tersebut selesai dibuat kemudian diserahkan kepada Oyer Putra.
Bahwa pada tanggal 4 April 2011 sampai dengan 11 April 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Prakualifikasi sekaligus pendaftaran peserta lelang Konsultan Pengawasan untuk 2 (dua) Kegiatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa perencanaan dan Pengawasan yang terdiri dari 2 paket perencanaan dan 2 paket pengawasan yaitu paket perencanaan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) untuk Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan (DED) dan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket.
Bahwa oleh karena ada pendaftaran peserta lelang untuk Konsultan Pengawasan kemudian Ali Nur’ain mengatakan kepada Yalmaswera agar ikut saja dalam seleksi pengadaan jasa konsultan. Kemudian Yalmaswera mengikuti seleksi dan mengizinkan Dudi Resko untuk ikut dengan perusahaan milik Mohotoma. L. Tobing sehingga terhadap 2 paket Perencanaan (DED) dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur Muhotoma L. Tobing dengan nilai terkontrak sebesar Rp. 99.386.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan CV. Siola Yasatama Consultans dengan Direktur Yalmeswara dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.542.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupah) dimana untuk Gambar Design baru dibuat setelah kontrak ditanda tangani.
Bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 dengan menganggarkan dana sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum yang dipergunakan untuk :
Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.19.378.000.000.- (sembiklan belas milyar tigaratus tujuhpuluh delapan juta) rupiah.
Pengawasan PIPA air bersih IPA Paket 1 (satu) unit sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
Pengawasan Pipa transmisi Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
DED Pipa Air bersih IPA Paket Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
DED Jaringan Pipa transmisi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
Honorarium tim pengadaan barang dan jasa Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu) rupiah.
Belanja Jasa pengumuman lelang/pemenang lelang Rp 12.000.000,- (dua belas juta) rupiah.
Dokumen Tender Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
Honorarium Tim Komtek/PHO FHO Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu) rupiah.
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V–2011 dengan Judul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih / Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan HPS Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) Perusahaan yang terdiri dari : PT. Muara Rizki Raksa, PT. Halim Pratama Perkasa, PT. Simbara Kirana, PT. Tirba Wirba Abadi, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Lesindo Utama, PT. Asri Faris, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Usaha Pratama, PT. Usaha Pratama, PT. Fajar Parah Yanbas, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Air mandiri N, PT. Anditama, PT. Aneka Pundi Tirta, PT. Waskita Karya, PT. Rimbo Peraduan, PT. Sakti Nusando Perdana, PT. CKIR, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Widya Satria, PT. MAS, PT. Isowa Atamo, PT. Dayatama, PT. Saroha Jaya, PT. Sinar E. Jaya, PT. Roiserio S. Jaya, PT. Willey K.P dan PT. Indahbukit Nusantara.
Bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari : PT. Fajar Prahia, PT. Muara Rizki Raksa, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Adhiwira Ikaputra dimana semua Perusahaan telah memenuhi persyaratan.
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari : PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. CKIR, PT. Muara Rizki Rokan dan PT. Rombo Peraduan dan berdasarkan Surat Penawaran Nomor : 201101/GFP tanggal 30 Mei 2011 PT. Graha Fortuna Purnama yang ditanda tangani oleh Hengky Katsidi selaku Direktur mengajukan penawaran sebesar Rp. 17.930.933.000.- (tujuh belas milyar sembilan ratus tigapuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu) rupiah.
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu : PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis), PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai), PT. Systec Tirta Nusa, PT. Citra Karya Indo Raya, PT. Air Mandiri Nusantara, PT. Anditama Wahana S, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Graha Fortuna Purnama.
Bahwa setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu : PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur karena tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan), PT. Systec Tirta Nusa (Gugur karena sertifikat tidak sesuai), PT. Anditama Wahana S.(Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia dimana setelah proses pendataan hanya 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu : PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia.
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 Budi Mulya mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan Surat Nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011. Kemudian pada tanggal 16 Juni 2011 Budi Mulya menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan : Calon Pemenang I PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Calon Pemenang II adalah PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) shingga Ali Nur’ain menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh panitia tender.
Bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang kemudian tanggal 1 Juli 2011 ditanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 antara Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama dengan Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Uang Muka kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Permbuat Komitmen (PPK) sebesar 20% dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran Garansi Bank DKI nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Hengky Katsidi, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa.I bulan Juli 2011, Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, Kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengky Katsidi bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Dudi Resko selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Henky Katsidi selaku Rekanan Pelaksana yang isinya untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2011 Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama dengan Surat Nomor : 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 mengajukan Permohonan CCO-I kepada Ali Nur’ain selaku PPK tentang perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak dimana terhadap permohonan tersebut Ali Nur’ain selaku PPK mengabulkannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011.
Bahwa pada tanggal 29 September 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama dengan Surat Nomor : 1253/PMC-3/GFP/IX/2011 mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3 kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa pada pada bulan Oktober 2011 Ali Nur’ain memerintahkan M. Isa selaku Pelaksana Lapangan PT. Graha Fortuna Mandiri untuk memasukan pipa ke Kantor Bupati Padang Pariaman sehingga pada tanggal 31 Oktober 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Mandiri dengan Surat Nomor : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 mengajukan Permohonan Adendum Waktu, Nilai Kontrak dan pekerjaan tambah/Kurang (CCO-II) kepada Ali Nur’ain selaku PPK Kegiatan pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dengan alasan ; Curah hujan yang cukup tinggi dilokasi pekerjaan, Adanya perubahan Jalur (Lokasi Tandikat) dan perubahan lokasi IPA dan Roservoar serta ada sisa tender yang bisa dimanfaatkan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 14 November 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran uang MC-4 dan MC-5 kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa pada bulan Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran uang MC-6 kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang isinya menyatakan rekanan/ kontraktor telah berhak mengajukan permintaan MC-7 sehingga berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan PHO kepada Ali Nur’ain selaku PPK Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID). Atas permohonan tersebut pada tanggal 22 Desember 2011 dibuat Risalah pemeriksaan kantor yang ditanda tangani oleh Tim PHO, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 578/BA.PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani olerh Tim PHO dan Hengky Katsidi, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim PHO dan Hengky Katsidi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 sehingga diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama serta diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten padang Pariaman..
Bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % dan belum selesai 100% atas permintaan dari Ali Nur’ain karena sudah dipenghujung tahun maka Deddi Sutendi menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bon : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 sehingga ditransfer uang sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lebih-lebih Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diuraikan di atas melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dibawah ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum para Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini para Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair dan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair dan apabila Dakwaan Subsidair dinyatakan telah terbukti Majelis tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair dan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair akan tetapi apabila Dakwaan Subsidair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair akan tetapi apabila Dakwaan Lebih Subsidair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi “unsur inti” tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “Barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap H. Zainir, ST, Gelar Datuk Rangkayo Mulie, tempat lahir Sungai Asam, umur/tanggal lahir 56 Tahun/22 Juli 1959, jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Simpang Tigo Toboh Ketek, Toboh Ketek Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, agama Islam, pekerjaan Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman/Pengguna Anggaran Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011 serta nama lengkap Oyer Putra, ST, MT Panggilan Oyer, tempat lahir Tanjung Aur, umur/tanggal lahir 42 Tahun/23 Oktober 1973, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Kampung Tanjung, Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, pekerjaan PNS pada Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Penyediaan Air Bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung para Terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan para Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa para Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali sebagaimana yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri para Terdakwa, oleh karenanya unsur “setiap orang” telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur “Secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan ”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, S.H, “Masalah Korupsi dan Pemecahannya”, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dengan “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur “melawan hukum” merupakan “genus” nya, sedangkan unsur “penyalahgunaan wewenang” adalah “Species” nya. Sifat “in hearen” penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku para Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari para Terdakwa sebagai Pegawai Negeri, menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide : R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri para Terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri para Terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “secara melawan hukum” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana “menyalahgunakan kewenangan” dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp. 38.610.000.000,00- (Tiga puluh delapan milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dibagi kepada dua alokasi dana terpisah yaitu Rp. 19.800.000.000,00.- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk alokasi Infrastruktur Air Minum, dan 18.810.000.000,00.- (Delapan belas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) untuk Prasarana Pemerintah Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA, SMP, TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar. Datuak Rangkayo Mulie diangkat selaku Pengguna Anggaran (PA).
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.I Susunan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ali Nur’air selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Natalia Pratimi, ST selaku Asisten Administrasi Proyek
Yopi Basman, A.Md selaku Asisten Teknik Proyek
Mardiah selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Keu.
Revi Yuliana, ST selaku staf Proyek
Mike, ST selaku staf Proyek
Elsa Nofriyanti, ST selaku staf Proyek
Elia Nora, SE selaku Staf Administrasi proyek
Meri Jusnita, SE selaku Staf Administrasi proyek
Ratna Sari Astuti, A.Md selaku Staf Administrasi proyek
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.II Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Arnas, ST selaku Pengawas Lapangan
Silfia Arinandi, ST selaku Pengawas Lapangan
Ulung Gunawan, A.Md selaku Pengawas Lapangan
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.III Pembentukan Tim Komisi Teknis Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Natalia Pratimi, ST selaku Ketua
Fauzani, S.Ap, M.Si selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.IV Pembentukan Tim Teknis Penyerahan Pertama dan Kedua (PHO/FHO) Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Ketua
Jhony Firman, SE selaku Anggota
Jasman, SE selaku Anggota
Natalia Pratimi, ST selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Kacabdin PU selaku Anggota
Mulyadi, A.Md selaku Anggota
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan-kegiatan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011adalah sebagai berikut ;
Budi Mulya, ST, M.Eng selaku Ketua
Fauzani, A.Ap, M.Si selaku Sekretaris
Amril selaku Anggota
Heri Indra selaku Anggota
Alfiardi, ST selaku Anggota
Armilus, A.Md selaku Anggota
Indra Gandhi, ST selaku Anggota
Menimbang, bahwa pada bulan Maret 2011 Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Konsultan datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Pariaman dan bertemu dengan Ali Nuar’ain (PPTK) dimana pada saat itu Yalmaswera dipertemukan dengan Terdakwa.II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa.II meminta Yalmeswara untuk membuat gambar Pra-desain untuk pekerjaan pembangunan prasarana air bersih di Lubuk Alung dan selain itu juga ditunjuk PT. Multi Karya Interplan dengan Direktur Mohotoma. L. Tobing sebagai Konsultan perencana pada proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung.
Menimbang, bahwa setelah ditunjuk selaku Konsultan perencana oleh Terdakwa.II kemudian Yalmeswara memerintahkan Syamsurizal yang bekerja di CV. Siola Yasatama Konsultan untuk membuat Gambar Pra-desain yang didapatkan dari Dinas pekerjaan Umum Kabupatern Padang Pariaman yaitu gambar Pra-rencana berupa gambaran kasar dari disain IPA. Kemudian Dudi Resko selaku tenaga Teknis CV. Siola Yasatama Konsultan atas permintaan dari Mohotoma. L. Tobing selaku Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan (meninggal dunia) juga diperintahkan oleh Yalmaswera untuk membuat gambar Pra-desain dimana setelah kedua gambra pra-design tersebut selesai dibuat oleh Syamsurizal dan Dudi Resko kemudian gambar Pra-disain tersebut diserahkan kepada Oyer Putra sebagaimana pengakuan Yalmaswera, Syamsurizal dan Dudi Resko dipersidangan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 April 2011 sampai dengan 11 April 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Prakualifikasi sekaligus pendaftaran peserta lelang Konsultan Pengawasan untuk 2 (dua) Kegiatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa perencanaan dan Pengawasan yang terdiri dari 2 paket perencanaan dan 2 paket pengawasan yaitu paket perencanaan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) untuk Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan (DED) dan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket. Oleh karena ada pendaftaran peserta lelang untuk Konsultan Pengawasan kemudian Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) memberitahu Yalmaswera agar ikut dalam seleksi pengadaan jasa konsultan. Kemudian Yalmaswera mengikuti seleksi serta mengizinkan Dudi Resko untuk ikut dengan perusahaan milik Mohotoma. L. Tobing sehingga terhadap 2 paket Perencanaan (DED) dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur Muhotoma L. Tobing dengan nilai terkontrak sebesar Rp. 99.386.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan CV. Siola Yasatama Consultans dengan Direktur Yalmeswara dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.542.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupah). Adapun gambra pra-disain yaitu gambar kasar yang dibuat oleh Syamsurizal dan Dudi Resko tersebut dijadikan bahan usulan oleh Terdakwa.II ke Jakarta sedangka untuk gambar desain baru dibuat setelah kontrak ditanda tangani.
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 dengan menganggarkan dana sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum yang dipergunakan untuk :
Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.19.378.000.000.- (sembiklan belas milyar tigaratus tujuhpuluh delapan juta) rupiah.
Pengawasan PIPA air bersih IPA Paket 1 (satu) unit sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
Pengawasan Pipa transmisi Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
DED Pipa Air bersih IPA Paket Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
DED Jaringan Pipa transmisi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
Honorarium tim pengadaan barang dan jasa Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu) rupiah.
Belanja Jasa pengumuman lelang/pemenang lelang Rp 12.000.000,- (dua belas juta) rupiah.
B. Dokumen Tender Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
Honorarium Tim Komtek/PHO FHO Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa sebelum melaksanakan kegiatan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan dan pada tanggal 16 Mei 2011 melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V–2011 dengan Judul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) Perusahaan yang terdiri dari : PT. Muara Rizki Raksa, PT. Halim Pratama Perkasa, PT. Simbara Kirana, PT. Tirba Wirba Abadi, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Lesindo Utama, PT. Asri Faris, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Usaha Pratama, PT. Usaha Pratama, PT. Fajar Parah Yanbas, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Air mandiri N, PT. Anditama, PT. Aneka Pundi Tirta, PT. Waskita Karya, PT. Rimbo Peraduan, PT. Sakti Nusando Perdana, PT. CKIR, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Widya Satria, PT. MAS, PT. Isowa Atamo, PT. Dayatama, PT. Saroha Jaya, PT. Sinar E. Jaya, PT. Roiserio S. Jaya, PT. Willey K.P dan PT. Indahbukit Nusantara.
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari : PT. Fajar Prahia, PT. Muara Rizki Raksa, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Adhiwira Ikaputra dimana semua perusahaan berdasarkan keterangan semua Panitia Pengadaan barang telah memenuhi persyaratan administrasi. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari : PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. CKIR, PT. Muara Rizki Rokan dan PT. Rombo Peraduan dan berdasarkan Surat Penawaran Nomor : 201101/GFP tanggal 30 Mei 2011 PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan penawaran sebesar Rp. 17.930.933.000.- (tujuh belas milyar sembilan ratus tigapuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu : PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis), PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai), PT. Systec Tirta Nusa, PT. Citra Karya Indo Raya, PT. Air Mandiri Nusantara, PT. Anditama Wahana S, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Graha Fortuna Purnama dimana setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu : PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur karena tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan), PT. Systec Tirta Nusa (Gugur karena sertifikat tidak sesuai), PT. Anditama Wahana S.(Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia sehingga setelah proses pendataan hanya 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu : PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia.
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 Budi Mulya selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan Surat Nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2011 menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan calon Pemenang.I adalah PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan calon Pemenang.II adalah PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) sehingga Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan Surat Nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Budi Mulya selaku Ketua Panitia Tender.
Menimbang, bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang kemudian tanggal 1 Juli 2011 ditanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 antara Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dengan Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan Terdakwa.II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Uang Muka yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar 20% (duapuluh porsen) dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran Garansi Bank DKI nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011 atas nama Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa.I bulan Juli 2011, Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, Kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Dudi Resko selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Henky Katsidi selaku Rekanan Pelaksana yang isinya untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2011 Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan CCO-I yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Surat Nomor : 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tentang perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak dimana terhadap permohonan tersebut Ali Nur’ain selaku PPTK mengabulkannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 September 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3 dengan Surat Nomor : 1253/PMC-3/GFP/IX/2011 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada pada bulan Oktober 2011 Ali Nur’ain memerintahkan M. Isa selaku Pelaksana Lapangan PT. Graha Fortuna Mandiri untuk memasukan pipa ke Kantor Bupati Padang Pariaman sehingga pada tanggal 31 Oktober 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Mandiri dengan Surat Nomor : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, mengajukan Permohonan Adendum Waktu, Nilai Kontrak dan pekerjaan tambah/Kurang (CCO-II) kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dengan alasan Curah hujan yang cukup tinggi dilokasi pekerjaan, Adanya perubahan Jalur (Lokasi Tandikat) dan perubahan lokasi IPA dan Roservoar serta ada sisa tender yang bisa dimanfaatkan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 November 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran pembayaran uang MC-4 dan MC-5 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran uang MC-6 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang isinya menyatakan bahwa rekanan/ kontraktor telah berhak mengajukan permintaan MC-7 sehingga berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan PHO yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dimana atas permohonan tersebut pada tanggal 22 Desember 2011 dibuat Risalah pemeriksaan kantor yang ditanda tangani oleh Tim PHO, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 578/BA.PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani olerh Tim PHO dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim PHO dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 sehingga diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Hangky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama serta diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten padang Pariaman.
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % dan belum selesai 100% atas permintaan dari Ali Nur’ain selaku PPTK karena sudah dipenghujung tahun maka Dedi Sutendi menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bon : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Dedi Suterndi atas nama Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 sehingga ditransfer uang sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa.I yang menanda tangani Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 untuk pencairan uang muka 20% (duapuluh porsen) dari nilai kontrak, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Oktober 2011 untuk pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 dan Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 13 Desember 2011 untuk pembayaran MC-6, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 untuk pembayaran MC-7, Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 untuk pembayaran Retentie sebesar 5% (lima porsen) dari nilai kontrak adalah karena Jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman yang mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 yaitu ;
menetapkan Rencana Umum Pengadaan.
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa.II yang menanda tangani Kwitansi untuk pencairan uang muka 20% (duapuluh porsen) dari nilai kontrak, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 5 Oktober 2011 dan Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran untuk Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Nopember 2011 untuk pembayaran uang MC-4 dan MC-5, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 untuk pembayaran MC-6, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran MC-7 serta Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman untuk pembayaran Retentie sebesar 5% (lima porsen) dari nilai kontrak adalah karena Jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman yang mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 KPA yang memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Menimbang, bahwa selain itu tindakan Terdakwa.II yang menanda tangani Penilaian terhadap pekerjaan, daftar pengecekan administrasi PHO/FHO, daftar cacat dan kekurangan, Risalah pemeriksaan kantor, Berita acara penilaian hasil pekerjaan, Berita acara kemajuan pekerjaan, Berita acara Serah Terima Pertama PHO/FHO selaku Ketua Penilaian hasil Pekerjaan adalah karena Jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf ‘c’ Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 yang menyatakan ; Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Menimbang, bahwa terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Kabupaten atau Kota maka kewenangan dan tanggung jawab terhadap Fisik Pekerjaan atau fungsi Teknis dalam kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman berada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Ali Nur’ain, sedangkan Pengguna Anggaran Terdakwa.I dan Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa.II mempunyai tugas Fungsional yaitu mengawasi dan membayar dengan menanda tangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan mensahkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) sebagaimana diterangkan oleh Ahli Agung Satria Putra didepan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri para terdakwa dimana para terdakwa pada saat menanda tangani surat-surat yang berhubungan dengan pencairan uang muka 20% (duapuluh porsen) sampai dengan pencairan uang Retentie 5% (lima porsen) adalah karena jabatan yang dipangkunya selaku Pengguna Anggaran (PA) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA, SMP, TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa “unsur melawan hukum” tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada para terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada para Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri para terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan para Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur yang dilakukan secara bersama-sama ;
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam pertimbangan Dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” ini telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku para terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 dengan menganggarkan dana sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp. 19.378.000.000.- (sembiklan belas milyar tigaratus tujuhpuluh delapan juta) rupiah.
Menimbang, bahwa sebelum melaksanakan kegiatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2011 melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V–2011 dengan Judul “UNDANGAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI“ untuk Kegiatan Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum, Pengembangan Sarana Air Bersih Kabupaten Padang Pariaman, Lokasi Lubuk Alung (Asam Pulau dan Tandikek) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) Perusahaan yang terdiri dari : PT. Muara Rizki Raksa, PT. Halim Pratama Perkasa, PT. Simbara Kirana, PT. Tirba Wirba Abadi, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Lesindo Utama, PT. Asri Faris, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Usaha Pratama, PT. Usaha Pratama, PT. Fajar Parah Yanbas, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Air mandiri N, PT. Anditama, PT. Aneka Pundi Tirta, PT. Waskita Karya, PT. Rimbo Peraduan, PT. Sakti Nusando Perdana, PT. CKIR, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Widya Satria, PT. MAS, PT. Isowa Atamo, PT. Dayatama, PT. Saroha Jaya, PT. Sinar E. Jaya, PT. Roiserio S. Jaya, PT. Willey K.P dan PT. Indahbukit Nusantara, khusus untuk PT. Graha Fortuna Purnama didaftarkan oleh Hendri Wibowo atas nama Khossan Katsidi.dengan memalsukan tanda tangan Khossan Katsidi dalam buku pendaftaran.
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari : PT. Fajar Prahia, PT. Muara Rizki Raksa, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Adhiwira Ikaputra. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari : PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. CKIR, PT. Muara Rizki Rokan dan PT. Rombo Peraduan. Khusus PT. Graha Fortuna Purnama dihadiri oleh Dedi Sutendi dan berdasarkan Surat Penawaran Nomor : 201101/GFP tanggal 30 Mei 2011 PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan penawaran sebesar Rp. 17.930.933.000.- (tujuh belas milyar sembilan ratus tigapuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu : PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis), PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai), PT. Systec Tirta Nusa, PT. Citra Karya Indo Raya, PT. Air Mandiri Nusantara, PT. Anditama Wahana S, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Graha Fortuna Purnama dan setelah melewati proses pendataan administrasi dimana menurut Budi Mulya, Fauzani, Amril, Heri Indra, Alfiardi, Armilus dan Indra gandi semua perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi. Kemudian Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu : PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur karena tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan), PT. Systec Tirta Nusa (Gugur karena sertifikat tidak sesuai), PT. Anditama Wahana S.(Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia sehingga setelah proses pendataan hanya 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu : PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia.
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan Surat Nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2011 Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 yang menetapkan calon Pemenang.I adalah PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan calon Pemenang.II adalah PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) sehingga Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan Surat Nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Budi Mulya selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang kemudian tanggal 1 Juli 2011 ditanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 antara Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi selaku Karyawan PT. Firfec Graha Sarana dengan Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan Terdakwa.II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Uang Muka yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar 20% (duapuluh porsen) dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan melampirkan Garansi Bank DKI nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka dengan Nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa.I bulan Juli 2011, Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, Kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri di Jakarta.
Menimbang, bahwa terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Mandiri, dimana yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah M. Isa Karyawan PT. Firpec Graha Sarana selaku Pelaksana Lapangan PT. Graha Fortuna Mandiri sedangkan untuk pekerjaan administrasinya dilaksanakan oleh Dedi Sutendi Karyawan PT. Firpec Graha Sarana.
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Dudi Resko selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Henky Katsidi selaku Rekanan Pelaksana yang isinya untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2011 Dedi Sutendi mengatasnamakan Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan CCO-I kepada Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Surat Nomor : 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDERI/GFP/VII/2011 tentang perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak dimana terhadap permohonan tersebut Ali Nur’ain selaku PPTK mengabulkannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 September 2011 Dedi Sutendi dengan mengatasnamakan Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3 dengan Surat Nomor : 1253/PMC-3/GFP/IX/2011 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada pada bulan Oktober 2011 Ali Nur’ain memerintahkan M. Isa Karyawan PT. Firpec Graha Sarana selaku Pelaksana Lapangan PT. Graha Fortuna Mandiri untuk memasukan pipa ke Kantor Bupati Padang Pariaman sehingga pada tanggal 31 Oktober 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Mandiri dengan Surat Nomor : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi mengajukan Permohonan Adendum Waktu, Nilai Kontrak dan pekerjaan tambah/Kurang (CCO-II) kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dengan alasan Curah hujan yang cukup tinggi dilokasi pekerjaan, Adanya perubahan Jalur (Lokasi Tandikat) dan perubahan lokasi IPA dan Roservoar serta ada sisa tender yang bisa dimanfaatkan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 November 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran pembayaran uang MC-4 dan MC-5 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran uang MC-6 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang isinya menyatakan bahwa rekanan/ kontraktor telah berhak mengajukan permintaan MC-7 sehingga berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan PHO yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dimana atas permohonan tersebut pada tanggal 22 Desember 2011 dibuat Risalah pemeriksaan kantor yang ditanda tangani oleh Tim PHO, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 578/BA.PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani olerh Tim PHO dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim PHO dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 sehingga diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Hangky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama serta diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman.
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % dan belum selesai 100% atas permohonan dari Ali Nur’ain selaku PPTK dengan alasan karena pekerjaan sudah dipenghujung tahun meminta Dedi Sutendi untuk menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% (lima porsen) sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) kepada PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bon : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Dedi Suterndi atas nama Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 sehingga dana Retensi sebesar 5% sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ditransfer ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung Satria Putra yang menyatakan bahwa PPK seharusnya melakukan pemutusab kjontrak karena bobot pekerjaan tidak mencapai 100% sesuai bobot dalam kontrak serta jangka waktu pelaksanaan telah berakhir didesak oleh akhir tahun anggaran sehingga tidak diperkenankan adanya serah terima pekerjaan (PHO) dan masa pemeliharaan pekerjaan. Dalam hal ini dilakukan penghitungan volume/bobot pekerjaan terpasang yang telah dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama dan pembayaran kepada PT. Graha Fortuna Purnama hanya sebesar 91,608% (sembilan puluh satu koma enam ratus delapan porsen) dari total bobot pekerjaan menurut Addendum.II perjanjian (Kontrak), maka seharusnya pembayaran yang dilakukan terhadap PT. Graha Fortuna Purnama hanya dengan nilai sebesar 91,608% X Rp. 19.368.265.000.- = Rp. 17.742880.201,20 (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu duaratus satu koma dua sen rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa.I dan Terdakwa.II telah menguntungkan diri orang lain atau suatu Korporasi yaitu PT. Graha Fortuna Purnama dengan mencairkan dana retensi sebesar 5% (Lima porsen) dari 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tigaratus enampuluh delapan juta duaratus enampuluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang mengandung arti bahwa perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi dana penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 mengalokasikan dana sebesar Rp. 38.610.000.000,00- (Tiga puluh delapan milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) yang dibagi kepada dua alokasi dana terpisah yaitu Rp. 19.800.000.000,00.- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk alokasi Infrastruktur Air Minum, dan 18.810.000.000,00.- (Delapan belas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) untuk Prasarana Pemerintah Daerah.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 8 /KEP/BPP-2011 tanggal 31 Januari 2011 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran/Barang, pejabat penatausaha keuangan, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara penerima pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pembantu bendahara pengeluaran, pembuat daftar gaji dan pengurus barang pada SKPKD, SKPD, RSUD, SMA, SMP, TK/SD Model UPTD dan Puskesmas di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Pariaman Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar. Datuak Rangkayo Mulie diangkat selaku Pengguna Anggaran (PA).
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.I Susunan Tim Pengelola Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ali Nur’air selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Natalia Pratimi, ST selaku Asisten Administrasi Proyek
Yopi Basman, A.Md selaku Asisten Teknik Proyek
Mardiah selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Keu.
Revi Yuliana, ST selaku staf Proyek
Mike, ST selaku staf Proyek
Elsa Nofriyanti, ST selaku staf Proyek
Elia Nora, SE selaku Staf Administrasi proyek
Meri Jusnita, SE selaku Staf Administrasi proyek
Ratna Sari Astuti, A.Md selaku Staf Administrasi proyek
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.II Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Arnas, ST selaku Pengawas Lapangan
Silfia Arinandi, ST selaku Pengawas Lapangan
Ulung Gunawan, A.Md selaku Pengawas Lapangan
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.III Pembentukan Tim Komisi Teknis Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Natalia Pratimi, ST selaku Ketua
Fauzani, S.Ap, M.Si selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 32/KEP/BPP/DPU-2011 tentang Pembentukan Tim Pengelola, Tim Teknis, Tim PHO/FHO dan Penunjukan Pengawas Lapangan Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011, pada Lampiran.IV Pembentukan Tim Teknis Penyerahan Pertama dan Kedua (PHO/FHO) Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 adalah sebagai berikut ;
Oyer Putra, ST, MT selaku Ketua
Jhony Firman, SE selaku Anggota
Jasman, SE selaku Anggota
Natalia Pratimi, ST selaku Anggota
Harmen Aminudin, ST selaku Anggota
Kacabdin PU selaku Anggota
Mulyadi, A.Md selaku Anggota
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 02/KEP/BPP/DPU-2011 Tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan-kegiatan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2011adalah sebagai berikut ;
Budi Mulya, ST, M.Eng selaku Ketua
Fauzani, A.Ap, M.Si selaku Sekretaris
Amril selaku Anggota
Heri Indra selaku Anggota
Alfiardi, ST selaku Anggota
Armilus, A.Md selaku Anggota
Indra Gandhi, ST selaku Anggota
Menimbang, bahwa pada bulan Maret 2011 Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Konsultan datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Pariaman dan bertemu dengan Ali Nuar’ain (PPTK) dimana pada saat itu Yalmaswera dipertemukan dengan Terdakwa.II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam pertemuan tersebut Terdakwa.II meminta Yalmeswara untuk membuat gambar Pra-desain untuk pekerjaan pembangunan prasarana air bersih di Lubuk Alung dan selain itu juga ditunjuk PT. Multi Karya Interplan dengan Direktur Mohotoma. L. Tobing sebagai Konsultan perencana pada proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung.
Menimbang, bahwa setelah ditunjuk selaku Konsultan perencana oleh Terdakwa.II kemudian Yalmeswara memerintahkan Syamsurizal yang bekerja di CV. Siola Yasatama Konsultan untuk membuat Gambar Pra-desain yang didapatkan dari Dinas pekerjaan Umum Kabupatern Padang Pariaman yaitu gambar Pra-rencana berupa gambaran kasar dari disain IPA. Kemudian Dudi Resko selaku tenaga Teknis CV. Siola Yasatama Konsultan atas permintaan dari Mohotoma. L. Tobing selaku Direktur PT. Multi Karya Interplan Konsultan (meninggal dunia) juga diperintahkan oleh Yalmaswera untuk membuat gambar Pra-desain dimana setelah kedua gambra pra-design tersebut selesai dibuat oleh Syamsurizal dan Dudi Resko kemudian gambar Pra-disain tersebut diserahkan kepada Oyer Putra sebagaimana pengakuan Yalmaswera, Syamsurizal dan Dudi Resko dipersidangan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 April 2011 sampai dengan 11 April 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Pengumuman Prakualifikasi sekaligus pendaftaran peserta lelang Konsultan Pengawasan untuk 2 (dua) Kegiatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa perencanaan dan Pengawasan yang terdiri dari 2 paket perencanaan dan 2 paket pengawasan yaitu paket perencanaan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) untuk Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan (DED) dan Pengawasan Pipa air bersih IPA Paket. Oleh karena ada pendaftaran peserta lelang untuk Konsultan Pengawasan kemudian Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) memberitahu Yalmaswera agar ikut dalam seleksi pengadaan jasa konsultan. Kemudian Yalmaswera mengikuti seleksi serta mengizinkan Dudi Resko untuk ikut dengan perusahaan milik Mohotoma. L. Tobing sehingga terhadap 2 paket Perencanaan (DED) dimenangkan oleh PT. Multi Karya Interplan Konsultan dengan direktur Muhotoma L. Tobing dengan nilai kontrak sebesar Rp. 99.386.000,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan CV. Siola Yasatama Consultans dengan Direktur Yalmeswara dengan nilai kontrak sebesar Rp 99.542.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupah). Adapun gambra pra-disain yaitu gambar kasar yang dibuat oleh Syamsurizal dan Dudi Resko tersebut dijadikan bahan usulan oleh Terdakwa.II ke Jakarta sedangka untuk gambar desain baru dibuat setelah kontrak ditanda tangani.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Yalmaswera yang yang dibenarkan oleh Dudi Resko dan Syamsurizal menyatakan bahwa saksi bertemu dengan PPTK yaitu Ali Nur’ain di kantor PU Pariaman dan meminta saksi untuk membuat gambar Pra-disain Rencana untuk pembangunan Prasarana air bersih di Lubuk Alung dan setelah perusahaan saksi membuat Pra-disain selanjutnya Ali Nur’ain mengatakan agar ikut saja dalam seleksi pengadaan barang dan jasa yang akhirnya perusahaan saksi menang dan saksi membuat gambar pra-disain setelah kontrak ditanda tangani.
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 April 2011, Bupati Padang Pariaman mengesahkan Peraturan Bupati No. 5 tahun 2011 tentang Penjabaran Pergeseran APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 dengan menganggarkan dana sebesar Rp.19.800.000.000.- (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) untuk Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum yang dipergunakan untuk :
Pembangunan sarana air bersih sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp.19.378.000.000.- (sembiklan belas milyar tigaratus tujuhpuluh delapan juta) rupiah.
Pengawasan PIPA air bersih IPA Paket 1 (satu) unit sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
Pengawasan Pipa transmisi Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
DED Pipa Air bersih IPA Paket Rp.100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
DED Jaringan Pipa transmisi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta) rupiah.
Honorarium tim pengadaan barang dan jasa Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu) rupiah.
Belanja Jasa pengumuman lelang/pemenang lelang Rp 12.000.000,- (dua belas juta) rupiah.
B. Dokumen Tender Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
Honorarium Tim Komtek/PHO FHO Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratus ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa sebelum melaksanakan kegiatan panitia pengadaan barang/jasa pemerintah kegiatan-kegiatan di lingkungan dinas PU Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2011 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan rapat untuk persiapan-persiapan dan pada tanggal 16 Mei 2011 Panitia Pengadaan Barang dan jasa melakukan Pengumuman Pengadaan Nomor : 007/PPBJ/DPU/V–2011 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 19.281.115.000,- (sembilan belas miliyar dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima belas ribu rupiah) yang diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) Perusahaan yang terdiri dari : PT. Muara Rizki Raksa, PT. Halim Pratama Perkasa, PT. Simbara Kirana, PT. Tirba Wirba Abadi, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Lesindo Utama, PT. Asri Faris, PT. Tanjung Nusa Persada, PT. Usaha Pratama, PT. Usaha Pratama, PT. Fajar Parah Yanbas, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Air mandiri N, PT. Anditama, PT. Aneka Pundi Tirta, PT. Waskita Karya, PT. Rimbo Peraduan, PT. Sakti Nusando Perdana, PT. CKIR, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Widya Satria, PT. MAS, PT. Isowa Atamo, PT. Dayatama, PT. Saroha Jaya, PT. Sinar E. Jaya, PT. Roiserio S. Jaya, PT. Willey K.P dan PT. Indahbukit Nusantara dan khusus terhadap PT. Graha Fortuna Purnama didaftarkan oleh Hendri Wibowo dengan memalsukan tanda tangan Khossan Katsidi berdasarkan keterangan saksi Dedi Sutendi di persidangan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melakukan Aanwijing Kantor yang dihadiri 10 (sepuluh) perusahaan, yang terdiri dari : PT. Fajar Prahia, PT. Muara Rizki Raksa, PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Asoka Bangun Pratama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia Technology, PT. Graha Fortuna Purnama dan PT. Adhiwira Ikaputra dimana semua perusahaan memenuhi persyaratan administrasi. Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Pembukaan Penawaran dengan Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor: 006/PAB-PLP/DPU-2011 dan dihadiri oleh 9 (sembilan) perusahaan, terdiri dari : PT. Firpec Graha Sarana, PT. Systec Tirta Buana, PT. Airmandiri N, PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Anditama, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. CKIR, PT. Muara Rizki Rokan dan PT. Rombo Peraduan dimana untuk PT. Graha Fortuna Purnama dihadiri oleh Dedi Sutendi dengan Surat Penawaran Nomor : 201101/GFP tanggal 30 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dedi Sutendi atas nama Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama dengan penawaran sebesar Rp. 17.930.933.000.- (tujuh belas milyar sembilan ratus tigapuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu) rupiah.
Menimbang, bahwa pada tanggal 31 Mei 2011, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadakan Kegiatan Evaluasi Administrasi yang diikuti oleh 9 (sembilan) perusahaan, yaitu : PT. Rimbo Peraduan (masa berlaku KTA habis), PT. Muaro Rizki Rokan (SBU tidak sesuai), PT. Systec Tirta Nusa, PT. Citra Karya Indo Raya, PT. Air Mandiri Nusantara, PT. Anditama Wahana S, PT. Tirta Sarana Mulia, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Graha Fortuna Purnama dimana setelah melewati proses pendataan administrasi, Proses Evaluasi Teknis diikuti oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu : PT. Air Mandiri Nusantara (Gugur karena tenaga ahli tidak sesuai dengan permintaan), PT. Systec Tirta Nusa (Gugur karena sertifikat tidak sesuai), PT. Anditama Wahana S.(Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Citra Karya Indo Raya (Gugur karena Upah di bawah standar), PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia sehingga setelah proses pendataan hanya 3 (tiga) Perusahaan yang masuk dalam data kualifikasi, yaitu : PT. Graha Fortuna Purnama, PT. Firfec Graha Sarana dan PT. Tirta Sarana Mulia dan berdasarkan keterangan saksi Budi Mulya, saksi Fauzani, saksi Amril, saksi Heri Indra, saksi Alfiardi, saksi Armilus dan saksi Indra Gandhi semua perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 Juni 2011 Budi Mulya selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang mengajukan penetapan pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman, dengan Surat Nomor : 009/Pipa-PLP/DPU-2011 yang selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2011 menyampaikan pengumuman calon pemenang lelang untuk kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman dengan surat nomor : 010/Pipa-PLP/DPU-2011 dengan menetapkan calon Pemenang.I PT.Graha Fortuna Purnama dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.18.337.598.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan calon Pemenang.II adalah PT.Tirta Sarana Mulia dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 18.706.224.000,- (Delapan belas milyar tujuh ratus enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) sehingga Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama menjadi pelaksana paket pekerjaan dengan Surat Nomor : 001/SPPBJ/pipa-PLP/DPU-2011 tanggal 24 Juni 2011 sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Budi Mulya selaku Ketua Panitia Tender.
Menimbang, bahwa setelah PT. Graha Fortuna Purnama ditetapkan sebagai pemenang kemudian tanggal 1 Juli 2011 ditanda tangani Surat Perjanjian Nomor : 114/ SP-DPU/VII-2011 antara Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi selaku Karyawan PT. Firpec Graha Sarana dengan Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Padang Pariaman dan Terdakwa.II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender dimulai tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan 27 November 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 1205/UM/GFP/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi mengajukan Permohonan Uang Muka kepada Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebesar 20% (duapuluh porsen) dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) dengan melampirkan Garansi Bank DKI nomor : 18/JU/9E.E39/PLT/VII/2011, Jaminan Uang Muka Nomor Bond PST.0680/2011-01200SI dengan nilai sebesar Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah), Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 11 Juli 2011 dari Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Surat pernyataan tanggung jawab pengajuan SPM-LS yang ditandatangani oleh Terdakwa.I bulan Juli 2011, Surat Permintaan Pembayaran (SPM) Nomor : 174/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, SP2D No.: 1091/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti, Kwitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi bulan Juli 2011, Berita Acara Pembayaran Nomor : 273/BAP/DPU/VII-2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Ali Nurain, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Rekomendasi dari Kepala Bagian Umum Adm Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 195/Rek/Setda-Bang/VII-2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1091/SP2D-LS/BUD/2011 yang ditanda tangani oleh Desmayetti kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 3.667.517.800.- (tiga milyar enam ratus enam puluh tujuh juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri di Jakarta.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana air bersih (DPID) tahun anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman yang dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama dimana yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah M. Isa selaku Karyawan PT. Firpec Garaha Sarana sedangkan semua urusan administrasi dikerjakan oleh Dedi Sutendi sebagaimana pengakuan Dedi Sutendi sendiri dipersidangan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Dudi Resko selaku konsultan pengawas PT. Multi Karya Interplan Konsultan dan Syamsurizal selaku Konsultan pengawas CV.Korana Karya Konsultan memberikan Surat teguran dengan surat Nomor : 01/PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 yang ditujukan kepada Henky Katsidi selaku Rekanan Pelaksana yang isinya untuk mempercepat kemajuan proyek karena bobot pekerjaan baru mencapai 0,75% sementara menurut jam pelaksanaan pekerjaan harus telah mencapai 24,8% dengan perencanaan sebelumnya. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2011 Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan CCO-I yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Surat Nomor : 2536/ADD.CONTRACT CHANGE ORDER-I/GFP/VII/2011 tentang perubahan item pekerjaan tertentu, namun tidak merubah nilai kontrak sehingga terhadap permohonan tersebut Ali Nur’ain selaku PPTK mengabulkannya dengan menerbitkan Surat Nomor : 11A/SP-DPU/V III-2011 tanggal 8 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 September 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran MC-1, MC-2 dan MC-3 dengan Surat Nomor : 1253/PMC-3/GFP/IX/2011 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 5 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 301/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 5 Oktober 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I dan Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 1960/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tahun Anggaran 2011, kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.443.447.000,- (empat miliyar empat ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada pada bulan Oktober 2011 Ali Nur’ain memerintahkan M. Isa selaku Pelaksana Lapangan PT. Graha Fortuna Mandiri untuk memasukan pipa ke Kantor Bupati Padang Pariaman sebagaimana pengakuan Dudi Resko, Syamsurizal dan Dedi Sutendi dipersidangan sehingga pada tanggal 31 Oktober 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Mandiri dengan Surat Nomor : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, mengajukan Permohonan Adendum Waktu, Nilai Kontrak dan pekerjaan tambah/Kurang (CCO-II) kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dengan alasan Curah hujan yang cukup tinggi dilokasi pekerjaan, Adanya perubahan Jalur (Lokasi Tandikat) dan perubahan lokasi IPA dan Roservoar serta ada sisa tender yang bisa dimanfaatkan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Iskandar selaku Ketua Pemuda Asam Pulau, saksi Risno dan saksi Asril selaku Wali Korong Asam Pulau yang menyatakan bahwa pada saat pemasangan pipa air minum tersebut ada sebagian dari masyarakat yang menghalanginya dikarenakan mereka keberatan tanah mereka dilewati oleh Pipa air minum tersebut karena belum mendapat ganti rugi.
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 November 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran pembayaran uang MC-4 dan MC-5 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 379/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 21 Nopember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 21 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Mulyadi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2499/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 22 Nopember kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 4.735.505.000,- (empat miliyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan Pembayaran uang MC-6 yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK dan berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Nomor : 435/SPM-LS/DPU/2011 tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Surat Permintaan Pembayaran SP2D sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 435/SPP-LS/DPU/2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 13 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman tanggal 13 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Pernyataan Tanggung jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I,Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 2948/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 14 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 2.508.221.250,- (dua miliyar lima ratus delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Bahwa oleh karena pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang isinya menyatakan bahwa rekanan/ kontraktor telah berhak mengajukan permintaan MC-7 sehingga berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan PHO yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dimana atas permohonan tersebut pada tanggal 22 Desember 2011 dibuat Risalah pemeriksaan kantor yang ditanda tangani oleh Tim PHO yang Ketuanya adalah Terdakwa.II, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 578/BA.PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani olerh Tim PHO dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Daftar Cacat dan kekurangan yang dibuat oleh Terdakwa.II tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim PHO dan Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 sehingga diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Hangky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama serta diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten padang Pariaman.
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % dan belum selesai 100% atas permintaan dari Ali Nur’ain selaku PPTK karena sudah dipenghujung tahun maka Dedi Sutendi menyiapkan semua persyaratan-persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% kepada PT. Graha Fortuna Purnama dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya 2011senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Dedi Suterndi atas nama Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 sehingga ditransfer uang sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung Satria Putra yang menyatakan bahwa PPK seharusnya melakukan pemutusan kontrak karena bobot pekerjaan tidak mencapai 100% sesuai bobot dalam kontrak serta jangka waktu pelaksanaan telah berakhir didesak oleh akhir tahun anggaran sehingga tidak diperkenankan adanya serah terima pekerjaan (PHO) dan masa pemeliharaan pekerjaan. Dalam hal ini dilakukan penghitungan volume/bobot pekerjaan terpasang yang telah dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama dan pembayaran kepada PT. Graha Fortuna Purnama hanya sebesar 91,608% (sembilan puluh satu koma enam ratus delapan porsen) dari total bobot pekerjaan menurut Addendum.II perjanjian (Kontrak), maka seharusnya pembayaran yang dilakukan terhadap PT. Graha Fortuna Purnama hanya dengan nilai sebesar 91,608% X Rp. 19.368.265.000.- = Rp. 17.742880.201,20 (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu duaratus satu koma dua sen rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung Satria Putra yang menyatakan bahwa oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama telah Wanprestasi dimana prestasi pekerjaan tidak mencapai bobot 100% sesuai kontrak dan waktu pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir sesuai dengan akhir tahun anggaran dan tidak dilaksanakan Serah terima Pekerjaan (PHO/FHO) , maka PPK (Ali Nur’ain) harusnya mengusulkan kepada PA (Terdakwa.I) untuk memasukan PT. Graha Fortuna Purnama dalam Daftar Hitam, karena hal ini tidak dilakukan maka Pihak PPK dan PA telah melanggar/bertentangan dengan Pasal 95 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat (5) dan (6) maka Retensi 5% (lima porsen) tidak boleh dibayarkan/dikembalikan.
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa.I selaku Pengguna Anggaran yang telah menanda tangani Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama serta diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten padang Pariaman, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 serta Rekomendasi Surat Permohonan Pembayaran Retensi 5% (lima porsen) tanggal 27 Desember 2011, telah bertentangan dengan ;
Peraturan presiden Nomor : 54 tahun 2010 pasal 11 pengguna anggaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
menetapkan rencana rencana umum pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I.
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
menetapkan:
pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan niali di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan
mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 :
menyusun RKA-SKPD;
menyusun DPA-SKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Eselon II, III dan Uraian Tugas Eselon IV Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas:
Membantu Kepala Daerah dalam Melaksanakan Kewenangan dibidang Pekerjaan Umum, yang meliputi perumusan kebijakan daerah serta penyusunan program di bidang pekerjaan umum;
Memberikan data dan informasi mengenai situasi dibidang Pekerjaan Umum serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam pengambilan keputusan;
Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi semua kegiatan dalam bidang Pekerjaan Umum;
Mempertanggjungjawabkan tugas Dinas baik teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah;
Memelihara da mengupayakan tugas Dinas baim teknis operasional maupun fungsional kepada Kepala Daerah;
Membina unsur-unsur dan megembangkan tugas-tugas Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical untuk kepentingan Dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 95 ayat (1) yang menyatakan ; prestasi penyelesaian pekerjaan belum mencapai 100 % tetapi pihak Penyedia Jasa tetap mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan dan segenap unsur organisasi pengadaan sehingga hasil pekerjaan tetap diterima dan diberikan retensi.
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa.II yang telah menanda tangani Risalah pemeriksaan kantor, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 578/BA.PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011, Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 dan Kwitansi untuk pembayaran Retensi sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah), bertentangan dengan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2006 dan perubahannya Nomor 59 tahun 2007 pasal 11, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang bertugas dan bertanggungjawab :
(1). Pejabat pengguna anggaran / pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran /kuasa ppengguna barang.
(2) pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD
(4) kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Peraturan Bupati Padang Pariaman nomor 21 tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi eselo II, III, dan IV Dinas Pekerjaan Umum pasal 21, yaitu :
(1) Bidang penyehatan Lingkungan Pemukiman mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan perumusan pelasanaan kegiatan berdasarkan urusan dan program;
(2) dalam Melaksanakan Tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Bidang Penyehatan lingkungan Pemukiman mempunyai Fungsi sebagai berikut :
a. Pengkoordinasian kegiatan dan tugas penunjangan serta tugas yang bersifat rutinitas;
b. Penganalisaan program dan urusan yang menjadi kewenangan bidang;
c. Perencanaan kegiatan diruang lingkup bidang penyehatan lingkungan pemukiman berdasarkan skala prioritas
d. pengaturan pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran yang sitetapkan;
e. pelaksanaan pengawasan kegiatan sesuai perencanaan;
f. Pelaksanaan fasilitasi kelancaran tugas berdasarkan azas keseimbangan;
g. pelaksanaan pertanggungjawaban tugas dan pelaporan
Pasal 11 Perpres No. 54 tahun 2010 Yaitu ;
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 18 Perpres No. 54 tahun 2010 Yaitu ;
Ayat (4) ; Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Ayat (7) ; Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” telah terbukti.
Unsur 4 : unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 3 menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil nampaknya merujuk kepada ajaran “Formele Wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan telah mencapai bobot 91.608 % kemudian Terdakwa.II selaku Ketua Tim PHO/FHO membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Tim PHO/FHO dan disetujui oleh Ali Nur’ain selaku PPK dan diketahui oleh Terdakwa.II selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang isinya menyatakan bahwa rekanan/ kontraktor telah berhak mengajukan permintaan MC-7 sehingga berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 548/SPP-LS/DPU/2011 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti tanggal 27 Desember 2011, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1028/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencaiaran Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3748/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 28 Desember 2011 kemudian ditransfer uang sejumlah Rp. 1.501.507.050,- (satu miliyar lima ratus satu juta lima ratus tujuh ribu lima puluh rupiah) ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 2389/GFP/PHO/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan PHO yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dimana atas permohonan tersebut pada tanggal 22 Desember 2011 dibuat Risalah pemeriksaan kantor yang ditanda tangani oleh Tim PHO, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 578/BA.PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Terrdakwa.II dan Tim PHO, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Terdakwa.II dan Tim PHO serta Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Terdakwa.II dan Tim PHO serta Hengky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Terdakwa.II dan Tim PHO, Ali Nur’ain selaku PPK dan Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekeerjaan Umum sehingga diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Hangky Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama serta diketahui oleh Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor : 571/BA.PHO/SP/DPU/XII-2011 tanggal 22 Desember 2011 dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Padang Pariaman sebagai Pihak Pertama dengan Hengki Katsidi, Direktur PT. Graha Fortuna Purnama selaku Pihak Kedua yang ditanda tangani oleh Hengki Katsidi, Ali Nur’ain, Terdakwa.II selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman.
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan baru mencapai bobot 91.608 % dan belum selesai 100% atas permintaan dari Ali Nur’ain selaku PPTK dengan alasan karena pekerjaan sudah dipenghujung tahun meminta Dedi Sutendi untuk menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% (lima porsen) sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) kepada PT. Graha Fortuna Purnama.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pembayaran Retensi 5% (lima porsen) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dedi Sutendi atas nama Hengki Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian pada tanggal 27 Desember 2011 Terdakwa.I membuat Rekomendasi yang ditujukan kepada Sekretaris daerah Kabupaten Padang Pariaman, Cq. Kepala Bagian Pembangunan yang isinya ; mohon kiranya dapat direalisasikan pembayaran retensi 5% (lima Porsen) dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan, Berita Acara Pembayaran dan Pajak. Atas Rekomendasi tersebut Al Abdes Marsyam selaku Kepala bagian ADM Pembangunan memberikan Rekomendasi kepada Kepala DDPKAD Kabupaten Padang Pariaman selaku Bendahara Umum Daerah supaya diproses untuk permintaan dana Retensi sebesar 5% (lima porsen) sejumlah Rp. 887.142.100.- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).
Menimbang, bahwa dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bon : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa.I, Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) atas nama Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi dan Desmayetti, Surat Keterangan Pengambilan Uang yang ditandatangani oleh Dedi Suterndi atas nama Hengki Katsidi dan Desmayetti, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Ali Nurain dan Desmayetti, Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman yang ditandatangani oleh Terdakwa.II, Desmayetti dan Hengki Katsidi yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi, Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditandatangani oleh El Abdes Marsyam, Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011 sehingga dana Retensi sebesar 5% sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ditransfer ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Syamsurizal selaku Pengawas lapangan dari CV. Siola Yasatama Konsultasn dan Dudi Resko selaku Konsultan dari PT. Multi Karya Interplan Konsultan yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) yang dikerjakan oleh PT. Fortuna Graha Purnama phisik pekerjaannya adalah 91,608% (sembilan puluh satu koma enamratus delapan porsen).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Arnas, ST, Silfia Arinandi dan Ulung Gunawan selaku Pengawas lapangan menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) yang dikerjakan oleh PT. Fortuna Graha Purnama phisik pekerjaannya adalah 91,608% (sembilan puluh satu koma enamratus delapan porsen).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jhoni Firman, Jasman, Natalia Pratiwi, Harmen Aminudin dan Mulyadi yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) yang dikerjakan oleh PT. Fortuna Graha Purnama phisik pekerjaannya adalah 91,608% (sembilan puluh satu koma enamratus delapan porsen).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ade charge Rusdi Ujang Virgo, Iskandar, Risno, Asril dan Suhadi Yakub yang menyatakan bahwa pada Tahun 2011 pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) yang dikerjakan oleh PT. Fortuna Graha Purnama sudah selesai dimana air sudah mengalir dan tidak ada pipa yang belum terpasang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa.II yang menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) yang dikerjakan oleh PT. Fortuna Graha Purnama phisik pekerjaannya adalah 91,608% (sembilan puluh satu koma enamratus delapan porsen) dimana rekanan menyatakan sudah 96% dan Terdakwa.II tidak mau menanda tangani berita acara tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung Satria Putra, ST yang menyatakan bahwa PPK harusnya melakukan pemutusan kontrak karena bobot pekerjaan tidak mencapai 100% (seratus porsen) sesuai bobot dalam kontrak serta jangka waktu pelaksanaan telah berakhir didesak oleh akhir tahun anggaran sehingga tidak diperkenankan adanya serah terima pekerjaan (PHO) dan masa pemeliharaan pekerjaan. Dalam hal ini dilakukan penghitungan volume/bobot terpasang yang telah dilaksanakan oleh PT. Graha Fortuna Purnama dan membayarkan kepada PT. Graha Fortuna Purnama hanya sebesar 91,608% dari total bobot pekerjaan menurut Addendum.II perjanjian (Kontrak) maka seharusnya pembayaran yang dilakukan terhadap PT. Graha Fortuna Purnama hanya dengan nilai sebesar 91,608% X Rp. 19.368.265.000.- = Rp. 17.742.880.201,21. (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu duaratus satu koma duapuluh satu sen),
Menimbang, bahwa oleh karena PT. Graha Fortuna Purnama telah wanprestasi maka PPK harusnya mencairkan jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT. Graha Fortuna Purnama dan denda 5% X Rp. 19.368.265.000.- = Rp. 916.879.900.- (sembilan ratus enambelas juta rupiah delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Isriza, ST yang menyatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan phisik dilapangan selama 2 (dua hari) yaitu tanggal 24 dan tanggal 27 April 2015, pemeriksaan dokumen dan pengujian yang dilakukan terhadap konsultan serta PPK telah ditemukan sisa pekerjaan adalah senilai Rp. 831.537.000.- (delapan ratus tigapuluh satu juta limaratus tigapuluh tujuh ribu rupiah) sehingga ahli berkesimpulan bahwa sisa pekerjaan tersebut adalah material yang belum terpasang dan tidak bersesuaian dengan dokumen yang ada.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Zahedi, SE yang menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut adalah sebesar Rp. 2.575.248,005,80. (dua milyar limaratus tujuh puluh lima juta duaratus empatpuluh delapan ribu limarupiah koma delapan puluh sen) dengan rincian sebagai berikut ;
PPK tidak melakukan pencairan jaminan pelaksanaan kontrak tahun 2011 sebesar 5% X 19.368.265.000,- = Rp. 968.413.250.-(sembilan ratus enampuluh delapan juta empatratus tigabelas ribu duaratus limapuluh rupiah).
Pembayaran/Penerbitan SP2D untuk Retensi dengan total sejumlah Rp. 782.298.033.- (tujuh ratus delapanpuluh dua juta duaratus sembilan puluh delapan ribu tigapuluh tiga rupiah).
Material sisa berupa perpipaan hasil pengadaan tahun 2011 yang sampai dengan tahun 2012 belum terpasang sejumlah Rp. 824.536.722,80.- (delapanratus duapuluh empat juta limaratus tigapuluh enam ribu tujuh ratus duapuluh dua rupiah koma delapan puluh sen)
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli Isriza, ST yang menyatakan bahwa ada sisa pekerjaan berupa material yang belum terpasang untuk pekerjaan Tahun 2011 dan tahun 2012 adalah senilai Rp. 831.537.000.- (delapan ratus tigapuluh satu juta limaratus tigapuluh tujuh ribu rupiah), Majelis Hakim berpendapat bahwa penghitungan tersebut tidak konkrit karena ahli menggabungkan dua pekerjaan Tahun 2011 dan tahun 2012 dan pemeriksaan hanya berdasarkan berkas yang disodorkan oleh Penuntut Umum tanpa konfirmasi pada pihak terkait.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli Zahedi, SE yang menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut untuk pekerjaan Tahun 2011 dan tahun 2012 adalah sebesar Rp. 2.575.248,005,80. (dua milyar limaratus tujuh puluh lima juta duaratus empatpuluh delapan ribu limarupiah koma delapan puluh sen), Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian tersebut juga tidak konkrit karena ahli telah menggabungkan dua pekerjaan Tahun 2011 dan tahun 2012 dan mengadopsi penghitungan dari ahli Isriza, ST tanpa turun kelapangan dan pemeriksaan hanya berdasarkan berkas yang disodorkan oleh Penuntut Umum tanpa konfirmasi pada pihak terkait.
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara Majelis Hakim lebih menyakini keterangan dari ahli Agung Satria Putra, ST yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan terhadap PT. Graha Fortuna Purnama hanya dengan nilai sebesar 91,608% X Rp. 19.368.265.000.- = Rp. 17.742.880.201,21. (tujuh belas milyar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu duaratus satu koma duapuluh satu sen) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa sisa uang dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) sejumlah Rp. 1.600.000.000.- (satu milyar enamratus juta rupiah) telah masuk ke Kas Daerah kabupaten Padang Pariaman dan telah menjadi Silva.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa total kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan perpipaan dan paket perencanaan penyediaan air bersih (PAD IPA Paket) adalah sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) yaitu pembayaran uang Retensi kepada PT. Graha Fortuna Purnama sebesar 5% (lima porsen) dari Kontrak sebesar Rp. 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tigaratus enampuluh delapan juta duaratus enampuluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juni 1990 Nomor: 525K/Pid/1990 menetapkan: “untuk dapat dikualifikasi sebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata bersama-sama melakukan perbuatan pidana tersebut sedikitnya harus ada 2 (dua) orang pelaku yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan baru mencapai bobot 91.608 % dan belum selesai 100% atas permintaan dari Ali Nur’ain selaku PPTK dengan alasan karena pekerjaan sudah dipenghujung tahun meminta Dedi Sutendi untuk menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% (lima porsen) Hengky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama mengajukan Permohonan PHO yang ditanda tangani oleh Dedi Sutendi kepada Ali Nur’ain selaku PPTK Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Bersih (DPID) dimana atas permohonan tersebut pada tanggal 22 Desember 2011 dibuat Risalah pemeriksaan kantor, Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan, Daftar Pengecekan Administrasi PHO/FHO tanggal 22 Desember 2011, Daftar Cacat dan kekurangan tanggal 22 Desember 2011 dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 572/BAKP/SP-DPU/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 sehingga diterbitkan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tanggal tanggal 22 Desember 2011 antara Ali Nur’ain selaku PPTK dengan Hangky Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama yang kemudian dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pihak Pertama dengan Hengki Katsidi, Direktur PT. Graha Fortuna Purnama selaku Pihak Kedua yang ditanda tangani oleh Hengki Katsidi, Ali Nur’ain, Terdakwa.II selaku Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan Terdakwa.I selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman.
Menimbang, bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan baru mencapai bobot 91.608 % dengan alasan karena pekerjaan sudah dipenghujung tahun atas permintaan dari Ali Nur’ain selaku PPTK meminta Dedi Sutendi untuk menyiapkan semua persyaratan untuk dilakukan pembayaran Retensi 5% (lima porsen) sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) kepada PT. Graha Fortuna Purnama sebagaimana pengakuan Dedi Sutendi didepan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat yang ditampailkan oleh Penuntut Umum didepan persidangan telah terbukti bahwa yang menjadi “Otak” atau “Intelektual Dader” timbulnya perkara Tindak Pidana Korupsi ini adalah “Ali Nur’ain” selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu mulai dari memperkenalkan Yalmaswera kepada Terdakwa.II, menyuruh Yalmaswera membuat Gambar Pra-Disain, menyuruh Yalmaswera ikut pendaftaran lelang untuk Jasa Konsultan Pengawas, menunjuk PT. Graha Fortuna Purnama untuk menjadi pelaksana pekerjaan, Menanda tangani Surat Perjanjian Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 01 Juli 2011, mengabulkan permohonan uang muka 20% (duapuluh porsen), pembayaran MC-1 sampai dengan MC-7, mengabulkan permohonan Addendum.I dan II, mengabulkan Permohonan PHO, mengabulkan pembayaran Retensi sebesar 5% (lima porsen) dan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Ali Nur’ain hanya berhubungan dengan Dedi Sutendi dan M.Isa yang diketahuinya sebagai Karyawan PT. Firpec Graha Sarana, bukan dengan Hengki Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama sehingga dalam perkara ini Majelis berpendapat bahwa orang pertama yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah Ali Nur’ain selaku PPTK, bukan melindungi Ali Nur’ain dibawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terjadi suatu rangkaian yang sistimatik antara Ali Nur’ain selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Hengki Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama sebagai Pihak yang menanda tangani Surat Perjanjian Nomor 114/SP-DPU/VII-2011 tanggal 01 Juli 2011, Terdakwa.I selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa.II selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Ketua Tim PHO/FHO sehingga dicairkannya Uang Retensi sebesar 5% (lima porsen) padahal pekerjaan baru mencapai 91,608% (sembilan puluh satu koma enamratus delapan porsen) dalam Kegiatan Pembangunan Prasara dan Sarana Air Bersih (DPID) Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Padang Pariaman.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi persoalan dalam Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana Air Bersih Tahun Anggaran 2011 ini adalah dilakukannya Pembayaran Retensi sebesar 5% (lima porsen) dari Kontrak sebesar Rp. 19.368.265.000.- (sembilan belas milyar tigaratus enampuluh delapan juta duaratus enampuluh lima ribu rupiah) yaitu sejumlah sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dimana dengan pekerjaan sebesar 91,608% seharusnya tidak dibayarankan Retensi karena pekerjaan belum selesai 100% (seratus porsen).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan para terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Pasal 3 dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan Dakwaan Lebih Subsidair dan Dakwaan Lebih-lebih Subsidair.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/PARIA/01/2016 Tanggal 30 Mei 2016 yang menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair, Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.I yang menyatakan bahwa Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie tidak terbukti melanggar semua Dakwaan dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa.I dari semua Dakwaan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.I sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas sehingga haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.II yang menyatakan bahwa Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.II sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas sehingga haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri para Terdakwa, sehingga kepada para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka kepada para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 Undang Undang Tidak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Oyer Putra, ST, MT.
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pembayaran Retensi 5% (lima porsen) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dedi Sutendi atas nama Hengki Katsidi selaku Direktur PT. Graha Fortuna Purnama, kemudian pada tanggal 27 Desember 2011 Terdakwa.I membuat Rekomendasi yang ditujukan kepada Sekretaris daerah Kabupaten Padang Pariaman, Cq. Kepala Bagian Pembangunan yang isinya ; mohon kiranya dapat direalisasikan pembayaran retensi 5% (lima Porsen) dengan melampirkan Jaminan Pemeliharaan, Berita Acara Pembayaran dan Pajak. Atas Rekomendasi tersebut Al Abdes Marsyam selaku Kepala bagian ADM Pembangunan memberikan Rekomendasi kepada Kepala DDPKAD Kabupaten Padang Pariaman selaku Bendahara Umum Daerah supaya diproses untuk permintaan dana Retensi sebesar 5% (lima porsen) sejumlah Rp. 887.142.100.- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dengan melampirkan ;
Jaminan Pemeliharaan PT. Asuransi Himalaya Pelindung dengan Nomor Bon : PST.0680/2011-02247SI senilai Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) tanggal 22 Desember 2011,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS Bulan Desember 2011.
Surat Permintaan Pembayaran SP2D Sejumlah Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).
Surat Keterangan Pengambilan Uang .
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 558/SPP-LS/DPU/2011 tanggal 27 Desember 2011.
Kwitansi dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Pariaman.
Rekomendasi dari Kepala Bagian Adm Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1054/Rek/Setda-Bang/XII-2011 tanggal 27 Desember 2011.
Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa BUD Nomor : 3757/SP2D-LS/BUD/2011 tanggal 29 Desember 2011 tahun Anggaran 2011.
Menimbang, bahwa setelah semua persyaratan tersebut lengkap kemudian dana Retensi sebesar 5% sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) ditransfer ke Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri di Jakarta.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dimana pencairan dana Retensi sebesar 5% (lima porsen) sebesar Rp. 887.142.100,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) langsung ditransfer ke Rekening Rekening PT. Graha Fortuna Mandiri yang Direkturnya adalah Hengky Katsidi dan dalam hal ini Terdakwa.I dan Terdakwa.II tidak ada menikmati sama sekali uang tersebut sehingga kepada Para Terdakwa haruslah dibebaskan untuk membayar Uang Pengganti tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf ‘a’ dan ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada para Terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut karena berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, adalah adil kiranya denda yang dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh para Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tersebut dimana terhadap barang bukti haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah berada dalam Tahanan maka masa Tahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka para Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal - hal yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Para Terdakwa telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Para Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga.
Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
Menyatakan Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa.I H. Zainir, ST Gelar Datuk Rangkayo Mulie dan Terdakwa.II Oyer Putra, ST, MT dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan serta denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.- (Limapuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Photo Copy PHOTO COPY SURAT INFORMASI REKANAN BERSERTIFIKAT (FRP) NOMOR : PR0501-LP/298 tertanggal 4 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 043/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011.
PHOTO COPY SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH (DPID) NOMOR : 044/SPK/DPU/V/2011 tertanggal 05 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH KERJA NOMOR : 215/SPKK/DPU/VII-2011 tertanggal 01 Juli 2015;
SURAT PERJANJIAN NOMOR : 114/SP-DPU/VII-2011;
INVOICE;
LAPORAN HARIAN tertanggal 1 juli 2011;
LAPORAN MINGGUAN tertanggal 1 Juli 2011;
PHOTO COPY SURAT REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 174/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY FOTO 0% PAB IPA PAKET DAN PEMASANGAN PERPIPAAN;
PHOTO COPY SURAT PENUGASAN PERSONIL KORANA KARYA CONSULTANT NOMOR : 09?Kor/S-T/VII/2011 tertanggal 04 juli 2011;
PHOTO COPY Surat Prioritas Progran Pengembangan Pelayanan Air Bersih Tahun 2011 NOMOR : 25/PDAM.PD.PRM/V-2011 tertanggal 13 Mei 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADDENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-2 NOMOR : 2588/ADD.CCO-II/GFP/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011;
PHOTO COPY SURAT PERMOHONAN ADENDUM WAKTU, NILAI KONTRAK DAN PERKERJAAN TAMBAH / KURANG (CCO) KE-1 NOMOR NOMOR : 2699/ADD.CCO-I/GFP/VIII/2012 7 Agustus 2012;
PHOTO COPY ADDENDUM/AMANDEMEN (CCO) KE – I NOMOR : 114.A/SP-DPU/VIII-2011 tertanggal 8 Agustus 2011;PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-III BULAN: SEPTEMBER 2011;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC-1;
REKOMENDASI PENGAJUAN PENCAIRAN DANA tertanggal 3-10-2011;
ASLI REKOMENDASI PEMBAYARAN UANG MC 1 s/d 3 tertanggal 05 Oktober 2011;
FOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 301/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 5 Oktober 2015;
LAPORAN MINGGUAN, MINGGU KE-13;
ADDENDUM (CCO) KE-II NOMOR : 114.B/SP-DPU/XI-2011;
SERTIFIKAT BULANAN (MC) KE-V;
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC 4 & 5;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 379/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 21 NOVEMBER 2011
PHOTO COPY SERTIFIKAT BULANAN (MC)-VI bulan desember 2011
PHOTO COPY FOTO PROGRES MC KE-6
ASLI REKOMENDASI PEMBAYAN UANG MC KE-6 TANGGAL 13 Desember 2011
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 517/SPM-LS/DPU/2012;
PHOTO COPY SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 548/SPM-LS/DPU/2011;
PHOTO COPY REKOMENDASI PEMBAYARAN MC 7 (91,608%);
PHOTO COPY LAPORAN FOTO PROGRES MC – 7;
PHOTO COPY FOTO 91,608%;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN PERTAMA (PHO) NOMOR : 571/BA/PHO/SP-DPU/XII-2011 tertanggal 22 Desember 2011;
PHOTO COPY PERPANJANGAN GARANSI BANK NOMOR : 41A3/JU/81E.H60/PLT/II/2013;
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 558/SPM-LS/DPU/2011 tertanggal 27 Desember 2011;
PHOTO COPY SURAT TEGURAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PU KAB. PADANG PARIAMAN;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-1/BASTP/DPU/I-2014;
PHOTO COPY BERITA ACARA SERAH TERIMA SEMENTARA NOMOR : 650/15-2/BASTP/DPU/I-2014Dan barang‑barang lain yang dianggap perlu.
Surat Perjanjian NOMOR: 114/SP-DPU/VII-2011 TANGGAL 01 JULI 2011, tentang KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BERSIH (DPID) TAHUN ANGGARAN 2011 KABUPATEN PADANG PARIAMAN;
Keputusan Bupati Padang Pariaman NOMOR: 02/KEP/BPP/DPU-2011 tentang PENUNJUKAN PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KEGIATAN-KEGIATAN D LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
Photo Copy Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor: 142.2/9/Hk.2011 Nomor: 24/KEP.D/DPRD/2011 TENTANG PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2012;
Surat Teguran / Instruksi Nomor : 01 / PWS-AB DPID 2011-PRM/VIII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 5 Agustus 2011;
Surat Teguran / Instruksi II Nomor : 02 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XI-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 7 November 2011 ;
Surat Teguran / Instruksi III Nomor : 03 / PWS-AB DPID 2011-PRM/XII-11 kepada Pimpinan PT. Graha Fortuna Purnama dari Konsultan Pengawas tanggal 19 Desember 2011;
Photo Copy Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012;
Photo Copy Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011;
Photo Copy Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor : 01 / KEP.P / DPRD-2012 tentang Komposisi Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi Sikayan Paku (Dekat Cucian Mobil) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Lokasi (Dekat Simp. PLTA/Dekat Pohon Pinang) Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM dan Corsing Jalan Lokasi Simp. PLN Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Rumah Pitok Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Dekat Masjid Sakaian Paku Asam Pulau Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 300 MM Di Asam Pulau Dekat Penjual Burung Unit Lb. Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Tapakis (Dekat Depan Kantor Satpam PLN) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Di Kasiak Putiah Dekat Kandang Ayam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh Dekat Perabot Samping Saluran Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Bengkel Sepeda) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Mushala) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah (Dekat Rumah Mande Lim) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Depan Masjid Kampung Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Pasie Laweh (Dekat Simp. Ban) Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kabun Pondok Depan Sikoci Irigasi Bendung Anai Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi/ GI DN 200 MM Dekat Penjual Burung Balai Jum’at di Asam Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Bendung Anai Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Dekat Sawah Asam Pulau Dekat Rumah Reno Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat Kantor Perikanan Simp. Tiga Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Masjid Taqwa Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kampung Kalawi Dekat Simp. Kalawi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Kasiak Putiah Dekat SMA 2 Lb. Alung Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Balai Jum’at Asam Pulau Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Padang Galapung Dekat Bendunga Irigasi Unit Lubuk Alung;
Rekap Realisasi Perkerjaan Biaya Perbaikan 1 Titik Kebocoran Pipa Distribusi PVC DN 200 MM Lokasi Simp. Ban Kasiak Putiah Unit Lubuk Alung;
voucher nomor : 42/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat kedai nasi asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah );
voucher nomor : 43/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi dekat musholla asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah );
voucher nomor : 44/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (TPR 2) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.935.000,00 ( satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
voucher nomor : 45/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak puiah (TPR 3) asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat artus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 46/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah (puncak pandakian perumahan) unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.321.000,00 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah );
voucher nomor : 47/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khaiak putiah dekat perumahan unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 48/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat kantor perikanan unit lubuk alung sejumlah Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);
voucher nomor : 49/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah dekat dekat jembatan irigasi unit lubuk alung sejumlah Rp. 386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
voucher nomor : 50/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi khasiak putiah depan bengkel mobil simpang tiga ban unit lubuk alung sejumlah Rp. 1.281.000,00 ( satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
voucher nomor : 51/V/II/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi jembatan pipa sikayam asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 808.000,00 ( delapan ratus delapan ribu rupiah);
voucher nomor : 35/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 1 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 300 MM lokasi dekat simpang PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
voucher nomor : 36/V/III/15 tentang Pembayaran biaya perbaikan 2 titik kebocoran pipa distribusi PVC DN 200 MM lokasi simpang jalan PLN asam pulau unit lubuk alung sejumlah Rp. 2.670.000,00 ( dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
Sejumlah uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui rekening Bank BRI Cabang Pariaman Nomor Rekening 00000321-01-001498-30-3 BID PIDANA KHUSUS KEJARI PARIAMAN AN KHOSSAN.
Aseli Faktur Penjualan PT. SISTEC TIRTA BUANA Nomor : 119013 dengan jumlah Rp. 1,008,000,000.00 ( satu milyar delapan juta ) tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor : 119013 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA ke PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy surat jalan Nomor : 11010/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan No. 11011/G/IX/11 kepada Bp. Nong tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 119012 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA No. Ref : 151/GFP/IX/2011 tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Jalan Lampiran nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat Jalan Nomor 111029 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 31 Oktober 2011;
Foto copy Surat jalan dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Foto copy Surat jalan (2) dari. PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 29 November 2011;
Form Sales – 02 – 01 Surat Perintah Pengiriman Barang ( D.O ) Nomor DO : 151/GFP-IX/2011 dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA kepada Seksi gudang PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA agar dikirim barang untuk No. Order : 110118 kepada PT. SISTEC TIRTA BUANA tanggal 23 September 2011;
Foto copy Surat Kuasa Membuka Rekening dari HENGKY KATSIDI ke Penerima Kuasa Lina tanggal 25 Mei 2011;
Foto copy Surat Permohonan Penutupan Rekening dari PT. GRAHA FORTUNA PURNAMA Kepada Pimpinan Bank DKI Cab. Pluit dengan No. Rekening : 30208007336 tanggal 29 Juli 2015;
Aseli Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 25 Mei 2011 Nomor : 003/SU/GFP/XI/2015 dari HENGKY KATSIDI kepada LINA tanggal 16 November 2015;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2011;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2012;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2013;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2014;
Aseli Rekening Koran Bank DKI Nomor AC : 302-08-00733-6 tahun 2015;
Foto copy Laporan Realisasi Penyerapan dana DPID Tahap I Nomor : 903/201/DPPKD/Akben-2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggung jawab Nomor : 903/202/DPPKD/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto copy Laporan Penyerapan Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun anggaran 2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Foto Copy daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) Tahun 2011, tanggal Oktober 2011;
Foto copy Laporan Realisasi {Penyerapan Dana DPID Tahap II Nomor : 903/262/DPPKD/Akben-2011 tanggal 19 Desember 2011;
Foto copy Daftar SP2D yang diterbitkan untuk program / kegiatan yang didanai oleh dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah ( DPID ) tahun 2011, tanggal 19 Desember 2011.
Surat Pernyataan Pengalihan Saham dan Keterangan Kematian, (yang menyatakan Ir. Fatmayanti, MT dan yang meninggal Muhotoma L. Tobing, ST) tanggal 10 Desember 2015.
Salinan (foto copy) Berita Acara No. 36 dari Notaris Hakbar, SH, MKn. Notaris Pengganti Hendri Final, SH di Padang tanggal 6 Februari 2013.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Khossan Katsidi Pgl Khossan dan terdakwa Ramli Ramonasari (masing-masing Penuntutan terpisah).
Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 oleh Kami Badrun Zaini, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Fahmiron, S.H., M.Hum. dan Mhd. Takdir, S.H., M.H. (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh M. Yusuf, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Resmen, S.H., Adrianti, S.H., Amrizal, S.H. dan Hendri Setiawan, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh Terdakwa.I dan Putri Deyesi Rizki, S.H. dan Asnil Abdillah, S.H. sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.I serta Terdakwa.II dan H.Amiruddin,S.H.,M.H., Jhoni Hendry. P, S.H., Kasmir, S.H. dan Hendri Ramli, S.H. sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.II.
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Fahmiron, S.H., M.Hum. Badrun Zaini, S.H., M.H.
Mhd. Takdir, S.H., M.H.
Panitera Pengganti.
M. Yusuf, S.H.