- 121/Pid.Sus/2014/PN.Bky
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 121/Pid.Sus/2014/PN.Bky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - SUJIMAN Anak DARIS
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI”” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL - STNK asli An. TJHANG KIAT LIP berserta anak kunci kendaraan tersebut - 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA - STNK asli An. DANEL SEDEN beserta kendaraan tersebut ; - wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak ; - Bawang bombai 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak, Dipergunakan dalam perkara RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Bky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUJIMAN Anak DARIS
Tempat lahir : Senakin
U m u r/tanggal lahir : 35Tahun / 3 April 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Betung Desa Sabaka Kecamatan Mempawah
Hulu Kabupaten Landak
A g a m a : Katholik
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 13 15 Januari 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ZAKARIAS, SH, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Sanggau Ledo, Bengkayang berdasarkan Surat Kuasa Khusus 20 Desember 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum tanggal 7 Januari 2015 Nomor 01/SK/2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 121/Pen.Pid/2014/PN.BKY Tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.BKY Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai :
Menyatakan Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS bersalah melakukan tindak pidana ”yang melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengakutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL
STNK asli An. TJHANG KIAT LIP berserta anak kunci kendaraan tersebut
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA
STNK asli An. DANEL SEDEN beserta kendaraan tersebut ;
wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak ;
Bawang bombai 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak,
Dipergunakan dalam perkara RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI ;
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi maka Terdakwa memohon pidana yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2014 bertempat di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 September sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa ditelpon oleh Saksi RUDIANSYAH menanyakan apakah ada sayur untuk dijual, dan oleh Terdakwa jawab ada, kalau mau ke Jagoi Babang, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 15.00 Wib, saksi RUDIANSYAH datang menemui Terdakwa di warung kopi Jagoi Babang dan saat itu Saksi RUDIANSYAH bertanya kepada Terdakwa ”sayurnya ada dimana bang JIMAN” dan Terdakwa jawab ”ada, cuman kamu ada uang ndak?”, lalu Saksi RUDIANSYAH jawab ”ada” sambil mengeluarkan uang tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RUDIANSYAH ”kamu minta sayur apa” dan Saksi RUDIANSYAH jawab ”kol, wortel, bawang bombay, brokoli” setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi RUDIANSYAH pulang dan tunggu di Pontianak saja ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2014, pada siang hari Terdakwa ditelpon Saksi RUDIANSYAH yang mengatakan kalau dirinya sudah mengirim uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), karena sebelumnya Terdakwa ada meminta kepada Saksi RUDIANSYAH untuk mengirimkan uang tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke BRI Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang untuk mengambil uang tersebut, setelah itu Terdakwa langsung berangkat pergi ke batas dan sesampainya di perbatasan tersebut sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa melihat mobil LORI Malaysia datang membawa sayur-sayuran pesanan Terdakwa ;
Bahwa setelah itu sayur-sayuran berupa bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, tersebut langsung dipindahkan ke dalam mobil Truck Nomor Polisi KB 8891 DA yang dikendarai Sdr. BUDI, sedangkan wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli dipindahkan ke dalam mobil Pick up KB 8560 CL yang dikendarai Terdakwa, selanjutnya sayur-sayuran tersebut dibawa menuju ke arah Bengkayang ;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, tepatnya di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No. 21 Jagoi Babang tiba-tiba mobil yang kendarai saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI tersebut diberhentikan oleh anggota Polsek Jagoi Babang diantaranya saksi BAYU DWINOVITARA dan saksi MARSUDI EKA ;
bahwa setelah itu, anggota Polsek Jagoi Babang menanyakan tentang barang-barang yang ada di dalam mobil yang dikendarai oleh saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI, lalu menanyakan dokumen sayur-sayuran tersebut dan oleh karena saat itu saksi SUJIMAN tidak bisa menunjukan dokumennya maka anggota Polsek Jagoi Babang langsung mengamankan saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI beserta barang bukti berupa bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, mobil pick up KB 8560 CL dan mobil truck Nomor Polisi KB 8891 DA untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa sayur-sayuran yang diangkut Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya ;
Perbuatan Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2014 bertempat di depan Polsek Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya perbuatan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri memproduksi dan/atau memperdagangkan barnag atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 9 September sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa ditelpon oleh Saksi RUDIANSYAH menanyakan apakah ada sayur untuk dijual, dan oleh Terdakwa jawab ada, kalau mau ke Jagoi Babang, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 15.00 Wib, saksi RUDIANSYAH datang menemui Terdakwa di warung kopi Jagoi Babang dan saat itu Saksi RUDIANSYAH bertanya kepada Terdakwa ”sayurnya ada dimana bang JIMAN” dan Terdakwa jawab ”ada, cuman kamu ada uang ndak?”, lalu Saksi RUDIANSYAH jawab ”ada” sambil mengeluarkan uang tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RUDIANSYAH ”kamu minta sayur apa” dan Saksi RUDIANSYAH jawab ”kol, wortel, bawang bombay, brokoli” setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi RUDIANSYAH pulang dan tunggu di Pontianak saja ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2014, pada siang hari Terdakwa ditelpon Saksi RUDIANSYAH yang mengatakan kalau dirinya sudah mengirim uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah), karena sebelumnya Terdakwa ada meminta kepada Saksi RUDIANSYAH untuk mengirimkan uang tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke BRI Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang untuk mengambil uang tersebut, setelah itu Terdakwa langsung berangkat pergi ke batas dan sesampainya di perbatasan tersebut sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa melihat mobil LORI Malaysia datang membawa sayur-sayuran pesanan Terdakwa ;
Bahwa setelah itu sayur-sayuran berupa bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, tersebut langsung dipindahkan ke dalam mobil Truck Nomor Polisi KB 8891 DA yang dikendarai Sdr. BUDI, sedangkan wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli dipindahkan ke dalam mobil Pick up KB 8560 CL yang dikendarai Terdakwa, selanjutnya sayur-sayuran tersebut dibawa menuju ke arah Bengkayang ;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib, tepatnya di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No. 21 Jagoi Babang tiba-tiba mobil yang kendarai saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI tersebut diberhentikan oleh anggota Polsek Jagoi Babang diantaranya saksi BAYU DWINOVITARA dan saksi MARSUDI EKA ;
bahwa setelah itu, anggota Polsek Jagoi Babang menanyakan tentang barang-barang yang ada di dalam mobil yang dikendarai oleh saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI, lalu menanyakan dokumen sayur-sayuran tersebut dan oleh karena saat itu saksi SUJIMAN tidak bisa menunjukan dokumennya maka anggota Polsek Jagoi Babang langsung mengamankan saksi SUJIMAN dan Sdr. BUDI beserta barang bukti berupa bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, mobil pick up KB 8560 CL dan mobil truck Nomor Polisi KB 8891 DA untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa sayur-sayuran yang diangkut Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya ;
Perbuatan Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
BAYU DWIANTARA, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi bersama anggota Kepolisian yang lain telah menangkap Terdakwa yang membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan saksi BAYU DWINOANTARA dan anggota Kepolisian yang lain sedang menggelar razia di depan Polsek Jagoi Babang, kemudian saksi menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan oleh Sdr. BUDIMAN ;
Bahwa setelah diperiksa ternyata pick up dan truk tersebut mengangkut sayur mayur yang diakui Terdakwa berasal dari batas (daerah perbatasan Indonesia-Malaysia) dan ketika ijin untuk membawa sayur mayur tersebut Terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin sehingga Terdakwa bersama dengan pick up dan truk tersebut langsung ditahan ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan Terdakwa memuat wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli sedangkan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan Sdr. BUDIMAN memuat bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung ;
Bahwa sayur mayur tersebut dimuat dalam pick up dan truk hanya dilindungi terpal dan terpapar udara luar ;
Bahwa Terdakwa mengaku bahwa sayur mayur tersebut adalah milik saksi RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI yang dipesan melalui Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
MARSUDI EKO, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi bersama anggota Kepolisian yang lain telah menangkap Terdakwa yang membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan saksi MARSUDI EKO dan anggota Kepolisian yang lain sedang menggelar razia di depan Polsek Jagoi Babang, kemudian saksi menghentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan oleh Sdr. BUDIMAN ;
Bahwa setelah diperiksa ternyata pick up dan truk tersebut mengangkut sayur mayur yang diakui Terdakwa berasal dari batas (daerah perbatasan Indonesia-Malaysia) dan ketika ijin untuk membawa sayur mayur tersebut Terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin sehingga Terdakwa bersama dengan pick up dan truk tersebut langsung ditahan ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan Terdakwa memuat wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli sedangkan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan Sdr. BUDIMAN memuat bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung ;
Bahwa sayur mayur tersebut dimuat dalam pick up dan truk truk hanya dilindungi terpal dan terpapar udara luar ;
Bahwa Terdakwa mengaku bahwa sayur mayur tersebut adalah milik saksi RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI yang dipesan melalui Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan keterangannya benar ;
RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI, di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pedagang sayur dan pemilik wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung yang dibawa oleh Terdakwa dan saksi BUDIMAN Bin ISMAIL dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2014, saksi menghubungi Sdr. DAMIR di Senakin menanyakan adakah sayur dan Sdr. DAMIR mengatakan ada dan menghubungkan saksi dengan Terdakwa yang berada di Bengkayang, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 saksi bersama Sdr. DAMIR dan saksi BUDIMAN sebagai supir pergi ke Seluas, Bengkayang menemui Terdakwa di sebuah warung kopi di Seluas, Bengkayang ;
Bahwa setelah bertemu Terdakwa, saksi menanyakan sayur berupa kol, wortel, bawang bombay dan brokoli dan tidak dijawab Terdakwa belum ada namun Terdakwa akan mencarikan dan meminta uang panjar maka saksi pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan kemudian saksi pulang ke Pontianak ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 saksi dihubungi Terdakwa yang menyatakan sayur sudah ada dan Terdakwa minta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) untuk membeli sayur dan saksi pun mentransfer uang ke rekening Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 Terdakwa menelpon saksi dan menyatakan bahwa sayur yang dibawa Terdakwa ditahan oleh Polisi Jagoi Babang ;
Bahwa kemudian saksi dipanggil oleh polisi Jagoi Babang, saksi pergi dan kemudian ditahan oleh polisi Jagoi Babang ;
Bahwa saksi mengaku sebagai pemilik sayur tersebut mengetahui bahwa sayur yang dibeli tersebut berasal dari Malaysia ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan menerangkan bahwa Terdakwa dan saksi pernah menemui Sdr. APOI selaku penjual sayur tersebut namun saksi menyatakan tidak pernah bertemu dengan Sdr. APOI dan hanya menemui Terdakwa ;
BUDIMAN Bin ISMAIL, dibacakan tanpa Berita Acara Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, saksi bersama Terdakwa ditangkap Polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya saksi dihubungi oleh Terdakwa menawarkan saksi untuk membantu Terdakwa mengangkut sayur dari Malaysia dengan imbalan upah, saksi menyetujuinya dan kemudian berangkat dengan menggunakan dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang merupakan truk sewaan dari Sdr. RUSJAN ;
Bahwa kemudian saksi dengan mengendarai truk tersebut pergi ke rumah Terdakwa kemudian menginap disana, keesokan harinya saksi bersama Terdakwa ke perbatasan dimana saksi mengemudi truk tersebut dan Terdakwa mengemudi 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL, sebelumnya Terdakwa pergi ke Bank BRI Sanggau Ledo untuk mengambil uang, sehingga saksi dan Terdakwa berpisah dimana saksi lebih dulu ke perbatasan sedangkan Terdakwa pergi ke Sanggau Ledo lalu menyusul saksi ke Perbatasan ;
Bahwa kemudian saksi sampai di perbatasan dan kemudian Terdakwa menyusul saksi, karena truk pembawa sayur dari Malaysia belum datang, saksi dan Terdakwa pun beristirahat, kemudian datang mobil lori yang membawa sayur dari Malaysia ;
Bahwa kemudian mobil lori dari Malaysia tersebut memindahkan muatan sayurnya ke truk saksi dan mobil pick up Terdakwa dimana truk saksi diisi bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, sedangkan mobil pick up Terdakwa diisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, setelah memindah muatan sayurnya mobil lori tersebut pulang ke Malaysia ;
Bahwa kemudian saksi dan Terdakwa singgah disebuah warung untuk beristirahat dan kemudian saksi dan Terdakwa pergi kearah pontianak, namun di depan Polsek Jagoi Babang, truk saksi dan mobil pick up Terdakwa dihentikan polisi, karena tidak ada surat ijin mengangkut sayur tersebut saksi dan Terdakwa beserta truk dan mobil pick up berikut muatan sayur ditahan oleh polisi ;
Bahwa sepengetahuan saksi sayur dari Malaysia tersebut adalah milik Terdakwa yang hendak dijual kepada saksi RUDIANSYAH di Pontianak ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dan keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu Terdakwa bukanlah pemilik sayur tersebut melainkan milik saksi RUDIANSYAH dan Terdakwa hanya mengambil upah membelikan sayur tersebut dari saksi RUDIANSYAH ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
GADUH, S.TP, MM Anak KARIK (Alm), di bawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang dengan pendidikan S1 Teknologi Pertanian dan menjadi saksi ahli dalam perkara ini berdasarkan surat tugas Nomor : / SPT/BPPKP/X/2014 tanggal Oktober 2014 ;
Bahwa pangan adalah sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutu yang sesuai dengan standar, sayur mayor termasuk dalam kategori pangan ;
Bahwa sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan mtumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, perlatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia ;
Bahwa pangan dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji, dokumen impor dari Negara asal yang menyatakan pangan tersebut layak konsumsi dan dokumen lulus uji dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya boleh di impor oleh Badan Hukum yang telah memiliki ijin impor dari Menteri Perdagangan ;
Bahwa setelah memenuhi semua persyaratan di atas maka pangan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dapat diedarkan di Indonesia ;
Bahwa pangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap telah melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang pangan karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;
Bahwa untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut dengan angkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidak terkontaminasi dengan udara terbuka yang mengandungi bakteri pathogen ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh saksi RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI melalui telpon yang menanyakan adakah sayur dan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 saksi RUDIANSYAH bertemu Terdakwa di warung kopi di pasar Seluas Bengkayang, saksi RUDIANSYAH menanyakan sayur berupa kol, wortel, bawang bombay dan brokoli dan tidak dijawab Terdakwa belum ada namun Terdakwa akan mencarikan dan meminta uang panjar maka saksi RUDIANSYAH pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan kemudian saksi RUDIANSYAH pulang ke Pontianak ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 Terdakwa menghubungi Sdr. APOI melalui telepon dan Sdr. APOI mengatakan bahwa sayur ada dan bisa di ambil di perbatasan, lalu Terdakwa menelpon saksi RUDIANSYAH dan mengatakan sayurnya sudah ada dan meminta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dan dikirim via transfer ;
Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi BUDIMAN Bin ISMAIL via telepon untuk membantu Terdakwa membawa sayur dengan imbalan upah, kemudian saksi BUDIMAN datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dan bermalam di tempat Terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan saksi BUDIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA pergi ke perbatasan di jagoi Babang, di tengah jalan Terdakwa berpisah dengan saksi BUDIMAN dimana Terdakwa singgah dahulu di bank di seluas untuk mengambil uang transfer dari saksi RUDIANSYAH dan saksi BUDIMAN berangkat dahulu ke perbatasan ;
Bahwa setelah mengambil uang di bank di seluas Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke perbatasan Jagoi Babang, sesampainya di sana Terdakwa menemui saksi BUDIMAN yang terlebih dahulu sampai disana kemudian mereka beristirahat menunggu Sdr. APOI ;
Bahwa kemudian datang Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori mengangkut sayur dari arah Malaysia, kemudian terjadi transaksi antara Terdakwa dan Sdr. APOI dimana Terdakwa membeli semua sayur tersebut sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah), setelah transaksi selesai kemudian sayur dari mobil lori dibongkar muat ke 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikendarai saksi BUDIMAN diisi bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikendarai Terdakwa diisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, setelah memindah muatan sayurnya Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori tersebut pulang ke Malaysia ;
Bahwa setelah selesai bongkar muat, sayur tersebut ditutup dengan terpal lalu Terdakwa dan saksi BUDIMAN beristirahat sampai dengan tengah malam dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 jam 00.30 Wib mereka pergi ke arah Pontianak dengan berjalan beriringan ;
Bahwa ketika melewati Polsek Jagoi Babang iringan Terdakwa dihentikan oleh polisi dan ketika ditanya mengenai surat ijin sayur tersebut Terdakwa menyatakan tidak memilikinya dan kemudian Terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dengan kunci kontak dan STNK An. DANEL SEDEN yang berisi bawang bombai 162 (seratus dua puluh enam) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak ;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dengan kunci kontak dan STNK An. TJHANG KIAT LIP yang berisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 9lima) kotak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh saksi RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI melalui telpon yang menanyakan adakah sayur dan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 saksi RUDIANSYAH bertemu Terdakwa di warung kopi di pasar Seluas Bengkayang, saksi RUDIANSYAH menanyakan sayur berupa kol, wortel, bawang bombay dan brokoli dan tidak dijawab Terdakwa belum ada namun Terdakwa akan mencarikan dan meminta uang panjar maka saksi RUDIANSYAH pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan kemudian saksi RUDIANSYAH pulang ke Pontianak ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 Terdakwa menghubungi Sdr. APOI melalui telepon dan Sdr. APOI mengatakan bahwa sayur ada dan bisa di ambil di perbatasan, lalu Terdakwa menelpon saksi RUDIANSYAH dan mengatakan sayurnya sudah ada dan meminta tambahan uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) dan dikirim via transfer ;
Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi BUDIMAN Bin ISMAIL via telepon untuk membantu Terdakwa membawa sayur dengan imbalan upah, kemudian saksi BUDIMAN datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dan bermalam di tempat Terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan saksi BUDIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA pergi ke perbatasan di jagoi Babang, di tengah jalan Terdakwa berpisah dengan saksi BUDIMAN dimana Terdakwa singgah dahulu di bank di Seluas untuk mengambil uang transfer dari saksi RUDIANSYAH dan saksi BUDIMAN berangkat dahulu ke perbatasan ;
Bahwa setelah mengambil uang di bank di seluas Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke perbatasan Jagoi Babang, sesampainya di sana Terdakwa menemui saksi BUDIMAN yang terlebih dahulu sampai disana kemudian mereka beristirahat menunggu Sdr. APOI ;
Bahwa kemudian datang Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori mengangkut sayur dari arah Malaysia, kemudian terjadi transaksi antara Terdakwa dan Sdr. APOI dimana Terdakwa membeli semua sayur tersebut sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah), setelah transaksi selesai kemudian sayur dari mobil lori dibongkar muat ke 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikendarai saksi BUDIMAN diisi bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung, sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikendarai Terdakwa diisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli, setelah memindah muatan sayurnya Sdr. APOI dengan mengendarai mobil lori tersebut pulang ke Malaysia ;
Bahwa setelah selesai bongkar muat, sayur tersebut ditutup dengan terpal lalu Terdakwa dan saksi BUDIMAN beristirahat sampai dengan tengah malam dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 jam 00.30 Wib mereka pergi ke arah Pontianak dengan berjalan beriringan ;
Bahwa ketika melewati Polsek Jagoi Babang iringan Terdakwa dihentikan oleh saksi BAYU DWINOANTARA dan saksi MARSUDI EKO anggota Polsek Jagoi Babang yang sedang melakukan razia, ketika ditanya mengenai surat ijin sayur tersebut Terdakwa menyatakan tidak memilikinya dan kemudian Terdakwa ditahan ;
Bahwa menurut saksi Ahli GADUH, S.TP, MM Anak KARIK (Alm) dari Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang dengan pendidikan S1 Teknologi Pertanian, pangan dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji, dokumen impor dari Negara asal yang menyatakan pangan tersebut layak konsumsi dan dokumen lulus uji dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya boleh di impor oleh Badan Hukum yang telah memiliki ijin impor dari Menteri Perdagangan, setelah memenuhi semua persyaratan di atas maka pangan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dapat diedarkan di Indonesia ;
Bahwa pangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap telah melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ;
Bahwa untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut dengan angkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidak terkontaminasi dengan udara terbuka yang mengandungi bakteri pathogen ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Pertama Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP maka Majelis akan langsung mempertimbangkan Dakwan yang tepat untuk perbuatan Terdakwa yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan
Unsur Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi;
Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan ;
Ad. A. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa Setiap Orang ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS menerangkan identitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah Terbukti ;
Ad. B. Dengan Sengaja Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan ;
men
Menimbang, Bahwa sayur merupakan salah satu pangan yang mana peredarannya di Indonesia harus memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan hingga mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang untuk mendapatkannya harus diuji terlebih dahulu secara laboratoris yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, unsur ini adalah unsur alternatif jika salah satu unsur telah terbukti maka seluruh unsur pasal ini dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama saksi BUDIMAN atas suruhan saksi RUDIANSYAH membawa sayur dari Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL yang dikemudikan Terdakwa memuat wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan 5 (lima) kotak brokoli sedangkan 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA yang dikemudikan Sdr. BUDIMAN memuat bawang bombay 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapan) kotak, 85 (delapan puluh lima) karung bawang bombay untuk/perkarung beratnya @ 15 (lima belas) kilogram, wortel sebanyak 15 (lima belas) kotak, kol sebanyak 20 (dua puluh) karung tanpa dilengkapi surat ijin atau dokumen dari Pejabat yang berwenang dengan tujuan dibawa ke Pontianak dan dijual ;
Menimbang, bahwa karena sayur dari Malaysia tersebut adalah pesanan dari saksi RUDIANSYAH kepada Terdakwa maka Terdakwa telah melakukan salah satu unsur pasal ini yaitu mengangkut maka seluruh unsur pasal ini ini dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Dengan Sengaja Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. C. Unsur Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun Tentang Pangan pengertian sanitasi adalah upaya pencegahan terhadpa kemungkinan tumbuh dan berkembangnya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi Ahli dari Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Bengkayang yaitu saksi ahli GADUH, S.TP, MM Anak SARIK (Alm) menerangkan selaku saksi ahli dengan jabatan sebagai Kasubid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dari Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang menerangkan bahwa sayur termasuk pangan dan pangan dari luar negeri yang diedarkan di Indonesia harus memiliki dokumen jaminan mutu dari Negara asal yang sudah lulus uji, dokumen impor dari Negara asal yang menyatakan pangan tersebut layak konsumsi dan dokumen lulus uji dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan hanya boleh di impor oleh Badan Hukum yang telah memiliki ijin impor dari Menteri Perdagangan, setelah memenuhi semua persyaratan di atas maka pangan tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dapat diedarkan di Indonesia, pangan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dianggap telah melanggar sanitasi pangan sesuai dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan karena tidak melalui proses pengujian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selain itu untuk mengangkut pangan berupa sayur mayur harus diangkut dengan angkutan yang memiliki freezer (pendingin) agar sayur mayur tersebut tidak terkontaminasi dengan udara terbuka yang mengandungi bakteri pathogen ;
Menimbang, bahwa sayur yang dibawa Terdakwa adalah sayur yang berasal dari Malaysia dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa sayur asal Malaysia yang ia beli telah memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan Tentang Pangan karena Terdakwa tidak pernah menguji sayur secara laboratoris di Laboratorium Pengujian Indonesia yakni BPOM RI ;
Menimbang, bahwa karena sayur yang dibawa Terdakwa tidak pernah diuji secara laboratoris pada BPOM RI maka sayur dibawa Terdakwa yang berasal dari Malaysia tidak memenuhi syarat Sanitasi sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan Tentang Pangan UU ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan dan/atau Peredaran Pangan Dalam Keadaan tidak memenuhi Syarat Sanitasi harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. D. Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini semua pihak baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dapat dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana dan dapat dihukum menurut rumusan pasal ini ;
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira pukul 01.00 Wib di depan Polsek Jagoi Babang Jalan Dwi Kora No.21 Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Terdakwa ditangkap polisi karena membawa sayur dari Malaysia tanpa ijin ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama Saksi BUDIMAN membeli sayur asal Malaysia tersebut dari Sdr. APOI sebesar Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta Rupiah) berdasarkan pesanan saksi RUDIANSYAH yang menitipkan uang sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa maka adalah hal ini Terdakwa sebagai pihak yang melakukan ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Yang Menyuruh Melakukan harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA dengan kunci kontak dan STNK An. DANEL SEDEN yang berisi bawang bombai 162 (seratus dua puluh enam) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL dengan kunci kontak dan STNK An. TJHANG KIAT LIP yang berisi wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak masih dipakai untuk berkas perkara RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI maka ditetapkan digunakan dalam berkas perkara RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUJIMAN Anak DARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN PENGANGKUTAN PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI SANITASI”” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang pick up KB 8560 CL
STNK asli An. TJHANG KIAT LIP berserta anak kunci kendaraan tersebut
1 (satu) unit mobil Truk Mitsubishi FE 349 warna kuning KB 8819 DA
STNK asli An. DANEL SEDEN beserta kendaraan tersebut ;
wortel 60 (enam puluh) kotak, bunga kol 20 (dua puluh) keranjang dan brokoli 5 (lima) kotak ;
Bawang bombai 162 (seratus enam puluh dua) karung, kol 30 (tiga puluh) karung dan wortel 78 (tujuh puluh delapa) kotak,
Dipergunakan dalam perkara RUDIANSYAH Bin HAJI JAELANI ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari SELASA tanggal 3 MARET 2014 oleh NURAINI, SH. sebagai Hakim Ketua, RISDIANTO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH. MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 4 MARET 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim anggota tersebut dibantu oleh FENDENSIUS HELMI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang serta dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(RISDIANTO, SH.) (NURAINI, SH.)
(RATIH MANNUL IZZATI, SH.)
PANITERA PENGGANTI,
(FENDENSIUS HELMI, SH.)