24/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
Putusan PN KOTABARU Nomor 24/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAISAL AKBAR Bin (Alm) M.SUKRI
Nomor.24/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb. 1. Menyatakan Terdakwa Faisal Akbar Als Faisal Bin Muhammad Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1187 (Seribu Seratus Delapan puluh tujuh) butir obat jenis carnophent zenith, Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih, Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah sepeda motor merk honda beat warna merah dngan no. Polisi DA 3217 XX, Dikembalikan kepada pemiliknya PUJIANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor.24/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/ tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Faisal Akbar Als FaisalBin (Alm) Muhammad Sukri;
Kotabaru
35 Tahun/ 19 Agustus 1980
Laki-laki
Indonesia
Jln. Putri Jaleha Gg. Aris Munandar Desa Baharu SelatanKecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
Islam
Tukang Ojek;
SMP (Tamat);
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 3 Desember 2015, dan ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan masing-masing oleh:
Penyidik Resort Kotabaru tanggal 4 Desember 2015, sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015 ;
Diperpanjang penahanan Penyidik Resort Kotabaru oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 21 Desember 2015, sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru , tanggal 1 Februari 2016, sejak tanggal 1 Februari 2016sampai dengan tanggal 17 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 18 Februari 2016,sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 11 Maret 2016, sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Sdr. AGUS RULIANTO, S.H. Advokat / Penasehat Hukum yang beralamat di Jalan M.Alwi Gg.Purwosari Blok II RT.06 Rw.09 No.42 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru- Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor.24/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 24 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor. 24/Pid. Sus/2016/PN. Ktb tanggal 18 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 24/Pid.Sus/2016/PN.ktbtanggal 18 Februari 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAISAL AKBAR Als FAISAL Bin (Alm) MUHAMMAD SUKRI bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FAISAL AKBAR Als FAISAL Bin (Alm) MUHAMMAD SUKRI dengan pidana penjara selama3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1187 (Seribu Seratus Delapan puluh tujuh) butir obat jenis carnophent zenith
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih,
1 (satu) buah sepeda motor merk honda beat warna merah dngan no. Polisi DA 3217 XX,
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena sangat menyesali perbuatannya, dan terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaanNomor Reg. Perk. PDM – 018/ Q.3.12/Euh.2/02/ 2016 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa FAISAL AKBAR Als FAISAL Bin (Alm) MUHAMMAD SUKRIpada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaruatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal dari Anggota satuan narkoba polres kotabaru yang sebelumnya mendapatkan informasi jika terdakwa sering mengedarkan obat jenis Carnophent zenith kemudian informasi terakhir yang didapatkan bahwa terdakwa pergi ke daerah batulicin untuk mengambil obat jenis Carnophent zenith, kemudian anggota satuan narkoba polres kotabaru menunggu terdakwa di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dan ketika terdakwa lewat lalu diberhentikan oleh anggota satuan narkoba polres kotabaru selanjutnya dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1087 (Seribu Delapan Puluh Tujuh) butir ditemukan di dalam jok sepeda motor dan 100 (Seratus) butir ditemukan didalam pakaian terdakwa tepatnya di perut dibalik baju kemudian ketika itu terdakwa bersama Sdr. AGUS MULIADI Als AGUS Bin MUHAMMAD RIADY Yang mana teman terdakwa sering membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa, dalam mengedarkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut terdakwa tidak memiliki izin maupun keahlian khusus dibidang farmasi, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti saksi serta terdakwa di bawa ke Polres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo.Pasal 98 dan pasal 197 Jo pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1.SaksiKhoirul Huda Bin Nasokan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah memilki sediaan farmasi obat carnophent;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di Tepi jalan raya, dan saksi melakukan penangkapan bersama rekan-rekan saksi, salah satunya yaitu Briptu A. Surya Adi Kesuma;
Bahwa barang bukti dari penguasaan terdakwa yaitu obat jenis carnophent zenith sebanyak 1187 (Seribu Seratus Delapan Puluh Tujuh) butir di dalam jok sepeda motor merk Honda type Beat warna merah DA 3217 XX sebanyak 1087 (Seratus Delapan Puluh Tujuh) butir sedangkan di bagian perut yang ditutupi oleh baju sebanyak 1 (Satu) Box / 100 (Seratus) butir serta 1 (Satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih, dan terdakwa jika obat jenis carnophent zenith adalah miliknya yang akan diedarkan serta untuk 1 (Satu) Buah handphone merk samsung warna hitam putih juga miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi mengedarkan obat jenis carnophent zenith;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith hanya kepada orang-orang yang dikenalinya saja salah satunya sdr. Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riady yang mana terakhir kali sdr. Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riady membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa pda hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Jl. Puteri Jaleha RT.11 Gg. Aris Munandar Desa Baharu Selatan tepatnya di rumah terdakwa serta membeli sebanyak 10 (Sepuluh) butir dngn harga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), dan terdakwa tidak memiliki izin maupun keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith serta terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith terdakwa mengedarkan bukan ditoko obat maupun diapotek melainkan ditempat umum yang mana dirumah terdakwa;
Bahwa untuk harga obat jenis carnophent zenith ada 3 (tiga) jenis yaitu jika 5 (Lima) butir dngn harga Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), untuk 10 (Sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) dan untuk 100 (Seratus) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent zenith dari sdr. Utuh dngn cara membeli dari sdr. Utuh yaitu terdakwa menghubungi melalui via handphone dan menanyakan persediaan obat jenis carnophent zenith, setelah terdakwa hubungi kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke rumah sdr. Utuh yang berada di Jl. Pelita 3 Belakang Koramil Kabupaten Tanah Bumbu dan Terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith dari sdr. UTUH sebanyak 10 (Sepuluh) box / 1000 (Seribu) butir hingga 12 (Dua belas) butir/ 1200 Butir dengan harga 1 (Satu) boxnya sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;;
SaksiA. Surya Adi Kesuma Bin (Alm) Makmur, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah memilki sediaan farmasi obat carnophent;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di Tepi jalan raya, dan saksi melakukan penangkapan bersama rekan-rekan saksi, salah satunya yaitu Briptu A. Surya Adi Kesuma;
Bahwa barang bukti dari penguasaan terdakwa yaitu obat jenis carnophent zenith sebanyak 1187 (Seribu Seratus Delapan Puluh Tujuh) butir di dalam jok sepeda motor merk Honda type Beat warna merah DA 3217 XX sebanyak 1087 (Seratus Delapan Puluh Tujuh) butir sedangkan di bagian perut yang ditutupi oleh baju sebanyak 1 (Satu) Box / 100 (Seratus) butir serta 1 (Satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih, dan terdakwa jika obat jenis carnophent zenith adalah miliknya yang akan diedarkan serta untuk 1 (Satu) Buah handphone merk samsung warna hitam putih juga miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi mengedarkan obat jenis carnophent zenith;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith hanya kepada orang-orang yang dikenalinya saja salah satunya sdr. Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riady yang mana terakhir kali sdr. Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riady membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa pda hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Jl. Puteri Jaleha RT.11 Gg. Aris Munandar Desa Baharu Selatan tepatnya di rumah terdakwa serta membeli sebanyak 10 (Sepuluh) butir dngn harga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), dan terdakwa tidak memiliki izin maupun keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith serta terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith terdakwa mengedarkan bukan ditoko obat maupun diapotek melainkan ditempat umum yang mana dirumah terdakwa;
Bahwa untuk harga obat jenis carnophent zenith ada 3 (tiga) jenis yaitu jika 5 (Lima) butir dngn harga Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), untuk 10 (Sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) dan untuk 100 (Seratus) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent zenith dari sdr. Utuh dngn cara membeli dari sdr. Utuh yaitu terdakwa menghubungi melalui via handphone dan menanyakan persediaan obat jenis carnophent zenith, setelah terdakwa hubungi kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke rumah sdr. Utuh yang berada di Jl. Pelita 3 Belakang Koramil Kabupaten Tanah Bumbu dan Terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith dari sdr. UTUH sebanyak 10 (Sepuluh) box / 1000 (Seribu) butir hingga 12 (Dua belas) butir/ 1200 Butir dengan harga 1 (Satu) boxnya sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebutTerdakwa membenarkandan tidak berkeberatan.
Saksi Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riady, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi tertangkapnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 17.00 wita di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kec. Pulau laut utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa berjualan obat jenis carnophent zenith mengetahui sendiri dan tempat tinggal terdakwa juga sering saksi melihat orang yang membeli obat jenis carnophent zenith;
Bahwa saksi membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa sudah sering dan terakhir kali membeli obat jenis carnophent zenith pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar jam 18.00 wita dirumah terdakwa Jl. Putri Jaleha RT. 11 Gg. Aris Munandar Ds. Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru;
Bahwa saksi membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa sebanyak 10 (Sepuluh) butir dngn harga Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah);
Bahwa obat jenis carnophent zenith yang telah saksi beli dari terdakwa rencananya akan saksi gunakan untuk dikonsumsi sendiri;
Bahwa cara saksi membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa yaitu mendatangi langsung kermh terdakwa di Jl. Puteri Jaleha RT. 11 Gg. Aris Munandar Desa baharu Selatan Kec.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan sesampainya saksi disana saksi menjelaskan jika ingin membeli obat jenis carnophent zenith sebanyak 10 (Sepuluh) butir kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengambilkan obat jenis carnophent zenith ke dalam rumahnya dan langsung menyerahkan kepada saksi obat jenis carnophent zenith tsb;
Bahwa saski tidak mengetahui apakah terdakwa ada memiliki atau tidak terhadap izin maupun keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith tsb;
Bahwa terdakwa ketika akan pergi ke daerah Batulicin ada menjelaskan kepada saksi selanjutnya ketika mendengar hal tsb saksi menjelaskan jika ingin ikut sehubungan saksi ingin melihat atau mengunjungi nenek saksi yang berada di batulicin kemudian ketika berada di batulicin saksi diantarkan oleh terdakwa ke rumah nenek saksi sedangkan terdakwa pergi namun saksi tidak mengetahui kemana;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui jika di dalam jok sepeda motor tsb terdapat obat jenis carnophent zenith, setelah terdakwa memberhentikan sepeda motor didaerah Sei. Paring dan membuka jok sepeda motor dan mengambil 1 (Satu) box obat jenis carnophent zenith lalu disimpan dipinggang bagian depan ditutupi oleh baju yang saat itu dipakainya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Saksi Ahli Surya Wahyudi, S.Si., Apt yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat ini ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru selaku Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes ;
Bahwa ahli mengetahui tentang bidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, karena saksi adalah memiliki gelar Sarjana Sains Apoteker ;
Bahwa maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obat-obatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli Indonesia (Bahan obat tradisional), alat kesehatan dan kosmetika meliputi Produksi, Distribusi, termasuk perizinan serta pengawasannya ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untuk golongan obat bebas dan obat bebas terbatas adalah toko obat yang mempunyai izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing dan mempunyai penanggungjawab seorang asisten Apoteker ;
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya memiliki tanda lingkaran biru garis tepi hitam ;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu sediaan farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia, baik penyimpanan, cara pendistribusian serta pemberiannya ;
Bahwa yang dimaksud tidak mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai izin praktek di sarana pelayanan kesehatan ;
Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian kefarmasian tidak diperbolehkan menjual/mengedarkan obat keras seperti barang bukti tersebut ;
Bahwa Obat Zenit adalah obat yang telah dicabut ijin edarnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti ditangkap terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophent zenith;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 Skj. 17.00 wita di Jalan raya stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian saat itu terdakwa dari daerah Batulicin sehabis membeli obat jenis carnophent zenith dan terdakwa bersama Sdr.Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riadyketika ditangkap oleh anggota kepolisian diatas sepeda motor merk Honda type Beat warna merah DA 3217 XX;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah obat jenis carnophent zenith sebanyak 1087 (Seribu delapan puluh tujuh) butir yang ditemukan didalam jok sepeda motor merk Honda type beat warna merah DA 3217 XX, kemudian dipinggang bagian depan terdakwa ditemukan sebanyak 100 (Seratus) butir dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih di kantong celana bagian depan sebelah kiri;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 1187 (Seribu seratus delapan puluh tujuh) butir dan 1 (Satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih adalah milik terdakwa yang mana rencananya akan terdakwa edarkan / jual sementara untuk 1 (Satu) buah sepeda motor merk honda type beat warna merah DA 3217 XX bukan milik terdakwa yaitu milik sdr. Kemploh yang mana terdakwa hanya meminjam;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith hanya kepada orang - orang yang terdakwa kenali saja salah satunya Sdr. Agus serta terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith sudah kurang lebih 1 (Satu) bulan;
Bahwa Sdr. Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riadymembeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa sudah kurang lebih 15 (Lima Belas) kali dan setiap membeli sebanyak 10 (Sepuluh) butir serta terakhir kali Sdr. Agus membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar jam 18.00 wita di Jl. Putri jaleha Gg. Aris Munandar Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya disamping rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin maupun keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith tsb kemudian tempat dimana terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith tsb bukan ditoko obat maupun apotek melainkan disamping rumah atau dirumah maupun disekitar rumah terdakwa yang mana termasuk golongan tempat umum;
Bahwa selain obat jenis carnophent zenith tidak ada obat lain yang terdakwa edarkan / jual kemudian cara terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith yaitu pembeli menghubungi terdakwa melalui via handphone untuk menanyakan persediaan obat jenis carnophent zenith dan bisa juga mendatangi terdakwa langsung kerumah terdakwa untuk membeli. Selanjutnya sesampainya dirumah terdakwa pembeli menyerahkan uang kepada terdakwa dan menjelaskan ingin membeli obat jenis carnophent zenith sesuai dengan keinginannya, lalu terdakwa mengambil obat jenis carnophent zenith ditempat persembunyian selanjutnya terdakwa serahkan obat tersebut kepada pembeli , untuk obat jenis carnophent zenith tsb ada 3 (Tiga) jenis yaitu jika 5 (Lima) butir dngn harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk 10 (Sepuluh) butir terdakwa jual dngn harga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) dan untuk 100 (Seratus) butir terdakwa jual dngn harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa ada mendapatkan keuntungan dari mengedarkan obat jenis carnophent zenith yaitu berupa uang sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) jika diecer perkeping namun jika obat jenis carnophent tsb terdakwa jual perbox terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa manfaat, khasiat serta kegunaan dari obat carnophent zenith tsb namun yang terdakwa dengar-dengar bahwa obat untuk obat tulang yang mana terdakwa mengetahui dari teman-teman;
Bahwa sdr Agus tidak mengetahui jika tujuan ke daerah tanah bumbu untuk membeli obat carnophent zenith kemudian sebelumnya sdr. Agus tidak mengetahui jika obat jenis carnophent zenith terdakwa simpan / diletakkan didalam jok sepeda motor dan ketika terdakwa mengeluarkan obat jenis carnophent zenith sebanyak 1 (Satu) box untuk terdakwa simpan dipinggang bagian depan yang ditutupi oleh baju, dan saat sdr. Agus melihat jika didalam jok sepeda motor tersebut terdapat obat jenis carnophent zenith;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent zenith dengan cara membeli dari sdr. Utuh yaitu terdakwa hubungi via handphone dan menanyakan persediaan obat jenis carnophent zenith setelah terdakwa hubungi kemudian terdakwa langsung pergi menuju kermh Sdr. Utuh yang berada di Jl. Pelita 3 Belakang Koramil kabupaten tanah bumbu kemudian setibanya terdakwa dirumah sdr. UTUH terdakwa menyerahkan uang kepada sdr. Utuh dan sdr. Utuh menyerahkan obat jenis carnophent zenith kepada terdakwa serta mengambil lagi obat jenis carnophent zenith milik terdakwa untuk dikonsumsinya;
Babwa terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith dari sdr. Utuh sebanyak 10 (Sepuluh) box / 1000 (Seribu) butir hingga 12 (Dua belas) butir / 1200 (Seribu dua ratus butir) dngn harga 1 (Satu) boxnya sebesar Rp.220.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan /menyerahkan barang bukti perkara ini:1187 (Seribu Seratus Delapan puluh tujuh) butir obat jenis carnophent zenith, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih, dan 1 (satu) buah sepeda motor merk honda beat warna merah dengan no. Polisi DA 3217 XXbarang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa,dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membantu membuktikan unsur tindak Pidana yang didakwakan dan dapat digunakan pula untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk menyatakan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di Jalan Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabarukarena telah menguasai dan mengedarkan obat jenis carnophent;
Bahwa berawal dari Anggota satuan narkoba Polres Kotabaru yang sebelumnya mendapatkan informasi jika terdakwa sering mengedarkan obat jenis Carnophent zenith kemudian informasi terakhir yang didapatkan bahwa terdakwa pergi ke daerah Batulicin untuk mengambil obat jenis Carnophent zenith, kemudian anggota satuan narkoba Polres Kotabaru menunggu terdakwa di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dan ketika terdakwa lewat lalu diberhentikan oleh anggota satuan narkoba polres kotabaru selanjutnya dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1087 (Seribu Delapan Puluh Tujuh) butir ditemukan di dalam jok sepeda motor dan 100 (Seratus) butir ditemukan didalam pakaian terdakwa tepatnya di perut dibalik baju kemudian ketika itu terdakwa bersama Sdr. Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riady yang mana teman terdakwa sering membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa;
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut terdakwa tidak memiliki izin maupun keahlian khusus dibidang farmasi, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti saksi serta terdakwa di bawa ke Polres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan tunggalyang mana Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuaiPasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk itu akan dipertimbangkan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatanyang tidak memilki Izin edar;
ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama Faisal Akbar Als Faisal Bin (Alm) Muhammad Sukri yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum denganNomor Reg. PERK. PDM – 018/.3.12/Euh.2/02/2016 yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa Faisal Akbar Als Faisal Bin (Alm) Muhammad Sukrimengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab (bekwaam) dan dapat diminta pertanggung jawabannya dan dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa mengenai unsur selanjutnya yaitu unsur “Sengaja”, walaupun majelis menempatkan unsur “sengaja” dalam unsur kedua, namun oleh karena unsur “sengaja” tersebut merupakan sifat batin perbuatan dari pelaku, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur perbuatan materilnya sebelum mempertimbangkan unsur kesengajaan;
Ad.3 Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa Perbuatan dalam unsur Pasal ini adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala kegiatan membawa (menyampaikan) dan sebagainya dari orang yang satu kepada yg lain; membawa berkeliling dalam rangka mendistribusikan suatu barang, dari produsen kepada konsumen
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa sebelum terdakwa ditangkap pihak kepolisian terdakwatelah menjual atau mengedarkan obat jenis zenith kepada saksi Agus Muliadi beberapa kali dengan terdakwa tentu hal ini mengandung arti bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam perbuatan mengedarkan sediaan farmasi obat jenis zenith tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan ”sediaan farmasi” menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang dimaksud Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa : Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Surya Wahyudi, S.Si.Apt bin Amrah Muslimin di persidangan dapat disimpulkan bahwamenurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis Carnophen (Zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal, dan bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) tersebut. Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) sudah tidak diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat Nomo: PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah illegal;
Menimbang, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri. Bahwa saksi Hoirul Huda san saksi A. Surya Adi Kesuma,telah menangkap terdakwapada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 Skj. 17.00 wita di Jalan raya stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru karena terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat Zenith dan telah menguasai obat carnophent zenith berawal dari Anggota satuan narkoba Polres Kotabaru yang sebelumnya mendapatkan informasi jika terdakwa sering mengedarkan obat jenis Carnophent zenith kemudian informasi terakhir yang didapatkan bahwa terdakwa pergi ke daerah Batulicin untuk mengambil obat jenis Carnophent zenith, kemudian anggota satuan narkoba Polres Kotabaru menunggu terdakwa di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dan ketika terdakwa lewat lalu diberhentikan oleh anggota satuan narkoba polres kotabaru selanjutnya dari penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1087 (Seribu Delapan Puluh Tujuh) butir ditemukan di dalam jok sepeda motor dan 100 (Seratus) butir ditemukan didalam pakaian terdakwa tepatnya di perut dibalik baju kemudian ketika itu terdakwa bersama Sdr. Agus Muliadi Als Agus Bin Muhammad Riady yang mana teman terdakwa sering membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa terlibat dalam aktivitas mengedarkanobat jenis Zenith tersebut, dengan demikian unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edartelah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah majelis pertimbangkan sebelumnya, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Unsur “Dengan Sengaja” sebagai salah satu unsur Kesalahan (schuld) dan jugasifat batin yang menyertai pelaku sebelum atau saat pelaku melakukan suatu tindak Pidana;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith) kepada masyarakat umumyang memerlukannya tanpa ijin edar adalah dilakukan dengan sadar dan Terdakwa telah mengetahui apa yang dilakukannya tersebut telah melanggar hukum, sertaTerdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti dilakukan secara sengaja, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ad.2 menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi adanya ;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan hingga putusan ini tidak ada alasan yang dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti diatur dalam pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, didalam perkara ini bahwa barang bukti yang disita, yang dihadirkan dalam perkara ini adalah 1187 (Seribu Seratus Delapan puluh tujuh) butir obat jenis carnophent zenith adalah barang yang terlarang, maka barang tersebut sudah selayaknya dirampas untuk dimusnahkan. Dan terhadap barang bukti 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih, memiliki nilai ekonomis terhadap barang bukti tersebut , dirampas untuk Negara dan 1 (satu) buah sepeda motor merk honda beat warna merah dengan no. Polisi DA 3217 XX adalah alat transportasi yang digunakan terdakwa yang memiliki nilai ekonomis dan terhadap barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa akan tetapi milik orang lain yang tidak mengetahuinya keadaan ini maka dengan demikian terhadap barang bukti tersebut dengan berdasarkan sisi kemanusiaan dan keadilan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu PUJIANTO,
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalammemberantas peredaran obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara, sesuai Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan,Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Faisal Akbar Als Faisal Bin Muhammad Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1187 (Seribu Seratus Delapan puluh tujuh) butir obat jenis carnophent zenith,
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam putih,
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk honda beat warna merah dngan no. Polisi DA 3217 XX,
Dikembalikan kepada pemiliknya PUJIANTO;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016, olehHERU KUNTJORO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ARRI DJAMI, S.H., M.H.dan RAYSHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERMAYANA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh NONI ERVINA, S.H. dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
ARRI DJAMI, S.H., M.H. HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
t.t.d
RAYSHA, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
HERMAYANA