8/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 8/PDT/2017/PT MND
WELLY SARIOWAN lawan PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK. DI JAKARTA. cq. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Cabang Manado
1. Menerima permohonan banding dari Penggugat selaku Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 25 Oktober 2016 dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2016/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut. 3. Menghukum Penggugat selaku Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 08/PDT/2017/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti terurai dibawah ini dalam perkara gugatan antara :--------------------------------------------------------------------
WELLY SARIOWAN,Umur 63 Tahun, Lahir di Surabaya tanggal 8 Februari 1953, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Alamat di Desa Lopana Dusun I Kecamatan Amurang Timur Kab.Minahasa Selatan, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta. Semula :PENGGUGAT selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING ;---------------------
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada PIET KANGIHADE, SH, dan FENNY JOOTJE SANGOENDANG, S.H, Pekerjaan Advokat/ Penasehat Hukum, Alamat Kantor di Jl.Sam Ratulangi 28 No.6 Kel.Tanjung Batu, Lingk. IV Kec.Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Maret 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Maret 2016 No.Reg.264/SK/2016;---------------------------
L A W A N :
PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK. DI JAKARTA. cq. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Cabang Manado, Alamat Jl. Dotulolong Lasut No. 15, Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, Kota Manado ; Semula TERGUGAT , selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut;---------------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal :18 Januari 2017, Nomor 08/PDT/2017/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;-----------------
2. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Manado, tanggal 25 Oktober 2016, dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2016/PN.Mnd, antara para pihak tersebut diatas;---------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca, surat gugat dari Penggugat, sekarang Pembanding tertanggal 28 Maret 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado di dalam buku register perkara perdata gugatan nomor 132 /Pdt.G/2016/PN.Mnd, telah mengemukan hal-hal sebagai berikut :------------ ----------
Bahwa Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat sejak tahun 2008 yang awalnya mendapat kredit sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kemudian terus bertambah hingga keseluruhannya menjadi Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Bahwa sejak tahun 2013 karena kesehatan terganggu (sakit) Penggugat mulai tersendat-sendat membayar cicilan hutang kepada pihak Tergugat dan akhirnya terhenti sama sekali dan fasilitas kredit Penggugat dinyatakan sebagai kredit macet;
Bahwa Penggugat beritikad baik untuk tetap akan melakukan pembayaran hutang kepada pihak Tergugat, dan untuk itu Penggugat mendatangi Tergugat dengan permohonan sekiranya kepada Penggugat diberikan kebijakan untuk dapat melakukan pembayaran hutang secara cicilan sesuai kemampuan Penggugat namun permohonan yang disampaikan Penggugat tidak dapat diterima oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat menyatakan apabila hutang Penggugat tidak segera dilunasi maka barang jaminan yakni tanah seluas 1.990 meter persegi dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 137/Lopana atas nama CYSILIA TUKUNANG (istri Penggugat) juga sebidang tanah seluas 10.296 meter persegi yang terletak di Kelurahan Mapanget Kecamatan Mapanget Kota Manado, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 107 atas nama WELLY SARIOWAN (Penggugat) kedua barang jaminan tersebut akan dilelang untuk menutupi hutang Penggugat dan prioritas pertama untuk dilakukan jual lelang adalah jaminan tanah seluas 1.990 meter persegi serta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, sesuai Sertifikat Hak Milik No.137/Lopana atas nama CYSILIA TUKUNANG (istri Penggugat);
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas penyampaian akan dilakukan lelang yang diprioritaskan pada barang jaminan yakni tanah dan bangunan di Desa Lopana, Sertifikat Hak Milik No.137, atas nama CYSILIA TUKUNANG (istri Penggugat), karena Penggugat bersama keluarga selain berdiam ditempat tersebut juga usaha Penggugat untuk hidup dan untuk membayar cicilan hutang adalah berada ditempat tersebut;
Bahwa Penggugat juga sangat keberatan karena nilai jual lelang yang disampaikan pihak Tergugat, untuk barang jaminan tanah seluas 1.990 meter persegi serta bangunan permanen diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik No.137/Lopana atas nama CYSILIA TUKUNANG (istri Penggugat) hanyalah dinilai Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Bahwa harga tersebut sangat murah dan merugikan Penggugat, karena untuk barang jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tersebut nilai minimalnya adalah Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Bahwa seharusnya Tergugat memprioritaskan jual lelang adalah untuk barang jaminan Penggugat yakni tanah seluas 10.296 meter persegi yang terletak di Kelurahan Mapanget Kecamatan Mapanget Kota Manado, Sertifikat Hak Milik No.107 atas nama WELLY SARIOWAN (Penggugat) karena nilai barang jaminan tersebut adalah Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dengan demikian sudah melebihi jauh dari hutang pokok Penggugat yakni Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan pada segala hal sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manado untuk memanggil, memeriksa perkara ini dan berkenan memberikan Putusan yang amarnya :
PRIMAIR :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat beritikad baik untuk melakukan pembayaran hutang kepada Tergugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat patut diberikan hak untuk melakukan pembayaran hutang secara mencicil sesuai kemampuan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan lelang terhadap barang jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat yakni sebidang tanah seluas 1.990 meter persegi dan bangunan permanen diatasnya yang terletak di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik No.137/Lopana atas nama CYSILIA TUKUNANG.
SUBSIDAIR :
MOHON KEADILAN (ex aequo et bono)
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 25 Oktober 2016 dalam perkara nomor 132/Pdt.G/2016/PN Mnd antara para pihak tersebut diatas, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah akan tetapi tidak pernah hadir dipersidangan;-------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek.;-----------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp.451.000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).------------
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 132/PDT.G/2016/PN Mnd , yang dibuat oleh MARTIN J.TH. RURU, SH. Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan bahwa pada tanggal 01 Nopember 2016, Penggugat (melalui Kuasa Hukumnya) mengajukan permohonan banding . Selanjutnya akta permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak Terbanding semula Tergugat , secara seksama sebagaimana relas pemberitahuan pernyataan banding tertanggal 29 Desember 2016; ------------------------------------------
Membaca, Surat Keterangan Tidak Mengajukan Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 04 Januari 2017, yang menyatakan bahwa Penggugat selaku Pembanding tidak mengajukan Memori Banding sebagai alasan keberatannya terhadap putusan aquo.;-------------
Membaca, relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang diserahkan baik kepada Pembanding maupun Terbanding masing-masing tertanggal 30 Desember 2016;---------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding, ternyata permohonan banding tersebut diajukan pada tanggal 1 November 2016, sedangkan putusan diucapkan pada persidangan tanggal 25 Oktober 2016, maka permintaan banding yang diajukan oleh Pembanding masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Pembanding, semula Penggugat, tidak mengajukan Memori Banding untuk memperkuat alasan keberatannya terhadap putusan perkara aquo namun demikian Pengadilan Tingkat Banding tetap akan memeriksa permohonan banding dari Penggugat, karena memori banding bukan merupakan syarat wajib dalam upaya hukum banding ; --------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama ,setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara cermat berkas perkara yang meliputi Berita Acara Persidangan , turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Manado nomor : 132/Pdt.G/2016/PN. Mnd tertanggal 25 Oktober 2016 beserta pertimbangan hukum putusan, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah dilakukan secara tepat dan benar, oleh karena itu maka keberatan yang diajukan pembanding tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan. Selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama, untuk itu putusan tersebut harus dikuatkan dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara aquo ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding, semula Penggugat berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dimana dalam tingkat banding ditetapkan sebagai amar putusan dibawah ini ;--------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan, sebagai berikut :
Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum , ketentuan dalam perundang-undangan lain yang bersangkutan ;-
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat selaku Pembanding ;------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 25 Oktober 2016 dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2016/PN.Mnd yang dimohonkan banding tersebut.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat selaku Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ,yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------
Demikianlah diputus pada hari RABU, tanggal 3 MEI 2017, di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado , oleh kami :IMAM SYAFII, SH MHUM , sebagai Hakim Ketua Majelis , YAP ARFEN RAFAEL SH,MH dan EFENDI PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 22 MEI 2017,oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh OLANGEN. V. ALLEN,SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Pembanding , dan Terbanding maupun Kuasa Hukumnya ;--------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
YAP ARFEN RAFAEL,SH M.H IMAMSYAFII ,SH, M.HUM
EFENDI PASARIBU,SH.
PANITERA PENGGANTI
OLANGEN. V. ALLEN,SH