352/PID.B/2015/PN.PLP
Putusan PN PALOPO Nomor 352/PID.B/2015/PN.PLP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jeri Tellulembang Alias Jery
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 01 (Satu) Tahun 02 (Dua) Bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih ; - 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD2270 SJ atas nama Widyaningsih ; - 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL ; - Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan) ; -- - Uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) ; - 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; Dikembalikan kepada pemiliknya Widyaningsih Alias Widya Binti Aminuddin ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 352/Pid.B/2015/PN. Plp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : JERI TALLULEMBANG Alias JERY ; ------------------
Tempat lahir : Kapipe (Bone – bone) ; ------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 09 Desember 1994 ; -------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Tanalili, Kecamatan Bone – bone, Kabupaten Luwu Utara ; ----------------------------------
Agama : Kristen Advent ; ----------------------------------------------
Pekerjaan : SMP ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 27 September 2015 ; ---------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : -------------------
Penyidik sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015 ; ------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 November 2015 ; -----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 06 Januari 2016 ; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016 ; ---------------------------
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ; -----
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
Setelah membaca : ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 352/Pen.Pid/2015/ PN.Plp tanggal 08 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ; -------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 352/Pen.Pid/2015/PN.Plp tanggal 10 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ; ----------------------------------
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ; -------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery, bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP sesuai dalam dakwaan Subsidair ; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (Enam) ; -------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih ; -----------------------------------
1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih ; ------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD2270 SJ atas nama Widyaningsih ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL ; ------------------------------------------
Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan) ;
Uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) ; -----
1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; -----------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Widyaningsih ; ----------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan memohon keringanan hukuman atas diri Terdakwa dengan mengemukakan alasan sebagai berikut ; --
Bahwa Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikannya ; ------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ingin membantu orang tua Terdakwa ; --------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya selanjutnya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ------------------------
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa JERI TALLULEMBANG alias JERY bersama – sama dengan ERIK (MAsih DPO) pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Jl. Andi Djemma simpang empat dekat taman baca Kota Palopo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, telah “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah dompet warna Krem berisikan uang tunai sebesar Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP an. WIDYANINGSIH, 1 (satu) lembar SIM C an. WIDYANINGSIH, 1 (satu) lembar STNK an. WIDYANINGSIH, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester 1 sampai dengan semester VIII, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksikorban WIDYANINGSIH atau orang lain selain Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,mereka yang turut serta melakukan”, Perbuatan mana dilakukan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Awalnya saksi korban WIDYANINGSIH berboncengan dengan saksi ST.MASYITAH mengendarai sepeda motor hendak menuju Jl. Andi Djemma Kota Palopo. Saksi korban kemudian meletakkan dompet saksi korban di laci dekat stand setir sepeda motor saksi korban. Ditengah perjalanan, tepatnya di Jl. Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca Kota Palopo, saksi korban mengurangi kecepatan karena hendak berhenti, karena lampu lali lintas berwarna merah. Tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh ERIK berboncengan dengan Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor saksi korban. Ketika motor yang dikendarai oleh Terdakwa sejajar dengan motor saksi korban, Terdakwa mengambil dompet saksi korban yang terletak di laci sepeda motor saksi korban. Namun secara bersamaan, pengendara sepeda motor lain memukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan ERIK terjatuh dari sepeda motor. ERIK kemudian berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan warga ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP ; ------------------------
SUBSIDIAIR
Pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Primair, Terdakwa bersama – sama dengan ERIK (Masih DPO) telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara atau keadaan sebagai berikut : -----------------
Awalnya saksi korban WIDYANINGSIH berboncengan dengan saksi ST.MASYITAH mengendarai sepeda motor hendak menuju Jl. Andi Djemma Kota Palopo. Saksi korban kemudian meletakkan dompet saksi korban di laci dekat stand setir sepeda motor saksi korban. Ditengah perjalanan, tepatnya di Jl. Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca Kota Palopo, saksi korban mengurangi kecepatan karena hendak berhenti, karena lampu lali lintas berwarna merah. Tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh ERIK yang membonceng Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor saksi korban. Ketika motor yang dikendarai oleh ERIK dan Terdakwa sejajar dengan motor saksi korban, Terdakwa mengambil dompet saksi korban yang terletak di laci sepeda motor saksi korban tanpa seijin saksi korban. Namun secara bersamaan, pengendara sepeda motor lain memukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan ERIK terjatuh dari sepeda motor. ERIK kemudian berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan warga.Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke – 4 KUHP ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut : -----------------------------------------
Saksi Widyaningsih Alias Widya Binti Aminuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penjambretan dompet milik saya ; ------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 27 September 2015, sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Andi Djemma simpang empat dekat tanam baca dan Gerai Telkomsel Kota Palopo ; ------------------------------------
Bahwa dompet saya yang di ambil terbuat dari karet warna krem merk Maroon dan pada merk terdapat logo yang binatang angsa pada tulisan merk dan logo terbuat dari bahan kuningan ; ----------------------------------------
Bahwa isi dompet saya adalah 1 (satu) lembar KTP, Kota Palopo, 1 (satu) lembar SIM golongan C, 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat DD 2270 SJ, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL dan uang semester I sampai VIII masing – masing atas nama Widyaningsih dan uang tunai sebesar Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ; ------------------------
Bahwa berawal saya mengendarai sepeda motor bersama Cece hendak pergi ke jalan Andi Djemma di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca karena lampu lalu lintas berwarna merah maka saya yang mengendarai sepeda motor mengurangi kecepatan sepeda motor hendak berhenti, dari arah belakang sisi kanan saya ada sepeda motor Yamaha Mio warna putih mendekati sepeda motor saya ketika posisi sepeda motor saya dengan sepeda motor Yamaha Mio warna putih sejajar saat itulah pengendara sepeda motor Mio mengambil dompet saya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor lain yang melihat kejadian tersebut yang berada di sebelah kanan sepeda motor Yamaha Mio memukul hingga sepeda motor terjatuh lalu saya dan cece berteriak minta tolong hingga wargapun berkumpul dan mengejar pengendara sepeda Yamaha Mio ; ----
Bahwa yang terjatuh dari sepeda motor Yamaha Mio adalah Terdakwa karena ia dibonceng oleh temannya, tetapi teman Terdakwa tersebut lari ke arah kanan perempatan jalan dengan sepeda motornya sedangkan Terdakwa lari ke sebelah kiri perempatan jalan lalu Terdakwa ditangkap oleh warga ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dompet saya ditemukan oleh Satpam Telkom di perempatan jalan lampu merah di jalan Andi Djemma ; --------------------------------------------------
Bahwa isi dompet saksi tidak ada yang kurang ; -----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan ; ------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -------------
Saksi ST. Masyitah Alias Micelle Alias Cece, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga serta pekerjaan dengan Terdakwa ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penjambretan dompet milik Widyaningsih ; ------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 27 September 2015, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Andi Djemma simpang empat dekat tanam baca dan Gerai Telkomsel Kota Palopo ; ----------------------------------------------------
Bahwa dompet terbuat dari karet warna krem merk Maroon dan pada merk terdapat logo yang binatang angsa pada tulisan merk dan logo terbuat dari bahan kuningan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saya isi dompetnya adalah 1 (satu) lembar KTP, Kota Palopo, 1 (satu) lembar SIM golongan C, 1 (satu) lembar STNK motor Honda Beat DD 2270 SJ, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL dan uang semester I sampai VIII masing-masing atas nama Widyaningsih dan uang tunai sebesar Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) ; ---------
Bahwa pada waktu itu Widyaningsih mengendarai sepeda motor bersama saya hendak pergi ke Jalan Andi Djemma di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca karena lampu lalu lintas berwarna merah maka saya yang mengendarai sepeda motor mengurangi kecepatan sepeda motor hendak berhenti, dari arah belakang sisi kanan saya ada sepeda motor Yamaha Mio warna putih mendekati sepeda motor saya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa ketika posisi sepeda motor saya dengan sepeda motor Yamaha Mio warna putih sejajar saat itulah pengendara sepeda motor Mio mengambil dompet saya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pengendara sepeda motor lain yang melihat kejadian tersebut yang berada di sebelah kanan sepeda motor Yamaha Mio memukul hingga sepeda motor terjatuh lalu saya dan cece berteriak minta tolong hingga wargapun berkumpul dan mengejar pengendara sepeda Yamaha Mio ; ----
Bahwa yangter jatuh dari sepeda motor Yamaha Mio adalah Terdakwa karena ia dibonceng oleh temannya, tetapi teman Terdakwa tersebut lari kearah kanan perempatan jalan dengan sepeda motornya sedangkan Terdakwa lari ke sebelah kiri perempatan jalan dan Terdakwa ditangkap oleh warga ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dompet ditemukan oleh Satpam Telkom di perempatan jalan lampu merah di Jalan Andi Djemma ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setahu saya, isi dompet tersebut tidak berkurang ; ----------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam ruang persidangan ; ------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penjambretan dompet ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 27 September 2015, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Andi Djemma simpang empat dekat tanam baca dan Gerai Telkomsel Kota Palopo ; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penjambretan bersama Erik dari Desa Sukamaju, Kabupaten Luwu ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat korban berboncengan mengendarai sepeda motor di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca karena lampu lalu lintas berwarna merah korban yang mengendarai sepeda motor mengurangi kecepatan sepeda motornya hendak berhenti ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa dari arah arah belakang melambung dari sisi kanan dan saat itu Erik mengambil dompet yang di selipkan di laci depan sebelah kanan sepeda motor matic ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu pengendara sepeda motor yang lain yang melihat kejadian tersebut yang berada di sebelah kanan sepeda saya lalu memukul saya hingga sepeda motor terjatuh dan korban berteriak minta tolong hingga wargapun berkumpul dan mengejar saya dan Erik namun Erik lari dengan sepeda motor sedangkan saya ditangkap oleh warga ; -----------------------------
Bahwa Erik yang mengambil dompet korban ; -----------------------------------------
Bahwa Saya baru saja mengenal Erik ; --------------------------------------------------
Bahwa saya sudah tahu rencana Erik untuk melakukan pencurian ; -------------
Bahwa Terdakwa bertemu Erik saat Erik datang di tempat kost Terdakwa ; ---
Bahwa Terdakwa membernarkan barang bukti yang diperlihatkan di dalam ruang persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembat KTP atas nama Widyaningsih ; ----------------------------------------
1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih ; ------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD2270 SJ atas nama Widyaningsih ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL ; ------------------------------------------------
Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan) ; -----
Uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) ; -----------
1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan bukti dipersidangan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut : -----------------------
Bahwa Terdakwa bernama Jeri Tallulembang Alias Jery yang lahir di Kapipe (Bone – bone) pada tanggal 09 Desember 1994 dan berumur 20 tahun yang berjenis kelamin laki – laki dan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Desa Tanalili, Kecamatan Bone – bone, Kabupaten Luwu Utara dan beragama Kristen Advent dengan pekerjaan sebagai pelajar SMP ; -------------
Bahwa telah terjadi pengambilan barang pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jl. Andi Djemma simpang empat dekat taman baca Kota Palopo ; --------------------------------------
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery bersama ERIK (DPO) sedangkan yang menjadi korbannya adalah Widyaningsih ; -------
Bahwa berawal saat Widyaningsih berboncengan dengan Masyitah mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Jl. Andi Djemma Kota Palopo ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu korban Widyaningsih meletakkan dompet di laci dekat stand setir sepeda motor ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa di perjalanan, tepatnya di Jl. Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca Kota Palopo, korban Widyaningsih mengurangi kecepatan hendak berhenti karena saat itu lampu lalu lintas berwarna merah ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan, sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Erik berboncengan dengan Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor korban ; -------------------------------------------
Bahwa saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sejajar dengan motor korban Widyaningsih selanjutnya Terdakwa mengambil dompet korban Widyaningsih yang terletak di laci sepeda motor korban ; -----------------
Bahwa saat itu ada pengendara sepeda motor lain memukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan Erik terjatuh dari sepeda motor ; ---------------------------
Bahwa Erik kemudian berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan warga ; ----------------
Bahwa barang – barang korban yang diambil adalah 1 (satu) lembat KTP atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD2270 SJ atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan), uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; --
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Erik maka korban Widyaningsih mengalami kerugian sebesar Rp 4.330.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini dengan Surat Dakwaan Subsidairitas sebagai berikut : ------------
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ; ----------------------------------------------------------
Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP ; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk surat dakwaan adalah subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu per satu pasal Dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Barangsiapa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; -----------------------
Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang ; ---------------------------------------------------------------
Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ; ------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “barangsiapa” ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana di Indonesia yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa” dalam perkara ini menurut surat dakwaan Penuntut Umum di tujukan kepada Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery, hal mana sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi serta pengakuan Terdakwa sendiri, dimana yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery ; -----
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dalam hal ini Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum apabila perbuatannnya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa“ telah terbukti ; --------------------
Ad.2. Unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian mengambil barang adalah mengambil untuk dikuasainya, dan barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya, selanjutnya menurut Yurisprudensi (HR 12 November 1894), pengambilan telah selesai, jika barang berada pada pelakunya, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan diperoleh fakta – fakta bahwa telah terjadi pengambilan dompet milik Widyaningsih pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jl. Andi Djemma simpang empat dekat taman baca Kota Palopo, dimana berawal saat Widyaningsih berboncengan dengan Masyitah mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Jl. Andi Djemma Kota Palopo, selanjutnya ketika korban Widyaningsih meletakkan dompet di laci dekat stand setir sepeda motor dan saat dalam perjalanan, tepatnya di Jl. Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca Kota Palopo, korban Widyaningsih mengurangi kecepatan hendak berhenti karena saat itu lampu lalu lintas berwarna merah, tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan, sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Erik berboncengan dengan Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor korban dan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sejajar dengan motor korban Widyaningsih selanjutnya Terdakwa mengambil dompet korban Widyaningsih yang terletak di laci sepeda motor korban lalu pada saat itu ada pengendara sepeda motor lain memukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan Erik terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Erik kemudian berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan warga ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam dompet yang diambil Terdakwa tersebut didalamnya berisi 1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD2270 SJ atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan), uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, terungkap bahwa dompet yang diambil yang berisi 1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD 2270 SJ atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan), uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon adalah milik Widyaningsih, hal ini bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa di persidangan bahwa dompet adalah milik Widyaningsih dan bukanlah milik Terdakwa ataupun Erik ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain “ telah terbukti ; ---------------
Ad.3. Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ; -----
Menimbang, bahwa unsur “Dengan maksud untuk memiliki” merupakan unsur yang bersifat subyektif karena letaknya ada dalam bathin Terdakwa, artinya suatu tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh pelaku seolah – olah ia (pelaku) adalah pemilik dari barang tersebut, sedangkan dengan “Melawan hukum (hak)” adalah bertentangan dengan hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan diperoleh fakta – fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jl. Andi Djemma simpang empat dekat taman baca Kota Palopo, dimana berawal saat Widyaningsih berboncengan dengan Masyitah mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Jl. Andi Djemma Kota Palopo, selanjutnya ketika korban Widyaningsih meletakkan dompet di laci dekat stand setir sepeda motor dan saat dalam perjalanan, tepatnya di Jl. Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca Kota Palopo, korban Widyaningsih mengurangi kecepatan hendak berhenti karena saat itu lampu lalu lintas berwarna merah, tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan, sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Erik berboncengan dengan Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor korban dan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sejajar dengan motor korban Widyaningsih selanjutnya Terdakwa mengambil dompet korban Widyaningsih yang terletak di laci sepeda motor korban lalu pada saat itu ada pengendara sepeda motor lain memukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan Erik terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Erik kemudian berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan warga ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam dompet yang diambil Terdakwa tersebut berisi 1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD 2270 SJ atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan), uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa dan Erik telah mengambil dompet yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD 2270 SJ atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan), uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon adalah milik Widyaningsih adalah tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban Widyaningsih sebagai pemiliknya ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan Terdakwa dan Erik yang telah mengambil dompet yang merupakan milik korban Widyaningsih adalah tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban Widyaningsih sehingga telah mengakibatkan korban Widyaningsih mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.330.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), adalah merupakan tindakan melawan hukum atau melawan hak orang lain ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ telah terbukti ; ------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang” ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan” (GEWELD) adalah menggunakan kekuatan jasmaniah (LICHAMELIJKE KRACHT) yang harus dilihat pada efek – efeknya ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut harus dilakukan kepada orang bukan kepada barang dan dilakukan sebelumnya pada saat atau setelah pencurian itu dilakukan selanjutnya penggunaan kekerasan fisik adalah ciri dari kekerasan yang membedakan dengan ancaman kekerasan yang membuat secara psikis pada orang menjadi tidak berdaya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta – fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jl. Andi Djemma simpang empat dekat taman baca Kota Palopo, dimana berawal saat Widyaningsih berboncengan dengan Masyitah mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Jl. Andi Djemma Kota Palopo, selanjutnya ketika korban Widyaningsih meletakkan dompet di laci dekat stand setir sepeda motor dan saat dalam perjalanan, tepatnya di Jl. Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca Kota Palopo, korban Widyaningsih mengurangi kecepatan hendak berhenti karena saat itu lampu lalu lintas berwarna merah, tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan, sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Erik berboncengan dengan Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor korban dan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sejajar dengan motor korban Widyaningsih selanjutnya Terdakwa mengambil dompet korban Widyaningsih yang terletak di laci sepeda motor korban lalu pada saat itu ada pengendara sepeda motor lain memukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan Erik terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Erik kemudian berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan warga ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam dompet yang diambil Terdakwa tersebut berisi 1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD 2270 SJ atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan), uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap tersebut diatas, bahwa dompet milik korban Widyaningsih diletakkan di laci dekat stand setir sepeda motor selanjutnya Terdakwa bersama Erik yang berboncengan mendekati sepeda motor korban kemudian Terdakwa mengambil dompet korban Widyaningsih yang terletak di laci sepeda motor korban tanpa seijin dari korban Widyaningsih ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, bahwa perbuatan Terdakwa dan Erik yang mengambil dompet korban Widyaningsih tanpa seijin korban tetapi pada saat pengambilan dompet tersebut tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban Widyaningsih ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang“ tidak terbukti ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terdapat dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka Dakwaan Primair tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya Terdakwa harus pula dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ; ---------
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya yaitu Dakwaan Subsidair yaitu, Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Barangsiapa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ; --------------------------------------------------------------------------------------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; -----------------------
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ; ----------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur “barangsiapa” Majelis Hakim mengambil alih sepenuhnya pertimbangan – pertimbangan pada Dakwaan Primair tersebut diatas yang untuk singkatnya, dianggap telah termuat disini, oleh karenanya unsur “barangsiapa” tersebut menjadi telah terpenuhi pula ; ------
Ad.2. Unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” Majelis Hakim mengambil alih sepenuhnya pertimbangan – pertimbangan pada Dakwaan Primair tersebut diatas yang untuk singkatnya, dianggap telah termuat disini, oleh karenanya unsur “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” tersebut menjadi telah terpenuhi pula ; ----------------------------------------
Ad.3. Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ; ------
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Majelis Hakim mengambil alih sepenuhnya pertimbangan – pertimbangan pada Dakwaan Primair tersebut diatas yang untuk singkatnya, dianggap telah termuat disini, oleh karenanya unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” tersebut menjadi telah terpenuhi pula ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” ; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta dikaitkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Jl. Andi Djemma simpang empat dekat taman baca Kota Palopo, dimana berawal saat Widyaningsih berboncengan dengan Masyitah mengendarai sepeda motor hendak menuju ke Jl. Andi Djemma Kota Palopo, selanjutnya ketika korban Widyaningsih meletakkan dompet di laci dekat stand setir sepeda motor dan saat dalam perjalanan, tepatnya di Jl. Andi Djemma simpang empat lampu merah dekat taman baca Kota Palopo, korban Widyaningsih mengurangi kecepatan hendak berhenti karena saat itu lampu lalu lintas berwarna merah, tiba – tiba dari arah belakang sebelah kanan, sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Erik berboncengan dengan Terdakwa bergerak mendekati sepeda motor korban dan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sejajar dengan motor korban Widyaningsih selanjutnya Terdakwa mengambil dompet korban Widyaningsih yang terletak di laci sepeda motor korban lalu pada saat itu ada pengendara sepeda motor lain memukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan Erik terjatuh dari sepeda motor selanjutnya Erik kemudian berdiri dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa berhasil diamankan warga ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam dompet yang diambil Terdakwa dan Erik tersebut berisi 1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD 2270 SJ atas nama Widyaningsih, 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL, Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan), uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas terungkap bahwa pengambilan barang – barang tersebut diatas yang merupakan milik Widyaningsih telah dilakukan oleh lebih dari satu orang yaitu Terdakwa dan Erik ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ telah terbukti ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara, menurut Majelis Hakim terlalu memberatkan Terdakwa karena Terdakwa masih sangat muda sehingga masih dapat dibina selanjutnya dengan masa pemidanaan yang lama akan memberatkan Terdakwa dan semakin membuat Terdakwa putus asa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang paling terbaik bagi kepentingan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata – mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa, agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain di kemudian hari, sehingga menurut hemat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004) ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih ; ----------------------------------------
1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih ; ------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD2270 SJ atas nama Widyaningsih ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL ; ------------------------------------------------
Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan) ; -----
Uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) ; -----------
1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; ----------------------------------
Yang telah diakui kepemilikannya oleh Widyaningsih Alias Widya Binti Aminuddin maka ditetapkan dikembalikan kepada Widyaningsih Alias Widya Binti Aminuddin ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ---------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan korban ; ------------------------------------------------
Hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ; -------------------------------------
Terdakwa masih muda ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; -------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP, dan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair ; ---------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; --------------------------
Menyatakan Terdakwa Jeri Tallulembang Alias Jery tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 01 (Satu) Tahun 02 (Dua) Bulan ; -----------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar KTP atas nama Widyaningsih ; -------------------------------------
1 (satu) lembar SIM Golongan C atas nama Widyaningsih ; --------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Yamaha Beat dengan nomor polisi DD2270 SJ atas nama Widyaningsih ; ----------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pelunasan PPL ; --------------------------------------------
Kwitansi uang semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan) ; --
Uang tunai senilai Rp 130.000,00 (Seratus Tiga puluh Ribu Rupiah) ; -------
1 (satu) buah dompet warna kream merk Imaroon ; -------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya Widyaningsih Alias Widya Binti Aminuddin ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016, oleh Beauty D.E. Simatauw, S.H. sebagai Hakim Ketua, Fransiskus W. Mamo, S.H. dan Raden Nurhayati, S.H., M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Maryati, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas I B Palopo, serta dihadiri oleh Andi Irma Purnama Sari, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo dan Terdakwa ; -----
Hakim - hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fransiskus W. Mamo, S.H.Beauty D.E. Simatauw, S.H.
Raden Nurhayati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sri Maryati, S.H.