40/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 40/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRWAN BIN FAHIMUDIN
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 40/ Pid.Sus / 2013/ PN-Pbm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRWAN BIN FAHIMUDIN;
Tempat lahir : Prabumulih;
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 16 Agustus 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kopral Toya No. 67 Rt. 006 Rw. 004 Kel. Pasar Prabumulih II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Pendidikan : SD (kelas VI);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dilakukan penangkapan Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/18/I/2013/Reskrim tertanggal 28 Januari 2013 dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Januari 2013 s/d sekarang;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nomor.40/ Pid.Sus/2013 /PN-Pbm., tertanggal 10 April 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor.40/ Pid.Sus/2013 /PN-Pbm., tertanggal 10 April 2013, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah membaca hasil Visum Et.Repertum;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum di persidangan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Primair pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000;- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa karena anak-anak terdakwa masih dinafkahi oleh terdakwa;
Telah mendengar pula jawaban dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;
Telah mendengar pula tanggapan dari kedua belah pihak atas pledoi dan jawaban tersebut diatas yang masing-masing tetap pada dalil-dalilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 04 April 2013, NOMOR REG. PERK. : PDM -22/Euh.2/PBM-1/03/ 2013, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair
Bahwa Terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN, pada Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 20.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013, bertempat di Jalan Kopral Toya No.67 Rt.06, Rw.04 Kel. Pasar II Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga terhadap orang dalam lingkup Rumah Tangganya yaitu saksi korban Yulis Binti Somad, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 16.30 Wib dirumah saksi korban Jalan Kopral Toya No.67 Rt.06, Rw.04 Kel. Pasar II Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih saat itu terdakwa sedang tidur-tiduran dikasur dalam kamar, saat itu saksi Yulis Binti Somad memasukkan baju bekas anak-anak kedalam kantong asoy hitam untuk diberikan kepada bibi saksi Yulis Binti Somad, setelah itu saksi Yulis Binti Somad mengantarkan kantong asoy tersebut kerumah orang tua saksi Yulis Binti Somad dan pada waktu itu bibi saksi Yulis Binti Somad sedang berada dirumah orang tua saksi Yulis Binti Somad, tanpa pamit dengan terdakwa, saksi Yulis langsung pergi kerumah orang tua saksi Yulis. Setelah memberikan baju kepada bibi saksi Yulis, saksi Yulis Binti Somad langsung pulang kerumah dan pada saat pulang kerumah diruang tamu terdakwa langsung mendekati saksi Yulis dengan berkata “Apo yang kau bawa tadi”, lalu saksi Yulis Binti Somad menjawab “Baju anak kau lah kecik nak dienjuke bibi aku” lalu terdakwa berkata “itulah kau tu lah calak igo, segalonyo nak dienjuke dulur kau galo” dan saksi Yulis hanya diam saja tidak menjawab dan langsung ke dapur mencuci piring, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada didepan TV diruang tamu dan saksi Yulis sedang berada didalam kamar terdakwa berkata “dak usah lagi kerumah emak apo bapak kau tu, anak-anak aku jugo, kau tau baru dua tahun inilah mencari lah cak hebat nian mentang-mentang ini rumah bapak kau”, lalu saksi Yulis berkata, “dak katek wan, aku nak berfikir cak itu, sudahlah dak usah diungkit agek nambah rebut besar”, dan sekitar 19.30 Wib saksi Yulis sudah tidak begitu mendengar jawaban terdakwa, lalu saksi Yulis Binti Somad berkata “tinggalke aku men kau dak seneng men nak rebut terus cak ini” tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi Yulis Binti Somad yang pada saat itu saksi Yulis sedang tidur-tiduran diatas kamar, selanjutnya terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanannya dan terdakwa spontan duduk sambil menangis lalu terdakwa menjambak rambut saksi Yulis sebelah kiri kemudian menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu memukul tangan sebelah kanan saksi Yulis Binti Somad sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa memukul pipi sebelah kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya lalu memukul mata sebelah kiri saksi Yulis sebanyak satu kali dan pada saat itu saksi Yulis tidak melakukan perlawanan ataupun menjerit hanya diam saja, kemudian keluar rumah menuju rumah saksi Somad alias Alun dan saksi Ana alias Acin (orang tua saksi Yulis) dan mengadukan perbuatan terdakwa kepada saksi Somad alias Alun dan saksi Ana alias Acin, dan saksi Yulis menunjukkan luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Yulis. Setelah itu saksi Yulis melaporkan ke Polres Prabumulih. Akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Yulis Binti Somad, menyebabkan saksi Yulis Binti Somad mengalami luka berdasarkan Visum Et.Repertum RSUD Kota Prabumulih, No.445.1/06/RSUD-PBM/II/2013 tanggal 07 Februari 2013 yang ditanda-tangani oleh Dr.ESI KUSTJARA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka bengkak di kepala sebelah kiri diameter 3 cm;
Luka lecet di bibir bagian atas dan bawah;
Memar dipergelangan bagian dalam tangan kanan, diameter dua centimeter;
Memar pada kelopak mata atas sebelah kanan diameter empat centimeter;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga;
Subsidair
Bahwa Terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN, pada Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 20.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013, bertempat di Jalan Kopral Toya No.67 Rt.06, Rw.04 Kel. Pasar II Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga terhadap orang dalam lingkup Rumah Tangganya yaitu saksi korban Yulis Binti Somad, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 16.30 Wib dirumah saksi korban Jalan Kopral Toya No.67 Rt.06, Rw.04 Kel. Pasar II Kec.Prabumulih Utara Kota Prabumulih saat itu terdakwa sedang tidur-tiduran dikasur dalam kamar, saat itu saksi Yulis Binti Somad memasukkan baju bekas anak-anak kedalam kantong asoy hitam untuk diberikan kepada bibi saksi Yulis Binti Somad, setelah itu saksi Yulis Binti Somad mengantarkan kantong asoy tersebut kerumah orang tua saksi Yulis Binti Somad dan pada waktu itu bibi saksi Yulis Binti Somad sedang berada dirumah orang tua saksi Yulis Binti Somad, tanpa pamit dengan terdakwa, saksi Yulis langsung pergi kerumah orang tua saksi Yulis. Setelah memberikan baju kepada bibi saksi Yulis, saksi Yulis Binti Somad langsung pulang kerumah dan pada saat pulang kerumah diruang tamu terdakwa langsung mendekati saksi Yulis dengan berkata “Apo yang kau bawa tadi”, lalu saksi Yulis Binti Somad menjawab “Baju anak kau lah kecik nak dienjuke bibi aku” lalu terdakwa berkata “itulah kau tu lah calak igo, segalonyo nak dienjuke dulur kau galo” dan saksi Yulis hanya diam saja tidak menjawab dan langsung ke dapur mencuci piring, lalu sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa yang pada saat itu berada didepan TV diruang tamu dan saksi Yulis sedang berada didalam kamar terdakwa berkata “dak usah lagi kerumah emak apo bapak kau tu, anak-anak aku jugo, kau tau baru dua tahun inilah mencari lah cak hebat nian mentang-mentang ini rumah bapak kau”, lalu saksi Yulis berkata, “dak katek wan, aku nak berfikir cak itu, sudahlah dak usah diungkit agek nambah rebut besar”, dan sekitar 19.30 Wib saksi Yulis sudah tidak begitu mendengar jawaban terdakwa, lalu saksi Yulis Binti Somad berkata “tinggalke aku men kau dak seneng men nak rebut terus cak ini” tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi Yulis Binti Somad yang pada saat itu saksi Yulis sedang tidur-tiduran diatas kamar, selanjutnya terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanannya dan terdakwa spontan duduk sambil menangis lalu terdakwa menjambak rambut saksi Yulis sebelah kiri kemudian menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanan terdakwa, lalu memukul tangan sebelah kanan saksi Yulis Binti Somad sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa memukul pipi sebelah kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya lalu memukul mata sebelah kiri saksi Yulis sebanyak satu kali dan pada saat itu saksi Yulis tidak melakukan perlawanan ataupun menjerit hanya diam saja, kemudian keluar rumah menuju rumah saksi Somad alias Alun dan saksi Ana alias Acin (orang tua saksi Yulis) dan mengadukan perbuatan terdakwa kepada saksi Somad alias Alun dan saksi Ana alias Acin, dan saksi Yulis menunjukkan luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Yulis. Setelah itu saksi Yulis melaporkan ke Polres Prabumulih. Akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Yulis Binti Somad, menyebabkan saksi Yulis Binti Somad mengalami luka berdasarkan Visum Et.Repertum RSUD Kota Prabumulih, No.445.1/06/RSUD-PBM/II/2013 tanggal 07 Februari 2013 yang ditanda-tangani oleh Dr.ESI KUSTJARA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka bengkak di kepala sebelah kiri diameter 3 cm;
Luka lecet di bibir bagian atas dan bawah;
Memar dipergelangan bagian dalam tangan kanan, diameter dua centimeter;
Memar pada kelopak mata atas sebelah kanan diameter empat centimeter;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yaitu sebagai berikut:
Saksi I: YULIS BINTI SOMAD, dibawah sumpah sesuai dengan agama Islam telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah isteri dari terdakwa yang merupakan korban;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 20.00 wib bertempat di dirumah korban yaitu Di Jl. Kopral Toya No. 67 Rt. 06 Rw. 04 Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan yang melakukan penganiayaan adalah suami korban yaitu Terdakwa IRAWAN BIN FAHIMUDIN;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaaan karena korban karena korban memasukkan baju bekas kedalam kantong asoi hitam yang berisi baju-baju bekas kemudian terdakwa masih tidak percaya dan mengatakan bahwa saksi korban tidak boleh lagi datang kerumah orang tua saksi korban kemudian Terdakwa merasa Tersinggung dan maarah dengan ucapan yang mengatakan “ Tinggalke aku men kau dak senang men anak rebut cak ini terus”;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara melakukan kekerasan dengan Menampar pipi sebelah kiri sebanyak tiga kali menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa menjambak rambut saksi korban sebelah kiri kemudian terdakwa memukul tangan sebelah kanan saksi korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa memukul bibir saksi korban sebelah kanan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa lalu memukul pipi sebelah kiri sebanyak dua kali kemudian memukul mata saksi korban sebanyak satu kali;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan tsb tidak ada mempergunakan alat apapun hanya dengan tangan, dan tidak ada orang lain yang melakukan penganiayaan hanya terdakwa saja;
Bahwa saksi mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri, luka memar dipanggkal mata sebelah kiri, luka memar dibagian penggelangan tangan sebelah kanan serta luka memar di bagian atas dan bawah;
Bahwa akibat dari luka memar tersebut tidak mengghalangi perkerjaan sehari-hari saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II: SOMAD ALIAS ALUN, telah dipanggil secara patut akan tetapi Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi sehingga keterangan saksi yang ada dalam BAP di Kepolisian dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ayah mertua dari terdakwa;
Bahwa dalam rumah tangga anak saya saksi korban Yulis bin somad telah terjadi pertengkaran pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 20.00 wib bertempat di dirumah korban yaitu Di Jl. Kopral Toya No. 67 Rt. 06 Rw. 04 Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan yang melakukan penganiayaan adalah suami korban yaitu terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga naknya yang bernama YULIS BINTI SOMAD dari saksi korban sendiri;
Bahwa Pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan tsb tidak ada mempergunakan alat apapun hanya dengan tangan, dan tidak ada orang lain yang melakukan penganiayaan hanya terdakwa saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saya saksi korban yulis Bin Somad;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban yaitu anak saya mengalami luka memar diwajah bagian pipi sebelah kiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi III: ANA ALIAS ACIN telah dipanggil secara patut akan tetapi Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi sehingga keterangan saksi yang ada dalam BAP di Kepolisian dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ibu mertua dari terdakwa;
Bahwa dalam rumah tangga anak saya saksi korban Yulis bin somad telah terjadi pertengkaran pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 20.00 wib bertempat di dirumah korban yaitu Di Jl. Kopral Toya No. 67 Rt. 06 Rw. 04 Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan yang melakukan penganiayaan adalah suami korban yaitu terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga naknya yang bernama YULIS BINTI SOMAD dari saksi korban sendiri;
Bahwa Pada saat Terdakwa melakukan penganiayaan tsb tidak ada mempergunakan alat apapun hanya dengan tangan, dan tidak ada orang lain yang melakukan penganiayaan hanya terdakwa saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saya saksi korban yulis Bin Somad;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi korban yaitu anak saya mengalami luka memar diwajah bagian pipi sebelah kiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charge walau Majelis Hakim telah memberikan kesempatan padanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 20.00 wib bertempat di dirumah korban yaitu Di Jl. Kopral Toya No. 67 Rt. 06 Rw. 04 Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih telah melakukan pemukulan dan yang menjadi korban yaitu isteri terdakwa sendiri yang bernama Yulis Binti Somad;
Bahwa Pada saat Terdakwa melakukan pemukulan tersebut tidak ada mempergunakan alat apapun hanya dengan tangan kosong saja;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban yaitu dengan cara menampar wajah bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) KALI;
Bahwa sebab terdakwa melakukan kekersan dalam rumah tangga terhadap saksi korban disebabkan karena saksi korban telah berhutang kepada orang sebesar Rp. 22.000,000,- (Dua puluh dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan terdakwa selaku suami saksi korban;
Bahwa selain itu pula pada tanggal 23 januari 2013 sekira jam 20.00 wib saksi korban memberikan pakaian bekas kepada keluarganya sehingga membuat terdakwa cemburu dan tidak senang sehingga terdakwa menegur saksi korban akan tetapi dijawab oleh saksi korban sehingga terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yaitu mengalami luka memar di pipi dan bengkak dibagian bibir dalam;
Bahwa terdakwa mengaku sangat menyesal dan terdakwa pasrah jika saksi korban menceraikannya;
Bahwa sampai persidangan ini berlangsung anak-anak terdakwa masih diasuh oleh ibu terdakwa;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya Penuntut Umum telah menghadirkan bukti surat berupa hasil Visum Et. Repertum dari RSUD Kota Prabumulih, No.445.1/06/RSUD-PBM/II/2013 tanggal 07 Februari 2013;
Menimbang, bahwa hasil Visum tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dihadapan Terdakwa, Saksi-saksi dan yang kesemuanya telah membenarkan hasil visum tersebut oleh karenanya hasil visum tersebut dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap telah termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang telah diperiksa di persidangan serta dari hasil Visum Et.Repertum yang dibacakan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 sekira pukul 20.00 wib bertempat di dirumah korban yaitu Di Jl. Kopral Toya No. 67 Rt. 06 Rw. 04 Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih telah melakukan pemukulan dan yang menjadi korban yaitu isteri terdakwa sendiri yang bernama Yulis Binti Somad;
Bahwa benar, Pada saat Terdakwa melakukan pemukulan tersebut tidak ada mempergunakan alat apapun hanya dengan tangan kosong saja;
Bahwa benar, terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban yaitu dengan cara menampar wajah bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) KALI;
Bahwa benar, sebab terdakwa melakukan kekersan dalam rumah tangga terhadap saksi korban disebabkan karena saksi korban telah berhutang kepada orang sebesar Rp. 22.000,000,- (Dua puluh dua juta rupiah) tanpa sepengetahuan terdakwa selaku suami saksi korban;
Bahwa benar, pada tanggal 23 januari 2013 sekira jam 20.00 wib saksi korban memberikan pakaian bekas kepada keluarganya sehingga membuat terdakwa cemburu dan tidak senang sehingga terdakwa menegur saksi korban akan tetapi dijawab oleh saksi korban sehingga terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yaitu mengalami luka memar di pipi dan bengkak dibagian bibir dalam;
Bahwa benar, berdasarkan Visum Et.Repertum RSUD Kota Prabumulih, No.445.1/06/RSUD-PBM/II/2013 tanggal 07 Februari 2013 yang ditanda-tangani oleh Dr.ESI KUSTJARA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka bengkak di kepala sebelah kiri diameter 3 cm;
Luka lecet di bibir bagian atas dan bawah;
Memar dipergelangan bagian dalam tangan kanan, diameter dua centimeter;
Memar pada kelopak mata atas sebelah kanan diameter empat centimeter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu Primairmelanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT SubsidairPasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa melanggar dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal tersebut secara berturut-turut yaitu sebagai berikut :
Tentang Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” lebih menunjuk kepada Subjek Pelaku (dader) sebuah perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana ;
Menimbang, bahwa adapun yang dapat ditentukan sebagai Subjek Pelaku (dader) dalam pasal ini tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum, yaitu : manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga pelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat dari tindak pidana yang diduga telah dilakukannya, terlepas dari apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut terbukti ataupun tidak, yang mana hal tersebut sangat tergantung dari pertimbangan unsur-unsur lain dari pasal tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Majelis Hakim tidak melakukan error in persona atau tidak melakukan kesalahan mengenai subyek pelaku yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana didalam menjatuhkan putusannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan, serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya atau dengan perkataan lain, menurut hukum terdakwa tersebut telah dianggap cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sendiri, terlepas dari apakah nantinya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dapat dibuktikan atau tidak di persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap diri Terdakwa tersebut di atas dapat di pertanggungjawabkan secara hukum pidana dan dengan demikian Majelis berpendapat unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi;
Tentang Unsur “melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah phisyk maupun physikis, artinya bukan luka secara fisik saja akan tetapi kekerasan physikis juga termasuk dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Rumah Tangga adalah semua orang yang tinggal dalam satu atap rumah tangga;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan para saksi menerangkan bahwa terdakwa dan saksi korban YULIS BINTI SOMAD adalah suami istri yang sah dan terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara melakukan kekerasan dengan menampar pipi sebelah kiri sebanyak tiga kali menggunakan tangan sebelah kanan, lalu terdakwa menjambak rambut saksi korban sebelah kiri kemudian terdakwa memukul tangan sebelah kanan saksi korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa memukul bibir saksi korban sebelah kanan sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan terdakwa lalu memukul pipi sebelah kiri sebanyak dua kali kemudian memukul mata saksi korban sebanyak satu kali oleh terdakwa sehingga mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri, luka memar dipangkal mata sebelah kiri, luka memar dibagian penggelangan tangan sebelah kanan serta luka memar di bagian atas dan bawah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta diperkuat dengan hasil Visum Et.Repertum RSUD Kota Prabumulih, No.445.1/06/RSUD-PBM/II/2013 tanggal 07 Februari 2013, serta pengakuan Terdakwa sendiri Majelis berkesimpulan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban sehingga membuat saksi korban luka memar, sehingga Majelis berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakaan pada dakwaan primair telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti pula melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, sedangkan terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa, serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak bisa menahan emosinya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa memiliki anak-anak yang masih kecil yang masih memerlukan kehadiran terdakwa sebagai seorang Ayah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri tentang berapa lama terdakwa akan dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa IRWAN BIN FAHIMUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2013, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih oleh kami ALINE OKTAVIA KUNIA, S.H.M.Kn, selaku Hakim Ketua Majelis, TRI HANDAYANI, S.H., dan ARIS FITRA WIJAYA, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh EVA ERLIZA ZA, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh OGANA TARIKA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
1. TRI HANDAYANI, S.H. ALINE OKTAVIA KUNIA, S.H.M.Kn
Ttd
2. ARIS FITRA WIJAYA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,