329/Pid.Sus/2016/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIWIN DWI SEKARISTIANTO Alias WIWIN Bin WAGIRAN
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : WIWIN DWI SEKARISTIANTO Alias WIWIN Bin WAGIRAN;
Tempat Lahir : Banua Tengah;
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 19 Januari 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Waduk I Desa Benua Tengah, RT.04, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 September 2016, dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan sejak tanggal 22 September 2016 berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dengan rincian sebagai berikut:
Penahanan oleh Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 22 September 2016, Nomor SP.Han/69/IX/2016/Reskrim, terhitung sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 5 Oktober 2016, Nomor B-1202/Q.3.18/Epp.1/09/2016, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2016;
Penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 17 Nopember 2016, Nomor Print-1456/Q.3.18/Euh.2/11/2016, terhitung sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dengan Penetapan tertanggal 22 Nopember 2016, Nomor 329/Pen.Pid/2016/PN.Pli, terhitung sejak tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan 21 Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan Penetapan tertanggal 13 Desember 2016, Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN Pli, terhitung sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2017;
Bahwa, dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Terdakwa didampingi oleh ANANG SHAFWAN, S.H.I., Dkk, Advokat/Pengacara, sebagai Penasihat Hukumnya yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor 329/Pen.Pid/2016/PN.Pli, tertanggal 28 Nopember 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 19 Desember 2016, Nomor Reg. Perkara. PDM-195/PELAI/Euh.2/11/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa WIWIN DWI SEKARISTIANTO Alias WIWIN Bin WAGIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan“ sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar baju hem lengan panjang warna merah muda;
1 (satu) Lembar celana kain panjang warna abu-abu;
1 (satu) lembar BH / kutang warna coklat;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar baju kaos dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar Baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “NAKAL”;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna biru putih;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam putih bertuliskan “FASHION ADDICT”;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam;
1 (satu) pasang sepatu bertali warna hijau muda dan coklat muda ukuran 40 cm;
Dikembalikan kepada Anak Saksi ANGGUN NOFITA SARI.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Telah memperhatikan Permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Telah memperhatikan Tanggapan Penuntut Umum (Replik) yang disampaikan secara lisan dipersidangan, atas Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan Tuntutannya;
Telah mendengar Tanggapan Terdakwa (Duplik) atas Tanggapan Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan Surat Dakwaan tertanggal 17 Nopember 2016, Nomor Reg.Perk.PDM-195/PELAI/Euh.2/11/2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WIWIN DWI SEKARISTIANTO Alias WIWIN Bin WAGIRAN, pada hari Sabtu, 6 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 Wita, atau setidaknya pada bulan Agustus 2016, bertempat di Hotel Roma di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya pada tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, Anggun Nofita Sari Binti Jumali adalah anak berusia 16 tahun yang lahir di Banua Tengah pada tanggal 17 Desember 1999 dari pasangan suami istri Jumali dan Sunarti;
Awalnya Terdakwa Wiwin Dwi Sekaristianto Alias Wiwin Bin Wagiran berteman dengan anak Saksi Anggun Nofita Sari sekitar 1 (satu) tahun sebelum kejadian. Saat Terdakwa bertemu anak Saksi Anggun Nofita Sari, diajak ke hotel Roma Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut untuk bersantai. Selanjutnya, setelah berada di Hotel Roma, Terdakwa mengajak hubungan suami istri kepada anak Saksi Anggun Nofita Sari, lalu Terdakwa mendekati anak Saksi Anggun Nofita Sari dan memeluknya, kemudian mencium bibir anak Saksi Anggun Nofita Sari, dan selanjutnya Terdakwa beserta anak Saksi Anggun Nofita Sari saling melepas baju, kemudian Terdakwa menindih anak Saksi Anggun Nofita Sari dan memasukkan alat vitalnya kedalam vagina anak Saksi Anggun Nofita Sari dengan gerakan naik turun hingga berulang kali sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya;
Berdasarkan keterangan Ahli dr. I Made Gede Darma Susila, Sp., Og., dari Rumah Sakit H. Boedjasin Pelaihari, pada pemeriksaan khusus (daerah kelamin) dengan kesimpulan:
Seorang perempuan Anggun Nofita Sari Binti Jumali, umur 16 tahun;
Pada sekitar alat kelamin tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan;
Didapatkan robekan lama selaput dara sampai dengan dasar pukul 6, 7, 9, 11, 1, 3 dan 5;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan bantahan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan, yang diberikan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
SAKSI I : ANGGUN NOFITA SARI
Bahwa, Saksi adalah korban dari perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa beruang kali;
Bahwa, kejadian pertama kali pada hari Rabu, 27 Mei 2015, sebanyak 2 (dua) kali dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita di Hotel Damai Indah, 1 (satu) kali pada hari Minggu, 7 Juni 2015, dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita di Hotel Damai Indah, pada hari Minggu, 14 Juni 2015 dari pukul 09.00 Wita sampai dengan kira-kira pukul 11.00 Wita juga di Hotel Damai Indah, 3 (tiga) kali pada hari Minggu, 21 Juni 2015 dari pukul 10.00 Wita sampai dengan kira-kira pukul 15.00 Wita di Hotel Damai Indah, 2 (dua) kali pada hari Minggu, 28 Juni 2015 dari pukul 09.00 Wita sampai dengan kira-kira pukul 14.00 Wita di Hotel Damai Indah, pada hari Minggu, 5 Juli 2015 dari jam 13.00 Wita sampai jam 17.00 Wita sebanyak 2 (dua) kali bertempat bertempat di Hotel Damai Indah, 1 (satu) kali pada hari Rabu, 19 Juli 2015 dari jam 08.00 Wita sampai jam 09.00 Wita, di Hotel Roma, 2 (dua) kali pada hari Minggu, Agustus 2015 dari jam 09.00 Wita sampai jam 14.00 Wita di Hotel Damai Indah, 2 (dua) kali pada hari Selasa, 28 Juli 2015 dari jam 21.10 Wita sampai jam 02.00 Wita di Hotel Damai Indah dan terakhir 1 (satu) kali pada hari Sabtu, 6 Agustus 2015 dari jam 09.00 Wita sampai jam 10.00 Wita di Hotel Roma Desa Panggung, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa, hubungan Saksi dengan Terdakwa berpacaran sejak 1 (satu) minggu sebelum Terdakwa menyetubuhi Saksi pertama kali;
Bahwa, awalnya Terdakwa menelepon Saksi dan mengajak Saksi jalan-jalan ke Pelaihari, kemudian Saksi minta diantar oleh teman Saksi ke rumah nenek Saksi di Desa Benua Tengah RT.03, dan kemudian Terdakwa menjemput Saksi dan lalu berangkat ke Pelaihari dan kemudian Saksi dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Damai Indah yang berada di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, lalu Terdakwa turun dari mobil dan masuk ke dalam dan tidak lama memanggil Saksi dab menyuruh ke dalam, selanjutnya Saksi dan Terdakwa masuk ke kamar, setelah di dalam kamar Saksi dab Terdakwa duduk diatas ranjang untuk ngobrol sambil nonton televisi;
Bahwa, tiba-tiba setelah itu Terdakwa memeluk dan langsung mencium bibir Saksi kemudian Terdakwa melepas baju dan pakaian Saksi hingga telanjang bulat dan Terdakwa juga melepas semua pakaiannya, setelah itu Saksi di suruh berbaring dan Terdakwa langsung menindihi tubuh Saksi sambil menciumi bibir, pipi, leher dan menghisapi payudara serta bagian perut saya dan setelah kemaluannya tegang, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke vagina Saksi secara berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah selesai Saksi dan Terdakwa langsung pulang ke Desa Benua Tengah;
Bahwa, saat Terdakwa menyetubuhi Saksi di Hotel Damai Indah dan Hotel Roma Desa Panggung, Saksi hanya diam saja sehingga Terdakwa dengan mudah melakukannya seperti layaknya suami isteri terhadap Saksi, akan tetapi sebelumnya Saksi pernah bertanya kepada Terdakwa “kalau ketahuan isteri kamu bagaimana” dan dijawab Terdakwa “tenang saja itu urusanku”;
Bahwa, sebelum menyetubuhi Saksi, Terdakwa mengatakan bahwa ia sayang kepada Saksi dan kalau butuh apa-apa bilang saja kepada Terdakwa dan Saksi bertanya kepada Terdakwa “kalau saya hamil bagaimana?” dan dijawab Terdakwa “saya akan bertanggungjawab”, kemudian kami melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa, pada saat berhubungan badan tersebut alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam vagina/kemaluan Saksi dan sampai mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi;
Bahwa, pada saat alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan Saksi, Saksi merasakan sakit dan dari kemaluan Saksi mengeluarkan darah, Saksi mengatakan kepada Terdakwa, “sakit, pelan-pelan”, dan dijawab Terdakwa “iya”, sambil Terdakwa terus menyetubuhi Saksi;
Bahwa, pada saat Terdakwa hendak menyetubuhi Saksi, Saksi sempat menolak dan berkata “handak melakukan apa ini bulan puasa” dan dijawab Terdakwa “kada papa” (tidak apa-apa), dan Terdakwa tetap memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi;
Bahwa, pada saat berpacaran, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi masih sekolah dan berstatus pelajar;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tanggal 3 Mei 2015, yakni ketika Saksi duduk di kelas X (sepuluh) SMKN 1 Takisung, dan Saksi pacaran dengan Terdakwa selama 16 (enam belas) bulan;
Bahwa, pada saat Terdakwa mengajak Saksi jalan-jalan, Saksi mengira hanya pergi untuk makan dan minum saja, namun Saksi kaget saat tiba di Hotel Damai Indah dan menanyakan “lapo neng kene?” (kenapa disini) dan Terdakwa menjawab “gak opo-opo santai neng kene” (tidak apa-apa santai disini), kemudian Saksi menjawab “lapo kok santai nang kene, santai nang restoran kan iso” (kenapa santai disini, santai di restoran kan bisa) dan Terdakwa menjawab “enak nang kene iso sambil turu-turu gak enek sing ngerti (enam disini bisa tidur-tiduran tidak ada yang tahu), kemudian Terdakwa masuk ke dalam hotel dan Saksi menunggu di dalam mobil, dan tidak berapa lama Terdakwa kembali ke mobil dan mengajak Saksi masuk ke dalam hotel tetapi melalui dapur. Saat di dalam kamar yang sudah di pesan oleh Terdakwa, Saksi melihat ada 2 (dua) tempat tidur, Saksi dan Terdakwa duduk di salah satu tempat tidur sambil nonton televisi, kemudian tiba-tiba Terdakwa mencium pipi Saksi dan meraba-raba payudara dan alat kelamin Saksi yang membuat Saksi kaget dan Saksi pindah ke tempat tidur satunya sambil berkata “lapo kok ndemek-ndemek tekan kunu” (kenapa pegang-pegang sampai situ?) kemudian Terdakwa mendatangi Saksi dan berkata “gak opo-opo arep ndemek ae mosok gak oleh kan aku pacarmu” (tidak apa-apa hanya memegang saja kan saya pacar kamu), kemudian Saksi jawab ‘lah trus lek aku meteng piye opo sampean tanggungjawab? Lek bojo sampean ngerti piye?” (kalau saya hamil bagaimana apakah kamu tanggungjawab? Kalau isteri kamu tahu bagaimana), dan Terdakwa menjawab “iyo aku siap tanggungjawab nek sampean onok opo-opo masalah bojoku sampean gak usah ngurusi iku urusanku, sampean aman ae” (iya saya siap tanggungjawab kalau kamu ada apa-apa, masalah isteriku kamu tidak usah mengurusi itu urusanku, kamu aman aja), hal tersebut yang membuat Saksi mau menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa, selama berpacaran dan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi, Saksi pernah diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah), Handphone merk OPPO Neo 7, 2 (dua) buah Handphone, Camera Canon 1200, 2 (dua) lembar baju, 3 (tiga) lembar celana dan 2 (dua) pasang sepatu, dengan alasan bahwa Terdakwa saying kepada Saksi dan supaya kebutuhan Saksi terpenuhi;
Bahwa, sejak tanggal 17 Agustus 2016 hingga saat ini, Saksi sudah tidak berhubungan lagi dengan Terdakwa;
Bahwa, awalnya Saksi menyukai Terdakwa karena bertanggungjawab dan berpikiran dewasa;
Bahwa, setiap Saksi pergi bersama Terdakwa, Saksi tidak pernah meminta ijin kepada orangtua Saksi;
Bahwa, awalnya orang tua Saksi tidak mengetahui hubungan antara Saksi dengan Terdakwa, namun kemudian Ibu Saksi mendengar dari beberapa orang, lalu Ibu Saksi menanyakan kepada Saksi dan Saksi mengakui bahwa Saksi sedang berpacaran dengan Terdakwa dan orang tua melarang kami berpacaran karena Saksi masih sekolah dan Terdakwa sudah berkeluarga;
Bahwa, setiap melakukan persetubuhan, Terdakwa tidak pernah mengancam, melakukan kekerasan ataupun memaksa Saksi;
Bahwa, selama Saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, istri Terdakwa tidak pernah mengetahuinya;
Bahwa, sampai saat ini, Terdakwa tidak pernah bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap Saksi;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
SAKSI II : SUNARTI
Bahwa, Saksi adalah ibu dari Saksi Anggun Nofitasari, korban dari perbuatan Terdakwa;
Bahwa, anak Saksi yang bernama ANGGUN NOVITA SARI, yang masih berusia 16 tahun menjadi korban persetubuhan oleh Terdakwa;
Bahwa, anak Saksi menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 6 Agustus 2016 sekitar jam 09.00 Wita di Hotel Roma Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa, saat kejadian Saksi berada di rumah sedang mempersiapkan bekal untuk menyusul suami Saksi ke kebun semangka, saat itu Saksi lihat ANGGUN masih santai di rumah (belum siap-siap pergi ke sekolah), setelah itu Saksi menyusul suami ke kebun semangka dan setelah mengantarkan bekal tersebut Saksi kembali ke rumah dan saat itu rumah dalam keadaan kosong dan Saksi lihat baju sekolah pramuka ANGGUN masih ada sedangkan sepeda motornya sudah tidak ada;
Bahwa, kemudian Saksi pergi ke tempat LILIS (teman sekelas ANGGUN) dan menanyakan keberadaan ANGGUN dan oleh LILIS dijawab bahwa ANGGUN mengatakan mau ke Pelaihari ke Green House, jika sampai sore tidak pulang berarti ke Banjarmasin. Selanjutnya Saksi mengajak LILIS untuk mencari ANGGUN dan saat itu Saksi minta tolong LILIS untuk menghubungi ANGGUN baik melalui sms maupun telepon dan ANGGUN membalas sms yang isinya “lagi di Pelaihari bersama dengan Terdakwa dan EDO”, kemudian Saksi menyusul ke Pelaihari dan sesampainya di Pelaihari Saksi langsung ke Green House dan taman kijang mas Pelaihari namun tidak bertemu ANGGUN, kemudian Handphone ANGGUN dan Terdakwa tidak aktif sehingga LILIS tidak bisa menghubunginya. Oleh karena tidak bertemu ANGGUN, Saksi dan LILIS pulang dan mampir ke rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaannya, saat itu di rumah Terdakwa, Saksi bertemu Ibu Terdakwa bernama RUSMINAH dan menanyakan keberadaan Terdakwa, kemudian Ibu Terdakwa menelpon Terdakwa dan benar Terdakwa sedang berada di Pelaihari tetapi tidak mengakui jika pergi bersama ANGGUN, lalu Saksi pulang ke rumah menunggu ANGGUN pulang.
Bahwa, sekitar jam 14.00 Wita, ANGGUN pulang ke rumah dan kemudian Saksi tanya dan dijawab ANGGUN habis ke Pelaihari, kemudian Saksi desak dan akhirnya ANGGUN mengakui bahwa habis ketemu dengan Terdakwa dan EDO di Pelaihari, dimana EDO menggunakan sepeda motor ANGGUN sedangkan ANGGUN dan Terdakwa menggunakan mobil milik Terdakwa menuju Hotel Roma dan di dalam kamar Hotel Roma, ANGGUN bercerita melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa, saat itu Saksi langsung memarahi anak Saksi dan sore harinya Saksi bercerita kepada suami Saksi saat Saksi ke kebun semangka dan juga mendatangi Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui dan meminta maaf kepada Saksi, tetapi setelah itu di ulanginya kembali;
Bahwa, dari pengakuannya, antara ANGGUN dan Terdakwa berpacaran;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui sejak kapan ANGGUN dengan Terdakwa berpacaran, tetapi yang jelas sejak ANGGUN masih kelas X di SMKN 1 Takisung;
Bahwa, Saksi tidak setuju dan malu dengan hubungan antara ANGGUN dan Terdakwa, karena ANGGUN masih sekolah dan Terdakwa sudah berkeluarga;
Bahwa, pakaian yang dikenakan ANGGUN saat pergi bersama Terdakwa ke Pelaihari adalah baju hem warna pink, celana kain warna abu-abu;
Bahwa, Saksi maupun suami Saksi sering kewalahan dengan sikap ANGGUN yang sering pergi tanpa ijin dan bahkan pernah pulang sampai larut malam;
Bahwa, akibat peristiwa yang dialaminya, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016, anak Saksi secara resmi telah dikeluarkan dari sekolahnya;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
SAKSI III : AFITA SARI
Bahwa, Saksi pernah menemani saksi ANGGUN NOVITASARI dan Terdakwa di Hotel ROMA Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa, Saksi dengan Saksi Anggun Nofitasari adalah teman sekolah dan satu kelas di SMKN 1 Takisung serta sama-sama satu jurusan yakni ATP (Agrobisnis Tanaman Perkebunan) sedangkan dengan Terdakwa hanya sekedar kenal saja dan tidak ada hubungan apa-apa;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, dari pengakuan Saksi Anggun Nofitasari kepada Saksi pada saat masih duduk di kelas X SMKN 1 Takisung, hubungan antara saksi Anggun Nofitasari dengan Terdakwa adalah berpacaran;
Bahwa, Saksi Anggun Nofitasari pernah bercerita kepada Saksi bahwa selama Saksi Anggun berpacaran dengan Terdakwa, mereka pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa, pada hari Senin, sekitar tahun 2015, sekira pukul 07.00 Wita, ketika Saksi mau berangkat ke sekolah dan karena ban sepeda motor milik Saksi bocor, kemudian Saksi menghubungi Saksi Anggun untuk minta di jemput/nebeng pergi ke sekolah, tidak lama kemudian Saksi Anggun datang ke rumah Saksi, selanjutnya Saksi malah diajak menuju Pelaihari dan ke Hotel ROMA di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, sesampainya di Hotel ROMA sekitar jam 08.00 Wita sudah ada Terdakwa, selanjutnya Saksi, Anggun dan Terdakwa masuk ke dalam Hotel, lalu Saksi duduk di kursi lobi hotel sedangkan Anggun dan Terdakwa masuk ke dalam kamar Hotel.
Bahwa, sekitar jam 11.30 Wita, Anggun dan Terdakwa keluar dari kamar Hotel dan menemui Saksi di lobi dan selanjutnya mengajak makan keluar dari Hotel, setelah selesai makan, Saksi, Anggun dan Terdakwa kembali lagi ke Hotel ROMA dan Saksi kembali menunggu dan duduk di lobi Hotel sedangkan Anggun dan Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar Hotel sampai jam 14.00 Wita.
Bahwa, kemudian Saksi bersama Anggun pulang berboncengan sepeda motor sedangkan Terdakwa naik sepeda motor sendiri menuju Desa Benua Tengah, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut beriringan, selanjutnya Saksi minta diantar ke rumah dan setelah itu tidak mengetahui lagi.
Bahwa, pada saat perjalanan pulang dari Hotel tersebut, Saksi bertanya kepada Anggun “apa saja yang kamu lakukan di dalam Hotel” dan dijawab Anggun “saya melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan WIWIN”;
Bahwa, Saksi juga pernah diajak lagi oleh Anggun dan Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal dan bulan lupa tahun 2015 (masih duduk di kelas X SMKN 1 Takisung) saat pulang sekolah sekitar jam 14.00 Wita, saat itu Saksi Anggun di jemput oleh Terdakwa menggunakan mobil Honda Jazz dan Saksi juga diajak, kemudian langsung menuju ke Hotel ROMA dan sampai di Hotel ROMA sekitar jam 14.30 Wita dan saat itu Saksi Anggun dan Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar sedangkan Saksi menunggu di dalam mobil, sekitar jam 16.00 Wita Saksi Anggun dan Terdakwa keluar kamar Hotel dan langsung kembali pulang ke Desa Benua Tengah, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, Saksi juga sempat bertanya kepada Saksi Anggun, apa yang mereka lakukan di kamar hotel dan Anggun mengatakan bahwa mereka melakukan hubungan badan lagi layaknya suami isteri;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti Surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penyidikan, yakni berupa:
Visum Et Repertum No. 445/50/IX/RSUD.HB, tertanggal 14 September 2016, dari RSU H. Boejasin Pelaihari, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Gede Darma Susila, Sp., OG., yang pada kesimpulan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa perempuan berusia 16 tahun yang bernama Anggun Nofitasari Binti Jumali, selaput dara dalam keadaan tidak utuh karena terdapat luka robek lama pada pukul 6, 7, 9, 11, 1, 3, 5 sampai dasar;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 648-UM/DUKPIL/2000, tertanggal 14 Januari 2000, atas nama ANGGUN NOFITA SARI, lahir di Tanah Laut, pada tanggal 17 Desember 1999;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa juga telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA WIWIN DWI SEKARISTIANTO Bin WAGIRAN
Bahwa, Terdakwa telah melakukan perbuatan bersetubuh dengan perempuan bernama Anggun Nofitasari;
Bahwa, Terdakwa memiliki hubungan pacaran dengan Saksi Anggun Nofitasari, sejak tahun 2015 tepatnya sudah sekitar 1,5 tahun, yang awalnya Saksi Anggun menghubungi Terdakwa lewat Handphone terlebih dahulu, menanyakan masalah sopir karena orang tua Saksi Anggun memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa dan menanyakan sopir sudah berangkat ke Banjarmasin atau belum, setelah itu kami sering berkomunikasi serta ngobrol dan akhirnya timbul rasa suka dan kemudian kami berpacaran;
Bahwa, selama menjalin hubungan pacaran tersebut kami sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri;
Bahwa, pertama kali Terdakwa dan Anggun melakukan hubungan badan layaknya suami isteri pada hari Minggu tanggalnya saya lupa bulan Juni 2015 sekitar jam 16.00 Wita;
Bahwa, awalnya Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Anggun melalui handphone dan Saksi Anggun mengatakan “Ayo yang kita lope lope” dan besoknya saya menjemput Saksi Anggun di rumah temannya yang saya tidak tahu namanya;
Bahwa, Terdakwa dan ANGGUN berangkat ke Pelaihari dan mencari makan dan setelah itu kami jalan-jalan seputaran kota Pelaihari dan diperjalanan saya mengajak ANGGUN “kita menjacari tempat kah” kemudian dijawab ANGGUN “ayo”, kemudian saya langsung menuju Hotel Damai Indah dan sesampainya di Hotel saya langsung memesan kamar dan kami langsung masuk ke dalam kamar hotel dan kami ngobrol di tempat tidur dengan posisi berhadapan, dan saya sempat bertanya kepada ANGGUN “sebelum sama saya kamu pernah lakukan seperti ini sama siapa saja” dan ANGGUN menjawab “pernah bersama mantan saya”, kemudian saya langsung mencium ANGGUN sambil berpelukan dan saya minta untuk melepas bajunya, kemudian kami masing-masing melepas baju dan selanjutnya kami tidur kembali dengan posisi miring berhadapan sambil berciuman, kemudian ANGGUN duduk di samping saya sambil menghisap kemaluan saya kemudian ANGGUN tiduran kembali dengan posisi telentang dan saya langsung tidur diatas tubuh ANGGUN sambil memegang kemaluan saya menggunakan tangan sebelah kiri namun sebelum saya memasukkan kemaluan saya, ANGGUN ada ngomong “sabar sayang di kasih air liur dulu” dan ANGGUN langsung mengambil air liur dari mulutnya kemudian mengoleskan ke kemaluan saya, kemudian saya langsung memasukkan kemaluan saya ke dalam kemaluan ANGGUN;
Bahwa, awalnya saya yang menggoyang naik turun dan setelah beberapa saat berubah posisi, Saksi Anggun berada diatas sambil berciuman dan yang menggoyang adalah Saksi Anggun dan saya hanya pasif diam saja dibawah hingga saya mengeluarkan sperma di dalam kemaluan ANGGUN dan ada juga yang di keluarkan di luar yaitu diperut saya sendiri karena posisi saya berada di bawah dimana pada saat sperma saya mau keluar saya cabut dari kemaluan ANGGUN dan kami berhubungan badan tidak menggunakan alat kontrasepsi/pengaman;
Bahwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) pada saat mengantar ANGGUN pulang ke rumahnya sepulang dari Hotel Damai Indah dan kemudian saya membelikan lagi Handphgone Blackberry Q10 warna hitam;
Bahwa, saya sempat merasa takut namun setelah saya Tanya “kalo kamu hamil gimana” kemudian ANGGUN menjawab “tenang aja kalo terjadi apa-apa nanti saya minum nanas muda”;
Bahwa, saya tidak takut karena saya siap bertanggungjawab apabila ANGGUN hamil karena murni hasil perbuatan saya;
Bahwa, Saya melakukan hubungan badan dengan ANGGUN tidak ada paksaan dan didasari suka sama suka;
Bahwa, setiap Terdakwa mengajak berhubungan badan, tidak pernah ada penolakan dari Saksi Anggun;
Bahwa, Terdakwa mengetahui selama menjalin hubungan dengan Terdakwa, Saksi Anggun masih berusia 15 tahun dan masih sekolah di SMKN Takisung;
Bahwa, selama berpacaran dan melakukan hubungan badan dengan Saksi Anggun, Terdakwa berstatus sudah menikah dan memiliki istri yang masih terikat tali perkawinan, bahkan sudah memiliki anak;
Bahwa, setiap pergi dan berhubungan badan dengan Saksi Anggun, baik Terdakwa maupun Saksi Anggun tidak pernah meminta ijin kepada orangtua Saksi Anggun;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal lupa sekitar bulan April 2016 saya ada berkomunikasi dengan ANGGUN lewat handphone saat saya berada di Banjarmasin dan ANGGUN masih sekolah di SMKN 1 Takisung dan dalam obrolan ANGGUN bilang “yang kita ketemuan yo” dan saya jawab “saya tidak bisa janji kalo sempat bongkar karetnya kita bisa ketemuan” kemudian sekitar jam 14.00 Wita saya menghubungi kembali ANGGUN “ kalo mau ketemu tunggui aku di Hotel Roma” dan sekitar jam 16.00 Wita kami ketemu dan langsung masuk kamar Hotel Roma;
Bahwa, seperti kejadian pertama, awalnya kami berciuman bibir setelah itu saya meraba dan meremas payudara Anggun kemudian kami masing-masing melepas baju dan selanjutnya Anggun tidur telentang dan saya mencium bibir dan kedua belah tangan saya meremas payudara dan kemudian saya bergantian tidur telentang dan Anggun menciumi saya dari bibir sampai ke kemaluan saya di hisap kemudian setelah itu Anggun tidur telentang dan saya diatas, kemudian saya memasukkan kemaluan saya ke dalam kemaluan Anggun menggunakan tangan kiri saya dan selanjutnya kami melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dan saya mengeluarkan sprema dan setelah itu kami sama-sama berbaring telentang di tempat tidur dan setelah 5 (lima) menit Anggun berusaha membangunkan kemaluan saya dengan cara menghisap kemaluan saya namun tidak mau tegang, kemudian kami mandi bersama di dalam kamar mandi dalam keadaan telanjang;
Bahwa, saya pernah memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) pada saat ANGGUN mau pulang dari Hotel ROMA dan saya juga pernah membelikan sepatu kulit warna coklat dan baju kaos warna merah pada saat kami jalan-jalan ke Duta Mall Banjarmasin dan juga saya pernah membelikan Handphone merk ACER warna putih ;
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016, Anggun menghubungi saya lewat handphone “yang minta tolong antarkan saya main futsal ke Pelaihari besok” saya jawab “Insyaallah kalo gak sibuk”, kemudian Anggun menjawab “aku mohon sayang untuk sekali ini saja demi prestasiku”, kemudian hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 jam 06.30 Wita Anggun mengirim sms menanyakan kembali “jadi meantar atau tidak” dan saya jawab “tunggui saja di rumah teman kamu” kemudian sekitar jam 08.30 Wita Anggun saya jemput di pinggir jalan Desa Ranggang Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, kemudian kami langsung menuju ke lapangan futsal Pelaihari dan sesampainya di lapangan futsal Anggun mengatakan “daripada kelamaan nunggu disini mending kita santai di rumah mama (Hotel ROMA) sekalian ganti baju futsal” dan kami langsung ke Hotel ROMA, setelah di dalam kamar hotel saya dan Anggun sempat tiduran di tempat tidur sambil ngobrol dan nonton televisi menunggu waktu main futsal, sekitar jam 10.00 Wita kami berpelukan berciuman kemudian sama-sama melepas celana sambil tidur telentang tanpa melepas baju, kemudian saya berdiri di samping tempat tidur dan kaki Anggun menjepit melingkar di pinggang saya, kemudian saya memegang kemaluan saya dengan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam kemaluan Anggun dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Anggun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) Lembar baju hem lengan panjang warna merah muda;
1 (satu) Lembar celana kain panjang warna abu-abu;
1 (satu) lembar BH / kutang warna coklat;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar baju kaos dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar Baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “NAKAL”;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna biru putih;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam putih bertuliskan “FASHION ADDICT”;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam;
1 (satu) pasang sepatu bertali warna hijau muda dan coklat muda ukuran 40 cm;
Yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa maupun Saksi-saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti baik berupa keterangan Saksi-saksi, bukti surat berupa Visum Et Repertum dan Surat Kutipan Akta Kelahiran, maupun keterangan Terdakwa, serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis menemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi Anggun Nofitasari;
Bahwa, kejadian pertama kali pada hari Rabu, 27 Mei 2015, sebanyak 2 (dua) kali dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita di Hotel Damai Indah, 1 (satu) kali pada hari Minggu, 7 Juni 2015, dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita di Hotel Damai Indah, pada hari Minggu, 14 Juni 2015 dari pukul 09.00 Wita sampai dengan kira-kira pukul 11.00 Wita juga di Hotel Damai Indah, 3 (tiga) kali pada hari Minggu, 21 Juni 2015 dari pukul 10.00 Wita sampai dengan kira-kira pukul 15.00 Wita di Hotel Damai Indah, 2 (dua) kali pada hari Minggu, 28 Juni 2015 dari pukul 09.00 Wita sampai dengan kira-kira pukul 14.00 Wita di Hotel Damai Indah, pada hari Minggu, 5 Juli 2015 dari jam 13.00 Wita sampai jam 17.00 Wita sebanyak 2 (dua) kali bertempat bertempat di Hotel Damai Indah, 1 (satu) kali pada hari Rabu, 19 Juli 2015 dari jam 08.00 Wita sampai jam 09.00 Wita, di Hotel Roma, 2 (dua) kali pada hari Minggu, Agustus 2015 dari jam 09.00 Wita sampai jam 14.00 Wita di Hotel Damai Indah, 2 (dua) kali pada hari Selasa, 28 Juli 2015 dari jam 21.10 Wita sampai jam 02.00 Wita di Hotel Damai Indah dan terakhir 1 (satu) kali pada hari Sabtu, 6 Agustus 2015 dari jam 09.00 Wita sampai jam 10.00 Wita di Hotel Roma Desa Panggung, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa, hubungan Saksi Anggun Nofitasari dengan Terdakwa berpacaran sejak 1 (satu) minggu sebelum Terdakwa menyetubuhi Saksi Anggun Nofitasari pertama kali;
Bahwa, awalnya Terdakwa menelepon Saksi Anggun Nofitasari dan mengajak jalan-jalan ke Pelaihari, kemudian Terdakwa menjemput Saksi Anggun Nofitasari Saksi di rumah neneknya di Desa Benua Tengah RT.03 dan lalu berangkat ke Pelaihari dan kemudian Saksi Anggun Nofitasari dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Damai Indah yang berada di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, dikamar hotel, Terdakwa memeluk dan mencium bibir Saksi Anggun Nofitasari kemudian Terdakwa melepas baju dan pakaian Saksi Anggun Nofitasari hingga telanjang bulat dan Terdakwa juga melepas semua pakaiannya, setelah itu Saksi Anggun Nofitasari di suruh berbaring dan Terdakwa langsung menindihi tubuh Saksi Anggun Nofitasari sambil menciumi bibir, pipi, leher dan menghisapi payudara serta bagian perut Saksi Anggun Nofitasari dan setelah kemaluannya tegang, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke vagina Saksi Anggun Nofitasari secara berulang-ulang selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan air mani didalam kemaluan Saksi Anggun Nofitasari;
Bahwa, sebelum menyetubuhi Saksi Anggun Nofitasari, Terdakwa mengatakan bahwa ia sayang kepada Saksi Anggun Nofitasari dan kalau butuh apa-apa bilang saja kepada Terdakwa dan Saksi Anggun Nofitasari bertanya kepada Terdakwa “kalau saya hamil bagaimana?” dan dijawab Terdakwa “saya akan bertanggungjawab”;
Bahwa, pada saat Terdakwa hendak menyetubuhi Saksi Anggun Nofitasari, Saksi Anggun Nofitasari sempat menolak dan berkata “handak melakukan apa ini bulan puasa” dan dijawab Terdakwa “kada papa” (tidak apa-apa), dan Terdakwa tetap memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Anggun Nofitasari;
Bahwa, pada saat berpacaran, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Anggun Nofitasari masih sekolah dan berstatus pelajar;
Bahwa, selama berpacaran dan melakukan hubungan badan dengan Saksi Anggun Nofitasari, Terdakwa sudah dalam status berumah tangga dan masih terikat tali perkawinan;
Bahwa, saat Terdakwa menyetubuhi Saksi Anggun Nofitasari di Hotel Damai Indah dan Hotel Roma Desa Panggung, Saksi Anggun Nofitasari pernah bertanya kepada Terdakwa “kalau ketahuan isteri kamu bagaimana” dan dijawab Terdakwa “tenang saja itu urusanku”;
Bahwa, pada saat Terdakwa mengajak jalan-jalan, Saksi Anggun Nofitasari mengira hanya pergi untuk makan dan minum saja, namun Saksi Anggun Nofitasari kaget saat tiba di Hotel Damai Indah dan menanyakan “lapo neng kene?” (kenapa disini) dan Terdakwa menjawab “gak opo-opo santai neng kene” (tidak apa-apa santai disini), kemudian Saksi Anggun Nofitasari menjawab “lapo kok santai nang kene, santai nang restoran kan iso” (kenapa santai disini, santai di restoran kan bisa) dan Terdakwa menjawab “enak nang kene iso sambil turu-turu gak enek sing ngerti (enam disini bisa tidur-tiduran tidak ada yang tahu), kemudian Terdakwa masuk ke dalam hotel dan Saksi Anggun Nofitasari menunggu di dalam mobil, dan tidak berapa lama Terdakwa kembali ke mobil dan mengajak Saksi Anggun Nofitasari masuk ke dalam hotel tetapi melalui dapur. Saat di dalam kamar, Saksi Anggun Nofitasari dan Terdakwa duduk di salah satu tempat tidur sambil nonton televisi, kemudian tiba-tiba Terdakwa mencium pipi Saksi Anggun Nofitasari dan meraba-raba payudara dan alat kelamin Saksi Anggun Nofitasari yang membuat Saksi Anggun Nofitasari kaget dan pindah ke tempat tidur satunya sambil berkata “lapo kok ndemek-ndemek tekan kunu” (kenapa pegang-pegang sampai situ?) kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Anggun Nofitasari dan berkata “gak opo-opo arep ndemek ae mosok gak oleh kan aku pacarmu” (tidak apa-apa hanya memegang saja kan saya pacar kamu), kemudian Saksi Anggun Nofitasari jawab ‘lah trus lek aku meteng piye opo sampean tanggungjawab? Lek bojo sampean ngerti piye?” (kalau saya hamil bagaimana apakah kamu tanggungjawab? Kalau isteri kamu tahu bagaimana), dan Terdakwa menjawab “iyo aku siap tanggungjawab nek sampean onok opo-opo masalah bojoku sampean gak usah ngurusi iku urusanku, sampean aman ae” (iya saya siap tanggungjawab kalau kamu ada apa-apa, masalah isteriku kamu tidak usah mengurusi itu urusanku, kamu aman aja), hal tersebut yang membuat Saksi Anggun Nofitasari mau menuruti kemauan Terdakwa;
Bahwa, selama berpacaran, Saksi Anggun Nofitasari pernah diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah), Handphone merk OPPO Neo 7, 2 (dua) buah Handphone, Camera Canon 1200, 2 (dua) lembar baju, 3 (tiga) lembar celana dan 2 (dua) pasang sepatu, dengan alasan bahwa Terdakwa sayang dan supaya kebutuhan Saksi Anggun Nofitasari terpenuhi;
Bahwa, setiap pergi bersama Terdakwa, baik Saksi Anggun Nofitasari maupun Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada orangtua Saksi Anggun Nofitasari;
Bahwa, pada saat kejadian tersebut, Saksi Anggun Nofitasari berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa, pada saat peristiwa tersebut, Saksi Anggun Nofitasari tidak terikat tali perkawinan baik dengan Terdakwa maupun dengan oranglain, dan Saksi Anggun Nofitasari belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dan Pasal 183 KUHAP, dasar bagi Majelis Hakim untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan haruslah berdasarkan atas fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yakni didakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang memiliki unsur-unsur delik sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak;
Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur delik dari Pasal yang didakwakan kepadanya, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik yang terkandung dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Unsur Ke-1 : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, sedangkan dalam tatanan sistem Peradilan Pidana, “Setiap Orang” sesungguhnya bukanlah merupakan unsur delik, melainkan hanya unsur Pasal yang menunjuk kepada subyek hukum baik perorangan ataupun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, dan “Setiap Orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dari suatu ketentuan sebagai pelaku perbuatan pidana, dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua unsur delik terpenuhi dan pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana didepan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang sebagai Terdakwa yang bernama WIWIN DWI SEKARISTIANTO Alias WIWIN Bin WAGIRAN, yang didakwa melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, adalah orang yang cakap dalam berbuat dan bertindak atas dirinya, karena tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak menurut Undang-undang Perlindungan Anak telah terpenuhi dengan dihadapkannya Wiwin Dwi Sekaristianto Alias Wiwin Bin Wagiran sebagai Terdakwa;
Unsur Ke-2 : “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak”
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memiliki beberapa komponen unsur yang bersifat alternatif, yakni “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat”, atau “Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan”, atau “Dengan Sengaja Membujuk”, artinya apabila salah satu komponen unsur dapat dibuktikan, maka telah memenuhi syarat terpenuhinya apa yang dikehendaki oleh unsur kedua tersebut, tanpa harus membuktikan komponen unsur lainnya, sedangkan komponen unsur mana yang akan dibuktikan, Majelis dapat memilih salah satu komponen unsur yang relevan dan paling mendekati untuk dibuktikan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa komponen unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat”, atau “Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan”, atau “Dengan Sengaja Membujuk” tersebut pada prinsipnya merupakan alat atau cara yang dimaksudkan untuk mempermudah usaha Terdakwa dalam melakukan perbuatan atau untuk mencapai tujuannya, namun komponen-komponen unsur yang merupakan alat atau cara tersebut haruslah ditujukan terhadap “anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “DenganSengaja” adalah suatu niat atau kehendak yang pasti dengan penuh kesadaran untuk mencapai suatu keadaan atau akibat yang dapat diharapkan terjadi, yang pengusahaannya kearah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yang dalam Doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia, dikenal adanya 3 (tiga) teori tentang kesengajaan, yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu merupakan kehendak yang diinginkan oleh si pembuat;
Kesengajaan sebagai kepastian, yaitu merupakan kesadaran atau pengetahuan dari si pembuat akan adanya kepastian timbulnya suatu akibat dari apa yang dilakukan;
Kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu merupakan kesadaran atau pengetahuan dari si pembuat tentang kemungkinan akan adanya akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa “Tipu muslihat” adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan orang lain baik disertai maupun tidak disertai suatu ucapan, yang dengan tindakan itu, si penindak menimbulkan kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, sehingga yang berpikiran normal-pun dapat tertipu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Serangkaian kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan isi keterangan itu benar, atau beberapa kata yang dirangkai sedemikian rupa sehingga rangkaian kata-kata tersebut seakan-akan merupakan suatu keadaan sebenarnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah suatu perbuatan atau perkataan yang dilakukan untuk mempengaruhi orang lain, sehingga tergeraknya hati si korban dan mau melakukan sesuatu perbuatan meskipun tidak ada “permintaan dengan tekanan”, dengan demikian si korban melakukan suatu perbuatan secara sukarela tanpa paksaan yang sebenarnya justru merugikan dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, sekitar tanggal 27 Mei 2015 sekira pukul 10.00 Wita, awal mulanya Saksi Anggun Nofitasari yang telah 1 minggu berpacaran dengan Terdakwa, diajak jalan-jalan oleh Terdakwa ke Pelaihari dengan mengendarai mobil milik Terdakwa, namun setelah berputar-putar di Pelaihari, kemudian Terdakwa berhenti didepan Hotel Damai Indah Pelaihari dan setelah turun dari mobil, Terdakwa langsung masuk kedalam hotel sedangkan Saksi Anggun Nofitasari disuruh menunggu dimobil;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa keluar dari hotel dan mengajak Saksi Anggun Nofitasari untuk masuk ke hotel dengan alasan ingin santai-santai mengobrol, namun Saksi Anggun Nofitasari yang awalnya menolak dan tidak mengikuti ajakan Terdakwa, akhirnya menuruti karena Terdakwa mengatakan lebih enak dan bisa sambil istirahat tidur-tiduran;
Menimbang, bahwa setelah sampai dihotel, Terdakwa mengajak Saksi Anggun Nofitasari masuk kedalam salah satu kamar, dan kemudian Terdakwa beserta Saksi Anggun Nofitasari duduk disalah satu tempat tidur sambil mengobrol dan menonton televisi, namun beberapa saat kemudian Terdakwa tiba-tiba mencium Saksi Anggun Nofitasari sedangkan tangan Terdakwa meremas-remas payudara serta kemaluan Saksi Anggun Nofitasari dari luar celana;
Menimbang, bahwa mengalami hal tersebut, Saksi Anggun Nofitasari menolak dan menjauh dari Terdakwa, namun Terdakwa kembali mendekati Saksi Anggun Nofitasari sambil mengatakan agar Saksi Anggun Nofitasari tidak khawatir dan Terdakwa menjamin tidak akan terjadi apa-apa terhadap Saksi Anggun Nofitasari;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa memeluk dan mencium bibir serta leher Saksi Anggun Nofitasari sambil tangan Terdakwa meraba-raba payudara serta kemaluan Saksi Anggun Nofitasari dengan posisi Saksi Anggun berbaring ditempat tidur dan Terdakwa menindih dari atas, dengan tujuan agar Saksi Anggun Nofitasari menjadi terangsang, dan setelah Terdakwa berhasil merangsang Saksi Anggun Nofitasari, kemudian Terdakwa membuka pakaian Saki Anggun Nofitasari dan menghisap-hisap payudara Saksi Anggun Nofitasari, hingga akhirnya Terdakwa dan Saksi Anggun Nofitasari masing-masing melepas semua pakaiannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang sudah dalam keadaan birahi dan kemaluannya menegang, kemudian memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi Anggun Nofitasari sambil digoyang-goyangkan maju mundur hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan air mani didalam kemaluan Saksi Anggun Nofitasari, sedangkan Terdakwa sempat mengatakan kepada Saksi Anggun Nofitasari bahwa apabila Saksi Anggun Nofitasari hamil akibat perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa bersedia bertanggungjawab, dengan tujuan agar Saksi Anggun Nofitasari tidak khawatir dan percaya kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama 16 (enam belas) bulan berpacaran dengan Saksi Anggun Nofitasari, hingga terakhir pada tanggal 6 Agustus 2016, Terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama yang dilakukan di beberapa Hotel di Pelaihari, diantaranya Hotel Damai Indah dan Hotel Roma, yang keseluruhannya lebih dari 15 (lima belas) kali, termasuk dibulan Ramadhan;
Menimbang, bahwa setiap Terdakwa selesai melakukan perbuatannya terhadap Saksi Anggun Nofitasari, Terdakwa seringkali memberikan sesuatu kepada Saksi Anggun Nofitasari, baik yang berbentuk uang, maupun barang yang berupa handphone, sepatu dan pakaian, dengan alasan Terdakwa menyayangi Saksi Anggun Nofitasari dan ingin memenuhi kebutuhan Saksi Anggun Nofitasari agar tercukupi;
Menimbang, bahwa ketika Saksi Anggun Nofitasari yang tanpa penolakan dan tanpa adanya paksaan menuruti dan memenuhi ajakan Terdakwa untuk pergi ke hotel, Terdakwa selalu mengatakan bahwa Terdakwa menyayangi Saksi Anggun Nofitasari dan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, yang maksudnya adalah bersedia menikah apabila Saksi Anggun Nofitasari hamil akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Saksi Anggun Nofitasari mau dan tidak keberatan serta tidak menolak setiap ajakan Terdakwa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, padahal Terdakwa sendiri statusnya telah menikah dan memiliki anak, sehingga apa yang dikatakan oleh Terdakwa kepada Saksi Anggun Nofitasari hanyalah semata-mata cara Terdakwa untuk mendapatkan atau mencapai tujuannya yakni memenuhi nafsu birahinya terhadap Saksi Anggun Nofitasari yang diketahui oleh Terdakwa masih berumur 16 (enam belas) tahun dan masih duduk dibangku sekolah menengah atas;
Menimbang, bahwa sesungguhnya hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Anggun Nofitasari telah diketahui oleh orangtua Saksi Anggun Nofitasari, dan Terdakwa telah diperingatkan berulangkali untuk tidak menggangu Saksi Anggun Nofitasari, bahkan orangtua Saksi Anggun Nofitasari juga telah menyampaikan hal tersebut kepada keluarga (istri dan orangtua Terdakwa), namun Terdakwa masih tetap melanjutkan hubungannya dengan Saksi Anggun Nofitasari meskipun Terdakwa mengetahui hubungannya dengan Saksi Anggun Nofitasari bukan hubungan serius dan hanya untuk memenuhi birahi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, diketahui bahwa Terdakwa melalui sikap dan tindakannya kepada Saksi Anggun Nofitasari yang seolah lebih dewasa membuat Saksi Anggun Nofitasari memiliki perasaan nyaman terhadap Terdakwa dan terpengaruh, tergerak hatinya serta mau menuruti keinginan Terdakwa secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari Terdakwa, kendatipun sikap dan tindakan yang ditunjukkan oleh Terdakwa adalah benar adanya bahwa Terdakwa membuat Saksi Anggun Nofitasari merasa senang dan nyaman, namun dengan adanya sikap dan tindakan Terdakwa tersebut, membuat Saksi Anggun Nofitasari terjerumus untuk melakukan perbuatan yang justru merugikan dirinya sendiri, karena antara Terdakwa dan Saksi Anggun Nofitasari sama-sama menyadari bahwa hubungan antara mereka berdua adalah hubungan terlarang yang tidak mungkin berlanjut menjadi hubungan serius dengan status Terdakwa yang sudah menikah, sehingga Majelis menyimpulkan bahwa sikap serta tindakan Terdakwa yang ditujukan terhadap Saksi Anggun Nofitasari tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan “Tipu Muslihat”;
Menimbang, bahwa sikap, tindakan serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan sesuatu yang sudah dikehendakinya yakni agar dapat bersetubuh dengan Saksi Anggun Nofitasari, sedangkan Terdakwa mengetahui secara pasti dan sepatutnya dapat menduga kemungkinan akan timbulnya suatu akibat dari apa yang akan dilakukannya terhadap Saksi Anggun Nofitasari, oleh karenanya berdasarkan kehendak, pengetahuan serta kesadaran akan dampak serta akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatan yang diinginkan oleh Terdakwa tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana Doktrin hukum pidana mengenai teori Kesengajaan, maka dapat dipastikan Terdakwa melakukan perbuatannya “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada saat Terdakwa melakukan hubungan suami istri atau persetubuhan dengan Saksi Anggun Nofitasari, diketahui bahwa Saksi Anggun Nofitasari masih berumur 15 tahun dan masih usia sekolah, oleh karenanya Saksi Anggun Nofitasari yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, masih digolongkan dalam kategori anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dapat Majelis simpulkan bahwa Terdakwa yang karena kehendaknya secara sadar, sengaja dengan sikap, tindakan serta perbuatannya membuat Saksi Anggun Nofitasari terpengaruh dan tergerak hatinya untuk melakukan perbuatan yang sesungguhnya diinginkan oleh Terdakwa, dan sikap serta tindakan Terdakwa tersebut telah dikategorikan sebagai perbuatan “Tipu Muslihat”, maka oleh karena “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat” merupakan salah satu komponen unsur, sedangkan komponen unsur tersebut ditujukan terhadap Saksi Anggun Nofitasari yang pada pertimbangan sebelumnya telah dinyatakan sebagai orang yang tergolong dalam kategori “anak”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Membujuk Anak”, telah terpenuhi;
Unsur Ke-3 : “Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan, yang disyaratkan bahwa kemaluan laki-laki tersebut diharuskan masuk kedalam kemaluan perempuan, sedangkan berapa dalam atau berapa persen yang harus masuk tidaklah terlalu menjadi persoalan, yang penting ialah dengan masuknya kemaluan si laki-laki itu dapat terjadi kenikmatan bagi mereka atau salah seorang di antara keduanya;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dikehendaki oleh unsur ini adalah persetubuhan yang dilakukan langsung oleh Terdakwa dengan korbannya atau persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang dalam hal ini adalah anak dengan orang lain yang bukan Terdakwa atas inisiatif, suruhan, bujukan, paksaan atau tekanan atau akibat tipu muslihat dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya, sekitar bulan Mei 2015, Terdakwa mengajak Saksi Anggun Nofitasari yang sebelumnya telah berpacaran dengan Terdakwa untuk bertemu dan jalan-jalan bersama Terdakwa ke Pelaihari, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Anggun Nofitasari untuk masuk kedalam kamar di Hotel Damai Indah Pelaihari dengan alasan ingin mengobrol sambil beristirahat, namun dikamar tersebut Terdakwa justru memeluk tubuh Saksi Anggun Nofitasari dan mencium bibir serta leher Saksi Anggun Nofitasari, sedangkan tangan Terdakwa meraba-raba payudara serta kemaluan Saksi Anggun Nofitasari, kemudian Terdakwa mencium serta menghisap putting payudara Saksi Anggun Nofitasari dengan tujuan untuk membuat Saksi Anggun Nofitasari terangsang, sehingga Saksi Anggun Nofitasari dengan sukarela dan tanpa paksaan bersedia membuka seluruh pakaian yang dikenakannya, sedangkan Terdakwa juga melepas seluruh pakaiannya, kemudian dalam posisi Saksi Anggun Nofitasari tidur terlentang dikasur dan Terdakwa menindih diatas tubuh Saksi Anggun Nofitasari, dan selanjutnya kemaluan Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke kemaluan Saksi Anggun Nofitasari dan oleh Terdakwa digoyangkan maju mundur sehingga keduanya baik Terdakwa maupun Saksi Anggun Nofitasari merasakan kenikmatan sampai akhirnya kemaluan Terdakwa mengeluarkan air mani di kemaluan Saksi Anggun Nofitasari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka dengan masuknya kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi Anggun Nofitasari hingga keduanya merasakan kenikmatan, sudah dipastikan telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Anggun Nofitasari, oleh karenanya sudah sepatutnya dan cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Melakukan Persetubuhan Dengannya”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka dapat diketahui bahwasanya seluruh rumusan unsur delik yang menjadi syarat untuk timbulnya perbuatan pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan, dengan demikian Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum menyatakan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, dan Terdakwa memohon keringanan hukuman serta dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut sesungguhnya bukanlah mengenai kaidah maupun fakta hukum tentang suatu peristiwa pidana yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karenanya Permohonan yang demikian tidak dapat membantah dan mematahkan apa yang telah Majelis buktikan dan pertimbangkan dalam tiap-tiap rumusan unsur tindak pidana diatas, sedangkan tentang keringanan hukuman akan diperhitungkan dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa baik berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Majelis memandang bahwa Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat Terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa menjadi aib bagi korban dan keluarganya karena harus menanggung malu;
Terdakwa telah memiliki istri dan anak;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa diharapkan mampu memperbaiki diri dikemudian hari;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan tindakan yang bersifat balas dendam, melainkan sebagai tindakan yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta insyaf sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif, sehingga disamping pidana penjara, Majelis sekaligus juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) KUHP yaitu apabila dijatuhkan hukuman denda, sedangkan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah mengalami penangkapan dan menjalani masa penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan waktu penangkapan dan masa penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penangkapan serta lamanya Terdakwa dalam tahanan, sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan dan akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 194 Ayat (1) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, maka terhadap benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam Putusan, kecuali jika menurut Putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, terhadap bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar baju hem lengan panjang warna merah muda;
1 (satu) Lembar celana kain panjang warna abu-abu;
1 (satu) lembar BH / kutang warna coklat;
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar baju kaos dalam warna merah muda;
1 (satu) lembar Baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “NAKAL”;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna biru putih;
1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hitam putih bertuliskan “FASHION ADDICT”;
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam;
1 (satu) pasang sepatu bertali warna hijau muda dan coklat muda ukuran 40 cm;
karena kegunaannya sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, maka sudah sepatutnya agar dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yang akan disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan Permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan memperhatikan ketentuan Pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WIWIN DWI SEKARISTIANTO Alias WIWIN Bin WAGIRAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan panjang warna Merah Muda;
1 (satu) helai celana panjang warna Abu-Abu;
1 (satu) helai BH / kutang warna Coklat;
1 (satu) helai celana dalam warna Merah Muda;
1 (satu) helai baju kaos dalam warna Merah Muda;
1 (satu) helai baju kaos warna Hitam bertuliskan “NAKAL”;
1 (satu) helai celana panjang warna Biru Putih;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna Hitam Putih bertuliskan “FASHION ADDICT”;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna Biru;
1 (satu) helai celana panjang warna Hitam;
1 (satu) pasang sepatu bertali warna Hijau Muda dan Coklat Muda ukuran 40 cm;
Dikembalikan kepada Saksi Anggun Nofitasari;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari RABU, tanggal 4 Januari 2017 oleh kami, HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua Majelis, RIANA KUSUMAWATI, S.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi POLTAK, S.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., sebagai Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh EDY RAHMANSYAH, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan dihadiri oleh PRIHANANTO, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, serta Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
POLTAK, S.H. HARRIES KONSTITUANTO, S.H., M.Kn.
ANDIKA BIMANTORO, S.H.
Penitera
EDY RAHMANSYAH, S.H.