36/Pid.Sus/2014/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMED ALI MOHAMMED BA HADI.
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MOHAMMED ALI MOHAMMED BA HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Keimigrasian”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMED ALI MOHAMMED BA HADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan 15(lima belas) hari; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Paspor Kebangsaan Yaman atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi, Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015; - Surat Pernyataan belum memiliki Paspor RI yang ditandatangani diatas materai oleh Muhamad Ali Bahadi; - Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 6792348 (PERDIM 11); - Tanda Terima Permohonan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan Nomor Billing 1-1571000000134214; - Tanda Terima Pembayaran Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan nomor permohonan 11571000000134214. Dikembalikan kepada kantor Keimigrasian Pemalang melalui saksi BUDI MULYAWAN - KTP atas nama Muhamad Ali Bahadi, NIK 33.7601.250849.0001, dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal; - Kartu Keluarga Nomor 3376012909090001 dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal; - Akta Nikah atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah, Nomor 443/46/IX/2003 dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat; Dikembalikan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal melalui saksi NUR VERA ZENINA. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : MOHAMMED ALI MOHAMMED BA HADI.
Tempat lahir : Tegal.
Umur/Tgl. Lahir : 65 Tahun /25 September 1949.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kauman Tmur Gg 1 No.14 Rt.003/ Rw 001, Pekauman Tegal Barat Kota Tegal.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : STM
Terdakwa di persidangan didampingi oleh ANGGORO ADI ATMOJO, SH. Advokat/Pengacara beralamat kantor di Jl. Tambora No.34 Mulyoharjo Pemalang, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 02 Juni 2014 Nomor 56/SK/2014/PN.Pml, kemudian dilakukan pencabutan surat kuasa oleh terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dipersidangan didampingi oleh IVAN BARICHSANUDDIN, SH. Advokat berkantor pada kantor Hukum “IVAN BARICHSANUDDIN & PARTNERS” Jalan Nusa Barung Raya No.44 Pemalang, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 27 Juni 2014 Nomor 68/SK/2014/PN.Pml;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh:
Penyidik tidak ditahan.
Penuntut Umum tidak ditahan.
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan oleh:
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 19 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 19 Juli 2014 s/d tanggal 16 September 2014.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 21 Mei 2014 Nomor 36/Pen.Pid/2014/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 21 Mei 2014 Nomor 36 /Pen.Pid/2014/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut.
3. Berkas perkara atas nama terdakwa MOHMMED ALI MOHAMMED BAHADI beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Mohammed Ali Mohammed Bahadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memberikan Data Yang Tidak Sah atau Keterangan Yang Tidak Benar Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Bagi Dirinya Sendiri atau Orang Lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 126 huruf C Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammed Ali Mohammed Bahadi dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan Denda 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap di tahan
Menyatakan barang bukti berupa:
- Paspor Kebangsaan Yaman atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi, Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015;
- Surat Pernyataan belum memiliki Paspor RI yang ditandatangani diatas materai oleh Muhamad Ali Bahadi;
- Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 6792348 (PERDIM 11);
- Tanda Terima Permohonan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan Nomor Billing 1-1571000000134214;
- Tanda Terima Pembayaran Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan nomor permohonan 11571000000134214.
Dikembalikan kepada kantor Keimigrasian Pemalang melalui saksi BUDI MULYAWAN
- KTP atas nama Muhamad Ali Bahadi, NIK 33.7601.250849.0001, dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
- Kartu Keluarga Nomor 3376012909090001 dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
- Akta Nikah atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah, Nomor 443/46/IX/2003 dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat;
Dikembalikan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal melalui saksi NUR VERA ZENINA.
Menyatakan supaya terdakwa Mohammed Ali Mohammed Bahadi, jika dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perk: PDM-32/PMALA/Euh.2/05/2014 tertanggal 14 Mei 2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MOHAMMED ALI MOHAMMED BA HADI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekira jam 14.00 Wib atau sekitar waktu itu dalam Bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014 bertempat di kantor Imigrasi kelas II Pemalang, Jalan Perintis kemerdekaan nomor 110 Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Rebublik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain .
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Awal mulanya pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 terdakwa datang ke Kantor Imigrasi II Pemalang dengan tujuan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan Paspor RI;Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 jam 14.00 wib terdakwa datang kembali ke kantor Imigrasi Kelas II Pemalang guna melakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, Kemudian oleh petugas foto diketahui bahwa terdakwa pernah melakukan pengambilan foto untuk perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 10 Februari 2014;Bahwa kemudian petugas wawancara melakukan wawancara singkat dan meminta terdakwa untuk pulang kerumah dan membawa Paspor Yaman (asli) ke kantor Imigrasi Pemalang untuk diserahkan kepada saksi Dani Cahyadi; Bahwa pada saat itu terdakwa membawa semua persyaratan yang telah di tentukan diantarannya terdakwa membawa Kartu tanda penduduk KTP Nomor 33.7601.250849.0001, KK Nomor 3376012909090001 dan Surat Nikah Nomor 443/46/IX/2003 KTP, yang seluruhnya tertulis bahwa kewarganegaraan Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah Indonesia;Bahwa setelah di cek oleh petugas dari Imigrasi yang bernama saksi DANI CAHYADI bahwa berkas permohonan Paspor RI atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi setelah dilakukan pengecekan pada sistem e-office untuk warga negara asing dan pengecekan file/arsip fisik berkas permohonan untuk WNA diperoleh hasil bahwa Muhamad Ali Bahadi alias Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara Yaman pemegang Paspor Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015. Masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tanggal 11 Desember 2013 menggunakan Visa Tinggal Kunjungan selama 60 (enam puluh hari) dan diperpanjang di Kantor Imigrasi Pemalang selama 30 (tiga puluh hari) dari tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan tanggal 09 April 2014. Selanjutnya kepada Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi diduga telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor RI. Bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta prinsip bahwa setiap orang asing tidak berhak untuk mendapatkan Paspor RI kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang. Bahwa terdakwa dengan jelas telah menjadi warga Negara Yaman dengan dibuktikan bukti surat yang menerangkan : Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Yaman di Jakarta Nomor 040/SK/IV/2014 yang menyatakan bahwa Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara Yaman, surat dari Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-UM.07.01-1.0734 perihal Konfirmasi Keaslian Paspor Kebangsaan Yaman a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi tanggal 24 Maret 2014,Surat dari Kepala Subdirektorat Kerjasama Teknologi dan Penyebaran Informasi tentang data perlintasan warga negara Yaman a.n Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi,Surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal Nomor 470/092/2014 perihal Konfirmasi Data Kependudukan a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi,Surat Keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Nomor KK.11.35.2/PW.01/47/2014 tentang Konfirmasi Pernikahan antara Mohamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah.
Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf C Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan,
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi DANI CAHYADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Saksi merupakan Kepala Subseksi Lalulintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, dengan salah satu tugas diantaranya melakukan pengecekan berkas permohonan Paspor RI, melakukan wawancara terhadap pemohon Paspor RI serta melakukan adjudikasi permohonan Paspor RI;
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 17 Maret 2014 datang seorang pemohon Paspor RI yang akan melakukan proses foto, sidik jari biometrik dan wawancara. Kemudian oleh petugas foto diinformasikan bahwa adanya kecurigaan terhadap pemohon Paspor yang diketahui bernama Mohamad Ali Bahadi pernah datang ke Kantor imigrasi Pemalang untuk melakukan pengambilan foto dalam rangka perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi. Sehingga adanya kecurigaan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing (WNA);
Saksi menerangkan bahwa setelah adanya kecurigaan tersebut kemudian dilakukan wawancara singkat dengan hasil bahwa Mohamad Ali Bahadi adalah benar warga negara asing pemegang Paspor kebangsaan Yaman, dan selama tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang pada tanggal 10 Maret 2014 berlaku sampai dengan tanggal 09 April 2014;
Saksi menerangkan bahwa untuk membuktikan kebenaran bahwa Mohammed Ali Bahadi adalah warga negara asing maka yang bersangkutan agar membawa Paspor Yaman miliknya yang disimpan di Jalan Kauman Timur GG. I No. 14 RT/RW 003/001, Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya sekitar jam 13.50 Mohammed Ali Bahadi datang kembali ke Kantor Imigrasi Pemalang dengan membawa Paspor Yaman miliknya;
Saksi menerangkan bahwa setelah meyakini bahwa Mohamad Ali Bahadi adalah warga negara asing dengan nama yang tertera di Paspor adalah Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi, kemudian segera dilakukan koordinasi dengan Kepala Subseksi Status Keimigrasian selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pemberian izin tinggal bagi warga negara asing yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang;
Saksi menerangkan bahwa dari hasil koordinasi diputuskan bahwa berkas permohonan Paspor RI tidak dapat dilanjutkan dan terhadap Mohamad Ali Bahadi diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian karena dipandang telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Paspor RI;
Saksi menerangkan bahwa secara formal berkas permohonan Paspor RI atas nama Mohamad Ali Bahadi telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni terlampirnya KTP, KK dan Akta Nikah;
Saksi menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Mohamad Ali Bahadi tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, karena pada prinsipnya hanya “ warga negara Indonesia dan anak subjek kewarganegaraan ganda yang belum berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun“ yang berhak mendapatkan Paspor RI;
Saksi menerangkan bahwa dari hasil wawancara singkat dengan Mohamad Ali Bahadi diperoleh keterangan bahwa alasan yang bersangkutan mencoba mengajukan permohonan Paspor RI adalah agar dapat menjadi warga negara Indonesia;
Saksi membenarkan semua barang bukti yang di hadirkan dipersidangan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi BUDI MULYAWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Saksi merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, dengan salah satu tugas diantaranya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing di bidang keimigrasian terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang;
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 17 Maret 2014 telah mendapat laporan dari Dani Cahyadi bahwa telah tertangkap tangan seorang warga negara asing yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi;
Saksi menerangkan bahwa setelah dilakukan pengecekan pada sistem e-office dan pengecekan file/berkas fisik diketahui benar Mohamad Ali Bahadi alias Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara asing berkebangsaan Yaman dengan nomor Paspor 03475262, tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan tanggal 09 April 2014;
Saksi menerangkan bahwa setelah meyakini Mohamad Ali Bahadi alias Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi berkewarganegaran asing berdasarkan Paspor Kebangsan Yaman yang dimilikinya, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara bersama dengan penyidik Kantor Imigrasi Pemalang, pihak pelapor dan beberapa staf pada Seksi Pengawasan dan Penyidikan yakni menetapkan pasal-pasal yang dituduhkan, mengumpulan barang bukit dan melakukan analisi kasus apakah memenuhi unsur tindak pidana Keimigrasian guna mencegah terjadinya pra peradilan;
Saksi menerangkan bahwa setelah ditandatanganinya surat dimulainya penyidikan (SPDP) maka terhadap tersangka segera dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x 24 jam pada tanggal 17 Maret 2014, yang hasilnya adalah benar bahwa Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi memiliki kewarganegaran Yaman berdasarkan paspor kebangsaan yang dimilikinya dan tujuan yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor RI agar mendapatkan kewarganegaran Indonesia dengan alasan ingin tinggal menetap di Indonesia bersama istrinya;
Saksi menerangkan bahwa telah memanggil saksi dari Kantor Imigrasi Pemalang, instansi yang mengeluarkan Dokumen Kependudukan dan Buku Nikah serta melakukan pemanggilan terhadap penjamin;
Saksi menerangkan bahwa hasil keterangan saksi dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal diperoleh informasi bahwa:
benar Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 33.7601.250849.0001 dan Kartu Keluarga Nomor 3376012909090001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
pada saat mengajukan permohonan melampirkan Surat Nikah pertama Nomor 146/159/1970 tanggal 24 April 1970, atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Aisyah, Surat Nikah yang kedua Nomor 443/46/IX/2003 tanggal 24 September 2003 atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan Nur Farchanah serta Paspor RI yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cilacap Nomor 0009630 berlaku dari tanggal 20 Januari 1978 sampai dengan 20 Januari 1980 dan diperpanjang sampai dengan 20 Januari 1982 di KBRI Kairo;
bahwa setelah diketahui Muhamad Ali Bahadi memiliki Paspor Kebangsaan Yaman maka data kependudukanya telah di non aktifkan pada database kependudukan Disdukcapil Kota Tegal;
Saksi menerangkan bahwa hasil keterangan saksi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal diperoleh informasi bahwa:
bahwa persyaratan untuk melakukan perkawinan harus memiliki data dukung berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta blanko model N-1, N-2, N-4 yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kepala Desa, dan jika calon mempelai adalah warga negara asing maka harus melampirkan surat izin dari kedutaan, fotocopy Paspor serta surat keterangan izin masuk dari Imigrasi;
bahwa pada saat melakukan perkawinan Mohamad Ali Bahadi memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia didasarkan dengan adanya formulir model N1, N2 dan N4, tanpa melampirkan data dukung berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
bahwa secara administratif pernikahan tersebut telah cacat hukum dan dapat dibatalkan karena terhadap Muhamad Ali Bahadi dianggap telah memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan Buku Nikah. Pembatalan perkawinan dapat dilakuakn oleh Pengadilan Agama setelah adanya permohonan dari Kantor Urusan Agama atau pihak keluarga yang melakukan perkawinan;
- Saksi menerangkan bahwa hasil keterangan saksi dari Achmad Fikri selaku penjamin diperoleh informasi bahwa:
Bahwa benar Achmad Fikri adalah penjamin dari orang asing berkewarganegaraan Yaman atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi;
Bahwa benar Achmad Fikri mengetahui Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi berkewarganegaraan Yaman pada saat yang bersangkutan menikah dengan kakak kandungnya yang bernama Nur Farchanah pada tahun 2003 di Kota Tegal;
bahwa Achmad Fikri tidak mengetahui perbuatan Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi yang telah memberikan keterangan tidak benar guna memperoleh Paspor RI;
- Saksi menerangkan bahwa alat bukti surat/keterangan yang dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara tersebut antara lain:
Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Yaman di Jakarta Nomor 040/SK/IV/2014 yang menyatakan bahwa Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara Yaman;
Surat dari Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-UM.07.01-1.0734 perihal Konfirmasi Keaslian Paspor Kebangsaan Yaman a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi tanggal 24 Maret 2014;
Surat dari Kepala Subdirektorat Kerjasama Teknologi dan Penyebaran Informasi tentang data perlintasan warga negara Yaman a.n Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi;
Surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal Nomor 470/092/2014 perihal Konfirmasi Data Kependudukan a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi;
Surat Keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Nomor KK.11.35.2/PW.01/47/2014 tentang Konfirmasi Pernikahan antara Mohamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah;
Saksi menerangkan bahwa secara formal berkas permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni terlampirnya fotocopi KTP atas nama Achmad Fikri selaku penjamin, surat permohonan dan jaminan dari Ahmad Fikri, fotocopi visa,dan fotocopi Paspor kebangsaan;
Saksi juga menerangkan bahwa secara formal berkas permohonan Paspor RI atas nama Mohamad Ali Bahadi telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni terlampirnya KTP, KK dan Akta Nikah yang seluruhnya atas nama Mohamad Ali Bahadi. Secara material bahwa Paspor RI diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi NUR KHODIRIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Bulan Januari 2013 dilantik sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat dengan bidang tugasnya antara lain menghadiri rapat lintas sektoral, menyusun program kerja, dan memberikan tugas ke bawahan, melaksanakan pemeriksaan nikah dan pelaksanaan nikah serta menjadi penghulu;
Saksi menerangkan bahwa prosedur untuk mendapatkan Buku Nikah adalah melampirkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Kelahiran serta blanko model N-1, N-2, N-4 yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kepala Desa serta bagi warga negara asing harus mendapatkan izin dari kedutaan negara yang bersangkutan, fotocopy Paspor kebangsaan dan keterangan izin masuk dari Imigrasi;
Saksi menerangkan bahwa Buku Nikah Nomor 443/46/IX/2003 tanggal 24 September 2003 yang tercatat atas nama Mohamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah benar dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat;
Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2003, saat mengajukan permohonan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat Mohamad Ali Bahadi memberikan keterangan sebagai warga negara Indonesia didasarkan pada terlampirnya formulir model N1, N2 dan N4, serta tidak terlampirkan data dukung persyaratan perkawinan berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran;
Saksi menerangkan bahwa terhadap perkawinan yang dilakukan oleh Mohamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah dipandang cacat hukum dan dapat dibatalkan perkawinanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena salah satu mempelai telah memberikan keterangan tidak benar dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia, sedangkan Mohamad Ali Bahadi memiliki kewarganegaraan Yaman. Adapun pembatalan perkawinan tersebut dapat dilakukan oleh Pengadilan Agama melalui permohonan yang di ajukan oleh Kantor Urusan Agaman atau dari pihak keluarga yang melakukan perkawinan;
Saksi menerangkan tidak mengetahui bahwa Mohamad Ali Bahadi memiliki kewarganegaraan Yaman. Karena berdasarkan file fisik berkas permohonan model N1, N2 dan N4 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Slerok, Tegal Timur menerangkan bahwa Mohamad Ali Bahadi lahir di Tegal pada tanggal 25 Agustus 1949 dan berkewarganegaraan Indonesia
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi HARSA WARDANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Saksi merupakan Kepala Subseksi Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, dengan salah satu tugas diantaranya melakukan pemeriksaan berkas permohonan izin tinggal bagi warga negara asing yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang;
Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 17 Maret 2014 diinformasikan oleh petugas wawancara bahwa ada warga negara asing pemegang Paspor Yaman yang melakukan permohonan Paspor RI;
Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi melakukan pengecekan berkas permohonan Izin Tinggal Kunjungan warga negara asing atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi dan diketahui bahwa benar pada tanggal 6 Maret 2014 terdapat permohonan perpanjangan ITK atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi pemegang Paspor kebangsaan Yaman Nomor 03475262, yang dikeluarkan di Riyadh berlaku sampai dengan 15 Juni 2015;
Saksi menjelaskan bahwa berkas permohonan Izin Tinggal Kunjungan atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan permohonan ITK yakni terlampirnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Achmad Fikri selaku penjamin, surat permohonan dan jaminan dari Achmad Fikri, fotocopi Visa Kunjungan dan fotocopi Paspor kebangsaan Yaman yang masih berlaku;
Saksi menerangkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan berkas permohonan ITK atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi dan berkas permohonan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi yang diduga adalah orang yang sama maka segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Sdr. Budy Mulyawan selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
Hasil koordinasi dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan kepada Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi akan dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan yang bersangkutan mengajukan permohonan Paspor RI dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Kemudian terhadap berkas permohonannya (KTP, KK dan Buku Nikah) agar segera dilakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat sebagai instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut;
Saksi menerangkan bahwa perbuatan Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi yakni mencoba memperoleh Paspor RI sedangkan diketahui bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing adalah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku karena pada prinsipnya hanya “ warga negara Indonesia dan anak subjek kewarganegaraan ganda yang belum berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun“ yang berhak mendapatkan Paspor RI;
Saksi menerangkan bahwa perbuatan Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi tersebut diduga dilakukan secara sengaja karena yang bersangkutan dengan sadar telah mencoba mengajukan permohonan Paspor RI dengan tujuan agar dapat menjadi warga negara Indonesia;
Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang telah disampaikan adalah benar, tidak merasa mendapatkan tekanan atau paksaan dari pemeriksa, dan tidak ada pengaruh dari orang lain.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ACHMAD FIKRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan bahwa benar mengenal dan memiliki hubungan keluarga dengan tersangka yakni sebagai adik ipar dari Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi;
Saksi menerangkan bahwa benar mengerti dan bersedia dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan warga negara asing yang melakukan pemohonan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi yang diduga telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor RI;
Saksi menerangkan bahwa dirinya adalah penjamin dari warga negara asing yang bernama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi;
Saksi menerangkan bahwa pertama kali mengenal Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi pada tahun 1979 setelah saksi tinggal bertetangga dengan Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi di daerah Kauman Timur, Kota Tegal;
Saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi berkewarganegaraan Yaman pada saat yang bersangkutan menikah dengan kakak kandungnya yang bernama Nur Farchanah pada tahun 2003 di Kota Tegal;
Saksi menerangkan tidak mengetahui jika keterangan di dalam Buku Nikah atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah tercantum kewarganegaraan Mohamad Ali Bahadi adalah Indonesia;
Saksi mengetahui bahwa Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi memiliki Kartu Tanda Penduduk akan tetapi tidak mengetahui apabila yang bersangkutan memiliki Kartu Keluarga;
Saksi mengetahui bahwa Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi berkeinginan untuk menjadi warga negara Indonesia dan dapat tinggal menetap di Indonesia, akan tetapi tidak mengetahui prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi NUR VERA ZENINA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa jabatan saat ini Kepala Seksi Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Kota Tegal dengan salah satu satu bidang tugasnya berkaitan dengan pendataan dan pelayanan pendaftaran penduduk diwilayah Kota Tegal;
Saksi menerangkan bahwa dasar hukum penerbitan KTP dan KK adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 kemudian dirubah menjadi Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan bahwa tata cara permohonan KTP dan KK adalah:
Melampirkan Surat Pengantar dari Rt/Rw sesuai perihal;
Mengisi formulir pendaftaran penduduk di kelurahan sesuai perihal
Mengisi formolir pendaftaran penduduk di kecamatan sesuai perihal
Membawa berkas permohonan dan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Fotocopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Lahir;
Fotocopi Akta Nikah/Akta Perkawinan;
Fotocopi Surat Cerai/Akta Perceraian jika sudah bercerai;
Fotocopi Akta Pegakuan/Pengangkatan Anak;
Fotocopi Surat Keterangan Ganti Nama dari Pengadilan;
Fotocopi Ijazah terakhir;
Jika permohonannya adalah pindah datang harus melampirkan surat keterangan pindah dari alamat sebelumnya;
- Saksi menerangkan bahwa KTP Nomor 33.7601.250849.0001, dan KK Nomor 3376012909090001 yang semuanya atas nama Muhamad Ali Bahadi adalah benar dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Tegal dan tercantum dalam database kependudukan;
- Saksi menerangkan bahwa pada saat mengajukan permohoanan untuk memperoleh KTP dan KK dokumen yang dilampirkan antara lain adalah Surat Nikah pertama Nomor 146/159/1970 tanggal 24 April 1970, atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Aisyah, Surat Nikah yang kedua Nomor 443/46/IX/2003 tanggal 24 September 2003 atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan Nur Farchanah, Paspor RI yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Cilacap Nomor 0009630 yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 1978 sampai dengan 20 Januari 1980 dan diperpanjang sampai dengan 20 Januari 1982 di Kedutaan Besar Republik Indoneisa di Kairo;
- Saksi menerangkan bahwa Muhamad Ali Bahadi secara administratif juga tercantum dalam riwayat transaksi database kependudukan pada Disdukcapil Kota Tegal. Hanya saja pada saat penerbitan KTP dan KK, Disdukcapil tidak mengetahui bahwa Muhamad Ali Bahadi adalah warga negara Yaman. Apabila diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Paspor Yaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal tidak akan menerbitkan dokumen kependudukan bagi Muhamad Ali Bahadi. Namun demikian setelah diketahui bahwa yang bersangkutan mempunyai Paspor Yaman maka data kependudukannya telah di nonaktifkan;
- Saksi menjelaskan bahwa apabila seseorang sudah mempunyai Paspor Kebangsaan lain (warga negara asing) dari aspek kependudukan orang tersebut tidak lagi disebut sebagai warga negara Indonesia. Oleh sebab itu terhadap Muhamad Ali Bahadi yang telah memiliki Paspor Yaman maka secara otomatis tidak lagi disebut sebagai warga negara Indonesia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dilahirkan di Tegal pada tanggal 25 Agustus 1949, anak keempat dari empat belas bersaudara, dengan kedua orang tua kandung ayah bernama Ali dan ibu bernama Alimah, memiliki pendidikan terakhir di Sekolah Madrasah Menengah Pertama Kota Tegal, menikah pertama kali pada tahun 1971 dengan seorang perempuan warga negara Indonesia bernama Aisyah, menikah kedua kali dengan perempuan bernama Nur Farchanah pada tahun 2003, mempunyai riwayat penyakit diabetes, kolestrerol dan darah tinggi, saat ini bekerja sebagai penterjemah;
Bahwa, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 telah mengajukan permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Pemalang dalam kondisi sadar dan tidak ada pihak yang membantu dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan Paspor RI;
Bahwa, maksud dan tujuan mengajukan permohonan Paspor RI adalah untuk menetap di Indoneisa dan menjadi warga negara Indonesia karena merasa sudah letih apabila harus kembali lagi ke Yaman dan karena alasan keluarga (istri) yang sudah tinggal di Indonesia;
Bahwa, pada tanggal 14 Maret 2014 telah melakukan pendaftaran Paspr RI di loket permohonan kemudian melakukan pembayaran di Bank, dan pada tanggal 17 Maret 2014 akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara.
Bahwa, pada tanggal 17 Maret datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang guna melakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara. Kemudian oleh petugas foto diketahui bahwa ia pernah melakukan pengambilan foto untuk perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 10 Februari 2014. Kemudian petugas wawancara melakukan wawancara singkat dan memintanya untuk pulang ke rumah dan membawa Paspor Yaman (asli) ke Kantor Imigrasi Pemalang untuk diserahkan kepada saksi Dani Cahyadi;
Bahwa, pada saat mengajukan permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Pemalang telah melampirkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah yang seluruhnya atas nama Mohamad Ali Bahadi;
Bahwa, terdakwa telah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal sesuai dengan prosedur yang berlaku, begitu juga dengan Buku Nikah yang di keluarkan oleh KUA Tegal Barat yang juga melalui prosedur yang berlaku;
Bahwa, kewarganegaraan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Buku Nikah adalah kewarganegaraan Indonesia, tidak sesuai dengan kewarganegaraan yang seharusnya yakni berkewarganegaraan Yaman;
Bahwa, Terdakwa telah mendapatkan Kartu Tanda Penduduk untuk pertama kali pada tahun 2003 dengan maksud agar lebih mudah untuk menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang bernama Nur Farchanah;
Bahwa, tidak ada orang yang membantu dalam mendapatkan dokumen kependudukan tersebut, dengan alasan bahwa petugas setempat mengetahui bahwa ia pernah lahir dan tinggal di daerah Tegal Barat;
Bahwa, Terdakwa saat ini bukan lagi warga negara Indonesia tetapi berkewarganegaraan Yaman dengan mempunyai Paspor Yaman Nomor 03475262 sebagai bukti kewarganegaraanya;
Bahwa, kronologis memperoleh kewarganegaraan Yaman yakni sekitar bulan Mei tahun 1966 pergi ke Yaman menggunakan SPLP Asing (Surat Perjalanan Laksan Paspor) dengan logo persemakmuran Inggris Raya yang diperoleh dari ayahnya yang bernama Ali pada tahun 1966. Adapun maksud dan tujuan pergi ke Yaman untuk membantu perekonomian keluarga. Setelah tinggal di Yaman selama 8 (delapan) bulan, pada tahun 1967 ia mendapatkan Paspor Kebangsaan Yaman yang kemudian digunakan untuk bekerja di Arab Saudi sampai dengan tahun 2012;
Bahwa, pada saat pergi ke Yaman selain mempunyai SPLP Asing juga mempunyai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI, akan tetapi SPLP tersebut setiba di Yaman dibuang. Kemudian menggunakan SPLP Asing dengan alasan untuk mempermudah mendapatkan kewarganegaraan dan Paspor kebangsaan Yaman;
Bahwa, Terdakwa secara sadar telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan Paspor RI dengan maksud untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda (Yaman dan Indonesia) tanpa memikirkan akibat hukum dari perbuatannya tersebut;
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui sanksi hukum atas perbuatannya memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan Paspor RI, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya semata-mata hanya untuk menghidupi keluarga saja, tidak ada maksud untuk berbuat kriminal;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
Paspor Kebangsaan Yaman atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi, Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015;
Surat Pernyataan belum memiliki Paspor RI yang ditandatangani diatas materai oleh Muhamad Ali Bahadi;
- Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 6792348 (PERDIM 11);
- Tanda Terima Permohonan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan Nomor Billing 1-1571000000134214;
- Tanda Terima Pembayaran Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan nomor permohonan 11571000000134214.
- KTP atas nama Muhamad Ali Bahadi, NIK 33.7601.250849.0001, dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
- Kartu Keluarga Nomor 3376012909090001 dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
- Akta Nikah atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah, Nomor 443/46/IX/2003 dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 terdakwa datang ke Kantor Imigrasi II Pemalang dengan tujuan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan Paspor RI;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 jam 14.00 wib terdakwa datang kembali ke kantor Imigrasi Kelas II Pemalang guna melakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, kemudian oleh petugas foto diketahui bahwa terdakwa pernah melakukan pengambilan foto untuk perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 10 Februari 2014;
Bahwa kemudian petugas wawancara melakukan wawancara singkat dan meminta terdakwa untuk pulang kerumah dan membawa Paspor Yaman (asli) ke kantor Imigrasi Pemalang untuk diserahkan kepada saksi Dani Cahyadi;
Bahwa, pada saat itu terdakwa membawa semua persyaratan yang telah di tentukan diantarannya terdakwa membawa Kartu tanda penduduk KTP Nomor 33.7601.250849.0001, KK Nomor 3376012909090001 dan Surat Nikah Nomor 443/46/IX/2003 KTP, yang seluruhnya tertulis bahwa kewarganegaraan Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah Indonesia;
Bahwa, setelah dilakukan pengecekan pada sistem e-office untuk warga negara asing dan pengecekan file/arsip fisik berkas permohonan untuk WNA oleh petugas dari Imigrasi yang bernama saksi DANI CAHYADI pada berkas permohonan Paspor RI atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi diperoleh hasil bahwa Muhamad Ali Bahadi alias Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara Yaman pemegang Paspor Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015. Masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tanggal 11 Desember 2013 menggunakan Visa Tinggal Kunjungan selama 60 (enam puluh hari) dan diperpanjang di Kantor Imigrasi Pemalang selama 30 (tiga puluh hari) dari tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan tanggal 09 April 2014.
Bahwa, terdakwa telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor RI.
Bahwa, dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta prinsip bahwa setiap orang asing tidak berhak untuk mendapatkan Paspor RI kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Bahwa terdakwa dengan jelas telah menjadi warga Negara Yaman dengan dibuktikan bukti surat yang menerangkan : Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Yaman di Jakarta Nomor 040/SK/IV/2014 yang menyatakan bahwa Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara Yaman, surat dari Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-UM.07.01-1.0734 perihal Konfirmasi Keaslian Paspor Kebangsaan Yaman a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi tanggal 24 Maret 2014,Surat dari Kepala Subdirektorat Kerjasama Teknologi dan Penyebaran Informasi tentang data perlintasan warga negara Yaman a.n Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi,Surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal Nomor 470/092/2014 perihal Konfirmasi Data Kependudukan a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi,Surat Keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Nomor KK.11.35.2/PW.01/47/2014 tentang Konfirmasi Pernikahan antara Mohamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu pasal 126 huruf c Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa MOHAMMED ALI MUHAMMED BA HADI yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Unsur Dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Dengan sengaja” ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, sehingga karenanya unsur “Dengan sengaja” ini meliputi atau mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakangnya dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah unsur “Dengan sengaja” akan dipertimbangkan, apakah perbuatan yang terbukti itu dilakukan secara dengan sengaja ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Laksana Paspor Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Paspor sebagaimana Pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antara negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia merupakan dokumen negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota atau kecamatan.
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dalam perkara a quo telah melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain?.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Dengan sengaja” menurut memori penjelasan (memorie van toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (Willens en wetens veroorzaken van een gevolg) artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) dari Simons mengemukakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang – undang;
Menimbang, bahwa menurut doktrin, ada dua jenis kesengajaan menurut sifatnya yaitu pertama : dolus malus yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Kedua, kesengajaan yang mempunyai sifat tertentu (kleurloos begrip) yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu, cukuplah jika (hanya) menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaan (batin) dengan tindakannya. Tidak disyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidana oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat yang diajukan dipersidangan, terdapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2014 terdakwa datang ke Kantor Imigrasi II Pemalang dengan tujuan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan Paspor RI;
Bahwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 jam 14.00 wib terdakwa datang kembali ke kantor Imigrasi Kelas II Pemalang guna melakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, kemudian oleh petugas foto diketahui bahwa terdakwa pernah melakukan pengambilan foto untuk perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 10 Februari 2014;
Bahwa kemudian petugas wawancara melakukan wawancara singkat dan meminta terdakwa untuk pulang kerumah dan membawa Paspor Yaman (asli) ke kantor Imigrasi Pemalang untuk diserahkan kepada saksi Dani Cahyadi;
Bahwa, pada saat itu terdakwa membawa semua persyaratan yang telah di tentukan diantarannya terdakwa membawa Kartu tanda penduduk KTP Nomor 33.7601.250849.0001, KK Nomor 3376012909090001 dan Surat Nikah Nomor 443/46/IX/2003 KTP, yang seluruhnya tertulis bahwa kewarganegaraan Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah Indonesia;
Bahwa, setelah dilakukan pengecekan pada sistem e-office untuk warga negara asing dan pengecekan file/arsip fisik berkas permohonan untuk WNA oleh petugas dari Imigrasi yang bernama saksi DANI CAHYADI pada berkas permohonan Paspor RI atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi diperoleh hasil bahwa Muhamad Ali Bahadi alias Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara Yaman pemegang Paspor Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015. Masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tanggal 11 Desember 2013 menggunakan Visa Tinggal Kunjungan selama 60 (enam puluh hari) dan diperpanjang di Kantor Imigrasi Pemalang selama 30 (tiga puluh hari) dari tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan tanggal 09 April 2014.
Bahwa, terdakwa telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor RI.
Bahwa, dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta prinsip bahwa setiap orang asing tidak berhak untuk mendapatkan Paspor RI kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Bahwa terdakwa dengan jelas telah menjadi warga Negara Yaman dengan dibuktikan bukti surat yang menerangkan : Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Yaman di Jakarta Nomor 040/SK/IV/2014 yang menyatakan bahwa Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi adalah warga negara Yaman, surat dari Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-UM.07.01-1.0734 perihal Konfirmasi Keaslian Paspor Kebangsaan Yaman a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi tanggal 24 Maret 2014,Surat dari Kepala Subdirektorat Kerjasama Teknologi dan Penyebaran Informasi tentang data perlintasan warga negara Yaman a.n Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi,Surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal Nomor 470/092/2014 perihal Konfirmasi Data Kependudukan a.n. Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi,Surat Keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Nomor KK.11.35.2/PW.01/47/2014 tentang Konfirmasi Pernikahan antara Mohamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah.
Bahwa, Terdakwa berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dilahirkan di Tegal pada tanggal 25 Agustus 1949, anak keempat dari empat belas bersaudara, dengan kedua orang tua kandung ayah bernama Ali dan ibu bernama Alimah, memiliki pendidikan terakhir di Sekolah Madrasah Menengah Pertama Kota Tegal, menikah pertama kali pada tahun 1971 dengan seorang perempuan warga negara Indonesia bernama Aisyah, menikah kedua kali dengan perempuan bernama Nur Farchanah pada tahun 2003, mempunyai riwayat penyakit diabetes, kolesterol dan darah tinggi, saat ini bekerja sebagai penterjemah;
Bahwa, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 telah mengajukan permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Pemalang dalam kondisi sadar dan tidak ada pihak yang membantu dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan Paspor RI;
Bahwa, maksud dan tujuan mengajukan permohonan Paspor RI adalah untuk menetap di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia karena merasa sudah letih apabila harus kembali lagi ke Yaman dan karena alasan keluarga (istri) yang sudah tinggal di Indonesia;
Bahwa, terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan dari warga negara Yaman menjadi WNI;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta-fakta hukum diatas, sebelum Majelis berkesimpulan mengenai perbuatan terdakwa perlu diketahui mengenai syarat-syarat WNA yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNI berdasarkan Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Umur 18 tahun ke atas.
Memiliki pekerjaan tetap.
Mempunyai penghasilan tetap.
Sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Bisa berbahasa Indonesia.
Sehat jasmani rohani.
Tidak dalam hukuman pidana.
Mengakui pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain Indonesia.
Membayar biaya-biaya administrasi yang ada.
Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
Mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (WNI) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI Negara Republik Indonesia.
Jika seorang warga negara asing (WNA) punya isteri atau suami warga negara Indonesia (WNI) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu:
Sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
Secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki.
Memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
Mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut Terdakwa memenuhi syarat-syarat yang diperlukan apabila ingin mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan dari WNA Yaman menjadi WNI namun Terdakwa justru mengambil jalan pintas dengan langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor WNI tanpa terlebih dahulu melalui syarat-syarat pindah kewarganegaraan sebagaimana telah diuraikan diatas padahal terdakwa telah lama menetap di Indonesia setidaknya lebih dari 10 tahun, yang selama ini terdakwa hanya mendapatkan izin tinggal kunjungan dari Kantor Imigrasi yaitu izin yang diberikan kepada Orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia sebagaimana Pasal 50 ayat (1) dan (2) dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menimbang, bahwa apabila terdakwa berdalih tidak mengetahui mengenai prosedur yang harus dilakukan apabila ingin membuat paspor baru (WNI) dengan masih memegang paspor lama (WNA), maka Majelis berpendapat sebagai Penterjemah yang telah lama menetap di suatu negara yang dalam hal ini adalah Negara Indonesia apalagi di era keterbukaan informasi saat ini dimana segala informasi dengan mudah didapatkan sehingga adalah hal yang sangat tidak mungkin apabila terdakwa tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, maka Majelis berkesimpulan Terdakwa telah dengan sengaja dan secara sadar sesuai dengan kehendaknya menggunakan dokumen-dokumen palsu atau dokumen-dokumen yang isinya tidak benar dengan data-data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar yaitu untuk mendapatkan paspor kewarganegaraan Indonesia Terdakwa memberikan keterangan sebagai WNI padahal senyatanya terdakwa masih tercatat sebagai WNA Yaman dan tujuan Terdakwa untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri berupa Paspor guna kepentingan Terdakwa sendiri menetap di Indonesia bersama istrinya yang bernama Nur Farchanah tanpa perlu melalui prosedur pindah kewarganegaraan.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur “dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar 126 huruf c Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Terdakwa menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa masih menjalani pengobatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Spesialis.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Paspor Kebangsaan Yaman atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi, Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015;
Surat Pernyataan belum memiliki Paspor RI yang ditandatangani diatas materai oleh Muhamad Ali Bahadi;
Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 6792348 (PERDIM 11);
Tanda Terima Permohonan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan Nomor Billing 1-1571000000134214;
Tanda Terima Pembayaran Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan nomor permohonan 11571000000134214.
Menimbang, bahwa oleh karena keberadaan barang bukti tersebut diperoleh dengan menggunakan data yang tidak sah maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada kantor Keimigrasian Pemalang melalui saksi BUDI MULYAWAN.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti:
KTP atas nama Muhamad Ali Bahadi, NIK 33.7601.250849.0001, dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
Kartu Keluarga Nomor 3376012909090001 dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
Akta Nikah atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah, Nomor 443/46/IX/2003 dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat;
Menimbang, bahwa oleh karena keberadaan barang bukti tersebut diperoleh dengan menggunakan data yang tidak sah sehingga dapat dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal melalui saksi NUR VERA ZENINA.
Menimbang bahwa dalam pasal 126 huruf c Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pemidanaan kepada yang dijatuhi pidana berdasarkan pasal ini dihukum pula dengan pidana denda maka kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar denda yang apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya denda dengan pidana kurungan sebagai penggantinya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 126 huruf c Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MOHAMMED ALI MOHAMMED BA HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Keimigrasian”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMED ALI MOHAMMED BA HADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan 15(lima belas) hari;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Paspor Kebangsaan Yaman atas nama Mohammed Ali Mohammed Ba Hadi, Nomor 03475262, dikeluarkan di Riyadh tanggal 15 Juni 2009 berlaku sampai dengan 15 Juni 2015;
Surat Pernyataan belum memiliki Paspor RI yang ditandatangani diatas materai oleh Muhamad Ali Bahadi;
Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk WNI Nomor 6792348 (PERDIM 11);
Tanda Terima Permohonan Paspor RI atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan Nomor Billing 1-1571000000134214;
Tanda Terima Pembayaran Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) atas nama Muhamad Ali Bahadi dengan nomor permohonan 11571000000134214.
Dikembalikan kepada kantor Keimigrasian Pemalang melalui saksi BUDI MULYAWAN
KTP atas nama Muhamad Ali Bahadi, NIK 33.7601.250849.0001, dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
Kartu Keluarga Nomor 3376012909090001 dikeluarkan tanggal 29 September 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
Akta Nikah atas nama Muhamad Ali Bahadi dan Nur Farchanah, Nomor 443/46/IX/2003 dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Barat;
Dikembalikan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal melalui saksi NUR VERA ZENINA.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim pada hari Rabu Tanggal 23 Juli 2014 oleh kami POPOP RIZANTA T, SH. MH. Hakim/Ketua majelis, RINTIS CHANDRA, SH. dan DIAH ASTUTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh EKO NURWADI, SH. Panitera Pengganti, dihadiri ASIH HANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Pemalang dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
RINTIS CHANDRA, SH. POPOP RIZANTA T, SH. MH
DIAH ASTUTI, SH. Panitera Pengganti