472/Pdt/2016/PT SMG.
Putusan PT SEMARANG Nomor 472/Pdt/2016/PT SMG.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SAHID DARMO SUWITO dkk melawan Notaris RATNAWATI dkk
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN Pbg tanggal 16 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR : 472 / Pdt / 2016/ PT SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :
SAHID DARMO SUWITO, seorang laki-laki, Umur 60 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, beralamat di RT 004/ RW 001, Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, disebut sebagai PENGGUGAT-I;
SRI SUBEKTI, seorang Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, beralamat di Desa Banjengan RT 004/ RW 001, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, disebut sebagai PENGGUGAT-II;
SUDARMI, seorang Perempuan, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, beralamat di Desa Banjengan RT 001/ RW 001, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, disebut sebagai PENGGUGAT-III;
Dalam hal ini Penggugat-I, Penggugat-II dan Penggugat-III diwakili oleh PAHOTMA BUTAR-BUTAR, S.H., Advokat berkantor di Kantor Advokat Pahotma Butar-butar & Rekan, beralamat di Jl. Veteran No. 004 RW 004 (utara pasar Mandiri), Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2015, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 11 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT ;
Melawan :
Notaris RATNAWATI, beralamat di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : 1. BAMBANG ADI MULYANTO, S.H 2. A. DWI NURYANTO, S.H., masing-masing Advokat pada kantor Advokat Bambang-Nuryanto & Associates, beralamat di Plamongan Indah Blok I-8 No. 5, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Maret 2016 No. SK-BNA-10 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 7 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-I semula TERGUGAT-I ;
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, beralamat di Menara Bank Danamon Jl. Prof DR. Satrio KAV. E4-6, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : 1.BAMBANG ADI MULYANTO, S.H, 2. DWI NURYANTO, S.H., keduanya berkantor di Law Office “Bambang-Nuryanto & Associates” yang berkedudukan di Plamongan Indah Blok I-8 No. 5, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Maret 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 11 April 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II semula TERGUGAT-II;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 472/ PDT / 2016 / PT SMG tanggal 15 November 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 472/PDT/2016/PT SMG tanggal 15 Nopember 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dipersidangan dalam perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara, yang deregister di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 28 Oktober 2016 register perkara No. 472/PDT/2016/PT SMG dan, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Desember 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 11 Desember 2015 dalam Register Perkara Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN Pbg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT I adalah pemilik asset dengan bukti kepemilikan berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1044, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1195 m2 , GS : 2881/1993, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 356, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 2190 m2 , GS : 12/2/I/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 335, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja , Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1170 m2 , GS : 41/1/II/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 205, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 4200 m2 , GS : 62+61/2/II/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 599,terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1005 m2 , GS : 64/2/II/1982, atas nama Darmo Suwito alias Sahid.
Bahwa PENGGUGAT II adalah nasabah dari TERGUGAT II sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor 0000007/PK/02782/0311 tanggal 4 Maret 2011 dengan jaminan berupa asset milik PENGGUGAT I berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 356, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja , Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 2190 m2 , GS :12/2/I/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Bahwa PENGGUGAT III adalah nasabah dari TERGUGAT II sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit, yaitu :
Perjanjian Kredit Nomor 121/2782/0708, tanggal 9 Juli 2008 ;
Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 033/PK-ADD/2782/0709 tanggal 23 Juli 2009 ;
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 0000125/ PPPK/ 2082/ 1010 tanggal 25 Oktober 2010 ;
Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 00000/ PPPK/ 02782/ 2300/ 1011 tanggal 21 Oktober 2011 ;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit tersebut PENGGUGAT II menjaminkan asset milik PENGGUGAT I berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1044, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1195 m2 , GS : 2881/1993, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 335, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja , Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1170 m2 , GS : 41/1/II/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid. ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 205, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja , Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 4200 m2 , GS : 62+61/2/II/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid. ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 599,terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja , Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1005 m2 , GS : 64/2/II/19, atas nama Darmo Suwito alias Sahid. ;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit tersebut, dilegalisasi oleh TERGUGAT I yang berbunyi “yang kedua –duanya telah dikenal oleh saya, Notaris setelah mana nyonya SUDARMI, Sarjana Pendidikan dan tuan MOHAMMAD FARHAN SYAFA’AT tersebut membubuhkan tanda tangannya pada surat ini dihadapan saya, Notaris ...” namun faktanya PARA PENGGUGAT tidak pernah hadir di hadapan TERGUGAT I ;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT II tidak pernah diperjanjikan untuk membebankan hak tanggungan seperti dalam pasal 10 ayat (1) Undang- undang Hak Tanggungan “Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut”. ;
Bahwa PARA PENGGUGAT tidak pernah memberikan ijin kepada TERGUGAT II terhadap tanah milik PARA PENGGUGAT untuk dibebani Hak Tanggungan oleh TERGUGAT II ;
Bahwa asset jaminan milik PARA PENGGUGAT telah dilakukan lelang hak tanggungan pada tanggal 12 September 2012 dan 27 September 2012 ;
Bahwa TERGUGAT I juga telah menerbitkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah milik PARA PENGGUGAT, dimana dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tersebut menerangkan:
Apabila PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III telah hadir dihadapan TERGUGAT I untuk memberikan kuasa membebankan hak tanggungan kepada pihak dari TERGUGAT II atas tanah milik PARA PENGGUGAT ;
Bahwa pada saat PARA PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Kredit maupun Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), PARA PENGGUGAT tidak pernah hadir di hadapan TERGUGAT I ;
Bahwa jangka waktu Perjanjian Kredit antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II belum berakhir ;
Bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh TERGUGAT I tidak memenuhi unsur dalam Undang –Undang Hak Tanggungan sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) Undang –Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi : Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT, namun dalam hal ini PARA PENGGUGAT tidak pernah berhadapan dengan TERGUGAT I selaku Notaris ;
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjn Perjanjian Kredit antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah dijadikan bukti dipersidangan ;
BERDASARKAN ALASAN- ALASAN TERSEBUT DIATAS MAKA TELAH NYATA:
Bahwa TERGUGAT I telah melegalisasi perjanjian kredit dan menerbitkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT II dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar dalam perjanjian kreditnya ;
Bahwa pada saat persidangan TERGUGAT II telah mengajukan bukti berupa perjanjian kredit yang diterbitkan oleh TERGUGAT I dengan pernyataan yang tidak benar ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT I dengan memberikan keterangan yang tidak benar kedalam akta yang dibuatnya adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT ;
Bahwa TERGUGAT I telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembuktian (akte) tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu, seolah- olah keterangannya itu sesuai kebenarannya, jika hal memakai akte itu dapat mendatangkan kerugian, dipidana penjara selama- lamanya tujuh tahun” ;
Bahwa dimana menurut Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi : Tiap Perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;
Bahwa mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata tersebut maka untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah memenuhi unsur- unsur:
Unsur adanya perbuatan;
Unsur perbuatan tersebut melawan hukum;
Unsur adanya kesalahan;
Unsur adanya kerugian;
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian ;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT karena dari perbuatan tersebut telah nyata dan memenuhi unsur pasal 1365 KUH Perdata :
Unsur adanya perbuatan :
Bahwa perbuatan TERGUGAT I dengan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dan telah dijadikan bukti oleh TERGUGAT II dipersidangan ;
Unsur perbuatan tersebut melawan hukum :
Bahwa perbuatan TERGUGAT I menerbitkan akta yang keterangannya tidak benar (seolah –olah berhadapan dengan PARA PENGGUGAT) dan TERGUGAT II telah menjadikannya sebagai bukti dipersidangan yaitu melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP ;
Unsur adanya kesalahan :
Bahwa Perbuatan TERGUGAT I melegalisasi perjanjian kredit seolah –olah berhadapan dengan PARA PENGGUGAT dan menerbitkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang tidak diperjanjikan dalam perjanjian kredit adalah suatu kesalahan karena melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 15 UUHT ;
Bahwa Perbuatan TERGUGAT II dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjn telah mengajukan bukti surat yang dibuat oleh TERGUGAT I adalah suatu kesalahan karena hal tersebut merupakan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP ;
Unsur adanya kerugian :
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sehingga terjadi jual beli (lelang) maka PARA PENGGUGAT dirugikan baik secara materil maupun imateriil sebesar :
Materil Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), karena PARA PENGGUGAT kehilangan tanah milik PARA PENGGUGAT ;
Imateriil Rp. 1,- (satu rupiah), karena mencemarkan nama baik PARA PENGGUGAT ;
Unsur adanya hubungan sebab- akibat antara perbuatan dengan kerugian :
Bahwa karena perbuatan TERGUGAT I memasukkan keterangan yang tidak benar (seolah olah berhadapan dengan PARA PENGGUGAT) sehingga mengakibatkan TERGUGAT II menjual obyek jaminan milik PARA PENGGUGAT secara lelang ;
Berdasarkan alasan- alasan tersebut diatas PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga memanggil para pihak, dan memeriksanya dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan akta yang diterbitkan TERGUGAT I batal demi hukum ;
Menyatakan TERGUGAT II untuk menyerahkan asset milik Para PENGGUGAT berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1044, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja,Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1195 m2 , GS : 2881/1993, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 356, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 2190 m2 , GS : 12/2/I/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 335, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1170 m2 , GS : 41/1/II/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 205, terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 4200 m2 , GS : 62+61/2/II/1976, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 599,terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. Luas tanah 1005 m2 , GS : 64/2/II/1982, atas nama Darmo Suwito alias Sahid ;
yang dijadikan obyek jaminan kepada TERGUGAT II ;
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT atas ganti rugi materil yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) karena PARA PENGGUGAT kehilangan aset milik Para PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT atas kerugian imateriil yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1,- (satu rupiah), karena mencemarkan nama baik PARA PENGGUGAT ;
Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun perlawanan ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar semua biaya perkara ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenan memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex. Aquo Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Gugatan tersebut, Kuasa Para Tergugat menyampaikan jawaban secara tertulis tanggal 11 April 2016 sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
EKSEPSI
Exceptio Litis Pendentis ;
Bahwa sengketa yang menjadi objek gugatan oleh Para Penggugat adalah sama dengan perkara yang sedang diperiksa dalam perkara perdata nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Banjarnegara yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung dikarenakan Penggugat melakukan upaya hukum Kasasi sehingga perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena dan senyatanya para pihak dan objek sengketa yang digugat oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sama dengan para pihak dan objek sengketa dalam perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan in casu Mahkamah Agung RI di Jakarta (masih dalam proses Kasasi), maka agar terdapat putusan yang tidak saling bertentangan dan terlebih lagi gugatan Para Penggugat masih tergantung (aanhangig) pada perkara yang masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration) maka sudah seharusnya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaord).
Pengadilan Negeri Purbalingga Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Relatif) ;
Bahwa dasar hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat II adalah perjanjian yaitu Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit No. 121/2782/0708, tanggal 9 Juli 2008 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 033/PK-ADD/2782/0709, tanggal 23 Juli 2009 jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 0000125/PPPK/2782/1010, tanggal 25 Oktober 2010 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 0000018/PPPK/02782/ 2300/1011, tanggal 21 Oktober 2011;
Bahwa dalam Perjanjian tersebut para pihak telah sepakat untuk memilih domisili hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjamegara jika terjadi perselisihan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit tersebut.
Bahwa atas pilihan domisili hukum tersebut pada prinsipnya tunduk pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang digariskan pada pasal 1338 KUHPerdata, oleh karena itu kesepakatan tersebut mengikat (binding) kepada Para Pihak untuk menaati dan melaksanakannya;
Berdasarkan uraian diatas, perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Pengadilan Negeri Purbalingga tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo dan gugatan Penggugat sudah seharusnyalah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa selain dari apa yang terurai diatas mengingat atas objek sengketa yaitu berupa SHM No. 1044, SHM No. 356, SHM No. 335, SHM No. 205 dan SHM No. 599 yang mana kesemuanya terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara maka berdasarkan asas forum rei sitae maka seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri ditempat barang atau objek sengketa tersebut terletak yaitu Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Plurium Litis Consortium ;
Bahwa Para Penggugat berhak untuk menentukan siapa yang dijadikan pihak dalam gugatannya, namun karena gugatan Para Penggugat menyangkut mengenai penerbitan suatu akta yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang mana penerbitan APHT adalah didasari atas akta SKMHT maka sudah seharusnya Notaris yaitu Fransiscus Bektiono, SH. yang menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena ternyata Para Penggugat tidak menarik dan mendudukan Notaris Fransiscus Bektiono, SH yang berkedudukan di Banjarnegara selaku pihak yang melakukan administrasi, pencatatan APHT sebagai pihak dalam perkara Gugatan a quo sehingga oleh karenanya dapat mengaburkan duduk permasalahan aquo, maka oleh karenanya sangatlah terang dan jelas jika gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium) dan perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Bahwa dari dalil gugatan Penggugat Posita 7 disebutkan jika atas jaminan kredit telah dilaksanakan lelang hak tanggungan pada tanggal 12 September 2012 dan tanggal 27 September 2012 artinya tanah yang menjadi agunan kredit tersebut telah beralih ke pihak Pembeli pada pelaksanaan lelang sehingga tidak lagi berada dalam kekuasaan Tergugat II. ;
Bahwa untuk memperjelas siapa yang paling berhak atas tanah tersebut maka seharusnya Pembeli atau pemenang lelang perlu ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. ;
Bahwa dengan tidak ditariknya pemenang lelang atau pembeli dalam perkara a quo maka mengakibatkan Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga mengakibatkan Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat ditrerima (niet onvankelijke verklaard). ;
Gugatan Obscuur Libell (Kabur) ;
Bahwa salah satu persyaratan dalam menyusun gugatan disyaratkan bahwa masing-masing dalil gugatan/posita tidak boleh bertentangan satu sama lain, begitu juga antara dalil-dalil gugatan (fundamentum petendi/posita) tidak boleh bertentangan dengan dictum dalil dalam posita dan antara posita dan petitum harus sinkron, apabila persyaratan itu tidak dipenuhi menjadikan gugatan kabur.
Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku "Hukum Acara Perdata", penerbit Sinar Grafika Jakarta, tahun 2005, dalam halaman 66, menyatakan :
"petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan, Dengan demikian petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang diketemukan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya apabila terjadi soling bertentangan mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)"
Selanjutnya dalam halaman 452 menyatakan :
"Posita dan Petitum harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan.Apabila hal itu tidak dipenuhi mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sehubungan dengan itu hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum haruslah mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan.Mestinya terbina sinkronisasi dan konsistensi antara Posita dengan Petitum. Hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak ditemukan dalam data gugatan tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa apabila kita cermati didalam gugatan Para Penggugat terdapat hat yang tidak sinkron/bertentangan antara Posita dengan Petitum yaitu:
Bahwa dalam Petitum angka 3 Gugatan Para Penggugat yaitu :"menyatakan akta yang diterbitkan Tergugat 1 batal demi hukum";
Namun dalam fundamentum petendi/posita Gugatan Pelawan TIDAK MENDALILKAN adanya pembatalan akta yang diterbitkan oleh Tergugat I sehingga posita dan petitum tidak sinkron, oleh karena itu sangatlah beralasan hukum jika gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
Apabila kita cermati uraian diatas jelas sekali terdapat ketidaksesuaian/ketidaksinkronan antara Posita Gugatan dengan Petitum sehingga mengakibatkan gugatan cacat formil dan apabila gugatan Penggugat dihubungkan dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. maka jelaslah gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard). ;
Bahwa selain dari apa yang terurai diatas Para Penggugat dalam dalil gugatannya juga memohon adanya putusan serta merta (uit voorbaar bij vooraad) sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 7 namun dalam posita gugatan Para Penggugat tidak mendalilkan adanya putusan serta merta sehingga posita dan petitum tidak sinkron oleh karena itu sangatlah beralasan hukum jika gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa hal-hal yang terurai dalam eksepsi mohon secara Mutatis Mutandis terbaca kembali dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalii-dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang diakui dengan tegas ;
Bahwa Tergugat I dalam perkara a quo hanya akan menanggapi dan atau menjawab hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan dan atau hak-hak Tergugat I dalam perkara a quo ;
Bahwa Tergugat I jelaskan jika penerbitan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT ) adalah merupakan kelanjutan dari suatu rangkaian perbuatan hukum secara administrasi yang diawali dari adanya suatu perjanjian kredit antara Tergugat II dengan Penggugat I dan Penggugat II yang berkaitan dengan jaminan hutang Para Penggugat.
Bahwa proses penerbitan SKMHT adalah sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada satupun ketentuan hukum dan prosedur yang dilanggar oleh Para Tergugat baik mengenai penandatanganan maupun penerbitannya.
Bahwa adalah tidak benar jika pembebanan hak tanggungan tidak pernah sebelumnya diperjanjikan oleh para pihak dalam proses kredit antara Tergugat II dan Penggugat II dan Pengugat III, sebab telah nyata dan jelas jika perihal pembebanan hak tanggungan telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit, oleh karenanya sangatlah jelas dan nyata jika dalil gugatan para Penggugat adalah merupakan dalil yang mengada-ada tanpa dilandasi dengan pijakan hukum yang jelas.
Bahwa jika memang Para Penggugat merasa keberatan sebagaimana didalilkan dalam dalil gugatannya maka sudah seharusnya keberatan itu disampaikan pada saat proses pengajuan kredit maupun saat penerimaan uang atau pencairan kredit namun yang terjadi saat itu Para Penggugat tidak menyampaikan keberatan apapun dan uang yang dicairkan oleh Tergugat II atas permohonan pinjaman kredit Penggugat I dan Penggugat II telah diterimanya dan dinikmati oleh Para Penggguat,namun baru saat ini Para Penggugat menyampaikan keberatan sehingga disini itikad dari Para Penggugat yang perlu dipertanyakan dalam mengajukan gugatan a quo.
Bahwa Para Penggugat terlalu dini dan gegabah dalam menuduh Tergugat I telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP, senyatanya telah benar para pihak telah menandatangani APHT dan memberikan keterangan yang sebenarnya serta sebelum ditandatangani telah pula dibacakan oleh Tergugat I selaku Notaris kepada para pihak agar para pihak mengerti dan memahaminya.
Bahwa oleh karena proses penerbitan SKMHT telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku maka permohonan Para Tergugat agar SKMHT yang diterbitkan oleh Tergugat I untuk dinyatakan batal demi hukum sudah sepatutnya untuk ditolak.
Bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses hutang piutang antara Tergugat II dengan Para Penggugat adalah dalil yang mengada-ada, sebab proses administrasi dari mulai ditandatanganinya perjanjian kredit hingga proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat II adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Undang-undang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan No 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk teknis Pelelangan sehingga tidak ada satupun dari proses lelang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Tergugat I menolak dalil gugatan penggugat yang menyatakan atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian sebab dalil tersebut merupakan dalil yang mengada-ada dan tanpa dasar hukum yang jelas hal tersebut dikarenakan proses dari ditandatanganinya perjanjian kredit hingga pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II melalui Kantor Lelang Purwokerto telah sesuai dengan hukum yang berlaku baik mengenai Penjaminannya maupun Proses Ielangnya. Dengan demikian permohonan Ganti Kerugian dari Para Penggugat sangat tidak relevan dan sudah seharusnya ditolak.
Bahwa adanya permohonan uit voorbaar bij voorad oleh Para Penggugat jelaslah sudah harus dikesampingkan karena gugatan Para Penggugat tidak berkaitan dengan Kepentingan Publik dan tidak didasari oleh bukti bukti yang otentik, namun justru yang terjadi sebaliknya Jawaban Tergugat I diatas didasari oleh data-data lengkap dan bukti Otentik sehingga dapat mematahkan dalil Penggugat yang sangat mengada-ada.
Berdasarkan Uraian Yuridis dan Fakta yang Tergugat I uraikan diatas, maka Tergugat I mohon agar kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau : Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Jawaban Tergugat II :
EKSEPSI
Exceptio Litis Pendentis ;
Bahwa sengketa yang menjadi objek gugatan oleh Para Penggugat adalah sama dengan perkara yang sedang diperiksa dalam perkara perdata nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Banjarnegara yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung dikarenakan Penggugat melakukan upaya hukum Kasasi sehingga perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena dan senyatanya para pihak dan objek sengketa yang digugat oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sama dengan para pihak dan objek sengketa dalam perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan in casu Mahkamah Agung RI di Jakarta (masih dalam proses Kasasi), maka agar terdapat putusan yang tidak saling bertentangan dan terlebih lagi gugatan Para Penggugat masih tergantung (aanhangig) pada perkara yang masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration) maka sudah seharusnya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaord).
Pengadilan Negeri Purbalingga Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Relatif) ;
Bahwa dasar hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat II adalah perjanjian yaitu Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit No. 121/2782/0708, tanggal 9 Juli 2008 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 033/PK-ADD/2782/0709, tanggal 23 Juli 2009 jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 0000125/PPPK/2782/1010, tanggal 25 Oktober 2010 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 0000018/PPPK/02782/ 2300/1011, tanggal 21 Oktober 2011;
Bahwa dalam Perjanjian tersebut para pihak telah sepakat untuk memilih domisili hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjamegara jika terjadi perselisihan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit tersebut.
Bahwa atas pilihan domisili hukum tersebut pada prinsipnya tunduk pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang digariskan pada pasal 1338 KUHPerdata, oleh karena itu kesepakatan tersebut mengikat (binding) kepada Para Pihak untuk menaati dan melaksanakannya;
Berdasarkan uraian diatas, perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Pengadilan Negeri Purbalingga tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo dan gugatan Penggugat sudah seharusnyalah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa selain dari apa yang terurai diatas mengingat atas objek sengketa yaitu berupa SHM No. 1044, SHM No. 356, SHM No. 335, SHM No. 205 dan SHM No. 599 yang mana kesemuanya terletak di Desa Banjengan, Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara maka berdasarkan asas forum rei sitae maka seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri ditempat barang atau objek sengketa tersebut terletak yaitu Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Plurium Litis Consortium ;
Bahwa Para Penggugat berhak untuk menentukan siapa yang dijadikan pihak dalam gugatannya, namun karena gugatan Para Penggugat menyangkut mengenai penerbitan suatu akta yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang mana penerbitan APHT adalah didasari atas akta SKMHT maka sudah seharusnya Notaris yaitu Fransiscus Bektiono, SH. yang menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena ternyata Para Penggugat tidak menarik dan mendudukan Notaris Fransiscus Bektiono, SH yang berkedudukan di Banjarnegara selaku pihak yang melakukan administrasi, pencatatan APHT sebagai pihak dalam perkara Gugatan a quo sehingga oleh karenanya dapat mengaburkan duduk permasalahan aquo, maka oleh karenanya sangatlah terang dan jelas jika gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium) dan perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Bahwa dari dalil gugatan Penggugat Posita 7 disebutkan jika atas jaminan kredit telah dilaksanakan lelang hak tanggungan pada tanggal 12 September 2012 dan tanggal 27 September 2012 artinya tanah yang menjadi agunan kredit tersebut telah beralih ke pihak Pembeli pada pelaksanaan lelang sehingga tidak lagi berada dalam kekuasaan Tergugat II. ;
Bahwa untuk memperjelas siapa yang paling berhak atas tanah tersebut maka seharusnya Pembeli atau pemenang lelang perlu ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. ;
Bahwa dengan tidak ditariknya pemenang lelang atau pembeli dalam perkara a quo maka mengakibatkan Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga mengakibatkan Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat ditrerima (niet onvankelijke verklaard). ;
Gugatan Obscuur Libell (Kabur) ;
Bahwa salah satu persyaratan dalam menyusun gugatan disyaratkan bahwa masing-masing dalil gugatan/posita tidak boleh bertentangan satu sama lain, begitu juga antara dalil-dalil gugatan (fundamentum petendi/posita) tidak boleh bertentangan dengan dictum dalil dalam posita dan antara posita dan petitum harus sinkron, apabila persyaratan itu tidak dipenuhi menjadikan gugatan kabur.
Menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku "Hukum Acara Perdata", penerbit Sinar Grafika Jakarta, tahun 2005, dalam halaman 66, menyatakan :
"petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan, Dengan demikian petitum mesti bersesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang diketemukan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya apabila terjadi soling bertentangan mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)"
Selanjutnya dalam halaman 452 menyatakan :
"Posita dan Petitum harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan.Apabila hal itu tidak dipenuhi mengakibatkan gugatan menjadi kabur, sehubungan dengan itu hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum haruslah mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan.Mestinya terbina sinkronisasi dan konsistensi antara Posita dengan Petitum. Hanya yang dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak ditemukan dalam data gugatan tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa apabila kita cermati didalam gugatan Para Penggugat terdapat hal yang tidak sinkron/bertentangan antara Posita dengan Petitum yaitu:
Bahwa dalam Petitum angka 3 Gugatan Para Penggugat yaitu : " menyatakan akta yang diterbitkan Tergugat 1 batal demi hukum ";
Namun dalam fundamentum petendi/posita Gugatan Pelawan TIDAK MENDALILKAN adanya pembatalan akta yang diterbitkan oleh Tergugat I sehingga posita dan petitum tidak sinkron, oleh karena itu sangatlah beralasan hukum jika gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
Apabila kita cermati uraian diatas jelas sekali terdapat ketidaksesuaian/ketidaksinkronan antara Posita Gugatan dengan Petitum sehingga mengakibatkan gugatan cacat formil dan apabila gugatan Penggugat dihubungkan dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. maka jelaslah gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard). ;
Bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya juga memohon adanya putusan serta merta (uit voorbaar bij vooraad) sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 7 namun dalam posita gugatan Para Penggugat tidak mendalilkan adanya putusan serta merta sehingga posita dan petitum tidak sinkron oleh karena itu sangatlah beralasan hukum jika gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa hal-hal yang terurai dalam eksepsi mohon secara Mutatis Mutandis terbaca kembali dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui dengan tegas. ;
Bahwa perlu, Tergugat II jelaskan bahwa antara Tergugat II dengan Penggugat II dan Penggugat Ill telah terjadi hubungan hutang pihutang sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit dengan agunan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat 1 yang mana terhadapnya telah dibebani hak tanggungan dimana proses pencatatan/pendaftaran dan atau pembebanannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa tidak benar jika atas pembebanan Hak Tanggungan sebelumnya tidak diperjanjikan terlebih dahulu sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya, nampak sekali jika Para Penggugat dalam mendalilkan gugatannya adalah sangat tidak berdasar, sebab hal tersebut sudah sangat jelas dan terang disebutkan dalam perjanjian kredit yaitu Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit No. 121/2782/0708, tanggal 9 Juli 2008 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 033/13K-ADD/2782/0709, tanggal 23 Juli 2009 jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 0000125/PPPK/2782/1010, tanggal 25 Oktober 2010 Jo. Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 0000018/ PPPK/02782/2300/1011, tanggal 21 Oktober 2011. ;
Bahwa oleh karenanya dalii gugatan Para Penggugat Posita 4, Posita 5 dan Posita 6 tidak memiliki dasar dalam uraiannya maka sudah seharusnya ditolak.
Bahwa dalil gugatan para Penggugat Posita 10 sudah seharusnya ditolak dikarenakan dalil gugatan tersebut merupakan dalil yang mengada-ada sebab jika memang Para Penggugat merasa keberatan sebagaimana didalilkan dalam dalil gugatannya maka sudah seharusnya keberatan itu disampaikan pada saat proses penerimaan uang pencairan kredit namun yang terjadi saat itu Para Penggugat tidak menyampaikan keberatan apapun dan uang yang dicairkan oleh Tergugat II atas permohonan pinjaman kredit Penggugat I dan Penggugat II telah diterimanya dan dinikmati oleh Para Penggguat, disini nampak sekali tikad tidak balk dari Para Penggugat datam mengajukan gugatan a quo.
Bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses hutang piutang antara Tergugat II dengan Para Penggugat adalah dalil yang mengada-ada, sebab proses administrasi dari mulai ditandatanganinya perjanjian kredit hingga proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat II adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan No 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk teknis Pelelangan sehingga tidak ada satupun dari proses lelang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Tergugat II menolak dalil gugatan penggugat yang menyatakan atas perbuatan Para Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian sebab dalil tersebut merupakan dalil yang mengada-ada dan tanpa dasar hukum yang jelas hat tersebut dikarenakan proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat II melalui Kantor Lelang Purwokerto telah sesuai dengan hukum yang berlaku balk mengenai Penjaminannya maupun Proses Ielangnya. Dengan demikian permohonan Ganti Kerugian dari Para Penggugat sangat tidak relevan dan sudah seharusnya ditolak.
Bahwa sebaliknya Tergugat II yang mengalami kerugian materiil dan immateriii, bukan Penggugat, karena dengan tidak dibayarnya hutang kepada Tergugat II, justru Tergugat II lah yang mengalami kerugian atas kredit macet ;
Bahwa adanya permohonan uit voorbaar bij voorad oleh Para Penggugat jelaslah sudah harus dikesampingkan karena gugatan Para Penggugat tidak berkaitan dengan Kepentingan Publik dan tidak didasari oleh bukti bukti yang otentik, namun justru yang terjadi sebaliknya Jawaban Tergugat II diatas didasari oleh data-data Iengkap dan bukti Otentik sehingga dapat mematahkan dalil Penggugat yang sangat mengada-ada.
Berdasarkan Uraian Yuridis dan Fakta yang Tergugat II uraikan diatas, maka Tergugat II mohon agar kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Purbalingga telah menjatuhkan putusan tanggal 16 Mei 2016 Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN Pbg, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk sebagian ;
Menyatakan Gugatan Tidak dapat diterima ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 21/Pdt.G/2016/PN Pbg tanggal 26 Mei 2016 yang dibuat oleh Agus Sartono, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Purbalingga, yang menerangkan bahwa Para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN Pbg tanggal 16 Mei 2016 dan Pernyataan Banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Tergugat-I/Terbanding-I dan Tergugat-II/Terbanding-II pada tanggal 31 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 20 Juni 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 20 Juni 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding-I semula Tergugat-I dan Terbanding-II semula Tergugat-II pada tanggal 22 Juli 2016 Nomor. 21/Pdt.G/2015/PN.Pbg;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 29 Agustus 2016 telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan pada tanggal 31 Agustus 2016 telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Tergugat-I dan Tergugat-II melalui Pengadilan Negeri Semarang, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa atas putusan tersebut PEMBANDING/ PENGGUGAT merasa keberatan terhadap Keputusan Pengadilan Negeri Purbalingga diatas, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagaimana dalam putusan halaman 20-25 Khususnya dalam halaman 23-24 putusan a quo pertimbangan Majelis Hakim menyatakan :
Putusan a quo halaman 23
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari Gugatan Para Penggugat, dihubungkan dengan bukti permulaan bertanda (TI.TII-1), Majelis berpendapat bahwa permasalahan pokok dalam gugatan aquo, telah dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan pertimbangan hukum dalam putusan perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr (bukti TI.TII-1, hal 64-65). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam putusannya nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr tentang mempertimbangkan mengenai perjanjian kredit yang didalamnya tentunya mendasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dipersoalkan dalam gugatan aquo.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara gugatan aquo ada kesamaan pokok permasalahan dengan perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr jo nomor 35/Pdt/2014/PT.Smg yang saat ini masih dalam proses Kasasi
Putusan a quo halaman 24
Menimbang, bahwa suatu putusan haruslah membuat adanya kepastian hukum oleh karenanya untuk menghindari jangan sampai ada putusan yang saling bertentangan yang dapat menyebabkan ketidak pastian hukum, maka perkara aquo haruslah menunggu putusan nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr jo nomor 35/Pdt/2014/PT.Smg, mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa menurut Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT Keputusan Pengadilan Negeri Purbalingga telah mengandung kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai menyebabkan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT di dalam memori banding ini menyatakan keberatan-keberatan terhadap Keputusan Pengadilan Negeri Purbalingga a quo yang isinya sebagai berikut :
Putusan a quo halaman 32
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa ada kesamaan pokok permasalahan dengan perkara nomor 03/ Pdt.G/ 2013/ PN.Bjr jo nomor 35/ Pdt/ 2014/ PT.Smg
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim telah keliru dalam berpendapat, bahwa pokok permasalahan gugatan aquo berbeda dengan apa yang ada dalam perkara no. 03/Pdt.G/2014/PN.Bjr di Pengadilan Negeri Banjarnegara, yaitu :
Bahwa dalam perkara nomor 03/ Pdt.G/ 2014/ PN.Bjr adalah mengenai pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dan TERBANDING I/ TERGUGAT I tidak sebagai pihak dalam gugatan dan benar apabila ada kesamaan obyek dengan perkara no. 03/ Pdt.G/ 2013/ PN.Bjr, namun pokok permasalahannya berbeda yaitu dalam gugatan a quo adalah mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh TERBANDING I/ TERGUGAT I
Bahwa dalam gugatan a quo adalah mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh TERBANDING I/ TERGUGAT I dan Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT baru mengetahui TERBANDING I/ TERGUGAT I yang menerbitkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) setelah pengajuan bukti dari TERBANDING II/ TERGUGAT II, oleh karena itu Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT melaporkan perbuatan TERBANDING I/ TERGUGAT I tersebut ke Polres Purbalingga sesuai dengan Laporan Polisi No. STTLP/B/239/XI/2013/SPK JATENG/RES PBG yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Bahwa menurut TERBANDING I/ TERGUGAT I Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) ditandatangani dihadapannya namun faktanya TERBANDING I/ TERGUGAT I menerbitkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tidak sesuai dengan fakta dimana penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dibuat tidak berhadapan dengan TERBANDING I/ TERGUGAT I
Putusan a quo halaman 24
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwauntuk menghindari putusan yang saling bertentangan yang dapat menyebabkan ketidak pastian hukum maka perkara aquo haruslah menunggu putusan nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr jo nomor 35/Pdt/2014/PT.Smg
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim telah keliru dalam berpendapat, bahwa sesuai dengan website Mahkamah Agung RI bahwa perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr jo nomor 35/Pdt/2014/PT.Smg yang saat ini sedang dalam upaya hukum kasasi telah putus, sehingga Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purbalingga.
Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim keliru dalam berpendapat karena dalam memutuskan perkaranya menggunakan pertimbangan yang berdasarkan teori dan bukti yang diajukan kuasa hukum Para TERBANDING/ Para TERGUGAT bukan berdasarkan fakta, dimana Yang Mulia Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT untuk mengajukan bukti permulaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga namun hanya mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Para TERBANDING/ Para TERGUGAT.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, sudah mengungkapkan semua fakta yang ada, namun Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT hanya dapat menyerahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini agar diberikan kekuatan dan pengetahuan oleh Tuhan Yang Maha Esa agar memutuskan sesuai dengan petunjuk-Nya, untuk itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Permohonan banding Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT di atas;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga No. 21/ Pdt.G/ 2015/ PN.Pbg tanggal 16 Mei 2016, dan memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Purbalingga untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 21/ Pdt.G/ 2015/PN.Pbg
Mengabulkan gugatan Para PEMBANDING/ Para PENGGUGAT;
Menghukum TERBANDING I/ TERGUGAT I dan TERBANDING II/ TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama Berita Acara Sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor : 472/PDT/2016/PT SMG, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN Pbg tanggal 16 Mei 2016 dan setelah pula membaca dan memperhatikan memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengabulkan Eksepsi dari Terbanding-I semula Tergugat-I dan Terbanding-II semula Tergugat-II tentang Exceptio Litis Pendentis dengan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Majelis mempelajari gugatan Para Penggugat, dihubungkan dengan bukti permulaan bertanda (TI.TII-1), Majelis berpendapat bahwa permasalahan pokok dalam gugatan aquo telah dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan pertimbangan hukum dalam putusan perkara Nomor : 3/Pdt.G/2013/PN Bjr (bukti TI.TII-1, hal 64-65) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam putusannya Nomor : 03/Pdt.G/2013/PN Bjr telah mempertimbangkan mengenai Perjanjian kredit yang didalamnya mendasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan yang dipersoalkan dalam gugatan aquo;
Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara gugatan aquo ada kesamaan pokok permasalahan dengan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2013/PN Bjr Nomor :35/Pdt/2014/PT SMG yang saat ini masih dalam proses kasasi;
Bahwa suatu putusan haruslah membuat adanya kepastian hukum, oleh karenanya untuk menghindari jangan sampai ada putusan yang saling bertentangan yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, maka perkara aquo haruslah menunggu putusan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2013/PN Bjr Nomor :35/Pdt/2014/PT SMG sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi Para Tergugat mengenai Exceptio Litis petendis beralasan hukum sehingga Eksepsi tersebut haruslah dikabulkan/diterima;
Bahwa karena salah satu Eksepsi Para Tergugat diterima maka Eksepsi selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Bahwa oleh karena Eksepsi Para Tergugat diterima maka Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara aquo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tentang Eksepsi tersebut dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa bila dibandingkan perkara aquo dengan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2013/PN Bjr Nomor : 35/Pdt/2014/PT SMG tujuan gugatannya adalah sama yang ingin membatalkan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Terbanding-I semula Tergugat-I karena menurut Para Pembanding semula Para Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Hak Tanggungan khususnya Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi “ Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan Akta Notaris atau Akta PPAT, namun dalam hal ini Para Pembanding semula Para Penggugat tidak pernah berhadapan dengan Tergugat-I/Terbanding-I selaku Notaris;
Padahal mengenai status hukum dari surat kuasa membebankan Hak Tanggungan ini sudah diputuskan didalam perkara Nomor : 03/Pdt.G/2013/PN Bjr Nomor :35/Pdt/2014/PT SMG, sedangkan pihak-pihak atau subyek hukum dalam kedua perkara tersebut hanya dikurangi atau urutannya dirubah;
Menimbang, bahwa karenanya untuk menghindari jangan sampai ada putusan yang saling bertentangan yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, maka sudah tepat perkara aquo haruslah menunggu putusan perkara Nomor : 03/Pdt.G/2013/PN Bjr Nomor :35/Pdt/2014/PT SMG mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN Pbg tanggal 16 Mei 2016 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Para Pembanding semula Para Penggugat tetap berada dipihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa Madura, Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang perolehan kedua atas Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HIR dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN Pbg tanggal 16 Mei 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh kami : RIDWAN SORIMALIM DAMANIK, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, selaku Hakim Ketua Majelis, SUSANTO, S.H., dan Dr.H. ALI MAKKI, S.H.M.H, para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 15 Nopember 2016, Nomor 472/Pdt/2016/PT SMG, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh IRA INDRIATI, S.H.M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
SUSANTO, S.H. RIDWAN SORIMALIM DAMANIK, S.H.
t.t.d.
Dr. H. ALI MAKKI, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
IRA INDRIATI, S.H.M.H.
Perincian biaya banding :
RedaksiPutusan……….Rp. 5.000,-
Materai…………………..Rp 6.000,-
Pemberkasan..…………Rp.139.000,-
Jumlah………………….Rp.150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah).