28/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUNDANI BIN MAT ALI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Sundani bin Mat Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sundani bin Mat Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung terbuat dari kayu warna coklat dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Kag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Sundani Bin Mat Ali;
Tempat lahir : Sungai Belida;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/ 7 Juli 1983;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun IV RT. 02 Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 11 Nopember 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:SP.Kap/03/XI/2015/Reskrim
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 ;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016 ;
5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak terdakwa terdakwa untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 18 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 18 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut serta Permohonan secara lisan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk. PDM-05/K/Euh.2/01/2016 Tanggal 13 Januari 2016 yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Sundani Bin Mat Ali pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang kejadiannya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat diatas bermula ketika terdakwa sedang makan di sebuah warung tiba-tiba datang saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang merupakan anggota Polsek Lempuing Jaya melakukan razia. Melihat anggota Polsek Lempuing Jaya yang sedang melakukan razia tersebut, membuat terdakwa takut dikarenakan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat. Kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tersebut dari selipan pinggang terdakwa dengan tujuan untuk dititipkan kepada pemilik warung. Saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung menangkap terdakwa. 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak berhubungan dengan profesi terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 Jo UU RI No.01 tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi–saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan berikut:
Keterangan Saksi:
1. Saksi Gunawan bin Sukirlan : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan pada hari hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bahwa penangkapan terdakwa bermula ketika saksi bersama dengan saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang merupakan anggota Polsek Lempuing Jaya melakukan razia.
Bahwa pada saat melakukan razia tersebut saksi dan saksi M.yusuf Efendi serta saksi Indra melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tersebut dari selipan pinggang terdakwa dengan tujuan untuk dititipkan kepada pemilik warung.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi M.yusuf Efendi serta saksi Indra yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung menangkap terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa langsung saksi amankan beserta barang bukti berupa sajam yang di kuasainya tersebut ke Polres Ogan Komering Ilir;
Bahwa Saksi menjelaskan ciri-ciri senjata tajam milik terdakwa yang saksi temukan pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ciri ciri pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi menemukan Senjata tajam Milik terdakwa tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin karena terdakwa tidak dapat menunjukan Surat-surat Kepemilikan Senjata tajam Tersebut dari Pihak Yang Berwenang serta tidak berhubungan dengan profesi terdakwa;
Bahwa senjata tajam atau pisau yang dibawa oleh terdakwa merupakan senjata tajam jenis penusuk dan penikan dikarnakan senjata tajam tersebut ujungya runcing dan tajam dan senjata tajam tersebut bisa digunakan untuk menusuk dan menikam;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat adalah milik terdakwa yang telah diamankan oleh saksi di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi Indra bin Anwar : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bahwa penangkapan terdakwa bermula ketika saksi bersama saksi Gunawan, dan saksi M.yusuf Efendi yang merupakan anggota Polsek Lempuing Jaya melakukan razia.
Bahwa pada saat melakukan razia tersebut saksi bersama saksi M.yusuf Efendi dan saksi Gunawan melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tersebut dari selipan pinggang terdakwa dengan tujuan untuk dititipkan kepada pemilik warung.
Bahwa kemudian saksi dan saksi Gunawan, serta saksi M.yusuf yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung menangkap terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa langsung saksi amankan beserta barang bukti berupa sajam yang di kuasainya tersebut ke Polres Ogan Komering Ilir untuk di tindak lanjuti;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik terdakwa yang telah diamankan oleh saksi di tempat kejadian perkara;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi menemukan Senjata tajam Milik terdakwa tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin karena terdakwa tidak dapat menunjukan Surat-surat Kepemilikan Senjata tajam Tersebut dari Pihak Yang Berwenang serta tidak berhubungan dengan profesi terdakwa;
Bahwa senjata tajam atau pisau yang dibawa oleh terdakwa merupakan senjata tajam jenis penusuk dan penikan dikarnakan senjata tajam tersebut ujungya runcing dan tajam dan senjata tajam tersebut bisa digunakan untuk menusuk dan menikam;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi M.Yusuf Effendi bin Hadi : atas persetujuan terdakwa dibawah sumpah keterangan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan saksi Gunawan, dan saksi Indra yang merupakan anggota Polri telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bahwa penangkapan terdakwa bermula ketika saksi bersama dengan saksi Gunawan, dan saksi Indra yang merupakan anggota Polsek Lempuing Jaya sedangn melakukan razia.
Bahwa pada saat melakukan razia tersebut saksi dan saksi Gunawan serta saksi Indra melihat terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tersebut dari selipan pinggang terdakwa dengan tujuan untuk dititipkan kepada pemilik warung.
Bahwa kemudian saksi dan saksi Gunawan, serta saksi Indra yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung menangkap terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa langsung saksi amankan beserta barang bukti berupa sajam yang di kuasainya tersebut ke Polres Ogan Komering Ilir untuk di tindak lanjuti;
Bahwa Saksi menjelaskan ciri ciri senjata tajam milik terdakwa yang saksi temukan pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan ciri ciri berupa pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi menemukan Senjata tajam Milik terdakwa tersebut terdakwa tidak Dapat menunjukan Surat-surat Kepemilikan Senjata tajam Tersebut dari Pihak Yang Berwenang serta tidak berhubungan dengan profesi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Sundani bin Mat Ali : menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang merupakan anggota Polri pada pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bahwa penangkapan terdakwa bermula ketika terdakwa sedang makan di sebuah warung tiba-tiba datang saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang merupakan anggota Polsek Lempuing Jaya melakukan razia.
Bahwa Melihat anggota Polsek Lempuing Jaya yang sedang melakukan razia tersebut, membuat terdakwa takut dikarenakan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat.
Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tersebut dari selipan pinggang terdakwa dengan tujuan untuk dititipkan kepada pemilik warung.
Bahwa Saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung menangkap terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan oleh petugas tersebut ke Polres Ogan Komering Ilir;
Bahwa terdakwa memang tidak mempunyai izin untuk membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang serta senjata tajam tersebut tidak ada hubungan atau kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik terdakwa sendiri
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya, walaupun hak tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang saling bersesuaian sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang merupakan anggota Polri pada pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa penangkapan terdakwa bermula ketika terdakwa sedang makan di sebuah warung tiba-tiba datang saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang merupakan anggota Polsek Lempuing Jaya sedang melakukan razia;
Bahwa Melihat anggota Polsek Lempuing Jaya yang sedang melakukan razia tersebut, membuat terdakwa takut dikarenakan terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat;
Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tersebut dari selipan pinggang terdakwa dengan tujuan untuk dititipkan kepada pemilik warung;
Bahwa Saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra yang melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung menangkap terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti pisau 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat tersebut diamankan oleh saksi Gunawan, saksi M.yusuf Efendi dan saksi Indra untuk dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir ;
Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut berupa pisau 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata penikam berupa pisau dan perbuatan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak sesuai serta tidak ada pula kaitannya dengan pekerjaan atau profesi terdakwa;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan dinyatakan Selesai, seperti dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2016 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut supaya terhadap perkara ini diputus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sundani bin Mat Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk atau penikam” melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 Jo UU RI No.1 tahun 1961 sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sundani bin Mat Ali dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat dirampas untuk dimusnakan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
tanpa hak ;
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tindak pidana tersebut satu persatu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa adanya rumusan kata “Barangsiapa” dalam pasal yang didakwakan ini adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian barang siapa di sini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seseorang yang bernama SUNDANI Bin MAT ALI, dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi pengadilan untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan unsur “Barangsiapa”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan unsur tindak pidana ke-dua yaitu unsur “Tanpa Hak”, menurut pengadilan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur tindak pidana yang ke-tiga, yaitu unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, karena unsur tindak pidana yang Kedua, yaitu unsur “Tanpa Hak” baru dapat dibuktikan dan akan ada relevansinya untuk dibuktikan apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ketiga tersebut, untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 3 Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyem-bunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”:
Menimbang, bahwa masing-masing perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini sifatnya adalah alternatif, oleh karenanya apabila salah satu perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, Tanggal 11 November 2015 sekitar jam 14.30 WIB, bertempat di cafe tepatnya di jalan lintas timur Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa SUNDANI Bin MAT ALI oleh saksi GUNAWAN Bin SUKIRAN dan saksi M. YUSUF EFFENDI Bin HADI serta Saksi INDRA BIN ANWAR yang masing-masing adalah Anggota Polri dari Polres Ogan Komering Ilir, karena terdakwa telah membawa suatu Senjata Penikam berupa 1 (satu) bilah Pisau;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi GUNAWAN Bin SUKIRAN dan saksi M. YUSUF EFFENDI Bin HADI serta Saksi INDRA BIN ANWAR sedang melakukan razia, dan pada saat mereka sedang melakukan razia melihat terdakwa SUNDANI Bin MAT ALI mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau tersebut dari selipan pinggang terdakwa dengan tujuan untuk dititipkan kepada pemilik warung:
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti pisau tersebut oleh diamankan oleh saksi GUNAWAN Bin SUKIRAN dan saksi M. YUSUF EFFENDI Bin HADI serta Saksi INDRA BIN ANWAR untuk dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir;
Menimbang, bahwa senjata penikam jenis pisau bergagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat serta bersarung kayu warna coklat, yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa ketika membawa senjata tajam jenis pisau tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan selain itu senjata penikam berupa pisau tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan atau profesi yang dijalankan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, jelaslah bahwa terdakwa telah secara nyata menguasai dan membawa senjata penikam berupa pisau yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, dimana terdakwa membawa pisau pada tempat yang tidak semestinya yaitu tempat umum/publik yaitu Umum, tepatnya di jalan lintas timur Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, menurut pengadilan unsur ”memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerah-kan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 2 Unsur “Tanpa hak”:
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” (wederrechtelijkheid) adalah tidak mempunyai alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu yang dilarang, dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum atau tidak memiliki izin dari suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun hak subjektif dari orang lain ;
Menimbang, bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh saksi GUNAWAN Bin SUKIRAN dan saksi M. YUSUF EFFENDI Bin HADI serta Saksi INDRA BIN ANWAR dari Anggota Polres Ogan Komering Ilir, pada hari Rabu, Tanggal 11 November 2015 sekitar jam 14.30 WIB, bertempat di cafe tepatnya di jalan lintas timur Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, diketahui terdakwa ternyata membawa senjata penikam jenis pisau bergagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat serta bersarung kayu warna coklat adalah milik terdakwa;
Menimbang bahwa benar pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan untuk membawa senjata penikam berupa pisau tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta tidak sesuai/tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa membawa senjata penikam jenis pisau tersebut merupakan kehendak dari terdakwa sendiri, dan terdakwa telah mengetahui atau menyadari bahwa secara hukum terdakwa tidak dibenarkan/dilarang untuk membawa senjata penikam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah dapat dibuktikan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa Hak”, ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam” seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut:
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa berpotensi terjadinya tindak pidana kriminal ;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tentang Barang Bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat karena barang bukti tersebut merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka akan diperintahkan untuk dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Sundani bin Mat Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sundani bin Mat Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung terbuat dari kayu warna coklat dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Senin, Tanggal 29 Februari 2016 oleh kami RA. ASRININGRUM K,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, SH dan INA DWI MAHARDEKA,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa. Tanggal 1 Maret 2016, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh
MIRA ARYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan dihadiri oleh SYAFRUDIN PRAWIRA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung serta dihadiri pula oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
YOGA MAHARDHIKA, SH R.A.ASRININGRUM K, SH., MH
INA DWI MAHARDEKA,SH.,MH
Panitera pengganti,
MIRA ARYANI, SH.