44/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 44/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.GAJAH TUNGGAL BADAN HUKUM PERSEROAN >< RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 637/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 24 Pebruari 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar menghilangkan amar menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kekurangan dalam pembayaran atas pembelian mesin ASPHALT MIXING PLANT ( AMP ) AZP 1000 Cap.60-80t/H, sebesar US $ 194,524 ( seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika ) sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ; - Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 124/IV/2012-RPT-GT tanggal 26 April 2012 yang dibuat oleh Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat ReKonvensi dengan Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat ; - Menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / PT Gajah Tunggal telah melakukan Wanprestasi / cidera janji ; - Menyatakan sebagai hukum bahwa barang berupa 1 (satu) unit mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H yang menjadi obyek jual beli antara Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut, adalah masih sebagai milik Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H tersebut kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; - Menyatakan, bahwa uang panjar (Down Payment) sejumlah US $ 110,476 (seratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh enam dolar Amerika) menjadi hak Pihak Pertama / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 01/BA.PDT.G/2014/PN.KTG tertanggal 30 Januari 2014 ; - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 44/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT. GAJAH TUNGGAL, -------------------------------------------------------
Badan Hukum Perseroan, berkedudukan di Manado, Sulawesi Utara, dahulu beralamat di Jl. Samratulangi No.112, Kota Manado, Sulawesi Utara, sekarang beralamat di Jalan Toar No.12, Lingkungan II, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh Rikoh Chandrajaya selaku Direktur PT. Gajah Tunggal dan memberikan kuasa kepada DR. Hj. Elza Syarief, SH. MH, Zujan Marfa, SH, Luhut P Siahaan, SH, M.Kn, Sabarrudin, SH, Muallim Tampa, SH, Andriko Saputra, SH, Miftaahul Jannah, SH. MH, Andi Saputro, SH, Roni Suminto, SH dan Erwin Mahadma, SH, Advokat yang berkantor di ELZA SYARIEF LAW OFFICE Jl. Latuharhary No.19, Menteng, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;-----------------
LAWAN
RUTRAINDO PERKASA INDUSTRI ; -------------------------------------
Badan Hukum Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No.141 Blok F III/F-16, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Felix Iswara selaku Direktur Utama Rutraindo Perkasa Industri dan memberikan kuasa kepada Pan Putra , SH. MH, HM. Subhan Bn Palal, SH dan Tanti Megah Christina, SH. MH Advokat dari PAN PUTRA & REKAN Law Office, berkantor di Komplek Sentra Latumenten Jalan Raya Prof. Dr. Latumenten No.50 Blok E/1 Jakarta Barat 11460, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Oktober 2012, selanjutnya disebut sebagai terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;-------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca surat gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekovensi, uang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 6 Desember 2012 di bawah register perkara No : 637/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR, beserta perbaikannya tertanggal 27 Februari 2013, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
DALAM POSITA ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan jual beli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Penjual, sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Pembeli ;-----------------------
Bahwa yang menjadi obyek jual beli antara Penggugat dengan Tergugat adalah 1 (satu) unit mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) AZP-1000 Cap. 60-80t/H, sebuah mesin pengaduk aspal untuk keperluan pembangunan jalan raya dan sejenisnya ;----------------------------------------
Bahwa nilai jual beli dengan obyek AMP tersebut disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat sebesar US$ 305,000,- (tiga ratus lima ribu dollar Amerika) ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam jual beli AMP antara Penggugat dengan Tergugat telah dibuat kesepakatan dengan syarat dan ketentuan mengikat yang wajib ditaati bersama, hal tersebut diatur dalam Akta Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPI-GT tanggal 26 April 2012, Akta Perjanjian juga telah dilegalisir oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 Leg. No. 094/N/L/IV/2012 (rangkap 2) dengan demikian perjanjian adalah sah dan mengikat ;------
Bahwa Penggugat pada tanggal 24-30 Mei 2012 telah selesai melaksanakan seluruh isi perjanjian, termasuk mengirim 1 (satu) unit APM ke lokasi Tergugat di Kampung Batu Ampar, Jalan Biontong 2, Desa Sumba, kecamatan Bolangitang, Kabupaten Mangondouw, Sulawesi Utara, Penggugat juga telah merakit AMP di lokasi tersebut sehingga AMP dalam kondisi siap operasi produksi pada tanggal 26 Agustus 2012 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa faktanya Tergugat baru melaksanakan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan kurs Rp. 9.302,- per US Dollar, senilai US $ 64,502,- (enam puluh empat ribu lima ratus dua dollar Amerika). Pembayaran dilakukan oleh Tergugat melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama Penggugat pada tanggal 10 April 2012. Pembayaran kedua sebesar Rp. 442.500.000,- (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kurs Rp. 9.625,- per US Dollar, senilai US $ 45,974 (empat puluh lima ribu sembilan ratus jutuh puluh empat dollar Amerika). Pembayaran tahap kedua ini adalah kelebihan pembayaran Stone Crusher Plant oleh Tergugat kepada Penggugat pada transaksi yang lain yang dilakukan pada tanggal 23 Juli 2012. Dengan demkian Tergugat masih ada kurang bayar atau punya kewajiban membayar kepada Penggugat sebesar US $ 194.524,- (seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika), dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Total kewajiban Tergugat : US $ 305.000,-------------
Pembayaran DP oleh Tergugat : US $ 64,502,-------------
Pembayaran kedua oleh Tergugat : US $ 45,974,-------------
Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat :-----------
: US $110,476.------------
Sisa kewajiban Tergugat : US $ 194,524,-----------
(seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika ) ;-----------------------------------------------
Bahwa dalam perjanjian tersebut, khususnya pasal 11 telah dinyatakan dengan tegas, bahwa jika ternyata sampai batas waktu dan keadaan tertentu, Tergugat tidak melaksanakan pelunasan, maka mesin AMP status hukumnya tetap tidak beralih, dan masih menjadi milik Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa faktanya Tergugat belum melaksanakan pelunasan harga jual beli kepada Penggugat sehingga Penggugat leluasa kapanpun, dimanapun dapat melaksanakan isi perjanjian, yaitu menarik kembali sebagian atau seluruhnya dari bagian unit mesin AMP tersebut tanpa halangan siapapun, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian pasal 12 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat gugatan ini diajukan, Tergugat telah lalai tidak melaksanakan seluruh pembayaran yang disepakati bersama meskipun secara patut menurut hukum Penggugat telah mengingatkan Tergugat, melalui Surat Teguran Hukum/Somasi tertanggal 22 Oktober 2012 ;-----
Bahwa akibat wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar US $ 223,702.6 (dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua, enam sen dollar Amerika) yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------------------
10.1. Kerugian riil atau nyata sebagai kekurangan bayar sebesar US $ 194,524,- (seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika) ;---------------------------
10.2. Kerugian berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari US $ 194,524,- sebesar US $ 29,178.6 (dua puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan, enam sen dollar Amerika) ;-------------------------------
Bahwa agar 1 (satu) unit mesin AMP yang masih berstatus hukum milik Penggugat yang saat ini berada Kampung Batu Ampar, Jalan Biontong 2, Desa Sumba, kecamatan Bolangitang, Kabupaten Mongondoouw, Sulawesi Utara, dilarang untuk dipergunakan baik oleh Tergugat atau pihak lain sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ;--------------------
Bahwa Penggugat ada kekhawatiran yang sangat, Tergugat akan mengelak dari kewajibannya untuk melunasai pembayaran, dan agar gugatan tidak menjadi illusionair, maka berdasarkan ketentuan pasal 227 HIR mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini segera meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag/C.B) atas harta Tergugat yang berupa :--------------------------------------------------
12.1. Tanah berikut bangunan yang dikenal oleh umum adalah toko Jantung Kota yang terletak di Jalan Dotulolong Lasut 1, Kel. Penaesaan Kec. Wenang, Kotamadya Manado, Sulawesi Utara ;--
12.2. Tanah berikut bangunan di atasnya yang dikenal oleh umum sebagai rumah tinggal yang terletak di Jalan Samratulangi No. 112, Kota Manado, Sulawesi Utara ;----------------------------------------
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang benar menurut hukum, dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat, maka dengan demikian putusan ini memenuhi syarat untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad) ;------------------------------------------------------------
Agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nantinya, mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwaangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;----------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta hukum serta didukung bukti-bukti yang tidak terbantahkan lagi kebenarannya oleh Tergugat, maka mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan putusan :-----------------------------------------------------------------
Dalam Tindakan Pendahuluan ;-----------------------------------------------------------
Melarang Tergugat mempergunakan, memanfaatkan dan atau memindahkan obyek jual beli berupa 1 (satu) unit mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) milik Penggugat ;-------------------------------------------------------
Meletakkan sita jaminan (Consecatoir Berslag/C.B) atas harta tidak bergerak milik Tergugat berupa :----------------------------------------------------
2.1. Tanah berikut bangunan yang dikenal oleh umum adalah took Jantung Kota yang terletak di Jalan Dotulolong Lasut 1 Kel. Pinaesaan, Kec. Wenang, Kotamadya Menado, Sulawesi Utara ;--
2.2. Tanah berikut bangunan diatasnya yang dikenal oleh umum sebagai rumah tinggal yang terletak di Jalan Samratulangi No. 112, Kota Manado, Sulawesi Utara ;----------------------------------------
C. DALAM PETITUM ---------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan seluruh gugatan dari Penggugat ;--------------------------------
Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPI-GT tanggal 26 April 2012 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat ;---------------------
Menyatakan sebagai hukum barang yang menjadi obyek jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berupa 1 (satu) unit mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) saat ini milik Penggugat ;---------------------------------------------
Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian secara tunai dan lunas kepada Penggugat sebesar US $ 223,702.6 (dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua, enam sen dollar Amerika) yang terdiri dari :-------------------------------------------------------------------------
4.1. Kerugian riil atau nyata sebagai kekurangan bayar sebesar US $ 194,524,- (seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika) ;-----------------------------
4.2. Kerugian berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari US$ 194,524,- sebesar US $ 29,178.6 (dua puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh delapan, enam sen dollar Amerika) ;---------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag/C.B) yang telah diletakkan ;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (ouit voerbar bij voorraad) sesuai pasal 180 ayat (1) HIR meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi ;-------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;----------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;----------------------
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Membaca surat jawaban Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tertanggal 2 September 2013, sebagai berikut :-----------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat sebagai penjual/pelaku usaha belum melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat sebagai pembeli/konsumen (exception non adimpleti contractus”) yaitu memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sejak perjanjian jual beli mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H) ditanda tangani tanggal 26 April 2012 sampai dengan Tergugat menyampaikan “Jawaban” ;---------------------------------------------------
Bahwa “penyitaan pidana memiliki urgensi public yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata” karena mesin-mesin yang menjadi obyek sengketa termasuk barang/mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H) sudah dilakukan Sita melalui Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 07 Mei 2013 ;-----------------------------------
Berdasarkan fakta dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat ;------------------------------------------------------
Bahwa benar Posita angka 1 (satu) halaman 2 (dua) gugatan Penggugat yaitu antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai Pembeli telah terjadi hubungan hukum jual beli ;------------------------------------------------
Bahwa benar Penggugat (PT. Rutraindo Perkasa Industri) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan perakitan dan distribusi alat-alat berat konstruksi jalan yaitu Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Crusher Plant (SCP), Concrete Batching Plant (CBP), Generating Set (Genset), dan mengenai Posita angka 2 (dua) halaman 2 (dua) gugatan Penggugat adalah tidak benar/keliru sebab yang menjadi obyek jual beli adalah beberapa mesin termasuk 3 (tiga) mesin yang dibayar secara paket/bersama-sama oleh Tergugat diantaranya adalah :-------------------------
1 (satu) unit mesin AMP (asphalt Mixing Plant. Cap.60-80t/H) dengan harga USD 305.000,- (tiga ratus lima ribu Dollar Amerika) ;-----------------
1 (satu) unit mesin SCP (Stone Crusher Plant, Cap 70-90t/H) dengan harga Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) ;------------
1 (satu) unit mesin Generating Set (Genset C450, Cap 70-90t/H) dengan harga Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar posita angka 3 halaman 2 gugatan penggugat karena Penggugat membeli barang/mesin-mesin dari Tergugat yang dibayarkan dalam satu kesatuan/paket pembayaran bersama-sama termasuk pembelian 1 (satu) unit mesin AMP (Asphalt Mixing Plant, Cap.60-80t/H) dengan harga USD 305.000,- (tiga ratus lima ribu Dollar Amerika), dan untuk harga barang mesin dalam bentuk Dollar Amerika (USD) seperti untuk mesin AMP, walaupun Tergugat membayar dalam bentuk mata uang rupiah maka Penggugat akan mengkonversi ke mata uang Dollar Amerika (USD) sesuai kurs/nilai tukar saat itu ;--------------------------------------------------
Bahwa posita angka 4 gugatan Penggugat pada halaman 2, tidak benar/keliru karena sesungguhnya Tergugat membeli beberapa barang/mesin dari penggugat yang dibayarkan dalam satu paket pembayaran bersama-sama dan “perjanjian jual beli” yang “dibuat terpisah” adalah semata-mata hanya karena berdasarkan jenis mata uang yaitu untuk barang/mesin yang menggunakan mata uang Dollar Amerika (USD) dibuat perjanjian sendiri, begitu juga untuk barang/mesin yang menggunakan mata uang rupiah maka dibuatkan perjanjian sendiri, akan tetapi Tergugat membayar kepada Penggugat untuk semua barang/mesin yang dibeli secara bersamaan, kemudian nilai tukarnya/kursnya disesuaikan dengan kurs saat itu. Hal ini jelas terlihat dalam pembayaran-pembayaran dan perjanjian seperti misalnya :----------------------------------------
Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. 058/II/2012-RPI-GT tanggal 20 Maret 2012 untuk pembelian SCP (Stone Crusher Plant, Cap 70-90t/H) dengan harga Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) dan Generating Set (Genset) C 450, Cap 70-90t/H) dengan harga Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);-------
Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012 untuk pembelan mesin AMP (asphalt Mixing Plant), Cap.60-80t/H) dengan harga USD 305.000,- (tiga ratus lima ribu Dollar Amerika). Surat Perjanjian Jual Beli barang No. 124 ini bukanlah Akta Notaris (akta yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris) tetapi hanyalah Surat Perjanjian dibawah tangan yang dilegalisir oleh Notaris saja ;------
Bahwa isi dari Surat Perjanjian Jual Beli Barang No. 124/IV/2012-RPT- GT tertanggal 26 April 2012, terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan (tidak sesuai/tidak disesuaikan) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) seperti pasal 1338 (perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik), pasal 1457 (jual beli), pasal 1458 (terjadinya jual beli), pasal 1464 (pembelian dengan uang panjar tidak dapat salah satu pihak meniadakan perjanjian itu), juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 7 huruf e, yaitu penjual/pelaku usaha (Penggugat) wajib memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan, dan juga pasal 8 ayat (1) huruf d, e, f (barang tidak sesuai kondisi, jaminan, tidak sesuai mutu, tidak sesuai janji), pasal 8 ayat (2) yang berbunyi : pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, pasal 9 ayat (1) huruf f (barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi) ;----------------------------------------------------------------------------
Sebagian dari Isi surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012, seperti pasal 7 (Tujuh) perjanjian tersebut, tidak dapat diterapkan karena mengandung kewajiban timbale balik yaitu barang/mesin dibayar lunas jika mesin dalam keadaan baik, lagi pula perjanjian tersebut tidak memenuhi pasal-pasal dalam KUHPerdata seperti pasal 1320 khususnya ayat 4 (sebab yang halal) yang dikaitkan dengan pasl 1337, juga pasal 1338 (perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik) ;--------------------------------
Dan, pasal 11 perjanjian jual berang tersebut, bertentangan/tidak sesuai dengan esensi dasar dari pasal 1457 (jual beli), pasal 1458 (terjadinya jual beli), pasal 1464 (pembelian dengan uang panjar tidak dapat salah satu pihak meniadakan perjanjian itu). Jadi, kekuatan mengikat dari perjanjian jual beli barang tersebut menjadi tidak mengikat karena perjanjian tersebut telah melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;----------------------
Bahwa ada dalam pasal 6 ayat 4 Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012, Tergugat harus mengasuransikan mesin AMP (Asphalt Mixing Plant, Cap.60-80t/H) dengan nilai pertanggungan sebesar USD 305,000,- (tiga ratus lima ribu Dollar Amerika). Jumlah pertanggungan ini sama dengan harga mesin AMP sesuai pasal 1, akan tetapi pasal 6 ayat 4 ini tidak dilaksanakan oleh Tergugat dan Penggugat mengetahui hal itu serta tidak mempermasalahkannya, padahal asuransi ini untuk kepentingan Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------
Selain itu, Penggugat juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 14 mengenai upaya penyelesaian perselisihan dengan mendahulukan jalan musyawarah sehingga dapat memenuhi pasal 15 mengenai perubahan (Ammandemen) Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012 ;---------------------------------
Bahwa posita gugatan penggugat pada angka 5 halaman 3 adalah tidak benar/keliru, karena Penggugat belum melaksanakan seluruh isi Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012. Penggugat hanya melaksanakan keinginannya sendri dan mengabaikan kepentingan pihak pembeli/Tergugat serta melanggar ketentuan/peraturan peundang-undangan lainnya seperti mengenai Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf e, yaitu penjual/pelaku usaha (Penggugat) wajib memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar posita gugatan Penggugat pada angka 6 halaman 3 yaitu Penggugat telah menerima 2 (dua) kali pembayaran dari Tergugat yang masing-masing USD 64,502 (enam puluh empat ribu lima ratus dua Dollar US) tanggal 10 April 2012 dan USD 45,974 (empat puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar Amerika) ;---------------------------------
Pada posita angka 6 halaman 3 ini, sangat jelas Penggugat mengakui beberapa hal yaitu :--------------------------------------------------------------------------
Telah terjadi pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat. Penggugat menyetujui cara pembayaran yang dilakukan Tergugat yaitu 20% (dua puluh persen) untuk mesin AMP dan 20% (dua puluh persen) untuk mesin SCP ;-------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran dilakukan bersama-sama secara paket untuk semua barang/mesin, jadi Tergugat membayar sekaligus untuk AMP, SCP, GENSET kemudian Penggugat memisahkan kedalam jenis mata uang untuk mesin dimaksud (AMP dengan mata uang Dollar Amerika, SCP dan Genset dengan mata uang Rupiah) ;-----------------------------------------
Mengenai sisa USD 194,542 (Seratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh dua Dollar Amerika) itu adalah untuk pembayaran mesin AMP. Pembayaran akan dilakukan apabila mesin SCP (Stone Crusher Plant, Cap.70-90t/H) diperbaiki oleh Penggugat sehingga dapat beroperasi secara baik, juga mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H yang dirakit oleh Penggugat dan siap beroperasi pada tanggal 26 Agustus 2013 harus dipertanggungjawabkan secara jelas oleh Penggugat mengenai adanya cacat tersembunyi didalam mesin tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Penggugat telah melakukan tindak pidana “pencurian” dengan cara “mengambil/mencuri” sprarepart/suku cadang/komponen dari dalam mesin-mesin tersebut. TIndakan Penggugat ini (pencurian, penipuan, penggelapan, serta pidana dalam undang-undang perlindungan konsumen’’) telah dilaporkan oleh Tergugat kepada Pihak Kepolisian Bolaang Mongondow dengan laporan Polisi Nomor : LP/55/X/2012/Sulut/Res.Bm, tanggal 17 Oktober 2012, kemudian mesin-mesin tersebut telah dilakukan Sita melalui Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 7 Mei 2013 ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 7 (tujuh) halaman 4, adalah sama seperti yang dimaksud dalam pasal 11 Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012, pasal 11 (sebelas) Perjanjian ini bertentangan dengan apsal 1457 tentang jual beli, pasal 1457 tentang jual beli, pasal 1458 KUHPerdata mengenai harga yang belum dibayar lunas, serta pasal 1459 yaitu hak milik atas barang telah berpindah sebab sudah diserahkan secara fisik, juga pasal 1464 KUHPerdata mengenai pembelian dengan uang panjar maka salah satu pihak tidak dapat meniadakan perjanjian itu, Jadi, jelas bahwa Tergugat Tergugat adalah pemilik sah dari mesin-mesin tersebut ;--------------------------
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 8 (delapan) sama seperti dimaksud dalam pasal 12 Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012 tersebut adalah tidak tepat/sangat keliru sebab bagaimanapun keadaannya, telah terjadi Jual Beli dan Tergugat telah membayar serta mesin dimaksud sudah berada dilokasi Tergugat. Segala tindakan Penggugat untuk mengambil sesuatu dari mesin tersebut harus melapor/meminta izin kepada Tergugat dan aparat hukum/pemerintahan setempat ;----------------------------------------------------------
TIndakan Penggugat yang membongkar/merusak/mengambil bagian-bagian (sprareparts/sukucadang/komponen) mesin-mesin tersebut tanpa pemberitahuan/tanpa izin merupakan pelanggaran hukum baik perdata seperti dimaksud dalam pasal 1457 tentang Jual beli, pasal 1458 KUHPerdata mengenai harga yang belum dibayar lunas, serta Pasal 1459 yaitu hak milik atas barang telah berpindah sebab sudah diserahkan secara fisik, juga pasal 1464 KUHPerdata mengenai pembelian dengan uang panjar maka salah satu pihak tidak dapat meniadakan perjanjian itu, maupun tindakan pidana seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pasal 363 (pencurian), pasal 372 (penggelapan), pasal 378 (penipuan) dan juga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pasal 62 ayat (1) telah dilaporkan oleh Tergugat kepada pihak Kepolisian Resort Bolaang Mongondow dengan laporan Polisi Nomor : LP/55/X/2012/Sulut/Res-BM, tanggal 17 Oktober 2012. Kemudian mesin-mesin tersebut telah dilakukan sita melalui Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 7 Mei 2013 ;-------
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 9 (Sembilan) adalah keliru dan tidak berdasar sebab cara pembayaran yang dilakukan Tergugat, sudah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat serta sudah berjalan dengan baik yaitu Tergugat membayar secara bersama-sama secara paket untuk mesin-mesin SCP, AMP, GENSET. Dan jikalau Penggugat merasa ada masalah maka Penggugat harus menempuh upaya penyelesaian dengan jalan musyawarah sesuai pasal 14 Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124, lagi pula jika ada masalah mengenai pembayaran maka Penggugat dan Tergugat dapat membuat penambahan maka Penggugat dan Tergugat dapat membuat penambahan yang merupakan perubahan (Ammandemen) seperti dimaksud pasal 15 Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor :124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012 ;-----------
Jadi, segala permasalahan yang timbul dalam hubungan jual beli ini “dapat diselesaikan secara bisnis” antara kedua belah pihak dengan cara berupaya menyelesaikan permasalahan bersama-sama ;-------------------------
Faktor jarak yang jauh yaitu antara Jakarta- Manado-Bolaang Mongondow memang memerlukan upaya lebih dari Penggugat dan Tergugat untuk memahami dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi ;---------------------
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 10 (sepuluh) adalah keliru/tidak benar karena Tergugat telah melakukan prestasi dengan cara membayar sesuai mekanisme yang disepakati pihak Penggugat dan Tergugat yaitu membayar secara paket/bersama-sama untuk mesin-mesin SCP, AMP, GENSET. Dilain pihak, Penggugat belum memenuhi kewajibannya memperbaiki mesin SCP yang bermasalah supaya beroperasi dengan baik, lagipula mesin AMP juga masih bermasalah dan sampai sekarang Penggugat belum memberikan jaminan dan/atau garansi kepada Tergugat atas mesin-mesin tersebut;-----------------------------------------
Bahwa yang sebenarnya mengalami kerugian adalah Tergugat sebab akibat dari tindakan Penggugat yang belum memperbaiki mesin SCP, dan mesin AMP yang mengandung cacat tersembunyi serta Penggugat tidak memberikan garansi untuk mesin-mesin tersebut maka sebenarnya Tergugatlah yang telah nyata-nyata dirugikan akibat dampak negative yang terjadi karena hal-hal itu sangat mengganggu/menghambat pekerjaan yang sedang dilakukan oleh Tergugat ;--------------------------------------------------------
Adapun kerugian yang dialami Tergugat dapat dihitung adalah :----------------
Kerugian nyata/riil yaitu pembelian komponen, perbaikan sendiri, sebesar USD 200.000,- (dua ratus ribu Dollar Amerika) ;--------------------
Kehilangan potensi keuntungan, menurunnya kinerja akibat kesalahan Penggugat, terlambatnya/terganggunya proses pekerjaan, berkuranganya kepercayaan dari pemberi kerja sebesar 20% (duapuluh prosen) dari USD 200.000,- yaitu sebesar USD 40.000,- (empat puluh ribu Dollar Amerka) ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 11 (sebelas) halaman 5 adalah keliru sebab mesin-mesin SCP, AMP, GENSET telah dilakukan Sita melalui Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 7 Mei 2013 ;-------------------------------------
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 12 (dua belas) halaman 5 adalah keliru sebab kedua objek yaitu tanah dan bangunan di Manado tersebut tidak dapat ditarik untuk disita dan bukanlah termasuk dalam beban hak tanggungan untuk perkara dimaksud. Karena objek perkara menurut Penggugat adalah mesin-mesin AMP, SCP, GENSET yang telah disita melalui Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 7 Mei 2013 ;-------------------------------------
Bahwa sebagai tanggapan tambahan terhadap posita gugatan Penggugat pada angka 8 (delapan) halaman 4 dan posita angka 11 halaman 5, Tergugat menyatakan, Penetapan Sita Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 7 Mei 2013 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya pada pasal 38, pasal 39 ayat 1 huruf e dan pasal 39 ayat 2 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dan, “barang yang disita tersebut diatas, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-Undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi public yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata” ; M. Yahya Harahap, S.H., dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, halaman 325 baris 8-10, Penerbit Sinar Grafika, cetakan kedelapan, Oktober 2008 ;-----------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas, maka Tergugat bermohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk memutuskan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;--------------------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa seluruh bantahan, uraian, dasar, alasan dan fakta-fakta yang Tergugat kemukakan dalam Jawaban Tergugat Konvensi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonvensi ;---------------------------------
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2011, Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi datang ke PT. Rutraindo Perkasa Industri (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) beralamat di Jakarta, Jalan Pangeran Jayakarta Nomor : 141 Blok.III/F 16 Jakarta Pusat ;-------------------
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (PT. Rutraindo Perkasa Industri) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan, perakitan dan distribusi alat-alat konstruksi jalan yaitu Asphalt Mixing Plant(AMP), Stone Crusher Plant (SCP), Concrete Batching Plant (CBP), Generating Set (Genset). Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melihat-lihat mesin-mesin yang ada dan Petugas dari PT. Rutraindo Perkasa Industri (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) menawarkan mesin-mesin yang ada dan Petugas dari PT. Rutraindo Perkasa Industri (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) menawarkan mesin-mesin yang ada dengan sangat baik dan menarik;--------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Januari 2012 Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi datang lagi melihat-lihat mesin yaitu Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Crusher Plant (SCP), Generating Set (Genset), dan ditawarkan lagi serta ditunjuk oleh Pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi supaya membayar panjar/uang muka, proses termasuk membuat perjanjian dipermudah yaitu hanya oleh kedua belah pihak saja, tidak usah dibuat oleh dan dihadapan Notaris (Akta Notaris) ;-------------------
Bahwa tanggal 20 Maret 2012 ditanda tangani Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 058/II/2012-RPI-GT tanggal 20 Maret 2012 untuk pembelian:--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin SCP (Stone Chrusher Plant, Cap 70-90t/H) dengan harga Rp. 2.050.000.000,- (Dua milyar Lima puluh juta rupiah);--------------
1 (satu) unit mesin Generating Set (GENSET C450, Cap 70-90t/H) dengan harga Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bersedia membayar 20% (dua puluh prosen) untuk 1 (satu) unit mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H) seharga USD 304.000,- (tiga ratus lima ribu Dollar Amerika), serta membayar 20% (dua puluh prosen) untuk 1 (satu) unit mesin SCP (Stone Crusher Plant, Cap.70-90t/H) seharga Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) bersama 1 (satu) unit Generating Set (Genset C 450, Cap. 70-90t/H) dengan harga Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk dikirim ke Pelabuhan Bitung kemudian ke Desa Baroko, Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 April 2012, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar sejumlah USD 64,502,- (enam puluh empat ribu lima ratus dua Dollar Amerika) untuk 1 (satu) unit mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap 60-80t/H) seharga USD 305.000,- (tiga ratus lima ribu Dollar Amerika). Jumlah pembayaran yang lebih dari 20% ini merupakan uang panjar/DP yang dibayar melalui transfer dan diterima oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;---------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 April 2012, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar sejumlah USD 64,502,- (enam puluh empat ribu lima ratus dua Dollar Amerika) untuk 1 (satu) unit mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap 60-80t/H) seharga USD 305.000,- (tiga ratus lima ribu dollar Amerika) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 23 Juli 2012, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar penuh untuk 1 (satu) mesin SCP (Stone Crusher Plant), Cap.70-90t/H) seharga Rp. 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Generating Set ) (GENSET C450, Cap.70-90t/H0 dengan harga Rp. 417.500.000,- (empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Sisa uang dari pembayaran tersebut yaitu sebesar USD 45,974 (empat puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat Dollar US), dibayarkan lagi untuk 1 (satu) unit mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H), sehingga pembayaran yang diterima Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk pembelian 1 (satu) unit mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H) berjumlah USD 110,476,- (seratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh enam Dollar Amerika) yang terdiri dari USD 64,502 ditambah USD 45,974,-;
Bahwa mesin-mesin tersebut termasuk mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H) dan mesin Stone Cruher Plant (SCP) ternyata dirakit/dipasang oleh Tekhnisi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada sekitar 4 (empat) bulan setelah mesin-mesin tersebut berada dilokasi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi (sekitar bulan Agustus 2012. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi tidak pernah memberikan Bukti Tanda Terima Barang/Mesin kepada pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi, begitu juga Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak pernah memberikan “Berita Acara” hasil perakitan/pemasangan mesin dan uji coba mesin kepada Tergugat Konnvensi/Penggugat Rekonpensi. Tindakan ini tidak sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/V/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012 yang berbunyi:------------------------------------------------
“ Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran pelunasan terhadap pembelian AMP kepada Pihak pertama sebesar USD 244.000,- (dua ratus empat puluh empat ribu Dollar Amerika) secara tunai maksimal 14 (empat belas) hari sejak saat AMP tersebut tiba di lokasi Pihak Kedua dalam keadaan baik” ;--------------------------------------------------------------------------------
Jadi maksud pasal 7 ayat 1 ini adalah pembayaran dilunasi jika mesin AMP dalam keadaan baik ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi sudah curiga, kenapa pemasangan mesin tersebut begitu lama. Dan setelah digunakan beroperasi/berproduksi ternyata mesin SCP (Stone Crusher Plant, Cap. 70-90t/H) bermasalah sampai sekarang dan belum diperbaiki oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi walaupun telah berulangkali ditelpon oleh Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Begitu juga dengan mesin-mesin AMP (Asphalt Mixing Plant Cap.60-80t/H) sering bermasalah. ------------------
Dalam situasi ini, pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi selaku selaku pembeli selalu menghubungi melalui telpon kepada penjual (Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) termasuk kepada Sdr. Edy Chandra dan sdr. Felix Iswara, akan tetapi berulangkali dihubungi tidak pernah datang melihat kondisi mesin dan memperbaikinya ;---------------------
Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi secara tegas mengatakan kepada pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, khususnya kepada sdr. Edy Chandra dan sdr. Felix Iswara bahwa setelah mesin SCP ( Stone Crusher Plant, Cap.70-90t/H ) diperbaiki dan beroperasi dengan baik dan mengganti komponen yang bermasalah/cacat tersembunyi maka pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi akan membayar lunas ;-----------
Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terus berulang kali menelpon supaya datang dan periksa serta perbaiki mesin supaya berjalan baik, tetapi tidak pernah ada yang datang ;--------------------------------------------
Mesin-mesin tersebut harus segera beroperasi karena proyek harus tetap dilaksanakan terus. Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi harus menjalankan kewajibannya sesuai kontrak yang ada dengan pihak-pihak lain/pemberi kerja ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai laporan dari Teknisi dan Bagian Pengawasan dari pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, ternyata setelah kejadian tersebut diatas, telah terjadi pembongkaran, perusakan dan pencurian terhadap mesin-mesin tersebut termasuk pembongkaran/perusakan/ pencurian terhadap komponen ” alat timbang agregat ” yang ada didalam mesin yang dilakukan oleh pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;------------------------------------------------------------------------------------
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melaporkan tindakan Pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (tersangka) ini kepada Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/55/X/2012/Sulut/Rs-BM, tanggal 17 Oktober 2012 ;---------
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai konsumen dan dalam menjalankan perjanjian serta komitmen pembayaran telah melakukan tindakah sebagai pembeli yang beritikad baik sebaliknya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah menunjukkan tindakan sebagai penjual yang beritikad tidak baik/buruh ;------------------------------------------------
Bahwa terbukti, Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/IV/2012-
RPT-GT tertanggal 26 April 2012 tidak mampu dilaksanakan dengan baik oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi, disamping perjanjian tersebut dalam beberapa hal bertentangan/tidak sesuai dengan KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari beberapa tindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seperti yang diuraikan diatas, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi telah nyata-nyata menderita kerugian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Kerugian nyata/riil yaitu pembelian komponen, perbaikan sendiri sebesar USD 200.000,- (dua ratus ribu dollar Amerika) ;---------------------
Kehilangan potensi keuntungan, menurunyya kinerja akibat kesalahan Penggugat, terlambatnya/terganggunya proses pekerjaan, berkurangnya kepercayaan dari pemberi kerja sebesar 20% (dua puluh prosen) dari USD 200.000,- yaitu sebesar USD 40.000,- (empat puluh ribu Dollar Amerika) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi lalai atau tidak melaksanakan putusan perkara ini, mohon agar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar uang paksa (Dwaangsom) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar USD 1.000,- (seribu dollar Amerika) setiap hari terhitung sejak putusan dibacakan sampai putusan dilaksanakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;---------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta serta didukung oleh bukti-bukti yang tidak terbantahkan kebenarannya oleh pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;--------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard) ;--------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------
Menerima Jawaban Tergugat Untuk seluruhnya ; ------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kecuali hal hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat ;------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga, sita yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow sesuai Penetapan Nomor 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 07 Mei 2013 ;------------------------------
Membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 124/IV/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012 ;--------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima dari Tergugat sebesar USD 110.476,- ( seratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh enam Dollar Amerika ) ;--------------
Menghukum Penggugat untuk membayar kerugian Riil/nyata kepada Tergugat sebesar yaitu USD 200.000,- (dua ratus ribu dollar Amerika) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar kerugian karena hilangnya potensi keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari USD 200.000,- yaitu sebesar USD 40.000,- (empat puluh ribu Dollar Amerika) kepada Tergugat ;----------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar USD 1.000,- (seribu Dollar Amerika) setiap hari terhitung sejak putusan dibacakan sampai putusan dilaksanakan oleh Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Penggugat melakukan upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uit voorbar bij Voorraad) ;----------------------------------------
DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Tergugat untuk seluruhnya ;----------
Menyatakan sah dan berharga, sita yang telah dilakukan oleh Pengadilan Neger Bolaang Mangondow sesuai Penetapan Nomor : 112/Pen.Pid/2013/PN.KTG tanggal 07 Mei 2013 ;------------------------------
Membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : 124/VI/2012-RPT-GT tertanggal 26 April 2012 ;--------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima dari Tergugat Konvensi/Penggugat Reknvensi sebesar USD 110,476,- (seratus sepuluh ribu empat ratus tujuh pulun enam Dollar Amerika) ;---------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Riil/nyata kepada Tergugat sebesar yaitu sebesar USD 200,000,- (dua ratus ribu Dollar Amerika) ;--------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian karena hilangnya potensi keuntungan sebesar 20% (dua puluh prosen) dari USD 200.000,- yaitu sebesar USD 40.000,- (empat puluh ribu Dollar Amerika) kepada Tergugat ;-------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwaangsom) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar USD 1.000,- (seribu dollar Amerika) setiap hari terhitung sejak putusan dibacakan sampai putusan dilaksanakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;------------
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad) ;-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ---------------------------------------------
Menyatakan membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------
Atau :---------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 637/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 24 Pebruari 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------
Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 124/IV/2012-RPT-GT tanggal 26 April 2012 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat ;---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Tergugat / PT Gajah Tunggal telah melakukan Wanprestasi / cidera janji ;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan sebagai hukum bahwa barang berupa 1 (satu) unit mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H yang menjadi obyek jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, adalah masih sebagai milik Penggugat ;------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kekurangan dalam pembayaran atas pembelian mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H, sebesar US $ 194,524 (seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dolar Amerika) kepada Penggugat ;-
Menyatakan bahwa mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H, ditarik kembali dan menjadi milik Penggugat ;------------------
Menyatakan, bahwa uang panjar (Down Payment) sejumlah US $ 110,476 (seratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh enam dolar Amerika) menjadi hak Pihak Pertama / Penggugat ;---------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 01/BA.PDT.G/2014/PN.KTG tertanggal 30 Januari 2014 ;---------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-------------------------------------
DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL ;----------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :--------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.183.000.- (satu juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 021/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.BAR jo Nomor 637/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 10 Maret 2014 yang dibuat oleh M.A MUJAHID, SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 637/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 24 Pebruari 2014 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 10 Juni 2014;-----------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tertanggal 05 Juni 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 09 Juni 2014 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 10 Juni 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah kontra memori banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tertanggal 19 Juni 2014 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 Juni 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi pada tanggal 23 Juni 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Juni 2014 telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan pada tanggal 10 Juni 2014 telah memberi kesempatan kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;--------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah menguraikan keberatannya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa putusan a quo cacat yuridis dan menurut hukum putusan ini harus dibatalkan karena melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 tahun 1992 tanggal 21 Oktober 1992 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dimana perkara ini diselesaikan lebih dari 6 bulan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang salah menurut hukum tentang masalah kewenangan relatif, karena dalam pertimbangannya menyatakan dalil eksepsinya tersebut bukan merupakan eksepsi mengenai kewenangan mengadili absolut maupun kewenangan
mengadili relatif akan tetapi mengenai pokok perkara ;----------------------------
- Gugatan Penggugat salah pihak yang seharusnya gugatan diajukan oleh PT. Rutraindo Perkasa Industri kepada CV. Gajah Tunggal dan bukan kepada PT Gajah Tunggal ;----------------------------------------------------------------
- Gugatan Penggugat kabur ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam memori bandingnya seperti tersebut, setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dan meneliti gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai eksepsi tersebut atau dengan kata lain sudah tepat dan benar, oleh karenanya putusan mengenai eksepsi dapat dipertahankan serta dikuatkan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa selain keberatan mengenai eksepsi, Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam memori bandingnya juga mengajukan keberatan, bahwa surat perjanjian yang dijadikan dasar gugatan yang ditandatangani oleh Felix Iswara selaku Direktur Utama CV. Gajah Tunggal pada hal yang menjadi Direktur Utama CV Gajah Tunggal Ricoh Chandrajaya dan Meila Iswara sebagai Komisaris ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari alat-alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi ternyata keberatan yang diajukan tersebut sudah didalilkan, dibuktikan serta dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dan keberatan tersebut merupakan perulangan saja, dengan demikian menurut Majelis hakim tingkat banding keberatan tersebut harus dikesampingkan ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi yang pada pokoknya menolak alasan-alasan dan keberatan-keberatan yang dikemukakan dalam memori banding, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan sebagaimana yang telah diputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa berkas perkara a quo termasuk putusan Pengadilan Negeri tersebut, majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian tersebut, kecuali mengenai amar putusan yang” menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kekurangan dalam pembayaran atas pembelian mesin ASPHALT MIXING PLANT ( AMP ) AZP 1000 Cap.60-80t/H, sebesar US $ 194,524 ( seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika ) kepada Penggugat” harus ditolak, karena tidak benar dan tidak adil apabila Tergugat dihukum lagi untuk membayar kekurangan harga pembelian mesin ASPHALT MIXING PLANT ( AMP ), sedangkan mesin AMP tersebut ditarik dan menjadi milik Penggugat, sedangkan Tergugat telah membayar uang panjar sejumlah US $ 110,476 (seratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh enam dollar Amerika) yang juga sudah menjadi hak Penggugat; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 637/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 24 Pebruari 2014 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai amar putusan yang berbunyi menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kekurangan dalam pembayaran atas pembelian mesin ASPHALT MIXING PLANT ( AMP ) AZP 1000 Cap.60-80t/H, sebesar US $ 194,524 ( seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika ) di hapus atau Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak lagi dibebani kewajiban untuk membayar sebesar US $ 194,524 ( seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar
Amerika ) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat Konvensi
/ Penggugat Rekonvensi berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang- Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.20 tahun 1947 Tentang peradilan ulangan, HIR (Herziene Inlandsch Reglement / Staatsblad tahun 1941 Nomor 44), serta peraturan perundang - undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;----------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 637/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 24 Pebruari 2014 yang dimohonkan banding tersebut sekedar menghilangkan amar menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kekurangan dalam pembayaran atas pembelian mesin ASPHALT MIXING PLANT ( AMP ) AZP 1000 Cap.60-80t/H, sebesar US $ 194,524 ( seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika ) sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;-------------------------------------------
Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 124/IV/2012-RPT-GT tanggal 26 April 2012 yang dibuat oleh Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat ReKonvensi dengan Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat ;---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / PT Gajah Tunggal telah melakukan Wanprestasi / cidera janji ;------------------------------------------------------------
Menyatakan sebagai hukum bahwa barang berupa 1 (satu) unit mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H yang menjadi obyek jual beli antara Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut, adalah masih sebagai milik Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;--------
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H tersebut kepada Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;-----------------------------------
Menyatakan, bahwa uang panjar (Down Payment) sejumlah US $ 110,476 (seratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh enam dolar Amerika) menjadi hak Pihak Pertama / Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;--------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap mesin ASPHALT MIXING PLANT (AMP) AZP 1000 Cap 60 – 80t/H sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 01/BA.PDT.G/2014/PN.KTG tertanggal 30 Januari 2014 ;-------------------
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi Penggugat untuk selebihnya ;---------------------------------------
DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi /
Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;---------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat
Konvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL ;----------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 09 MARET 2015 oleh Kami MADE RAWA ARYAWAN, SH.M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH. MH dan MUSTARI, SH.M.hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 44/Pen/Pdt/2015/PT.DKI. tanggal 21 Januari 2015 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari SELASA tanggal 07 APRIL 2015 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh WANGI AMAL PRAKASA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP,SH. MHMADE RAWA ARYAWAN, SH.M.Hum
2. MUSTARI, SH.M.hum
PANITERA PENGGANTI
WANGI AMAL PRAKASA, SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-