639/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 639/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Other Participants (8)
(TERDAKWA) Nama Lengkap : H.HAMZAH alias DUNKING bin SENEN; Tempat Lahir : Desa Muara Lakitan Harta; Umur / Tgl Lahir : 60 Tahun / 07 September 1954; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Alamat : Jalan Lintas Rt.10 Desa Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa H. HAMZAH alias DUNKING bin SENEN telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyuruh Lakukan Eksplorasi Minyak Bumi Tanpa Mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa/Penuntut Umum tersebut di atas; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. HAMZAH alias DUNKING bin SENEN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa Nihil; 6. Membebankan terdakwa H.HAMZAH alias DUNKING bin SENEN membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu) Rupiah;
P U T U S A N
Nomor 639/Pid.Sus/2014/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Persidangan pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : H.HAMZAH alias DUNKING bin SENEN;
Tempat Lahir : Desa Muara Lakitan Harta;
Umur / Tgl Lahir : 60 Tahun / 07 September 1954;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jalan Lintas Rt.10 Desa Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dengan Penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Penahanan Rutan sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d 02 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum Penahanan Rutan tanggal 03 September 2014 s/d 08 September 2014;
Penuntut Umum dengan Penahanan Rutan sejak tanggal 09 September 2014 s/d tanggal 28 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 29 September 2014 s/d 28 Oktober 2014;
Hakim dengan penahanan rutan sejak tanggal 03 Oktober 2014 s/d tanggal 01 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segenap surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula :
Surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa;
Surat Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dilakukan Penuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa H.HAMZAH ALS DUNGKING BIN SENEN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.HAMZAH ALS DUNGKING BIN SENEN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa : Nihil (sudah ditetapkan dalam perkara An,Hasan Basri bin Kohar,Dkk)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan dari Terdakwa secara secara lisan yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan hukum bahwa terdakwa mengakui perbuatannya secara merasa menyesal dan tidak akan mengulanginya kembali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif yakni :
Pertama
----- Bahwa Ia terdakwa H.HAMZAH ALIS DUNGKING BIN SENEN (Alm) ,baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hasan Basri bin Kohar,Suwandi bin Sudirman dan Zakaria bin Kosim (disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 bertempat dilokasi kebun karet lebih kurang 2 (dua) Kilometer dari Jalan poros SP 1 Trans Subur Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kebupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau,Melakukan,turut serta melakukan atau meyuruh melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
Berawal dari saksi Bayu,saksi Manijo,Saki Maulana,saksi Ahmad dan anggota lainya yang merupakan anggota Satuan Tugas Oprasi Penambang Tanpa Izin (PETI)Kepolisan Daerah Sumatera Selatan melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi di daerah Kabupaten Musi Rawas,selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 Wib ,para saksi dan anggota liannya menuju kelokasi yang diduga tempat melakukan kegiatan ekplorasi dan atau ekploitasi minyak bumi di Jalan poros SP 1 Trans Subur Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kebupaten Musi Rawas dan ditemukan 1 (satu) buah bunker berukuran 8x4 Meter dengan muatan lebih kurang 20(dua puluh) ton minyak bumi,2 (dua) buah tangki duduk dan 20 (dua puluh) buah drum beriskan minyak bumi dengan jumlah keselurhan lebih kurang 4 (empat) ton,setelah mengamankan barang-barang tersebut selanjutnya para saksi lanngsung menuju kelokasi sumur bor minyak yang berada di kebun karet lebih kurang 2 (dua) Kilometer dari Jalan poros SP 1 Trans Subur Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kebupaten Musi Rawas dan didapati Hasan Basri bin Kohar,Suwandi bin Sudirman dan Zakaria bin Kosim dilokasi tersebut yang mana mereka telah melakukan kegiantan ekplotasi minyak bumi yaitu mengambil atau menimbah minyak mentah yang ada didalam bumi dari tempat sumur-sumur bor buatan yang telah disediankan oleh terdakwa H.Hamzah alias Dungking bin Senen (alm) dengan cara menimbah minyak dengan memasukan pipa paralon plastic berbentuk lonjung dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter dan diameter lebih kurang 2,5 inci kedalam sumur ,pada bagian ujungnya diberi pengait sebagai pengikat tali tambang yang pungsinya dapat mengulurkan atau menimbah minyak bumi di kedalaman 60-70 meter kedalam sumur,lalu pada bagian lokasi tersebut dibaut 2 (dua) buah tiang kayu dan bagian atas tiang diberi kayu melintang yng menghubungkan kedua tian sedangkan bagian tengah diberi katrol dengan ketinggian tiang 3 (tiga) meter atau lebih tinggi dari panjang pipa timba paralon (centing) selanjutnya untuk mendapat menimbah minyak tersebut dengan muda digunakan mesin motor yang berpungsi untuk mengulung atau megulurkan tali yang telah dikaitkan ke pipa Canting paralon adapun untuk mengeluarkan minyak bumi tersebut dilakukan dengan cara menimba yaitu memasukan canting pipa paralon ke dalam lubang sumur mengunakan tali dibantu tiang penyangga katrol dan ditarik serta diulur mengunakan mesin motor,selanjutnya minyak bumi yang berhasil ditimbah,dikeluarkan secara otomatis mengunakan klep yang ada dibagian ujung canting pipa yang dibuat dari potongan sandal dan diberi bandul pemberat dari bekas besi kelahar roda yang diberi sedikit tali,setelah minyak bumi tersebut berhasil dikeluarkan maka minyak bumi tersebut ditampung didalam derigen yang sudah dipotong bagian atasnya,penimbahan tersebut dilakukan berulang-ulang jika terkumpul banyak maka akan dipindahkan dengan cara dipompa menggunakan mesin untuk ditempatkan didalam drum-drum dan untuk 1(satu) drum minyak bumi Hasan,Suwandi dan Zakaria mendapat upah sebesar Rp,65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa selaku pemilik sumur bor yang ada didalam hutan kebun karet milik terdakwa tersebut.dalam hal melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tersebut terdakwa tidak mempunyai kontrak kerja sama dengan badan pelaksana yaitu SKK Migas berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.2471/KKF/2013 tanggal 20 Desember 2013 didapat kesimpulan bahwa barang bukti berupa cairan warna kehitaman adalah minyak bumi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------
ATAU
Kedua
-------Bahwa Ia terdakwa H.HAMZAH ALIS DUNGKING BIN SENEN (Alm) ,baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hasan Basri bin Kohar,Suwandi bin Sudirman dan Zakaria bin Kosim (disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 bertempat dilokasi kebun karet lebih kurang 2 (dua) Kilometer dari Jalan poros SP 1 Trans Subur Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kebupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, , mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain ,dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum,dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
Berawal dari saksi Bayu,saksi Manijo,Saki Maulana,saksi Ahmad dan anggota lainya yang merupakan anggota Satuan Tugas Oprasi Penambang Tanpa Izin (PETI)Kepolisan Daerah Sumatera Selatan melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi di daerah Kabupaten Musi Rawas,selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 Wib ,para saksi dan anggota liannya menuju kelokasi yang diduga tempat melakukan kegiatan ekplorasi dan atau ekploitasi minyak bumi di Jalan poros SP 1 Trans Subur Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kebupaten Musi Rawas dan ditemukan 1 (satu) buah bunker berukuran 8x4 Meter dengan muatan lebih kurang 20(dua puluh) ton minyak bumi,2 (dua) buah tangki duduk dan 20 (dua puluh) buah drum beriskan minyak bumi dengan jumlah keselurhan lebih kurang 4 (empat) ton,setelah mengamankan barang-barang tersebut selanjutnya para saksi lanngsung menuju kelokasi sumur bor minyak yang berada di kebun karet lebih kurang 2 (dua) Kilometer dari Jalan poros SP 1 Trans Subur Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kebupaten Musi Rawas dan didapati Hasan Basri bin Kohar,Suwandi bin Sudirman dan Zakaria bin Kosim dilokasi tersebut yang mana mereka telah melakukan kegiantan ekplotasi minyak bumi yaitu mengambil atau menimbah minyak mentah yang ada didalam bumi dari tempat sumur-sumur bor buatan yang telah disediankan oleh terdakwa H.Hamzah alias Dungking bin Senen (alm) dengan cara menimbah minyak dengan memasukan pipa paralon plastic berbentuk lonjung dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter dan diameter lebih kurang 2,5 inci kedalam sumur ,pada bagian ujungnya diberi pengait sebagai pengikat tali tambang yang pungsinya dapat mengulurkan atau menimbah minyak bumi di kedalaman 60-70 meter kedalam sumur,lalu pada bagian lokasi tersebut dibaut 2 (dua) buah tiang kayu dan bagian atas tiang diberi kayu melintang yng menghubungkan kedua tian sedangkan bagian tengah diberi katrol dengan ketinggian tiang 3 (tiga) meter atau lebih tinggi dari panjang pipa timba paralon (centing) selanjutnya untuk mendapat menimbah minyak tersebut dengan muda digunakan mesin motor yang berpungsi untuk mengulung atau megulurkan tali yang telah dikaitkan ke pipa Canting paralon adapun untuk mengeluarkan minyak bumi tersebut dilakukan dengan cara menimba yaitu memasukan canting pipa paralon ke dalam lubang sumur mengunakan tali dibantu tiang penyangga katrol dan ditarik serta diulur mengunakan mesin motor,selanjutnya minyak bumi yang berhasil ditimbah,dikeluarkan secara otomatis mengunakan klep yang ada dibagian ujung canting pipa yang dibuat dari potongan sandal dan diberi bandul pemberat dari bekas besi kelahar roda yang diberi sedikit tali,setelah minyak bumi tersebut berhasil dikeluarkan maka minyak bumi tersebut ditampung didalam derigen yang sudah dipotong bagian atasnya,penimbahan tersebut dilakukan berulang-ulang jika terkumpul banyak maka akan dipindahkan dengan cara dipompa menggunakan mesin untuk ditempatkan didalam drum-drum dan untuk 1(satu) drum minyak bumi Hasan,Suwandi dan Zakaria mendapat upah sebesar Rp,65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa selaku pemilik sumur bor yang ada didalam hutan kebun karet milik terdakwa tersebut,sehingga perbuatan terdakwa tersebut merugikan Negara.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan dengan di bawah sumpah sebagai berikut :
1. Saksi Bayu .SH bin Agus Susanto dibawah sumpah pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa Semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa dalam hal terdakwa mengekporasi minyak bumi tersebut tidak ada kontrak kerja sama deman SKK Migas yang mengatur semua tentang minyak dan gas Bumi milik Negara.
- Bahwa pada saat itu memang saksi ikut masuk tip Peti (penambangn Tanpa Izin) Polda Sumsel;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi Manijo bin Maniso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa Semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa dalam hal terdakwa mengekporasi minyak bumi tersebut tidak ada kontrak kerja sama deman SKK Migas yang mengatur semua tentang minyak dan gas Bumi milik Negara.
- Bahwa pada saat itu memang saksi ikut masuk tip Peti (penambangn Tanpa Izin) Polda Sumsel;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
3. Saksi Maulana Yusuf SH bin Alimi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa Semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa benar dalam hal terdakwa mengekporasi minyak bumi tersebut tidak ada kontrak kerja sama deman SKK Migas yang mengatur semua tentang minyak dan gas Bumi milik Negara.
- Bahwa pada saat itu memang saksi ikut masuk tip Peti (penambangn Tanpa Izin) Polda Sumsel;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
4. Saksi Ahmad Luthfi SH bin Zakaria , dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa dalam hal terdakwa mengekporasi minyak bumi tersebut tidak ada kontrak kerja sama deman SKK Migas yang mengatur semua tentang minyak dan gas Bumi milik Negara.
- Bahwa pada saat itu memang saksi ikut masuk tip Peti (penambangn Tanpa Izin) Polda Sumsel;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
5. Saksi Hasan Basri,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa Semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi adalah anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
6. Saksi Suwandi bin sudirman , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa Semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi adalah anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
7. Saksi Zakaria bin Kosim , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karaet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa Semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pencurian dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi adalah anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
- Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
8. Saksi Safriansayh Yanwar Rosadi,SH,MS.E.MA (AHLI), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di Lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa Semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pencurian dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada saat saksi melakukan penelitian atas minyak Bumi tersebut hasilnya positip minyak bumi;
- Bahwa dalam hal terdakwa melakukan penambangan atas minyak bumi tersebut terdakwa harus mempunyai izin dari Pemerintah sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2001 no 09 yang berhak mengelolah minyak bumi tersebut adalah BUMN.
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut
Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa dalam hal terdakwa mengekporasi minyak bumi tersebut tidak ada kontrak kerja sama deman SKK Migas yang mengatur semua tentang minyak dan gas Bumi milik Negara.
Bahwa pada saat itu memang saksi ikut masuk tip Peti (penambangn Tanpa Izin) Polda Sumsel;
Bahwa terdakwa mengetahui melakukan penambangan atas minyak bumi tersebut terdakwa harus mempunyai izin dari Pemerintah sesuai dengan Undang - Undang 22 Tahun 2001 Nomor : 09 yang berhak mengelolah minyak bumi tersebut adalah BUMN.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti maka dapat disimpulkan fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut;
Bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa dalam hal terdakwa mengekporasi minyak bumi tersebut tidak ada kontrak kerja sama deman SKK Migas yang mengatur semua tentang minyak dan gas Bumi milik Negara;
Bahwa pada saat itu memang saksi ikut masuk tip Peti (penambangn Tanpa Izin) Polda Sumsel;
Bahwa dalam hal terdakwa melakukan penambangan atas minyak bumi tersebut terdakwa harus mempunyai izin dari Pemerintah sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2001 Nomor : 09 yang berhak mengelolah minyak bumi tersebut adalah BUMN;
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, sebagaimana tertera dalam berita acara dianggap telah termuat kembali disini secara mutatis mutandis sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif subsidairitas yakni Pertama Melanggar Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara Alternatif selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati kepada fakta-fakta hukum dipersidangan serta Majelis Hakim berpendapat secara materiil hukum pidana yang memiliki implikasi hukum terhadap jenis dakwaan tersebut berbentuk alternatif dan langsung mempertimbangkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa/Penunutut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Melakukan, Turut Serta Melakukan atau Meyuruh Melakukan Eksplorasi dan/atau Ekploitasi Minyak Bumi Tanpa Mempunyai Kontrak Kerja Sama;
ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang didakwakan melakukan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim mengaku bernama H.HAMZAH alias DUNKING bin SENEN dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai identitas yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum untuk menghindari konsekuensi hukum dalam kaitannya dengan Error in Person kesalahan terhadap setiap orang sebagai subyek hukum dalam perkara a quo, serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagaimana uraian unsur tersebut di atas dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Melakukan, Turut Serta Melakukan atau Meyuruh Melakukan Eksplorasi dan/atau Ekploitasi Minyak Bumi Tanpa Mempunyai Kontrak Kerja Sama;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian unsur tersebut di atas memiliki pengertian hukum secara materiil hukum yakni bahwa pengertian yang secara prinsipil dalam mencipatakan delik selesai tersebut adalah persoalan adanya tindakan terdakwa terdakwa dengan pihak lain dalam mengesplorasi atau mengesploitasi dalam hal ini adalah penambangan minyak bumi yang tidak semestinya atau sebagaimana ketentuan dalam Undang - Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, dalam hal pengelolaan tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan atau tidak memenuhi prosedur sebagaimana adanya aturan tentang eksplorasi yang mestinya dipatuhi oleh terdakwa, karena dalam pengelolaannya tersebut memperhatikan hal-hal teknis dan nonteknis seperti dalam hal pengelolaan lingkungan dan aspek investasi yang menjadi hal esensial dalam pengelolaannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan menyatakan Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar jam 17.00 wib, bertempat di lokasi kebun karet milik terdakwa yang berada di jalan poros SP.1 Trans Subur Desa semete Kec.Muara Lakitan Kab.Mura karena telah terjadi tindak pidana pengambilan dan eksplorasi minyak bumi yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap anak buah terdakwa yang sedang beraktifitas dilahan atau kebun milik terdakwa tersebut, dari keterangan mereka tersebut menyatakan bahwa pemilik sumur bor minyak bumi tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa dalam hal terdakwa mengekporasi minyak bumi tersebut tidak ada kontrak kerja sama dengan SKK Migas yang mengatur semua tentang minyak dan gas Bumi milik Negara;
Bahwa pada saat tersebut pengelolan Minyak Bumi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam kategori sebagai Penambangn Tanpa Izin (PETI) dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan;
Bahwa dalam hal terdakwa melakukan penambangan atas minyak bumi tersebut terdakwa harus mempunyai izin dari Pemerintah sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2001 Nomor : 09 yang berhak mengelolah minyak bumi tersebut adalah BUMN;
Menimbang, bahwa dalam pengertian tersebut di atas sebelumnya telah disinggung bahwa perintah atau permintaan terdakwa tersebut merupakan bagian secara komprehensif dalam rangka eksplorasi atau eksploitasi Minyak Bumi yang prosesnya tersebut memerlukan perizinan kepada pihak yang bewenang tersebut secara sah, oleh karena persoalan tidak memiliki izin terdakwa tersebut sebagaimana dalam unsur tersebut dengan terdakwa memerintahkan atau menyuruh perbuatan dalam pengelolan Minyak Bumi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam kategori sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dalam hal terdakwa melakukan penambangan atas minyak bumi tersebut terdakwa harus mempunyai izin dari Pemerintah sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2001 Nomor : 09 yang berhak mengelolah minyak bumi tersebut adalah BUMN hal tersebut secara prinsipil merupakan peran lain terdakwa dengan menyuruh tersebut, mendorong pelaksanaan tindak pidana tersebut menjadi delik selesai;
Menimbang, bahwa dari pengertian hukum tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum materil dalam perkara a quo Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Unsur Menyuruh Melakukan Eksplorasi Minyak Bumi Tanpa Mempunyai Kontrak Kerja Sama telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum secara komprehensif tersebut di atas maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa dan perbuatannya telah memenuhi semua unsur delik yang didakwakan maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur tersebut telah terpenuhi dalam dakwaan pertama Jaksa / Penuntut Umum terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, karena itu terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pemidanaan lebih lama dari penahanan terhadap terdakwa maka memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tidak terdapat barang bukti dalam perkara a quo maka memiliki implikasi hokum untuk tidak dipertimbangkan serta terhadap barang bukti dinyatakan nihil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana adalah arif dan bijaksana terlebih dahulu Majelis Hakim memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa:
Keadaan yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bukan dalam kategori ekplorasi secara besar atau meluas akan tetapi melakukan penambangan tersebut secara partikelir dan secara tradisionil dan dengan peralatan terbatas;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa berusia lanjut;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mematuhi ketentuan dalam hal ekplorasi Minyak Bumi serta berpotensi merugikan negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Jaksa/Penuntut Umum terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dengan alasan hukum dapat dikualifikasi sebagai dua hal pokok sebagai berikut:
Berkaitan Hukum Materiil
Bahwa dalam perkara a quo mestinya melihatnya secara general luas meliputi berbagai aspek tindak hanya ketentua dan dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas semata akan tetapi lebih jauh melihat sebagai bagian secara meluas bahwa pelaksaan ketentuan dalam ekplorasi minyak bumi tersebut memerlukan sasaran strategis dan komprehensif dan tidak dapat dipisahkan dengan nilai investasi atau penerimaan bagi Negara, karena dikonstitusi jelas dapat dikatakan bahwa segala kekayaan Negara diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan Undang-Undang tersebut adalah proyeksi bagi penambangan dan eksplorasi yang besar dan dengan jaringan luas, dalam perkara a quo Majelis Hakim berpendapat bahwa eksplorasi yang dilakukan oleh terdakwa dalam skala kecil dan tradisionil, sehingga dalam pemidanaananya ada dibedakan dengan penambangan secara besar dan meluas sebagaimana tujuan eksplisit dan implicit dari Undang - Undang RI No.22 Tahun 2001 tersebut;
Berkaitan rasa keadilan masyarakat
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan terdakwa, namun diharapkan dengan pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya serta memberikan keadilan materiil secara substansial kepada setiap pencari keadilan di lembaga Pengadilan, lebih jauh melihatnya bahwa pendapat Prof. Satjipto Raharjo menyatakan bahwa dalam penegakan hukum mesti melihat bahwa nilai kemanusian dan keadilan dalam penerapan Penegakan Hukum mesti mengakkan eksistensi dari nilai-nilai kemanusian dan keadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan langsung dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa H. HAMZAH alias DUNKING bin SENEN telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyuruh Lakukan Eksplorasi Minyak Bumi Tanpa Mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa/Penuntut Umum tersebut di atas;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. HAMZAH alias DUNKING bin SENEN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa Nihil;
Membebankan terdakwa H.HAMZAH alias DUNKING bin SENEN membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu) Rupiah;
Demikianlah diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriLubuk Linggau pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2014, oleh kami ROMI SINATRA, SH,.MH Selaku Hakim Ketua Majelis, DIAN TRIASTUTY, SH. dan BENNY ARISANDY, SH,.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dan Hakim-Hakim Anggota Hakim tersebut dengan dibantu oleh Z.ABIDIN KAMAL, S.Sos selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ZUBAIDI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, serta dihadapan terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
DIAN TRIASTUTY, S.H. ROMI SINATRA, S.H., M.H.
ttd
BENNY ARISANDY, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ttd
Z.ABIDIN KAMAL, S.Sos.