316/Pid.Sus/2014/PN.BKN
Putusan PN BANGKINANG Nomor 316/Pid.Sus/2014/PN.BKN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm) ;
Menghukum Terdakwa oleh karena salahnya tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melahrkan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan habis dijalani ;
P U T U S A N
Nomor : 316/Pid.Sus/2014/PN.BKN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm) ;
Tempat Lahir : Teratak ;
Umur / Tgl.Lahir : 48 Tahun/ 15 April 1966 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun IV Tarok RT.002 RW.001 Desa Alam Panjang
Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan setelah diberi tahu hak-haknya akan tetapi Terdakwa tetap menyatakan dengan tegas untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menjalani sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 14 Agustus 2014 No.316/Pen.Pid/2014/PN.BKN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 316/Pen.Pid/2014/PN.BKN tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Rahmat Als Pak Rahmat Bin Baudin (Alm) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-312/BNANG/08/2014 tertanggal 04 September 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm), telah tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dakwaan alternatif pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm), dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan agar Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm), dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Agustus 2014 No. Reg.Perk : PDM-312/BNANG/08/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di rumah Sdri. ROKHIAH di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antaralain sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm) menghubungi saksi KORBAN (Merupakan anak kandung Terdakwa dari hasil pernikahan Terdakwa dengan isterinya SALMIATI ARTINA, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 17/BBR/KR/1991 tanggal 16 Desember 1991, yang ditandatangani oleh Drs.Mohd MORTIER SALAM, selaku Kepala Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat II Kepulauan Riau). Pada saat itu Terdakwa, meminta agar saksi KORBAN mengembalikan mobil milik Terdakwa, namun saksi KORBAN malah meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) barulah mobil tersebut dikembalikan, lalu Terdakwa mengatakan “ambilah ke kampong dengan mak udo, waktunya kira-kira sebelum magrib” atas permintaan dari Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 18.30Wib, saksi KORBAN pun datang kerumah Sdr. ROKIAH. Mengetahui kedatangan saksi KORBAN dirumah tersebut, lalu Terdakwa pun langsung keluar dari kamar dan menjumpai saksi KORBAN , kemudian bertanya dengan mengatakan “dimana mobil yang kamu pinjam ?” dijawab oleh saksi KORBAN dengan mengatakan “mana uangnya ?” Terdakwa pun mengatakan “ada, ayo kita cari mobil tersebut, dimana tempatnya” lalu saksi KORBAN menjawab dengan mengatakan “ada uang, ada mobil” mendengar jawaban dari saksi KORBAN tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya yang tergenggam Terdakwa pun memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali. Mendapat pukulan tersebut, saksi KORBAN tetap bersikeras meminta uang kepada Terdakwa dan akan mengambil sendiri mobil yang Terdakwa maksudkan. Selanjutnya Terdakwa berusaha untuk mengikat kedua kaki saksi KORBAN dengan menggunakan tali plastik (tali rapia) (termasuk dalam daftar pencarian barang/DPB) agar saksi KORBAN tidak bisa lari keluar dari rumah tersebut. Setelah berhasil mengikat saksi KORBAN , lalu Terdakwa meminta bantuan saksi MUHAMMAD ARDI Als ARDI, saksi AMRUL KHAIRI Als HERI DOYOK dan saksi SYAMSIWIR Als SYIWIR Als WEWE agar memasukkan saksi KORBAN kedalam mobil milik saksi MUHAMMAD ARDI Als ARDI. Belum berhasil saksi KORBAN dimasukkan kedalam mobil, ikatan yang ada pada kaki saksi KORBAN pun berhasil terlepas. Tidak lama kemudian, lalu pihak keluarga pun datang untuk menjemput saksi KORBAN dan membawa saksi KORBAN pergi meninggalkan rumah Sdri. ROKHIAH, saksi KORBAN yang mendapat perlakuan dari Terdakwa, lalu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat dari pemukulan yang Terdakwa lakukan, saksi KORBAN mengalami luka gores dan memar dibeberapa bagian tubuhnya, sesuai dengan Visum Et Repertum An KORBAN No.440/17-2/2-14/1820 tanggal 16 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. NURZAAMI,M.Kes, selaku Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Kampar – Air Tiris, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum : Baik ;
Kepala : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran 3 cm x 3 cm ;
Leher dan bahu : Tidak tampak kelainan ;
Dada dan perut : Tidak tampak kelainan ;
Punggung : Terdapat luka gores pada punggng sebelah kiri bagian
atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm ;
Tangan dan kaki : Terdapat 3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran
2 cm x 1 cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm ;
Kesimpulan : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran c cm x 3 cm, luka gores pada punggung
sebelah kiri bagian atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm, dan
3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran 2 cm x 1
cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm disebabkan oleh benda
keras dan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di rumah Sdri. ROKHIAH di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antaralain sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm) menghubungi saksi KORBAN . Pada saat itu Terdakwa, meminta agar saksi KORBAN mengembalikan mobil milik Terdakwa, namun saksi KORBAN malah meminta uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) barulah mobil tersebut dikembalikan, lalu Terdakwa mengatakan “ambilah ke kampong dengan mak udo, waktunya kira-kira sebelum magrib” atas permintaan dari Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 18.30Wib, saksi KORBAN pun datang kerumah Sdr. ROKIAH. Mengetahui kedatangan saksi KORBAN dirumah tersebut, lalu Terdakwa pun langsung keluar dari kamar dan menjumpai saksi KORBAN , kemudian bertanya dengan mengatakan “dimana mobil yang kamu pinjam ?” dijawab oleh saksi KORBAN dengan mengatakan “mana uangnya ?” Terdakwa pun mengatakan “ada, ayo kita cari mobil tersebut, dimana tempatnya” lalu saksi KORBAN menjawab dengan mengatakan “ada uang, ada mobil” mendengar jawaban dari saksi KORBAN tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya yang tergenggam Terdakwa pun memukul bagian kepala korban sebanyak 2 (dua) kali. Mendapat pukulan tersebut, saksi KORBAN tetap bersikeras meminta uang kepada Terdakwa dan akan mengambil sendiri mobil yang Terdakwa maksudkan. Selanjutnya Terdakwa berusaha untuk mengikat kedua kaki saksi KORBAN dengan menggunakan tali plastik (tali rapia) (termasuk dalam daftar pencarian barang/DPB) agar saksi KORBAN tidak bisa lari keluar dari rumah tersebut. Setelah berhasil mengikat saksi KORBAN , lalu Terdakwa meminta bantuan saksi MUHAMMAD ARDI Als ARDI, saksi AMRUL KHAIRI Als HERI DOYOK dan saksi SYAMSIWIR Als SYIWIR Als WEWE agar memasukkan saksi KORBAN kedalam mobil milik saksi MUHAMMAD ARDI Als ARDI. Belum berhasil saksi KORBAN dimasukkan kedalam mobil, ikatan yang ada pada kaki saksi KORBAN pun berhasil terlepas. Tidak lama kemudian, lalu pihak keluarga pun datang untuk menjemput saksi KORBAN dan membawa saksi KORBAN pergi meninggalkan rumah Sdri. ROKHIAH, saksi KORBAN yang mendapat perlakuan dari Terdakwa, lalu melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat dari pemukulan yang Terdakwa lakukan, saksi KORBAN mengalami luka gores dan memar dibeberapa bagian tubuhnya, sesuai dengan Visum Et Repertum An KORBAN No.440/17-2/2-14/1820 tanggal 16 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. NURZAAMI,M.Kes, selaku Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Kampar – Air Tiris, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum : Baik ;
Kepala : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran 3 cm x 3 cm ;
Leher dan bahu : Tidak tampak kelainan ;
Dada dan perut : Tidak tampak kelainan ;
Punggung : Terdapat luka gores pada punggng sebelah kiri bagian
atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm ;
Tangan dan kaki : Terdapat 3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran
2 cm x 1 cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm ;
Kesimpulan : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran c cm x 3 cm, luka gores pada punggung
sebelah kiri bagian atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm, dan
3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran 2 cm x 1
cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm disebabkan oleh benda
keras dan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI KORBAN Als RIZAI Bin RAHMAT, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Rokhiah yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ;
Bahwa Terdakwa merupakan orang tua kandung saksi ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa menghubungi saksi dan meminta agar saksi mengembalikan mobil milik Terdakwa, lalu saksi meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) barulah mobil tersebut saksi kembalikan, setelah itu Terdakwa meminta saksi agar datang ke kampung, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, saksi pun datang ke rumah ROKHIAH, selanjutnya Terdakwa pun langsung keluar dari kamar dan menjumpai saksi, kemudian bertanya dengan mengatakan "dimana mobil yang kamu pinjam ?" saksi menjawab dengan mengatakan "mana uangnya ?", mendengarkan jawaban dari saksi tersebut membuat Terdakwa menjadi emosi, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya yang tergenggam Terdakwa pun memukul bagian kepala saksi sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa berusaha untuk mengikat kedua kaki saksi dengan menggunakan tali plastik (tali rapiah), tidak lama kemudian pihak keluarga pun datang untuk menjemput saksi dan membawa saksi pergi meninggalkan rumah Rokhiah ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi dikarenakan mobil milik Terdakwa tidak saksi bawa pada saat saksi menemui Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali dibagian kepala dan hal tersebut masih dalam batas wajar saja dikarenakan adanya hubungan antara Ayah dan anak ;
Bahwa saksi sudah memaafkan perbuatan Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut bagian kepala saksi terasa sakit dan pusing, akan tetapi hal tersebut tidak menimbulkan penyakit dan saksi masih bisa beraktivitas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI SUDIRMAN Als EMAN, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi KORBAN yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Rokhiah yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ;
Bahwa pada saat terjadinya pemukulan tersebut saksi sedang berada di ruang tamu rumah tersebut ;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi korban ;
Bahwa Terdakwa memukul bagian kepala saksi korban dengan mengguna kan tangan Terdakwa ;
Bahwa setelah memukul kepala saksi korban kemudian Tterdakwa berusaha untuk mengikat kedua kaki saksi korban dengan menggunakan tali plastik (tali rapia), setelah berhasil mengikat kaki saksi korban, lalu Terdakwa meminta bantuan Muhammad Ardi Als Ardi, saksi Amrul Khairi Als Heri Doyok dan Syamsiwi Als Syiwir Als Wewe untuk memasukkan saksi korban ke dalam mobil milik Muhammad Ardi Als Ardi, akan tetapi saksi korban berhasil melepaskan ikatan tersebut, tidak lama kemudian pihak keluarga pun datang untuk menjemput saksi korban dan membawa saksi korban pergi meninggalkan rumah Rokhiah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebab terjadinya pemukulan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI NIDA ERLITA Als ITA, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Rokhiah yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ;
Bahwa saksi mengetahui masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban dari cerita orang tua saksi ;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi korban ;
Bahwa pada awalnya saksi ada mendengar suara ribut-ribut di dalam rumah orang tua saksi, akan tetapi pada saat itu saksi tidak menghiraukan terjadinya keributan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI AMRUL KHAIRI ALS HERI DOYOK, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Rokhiah yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ;
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi korban ;
Bahwa saksi melihat pada saat Terdakwa memukul bagian kepala saksi korban ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa meminta bantuan saksi dan teman-teman saksi untuk mengangkat saksi korban ke dalam mobil, akan tetapi pada saat itu saksi korban tidak jadi dimasukkan ke dalam mobil ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm) dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang ada di BAP Kepolisian tersebut benar ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini dikarenakan telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Rokhiah yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ;
Bahwa saksi korban merupakan anak kandung Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada saat Terdakwa menghubungi saksi korban, dimana pada saat itu Terdakwa meminta agar saksi korban mengembalikan mobil milik Terdakwa, akan tetapi pada saat itu saksi korban malah meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) barulah mobil tersebut dikembalikan, kemudian Terdakwa mengatakan "ambilah ke kampung dengan mak udo, woktunya kira-kira sebelum magrib" atas permintaan dari Terdakwa tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, saksi korban pun datang ke rumah Rokhiah, mengetahui kedatangan saksi korban di rumah tersebut, lalu Terdakwa pun langsung keluar dari kamar dan menjumpai saksi korban, kemudian bertanya dengan mengatakan "dimana mobil yang kamu pinjam ?" di jawab oleh saksi korban dengan mengatakan "mana uangnya ?" Terdakwa pun mengatakan "ada, ayo kita cari mabil tersebut, dimana tempatnya" lalu saksi korban menjawab dengan mengatakan "ada uang, ada mobil" mendengarkan jawaban dari saksi korban tersebut, membuat Terdakwa menjadi emosi, kemudian dengan menggunakan tangan kanan yang tergenggam Terdakwa pun memukul bagian kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, mendapatkan pukulan tersebut saksi korban tetap bersikeras meminta uang kepada Terdakwa dan akan mengambil sendiri mobil tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk mengikat kedua kaki saksi korban dengan menggunakan tali plastik (tali rapia) agar saksi korban tidak bisa lari keluar dari rumah tersebut, tidak lama kemudian lalu pihak keluarga pun datang untuk menjemput saksi korban dan membawa saksi korban pergi meninggalkan rumah Rokhiah ;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban dikarenakan Terdakwa sakit hati terhadap saksi korban yang sudah sering membohongi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memukul kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan Terdakwa ;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pemukulan tersebut hanya sebagai pengajaran kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas Penuntut Umum telah pula membacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor : No.440/17-2/2-14/1820 tanggal 16 April 2014 yang ditandatangani dr. NURZAAMI,M.Kes Dokter pada UPTD Puskesmas Kampar – Air Tiris, perihal hasil Visum Et Repertum atas nama KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Baik ;
Kepala : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran 3 cm x 3 cm ;
Leher dan bahu : Tidak tampak kelainan ;
Dada dan perut : Tidak tampak kelainan ;
Punggung : Terdapat luka gores pada punggng sebelah kiri bagian
atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm ;
Tangan dan kaki : Terdapat 3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran
2 cm x 1 cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm ;
Kesimpulan : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran c cm x 3 cm, luka gores pada punggung
sebelah kiri bagian atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm, dan
3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran 2 cm x 1
cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm disebabkan oleh benda
keras dan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan hasil Visum Et Repertum dalam hal mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lainnya serta telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Rokhiah yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar telah melakukan pemukulan terhadap anak kandunganya yang bernama KORBAN ;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada saat Terdakwa menghubungi saksi korban, dimana pada saat itu Terdakwa meminta agar saksi korban mengembalikan mobil milik Terdakwa, akan tetapi pada saat itu saksi korban malah meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) barulah mobil tersebut dikembalikan, kemudian Terdakwa mengatakan "ambilah ke kampung dengan mak udo, woktunya kira-kira sebelum magrib" atas permintaan dari Terdakwa tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, saksi korban pun datang ke rumah Rokhiah, mengetahui kedatangan saksi korban di rumah tersebut, lalu Terdakwa pun langsung keluar dari kamar dan menjumpai saksi korban, kemudian bertanya dengan mengatakan "dimana mobil yang kamu pinjam ?" di jawab oleh saksi korban dengan mengatakan "mana uangnya ?" Terdakwa pun mengatakan "ada, ayo kita cari mabil tersebut, dimana tempatnya" lalu saksi korban menjawab dengan mengatakan "ada uang, ada mobil" mendengarkan jawaban dari saksi korban tersebut, membuat Terdakwa menjadi emosi, kemudian dengan menggunakan tangan kanan yang tergenggam Terdakwa pun memukul bagian kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, mendapatkan pukulan tersebut saksi korban tetap bersikeras meminta uang kepada Terdakwa dan akan mengambil sendiri mobil tersebut ;
Bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk mengikat kedua kaki saksi korban dengan menggunakan tali plastik (tali rapia) agar saksi korban tidak bisa lari keluar dari rumah tersebut, setelah berhasil mengikat kaki saksi korban, lalu Terdakwa meminta bantuan Muhammad Ardi Als Ardi, saksi Amrul Khairi Als Heri Doyok dan Syamsiwir Als Syiwir Als Wewe untuk memasukkan saksi korban ke dalam mobil milik Muhammad Ardi Als Ardi, akan tetapi saksi korban berhasil melepaskan ikatan tersebut, tidak lama kemudian pihak keluarga pun datang untuk menjemput saksi korban dan membawa saksi korban pergi meninggalkan rumah Rokhiah ;
Bahwa akibat dari pemukulan yang Terdakwa lakukan saksi korban mengalami luka gores dan memar dibeberapa bagian tubuhnya, sesuai dengan Visum Et Repertum An. KORBAN No.440/17-2/2-14/1820 tanggal 16 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. NURZAAMI,M.Kes, selaku Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Kampar – Air Tiris, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum : Baik ;
Kepala : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran 3 cm x 3 cm ;
Leher dan bahu : Tidak tampak kelainan ;
Dada dan perut : Tidak tampak kelainan ;
Punggung : Terdapat luka gores pada punggng sebelah kiri bagian
atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm ;
Tangan dan kaki : Terdapat 3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran
2 cm x 1 cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm ;
Kesimpulan : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran c cm x 3 cm, luka gores pada punggung
sebelah kiri bagian atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm, dan
3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran 2 cm x 1
cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm disebabkan oleh benda
keras dan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tidak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yang disusun secara alternatif yaitu sebagai berikut : kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif artinya isi rumusan dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang lebih tepat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas Terdakwa yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama RAHMAT Als PAK RAHMAT Bin BAUDIN (Alm) yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan ialah membuat orang pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga meliputi suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Rokhiah yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar telah melakukan pemukulan terhadap anak kandunganya yang bernama KORBAN ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal pada saat Terdakwa menghubungi saksi korban, dimana pada saat itu Terdakwa meminta agar saksi korban mengembalikan mobil milik Terdakwa, akan tetapi pada saat itu saksi korban malah meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) barulah mobil tersebut dikembalikan, kemudian Terdakwa mengatakan "ambilah ke kampung dengan mak udo, woktunya kira-kira sebelum magrib" atas permintaan dari Terdakwa tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, saksi korban pun datang ke rumah Rokhiah, mengetahui kedatangan saksi korban di rumah tersebut, lalu Terdakwa pun langsung keluar dari kamar dan menjumpai saksi korban, kemudian bertanya dengan mengatakan "dimana mobil yang kamu pinjam ?" di jawab oleh saksi korban dengan mengatakan "mana uangnya ?" Terdakwa pun mengatakan "ada, ayo kita cari mabil tersebut, dimana tempatnya" lalu saksi korban menjawab dengan mengatakan "ada uang, ada mobil" mendengarkan jawaban dari saksi korban tersebut, membuat Terdakwa menjadi emosi, kemudian dengan menggunakan tangan kanan yang tergenggam Terdakwa pun memukul bagian kepala saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, mendapatkan pukulan tersebut saksi korban tetap bersikeras meminta uang kepada Terdakwa dan akan mengambil sendiri mobil tersebut ;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa berusaha untuk mengikat kedua kaki saksi korban dengan menggunakan tali plastik (tali rapia) agar saksi korban tidak bisa lari keluar dari rumah tersebut, setelah berhasil mengikat kaki saksi korban, lalu Terdakwa meminta bantuan Muhammad Ardi Als Ardi, saksi Amrul Khairi Als Heri Doyok dan Syamsiwir Als Syiwir Als Wewe untuk memasukkan saksi korban ke dalam mobil milik Muhammad Ardi Als Ardi, akan tetapi saksi korban berhasil melepaskan ikatan tersebut, tidak lama kemudian pihak keluarga pun datang untuk menjemput saksi korban dan membawa saksi korban pergi meninggalkan rumah Rokhiah ;
Menimbang, bahwa akibat dari pemukulan yang Terdakwa lakukan saksi korban mengalami luka gores dan memar dibeberapa bagian tubuhnya, sesuai dengan Visum Et Repertum An. KORBAN No.440/17-2/2-14/1820 tanggal 16 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. NURZAAMI,M.Kes, selaku Dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Kampar – Air Tiris, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum : Baik ;
Kepala : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran 3 cm x 3 cm ;
Leher dan bahu : Tidak tampak kelainan ;
Dada dan perut : Tidak tampak kelainan ;
Punggung : Terdapat luka gores pada punggng sebelah kiri bagian
atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm ;
Tangan dan kaki : Terdapat 3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran
2 cm x 1 cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm ;
Kesimpulan : Terdapat luka memar pada bagian kepala sebelah kiri
dengan ukuran c cm x 3 cm, luka gores pada punggung
sebelah kiri bagian atas dengan ukuran 3 cm x 1 cm, dan
3 buah gores pada lengan kiri dengan ukuran 2 cm x 1
cm, 6 cm x 3 cm, 2 cm x 0,5 cm disebabkan oleh benda
keras dan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa adalah anak kandung dari saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi sebagaimana telah diuraikan diatas, dan selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan segi-segi lain selain segi yuridis formilnya yang telah dipertimbangkan diatas yaitu bahwa saksi korban sudah memaafkan perbuatan Terdakwa ;
Maka atas dasar pertimbangan diatas maka Majelis Hakim akan menerapkan ketentuan Pasal 14 a KUHP bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini habis ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang di peroleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang di dakwakan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu di pertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan mengaku terus terang atas perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Antara Terdakwa dan saksi korban yang merupakan anak kandung Terdakwa sudah terjadi perdamaian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di jatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus di bebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RAHMAT Als PAK RAIIMAT Bin BAUDIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan fisik dalam lingkap rumah tangga" ;
Menghukum Terdakwa oleh karena salahnya tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melahrkan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan habis dijalani ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari KAMIS tanggal 04 September 2014 oleh MOH. SUTARWADI, SH selaku Ketua Majelis, ARIE ANDHIKA A, SH.MH dan NURAFRIANI PUTRI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MHD. MASNUR, SH selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh YONGKI ARVIUS, SH.MH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ARIE ANDHIKA A, SH.MH MOH. SUTARWADI, SH
Hakim Anggota
NURAFRIANI PUTRI, SH
Panitera Pengganti
MHD. MASNUR, SH