58/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 58/PDT/2018/PT JMB
1. Harsin Rio Umur ± 68 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Desa Koto Majidin Mudik RT.01 Kec. Air Hangat Kab. Kerinci ; 2. Drs. Afrizal Umur ± 63 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, Tempat Tinggal Desa Sawahan Jaya RT.03 No.95 Kec. Air Hangat Kab. Kerinci ; 3. Usniarni Umur ± 58 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Tempat Tinggal Desa Koto Majidin Diair RT.01 Kec. Air Hangat Kab. Kerinci ; 4. Erpatman Umur ± 58 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Tempat Tinggal Desa Belui RT.01 Kec. Depati VII Kab. Kerinci, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula sebagai Para Penggugat ; MELAWAN : 1. SUPRATMIN, Umur ± 60 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Belui RT. 01 Kec. Depati VII Kab. Kerinci Prov. Jambi; 2. NETI RESMI, Umur ± 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Belui RT. 01 Kec. Depati VII Kab. Kerinci Prov. Jambi; 3. SUSWANTI, Umur ± 42 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Belui RT. 05 Kec. Depati VII Kab. Kerinci Prov. Jambi, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula sebagai Para Tergugat ;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 14 Mei 2018 Nomor : 46/Pdt.G/2017/PN.Spn, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 53/PDT/2018/PT.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
A
GUSNUR Bin MHD NUR, Umur : + 63 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Pensiunan, Alamat : Desa Mukai Tengah RT. I No. 22 Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada MAIZARWIN,SH adalah Advokad dan Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Jambi yang beralamat pada Kantor Perwakilan POSBAKUMADIN Kerinci Jalan Wisata Air Hangat Semerup No. 05 Rt 03 Kecamatan Air Hangat Barat Kab. Kerinci, yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada hari Kamis tanggal 9 Nopember 2017 No. 21/Pdt.G/PosBakumadin/XI/2017, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat I ;
Lawan
Hj. SUARNI Binti ALI ISAH, Umur : + 63 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
PARIDA Binti ALI ISAH, Umur : + 56 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
SAHRUDIN Bin ALI ISAH, Umur : + 65 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Sungai Sikai Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
LUKMAN Bin ALI ISAH, Umur : + 67 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Siulak Panjang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
GUMADI Bin ALI ISAH, Umur : + 50 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Bahwa dalam hal ini Penggugat angka 2, Penggugat angka 3, Penggugat angka 4, dan Penggugat angka 5 memberikan Kuasa Insidentil kepada H. Abdul Majid, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil Nomor: 25 / SK / 2017 /PN.SPN. Bahwa dalam hal ini Penggugat angka 1 dan H. Abdul Majid memberikan kuasa khusus kepada Pera Candra, S.H., M.H., Advokat/ Pengacara dan penasehat hukum di Jl. Depati parbo, Desa Koto Lebu, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 16 November 2017 untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula sebagai Para Penggugat ;
DAN
TAMIMI NUR Bin MHD NUR, Umur : + 60 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak RT. III No. 108 Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Nama lengkap : CENRAWATI Bin MHD NUR, Umur : + 57 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Mukai Tengah Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Nama lengkap : MARTIANA Bin MHD NUR, Umur : + 54 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Mukai Tengai RT.III No. 12 Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Nama lengkap : TAUFIK Bin MHD NUR, Umur : + 51 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS, Alamat : Desa Mukai Ilir RT. V No. 5 Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Nama lengkap : TONI NURMAN Bin SULTAN NURMAN, Umur : + 45 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Desa Koto Lanang RT. II No. 31 Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi untuk selanjutnya disebut sebagai Para Turut Terbanding semula disebut sebagai Para Tergugat (Tergugat 2,3,4,5,6) ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 53/PDT/2018/PT JMB tanggal 28 Juni 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor : 53/PDT/2018/PT JMB tertanggal 2 Juli 2018 ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Spn tanggal 12 April 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 3 Oktober 2017 dalam Register Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Spn., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) mempunyai sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter
Dengan batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm).
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Fasilitas Umum).
Sebelah Selatan berbatas Tanah Cik Pi (Pak Yoga).
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (Saba Galo Alm).
Dalam Perkara ini disebut sebagai obyek perkara ;
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) mempunyai 5 anak kandung yang masih hidup sebagai Para Penggugat dan 1 Orang yang sudah meninggal dunia yang bernama SUMARNI (Almh) yang mempunyai 1 orang anak kandung yang bernama IWIT yang tidak ikut menggugat karena berada di Malaysia ;
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) memperoleh Obyek Perkara dengan cara Pada Tanggal 8 Juni 1987, Teganai Orang Adat Mengeluarkan SURAT KETERANGAN USAI BASELESAI yang Menetapkan :
Sesuai dengan Adat yang dipakai :
Harta Tinggi yang Turun dari Ibu, (Sawah) itu tetap pada anak Batino dan sawah yang dibawa oleh Bapak tetap pada anak jantan.
Sawah Harta Turun (Sawah Ibu)
Di Lahuh bergeler (Geleran)
Di Ketaji bergeler (Geleran)
Di Hilir Pelak bergeler (Geleran)
Di Panukuh bergeler (Geleran)
Sawah Buntak sebelah diatas Geleran
Sawah Buntak Sebelah di bawah bergeleran
S
awah Kajubin Bergeler (Geleran)
Sawah ini tinggal pada anak betino yaitu hak pakai tetap kekuasaan Anak Jantan.
Sawah yang berisi utang :
Sawah di Pelak Gedang sebahagian.
Sawah dibawah Kubu.
Sawah ini apabila sudah ditebus oleh anak batino maka diberikan anak jantan pinjam selang untuk satu tahun dan baru disatukan dengan sawah yang sudah ada sebab berasal dari sawah turun
Tanah Kering :
Tanah Kering yang dibelakang Rumah Tuti di Sungai Kelikir (Barung Tabuh) dibagi Tiga 2/3 untuk anak batino yang 1/3 untuk anak jantan
di dalam usai baselesai ini mas sudah di hanguskan kato sudah bicara usai tidak dapat di ubah lagi ;
Bahwa setelah keluarnya SURAT KETERANGAN USAI BASELESAI Tertanggal 8 Juni 1987 sekira Tanggal 1 September 1987 orang tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) membayar utang kepada orang tua Para Tergugat maka sejak Tanggal 1 September 1987 Obyek Perkara sudah sah hak milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) ;
Bahwa setelah Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) memperoleh hak miliknya pada Tanggal 1 September 1987 tanah Obyek Perkara dikuasai dengan cara menanam Padi tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai keluarnya Surat Penyelesaian Tertanggal 28 April 1997 ;
Bahwa setelah keluarnya Surat Penyelesaian Tertanggal 28 April 1997, orang tua Para Penggugat yang bernam SABA GALO (Almh) menguasai tanah Obyek Perkara hak miliknya tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai orang tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO meninggal Dunia Pada Tahun 2012 ;
Bahwa setelah meninggalnya Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) pada Tahun 2012 Obyek Perkara dikuasai oleh Para Penggugat tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai awal Tahun 2014;
B
ahwa sekira pertengahan Tahun 2014 datang Para Tergugat dengan tanpa menunjukan alas haknya, menyerobot Obyek Perkara Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) dengan cara memagar, mengarap Obyek Perkara tanpa seizin atau sepengatahuan Para Penggugat ; Bahwa atas perbuatan Para Tergugat dengan tanpa menunjukan alas haknya yang menyerobot Obyek Perkara dengan cara memagar, mengarap Obyek Perkara maka Para Penggugat menegur Para Tergugat dengan cara membongkar Pagar yang di buat oleh Para Tergugat dan Para Penggugat menanam tanaman padi diatas Obyek Perkara ;
Bahwa setelah Para Penggugat menegur Para Tergugat dengan cara membongkar pagar yang dibuat oleh Para Tergugat dan menanam tanaman padi diatas Obyek Perkara, lalu Para Tergugat melaporkan ke Kapolsek Siulak Deras namun tidak di indahkan oleh pihak Kapolsek Siulak Deras maka Obyek Perkara dikuasai oleh Para Penggugat tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai Bulan Juli Tahun 2017 ;
Bahwa setelah Obyek Perkara dikuasai oleh Para Penggugat tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai Bulan Juli Tahun 2017, sekira pada Bulan Juli 2017 itu juga Para Tergugat datang lagi dengan tanpa menunjukan alas haknya menyerobot Obyek Perkara dengan cara membuat pondasi rumah diatas tanah Obyek Perkara hak milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) tanpa seizin dari Para Penggugat ;
Bahwa atas perbuatan Para Tergugat dengan tanpa menunjukan alas haknya yang menyerobot Obyek Perkara dengan cara membuat pondasi rumah diatas tanah Obyek Perkara hak milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) maka Para Penggugat menegur Para Tergugat dengan cara lisan supaya Obyek Perkara diserahkan kepada Para Penggugat namun tidak di indahkan oleh Para Tergugat maka Gugatan ini kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh ;
Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat atau sah yang cukup dan untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Perkara yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi ;
B
ahwa untuk menghindari kemungkinan dari Pihak Para Tergugat enggan dan bersikeras tidak mau memenuhi isi putusan dan jangan sampai tuntutan Para Penggugat hanya menang diatas kertas dan sia-sia belaka, maka ada alasan Hukum agar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per sehari apa bila Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini dan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat menyerahkan Obyek Perkara kepada Para Penggugat tanpa beban apapun ;
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon Kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter
Dengan batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Alm).
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Fasilitas Umum).
Sebelah Selatan berbatas Tanah CIK PI (PAK YOGA).
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Alm).
Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara
Adalah Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh).
Menyatakan sah Para Penggugat mungajukan Gugatan didalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat yang telah menyerobot dengan cara memagar, mengarap dan membuat Pondasi Rumah diatas Obyek Perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Para Tergugat untuk mengambil Pondasi Rumah yang ada diatas Obyek Perkara.
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh Para Tergugat maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada Para Penggugat untuk dibagi waris.
Menghukum Para Tergugat yang menyerobot Tanah Obyek Perkara Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) tanpa menunjukan alas haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan.
Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, jika Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi mengutip serta memperhatikan seluruh uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Spn tanggal 12 April 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter;
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter;
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter;
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter;
Dengan batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm);
Sebelah Timur berbatas dengan parit (Fasilitas Umum);
Sebelah Selatan berbatas tanah Cik Pi (Pak Yoga);
Sebelah Barat berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm);
Dalam perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara;
Adalah Hak Pakai orangtua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh);
Menyatakan sah para Penggugat mungajukan gugatan didalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat yang telah menyerobot dengan cara memagar, mengarap dan membuat pondasi Rumah diatas obyek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk mengambil pondasi rumah yang ada diatas obyek perkara;
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek perkara dalam keadaan kosong kepada para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh para Tergugat maka obyek perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada para Penggugat untuk dibagi waris;
Menghukum para Tergugat yang menyerobot tanah obyek perkara Hak Pakai orang tua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) tanpa menunjukan alas haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, jika para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 4.071.000,00 (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tersebut Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat I telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 10/Pdt.G/B/2018/PN Spn tanggal 3 Mei 2018 yang dibuat ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan saksama kepada Kuasa Hukum Terbanding/ Penggugat I pada tanggal 7 Mei 2018 dan kepada Para Terbanding/Para Penggugat (Penggugat 2,3,4 dan 5) masing-masing diberitahukan pada tanggal 7 Mei 2018 serta kepada Para Turut Terbanding /Para Tergugat 2,3,4,5 dan 6 masing-masing pada tanggal 5 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut
Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat I telah mengajukan surat Memori Banding yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 30 Mei 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara seksama oleh Juru sita Pengganti kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 31 Mei 2018 dan kepada Para Terbanding semula Penggugat 2,3,4,5 masing – masing pada tanggal 4 Juni 2018 serta kepada Para Turut Terbanding semula Tergugat 2,3,4,5 dan 6 masing-masing pada tanggal 4 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut maka Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat I, telah menyerahkan kontra memori bandingnya tertanggal 07 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 7 Juni 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan saksama kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I pada tanggal 8 Juni 2018 dan kepada Para Turut Terbanding semula Tergugat 2,3,4,5 dan 6 masing-masing pada tanggal 8 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) Nomer 33/Pdt.G/2017/PN Spn telah diberitahukan kepada Kuasa hukum Pembanding semula Tergugat I dan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Penggugat I masing – masing pada tanggal 15 Mei 2018 dan kepada Para Terbanding semula Penggugat 2,3,4,dan 5 masing-masing pada tanggal 15 Mei 2018 serta kepada Para Turut Terbanding semula Tergugat 2,3,4,5 dan 6 masing-masing pada tanggal 15 Mei 2018 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi supaya datang ke Paniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk mempelajari berkas perdata Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Spn dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini diterima ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Tergugat I telah mengajukan Memori Banding tertanggal 28 Mei 2018 yang pada pokoknya didasarkan alasan alasan sebagai berikut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara :
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding / Tergugat I tersebut, Kuasa Hukum Para Terbanding/Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 07 Juni 2018 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 12 April 2018 Nomor :33/Pdt.G/2017/PN Spn dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I / Pembanding tertanggal 12 April 2018 dan surat Kontra Memori banding yang telah diajukan oleh Para Penggugat /Para Terbanding tertanggal 07 Juni 2018, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa memori banding dan kontra memori banding yang diajukan pada pokoknya merupakan pengulangan belaka yang kesemuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara a quo, maka oleh karenanya putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karananya permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut harus ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat I tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat, R Bg dan peraturan perundangan – undangan lainnya yang terkait ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 12 April 2018 Nomor : 33/Pdt.G/2017/PN Spn, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 oleh kami: AGUS JUMARDO ,SH.MH Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis, EFRAN BASUNING SH. M.Hum dan HANDRI ANIK EFFENDI, SH. MH. Masing -masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 7 Mei 2018 Nomor 53/PDT/2018/PT.JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dibantu ROSNIATI,SH Panitera
Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Para Pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
EFRAN BASUNING,SH. M.HumAGUS JUMARDO,SH, MH.
HANDRI ANIK EFFENDI,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ROSNIATI,SH
Biaya perkara :
Materai putusan …………………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan …………………… Rp 5.000,-
Pemberkasan ……………………… Rp 139.000,-
Jumlah ………………………………. Rp 150.000,-
P U T U S A N
Nomor33/Pdt.G/2017/PN.Spn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. Hj. SUARNI Binti ALI ISAH, Umur : + 63 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
2. PARIDA Binti ALI ISAH, Umur : + 56 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
3. SAHRUDIN Bin ALI ISAH, Umur : + 65 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Sungai Sikai Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
LUKMAN Bin ALI ISAH, Umur : + 67 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki,
Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Siulak Panjang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
GUMADI Bin ALI ISAH, Umur : + 50 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Dalam Perkara ini disebut sebagai Para Penggugat;
Bahwa dalam hal ini Penggugat angka 2, Penggugat angka 3, Penggugat angka 4, dan Penggugat angka 5 memberikan Kuasa Insidentil kepada H. Abdul Majid, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil Nomor: 25 / SK / 2017 /PN.SPN.
Bahwa dalam hal ini Penggugat angka 1 dan H. Abdul Majid meberikan kuasa khusus kepada Pera Candra, S.H., M.H., Advokat/ Pengacara dan penasehat hukum di Jl. Depati parbo, Desa Koto Lebu, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 16 November 2017;
Lawan:
A
GUSNUR Bin MHD NUR, Umur : + 63 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Pensiunan, Alamat : Desa Mukai Tengah RT. I No. 22 Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;TAMIMI NUR Bin MHD NUR, Umur : + 60 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Dusun Baru Siulak RT. III No. 108 Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Nama lengkap : CENRAWATI Bin MHD NUR, Umur : + 57 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Mukai Tengah Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Nama lengkap : MARTIANA Bin MHD NUR, Umur : + 54 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Desa Mukai Tengai RT.III No. 12 Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
5.Nama lengkap : TAUFIK Bin MHD NUR, Umur : + 51 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS, Alamat : Desa Mukai Ilir RT. V No. 5 Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Nama lengkap : TONI NURMAN Bin SULTAN NURMAN, Umur : + 45 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Desa Koto Lanang RT. II No. 31 Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi;
Dalam Perkara ini disebut sebagai Para Tergugat;
Bahwa dalam hal ini Tergugat angka 1 memberikan Kuasa Khusus kepada Maizarwin, S.H., Advokat dan Anggota Pos bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 21/Pdt.G/Posbakumadin/XI/2017, tertanggal 8 November 2017;
Bahwa dalam hal ini Tergugat angka 2, Tergugat angka 3, Tergugat angka 4, Tergugat angka 5 dan Tergugat angka 6 memberikan Kuasa insidentil kepada Agusnur Bin MHD Nur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 27/SK/2017/PN.SPN, tertanggal 26 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
M
enimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 3 Oktober 2017 dalam Register Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Spn., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) mempunyai sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter
Dengan batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm).
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Fasilitas Umum).
Sebelah Selatan berbatas Tanah Cik Pi (Pak Yoga).
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (Saba Galo Alm).
Dalam Perkara ini disebut sebagai obyek perkara ;
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) mempunyai 5 anak kandung yang masih hidup sebagai Para Penggugat dan 1 Orang yang sudah meninggal dunia yang bernama SUMARNI (Almh) yang mempunyai 1 orang anak kandung yang bernama IWIT yang tidak ikut menggugat karena berada di Malaysia ;
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) memperoleh Obyek Perkara dengan cara Pada Tanggal 8 Juni 1987, Teganai Orang Adat Mengeluarkan SURAT KETERANGAN USAI BASELESAI yang Menetapkan :
Sesuai dengan Adat yang dipakai :
Harta Tinggi yang Turun dari Ibu, (Sawah) itu tetap pada anak Batino dan sawah yang dibawa oleh Bapak tetap pada anak jantan.
Sawah Harta Turun (Sawah Ibu)
Di Lahuh bergeler (Geleran)
Di Ketaji bergeler (Geleran)
Di Hilir Pelak bergeler (Geleran)
Di Panukuh bergeler (Geleran)
Sawah Buntak sebelah diatas Geleran
Sawah Buntak Sebelah di bawah bergeleran
S
awah Kajubin Bergeler (Geleran)
Sawah ini tinggal pada anak betino yaitu hak pakai tetap kekuasaan Anak Jantan.
Sawah yang berisi utang :
Sawah di Pelak Gedang sebahagian.
Sawah dibawah Kubu.
Sawah ini apabila sudah ditebus oleh anak batino maka diberikan anak jantan pinjam selang untuk satu tahun dan baru disatukan dengan sawah yang sudah ada sebab berasal dari sawah turun
Tanah Kering :
Tanah Kering yang dibelakang Rumah Tuti di Sungai Kelikir (Barung Tabuh) dibagi Tiga 2/3 untuk anak batino yang 1/3 untuk anak jantan
di dalam usai baselesai ini mas sudah di hanguskan kato sudah bicara usai tidak dapat di ubah lagi ;
Bahwa setelah keluarnya SURAT KETERANGAN USAI BASELESAI Tertanggal 8 Juni 1987 sekira Tanggal 1 September 1987 orang tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) membayar utang kepada orang tua Para Tergugat maka sejak Tanggal 1 September 1987 Obyek Perkara sudah sah hak milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) ;
Bahwa setelah Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) memperoleh hak miliknya pada Tanggal 1 September 1987 tanah Obyek Perkara dikuasai dengan cara menanam Padi tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai keluarnya Surat Penyelesaian Tertanggal 28 April 1997 ;
Bahwa setelah keluarnya Surat Penyelesaian Tertanggal 28 April 1997, orang tua Para Penggugat yang bernam SABA GALO (Almh) menguasai tanah Obyek Perkara hak miliknya tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai orang tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO meninggal Dunia Pada Tahun 2012 ;
Bahwa setelah meninggalnya Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) pada Tahun 2012 Obyek Perkara dikuasai oleh Para Penggugat tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai awal Tahun 2014;
B
ahwa sekira pertengahan Tahun 2014 datang Para Tergugat dengan tanpa menunjukan alas haknya, menyerobot Obyek Perkara Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) dengan cara memagar, mengarap Obyek Perkara tanpa seizin atau sepengatahuan Para Penggugat ; Bahwa atas perbuatan Para Tergugat dengan tanpa menunjukan alas haknya yang menyerobot Obyek Perkara dengan cara memagar, mengarap Obyek Perkara maka Para Penggugat menegur Para Tergugat dengan cara membongkar Pagar yang di buat oleh Para Tergugat dan Para Penggugat menanam tanaman padi diatas Obyek Perkara ;
Bahwa setelah Para Penggugat menegur Para Tergugat dengan cara membongkar pagar yang dibuat oleh Para Tergugat dan menanam tanaman padi diatas Obyek Perkara, lalu Para Tergugat melaporkan ke Kapolsek Siulak Deras namun tidak di indahkan oleh pihak Kapolsek Siulak Deras maka Obyek Perkara dikuasai oleh Para Penggugat tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai Bulan Juli Tahun 2017 ;
Bahwa setelah Obyek Perkara dikuasai oleh Para Penggugat tanpa adanya gangguan dari pihak lain sampai Bulan Juli Tahun 2017, sekira pada Bulan Juli 2017 itu juga Para Tergugat datang lagi dengan tanpa menunjukan alas haknya menyerobot Obyek Perkara dengan cara membuat pondasi rumah diatas tanah Obyek Perkara hak milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) tanpa seizin dari Para Penggugat ;
Bahwa atas perbuatan Para Tergugat dengan tanpa menunjukan alas haknya yang menyerobot Obyek Perkara dengan cara membuat pondasi rumah diatas tanah Obyek Perkara hak milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) maka Para Penggugat menegur Para Tergugat dengan cara lisan supaya Obyek Perkara diserahkan kepada Para Penggugat namun tidak di indahkan oleh Para Tergugat maka Gugatan ini kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh ;
Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat atau sah yang cukup dan untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek Perkara yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi ;
B
ahwa untuk menghindari kemungkinan dari Pihak Para Tergugat enggan dan bersikeras tidak mau memenuhi isi putusan dan jangan sampai tuntutan Para Penggugat hanya menang diatas kertas dan sia-sia belaka, maka ada alasan Hukum agar kepada Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per sehari apa bila Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini dan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat menyerahkan Obyek Perkara kepada Para Penggugat tanpa beban apapun ;
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, Para Penggugat mohon Kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter
Dengan batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Alm).
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Fasilitas Umum).
Sebelah Selatan berbatas Tanah CIK PI (PAK YOGA).
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Alm).
Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara
Adalah Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh).
Menyatakan sah Para Penggugat mungajukan Gugatan didalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat yang telah menyerobot dengan cara memagar, mengarap dan membuat Pondasi Rumah diatas Obyek Perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Para Tergugat untuk mengambil Pondasi Rumah yang ada diatas Obyek Perkara.
M
enghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh Para Tergugat maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada Para Penggugat untuk dibagi waris. Menghukum Para Tergugat yang menyerobot Tanah Obyek Perkara Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama SABA GALO (Almh) tanpa menunjukan alas haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan.
Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, jika Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk para Penggugat menghadap Kuasanya, dan Tergugat I menghadap Kuasanya, serta Tergugat angka 2, Tergugat angka 3, Tergugat angka 4, Tergugat angka 5 dan Tergugat angka 6 menghadap kuasa insidentilnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Yudi Noviandri, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut, Kuasa Hukum dari Tergugat angka 1, dan Kuasa Insidentil dari Tergugat angka 2, Tergugat angka 3, Tergugat angka 4, Tergugat angka 5 dan Tergugat angka 6 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi
Bahwa Para Tergugat Melalui Kuasa Hukumnya menolak dengan tegas apa-apa saja yang di dalilkan oleh Penggugat tersebut;
B
ahwa Para tergugat sangat berkeberatan sekali terbadap gugatan Para Penggugat yang menglaim dirinya sebagai Pemilik sah/Tunggal Tanah warisan secara sepihak, sedangkan asal-usul tanah yang disengketakan tidak diperjelaskannya secara mendetil atas alas hak tanah Warisan teresebut. Gugatan penggugat tidak beralasan dan sangat kabur. Bahwa asal muasal dari tanah objek yang persengketakan merupakan tanah warisan dari keturunan orang Tua/Nenek kami SARI MUSIM dan merupakan tanah warisan leluhur terdahulu dari tanah Pusako Tinggi dan terakhir dikuasai oleh Sari Musim turun temurun sampai ke anak Cucunya yang sekarang yang diperuntukan hanya sebagai Hak Pakai secara bergiliran. Termasuk Penggugat dan tergugat sebagai keturunan yang sah dari Orang Tua/Nenek SARI MUSIM.
Bahwa sepengetahuan kami anak dan Keturunan dari Orang Tua/Nenek SARI MUSIM YANG DIPERSENGKETAKAN OLEH Para Penggugat menurut hemat kami sampai saat sekarang belum ada pembagian harta warisan dari kedua belah pihak. Penggugat dan Tergugat adalah satu ketururunan yang berasal dari Orang Tua? Nenek SARI MUSIM.
5. Pada mulanya Orang Tua/Nenek kami SARI MUSIM mempunyai Suami 2 (dua) orang, Suami 1 (pertama) yang dinikahinya bernama TUO BUTO dari pernikahan mereka berdua maka lahirlah SABA GALO Sebagai anak Tunggal dari hasil perkawainan SARI MUSIM dengan SABA GALO, setelah suami pertama TUO BUTO meninggal Dunia/Wafat, SARI MUSIM menikah lagi untuk yang kedua kalinya dengan Laki-laki pilihannya bernama GEDUNG SARAT dan dikaruniai 4 (empat) orang anak yang bernama : 1. SITI MA' AT. 2. lHD NUR. 3. ALI NAWAR. 4.SULTAN NURMAN. Mereka semua sudah wafat dan masing- masing sudah mempunyai Keturunan. Pada prinsipnya anak Keturunan yang berasal dari Orang Tua/Nenek mempunyai hak yang sama di dalarn mengolah maupun memiliki tanah warisan NENEK SUSUN.
6. Para Penggugat adalah berasal dari keturnnan yang sama yaitu dari Nenek Susun akan te tapi berlainan Suaminya Begitu juga Para Tergugat adalah keturunan yang sarna dari Nenek Susun dan berlainan suaminya.
Jadi dalam hal untuk menguasai dan memiliki harta warisan dari Orang Tua/Nenek SARI MUSIM kedua belah pihak MEMPUNYAI HAK YANG SAMA untuk mendapat harta warisan secara adil dan. TAMPA PILIH KASAIH.
7
. Bahwa Penggugat dalam Gugatannya memperoleh Alas Hak Objek Perkara berdasarkan Surat Keterangan USAI BASELESAI dari Teganai dan orang Adat tertanggal 8 Juni 1987, yang menurut kami para tergugat perIu ditolak dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak beralasan.
8. Bahwa tuduhan Penggugat terhadap Tergugat atas perbuatan tergugat yang menyerobot atau mengambil paksa objek perkara yang di persengketakan, itu tidak benar, objek Perkara tersebut adalah Tanah warisan milik bersama, kama pihak Penggugat sudah terlebih dahulu menyerobot dengan membikin Pondasi rumah dengan tujuan untuk dimiliki secara sepihak, pada hal objek sengketa tersebut belum pernah sama sekali dibagi waris oleh sebab itu wajarlah pihak Tergugat untuk mendapatkan hak atas harta warisan bersama yang belum dibagi waris. Untuk itu mohon kepadas Ketua Majelis beserta Anggotanya untuk mengabaikan serta menolak tuntutan/Gugatan Penggugat.
9. Sebelum ada kejelasan tentang pembagian harta warisan secara adil dan merata dari kedua belah pihak secara hukum Islam mohon Yang Mulia Ketua Majelis dan Anggota untuk mengesampingkan menolak gugatan para penggugat.
10. Demi tegaknya keadiIan mohon kepada Ketua Majelis beserta Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan melimpahkan ke Pihak Pengadilan Agama yang lebih tepat untuk menyelasaikan secara Hukum islam/Hukum Farait.
Pembagian warisan adalah kewenangan dari Pengadilan Agama dan bukan Kewenangan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, oleh karena itu Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan Tidak dapat diterima.
11. Bahwa Gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak jelas siapa yang sebenarnya dijadikan sebagai Penggugat maupun Teregugat, pada hal kedua belah pihak adalah berasal dari keturunan yang sarna, oleh karena itu Gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat di Terima.
1
2. Bahwa Penggugat dalam Gugatannya pada poin No.1 menguraikan sebagai berikut : Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang benama SABA GALO (Almh) mempunyai sebidang tanah basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter
Dengan Batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Almh).
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (pasilitas Umum).
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah CIK PI (PAK YOGA)
Sebelab Barat berbatas dengan Tanah Orang Tua Penggugat (SABA GALO Almh).
Dalam Perkara ini disebut sebagai Objek Perkara;
Bahwa ukuran dan batas-batas yang diuraikan oleh Penggugat tersebut tidak sesuai dengan fakta Yang sebenarnya karena ukuran dan batas tanah yang disengketakan tersebut adalah :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat dan Orang Tua Tergugat keturunan dari Nenek SARI MUSIN YANG BELUM DIBAGI WARIS.
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Pasilitas Umum)
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah ClK PI (PAK YOGA)
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Keluarga Nenek SARI MUSIN/Orang Tua Penggugat Dan Orang Tua Tergugat yang belum dibagi waris.
Dengan Ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 21,80 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 7,50 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 22,40 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,70 Meter
Bahwa Ukuran dan batas yang didalilkan oleh Para Penggugat tersebut tidak sama dan berbeda, Dengan Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat.
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 9 Juli 1973 Nomor 81 K/SIP/1971 yang Kaedah hukumnya menentukan bahwa: "Tanah yang dikuasai oleh Tergugat ternyata tidak sama batas-batasnya dan luasnya dengan yang tercantum dalam Gugatan, dan kami para tergugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota untuk Menolak Gugatan Para Penggugat dan dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Makamah Agung tersebut, maka Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang telah diuraikan oleh Penggugat, kecuali diakui dengan tegas dan nyata secara bulat oleh Penggugat.
2. Bahwa apa yang telah di perjelaskan dalam uraian oleh Penggugat melalui Gugatannya pada halaman 2 angka 1 tidak dapat diterima dan tidak dibenarkan, dengan alasan bahwa: "Sebidang Tanah Basah yang diatasnya sudah ada Pondasi Rumah Para Penggugat dan Pondasi Rumah Para Tergugat yang Objeknya kebetulan sedang dipersengketakan oleh Penggugat Dan Tergugat yang letak lokasinya di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Objek Sengketa tersebut berasal dari Tanah Warisan Orang Tua Nenek kami yang bernama SARI MUSIN. ( Yaitu Nenek dari Para Penggugat dan Para Tergugat itu sendiri). SARI MUSIN belum pernah membagi-bagikan Tanah Warisan baik tanah Kering, Tanah Basah maupun harta warisan lainnya kepada anak-anak dan keturunannya, yang ada hanyalah Hak Pakai saja secara bergiliran bergantian bagi anak Batino/Perempuan untuk diolah dan dirawat sedangkan hak untuk menguasai tetap pada anak Jantan dari keturunan Nenek SARI MUSIN. Sedangkan untuk memiliki secara mutlak harus melalui Pembagian Waris sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku dan tidak ada pilih kasih baik untuk Pihak Para Penggugat maupun untuk Para tergugat.
Hak Kepemilikan Harta Waris baik Tanah Basah Sawah maupun Tanah Kering dan objek lainnya masih atas nama Hak Kepemilikan NENEK SARI MUSIN (Almarhumah).
Adapun Ukuran Sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris secara keseluruhan adalah :
Sebelah Utara dengan Ukuran Panjang keseluruhan : 56,80 Meter Sebelah Timur dengan Ukuran Lebar keseluruhan : 15 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran Panjang keseluruhan : 56.50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran Lebar keseluruhan : 16,30 Meter
Dengan Batas Sepadannya :
Sebelah Utara bebatas dengan Tanah Sawah Bangunan Rukonya Pak Pendi
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (pasilitas Umum}
Sebelab Selatan berbatas dengan Tanah Basah Sawah ClK PI (PAK YOGA)
Sebelah Barat berbatas dengan Tanab Basah/Sawah Pak H. DARU SAMIN
Sedangkan Objek Tanah Basah/Sawah yang di Persengketakan sudah diperjelaskan pada Poin EKSEPSI JAWABAN TERGUGAT pada halaman 4 angka...........tentang Eksepsi. Dan untuk lebih Jelasnya Penggugat akan memaparkan kembali supaya Objek yang di Persengketakan tidak Simpang Siur dan tidak salah untuk menapsirkan kata-kata dari SURAT KETERANGAN USAI BASELESAI yang dikeluarkan oleh TEGANAI DAN ORANG ADAT yang suratnya tertanggal 8 Juni 1987. Yang mengakibatkan Dua Keturunan/anak-anak dari Nenek SARI MUSIN (Almarhumah) menjadi bercerai berai, yang seharusnya mereka harus bersatu menjadi Keluarga Besar dari Keturunan Almarhumah Nenek SARI MUSIN secara utuh dan tidak terpisahkan oleh pihak lain.
Adapun Ukuran Tanah Basah Sawah yang dipersengketakan dari Persi Para Penggugat adalah:
Sebelah Utara dengan Ukuran Panjang : 20 Meter.
Sebelah Timur dengan Ukuran Lebar : 8 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran Panjang : 21.50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran Lebar : 7,50 Meter
Dengan Batas-Batas Sepadamnya :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Almrh)
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (pasilitas Umum)
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah ClK PI (PAK YOGA)
Sebelah BaratberebatasTanah dengan Orang Tua Para Penggugat
(SABA GALO Almrh)
Sedangkan Ukuran Tanah Basah Sawah dipersengketakan menurut Persi Para Tergugat adalah :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 21,80 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 7,50 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 22,40 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,70 Meter
Dengan Batas-batas Sepadanya :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah BasablSawab Alrnarhumab Nenek SARI MUSIN Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Pasilitas Urnum) Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Basah/Sawah CIK PI (PAK YOGA)
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Basa/Sawah Almarbumah Nenek SARI MUSIN.
Bahwa Ukuran dan batas yang didalilkan oleh Para Penggugat tersebut tidak sama dan berbeda Dengan Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat.
Babwa menurut Yurisprudensi Makamah Agung tertanggal 9 Juli 1973 Nornor : 81 K/SIP/1971 yang Kaedah hukumnya menentukan bahwa: "Tanah yang dikuasai oleh Tergugat ternyata tidak sama batas-batasnya dan luasnya dengan yang tercantum dalam Gugatan, dan kami para tergugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota untuk Menolak Gugatan Para Penggugat dan dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Makamah Agung tersebut, maka Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang telah diuraikan oleh Penggugat, kecuali diakui dengan tegas dan nyata secara bulat oleh Penggugat.
2. Bahwa apa yang telah di perjelaskan dalam uraian oleh Penggugat melalui Gugatannya pada halaman 2 angka 1 tidak dapat diterima dan tidak dibenarkan, dengan alasan bahwa :"Sebidang Tanah Basah yang diatasnya sudah ada Pondasi Rumah Para Penggugat dan Pondasi Rumah Para Tergugat yang Objeknya kebetulan sedang dipersengketakan oleh Penggugat Dan Tergugat yang letak lokasinya di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Objek Sengketa tersebut berasal dari Tanah Warisan Orang Tua Nenek kami yang bernama SARI MUSIN. (Yaitu Nenek dari Para Penggugat dan Para Tergugat itu sendiri). SARI MUSIN belum pernah membagi-bagikan Tanah Warisan baik tanah Kering, Tanah Basah maupun harta warisan lainnya kepada anak-anak dan keturunannya, yang ada hanyalah Hak Pakai saja secara bergiliran/bergantian bagi anak Batino/Perempuan untuk diolah dan dirawat sedangkan hak untuk rnenguasai tetap pada anak Jantan dari keturunan Nenek SARI MUSIN. Sedangkan untuk memiliki secara mutlak harus melalui Pembagian Waris sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku dan tidak ada pilih kasih baik untuk Pihak Para Penggugat maupun untuk Para tergugat. Hak Kepemilikan Harta Waris baik Tanah Basah Sawah maupun Tanah Kering dan objek lainnya masih atas nama Hak Kepemilikan NENEK SARI MUSIN (Almarhumah)
Adapun Ukuran Sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris secara keseluruhan adalah:
Sebelah Utara dengan Ukuran Panjang keseluruhan : 56,80 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran Lebar keseluruhan :15 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran Panjang keseluruhan : 56.50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran Lebar keseluruhan : 16,30 Meter
Dengan Batas Sepadannya :
Sebelah Utara bebatas dengan Tanah Sawah Bangunan Rukonya Pak Pendi
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Pasilitas Umum)
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Basah Sawah CIK PI (P AK YOGA) Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Basah Sawah Pak H. DARUSAMIN.
Suami Pertama dari NENEK SARI MUSIN bernama TUO BUTO ADALAH Orang Tua laki-Iaki Nya dari SABA GALO. Sedangkan SABA GALO adalah Orang Tua Kandung dari Para Penggugat. Setelah Wafatnya SABA GALO Suami Pertama dari SARI MUSIM, maka SARI MUSIM Menikahi GEDUNG SARAT, ADALAH Juga Orang Tua laki-laki dari Pihak Para Tergugat.
Sebelum Almarhumah Nenek SARI MUSIM Meninggal Dunia Objek Tanah yang disengketakan oleh Para Penggugat, anak dari Keturunan SARI MUSIM Hasil PERNIKAHAN SUAMI KE-2 Kedua nya) dengan GEDUNG SARAT DARI Keluarga Anak Suami Mudanya yang bernama SUT AN NORMAN (ANAK ke-4) yang juga adalah orang Tua dari Tergugat No.6 (TONI NURMAN) hasil buah Perkawinan SARI MUSIN dengan GEDUNG SARAT, SUTAN NURMAN lah yang menggarap Tanah Basah Sawah Objek sengketa tersebut dan tidak ada gangguan dari Pihak Para Penggugat.
Sedangkan Objek Tanah Basah Sawah yang di Persengketakan sudah diperjelaskan pada Poin EKSEPSI JAWABAN TERGUGAT pada halaman 4 angka.........tentang Eksepsi. Dan untuk lebih Jelasnya Penggugat akan memaparkan kembali supaya Objek yang di Persengketakan tidak Simpang Siur dan tidak salah untuk menapsirkan kata- kata dari SURAT KETERANGAN USAl BASELESAI yang dikeluarkan oleh TEGANAl DAN ORANG ADAT yang suratnya tertanggal 8 Juni 1987. Yang mengakibatkan Dua Keturunan anak-anak dari Nenek SARI MUSIN (Almarhumah) menjadi bercerai berai, yang seharusnya mereka harus bersatu menjadi Keluarga Besar dari Keturunan Almarhumah Nenek SARI MUSIN secara utuh dan tidak terpisahkan oleh pihak lain.
Adapun Ukuran Tanah Basah/Sawah yang dipersengketakan dari Persi Para Penggugat adalah:
Sebelah Utara dengan Ukuran Panjang : 20 Meter.
Sebelah Timur dengan Ukuran Lebar : 8 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran Panjang : 21.50 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran Lebar : 7,50 Meter
Dengan Batas- Batas Sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Almrh)
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (pasilitas Umum)
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah CIK PI (PAK YOGA)
Sebelah Barat berebatas TanahdenganOrangTua Para Penggugat (SABA GALO Almrh)
Sedangkan Ukuran Tanah Basah/Sawah dipersengketakan menurut Persi Para Tergugat adalah :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 21,80 Meter
Sebelah Timur dengan Ukuran : 7,50 Meter
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 22,40 Meter
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,70 Meter
Dengan Batas-batas Sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Basah/Sawah Almarhumah Nenek SARI MUSIN
Sebelah Timur berbatas dengan Parit (Pasilitas Umum )
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Basah/Sawah CIK PI (PAK YOGA)
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Basah/Sawah Almarhumah Nenek SARI MUSIN.
Bahwa Ukuran dan batas yang didalilkan oleh Para Penggugat tersebut tidak sama dan berbeda Dengan Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat.
Bahwa menurut Yurisprudensi Makamah Agung tertanggal 9 Juli 1973 Nomor: 81 K/SIP/1971 yang Kaedah hukumnya menentukan bahwa: "Tanah yang dikuasai oleh Tergugat ternyata tidak sama batas-batasnya dan luasnya dengan yang tercantum dalam Gugatan, dan kami para tergugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota untuk Menolak Gugatan Para Penggugat dan dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap Makamah Agung tersebut, maka Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Jawaban Tergugat di halaman ke-2 pada angka 2 sebagai berikut : Berkaitan dengan Keturunan dari Almarhumah SABA GALO mempunyai Anak 5 (lima) Orang hasil Pernikahan dengan ALI ISAH (Almarhum) termasuk Ranji/Silsijah Keturunannya, kami Para Tergugat tidak mempermasalahkannya dan kami Para Tergugat mengakui Kebenarannya.
4. Jawaban Tergugat atas Gugatan Penggugat pada Halaman 2 angka 3 sebagai berikut :
Bahwa Orang Tua Para Penggugat Almarhumah SABA GALO memperoleh Objek Perkara melalui Penetapan dari TEGANAI dan ORANG ADAT yang telah mengeluarkan SURAT KETERANGAN USAI BASELESAI sebagai ALAS HAK untuk memperoleh Objek Tanah Basah/Sawah yang sedang di Persengketakan oleh Para Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA serta TIDAK DIAKUI oleh Para Tergugat sebagai DASAR ALAS HAK YANG SAH atas Penguasaan Objek Tanah Basah/Sawah yang di persengketakan tersebut. Para Penggugat Memohon Kehadapan Yang Mulia Ketua Majelis dan Anggota untuk MEMBATALKANNYA dan ALAS HAK tersebut CACAT HUKUM, karna tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat.
5. Pada Halaman 2 angka 3 Butir a, b, c, d dan butir e atas Gugatan Para Penggugat juga tidak dapat diterima oleh Para Tergugat. SURAT KETERANGAN USAI BASELESAI tersebut hanya sekedar Memperjelas serta Mempertegas Status Hak Pakai saja dan bukan untuk menguasai apa lagi untuk dimiliki sebagai Hak Pribadi atas Objek Tanah Basah/Sawah Waris yang sedang di Persengketakan termasuk Harta Waris lainnya yang belum dibagi Waris. Hak Kepemilikannya tetap atas Nama Almarhumah SARI MUSIN, Pewaris-Pewaris dari Kerturunan SARI MUSIN hanya diizinkan untuk Menggarap dan memelihara saja sebagi HAK PAKAI, kecuali yang sudah disepakati dan diakui dengan Tegas dan Bulatoleh Para Penggugat. Untuk itu Para Pengugat Memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya untuk menolak Gugatan Para Penggugat kama tidak memenuhi syarat sebagai Dasar Atas Hak untuk memiliki dan menguasai atas sebuah Objek Perkara Harta Warisan yang sedang di Persengketakan oleh kedua belah pihak.
6. Pada Halaman 3 angka 4 Gugatan Penggugat tidak jelas dan sangat kabur, Masalah Utang-Piutang harus jelas dan tertulis dan hasus bisa dibuktikan dengan Surat atau Kwitansi atau surat berharga lainya serta mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat. Untuk itu Mohon Yang Mulia Kertua Majelis Hakim dan Anggota untuk mengesampingkan serta mengabaikan Gugatan Penggugat, dikarenakan dengan alasan Gugatan Penggugat tidak Sempurna serta tidak tepat sasaran dan salah Alamat.
7. Bahwa Keterangan dan Penjelasan Para Penggugat pada Halaman 3 angka 5, 6 dan 7 juga dibantah oleh Para Tergugat. Para Pengugat banya diberi Hak untuk Menggarap sebagi Hak Pakai saja serta Penggarapannya juga secara bergiliran dengan Pewaris lainnya dari Keturunan NENEK SARI MUSIN TANPA TERKECUALI serta tidak pilih kasih antara Para Penggugat dan Para Tergugat atas Semua Harta Warisan Peninggalan Almarhumah NENEK SARI MUSIN. Penjelasan Para Penggugat tidak masuk akal dan tidak beralasan untuk memaksakan kehendak Nya, Semua Objek Tanah Warisan baik Tanah basah/Sawah, Tanah Kering beserta harta Warisan lainnya dari Peninggalan Almarhumah Nenek SARI MUSIN tetap diatas namakan NENEK SARI MUSIN, sampai saat ini belum ada dilakukan Pembagian Warisan. Untuk menguasai Tanah Objek Perkara harus melalui Prosedur Hukum yang benar dan Legal dan tidak bisa dilakukan dengan memaksakan kehendak atas sekelompok Orang atau Pribadi tertentu saja. Untuk lebih tepat harus melalui Gugatan Pembagian Harta Warisan ke Pengadilan Agama terlebih dahulu secara Hukum Farait, Pembagian masing-masing Para Pihak baik Para Penggugat maupun Para Tergugat sudah ada aturannya dan sisesuaikan dengan Hukum Islam secara Adil dan dibenarkan oleh Undang-Undang serta harus mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap serta mengikat bagi setiap orang. Para Tergugat dalam hal kasus Sengketa Warisan tersebut Memohon Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota untuk mengarahkan ke Prosedur Hukum yang Jelas dan Tepat yaitu untuk ditangani langsung oleh PENGADILAN AGAMA melalui Gugatan Pembagian Warisan secara Hukum Faraid. Untuk itu mohon dikabulkan permintaan Para tergugat demi mendapatkan Keadilan yang lebih sempurna dan Benar, serta menolak Gugatan Para Penggugat.
8. Bahwa Pernyataan Para Penggugat pada Halaman 3 angka 8, 9, 10 dan 11 telah menguasai secara Sah atas semua Objek Sengketa Tanah Waris yang belum di bagi Waris adalah Perbuatan yang tidak di Benar oleh Hukum, Perbuatan Para Penggugat Menguasai Semua Objek Sengketa Tanah Warisan secara Sepihak sangat bertentangan dengan Hukum yang berlaku, Perbuatan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. B..,.a. hwa Perbuatan Para Tergugat untuk M....e._numpang Membangun Pondasi di tempat Objek Tanah Basah/Sawah yang sedang diKuasai oleh Para Pengugat yang Tanpa Dasar Alas Haknya juga tidak bias disalahkan secara langsung, mengingat bahwa Para Penggugat itu sendiri sudah lebih dahulu membangun pondasi Rumah di Objek yang sama bersebelahan dengan pondasi bangunan rumah para Tergugat dan dilakukannya secara ILEGAL DAN TANPA SENPENGETAHUAN PARA TERGUGAT, Sedangkan Dasar KEPEMILKAN serta ALAS HAK NYA SAMA-SAMA TIDAK JELAS DAN SANGAT KABUR. Pihak Para Tergugat tidak ada melakukan Penyerobotan Tanah atas Objek yang sedang di Per- Sengketakan, Para Tergugat hanya menumpang Membangun Pondasi Rumah di atas Tanah Warisan Kepunyaan Almarhumah NENEK SARI MUSIN, sebagaimana juga sudah terlebih dahulu Pihak Para Penggugat menguasai TANPA ALAS HAK telah membangun Pondasi Rumah tanpa Meminta Izin pada Para Pihak Tergugat. Tanah objek Sengketa tersebut berasal dari Warisan Nenek SARI MUSIN Sedangkan Para Penggugat Maupun Para Tergugat adalah juga sarna-sarna berasal dari keturunan Nenek SARI MUSIN. Apakah Perbuatan Para Tergugat dapat dikatakan Penyerobotan …? Tanah Objek Sengketayang di katan di serobct sebenamya Hak Milik Siapa …? Begitu juga Pondasi yang dibangun oleh Pihak Para Penggugat Hak Milik Siapa…? Apa Dasar Alas Hak Para Pengugat Meng Klaim bahwa Objek Tanah yang sedang di persengketaan tersebut Hak Milik Sah Para Penggugat. .. ? Apakah Perbuatan Para Penggugat dan Para Tergugat termasuk Perbuatan yang Melawan Hukum ... ? Dan Siapa yang Paling di Rugikan ... ? Padahal antara Penggugat dengan Para Tergugat berasal dari Satu Keturunan yang sama yaitu Keturunan NENEK SARI MUSIN. Karna Gugatan Para Penggugat tidak beralasan serta tidak Berdasar dan Kabur, Mohon Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Objek yang disengketakan tersebut Mengesampingkan dan Mengabaikan Gugatan Para Penggugat di karenakan Objeknya masih Kabur dan tidak Jelas Dasar Kepemilikannya yang sebenarnya. Dan Lagi pula Objek Tanah Sengketa tersebut sampai saat ini belum Pernah di bagi Waris Nya.
9. Pada halaman 3 angka 12 bahwa Para Penggugat mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh adalah hal yang Lumrah dan Wajar dan Hak Semua Warga Negara, demi Kepastian Hukum, mencari dan Mendapatkan Keadilan yang seadi- adilnya diMuka Hukum atas Keabsahan Objek Tanah yang di Persengketakan keabsahan dan Kebenaran dari pada Alas Hak Objek Tanah tersebut. Untuk Menangani dan mengadili Gugatan yang diajukan oleh setiap Warga Masyarakat adalah Tugas dan Kewajiban Majelis Hakim untuk di Gelar di Sidang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya di Tingkat Pertama. Dalam hal tersebut Para Tergugat tidak berkeberatan Majelis Hakim melanjutkan di Persidangan, asalkan tidak bertentangan Undang-Undang yang berlaku di NKRI. Pihak Para Tergugat pun juga siap untuk Menjawab Gugatan Para Penggugat sampai mendapatkan Putusan yang Inkrah/Mempunyai kekuatan Hukum yang Tetap.
10. Bahwa apa yang di Uraikan oleb Penggugat tersebut tidak benar adanya, karanPenggugat tidak mempunyai alat Bukti yang Kuat. Demi Keadilan dan Kepastian Hukum pada Halaman 4 angka 13 dan 14 Gugatan Para Penggugat yang diajukannya berdasarkan Alat-alat Bukti awal yang cukup dan Kuat atau Sah Para Tergugat memerlukan pembuktiannya atas ALAS HAK yang Sah dan Benar untuk di ungkapkan di siding Pengadilan atas Keabsahan Atas Haknya. Mengenai Sita Jaminan oleh Para Tergugat menolak untuk meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan juga untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dikarenakan Gugatan Para Penggugat sedang digelar oleh Majelis Hakim di Sidang Pengadilan Negeri , dikarenakan Para Tergugat belum terbukti Menyerobot Tanah Objek Sengketa yang sedang di Perkarakan. Para Pengugat Memobon Kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis untuk mengabaikan Permintaan Sita Jaminan dan Uang Paksa, sebelum adanya Putusan Hakim yang berkekuatan Hukum tetap/Inkrah terhadap Objek Perkara di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diangkat kepermukaan tersebut diatas, Para Tergugat Memohon kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq. Yang Mulia Ketua Majelis Hakim beserta Anggota Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor : 33/Pdt.G/2017/PN.Spn Tertanggal 3 Oktober 2017 untuk berkenan memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi Para Tergugat secara Keseluruhan.
2. Menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Para Penggugat secara Keseluruhan.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Keseluruhannya
2. Menyatakan Sebidang Tanah Basah/Sawah yang sedang bersengketa adalah Hak Milik Almarhumah Nenek SARI MUSIN yang saat ini dikuasai secara Paksa oleh Para Penggugat yang didapat dari Orang Tuanya bernama SABA GALO Almarhumah, dengan tanpa Alas Hak yang Jelas dan Sah adalah Tidak Sah Hak Milik dari Orang Tua Para Penggugat (SABA GALO Almarhumah). Objek Tanah Basah/Sawah tersebut Murni Masih Hak Milik NENEK SARI MUSIN Almarhumah, yang saat ini belum sempat dibagi Waris kepada anak-anak dan Keturunannya sebagai Penerima Warisan.
3. Pengajuan Gugatan Para Penggugat ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh, perlu Pembuktian Lebih lanjut atas ke Absahan Alas Hak terhadap alat-alat Bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat. Para Tergugat Berkeyakinan bahwa Para Penggugat tidak memiliki bukti yang kuat.
4. Menolak Gugatan Para Penggugat yang mengatakan bahwa Para Tergugat telah menyerobot serta memagar, menggarap Dan membuat Pondasi Rumah atas Tanah Basah/Sawah Objek Perkara yang sedang dipersengketakan oleh kedua belah pihak. Perbuatan Para Tergugat bukan merupakan berbuatan yang Melawan Hukum.
5. Para Tergugat Menolak untuk Membongkar Pondasi Rumah yang sudah terlanjur dibangun diatas Tanah Basah/sawah Objek Perkara.
6. Menolak Permintaan Para Penggugat untuk mengosongkan Objek Perkara Di Tanah Basah/Sawah yang sedang dalam bersengketa tanpa memperhatikan Prosedur Hukum yang jelas. Hukuman yang diberikann terkesan dipaksakan dengan tidak memperhatikan Kaedah-kaedah Hukum yang benar dan Jelas.
7. Mengesampingkan Tuntutan Para Penggugat atas Tindakan Penyerobotan yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Objek Perkara Hak Milik Orang Tua Para Penggugat, kecuali Para Penggugat dapat membuktikan keaslian Alas Hak yang dipunyainya. Perbuatan Membangun Pondasi Rumah atas Tanah Hak Milik Almarhumah SARI MUSIM Nenek dari Para Tergugat dan Para Penggugat sendiri tidak merupakan Perbuatan yang Melawan Hukum.
8. Menolak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Para Penggugat.
9. Menolak memberikan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya.
10. Menolak untuk membayar seluruh Biaya dalam Perkara tersebut.
11. Menolak untuk tunduk dan ta'at atas Putusan sepihak dari Pengadilan dalam Perkara ini, kecuali telah mempunyai kekuatan hukum yang Tetap.
Atau “Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Ae Quo E Bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Tergugat angka 1, dan Kuasa Insidentil dari Tergugat angka 2, Tergugat angka 3, Tergugat angka 4, Tergugat angka 5 dan Tergugat angka 6, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tercantum dalam pertimbangan-pertimbangan berikut ini:
Gugatan Para Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Tergugat dalam mengajukan eksepsi ini, sebagai berikut:
Bahwa Para tergugat sangat berkeberatan sekali terhadap gugatan Para Penggugat yang menglaim dirinya sewbagai Pemilik sah/Tunggal Tanah warisan secara sepihak, sedangkan asal –usul tanah yang disengketakan tidak diperjelaskannya secara mendetil atas alas hak tanah Warisan teresebut. Gugatan penggugat tidak beralasan dan sangat kabur;
Bahwa Gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak jelas siapa yang sebenarnya dijadikan sebagai Penggugat maupun Tergugat , pada hal kedua belah pihak adalah berasal dari keturunan yang sama, oleh karena itu Gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat di Terima;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya pada poin No.1 menguraikan sebagai berikut :
Bahwa Orang Tua Para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) mempunyai sebidang tanah basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter;
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter;
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter;
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter;
Dengan Batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Almh);
Sebelah Timur berbatas dengan parit (Pasilitas Umum).
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Cik Pi (Pak Yoga)
Sebelah Barat berbatas dengan tanah orang tua Penggugat (Saba Galo Almh).
Dalam Perkara ini disebut sebagai Objek Perkara;
Bahwa ukuran dan batas-batas yang diuraikan oleh Penggugat tersebut tidak sesuai dengan fakta Yang sebenarnya karena ukuran dan batas tanah yang disenngketakan tersebut adalah :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Orang Tua Para Penggugat dan Orang Tua Tergugat keturunan dari Nenek sari musin yang belum dibagi waris;
Sebelah Timur berbatas dengan parit (Pasilitas Umum);
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Cik Pi (Pak Yoga);
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Keluarga Nenek Sari Musin/orang tua Penggugat dan orang tua Tergugat yang belum dibagi waris;
Dengan Ukuran sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 21,80 Meter;
Sebelah Timur dengan Ukuran : 7,50 Meter;
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 22,40 Meter;
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,70 Meter;
Bahwa Ukuran dan batas yang didalilkan oleh Para Penggugat tersebut tidak sama dan berbeda, Dengan Tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat.
Bahwa menurut Yurisprudensi Makamah Agung tertanggal 9 Juli 1973 Nomor : 81 K/SIP/1971 yang Kaedah hukumnya menentukan bahwa : “Tanah yang dikuasai oleh Tergugat ternyata tidak sama batas-batasnya dan luasnya dengan yang tercantum dalam Gugatan, dan kami para tergugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota untuk Menolak Gugatan Para Penggugat dan dinyatakan tidak dapat diterima”;
Menimbang, bahwa para Penggugat yang pada pokoknya membantah bantahan eksepsi, sebagai berikut:
Bahwa apa yang didalilkan para Tergugat dalam eksepsi pada angka 2 yang menyatakan gugatan para Penggugat kabur sangatlah keliru dan tidak benar. Bahwa dalam gugatan para penggugat telah dijelaskan secara tegas tentang asal usul tanah yang menjadi objek sengketa, bahwa tanah tersebut adalah milik orang tua para penggugat yang bernama Saba Galo Almh. Saba Galo Almh (orang tua penggugat memperoleh tanah tersebut adalah hasil pembagian dari orang tuanya (Sari Musim), pembagian tersebut telah sesuai dengan ketentuan adat di tigo luhah tanah sekudung, bahwa harta dari ibu dikuasai oleh anak batino sedangkan harta dari ayah dikuasai oleh anak bajantan, jadi Saba Galo Almh memperoleh tanah objek perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku, sedangkan orang tua Para Tergugat (Sutan Nurman Alm) juga telah mendapat bagian, dan bagian tersebut telah dijualnya kepada orang lain. Jadi apa yang didalilkan oleh para tergugat dalam eksepsinya sangatlah tidak beralasan hukum, maka eksepsi yang demikian haruslah dinyatakan ditolak demi hukum;
Bahwa apa yang didalilkan tergugat dan turut tergugat dalam eksepsinya pada angka 11 dan 12 sangatlah keliru dan tidak memahi peristiwa hukum sepenuhnya, para penggugat adalah orang yang berhak atas tanah objek perkara berdasarkan pembagian dan pengusaaan selama ini, tiba-tiba para tergugat datang mengusai dan membuat pondasi di atas tanah yang jelas-jelas bukanlah haknya, jadi jelas siapa siapa yang mesti menjadi penggugat dan siapa yang mesti digugat, disamping itu pula apa yang didalilkan para tergugat tentang objek perkara dalam gugatan penggugat batas-batasnya tidak benar dan keliru ini juga tidak benar, batas objek perkara dalam gugatan para penggugat yang dibantah para tergugat juga sama maksudnya hanya ditambah dengan milik para tergugat, jadi apa yang didalilkan para tergugat dalam eksepsinya sangatlah dangkal dan tidak mengerti hukum, maka dallil yang demikian haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa gugatan penggugat kabur atau yang biasa disebut exeptio obscuur Libel masuk dalam eksepsi prosesual diluar eksepsi kompentensi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud eksepsi gugatan penggugat kabur atau exeptio obscuur Libel adalah surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk), disebut juga formulasi surat gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk);
Menimbang, bahwa majelis hakim terlebih dahulu akan menguraikan formulasi surat gugatan dalam perkara perdata;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa Hukum Acara Perdata yang termuat dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan Rbg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) tidak menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat gugatan, namun Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya memberi syarat bagaimana surat gugatan itu disusun, yaitu:
Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar tuntutan (Putusan Mahkamah Agung, tanggal 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972);
Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (Putusan Mahkamah Agung, tanggal 21-11-1970 Nomor 492K/Sip/1970);
Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (Putusan Mahkamah Agung, tanggal 13-5-1975 Nomor 151 K/Sip/1975);
Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak tanah, batas-batas, dan ukuran tanah (Putusan Mahkamah Agung tanggal 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971);
Menimbang, bahwa sudah diuraikan syarat formil yang harus dipenuhi dalam menyusun surat gugatan. Perhatikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 547 K/Sip/1972 yakni “orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yang menjadi dasar tuntutan”. Jika para Tergugat membaca atau menyimak isi gugatan para Penggugat secara cermat maka akan ditemukan gambaran tentang kejadian materil. Bahwa para Penggugat menyusun gugatannya berdasarkan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dan surat tertanggal 1 September 1987 isinya Sabagalo sudah menebus objek perkara dari orangtua para Tergugat. Yang menurut para Penggugat Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dan Surat tertanggal 1 September 1987 sebagai alas haknya dalam menguasai objek perkara. Kiranya dengan disebutkannya satu persatu alas hak dari para Penggugat maka anasir Putusan Mahkamah Agung Nomor 547 K/Sip/1972 sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa para Tergugat harus betul-betul menyimak kepala gugatan para Penggugat karena sudah dicantumkan secara lengkap siapa-siapa yang menjadi pihak para Penggugat dan siapa-siapa yang menjadi pihak para Tergugat. Meskipun kedua belah pihak dari keturunan yang sama tetapi para Penggugat berhak menarik para Tergugat ke muka persidangan karena dirasa oleh para Penggugat sebagai yang merugikan hak perdatanya. Dan terdapat Asas legitima persona standi in judicio adalah setiap orang yang merasa memiliki dan ingin menuntut, mempertahankan atau membela hak tersebut berwenang untuk bertindak selaku para pihak, baik sebagai tergugat atau penggugat. Kiranya dengan dicantumkan secara lengkap pihak yang berpekara sudah memenuhi anasir Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/Sip/1975;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971 tertanggal 9 Juli 1973 setiap gugatan yang diajukan setidak-tidaknya harus menyebutkan secara jelas letak tanah, batas-batas tanah, dan ukuran tanah. Mencermati gugatan para Penggugat point 1 mengambarkan objek perkara sebagai berikut objek perkara terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi. Sebelah Utara berbatas dengan tanah orangtua para Penggugat (Sabagalo alm) dengan ukuran 20 meter, sebelah Timur berbatas dengan parit (fasilitas umum) ukuran 8 meter, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Cik Pi (Pak Yoga) ukuran 21,50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan tanah orangtua para Penggugat (Sabagalo alm) ukuran 7,50 meter. Dan sudah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat tertanggal 26 Januari 2018 dari keterangan kedua belah pihak menerangkan hal yang sama untuk letak objek perkara. Lalu kedua belah pihak yang berpekara telah menunjukkan objek yang sama sebagai objek perkara yang di atas objek perkara berdiri pondasi rumah. Lalu kedua belah pihak yang berpekara meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pengukuran secara manual. Hasil pengukuran untuk pihak para Penggugat hampir sama dengan dalil gugatannya dan untuk hasil pengukuran pihak para Tergugat hampir sama dengan bantahannya. Lalu kedua belah pihak menyebutkan batas yang sama kecuali disebelah Utara dan Barat. Para Penggugat menyatakan sebelah Utara dan Barat berbatas dengan tanah orangtua para Penggugat (Sabagalo alm), sedangkan para Tergugat sebelah Utara dan Barat menyatakan tanah orangtua para Penggugat dan orangtua Tergugat keturunan dari nenek Sari Musin yang belum dibagi waris. Bahwa Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat tertanggal 15 November 2001 tujuan dilakukan pemeriksaan setempat untuk menghindari putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (non executable) karena obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya : sawah, tanah perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan dictum putusan, baik mengenai letak, luas, dan batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat atas obyek perkara. Menurut Majelis Hakim sesudah dilakukan pengukuran tidak ditemukan perbedaan yang mencolok antara versi para Penggugat dan para Tergugat. Dan melihat objek perkara secara nyata ada, serta sesuai dengan ukuran dan batas yang ada pada gugatan para Penggugat posita point 1 (satu). Apabila para Tergugat mengiginkan pengukuran yang tepat seharusnya kedua belah pihak yang berperkara atau pihak para Tergugat dapat mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional setempat untuk melakukan pengukuran, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. Kecuali untuk batas-batas objek perkara sebelah Utara dan Barat yang diperdebatkan oleh para Penggugat dan para Tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat eksepsi para Tergugat mengenai “Gugatan para Penggugat Kabur (Obscuur Libel)”, terhadap eksepsi ini dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak;
Pengadilan Negeri Sungai Penuh Tidak Berwenang Mengadili Perkara;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kewenangan absolut dari para Tergugat telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim, dengan Putusan Sela tertanggal 9 Januari 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang selebihnya dari para Tergugat, sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa lingkup eksepsi menurut pendekatan teoritis terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu eksepsi prosesual, eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi dan eksepsi hukum materiil. Untuk materi eksepsi jawaban para Tergugat point 3, point 4, poin 5, point 6, point 7, point 8, dan point 9 bukanlah bagian eksepsi prosesual, eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi maupun eksepsi hukum materiil. Lebih tepat dikatakan materi point 3 s/d point 9 sudah memasuki pembahasan ranah pokok perkara dan materi eksepsi tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya seluruh eksepsi dari para Tergugat haruslah dinyatakan Menolak Eksepsi para Tergugat, selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan pokok perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat yang pada pokoknya adalah Saba Galo (alm) mempunyai sebidang tanah (objek perkara) yang berasal dari Sari Musin (alm). Bahwa para Tergugat membagun pondasi rumah tanpa memiliki alas hak yang sah dan tanpa izin dari para Penggugat. Bahwa objek perkara terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan ukuran tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter;
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter;
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter;
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter;
Dengan batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah orangtua para Penggugat (Saba Galo (Alm));
Sebelah Timur berbatas dengan parit (Fasilitas Umum);
Sebelah Selatan berbatas tanah Cik Pi (Pak Yoga);
Sebelah Barat berbatas dengan tanah orangtua para Penggugat (Saba Galo (Alm));
Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal:
Silsilah dari Sari Musin yang dipersidangan diakui oleh para Penggugat dan para Tergugat;
Sari Musin semasa hidupnya telah melangsungkan pernikahan sebanyak 2 (dua) kali. Suami pertama dari Sari Musin bernama Tuo Buto. Setelah Tuo Buto meninggal lalu Sari Musin menikah lagi dengan Gedung Sarat;
Dari pernikahan Sarimusin dengan Tuo Buto dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama Sabagalo. Dari Penikahan Sarimusin yang kedua dengan Gedung Sarat dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan dan 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu Siti Ma’at (perempuan), MHD Nur (laki-laki), Ali Nawar (laki-laki), dan Sutan Nurman (laki-laki);
Bahwa harta yang dipermasalahkan adalah harta peniggalan yang berasal dari Sari Musin;
Bahwa yang menjadi objek perkara yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi, dalam perkara ini dikenal dengan nama sawah di bawah kubu;
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai kepemilikkan sebidang tanah yang terletak di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg para Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa para Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-3 dan Saksi-Saksi yaitu Yapa’i, Abu Seman, Almawi, dan Abu Rahim;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu P-1 tentang Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dan Surat pembayaran hutang oleh anak batino kepada anak jantan tertanggal 1 September 1987, P-2 tentang Surat Jual Beli Tanah tertanggal 21 September 1987, dan P-3 tentang Surat Penyelesaian tertanggal 28 April 1997, serta, Saksi Abu Seman yang pada pokoknya menerangkan bahwa objek perkara masuk ke Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, bahwa pemakaian tanah sekudung adalah yang berat (misal sawah) untuk anak batino, yang ringan untuk anak jantan (misal pembagian emas atau perak), bahwa objek perkara termasuk adat tiga luhah tanah sekudung, bahwa harta pusaka tinggi turun dari moyang ke cucu, bahwa pusaka rendah misal emas atau perak yang berasal dari ayah, bahwa adat tiga luha tanah sekudung untuk utang dibayar, lalu untuk piutang dibagi, bahwa dalam perkara ini yang dikatakan anak batino adalah anak perempuan, dan yang dikatakan anak jantan adalah laki-laki, saksi Yapa’i yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang menguasai objek perkara adalah para Penggugat, bahwa objek perkara berbentuk sawah, bahwa sawah itu terletak di bawah Kubu di Koto Rendah, bahwa objek perkara ada berbatas sebelah mudik dengan rumah Pak Fendi, sebelah hilir dengan Pak Moha, ada juga yang berbatas dengan jalan, saksi Almawi yang pada pokoknya menerangkan bahwa sepengetahuan saksi Almawi objek perkara berasal dari Ibunya Suarni, bahwa objek perkara terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak, bahwa batas objek perkara sebelah Utara dengan Suarni, dibelakang berbatas dengan Suarni, Timur dengan jalan raya, sebelah Selatan dulu dengan tanah Pak Muhammad (sekarang penguasaan tanah beralih kepada Pak Yoga atau Cipi), bahwa diatas tanah objek perkara ada pondasi bangunan, bahwa sepengetahuan saksi Almawi objek perkara dikuasai oleh Penggugat, bahwa penguasaan objek perkara oleh para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Usai Baselesai karena pada tahun 2017 saksi ada melihat surat tersebut. Pemahaman saksi Almawi berat tinggal kepada anak batino, ringan jatuh kepada anak jantan. Dihubungkan dengan objek perkara maka masuk ke harta pusaka tinggi, bahwa pengalaman saksi Almawi selama mengikuti duduk adat di tiga luhah tanah sekudung maka harta pusaka tinggi haknya adalah hak pakai, bahwa bisa menjadi hak milik dengan cara harus ada sepakatan, bahwa objek perkara belum ada kesepakatan menjadikan hak milik, bahwa kedua belah pihak saling beradik kakak, bahwa kedua belah pihak satu ibu tapi bapaknya beda, bahwa bapak saksi Almawi pernah mengerjakan objek perkara dengan cara menyewa kepada para Penggugat, bahwa kedua belah pihak sebelum berpekara di pengadilan tidak melakukan duduk adat, dan saksi Abu Rahim yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak mengetahui letak objek perkara, bahwa mengenai perkara ini hanya mendengar saja dari orang lain, bahwa tidak mengetahui sama sekali penguasaan tanah, bahwa anak Sari Musin ada 4 (empat) orang, bahwa anak Sari Musin dengan suami pertama ada 4 (empat) orang, bahwa anak Sari Musim dengan suami kedua ada 3 (tiga) orang yaitu M. Nur, Ali Nawar, dan Sutan Nurman. Untuk Siti Ma’at tidak tahu;
Menimbang, bahwa para Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti T-1 sampai dengan T-4 dan saksi-saksi yaitu Mardjohan, BSc., Taswin, dan Sudirman;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yaitu alat bukti surat T-1 tentang Silsilah keluarga dari Sari Musin, T-2 tentang Surat Keterangan oleh Marjohan, B.Sc, T-3 tentang Surat keterangan oleh Marjohan, B.Sc., disertai lampiran Surat Keterangan Usai Baselasai tertanggal 8 Juni 1987 dan T-4 tentang Surat Keterangan oleh Adial, serta saksi Mardjohan, B.Sc., yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sari Musin dan Siti Rudin adalah adik beradik, bahwa Surat Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 menentukan waris atau harta warisan yang masih tinggal antara Sari Musin dengan Siti Rudin. Bukan memperundingkan harta peninggalan Sari Musin. Namun di dalam surat tersebut tidak pernah dibahas mengenai Siti Rudin, bahwa Surat Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dibuat supaya waris-waris Sari Musin tau harta-harta peninggalannya, bahwa harta peninggalan Sari Musin belum pernah dibagi, bahwa anak dari Sari Musin dengan suami pertama hanya 1 (satu), lalu anak Sari Musin dengan suami kedua ada 4 (empat) orang anak. Siti Maat meninggal saat gadis., bahwa di dalam Surat Usai Baselesai terdapat kakak saksi yang ikut menandatangani bernama Abu Saman. Mat Tingkut adalah ayah dari saksi Mardjohan, B.Sc., lalu Taswin dan Sudirman adalah saudara kandung saksi Mardjohan, B.Sc., bahwa pada saat pembuatan Surat Usai Baselesai saksi tidak ikut karena saksi Mardjohan, B.Sc., tidak berada di Kerinci. Saat itu saksi Mardjohan, B.Sc. berada di Medan, bahwa saksi Mardjohan, B.Sc., tidak ikut menandatangani surat usai baselesai karena saat itu masih ada Abu Saman, bahwa objek perkara yang dipermasalahkan adalah sawah dibawah Kubu, bahwa Surat Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 saksi Mardjohan, B.Sc., tidak paham, saksi Taswin yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Keterangan Usai Baselesai dibuat setelah Sari Musin meninggal dunia. Ada meninggalkan beberapa sawah. Kira-kira ada 7 sawah. Diantara sawah tersebut ada yang berisi hutang yang ditebus anak batino kepada anak jantan. Sesudah sawah itu ditebus lalu disatukan dengan sawah yang lain, lalu diberikan kepada anak batino dengan hak pakai, dikuasai oleh anak jantan, bahwa surat keterangan usai baselesai bukan bagi waris. Hanya menjelaskan hak pakai, bahwa suami pertama Sari Musin bernama Tuo Buto. Mempunyai 1 (satu) orang anak yang bernama Saba Galo, bahwa Sari Musin menikah lagi yang ke dua kalinya dengan Gedung Sarat. Mempunyai anak yang bernama Siti Ma’at, Mat Nur, Ali Nawar, dan Sutan Nurman, bahwa belum terjadi bagi waris untuk semua tanah-tanah yang ada, bahwa objek perkara dipakai oleh anak batino dengan hak pakai bukan hak memiliki, bahwa 7 sawah yang ada di surat keterangan usai baselesai bukan milik Sari Musin saja, masih kepunyaan milik ibu saksi, bahwa saksi ikut serta dalam pembuatan surat keterangan usai baselesai. saksi diundang oleh Saba Galo, bahwa sawah yang ada pada anak batino sekarang hanya dipakai saja. Tidak ada yang dijual, bahwa untuk tanah dibelakang rumah Tuti ada didirikan rumah oleh Farida (keturunan dari Saba Galo), bahwa hanya tanah rumah Tuti saja yang sudah dibagi, bahwa Saba Galo sudah membayar tanah yang berisi hutang dengan 58 (lima puluh delapan) kaleng beras kepada anak jantan, bahwa setelah dibuat surat keterangan usai baselesai tidak ada sengketa antara anak jantan dan anak batino, bahwa sawah yang disengketakan bernama sawah dibawah Kubu. Adalah sawah yang turun dari ibu dan berisi hutang, bahwa sawah dibawah kubu setelah ditebus dikuasai oleh Saba Galo sampai sekarang, bahwa sawah di bawah Kubu mau dibangun rumah oleh keturunan Saba Galo tanpa diketahui teganai. Dengan dibangunnya pondasi rumah disebelah objek perkara berarti keturunan Saba Galo mau memiliki. Untuk pondasi yang berdiri di atas objek perkara dibangun oleh para Tergugat, bahwa sawah objek perkara tidak pernah dikuasai oleh keturunan para Tergugat, bahwa objek perkara berukuran panjang 40 meter dan lebar 16 meter. Dengan batas timur jalan raya, sebelah Barat H. Darusamin, sebelah Utara Cik Pi, bahwa yang dimaksud kekuasaan anak jantan adalah apabila ada mau dijual atau mau dibangun harus di izin anak jantan, dan mengetahui teganai, bahwa antara anak jantan dan anak batino sama-samapunya hak karena belum dibagi waris, bahwa anak jantan bisa menggunakan hak pakai untuk objek perkara dengan cara berunding, kalau tidak berunding anak jantan tidak bisa menggunakan hak pakai, bahwa yang disebut dengan anak batino adalah perempuan, lalu yang dimaksud dengan anak jantan adalah laki-laki, bahwa berdasarkan surat keterangan usai baselesai yang disebut anak batino adalah Saba Galo, bahwa surat keterangan usai baselesai dengan adanya suami dari Sari Musin ada 2 (dua) orang. Lalu kedudukan Siti Ma’at (anak batino) dapat digantikan dengan anak jantan, bahwa saat surat keterangan usai baselesai dibuat Siti Ma’at sudah meninggal, bahwa Siti Ma’at tidak mempunyai hak untuk sawah-sawah yang ada di surat keterangan usai baselesai karenan saat itu sudah meninggal, kecuali ada keturunannya, bahwa tanah yang berada dibelakang rumah Tuti untuk pembagian anak jantan sebanyak 1/3 ditukarkan dengan uang, bahwa surat keterangan usai baselesai bukan membahas harta peninggalan Sari Musin karena bukan harta Sari Musin. Karena Abu Sama menandatangani maka saksi juga ikut menandatangani. Abu Sama, Abu Karim, Mat Sin, Ari Fadilah, Usman, Badu Rasit, Mat Tingkut berpegangan dengan isi surat tersebut, bahwa nama ibu saksi adalah Siti Rudin. Sari Musin dengan Siti Rudin adalah adik-kakak, bahwa antara Siti Rudin dengan Sari Musin sudah ada pembagian warisan, bahwa harta Sari Musin berasal dari harta turun yang sudah dibagi-bagi, bahwa sawah di plak gedang sebagian sudah dijual oleh Tamimi Nur dan Cendrawati Nur (keturunan anak jantan) berdasarkan perundingan antara anak batino dan anak jantan. Namun saksi tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan suratnya, serta tidak ada duduk adatnya, bahwa sekarang objek perkara dikuasai oleh para Tergugat, dan untuk sawah yang lain yang ada di surat tersebut dikuasai oleh para Penggugat (waris Saba Galo) dengan hak pakai, dan saksi Sudirman yang pada pokoknya menerangkan bahwa suami pertama Sari Musin bernama Tuo buto, setelah Tuo Buto meninggal, lalu Sari Musin menikah lagi dengan Gedung Sarat, bahwa Surat Keteragan Usai Baselesai bukan bagi waris tapi hak pakai, bahwa isi surat tersebut berisi bergilir berganti dengan orang lain, mungkin sekarang giliran orang lain, bahwa yang membuat pondasi pertama adalah Suarni, lalu pondasi ke dua (diatas objek perkara) bersebelahan punya Tamimi dan Agus (Tergugat), bahwa yang menebus sawah yang tergadai adalah Gedung Sarat, namun tidak ada buktinya, bahwa uang yang dipakai untuk menebus sawah yang tergadai uang pribadi Gedung Sarat, bahwa saksi ikut menandatangani surat keterangan usai baselesai tapi saksi duluan pulang, bahwa harta yang diperbutkan berasal sawah dari nenek, bahwa sawah yang berisi hutang adalah sawah di plak gedang, dan sawah dibawah kubu, bahwa karena Saba Galo mau menggunakan sawah di plak gedang dan sawah di bawah kubu, lalu Saba Galo menebus kepada anak dari Gedung Sarat karna saat itu Gedung Sarat sudah meninggal, bahwa waktu membahas menebus sawah di plak gedang dan sawah di kubu saksi hadir dan ikut bertanda tangan. Dan dihadiri oleh M Nur dan Sutan Nurman, bahwa saat Saba Galo dengan orangtua para Tergugat masih hidup tidak ada masalah, bahwa setelah hutang dibayar sawah dikuasai Saba Galo dan tidak dikuasai M Nur atau anak jantan, bahwa Surat Keterangan usai Baselesai dibuat di rumah Saba Galo dihadiri Abu Saman, Amir Fadilah, Mat Tingkut, dan Taswin, bahwa saksi tidak tau isi surat tersebut, karena saat itu saksi tidak baca, dan saat saksi menanda tangani surat usai beselesai berumur 14 tahun (umur saksi yang benar saat itu 37 tahun), bahwa surat keterangan usai baselesai dibuat untuk menjatuhkan kepada anak batino, bahwa pada saat surat keterangan usai baselesai dibuat Saba Galo, M Nur, Ali Nawar, dan Sutan Nurman masih hidup, bahwa yang disebut sebagai anak batino pada surat keterangan usai baselesai adalah Saba Galo, bahwa saat itu anak sari Musin yang datang adalah M Nur, bahwa pembagian Siti Rudin dengan Sari Musin sudah dibagi, bahwa surat keterangan usai baselesai bukan pembagian Siti Rudin dengan Sari Musin, bahwa sawah objek perkara adalah sawah di bawah kubu, bahwa objek perkara boleh dikuasai keturunan anak batino dengan hak pakai, bahwa surat keterangan usai baselesai dibuat dari kehendak Saba galo dan M Nur, bahwa batas objek perkara di sebelah Utara dengan Pak Fendi, sebelah Timur dengan parit, bahwa objek perkara setelah ditebus dikuasai oleh Saba Galo;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu petitum gugatan angka 2;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti yang dapat diperkenankan di dalam persidangan disebutkan dalam Pasal 284 Rbg yang terdiri dari:
Bukti surat
Bukti saksi
Persangkaan
Pengakuan
Sumpah
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap alat bukti yang diajukan oleh para Penggugat yang dapat digunakan untuk menguatkan dalilnya itu;
Menimbang, bahwa para Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P-1 berisi sebagai berikut:
Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987. Isinya Untuk Surat Keterangan Usai Baselesai isinya para Teganai memperundingkan harta peninggalan dari Sari Musin (almarhumah). Yang ditandatangani Abu Saman, Abu Karim, Matsir, Arir Padilah, Badu Rasyit, Mat Tingkut, Sudirman (dalam perkara ini sebagai saksi yang dihadirkan oleh para Tergugat) dan Taswin (dalam perkara ini sebagai saksi yang dihadirkan oleh para Tergugat);
Surat pembayaran hutang oleh anak betino kepada anak jantan tertanggal 1 September 1987. Isinya anak batino membayar utang sebanyak 58 (lima puluh delapan) kaleng beras kepada anak jantan untuk sawah pelak gedang, dan sawah dibawah Kubu Koto Rendah. Dalam surat tersebut yang menerima adalah M. Nur, Sutan Nurman, dan Ali Nawar. Serah terima disaksikan oleh Sudirman (dalam perkara ini sebagai saksi yang dihadirkan oleh para Tergugat);
Menurut para Penggugat alat bukti tersebut sebagai alas haknya untuk menguasai objek perkara. Dengan itu alat bukti P-1 dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa para Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P-2 tentang Surat Jual Beli Tanah tertanggal 21 September 1987. Isinya Mat Nur, Ali Nawar dan Sutan Nurman menjual tanah pembagian dari anak batino yang bertempat dibelakang rumah Tuti dengan ukuran lebar ± 5 meter, dan panjang ± 13 meter dengan harga Rp.4.000.000. (empat juta rupiah), kepada kemenakan yaitu Suarni dua laki istri dan Parida dua laki istri. Menurut para Penggugat alat bukti tersebut digunakan untuk menguatkan alat bukti P-1 bahwa sudah dilaksanakan pembagian waris dari harta peninggalan Sari Musin. Dengan itu alat bukti P-2 dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa para Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P-3 tentang Surat Penyelesaian tertanggal 28 April 1997. Isinya bahwa sengketa sawah yang terletak dipinggir jalan Kecamatan Gunung kerinci antara Sutan Nurman dengan Saba Galo sudah diselesaikan secara damai dengan berpatokan pada sidang adat/keputusannya yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 8 Juni 1987. Menurut para Penggugat alat bukti tersebut digunakan untuk menguatkan alat bukti P-1 bahwa sudah dilaksanakan pembagian waris dari harta peninggalan Sari Musin. Dengan itu alat bukti P-3 dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa para Penggugat telah mengajukan saksi Yapa’i, Almawi, dan Abu Rahim. Bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut terdapat keterangan berupa keterangan berdasarkan pengalaman, penglihatan, dan pendengaran saksi sendiri. Maka keterangan saksi-saksi tersebut dapat digunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bukti saksi adalah keterangan berdasarkan pengalaman, penglihatan, dan pendengaran saksi sendiri. Bahwa saksi Abu Seman dihadirkan dipersidangan oleh para Penggugat sebagai saksi bukan sebagai ahli waris adat kerinci atau ahli waris tiga luhah tanah sekudung. Bahwa keseluruhan keterangan yang diberikan saksi Abu Seman berupa pendapat. Maka keseluruhan keterangan saksi Abu Seman haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat yang dapat digunakan untuk menguatkan bantahannya itu;
Menimbang, bahwa para Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda, T-1 tentang Ranji/Silsilah keturunan Sari Musin. Bahwa tujuan surat tersebut dibuat adalah untuk menjelaskan keturunan dari Sari Musin. Dengan itu alat bukti T-1 dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa para Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda, T-2 tentang Surat Keterangan dari Marjohan B.Sc (Depati) tertanggal 13 Oktober 2017. Isinya dengan ini menerangkan bahwa harta warisan dari orang tua kami yang bernama Sari Musin yang didapat dari leluhurnya (baik tanah basah/sawah ataupun tanah kering) seluruhnya belum dibagi menurut pembagian antara anak tuo (keluarga pertama) dengan anak mudo (keluarga kedua) dari Sari Musin. Dan T-3 tentang Surat Keterangan dari Marjohan B.Sc (Depati) tertanggal 13 Oktober 2017. Isinya dengan ini menerangkan bahwa dalam Surat Usai Baselesai pada tanggal 08 Juni 1987, harta warisan dari orangtua kami yang bernama Sari Musin yang didapatkan dari leluhurnya berupa tanah basah/sawah disebutkan bahwa anak batino memiliki hak pakai sedangkan kekuasaan atas tanah tersebut tetap pada anak jantan. Surat Usai Baselesai tersebut bukanlah untuk menentukan pembagian hak atas tanah basah/sawah dari warisan tersebut. Bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dari saksi Marajohan B.Sc., maka untuk alat bukti surat T-2 dan T-3 akan dipertimbangan lebih lanjut bersamaan dengan keterangan saksi Marajohan B.Sc.;
Menimbang, bahwa para Tergugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda T-4 tentang Surat keterangan atas nama Adial tertanggal 15 Januari 2018. Bahwa alat bukti surat yang diberi tanda T-4 hanya merupakan ”pernyataan” dan tidak dapat disamakan dengan ”kesaksian” yang seharusnya diberikan di bawah sumpah di muka sidang Pengadilan dan pernyataan tanpa diperiksa di persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Dengan itu kiranya alat bukti T-4 patut untuk dikesampingkan sebagai alat bukti. Hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3428 K/PDT/1985 tanggal 26 Pebruari 1990
“Surat bukti yang hanya merupakan suatu pernyataan tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan di bawah sumpah di muka pengadilan.”
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3901 K/PDT/1985 tanggal 27 Juni 1984
“Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan (P.III) tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”
Menimbang, bahwa para Tergugat telah mengajukan saksi Taswin, dan Sudirman. Bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut terdapat keterangan berupa keterangan berdasarkan pengalaman, penglihatan, dan pendengaran saksi sendiri. Maka keterangan saksi-saksi tersebut dapat digunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bukti saksi adalah keterangan berdasarkan pengalaman, penglihatan, dan pendengaran saksi sendiri. Bahwa para Tergugat sudah mengajukan saksi Mardjohan, B.Sc., lalu memberikan keterangan berupa pendapat mengenai isi Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987. bahwa saksi Mardjohan, B.Sc., setelah membaca Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 berpendapat bahwa surat keterangan usai baselesai bukan untuk menentukan pembagian hak atas tanah warisan, dan harta Sari Musin belum dilakukan pembagian karena belum dilakukan pembagian menurut anak tuo dan anak mudo. Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa saksi Mardjohan, B.Sc., tidak mengikuti proses musyawarah yang dilakukan pada tanggal 8 Juni 1987. Dan saat itu saksi tidak berada di Kerinci. Saat itu saksi berada di Medan;
Bahwa Sutan Nurman (ayah dari Tergugat 6) dan Saba Galo menyelesaikan sengketa atau permasalahan merujuk atau berpatokan kepada Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 (alat bukti P-3);
Bahwa saksi Mardjohan, B.Sc. diajukan dipersidangan oleh para Tergugat dengan kedudukan sebagai saksi. bahwa keterangan saksi Mardjohan, B.Sc., berupa pendapat mengatakan isi Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 bukan untuk menentukan pembagian hak atas tanah warisan, dan harta Sari Musin belum dilakukan pembagian karena belum dilakukan pembagian menurut anak tuo dan anak mudo lebih tepat dikatakan sebagai pendapat. Bahwa saksi Mardjohan, B.Sc., berpendapat Surat Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 menentukan waris atau harta warisan yang masih tinggal antara Sari Musin dengan Siti Rudin. Lalu dipersidangan saksi Mardjohan, B.Sc., memberikan pendapat yang berbeda yaitu Surat Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 supaya waris-waris Sari Musin tau harta-harta peninggalannya. Lalu saksi Mardjohan, B.Sc., memberikan pendapat kembali bahwa Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 menjelaskan harta turunan Sari Musin dengan Siti Rudin. Bahwa pemeriksaan Ahli diatur dalam Pasal 181 RBg maupun Pasal 215-229 Rv. Menurut hukum yang disebut ahli, apabila dia: Memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang itu benar-benar kompeten di bidang tersebut, spesialisaisi itu bisa dalam bentuk skill karena latihan atau hasil pengalaman, sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa. Karena saksi Mardjohan, B.Sc. dihadirkan para Tergugat bukan sebagai ahli tata bahasa Indonesia atau sebagai ahli waris adat Kerinci. Sehingga keterangan saksi yang demikian harus dikesampingkan begitu juga alat bukti surat T-2 dan alat bukti surat T-3 harus dikesampingkan, kecuali lampiran surat T-3;
Menimbang, bahwa dalil para Penggugat menyatakan tanah objek perkara terletak di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Propinsi Jambi merupakan bagian harta dari Sari Musin yang sudah dibagi waris kepada waris-warisnya. Bahwa untuk menguatkan dalilnya itu alat bukti surat yang dapat dipertimbangkan hanyalah bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-3 dengan saksi Yapa’i, Almawi, dan Abu Rahim, sebagai berikut:
Bahwa sesudah Sari Musin meninggal dunia, lalu para Teganai orang adat dari Sari Musin berkumpul memperundingkan harta peninggalan Sari Musin yang akan diwarisi warisnya. Pembagian harta peniggalan Sari Musin dilakukan secara adat Miris dilikam Titik ditampung. Lalu hasil perundingan tersebut dituangkan ke dalam Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987. Yang ikut ditanda-tangani saksi Taswin dan saksi Sudirman (alat bukti P-1);
Bahwa salah satu harta peninggalan dari Sari Musin yang menjadi objek perkara adalah Sawah di Kubu yang terletak di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Propinsi Jambi;
Bahwa salah satu tanah pembagian harta peninggalan dari Sari Musin yaitu Tanah Kering yang dibelakang Rumah Tuti di Sungai Kelikir (Barung Tabuh) dibagi tiga 2/3 untuk anak batino yang 1/3 untuk anak jantan. Bahwa tanah kering di belakang rumah Tuti untuk bagian anak jantan sudah dijual oleh Mat Nur, Ali Nawar dan Sutan Nurman dengan harga Rp.4.000.000. (empat juta rupiah), kepada kemenakannya (alat bukti surat P-1 dikaitkan dengan alat bukti surat P-2);
Bahwa antara Sutan Nurman (orangtua Tergugat 6) dengan Saba Galo terjadi sengketa sawah yang terletak di pinggir jalan Kecamatan Gunung Kerinci untuk menyelesaikan persengketaan diantara kedua belah pihak berpatokan kepada sidang adat/keputusannya yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 8 Juni 1987 (alat bukti P-1 dikaitkan dengan alat bukti surat P-3);
Bahwa saksi Yapa’i hanya mengetahui objek perkara (sawah) dikuasai para Penggugat;
Bahwa saksi Almawi hanya mengetahui objek perkara terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak dengan batas-batas sebelah Utara dengan Suarni, dibelakang berbatas dengan Suarni, Timur dengan jalan raya, sebelah Selatan dulu dengan tanah Pak Muhammad (sekarang penguasaan tanah beralih kepada Pak Yoga atau Cipi), bahwa objek perkara berasal dari Ibunya Suarni, bahwa penguasaan objek perkara oleh para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 (surat tersebut diketahuinya pada tahun 2017), bahwa bapak saksi Almawawi pernah menyewa objek perkara dari para Penggugat, bahwa objek perkara selama ini dikuasai oleh para Penggugat;
Bahwa saksi Abu Rahim hanya mengetahui silsilah Sari Musin yaitu anak Sari Musin ada 4 (empat) orang, bahwa anak Sari Musin dengan suami pertama ada 1 (satu) orang, bahwa anak Sari Musim dengan suami kedua ada 3 (tiga) orang yaitu M. Nur, Ali Nawar, dan Sutan Nurman. Untuk Siti Ma’at tidak tahu;
Menimbang, bahwa bantahan para Tergugat menyatakan objek perkara terletak di di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Propinsi Jambi merupakan harta dari Sari Musin yang belum dilakukan pembagian waris. Bahwa untuk menguatkan dalilnya itu alat bukti surat yang dapat dipertimbangkan hanyalah bukti surat yang diberi tanda T-1 dengan saksi Taswin dan Sudirman, sebagai berikut:
Bahwa menurut saksi Taswin dan saksi Sudirman Surat Keterangan Usai Baselesai dibuat setelah Sari Musin meninggal dunia. Pada saat surat tersebut dibuat waris dari Sari Musin yang masih hidup adalah Saba Galo (perempuan), Mat Nur, Ali Nawar dan Sutan Nurman;
Bahwa menurut saksi Taswin dan saksi Sudirman Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 bukan untuk membahas harta peninggalan Sari Musin. Dan harta peninggalan Sari Musin belum dibagi waris;
Bahwa menurut saksi Taswin Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 membahas harta peninggalan Sari Musin dan Siti Rudin. lalu saksi Taswin menerangkan bahwa antara Siti Rudin dengan Sari Musin sudah ada pembagian warisan;
Bahwa menurut saksi Sudirman Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 tidak membahas harta penginggalan Sari Musin dengan Siti Rudin. Karena harta antara Siti Rudin dengan Sari Musin sudah dibagi-bagi;
Bahwa menurut saksi Sudirman harta Sari Musin berasal dari harta turun yang sudah dibagi-bagi;
Bahwa keterangan saksi Taswin menurut Abu Sama, Abu Karim, Mat Sin, Ari Fadilah, Usman, Badu Rasit, Mat Tingkut (ayah dari saksi Taswin, dan saksi Sudirman) berpegang pada surat keterangan usai baselesai tertanggal 8 Juni 1987 sebagaimana isi surat. Namun menurut saksi Taswin pembuatan surat terserbut didasari kehilafan dan saksi Taswin ikut bertanda tangan karena Abu Sama bertandatangan;
Bahwa sawah di bawah Kubu dulunya sawah berisi hutang, lalu ditebus oleh anak batino yaitu Sabagalo. Lalu disatukan dengan sawah turun dan diberikan waktu 1 (satu) tahun kepada anak jantan. Sesudah itu sawah di bawah kubu (objek perkara) dikuasai oleh Saba Galo hingga saat ini;
Bahwa sawah di bawah Kubu mau dibangun rumah oleh keturunan Saba Galo tanpa diketahui teganai. Dengan dibangunnya pondasi rumah disebelah objek perkara berarti keturunan Saba Galo mau memiliki. Untuk pondasi yang berdiri di atas objek perkara dibangun oleh para Tergugat;
Bahwa saksi taswin dan saksi sudirman tidak mengetahui dasar para Tergugat menguasai objek perkara. Karena seharusnya yang menguasai objek perkara adalah para penggugat dengan hak pakai;
Bahwa saksi Sudirman tidak tau isi surat keterangan usai baselesai, karena saat itu saksi tidak baca, dan saat saksi menanda tangani surat usai beselesai berumur 14 tahun (umur saksi yang benar saat itu 37 tahun);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kedua belah pihak yang berpekara mengakui mempunyai hubungan kekeluargaan dari almarhumah Sari Musin. Bahwa Sari Musin semasa hidupnya telah melangsungkan pernikahan sebanyak 2 (dua) kali. Suami pertama dari Sari Musin bernama Tuo Buto. Setelah Tuo Buto meninggal lalu Sari Musin menikah lagi dengan Gedung Sarat. Dari pernikahan Sarimusin dengan Tuo Buto dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama Sabagalo. Dari Penikahan Sarimusin yang kedua dengan Gedung Sarat dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan dan 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu Siti Ma’at (perempuan), MHD Nur (laki-laki), Ali Nawar (laki-laki), dan Sutan Nurman (laki-laki). Bahwa pihak Penggugat adalah keturunan dari Sabagalo (dalam perkara ini dikenal sebagai keturunan anak batino) dari Sari Musin, dan para Tergugat adalah keturunan MHD Nur (diperkara ini dikenal juga dengan nama M. Nur), dan keturunan Sutan Nurman, (dalam perkara ini dikenal sebagai keturunan anak jantan) dari Sari Musin;
Menimbang, bahwa permasalahan kedua belah pihak bertumpu pada Surat Keterangan Usai Baselesai. Untuk Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 baik pihak para Penggugat dan pihak para Tergugat sama-sama mengakui keberadaannya. Namun kedua belah pihak yang berpekara mempunyai pendapat yang berbeda untuk fungsi Surat Keterangan Usai Baselesai, sebagai berikut:
Menurut para Penggugat Surat Keterangan Usai Baselesai berisi pembagian warisan Sari Musin (almarhumah). Dengan dasar sebagai berikut:
Mencermati Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 terdapat kalimat yang menerangkan “Pada malam ini Selasa tgl. 8 Juni 1987 bertempat dikediaman Almarhumah Sari Musin di Siulak Panjang yang dihadiri oleh para Teganai orang adat dengan acara memperundingkan harta peninggalan Almarhumah (Sari Musin) yang akan diwarisi oleh waris2nya, menurut adat yaitu Miris dilikam Titik ditampung.”;
Mencermati Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 yang ikut membubuhkan tanda tangan adalah saksi Taswin dan saksi Sudirman (saksi Tawin dan saksi Sudirman adalah saksi dari pihak Tergugat);
Menurut para Tergugat Surat Keterangan Usai Baselesai bukan berisi pembagian warisan Sari Musin (almarhumah). Dengan dasar sebagai berikut:
Saksi Taswin menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak jantan dan anak batino sama-sama memiliki hak untuk objek perkara;
Bahwa anak batino (Saba Galo) hanya mempunyai hak pakai untuk objek perkara;
Bahwa objek perkara belum dibagi haknya dan surat keterangan usai baselesai bukan untuk membagi waris harta peninggalan Sari Musin (alm);
Bahwa surat keterangan usai baselesai membahas harta antara Siti Rudin dengan Sari Musin;
Saksi Sudirman menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dibuat karena Saba Galo mau menggunakan sawah peninggalan Sari Musin;
Bahwa Surat Keterangan Usai Baselesai tidak membahas harta antara Siti Rudin dengan Sari Musin, karena sudah dibagi waris;
Bahwa surat keterangan usai baselesai digunakan untuk menjatuhkan harta kepada anak batino;
Bahwa Saba Galo mempunyai hak pakai untuk objek perkara;
Bahwa surat keterangan usai baselesai bukan untuk membagi waris harta peninggalan Sari Musin (alm), dan surat tersebut saksi tandatangani saat saksi berusia 14 (empat belas) tahun, serta surat tersebut saksi tanda tangani sebelum selesai berunding;
Menimbang, bahwa di Indonesia terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku sebagai berikut:
Hukum waris perdata barat berlaku untuk masyarakat non muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum waris perdata menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing;
Hukum waris Islam berlaku bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu materi hukum Islam yang ditulis dalam 229 pasal. Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu. Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12. Hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris;
Hukum waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris;
Menimbang, bahwa dalam hukum waris adat sistem pewarisan terbagi menjadi:
sistem keturunan yaitu sistem patrilineal, matrilineal dan parental;
sistem individual adalah sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing;
sistem kolektif adalah harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemilikkannya dari pewaris kepada waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan setiap waris berhak untuk mengusahakan, menggunakan atau mendapat hasil dari harta peninggalan itu;
sistem mayorat adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektip, hanya penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimin rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga;
Menimbang, bahwa bentuk sistem keturunan dibedakan sebagai berikut:
sistem patrilineal adalah sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita didalam pewarisan (Gayo, Alas, batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara, Irian);
sistem matrilineal adalah sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan (Minang-kabau, Enggano, Timor);
sistem parental atau bilateral adalah sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan didalam pewarisan (Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain);
Menimbang, bahwa dalam adat Kerinci berlaku sistem matrilineal adalah sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan. Bahwa duduk adat yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 8 Juni 1987 dilakukan untuk memperundingakan harta peninggalan Sari Musin yang akan diwarisi oleh para ahli warisnya dengan menggunakan adat Miris Dilikam Titik Ditampung. Bahwa Abu Karim, Matsir, Arir Padilah, Badu Rasyit, Mat Tingkut, Sudirman (dalam perkara ini sebagai saksi yang dihadirkan oleh para Tergugat) dan Taswin (dalam perkara ini sebagai saksi yang dihadirkan oleh para Tergugat) sudah membagi harta peninggalan dari Sari Musin berdasarkan hukum waris adat yang berlaku di Kerinci, sebagai berikut:
Menetapkan :
Sesuai dengan Adat yang dipakai :
Harta Tinggi yang Turun dari Ibu, (Sawah) itu tetap pada anak Batino dan sawah yang dibawa oleh Bapak tetap pada anak jantan.
Sawah Harta Turun (Sawah Ibu) :
Di Lahuh bergeler (Geleran)
Di Ketaji bergeler (Geleran)
Di Hilir Pelak bergeler (Geleran)
Di Panukuh bergeler (Geleran)
Sawah Buntak sebelah diatas Geleran
Sawah Buntak Sebelah di bawah bergeleran
Sawah Kajubin Bergeler (Geleran)
Sawah ini tinggal pada anak betino yaitu hak pakai tetap kekuasaan Anak Jantan.
Sawah yang berisi utang :
Sawah di Pelak Gedang sebahagian.
Sawah dibawah Kubu.
Sawah ini apabila sudah ditebus oleh anak batino maka diberikan anak jantan pinjam selang untuk satu tahun dan baru disatukan dengan sawah yang sudah ada sebab berasal dari sawah turun
Tanah Kering :
Tanah Kering yang dibelakang Rumah Tuti di Sungai Kelikir (Barung Tabuh) dibagi Tiga 2/3 untuk anak batino yang 1/3 untuk anak jantan
Di dalam usai baselesai ini mas sudah di hanguskan kato sudah bicara usai tidak dapat di ubah lagi ;
Menimbang, bahwa para Tergugat sudah mengajukan saksi Taswin menerangkan bahwa harta peninggalan Sari Musin belum dilaksanakan pembagian waris. Dari keterangan yang diberikan saksi Taswin dipersidangan pada tanggal 20 Februari 2018 Terdapat kontradiksi dengan isi surat yang ditandatangani saksi Taswin pada tanggal 8 Juni 1987;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 1987 saksi Taswin menandatangai Surat Keterangan Usai Baselesai yang isi dari surat adalah memperundingkan harta peninggalan almarhumah Sari Musin yang akan diwarisi oleh warisnya;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018 saksi Taswin memberikan keterangan bahwa surat itu dibuat setelah Sari Musin (alm) meninggal dunia. Dan objek perkara belum dibagi haknya dan surat keterangan usai baselesai bukan untuk membagi waris harta peninggalan Sari Musin (alm);
Menimbang, bahwa pada tanggal 8 Juni 1987 pada saat saksi membubuhkan tanda-tangannya di atas Surat Keterangan Usai Baselesai. Tersirat pada saat itu saksi Taswin mengetahui dengan sadar isi surat dan membenarkan keseluruhan isi surat. Manakah yang menjadi dasar kebenaran apakah “isi surat keterangan usai baselesai” atau “keterangan saksi Taswin” dipersidangan? Surat Keterangan Usai Baselesai dibuat jauh sebelum saksi Taswin memberikan keterangan dipersidangan. Dan saksi Taswin tidak pernah menyangkal tanda-tangan yang diberikannya pada tanggal 8 Juni 1987. Menurut Majelis Hakim saksi Taswin tidak pernah menerangkan membubuhkan tanda tangan diatas Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dengan adanya paksaan ataupun tipu muslihat. Tapi semuanya itu dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan. Bahwa saksi Tawin dengan sengaja memberikan keterangan yang berbeda dengan isi surat yang ditandatanganinya pada tanggal 8 Juni 1987. Tujuannya untuk mengelabui hakim yang menyidangkan perkara. Agar putusan dijatuhkan bukan berdasarkan fakta-fakta ataupun kebenaran, namun dijatuhkan atas rekayasa keterangan saksi Taswin untuk memberikan keuntungan kepada para Tergugat;
Menimbang, bahwa para Tergugat juga mengajukan saksi Sudirman menerangkan bahwa harta peninggalan Sari Musin belum dilaksanakan pembagian waris. Dari keterangan yang diberikan saksi Sudirman dipersidangan pada tanggal 6 Maret 2018 terdapat kontradiksi dengan isi surat yang ditandatangani saksi Sudirman pada tanggal 8 Juni 1987, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juni 1987 saksi Sudirman menandatangai Surat Keterangan Usai Baselesai yang isi dari surat adalah memperundingkan harta peninggalan almarhumah Sari Musin yang akan diwarisi oleh warisnya;
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2018 saksi Sudirman memberikan keterangan bahwa surat itu dibuat setelah Sari Musin (alm) meninggal dunia. Karena Saba Galo mau menggunakan sawah peninggalan Sari Musin, Atau menjatuhkan harta kepada anak batino dan bukan untuk membagi waris harta peninggalan Sari Musin (alm). Bahwa saksi tidak pernah membaca isi Surat Keterangan Usai Baselesai. Karena saat itu saksi masih berumur 14 (empat belas) tahun dan saat itu sebelum selesai bermusyawarah saksi Sudirman telah meninggalkan musyawarah sebelum selesai;
Menimbang, bahwa saat musyawarah pada tanggal 8 Juni 1987 saksi Sudirman mengklaim saat menandatangani masih berumur 14 (empat belas) tahun, dan meninggalkan musyawarah sebelum selesai. Bahwa saksi Sudirman berusaha untuk menyakinkan Majelis Hakim penandantangan Surat Keterangan Usai Baselesai dilakukan secara tidak sah. Namun ketika dikroscek Kartu Tanda Penduduk dengan keterangan saksi Sudirman diketahui umur saksi ± 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dan sudah dewasa. Dan tidak ada seorangpun saksi lain yang mengatakan saksi Sudirman meninggalkan musyawarah sebelum selesai. Menurut Majelis Hakim saksi Sudirman berusaha untuk menggiring ke arah tatacara musyawarah dilangsungkan bersama anak dibawah umur sehingga hasil dari musyawarah dilaksanakan secara tidak sah. Pada kenyataannya saksi Sudirman saat melaksanakan musyawarah itu secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan menuangkan hasil musyawarah ke dalam Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987;
Menimbang, bahwa didalam keterangan saksi Taswin terdapat inkonsistensi begitu juga keterangan saksi Sudirman. Dan saksi Taswin dan saksi Sudirman yang sama-sama menghadiri pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 mempunyai keterangan yang berbeda-beda, sebagai berikut:
Bahwa saksi Taswin dengan saksi Sudirman sama-sama menghadiri pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai mempunyai keterangan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya yaitu menurut saksi Taswin surat keterangan usai baselesai membahas harta antara Siti Rudin dengan Sari Musin, sedangkan Menurut saksi Sudirman Surat Keterangan Usai Baselesai tidak membahas harta antara Siti Rudin dengan Sari Musin, karena sudah dibagi waris;
Bahwa keterangan saksi Taswin tidak konsisten karena disatu sisi saksi Taswin menyatakan surat keterangan usai baselesai membahas harta antara Siti Rudin dengan Sari Musin, lalu disatu sisi menerangkan bahwa sebelum pembuatan surat usai baselesai sudah dilakukan pembagian antara Sari Musin dengan Siti Rudin;
Bahwa saksi sudirman berulang-ulang kali ketika ditanyakan kegunaan dari surat keterangan usai baselesai selalu menghindari untuk menjawab pertanyaan, dan sesekali mengatakan hak anak batino adalah hak pakai. Serta mengatakan surat keterangan usai baselesai digunakan untuk menjatuhkan harta kepada anak batino. Berbeda dengan keterangannya semula yang mengatakan surat keterangan usai baselesai bukan membahas harta peninggalan Sari Musin ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat saksi Taswin dan saksi Sudirman memberikan alasan-alasan untuk mematahkan surat keterangan usai baselesai. Namun apa yang menjadi dasar alasan yang dinyatakan kedua saksi tersebut tidak pernah memberikan fakta-fakta secara logis. Justru alasan-alasan yang diberikan kedua saksi tersebut tidak dapat mematahkan isi Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 yang sudah ditandatangani kedua saksi tersebut. Bahwa saksi Taswin dan saksi Sudirman dalam memberikan keterangan dipersidangan tidak lagi bersifat netral, dan sejak semula berpihak kepada para Tergugat. Dan keterangan-keterangan yang tidak benar yang diutarakan kedua saksi tersebut bertujuan untuk mengecoh Hakim dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Bahwa keterangan saksi Taswin dan saksi Sudirman yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 bukan membahas pembagian warisan harta Sari Musin (alm) harus dinyatakan tidak benar atau merupakan rekayasa semata. Lagipula kedua saksi tersebut mengakui bahwa Saba Galo mempunyai hak pakai untuk objek perkara. Dengan itu kebenaran isi Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 tidak terbantahkan dan harus diakui kebenarannya, “Para Teganai orang adat sudah melakukan perundingan membahas pembagian harta peninggalan Sari Musin yang akan diwarisi waris-warisnya yang dilaksanakan menurut hukum waris adat yaitu Miris dilikam Titik ditampung.”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilah-milah keterangan dari saksi Taswin dan saksi Sudirman yang merupakan kebenaran, sehingga dapat digunakan untuk perkara ini, sebagai berikut:
Bahwa pada saat Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 waris Sari Musin yang masih hidup adalah Saba Galo (perempuan), M Nur, Ali Nawar dan Sutan Nurman;
Bahwa dari Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 yang disebut anak batino dari Sari Musin adalah Saba Galo. Dan disebut anak jantan adalah M Nur, Ali Nawar, dan Sutan Nurman. Dan saat dibuat surat tersebut Siti Ma’at sudah meninggal dunia;
Bahwa sawah di bawah Kubu sudah ditebus oleh Saba Galo dari M Nur dan Sutan Nurman;
Bahwa objek perkara adalah sawah di bawah Kubu;
Bahwa objek perkara dari dulu dikuasai oleh Saba Galo dan baru-baru ini dikuasai oleh para Tergugat, tanpa ada dasar;
Menimbang, bahwa mencermati perbedaan pendapat antara para Penggugat dan para Tergugat mengenai Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987. Maka Majelis Hakim berpendapat esensi dari Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 (alat bukti surat P-1) dikaitkan dengan alat bukti surat P-2 dan P-3 dan keterangan saksi Taswin, dan Sudirman, sebagai berikut:
Bahwa pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dibuat sesudah Sari Musin meninggal dunia. Fungsi pembuatan surat dibuat untuk menentukan atau memperundingkan hak-hak yang akan dimiliki oleh anak batino dan anak jantan atas harta peninggalan Sari Musin yang akan diwarisi oleh waris-warisnya;
Bahwa Harta Sari Musin yang diwarisi kepada waris-warisnya berasal dari induk Sari Musin. Dan bukanlah berasal dari harta pencarian atau harta Tuo Buto suami pertama dari Sari Musin atau harta Gedung Sarat suami kedua dari Sari Musin;
Bahwa saat pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 keturunan dari Sari Musin yang masih hidup dari pernikahannya dengan Tuo Buto adalah Sabagalo. Lalu keturunan dari Sari Musin yang masih hidup dari pernikahannya dengan Gedung Sarat adalah MHD Nur, Ali Nawar, dan Sutan Nurman;
Bahwa saat pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 keturunan dari Sari Musin dari pernikahannya dengan Gedung Sarat yang bernama Siti Ma’at sudah meninggal dunia;
Bahwa sudah dilakukan pembagian warisan antara Sari Musin dan Siti Rudin. Dan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 bukan membahas harta yang akan diwarisi antara Sari Musin dan Siti Rudin;
Bahwa pembagian harta Almarhumah Sari Musin sudah dilakukan oleh Teganai menurut waris adat kerinci dengan sistem pembagian yaitu sistem keturunan menurut sistem matrilineal;
Bahwa pada saat pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 keturunan dari Sari Musin. Penyebutan sebagai anak batino mengacu kepada Sabagalo (perempuan) dan penyebutan sebagai anak jantan mengacu kepada MHD Nur (laki), Ali Nawar (laki), dan Sutan Nurman (laki);
Bahwa objek perkara yang didalam Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 mengacu pada Sawah dibawah Kubu;
Bahwa sawah dibawah Kubu yang berisi hutang berasal dari dari sawah turun/sawah harta turun (sawah ibu). Anak Batino mendapatkan hak pakai untuk sawah turun/sawah harta turun (sawah ibu) jatuh kepada Sabagalo;
Bahwa pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 tersebut dihadiri oleh saksi Taswin dan saksi Sudirman (merupakan saksi para Tergugat);
Bahwa dari alat bukti surat P-2 diketahui bahwa Mat Nur, Ali Nawar dan Sutan Nurman sudah menjual bagiannya yang bertempat dibelakang rumah Tuti. Dan didapatkan fakta bahwa bahwa sudah ada harta peninggalan dari Sari Musin yang dibagi-bagi berdasarkan Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 dan sudah diperjualbelikan;
Bahwa dari alat bukti P-3 diketahui bahwa Sutan Nurman yaitu ayah dari Tergugat 6 berpatokan kepada Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 yang isinya memperundingkan harta peninggalan Sari Musin yang akan diwarisi waris-warisnya untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Sabagalo;
Menimbang, bahwa setelah ditentukan harta peninggalan dari Almarhumah Sari Musin. Lalu pada tanggal 1 September 1987 anak batino dari Sari Musin yakni Sabagalo menebus sawah di Pelak Gedang sebahagian dan sawah di bawah Kubu dari anak jantan yaitu M. Nur (dikenal juga sebagai MHD Nur), Sutan Nurman dan Ali Nawar dengan memberikan 58 (lima puluh delapan) kaleng beras yang disaksikan oleh saksi Sudirman dan dibenarkan oleh saksi Taswin (saksi dari para Tergugat);
Menimbang, bahwa sesudah Saba Galo menebus sawah di Pelak Gedang sebahagian dan sawah di bawah Kubu, lalu diberikan kepada anak jantan pinjam selang untuk satu tahun dan disatukan dengan sawah yang sudah ada sebab berasal dari sawah turun (Surat Keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987). Bahwa untuk penguasaan objek perkara sejak semula dikuasai oleh para Penggugat atau keturunan anak batino yang diakui para Tergugat secara tertulis dan dimuat pada eksepsi dan jawaban para Tergugat tertanggal 16 November 2017;
Menimbang, bahwa Pasal 284 RBg mengatur alat bukti yang dapat diajukan sebagai pembuktian salah satunya adalah alat bukti pengakuan. Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan pihak lawan. Berdasarkan Pasal 1927 KUH Perdata dapat dijelaskan hal-hal berikut:
Bentuk pemyampaian pengakuan
Bentuk lisan
Jika dilakukan dengan lisan, hal itu dicatat secara khusus dalam berita acara sidang, dan pihak yang menyampaikan pengakuan menyebutkan dengan jelas hal-hal apa saja yang diakui;
Berbentuk tulisan
Pengakuan yang berbentuk tulisan, tidak dimaksudkan mesti dibuat khusus dalam surat tertentu. Dapat dikemukakan sebagai bagian yang tidak terpisah dalam jawaban, replik, atau duplik, maupun konklusi;
Cara melakukan pengakuan
Terdapat beberapa cara yang dianggap identik sebagai pengakuan:
Dilakukan dengan tegas (expressis verbis);
Dilakukan dengan diam-diam, dalam arti tidak mengajukan bantahan atau sangkalan;
Mengajukan bantahan tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas;
Bahwa hendaknya Majelis Hakim yang menangani perkara ini membaca dengan cermat dan teliti jawaban para Tergugat pada point 8 untuk menghindari penerapan hukum atau penjatuhan putusan yang salah. Bahwa para Tergugat memberikan pengakuan melalui jawabannya pada point 8 dan secara tegas menyatakan “Bahwa perbuatan para Tergugat untuk menumpang membangun pondasi di tempat objek tanah basah/sawah yang sedang dikuasai oleh para Penggugat yang tanpa dasar alas haknya tidak bisa disalahkan secara langsung, mengingat bahwa para Penggugat itu sendiri sudah lebih dahulu membangun pondasi rumah di objek yang sama bersebelahan dengan pondasi pembangunan rumah para Tergugat dan dilakukan secara Ilegal/tidak sah dan tanpa sepengetahuan para Tergugat sedangkan dasar kepemilikan serta alas haknya sama-sama tidak jelas dan sangat kabur. Bahwa hasil analisa Majelis Hakim atas jawaban para Tergugat bermakna, sebagai berikut:
Bahwa para Tergugat secara tegas memberikan pengakuan bahwa objek perkara bukan hak para Tergugat, namun merupakan hak dari para Penggugat. Para Tergugat menguasai hak para Penggugat dengan cara membangun pondasi karena para Penggugat terlebih dulu membangun pondasi rumah tanpa memberitahukan para Tergugat;
Bahwa para Tergugat menguasai objek perkara tanpa adanya alas hak. Dan penguasaan para Tergugat menguasai objek perkara yang merupakan hak dari para Penggugat merupakan perbuatan/aksi balas dendam;
Menimbang, bahwa dengan terkuaknya penyebab utama para Tergugat mengambil objek perkara dari penguasaan para Penggugat yaitu “Para Tergugat menguasai hak para Penggugat dengan cara membangun pondasi karena para Penggugat terlebih dulu membangun pondasi rumah tanpa memberitahukan para Tergugat”. Memunculkan beberapa pertanyaan seperti “Apakah tindakan para Tergugat dapat dibenarkan menguasai objek perkara yang merupakan hak para Penggugat dengan alasan para Penggugat membangun pondasi rumah tanpa sepengetahuan para Tergugat?”. Menurut Majelis Hakim untuk menguasai suatu tanah maka seseorang atau badan hukum harus mampu membuktikan hubungan antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Bahwa untuk harta peninggalan almarhumah Sari Musin berupa sawah turun/sawah harta turun/sawah ibu diberikan kepada anak batino berupa hak pakai. Untuk sawah dibawah Kubu berasal dari sawah turun/sawah harta turun (sawah ibu) yang berisi hutang sudah ditebus oleh Sabagalo (anak batino) dari M. Nur, Sutan Nurman dan Ali Nawar (anak jantan). Dan hak pakai atas objek perkara atau yang dikenal juga dengan nama sawah dibawah Kubu jatuh kepada satu-satunya anak batino dari Sari Musin yang masih hidup pada saat pembuatan Surat Keterangan Usai Baselesai yakni Sabagalo. Sehingga tindakan para Tergugat menguasai objek perkara yang merupakan hak dari para Penggugat dengan alasan para Penggugat membangun pondasi rumah disebelah objek perkara tanpa sepengetahuan para Tergugat tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengakuan para Tergugat bermakna “bahwa objek perkara bukan hak para Tergugat, namun merupakan hak dari para Penggugat”. Untuk batas-batas objek perkara yang diperdebatkan oleh para Tergugat disebelah Utara dan Barat berbatas dengan “tanah orangtua para Penggugat dan orangtua Tergugat keturunan dari nenek Sari Musin yang belum dibagi waris”, patut dinyatakan tidak benar. Dan patut dinyatakan benar sesuai gugatan para Penggugat bahwa objek perkara sebelah Utara dan Barat berbatas dengan tanah orangtua para Penggugat (Sabagalo alm);
Menimbang, bahwa “Apakah antara para Penggugat dan para Tergugat sama-sama tidak memiliki alas hak atas objek perkara?”. Menurut Majelis Hakim para Penggugat sudah mampu membuktikan alas hak penguasaannya terhadap objek perkara berdasarkan Surat keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 (alat bukti surat P-1). Dan menurut Taswin dan Sudirman hak yang diberikan adalah hak pakai kepada anak batino yaitu Saba Galo. Sedangkan para Tergugat tidak dapat menunjukkan alas haknya terhadap objek perkara. Dan saksi Taswin pun tidak mengetahui dasar penguasaan para Tergugat terhadap objek perkara, serta secara tegas para Tergugat memberikan pengakuan bahwa objek perkara merupakan hak dari para Penggugat;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para Penggugat mampu membuktikan alas hak penguasaannya untuk objek perkara yang dikenal dengan nama sawah dibawah Kubu yaitu Surat keterangan Usai Baselesai tertanggal 8 Juni 1987 (alat bukti surat P-1) dikuatkan dengan alat bukti P-2 dan alat bukti P-3 serta keterangan saksi-saksi yaitu Yapa’I, Almawi, Taswin dan Sudirman sebagai berikut:
Bahwa sawah dibawah Kubu berasal dari sawah turun/sawah harta turun (sawah ibu) yang berisi hutang;
Bahwa sawah dibawah kubu pada tanggal 1 September 1987 sudah ditebus anak batino yaitu Sabagalo dari anak jantan yaitu M. Nur (dikenal juga sebagai MHD Nur), Sutan Nurman dan Ali Nawar yang disaksikan oleh saksi Sudirman (saksi dari para Tergugat);
Bahwa sawah dibawah kubu yang sudah ditebus Sabagalo. Berasal dari sawah turun/sawah harta turun (sawah ibu). Sesuai Surat keterangan Usai Baselesai keturunan dari Saba Galo mempunyai hak pakai untuk objek perkara atau dikenal juga dengan nama sawah dibawah Kubu;
Bahwa objek perkara dari dulu dikuasai Saba Galo dan keturunannya dengan hak pakai;
Dengan itu patut dinyatakan para Penggugat memiliki Hak Pakai untuk objek perkara. Dan surat jawaban para Tergugat tertanggal 16 Nopember 2017 secara tegas mengakui objek perkara merupakan hak dari para Penggugat. Meskipun dipersidangan para Tergugat tetap berusaha membenarkan perbuatan yang dilakukannya itu dengan alasan perbuatan para Tergugat membangun pondasi rumah diatas objek perkara dipicu oleh para Penggugat yang terlebih dahulu membangun pondasi rumah disebelah objek perkara. Dengan itu Majelis Hakim patut menyatakan para Tergugat tidak mampu membuktikan alas haknya, maka para Tergugat tidak berhak menguasai dan membangun pondasi rumah di atas objek perkara yang merupakan hak pakai dari para Penggugat;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Penggugat telah berhasil membuktikan dalilnya pada petitum 2, sehingga petitum 2 beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum angka 2, maka petitum 3, petitum 4, petitum 5, petitum 6, petitum 7, petitum 9, petitum 10 dan petitum 11 harus juga dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang disajikan para Penggugat dan para Tergugat yang tidak dipertimbangkan dalam perkara ini, maka alat bukti tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa petitum gugatan para Penggugat telah dibunyikan memohon putusan yang seadil-adil. Agar amar putusan perkara ini dapat dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka amar petitum 2 dan pertitum 7 diperbaiki, sebagai berikut:
Memperbaiki sebagian bunyi petitum angka 2 yakni Adalah Hak Milik Orang Tua Para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) diperbaiki menjadi “Adalah Hak Pakai Orang Tua Para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh)”;
Memperbaiki sebagian bunyi petitum angka 7 yakni Menghukum para Tergugat yang menyerobot tanah obyek perkara Hak Milik orang tua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) tanpa menunjukan alas haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum diperbaiki menjadi “Menghukum para Tergugat yang menyerobot tanah obyek perkara Hak Pakai orang tua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) tanpa menunjukan alas haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum.”;
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Putusan No. 140 K/Sip/1971, “Keputusan judex facti yang didasarkan petitum subsidair, yaitu permohonan mengadili menurut kebijaksanaan Pengadilan, hingga karenanya tidak merasa terikat kepada petitum primair, dapat dibenarkan, karena dengan demikian lebih diperoleh suatu keputusan yang mendekati rasa keadilan, asalkan masih dalam kerangka yang serasi dengan inti petitum primair”;
Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yaitu Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Spn., tidak dijatuhkan sita jaminan atas tanah objek perkara, sehingga terhadap petitum 8 dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, sehingga para Tergugat, harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas gugatan para Penggugat, dikabulkan sebagian dan menolak untuk selebihnya;
Memperhatikan Rbg (Rechtreglement voor de Buitengewesten), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sebidang Tanah Basah yang belum dibagi waris yang diatasnya ada Pondasi Rumah Para Tergugat, yang terletak di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi dengan Ukuran Tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Ukuran : 20 Meter;
Sebelah Timur dengan Ukuran : 8 Meter;
Sebelah Selatan dengan Ukuran : 21,50 Meter;
Sebelah Barat dengan Ukuran : 7,50 Meter;
Dengan batas-batas sepadannya :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm);
Sebelah Timur berbatas dengan parit (Fasilitas Umum);
Sebelah Selatan berbatas tanah Cik Pi (Pak Yoga);
Sebelah Barat berbatas dengan tanah orang tua para Penggugat (Saba Galo Alm);
Dalam perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara;
Adalah Hak Pakai orangtua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh);
Menyatakan sah para Penggugat mungajukan gugatan didalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat yang telah menyerobot dengan cara memagar, mengarap dan membuat pondasi Rumah diatas obyek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Tergugat untuk mengambil pondasi rumah yang ada diatas obyek perkara;
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek perkara dalam keadaan kosong kepada para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh para Tergugat maka obyek perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada para Penggugat untuk dibagi waris;
Menghukum para Tergugat yang menyerobot tanah obyek perkara Hak Pakai orang tua para Penggugat yang bernama Saba Galo (Almh) tanpa menunjukan alas haknya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, jika para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 4.071.000,00 (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018, oleh kami, Dedi Kuswara, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ratna Dewi Darimi, S.H., dan Rinding Sambara, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, yang dibantu oleh Gazali, Panitera Pengganti pengadilan Negeri Sungai Penuh dan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat, dan Kuasa Tergugat angka 1, tanpa dihadiri Kuasa Insidentil dari Tergugat angka 2, Tergugat angka 3, Tergugat angka 4, Tergugat angka 5 dan Tergugat angka 6;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ratna Dewi Darimi, S.H. Dedi Kuswara, S.H., M.H.
Rinding Sambara, S.H.
Panitera Pengganti,
Gazali
Perincian biaya :
Materai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
ATK Rp. 150.000,00
Pendaftaran Gugatan/PNBP Rp. 30.000,00
Panggilan Rp. 2.130.000,00
Pemeriksaan setempat Rp. 1.750.000,00
Jumlah Rp. 4.071.000,00
(empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah)