35/Pdt/2012/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 35/Pdt/2012/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Rajabasa No.09
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Comparative (4)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Metro tanggal 20 Oktober 2011, Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N.
Nomor : 35/Pdt/2012/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.CITRA PRIMADONA PERKASA, yang beralamat di Jalan Kerinci No.40 Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Matro yang selanjutnya memberi Kuasa masing-masing kepada :
JAMILAH,SH.
KUSAERI,SH.
Yang masing-masing selaku staf Legal PT.CITRA PRIMADONA PERKASA yang memilih domisili Hukum pada Kantornya PT.CITRA PRIMADONA PERKASA yang beralamat di jalan Kerinci No.40 Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur Kota Metro berdasarkan surat Kuasa tertanggal 26 Oktober 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I B Metro tanggal 7 Nopember 2011 No.24/SK/Pdt/PN.M. semula sebagai Penggugat, sekarang sebagai Pembanding ;
M E L A W A N.
KETUA STAIN JURAI SIWO METRO, beralamat di jalan Ki Hajar Dewantara Kampus 15 A Iring Mulyo Kota Metro ;
PPK STAIN JUARI SIWO METRO, beralamat di jalan Ki Hajar Dewantara Kampus 15 A Iring Mulyo Kota Metro ;
PANITIA LELANG/TENDER PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM LANJUTAN LANTAI II dan III,seluas 600 m2 STAIN JURAI SIWO METRO, Tahun Anggaran 2010 beralamat di Jln. Ki Hajar Dewantara Kampus 15 A Iring Mulyo Kota Metro ;
Ketiganya memberi Kuasa kepada :
HADRI ABUNAWAR,SH.MH.
FAUJI, SH. Advokat/Penasehat Hukum “ Lampung “ yang beralamat Kantor di jalan Sutan Syhrir Gg.Waluh No.2-24 KP.34124 Kota Metro, berdasarkan surat Kuasa khusus, tertanggal masing-masing 12 Desember 2011, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro pada tanggal 13 Desember 2011 masing-masing dengan nomor :30/SK/Pdt/PN.M, nomor : 31/SK/Pdt/PN.M. dan nomor : 32/SK/Pdt/PN.M. semula sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sekarang sebagai Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III ;
PT.PURI TUNGGAL PERDANA, yang beralamat di jalan Cut Nyak Dien No.101 RT.002,RW.02 Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada YULIUS ANDESTA,SH. dari Law Office YULIUS ANDESTA & PARTNERS, yang beralamat di jalan Nusa Indah No.41 Enggal Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 16 Nonember 2011, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro pada tanggal 21 Nopember 2011 Nomor : 26/SK/Pdt/PN.M. semula sebagai Tergugat IV sekarang sebagai Terbanding IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klas I B Metro, tanggal 20 Oktober 2011 Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M. yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I,II,III dan IV untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.784.600,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah) ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Metro, yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2011 Penggugat/Pembanding, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang di putus oleh Pengadilan Negeri Metro tanggal 20 Oktober 2011 Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M. untuk di periksa dan di putus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang di buat oleh Juru Sita pada pada Pengadilan Negeri Klas I B Metro, yang menyatakan bahwa pada tanggal 02 November 2011 permohonan banding telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada kuasa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III/Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III masing-masing tanggal 2 November 2011 dan tanggal 29 November 2011 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding tertanggal 04 November 2011, dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Tergugat I/Terbanding I, TergugatII/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III dan Tergugat IV/Terbanding IV pada tanggal 09 November 2011 dan tanggal 29 November 2011 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III tertanggal 30 Januari 2012, dan surat kontra memori banding yang di ajukan oleh Tergugat IV/Terbanding IV tertanggal 8 Desember 2011 dan surat kontra memori tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 15 Februari 2012 kepada pihak Tergugat IV/Terbanding IV dan kepada pihak Penggugat/Pembanding ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Negeri Kelas I B Metro maupun Jurusita Pengadilan Negeri Klas I A Tanjungkarang telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat/Pembanding dan pihak Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III serta Tergugat IV/Terbanding IV untuk mempelajari berkas perkara, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara tersebut di kirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah di ajukan dalam tenggang waktu dan menurut serta cara serta memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa menurut hemat pembanding Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M. tanggal 20 Oktober 2011 telah keliru atas pertimbangan hukumnya yang di jadikan dasar dalam mengambil keputusan, sehingga menjadi putusan yang keliru dan tidak tepat.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dalam menolak semua eksepsi yang di ajukan oleh Terbanding I /Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV baik mengenai eksepsi tentang surat Kuasa, maupun eksepsi mengenai pihak Tergugat tidak lengkap (error in Persona) serta abscure Libel) ;
Bahwa Pembanding/Penggugat tetap bertahan pada dalil-dalil Gugatan, Replik, bukti-bukti dan kesimpulan dari Para Terbanding/Para Tergugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Pembanding/Penggugat.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terbanding I, II dan III adalah karena tidak menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 22/G/2010/P.TUN-BL tanggal 14 April 2011 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang di ajukan Pembanding .
Bahwa Pembanding/Penggugat sangat keberatan atas sebagian Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.M tanggal 20 Oktober 2011, terutama pada halaman (49) pada uraian Nomor : (6) karena Pembanding/Penggugat menganggap, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah menerapkan pertimbangan hukum yang salah dan tidak tepat atas perkara aquo, sebab Majelis Hakim menguraikannya.adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III yang berakibat Penggugat tidak ditetapkannya sebagai pemenang.
Bahwa oleh karenanya permohonan yang timbul atas uraian diatas adalah seakan-akan, Pembanding/Penggugat memaksakan kepada Terbanding I, II dan III untuk memenangkan Pembanding atau karena Terbanding I, II dan III tidak memenangkan Pembanding dalam proyek atau tender perkara aquo, menjadi unsur perbuatan melawan hukum, Terbanding I, II dan III, jadi Pembanding menyimpulkan bukan karena hal tersebut diatas, akan tetapi yang menjadi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I, II dan III yang mendasar adalah karena Terbanding I, II dan III sudah menjalankan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No.22/G/2010/PTUN-BL tanggal 14 April 2011, yang telah memliki kekuatan hukum tetap, yang telah di ajukan Pembanding dalam gugatan Pembatalan atas Surat Keputusan pemenang lelang atau tender perkara aquo yang dimenangkan oleh Terbanding IV dan gugatan tersebut di kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I,II dan III dalam kategori perbuatan melawan hukum yaitu : karena Perbuatan kesengajaan dan perbuatan kelalaian Terbanding I, II dan III oleh karenanya sebagaimana yang telah diuraikan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada huruf ( a ) point (6) halaman (49) dan halaman (50),(52) dan (53) yang intinya berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, bahwa Terbanding I,II dan III harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, apalagi Pembanding dirugikan atas perbuatan tersebut.
Bahwa oleh karena jika Terbanding I, II dan III melaksanakan atas amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung nomor : 22/G/2010/PTUN-BL tanggal 14 April 2011, kemungkinan benar Pembanding dapat memenangkan proyek/ tender perkara aquo dan terlepas dari hal tersebut yang jelas Pembanding telah dirugikan oleh tindakan Terbanding I, II dan III, dn adapun kerugian pembanding sebagaimana yang pada gugatan terdahulu telah di uraikan pada point (14), (15) dan (16) dalam gugatan Pembanding, yang intinya bahwa akibat adanya Perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terbanding I,II dan III Penggugat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun inmateriil, secara keseluruhan berjumlah Rp.6.000.000.000,-(enam milyar rupiah) dengan uraian sebagaimana, dalam gugatan dalam point (14),(15) dan (16) dalam gugatan Pembanding dan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Pembanding/Penggugat mohon memutuskan perkara ini sebagai berikut .
Menerima memori banding dari Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Metro No.05/Pdt.G/2011/PN.M tanggal 20 Oktober 2011, dengan mengadili sendiri.
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terbanding I, II, III dan IV untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dan Memori Banding untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Terbanding I, II dan III secara tanggung renteng telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Terbanding I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, atas kerugian baik materiil maupun inmatriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Terbanding I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini di ucapkan ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum Terbanding I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
-Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut ( et aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III dalam kontra memori banding pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa setelah mempelajari dan mencermati dalil-dalil yang telah di kemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya tersebut, maka dalil yang dijadikan alasan Pembanding untuk menolak Keputusan Pengadilan Negeri Kelas I B Metro dalam perkara in casu baik terhadap Terbanding I,Terbanding II dan Terbanding III secara substansial adalah sama, oleh karenanya kontra memori ini di buat dan berlaku untuk Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III ;
Bahwa Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III sejak pada pemeriksaan tingkat pertama dalam pekara aquo telah menolak seluruh dalil-dalil yang telah di kemukakan Pembanding tersebut, dan oleh karenanya Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III setiap pada pendiriannya bahwa baik dalil gugatan maupun dalil dalam memori banding Pembanding tersebut tidak beralasan hukum secara tepat dan benar, sehingga Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam Keputusan Pengadilan Negeri Klas I B Metro dalam perkara aquo telah tepat dan benar yang harus dikuatkan oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ;
Bahwa Terbanding I,Terbanding II dan Terbanding III menilai alasan banding Pembanding yang di kemukakan dalam memori bandingnya tersebut mengenai pokok perkara pada point 1,2,3,4 dan 5 pada prinsipnya adalah alasan yang sama di kemukakan Pembanding dalam surat gugatannya, dan yang di dalilkan oleh Pembanding tersebut telah di pertimbangkan Majelis Hakim secara lengkap dalam Keputusannya, sehingga Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III menilai alasan Banding Pembanding yang di kemukakan dalam memori bandingnya tersebut tidak ada alasan hukum yang baru melainkan hanya bersifat penilaian subjektif dari Pembanding ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Terbanding I,Terbanding II, dan Terbanding III berpendapat pertimbangan hukum Keputusan Pengadilan Negeri Kelas I B Metro Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M tanggal 20 Oktober 2011 telah tepat dan benar sehingga keputusan pemeriksaan perkara banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dengan demikian maka permohonan banding Pembanding tersebut harus dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya di nyatakan tidak dapat di terima ;
Menimbang, bahwa Terbanding IV dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa dalam pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro tertanggal 20 Oktober 2011 perkara perdata No.05/Pdt.G/2011/PN.M telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sangat berkeadilan yang mana putusan sangat berdasar yuridis serta dengan pertimbangan hukum secara arif dan sangat bijaksana,sehingga tidak ada alasan Pembanding/Penggugat, untuk keberatan atau menolak atas putusan perkara ini ;
Bahwa Pembanding/Penggugat telah sudah menafsirkan putusan perkara No.22/G/2010/PTUN-BL tanggal 14 April 2011 isi putusan dalam petitum yang mana tidak di jalankan para Terbanding, apakah atas hak Pembanding dalam perkara perbuatan melawan hukum ini sebagaimana dalilnya sendiri ;
Bahwa Pembanding/Penggugat jelas-jelas beritikad buruk dengan menggugnakan alasan-alasan upaya-upaya hukum formal yaitu mengajukan sanggahan dan gugatan ke instansi terkait untuk menghambat proses proyek yang di menangkan Terbanding IV/Tergugat IV agar merugi dan proyek tersebut tidak berjalan, padahal telah patut di ketahuinya pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan untuk kepentingan umum serta sangat jelas dari hasil evaluasi ulang tersebut Pembanding/Penggugat digugurkan oleh Panitia lelang/tender karena dalam membuat dan menyusun dokumen rencana kerja dan syarat-syarat rencana terdapat adanya kesalahan yang berdampak buruk terhadap konstruksi bangunan/proyek tersebut, yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam hal ini STAIN JURAI SIWO, sehingga panitia lelang/tender tidak dapat mentolerir kesalahan Penggugat tersebut, oleh karena memang telah sepantasnya Penggugat digugurkan atas kesalahannya sendiri ;
Bahwa oleh karena itu patutlah dinyatakan Penggugat adalah bukan peserta lelang yang beritikad baik atau Penggugat tidak beritikad baik bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Terbanding IV/Tergugat IV uraikan tersebut diatas, maka mohon kiranya Majelis Hakim sidang Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut ;
Dalam Pokok Perkara :
Primair.
Menyatakan mengabulkan jawaban Terbanding IV/Tergugat IV untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pembanding/Penggugat bukan Pembanding/Penggugat yang beritikad baik ;
Menyatakan putusan Majelis Hakim sidang Pengadilan Negeri Metro tertanggal 20 Oktober 2011 atas perkara No.05/Pid.G/2011/PN.M. telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum ;
Menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro tertanggal 20 Oktober 2011 atas perkara Perdata No.05/Pdt.G/2011/PN.M. ;
Menghukum Pembanding/Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara banding ini ;
Subsidair :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti, serta mencermati dengan seksama, berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Metro tanggal 20 Oktober 2011, Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama, surat memori banding yang di ajukan oleh pihak Pembanding/Penggugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II, Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu di pertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi, dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusanPengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Klas I B Metro tanggal 20 Oktober 2011 Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah di kuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/Penggugat, tetap di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut di bebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku khususnya dalam R.Bg, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang No.8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Metro tanggal 20 Oktober 2011, Nomor : 05/Pdt.G/2011/PN.M. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari SENIN, tanggal 06 Agustus 2012 oleh kami : A.A.NGURAH ADYATMIKA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, selaku Ketua Majelis, dengan H.A.MOEHAN EFFENDI,SH. dan JASINTA DANIEL,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 28 Mei 2012 Nomor : 35/Pen.Pdt./2012/PT.TK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari : KAMIS tanggal 09 Agustus 2012 di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan di hadiri Hakim-Hakim Anggota, serta di bantu oleh TIONAR MANURUNG, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa di hadiri kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis, . Dto Dto
1.H.A.MOEHAN EFFEDI,SH. A.A. NGURAH ADYATMIKA,SH.
Dto
2.JASINTA DANIEL, SH. PaniteraPengganti,
. Dto
TIONAR MANURUNG.
Biaya-biayanya :
- Redaksi putusan…… Rp. 5.000,-
- Meterai putusan……. Rp. 6.000.-
- Biaya proses………… Rp.139.000,-
Jumlah ……………. Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)