264/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 264/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL AZIS BiN IDRIS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS Bin IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) box obat jenis carnopen; Dirampas untuk dimusnahkan. - uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara. - Sepeda motor Honda Vario DA 6919 MR; Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL AZIS Bin IDRIS. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 264/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
---------Nama lengkap :ABDUL AZIS BiN IDRIS;-----------------------------------------------
----------Tempat lahir :Belandean Muara;-----------------------------------------------
---------Umur/tanggal lahir :30 tahun/ 02Mei 1985;------------------------------------------
---------Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
---------Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
---------Tempat tinggal :Desa Belandean Muara RT.08, Kecamatan Alalak,
Kabupaten Barito Kuala;---------------------------------------
---------Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
---------Pekerjaan :Swasta;---------------------------------------------------------------
---------Pendidikan : SD (tamat);----------------------------------------------------------
---------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 13Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01September 2015;---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2015 sampai dengan tanggal 07Oktober 2015;--------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 08Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;-------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 15Oktober 2015 sampai dengan 13November 2015;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-160/MARB/11/2015 yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 26November 2015, pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------
Menyatakan TerdakwaABDUL AZIS Bin IDRIS bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaankami melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaABDUL AZIS Bin IDRIS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan .dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;---------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
3 (tiga) box obat carnopen;------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);-------------
Dirampas untuk Negara.
Sepeda motor Honda Vario DA 6919 MR;-----------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL AZIS Bin IDRIS.
Menetapkan supaya terdakwa PERBATA SARI Als TANGLI Bin BADRIdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang menyatakan mohon keringanan, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;---
---------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan SuratDakwaan No. Reg. Perk. : PDM-160/Q.3.19/Euh.2/2015, tanggal 08Oktober 2015 sebagai berikut:---------------------------------------------------
---------Bahwa TerdakwaABDUL AZIS Bin IDRIS pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Desa Beringin Ray.17 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili,dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika Terdakwa sedang melintas bersama dengan saksi WASIR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol DA 6919 MR, Terdakwa dihentikandan didatangi oleh Saksi AGIL ERYADI dan Saksi JHONY SINAGA keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakatTerdakwa mengedarkan obat Charnophen, untuk selanjutnyadilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut didalam jok sepeda motor terdakwa ditemukan 300 (tiga ratus) Carnophen dan uang tunai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah) Terdakwa mengaku Charnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di derah Alalak Selatan, Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) stirp dimana setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir Carnopen untuk selanjutnya carnopen terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir carnopen. Terdakwa telah menjual carnopen selama 5 (lima) bulan dan terdakwa mengetahui mengedarkan carnophen adalah melanggar Undang Undang;-----------------------------------------------
---------Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt., Carnophen yang termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.1.31.3996perihal tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;-------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI ABDUL HAMID, S. Kom Bin ANSARIdi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Desa Beringin Ray.17 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kualaterdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen;--
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa berawal ketika pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA,saksi yang sedang dibonceng terdakwa ABDUL AZIS menggunakan sepeda motor merk Honda Vario No. Pol DA 6919 MR diberhentikan oleh petugas kepolisian dan didapati 3 (tiga) box obat carnopen yang disimpan didalam jok sepeda motor Varionya, rencananya obat tersebut akan dibawa ke Desa Belandean untuk dijual;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat Carnopen tersebut milik terdakwa Abdul Azis yang di beli dari Sdr. ASOL yang beralamat daerah Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box dan waktu itu terdakwa Abdul azis membeli sebanyak 3 ( tiga) box isi 100 (seratus) butir pada setiap boxnya, biasanya obat carnopen tersebut dijual kembali dengan harga Rp. 35. 000 (tiga puluh lima ribu Rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir, Rp. 20.000 (dua puluh ribu Rupiah) per 6 (enam) butir atau Rp. 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) per 3 (tiga) butir;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) bulan menjual obat carnopen dan dalam sebulannya bisa sebanyak 8 (delapan) sampai 9 (Sembilan) kali pembelian pada setiap kali pembelian bila saksi bersedia menemani maka oleh terdakwa saksi diberi upah 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) butir obat carnopen;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barag bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 3 (tiga) box obat carnopen, uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah) dan sepeda motor Honda Vario DA 6919 MR adalah milik terdakwa Abdul Azis yang di amankan pada saat pemeriksaanpada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA, di Desa Beringin Ray.17, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito;---------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
SAKSI AGIL ERYADIdi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwasaksi adalah anggota Polri pada Polsek Berangas;-------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA, saat itu saksi bersama saksi Jhony anggota Polsek Berangas memeriksa dan mengamankan terdakwa karena sebelumnya saksi menerima informasi dari masyarakat Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box yang setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen. Selain obat jenis carnophen saksi juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu Rupiah) dari hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa tersebut terjadi ketika Terdakwa sedang melintasdi Desa Beringin Ray.17, Kecamatan Alalak,Kabupaten Barito Kuala bersama dengan saksi WASIR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol DA 6919 MR, kemudian Terdakwa dihentikandan didatangi oleh saksi AGIL ERYADI dan saksi JHONY SINAGAkeduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yangsebelumnya mendapat informasi dari masyarakatTerdakwa mengedarkan obat jenis Charnophen, selanjutnyadilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut didalam jok sepeda motor terdakwa ditemukan 300 (tiga ratus) Carnophen dan uang tunai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakuiobat Charnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di derah Alalak Selatan, Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perbox yang berisi 10 (sepuluh) stirp, dimana setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnopen dan oleh terdakwa rencananya obat jenis carnopen tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat disekitar rumah terdakwadi Desa Belndeandengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat jenis carnopen atau Rp.3000,- (tiga ribu Rupiah) per butirnya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut paling sedikit 5 (lima) butir untuk setiap transaksi kepada masyarakat yang hendak membeli obat jenis carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga mengakui obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box Carnophen, yag pada setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir carnopenan yang disimpan didalam jok sepeda motor terdakwa adalah miliknya, selanjutnya uang tunai sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu Rupiah) diakui oleh terdakwa adalah dari hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, Terdakwa mengakui telah menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut kepada masyarakat sekitar 5 (lima) bulan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai surat izin dari pihak berwenang tentang mengedarkan sediaan farmasi obat jenis carnophen tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukan dan terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar adalah dilarang oleh Undang Undang;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
SAKSI JHONY E. SINAGA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Polsek Berangas;-------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA, saat itu saksi bersama saksi Agil Eryadi anggota Polsek Berangasmemeriksa dan mengamankan terdakwa karena sebelumnya saksi menerima informasi dari masyarakat Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box yang setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir obat jenis carnophen. Selain obat jenis carnophen saksi juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu Rupiah) dari hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa tersebut terjadi ketika Terdakwa sedang melintasdi Desa Beringin Ray.17, Kecamatan Alalak,Kabupaten Barito Kuala bersama dengan saksi WASIR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol DA 6919 MR, kemudian Terdakwa dihentikan dan didatangi oleh saksi AGIL ERYADI dan saksi
JHONY SINAGA keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yangsebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Terdakwa mengedarkan obat jenis Charnophen, selanjutnyadilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut didalam jok sepeda motor terdakwa ditemukan 300 (tiga ratus) Carnophen dan uang tunai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakuiobat Charnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di derah Alalak Selatan, Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perbox yang berisi 10 (sepuluh) stirp, dimana setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnopen dan oleh terdakwa rencananya obat jenis carnopen tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat disekitar rumah terdakwa di Desa Belndeandengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat jenis carnopen atau Rp.3000,- (tiga ribu Rupiah) per butirnya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut paling sedikit 5 (lima) butir untuk setiap transaksi kepada masyarakat yang hendak membeli obat jenis carnophen tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga mengakui obat jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) box Carnophen, yag pada setiap boxnya berisi 100 (seratus) butir carnopenan yang disimpan didalam jok sepeda motor terdakwaadalah miliknya, selanjutnya uang tunai sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu Rupiah) diakui oleh terdakwa adalah dari hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, Terdakwa mengakui telah menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut kepada masyarakat sekitar 5 (lima) bulan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai surat izin dari pihak berwenang tentang mengedarkan sediaan farmasi obat jenis carnophen tersebut, terdakwa tidak bisa menunjukan dan terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar adalah dilarang oleh Undang Undang;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
----------Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan keterangan dari saksi ahli yang bernama Drs. ADI HIDAYAT, Apt. Bin AGUS SUJITOsebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena kedapatan mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen (Zenith) di Desa Beringin Ray.17 Pulau Sugara, Kecamatan Alalak,Kabupaten Barito Kuala;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Carnophen (Zenith) termasuk kategori golongan obat keras dan sejak tahun 2009 sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah;-------------------------------
Bahwa apabila berlebihan mengkonsumsi Carnophen, maka sesorang akan mengalami pusing, muntah, halusinasi dan dapat mempengaruhi gangguan sintem syaraf pusat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kalau menjual obat jenis Carnophen termasuk melanggar UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan Pasal 197, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya;----------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan, syarat – syarat untuk praktek kefarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;-------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan obat yang tergolong obat bebas dan obat bebas terbatas hanya boleh diedarkan oleh toko obat dan apotek;----------------------------
Bahwa Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt. menyatakan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Sekolah Dasar (SD), sehingga Terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian;---------------------------------------------------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :------------
3 (tiga) box obat carnopen;------------------------------------------------------------------
Sepeda motor Honda Vario DA 6919 MR;-----------------------------------------------
uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);---------------
Adapun barang bukti tersebut di atas telah disita berdasarkan Penetapan No. 247/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tertanggal 25Agustus 2015;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen;----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Desa Beringin Ray.17 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa obat jenis carnophen untuk dijual kembali kepada masyarakat di Desa Belandean;----------------------------------
Bahwa ketika terdakwayang sedang melintas di Desa Beringin Ray. 17, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dengan membonceng saksi WASIR menggunakan sepeda motor merk Honda Vario No. Pol DA 6919 MR di berhentikan oleh petugas kepolisian masing-masing bernama saksi Agil Eryadi dan saksi Jhony E. Sinaga, setelah dilakukan pengeledaha ditemukan 3 (tiga) box obat jenis carnophen yang disimpan oleh terdakwa didalam jok sepeda motor Varionya tersebut, kemudian obat jenis carnophen tersebut oleh terdakwa rencananya akan dibawa ke Desa Belandean untuk dijual kembali kepada masyarakat sekitar rumah terdakwa. Saat pengeledahan tersebut ditemukan juga uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);-------------
Bahwa obat Carnopen tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. ASOL yang beralamat daerah Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box, saat itu terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box isi 100 (seratus) butir, setiap boxnya, selanjutnya oleh terdakwa obat jenis carnopen tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 30. 000 (tiga puluh ribu Rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir atau dengan harga Rp. 3.000 (tiga ribu Rupiah) per butir dan para pembeli membeli obat jenis carnophen tersebut paling sedikit 5 (lima) butir dan paling bayak 1 (satu ) keeping isi 10 (sepuluh) butir;--------------------------------
Bahwa terdakwamengakui telah menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut kepada masyarakat sekitar 5(lima) bulan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari;---------------------------------
Bahwa terdakwa tahu menjual obat tersebut dilarang;------------------------------------
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai toko untuk menjual obat-obat yang lain selain Carnophen;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya menjual Carnophen saja;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual Carnophen tidak ada izinnya;-----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Desa Beringin Ray.17 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa obat jenis carnophen untuk dijual kembali kepada masyarakat di Desa Belandean;--------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen;----------------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi ketika terdakwayang sedang melintas di Desa Beringin Ray. 17, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dengan membonceng saksi WASIR menggunakan sepeda motor merk Honda Vario No. Pol DA 6919 MR di berhentikan oleh petugas kepolisian masing-masing bernama saksi Agil Eryadi dan saksi Jhony E. Sinaga, setelah dilakukan pengeledaha ditemukan 3 (tiga) box obat jenis carnophen yang disimpan oleh terdakwa didalam jok sepeda motor Varionya tersebut, kemudian obat jenis carnophen tersebut oleh terdakwa rencananya akan dibawa ke Desa Belandean untuk dijual kembali kepada masyarakat sekitar rumah terdakwa. Saat pengeledahan tersebut ditemukan juga uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat Carnopen tersebut adalah milik terdakwa yang di beli dari Sdr. ASOL yang beralamat daerah Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box, saat itu terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box isi 100 (seratus) butir, setiap boxnya, selanjutnya oleh terdakwa obat jenis carnopen tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 30. 000 (tiga puluh ribu Rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir atau dengan harga Rp. 3.000 (tiga ribu Rupiah) per butir dan para pembeli membeli obat jenis carnophen tersebut paling sedikit 5 (lima) butir dan paling bayak 1 (satu ) keeping isi 10 (sepuluh) butir;--------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengaku kalau menjual obat jenis Carnophen kepada masyarakat sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butimya;------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui telah menjual obat-obatan jenis carnophen tersebut kepada masyarakat sekitar 5 (lima) bulan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari;-------------------
Bahwa benar di rumah terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus menjual obat, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja;--------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua barang buktinya;----------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melanggar pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
“Setiap orang”;-------------------------------------------------------------------------------------
“Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;-----------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwabenarpada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekitar pukul 19.30 WITA, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Berangas di rumahnya di Desa Beringin Ray.17 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, ketika Terdakwa sedang melintas bersama dengan saksi WASIR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol DA 6919 MR, Terdakwa dihentikandan didatangi oleh saksi AGIL ERYADI dan saksi JHONY SINAGA keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Berangas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Terdakwa mengedarkan obat jenis Charnophen, selanjutnyaoleh
para saksi terdakwa dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut didalam jok sepeda motor terdakwa ditemukan 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah).Terdakwa mengakuiobat jenis Charnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di derah Alalak Selatan, Banjarmasin dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) stirp dimana setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnopen, kemudianobat jenis carnophen tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu Rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen tersebut. Terdakwa telah menjual obat jenis carnophen di Desa Belandean kurang lebih selama 5 (lima) bulan dan ternyata terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus untuk menjual obat di rumahnya, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja, dan ternyata terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya, sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan telah memenuhi unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;-------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar dikemudian hari apabila terdakwa telah keluar dari tahanan dapat diterima masyarakat lebih baik dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :--------------------------------
3 (tiga) box obat carnopen;------------------------------------------------------------------
uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);---------------
Sepeda motor Honda Vario DA 6919 MR;-----------------------------------------------
Adapun barang bukti berupa 3 (tiga) box obat jenis carnophen(Zenith) yang disita dari terdakwa, karena obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut hak izin edarnya maka harus dirampas untuk dimusnahkan, dan mengenai uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah) merupakan hasil penjualan obat jenis carnophen harus dirampas untuk Negara, selanjutnya mengenai Sepeda motor Honda Vario DA 6919 MR masih dipergunakan oleh keluarga terdakwa sehinga barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya;-------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS Bin IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;--
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
3 (tiga) box obat jenis carnopen;-----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai senilai Rp. 84.000 (delapan puluh empat ribu Rupiah);---------------
Dirampas untuk Negara.
Sepeda motor Honda Vario DA 6919 MR;-----------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ABDUL AZIS Bin IDRIS.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);----------------------------------------------------------
---------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari :RABU, tanggal : 02Desember 2015, oleh kami MUJIONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. danPETRUS NICO KRISTIAN, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh :
RAUDATUL JANNAH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh INDAH LESTARI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H.MUJIONO, S.H., M.H.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
RAUDATUL JANNAH